Pembangunan Dinding Penahan Tanah (Talud)

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 47402047
Date: 9 July 2024
Year: 2024
KLPD: Kementerian Kesehatan
Work Unit: Balai Pelatihan Kesehatan Mataram
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 800,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 800,000,000
Winner (Pemenang): CV Mitra Karya
NPWP: 763612298915000
RUP Code: 51955238
Work Location: Jalan Gora 2 Lingsar Kabupaten Lombok Barat Provinsi Nusa Tenggara Barat - Lombok Barat (Kab.)
Participants: 75
Applicants
Reason
0763612298915000Rp 563,000,000-
0928454982911000Rp 575,989,367-
0017519745912000Rp 590,756,937-
0814877734805000--
CV Fiona
00*0**3****15**0--
PT Geoteknik Utama Konstruksi
00*5**7****32**0--
0015140387915000Rp 685,585,564-
0764282679913000Rp 634,444,000-
0027204411915000Rp 606,110,332-
0025707100657000Rp 567,063,527Karena Untuk personel manajerial (Pelaksana) ,tidak melampirkan / mengupload referensi kerja dari pemberi pekerjaan dan lama waktu pengalaman kerja personel tidak sesuai yang disyaratkan dalam dokumen pemilihan.
0015137573911000Rp 622,923,555-
0033353632429000Rp 640,000,000-
Mahapatih Gadjah Mada
06*9**8****14**0Rp 640,000,007-
0011127685915000Rp 640,000,000-
0011266632911000Rp 629,823,363-
0012260642915000Rp 599,739,643-
0668263866429000Rp 711,560,718-
0027205616911000Rp 558,000,000Karena untuk personel manajerial ( Pelaksana) ,tidak melampirkan / mengupload referensi kerja dari pemberi pekerjaan sesuai yang disyaratkan dalam dokumen pemilihan.
Kodong Mas
00*8**9****11**0Rp 607,605,383-
0015135171915000Rp 640,000,000-
0706984655915000Rp 591,838,242-
0755949609914000Rp 639,966,767-
CV Mi'rajun
08*1**2****11**0Rp 654,452,884-
0023338064912000Rp 640,000,037-
0836919498657000Rp 629,393,609-
CV Lestari Karya Utama
05*8**2****14**0Rp 615,424,907-
0017088659429000Rp 702,863,205-
0929715969914000Rp 621,168,175-
0023339427912000Rp 600,230,324-
0821156437102000--
0668298235727000--
0903498004027000--
0942958794911000--
0802914903434000--
0801173998915000--
0918859190915000--
0022323026914000--
0313192999423000--
0030606651112000--
PT Epithu Logica Sembada
09*5**4****15**0--
0813674322911000--
0432685006915000--
0701628471911000--
CV Toyanri Pratama
00*5**4****52**0--
Katikuntung
09*3**5****14**0--
0713582658121000--
Chanel
00*8**4****21**0--
0015400260102000--
0030069462215000--
0969711894803000--
0024320525913000--
CV Design Engineering Consultan
00*5**9****01**0--
0905215570009000--
0530543263003000--
0030606875112000--
0029777596912000--
0029954039005000--
0018840082912000--
0967217878435000--
0710279878127000--
PT Bangun Artha Sejahtera
00*2**2****72**0--
0314009697121000--
0619578727804000--
PT Aannemer Stoera Corp
04*9**8****07**0--
CV Wijaya Lombok Tekhnik
06*1**7****11**0--
0029725157912000--
PT Construction Service Indonesia
00*1**0****07**0--
0813863214801000--
0850799594602000--
0413742404915000--
0940302219911000--
Buana Mitra Globalindo
08*2**1****07**0--
0438396038807000--
0847965621002000--
0813756871101000--
Attachment
URAIAN     SINGKAT       PEKERJAAN                          
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
           PEMBANGUNAN         DINDING     PENAHAN                      
                                                                        
                        TANAH/TALUT                                     
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                             LOKASI :                                   
                                                                        
                       Jl. Gora.2 Lingsar Lombok Barat                  
                        Provinsi Nusa Tenggara Barat                    
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                        TAHUN  ANGGARAN                                 
                                                                        
                               2024                                     
 1. Latar Belakang           Setiap bangunan gedung negara/fasilitas umum/sarana dan
                        prasarana harus direncanakan, diwujudkan, dan diawasi dengan
                        sebaik-baiknya sehingga dapat memenuhi persyaratan
                                                                          
                        administratif dan teknis seperti yang diamanatkan dalam Undang-
                        Undang No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, serta
                        mampu  memenuhi  fungsinya secara optimal, andal, dan
                        selaras dengan lingkungannya.                     
                                                                          
                        Menindak lanjuti perintah Balai Pelatihan Kesehatan Mataram
                        Kementerian Kesehatan RI .                        
                        Kami  melaksanakan peninjauan lapangan dan pengecekan
                        bersama dengan Tim dari Bapelkes Mataram terhadap kondisi
                        eksisting saluran dan keadaan topograpi dilingkungan Kantor
                        Bapelkes Mataram yang dilaporkan terjadi kerusakan saluran irigasi
                        yang melewati kawasan Perkantoran Bapelkes kesehatan RI
                        Mataram                                           
                           Mendasar hal tersebut, kami dari penyedia jasa akan
                        melaksanakan pekerjaan Pembanguan Dinding Penahan /Talut
                                                                          
                        pada tahun anggaran 2024 .                        
                           Dalam  rangka mencapai target mutu yang baik   
                        diperlukan Penyedia Jasa Pelaksana Konstruksi yang baik dan
                        berkompeten, sehingga dapat melaksanakan pekerjaan
                        konstruksi dinding penahan tanah dan layak diterima menurut
                                                                          
                        kaidah.                                           
                                                                          
 2. Maksud dan Tujuan a. Maksud                                           
                        Mewujudkan sarana dan prasana Bapelkes Mataram sesuai
                        dengan fungsinya, memenuhi persyaratan keselamatan,
                                                                          
                        kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan serta efisien dalam
                        penggunaan sumber daya, serasi dan selaras dengan 
                        lingkungannya dan berjalan dengan tertib, efektif dan efisien
                                                                          
                      b. Tujuan                                           
                                                                          
                        Tujuan yang diharapkan dalam KAK ini adalah agar Penyedia
                        Jasa Pelaksana Konstruksi dapat melaksanakan pembangunan
                        sedemikian rupa sehingga diperoleh hasil optimal sesuai dengan
                        persyaratan (spesifikasi teknis) untuk keperluan pencapaian
                        tujuan, dengan memperhatikan mutu bangunan, biaya yang
                                                                          
                        digunakan dan waktu pelaksanaan.                  
                                                                          
 3. Sasaran          Dari pekerjaan ini diharapkan keluaran yang dihasilkan adalah :
                        a. Memperoleh penyedia jasa yang memiliki kompetensi di
                          bidang Konstruksi untuk pelaksanaan pekerjaan Prmbangunan
                                                                          
                          Dinding Penahan Tanah/Taluti melalui proses tender.b.
                          Mencapai penyelesaian kegiatan pembangunan mulai dari
                          pelaksanaan dan pemeliharaan dalam waktu yang telah
                          disepakati, dengan biaya yang efisien dengan mutu sesuai
                                                                          
                          spesifikasi teknis.                             
                        c. Mengendalikan pengaruh timbal balik antara     
                          proyek/kegiatan dengan lingkungan agar didapat: (1)
                          koordinasi yang baik dengan instansi yang terkait; (2) arah
                          perkembangan hasil pekerjaan yang lebih baik; (3) penerapan
                          teknologi yang tepat; serta (4) pendokumentasian dan
                                                                          
                          administrasi pelaksanaan pekerjaan yang baik.   
                                                             2 | P a g e  
 4. Lokasi Kegiatan   di Jalan Gora 2 Lingsar Kabupaten Lombok Barat – NTB
                                                                          
 5. Sumber Pendanaan    Kegiatan ini dibiayai dari sumber pendanaan APBN APBN
                                                                          
                      Kementerian Kesehatan Tahun Anggaran 2024, dengan nomor DIPA
                      :SP DIPA-024.12.2.498624/2024 dengan kode akun kegiatan
                      6822.CBV.100.101.A.53311, dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp.
                      800.000.000 (Delapan ratus juta rupiah).            
                                                                          
                                                                          
 6. Nama Kegiatan     : Pembangunan Dinding Penahan Tanah/Talut Bapelkes Mataram
   Satker/SKPD        : Balai Pelatihan Kesahatan Mataram                 
   Nama PPK           : MUKHTARDI, S.Kep., Ns., MPH                       
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                             3 | P a g e  
 7. Standar Teknis     Standar teknis dan pedoman teknis lain yang dipersyaratkan,
                       antara lain:                                       
                       a. SNI 1727:2020 tentang Beban Desain Minimum dan Kriteria Terkait
                         untuk Perancangan Bangunan Gedung dan Bangunan Lain;
                                                                          
                       b. SNI 1729 : 2020 tentang Spesifikasi untuk Bangunan Gedung
                             Baja                                         
                           Struktural;                                    
                       c. Persyaratan Beton Struktural untuk Bangunan Gedung, SNI
                         2847:2019;                                       
                                                                          
                       d. SNI 03-1736-2020 tentang Tata Cara Perencanaan Sistem
                         Proteksi Pasif Untuk Pencegahan Bahaya Kebakaran Pada
                         Bangunan Rumah dan Gedung;                       
                       e. SNI 03-7015-2004 tentang Sistem Proteksi Petir pada
                            Bangunan                                      
                             Gedung;                                      
                                                                          
                       f. Spesifikasi Bahan Bangunan Indonesia, SNI 03-6861-2002;
                       g. Spesifikasi Beton Struktural, SNI 6880-2016;    
                       h. SNI 2052 : 2017 tentang Spesifikasi Baja Tulangan;
                       i. Peraturan Umum Bahan Bahan Bangunan Indonesia Tahun
                          198;                                            
                                                                          
                       j. Standar Penerangan Buatan dalam Gedung Tahun 1978
                         Departemen Pekerjaan Umum;                       
                       k. Petunjuk Perencanaan Struktur Bangunan untuk pencegahan
                         bahaya kebakaran pada bangunan rumah dan gedung tahun
                          198;                                            
                                                                          
                       l. Pedoman Plumbing Indonesia tahun 1981;          
                       m. Tata cara perencanaan ketahanan gempa untuk struktur
                         bangunan gedung dan non gedung, SNI 1726:2019;   
                       n. Permen PUPR nomor 1 tahun 2022 tentang pedoman  
                                                                          
                         penyusunan perkiraan biaya pekerjaan konstruksi bidang
                         pekerjaan umum dan perumahan rakyat              
                                                                          
                       o. Peta Kawasan Rawan Bencana Gempa Bumi Provinsi Jawa
                         Tengah.                                          
                                                                          
 8. Referensi Hukum   a. Undang-Undang No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
                         (Lembaran Negara RI Tahun 2017 No. 11);          
                      b. Undang-Undang RI No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan
                                                                          
                         Gedung;                                          
                      c. Undang-Undang RI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
                                                                          
                      d. Peraturan Pemerintah RI No. 16 Tahun 2021 tentang
                         Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28     
                         Tahun2002 tentang Bangunan Gedung;               
                      e. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan
                                                                          
                         Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang
                         Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.                
                      f. Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2011 tentang   
                         Pembangunan Gedung Negara;                       
                                                                          
                                                                          
                                                             4 | P a g e  
                      g. Peraturan LKPP  No.  12   tahun 2021  tentang    
                                                                          
                         Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
                         Melalui Penyedia.                                
                      h. Peraturan Menteri PUPR Nomor 22/PRT/M/2018 tentang
                         Bangunan Gedung Negara;                          
                      i. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006
                         tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung;
                                                                          
                      j. Peraturan Menteri Nomor  26/PRT/M/2008 tentang   
                         Persyaratan Teknis Sistem Proteksi Kebakaran Pada Bangunan
                         Gedung dan Lingkungan;                           
                      k. Permen PUPR No. 11 Tahun 2021 Tentang Pedoman Sistem
                         Manajemen Keselamatan Konstruksi;                
                                                                          
                      l. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
                         Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Perkiraan
                         Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum dan
                         Perumahan Rakyat                                 
                      m. Instruksi Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No.
                                                                          
                         02/IN/M/2020 Tentang Protokol Pencegahan Penyebaran
                         Corona Virus Disease Tahun 2019 (Covid-19) dalam 
                         Penyelenggaraan Jasa Konstruksi;                 
                      n. Surat Edaran Dirjen P2P Nomor: HK.02.02/II/753/2020
                                                                          
                         Tentang  Revisi  ke-3   Pedoman  Kesiapsiagaan   
                         Menghadapi Infeksi Novel Corona Virus (COVID-19);
                      o. Peraturan lain terkait tata ruang dan bangunan gedung di
                         daerah setempat.                                 
                                                                          
  10. Lingkup Kegiatan Lingkup pengadaan jasa konstruksi meliputi persiapan pelaksanaan,
                                                                          
                       pelaksanaan pekerjaan, pengendalian mutu, pengendalian waktu
                       serta administrasi pelaksanaan kontruksi :         
                       1. Persiapan pekerjaan termasuk SMK3 dan Protokol Covid-19,
                       2. Membuat pelaporan pelaksanaan pekerjaan,        
                       3. Membuat gambar pelaksanaan (shop drawings),     
                                                                          
                       4. Membuat as-built drawing dan laporan harian,    
                       5. Membantu proses mendapatkan Persetujuan Bangunan
                         Gedung (PBG) dan perijinan lainnya yang dipersyaratkan dalam
                         Dokumen Kontrak,                                 
                       6. Melakukan pemeliharaan selama 180 (seratus delapan puluh)
                         hari kalender sejak serah terima I (PHO)         
                                                                          
                         pekerjaan fisik/konstruksi.                      
 11. Uraian Pekerjaan Pekerjaan Pembanguan Dinding Penahan Tanah/Talut :  
                                                                          
                     a) Pekerjaan Persiapan,                              
                     b) Pekerjaan Tanah,                                  
                     c) Pekerjaan Pasangan,                               
                     d) Pekerjaan Pot Bunga                               
                                                                          
                                                                          
 12. Keluaran          Terwujudnya fisik bangunan sesuai dengan Dokumen k ontrak
                      serta Adendum Kontrak (jika ada).                   
 13. Peralatan, Material, 1. Peralatan : Tidak ada                        
    Personel dan      2. Material : Tidak ada                             
    Fasilitas dari Pejabat 3. Personel :                                  
                                                                          
    Pembuat Komitmen     • Tim Teknis;                                    
                         • Panitia Peneliti Pelaksanaan Kontrak (jika ada);
                                                             5 | P a g e  
   • Pengelola        4. Fasilitas dari Pejabat Pembuat Komitmen : Tidak ada.
   Gedung.                                                                
                                                                          
                                                                          
 Peralatan Utama dan                                                      
    Material  dari                                                        
    Penyedia Jasa                                                         
                                                                          
    (Usulan)                                                              
                                                                          
                      a. Dalam hal peserta menyampaikan bukti kepemilikan peralatan
                                                                          
                         yang berupa milik/sewa beli bukan atas nama peserta tender,
                         bukti tersebut tidak menjadi hal yang menggugurkan pada saat
                         evaluasi;                                        
                      b. Dalam hal peserta menyampaikan bukti kepemilikan peralatan
                                                                          
                         yang berupa sewa bukan atas nama pemberi sewa, bukti tersebut
                         tidak menjadi hal yang menggugurkan pada saat evaluasi;
                      c. Bukti kepemilikan peralatan yang berupa milik sendiri yaitu
                         STNK, BPKB, invois, kuitansi, bukti pembelian, surat
                         perjanjian jual beli, atau bukti kepemilikan lainnya;
                                                                          
                       d. Bukti kepemilikan peralatan yang berupa sewa beli yaitu
                         surat perjanjian sewa beli, invois uang muka, kuitansi uang
                         muka, angsuran, atau bukti sewa beli lainnya;    
                       e. Bukti peralatan yang berupa sewa yaitu surat perjanjian
                         sewa beserta bukti kepemilikan/penguasaan peralatan dari
                         pemberi sewa berupa:                             
                                                                          
                         1) bukti kepemilikan peralatan dari pemberi sewa yaitu
                            STNK, BPKB, invois, kuitansi, bukti pembelian, surat
                            perjanjian jual beli, atau bukti kepemilikan lainnya; atau
                         2) Bukti penguasaan peralatan pemberi sewa dapat berupa:
                                                                          
                            a) surat pengalihan hak dari pemilik peralatan ke pemberi
                              sewa;                                       
                            b) surat kuasa dari pemilik peralatan ke pemberi sewa;
                            c) surat kuasa dari pemilik peralatan ke pemberi sewa;
                                                                          
                             d) surat pernyataan penguasaan alat ke pemberi sewa; atau
                             e) bukti pendukung lainnya yang mencantumkan adanya
                               pemberian kuasa peralatan dari pemilik peralatan ke
                                                                          
                               pemberi sewa;                              
                            f. Bukti peralatan milik sendiri/sewa beli/sewa yang
                              disampaikan oleh peserta sebagaimana dimaksud pada
                              huruf b, huruf c, dan huruf d, tidak dilakukan klarifikasi
                              secara fisik.                               
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                             6 | P a g e  
d                                                                         
 15. Lingkup          Melaksanakan pekerjaan Pembangunan Dinding Penahan Tanah
    Kewenangan        /Talut ,secara tepat mutu, tepat waktu dan tertib administrasi sesuai
    Penyedia Jasa     kontrak dan adendumnya (bila ada).                  
                                                                          
                                                                          
                                                                          
 16. Jangka Waktu     Jangka waktu pelaksanaan kegiatan ini adalah 120 (seratus dua
    Penyelesaian      puluh hari kalender) ditambah masa pemeliharaan pekerjaan fisik
    Kegiatan          selama 180 (Seratus delapan puluh hari kalender) hari kalender
                      sejak serah terima I (PHO) pekerjaan fisik/konstruksi.
                                                                          
 17. Persyaratan dan   1. Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi
    Kualifikasi Penyedia Usaha Kecil serta disyaratkan sub bidang Kualifikasi/Layanan
                                                                          
                         Usaha Jasa Pelaksana Konstruksi Bangunan Gedung Lainnya
                         (BG009) atau KBLI 41019 (Konstruksi Gedung Lainnya) dan
                         masih berlaku sampai dengan batas akhir pemasukan
                         penawaran.                                       
                       2. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).            
                                                                          
 18. Personil Manajerial                                                  
                                                                          
                                                                          
                                                                          
  No.     Jabatan  Jumlah      Sertifikat Kemampuan Kerja Pengalaman      
         pekerjaan Personel         (SKTK/SKA)          Kerja Minimal     
          yang                                                            
                                                           (thn)          
          akan                                                            
       dilaksanakan                                                       
  1.  Pelaksana   1 Orang  SKT Pelaksana Bangunan Gedung 2 Tahun          
                           / Pekerjaan Gedung TS051) atau                 
                           SKT Pelaksana Lapangan                         
                           Pekerjaan Gedung (TS052) atau                  
                           SIP.01.001.4                                   
                                                                          
  2.   Petugas    1 Orang  Sertifikat K3                  0 Tahun         
                                                                          
       Keselamatan         Konstruksi                                     
       Konstruksi                                                         
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                     Keterangan :                                         
                      a. Penilaian Pengalaman Pelaksana dilakukan terhadap
                        pengalaman dalam melaksanakan pekerjaan konstruksi;
                      b. Perhitungan pengalaman personel ditentukan berdasarkan:
                                                                          
                        1. Daftar riwayat pengalaman kerja; atau          
                        2. Referensi kerja dari Pejabat Penandatangan Kontrak.
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                             7 | P a g e  
10. KEBUTUHAN PERALATAN                                                   
                                                                          
                                                                          
     NO   NAMA ALAT         KAPASITAS    JUMLAH       KONDISI             
     1    Dump Truck        4,0 – 5,0 m3 3            Baik                
     2    Open Kap          1,0 - 3,0 m3 1            Baik                
     3    Molen             0,5 - 1,0 m3 1            Baik                
     4    Satamper          50 - 1000 kg 1            Baik                
                                                                          
a. Semua jenis Peralatan sebagaimana yang diajukan harus dalam kondisi baik, baik itu sewa atau milik
  disertai dengan bukti Kepemilikan alat sepert Jula/Beli, Invoice, Kwitansi atau nota. untuk peralatan
  jenis kendaraan dibuktikan dengan melampirkan STNK, BPKB dan lain- lain yang masih berlaku.
b. Untuk peralatan sewa harus melampirkan Surat Perjanjian Sewa Pakai dari pemilik alat yang ditanda
  tangani oleh direktur atau pemimpin perusahaan diatas materai 10,000.-  
                                                                          
11. KUALIFIKASI PENYEDIA & PERSYARATAN LAINNYA                            
                                                                          
    1. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang masuh berlaku             
    2. Penyedia harus memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) Kualifikasi Usaha Kecil Klasifikasi
     Bidang Usaha Bangunan Gedung dengan Sub Klasifikasi Jasa Pelaksana Konstruksi Gedung
     Lainnya (BG009) yang masih berlaku.                                  
    3. Penyedia telah melunasi kewajiban pajak dalam kurun waktu 2 tahun terakhir yang dibuktikan
     dengan melampirkan Bukti Validasi Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP)
    4. Secara hukum mempunyai kapasitas untuk mengikatkan diri pada Kontrak yang dibuktikan
     dengan:                                                              
     a. Akta Pendirian Perusahaan dan/atau perubahannya                   
     b. Surat Kuasa apabila dikuasakan                                    
     c. Bukti bahwa yang diberikan kuasa merupakan pegawai tetap (apabila dikuasakan); dan
     d. Kartu Tanda Penduduk                                              
    5. Memiliki pengalaman paling kurang 1 (satu) pekerjaan konstruksi dalam kurun waktu 4 (empat)
     tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman
     subkontrak, kecuali bagi pelaku usaha yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun
    6. Dalam hal Peserta melakukan Kemitraan harus mempunyai perjanjian Kemitraan
                                                                          
    7. Memiliki Sertifikat keikutsertaan BPJS Ketenaga kerjaan            
    8. Untuk peralatan Theodolite melapirkan sertifikat kalibrasi yang dikeluarkan oleh badan yang
     telah terakreditasi Komite Akreditasi Nasional (KAN)                 
    9. Memiliki Dukungan Besi Beton dari Distributor resmi yang ditanda tangani oleh
     Pimpinan/Manager dan distempel basah diatas materai Rp.10,000.- serta melampirkan setifikat
     TKDN min 55 (lima puluh lima) % .                                    
                                                                          
12. RENCANA KESELAMATAN KONSTRUKSI                                        
                                                                          
  No     Uraian Pekerjaan         Identifikasi Bahaya                     
                                                                          
  I      Pekerjaan Persiapan      Terjadi kecelakaan atau terluka oleh alat atau
                                  perlengkapan akibat metode pelaksanaan  
                                  pekerjaan tidak dilakukan dengan benar -
                                  Gangguan kesehatan atau gangguan fisik  
                                                                          
                                  akibat pekerja tidak memakai perlengkapan
                                  kerja yang sesuai dengan syarat         
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                             8 | P a g e  
  II     Pekerjaan Tanah Dan Pasir Kecelakaan atau tertimbun tanah/batu akibat
                                  kekurang hatian dalam menggali          
                                  Kecelakaan akibat metode galian kurang benar
                                                                          
                                  Kecelakaan akibat operasional alat berat baik
                                  di tempat lokasi galian                 
                                  Timbunan Biasa dari sumber galian       
                                  Kecelakaan akibat operasional alat berat baik
                                  di tempat lokasi galian maupun dilokasi 
                                  sumber material                         
                                                                          
  III    Pekerjaan Pasangan Batu  Luka akibat kena pukul palu, luka akibat kena
                                  gergaji, luka akibat kena paku - Kecelakaan
                                  akibat terkena cangkul/alat penggali lain dari
                                  sesama pekerja - Luka karena tertimpa batu -
                                  Luka tangan/kaki karena adukan          
                                  Luka akibat kena pukul palu, luka akibat kena
         Pekerjaan Plesteran      gergaji, luka akibat kena paku - Kecelakaan
                                  akibat terkena cangkul/alat penggali lain dari
                                  sesama pekerja - Luka tangan/kaki karena
                                                                          
                                  adukan - Jatuh dari ketinggian          
                                  Luka akibat kena pukul palu, luka akibat kena
                                  gergaji, luka akibat kena paku - Kecelakaan
         Pekerjaan Acian          akibat terkena cangkul/alat penggali lain dari
                                  sesama pekerja - Luka tangan/kaki karena
                                  adukan - Jatuh dari ketinggian          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
  IV     Pekerjaan Pot Bunga      Luka akibat Kecelakaan akibat tertimpa buis
                                  yang pecah                              
                                  Luka tangan/kaki karena mengangkat pot  
                                  bunga - Jatuh dan terpleset             
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                             Disusun oleh,                
                                        Pejabat Pembuat Komitmen          
                                     Balai Pelatihan Kesehatan Mataram    
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                       Mukhtardi, S.Kep.Ners., MPH.       
                                        NIP. 1983011320 1001 1 006        
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                             9 | P a g e
Tenders also won by CV Mitra Karya
Authority
24 April 2024Pekerjaan Konstruksi Rehabilitasi Rumah Dinas Pada Kantor Imigrasi Kelas I Tpi Mataram - Ntb Tahun Anggaran 2024Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia RIRp 1,704,216,000
5 January 2021Rehabilitasi Jaringan Irigasi Di Otak DesaKab. Lombok TengahRp 1,312,500,000
3 June 2020Penataan Koridor Senggigi Tema ReligiKab. Lombok BaratRp 1,250,000,000
16 March 2022Pengembangan Dan Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Perikanan Teluk AwangKementerian Kelautan Dan PerikananRp 1,100,000,000
22 December 2020Pekerjaan Pembuatan Dan Pemasangan Pagar Pembatas Sisi Udara Dengan Pemukiman PendudukKementerian PerhubunganRp 748,326,000
4 April 2024Pembangunan Ruang Laboratorium Komputer Beserta Perabotnya : Sd Negeri 4 Montong Betok;,rehabilitasi Ruang Kelas Dengan Tingkat Kerusakan Minimal Sedang Beserta Perabotnya : Sd Negeri 4 Montong Betok;Kab. Lombok TimurRp 675,000,000
11 May 2025Rehab Sedang Bangunan Gedung Sd Negeri TeratakKab. Lombok TengahRp 600,000,000
28 June 2024Rehabilitasi Kantor Dan Penembokan KejaksaanKab. Lombok TimurRp 470,000,000
13 August 2019Pembangunan Shelter Broadband SeismographBadan Meteorologi, Klimatologi Dan GeofisikaRp 387,930,000
9 July 2025Rehabilitasi Pustu RarangKab. Lombok TimurRp 350,000,000