| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0751788746443000 | - | Tidak sanggup menyelesaikan pekerjaan 100 persen dengan sisa waktu pelaksanaan pekerjaan yang tersedia, sesuai dengan Surat No: 69/Srt.P/PT.AMG/XII/2023 tanggal 11 Desember 2023. | |
| 0825553373543000 | - | - |
KERANGKA ACUAN KEGIATAN
Pengadaan Bahan Reagen Rutin Laboratorium Nasional Prof. Sri Oemijati
(Pemeriksaan Konfirmasi Laboratorium Penyakit Potensial Wabah) Pusat Kebijakan
Sistem Ketahanan Kesehatan dan Sumber Daya Kesehatan TA 2023
A. Pendahuluan
Dalam rangka transformasi layanan primer yang mencakup upaya promotif dan
preventif yang komprehensif dan transformasi sistem ketahanan kesehatan dalam
menghadapi Kejadian Luar Biasa (KLB)/wabah penyakit/kedaruratan kesehatan
masyarakat, diperlukan penguatan layanan laboratorium kesehatan masyarakat.
Laboratorium Kesehatan Masyarakat diharapkan dapat mendeteksi secara dini penyakit
dan faktor risiko kesehatan serta penguatan surveilans pernyakit dan faktor risiko kesehatan
berbasis laboratorium, yang akan berdampak pada kesehatan masyarakat. Laboratorium
Kesehatan Masyarakat (Labkesmas) adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang
melaksanakan pengukuran, penetapan dan pengujian terhadap bahan yang berasal dari
manusia dan/atau bahan bukan berasal dari manusia untuk penentuan jenis penyakit,
penyebab penyakit, kondisi kesehatan atau faktor risiko yang dapat berpengaruh pada
kesehatan perseorangan dan/atau kesehatan masyarakat dalam rangka mendukung sistem
ketahanan Kesehatan.
Keberadaan Labkesmas sangat diperlukan untuk mendukung layanan primer dan
sistem ketahanan kesehatan nasional melalui peningkatan akses masyarakat terhadap
layanan laboratorium kesehatan yang bermutu dan terjangkau serta penguatan surveilans
penyakit dan faktor risiko kesehatan berbasis laboratorium. Laboratorium Nasional Prof Sri
Oemijati berrtransformasi menjadi Balai Besar Laboratorium Biologi Kesehatan dengan
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2023. Balai Besar
Laboratorium Biologi Kesehatan juga dapat menyelenggarakan fungsi sebagai rujukan
nasional pemeriksaan laboratorium biologi kesehatan dan uji produk alat kesehatan dan
perbekalan kesehatan rumah tangga setelah memenuhi persyaratan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan
Sesuai dengan peran Laboratorium Nasional sebagai bagian dari jejaring Sistem
Surveilans Epidemiologi Kesehatan dan Penanggulangan KLB di Indonesia. Laboratorium
Nasional Prof Sri Oemijati (Balai Besar Laboratorium Biologi Kesehatan) berperan utama
dalam menegakkan diagnosis melalui laboratorium dan meneliti etiologi KLB. Laboratorium
ini berperan aktif dalam penanggulangan/deteksi pasca bencana yang disebabkan oleh
bencana non alam khususnya yang menimbulkan epidemic dan wabah penyakit serta
dampak sosial yang mengikuti. Penyediaan reagen pemeriksaan mutlak diperlukan untuk
mendukung pemeriksaan spesimen Penyakit Potensial KLB/Wabah yang diterima di Labnas
sebagai bagian dari Laboratorium Kesehatan Masyarakat.
B. Jangka Waktu Pelaksanaan Pekerjaan
Pengadaan Bahan Reagen Rutin Laboratorium Nasional Prof. Sri Oemijati
(Pemeriksaan Konfirmasi Laboratorium Penyakit Potensial Wabah) Pusat
Kebijakan Sistem Ketahanan Kesehatan dan Sumber Daya Kesehatan TA 2023 ini
memiliki jangka waktu pengerjaan sejak penandatanganan kontrak sampai dengan
31 Desember 2023.
C. Spesifikasi
Kebutuhan Pengadaan Bahan Reagen Rutin Laboratorium Nasional Prof. Sri
Oemijati (Pemeriksaan Konfirmasi Laboratorium Penyakit Potensial Wabah) Pusat
Kebijakan Sistem Ketahanan Kesehatan dan Sumber Daya Kesehatan TA 2023
terlampir. Masa kadaluwarsa yang dipersyaratkan untuk seluruh barang adalah
enam bulan, kecuali item reagen ilumina dimana dipersyaratkan masa
kadaluwarsanya cukup tiga bulan.
D. Lingkup Pekerjaan
Menyediakan Pengadaan Bahan Reagen Rutin Laboratorium Nasional Prof. Sri
Oemijati (Pemeriksaan Konfirmasi Laboratorium Penyakit Potensial Wabah) Pusat
Kebijakan Sistem Ketahanan Kesehatan dan Sumber Daya Kesehatan TA 2023
sesuai spesifikasi, mengirimkan bahan tersebut sesuai lokasi yang ditentukan yaitu
Laboratorium Rujukan Nasional Prof. Dr. Sri Oemijati.
E. Metode Pelaksanaan
Pelaksanaan Pengadaan Bahan Reagen Rutin Laboratorium Nasional Prof. Sri
Oemijati (Pemeriksaan Konfirmasi Laboratorium Penyakit Potensial Wabah) Pusat
Kebijakan Sistem Ketahanan Kesehatan dan Sumber Daya Kesehatan TA 2023
dilaksanakan dengan menggunakan DIPA Badan Kebijakan Pebangunan
Kesehatan 2023. Metode yang digunakan adalah tender cepat dengan
mempertimbangkan aspek waktu yang sudah sangat sempit dan barang barang
yang akan diadakan merupakan paket pemeriksaan sehingga sesuai dengan salah
satu asas pengadaan yang efektif dan efisien.
F. Kualifikasi Penyedia
Persyaratan yang diperlukan sebagai penyedia adalah sebagai berikut :
1. Mempunyai pengalaman di bidang Pengadaan Bahan Reagen sesuai
spesifikasi teknis yang diminta sekurangnya satu kali dalam kurun waktu lima
tahun terakhir.
2. Memiliki izin usaha berupa Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Distribusi
Penyalur Alat Kesehatan dengan kategori “KECIL” dengan kode KBLI 2020
(G46691 atau G47725 atau G47911).
G. Keluaran
Keluaran yang diminta dari penyedia adalah terpenuhinya kebutuhan Pengadaan
Bahan Reagen Rutin Laboratorium Nasional Prof. Sri Oemijati (Pemeriksaan
Konfirmasi Laboratorium Penyakit Potensial Wabah) Pusat Kebijakan Sistem
Ketahanan Kesehatan dan Sumber Daya Kesehatan TA 2023 sesuai jumlah,
kualitas dan waktu yang ditentukan.
H. Penutup
Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan pedoman standart yang harus dipenuhi
oleh penyedia barang/jasa.
4 Desember 2023
Pejabat Pembuat Komitmen
Aris Hadi Indiarto, M.Sc
NIP. 197602031998031002