| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0010016137093000 | Rp 185,000,000,000 | - | |
| 0010600039093000 | - | Tidak memenuhi syarat evaluasi Teknis, karena hasil evaluasi nilai teknis pada unsur Metode Pelaksanaan, Peralatan Utama dan Personil Manajerial tidak memenuhi nilai pada masing-masing nilai ambang batas yang ditetapkan | |
| 0026563205511000 | - | Peserta tidak menyampaikan persyaratan dokumen kualifikasi yang diminta setelah dilakukan kirim pesan dan perubahan jadwal penyampaian dokumen kualifikasi, dengan rincian persyaratan kualifikasi yang tidak dilengkapi sebagai berikut ; 1) Izin usaha / NIB / Sertifikat standar dengan KBLI 41019 untuk Jasa Pelaksana Konstruksi Gedung Lainnya ; 2) SBU dengan sub klasifikasi BG009 atau 41019 untuk Jasa Pelaksana Konstruksi Gedung Lainnya ; dan 3) Surat Keterangan dari Kemenakertrans yang menjelaskan sudah dilakukan pengajuan dan proses penerbitan Sertifikat SMK3 sebagai pengganti SMK3 yang sedang proses perpanjang | |
| 0031791700609000 | - | Tidak Memenuhi Syarat Kualifikasi ; 1) Kualifikasi bidang usaha Kecil tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan yaitu Kualifikasi Besar atau Non Kecil ; 2) Tidak melengkapi persyaratan Sertifikat Manajemen Mutu, Sertifikat Manajemen Lingkungan, serta Sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja ; berikut sertifikat lainnya yang dipersyaratkan ; 3) Tidak memenuhi Kemampuan Dasar dengan tidak melengkapi bukti pengalaman peserta baik 4 tahun terakhir, maupun 15 tahun terakhir ; | |
| 0010613651093000 | - | Peserta tidak menyampaikan persyaratan dokumen kualifikasi yang diminta setelah dilakukan kirim pesan dan perubahan jadwal penyampaian dokumen kualifikasi, berikut hasil klarifikasi dengan rincian persyaratan kualifikasi yang tidak dilengkapi sebagai berikut ; 1) Surat Keterangan dari Kemenakertrans yang menjelaskan sudah dilakukan pengajuan dan proses penerbitan Sertifikat SMK3 sebagai pengganti SMK3 yang sedang proses perpanjang 2) Sertifikat Manajemen Anti Penyuapan ISO 37001 2016 telah expired atau habis masa berlakunya | |
| 0026529842331000 | - | Tidak memenuhi syarat evaluasi Teknis, karena hasil evaluasi nilai teknis pada unsur Metode Pelaksanaan, Personil Manajerial dan Pekerjaan yang disubkontrakkan tidak memenuhi nilai pada masing-masing nilai ambang batas dan nilai total ambang batas yang ditetapkan | |
| 0026233338061000 | - | Tidak memenuhi syarat evaluasi Teknis, karena hasil evaluasi nilai teknis pada unsur Metode Pelaksanaan, Peralatan Utama, Personil Manajerial, Pekerjaan yang disubkontrakan dan Implementasi Bangunan Gedung Hijau tidak memenuhi nilai pada masing-masing nilai ambang batas dan nilai total ambang batas yang ditetapkan | |
| 0010016111093000 | - | Tidak memenuhi syarat evaluasi Teknis, karena hasil evaluasi nilai teknis pada unsur Metode Pelaksanaan dan Personil Manajerial tidak memenuhi nilai pada masing-masing nilai ambang batas yang ditetapkan dan pada pemenuhan pekerjaan yang disubkotrakan untuk pekerjaan bukan pekerjaan utama (pekerjaan baja) yang diperuntukkan bagi pelaku usaha subkon dengan kualifikasi Kecil, yang ditawarkan sebagai subkon yaitu PT Cigading Habeam Centre dengan kualifikasi Non Kecil, sehingga tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan pada dokumen pemilihan | |
| 0010613115093000 | - | Tidak memenuhi syarat evaluasi Teknis, karena hasil evaluasi nilai teknis pada unsur Metode Pelaksanaan dan Daftar Peralatan Utama tidak memenuhi nilai pada masing-masing nilai ambang batas yang ditetapkan, dan pada pemenuhan pekerjaan yang disubkotrakan untuk pekerjaan bukan pekerjaan utama (pekerjaan baja) yang diperuntukkan bagi pelaku usaha subkon dengan kualifikasi Kecil, namun yang ditawarkan sebagai subkon yaitu PT Gisos Pratama Perkasa adalah kualifikasi Non Kecil, sehingga tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan pada dokumen pemilihan | |
| 0010016129093000 | - | Tidak memenuhi syarat evaluasi Teknis, karena hasil evaluasi nilai teknis pada unsur Metode Pelaksanaan dan Daftar Peralatan Utama tidak memenuhi nilai pada masing-masing nilai ambang batas yang ditetapkan dan pada pemenuhan pekerjaan yang disubkotrakan untuk pekerjaan bukan pekerjaan utama (pekerjaan baja) yang diperuntukkan bagi pelaku usaha subkon dengan kualifikasi kecil dan yang ditawarkan sebagai subkon yaitu PT Duta Hita Jaya dengan kualifikasi Non Kecil sehingga tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan pada dokumen pemilihan. | |
| 0017395286609000 | - | - | |
Persero Nattakarya Group | 01*9**5****48**0 | - | - |
CV Lestari Karya Utama | 05*8**2****14**0 | - | - |
| 0427452909922000 | - | - | |
| 0837629625543000 | - | - | |
CV Batu Beling | 08*6**6****19**0 | - | - |
| 0013566278009000 | - | - | |
| 0033353632429000 | - | - | |
| 0010029445093000 | - | - | |
| 0019757715631000 | - | - | |
| 0011342144812000 | - | - | |
| 0210199626623000 | - | - | |
| 0012194635631000 | - | - | |
PT Bilang Tekno Persada | 08*9**2****06**0 | - | - |
| 0016506834432000 | - | - | |
| 0030479596211000 | - | - | |
Karsa Purna Karya | 06*1**7****27**0 | - | - |
| 0315386946416000 | - | - | |
PT Yura Mitra Mandiri | 09*8**2****07**0 | - | - |
Mustika Mataram Adikarya | 08*4**0****41**0 | - | - |
| 0952715142061000 | - | - | |
CV Helena Tunggal Rahayu | 09*4**5****29**0 | - | - |
| 0010016103093000 | - | - | |
| 0017797051003000 | - | - | |
| 0032956716005000 | - | - | |
| 0906122403009000 | - | - | |
Nuansa Ciptajaya Persada.PT | 0023647704432000 | - | - |
| 0010016152093000 | - | - | |
PT Aditama Indonesia Persada | 08*0**8****04**0 | - | - |
| 0027647288701000 | - | - | |
| 0018071084005000 | - | - | |
| 0818512931427000 | - | - | |
| 0013088513046000 | - | - | |
| 0032351421301000 | - | - | |
| 0032825085732000 | - | - | |
PT Vika Cipta Mulia | 00*8**3****01**0 | - | - |
| 0943084384323000 | - | - | |
CV Fajar Pratama | 00*9**4****32**0 | - | - |
| 0660392770086000 | - | - | |
| 0312470651411000 | - | - | |
CV Anagata Adi Nata | 04*4**1****42**0 | - | - |
PT Varia Usaha Beton | 00*4**2****41**0 | - | - |
PT Sinar Inti Persada | 00*6**5****19**0 | - | - |
| 0019040658086000 | - | - | |
| 0730211869626000 | - | - | |
| 0018528232214000 | - | - | |
| 0026824847701000 | - | - | |
| 0016036832006000 | - | - | |
| 0962607818128000 | - | - | |
CV Sendang Sono | 00*3**8****36**0 | - | - |
Sesfranvio Putra Mandiri | 04*7**4****47**0 | - | - |
Chanel | 00*8**4****21**0 | - | - |
| 0845238781124000 | - | - | |
| 0022041792429000 | - | - | |
| 0742809700442000 | - | - | |
Inara Mandiri | 08*4**2****13**0 | - | - |
| 0021669072644000 | - | - | |
| 0848973350605000 | - | - | |
| 0015860661003000 | - | - | |
| 0023712805003000 | - | - | |
Jadi Berkat Lestari | 06*0**2****09**0 | - | - |
| 0016493736503000 | - | - | |
PT Geo Indogreen Karya | 07*0**9****52**0 | - | - |
PT Duapilar Permata Solusindo | 09*9**9****53**0 | - | - |
CV Design Engineering Consultan | 00*5**9****01**0 | - | - |
| 0026546937061000 | - | - | |
Mahakarsa Konstruksi | 06*7**8****57**0 | - | - |
| 0848656583214000 | - | - | |
| 0821156437102000 | - | - | |
CV Dsn Kaya Rezeki | 05*1**4****29**0 | - | - |
| 0016025090045000 | - | - | |
| 0945495216009000 | - | - | |
| 0713582658121000 | - | - | |
PT Trans Telekomunikasi Indonesia | 09*4**2****64**0 | - | - |
PT Adiprana Sentosa Indovesco | 08*0**5****43**0 | - | - |
Sinergi Nataloka | 05*4**1****46**0 | - | - |
| 0737238642122000 | - | - | |
| 0742816176442000 | - | - | |
| 0019206986008000 | - | - | |
| 0903757136442000 | - | - | |
| 0747097863323000 | - | - | |
CV Sarmada Pelita Niaga | 06*8**9****18**0 | - | - |
| 0421143728401000 | - | - | |
| 0735240541443000 | - | - | |
| 0854283876432000 | - | - |
KERANGKA ACUAN KERJA
Pembangunan Gedung Parkir dan Fasilitasnya (Tower B)
Pusat Kanker Nasional RS Kanker Dharmais
1. Latar Belakang : a. Rumah Sakit Kanker Dharmais (RSKD) merupakan pusat kanker
nasional dan layanan kanker di Jakarta dan menjadi rumah sakit
kanker rujukan nasional seluruh Indonesia.
b. Seiring dengan meningkatnya jumlah pasien, pengunjung, staf rumah
sakit, dan pembangunan gedung Mother and Child Cancer Center
(Tower-C) yang berada di kawasan RS Kanker Dharmais,
menyebabkan terjadinya kekurangan tempat parkir di RSKD. Hal ini
menyebabkan kesulitan bagi pasien, keluarga pasien, pengunjung,
dan staf rumah sakit dalam mendapatkan tempat parkir yang
memadai.
c. Berdasarkan PP Nomor 47 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan
Bidang Perumahsakitan, Rumah Sakit memiliki kewajiban untuk
menyediakan sarana dan prasarana umum yang layak, salah satunya
tempat parkir. Sehingga terbit Surat Edaran Direktorat Jenderal
Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/2748/2022, bahwa setiap
Rumah Sakit Vertikal UPT Kementerian Kesehatan agar melakukan
perbaikan dan standarisasi pengelolaan perparkiran.
d. Tersedianya lahan baru di belakang RSKD memungkinkan
pembangunan gedung parkir baru untuk mengatasi kekurangan
tersebut. Pembangunan gedung parkir ini akan memberikan
beberapa manfaat, antara lain:
• Meningkatkan ketersediaan tempat parkir. Dengan adanya
gedung parkir baru, diharapkan kebutuhan parkir di RSKD dapat
terpenuhi dengan baik.
• Meningkatkan kenyamanan pasien, pengunjung, dan staf rumah
sakit. Kemudahan akses parkir akan meningkatkan kenyamanan
pasien, pengunjung, dan staf rumah sakit dalam berobat dan
bekerja di RSKD.
• Mendukung kelancaran operasional RSKD. Ketersediaan tempat
parkir yang memadai akan mendukung kelancaran operasional
RSKD, sehingga pelayanan dapat berjalan dengan lebih optimal.
Oleh karena itu, pembangunan gedung parkir dan fasilitasnya di Pusat
Kanker Nasional RS Kanker Dharmais merupakan langkah yang penting
untuk memenuhi kebutuhan parkir yang semakin meningkat, sehingga
dapat meningkatkan kualitas pelayanan di RS Kanker Dharmais.
2. Maksud dan Tujuan : a. Maksud :
Maksud dari penyusunan Dokumen Kerangka Acuan Kerja (KAK)
Pengadaan Jasa Konstruksi ini adalah untuk menjadi acuan bagi
Penyedia Jasa Konstruksi/Kontraktor dalam melaksanakan
pekerjaan pembangunan gedung karena memuat masukan azas,
kriteria, dan proses yang harus dipenuhi/diperhatikan serta
selanjutnya akan diinterpretasikan dalam pelaksanaan
Pekerjaan. Dengan kegiatan ini Penyedia dapat melaksanakan
tugasnya untuk menghasilkan output sesuai yang
dipersyaratkan.
b. Tujuan
Tujuan dari penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK)
Pengadaan Jasa Konstruksi ini adalah agar diperoleh Penyedia
Jasa Konstruksi/ kontraktor yang mampu melaksanakan
pekerjaan konstruksi fisik pembangunan Gedung Parkir Dan
Fasilitasnya (Tower B) Pusat Kanker Nasional Rumah Sakit
Kanker Dharmais secara tepat waktu, tepat kualitas, tertib
administrasi sesuai dengan biaya yang disepakati dalam kontrak.
3. Sasaran / Target : a. Penyelesaian kegiatan pembangunan Gedung Parkir Dan
Fasilitasnya (Tower B) Pusat Kanker Nasional Rumah Sakit
Kanker Dharmais sesuai waktu, mutu, dan biaya yang telah
ditentukan / sesuai hasil perencanaan yang tertuang di dalam
Detail Engineering Design dan standar serta ketentuan yang
berlaku.
b. Diperoleh Penyedia Jasa Konstruksi/Kontraktor yang memiliki
pengalaman, keahlian, kompetensi, dan kemampuan keuangan
yang dapat melaksanakan pekerjaan pembangunan dan
pemeliharaan Gedung.
c. Gedung Parkir Dan Fasilitasnya (Tower B) Pusat Kanker Nasional
Rumah Sakit Kanker Dharmais selesai dibangun beserta sarana
dan fasilitasnya dengan sertifikasi Bangunan Gedung Hijau (BGH)
dari PUPR dengan peringkat UTAMA.
d. Dokumen pendukung perizinan pembangunan dan sertifikasi
termasuk namun tidak terbatas pada Persetujuan Bangunan
Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (“SLF”).
e. Buku pedoman untuk pemeliharaan dan perawatan bangunan
gedung Gedung Parkir Dan Fasilitasnya (Tower B) Pusat Kanker
Nasional Rumah Sakit Kanker Dharmais sesuai dengan
persyaratan biaya, mutu, dan waktu yang telah ditetapkan dengan
tetap memperhatikan pengelolaan manajemen proyek dan
administrasi kontrak yang terintegrasi, keselamatan kerja, serta
kode etik profesional & independen.
f. Penyelesaian pekerjaan konstruksi gedung Gedung Parkir Dan
Fasilitasnya (Tower B) Pusat Kanker Nasional Rumah Sakit
Kanker Dharmais sesuai pentahapan pembangunannya.
4. Lokasi Kegiatan : Area Parkir Rumah Sakit Kanker Dharmais Jl. Kota Bambu Selatan 1 dan
Jl. Letjen. S. Parman Kav. 84-86, Slipi, Jakarta Barat
5. Sumber Pendanaan : Pekerjaan ini dibiayai dari sumber pendanaan DIPA Rumah Sakit Kanker
Dharmais tahun 2024 dan 2025 dengan biaya sebesar :
a. Tahun 2024 : Rp. 43.102.498.000,00 (Empat puluh tiga miliar seratus
dua juta empat ratus sembilan puluh delapan ribu rupiah).
b. Tahun 2025 : Rp.153.018.915.000,00 (Seratus lima puluh tiga miliar
delapan belas juta sembilan ratus lima belas ribu rupiah).
Uang muka untuk pekerjaan ini adalah 15 % (lima belas persen) dari total
nilai kontrak dan Kontraktor harus melampirkan surat garansi bank dari
bank pemerintah.
6. Nama dan : a. Nama PPK : Anjari, S.Kom, SH, MARS
Organisasi PPK b. Satuan Kerja : Rumah Sakit Kanker Dharmais
7. Data Dasar : a. Detail Engineering Design (DED) dari Konsultan Perencana
b. As Built Drawing Bangunan existing RS Kanker Dharmais
8. Standar Teknis : a. SNI 1727:2013 tentang beban minimum untuk perancangan
bangunan Gedung dan struktur lain.
b. SNI 03-1729:2002 tentang tata cara perencanaan struktur baja untuk
Gedung.
c. SNI 2847:2013 tentang persyaratan beton structural untuk bangunan
Gedung.
d. SNi 03-1736-2000 tentang tata cara perencanaan system proteksi
pasif untuk pencegahan bahaya kebakaran pada bangunan rumah
dan Gedung.
e. SNI 03-7015-2004 tentang system proteksi petir pada bangunan
Gedung.
f. SNI 03-6861-2002 tentang spesifikasi bahan bangunan
g. SNI 6880-2016 tentang spesifikasi beton structural
h. SNI 1726:2012 tentang tata cara perencanaan ketahanan gempa
untuk struktur bangunan Gedung dan non Gedung.
i. Peraturan Umum Bahan Bangunan Indonesia Tahun 1982.
j. Peraturan Umum Instalasi Listrik (PUIL) tahun 1977
k. Standar Penerangan Buatan dalam Gedung Tahun 1978 Departemen
Pekerjaan Umum.
l. Petunjuk Pelaksanaan Struktur Bangunan untuk Pencegahan Bahaya
Kebakaran pada Bangunan Rumah dan Gedung tahun 1987
m. Pedoman Plumbing Indonesia tahun 1981
n. Peta Kawasan Rawan Bencana Gempa Bumi Daerah Khusus Jakarta.
9. Referensi Hukum : a. Undang-Undang No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
b. Undang-Undang RI No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
c. Peraturan Pemerintah RI No. 36 Tahun 2005 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang
Bangunan Gedung;
d. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah;
e. Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2011 tentang Pembangunan
Gedung Negara;
f. Peraturan Menteri PUPR Nomor 22/PRT/M/2018 tentang Bangunan
Gedung Negara;
g. Peraturan Menteri PUPR Nomor 14/PRT/M/2017 tentang Persyaratan
Kemudahan Bangunan Gedung;
h. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang
Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung;
i. Peraturan Menteri PU Nomor 26/PRT/M/2008 tentang Persyaratan
Teknis Sistem Proteksi Kebakaran pada Bangunan Gedung dan
Lingkungan;
j. Peraturan Menteri PU Nomor 20/PRT/M/2009 tentang Pedoman
Teknis Manajemen Proteksi Kebakaran di Perkotaan;
k. Permen PU No. 5/PRT/M/2014 tentang Pedoman Sistem Manajemen
K3 Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum;
l. Peraturan-peraturan Menteri lainnya terkait dengan bidang bangunan
gedung;
m. Peraturan lain terkait tata ruang dan bangunan gedung di daerah
setempat.
10. Lingkup Kegiatan : a. Nama Paket Pekerjaan : Pembangunan Gedung Parkir Dan
Fasilitasnya (Tower B) Pusat Kanker Nasional Rumah Sakit Kanker
Dharmais.
b. Lingkup Pekerjaan :
Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh kontraktor pelaksana
berpedoman pada ketentuan yang berlaku, khususnya Pedoman
Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara, Peraturan
Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor: 22 Tahun
2018 tentang Pembangunan Gedung Negara dan Peraturan Menteri
Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor: 14 Tahun 2020
Tentang Standar Dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi
Melalui Penyedia.
Mengingat pelaksanaan pengadaan ini dilakukan setelah proses
perencanaan DED selesai maka pelaksana pekerjaan konstruksi
berpedoman kepada dokumen perencanaan yang telah ada.
Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh Penyedia Jasa
Konstruksi dengan berpedoman pada ketentuan yang berlaku
meliputi :
1. Memeriksa dan mempelajari kondisi lahan dan dokumen untuk
pelaksanaan konstruksi yang akan dijadikan dasar pekerjaan di
lapangan.
2. Melaksanakan kegiatan Mutual Check awal / MC0.
3. Melaksanaan konstruksi fisik dari rencana (gambar DED) yang
telah disusun oleh Penyedia Jasa Konsultansi Perencanaan
(DED) yang meliputi program-program pencapaian sasaran
konstruksi, penyediaan dan penggunaan tenaga kerja, peralatan
dan perlengkapan bahan bangunan, informasi, dana, program
Quality Assurance / Quality Control dan program kesehatan dan
keselamatan kerja (K3).
4. Melaksanakan pekerjaan konstruksi fisik, yang meliputi program
pengendalian sumber daya, pengendalian biaya, pengendalian
waktu, pengendalian sasaran fisik, (kuantitas dan kualitas) hasil
konstruksi, pengendalian perubahan pekerjaan, pengendalian
tertib administrasi, pengendalian kesehatan dan keselamatan
kerja.
5. Membeli / menggunakan bahan, peralatan, tenaga kerja, metoda
dan produk sesuai dengan ketepatan waktu, mutu, dan biaya
pekerjaan konstruksi.
6. Melaksanakan pekerjaan konstruksi sesuai kualitas, kuantitas,
dan volume / realisasi fisik yang telah ditetapkan sesuai kontrak.
7. Melakukan koordinasi antara pihak-pihak yang terlibat dalam
pelaksanaan konstruksi fisik, diantaranya dengan Konsultan MK,
Tim Bantuan Teknis dan PPK.
8. Melakukan koordinasi dengan daerah sekitar di dalam
pelaksanaan pekerjaan konstruksi.
9. Bertanggungjawab terhadap dampak / kerusakan yang
ditimbulkan dari kegiatan pembangunan.
10. Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk
memecahkan persoalan yang terjadi selama pelaksanaan
konstruksi.
11. Melakukan kegiatan pembangunan yang terdiri atas :
a. Membuat dokumen untuk pelaksanaan konstruksi yang akan
dijadikan dasar dalam pekerjaan di lapangan.
b. Membuat gambar pelaksanaan (shop drawings) untuk dasar
persetujuan dan pelaksanaan setiap item pekerjaan
c. Mengurus seluruh keperluan perijinan yang diperlukan untuk
pelaksanaan konstruksi dan hasil konstruksi, antara lain tetapi
tidak terbatas pada: penyambungan PDAM, PLN, Telkom,
Pertek dan SLO STP, Kemnaker untuk lift, Damkar, dll.
d. Melaksanakan kegiatan Pembangunan yang mendukung
pencapaian aspek Bangunan Gedung Hijau, yang ditargetkan
mendapatkan peringkat UTAMA.
12. Membuat pelaporan pelaksanaan pekerjaan / laporan harian tepat
waktu / setiap hari, mingguan, dan bulanan.
13. Membuat as-built drawings dan diserahkan ke sekretariat
penerimaan barang dan jasa pada saat serah terima pekerjaan.
14. Membuat daftar / form approval material dan membawa sample
material.
15. Menyelesaikan pekerjaan dengan bobot 100% sesuai dengan
waktu yang telah ditentukan.
16. Segera berkoordinasi dengan tim internal terkait jika ditemukan
kendala saat pelaksanaan di lapangan.
17. Melakukan pembuangan puing pekerjaan keluar lokasi RSKD.
18. Melakukan pemeliharaan selama 360 (tiga ratus enam puluh) hari
kalender sejak serah terima I (PHO) pekerjaan fisik / konstruksi,
baik pekerjaan yang dilaksanakan tahun 2024 maupun tahun
2025.
19. Peserta dapat menggambarkan suatu metode pelaksanaan
pekerjaan dari awal sampai akhir secara garis besar dan uraian
masing – masing pekerjaan yang juga diarahkan untuk
pencapaian sertifikat Bangunan Gedung Hijau (BGH) dengan
peringkat UTAMA, mampu menjelaskan kesesuaian antara
metode kerja dengan peralatan utama yang ditawarkan, mampu
menjelaskan metode kerja dengan spesifikasi / volume pekerjaan.
20. Penyusunan Kontrak Kerja Pelaksanaan Konstruksi dan Berita
Acara Kemajuan Pekerjaan/Serah Terima Pekerjaan
Pelaksanaan Konstruksi maupun Pengawasan Konstruksi
mengikuti ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Presiden
No 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah,
peraturan presiden No 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah dan Peraturan Pemerintah Nomor 14
Tahun 2020 Tentang Standar Dan Pedoman Pengadaan Jasa
Konstruksi Melalui Penyedia.
21. Pemeliharaan konstruksi adalah pemeriksaan atas hasil
pelaksanaan konstruksi fisik. Di dalam masa pemeliharaan ini
penyedia jasa pelaksanaan konstruksi berkewajiban memperbaiki
segala cacat atau kerusakan dan kekurangan yang terjadi selama
masa konstruksi.
22. Dalam masa pemeliharaan semua peralatan yang dipasang di
dalam dan di luar gedung, harus dioperasikan sesuai fungsinya.
Apabila terjadi kekurangan atau kerusakan yang menyebabkan
peralatan tidak berfungsi, maka harus diperbaiki sampai berfungsi
dengan sempurna.
23. Masa pemeliharaan konstruksi minimal 6 (enam) bulan terhitung
sejak serah terima pertama pekerjaan konstruksi.
24. Keluaran akhir yang harus dihasilkan pada tahap ini adalah :
1) Bangunan gedung negara yang sesuai dengan dokumen
perencanaan (DED) dan perubahannya untuk pelaksanaan
konstruksi;
2) Dokumen dan Sertifikat Bangunan Gedung Hijau (BGH)
dengan Peringkat UTAMA.
3) Dokumen Sertifikat Laik Fungsi (SLF) Gedung Parkir Dan
Fasilitasnya (Tower B) Pusat Kanker Nasional Rumah Sakit
Kanker Dharmais
4) Dokumen hasil Pelaksanaan Konstruksi, meliputi:
a) gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan
(asbuilt drawings).
b) kontrak kerja pelaksanaan konstruksi fisik, pekerjaan
pengawasan beserta segala perubahan/addendumnya.
c) laporan harian, mingguan, bulanan yang dibuat selama
pelaksanaan konstruksi fisik, laporan akhir manajemen
konstruksi/pengawasan, dan laporan akhir pengawasan
berkala.
d) berita acara perubahan pekerjaan, pekerjaan
tambah/kurang, serah terima pertama (PHO) dan serah
terima kedua (FHO), pemeriksaan pekerjaan, dan berita
acara lain yang berkaitan dengan pelaksanaan konstruksi
fisik.
e) foto-foto dokumentasi yang diambil pada setiap tahapan
kemajuan pelaksanaan konstruksi fisik. Termasuk
pengambilan foto kegiatan yang diambil dari beberapa
titik yang sama (dimensi horizontal dan vertikal) dengan
durasi waktu yang berbeda di tiap harinya yang dilakukan
dari mulai SPMK ditandatangani sampai dengan serah
terima pekerjaan tahap pertama (PHO).
f) manual / pedoman pemeliharaan dan perawatan
bangunan gedung, termasuk petunjuk yang menyangkut
pengoperasian dan perawatan peralatan dan
perlengkapan mekanikal-elektrikal bangunan.
25. Melaksanakan kegiatan yang berkaitan dengan Manajemen
Mutu, anatara lain :
• Membuat Rencana Mutu Kontrak (RMK) sebagai penjaminan
mutu pelaksanaan kepada Unit Pelaksana Kegiatan pada
rapat pra-pelaksanaan kegiatan ( pre- construction meeting)/
rapat pendahuluan untuk mendapatkan
pengesahan dari PPK.
• Menerapkan dan mengendalikan pelaksanaan RMK secara
konsisten untuk mencapai mutu yang dipersyaratkan pada
pelaksanaan kegiatannya.
• Melakukan tinjauan pada RMK apabila terjadi perubahan
dalam pelaksanaan pekerjaan yang meliputi persyaratan /
ketentuan / organisasi, agar tetap memenuhi mutu yang
dipersyaratkan.
• Mengajukan usulan pengesahan ulang apabila terjadi
perubahan RMK.
• Ketersediaan semua sumber daya yang diperlukan untuk
merencanakan, mengelola, menerapkan, mengendalikan,
memelihara dan mengembangkan Sistem Manajemen Mutu
(SMM).
• Kompetensi sumber daya manusia yang melaksanakan
pekerjaan sesuai dengan persyarata.
• Ketersediaan sarana dan prasarana yang diperlukan dalam
keefektifan penerapan SMM.
26. Melaksanakan kegiatan yang berkaitan dengan Sistem
Manajemen Kesehatan dan keselamatan Kerja (SMK3), anatara
lain :
• Menyampaikan Rencana K3 Kontrak (RK3K) yang memuat
seluruh kegiatan dalam pekerjaan yang akan dilaksanakan
pada saat rapat persiapan pelaksanaan pekerjaan konstruksi
atau disebut Pre Construction Meeting (PCM).
• Mengisi form Pre Construction Risk Assesment (PCRA) dan
Infection Control Risk Assesment (ICRA) serta menindaklanjuti
rekomendasi PCRA dan ICRA.
• Menugaskan Ahli K3 Konstruksi.
• Menghitung dan memasukkan biaya penyelenggaraan SMK3
Konstruksi Bidang PU dalam harga penawaran sebagai bagian
dari biaya umum.
• Membuat rangkuman aktifitas pelaksanaan SMK3 Konstruksi
sebagai bagian dari Dokumen Serah Terima Kegiatan pada
akhir kegiatan.
• Bertanggung jawab atas terjadinya kecelakaan kerja dan
penyakit akibat kerja apabila tidak menyelenggarakan SMK3
Konstruksi Bidang PU sesuai dengan RK3K.
• Mengikutsertakan pekerjanya dalam program perlindungan
tenaga kerja selama kegiatan pekerjaan konstruksi.
• Melakukan pengendalian risiko K3 konstruksi, termasuk
inspeksi yang meliputi
➢ Tempat, peralatan, cara dan alat pelindung kerja.
➢ Alat pelindung diri.
➢ Rambu-rambu.
➢ Lingkungan kerja konstruksi sesuai dengan RK3K.
➢ Mampu menjelaskan rencana tindakan yang meliputi
sasaran umum, sasaran khusus dan program K3.
➢ Pemenuhan Persyaratan K3 sesuai dengan Permen
PUPR No. PUPR 21/PRT/M/2019 tentang Pedoman
Sistem Manajemen Keselamatan Kosntruksi.
➢ Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK), meliputi :
1. Pemenuhan elemen Kepemimpinan dan Partisipasi
pekerja dalam keselamatan konstruksi.
2. Pemenuhan elemen Perencanaan Keselamatan
Konstruksi.
3. Pemenuhan elemen dukungan keselamatan
konstruksi.
4. Pemenuhan elemen Operasi Keselamatan Konstruksi.
5. Pemenuhan elemen Evaluasi Kinerja Keselamatan
Konstruksi.
➢ Manajemen Risiko :
Tabel identifikasi bahaya keselamatan konstruksi (minimal
dan tidak terbatas pada) :
Jenis/Tipe Identifikasi Jenis
No. Risiko K3
Pekerjaan Bahaya
1 Pekerjaan
Beton
a. Pembersihan a. Tertabrak alat berat a. Sedang
Lahan dan b. Terluka oleh b. Rendah
pelaksanaan sampah, sisa sisa
galian pohon
basemen/semi c. Terluka oleh alat c. Rendah
basemen kerja (cangkul ,
rnesin pemotong
pohon ,dll)
Mengenai jalur d. Sedang
listrik e. Tinggi
d. Tersambar petir
e. Runtuhan f. Rendah
tanah/galian g. Sedang
f. Tergelincir
g. Tertimbun
b. Mobilisasi a. Tabrakan a. Sedang
kendaraan
c. Mobilisasi, a. Runtuhan susunan a. Rendah
penataan dan material
penyimpanan b. Tergelincir b. Rendah
material timbunan material
d. Pengecoran a. Terjatuh/tergelincir a. Rendah
b. Tertimbun b. Rendah
c. Terluka oleh alat c. Rendah
kerja
d. Tersengat listrik alat d. Sedang
kerja/penerangan
e. Terjepit e. Sedang
e. Pemasangan a. Terjatuh a. Sedang
Scafolding b. Terjepit b. Sedang
c. Tertimpa c. Sedang
f. Ereksi Tower a. Terjepit a. Sedang
Crane b. Tertimpa b. Sedang
c. Tersengat listrik c. Sedang
d. Kejatuhan d. Tinggi
e. Tertumbur e. Tinggi
f. Tersambar petir f. Tinggi
g. Mobilitas a. Terjatuh a. Tinggi
vertical b. Terjepit b. Tinggi
material alat c. Tertimpa c. Tinggi
h. Mobilitas a. Terjatuh/tergelinci a. Tinggi
vertical SDM b. Tertimpa b. Tinggi
c. Terluka oleh c. Sedang
material , elemen
konstruksi dan alat
bantu konstruksi
d. Tersengat d. Sedang
listrik/penerangan
i. Pekerjaan di a. Tertimpa a. Sedang
bawah b. Terpeleset b. Rendah
konstruksi c. Tertusuk material c. Rendah
j. Pekerjaan a. Terjatuh a. Tinggi
Ketinggian b. Tergelincir b. Sedang
c. Tersengat listrik c. Sedang
k. Pekerjaan a. Tersengat listrik a. Sedang
listrik dan b. Terluka oleh alat b. Sedang
penerangan kerja
kerja c. Terjatuh c. Sedang
l. Pekerjaan a. Terjatuh a. Tinggi
pemasangan b. Tertimpa b. Tinggi
fasad panel c. Tersengat listrik c. Sedang
beton,
cladding dan
elemen
exterior
lainnya
m. Pekerjaan a. Terjatuh a. Tinggi
pemasangan b. Terluka oleh alat b. Sedang
penangkal kerja
Petir c. Tersambar petir c. Tinggi
n. Dismantling a. Terjatuh a. Tinggi
Tower Crane b. Tertimpa b. Tinggi
c. Rubuh c. Tinggi
o. Kesehatan a. Terkena Penyakit a. Rendah
Pekerja Tidak Menular
b. Terkena Penyakit b. Rendah
Menular
Tabel identifikasi bahaya keselamatan prioritas /
diutamakan / tertinggi :
a. Pekerjaan di d. Tertimpa d. Sedang
bawah e. Terpeleset e. Rendah
konstruksi f. Tertusuk material f. Rendah
b. Pekerjaan d. Terjatuh d. Tinggi
Ketinggian e. Tergelincir e. Sedang
f. Tersengat listrik f. Sedang
11. Uraian Pekerjaan : Pembangunan gedung parkir dan fasilitasnya (Tower B) Pusat Kanker
Nasional Rumah Sakit Kanker Dharmais meliputi pekerjaan
pembangunan Gedung parkir konvensional 14 (empat belas) lantai (10
lantai parkir dan 4 lantai fasilitas dan 1 basement) dengan kapasitas
parkir 184 SRP. Luas gedung ±14.474 m² meliputi pekerjaaan struktur,
arsitektur, MEP, dan interior.
12. Keluaran : Terwujudnya fisik gedung parkir dan fasilitasnya (Tower B) Pusat Kanker
Nasional Rumah Sakit Kanker Dharmais yang dilaksanakan sesuai
kontrak dan addendum kontrak (jika ada).
: 1. Peralatan : Tidak ada
13. Peralatan, Material,
2. Material : Tidak ada
Personil, dan
3. Personel :
Fasilitas dari
a. Tim Konsultan Perencana
Pejabat Pembuat
b. Tim Manajemen Konstruksi
Komitmen
c. Tim Sekretariat PPK
d. Tim Penerimaan Barang / Jasa
e. Fasilitas dari Pejabat Pembuat Komitmen : Tidak ada
14. Peralatan Utama : No. Jenis Alat Jumlah Kapasitas Keterangan
1 Genset : 1 Unit 100 – 200 Kondisi baik /
KVA milik / sewa /
beli / sewa
2 Tower : 2 Unit 60 m Kondisi baik /
Crane milik / sewa /
beli / sewa
3 Excavator : 2 Unit 20 ton Kondisi baik /
milik / sewa /
beli / sewa
4 Dump Truck : 2 Unit 7 m3 Kondisi baik /
milik / sewa /
beli / sewa
5 Theodolite : 1 Set Kondisi baik /
(lengkap milik / sewa /
dengan beli / sewa
waterpass
&
distomat)
6 Bar Bender : 1 Set Kondisi baik /
milik / sewa /
beli / sewa
7 Bar Cutter : 1 Set Kondisi baik /
milik / sewa /
beli / sewa
8 Kendaraan : 1 Unit Kondisi baik /
Operasional milik / sewa /
(Mobil Pick beli / sewa
Up)
9 Mesin Bor : 2 Unit Kondisi baik /
Pile milik / sewa /
beli / sewa
10 Lift Barang : 2 Unit 1 ton Kondisi baik /
milik / sewa /
beli / sewa
Keterangan :
- Untuk perlengkapan K3 dan APD diharuskan memenuhi standar dan
kelayakan yang tercantum di dalam SMK3 perusahaan sesuai PP
No. 50 tahun 2012 dan PER.08/MEN/VII/2010/
- Untuk Untuk peralatan milik sendiri dilampirkan dengan bukti
kepemilikan.
- Untuk peralatan sewa dilampirkan dengan bukti surat dukungan
peralatan.
Dalam hal jenis, kapasitas, komposisi dan jumlah peralatan minimal yang
ditawarkan berbeda dengan tabel di atas, maka dapat dilakukan evaluasi
dengan membandingkan produktivitas alat tersebut berdasarkan metode
pelaksanaan pekerjaan yang ditawarkan.
15. Lingkup : Melaksanakan pekerjaan konstruksi pembangunan gedung parkir dan
Kewenangan fasilitasnya (Tower B) Pusat Kanker Nasional Rumah Sakit Kanker
Penyedia Jasa Dharmais secara tepat mutu, tepat waktu, tepat biaya, dan tertib
administrasi sesuai kontrak dan addendumnya (jika ada) dengan
Sertifikat Bangunan Gedung Hijau (BGH) peringkat UTAMA.
16. Jangka Waktu : Jangka waktu penyelesaian kegiatan ini adalah :
Penyelesaian a. Tahun 2024 : 120 (seratus dua puluh) hari kalender ditambah masa
Kegiatan pemeliharaan pekerjaan fisik selama 12 (dua belas) bulan sejak serah
terima 1 (PHO) pekerjaan fisik / konstruksi.
b. Tahun 2025 : 300 (tiga ratus) hari kalender ditambah masa
pemeliharaan pekerjaan fisik selama 12 (dua belas) bulan sejak serah
terima 1 (PHO) pekerjaan fisik / konstruksi.
17. Persyaratan : Penyedia jasa pelaksanaan konstruksi harus memenuhi persyaratan
Penyedia sebagai berikut :
a. Persyaratan kepemilikan Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK)
b. Persyaratan kepemilikan Sertifikat Badan Usaha (SHU) dengan
kualifikasi usaha besar, serta disyaratkan sub bidang klasifikasi /
layanan Jasa Pelaksanaan Konstruksi Bangunan Gedung Lainnyal
(BG009) dan (BG005).
c. Persyaratan Kemampuan Dasar (KD), bagi Kualifikasi Usaha besar,
dengan ketentuan :
1. Memiliki Kemampuan Dasar (KD) dengan nilai KD sama dengan
3 x NPt (Nilai Pengalaman tertinggi dalam 15 tahun terakhir).
2. Untuk kualifikasi Usaha besar, pengalaman pekerjaan sesuai sub
bidang klasifikasi / layanan SBU yang disyaratkan.
d. Memiliki NPWP dan memenuhi kewajiban pelaporan perpajakan (SPT
Tahunan) tahun pajak 2023.
e. Memilki akta pendirian perusahaan dan akta perubahan perusahaan
(apabila ada perubahan).
a. Tidak masuk dalam daftar hitam (black list), keikutsertaannya tidak
menimbulkan pertentangan kepentingan pihak yang terkait, tidak
dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak
sedang dihentikan dan / atau yang bertindak untuk dan atas nama
Badan Usaha tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana, dan
pengurus / pegawai tidak berstatus Aparatur Sipil Negara, kecauali
yang bersangkutan mengambil cuti di luar tanggungan Negara.
b. Memiliki pengalaman paling kurang 1 (satu) pekerjaan konstruksi
dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan
pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman sub kontrak, yang
baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun.
c. Memiliki Sertifikat Manajemen Mutu, Sertifikat Manajemen
Lingkungan, serta Sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja;
1) Sertifikat Manajemen Mutu (ISO 9001 : 2015 dan Hasil Audit Tahun
Terakhir
2) Sertifikat Manajemen Lingkungan (ISO 14001 : 2015) dan Hasil
Audit Tahun Terakhir
3) Sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Kemenakertrans /
ISO 45001 : 2015) dan Hasil Audit Tahun Terakhir
d. Memiliki Sertifikat OHSAS 18001 : 2007 atau ISO 45001 : 2018;
e. Memiliki Sertifikat ISO 19650 : 2018 dan memiliki lisensi / legalitas
software BIM
f. Memiliki Sertifikat Manajemen Anti Penyuapan (ISO 37001 : 2016)
g. Menerapkan BIM (Building Information Modelling)
18. Personel Inti : Pengalaman
sesuai SKA
pada
Jabatan
Tingkat jabatan Profesi/Keahlian
pekerjaan
No Pendidikan Kualifikasi Pendidikan yang
yang
Minimal diusulkan &
diusulkan
pekerjaan
sejenis
(Tahun)
SKA/SKK Ahli
Project
Utama
1 S1 Teknik Sipil/Arsitek Manager 8
Manajemen
(1 Orang)
Proyek (602)
SKA/SKK Ahli
Site
Madya Teknik
2 S1 Teknik Sipil/Arsitek Manager 5
Bangunan
(1 orang)
Gedung (201)
SKA/SKK Ahli
Site Madya Teknik
3 S1 Teknik Mesin Manager 5 Transportasi
(1 orang) dalam Gedung
(305)
SKA/SKK Ahli
Site
Madya Teknik
4 S1 Teknik Elektro Manager 5
Tenaga Listrik
(1 orang)
(401)
5 S1 Keuangan Manager 5
Keuangan
(1 orang)
Ahli K3 SKA/SKK Ahli
Teknik Lingkungan/
6 S1 Konstruksi 5 Madya K3
Sipil/Arsitektur/Mesin/Elektro
(1 Orang) Konstruksi (603)
Ahli Green
Sertifikat
Building/
Greenship
Bangunan
7 S1 Teknik Sipil/Arsitek 5 Profesional/
Gedung
Bangunan
Hijau
Gedung Hijau
(1 Orang)
Persyaratan untuk tenaga pelaksana dan tenaga pendukung tersebut di
atas dirinci sebagai berikut :
A. TENAGA PELAKSANA
1. Project Manager; S1 Teknik Sipil / Arsitektur pengalaman
minimal 8 tahun pada posisi Project Manager pada Bangunan
Gedung minimal berlantai 8 dengan 1 basemen dan memiliki
SKA/SKK Utama Manajemen Proyek (602) sebanyak 1 orang.
2. Site Manager; S1 Teknik Sipil/Arsitektur minimal 5 tahun pada
Bangunan Gedung minimal berlantai 8 dengan 1 basemen dan
memiliki SKA/SKK Ahli teknik Bangunan/ Arsitek Gedung (201)
– Madya sebanyak 1 orang.
3. Site Manager; S1 Teknik Mesin pengalaman minimal 5 tahun
pada Bangunan Gedung minimal berlantai 8 dengan 1 basemen
dan memiliki SKA/SKK Teknik Transportasi Dalam Gedung
(305) - Madya, sebanyak 1 orang.
4. Site Manager; S1 Teknik Elektro pengalaman minimal 5 tahun
pada Bangunan Gedung minimal berlantai 8 dengan 1 basemen
dan memiliki SKA/SKK Ahli Teknik Tenaga Listrik (401) - Madya,
sebanyak 1 orang.
5. Manager Keuangan, S1 bidang Keuangan pengalaman minimal
5 tahun.
6. Tenaga Ahli K3 Konstruksi; S1 Teknik
Lingkungan/Sipil/Arsitektur/Mesin/Elektro pengalaman minimal
5 tahun pada Bangunan Gedung minimal berlantai 8 dengan 1
basemen dan memiliki SKA/SKK Ahli K3 Konstruksi (603) -
Madya, sebanyak 1 orang.
7. Tenaga Ahli Green Building/Bangunan Gedung Hijau (GP/BGH);
S1 Teknik Sipil/Arsitektur pengalaman minimal 5 tahun pada
Bangunan Gedung minimal berlantai 8 dengan 1 basemen dan
memiliki Sertifikat Greenship Profesional/Bangunan Gedung
Hijau (BGH) - sebanyak 1 orang
Persyaratan tersebut di atas adalah persyaratan minimal yang harus
dipenuhi.
Pengalaman kerja yang dihitung adalah pengalaman sesuai dengan
jenis pekerjaan yang ditenderkan.
Pengalaman kerja dihitung berdasarkan bulan pelaksanaan
konstruksi.
Pekerjaan sejenis yang dimaksud dalam tabel di atas adalah
pekerjaan Bangunan Gedung minimal berlantai 8.
Catatan :
a. Wajib dilampiri hasil pemindaian (scan) surat pernyataan
kesediaan untuk ditugaskan, ijazah, daftar riwayat hidup,
referensi pengalaman kerja, SKA, dan KTP.
b. Dalam surat kesediaan untuk ditugaskan dan / atau daftar riwayat
hidup, personil wajib mencantumkan alamat domisili lengkap dan
nomor telepon / HP.
c. Dilengkapi dengan bagan struktur organisasi lapangan dan
penugasan / job descripstion masing-masing personil yang
ditugaskan.
19. Daftar Pekerjaan : Pekerjaan yang wajib disubkontrakkan kepada penyedia jasa spesialis
Yang Wajib adalah
Disubkontrakkan
a Pekerjaan yang dapat dilakukan melalui sub penyedia/sub
kontraktor :
No Jenis Pekerjaan
Pekerjaan Spesialis pada Pekerjaan Utama
(kepada Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi Spesialis)
1 Pekerjaan Pondasi Borepile
2 Pekerjaan Facade (Aluminium Composite Panel)
Pekerjaan bukan Pekerjaan Utama
(kepada Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi kualifikasi
kecil dari Provinsi Setempat)
1 Pekerjaan Kanstein
2 Pekerjaan Perkerasan dan Jalan Beton
b Pekerjaan yang dapat diperhitungkan sebagai material on site
(MOS) :
1. Baja profil yang sudah difabrikasi dan berada di lokasi pekerjaan
2. Besi tulangan yang sudah difabrikasi / dirangkai dan berada di
lokasi pekerjaan
3. Panel Beton Fasad Precast dan Aluminium Composite Panel
yang sudah difabrikasi dan berada di lokasi pekerjaan
4. Pengadaan AC sampai di lokasi dan berada di lokasi pekerjaan
5. Pengadaan Lift sampai di lokasi dan berada di lokasi pekerjaan
c Besaran yang akan dibayarkan dari material on site sebesar –
besarnya adalah 30%.
20. Jadwal Tahapan : No. Kegiatan Bulan Ke-
Pelaksanaan Tahun 2024 Tahun 2025
Kegiatan 1 Pelaksanaan Fisik 9 s/d 12 1 s/d 10
2 Pemeliharaan Konstruksi
21. Pedoman : a. Pengumpulan data primer dilakukan dengan pengamatan
Pengumpulan langsung di lapangan
Data Lapangan b. Pengumpulan data sekunder dilakukan dengan koordinasi
dengan pihak terkait.
22. Alih Pengalaman : a. Jika diperlukan, Penyedia Jasa berkewajiban untuk memberikan
Data alih pengalaman / keahlian melalui sistem kerja praktik / magang.
Pendayagunaan b. Semua kegiatan berdasarkan KAK ini harus dilakukan di dalam
Produksi Dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia kecuali ditetapkan
Negeri lain, dengan pertimbangan keterbatasan kompetensi dalam
negeri.
23. Spesifikasi Spesifikasi teknis pekerjaan konstruksi antara lain :
Teknis a. Ketentuan penggunaan bahan / material yang diperlukan;
Pekerjaan 1. Sesuai dengan daftar kuantitas dan spesifikasi teknis pekerjaan.
Konstruksi 2. Sesuai dengan Rencana Kerja & Syarat-syarat (RKS) Teknis.
3. Penggunaan bahan/material ramah lingkungan.
4. Kontraktor harus menjamin ketersediaan material
5. Kontraktor harus menjamin kualitas material dan perlengkapan
untuk pekerjaan adalah sama sekali baru dan diupayakan
menggunakan bahan dan material ramah lingkungan yang
dibuktikan dengan sertifikat ramah lingkungan (ecolable), kecuali
ditentukan lain,
6. Kontraktor menyetujui bahwa semua pekerjaan dilaksanakan
dengan baik, bebas dari cacat teknis dan estetis serta sesuai
dengan Dokumen Kontrak. Sebelum mendapat persetujuan dari
Konsultan Pengawas, bahwa pekerjaan telah diselesaikan
dengan sempurna, semua pekerjaan tetap menjadi tanggung
jawab Penyedia Jasa Konstruksi.
7. Kontraktor bersedia dan atau wajib melakukan uji spesifikasi
setiap materi atau peralatan yang tersampaikan dalam dokumen
tender.
8. Kontraktor harus menjamin kualitas hasil pemasangan.
b. Ketentuan penggunaan peralatan yang diperlukan;
Peralatan yang digunakan harus sesuai dengan standar kebutuhan
peralatan pekerjaan yang dilaksanakan.
c. Ketentuan penggunaan tenaga kerja;
- Tenaga kerja harus sesuai dengan standar kebutuhan untuk
pekerjaan yang dilaksanakan.
- Tenaga kerja harus memiliki pengalaman dan profesional sesuai
lingkup pekerjaan yang dibidangi.
- Pengalaman di bidang konstruksi sesuai lingkup pekerjaan yang
akan dilakukan dan dapat dibuktikan melalui SPK yang pernah
dilaksanakan
- Kualitas hasil pekerjaan dibuktikan dengan hasil evaluasi kinerja
dari masing-masing pemilik proyek pekerjaan konstruksi dengan
hasil evaluasi baik dan atau sangat baik.
- Barak/tempat tinggal pekerja proyek harus terlokalisir, pergerakan
terkendali, dan selalu dalam pantauan dari penyedia jasa
konstruksi.
d. Metode kerja / prosedur pelaksanaan pekerjaan;
1. Penyedia Jasa konstruksi diwajibkan membuat metode
pelaksanaan yang sesuai dengan kondisi di lapangan dan tidak
menimbulkan dampak-dampak yang tidak dinginkan seperti,
dampak kerusakan bangunan existing, dampak kemacetan,
dampak terganggunya sirkulasi kendaraan dan pejalan kaki,
dampak terganggunya keamanan dan kenyamanan, termasuk
kebisingan, debu, dan lain-lain.
2. Pelaksana Konstruksi harus menyediakan papan nama, rambu-
rambu, dan pembatas/pagar pengaman pelaksanaan pekerjaan.
3. Dalam melaksanakan pekerjaan tidak mengganggu pelayanan
rumah sakit.
4. Dalam melaksanakan pekerjaan tidak menganggu lingkungan
sekitar proyek tidak terbatas meliputi kebisingan, kenyamanan lalu
lintas dan keamanan, dan keamanan properti warga sekitar
terbatas gangguan struktur bangunan, air, dan listrik.
5. Mengantisipasi kebutuhan tenaga kerja & material untuk
mencegah terjadinya keterlambatan pekerjaan.
6. Berkoordinasi dengan Perencana Pekerjaan (Instalasi
Pemeliharaan Sarana) untuk setiap tahapan kegiatan.
7. Berkoordinasi dengan Unit Penerima Barang setiap
material/bahan masuk dan pada saat penerimaan hasil pekerjaan.
8. Pelaksanaan pekerjaan tidak menimbulkan dampak terhadap
kondisi existing, apabila terjadi dampak pekerjaan baik disengaja
maupun tidak sengaja, maka Kontraktor wajib memperbaiki
sampai tuntas.
e. Ketentuan gambar kerja;
1. Semua ukuran yang tertera dalam gambar kerja adalah ukuran
jadi, dalam keadaan selesai / terpasang.
2. Penyedia Jasa Konstruksi diwajibkan memperhatikan dan meneliti
terlebih dahulu semua ukuran yang tercantum pada gambar kerja,
seperti peil-peil, ketinggian, lebar, ketebalan, luas penampang dan
lain-lainnya sebelum memulai pekerjaan. Bila ada keraguan
mengenai ukuran atau bila ada ukuran yang belum dicantumkan
dalam gambar, maka Penyedia Jasa Konstruksi wajib melaporkan
hal tersebut secara tertulis kepada Konsultan Perencana maupun
Konsultan Pengawas untuk mendapatkan keputusan ukuran mana
yang akan dipakai dan dijadikan pegangan.
3. Penyedia Jasa Konstruksi tidak dibenarkan mengubah dan atau
mengganti ukuran-ukuran yang tercantum di dalam gambar kerja
tanpa sepengetahuan Konsultan Perencana maupun Pengawas.
Bila hal tersebut terjadi, segala akibat yang akan ada menjadi
tanggung jawab Penyedia Jasa Konstruksi baik dari segi biaya
maupun waktu.
4. Penyedia Jasa Konstruksi berkewajiban membuat Shop Drawing
untuk detail khusus yang belum tercakup lengkap dalam Gambar
Kerja / Dokumen Kontrak maupun yang diminta oleh Direksi /
Konsultan Pengawas / Perencana. Dalam Shop Drawing ini harus
jelas dicantumkan dan digambarkan semua data yang diperlukan
termasuk pengajuan contoh bahan, keterangan produk, cara
pemasangan dan/atau spesifikasi/persyaratan khusus sesuai
dengan spesifikasi pabrik
f. Ketentuan Perlindungan Terhadap Orang, Harta Benda, dan
Pekerjaan
1. Perlindungan terhadap fasilitas milik rumah sakit; Penyedia Jasa
Konstruksi harus menjaga koridor, area pelayanan, dan area
publik/ dari alat-alat mesin, bahan-bahan bangunan dan
sebagainya serta memelihara kelancaran lalu lintas, baik
kendaraan maupun pejalan kaki selama kontrak berlangsung.
2. Orang-orang yang tidak berkepentingan; Penyedia Jasa
Konstruksi harus melarang siapapun yang tidak berkepentingan
memasuki tempat pekerjaan dan dengan tegas memberikan
perintah kepada ahli tekniknya yang bertugas dan para penjaga.
3. Perlindungan terhadap bangunan yang ada: Selama masa
pelaksanaan Kontrak, Penyedia Jasa Konstruksi bertanggung
jawab penuh atas segala kerusakan bangunan yang ada, utilitas,
jalan-jalan, saluran-saluran pembuangan dan sebagainya di
tempat pekerjaan, dan kerusakan-kerusakan sejenis yang
disebabkan operasi-operasi Penyedia Jasa Konstruksi, dalam arti
kata yang luas. Itu semua harus diperbaiki oleh Penyedia Jasa
Konstruksi hingga dapat diterima Pemberi Tugas.
4. Penjagaan dan perlindungan pekerjaan: Penyedia Jasa
Konstruksi bertanggung jawab atas penjagaan, penerangan dan
perlindungan terhadap pekerjaan yang dianggap penting selama
pelaksanaan Kontrak, siang dan malam. Pemberi Tugas tidak
bertanggung jawab terhadap Penyedia Jasa dan Sub Penyedia
jasa Konstruksi, atas kehilangan atau kerusakan bahan-bahan
bangunan atau peralatan atau pekerjaan yang sedang dalam
pelaksanaan.
5. Kesejahteraan, Keamanan dan Pertolongan Pertama; Penyedia
Jasa Konstruksi harus mengadakan dan memelihara fasilitas
kesejahteraan dan tindakan pengamanan yang layak untuk
melindungi para pekerja dan tamu yang datang ke lokasi.
Fasilitas dan tindakan pengamanan seperti ini disyaratkan harus
memuaskan Pemberi Tugas dan juga harus menurut ketentuan
Undang- undang yang berlaku pada waktu itu. Di lokasi
pekerjaan, Penyedia Jasa Konstruksi wajib mengadakan
perlengkapan yang cukup untuk pertolongan pertama yang
mudah dicapai. Sebagai tambahan hendaknya ditiap site
ditempatkan paling sedikit seorang petugas yang telah dilatih
dalam soal-soal mengenai pertolongan pertama.
6. Gangguan pada pelanggan RS: Segala pekerjaan yang menurut
Pemberi Tugas mungkin akan menyebabkan adanya gangguan
pada pelanggan internal maupun eksternal yang berdekatan,
hendaknya dilaksanakan pada waktu-waktu sebagaimana
Pemberi Tugas akan menentukan dan tidak akan ada tambahan
pengganti uang yang akan diberikan kepada Penyedia jasa
Konstruksi sebagai tambahan, yang mungkin ia keluarkan.
g. Ketentuan Waktu Pelaksanaan/Time Schedule
Kontraktor wajib membuat jadwal waktu (time schedule) pelaksaaan.
h. Ketentuan Perhitungan Bobot Prestasi
Kontraktor wajib membuat perhitungan bobot prestasi pekerjaan
yang sudah dilaksanakan terkait untuk pembayaran sesuai progress.
i. Ketentuan pembuatan laporan dan dokumentasi;
1. Laporan Harian
2. Laporan Mingguan
3. Laporan Bulanan
4. Laporan Akhir, Testing & Comissioning
5. Dokumentasi Pekerjaan mulai dari 0-100%
6. Dokumentasi Proses Pencapaian Status Bangunan Gedung
Hijau (BGH)
7. Membuat laporan proses perijinan BGH Pelaksanaan hingga Lolos,
8. Membuat pelaporan masa pelaksanaan terkait dari hasil AMDAL
dan ANDAL / lingkungan dan Lalulintas,
j. Ketentuan mengenai penerapan Manajemen Fasilitas dan
Keselamatan (MFK)
1. Dokumen PCRA
2. Job Safety Analisis (JSA)
3. Ijin kerja dari Unit K3 RSKD
4. Safety Talk & Patrol
5. Alat Pelindung Diri (APD)