| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0723824397506000 | Rp 2,690,194,624 | - | |
| 0956526511606000 | - | - | |
| 0015731003019000 | - | - | |
| 0028995363505000 | Rp 2,594,752,606 | Tidak Lulus. Tidak melampirkan kelengkapan persyatan Supervisor bekerja pada ketinggian dan Pelaksana K3 bekerja pada ketinggian, yang dilampirkan adalah K3 Umum dan Pembinaan Auditor K3, bukan K3 bekerja pada ketinggian yang sesuai dengan ketentuan dalam dokumen pemilihan | |
| 0010613925093000 | - | - | |
| 0024066581064000 | Rp 2,726,992,327 | Tidak Lulus. Ijazah tenaga pramusaji yang dipersyaratkan SMK Tata Boga/Gizi, namun yang ditawarkan memiliki ijazah Manajemen Bisnis | |
PT Swabina Gatra | 00*4**1****41**0 | Rp 2,711,789,185 | Tidak Lulus. Tidak melampirkan kelengkapan persyatan Supervisor bekerja pada ketinggian dan Pelaksana K3 bekerja pada ketinggian, yang dilampirkan adalah K3 Umum dan Pembinaan Auditor K3, bukan K3 bekerja pada ketinggian yang sesuai dengan ketentuan dalam dokumen pemilihan |
Sinar Beda Sukses | 06*4**9****15**0 | - | - |
| 0938288032017000 | - | - | |
| 0211263561423000 | - | - | |
| 0032638124215000 | - | - | |
| 0805573227411000 | - | - | |
| 0032157729001000 | - | - | |
| 0312120439403000 | - | - | |
| 0026298810441000 | - | - | |
| 0012408555424000 | - | - | |
| 0021005111003000 | - | - | |
PT Merah Delima Utama | 09*9**1****23**0 | - | - |
| 0013085543076000 | - | - | |
| 0314459678527000 | - | - | |
| 0812773315517000 | - | - | |
PT Prima Hijau Lestari | 00*1**6****17**0 | - | - |
| 0863842829017000 | - | - | |
| 0725116537029000 | - | - | |
PT Trimitra Putra Mandiri | 00*2**6****19**0 | - | - |
PT Tunas Prakarsa Mandiri | 08*2**4****19**0 | - | - |
PT Triniti Jaya Konstruksi | 04*1**7****08**0 | - | - |
| 0765761663722000 | - | - | |
| 0821115151036000 | - | - | |
PT Global Sarana Manajemen | 05*7**8****09**0 | - | - |
| 0030649743015000 | - | - | |
| 0934594144542000 | - | - | |
| 0965274806013000 | - | - | |
| 0820164473428000 | - | - | |
Trijaya Teknik Group | 09*3**0****55**0 | - | - |
Gemilang Mulia Sarana | 00*2**5****16**0 | - | - |
PT Bkp Mitra Sinergi | 08*8**1****66**0 | - | - |
Putra Dua Nusa | 09*7**8****26**0 | - | - |
| 0752582650435000 | - | - | |
CV Maju Klana | 00*2**8****11**0 | - | - |
| 0026964544045000 | - | - | |
PT Nadira Sejahtera Abadi | 09*8**8****18**0 | - | - |
| 0410760102401000 | - | - | |
| 0823126966215000 | - | - | |
| 0016840845072000 | - | - | |
CV Jagat Aras | 09*4**4****53**0 | - | - |
Media Indonesia Bersinar | 04*3**5****07**0 | - | - |
| 0828697904507000 | - | - | |
PT Tri Wijaya Perkasa | 84*2**3****00* | - | - |
PT Sinar Persada Raya | 08*3**1****16**0 | - | - |
| 0764529046311000 | - | - | |
| 0663281426722000 | - | - | |
| 0033406679403000 | - | - | |
PT Nasional Secure Indonesia | 03*5**2****05**0 | - | - |
| 0739681898215000 | - | - | |
CV Agung Sukses Makmur | 00*2**5****03**0 | - | - |
PT Rafi Sukses Bersaudara | 0430257568643000 | - | - |
| 0024573511517000 | - | - | |
| 0436006605451000 | - | - | |
PT Awan Nusa Abadi | 05*0**6****16**0 | - | - |
| 0313730285411000 | - | - | |
| 0704635317434000 | - | - | |
| 0024228348017000 | - | - | |
PT Cahaya Dinamika Jaya | 09*9**5****43**0 | - | - |
| 0317178226517000 | - | - | |
Arzatama Sentosa Abadi | 04*6**9****03**0 | - | - |
| 0024430043609000 | - | - | |
| 0720267020542000 | - | - | |
| 0601740269448000 | - | - | |
| 0960893691434000 | - | - | |
| 0023983174542000 | - | - | |
PT Gekindo Daya Abadi | 06*6**9****17**0 | - | - |
| 0031440555009000 | - | - | |
| 0943539437432000 | - | - | |
| 0534483987831000 | - | - | |
| 0033368127041000 | - | - | |
| 0951888593009000 | - | - | |
| 0032041741722000 | - | - |
KEMENTERIAN KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PELAYANAN KESEHATAN
RUMAH SAKIT UMUM PUSAT SURAKARTA
Jalan ProfesorDokter R. Soeharso No. 28 Surakarta 57144 Telepon/Faksimile 0271-713055/720002
surat elektronik: rsupsurakarta@kemkes.go.id; laman: rsupsurakarta.co.id
KEMENTERIAN KESEHATAN RI
DIREKTORAT JENDERAL PELAYANAN KESEHATAN
RUMAH SAKIT UMUM PUSAT SURAKARTA
Jl. Prof. Dr. R. Soeharso No. 28 Surakarta Telp 0271 713055
___________________________________________________________
KERANGKA ACUAN KERJA
PENGADAAN TENAGA ALIH DAYA TENAGA KEBERSIHAN DLL
RSUP SURAKARTA TAHUN ANGGARAN 2024
Rumah Sakit Umum Pusat Surakarta
Tahun Anggaran 2024
KERANGKA ACUAN KERJA
PENGADAAN TENAGA ALIH DAYA TENAGA KEBERSIHAN RSUP SURAKARTA
TAHUN ANGGARAN 2024
Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Surakarta merupakan satuan kerja yang berada
dibawah Koordinasi Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan. Sesuai dengan ketentuan
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 26 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Rumah Sakit di Lingkungan Kementerian Kesehatan, RSUP Surakarta mempunyai tugas
menyelenggarapelayanan kesehatan perorangan secara paripurna.
Dalam pelaksanaan tugasnya, RSUP Surakarta membutuhkan SDM yang cukup
serta SDM supporting yang diambil dari Tenaga Alih Daya. Kebutuhan tenaga alih daya
RSUP Surakarta terdiri dari :
A. KEBUTUHAN TENAGA ALIH DAYA RSUP SURAKARTA TAHUN 2024
Dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas RSUP Surakarta diperlukan support SDM
yang berasal dari tenaga alih daya dengan kebutuhan sebagai berikut :
No Keterangan Vol Persyaratan
1 Tenaga Kebersihan dan Pramubakti
1. Pendidikan minimal
SMA/sederajat
2. Berusia antara 20-50
Tahun
3. Memiliki sertifikat
kompetensi sebagai CS yang
dibuktikan dengan sertifikat
kompetensi dari BNSP
4. Melampirkan fotokopi KTP
Leader 1 Orang
5. Tidak merokok
6. Berkepribadian baik,
sopan dan ramah
7. Tidak akan menyebarkan
rahasia rumah sakit, dan
pasien diluar lingkungan
rumah sakit dan media sosial
dibuktikan dengan surat
pernyataan
1. Pendidikan minimal SLTP
2. Foto copy kartu penduduk
(KTP)
3. Umur 18 s/d 50 tahun
4. Berkepribadian baik/
sopan, ramah
Tenaga Kebersihan dan Pramubakti 47 Orang 5. Tidak merokok
6. Tidak menyebarkan
rahasia rumah sakit, dan
pasien diluar lingkungan
rumah sakit dan media sosial
dibuktikan dengan surat
pernyataan
2 Tenaga Pemeliharaan Gedung
1. Pendidikan SMK/STM
jurusan Bangunan
Tukang 2 Orang
2. Berusia antara 20-50
Tahun
No Keterangan Vol Persyaratan
1. Pendidikan minimal SMP
sederajat
Asisten Tukang 3 Orang
2. Berusia antara 20-50
Tahun
3 Pramusaji
1. Pendidikan minimal
SMA/SMK jurusan gizi/tata
Tenaga Pramusaji 9 Orang boga/masak
2.Berusia antara 20-50
Tahun
B. RUANG LINGKUP TUGAS TENAGA ALIH DAYA
Tenaga alih daya yang ditugaskan di RSUP Surakarta memiliki tugas, termasuk akan
tetapi tidak terbatas sebagai berikut :
1. TENAGA KEBERSIHAN DAN PRAMUBAKTI
a. Lingkup pekerjaan adalah pelaksanaan jasa tenaga kebersihan dan pramubakti
di Kawasan RSUP Surakarta meliputi menjaga kebersihan, keindahan,
kenyamanan di Kawasan RSUP Surakarta.
b. Ruang lingkup lokasi pelaksanaan tenaga kebersihan dan pramubakti di
Kawasan RSUP Surakarta meliputi seluruh lingkungan dan kantor di Kawasan
RSUP Surakarta.
c. Leader Tenaga Kebersihan memiliki uraian tugas sebagai berikut :
Leader cleaning service wajib mengecek semua kegiatan cleaning servis
Leader cleaning service wajib mengadakan breaffing & pengarahan
kepada cleaningservice dalam pelaksanaan tugasnya
Leader cleaning service wajib memantau kehadiran cleaner setiap
harinya dan mengecek plottingan cleaner berdasarkan jadwal yangtelah
ditetapkan
Leader cleaner service wajib melaporkan kepada perwakilan pengguna
jawa apabila ada cleaner yang tidak masuk kerja & tidak bekerjasesuai
dengan prosedur yang berlaku
Leader cleaning service wajib Membuat schedule kegiatan atau jadwal
kegiatan pekerjaan.
d. Jenis Pekerjaan :
1) Pembuangan Sampah
a) Pembuangan sampah non medis
Pembuangan sampah yang dimaksud adalah pembuangan sampah yang
berada di bak sampah dari setiap lantai gedung dan ruang kerja dengan
pelaksanaan sebagai berikut:
Sampah harus dibuang ketempat pembuangan sampah yang telah
ditentukan paling lambat pada jam 07.00 WIB;
Bak sampah harus selalu bersih dan harus dibersihkan setiap hari, dan
diletakkan pada tempat yang telah ditentukan oleh pemberi tugas dan
bak sampah harus selalu tertutup;
Khusus setiap hari Senin atau setelah hari libur nasional diharuskan
membersihkan sampah terlebih dahulu sebelum melakukan pekerjaan
yang lain.
b) Pembuangan sampah medis
Pembuangan sampah medis yang dimaksud adalah pembuangan sampah
hasil layanan medis dengan pelaksanaan sebagai berikut:
Sampah medis dari unit penghasil sampah medis dilakukan
penimbangan dan pencatatan di TPS limbah B3 sementara
Menyimpan sampah medis di mesin pendingin
Melakukan desinfeksi TPS B3
Melakukan packing sampah medis dari layanan Covid-19
2) Pembersihan Halaman dan Taman
Pembersihan halaman dan taman yang dimaksud adalah penyapuan dan
pembuangan sampah-sampah yang berada seluruh area halaman dan
taman gedung dengan pelaksanaan pekerjaan sebagai berikut:
Pekerjaan harus dilakukan setiap hari minimal 2 kali sehari (pagi dan
sore) atau sesuai kebutuhan;
Pembersihan rumput dan ilalang secara berkala;
Merawat, menata dan merapikan tanaman;
Pembersihan dilakukan terhadap sampah dan kotoran dan dibuang ke
lokasi yang telah ditentukan;
Pengontrolan rutin dilakukan secara berkala minimal setiap 3 (tiga) jam
sekali; dibuktikan dengan kartu monitoring
Pembersihan dapat dilakukan sewaktu-waktu jika diperlukan sesuai
perintah Pemberi Tugas.
3) Pembersihan toilet/kamar mandi/wc)
Pekerjaan pembersihan yang dimaksud adalah pembersihan seluruh
perangkat toilet/kamar mandi/wc terdiri dari lantai, dinding, plafond, pintu,
closet, washtafel, kaca cermin, urinoir, kran dan selang bilas dengan
pelaksanaan pekerjaan sebagai berikut:
Pembersihan lantai harus menggunakan sikat tangan atau tangkai dan
obat antiseptik yang tidak merusak lantai dan beraroma harum;
Pekerjaan pembersihan dinding dan pintu menggunakan air sabun
deterjen dan obat pembersih yang tidak merusak dinding;
Pekerjaan pembersihan closet, washtafel, kran dan selang harus
menggunakan sabun deterjen dan obat pembersih yang tidak merusak
closet dan washtafel;
Penyediaan sabun tangan (hand soap), hand towel dll setiap saat untuk
seluruh toilet;
Pembersihan harus dilakukan setiap 2 jam atau setiap saat dibuktikan
dengan kartu monitoring, sehingga toilet selalu dalam kondisi bersih
dan harum
4) Pembersihan Lantai
Pekerjaan pembersihan lantai yang dimaksud adalah membersihkan
seluruh lantai ruang kerja, hall, tangga dan lobby setiap hari dengan
pelaksanaan pekerjaan sebagai berikut:
a) Perawatan pembersihan Lantai keramik, granit atau porselen
Sebelum dilakukan pengepelan harus disapu terlebih dahulu,
kemudian dipel menggunakan air bersih yang diberi obat antiseptic;
Lantai yang dilapisi karpet, disapu terlebih dahulu kemudian
dibersihkan menggunakan alat vacum cleaner;
Pelaksanaan pekerjaan pembersihan harus dilaksanakan minimal
setiap hari, pagi dimulai jam 05.00 siang hari dimulai jam 13.00,
dan dan dilakukan kontrol berkala setiap 2 jam / sewaktu-waktu jika
lantai terlihat kotor dibuktikan dengan kartu monitoring;
Pekerjaan pembersihan karpet harus dilakukan setiap minggu;
Pekerjaan pembersihan dan pencucian keset dilakukan setiap hari;
b) Perawatan pembersihan lantai granit, keramik dan perlengkapan
ruang kerja dilaksanakan sebagai berikut:
Pembersihan harus dilaksanakan secara rutin setiap hari pada
semua permukaan lantai granit dan keramik yang dilaksanakan per
area (tidak secara menyeluruh);
Pada area yang sedang dikerjakan diberi pembatas dengan
menggunakan line dan dilengkapi dengan rambu-rambu agar orang
yang melintas tidak terpeleset;
Pembersihan harus dilakukan segera ketika dibutuhkan dan
petugas harus standby yang dilengkapi dengan alat pel bertangkai
dan kepala dari bahan wool/ lobby duster;
Pada musim hujan, petugas pembersih harus siap melaksanakan
tugas dengan dilengkapi alat pel untuk mengeringkan air dan
pembersihan dilaksanakan secara lebih intensif;
Pembersihan dapat dilakukan sewaktu-waktu dibuktikan dengan
kartu monitoring jika diperlukan sesuai perintah Pemberi Tugas
5) Pembersihan Ruang Pelayanan
Pekerjaan pembersihan ruang pelayanan yang dimaksud terdiri dari lantai,
dinding, plafon dan perlengkapan ruang pelayanan dengan pelaksanaan
pekerjaan sebagai berikut:
a) Lantai keramik atau porselen sebelum dilakukan pengepelan harus
disapu terlebih dahulu, kemudian dipel menggunakan air bersih diberi
obat antiseptik, sedangkan lantai yang dilapisi karpet, disapu terlebih
dahulu kemudian dibersihkan menggunakan alat vacum cleaner;
b) Pembersihan furniture meliputi seluruh perabotan (meja, kursi, rak
buku, lemari, meja pasien tempat tidur pasien dll) yang ada dalam
setiap ruangan;
c) Pembersihan yang dilaksanakan sekali sehari dengan mengelap
permukaan furniture dengan kain lap karet sampai tidak ada debu
yang menempel;
d) Pembersihan yang dilaksanakan setiap pagi untuk permukaan
furniture dari bahan kayu finisihing melamik atau pelitur diberi
pembersih furniture yang selanjutnya dibersihkan dengan kain lap
halus kering, pembersihan dilaksanakan sehari sekali dengan vacuum
cleaner dilakukan pada permukaan sofa dengan material kain/kertas;
e) Melakukan sterilisasi ruangan
f) Pembersihan kaca dan jendela serta pintu dilakukan setiap hari
g) Pembersihan dapat dilakukan sewaktu-waktu jika diperlukan sesuai
perintah Pemberi Tugas;
h) Pembersihan kursi outdoor atau kursi sparring dilakukan dengan
menggunakan kanebo;
6) Pembersihan Ruang Kerja
Pekerjaan pembersihan ruang kerja yang dimaksud terdiri dari lantai,
dinding, plafon dan perlengkapan ruang kerja dengan pelaksanaan
pekerjaan sebagai berikut:
a) Lantai keramik atau porselen sebelum dilakukan pengepelan harus
disapu terlebih dahulu, kemudian dipel menggunakan air bersih diberi
obat antiseptik, sedangkan lantai yang dilapisi karpet, disapu terlebih
dahulu kemudian dibersihkan menggunakan alat vacum cleaner;
b) Pembersihan furniture meliputi seluruh perabotan (meja, kursi, rak
buku, lemari, meja pasien tempat tidur pasien dll) yang ada dalam
setiap ruangan;
c) Pembersihan yang dilaksanakan sekali sehari dengan mengelap
permukaan furniture dengan kain lap karet sampai tidak ada debu
yang menempel;
d) Pembersihan yang dilaksanakan setiap pagi untuk permukaan
furniture dari bahan kayu finisihing melamik atau pelitur diberi
pembersih furniture yang selanjutnya dibersihkan dengan kain lap
halus kering, pembersihan dilaksanakan sehari sekali dengan vacuum
cleaner dilakukan pada permukaan sofa dengan material kain/kertas;
e) Pembersihan kaca dan jendela serta pintu dilakukan setiap hari
f) Pembersihan dapat dilakukan sewaktu-waktu jika diperlukan sesuai
perintah Pemberi Tugas;
g) Pembersihan kursi outdoor atau kursi sparring dilakukan dengan
menggunakan kanebo;
7) Pembersihan lift
Pekerjaan pembersihan lift yang dimaksud terdiri dari lantai, pintu, dinding
dan plafond dalam kabin dengan pelaksanaan pekerjaan sebagai berikut:
a) Pembersihan harus dilakukan dua kali sehari, pagi jam 09.00 s/d
10.00 dan siang pada jam 14.00 s/d selesai;
b) Pembersihan lantai disapu dan dipel, sedangkan pembersihan dinding
harus menggunakan air dan lap karet serta obat pembersih yang tidak
merusak bahan metal maupun kaca;
c) Pembersihan dapat dilakukan sewaktu-waktu jika diperlukan sesuai
perintah Pemberi Tugas;
d) Selain itu harus dilakukan pembersihan dan perawatan setiap
seminggu sekali terhadap kaca, stainless steel, dan granit pada lift
dengan ketentuan sebagai berikut:
Permukaan granit harus dipoles menggunakan alat polisher dengan
bahan khusus pemoles granit;
Permukaan stainless steel digosok dengan larutan pengkilap metal
dan dilap dengan kain bersih;
Permukaan kayu digosok dengan bahan pengkilap kayu dan dilap
dengan kain bersih;
Pembersihan dapat dilakukan sewaktu-waktu jika diperlukan sesuai
perintah Pemberi Tugas.
8) Pembersihan Dinding Dalam dan Luar Gedung
Pekerjaan pembersihan yang dimaksud adalah membersihkan dinding
ruang kerja, pagar halaman gedung, hall, tangga dan lobby dengan
ketentuan :
a) Pekerjaan pembersihan dinding dari bahan porselen harus
menggunakan air bersih dan obat pembersih yang tidak merusak
porselen;
b) Pekerjaan pembersihan dinding yang bercat minyak harus
menggunakan air bersih dan sabun deterjen;
c) Pekerjaan pembersihan dinding yang dilapisi wallpaper harus
menggunakan kain lap yang dibasahi dengan larutan pembersih,
kemudian dikeringkan dengan kain lap kering;
d) Pekerjaan pembersihan dinding, plint dan bahan kayu atau teakwood
yang dimelamin/diplitur harus dibersihkan dengan semprotan
pembersih/pengkilap furniture yang selanjutnya digosok dengan kain
lap kering;
e) Pekerjaan pembersihan dinding kaca harus menggunakan air bersih
dicampur obat pembersih kaca yang disemprotkan dengan sprayer
dan dilap menggunakan karet wiper khusus pembersih kaca,
kemudian bersihkan dengan kain lap;
f) Pekerjaan harus dilakukan setiap hari Senin s/d Jum’at mulai jam
09.00 sampai selesai dan/atau disesuaikan dengan kebutuhan RSUP
Surakarta sesuai permintaan pemberi tugas(misalnya pada hari sabtu
dan minggu, libur nasional, dan bekerja lembur);
g) Pembersihan dapat dilakukan sewaktu-waktu jika diperlukan sesuai
perintah Pemberi Tugas.
9) Pembersihan Plafon
Pekerjaan pembersihan plafon yang dimaksud adalah plafon yang ada di
dalam ruang kerja, hall, tangga dan lobby dengan pelaksanaan pekerjaan
dengan ketentuan sebagai berikut:
a) Pembersihan menggunakan dengan rakbol dan kemoceng sebulan
sekali;
b) Pelaksanaan pekerjaan pembersihan plafon dilakukan minimal 1
(satu) bulan sekali pada hari libur agar tidak mengganggu pengguna
ruangan;
c) Pembersihan dapat dilakukan sewaktu-waktu jika diperlukan sesuai
perintah Pemberi Tugas.
10) Pembersihan Dak Atap, Talang, Saluran Air dan Tempat Penampungan Air
Pembersihan dak atap, talang dan saluran air yang dimaksud adalah
penyapuan dan pembuangan sampah-sampah di atas dak atap gedung
dengan pelaksanaan pekerjaan sebagai berikut:
a) Pekerjaan harus dilakukan seminggu sekali disesuaikan dengan
kebutuhan RSUP Surakarta sesuai permintaan pemberi tugas
(misalnya pada hari sabtu dan minggu, libur nasional);
b) Sampah dan kotoran dari dak atap harus dibuang ke lokasi yang telah
ditentukan;
c) Pembersihan atap setiap minggu dilakukan dengan melakukan
pencucian dengan air dan detergen;
d) Pengontrolan rutin dilakukan setiap hari;
e) Pembersihan dapat dilakukan sewaktu-waktu jika diperlukan sesuai
perintah Pemberi Tugas.
11) Pembersihan Ruang Rapat
Pekerjaan pembersihan yang dimaksud terdiri dari pembersihan lantai,
dinding, meja, kursi dan audio system dengan pelaksanaan pekerjaan
sebagai berikut:
a) Pembersihan lantai adalah disapu terlebih dahulu, kemudian dipel
dengan air bersih dicampur obat pembersih beraroma harum yang
tidak merusak lantai;
b) Pembersihan meja dan kursi rapat harus menggunakan lap karet
diberi minyak pengkilap yang tidak merusak melamin/plituran;
c) Pembersihan conference system harus menggunakan lap karet
d) Pembersihan dilakukan pada pagi hari mulai jam 06.00 dan setelah
ruang rapat selesai dipergunakan dan/atau disesuaikan dengan
kebutuhan RSUP Surakarta sesuai permintaan pemberi tugas
(misalnya pada hari sabtu dan minggu, libur nasional);
e) Pembersihan dapat dilakukan sewaktu-waktu jika diperlukan sesuai
perintah Pemberi Tugas.
f) Pemasangan pengharum ruangan
12) Pencucian Linen pasien
Pekerjaan linen pasien yang dimaksud terdiri dari penatalaksanaan linen
pasien dengan pelaksanaan pekerjaan sebagai berikut:
a) Pengambilan linen kotor di unit layanan;
b) Proses pengelolaan linen sesuai prosedur;
c) Melakukan distribusi linen bersih ke unit layanan.
13) General Cleaning
Pekerjaan general cleaning yang dimaksud terdiri dari proses general
cleaning sesuai dengan kebutuhan dengan pelaksanaan pekerjaan
sebagai berikut :
PEMBERSIHAN ACP, ALUMINIUM DAN KACA RAMP SADEWA DAN NAKULA
Dalam rangka menjaga kualitas dan kebersihan gedung Sadewa, penyedia wajib
melakukan pembersihan ACP, Aluminium dan Kaca Ramp Gedung Sadewa dan
Nakula.
Adapun bagian yang akan dilakukan pembersihan adalah :
No Uraian Luasan Satuan
A NAKULA
ACP dan Kaca Hadap utara 66.42 M2
TOTAL 66 M2
B GEDUNG SADEWA
1 Kaca pada Ramp Hadap Timur 90.7 M2
2 ACP dan Kaca Hadap Barat 300 M2
TOTAL 391 M2
2. TENAGA PEMELIHARAAN GEDUNG
Lingkup pekerjaan adalah pemeliharaan gedung dan bangunan RSUP Surakarta
yang dilaksanakan berdasar koordinasi dan supervise dari pengguna jasa.
3. PRAMUSAJI
a. RUANG LINGKUP
Lingkup pekerjaan Tenaga Alih Daya Jasa Pramusaji Rumah Sakit Umum
Pusat Surakarta meliputi pengolahan / produksi makanan dan minuman serta
distribusi makanan dan minuman dan tugas lain yang dibutuhkan oleh Unit
gizi dan dapur sebagai pengguna jasa.
b. JENIS PEKERJAAN
1) Membelanjakan bahan makanan sesuai dengan pemesanan yang di
buat oleh Ahli Gizi dalam periode harian, mingguan maupun bulanan
2) Membantu menerima dan mengecek bahan makanan yang dipesan unit
gizi dari penyedia ;
3) Menyiapkan bahan makan yang akan diolah dan peralatan masak yang
akan digunakan sesuai menu harian
4) Mencuci peralatan masak sebelum dan sesudah digunakan pengolahan
bahan makanan;
5) Memasak menu makan dan snack sesuai siklus menu
6) Membantu pencatatan dalam inventarisasi peralatan makan dan minum
pasien ;
7) Mengambil daftar makan pasien (form/buku DPMP) dari ruang
perawatan setiap akan distribusi
8) Mencatat dan memesan menu diet pasien dan jumlah pasien;
9) Melaksanakan serah terima makan pasien kepada perawat ruang /
bangsal
10) Memastikan jumlah makan pasien setiap ruang sebelum akan
melaksanakan distribusi dengan cara airphone masing – masing
ruangan
11) Mengantar / mendistribusikan makanan dan minuman pasien yang
terdiri dari 3 kali makan dan 2 kali snack;
12) Mencatat ketepatan jam distribusi sampai di ruang rawat pasien sebagai
salah satu indikator mutu pelayanan gizi
13) Mengambil gelas dan piring kotor setelah makanan dan minuman
dihidangkan ke pasien dengan menggunakan troly kotor;
14) Membersihkan peralatan makan dan minum pasien setelah digunakan;
15) Membersihakn troli, kompor, lemari es, meja penyajian sesuai jadwal
yang telah ditentukan
16) Membersihkan kitchen equipmen masing – masing sesuai dengan
jadwal yang sudah ditentukan
17) Membantu pencatatan dalam inventarisasi peralatan masak dan alat
makan pasien yang ada di gudang alat;
18) Membantu tugas lain sesuai dengan kebutuhan unit gizi di RSUP
Surakarta.
c. PEMERIKSAAN KESEHATAN TENAGA KERJA (KHUSUS PRAMUSAJI)
Dalam hal hasil pemeriksaan tenaga yang ditugaskan di RSUP
Surakarta tidak memenuhi persyaratan, maka RSUP Surakarta berhak
mengambil langkah-langkah yang diperlukan, termasuk akan tetapi tidak
terbatas pada penggantian tenaga kerja.
Pemeriksaan kesehatan (khusus pramusaji( secara berkala wajib
dilakukan kepada seluruh pramusaji dan juru masak yang bertugas di
RSUP Surakarta. Pemeriksaan secara berkala dilaksanakan minimal 1
(satu) kali dalam 1 (satu) semester, yakni maksimal bulan Juni dan
Maksimal bulan November. Pemeriksaan wajib dilakukan di RS milik
pemerintah/swasta. Pemeriksaan MCU secara berkala bagi tenaga kerja,
meliputi :
1) Pemeriksaan Laboratorium Darah Rutin dan BTA
2) Pemeriksaan Hbs Ag;
3) Pemeriksaan rotntgen;
4) Usap Dubur;
5) Pemeriksaan Dokter.
C. PENYEDIAAN SERAGAM
1. Penyediaan Seragam ;
a) Baju
Spesifikasi baju yang diinginkan adalah :
Bahan : katun atau setara;
Model : kemeja lengan panjang/pendek
Warna : Warna terang;
b) Celana
Spesifikasi celana yang diinginkan adalah :
Bahan : katun atau setara
Model : celana panjang
Warna : Gelap
2. Penyediaan Seragam Kerja Tenaga Pemeliharaan Gedung;
a) Baju
Spesifikasi baju yang diinginkan adalah :
Bahan : 1 stel oxford atau drill atau setara dan 1 stel kaos
Model : kemeja lengan pendek dan kaos
Warna : Warna terang;
b) Celana
Spesifikasi celana yang diinginkan adalah :
Bahan : Katun dan Oxford/Drill
Model : Celana panjang;
Warna : Gelap
3. Penyediaan Seragam Kerja Tenaga Pramusaji, menyesuaikan.
D. JANGKA WAKTU
1. Pekerjaan harus sudah dimulai paling lambat mulai tanggal 1 Januari 2024 sampai
dengan 31 Desember 2024
2. Pekerjaan dimaksud dalam Dokumen Pengadaan Penyedia Jasa maksimal
diselesaikan selama 12 (Dua Belas) bulan terhitung mulai tanggal 1 Januari 2024
sampai dengan 31 Desember 2024
E. PEMBAYARAN GAJI TENAGA KERJA
1. Pembayaran gaji tenaga kerja dilaksanakan antara tanggal 25-30 setiap bulan;
2. Pembayaran tunjangan hari raya dibayarkan maksimal H-7 Hari Raya dengan
system pembayaran sekaligus
F. PAGU ANGGARAN DAN HPS
1. Pagu Anggaran dalam rangka Pengadaan Tenaga Alih daya di Lingkungan RSUP
Surakarta Tahun 2024 sesuai dengan anggaran yang tercantum dalam RKAK
2. Harga Perkiraan Sendiri dalam rangka pengadaan ini sesuai dengan dokumen HPS
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari KAK ini;
G. PERSYARATAN PENYEDIA
Calon penyedia jasa harus memiliki persyaratan sebagai berikut :
1. Memiliki tenaga dengan kualifikasi sebagai berikut :
a) Supervisor K3 bekerja pada ketinggian sebanyak 1 (satu) orang dengan
persyaratan sebagai berikut :
(1) Pendidikan minimal D3/sederajat;
(2) Memiliki sertifikat teknik K3 bekerja pada ketinggian dengan kualifikasi
tenaga kerja pada ketinggian minimal Tingkat 2 yang dikeluarkan oleh
Kementerian Tenaga Kerja RI
(3) Memliki sertifikt kompetensi sebagai supervisor Cleaning Service
dibuktikan dengan sertifikat Supervisor Cleaning Service yang diterbitkan
oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP);
b) Pelaksana K3 bekerja pada ketinggian sebanyak 2 (dua) orang dengan
persyaratan sebagai berikut :
(1) Pendidikan minimal SLTA/sederajat;
(2) Memiliki sertifikat teknik K3 bekerja pada ketinggian dengan kualifikasi
tenaga kerja pada ketinggian minimal Tingkat 1 yang dikeluarkan oleh
Kementerian Tenaga Kerja RI
(3) Memliki kompetensi sebagai Cleaning Service spesialis dinding luar
gedung dibuktikan dengan sertifikat Skema Klininng Service Spesialis
Dinding luar gedung yang diterbitkan oleh Badan Nasional Sertifikasi
Profesi (BNSP);
2. Alat Safety K3 (tali, angkur dll) pada saat pelaksanaan pembersihan gedung
bertingkat sepenuhnya menjadi tanggungjawab penyedia
H. SURAT PERNYATAAN
Penyedia diwajibkan untuk membuat surat pernyataan sebagai berikut :
1. Surat pernyataan Kesanggupan mengembalikan kerugian Negara bermaterai Rp.
10.000
2. Surat pernyataan Tidak akan menuntut ganti rugi apabila anggaran tidak disetujui
atau kurang dari pagu bermaterai Rp. 10.000
3. Surat Pernyataan yang berisi kesanggupan bermaterai Rp. 10.000 :
a. Kesanggupan menyediakan tenaga kerja yang dibutuhkan;
b. Sanggup membayarkan iuran asuransi BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS
Kesehatan kepada seluruh karyawan dibuktikan dengan bukti setoran;
c. Perusahaan harus melampirkan sertifikat keanggotaan sebagai peserta yang
dikeluarkan oleh PT.BPJS;
d. Perusahaan sanggup memberikan laporan setiap bulan baik pembayaran BPJS
Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan;
e. Sanggup memberikan THR (Tunjangan Hari Raya) 1 (satu) bulan gaji;
f. Sanggup memberikan pakaian kerja / seragam beserta kelengkapannya dengan
biaya perusahaan yang sudah diperhitungkan didalam kontrak (tidak
membebankan kepada karyawan) maksimal 30 hari setelah tanda tangan
Kontrak dengan jumlah Pakaian sesuai ketentuan dalam kontrak;
g. Sanggup melakukan pembayaran gaji karyawan setiap bulan antara tangal 25
s/d 30 setiap bulannya;
h. Sistem absen elektronik untuk semua tenaga kerja yang di tempatkan di RSUP
Surakarta;
i. Sanggup menyediakan tenaga pengganti minimal setara apabila leader
berhalangan hadir/ mengundurkan diri;
j. Sanggup menyediakan tenaga pengganti apabila ada tenaga yang berhalangan
hadir;
k. Bertanggung jawab apabila merusakkan barang/peralatan milik rumah sakit dan
bersedia mangganti;
l. Sanggup mengikuti semua peraturan yang berlaku dan turut serta menjamin
mutu dan Keselamatan di Rumah Sakit;
m. Bertanggung jawab apabila ada karyawan yang mengalami kecelakaan kerja
n. Bersedia dilakukan evaluasi pekerjaan setiap bulan oleh unit terkait bersama
Pejabat Pembuat Komitmen atau secara mandiri oleh Pejabat komitmen atau
unit. Bila pada saat evaluasi hasil pekerjaan tidak baik dan dalam 1 bulan belum
ada perbaikan akan di beri surat peringatan ke 1, Apabila pada bulan berikutnya
masih belum ada perbaikan maka akan di berikan surat peringatan ke-2, dan
apabila pada bulan berikutnya (bulan ke 3) masih belum ada perbaikan , maka
akan diberi surat peringatan ke 3 dan pemutusan kontrak
o. Sanggup menggunakan Alat Pelindung Diri ( APD ) selama melakukan pekerjaan
I. PENGAWASAN DAN PEMBINAAN
1. Pembinaan dan evaluasi dari tim pengawas pekerjaan Pengadaan Jasa tenaga alih
daya RSUP Surakarta dilaksanakan oleh Pengguna Jasa.
2. Penempatan tenaga kerja diatur dan dikelola oleh Pengguna Jasa/ RSUP
Surakarta
3. Secara berkala akan dilakukan evaluasi bersama antara penyedia jasa dan
pengguna jasa maupun oleh pengguna jasa secara mandiri.
J. HASIL YANG DIHARAPKAN
Terciptanya Kondisi Kawasan RSUP Surakarta yang bersih dan nyaman bagi tamu/
pengunjung maupun karyawan serta lancarnya pelaksanaan tugas pendukung
operasional pelayanan RSUP Surakarta
K. KETENTUAN PERALIHAN
Penyedia yang ditetapkan sebagai pemenang lelang wajib berkoordinasi sedemikian
rupa dengan penyedia sebelumnya untuk memastikan tenaga kerja tahun sebelumnya
yang diberdayakan kembali tidak mengalami kevakuman hak pelayanan BPJS
Kesehatan dan Ketenagakerjaan pada bulan Januari 2024 ;
L. LAIN-LAIN
1. Pengadaan ini dilaksanakan mendahului pengesahan anggaran tahun 2024, apabila
dalam pelaksanaannya anggaran tersebut tidak disetujui atau kurang dari pagu
pengadaan ini maupun terdapat hal-hal yang menyebabkan pekerjaan ini tidak dapat
terlaksana, maka pengadaan ini dinyatakan gagal dan penyedia tidak dapat
menuntut ganti rugi berupa apapun dibuktikan dengan Surat Pernyataan;
2. Apabila dikemudian hari ditemukan kerugian Negara pada proses pengadaan ini,
maka penyedia wajib mengembalikan seluruh kerugian Negara tersebut yang
dibuktikan dengan surat pernyataan.
3. Pergantian personil dalam pelaksanaan pekerjaan ini tidak memerlukan addendum
kontrak.
4. Dalam hal terjadi tindakan pencurian, perbuatan tercela lainnya yang dilakukan oleh
tenaga penyedia jasa yang mengakibatkan kerugian di pihak RSUP Surakarta, maka
penyedia jasa wajib mengganti kerugian tersebut.
Surakarta, 2023
Pejabat Pembuat Komitmen,
Tri Susilawati, S.KM., M.Kes
NIP.197604032001122002
Tri Susilawati, 032001122002