Pengadaan Tenaga Alih Daya Tenaga Jasa Kebersihan Dan Lainnya Rsup Surakarta Tahun 2024

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 46721047
Date: 18 November 2023
Year: 2024
KLPD: Kementerian Kesehatan
Work Unit: Rumah Sakit Umum Pusat Surakarta
Procurement Type: Jasa Lainnya
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 2,917,790,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 2,814,556,559
Winner (Pemenang): PT Gelora Nusantara Abadi
NPWP: 723824397506000
RUP Code: 45401998
Work Location: Jl.Prof.Dr.R.Soeharso No.28 Surakarta - Surakarta (Kota)
Participants: 78
Applicants
Reason
0723824397506000Rp 2,690,194,624-
0956526511606000--
0015731003019000--
0028995363505000Rp 2,594,752,606Tidak Lulus. Tidak melampirkan kelengkapan persyatan Supervisor bekerja pada ketinggian dan Pelaksana K3 bekerja pada ketinggian, yang dilampirkan adalah K3 Umum dan Pembinaan Auditor K3, bukan K3 bekerja pada ketinggian yang sesuai dengan ketentuan dalam dokumen pemilihan
0010613925093000--
0024066581064000Rp 2,726,992,327Tidak Lulus. Ijazah tenaga pramusaji yang dipersyaratkan SMK Tata Boga/Gizi, namun yang ditawarkan memiliki ijazah Manajemen Bisnis
PT Swabina Gatra
00*4**1****41**0Rp 2,711,789,185Tidak Lulus. Tidak melampirkan kelengkapan persyatan Supervisor bekerja pada ketinggian dan Pelaksana K3 bekerja pada ketinggian, yang dilampirkan adalah K3 Umum dan Pembinaan Auditor K3, bukan K3 bekerja pada ketinggian yang sesuai dengan ketentuan dalam dokumen pemilihan
Sinar Beda Sukses
06*4**9****15**0--
0938288032017000--
0211263561423000--
0032638124215000--
0805573227411000--
0032157729001000--
0312120439403000--
0026298810441000--
0012408555424000--
0021005111003000--
PT Merah Delima Utama
09*9**1****23**0--
0013085543076000--
0314459678527000--
0812773315517000--
PT Prima Hijau Lestari
00*1**6****17**0--
0863842829017000--
0725116537029000--
PT Trimitra Putra Mandiri
00*2**6****19**0--
PT Tunas Prakarsa Mandiri
08*2**4****19**0--
PT Triniti Jaya Konstruksi
04*1**7****08**0--
0765761663722000--
0821115151036000--
PT Global Sarana Manajemen
05*7**8****09**0--
0030649743015000--
0934594144542000--
0965274806013000--
0820164473428000--
Trijaya Teknik Group
09*3**0****55**0--
Gemilang Mulia Sarana
00*2**5****16**0--
PT Bkp Mitra Sinergi
08*8**1****66**0--
Putra Dua Nusa
09*7**8****26**0--
0752582650435000--
CV Maju Klana
00*2**8****11**0--
0026964544045000--
PT Nadira Sejahtera Abadi
09*8**8****18**0--
0410760102401000--
0823126966215000--
0016840845072000--
CV Jagat Aras
09*4**4****53**0--
Media Indonesia Bersinar
04*3**5****07**0--
0828697904507000--
PT Tri Wijaya Perkasa
84*2**3****00*--
PT Sinar Persada Raya
08*3**1****16**0--
0764529046311000--
0663281426722000--
0033406679403000--
PT Nasional Secure Indonesia
03*5**2****05**0--
0739681898215000--
CV Agung Sukses Makmur
00*2**5****03**0--
PT Rafi Sukses Bersaudara
0430257568643000--
0024573511517000--
0436006605451000--
PT Awan Nusa Abadi
05*0**6****16**0--
0313730285411000--
0704635317434000--
0024228348017000--
PT Cahaya Dinamika Jaya
09*9**5****43**0--
0317178226517000--
Arzatama Sentosa Abadi
04*6**9****03**0--
0024430043609000--
0720267020542000--
0601740269448000--
0960893691434000--
0023983174542000--
PT Gekindo Daya Abadi
06*6**9****17**0--
0031440555009000--
0943539437432000--
0534483987831000--
0033368127041000--
0951888593009000--
0032041741722000--
Attachment
KEMENTERIAN      KESEHATAN     REPUBLIK    INDONESIA                 
         DIREKTORAT  JENDERAL  PELAYANAN  KESEHATAN                     
             RUMAH  SAKIT UMUM PUSAT SURAKARTA                          
        Jalan ProfesorDokter R. Soeharso No. 28 Surakarta 57144 Telepon/Faksimile 0271-713055/720002
              surat elektronik: rsupsurakarta@kemkes.go.id; laman: rsupsurakarta.co.id
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
              KEMENTERIAN      KESEHATAN     RI                         
   DIREKTORAT     JENDERAL     PELAYANAN     KESEHATAN                  
           RUMAH   SAKIT UMUM   PUSAT  SURAKARTA                        
                                                                        
        Jl. Prof. Dr. R. Soeharso No. 28 Surakarta Telp 0271 713055     
                                                                        
    ___________________________________________________________         
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                KERANGKA      ACUAN   KERJA                             
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
  PENGADAAN    TENAGA   ALIH DAYA  TENAGA   KEBERSIHAN   DLL            
          RSUP  SURAKARTA    TAHUN  ANGGARAN    2024                    
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
          Rumah    Sakit Umum     Pusat  Surakarta                      
                  Tahun   Anggaran     2024                             
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                     KERANGKA  ACUAN KERJA                              
PENGADAAN  TENAGA  ALIH DAYA TENAGA KEBERSIHAN RSUP  SURAKARTA          
                                                                        
                      TAHUN ANGGARAN  2024                              
                                                                        
                                                                        
   Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Surakarta merupakan satuan kerja yang berada
dibawah Koordinasi Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan. Sesuai dengan ketentuan
                                                                        
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 26 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Rumah Sakit di Lingkungan Kementerian Kesehatan, RSUP Surakarta mempunyai tugas
                                                                        
menyelenggarapelayanan kesehatan perorangan secara paripurna.           
     Dalam pelaksanaan tugasnya, RSUP Surakarta membutuhkan SDM yang cukup
                                                                        
serta SDM supporting yang diambil dari Tenaga Alih Daya. Kebutuhan tenaga alih daya
RSUP Surakarta terdiri dari :                                           
                                                                        
A. KEBUTUHAN TENAGA ALIH DAYA RSUP SURAKARTA TAHUN 2024                 
   Dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas RSUP Surakarta diperlukan support SDM
   yang berasal dari tenaga alih daya dengan kebutuhan sebagai berikut :
                                                                        
 No             Keterangan              Vol         Persyaratan         
 1  Tenaga Kebersihan dan Pramubakti                                    
                                              1. Pendidikan minimal     
                                              SMA/sederajat             
                                              2. Berusia antara 20-50   
                                              Tahun                     
                                              3. Memiliki sertifikat    
                                              kompetensi sebagai CS yang
                                              dibuktikan dengan sertifikat
                                              kompetensi dari BNSP      
                                              4. Melampirkan fotokopi KTP
    Leader                            1  Orang                          
                                              5. Tidak merokok          
                                              6. Berkepribadian baik,   
                                              sopan dan ramah           
                                              7. Tidak akan menyebarkan 
                                              rahasia rumah sakit, dan  
                                              pasien diluar lingkungan  
                                              rumah sakit dan media sosial
                                              dibuktikan dengan surat   
                                              pernyataan                
                                              1. Pendidikan minimal SLTP
                                              2. Foto copy kartu penduduk
                                              (KTP)                     
                                              3. Umur 18 s/d 50 tahun   
                                              4. Berkepribadian baik/   
                                              sopan, ramah              
    Tenaga Kebersihan dan Pramubakti 47  Orang 5. Tidak merokok         
                                              6. Tidak menyebarkan      
                                              rahasia rumah sakit, dan  
                                              pasien diluar lingkungan  
                                              rumah sakit dan media sosial
                                              dibuktikan dengan surat   
                                              pernyataan                
 2  Tenaga Pemeliharaan Gedung                                          
                                              1. Pendidikan SMK/STM     
                                              jurusan Bangunan          
    Tukang                            2  Orang                          
                                              2. Berusia antara 20-50   
                                              Tahun                     
 No             Keterangan              Vol         Persyaratan         
                                              1. Pendidikan minimal SMP 
                                              sederajat                 
    Asisten Tukang                    3  Orang                          
                                              2. Berusia antara 20-50   
                                              Tahun                     
 3  Pramusaji                                                           
                                              1. Pendidikan minimal     
                                              SMA/SMK jurusan gizi/tata 
    Tenaga Pramusaji                  9  Orang boga/masak               
                                              2.Berusia antara 20-50    
                                              Tahun                     
                                                                        
                                                                        
B. RUANG LINGKUP TUGAS TENAGA ALIH DAYA                                 
   Tenaga alih daya yang ditugaskan di RSUP Surakarta memiliki tugas, termasuk akan
                                                                        
   tetapi tidak terbatas sebagai berikut :                              
   1. TENAGA KEBERSIHAN DAN PRAMUBAKTI                                  
                                                                        
     a. Lingkup pekerjaan adalah pelaksanaan jasa tenaga kebersihan dan pramubakti
        di Kawasan RSUP Surakarta meliputi menjaga kebersihan, keindahan,
                                                                        
        kenyamanan di Kawasan RSUP Surakarta.                           
     b. Ruang lingkup lokasi pelaksanaan tenaga kebersihan dan pramubakti di
                                                                        
        Kawasan RSUP Surakarta meliputi seluruh lingkungan dan kantor di Kawasan
        RSUP Surakarta.                                                 
                                                                        
     c. Leader Tenaga Kebersihan memiliki uraian tugas sebagai berikut :
            Leader cleaning service wajib mengecek semua kegiatan cleaning servis
            Leader cleaning service wajib mengadakan breaffing & pengarahan
                                                                        
             kepada cleaningservice dalam pelaksanaan tugasnya          
            Leader cleaning service wajib memantau kehadiran cleaner setiap
                                                                        
             harinya dan mengecek plottingan cleaner berdasarkan jadwal yangtelah
             ditetapkan                                                 
                                                                        
            Leader cleaner service wajib melaporkan kepada perwakilan pengguna
             jawa apabila ada cleaner yang tidak masuk kerja & tidak bekerjasesuai
                                                                        
             dengan prosedur yang berlaku                               
            Leader cleaning service wajib Membuat schedule kegiatan atau jadwal
                                                                        
             kegiatan pekerjaan.                                        
                                                                        
                                                                        
     d. Jenis Pekerjaan :                                               
        1) Pembuangan Sampah                                            
          a) Pembuangan sampah non medis                                
                                                                        
            Pembuangan sampah yang dimaksud adalah pembuangan sampah yang
            berada di bak sampah dari setiap lantai gedung dan ruang kerja dengan
                                                                        
            pelaksanaan sebagai berikut:                                
             Sampah harus dibuang ketempat pembuangan sampah yang telah
                                                                        
              ditentukan paling lambat pada jam 07.00 WIB;              
                                                                        
                                                                        
             Bak sampah harus selalu bersih dan harus dibersihkan setiap hari, dan
              diletakkan pada tempat yang telah ditentukan oleh pemberi tugas dan
                                                                        
              bak sampah harus selalu tertutup;                         
             Khusus setiap hari Senin atau setelah hari libur nasional diharuskan
              membersihkan sampah terlebih dahulu sebelum melakukan pekerjaan
                                                                        
              yang lain.                                                
          b) Pembuangan sampah medis                                    
                                                                        
            Pembuangan sampah medis yang dimaksud adalah pembuangan sampah
            hasil layanan medis dengan pelaksanaan sebagai berikut:     
                                                                        
             Sampah medis dari unit penghasil sampah medis dilakukan   
              penimbangan dan pencatatan di TPS limbah B3 sementara     
                                                                        
             Menyimpan sampah medis di mesin pendingin                 
             Melakukan desinfeksi TPS B3                               
                                                                        
             Melakukan packing sampah medis dari layanan Covid-19      
                                                                        
                                                                        
        2) Pembersihan Halaman dan Taman                                
            Pembersihan halaman dan taman yang dimaksud adalah penyapuan dan
            pembuangan sampah-sampah yang berada seluruh area halaman dan
                                                                        
            taman gedung dengan pelaksanaan pekerjaan sebagai berikut:  
             Pekerjaan harus dilakukan setiap hari minimal 2 kali sehari (pagi dan
                                                                        
              sore) atau sesuai kebutuhan;                              
             Pembersihan rumput dan ilalang secara berkala;            
                                                                        
             Merawat, menata dan merapikan tanaman;                    
             Pembersihan dilakukan terhadap sampah dan kotoran dan dibuang ke
                                                                        
              lokasi yang telah ditentukan;                             
             Pengontrolan rutin dilakukan secara berkala minimal setiap 3 (tiga) jam
                                                                        
              sekali; dibuktikan dengan kartu monitoring                
             Pembersihan dapat dilakukan sewaktu-waktu jika diperlukan sesuai
                                                                        
              perintah Pemberi Tugas.                                   
                                                                        
        3) Pembersihan toilet/kamar mandi/wc)                           
                                                                        
            Pekerjaan pembersihan yang dimaksud adalah pembersihan seluruh
            perangkat toilet/kamar mandi/wc terdiri dari lantai, dinding, plafond, pintu,
                                                                        
            closet, washtafel, kaca cermin, urinoir, kran dan selang bilas dengan
            pelaksanaan pekerjaan sebagai berikut:                      
                                                                        
             Pembersihan lantai harus menggunakan sikat tangan atau tangkai dan
              obat antiseptik yang tidak merusak lantai dan beraroma harum;
                                                                        
             Pekerjaan pembersihan dinding dan pintu menggunakan air sabun
              deterjen dan obat pembersih yang tidak merusak dinding;   
                                                                        
             Pekerjaan pembersihan closet, washtafel, kran dan selang harus
              menggunakan sabun deterjen dan obat pembersih yang tidak merusak
                                                                        
              closet dan washtafel;                                     
             Penyediaan sabun tangan (hand soap), hand towel dll setiap saat untuk
              seluruh toilet;                                           
                                                                        
             Pembersihan harus dilakukan setiap 2 jam atau setiap saat dibuktikan
              dengan kartu monitoring, sehingga toilet selalu dalam kondisi bersih
              dan harum                                                 
                                                                        
                                                                        
        4) Pembersihan Lantai                                           
                                                                        
            Pekerjaan pembersihan lantai yang dimaksud adalah membersihkan
            seluruh lantai ruang kerja, hall, tangga dan lobby setiap hari dengan
                                                                        
            pelaksanaan pekerjaan sebagai berikut:                      
            a) Perawatan pembersihan Lantai keramik, granit atau porselen
                                                                        
                Sebelum dilakukan pengepelan harus disapu terlebih dahulu,
                 kemudian dipel menggunakan air bersih yang diberi obat antiseptic;
                                                                        
                Lantai yang dilapisi karpet, disapu terlebih dahulu kemudian
                 dibersihkan menggunakan alat vacum cleaner;            
                                                                        
                Pelaksanaan pekerjaan pembersihan harus dilaksanakan minimal
                 setiap hari, pagi dimulai jam 05.00 siang hari dimulai jam 13.00,
                 dan dan dilakukan kontrol berkala setiap 2 jam / sewaktu-waktu jika
                                                                        
                 lantai terlihat kotor dibuktikan dengan kartu monitoring;
                Pekerjaan pembersihan karpet harus dilakukan setiap minggu;
                                                                        
                Pekerjaan pembersihan dan pencucian keset dilakukan setiap hari;
            b) Perawatan pembersihan lantai granit, keramik dan perlengkapan
                                                                        
               ruang kerja dilaksanakan sebagai berikut:                
                Pembersihan harus dilaksanakan secara rutin setiap hari pada
                                                                        
                 semua permukaan lantai granit dan keramik yang dilaksanakan per
                 area (tidak secara menyeluruh);                        
                                                                        
                Pada area yang sedang dikerjakan diberi pembatas dengan
                 menggunakan line dan dilengkapi dengan rambu-rambu agar orang
                                                                        
                 yang melintas tidak terpeleset;                        
                Pembersihan harus dilakukan segera ketika dibutuhkan dan
                 petugas harus standby yang dilengkapi dengan alat pel bertangkai
                                                                        
                 dan kepala dari bahan wool/ lobby duster;              
                Pada musim hujan, petugas pembersih harus siap melaksanakan
                                                                        
                 tugas dengan dilengkapi alat pel untuk mengeringkan air dan
                 pembersihan dilaksanakan secara lebih intensif;        
                                                                        
                Pembersihan dapat dilakukan sewaktu-waktu dibuktikan dengan
                 kartu monitoring jika diperlukan sesuai perintah Pemberi Tugas
                                                                        
                                                                        
        5) Pembersihan Ruang Pelayanan                                  
                                                                        
            Pekerjaan pembersihan ruang pelayanan yang dimaksud terdiri dari lantai,
            dinding, plafon dan perlengkapan ruang pelayanan dengan pelaksanaan
                                                                        
            pekerjaan sebagai berikut:                                  
            a) Lantai keramik atau porselen sebelum dilakukan pengepelan harus
               disapu terlebih dahulu, kemudian dipel menggunakan air bersih diberi
                                                                        
               obat antiseptik, sedangkan lantai yang dilapisi karpet, disapu terlebih
               dahulu kemudian dibersihkan menggunakan alat vacum cleaner;
            b) Pembersihan furniture meliputi seluruh perabotan (meja, kursi, rak
                                                                        
               buku, lemari, meja pasien tempat tidur pasien dll) yang ada dalam
               setiap ruangan;                                          
                                                                        
            c) Pembersihan yang dilaksanakan sekali sehari dengan mengelap
               permukaan furniture dengan kain lap karet sampai tidak ada debu
                                                                        
               yang menempel;                                           
            d) Pembersihan yang dilaksanakan setiap pagi untuk permukaan
                                                                        
               furniture dari bahan kayu finisihing melamik atau pelitur diberi
               pembersih furniture yang selanjutnya dibersihkan dengan kain lap
                                                                        
               halus kering, pembersihan dilaksanakan sehari sekali dengan vacuum
               cleaner dilakukan pada permukaan sofa dengan material kain/kertas;
                                                                        
            e) Melakukan sterilisasi ruangan                            
            f) Pembersihan kaca dan jendela serta pintu dilakukan setiap hari
            g) Pembersihan dapat dilakukan sewaktu-waktu jika diperlukan sesuai
                                                                        
               perintah Pemberi Tugas;                                  
            h) Pembersihan kursi outdoor atau kursi sparring dilakukan dengan
                                                                        
               menggunakan kanebo;                                      
                                                                        
                                                                        
        6) Pembersihan Ruang Kerja                                      
            Pekerjaan pembersihan ruang kerja yang dimaksud terdiri dari lantai,
                                                                        
            dinding, plafon dan perlengkapan ruang kerja dengan pelaksanaan
            pekerjaan sebagai berikut:                                  
                                                                        
            a) Lantai keramik atau porselen sebelum dilakukan pengepelan harus
               disapu terlebih dahulu, kemudian dipel menggunakan air bersih diberi
                                                                        
               obat antiseptik, sedangkan lantai yang dilapisi karpet, disapu terlebih
               dahulu kemudian dibersihkan menggunakan alat vacum cleaner;
            b) Pembersihan furniture meliputi seluruh perabotan (meja, kursi, rak
                                                                        
               buku, lemari, meja pasien tempat tidur pasien dll) yang ada dalam
               setiap ruangan;                                          
                                                                        
            c) Pembersihan yang dilaksanakan sekali sehari dengan mengelap
               permukaan furniture dengan kain lap karet sampai tidak ada debu
                                                                        
               yang menempel;                                           
            d) Pembersihan yang dilaksanakan setiap pagi untuk permukaan
                                                                        
               furniture dari bahan kayu finisihing melamik atau pelitur diberi
               pembersih furniture yang selanjutnya dibersihkan dengan kain lap
                                                                        
               halus kering, pembersihan dilaksanakan sehari sekali dengan vacuum
               cleaner dilakukan pada permukaan sofa dengan material kain/kertas;
                                                                        
            e) Pembersihan kaca dan jendela serta pintu dilakukan setiap hari
            f) Pembersihan dapat dilakukan sewaktu-waktu jika diperlukan sesuai
               perintah Pemberi Tugas;                                  
                                                                        
            g) Pembersihan kursi outdoor atau kursi sparring dilakukan dengan
               menggunakan kanebo;                                      
                                                                        
                                                                        
        7) Pembersihan lift                                             
            Pekerjaan pembersihan lift yang dimaksud terdiri dari lantai, pintu, dinding
                                                                        
            dan plafond dalam kabin dengan pelaksanaan pekerjaan sebagai berikut:
            a) Pembersihan harus dilakukan dua kali sehari, pagi jam 09.00 s/d
                                                                        
               10.00 dan siang pada jam 14.00 s/d selesai;              
            b) Pembersihan lantai disapu dan dipel, sedangkan pembersihan dinding
                                                                        
               harus menggunakan air dan lap karet serta obat pembersih yang tidak
               merusak bahan metal maupun kaca;                         
                                                                        
            c) Pembersihan dapat dilakukan sewaktu-waktu jika diperlukan sesuai
               perintah Pemberi Tugas;                                  
                                                                        
            d) Selain itu harus dilakukan pembersihan dan perawatan setiap
               seminggu sekali terhadap kaca, stainless steel, dan granit pada lift
               dengan ketentuan sebagai berikut:                        
                                                                        
                Permukaan granit harus dipoles menggunakan alat polisher dengan
                 bahan khusus pemoles granit;                           
                                                                        
                Permukaan stainless steel digosok dengan larutan pengkilap metal
                 dan dilap dengan kain bersih;                          
                                                                        
                Permukaan kayu digosok dengan bahan pengkilap kayu dan dilap
                 dengan kain bersih;                                    
                                                                        
                Pembersihan dapat dilakukan sewaktu-waktu jika diperlukan sesuai
                 perintah Pemberi Tugas.                                
                                                                        
                                                                        
        8) Pembersihan Dinding Dalam dan Luar Gedung                    
                                                                        
            Pekerjaan pembersihan yang dimaksud adalah membersihkan dinding
            ruang kerja, pagar halaman gedung, hall, tangga dan lobby dengan
            ketentuan :                                                 
                                                                        
            a) Pekerjaan pembersihan dinding dari bahan porselen harus  
               menggunakan air bersih dan obat pembersih yang tidak merusak
                                                                        
               porselen;                                                
            b) Pekerjaan pembersihan dinding yang bercat minyak harus   
                                                                        
               menggunakan air bersih dan sabun deterjen;               
            c) Pekerjaan pembersihan dinding yang dilapisi wallpaper harus
                                                                        
               menggunakan kain lap yang dibasahi dengan larutan pembersih,
               kemudian dikeringkan dengan kain lap kering;             
                                                                        
            d) Pekerjaan pembersihan dinding, plint dan bahan kayu atau teakwood
               yang dimelamin/diplitur harus dibersihkan dengan semprotan
                                                                        
                                                                        
               pembersih/pengkilap furniture yang selanjutnya digosok dengan kain
               lap kering;                                              
                                                                        
            e) Pekerjaan pembersihan dinding kaca harus menggunakan air bersih
               dicampur obat pembersih kaca yang disemprotkan dengan sprayer
               dan dilap menggunakan karet wiper khusus pembersih kaca, 
                                                                        
               kemudian bersihkan dengan kain lap;                      
            f) Pekerjaan harus dilakukan setiap hari Senin s/d Jum’at mulai jam
                                                                        
               09.00 sampai selesai dan/atau disesuaikan dengan kebutuhan RSUP
               Surakarta sesuai permintaan pemberi tugas(misalnya pada hari sabtu
                                                                        
               dan minggu, libur nasional, dan bekerja lembur);         
            g) Pembersihan dapat dilakukan sewaktu-waktu jika diperlukan sesuai
                                                                        
               perintah Pemberi Tugas.                                  
                                                                        
        9) Pembersihan Plafon                                           
                                                                        
            Pekerjaan pembersihan plafon yang dimaksud adalah plafon yang ada di
            dalam ruang kerja, hall, tangga dan lobby dengan pelaksanaan pekerjaan
                                                                        
            dengan ketentuan sebagai berikut:                           
            a) Pembersihan menggunakan dengan rakbol dan kemoceng sebulan
               sekali;                                                  
                                                                        
            b) Pelaksanaan pekerjaan pembersihan plafon dilakukan minimal 1
               (satu) bulan sekali pada hari libur agar tidak mengganggu pengguna
                                                                        
               ruangan;                                                 
            c) Pembersihan dapat dilakukan sewaktu-waktu jika diperlukan sesuai
                                                                        
               perintah Pemberi Tugas.                                  
                                                                        
                                                                        
       10) Pembersihan Dak Atap, Talang, Saluran Air dan Tempat Penampungan Air
          Pembersihan dak atap, talang dan saluran air yang dimaksud adalah
                                                                        
          penyapuan dan pembuangan sampah-sampah di atas dak atap gedung
          dengan pelaksanaan pekerjaan sebagai berikut:                 
            a) Pekerjaan harus dilakukan seminggu sekali disesuaikan dengan
                                                                        
               kebutuhan RSUP Surakarta sesuai permintaan pemberi tugas 
               (misalnya pada hari sabtu dan minggu, libur nasional);   
                                                                        
            b) Sampah dan kotoran dari dak atap harus dibuang ke lokasi yang telah
               ditentukan;                                              
                                                                        
            c) Pembersihan atap setiap minggu dilakukan dengan melakukan
               pencucian dengan air dan detergen;                       
                                                                        
            d) Pengontrolan rutin dilakukan setiap hari;                
            e) Pembersihan dapat dilakukan sewaktu-waktu jika diperlukan sesuai
                                                                        
               perintah Pemberi Tugas.                                  
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
       11)  Pembersihan Ruang Rapat                                     
            Pekerjaan pembersihan yang dimaksud terdiri dari pembersihan lantai,
                                                                        
            dinding, meja, kursi dan audio system dengan pelaksanaan pekerjaan
            sebagai berikut:                                            
            a) Pembersihan lantai adalah disapu terlebih dahulu, kemudian dipel
                                                                        
               dengan air bersih dicampur obat pembersih beraroma harum yang
               tidak merusak lantai;                                    
                                                                        
            b) Pembersihan meja dan kursi rapat harus menggunakan lap karet
               diberi minyak pengkilap yang tidak merusak melamin/plituran;
                                                                        
            c) Pembersihan conference system harus menggunakan lap karet
            d) Pembersihan dilakukan pada pagi hari mulai jam 06.00 dan setelah
                                                                        
               ruang rapat selesai dipergunakan dan/atau disesuaikan dengan
               kebutuhan RSUP Surakarta sesuai permintaan pemberi tugas 
                                                                        
               (misalnya pada hari sabtu dan minggu, libur nasional);   
            e) Pembersihan dapat dilakukan sewaktu-waktu jika diperlukan sesuai
                                                                        
               perintah Pemberi Tugas.                                  
            f) Pemasangan pengharum ruangan                             
        12) Pencucian Linen pasien                                      
                                                                        
            Pekerjaan linen pasien yang dimaksud terdiri dari penatalaksanaan linen
            pasien dengan pelaksanaan pekerjaan sebagai berikut:        
                                                                        
            a) Pengambilan linen kotor di unit layanan;                 
            b) Proses pengelolaan linen sesuai prosedur;                
                                                                        
            c) Melakukan distribusi linen bersih ke unit layanan.       
        13) General Cleaning                                            
                                                                        
            Pekerjaan general cleaning yang dimaksud terdiri dari proses general
            cleaning sesuai dengan kebutuhan dengan pelaksanaan pekerjaan
                                                                        
            sebagai berikut :                                           
                                                                        
                                                                        
   PEMBERSIHAN ACP, ALUMINIUM DAN KACA RAMP SADEWA DAN NAKULA           
   Dalam rangka menjaga kualitas dan kebersihan gedung Sadewa, penyedia wajib
                                                                        
   melakukan pembersihan ACP, Aluminium dan Kaca Ramp Gedung Sadewa dan 
   Nakula.                                                              
   Adapun bagian yang akan dilakukan pembersihan adalah :               
                                                                        
    No               Uraian             Luasan  Satuan                  
     A  NAKULA                                                          
        ACP dan Kaca Hadap utara         66.42   M2                     
                   TOTAL                  66     M2                     
                                                                        
                                                                        
     B          GEDUNG SADEWA                                           
     1  Kaca pada Ramp Hadap Timur       90.7    M2                     
     2  ACP dan Kaca Hadap Barat         300     M2                     
                   TOTAL                 391     M2                     
                                                                        
                                                                        
                                                                        
   2. TENAGA PEMELIHARAAN GEDUNG                                        
                                                                        
     Lingkup pekerjaan adalah pemeliharaan gedung dan bangunan RSUP Surakarta
     yang dilaksanakan berdasar koordinasi dan supervise dari pengguna jasa.
                                                                        
                                                                        
   3. PRAMUSAJI                                                         
     a. RUANG LINGKUP                                                   
                                                                        
        Lingkup pekerjaan Tenaga Alih Daya Jasa Pramusaji Rumah Sakit Umum
        Pusat Surakarta meliputi pengolahan / produksi makanan dan minuman serta
                                                                        
        distribusi makanan dan minuman dan tugas lain yang dibutuhkan oleh Unit
        gizi dan dapur sebagai pengguna jasa.                           
                                                                        
                                                                        
     b. JENIS PEKERJAAN                                                 
                                                                        
       1) Membelanjakan bahan makanan sesuai dengan pemesanan yang di   
          buat oleh Ahli Gizi dalam periode harian, mingguan maupun bulanan
                                                                        
       2) Membantu menerima dan mengecek bahan makanan yang dipesan unit
          gizi dari penyedia ;                                          
       3) Menyiapkan bahan makan yang akan diolah dan peralatan masak yang
                                                                        
          akan digunakan sesuai menu harian                             
       4) Mencuci peralatan masak sebelum dan sesudah digunakan pengolahan
                                                                        
          bahan makanan;                                                
       5) Memasak menu makan dan snack sesuai siklus menu               
                                                                        
       6) Membantu pencatatan dalam inventarisasi peralatan makan dan minum
          pasien ;                                                      
                                                                        
       7) Mengambil daftar makan pasien (form/buku DPMP) dari ruang     
          perawatan setiap akan distribusi                              
                                                                        
       8) Mencatat dan memesan menu diet pasien dan jumlah pasien;      
       9) Melaksanakan serah terima makan pasien kepada perawat ruang / 
                                                                        
          bangsal                                                       
       10) Memastikan jumlah makan pasien setiap ruang sebelum akan     
          melaksanakan distribusi dengan cara airphone masing – masing  
                                                                        
          ruangan                                                       
       11) Mengantar / mendistribusikan makanan dan minuman pasien yang 
                                                                        
          terdiri dari 3 kali makan dan 2 kali snack;                   
       12) Mencatat ketepatan jam distribusi sampai di ruang rawat pasien sebagai
                                                                        
          salah satu indikator mutu pelayanan gizi                      
       13) Mengambil gelas dan piring kotor setelah makanan dan minuman 
                                                                        
          dihidangkan ke pasien dengan menggunakan troly kotor;         
       14) Membersihkan peralatan makan dan minum pasien setelah digunakan;
                                                                        
       15) Membersihakn troli, kompor, lemari es, meja penyajian sesuai jadwal
          yang telah ditentukan                                         
                                                                        
                                                                        
       16) Membersihkan kitchen equipmen masing – masing sesuai dengan  
          jadwal yang sudah ditentukan                                  
                                                                        
       17) Membantu pencatatan dalam inventarisasi peralatan masak dan alat
          makan pasien yang ada di gudang alat;                         
       18) Membantu tugas lain sesuai dengan kebutuhan unit gizi di RSUP
                                                                        
          Surakarta.                                                    
                                                                        
                                                                        
     c. PEMERIKSAAN KESEHATAN TENAGA KERJA (KHUSUS PRAMUSAJI)           
                                                                        
          Dalam hal hasil pemeriksaan tenaga yang ditugaskan di RSUP    
        Surakarta tidak memenuhi persyaratan, maka RSUP Surakarta berhak
                                                                        
        mengambil langkah-langkah yang diperlukan, termasuk akan tetapi tidak
        terbatas pada penggantian tenaga kerja.                         
                                                                        
          Pemeriksaan kesehatan (khusus pramusaji( secara berkala wajib 
                                                                        
        dilakukan kepada seluruh pramusaji dan juru masak yang bertugas di
        RSUP Surakarta. Pemeriksaan secara berkala dilaksanakan minimal 1
                                                                        
        (satu) kali dalam 1 (satu) semester, yakni maksimal bulan Juni dan
        Maksimal bulan November. Pemeriksaan wajib dilakukan di RS milik
                                                                        
        pemerintah/swasta. Pemeriksaan MCU secara berkala bagi tenaga kerja,
        meliputi :                                                      
        1) Pemeriksaan Laboratorium Darah Rutin dan BTA                 
                                                                        
        2) Pemeriksaan Hbs Ag;                                          
        3) Pemeriksaan rotntgen;                                        
                                                                        
        4) Usap Dubur;                                                  
        5) Pemeriksaan Dokter.                                          
                                                                        
                                                                        
C. PENYEDIAAN SERAGAM                                                   
                                                                        
   1. Penyediaan Seragam ;                                              
     a) Baju                                                            
                                                                        
        Spesifikasi baju yang diinginkan adalah :                       
         Bahan : katun atau setara;                                    
                                                                        
         Model : kemeja lengan panjang/pendek                          
         Warna : Warna terang;                                         
     b) Celana                                                          
                                                                        
        Spesifikasi celana yang diinginkan adalah :                     
         Bahan : katun atau setara                                     
                                                                        
         Model : celana panjang                                        
         Warna : Gelap                                                 
                                                                        
   2. Penyediaan Seragam Kerja Tenaga Pemeliharaan Gedung;              
     a) Baju                                                            
                                                                        
        Spesifikasi baju yang diinginkan adalah :                       
         Bahan     : 1 stel oxford atau drill atau setara dan 1 stel kaos
                                                                        
         Model     : kemeja lengan pendek dan kaos                     
         Warna     : Warna terang;                                     
                                                                        
     b) Celana                                                          
        Spesifikasi celana yang diinginkan adalah :                     
         Bahan     : Katun dan Oxford/Drill                            
                                                                        
         Model     : Celana panjang;                                   
         Warna     : Gelap                                             
                                                                        
   3. Penyediaan Seragam Kerja Tenaga Pramusaji, menyesuaikan.          
                                                                        
                                                                        
D. JANGKA WAKTU                                                         
                                                                        
  1. Pekerjaan harus sudah dimulai paling lambat mulai tanggal 1 Januari 2024 sampai
     dengan 31 Desember 2024                                            
  2. Pekerjaan dimaksud dalam Dokumen Pengadaan Penyedia Jasa maksimal  
                                                                        
     diselesaikan selama 12 (Dua Belas) bulan terhitung mulai tanggal 1 Januari 2024
     sampai dengan 31 Desember 2024                                     
                                                                        
                                                                        
E. PEMBAYARAN GAJI TENAGA KERJA                                         
                                                                        
   1. Pembayaran gaji tenaga kerja dilaksanakan antara tanggal 25-30 setiap bulan;
   2. Pembayaran tunjangan hari raya dibayarkan maksimal H-7 Hari Raya dengan
                                                                        
     system pembayaran sekaligus                                        
                                                                        
                                                                        
F. PAGU ANGGARAN DAN HPS                                                
   1. Pagu Anggaran dalam rangka Pengadaan Tenaga Alih daya di Lingkungan RSUP
     Surakarta Tahun 2024 sesuai dengan anggaran yang tercantum dalam RKAK
                                                                        
   2. Harga Perkiraan Sendiri dalam rangka pengadaan ini sesuai dengan dokumen HPS
     yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari KAK ini;              
                                                                        
                                                                        
G. PERSYARATAN PENYEDIA                                                 
                                                                        
   Calon penyedia jasa harus memiliki persyaratan sebagai berikut :     
    1. Memiliki tenaga dengan kualifikasi sebagai berikut :             
                                                                        
      a) Supervisor K3 bekerja pada ketinggian sebanyak 1 (satu) orang dengan
         persyaratan sebagai berikut :                                  
                                                                        
         (1) Pendidikan minimal D3/sederajat;                           
         (2) Memiliki sertifikat teknik K3 bekerja pada ketinggian dengan kualifikasi
                                                                        
            tenaga kerja pada ketinggian minimal Tingkat 2 yang dikeluarkan oleh
            Kementerian Tenaga Kerja RI                                 
         (3) Memliki sertifikt kompetensi sebagai supervisor Cleaning Service
                                                                        
            dibuktikan dengan sertifikat Supervisor Cleaning Service yang diterbitkan
            oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP);             
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
      b) Pelaksana K3 bekerja pada ketinggian sebanyak 2 (dua) orang dengan
         persyaratan sebagai berikut :                                  
                                                                        
          (1) Pendidikan minimal SLTA/sederajat;                        
          (2) Memiliki sertifikat teknik K3 bekerja pada ketinggian dengan kualifikasi
             tenaga kerja pada ketinggian minimal Tingkat 1 yang dikeluarkan oleh
                                                                        
             Kementerian Tenaga Kerja RI                                
          (3) Memliki kompetensi sebagai Cleaning Service spesialis dinding luar
                                                                        
             gedung dibuktikan dengan sertifikat Skema Klininng Service Spesialis
             Dinding luar gedung yang diterbitkan oleh Badan Nasional Sertifikasi
                                                                        
             Profesi (BNSP);                                            
    2. Alat Safety K3 (tali, angkur dll) pada saat pelaksanaan pembersihan gedung
                                                                        
      bertingkat sepenuhnya menjadi tanggungjawab penyedia              
                                                                        
                                                                        
H. SURAT PERNYATAAN                                                     
   Penyedia diwajibkan untuk membuat surat pernyataan sebagai berikut : 
                                                                        
   1. Surat pernyataan Kesanggupan mengembalikan kerugian Negara bermaterai Rp.
     10.000                                                             
   2. Surat pernyataan Tidak akan menuntut ganti rugi apabila anggaran tidak disetujui
                                                                        
     atau kurang dari pagu bermaterai Rp. 10.000                        
   3. Surat Pernyataan yang berisi kesanggupan bermaterai Rp. 10.000 :  
                                                                        
      a. Kesanggupan menyediakan tenaga kerja yang dibutuhkan;          
      b. Sanggup membayarkan iuran asuransi BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS
                                                                        
       Kesehatan kepada seluruh karyawan dibuktikan dengan bukti setoran;
      c. Perusahaan harus melampirkan sertifikat keanggotaan sebagai peserta yang
                                                                        
       dikeluarkan oleh PT.BPJS;                                        
      d. Perusahaan sanggup memberikan laporan setiap bulan baik pembayaran BPJS
                                                                        
       Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan;                              
      e. Sanggup memberikan THR (Tunjangan Hari Raya) 1 (satu) bulan gaji;
                                                                        
      f. Sanggup memberikan pakaian kerja / seragam beserta kelengkapannya dengan
       biaya perusahaan yang sudah diperhitungkan didalam kontrak (tidak
       membebankan kepada karyawan) maksimal 30 hari setelah tanda tangan
                                                                        
       Kontrak dengan jumlah Pakaian sesuai ketentuan dalam kontrak;    
      g. Sanggup melakukan pembayaran gaji karyawan setiap bulan antara tangal 25
                                                                        
       s/d 30 setiap bulannya;                                          
      h. Sistem absen elektronik untuk semua tenaga kerja yang di tempatkan di RSUP
                                                                        
       Surakarta;                                                       
      i. Sanggup menyediakan tenaga pengganti minimal setara apabila leader
                                                                        
       berhalangan hadir/ mengundurkan diri;                            
      j. Sanggup menyediakan tenaga pengganti apabila ada tenaga yang berhalangan
                                                                        
       hadir;                                                           
      k. Bertanggung jawab apabila merusakkan barang/peralatan milik rumah sakit dan
                                                                        
       bersedia mangganti;                                              
      l. Sanggup mengikuti semua peraturan yang berlaku dan turut serta menjamin
       mutu dan Keselamatan di Rumah Sakit;                             
                                                                        
      m. Bertanggung jawab apabila ada karyawan yang mengalami kecelakaan kerja
      n. Bersedia dilakukan evaluasi pekerjaan setiap bulan oleh unit terkait bersama
       Pejabat Pembuat Komitmen atau secara mandiri oleh Pejabat komitmen atau
                                                                        
       unit. Bila pada saat evaluasi hasil pekerjaan tidak baik dan dalam 1 bulan belum
       ada perbaikan akan di beri surat peringatan ke 1, Apabila pada bulan berikutnya
                                                                        
       masih belum ada perbaikan maka akan di berikan surat peringatan ke-2, dan
       apabila pada bulan berikutnya (bulan ke 3) masih belum ada perbaikan , maka
                                                                        
       akan diberi surat peringatan ke 3 dan pemutusan kontrak          
      o. Sanggup menggunakan Alat Pelindung Diri ( APD ) selama melakukan pekerjaan
                                                                        
                                                                        
I. PENGAWASAN DAN PEMBINAAN                                             
                                                                        
    1. Pembinaan dan evaluasi dari tim pengawas pekerjaan Pengadaan Jasa tenaga alih
      daya RSUP Surakarta dilaksanakan oleh Pengguna Jasa.              
                                                                        
    2. Penempatan tenaga kerja diatur dan dikelola oleh Pengguna Jasa/ RSUP
      Surakarta                                                         
    3. Secara berkala akan dilakukan evaluasi bersama antara penyedia jasa dan
                                                                        
      pengguna jasa maupun oleh pengguna jasa secara mandiri.           
                                                                        
J. HASIL YANG DIHARAPKAN                                                
                                                                        
   Terciptanya Kondisi Kawasan RSUP Surakarta yang bersih dan nyaman bagi tamu/
   pengunjung maupun karyawan serta lancarnya pelaksanaan tugas pendukung
                                                                        
   operasional pelayanan RSUP Surakarta                                 
                                                                        
K. KETENTUAN PERALIHAN                                                  
                                                                        
   Penyedia yang ditetapkan sebagai pemenang lelang wajib berkoordinasi sedemikian
   rupa dengan penyedia sebelumnya untuk memastikan tenaga kerja tahun sebelumnya
                                                                        
   yang diberdayakan kembali tidak mengalami kevakuman hak pelayanan BPJS
   Kesehatan dan Ketenagakerjaan pada bulan Januari 2024 ;              
                                                                        
                                                                        
L. LAIN-LAIN                                                            
   1. Pengadaan ini dilaksanakan mendahului pengesahan anggaran tahun 2024, apabila
                                                                        
     dalam pelaksanaannya anggaran tersebut tidak disetujui atau kurang dari pagu
     pengadaan ini maupun terdapat hal-hal yang menyebabkan pekerjaan ini tidak dapat
                                                                        
     terlaksana, maka pengadaan ini dinyatakan gagal dan penyedia tidak dapat
     menuntut ganti rugi berupa apapun dibuktikan dengan Surat Pernyataan;
                                                                        
   2. Apabila dikemudian hari ditemukan kerugian Negara pada proses pengadaan ini,
     maka penyedia wajib mengembalikan seluruh kerugian Negara tersebut yang
                                                                        
     dibuktikan dengan surat pernyataan.                                
   3. Pergantian personil dalam pelaksanaan pekerjaan ini tidak memerlukan addendum
                                                                        
     kontrak.                                                           
                                                                        
   4. Dalam hal terjadi tindakan pencurian, perbuatan tercela lainnya yang dilakukan oleh
     tenaga penyedia jasa yang mengakibatkan kerugian di pihak RSUP Surakarta, maka
                                                                        
     penyedia jasa wajib mengganti kerugian tersebut.                   
                                                                        
                                                                        
                                       Surakarta,     2023              
                                       Pejabat Pembuat Komitmen,        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                       Tri Susilawati, S.KM., M.Kes     
                                       NIP.197604032001122002           
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                       Tri Susilawati, 032001122002
Tenders also won by PT Gelora Nusantara Abadi
Authority
22 November 2024Pengadaan Housekeeping Tahun 2025 (Itemized Kelompok)Kementerian KesehatanRp 26,497,267,000
22 November 2023Pengadaan Housekeeping Bulan Januari - Desember 2024 (Itemmized Kelompok)Kementerian KesehatanRp 25,936,109,000
23 November 2021Pengadaan Tenaga Pengamanan (Satpam) Tahun 2022Kementerian KesehatanRp 7,959,800,000
5 December 2023Pengadaan Tenaga Pengamanan (Satpam) Tahun 2024Kementerian KesehatanRp 6,927,655,000
16 November 2023,Belanja Pengadaan Jasa Kebersihan (Cleaning Service)Kab. SragenRp 4,500,000,000
23 November 2022Jasa Cleaning Service Outsourcing Upn Veteran Yogyakarta 2023Kementerian Pendidikan dan KebudayaanRp 4,330,170,000
5 January 2023Belanja Jasa Kebersihan (Cleaning Service)Kab. SragenRp 4,000,000,000
22 November 2021Belanja Jasa Berupa Jasa Cleaning Service Pemeliharaan Gedung Dan BangunanKementerian KesehatanRp 3,649,431,000
24 November 2021Pengadaan Cleaning Service Halaman, Taman Dan Selokan Bulan Januari-Desember Tahun 2022Kementerian KesehatanRp 3,545,153,000
22 November 2024Pengadaan Cleaning Service Halaman, Taman Dan Selokan Tahun 2025Kementerian KesehatanRp 3,504,822,000