| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0607274693307000 | Rp 335,907,312 | 74.75 | 80.8 | - | |
| 0015161359301000 | Rp 374,984,640 | 81.5 | 83.12 | - | |
| 0814157772307000 | Rp 394,725,324 | 98 | 95.42 | - | |
| 0016692162301000 | - | - | - | - | |
| 0014430045308000 | - | - | - | nilai Total Pengalaman Perusahaan tidak mencukupi ambang batas | |
| 0020632733301000 | - | - | - | 1. Skor atau nilai tenaga ahli tetap tidak memenuhi ambang batas. 2. Nilai total administrasi kualifikasi tidak memenuhi ambang batas. | |
| 0814706081541000 | - | - | - | - | |
| 0033107913017000 | - | - | - | - | |
CV Solusi Inti Pembangunan | 08*2**3****06**0 | - | - | - | - |
Maju Berkah Setia | 06*2**4****24**0 | - | - | - | - |
| 0415608280541000 | - | - | - | - | |
| 0744675075541000 | - | - | - | - | |
CV Mutiara Timur Konsultan | 09*7**3****53**1 | - | - | - | - |
| 0815184296304000 | - | - | - | - | |
CV Al-Qasim Cahaya Arch | 04*1**8****07**0 | - | - | - | - |
| 0030058705307000 | - | - | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Lingkup tugas yang hams dilaksanakan oleh Konsultan Pengawasan adalah berpedoman pada ketentuan yang
berlaku, khususnya Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara, Keputusan Menteri Pekerjaan
Umum Nomor: 22/PRT/M/2018 tanggal 14 Desember 2018, yang meliputi pengendalian waktu, biaya, pencapaian
sasaran fisik (kuantitas dan kualitas), dan tertib administrasi dalam pembangunan gedung negara, mulai dari tahap
konstruksi sampai dengan masa pemeliharaan, yang terdiri dari :
i. Mengevaluasi program kegiatan pelaksanaan konstruksi fisik yang disusun oleh pemborong yang
meliputi program-program pencapaian sasaran konstruksi, penyediaan dan penggunaan tenaga kerja,
peralatan dan perlengkapan bahan bangunan, inforrnasi, dana, program Quality Assurance/Quality
Control dan program kesehatan dan keselamatan kerja (K3).
ii. Mengendalikan prograpelaksanaan konstruksi fisik, yang meliputi program pengendalian sumber
daya, pengendalian biaya, pengendalian waktu, pengendalian sasaran fisik, (kuantitas dan kualitas)
basil konstruksi, pengendalian perubahan pekerjaan, pengendalian tertib administrasi, pengendalian
kesehatan dan keselamatan kerja.
iii. Melakukan evaluasi program terhadap penyimpangan teknis dan manajerial yang timbul, usulan koreksi
program dan tindakan turun tangan, serta melakukan koreksi teknis hila terjadi penyimpangan.
iv. Melakukan koordinasi antara pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan konstruksi fisik.
v. Melakukan kegiatan pengawasan yang tediri atas :
• Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan konstruksi yang akan dijadikan
dasar dalam pengawasan pekerjaan dilapangan.
• Mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan metode pelaksanaan, serta mengawasi
ketepatan waktu dan biaya pekerjaan konstruksi.
• Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas, kuantitas dan laju pencapaian
volume/realisasi fisik.
• Mengumpulkan data dan inforrnasi di lapangan untuk memecahkan persoalan
yang terjadi selama pekerjaan konstruksi.
• Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala, membuat laporan mingguan dan
bulanan pekerjaan pengawasan, dengan masukan basil rapat-rapat lapangan dan
laporan harian/mingguan pekerjaan konstruksi fisik yang dibuat oleh pelaksanan konstruksi.
• Menyusun laporan dan berita acara dalam rangka kemajuan pekerjaan dan pembayaran
angsuran pekerjaan pelaksanaan konstruksi.
• Meneliti gambar-gambar untuk pelaksanaan (shop drawings) yang diajukan oleh Kontraktor
• Meneliti gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan dilapangan (As Built Drawing)
sebelum serah terima 1.
• Menyusun daftar cacat I kerusakan sebelum serah terima I dan mengawasi perbaikannya pada
masa pemeliharaan.
• Menyusun berita acara persetujuan kemajuan pekerjaan, serah terima pertama, berita acara
pemeliharaan pekerjaan dan serah terima kedua pekerjaan konstruksi, sebagai kelengkapan
untuk pembayaran angsuran pekerjaan konstruksi.
vi. Menyusun laporan akhir pekerjaan konstruksi.