| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0018872267331000 | Rp 2,101,104,015 | 88.33 | 90.66 | - | |
| 0013325873017000 | Rp 2,549,930,850 | 92.89 | 90.79 | - | |
| 0016118911441000 | - | - | - | - | |
| 0013566278009000 | - | - | - | Tidak hadir pada pembuktian kualifikasi | |
| 0016384356061000 | - | 14.78 | - | Skor Teknis = 14,78 tidak memenuhi ambang batas (60) | |
| 0011185816428000 | - | - | - | - | |
| 0015553332441000 | - | - | - | - | |
| 0867914285543000 | - | - | - | Berdasarkan informasi dari isian data kualifikasi SPSE, SBU RK001 yang disampaikan adalah Kualifikasi KECIL sehingga tidak sesuai dengan ketentuan Bab III IKP angka 3.4 dan Bab IV LDK huruf E 13.2. A.1.b | |
| 0019060086805000 | - | - | - | Tidak hadir pada pembuktian kualifikasi | |
| 0911737872643000 | - | - | - | - | |
CV Solusi Inti Pembangunan | 08*2**3****06**0 | - | - | - | - |
CV Mahawira Perkasa Engineering | 04*2**7****42**0 | - | - | - | - |
| 0807755970528000 | - | - | - | - | |
PT Skala Abadi Jaya | 09*9**5****24**0 | - | - | - | - |
CV Jopras Architecture & Design | 02*2**9****42**0 | - | - | - | - |
| 0013413034016000 | - | - | - | - | |
| 0313834400542000 | - | - | - | - | |
| 0950117929542000 | - | - | - | - | |
| 0661654483544000 | - | - | - | - | |
PT Varia Usaha Beton | 00*4**2****41**0 | - | - | - | - |
| 0018021204017000 | - | - | - | - | |
| 0028070506646000 | - | - | - | - | |
| 0015448335619000 | - | - | - | - | |
| 0015725617061000 | - | - | - | - | |
| 0023021165621000 | - | - | - | - | |
| 0810891010805000 | - | - | - | - | |
| 0831137294911000 | - | - | - | - | |
| 0014354641545000 | - | - | - | - | |
| 0315593798543000 | - | - | - | - | |
| 0023549629619000 | - | - | - | - | |
PT Epithu Logica Sembada | 09*5**4****15**0 | - | - | - | - |
CV Kastara Utama Konsultan | 06*2**4****43**0 | - | - | - | - |
| 0732031778122000 | - | - | - | - | |
| 0314018292543000 | - | - | - | - | |
| 0415608280541000 | - | - | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
1. Latar Layanan kesehatan merupakan kebutuhan mendasar bagi
Belakang masyarakat. Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia tahun 1945 Pasal 28 Bagian H ayat (1) yang telah menegaskan
bahwa setiap orang berhak memperoleh kesehatan, sehingga dibutuhkan
layanan yang baik dan benar agar dapat memiliki dimensi sosial yang
besar, memiliki jenjang rujukan yang sesuai dengan ruang lingkup, jenis
pelayanan, tata laksana, serta standar mutu tertentu sesuai dengan
kebutuhan medis.
Undang-Undang Dasar Pasal 34 ayat (3) menyebutkan bahwa
negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan umum yang
layak. Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17
Tahun 2023, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab
meningkatkan dan mengembangkan Upaya Kesehatan dalam rangka
meningkatkan akses dan mutu pelayanan Kesehatan.
Rumah Sakit adalah Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang
menyelenggarakan pelayanan Kesehatan perseorangan secara paripurna
melalui pelayanan Kesehatan promotive, prefentif, kuratif, rehabilitative
dan/atau paliatif dengan menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan
dan Gawat Darurat. Penyediaan akses pelayanan Kesehatan primer dan
pelayanan Kesehatan lanjutan dilakukan melalui :
a. Pembangunan sarana prasarana Fasiltas Pelayanan Kesehatan
tihgkat pertama dan Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjut
b. Pemenuhan kebutuhan sumber daya manusia, sediaan farmasi, dan
Alat Kesehatan, serta
c. Peningkatan kemampuan dan cakupan layanan Fasilitas Pelayanan
Kesehatan.
Kemampuan pelayanan rumah sakit tersebut harus memenuhi persyaratan
teknis untuk pemberian pelayanan Kesehatan perorangan secara paripurna
pada rawat inap, rawat jalan, gawat darurat sesuai dengan klasifikasi
Rumah Sakit berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Repunlik
Indonesia Nomor 40 Tahun 2022.
Berdasarkan Permenkes nomor 3 tahun 2020 Bab IV Pasal 23.
Bangunan dan prasarana harus memenuhi prinsip keselamatan,
kesehatan,, kenyamanan dan keamanan.serta kemudahan. Lokasi rumah
sakit harus berada pada lahan yg sesuai dengan rencana tata ruang
wilayah dan/atau rencana tata bangunan lingkungan kabupaten/kota
setempat dan peuntukan lahan untuk fungsi Rumah Sakit. Rencana blok
bangunan Rumah Sakit harus berada dalam satu area yang terintegrasi dan
saling terhubung.
Dengan meningkatnya kebutuhan pelayanan Kesehatan, serta
teknologi kedokteran yang terus berkembang pada industri Kesehatan di
Indonesia. RS Khusus Paru Respira membutuhkan strategi untuk
memberikan pelayanan Kesehatan yang terbaik. Hal ini dicapai dengan
cara memperkuat aspek non fisik dengan merancang dan membuat
program pengembangan secara prima, maupun secara fisik dengan
meningkatkan kualitas dan kapasitas sarana prasarana rumah sakit yang
terintegrasi dalam Rencana Induk (Master plan)
RS Paru Respira merupakan fasilitas kesehatan khusus klas C yang
dimiliki oleh Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta yang
beralamat di Jalan Panembahan Senopati no : 4 Kalurahan Palbapang,
Kapanewon Bantul, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta. RS
Paru Respira fokus pada pelayanan penyakit paru . Saat ini RS Paru
Respira berdiri di atas lahan seluas 1.924 m2 dengan bangunan seluas
3.345 m2. Seiring dengan meningkatkannya kebutuhan pelayanan
kesehatan sesuai Standar Nasional Akreditasi RS Paru Respira
berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas dan jumlah sarana serta
prasarana pelayanan kesehatan.
Tantangan utama yang dihadapi adalah keterbatasan lahan dan
bangunan fisik, yang menghambat optimalisasi kinerja dan fungsi rumah
sakit. Dalam upaya memenuhi kebutuhan ruang yang semakin meningkat,
terutama dengan pertumbuhan jumlah pasien dan rencana pengembangan
rumah sakit, perlu disusun Rencana Induk (Master Plan) Rumah Sakit Paru
Respira sebagai langkah adaptasi terhadap perkembangan kebutuhan
pelayanan Kesehatan dan rencana pengembangan di masa mendatang.
Pengembangan pembangunan Rumah Sakit Paru Respira adalah
rencana pengembangan pelayanan dengan :
a. Perluasan lahan usaha dan/atau kegiatan yaitu perubahan luas lahan
dari 1.924 m² menjadi 61.110 m² dan luas bangunan 39.819 m²
b. Penambahan kapasitas produksi dengan perubahan jumlah tempat tidur
dari 25 tempat tidur menjadi 266 tempat tidur.
c. Perubahan type rumah sakit dari Rumah Sakit khusus paru kelas C
menjadi Rumah Sakit umum dengan Unggulan Paru
d. Kegiatan pengembangan pada Zona Sarana Pelayanan Umum Sub
Zona SPU Skala kota (SPU-1), direkomendasikan disetujui seluruhnya
seluas 59.186 m²
Pengembangan tersebut bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan
masyarakat dalam bidang Kesehatan.
Rumah sakit merupakan salah satu tipologi arsitektur yang memiliki
kompleksitas tertinggi dalam hal penataan fungsi. Hal ini merupakan
konsekuensi logis dari keanekaragaman karakter kegiatan yang harus
ditampung dalam rumah sakit. Dalam rumah sakit, terdapat fungsi - fungsi
dengan beragam tingkat sterilitas dan tingkat privasi. Tiap-tiap fungsi
memiliki tuntutan masing-masing yang tidak jarang saling bertolak
belakang, sehingga menuntut penataan yang cermat dan memenuhi
persyaratan teknis untuk pemberian pelayanan kesehatan perorangan
secara paripurna pada rawat inap, rawat jalan dan gawat darurat sesuai
dengan klasifikasi rumah sakit. Pemenuhan persyaratan teknis bangunan,
prasarana dan peralatan Kesehatan digunakan sebagai dasar dalam
perencanaan dan pengembangan rumah sakit. Persyaratan teknis
Bangunan, prasarana dan peralatan Kesehatan salah satunya berdasarkan
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 40 tahun 2022.
Strategi yang paling optimal untuk merespon kompleksitas tersebut
adalah dengan mengelompokkan fungsi-fungsi yang serupa dalam
kedekatan spasial. Dalam hal ini, penataan fungsi yang baik sangat erat
kaitannya dengan penataan zonasi yang baik. Dengan perencanaan zona
yang tepat sejak awal, fungsi-fungsi pelayanan yang karakternya cukup
dekat dan berkaitan seharusnya akan berada pada satu zona. Hal ini
diharapkan mempermudah operasional pelayanan, sekaligus
mempermudah orientasi pengunjung, serta meminimalkan konflik sirkulasi.
Jenis layanan RS Paru Respira, yang diberikan kepada masyarakat
disesuaikan dengan klasifikasi kelas rumah sakit yang akan disiapkan pada
tahap akhir. RS Paru Respira akan melalui beberapa tahap
pengembangan, pada awal tahap pengembangan RS Paru Respira akan
berkembang menjadi RS Khusus Paru dengan pelayanan lebih dari 100 TT.
Pada tahap selanjutnya, RS Paru Respira akan berkembang menjadi
Rumah Sakit Umum dengan Unggulan Paru kapasitasnya bertambah
hingga 266 TT. Pelayanan pada RS Paru Respira terbagi menjadi tiga,
yaitu; Fasilitas Pelayanan Medik, Fasilitas Penunjang Medik, dan Fasilitas
Penunjang Non Medik.
Rumah Sakit Umum dengan Unggulan Paru adalah rumah sakit umum
yang mempunyai fasilitas dan kemampuan pelayanan medik sekurang-
kurangnya 4 (empat) spesialis dasar, 4 (empat) spesialis penunjang medik,
8 (delapan) spesialis lainnya dan 2 (dua) subspesialis dasar serta dapat
menjadi RS Pendidikan apabila telah memenuhi persyaratan dan standar.
Pelayanan yang diberikan oleh rumah sakit Umum dengan Unggulan
Paru tercantum pada Permenkes No 3 Tahun 2020 tentang Klasifikasi dan
Perijinan Rumah Sakit dan Permenkes Nomor 40 Tahun 2022 tentang
persyaratan Teknis Bangunan, Prasarana dan Peralatan Kesehatan
Rumah Sakit
2. Maksud dan Maksud dan tujuan kegiatan ini adalah :
Tujuan
Maksud :
Kegiatan ini dimaksudkan untuk menyediakan Konsultan Perencana untuk
penyusunan DED Pengembangan Rumah Sakit Paru Respira yang
memiliki kemampuan dalam membuat DED (Perencanaan teknis) sesuai
dengan standar teknis Bangunan Gedung Negara.
Melakukan kegiatan berupa Perencanaan Detail/Detailed Engineering
Design (DED) Pengembangan/Pembangunan dan penataan kawasan
Rumah Sakit Paru Respira yang memenuhi kebutuhan ruang sesuai
dengan fungsi masing-masing bangunan dan syarat-syarat yang diperlukan
meliputi aspek persyaratan administrasi dan umum, spesifikasi teknis,
spesifikasi khusus, gambar detail pelaksanaan, rincian volume pekerjaan
dan biaya, jadwal pelaksanaan pekerjaan yang menunjukan sumber daya
konstruksi dan rantai pasoknya, rencana keselamatan konstruksi,
penetapan kompleksitas pekerjaan, rencana penjaminan mutu pekerjaan
konstruksi dan dokumen kelengkapan lainnya.
Tujuan :
Tujuan kegiatan ini adalah menghasilkan Dokumen Perencanaan Teknis
(DED) untuk Pekerjaan Pengembangan RS Paru Respira yang memenuhi
persyaratan keandalan bangunan yaitu persyaratan mutu, keamanan,
keselamatan, kesehatan, kenyamanan dan kemudahan, efiensi dalam
penggunaan sumber daya, serasi dan selaras dengan lingkungannya,
mewujudkan bangunan gedung rumah sakit yang tertib, efektif dan efisien
dalam memenuhi standar pelayanan, kemampuan pelayanan dan laik pakai
sebagai Bangunan Gedung Negara.
Tersedianya Perencanaan Detail/Detailed Engineering Design (DED)
Pengembangan/Pembangunan dan penataan kawasan Rumah Sakit Paru
Respira yang memenuhi kebutuhan ruang sesuai dengan fungsi masing-
masing bangunan dan syarat-syarat yang diperlukan meliputi aspek
persyaratan administrasi dan umum, spesifikasi teknis, spesifikasi khusus,
gambar detail pelaksanaan, rincian volume pekerjaan dan biaya, jadwal
pelaksanaan pekerjaan yang menunjukan sumber daya konstruksi dan
rantai pasoknya, rencana keselamatan konstruksi, penetapan kompleksitas
pekerjaan, rencana penjaminan mutu pekerjaan konstruksi dan dokumen
kelengkapan lainnya.
3. Sasaran Sasaran dilaksanakan kegiatan ini adalah :
a. Tersedianya dokumen DED Pekerjaan Pengembangan Rumah Sakit
Paru Respira yang memenuhi standar teknis bangunan Gedung
negara sebagai dasar pada tahap pelaksanaan konstruksi.
b. Terpenuhinya persyaratan persetujuan bangunan gedung negara
sesuai peraturan yang berlaku, terpenuhinya pernyataan
pertanggungjawaban keandalan bangunan gedung dan Sertifikat Laik
Fungsi (SLF).
c. Tersedianya Gedung-gedung untuk pengembangan RS Paru Respira
mengacu Permenkes Nomor 40 tahun 2022 tentang Persyaratan
Teknis Bangunan Prasarana dan Peralatan Kesehatan Rumah Sakit.
d. Tersedianya ruang-ruang Gedung Pengembangan Rumah Sakit Paru
Respira dalam tahap perencanaan teknis sesuai dengan peraturan
perundangan yang berlaku
4. Lokasi Lokasi rencana pengembangan Rumah Sakit Paru Respira adalah di
Pekerjaan sebelah Selatan Bangunan rumah sakit eksisting di Kelurahan
Palbapang, Kapanewon Bantul, Kabupaten Bantul, Provinsi Daerah
Istimewa Yogyakarta. Akses menuju rencana lokasi dapat melalui Jalan
Panembahan Senopati dan Jalan Samas.
Tapak Objek Kajian berbentuk tidak beraturan dengan luas tanah
56.401 m². Lebar tapak yang berbatasan dengan Jalan Samas kurang
lebih 335 meter dan panjang maksimum kebelakang kurang lebih 169,4
meter. Tapak dibatasi oleh:
• Utara : Tanah kosong, Kantor Kalurahan Palbapang dan RSP Respira
• Selatan : Sawah
• Timur : Sungai dan Jalan Samas
• Barat : Parit
Peruntukan zona untuk lokasi rencana pengembangan RS
Paru Respira sudah sesuai dengan Peta Rencana Detail Tata
Ruang BWP Kawasan Perkotaan Kabupaten Bantul yaitu digunakan
untuk zona Sarana Pelayanan Umum Kesehatanyang dikeluarkan oleh
Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Pemerintah Kabupaten Bantul,
sehingga layak untuk rencana perluasan/pengembangan RS Paru
Respira.
5. Sumber Sumber dana yang diperlukan untuk membiayai pelaksanaan pekerjaan
Pendanaan dibebankan pada APBD Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun Anggaran
2025 dengan total pagu anggaran biaya sebesar Rp. 2.705.514.000,00
(Dua Milyard tujuh ratus lima juta lima ratus empat belas ribu rupiah).