Jasa Konsultansi Pengawasan Pembangunan Tahap II Gedung Laboratorium Terpadu Teknologi Radiologi Pencitraan, Teknik Laboratorium Medik, Farmasi Dan Profesi Gizi Politeknik Kesehatan Bengkulu

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 47247047
Date: 15 May 2024
Year: 2024
KLPD: Kementerian Kesehatan
Work Unit: Politeknik Kesehatan Bengkulu
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Non Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Kualitas dan Biaya
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 800,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 534,141,574
Winner (Pemenang): CV Cipta Bangun Consultant
NPWP: 814157772307000
RUP Code: 51667093
Work Location: Poltekkes Kemenkes Bengkulu - Bengkulu (Kota)
Participants: 44
Applicants
Administrative Score (SA)Reason
0814157772307000Rp 397,479,9009696.8-
0720361682444000Rp 427,662,18883.885.63-
0316258540429000Rp 449,121,26379.681.38-
0033353780429000Rp 475,478,21386.5785.98-
0317980225428000Rp 475,912,50097.794.86-
0024301657655000Rp 533,312,70189.0586.15-
CV Sekalian
08*2**9****43**0----
0011309440423000----
0021407465322000---CV. Carika Artasa Consultant Tidak Hadir Pembuktian Kualifikasi
0016705998311000---PT. CIPTA WAHANA KONSULTAN Tidak Hadir Pembuktian Kualifikasi
PT Archdecons Gubah Gemilang
06*3**3****11**0----
0023419070035000---PT. BAYU BERLIAN MANDIRI Tidak Hadir Pembuktian Kualifikasi
0011256120805000---PT.TEKNIK EKSAKTA Tidak Hadir Pembuktian Kualifikasi
0738018795614000---CV. MAHAKARYA UTAMA Tidak Hadir Pembuktian Kualifikasi
0012384046311000----
0027458025311000----
PT Tujuh Puluh Kendali
06*0**3****71**0----
0016306375831000----
0433778198422000----
0033103508311000----
0020913257404000---CV.MARGA JAYA Tidak Hadir Pembuktian Kualifikasi
0016335440311000---CV. TRI PUTERA Tidak Hadir Pembuktian Kualifikasi
0313466575532000---CV. GRIYA ESTETIKA Tidak Hadir Pembuktian Kualifikasi
0750212045311000----
0017595679311000----
0701110371604000----
0962161584101000----
0026530071331000----
0720795699429000----
CV Geoflash Engineering
07*9**1****11**0----
PT Yura Mitra Mandiri
09*8**2****07**0----
0865408132211000----
0016706616311000----
0017595745311000----
0015911142311000----
0019915909323000----
0026288605311000----
0030475891211000----
0018103812015000----
0032360463009000----
0015673247015000----
0315593798543000----
0608483467625000----
0028618197727000----
Attachment
BAB V. KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)                        
                                                                      
 Jasa Konsultansi Pengawasan Pembangunan Tahap II Gedung Laboratorium 
 Terpadu Teknologi Radiologi Pencitraan, Teknik Laboratorium Medik, Farmasi
            dan Profesi Gizi Politeknik Kesehatan Bengkulu            
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                     Uraian Pendahuluan1                              
                                                                      
                                                                      
1. Latar Belakang a. Setiap bangunan Negara harus diwujudkan dengan   
                    sebaik-baiknya, sehingga mampu memenuhi secara    
                    optimal fungsi bangunannya, andal, dan dapat      
                    sebagai teladan  bagi  lingkungannya,serta        
                    berkonstribusi positif bagi perkembangan          
                    pembangunan di Indonesia;                         
                  b. Pemberi jasa Pengawasan untuk bangunan           
                    gedung negara perlu diarahkan secara baik dan     
                    menyeluruh, sehingga mampu  mewujudkan            
                    pengawasan, perancangan dan pelaksanaan           
                    dengan  teknis bangunan yang memadai dan layak    
                    diterima menurut kaidah, norma serta tata laku    
                    professional;                                     
                                                                      
                  c. Konsultan pengawas bertujuan secara umum         
                    mengawasi pekerjaan konstruksi dari segi biaya,   
                    mutu dan waktu pelaksanaan kegiatan;              
                                                                      
                  d. Kinerja pengawas lapangan sangat ditentukan oleh 
                    kualitas dan intensitas pengawasan, serta yang secara
                    menyeluruh  dapat dilakukan kegiatannya           
                    berdasarkan Kerangka Acuan Kerja [KAK] yang telah 
                    disepakati                                        
                                                                      
2. Maksud dan     Maksud dari kegiatan ini adalah Kerangka Acuan      
   Tujuan         Kerja [KAK] ini merupakan petunjuk bagi konsultan   
                  pengawas yang memuat masukan, azas, kriteria dan    
                  proses keluaran yang dipenuhi dan diperhatikan serta
                  diinterpretasikan kedalam pelaksanaan tugas         
                  pengawasan.                                         
                  Tujuan dari kegiatan ini adalah agar konsultan dapat
                  melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dengan     
                  baik untuk menghasilkan keluaran yang memadai sesuai
                  Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini                      
                                                                      
3. Sasaran                                                            
                  Yang  menjadi  sasaran dalam  pekerjaan             
                  konsultansi pengawasan ini adalah :                 
                                                                      
 1 Uraian Pendahuluan memuat gambaran secara garis besar mengenai pekerjaan yang akan dilaksanakan.
                              Paraf 1      Paraf 2      Paraf 3       
                  1. Penyelesaian pekerjaan konstruksi yang tepat     
                    waktu.                                            
                  2. Biaya pekerjaan konstruksi sesuai dengan         
                    anggaran kegiatan.                                
                  3. Pelaksanaan pekerjaan konstruksi yang sesuai     
                    dengan spesifikasi teknis.                        
                                                                      
4. Lokasi Pekerjaan Politeknik Kesehatan Bengkulu                     
                  Jl. Indragiri No. 03 Padang Harapan Kota Bengkulu   
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
5. Sumber         a. Pekerjaan ini dibiayai dari sumber pendanaan: DIPA
   Pendanaan        Politeknik Kesehatan Bengkulu Tahun Anggaran      
                    2024                                              
                  b. Total Nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS)        
                    Rp. 534.141.000,00 (Lima Ratus Tiga Puluh Empat   
                    Juta Seratus Empat Puluh Satu Ribu Rupiah)        
6. Nama dan       Nama Pejabat Pembuat Komitmen:                      
   Organisasi PPK Pejabat Pembuat Komitmen Politeknik Kesehatan       
                  Kemenkes Bengkulu                                   
                  Satuan Kerja:                                       
                  Politeknik Kesehatan Kemenkes Bengkulu              
                                                                      
                      Data Penunjang2                                 
                                                                      
7. Data Dasar     Data dan fasilitas penunjang yang akan disediakan   
                  oleh pihak PPK adalah dokumen perencanaan teknis    
                  berikut data penunjangnya.                          
                                                                      
8. Standar Teknis Dalam melaksanakan pekerjaan, penyedia jasa berdasar
                  pada standar Teknis :                               
                  1. Peraturan Umum Bahan Bangunan Indonesia          
                     (PUBI) 1982;                                     
                  2. Peraturan Konstruksi Kayu Indonesia (PPKI –      
                                                                      
 2 Data penunjang terdiri dari data yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan.
                     N.1.5/1961);                                     
                  3. Peraturan Perencanaan Bangunan Baja Indonesia    
                     (PPBBI-1983);                                    
                  4. Peraturan Instalasi Khusus Air Bersih dan Listrik
                     (AVWI dan AVE PUIL– N.I.6 – 1978 );              
                  5. Peraturan Perburuan di Indonesia (Tentang        
                     Penggunaan Tenaga Kerja Harian, Mingguan dan     
                     Bulanan/ Borongan );                             
                  6. PUPI (Peraturan Umum Pembebanan Indonesia)       
                     Tahun 1987;                                      
                  7. Peraturan Perencanaan Tahan Gempa Indonesia      
                     untuk Gedung tahun 1981;                         
                  8. Keputusan Menteri PU Nomor: 10/KPTS/2000         
                     Tentang Ketentuan Teknis Pengamanan terhadap     
                     Bahaya Kebakaran pada Bangunan Gedung dan        
                     Lingkungannya;                                   
                  9. Keputusan   Menteri   Pekerjaan Umum             
                     No.26/PRT/M/2008 tentang Persyaratan Teknis      
                     Sistem Proteksi Kebakaran Pada Bangunan Gedung   
                     Dan Lingkungan;                                  
                  10. Peraturan Plumbing Indonesia yang dikeluarkan   
                     oleh Direktorat Teknik Penyehatan Direktur       
                     Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum; 
                  11. Peraturan Umum Instalasi Penangkal Petir (PUIPP)
                     tahun 1983 yang dikeluarkan oleh Direktorat      
                     Teknik Penyehatan Direktur Jenderal Cipta Karya  
                     Departemen Pekerjaan Umum.                       
                  12. Tata Cara Perhitungan Struktur Beton Untuk      
                     Bangunan Gedung SNI 03-2847-2002;                
                  13. Tata Cara Perencanaan Ketahanan Gempa untuk     
                     Bangunan Gedung, SNI 03-1726- 2012;              
                  14. Persyaratan Beton Struktural untuk Bangunan     
                     Gedung SNI 2847-2019;                            
                  15. Peraturan Pembebanan Indonesia Untuk Gedung     
                     dan Bangunan lain SNI-1727-2013;                 
9. Studi-Studi    Konsultan Pengawas, dalam melaksanakan tugasnya     
   Terdahulu      harus senantiasa memperhatikan hasil studi-studi    
                  terdahulu baik menyangkut fungsi lahan, kondisi     
                  eksisting kawasan, kondisi tanah, hidrologi, data   
                  topografi dan lain-lain.                            
10. Referensi Hukum Dalam melaksanakan pekerjaan, penyedia jasa berdasar
                  pada referensi hukum :                              
                  1. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun   
                    2017 tentang Jasa Konstruksi;                     
                  2. Peraturan Pemerintah R.I No. 14 Tahun 2021       
                    tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang       
                    Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;       
                  3. Peraturan Pemerintah R.I. No. 4 Tahun 2010 tentang
                    Perubahan atas Peraturan Pemerintah No.28 Tahun   
                    2000, tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa     
                    Konstruksi;                                       
                  4. Peraturan Pemerintah RI No. 22 Tahun 2020 tentang
                    Perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun  
                    2000, tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi;    
                  5. Peraturan Pemerintah RI No. 30 Tahun 2000,       
                    tentang Penyelenggaraan Pembinaan Jasa Konstruksi;
                  6. Peraturan Presiden RI No. 16 Tahun 2018 tentang  
                    Pengadaan Barang /Jasa Pemerintah beserta         
                    perubahan dan aturan turunannya;                  
                  7. Peraturan Menteri   Pekerjaan  Umum              
                    No.30/PRT/M/2006 tentang Pedoman Teknis           
                    Fasilitas dan Aksesbilitas Pada Bangunan Dan      
                    Lingkungan;                                       
                  8. Peraturan Menteri   Pekerjaan  Umum              
                    No.29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan      
                    Teknis Bangunan Gedung;                           
                  9. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.             
                    30/PRT/M/2006 tentang Pedoman Teknis Fasilitas    
                    dan Aksebilitas pada Gedung dan Lingkungan;       
                  10. Peraturan Menteri  Pekerjaan  Umum              
                    No.22/PRT/M/2018    tentang   Pedoman             
                    Pembangunan Bangunan Gedung Negara;               
                  11. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan  
                    Rakyat Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman        
                    Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi;          
                  12. Keputusan Menteri PUPR No. 524/KPTS/M/2022      
                    tentang Besaran Remunerasi Minimal Tenaga Kerja   
                    Konstruksi Pada Jenjang Jabatan Ahli Untuk Layanan
                    Jasa Konsultansi Konstruksi ;                     
                  13. Keputusan Dewan Pengurus Nasional Ikatan        
                    Nasional  Konsultan  indonesia  Nomor:            
                    46/SK.DPN/XII/2023 Tentang Pedoman Standar        
                    Minimal Remunerasi/Billing Rate Dan Biaya         
                    langsung (Direct cost) untuk Badan Usaha Jasa     
                    Konsultansi Tahun 2024;                           
                       Ruang Lingkup                                  
                                                                      
11. Lingkup Pekerjaan a. Ruang lingkup pekerjaan Jasa Konsultansi     
                    Pengawasan Pembangunan Tahap II Gedung            
                    Laboratorium Terpadu Teknologi Radiologi          
                    Pencitraan, Teknik Laboratorium Medik, Farmasi dan
                    Profesi Gizi Politeknik Kesehatan Bengkulu yang   
                    meliputi :                                        
                    1) Mengetahui dan memahami rangkaian proses       
                       pembangunan dimulai dari tahapan perencanaan,  
                       pengawasan dan pembangunan pelaksanaan         
                       fisik di lapangan, baik berupa teori atau teknis
                       lapangan, yang meliputi :                      
                                                                      
                       a) Pekerjaan Struktur dan Atap Bangunan;       
                       b) Pekerjaan Arsitektur;                       
                       c) Pekerjaan Fasad Bangunan                    
                       d) Pekerjaan Pengawasan Pembangunan Fisik di   
                         Lapangan.                                    
                    2) Melakukan koordinasi dan koreksi pekerjaan     
                       kepada kontraktor untuk menjaga kriteria,      
                       keutuhan hirarki dan keharmonisan dari tujuan  
                       perencanaan dan pembangunan yang baik, sesuai  
                       dengan standar, inovasi serta menurut pedoman  
                       perencanaan dan  pembangunan dengan            
                       ketentuan – ketentuan yang berlaku.            
                  b. Lingkup Pelayanan (scope of service) untuk       
                    pelaksanaan pekerjaan konsultan adalah sebagai    
                    berikut :                                         
                      Pengawasan Teknis Pembangunan Tahap II          
                      Gedung    Laboratorium Terpadu Teknologi        
                      Radiologi Pencitraan, Teknik Laboratorium Medik,
                      Farmasi dan Profesi Gizi Politeknik Kesehatan   
                      Bengkulu                                        
                                                                      
                  c. Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh       
                    konsultan Pengawas adalah berpedoman pada         
                    ketentuan yang berlaku, khususnya Pedoman         
                    Teknis Bangunan Gedung Negara, Peraturan          
                    Menteri Pekerjaan Umum No. 22/PRT/M/2018          
                    tanggal 14 September 2018, yang dapat meliputi    
                    tugas-tugas pengawasan konstruksi fisik bangunan  
                    gedung negara yang terdiri dari :                 
                    1)  Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk       
                        pelaksanaan konstruksi yang akan dijadikan    
                        dasar dalam pengawasan pekerjaan di lapangan; 
                    2)  Mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan      
                        metode pelaksanaan, serta mengawasi ketepatan 
                        waktu, dan biaya pekerjaan konstruksi;        
                    3)  Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi    
                        dari segi kualitas, kuantitas, dan laju       
                        pencapaian volume/ realisasi fisik;           
                    4)  Mengumpulkan data dan informasi dilapangan    
                        untuk memecahkan persoalan yang terjadi       
                        selama pelaksanaan konstruksi;                
                    5)  Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara  
                        berkala, membuat laporan mingguan dan         
                        bulanan pekerjaan pengawasan, dengan          
                        masukan hasil rapat-rapat lapangan, laporan   
                        harian, mingguan dan bulanan pekerjaan        
                        konstruksi yang dibuat oleh pelaksana         
                        konstruksi;                                   
                    6)  Meneliti gambar-gambar untuk pelaksanaan      
                        (shop drawing) yang diajukan oleh pelaksana   
                        konstruksi;                                   
                    7)  Meneliti gambar-gambar yang sesuai dengan     
                        pelaksanaan di lapangan (As Built Drawing)    
                        sebelum serah terima pertama;                 
                    8)  Menyusun daftar cacat/kerusakan sebelum       
                        serah terima pertama, mengawasi perbaikannya  
                        pada masa pemeliharaan, dan menyusun          
                        laporan akhir pekerjaan pengawasan;           
                    9)  Menyusun berita acara persetujuan kemajuan    
                        pekerjaan, berita acara pemeliharaan pekerjaan,
                        dan   serah  terima pertama dan akhir         
                        pelaksanaan konstruksi sebagai kelengkapan    
                        untuk  pembayaran angsuran pekerjaan          
                        konstruksi;                                   
                    10) Bersama-sama penyedia jasa perencanaan        
                        konstruksi menyusun petunjuk pemeliharaan     
                        dan penggunaan bangunan gedung;               
                    11) Membantu pengelola kegiatan dalam menyusun    
                        Dokumen Pendaftaran;                          
                    12) Melakukan pemeriksaan dan menyatakan          
                        kelaikan fungsi bangunan gedung terbangun     
                        sesuai dengan IMB; dan                        
                    13) Membantu pengelola kegiatan dalam penyiapan   
                        kelengkapan dokumen Sertifikat Laik Fungsi    
                        (SLF) dari Pemerintah Kabupaten/Kota setempat.
12. Keluaran3     Keluaran yang dihasilkan oleh konsultan pengawas    
                  berdasarkan Kerangka Acuan Kerja ini adalah lebih   
                  lanjut akan diatur dalam Surat Perjanjian, yang minimal
                  meliputi :                                          
                    1. Laporan Pendahuluan sebanyak 3 (tiga) buku     
                       diserahkan pada minggu kedua pekerjaan         
                       pengawasan.                                    
                    2. Laporan Mingguan sebanyak 54 (lima puluh       
                       empat) buku, diserahkan paling lambat di hari ke
                       3 (tiga) minggu berikutnya ;                   
                    3. Laporan Bulanan sebanyak 15 (lima belas) buku, 
                       diserahkan paling lambat di minggu ke 1 (satu) 
                       bulan berikutnya;                              
                                                                      
                    4. Laporan Akhir sebanyak 3 (tiga) buku,          
                       diserahkan pada saat Serah Terima Pertama      
                       Pekerjaan Pengawasan                           
                    5. Dokumentasi sebanyak 3  (tiga) buku,           
                       diserahkan pada saat Serah Terima Pertama      
                       Pekerjaan Pengawasan                           
                                                                      
13. Peralatan,    Fasilitas yang dapat disediakan oleh Pejabat Pembuat
   Material, Personel Komitmen :                                      
   dan Fasilitas dari a. Peralatan : tidak ada                        
   PPK            b. Material    : tidak ada                          
                  c. Personil dan data :                              
                    1) Tim Teknis; dan                                
                    2) Data/Dokumen Perencanaan Pembangunan           
                       Tahap II Gedung   Laboratorium Terpadu         
                       Teknologi Radiologi Pencitraan, Teknik         
                       Laboratorium Medik, Farmasi dan Profesi Gizi   
                       Politeknik Kesehatan Bengkulu                  
                  d. Fasilitas   : Ruangan rapat                      
14. Peralatan dan Tidak disyaratkan.                                  
   Material dari                                                      
   Penyedia Jasa                                                      
   Konsultansi                                                        
15. Lingkup        Konsultan pengawas bertanggung jawab secara        
   Kewenangan      profesional atas jasa pengawasan yang dilakukan sesuai
   Penyedia Jasa   ketentuan kode etik profesi yang berlaku.          
                   1. Secara umum  tanggung jawab konsultan           
                     pengawas adalah minimal sebagai berikut :        
                     a. Kesesuaian  pelaksanaan   konstruksi          
                        dengan dokumen pelelangan / pelaksanaan       
                        yang dijadikan pedoman, serta peraturan,      
                        standard dan pedoman teknis yang berlaku.     
                     b. Kinerja pengawasan telah memenuhi standar     
                        hasil kerja pengawasan yang berlaku.          
                                                                      
                   2. Hasil evaluasi pengawasan dan dampak yang       
                     ditimbulkan.                                     
16. Jangka Waktu  Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 135 (seratus
   Penyelesaian   tiga puluh lima) hari kalender/mengikuti waktu      
   Pekerjaan      pelaksanaan pekerjaan kontruksi fisik berlangsung,  
                  terhitung sejak terbitnya SPMK.                     
17. Personel*)                                                        
                                                                      
                                             Tahun                    
                                                    Jumlah            
          Posisi     Pendidikan   Kualifikasi Penga                   
  No                                                                  
                                                    Orang             
                                             laman                    
     Profesional Staff                                                
 A                                                                    
     Team Leader   S1 Teknik Sipil Ahli Manajemen                     
   1                                                                  
                                             5 Thn  1 Org             
                                Konstruksi Madya                      
     Ahli Arsitektur            Ahli Arsitektur                       
   2               S1 Teknik                                          
                                             3 Thn  1 Org             
                                Madya                                 
                   Arsitektur                                         
     Ahli K3 Konstruksi S1 Teknik Sipil/ Ahli Muda K3 2 Thn           
   3                                                                  
                                                    1 Org             
                   Arsitektur   Konstruksi                            
     Sub Profesional Staff                                            
 B                                                                    
     Pengawas      S1 Teknik    Ahli Quantity 2 Thn 2 Org             
  1                                                                   
     Lapangan      Arsitektur   Surveyor                              
     Supporting Staff                                                 
 C                                                                    
     Administrasi  SMA/SMK           -       1 Thn  1 Org             
   1                                                                  
18. Jadwal Tahapan 1. Sebelum melaksanakan tugasnya, konsultan        
   Pelaksanaan      pengawas harus segera menyusun :                  
   Pekerjaan        a. Program kerja, termasuk jadwal kegiatan secara 
                       detail.                                        
                    b. Alokasi tenaga ahli yang lengkap.              
                       Tenaga -tenaga yang diusulkan oleh konsultan   
                       pengawas harus mendapatkan persetujuan dari    
                       Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).                
                    c. Konsep penanganan pekerjaan pengawasan         
                       kegiatan.                                      
                  2. Program kerja secara keseluruhan harus           
                    mendapatkan  persetujuan dari Pejabat Pembuat     
                    Komitmen (PPK), setelah sebelumnya dipresentasikan
                    oleh konsultan pengawas dan mendapatkan           
                    pendapat teknis dan pengelola teknis kegiatan.    
                                                                      
                         Laporan**)                                   
                                                                      
19. Laporan                                                           
   Pendahuluan    Laporan Pendahuluan sebanyak 3 (tiga) buku, memuat  
                  Program kerja konsultan pengawas di dalam mengawasi 
                  pelaksanaan pekerjaan fisik di lapangan, yang memuat
                  organisasi kerja, prosedur pelaksanaan pekerjaan dan
                  standard operating procedure (SOP), laporan ini     
                  diserahkan di awal pelaksanaan pekerjaan.           
                                                                      
20. Laporan       Laporan Mingguan sebanyak 54 (lima puluh empat)     
   Mingguan       buku, berisi resume laporan harian yang berisi      
                  laporan kemajuan pekerjaan/progress serta bobot     
                  pekerjaan, dokumentasi pelaksanaan pekerjaan, temuan
                  permasalahan di lapangan, rencana kerja dokumentasi 
                  rapat.                                              
                                                                      
21. Laporan Bulanan Laporan Bulanan sebanyak 15 (lima belas) buku, yang
                  berisi resume laporan mingguan yang terdiri dari    
                  laporan kemajuan pekerjaan/progress serta bobot     
                  pekerjaan, dokumentasi pelaksanaan pekerjaan, temuan
                  permasalahan di lapangan, rencana kerja dokumentasi 
                  rapat                                               
                                                                      
22. Laporan Akhir Laporan Akhir sebanyak 3 (tiga) buku memuat : metode
                  pekerjaan dari awal sampai akhir, permasalahan dan  
                  kendala yang ada di lapangan serta pemecahan        
                  masalahnya, absensi personel di lapangan, notulen dan
                  berita acara rapat-rapat di lapangan, pekerjaan yg telah
                  dikerjakan oleh personel, progress dan dokumentasi  
                  kegiatan pengawasan, laporan shop drawing dan asbuilt
                  drawing, laporan (MC0, CCO dan MC 100), Berita Acara
                  Serah Terima Pertama Pekerjaan Fisik.               
                                                                      
23. Dokumentasi   Dokumentasi sebanyak 3 (tiga) buku, berisi foto -foto
                  dokumentasi selama pelaksanaan pekerjaan konstruksi 
                  fisik gedung mulai dari progress 0% sampai dengan   
                  100%, termasuk kegiatan rapat-rapat dilapangan.     
                                                                      
                        Hal-Hal Lain                                  
24. Produksi dalam Semua kegiatan jasa konsultansi berdasarkan KAK ini
   Negeri         harus dilakukan di dalam wilayah Negara Republik    
                  Indonesia kecuali ditetapkan lain dalam angka 4 KAK 
                  dengan pertimbangan keterbatasan kompetensi dalam   
                  negeri.                                             
25. Persyaratan Kerja Jika kerja sama dengan penyedia jasa konsultansi lain
   sama           (KSO) diperlukan untuk pelaksanaan kegiatan jasa    
                  konsultansi ini maka persyaratan berikut harus dipatuhi :
                  Mempunyai surat Kerjasama (KSO) untuk melaksanakan  
                  pekerjaan jasa konsultansi.                         
                                                                      
26. Pedoman       Pengumpulan data lapangan harus memenuhi            
   Pengumpulan    persyaratan berikut: Harus mendapat izin dari PPK   
   Data Lapangan                                                      
                                                                      
27. Alih Pengetahuan Jika diperlukan atas permintaan PPK Penyedia Jasa
                  Konsultansi berkewajiban untuk menyelenggarakan     
                  pertemuan dan pembahasan dalam rangka alih          
                  pengetahuan kepada personel satuan kerja PPK seperti,
                  membaca gambar kerja, menghitung volume pekerjaan,  
                  dll.                                                
                                                                      
                                                                      
                            Bengkulu, 25 Mei 2024                     
                            Pejabat Pembuat Komitmen                  
                            Politeknik Kesehatan Kemenkes Bengkulu    
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                            Pirdaus, SKM.M.Si.                        
                            NIP. 197505092000121002
Tenders also won by CV Cipta Bangun Consultant
Authority
15 January 2025Pengawasan Teknis Paket 14Provinsi Sumatera SelatanRp 863,249,000
15 January 2025Pengawasan Teknis Paket 16Provinsi Sumatera SelatanRp 863,249,000
9 April 2025Core Team Perencanaan Dan Pengawasan Pekerjaan Di Dinas Pupr Kab. MurataraKab. Musi Rawas UtaraRp 725,000,000
31 July 2025Penyusunan Feasibility Study Spam Regional Patung Raya AgungProvinsi Sumatera SelatanRp 531,000,000
21 August 2025Ded Pembangunan Sport Center Kabupaten Musi RawasKab. Musi RawasRp 500,000,000
6 August 2025,Data Base Lpju Kecamatan PedamaranKab. Ogan Komering IlirRp 500,000,000
2 July 2024Database Lampu Penerangan Jalan Umum Kec Sungai MenangKab. Ogan Komering IlirRp 500,000,000
23 May 2025Pengukuran Dan Pemetaan Komplek Perkantoran Kab. Musi Rawas UtaraKab. Musi Rawas UtaraRp 400,000,000
10 June 2025Jasa Konsultasi Pengawasan Revitalisasi Taman Rekreasi Ribang KemambangKab. LahatRp 400,000,000
16 February 2024Konsultan Pengawasan Pembangunan Kawasan Wisma PkkKab. Penukal Abab Lematang IlirRp 400,000,000