Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Gedung Parkir Dan Fasilitasinya (Tower B) Pusat Kanker Nasional Rs Kanker Dharmais Dipa Blu Ta 2024 - 2025

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 47397047
Date: 5 July 2024
Year: 2025
KLPD: Kementerian Kesehatan
Work Unit: Rumah Sakit Kanker Dharmais Jakarta
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Prakualifikasi Dua File - Harga Terendah Ambang Batas
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 196,121,413,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 196,121,413,000
Winner (Pemenang): PT Pp (Persero) Tbk
NPWP: 010016137093000
RUP Code: 52013166
Work Location: Jalan Letjend S Parman Kav 84-86, Slipi Jakarta Barat - Jakarta Barat (Kota)
Participants: 95
Applicants
Reason
0010016137093000Rp 185,000,000,000-
0010600039093000-Tidak memenuhi syarat evaluasi Teknis, karena hasil evaluasi nilai teknis pada unsur Metode Pelaksanaan, Peralatan Utama dan Personil Manajerial tidak memenuhi nilai pada masing-masing nilai ambang batas yang ditetapkan
0026563205511000-Peserta tidak menyampaikan persyaratan dokumen kualifikasi yang diminta setelah dilakukan kirim pesan dan perubahan jadwal penyampaian dokumen kualifikasi, dengan rincian persyaratan kualifikasi yang tidak dilengkapi sebagai berikut ; 1) Izin usaha / NIB / Sertifikat standar dengan KBLI 41019 untuk Jasa Pelaksana Konstruksi Gedung Lainnya ; 2) SBU dengan sub klasifikasi BG009 atau 41019 untuk Jasa Pelaksana Konstruksi Gedung Lainnya ; dan 3) Surat Keterangan dari Kemenakertrans yang menjelaskan sudah dilakukan pengajuan dan proses penerbitan Sertifikat SMK3 sebagai pengganti SMK3 yang sedang proses perpanjang
0031791700609000-Tidak Memenuhi Syarat Kualifikasi ; 1) Kualifikasi bidang usaha Kecil tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan yaitu Kualifikasi Besar atau Non Kecil ; 2) Tidak melengkapi persyaratan Sertifikat Manajemen Mutu, Sertifikat Manajemen Lingkungan, serta Sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja ; berikut sertifikat lainnya yang dipersyaratkan ; 3) Tidak memenuhi Kemampuan Dasar dengan tidak melengkapi bukti pengalaman peserta baik 4 tahun terakhir, maupun 15 tahun terakhir ;
0010613651093000-Peserta tidak menyampaikan persyaratan dokumen kualifikasi yang diminta setelah dilakukan kirim pesan dan perubahan jadwal penyampaian dokumen kualifikasi, berikut hasil klarifikasi dengan rincian persyaratan kualifikasi yang tidak dilengkapi sebagai berikut ; 1) Surat Keterangan dari Kemenakertrans yang menjelaskan sudah dilakukan pengajuan dan proses penerbitan Sertifikat SMK3 sebagai pengganti SMK3 yang sedang proses perpanjang 2) Sertifikat Manajemen Anti Penyuapan ISO 37001 2016 telah expired atau habis masa berlakunya
0026529842331000-Tidak memenuhi syarat evaluasi Teknis, karena hasil evaluasi nilai teknis pada unsur Metode Pelaksanaan, Personil Manajerial dan Pekerjaan yang disubkontrakkan tidak memenuhi nilai pada masing-masing nilai ambang batas dan nilai total ambang batas yang ditetapkan
0026233338061000-Tidak memenuhi syarat evaluasi Teknis, karena hasil evaluasi nilai teknis pada unsur Metode Pelaksanaan, Peralatan Utama, Personil Manajerial, Pekerjaan yang disubkontrakan dan Implementasi Bangunan Gedung Hijau tidak memenuhi nilai pada masing-masing nilai ambang batas dan nilai total ambang batas yang ditetapkan
0010016111093000-Tidak memenuhi syarat evaluasi Teknis, karena hasil evaluasi nilai teknis pada unsur Metode Pelaksanaan dan Personil Manajerial tidak memenuhi nilai pada masing-masing nilai ambang batas yang ditetapkan dan pada pemenuhan pekerjaan yang disubkotrakan untuk pekerjaan bukan pekerjaan utama (pekerjaan baja) yang diperuntukkan bagi pelaku usaha subkon dengan kualifikasi Kecil, yang ditawarkan sebagai subkon yaitu PT Cigading Habeam Centre dengan kualifikasi Non Kecil, sehingga tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan pada dokumen pemilihan
0010613115093000-Tidak memenuhi syarat evaluasi Teknis, karena hasil evaluasi nilai teknis pada unsur Metode Pelaksanaan dan Daftar Peralatan Utama tidak memenuhi nilai pada masing-masing nilai ambang batas yang ditetapkan, dan pada pemenuhan pekerjaan yang disubkotrakan untuk pekerjaan bukan pekerjaan utama (pekerjaan baja) yang diperuntukkan bagi pelaku usaha subkon dengan kualifikasi Kecil, namun yang ditawarkan sebagai subkon yaitu PT Gisos Pratama Perkasa adalah kualifikasi Non Kecil, sehingga tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan pada dokumen pemilihan
0010016129093000-Tidak memenuhi syarat evaluasi Teknis, karena hasil evaluasi nilai teknis pada unsur Metode Pelaksanaan dan Daftar Peralatan Utama tidak memenuhi nilai pada masing-masing nilai ambang batas yang ditetapkan dan pada pemenuhan pekerjaan yang disubkotrakan untuk pekerjaan bukan pekerjaan utama (pekerjaan baja) yang diperuntukkan bagi pelaku usaha subkon dengan kualifikasi kecil dan yang ditawarkan sebagai subkon yaitu PT Duta Hita Jaya dengan kualifikasi Non Kecil sehingga tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan pada dokumen pemilihan.
0017395286609000--
Persero Nattakarya Group
01*9**5****48**0--
CV Lestari Karya Utama
05*8**2****14**0--
0427452909922000--
0837629625543000--
CV Batu Beling
08*6**6****19**0--
0013566278009000--
0033353632429000--
0010029445093000--
0019757715631000--
0011342144812000--
0210199626623000--
0012194635631000--
PT Bilang Tekno Persada
08*9**2****06**0--
0016506834432000--
0030479596211000--
Karsa Purna Karya
06*1**7****27**0--
0315386946416000--
PT Yura Mitra Mandiri
09*8**2****07**0--
Mustika Mataram Adikarya
08*4**0****41**0--
0952715142061000--
CV Helena Tunggal Rahayu
09*4**5****29**0--
0010016103093000--
0017797051003000--
0032956716005000--
0906122403009000--
Nuansa Ciptajaya Persada.PT
0023647704432000--
0010016152093000--
PT Aditama Indonesia Persada
08*0**8****04**0--
0027647288701000--
0018071084005000--
0818512931427000--
0013088513046000--
0032351421301000--
0032825085732000--
PT Vika Cipta Mulia
00*8**3****01**0--
0943084384323000--
CV Fajar Pratama
00*9**4****32**0--
0660392770086000--
0312470651411000--
CV Anagata Adi Nata
04*4**1****42**0--
PT Varia Usaha Beton
00*4**2****41**0--
PT Sinar Inti Persada
00*6**5****19**0--
0019040658086000--
0730211869626000--
0018528232214000--
0026824847701000--
0016036832006000--
0962607818128000--
CV Sendang Sono
00*3**8****36**0--
Sesfranvio Putra Mandiri
04*7**4****47**0--
Chanel
00*8**4****21**0--
0845238781124000--
0022041792429000--
0742809700442000--
Inara Mandiri
08*4**2****13**0--
0021669072644000--
0848973350605000--
0015860661003000--
0023712805003000--
Jadi Berkat Lestari
06*0**2****09**0--
0016493736503000--
PT Geo Indogreen Karya
07*0**9****52**0--
PT Duapilar Permata Solusindo
09*9**9****53**0--
CV Design Engineering Consultan
00*5**9****01**0--
0026546937061000--
Mahakarsa Konstruksi
06*7**8****57**0--
0848656583214000--
0821156437102000--
CV Dsn Kaya Rezeki
05*1**4****29**0--
0016025090045000--
0945495216009000--
0713582658121000--
PT Trans Telekomunikasi Indonesia
09*4**2****64**0--
PT Adiprana Sentosa Indovesco
08*0**5****43**0--
Sinergi Nataloka
05*4**1****46**0--
0737238642122000--
0742816176442000--
0019206986008000--
0903757136442000--
0747097863323000--
CV Sarmada Pelita Niaga
06*8**9****18**0--
0421143728401000--
0735240541443000--
0854283876432000--
Attachment
KERANGKA ACUAN KERJA                               
                                                                          
                                                                          
           Pembangunan Gedung Parkir dan Fasilitasnya (Tower B)           
                Pusat Kanker Nasional RS Kanker Dharmais                  
                                                                          
1. Latar Belakang  : a. Rumah Sakit Kanker Dharmais (RSKD) merupakan pusat kanker
                       nasional dan layanan kanker di Jakarta dan menjadi rumah sakit
                       kanker rujukan nasional seluruh Indonesia.         
                                                                          
                                                                          
                     b. Seiring dengan meningkatnya jumlah pasien, pengunjung, staf rumah
                       sakit, dan pembangunan gedung Mother and Child Cancer Center
                       (Tower-C) yang berada di kawasan RS Kanker Dharmais,
                       menyebabkan terjadinya kekurangan tempat parkir di RSKD. Hal ini
                       menyebabkan kesulitan bagi pasien, keluarga pasien, pengunjung,
                       dan staf rumah sakit dalam mendapatkan tempat parkir yang
                       memadai.                                           
                                                                          
                                                                          
                     c. Berdasarkan PP Nomor 47 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan
                       Bidang Perumahsakitan, Rumah Sakit memiliki kewajiban untuk
                       menyediakan sarana dan prasarana umum yang layak, salah satunya
                       tempat parkir. Sehingga terbit Surat Edaran Direktorat Jenderal
                       Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/2748/2022, bahwa setiap
                       Rumah Sakit Vertikal UPT Kementerian Kesehatan agar melakukan
                       perbaikan dan standarisasi pengelolaan perparkiran.
                                                                          
                                                                          
                     d. Tersedianya lahan baru di belakang RSKD memungkinkan
                       pembangunan gedung parkir baru untuk mengatasi kekurangan
                       tersebut. Pembangunan gedung parkir ini akan memberikan
                       beberapa manfaat, antara lain:                     
                       •  Meningkatkan ketersediaan tempat parkir. Dengan adanya
                          gedung parkir baru, diharapkan kebutuhan parkir di RSKD dapat
                          terpenuhi dengan baik.                          
                       •  Meningkatkan kenyamanan pasien, pengunjung, dan staf rumah
                                                                          
                          sakit. Kemudahan akses parkir akan meningkatkan kenyamanan
                          pasien, pengunjung, dan staf rumah sakit dalam berobat dan
                          bekerja di RSKD.                                
                       •  Mendukung kelancaran operasional RSKD. Ketersediaan tempat
                          parkir yang memadai akan mendukung kelancaran operasional
                          RSKD, sehingga pelayanan dapat berjalan dengan lebih optimal.
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                     Oleh karena itu, pembangunan gedung parkir dan fasilitasnya di Pusat
                                                                          
                     Kanker Nasional RS Kanker Dharmais merupakan langkah yang penting
                     untuk memenuhi kebutuhan parkir yang semakin meningkat, sehingga
                     dapat meningkatkan kualitas pelayanan di RS Kanker Dharmais.
                                                                          
2. Maksud dan Tujuan : a. Maksud :                                        
                                                                          
                          Maksud dari penyusunan Dokumen Kerangka Acuan Kerja (KAK)
                          Pengadaan Jasa Konstruksi ini adalah untuk menjadi acuan bagi
                          Penyedia Jasa Konstruksi/Kontraktor dalam melaksanakan
                          pekerjaan pembangunan gedung karena memuat masukan azas,
                          kriteria, dan proses yang harus dipenuhi/diperhatikan serta
                          selanjutnya akan diinterpretasikan dalam pelaksanaan
                          Pekerjaan. Dengan kegiatan ini Penyedia dapat melaksanakan
                          tugasnya untuk menghasilkan output sesuai yang  
                          dipersyaratkan.                                 
                                                                          
                                                                          
                        b. Tujuan                                         
                          Tujuan dari penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK)
                          Pengadaan Jasa Konstruksi ini adalah agar diperoleh Penyedia
                          Jasa Konstruksi/ kontraktor yang mampu melaksanakan
                          pekerjaan konstruksi fisik pembangunan Gedung Parkir Dan
                          Fasilitasnya (Tower B) Pusat Kanker Nasional Rumah Sakit
                          Kanker Dharmais secara tepat waktu, tepat kualitas, tertib
                                                                          
                          administrasi sesuai dengan biaya yang disepakati dalam kontrak.
                                                                          
3. Sasaran / Target :  a. Penyelesaian kegiatan pembangunan Gedung Parkir Dan
                          Fasilitasnya (Tower B) Pusat Kanker Nasional Rumah Sakit
                          Kanker Dharmais sesuai waktu, mutu, dan biaya yang telah
                          ditentukan / sesuai hasil perencanaan yang tertuang di dalam
                          Detail Engineering Design dan standar serta ketentuan yang
                          berlaku.                                        
                                                                          
                       b. Diperoleh Penyedia Jasa Konstruksi/Kontraktor yang memiliki
                          pengalaman, keahlian, kompetensi, dan kemampuan keuangan
                          yang dapat melaksanakan pekerjaan pembangunan dan
                          pemeliharaan Gedung.                            
                       c. Gedung Parkir Dan Fasilitasnya (Tower B) Pusat Kanker Nasional
                          Rumah Sakit Kanker Dharmais selesai dibangun beserta sarana
                          dan fasilitasnya dengan sertifikasi Bangunan Gedung Hijau (BGH)
                          dari PUPR dengan peringkat UTAMA.               
                       d. Dokumen pendukung perizinan pembangunan dan sertifikasi
                                                                          
                          termasuk namun tidak terbatas pada Persetujuan Bangunan
                          Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (“SLF”).
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                       e. Buku pedoman untuk pemeliharaan dan perawatan bangunan
                                                                          
                          gedung Gedung Parkir Dan Fasilitasnya (Tower B) Pusat Kanker
                          Nasional Rumah Sakit Kanker Dharmais sesuai dengan
                          persyaratan biaya, mutu, dan waktu yang telah ditetapkan dengan
                          tetap memperhatikan pengelolaan manajemen proyek dan
                          administrasi kontrak yang terintegrasi, keselamatan kerja, serta
                          kode etik profesional & independen.             
                       f. Penyelesaian pekerjaan konstruksi gedung Gedung Parkir Dan
                          Fasilitasnya (Tower B) Pusat Kanker Nasional Rumah Sakit
                          Kanker Dharmais sesuai pentahapan pembangunannya.
                                                                          
                                                                          
4. Lokasi Kegiatan : Area Parkir Rumah Sakit Kanker Dharmais Jl. Kota Bambu Selatan 1 dan
                     Jl. Letjen. S. Parman Kav. 84-86, Slipi, Jakarta Barat
                                                                          
5. Sumber Pendanaan : Pekerjaan ini dibiayai dari sumber pendanaan DIPA Rumah Sakit Kanker
                     Dharmais tahun 2024 dan 2025 dengan biaya sebesar :  
                     a. Tahun 2024 : Rp. 43.102.498.000,00 (Empat puluh tiga miliar seratus
                       dua juta empat ratus sembilan puluh delapan ribu rupiah).
                                                                          
                     b. Tahun 2025 : Rp.153.018.915.000,00 (Seratus lima puluh tiga miliar
                       delapan belas juta sembilan ratus lima belas ribu rupiah).
                     Uang muka untuk pekerjaan ini adalah 15 % (lima belas persen) dari total
                     nilai kontrak dan Kontraktor harus melampirkan surat garansi bank dari
                     bank pemerintah.                                     
                                                                          
6. Nama dan        : a. Nama PPK : Anjari, S.Kom, SH, MARS                
  Organisasi PPK     b. Satuan Kerja : Rumah Sakit Kanker Dharmais        
                                                                          
                                                                          
7. Data Dasar      : a. Detail Engineering Design (DED) dari Konsultan Perencana
                     b. As Built Drawing Bangunan existing RS Kanker Dharmais
                                                                          
8. Standar Teknis  : a. SNI 1727:2013 tentang beban minimum untuk perancangan
                       bangunan Gedung dan struktur lain.                 
                     b. SNI 03-1729:2002 tentang tata cara perencanaan struktur baja untuk
                       Gedung.                                            
                     c. SNI 2847:2013 tentang persyaratan beton structural untuk bangunan
                                                                          
                       Gedung.                                            
                     d. SNi 03-1736-2000 tentang tata cara perencanaan system proteksi
                       pasif untuk pencegahan bahaya kebakaran pada bangunan rumah
                       dan Gedung.                                        
                     e. SNI 03-7015-2004 tentang system proteksi petir pada bangunan
                       Gedung.                                            
                     f. SNI 03-6861-2002 tentang spesifikasi bahan bangunan
                     g. SNI 6880-2016 tentang spesifikasi beton structural
                     h. SNI 1726:2012 tentang tata cara perencanaan ketahanan gempa
                                                                          
                       untuk struktur bangunan Gedung dan non Gedung.     
                                                                          
                     i. Peraturan Umum Bahan Bangunan Indonesia Tahun 1982.
                                                                          
                     j. Peraturan Umum Instalasi Listrik (PUIL) tahun 1977
                     k. Standar Penerangan Buatan dalam Gedung Tahun 1978 Departemen
                       Pekerjaan Umum.                                    
                     l. Petunjuk Pelaksanaan Struktur Bangunan untuk Pencegahan Bahaya
                       Kebakaran pada Bangunan Rumah dan Gedung tahun 1987
                     m. Pedoman Plumbing Indonesia tahun 1981             
                     n. Peta Kawasan Rawan Bencana Gempa Bumi Daerah Khusus Jakarta.
                                                                          
9. Referensi Hukum : a. Undang-Undang No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
                                                                          
                     b. Undang-Undang RI No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
                     c. Peraturan Pemerintah RI No. 36 Tahun 2005 tentang Peraturan
                       Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang
                       Bangunan Gedung;                                   
                     d. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan
                       Barang/Jasa Pemerintah;                            
                     e. Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2011 tentang Pembangunan
                       Gedung Negara;                                     
                                                                          
                     f. Peraturan Menteri PUPR Nomor 22/PRT/M/2018 tentang Bangunan
                       Gedung Negara;                                     
                     g. Peraturan Menteri PUPR Nomor 14/PRT/M/2017 tentang Persyaratan
                       Kemudahan Bangunan Gedung;                         
                     h. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang
                       Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung;        
                     i. Peraturan Menteri PU Nomor 26/PRT/M/2008 tentang Persyaratan
                       Teknis Sistem Proteksi Kebakaran pada Bangunan Gedung dan
                                                                          
                       Lingkungan;                                        
                     j. Peraturan Menteri PU Nomor 20/PRT/M/2009 tentang Pedoman
                       Teknis Manajemen Proteksi Kebakaran di Perkotaan;  
                     k. Permen PU No. 5/PRT/M/2014 tentang Pedoman Sistem Manajemen
                       K3 Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum;               
                     l. Peraturan-peraturan Menteri lainnya terkait dengan bidang bangunan
                       gedung;                                            
                     m. Peraturan lain terkait tata ruang dan bangunan gedung di daerah
                       setempat.                                          
                                                                          
                                                                          
10. Lingkup Kegiatan : a. Nama Paket Pekerjaan : Pembangunan Gedung Parkir Dan
                        Fasilitasnya (Tower B) Pusat Kanker Nasional Rumah Sakit Kanker
                        Dharmais.                                         
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                     b. Lingkup Pekerjaan :                               
                                                                          
                        Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh kontraktor pelaksana
                        berpedoman pada ketentuan yang berlaku, khususnya Pedoman
                        Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara, Peraturan
                        Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor: 22 Tahun
                        2018 tentang Pembangunan Gedung Negara dan Peraturan Menteri
                        Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor: 14 Tahun 2020
                        Tentang Standar Dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi
                        Melalui Penyedia.                                 
                                                                          
                                                                          
                        Mengingat pelaksanaan pengadaan ini dilakukan setelah proses
                        perencanaan DED selesai maka pelaksana pekerjaan konstruksi
                        berpedoman kepada dokumen perencanaan yang telah ada.
                                                                          
                        Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh Penyedia Jasa
                        Konstruksi dengan berpedoman pada ketentuan yang berlaku
                        meliputi :                                        
                        1. Memeriksa dan mempelajari kondisi lahan dan dokumen untuk
                                                                          
                          pelaksanaan konstruksi yang akan dijadikan dasar pekerjaan di
                          lapangan.                                       
                        2. Melaksanakan kegiatan Mutual Check awal / MC0. 
                        3. Melaksanaan konstruksi fisik dari rencana (gambar DED) yang
                          telah disusun oleh Penyedia Jasa Konsultansi Perencanaan
                          (DED) yang meliputi program-program pencapaian sasaran
                          konstruksi, penyediaan dan penggunaan tenaga kerja, peralatan
                          dan perlengkapan bahan bangunan, informasi, dana, program
                          Quality Assurance / Quality Control dan program kesehatan dan
                                                                          
                          keselamatan kerja (K3).                         
                        4. Melaksanakan pekerjaan konstruksi fisik, yang meliputi program
                          pengendalian sumber daya, pengendalian biaya, pengendalian
                          waktu, pengendalian sasaran fisik, (kuantitas dan kualitas) hasil
                          konstruksi, pengendalian perubahan pekerjaan, pengendalian
                          tertib administrasi, pengendalian kesehatan dan keselamatan
                          kerja.                                          
                        5. Membeli / menggunakan bahan, peralatan, tenaga kerja, metoda
                                                                          
                          dan produk sesuai dengan ketepatan waktu, mutu, dan biaya
                          pekerjaan konstruksi.                           
                        6. Melaksanakan pekerjaan konstruksi sesuai kualitas, kuantitas,
                          dan volume / realisasi fisik yang telah ditetapkan sesuai kontrak.
                        7. Melakukan koordinasi antara pihak-pihak yang terlibat dalam
                          pelaksanaan konstruksi fisik, diantaranya dengan Konsultan MK,
                          Tim Bantuan Teknis dan PPK.                     
                        8. Melakukan koordinasi dengan daerah sekitar di dalam
                                                                          
                          pelaksanaan pekerjaan konstruksi.               
                                                                          
                                                                          
                        9. Bertanggungjawab terhadap dampak / kerusakan yang
                                                                          
                          ditimbulkan dari kegiatan pembangunan.          
                        10. Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk
                          memecahkan persoalan yang terjadi selama pelaksanaan
                          konstruksi.                                     
                        11. Melakukan kegiatan pembangunan yang terdiri atas :
                          a. Membuat dokumen untuk pelaksanaan konstruksi yang akan
                            dijadikan dasar dalam pekerjaan di lapangan.  
                          b. Membuat gambar pelaksanaan (shop drawings) untuk dasar
                            persetujuan dan pelaksanaan setiap item pekerjaan
                                                                          
                          c. Mengurus seluruh keperluan perijinan yang diperlukan untuk
                            pelaksanaan konstruksi dan hasil konstruksi, antara lain tetapi
                            tidak terbatas pada: penyambungan PDAM, PLN, Telkom,
                            Pertek dan SLO STP, Kemnaker untuk lift, Damkar, dll.
                          d. Melaksanakan kegiatan Pembangunan yang mendukung
                            pencapaian aspek Bangunan Gedung Hijau, yang ditargetkan
                            mendapatkan peringkat UTAMA.                  
                        12. Membuat pelaporan pelaksanaan pekerjaan / laporan harian tepat
                                                                          
                          waktu / setiap hari, mingguan, dan bulanan.     
                        13. Membuat as-built drawings dan diserahkan ke sekretariat
                          penerimaan barang dan jasa pada saat serah terima pekerjaan.
                        14. Membuat daftar / form approval material dan membawa sample
                          material.                                       
                        15. Menyelesaikan pekerjaan dengan bobot 100% sesuai dengan
                          waktu yang telah ditentukan.                    
                        16. Segera berkoordinasi dengan tim internal terkait jika ditemukan
                                                                          
                          kendala saat pelaksanaan di lapangan.           
                        17. Melakukan pembuangan puing pekerjaan keluar lokasi RSKD.
                        18. Melakukan pemeliharaan selama 360 (tiga ratus enam puluh) hari
                          kalender sejak serah terima I (PHO) pekerjaan fisik / konstruksi,
                          baik pekerjaan yang dilaksanakan tahun 2024 maupun tahun
                          2025.                                           
                        19. Peserta dapat menggambarkan suatu metode pelaksanaan
                          pekerjaan dari awal sampai akhir secara garis besar dan uraian
                          masing – masing pekerjaan yang juga diarahkan untuk
                                                                          
                          pencapaian sertifikat Bangunan Gedung Hijau (BGH) dengan
                          peringkat UTAMA, mampu menjelaskan kesesuaian antara
                          metode kerja dengan peralatan utama yang ditawarkan, mampu
                          menjelaskan metode kerja dengan spesifikasi / volume pekerjaan.
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                        20. Penyusunan Kontrak Kerja Pelaksanaan Konstruksi dan Berita
                                                                          
                          Acara  Kemajuan Pekerjaan/Serah Terima Pekerjaan
                          Pelaksanaan Konstruksi maupun Pengawasan Konstruksi
                          mengikuti ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Presiden
                          No 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah,
                          peraturan presiden No 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan
                          Barang/Jasa Pemerintah dan Peraturan Pemerintah Nomor 14
                          Tahun 2020 Tentang Standar Dan Pedoman Pengadaan Jasa
                          Konstruksi Melalui Penyedia.                    
                        21. Pemeliharaan konstruksi adalah pemeriksaan atas hasil
                                                                          
                          pelaksanaan konstruksi fisik. Di dalam masa pemeliharaan ini
                          penyedia jasa pelaksanaan konstruksi berkewajiban memperbaiki
                          segala cacat atau kerusakan dan kekurangan yang terjadi selama
                          masa konstruksi.                                
                        22. Dalam masa pemeliharaan semua peralatan yang dipasang di
                          dalam dan di luar gedung, harus dioperasikan sesuai fungsinya.
                          Apabila terjadi kekurangan atau kerusakan yang menyebabkan
                          peralatan tidak berfungsi, maka harus diperbaiki sampai berfungsi
                                                                          
                          dengan sempurna.                                
                        23. Masa pemeliharaan konstruksi minimal 6 (enam) bulan terhitung
                          sejak serah terima pertama pekerjaan konstruksi.
                        24. Keluaran akhir yang harus dihasilkan pada tahap ini adalah :
                          1) Bangunan gedung negara yang sesuai dengan dokumen
                            perencanaan (DED) dan perubahannya untuk pelaksanaan
                            konstruksi;                                   
                          2) Dokumen dan Sertifikat Bangunan Gedung Hijau (BGH)
                                                                          
                            dengan Peringkat UTAMA.                       
                          3) Dokumen Sertifikat Laik Fungsi (SLF) Gedung Parkir Dan
                            Fasilitasnya (Tower B) Pusat Kanker Nasional Rumah Sakit
                            Kanker Dharmais                               
                          4) Dokumen hasil Pelaksanaan Konstruksi, meliputi:
                            a) gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan
                               (asbuilt drawings).                        
                            b) kontrak kerja pelaksanaan konstruksi fisik, pekerjaan
                               pengawasan beserta segala perubahan/addendumnya.
                                                                          
                             c) laporan harian, mingguan, bulanan yang dibuat selama
                               pelaksanaan konstruksi fisik, laporan akhir manajemen
                               konstruksi/pengawasan, dan laporan akhir pengawasan
                               berkala.                                   
                            d) berita acara perubahan pekerjaan, pekerjaan
                               tambah/kurang, serah terima pertama (PHO) dan serah
                               terima kedua (FHO), pemeriksaan pekerjaan, dan berita
                               acara lain yang berkaitan dengan pelaksanaan konstruksi
                                                                          
                               fisik.                                     
                                                                          
                                                                          
                            e) foto-foto dokumentasi yang diambil pada setiap tahapan
                                                                          
                               kemajuan pelaksanaan konstruksi fisik. Termasuk
                               pengambilan foto kegiatan yang diambil dari beberapa
                               titik yang sama (dimensi horizontal dan vertikal) dengan
                               durasi waktu yang berbeda di tiap harinya yang dilakukan
                               dari mulai SPMK ditandatangani sampai dengan serah
                               terima pekerjaan tahap pertama (PHO).      
                             f) manual / pedoman pemeliharaan dan perawatan
                               bangunan gedung, termasuk petunjuk yang menyangkut
                               pengoperasian dan perawatan peralatan dan  
                                                                          
                               perlengkapan mekanikal-elektrikal bangunan.
                                                                          
                        25. Melaksanakan kegiatan yang berkaitan dengan Manajemen
                          Mutu, anatara lain :                            
                          • Membuat Rencana Mutu Kontrak (RMK) sebagai penjaminan
                            mutu pelaksanaan kepada Unit Pelaksana Kegiatan pada
                            rapat pra-pelaksanaan kegiatan ( pre- construction meeting)/
                            rapat          pendahuluan untuk mendapatkan  
                                                                          
                            pengesahan dari PPK.                          
                          • Menerapkan dan mengendalikan pelaksanaan RMK secara
                            konsisten untuk mencapai mutu yang dipersyaratkan pada
                            pelaksanaan kegiatannya.                      
                          • Melakukan tinjauan pada RMK apabila terjadi perubahan
                            dalam pelaksanaan pekerjaan yang meliputi persyaratan /
                            ketentuan / organisasi, agar tetap memenuhi mutu yang
                            dipersyaratkan.                               
                                                                          
                          • Mengajukan usulan pengesahan ulang apabila terjadi
                            perubahan RMK.                                
                          • Ketersediaan semua sumber daya yang diperlukan untuk
                            merencanakan, mengelola, menerapkan, mengendalikan,
                            memelihara dan mengembangkan Sistem Manajemen Mutu
                            (SMM).                                        
                          • Kompetensi sumber daya manusia yang melaksanakan
                                                                          
                            pekerjaan sesuai dengan persyarata.           
                          • Ketersediaan sarana dan prasarana yang diperlukan dalam
                            keefektifan penerapan SMM.                    
                                                                          
                        26. Melaksanakan kegiatan yang berkaitan dengan Sistem
                          Manajemen Kesehatan dan keselamatan Kerja (SMK3), anatara
                          lain :                                          
                          • Menyampaikan Rencana K3 Kontrak (RK3K) yang memuat
                                                                          
                            seluruh kegiatan dalam pekerjaan yang akan dilaksanakan
                            pada saat rapat persiapan pelaksanaan pekerjaan konstruksi
                            atau disebut Pre Construction Meeting (PCM).  
                                                                          
                                                                          
                          • Mengisi form Pre Construction Risk Assesment (PCRA) dan
                                                                          
                            Infection Control Risk Assesment (ICRA) serta menindaklanjuti
                            rekomendasi PCRA dan ICRA.                    
                          • Menugaskan Ahli K3 Konstruksi.                
                          • Menghitung dan memasukkan biaya penyelenggaraan SMK3
                            Konstruksi Bidang PU dalam harga penawaran sebagai bagian
                            dari biaya umum.                              
                          • Membuat rangkuman aktifitas pelaksanaan SMK3 Konstruksi
                                                                          
                            sebagai bagian dari Dokumen Serah Terima Kegiatan pada
                            akhir kegiatan.                               
                          • Bertanggung jawab atas terjadinya kecelakaan kerja dan
                            penyakit akibat kerja apabila tidak menyelenggarakan SMK3
                            Konstruksi Bidang PU sesuai dengan RK3K.      
                          • Mengikutsertakan pekerjanya dalam program perlindungan
                            tenaga kerja selama kegiatan pekerjaan konstruksi.
                          • Melakukan pengendalian risiko K3 konstruksi, termasuk
                                                                          
                            inspeksi yang meliputi                        
                            ➢  Tempat, peralatan, cara dan alat pelindung kerja.
                            ➢  Alat pelindung diri.                       
                            ➢  Rambu-rambu.                               
                            ➢  Lingkungan kerja konstruksi sesuai dengan RK3K.
                            ➢  Mampu menjelaskan rencana tindakan yang meliputi
                               sasaran umum, sasaran khusus dan program K3.
                            ➢  Pemenuhan Persyaratan K3 sesuai dengan Permen
                                                                          
                               PUPR No. PUPR 21/PRT/M/2019 tentang Pedoman
                               Sistem Manajemen Keselamatan Kosntruksi.   
                            ➢  Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK), meliputi :
                               1. Pemenuhan elemen Kepemimpinan dan Partisipasi
                                  pekerja dalam keselamatan konstruksi.   
                               2. Pemenuhan elemen Perencanaan Keselamatan
                                  Konstruksi.                             
                               3. Pemenuhan elemen  dukungan keselamatan  
                                  konstruksi.                             
                                                                          
                               4. Pemenuhan elemen Operasi Keselamatan Konstruksi.
                               5. Pemenuhan elemen Evaluasi Kinerja Keselamatan
                                  Konstruksi.                             
                            ➢  Manajemen Risiko :                         
                               Tabel identifikasi bahaya keselamatan konstruksi (minimal
                               dan tidak terbatas pada) :                 
                                                                          
                                                                          
                                    Jenis/Tipe Identifikasi Jenis         
                                No.                        Risiko K3      
                                    Pekerjaan   Bahaya                    
                                 1  Pekerjaan                             
                                    Beton                                 
                                                                          
                                 a. Pembersihan a. Tertabrak alat berat a. Sedang
                                    Lahan dan b. Terluka oleh b. Rendah   
                                    pelaksanaan sampah, sisa sisa         
                                    galian     pohon                      
                                    basemen/semi c. Terluka oleh alat c. Rendah
                                    basemen    kerja (cangkul ,           
                                               rnesin pemotong            
                                               pohon ,dll)                
                                               Mengenai jalur d. Sedang   
                                               listrik    e. Tinggi       
                                            d. Tersambar petir            
                                            e. Runtuhan   f. Rendah       
                                               tanah/galian g. Sedang     
                                            f. Tergelincir                
                                            g. Tertimbun                  
                                 b. Mobilisasi a. Tabrakan a. Sedang      
                                    kendaraan                             
                                 c. Mobilisasi, a. Runtuhan susunan a. Rendah
                                    penataan dan material                 
                                    penyimpanan b. Tergelincir b. Rendah  
                                    material   timbunan material          
                                 d. Pengecoran a. Terjatuh/tergelincir a. Rendah
                                            b. Tertimbun  b. Rendah       
                                            c. Terluka oleh alat c. Rendah
                                               kerja                      
                                            d. Tersengat listrik alat d. Sedang
                                               kerja/penerangan           
                                            e. Terjepit   e. Sedang       
                                 e. Pemasangan a. Terjatuh a. Sedang      
                                    Scafolding b. Terjepit b. Sedang      
                                            c. Tertimpa   c. Sedang       
                                 f. Ereksi Tower a. Terjepit a. Sedang    
                                    Crane   b. Tertimpa   b. Sedang       
                                            c. Tersengat listrik c. Sedang
                                            d. Kejatuhan  d. Tinggi       
                                            e. Tertumbur  e. Tinggi       
                                            f. Tersambar petir f. Tinggi  
                                 g. Mobilitas a. Terjatuh a. Tinggi       
                                    vertical b. Terjepit  b. Tinggi       
                                    material alat c. Tertimpa c. Tinggi   
                                 h. Mobilitas a. Terjatuh/tergelinci a. Tinggi
                                    vertical SDM b. Tertimpa b. Tinggi    
                                            c. Terluka oleh c. Sedang     
                                               material , elemen          
                                               konstruksi dan alat        
                                               bantu konstruksi           
                                            d. Tersengat  d. Sedang       
                                               listrik/penerangan         
                                 i. Pekerjaan di a. Tertimpa a. Sedang    
                                    bawah   b. Terpeleset b. Rendah       
                                    konstruksi c. Tertusuk material c. Rendah
                                                                          
                                 j. Pekerjaan a. Terjatuh a. Tinggi       
                                    Ketinggian b. Tergelincir b. Sedang   
                                            c. Tersengat listrik c. Sedang
                                                                          
                                 k. Pekerjaan a. Tersengat listrik a. Sedang
                                    listrik dan b. Terluka oleh alat b. Sedang
                                    penerangan kerja                      
                                    kerja   c. Terjatuh   c. Sedang       
                                 l. Pekerjaan a. Terjatuh a. Tinggi       
                                    pemasangan b. Tertimpa b. Tinggi      
                                    fasad panel c. Tersengat listrik c. Sedang
                                    beton,                                
                                    cladding dan                          
                                    elemen                                
                                    exterior                              
                                    lainnya                               
                                 m. Pekerjaan a. Terjatuh a. Tinggi       
                                    pemasangan b. Terluka oleh alat b. Sedang
                                    penangkal  kerja                      
                                    Petir   c. Tersambar petir c. Tinggi  
                                 n. Dismantling a. Terjatuh a. Tinggi     
                                    Tower Crane b. Tertimpa b. Tinggi     
                                            c. Rubuh      c. Tinggi       
                                 o. Kesehatan a. Terkena Penyakit a. Rendah
                                    Pekerja    Tidak Menular              
                                            b. Terkena Penyakit b. Rendah 
                                               Menular                    
                               Tabel identifikasi bahaya keselamatan prioritas /
                               diutamakan / tertinggi :                   
                                 a. Pekerjaan di d. Tertimpa d. Sedang    
                                    bawah   e. Terpeleset e. Rendah       
                                    konstruksi f. Tertusuk material f. Rendah
                                                                          
                                 b. Pekerjaan d. Terjatuh d. Tinggi       
                                    Ketinggian e. Tergelincir e. Sedang   
                                            f. Tersengat listrik f. Sedang
                                                                          
11. Uraian Pekerjaan : Pembangunan gedung parkir dan fasilitasnya (Tower B) Pusat Kanker
                     Nasional Rumah Sakit Kanker Dharmais meliputi pekerjaan
                     pembangunan Gedung parkir konvensional 14 (empat belas) lantai (10
                     lantai parkir dan 4 lantai fasilitas dan 1 basement) dengan kapasitas
                     parkir 184 SRP. Luas gedung ±14.474 m² meliputi pekerjaaan struktur,
                                                                          
                     arsitektur, MEP, dan interior.                       
                                                                          
12. Keluaran       : Terwujudnya fisik gedung parkir dan fasilitasnya (Tower B) Pusat Kanker
                     Nasional Rumah Sakit Kanker Dharmais yang dilaksanakan sesuai
                     kontrak dan addendum kontrak (jika ada).             
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                   : 1. Peralatan : Tidak ada                             
13. Peralatan, Material,                                                  
                     2. Material : Tidak ada                              
   Personil, dan                                                          
                     3. Personel :                                        
   Fasilitas dari                                                         
                       a. Tim Konsultan Perencana                         
   Pejabat Pembuat                                                        
                       b. Tim Manajemen Konstruksi                        
   Komitmen                                                               
                       c. Tim Sekretariat PPK                             
                       d. Tim Penerimaan Barang / Jasa                    
                       e. Fasilitas dari Pejabat Pembuat Komitmen : Tidak ada
14. Peralatan Utama : No. Jenis Alat    Jumlah   Kapasitas Keterangan     
                       1  Genset   :  1   Unit   100 – 200 Kondisi baik / 
                                                   KVA    milik / sewa /  
                                                          beli / sewa     
                       2  Tower    :  2   Unit     60 m   Kondisi baik /  
                          Crane                           milik / sewa /  
                                                          beli / sewa     
                       3  Excavator : 2   Unit    20 ton  Kondisi baik /  
                                                          milik / sewa /  
                                                          beli / sewa     
                       4  Dump Truck : 2  Unit     7 m3   Kondisi baik /  
                                                          milik / sewa /  
                                                          beli / sewa     
                       5  Theodolite : 1   Set            Kondisi baik /  
                                         (lengkap         milik / sewa /  
                                         dengan           beli / sewa     
                                        waterpass                         
                                           &                              
                                         distomat)                        
                       6  Bar Bender : 1   Set            Kondisi baik /  
                                                          milik / sewa /  
                                                          beli / sewa     
                       7  Bar Cutter : 1   Set            Kondisi baik /  
                                                          milik / sewa /  
                                                          beli / sewa     
                       8  Kendaraan : 1   Unit            Kondisi baik /  
                                                                          
                          Operasional                     milik / sewa /  
                          (Mobil Pick                     beli / sewa     
                          Up)                                             
                       9  Mesin Bor : 2   Unit            Kondisi baik /  
                          Pile                            milik / sewa /  
                                                          beli / sewa     
                      10  Lift Barang : 2 Unit     1 ton  Kondisi baik /  
                                                                          
                                                          milik / sewa /  
                                                          beli / sewa     
                                                                          
                                                                          
                     Keterangan :                                         
                                                                          
                     -  Untuk perlengkapan K3 dan APD diharuskan memenuhi standar dan
                        kelayakan yang tercantum di dalam SMK3 perusahaan sesuai PP
                        No. 50 tahun 2012 dan PER.08/MEN/VII/2010/        
                     -  Untuk Untuk peralatan milik sendiri dilampirkan dengan bukti
                        kepemilikan.                                      
                     -  Untuk peralatan sewa dilampirkan dengan bukti surat dukungan
                        peralatan.                                        
                                                                          
                     Dalam hal jenis, kapasitas, komposisi dan jumlah peralatan minimal yang
                                                                          
                     ditawarkan berbeda dengan tabel di atas, maka dapat dilakukan evaluasi
                     dengan membandingkan produktivitas alat tersebut berdasarkan metode
                     pelaksanaan pekerjaan yang ditawarkan.               
                                                                          
15. Lingkup        : Melaksanakan pekerjaan konstruksi pembangunan gedung parkir dan
   Kewenangan        fasilitasnya (Tower B) Pusat Kanker Nasional Rumah Sakit Kanker
   Penyedia Jasa     Dharmais secara tepat mutu, tepat waktu, tepat biaya, dan tertib
                     administrasi sesuai kontrak dan addendumnya (jika ada) dengan
                                                                          
                     Sertifikat Bangunan Gedung Hijau (BGH) peringkat UTAMA.
                                                                          
16. Jangka Waktu   : Jangka waktu penyelesaian kegiatan ini adalah :      
   Penyelesaian      a. Tahun 2024 : 120 (seratus dua puluh) hari kalender ditambah masa
   Kegiatan            pemeliharaan pekerjaan fisik selama 12 (dua belas) bulan sejak serah
                       terima 1 (PHO) pekerjaan fisik / konstruksi.       
                     b. Tahun 2025 : 300 (tiga ratus) hari kalender ditambah masa
                       pemeliharaan pekerjaan fisik selama 12 (dua belas) bulan sejak serah
                                                                          
                       terima 1 (PHO) pekerjaan fisik / konstruksi.       
                                                                          
17. Persyaratan    : Penyedia jasa pelaksanaan konstruksi harus memenuhi persyaratan
   Penyedia          sebagai berikut :                                    
                     a. Persyaratan kepemilikan Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK)
                     b. Persyaratan kepemilikan Sertifikat Badan Usaha (SHU) dengan
                       kualifikasi usaha besar, serta disyaratkan sub bidang klasifikasi /
                       layanan Jasa Pelaksanaan Konstruksi Bangunan Gedung Lainnyal
                       (BG009) dan (BG005).                               
                                                                          
                     c. Persyaratan Kemampuan Dasar (KD), bagi Kualifikasi Usaha besar,
                       dengan ketentuan :                                 
                        1. Memiliki Kemampuan Dasar (KD) dengan nilai KD sama dengan
                          3 x NPt (Nilai Pengalaman tertinggi dalam 15 tahun terakhir).
                        2. Untuk kualifikasi Usaha besar, pengalaman pekerjaan sesuai sub
                          bidang klasifikasi / layanan SBU yang disyaratkan.
                     d. Memiliki NPWP dan memenuhi kewajiban pelaporan perpajakan (SPT
                       Tahunan) tahun pajak 2023.                         
                     e. Memilki akta pendirian perusahaan dan akta perubahan perusahaan
                                                                          
                       (apabila ada perubahan).                           
                                                                          
                     a. Tidak masuk dalam daftar hitam (black list), keikutsertaannya tidak
                       menimbulkan pertentangan kepentingan pihak yang terkait, tidak
                       dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak
                       sedang dihentikan dan / atau yang bertindak untuk dan atas nama
                                                                          
                       Badan Usaha tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana, dan
                       pengurus / pegawai tidak berstatus Aparatur Sipil Negara, kecauali
                       yang bersangkutan mengambil cuti di luar tanggungan Negara.
                     b. Memiliki pengalaman paling kurang 1 (satu) pekerjaan konstruksi
                       dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan
                       pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman sub kontrak, yang
                       baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun.           
                     c. Memiliki Sertifikat Manajemen Mutu, Sertifikat Manajemen
                                                                          
                       Lingkungan, serta Sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja;
                       1) Sertifikat Manajemen Mutu (ISO 9001 : 2015 dan Hasil Audit Tahun
                         Terakhir                                         
                       2) Sertifikat Manajemen Lingkungan (ISO 14001 : 2015) dan Hasil
                         Audit Tahun Terakhir                             
                       3) Sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Kemenakertrans /
                         ISO 45001 : 2015) dan Hasil Audit Tahun Terakhir 
                     d. Memiliki Sertifikat OHSAS 18001 : 2007 atau ISO 45001 : 2018;
                                                                          
                     e. Memiliki Sertifikat ISO 19650 : 2018 dan memiliki lisensi / legalitas
                       software BIM                                       
                     f. Memiliki Sertifikat Manajemen Anti Penyuapan (ISO 37001 : 2016)
                     g. Menerapkan BIM (Building Information Modelling)   
                                                                          
18. Personel Inti  :                                    Pengalaman        
                                                        sesuai SKA        
                                                          pada            
                                                 Jabatan                  
                          Tingkat                        jabatan Profesi/Keahlian
                                                pekerjaan                 
                      No Pendidikan Kualifikasi Pendidikan yang           
                                                  yang                    
                          Minimal                       diusulkan &       
                                                diusulkan                 
                                                        pekerjaan         
                                                         sejenis          
                                                         (Tahun)          
                                                                 SKA/SKK Ahli
                                                 Project                  
                                                                   Utama  
                      1    S1      Teknik Sipil/Arsitek Manager 8         
                                                                 Manajemen
                                                 (1 Orang)                
                                                                 Proyek (602)
                                                                 SKA/SKK Ahli
                                                  Site                    
                                                                 Madya Teknik
                      2    S1      Teknik Sipil/Arsitek Manager 5         
                                                                  Bangunan
                                                 (1 orang)                
                                                                 Gedung (201)
                                                                 SKA/SKK Ahli
                                                  Site           Madya Teknik
                      3    S1       Teknik Mesin Manager   5     Transportasi
                                                 (1 orang)       dalam Gedung
                                                                   (305)  
                                                                 SKA/SKK Ahli
                                                  Site                    
                                                                 Madya Teknik
                      4    S1       Teknik Elektro Manager 5              
                                                                 Tenaga Listrik
                                                 (1 orang)                
                                                                   (401)  
                      5    S1        Keuangan    Manager   5              
                                                 Keuangan                 
                                                 (1 orang)                
                                                 Ahli K3         SKA/SKK Ahli
                                   Teknik Lingkungan/                     
                      6    S1                    Konstruksi 5     Madya K3
                                 Sipil/Arsitektur/Mesin/Elektro           
                                                 (1 Orang)      Konstruksi (603)
                                                Ahli Green                
                                                                  Sertifikat
                                                 Building/                
                                                                  Greenship
                                                 Bangunan                 
                      7    S1      Teknik Sipil/Arsitek    5     Profesional/
                                                 Gedung                   
                                                                  Bangunan
                                                  Hijau                   
                                                                 Gedung Hijau
                                                 (1 Orang)                
                     Persyaratan untuk tenaga pelaksana dan tenaga pendukung tersebut di
                     atas dirinci sebagai berikut :                       
                     A. TENAGA PELAKSANA                                  
                       1.  Project Manager; S1 Teknik Sipil / Arsitektur pengalaman
                           minimal 8 tahun pada posisi Project Manager pada Bangunan
                           Gedung minimal berlantai 8 dengan 1 basemen dan memiliki
                           SKA/SKK Utama Manajemen Proyek (602) sebanyak 1 orang.
                       2.  Site Manager; S1 Teknik Sipil/Arsitektur minimal 5 tahun pada
                           Bangunan Gedung minimal berlantai 8 dengan 1 basemen dan
                           memiliki SKA/SKK Ahli teknik Bangunan/ Arsitek Gedung (201)
                           – Madya sebanyak 1 orang.                      
                       3.  Site Manager; S1 Teknik Mesin pengalaman minimal 5 tahun
                           pada Bangunan Gedung minimal berlantai 8 dengan 1 basemen
                           dan memiliki SKA/SKK Teknik Transportasi Dalam Gedung
                           (305) - Madya, sebanyak 1 orang.               
                       4.  Site Manager; S1 Teknik Elektro pengalaman minimal 5 tahun
                           pada Bangunan Gedung minimal berlantai 8 dengan 1 basemen
                           dan memiliki SKA/SKK Ahli Teknik Tenaga Listrik (401) - Madya,
                           sebanyak 1 orang.                              
                       5.  Manager Keuangan, S1 bidang Keuangan pengalaman minimal
                           5 tahun.                                       
                       6.  Tenaga   Ahli  K3    Konstruksi; S1   Teknik   
                           Lingkungan/Sipil/Arsitektur/Mesin/Elektro pengalaman minimal
                           5 tahun pada Bangunan Gedung minimal berlantai 8 dengan 1
                           basemen dan memiliki SKA/SKK Ahli K3 Konstruksi (603) -
                           Madya, sebanyak 1 orang.                       
                       7.  Tenaga Ahli Green Building/Bangunan Gedung Hijau (GP/BGH);
                           S1 Teknik Sipil/Arsitektur pengalaman minimal 5 tahun pada
                           Bangunan Gedung minimal berlantai 8 dengan 1 basemen dan
                           memiliki Sertifikat Greenship Profesional/Bangunan Gedung
                           Hijau (BGH) - sebanyak 1 orang                 
                        Persyaratan tersebut di atas adalah persyaratan minimal yang harus
                        dipenuhi.                                         
                        Pengalaman kerja yang dihitung adalah pengalaman sesuai dengan
                        jenis pekerjaan yang ditenderkan.                 
                        Pengalaman kerja dihitung berdasarkan bulan pelaksanaan
                                                                          
                        konstruksi.                                       
                        Pekerjaan sejenis yang dimaksud dalam tabel di atas adalah
                        pekerjaan Bangunan Gedung minimal berlantai 8.    
                                                                          
                     Catatan :                                            
                        a. Wajib dilampiri hasil pemindaian (scan) surat pernyataan
                          kesediaan untuk ditugaskan, ijazah, daftar riwayat hidup,
                          referensi pengalaman kerja, SKA, dan KTP.       
                        b. Dalam surat kesediaan untuk ditugaskan dan / atau daftar riwayat
                                                                          
                          hidup, personil wajib mencantumkan alamat domisili lengkap dan
                          nomor telepon / HP.                             
                        c. Dilengkapi dengan bagan struktur organisasi lapangan dan
                          penugasan / job descripstion masing-masing personil yang
                          ditugaskan.                                     
                                                                          
   19. Daftar Pekerjaan : Pekerjaan yang wajib disubkontrakkan kepada penyedia jasa spesialis
     Yang Wajib      adalah                                               
                                                                          
     Disubkontrakkan                                                      
                     a  Pekerjaan yang dapat dilakukan melalui sub penyedia/sub
                        kontraktor :                                      
                                                                          
                         No                 Jenis Pekerjaan               
                                                                          
                         Pekerjaan Spesialis pada Pekerjaan Utama         
                         (kepada Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi Spesialis)
                                                                          
                          1   Pekerjaan Pondasi Borepile                  
                                                                          
                          2   Pekerjaan Facade (Aluminium Composite Panel)
                                                                          
                         Pekerjaan bukan Pekerjaan Utama                  
                         (kepada Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi kualifikasi
                         kecil dari Provinsi Setempat)                    
                                                                          
                          1   Pekerjaan Kanstein                          
                                                                          
                          2   Pekerjaan Perkerasan dan Jalan Beton        
                                                                          
                     b  Pekerjaan yang dapat diperhitungkan sebagai material on site
                        (MOS) :                                           
                        1. Baja profil yang sudah difabrikasi dan berada di lokasi pekerjaan
                                                                          
                        2. Besi tulangan yang sudah difabrikasi / dirangkai dan berada di
                          lokasi pekerjaan                                
                        3. Panel Beton Fasad Precast dan Aluminium Composite Panel
                          yang sudah difabrikasi dan berada di lokasi pekerjaan
                        4. Pengadaan AC sampai di lokasi dan berada di lokasi pekerjaan
                                                                          
                        5. Pengadaan Lift sampai di lokasi dan berada di lokasi pekerjaan
                                                                          
                                                                          
                     c  Besaran yang akan dibayarkan dari material on site sebesar –
                        besarnya adalah 30%.                              
                                                                          
   20. Jadwal Tahapan : No.     Kegiatan              Bulan Ke-           
     Pelaksanaan                               Tahun 2024  Tahun 2025     
     Kegiatan          1  Pelaksanaan Fisik     9 s/d 12     1 s/d 10     
                                                                          
                       2  Pemeliharaan Konstruksi                         
                                                                          
                                                                          
   21. Pedoman     :    a. Pengumpulan data primer dilakukan dengan pengamatan
     Pengumpulan          langsung di lapangan                            
     Data Lapangan      b. Pengumpulan data sekunder dilakukan dengan koordinasi
                          dengan pihak terkait.                           
                                                                          
   22. Alih Pengalaman : a. Jika diperlukan, Penyedia Jasa berkewajiban untuk memberikan
     Data                 alih pengalaman / keahlian melalui sistem kerja praktik / magang.
     Pendayagunaan      b. Semua kegiatan berdasarkan KAK ini harus dilakukan di dalam
     Produksi Dalam       wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia kecuali ditetapkan
                                                                          
     Negeri               lain, dengan pertimbangan keterbatasan kompetensi dalam
                          negeri.                                         
                                                                          
   23. Spesifikasi   Spesifikasi teknis pekerjaan konstruksi antara lain :
     Teknis           a. Ketentuan penggunaan bahan / material yang diperlukan;
     Pekerjaan          1. Sesuai dengan daftar kuantitas dan spesifikasi teknis pekerjaan.
     Konstruksi         2. Sesuai dengan Rencana Kerja & Syarat-syarat (RKS) Teknis.
                        3. Penggunaan bahan/material ramah lingkungan.    
                                                                          
                        4. Kontraktor harus menjamin ketersediaan material
                        5. Kontraktor harus menjamin kualitas material dan perlengkapan
                          untuk pekerjaan adalah sama sekali baru dan diupayakan
                          menggunakan bahan dan material ramah lingkungan yang
                          dibuktikan dengan sertifikat ramah lingkungan (ecolable), kecuali
                          ditentukan lain,                                
                        6. Kontraktor menyetujui bahwa semua pekerjaan dilaksanakan
                          dengan baik, bebas dari cacat teknis dan estetis serta sesuai
                          dengan Dokumen Kontrak. Sebelum mendapat persetujuan dari
                                                                          
                          Konsultan Pengawas, bahwa pekerjaan telah diselesaikan
                          dengan sempurna, semua pekerjaan tetap menjadi tanggung
                          jawab Penyedia Jasa Konstruksi.                 
                        7. Kontraktor bersedia dan atau wajib melakukan uji spesifikasi
                          setiap materi atau peralatan yang tersampaikan dalam dokumen
                          tender.                                         
                        8. Kontraktor harus menjamin kualitas hasil pemasangan.
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                     b. Ketentuan penggunaan peralatan yang diperlukan;   
                                                                          
                        Peralatan yang digunakan harus sesuai dengan standar kebutuhan
                        peralatan pekerjaan yang dilaksanakan.            
                                                                          
                     c. Ketentuan penggunaan tenaga kerja;                
                       - Tenaga kerja harus sesuai dengan standar kebutuhan untuk
                         pekerjaan yang dilaksanakan.                     
                       - Tenaga kerja harus memiliki pengalaman dan profesional sesuai
                         lingkup pekerjaan yang dibidangi.                
                       - Pengalaman di bidang konstruksi sesuai lingkup pekerjaan yang
                                                                          
                         akan dilakukan dan dapat dibuktikan melalui SPK yang pernah
                         dilaksanakan                                     
                       - Kualitas hasil pekerjaan dibuktikan dengan hasil evaluasi kinerja
                         dari masing-masing pemilik proyek pekerjaan konstruksi dengan
                         hasil evaluasi baik dan atau sangat baik.        
                       - Barak/tempat tinggal pekerja proyek harus terlokalisir, pergerakan
                         terkendali, dan selalu dalam pantauan dari penyedia jasa
                         konstruksi.                                      
                                                                          
                                                                          
                     d. Metode kerja / prosedur pelaksanaan pekerjaan;    
                        1. Penyedia Jasa konstruksi diwajibkan membuat metode
                          pelaksanaan yang sesuai dengan kondisi di lapangan dan tidak
                          menimbulkan dampak-dampak yang tidak dinginkan seperti,
                          dampak kerusakan bangunan existing, dampak kemacetan,
                          dampak terganggunya sirkulasi kendaraan dan pejalan kaki,
                          dampak terganggunya keamanan dan kenyamanan, termasuk
                                                                          
                          kebisingan, debu, dan lain-lain.                
                        2. Pelaksana Konstruksi harus menyediakan papan nama, rambu-
                          rambu, dan pembatas/pagar pengaman pelaksanaan pekerjaan.
                        3. Dalam melaksanakan pekerjaan tidak mengganggu pelayanan
                          rumah sakit.                                    
                        4. Dalam melaksanakan pekerjaan tidak menganggu lingkungan
                          sekitar proyek tidak terbatas meliputi kebisingan, kenyamanan lalu
                          lintas dan keamanan, dan keamanan properti warga sekitar
                          terbatas gangguan struktur bangunan, air, dan listrik.
                                                                          
                        5. Mengantisipasi kebutuhan tenaga kerja & material untuk
                          mencegah terjadinya keterlambatan pekerjaan.    
                        6. Berkoordinasi dengan Perencana Pekerjaan (Instalasi
                          Pemeliharaan Sarana) untuk setiap tahapan kegiatan.
                        7. Berkoordinasi dengan Unit Penerima Barang setiap
                          material/bahan masuk dan pada saat penerimaan hasil pekerjaan.
                        8. Pelaksanaan pekerjaan tidak menimbulkan dampak terhadap
                          kondisi existing, apabila terjadi dampak pekerjaan baik disengaja
                                                                          
                          maupun tidak sengaja, maka Kontraktor wajib memperbaiki
                          sampai tuntas.                                  
                                                                          
                     e. Ketentuan gambar kerja;                           
                                                                          
                        1. Semua ukuran yang tertera dalam gambar kerja adalah ukuran
                          jadi, dalam keadaan selesai / terpasang.        
                        2. Penyedia Jasa Konstruksi diwajibkan memperhatikan dan meneliti
                          terlebih dahulu semua ukuran yang tercantum pada gambar kerja,
                          seperti peil-peil, ketinggian, lebar, ketebalan, luas penampang dan
                          lain-lainnya sebelum memulai pekerjaan. Bila ada keraguan
                          mengenai ukuran atau bila ada ukuran yang belum dicantumkan
                          dalam gambar, maka Penyedia Jasa Konstruksi wajib melaporkan
                          hal tersebut secara tertulis kepada Konsultan Perencana maupun
                                                                          
                          Konsultan Pengawas untuk mendapatkan keputusan ukuran mana
                          yang akan dipakai dan dijadikan pegangan.       
                        3. Penyedia Jasa Konstruksi tidak dibenarkan mengubah dan atau
                          mengganti ukuran-ukuran yang tercantum di dalam gambar kerja
                          tanpa sepengetahuan Konsultan Perencana maupun Pengawas.
                          Bila hal tersebut terjadi, segala akibat yang akan ada menjadi
                          tanggung jawab Penyedia Jasa Konstruksi baik dari segi biaya
                          maupun waktu.                                   
                                                                          
                        4. Penyedia Jasa Konstruksi berkewajiban membuat Shop Drawing
                          untuk detail khusus yang belum tercakup lengkap dalam Gambar
                          Kerja / Dokumen Kontrak maupun yang diminta oleh Direksi /
                          Konsultan Pengawas / Perencana. Dalam Shop Drawing ini harus
                          jelas dicantumkan dan digambarkan semua data yang diperlukan
                          termasuk pengajuan contoh bahan, keterangan produk, cara
                          pemasangan dan/atau spesifikasi/persyaratan khusus sesuai
                          dengan spesifikasi pabrik                       
                                                                          
                                                                          
                     f. Ketentuan Perlindungan Terhadap Orang, Harta Benda, dan
                        Pekerjaan                                         
                        1. Perlindungan terhadap fasilitas milik rumah sakit; Penyedia Jasa
                          Konstruksi harus menjaga koridor, area pelayanan, dan area
                          publik/ dari alat-alat mesin, bahan-bahan bangunan dan
                          sebagainya serta memelihara kelancaran lalu lintas, baik
                          kendaraan maupun pejalan kaki selama kontrak berlangsung.
                        2. Orang-orang yang tidak berkepentingan; Penyedia Jasa
                                                                          
                          Konstruksi harus melarang siapapun yang tidak berkepentingan
                          memasuki tempat pekerjaan dan dengan tegas memberikan
                          perintah kepada ahli tekniknya yang bertugas dan para penjaga.
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                        3. Perlindungan terhadap bangunan yang ada: Selama masa
                                                                          
                          pelaksanaan Kontrak, Penyedia Jasa Konstruksi bertanggung
                          jawab penuh atas segala kerusakan bangunan yang ada, utilitas,
                          jalan-jalan, saluran-saluran pembuangan dan sebagainya di
                          tempat pekerjaan, dan kerusakan-kerusakan sejenis yang
                          disebabkan operasi-operasi Penyedia Jasa Konstruksi, dalam arti
                          kata yang luas. Itu semua harus diperbaiki oleh Penyedia Jasa
                          Konstruksi hingga dapat diterima Pemberi Tugas. 
                        4. Penjagaan dan perlindungan pekerjaan: Penyedia Jasa
                          Konstruksi bertanggung jawab atas penjagaan, penerangan dan
                                                                          
                          perlindungan terhadap pekerjaan yang dianggap penting selama
                          pelaksanaan Kontrak, siang dan malam. Pemberi Tugas tidak
                          bertanggung jawab terhadap Penyedia Jasa dan Sub Penyedia
                          jasa Konstruksi, atas kehilangan atau kerusakan bahan-bahan
                          bangunan atau peralatan atau pekerjaan yang sedang dalam
                          pelaksanaan.                                    
                        5. Kesejahteraan, Keamanan dan Pertolongan Pertama; Penyedia
                          Jasa Konstruksi harus mengadakan dan memelihara fasilitas
                                                                          
                          kesejahteraan dan tindakan pengamanan yang layak untuk
                          melindungi para pekerja dan tamu yang datang ke lokasi.
                          Fasilitas dan tindakan pengamanan seperti ini disyaratkan harus
                          memuaskan Pemberi Tugas dan juga harus menurut ketentuan
                          Undang- undang yang berlaku pada waktu itu. Di lokasi
                          pekerjaan, Penyedia Jasa Konstruksi wajib mengadakan
                          perlengkapan yang cukup untuk pertolongan pertama yang
                          mudah dicapai. Sebagai tambahan hendaknya ditiap site
                                                                          
                          ditempatkan paling sedikit seorang petugas yang telah dilatih
                          dalam soal-soal mengenai pertolongan pertama.   
                        6. Gangguan pada pelanggan RS: Segala pekerjaan yang menurut
                          Pemberi Tugas mungkin akan menyebabkan adanya gangguan
                          pada pelanggan internal maupun eksternal yang berdekatan,
                          hendaknya dilaksanakan pada waktu-waktu sebagaimana
                          Pemberi Tugas akan menentukan dan tidak akan ada tambahan
                          pengganti uang yang akan diberikan kepada Penyedia jasa
                          Konstruksi sebagai tambahan, yang mungkin ia keluarkan.
                                                                          
                                                                          
                     g. Ketentuan Waktu Pelaksanaan/Time Schedule         
                        Kontraktor wajib membuat jadwal waktu (time schedule) pelaksaaan.
                                                                          
                     h. Ketentuan Perhitungan Bobot Prestasi              
                        Kontraktor wajib membuat perhitungan bobot prestasi pekerjaan
                        yang sudah dilaksanakan terkait untuk pembayaran sesuai progress.
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                     i. Ketentuan pembuatan laporan dan dokumentasi;      
                                                                          
                        1. Laporan Harian                                 
                        2. Laporan Mingguan                               
                        3. Laporan Bulanan                                
                        4. Laporan Akhir, Testing & Comissioning          
                        5. Dokumentasi Pekerjaan mulai dari 0-100%        
                        6. Dokumentasi Proses Pencapaian Status Bangunan Gedung
                          Hijau (BGH)                                     
                        7. Membuat laporan proses perijinan BGH Pelaksanaan hingga Lolos,
                        8. Membuat pelaporan masa pelaksanaan terkait dari hasil AMDAL
                                                                          
                          dan ANDAL / lingkungan dan Lalulintas,          
                                                                          
                     j. Ketentuan mengenai penerapan Manajemen Fasilitas dan
                        Keselamatan (MFK)                                 
                        1. Dokumen PCRA                                   
                        2. Job Safety Analisis (JSA)                      
                        3. Ijin kerja dari Unit K3 RSKD                   
                        4. Safety Talk & Patrol                           
                                                                          
                        5. Alat Pelindung Diri (APD)
Tenders also won by PT Pp (Persero) Tbk
Authority
29 September 2023Pemenuhan Sebagian Kebutuhan Pembangunan Bandara Vvip (Sisi Landasan Udara): Paket Konstruksi FisikKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 4,286,668,930,000
26 June 2024Pembangunan Jalan Tol Ikn Seksi 1B Segmen Bandara Sepinggan – Tol BalsamKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 3,803,632,270,000
31 October 2022Konstruksi Fisik Dan Bangunan Rs Upt Vertikal MakassarKementerian KesehatanRp 2,189,846,251,764
21 September 2023Pembangunan Jalan Tol Serang – Panimbang Seksi III (Cileles – Panimbang) Fase 2 Paket 3Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 2,134,258,270,000
17 June 2022Pembangunan Bangunan Gedung Kantor Presiden Pada Kawasan Istana Kepresidenan Di Ibu Kota NegaraKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 1,936,191,000,000
6 March 2023Pembangunan Bendungan Cibeet Paket II; Jawa Barat; Kab. Bogor; 0 Unit; 0 Juta M3; F; K; MycKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 1,870,000,000,000
22 September 2025Pembangunan Bangunan Gedung Dan Kawasan Sidang Paripurna Di Ibu Kota NusantaraOtorita Ibu Kota Nusantara (OIKN)Rp 1,755,900,000,000
18 April 2023Konstruksi Terintegrasi Rancang Dan Bangun Pembangunan Rumah Susun Asn 1Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 1,734,520,000,000
5 April 2024Pembangunan Bangunan Gedung Dan Kawasan Perkantoran Kementerian Pertahanan Di Ibu Kota NegaraKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 1,707,968,600,000
4 September 2023Pembangunan Jalan Seksi 6C-1: Sp. 3 Itci Simpang 1B Sumbu Kebangsaan Timur KippKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 1,681,586,886,000