| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0814157772307000 | Rp 399,378,000 | 78 | 79.5 | - | |
| 0030058705307000 | - | - | - | - | |
| 0846895068307000 | - | - | - | - | |
PT Naseeka Engineering Consultant | 01*8**9****02**0 | - | - | - | Penilaian kualifikasi dibawah ambang batas |
CV Al-Qasim Cahaya Arch | 04*1**8****07**0 | - | - | - | - |
Rethim Graha Utama | 09*2**0****22**0 | - | - | - | - |
PEMERINTAH KABUPATEN LAHAT
DINAS PARIWISATA
Jl. Kol. H. Barlian, Bandar Jaya, Lahat. Ps. Lama, Kabupaten Lahat,
Provinsi Sumatera Selatan 31412
KERANGKA ACUAN KERJA
( K.A.K )
PROGRAM :
PEKERJAAN REVATALISASI KAWASAN TAMAN RIBANG KEMAMBANG KAB.
LAHAT
KEGIATAN :
PENGELOLAAN DESTINASI PARIWISATA KABUPATEN/ KOTA
SUB KEGIATAN :
JASA KONSULTASI PENGAWASAN REKAYASA – JASA PENGAWASAN PEKERJAAN
KONSTRUKSI BANGUNAN GEDUNG
LOKASI :
TAMAN RIBANG KEMAMBANG, KABUPATEN LAHAT
TAHUN :
TAHUN ANGGARAN 2025
PEMERINTAH KABUPATEN LAHAT
DINAS PARIWISATA
Jl. Kol. H. Barlian, Bandar Jaya, Lahat. Ps. Lama, Kabupaten Lahat,
Provinsi Sumatera Selatan 31412
1. LATARBELAKANG
Salah satu potensi wisata alam yang sudah dikembangkan oleh Pemerintah Daerah dan
masyarakat yaitu Kawasan Wisata Taman Ribang Kemambang yang berada di Kelurahan
Bandar Jaya Kecamatan Kota Lahat. Kawasan ini memiliki kualitas visual tinggi karena
menampilkan keindahan panorama danau dan keasrian lingkungan alaminya. Terdapat
keanekaragaman ekosistem berupa sempadan danau/daratan berfungsi sebagai RTH dan
badan danau/perairan berfungsi sebagai RTB. Ruang Terbuka Hijau (RTH) merupakan
salah satu pembentuk struktur kota yang berperan dalam mendukung fungsi ekologis,
sosial budaya, ekonomi dan estetika arsitektural kota. Kawasan Wisata Rekreasi Taman
dan Danau belum tertata dengan baik dilihat dari masih banyaknya area terbengkalai,
kurangnya keberadaan fasilitas publik dan kerusakan fasilitas terutama Gazebo, Taman,
Panggung Hiburan, dan Bangunan Lainnya.
Setiap pelaksanaan konstruksi fisik bangunan pemerintah yang dilakukan oleh kontraktor
pelaksana harus mendapatkan pengawasan secara teknis dilapangan, agar rencana dan
spesifikasi teknis yang telah disiapkan dan digunakan sebagai dasar pelaksanaan konstruksi
dapat berlangsung operasional efektif.
Tujuan pengawasan dalam pelaksanaan konstruksi yaitu untuk pengendalian pelaksanaan
pekerjaan di lapangan agar pelaksanaan pelaksanaan pekerjaan tersebut sesuai dengan
rencana mutu, biaya dan waktu serta sasaran kinerja yang telah disepakati. Fungsi dasar
pengawasan adalah membentuk sistem pengaman untuk penerapan desain/rencana dan
spesifikasi teknik dalam pelaksanaan suatu pekerjaan supaya dapat berjalan sesuai dengan
sasaran yang diharapkan dengan resiko yang sekecil mungkin. Disamping itu pengawasan
juga berperan membantu kuasa pengguna anggaran dalam hal ini di dalam melaksanakan
administrasi teknis pekerjaan pada lokasi kegiatan yang sedang berlangsung.
Konsultan pengawas bertugas secara umum mengawasi pekerjaan konstruksi, dari segi
biaya, mutu, dan waktu kegiatan pelaksanaan. Konsultan pengawas bertanggung jawab
secara professional atas jasa pengawasan yang dilakukan sesuai ketentuan dan kode tata
laku profesi yang berlaku.
Kinerja pengawasan lapangan sangat ditentukan oleh kualitas, integritas, dan intensitas
pengawasan yang secara menyeluruh dapat melakukan kegiatannya berdasarkan kerangka
acuan kerja (KAK) yang telah disepakati.
2. MAKSUD DAN TUJUAN
Kerangka Acuan Kerja ini dimaksudkan sebagai petunjuk bagi Konsultan Pengawas dalam
melaksanakan pekerjaannya. Petunjuk ini memuat masukan azaz, kriteria, dan proses yang
harus dipenuhi atau diperhatikan yang selanjutnya akan diinterprestasikan ke dalam
pelaksanaan tugas Pengawasan.
Dengan butir – butir acuan penugasan ini, diharapkan Konsultan Pengawas dapat
melakukan tugasnya dengan baik untuk menghasilkan keluaran sebagaimana diharapkan
oleh pemberi tugas.
3. SASARAN
Sasaran dari pelaksanaan kegiatan ini adalah:
1. Tersedianya kegiatan pengawasan Penataan Taman Rekreasi Ribang Kemambang,
Berupa Pekerjaan Bangunan Gedung Sederhana, Rehab Gedung Negara tidak bertingkat
sederhana, Pekerjaan Taman, Pembuatan Lapak Berjualan, Hiburan, Wisata, Pameran, ;
2. Tersusunnya laporan pelaksanaan kegiatan pembangunan Taman Rekreasi Ribang
Kemambang, Berupa Pekerjaan Bangunan Gedung Sederhana, Rehab Gedung Negara
tidak bertingkat sederhana, Pekerjaan Taman, Pembuatan Lapak Berjualan, Hiburan,
Wisata, Pameran, ;
4. NAMA DAN ORGANISASI
Pengguna Anggaran Dinas Pariwisata Kabupaten Lahat adalah:
Nama : DJON KENEDY, SE
NIP : 197206011993031005
5. SUMBER PENDANAAN
Pagu Paket Kegiatan ini adalah Rp. 400.000.000,00 ( Empat Ratus Juta Rupiah) termasuk
PPN dibiayai dari Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun Anggaran 2025.
6. LINGKUP, LOKASI KEGIATAN, DATA DAN FASILITAS PENUNJANG
SERTA ALIH PENGETAHUAN
a. Lingkup Kegiatan
Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh konsultan Pengawas adalah berpedoman
pada ketentuan yang berlaku serta Gambar Kerja, Perincian Penawaran, Rencana
Kerja dan Syarat-Syarat yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan
dengan Kontrak Pemborongan Jasa Konstruksi
Lingkup kegiatan tersebut antara lain meliputi:
1. Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan konstruksi yang akan
dijadikan dasar dalam pengawasan pekerjaan dilapangan.
2. Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas, kuantitas, dan
laju pencapaian volume/realisasi fisik sampai dengan Serah Terima
Pekerjaan Konstruksi.
3. Memberhentikan (sementara) Pelaksanaan Pekerjaan yang tidak
sesuai/memenuhi spesifikasi.
4. Mengumpulkan data dan informasi dilapangan untuk memecahkan persoalan
yang terjadi selama pelaksanaan konstruksi.
5. Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala dengan Pelaksana
kontraktor dan unsur pengawas, membuat laporan mingguan dan bulanan
pekerjaan pengawasan, dengan masukan hasil rapat-rapat lapangan, laporan
harian, mingguan dan bulanan pekerjaan konstruksi yang dibuat oleh
kontraktor konstruksi.
6. Menyelenggarakan rapat secara berkala dengan PA,PPTK, Konsultan.
7. Menyusun Berita Acara Kemajuan Pekerjaan dan perhitungan volume
pekerjaan (Back Up Data), serta Berita Acara Serah Terima Pertama pekerjaan
konstruksi.
8. Meneliti gambar-gambar pelaksanaan (Shop Drawings) yang diajukan oleh
kontraktor konstruksi untuk disahkan oleh PPTK dan PA Kegiatan Konstruksi.
9. Meneliti gambar-gambar yang telah sesuai dengan pelaksanaan (As-Built
Drawing) sebelum serah terima pertama.
10. Menyusun laporan secara periodik (Rekapitulasi Pelaksanaan Pekerjaan Dua
Mingguan yang meliputi permasalahan/kendala di lapangan dan resume
pekerjaan) kepada PA dan PPTK Kegiatan.
b. Lokasi Kegiatan
Lokasi Kegiatan Berada di kabupaten Lahat Taman wisata Ribang Kemambang.
Pekerjaan Pengawasan Gedung dan Bangunan ini dilakukan untuk mengawasi paket
pekerjaan Berupa Pekerjaan Bangunan Gedung Sederhana, Rehab Gedung Negara tidak
bertingkat sederhana, Pekerjaan Taman, Pembuatan Lapak Berjualan, Hiburan, Wisata,
Pameran, ;
c. Data dan Fasilitas Penunjang
1. Untuk melaksanakan tugasnya, Konsultan Pengawas harus mencari sendiri
informasi yang dibutuhkan selain dari informasi yang diberikan oleh Pemimpin
Pelaksana Kegiatan termasuk melalui Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini.
2. Informasi pengawas antara lain:
a. Dokumen pelaksanaan yaitu :
▪ Gambar-gambar pelaksanaan
▪ Rencana Kerja dan Syarat-syarat
▪ Berita Acara sampai dengan penunjukan pemborong
▪ Dokumen Kontrak Pelaksanaan/Pemborong.
b. Bar Chart dan S–Curve / Network Planning dari pekerjaan yang dibuat
oleh Kontraktor Konstruksi (setelah disetujui).
c. Kerangka Kerja Acuan (KAK) pengawasan.
d. Peraturan-peraturan standar dan pedoman yang berlaku untuk pekerjaan
pengawasan teknis konstruksi, termasuk petunjuk teknis simak pengawasan
mutu pekerjaan, dan lain-lain.
e. Informasi lainnya.
7. PENDEKATAN DAN METODOLOGI
Konsultan Pengawas harus membuat uraian kegiatan secara terinci yang sesuai dengan
setiap bagian pekerjaan pengawasan pelaksanaan yang dihadapi dilapangan yang secara
garis besar adalah sebagai berikut:
1. Pekerjaan persiapan
a. Menyusun program kerja, alokasi tenaga dan konsepsi pekerjaan pengawasan
b. Memeriksa dan menyetujui Time Schedule / Bar Chart, S-Curve / Network
Planning yang diajukan oleh kontraktor konstruksi untuk selanjutnya diteruskan PA
/ PPK Konstruksi untuk mendapat persetujuan.
2. Data Dasar
3. Dokumen Hasil Perencanaan Kawasan Taman Ribang Kemambang Kabupaten Lahat Provinsi
Sumatera Selatan Berupa Pekerjaan Bangunan Gedung Sederhana, Rehab Gedung Negara
tidak bertingkat sederhana, Pekerjaan Taman, Pembuatan Lapak Berjualan, Hiburan,
Wisata, Pameran, ;
4. Referensi Hukum
• Undang Undang No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
• Undang Undang No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
• Undang Undang No. 29 Tahun 2002 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi;
• Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-
Undang No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
• PERPRES No. 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16
Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Pedoman Pelaksanaan
Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah dan perubahan-perubahannya
• Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 29/PRT/M/2006 tanggal 1 Desember
2006 tentang Persyaratan Teknis Bangunan Gedung;
• Permenparefkraf No. 4 tahun 2021 Tentang Menjelaskan Standar Kegiatan usaha
pada Penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko sector pariwisata
• Permen PUPR No 22/PRT/M/2018 tentang Pembangunan Bangunan Gedung
Negara;
• Permen PUPR No 21/PRT/M/2019 tentang Pedoman Sistem Manajemen
Keselamatan Konstruksi;
• Permen PUPR Nomor : 14 Tahun 2020 tentang Standard dan Pedoman Pengadaan
Jasa Konstruksi Melalui Penyedia;
• Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan
Barang/Jasa Melalui Penyedia,
5. Pekerjaan Teknis Pengawasan Lapangan
a) Melaksanakan pekerjaan pengawasan secara umum, pengawasan lapangan,
koordinasi dan inpeksi kegiatan-kegiatan pembangunan agar pelaksanaan teknis
maupun administrasi teknis yang dilakukan dapat secara terus menerus sampai
dengan pekerjaan diserahkan.
b) Mengawasi kebenaran metoda pelaksanaan, ukuran, kualitas dan kuantitas dari
bahan atau komponen bangunan, komposisi campuran, peralatan dan
perlengkapan selama pekerjaan pelaksanaan dilapangan atau ditempat kerja
lainnya.
c) Mengawasi kemajuan pelaksanaan dan mengambil tindakan yang tepat dan
cepat, agar batas waktu pelaksanaan minimal sesuai dengan jadual yang
ditetapkan.
d) Memberikan masukan pendapat teknis tentang penambahan atau pengurangan
pekerjaan yang dapat mempengaruhi biaya dan waktu pekerjaan serta berpengaruh
pada ketentuan kontrak untuk mendapatkan persetujuan dari Pemimpin Kegiatan.
e) Memberikan petunjuk, perintah sejauh tidak mengenai pengurangan dan
penambahan biaya dan waktu pekerjaan serta tidak menyimpang dari kontrak,
setelah mendapat persetujuan PPK / PA Konstruksi.
f) Memberhentikan pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi
dalam dokumen kontrrak, menolak bahan yang tidak m emenuhi spesifikasi.
g) Memberikan bantuan dan petunjuk kepada kontraktor konstruksi dalam
melakukan sosialisasi dengan masyarakat dan aparat pemerintah serta
mengusahakan perijinan sehubungan dengan pelaksanaan pembangunan.
h) Memberikan bimbingan / petunjuk kepada kontraktor konstruksi dalam hal
tahapan / metoda pelaksanaan agar hasil pelaksanaan memenuhi spesifikasi yang
ditentukan oleh PPTK /PA Konstruksi.
6. Konsultasi
a) Melakukan Konsultasi bersama PPTK /PA Konstruksi untuk membahas segala
masalah dan persoalan yang timbul selama pembangunan.
b) Mengadakan rapat lapangan secara berkala dengan PPTK / PA Konstruksi ,
sedikitnya dua kali dalam sebulan, dengan tujuan untuk membicarakan masalah
dan persoalan yang timbul dalam pelaksanaan, untuk kemudian membuat risalah
rapatdan mengirimkannya kepada semua pihak yang bersangkutan, serta sudah
diterima paling lambat 1 minggu kemudian.
c) Mengadakan rapat diluar jadual rutin tersebut apabila dianggap mendesak
7. Laporan
a) Memberikan laporan dan pendapat teknis administrasi dan teknis teknologis
kepada PPTK / PA Konstruksi mengenai volume, prosentasi dan nilai bobot
bagian-bagian pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh kontraktor konstruksi.
b) Melaporkan kemajuan pekerjaan yang nyata dilaksanakan, dan dibandingkan
dengan jadual yang telah disetujui.
c) Melaporkan hasil pemeriksaan bahan-bahan bangunan yang dipakai, jumlah
tenaga kerja dan alat yang digunakan.
d) Memeriksa gambar-gambar kerja tambahan yang dibuat oleh kontraktor
konstruksi terutama yang mengakibatkan tambah atau berkurangnya pekerjaan dan
juga perhitungan serta gambar konstruksi yang dibuat oleh kontraktor (Shop
Drawwings)
8. Dokumen
a) Menerima dan menyiapkan Berita Acara sehubungan dengan penyelesaian
pekerjaan dilapangan serta untuk k eperluan pembayaran angsuran.
b) Memeriksa dan menyiapkan daftar volume dan nilai pekerjaan, serta penambahan
atau pengurangan pekerjaan guna keperluan pembayaran.
c) Mempersiapkan formulir, laporan harian, mingguan dan bulanan, Berita Acara
kemajuan pekerjaan, penyerahan pertama seta formulir-formulir lainnya yang
diperlukan untuk kebutuhan dokumen pembangunan.
8. WAKTU PELAKSANAAN
Jangka waktu pelaksanan paket kegiatan ini adalah 150 (Seratus Lima Puluh ) Hari
atau sampai pelaksanaan fisik pekerjaan selesai
9. PERSONIL YANG DIBUTUHKAN
Personil yang dibutuhkan untuk melaksanakan pekerjaan ini adalah:
NO POSISI/ JUMLAH OH Jenjang Kualifikasi Persyaratan Persyaratan
JABATAN pendidikan Pengalaman
(minimal)
Tenaga Ahli
1 Tim Leader 1 (Satu) 1 Ahli Madya Lulusan S1 (Sipil) 2 Tahun
Managemen Proyek
2 Ahli Teknik Bangunan 1 (Satu) 1 Ahli Madya Teknik Lulusan S1 1 Tahun
Gedung Bangunan Gedung (Arsitektur/Sipil)
3 Ahli Tenaga Ahli K3 1 (Satu) 1 Ahli Muda K3 Lulusan S1 1 Tahun
Konstruksi (Arsitektur/Sipil)
Tenaga Pendukung
1 Inspector 2 (Dua) Lulusan S1/D4 1 Tahun
(Teknik Sipil)
2 Operator Komputer 1(Satu) Lulusan S1/D4 1 Tahun
10. FASILITAS DARI PENGGUNA ANGGARAN (PA)
Fasilitas yang disediakan dari Pengguna Anggaran (PA) yang dapat digunakan dan
harus dipelihara oleh Penyedia jasa.
a. Laporan dan Data
Laporan dan data,yaitu berupa dokumen hasil perencanaan teknis
b. Staf Pengawas / Pendamping
PA akan mengangkat petugas atau wakil yang bertindak sebagai pengawas atau
pendamping dalam rangka pelaksanaan pekerjaan jasa konsultansi ini.
11. PERALATAN DAN MATERIAL DARI PENYEDIA JASA KONSULTANSI
Penyedia jasa harus mengupayakan tersedianya peralatan dan material yang diperlukan
untuk menunjang kelancaran Pengawasan Teknis.
1. KomputerILaptop
2. Printer
3. Alat Komunikasi
4. Alat Transportasi
12. UANG MUKA DAN PEMBAYARAN
1. Uang muka dapat diberikan untuk persiapan paling tinggi 50% (lima puluh persen)
dari nilai Kontrak
2. Pembayaran biaya pengawasan konstruksi dilakukan secara bulanan atau tahapan
tertentu yang didasarkan pada kemajuan pekerjaaan pelaksanaan konstruksi fisik
dilapangan
3. Pembayaran biaya pengawasan konstruksi sebagaimana dimaksud diatas sebagai
berikut:
• Pengawasan konstruksi tahap pelaksanaan konstruksi fisik sampai dengan serah
terima pertama (Provisional Hand Over) pekerjaan konstruksi paling banyak
sebesar 100% (Seratus per Seratus);
13. LAPORAN-LAPORAN
Konsultan harus membuat laporan yang baik untuk kegiatan pekerjaan maupun hasil
pekerjaan yang harus disusun dalam bahasaindonesia yang meliputi:
a. Laporan Kegiatan Harian berisi tentang (tenaga, bahan-bahan, alat-alat pekerja yang
dikerjakan dan waktu pelaksanaan pekerjaan) (Salinan laporan kontraktor stelah
diperiksa)
b. Laporan mingguan, sebagai resume dari laporan harian dan berisi kemajuan
pelaksanaan pekerjaan per minggu, sebagai bahan rapat diskusi dengan PPTK/PA
Konstruksi yang berisi ringkasan kemajuan pelaksanaan pekerjaan dan
kendala/permasalahan yang dihadapi di lapangan.
c. Laporan bulanan sebagai resume dari laporan mingguan juga berisi laporan rapat
dilapangan (Site Meeting).
d. Foto Dokumentasi dibuat untuk kemajuan pekerjaan sebelum, yang sedang dan telah
dilaksanakan untuk masing-masing lokasi pekerjaan yang diawasi.
e. Berita Acara Kemajuan Pekerjaan untuk Pembayaran Angsuran.
f. Laporan pengujian kwalitas bahan dan kwalitas pekerja.
g. Surat Perintah Perubahan Pekerjaan dan Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Tambah
Kurang
h. Laporan Akhir Pekerjaan Pengawasan, yang dibuat rangkap 5 (lima)
Lahat, Mei 2025
Disetujui Oleh,
Pengguna Anggaran (PA)
Dinas Pariwisata Kabupaten Lahat
DJON KENEDY, SE
NIP. 197206011993031005