Pengadaan Cleaning Service Halaman, Taman Dan Selokan Bulan Januari - Desember Tahun 2024

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 46741047
Date: 27 November 2023
Year: 2024
KLPD: Kementerian Kesehatan
Work Unit: Rsu Dr Kariadi Semarang
Procurement Type: Jasa Lainnya
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 3,299,297,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 3,157,996,000
Winner (Pemenang): PT Gelora Nusantara Abadi
NPWP: 723824397506000
RUP Code: 45343215
Work Location: RSUP Dr. Kariadi Semarang - Semarang (Kota)
Participants: 89
Applicants
Reason
0723824397506000Rp 3,018,390,000-
0956526511606000--
0211338553021000--
Cemerlang Inti Sejati
06*8**1****15**0--
0024430043609000Rp 3,014,186,0001. Syarat yang dilampirkan untuk manajer tidak lengkap sesuai yang diminta di KAK, 2. Syarat supervisor tidak sesuai dengan KAK, 3. Tenaga Pengawas yang dilampirkan hanya 1 dari 2 yang dibutuhkan, 4. Kelengkapan dokumen untuk Pelaksana tidak sesuai dengan KAK
Sedayu Cahaya Perkasa
05*2**8****35**0--
Sinar Beda Sukses
06*4**9****15**0--
0032443152216000--
0720267020542000--
PT Gekindo Daya Abadi
06*6**9****17**0Rp 3,122,203,0001. Tidak melampirkan dokumen ISO perusahaan, 2. Tidak melampirkan sertifikat SMK3, 3. Tenaga yang dilampirkan tidak sesuai jumlah dan syaratnya, 4. Kelengkapan dokumen untuk pelaksana tidak sesuai dengan KAK
0812773315517000--
0024909004064000Rp 3,157,817,5541.Tidak mempunyai pengalaman mengerjakan RS type A atau B, 2. Tenaga yang dilampirkan tidak sesuai jumlah dan syaratnya, 3. Kelengkapan dokumen untuk pengawas dan pelaksana tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan dalam KAK
0704635317434000--
PT Sinar Persada Raya
08*3**1****16**0--
0723824090506000--
0010613925093000--
0317178226517000--
0032638694215000--
0024936403201001--
0016840845072000--
0410760102401000--
Arzatama Sentosa Abadi
04*6**9****03**0--
0032157729001000--
0013588348077000--
CV Kaisar Utama
0027268507432000--
0012408555424000--
0821115151036000--
0820164473428000--
0023983174542000--
PT Azza Mitra Sinergi
03*5**7****24**0--
0818206542805000--
0032638124215000--
0032041741722000--
PT Global Sarana Manajemen
05*7**8****09**0--
PT Garda Satria Wicaksana
04*0**7****12**0--
0715312039023000--
0022933709023000--
0018285213013000--
0029863073023000--
Daksa Handai Sinergi
04*9**2****08**0--
0013341342005000--
0739681898215000--
PT Bkp Mitra Sinergi
08*8**1****66**0--
PT Bima Global Security
07*0**4****03**0--
0938288032017000--
0312120439403000--
0029863008023000--
PT Haniyya Corpora Indonesia
00*8**1****77**0--
0022070486631000--
0705898302022000--
0601740269448000--
0013956594077000--
0024573511517000--
0026964544045000--
0010022259093000--
0907165286225000--
0960893691434000--
0959572363419000--
PT Trimitra Putra Mandiri
00*2**6****19**0--
0765761663722000--
0761507979225000--
0929065852215000--
Gemilang Mulia Sarana
00*2**5****16**0--
Christian Wijaya
13*3**0****80**4--
PT Anugerah Nyata Perkasa
06*9**0****24**0--
0313065815117000--
Lala Wedding Organizer
06*3**6****54**0--
Candra Karya Tama
09*4**3****25**0--
Soegitos Sri Yoewanti
08*9**4****41**0--
0021005111003000--
CV Abdi Karya Buzer
09*2**7****05**0--
0031590342048000--
0754586386643000--
Culture Indonesia Persada
05*7**6****53**0--
0025456377014000--
0943539437432000--
0032733933323000--
0760939777023000--
PT Tri Wijaya Perkasa
84*2**3****00*--
PT Sekawan Jaya Medica
08*0**3****17**0--
0031440555009000--
PT Cahaya Dinamika Jaya
09*9**5****43**0--
0314284084403000--
CV Agung Sukses Makmur
00*2**5****03**0--
0033368127041000--
0746017334432000--
0024066581064000--
Trijaya Teknik Group
09*3**0****55**0--
0030649743015000--
Attachment
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                             
                                                                           
               PENGADAAN  PEKERJAAN CLEANING SERVICE                       
                                                                           
          TAMAN, HALAMAN, PENGANGKUTAN SAMPAH DAN SELOKAN                  
                            TAHUN 2024                                     
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
A. Dasar Hukum                                                             
   1. Undang-Undang No. 8 Tahun 1974 tentang Pokok –pokok kepegawaian segabagaimana
                                                                           
      telah diubah dengan undang – undang no 43 tahun 1999 tentang pokok – pokok
      kepegawaian.                                                         
                                                                           
   2. Undang-Undang No. 13 Tahun 2003, tentang Ketenagakerjaan.            
   3. Undang-Undang No. 1 Tahun 2004, tentang Perbendaharaan Negara.       
   4. Undang-undang No. 18 Tahun 2008 tentang Sampah.                      
                                                                           
   5. Undang-undang No. 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup.            
   6. Undang-Undang No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan                    
                                                                           
   7. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan
      Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74
                                                                           
      Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005
      tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.                     
                                                                           
   8. Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden No.
      16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.              
                                                                           
   9. Keputusan Menteri Kesehatan No. 1405 tahun 2001 tentang Kesehatan Lingkungan Kerja
      dan Perkantoran.                                                     
                                                                           
   10. Peraturan Menkes RI No. 44/OMK.05/2009 Rencana Bisnis Anggaran serta Keselamatan
      Kerja di Rumah Sakit.                                                
   11. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 9 tahun 2016 tentang Keselamatan dan
                                                                           
      Kesehatan Kerja dalam Pekerjaan pada Ketinggian.                     
   12. Peraturan Menteri Kesehatan No. 7 tahun 2019 tentang Kesehatan Lingkungan Rumah
                                                                           
      Sakit.                                                               
   13. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 67 Tahun 2020 tentang Organisasi dan tata Kerja
                                                                           
      Rumah Sakit Umum Pusat Dr. kariadi Semarang; Peraturan Menkes RI No. 
      432/Menkes/SK/IV/2007 tentang Pedoman Pelaksanaan Manajemen Kesehatan dan
                                                                           
      Keselamatan Kerja di Rumah Sakit.                                    
   14. Peraturan Gubernur Jawa Tengah No. 561/54 Tahun 2023 tentang Upah Minimum
                                                                           
      Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024.                                     
                                                                           
                                                                           
B. Gambaran Umum                                                           
       RSUP Dr. Kariadi Semarang merupakan RS UPT Vertikal di bawah Kementerian
  Kesehatan  RI,  yang  berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan No.        
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
  HK.02.02/MENKES/390/2014 telah ditetapkan menjadi Rumah Sakit Rujukan Nasional. Selain
                                                                           
  ditunjuk sebagai RS Rujukan Nasional untuk Pelayanan Onkologi dan Jantung, RSUP Dr.
  Kariadi juga merupakan RS Tipe A, Selain itu kerja sama dengan RS di luar negeri dalam
                                                                           
  bidang pelayanan juga telah terjalin dengan baik, serta sampai saat ini RSUP Dr. Kariadi
  menjadi RS pendidikan dan pelatihan bagi pihak internal maupun eksternal. Dengan kondisi
                                                                           
  tersebut, RSUP Dr. Kariadi diharuskan memiliki pelayanan kesehatan yang paripurna sesuai
  dengan standar internasional. Pelayanan Kesehatan Paripurna adalah pelayanan kesehatan
  yang meliputi promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif.           
                                                                           
       RSUP Dr. Kariadi dituntut untuk dapat meningkatkan kemampuan dalam manajemen
  pelayanan klinik yang bermutu serta manajemen operasional dan keuangan dengan
                                                                           
  menekankan efisiensi dan efektivitas dalam pengelolaan RS. Oleh karena itu rumah sakit
  bukan hanya melayani pasien dengan cara pengobatan (kuratif dan rehabilitatif) tetapi juga
                                                                           
  harus melayani masyarakat dengan cara menjaga lingkungan tempat rumah sakit itu berada,
  supaya bersih dan bebas dari sumber penyakit (promotif dan preventif).   
                                                                           
       Berdasarkan Permenkes Nomor 7 Tahun 2019 tentang Persyaratan Kesehatan
  Lingkungan Rumah Sakit, sebagai sarana pelayanan kesehatan rumah sakit merupakan
                                                                           
  tempat berkumpulnya orang sakit maupun orang sehat, sehingga dapat menjadi tempat
  penularan penyakit serta memungkinkan terjadinya pencemaran lingkungan dan gangguan
  kesehatan. Untuk menghindari risiko pencemaran lingkungan dan gangguan kesehatan maka
                                                                           
  penyelenggaraan kesehatan lingkungan rumah sakit harus sesuai dengan persyaratan
  kesehatan dan kebersihan. Kebersihan rumah sakit adalah suatu keadaan atau kondisi yang
                                                                           
  bebas dari bahaya dan risiko minimal untuk terjadinya infeksi silang.    
       Penyediaan taman atau ruang terbuka hijau bisa di luar area gedung RS, ditengah
                                                                           
  tengah gedung atau di belakang gedung. Area taman disesuaikan dengan desain bangunan
  RS. Taman yang ada di RS berfungsi untuk ruang/area interaksi sosial juga untuk
                                                                           
  menghasilkan udara segar sehingga pasien yang dalam masa pemulihan dapat memanfaatkan
  area taman tersebut untuk mempercepat masa penyembuhannya.               
                                                                           
       RSUP  Dr. Kariadi memfasilitasi penanaman pohon dan tanaman bunga untuk
  mempercantik lingkungan RS. Pasien, keluarga pasien, pengunjung, perawat, dokter dan staf
                                                                           
  staf rumah sakit akan mendapatkan kenyamanan dan kesegaran saat berada di area taman.
  Udara segar dan bebas sangat baik untuk mengurangi stres dan keletihan serta tersedia juga
  area taman bermain untuk anak-anak. Agar pengunjung dapat menggunakan fasilitas ini
                                                                           
  dengan aman dan nyaman maka diperlukan tenaga cleaning service untuk melakukan
  perawatan halaman, taman dan menjaga kebersihan selokan yang ada di lingkungan RS.
                                                                           
                                                                           
C. Tujuan                                                                  
                                                                           
   Pekerjaan pengadaan Cleaning Service taman, halaman, pengangkutan sampah dan selokan
   RSUP. Dr. Kariadi bertujuan mendukung pelayanan kebersihan sarana prasarana di area
                                                                           
   taman, halaman, pengangkutan sampah dan selokan rumah sakit.            
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
D. Penerima Manfaat                                                        
                                                                           
  Penerima manfaat dari tersedianya tenaga cleaning service taman, halaman, pengangkutan
  sampah dan selokan RSUP. Dr. Kariadi adalah pasien, pengunjung dan petugas RS.
                                                                           
                                                                           
E. Rincian Pekerjaan                                                       
                                                                           
  1. Ketentuan Pelaksanaan Pekerjaan                                       
     a. Kegiatan pembersihan halaman dan taman dilakukan minimal 3x setiap hari,
        sedangkan pembersihan yang sifatnya parsial/insidentil dilakukan sesuai dengan
                                                                           
        kebutuhan dan segera dilakukan                                     
     b. Cara pembersihan taman dan halaman yang dapat menebarkan debu harus dihindari.
                                                                           
     c. Petugas harus stand by ditempat kerja selama jam kerja             
     d. Semua taman dan halaman harus kelihatan rapi, bersih dan enak dipandang mata.
                                                                           
     e. Petugas jasa kebersihan dilarang menyimpan barang-barang yang tidak digunakan
        untuk pelaksanaan pekerjaan. (kardus, botol air mineral, dll).     
                                                                           
     f. Kecelakaan kerja dan akibat pekerjaan saat berlangsung pekerjaan menjadi
        tanggungjawab penyedia.                                            
                                                                           
                                                                           
  2. Lingkup pekerjaan :                                                   
     a. Pelaksanaan kebersihan seluruh taman dan halaman, serta saluran air rumah sakit.
                                                                           
     b. Pengangkutan dan pembuangan sampah rumah sakit sampai tempat pembuangan
        sementara rumah sakit.                                             
                                                                           
     c. Perawatan dan pemupukan semua taman yang berada di lingkungan rumah sakit.
     d. Penyiraman dan pemotongan rumput dan tanaman yang berada di lingkungan rumah
                                                                           
        sakit agar kelihatan rapi dan asri.                                
     e. Penyemaian/pembibitan jenis-jenis tanaman yang ada di lingkungan rumah sakit untuk
                                                                           
        pengembangan taman rumah sakit, (penyedia harus mendesain green house untuk
        proses pembibitan di area yang sudah ditentukan oleh Rumah Sakit). 
                                                                           
     f. Penyedia diwajibkan mengembangkan/membudidayakan tanaman-tanaman yang ada
        di lingkungan rumah sakit untuk pengembangan taman rumah sakit, baik memakai
                                                                           
        metode cangkok, stek, sambung pucuk atau cara lain yang dimungkinkan bisa
        dilaksanakan.                                                      
     g. Pengobatan tanaman yang terserang penyakit, misal kutu putih, jamur atau yang lain
                                                                           
        menjadi tanggungan penyedia, supaya tanaman tidak sampai mati.     
     h. Pengembangan dan pemanfaatan lahan kosong yang ada dengan memanfaatkan
                                                                           
        jenis tanaman yang sudah ada untuk dibuat taman atau ditanami dengan tanaman
        yang sudah dibudidayakan oleh penyedia.                            
                                                                           
     i. Perapian dengan metode triming/pembentukan pada tanaman-tanaman yang mungkin
        bisa dilakukan misal (tanaman dollar atau uang lain).              
                                                                           
     j. Pemotongan dan pemangkasan dahan pohon secara teratur dan harus seijin Tim
        Kerja Operasional dan ketatausahaan, biar rumput yang ada di bawahnya tidak mati.
                                                                           
                                                                           
                                                                           
F. Waktu Pelaksanaan                                                       
  Pelaksanaan pekerjaan taman dan halaman dilakukan setiap hari kerja Pukul. 05.30 WIB s/d
                                                                           
  14.00 WIB, termasuk hari besar dan hari Minggu.                          
  Pengangkutan sampah dilaksanakan 5 kali setiap hari, termasuk hari besar dan hari minggu :
                                                                           
  1. Pagi jam 05.00 – 06.00 WIB                                            
  2. Pagi hari 09.00 – 10.00 WIB                                           
  3. Siang jam 12.00 - 14.00 WIB                                           
                                                                           
  4. Sore hari jam 16.00 – 17.00 WIB                                       
  5. Malam hari jam 18.00 – 19.00 WIB.                                     
                                                                           
  6. Dan bila dibutuhkan sewaktu-waktu dalam keadaan darurat.              
                                                                           
                                                                           
G. Lokasi dan Luas                                                         
      NO      LOKASI PEKERJAAN      LUASAN (M2)                            
                                                                           
       1  Halaman                        50.779,32                         
                                                                           
       2  Pengangkutan Sampah                   -                          
       3  Taman                          12.627,55                         
                                                                           
       4  Selokan                         5.556,00                         
                                                                           
          TOTAL LUASAN                   68,962.87                         
                                                                           
                                                                           
H. Penggajian dan Asuransi                                                 
   Gaji, THR, dan BPJS tidak dikompetisikan dalam paket lelang dengan ketentuan sbb. :
                                                                           
   1. Gaji diberikan kepada pegawai sesuai UMK kota semarang tahun 2024, melalui metode
     payroll atau transfer ke bank (semua pegawai wajib memiliki rekening bank)
                                                                           
   2. Semua pegawai cleaning service wajib diikutkan dalam Asuransi :      
     a. BPJS Kesehatan (terdaftar di BPJS Kota Semarang) dan               
                                                                           
     b. BPJS Ketenagakerjaan meliputi (jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan
        hari tua, jaminan pensiun) terdaftar di BPJS Kota Semarang.        
                                                                           
   3. Penyedia wajib melaporkan pembayaran gaji dan pembayaran premi asuransi BPJS setiap
     bulan kepada PPK                                                      
                                                                           
   4. Tunjangan Hari Raya (THR)                                            
     Tunjangan Hari Raya (THR) wajib diberikan penyedia kepada personil/tenaganya sebesar
                                                                           
     1 (satu) kali gaji                                                    
                                                                           
I. Seragam dan Absensi                                                     
                                                                           
   1. Seragam                                                              
     Semua personil/tenaga wajib diberikan seragam dinas dan tanda pengenal maksimal 1
                                                                           
     bulan setelah bekerja sebanyak 2 stel ( atasan dan bawahan dengan bahan katun). Name
     tag desain sesuai rumah sakit, biaya ditanggung oleh penyedia         
                                                                           
                                                                           
                                                                           
   2. Absensi                                                              
                                                                           
     a. Penyedia wajib menyediakan mesin absensi Finger Print untuk pekerjanya, PPK wajib
       diberi hak akses (Aplikasi di Mesin Finger Print) untuk memeriksa data absensi setiap
                                                                           
       waktu tanpa batasan                                                 
     b. Penyedia melaporkan rekap absen ke Tim Kerja Operasional dan ketatausahaan
                                                                           
       melalui Sub Tim Kerja Operasional setiap bulan                      
                                                                           
J. Pengalaman Perusahaan                                                   
                                                                           
   1. Pengalaman perusahaan melaksanakan pekerjaan Housekeeping/Jasa kebersihan rumah
     sakit Tipe A/B dalam kurun waktu 4 tahun terakhir dengan dibuktikan referensi kerja dari
                                                                           
     pengguna/dokumen kontrak/surat perjanjian                             
   2. Berpengalaman mengelola tenaga pelaksana housekeeping/jasa kebersihan minimal 75%
                                                                           
     dari jumlah tenaga pelaksana yang diminta                             
                                                                           
                                                                           
K.   Perubahan Luasan                                                      
     Apabila sudah dilakukan kontrak dikemudian hari dalam pelaksanaan pekerjaannya ada
                                                                           
     gedung atau ruangan yang dilakukan perbaikan/renovasi maka perlu dilakukan perubahan
     luasan dan jumlah SDM yang bekerja di gedung atau ruangan yang diperbaiki, dokumen
     kontrak akan di-Addendum.                                             
                                                                           
                                                                           
L. Strategi Pencapaian Keluaran                                            
                                                                           
  1. Metode Pelaksanaan                                                    
     Pengadaan tenaga cleaning service dilakukan berdasarkan peraturan pengadaan barang
                                                                           
     dan jasa pemerintah yang berlaku                                      
  2. Tahapan dan Waktu Pelaksanaan                                         
                                                                           
     Pengadaan tenaga cleaning service ini mulai berproses pada TW IV tahun 2023
                                                                           
                                                                           
M. Anggaran Biaya                                                          
  Anggaran yang digunakan untuk pekerjaan ini adalah DIPA BLU RSUP. Dr. Kariadi tahun
                                                                           
  anggaran 2024.                                                           
                              Mengetahui                                   
                              Pejabat Pembuat Komitmen DIPA BLU            
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                              Dr. Agoes Oerip Poerwoko, SpOG(K), MARS      
                              NIP. 19670815 199703 1001
Tenders also won by PT Gelora Nusantara Abadi
Authority
22 November 2024Pengadaan Housekeeping Tahun 2025 (Itemized Kelompok)Kementerian KesehatanRp 26,497,267,000
22 November 2023Pengadaan Housekeeping Bulan Januari - Desember 2024 (Itemmized Kelompok)Kementerian KesehatanRp 25,936,109,000
23 November 2021Pengadaan Tenaga Pengamanan (Satpam) Tahun 2022Kementerian KesehatanRp 7,959,800,000
5 December 2023Pengadaan Tenaga Pengamanan (Satpam) Tahun 2024Kementerian KesehatanRp 6,927,655,000
16 November 2023,Belanja Pengadaan Jasa Kebersihan (Cleaning Service)Kab. SragenRp 4,500,000,000
23 November 2022Jasa Cleaning Service Outsourcing Upn Veteran Yogyakarta 2023Kementerian Pendidikan dan KebudayaanRp 4,330,170,000
5 January 2023Belanja Jasa Kebersihan (Cleaning Service)Kab. SragenRp 4,000,000,000
22 November 2021Belanja Jasa Berupa Jasa Cleaning Service Pemeliharaan Gedung Dan BangunanKementerian KesehatanRp 3,649,431,000
24 November 2021Pengadaan Cleaning Service Halaman, Taman Dan Selokan Bulan Januari-Desember Tahun 2022Kementerian KesehatanRp 3,545,153,000
22 November 2024Pengadaan Cleaning Service Halaman, Taman Dan Selokan Tahun 2025Kementerian KesehatanRp 3,504,822,000