| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0763612298915000 | Rp 563,000,000 | - | |
| 0928454982911000 | Rp 575,989,367 | - | |
| 0017519745912000 | Rp 590,756,937 | - | |
| 0814877734805000 | - | - | |
CV Fiona | 00*0**3****15**0 | - | - |
PT Geoteknik Utama Konstruksi | 00*5**7****32**0 | - | - |
| 0015140387915000 | Rp 685,585,564 | - | |
| 0764282679913000 | Rp 634,444,000 | - | |
| 0027204411915000 | Rp 606,110,332 | - | |
| 0025707100657000 | Rp 567,063,527 | Karena Untuk personel manajerial (Pelaksana) ,tidak melampirkan / mengupload referensi kerja dari pemberi pekerjaan dan lama waktu pengalaman kerja personel tidak sesuai yang disyaratkan dalam dokumen pemilihan. | |
| 0015137573911000 | Rp 622,923,555 | - | |
| 0033353632429000 | Rp 640,000,000 | - | |
Mahapatih Gadjah Mada | 06*9**8****14**0 | Rp 640,000,007 | - |
| 0011127685915000 | Rp 640,000,000 | - | |
| 0011266632911000 | Rp 629,823,363 | - | |
| 0012260642915000 | Rp 599,739,643 | - | |
| 0668263866429000 | Rp 711,560,718 | - | |
| 0027205616911000 | Rp 558,000,000 | Karena untuk personel manajerial ( Pelaksana) ,tidak melampirkan / mengupload referensi kerja dari pemberi pekerjaan sesuai yang disyaratkan dalam dokumen pemilihan. | |
Kodong Mas | 00*8**9****11**0 | Rp 607,605,383 | - |
| 0015135171915000 | Rp 640,000,000 | - | |
| 0706984655915000 | Rp 591,838,242 | - | |
| 0755949609914000 | Rp 639,966,767 | - | |
CV Mi'rajun | 08*1**2****11**0 | Rp 654,452,884 | - |
| 0023338064912000 | Rp 640,000,037 | - | |
| 0836919498657000 | Rp 629,393,609 | - | |
CV Lestari Karya Utama | 05*8**2****14**0 | Rp 615,424,907 | - |
| 0017088659429000 | Rp 702,863,205 | - | |
| 0929715969914000 | Rp 621,168,175 | - | |
| 0023339427912000 | Rp 600,230,324 | - | |
| 0821156437102000 | - | - | |
| 0668298235727000 | - | - | |
| 0903498004027000 | - | - | |
| 0942958794911000 | - | - | |
| 0802914903434000 | - | - | |
| 0801173998915000 | - | - | |
| 0918859190915000 | - | - | |
| 0022323026914000 | - | - | |
| 0313192999423000 | - | - | |
| 0030606651112000 | - | - | |
PT Epithu Logica Sembada | 09*5**4****15**0 | - | - |
| 0813674322911000 | - | - | |
| 0432685006915000 | - | - | |
| 0701628471911000 | - | - | |
CV Toyanri Pratama | 00*5**4****52**0 | - | - |
Katikuntung | 09*3**5****14**0 | - | - |
| 0713582658121000 | - | - | |
Chanel | 00*8**4****21**0 | - | - |
| 0015400260102000 | - | - | |
| 0030069462215000 | - | - | |
| 0969711894803000 | - | - | |
| 0024320525913000 | - | - | |
CV Design Engineering Consultan | 00*5**9****01**0 | - | - |
| 0905215570009000 | - | - | |
| 0530543263003000 | - | - | |
| 0030606875112000 | - | - | |
| 0029777596912000 | - | - | |
| 0029954039005000 | - | - | |
| 0018840082912000 | - | - | |
| 0967217878435000 | - | - | |
| 0710279878127000 | - | - | |
PT Bangun Artha Sejahtera | 00*2**2****72**0 | - | - |
| 0314009697121000 | - | - | |
| 0619578727804000 | - | - | |
PT Aannemer Stoera Corp | 04*9**8****07**0 | - | - |
CV Wijaya Lombok Tekhnik | 06*1**7****11**0 | - | - |
| 0029725157912000 | - | - | |
PT Construction Service Indonesia | 00*1**0****07**0 | - | - |
| 0813863214801000 | - | - | |
| 0850799594602000 | - | - | |
| 0413742404915000 | - | - | |
| 0940302219911000 | - | - | |
Buana Mitra Globalindo | 08*2**1****07**0 | - | - |
| 0438396038807000 | - | - | |
| 0847965621002000 | - | - | |
| 0813756871101000 | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PEMBANGUNAN DINDING PENAHAN
TANAH/TALUT
LOKASI :
Jl. Gora.2 Lingsar Lombok Barat
Provinsi Nusa Tenggara Barat
TAHUN ANGGARAN
2024
1. Latar Belakang Setiap bangunan gedung negara/fasilitas umum/sarana dan
prasarana harus direncanakan, diwujudkan, dan diawasi dengan
sebaik-baiknya sehingga dapat memenuhi persyaratan
administratif dan teknis seperti yang diamanatkan dalam Undang-
Undang No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, serta
mampu memenuhi fungsinya secara optimal, andal, dan
selaras dengan lingkungannya.
Menindak lanjuti perintah Balai Pelatihan Kesehatan Mataram
Kementerian Kesehatan RI .
Kami melaksanakan peninjauan lapangan dan pengecekan
bersama dengan Tim dari Bapelkes Mataram terhadap kondisi
eksisting saluran dan keadaan topograpi dilingkungan Kantor
Bapelkes Mataram yang dilaporkan terjadi kerusakan saluran irigasi
yang melewati kawasan Perkantoran Bapelkes kesehatan RI
Mataram
Mendasar hal tersebut, kami dari penyedia jasa akan
melaksanakan pekerjaan Pembanguan Dinding Penahan /Talut
pada tahun anggaran 2024 .
Dalam rangka mencapai target mutu yang baik
diperlukan Penyedia Jasa Pelaksana Konstruksi yang baik dan
berkompeten, sehingga dapat melaksanakan pekerjaan
konstruksi dinding penahan tanah dan layak diterima menurut
kaidah.
2. Maksud dan Tujuan a. Maksud
Mewujudkan sarana dan prasana Bapelkes Mataram sesuai
dengan fungsinya, memenuhi persyaratan keselamatan,
kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan serta efisien dalam
penggunaan sumber daya, serasi dan selaras dengan
lingkungannya dan berjalan dengan tertib, efektif dan efisien
b. Tujuan
Tujuan yang diharapkan dalam KAK ini adalah agar Penyedia
Jasa Pelaksana Konstruksi dapat melaksanakan pembangunan
sedemikian rupa sehingga diperoleh hasil optimal sesuai dengan
persyaratan (spesifikasi teknis) untuk keperluan pencapaian
tujuan, dengan memperhatikan mutu bangunan, biaya yang
digunakan dan waktu pelaksanaan.
3. Sasaran Dari pekerjaan ini diharapkan keluaran yang dihasilkan adalah :
a. Memperoleh penyedia jasa yang memiliki kompetensi di
bidang Konstruksi untuk pelaksanaan pekerjaan Prmbangunan
Dinding Penahan Tanah/Taluti melalui proses tender.b.
Mencapai penyelesaian kegiatan pembangunan mulai dari
pelaksanaan dan pemeliharaan dalam waktu yang telah
disepakati, dengan biaya yang efisien dengan mutu sesuai
spesifikasi teknis.
c. Mengendalikan pengaruh timbal balik antara
proyek/kegiatan dengan lingkungan agar didapat: (1)
koordinasi yang baik dengan instansi yang terkait; (2) arah
perkembangan hasil pekerjaan yang lebih baik; (3) penerapan
teknologi yang tepat; serta (4) pendokumentasian dan
administrasi pelaksanaan pekerjaan yang baik.
2 | P a g e
4. Lokasi Kegiatan di Jalan Gora 2 Lingsar Kabupaten Lombok Barat – NTB
5. Sumber Pendanaan Kegiatan ini dibiayai dari sumber pendanaan APBN APBN
Kementerian Kesehatan Tahun Anggaran 2024, dengan nomor DIPA
:SP DIPA-024.12.2.498624/2024 dengan kode akun kegiatan
6822.CBV.100.101.A.53311, dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp.
800.000.000 (Delapan ratus juta rupiah).
6. Nama Kegiatan : Pembangunan Dinding Penahan Tanah/Talut Bapelkes Mataram
Satker/SKPD : Balai Pelatihan Kesahatan Mataram
Nama PPK : MUKHTARDI, S.Kep., Ns., MPH
3 | P a g e
7. Standar Teknis Standar teknis dan pedoman teknis lain yang dipersyaratkan,
antara lain:
a. SNI 1727:2020 tentang Beban Desain Minimum dan Kriteria Terkait
untuk Perancangan Bangunan Gedung dan Bangunan Lain;
b. SNI 1729 : 2020 tentang Spesifikasi untuk Bangunan Gedung
Baja
Struktural;
c. Persyaratan Beton Struktural untuk Bangunan Gedung, SNI
2847:2019;
d. SNI 03-1736-2020 tentang Tata Cara Perencanaan Sistem
Proteksi Pasif Untuk Pencegahan Bahaya Kebakaran Pada
Bangunan Rumah dan Gedung;
e. SNI 03-7015-2004 tentang Sistem Proteksi Petir pada
Bangunan
Gedung;
f. Spesifikasi Bahan Bangunan Indonesia, SNI 03-6861-2002;
g. Spesifikasi Beton Struktural, SNI 6880-2016;
h. SNI 2052 : 2017 tentang Spesifikasi Baja Tulangan;
i. Peraturan Umum Bahan Bahan Bangunan Indonesia Tahun
198;
j. Standar Penerangan Buatan dalam Gedung Tahun 1978
Departemen Pekerjaan Umum;
k. Petunjuk Perencanaan Struktur Bangunan untuk pencegahan
bahaya kebakaran pada bangunan rumah dan gedung tahun
198;
l. Pedoman Plumbing Indonesia tahun 1981;
m. Tata cara perencanaan ketahanan gempa untuk struktur
bangunan gedung dan non gedung, SNI 1726:2019;
n. Permen PUPR nomor 1 tahun 2022 tentang pedoman
penyusunan perkiraan biaya pekerjaan konstruksi bidang
pekerjaan umum dan perumahan rakyat
o. Peta Kawasan Rawan Bencana Gempa Bumi Provinsi Jawa
Tengah.
8. Referensi Hukum a. Undang-Undang No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
(Lembaran Negara RI Tahun 2017 No. 11);
b. Undang-Undang RI No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan
Gedung;
c. Undang-Undang RI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
d. Peraturan Pemerintah RI No. 16 Tahun 2021 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28
Tahun2002 tentang Bangunan Gedung;
e. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan
Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
f. Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2011 tentang
Pembangunan Gedung Negara;
4 | P a g e
g. Peraturan LKPP No. 12 tahun 2021 tentang
Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Melalui Penyedia.
h. Peraturan Menteri PUPR Nomor 22/PRT/M/2018 tentang
Bangunan Gedung Negara;
i. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006
tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung;
j. Peraturan Menteri Nomor 26/PRT/M/2008 tentang
Persyaratan Teknis Sistem Proteksi Kebakaran Pada Bangunan
Gedung dan Lingkungan;
k. Permen PUPR No. 11 Tahun 2021 Tentang Pedoman Sistem
Manajemen Keselamatan Konstruksi;
l. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Perkiraan
Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat
m. Instruksi Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No.
02/IN/M/2020 Tentang Protokol Pencegahan Penyebaran
Corona Virus Disease Tahun 2019 (Covid-19) dalam
Penyelenggaraan Jasa Konstruksi;
n. Surat Edaran Dirjen P2P Nomor: HK.02.02/II/753/2020
Tentang Revisi ke-3 Pedoman Kesiapsiagaan
Menghadapi Infeksi Novel Corona Virus (COVID-19);
o. Peraturan lain terkait tata ruang dan bangunan gedung di
daerah setempat.
10. Lingkup Kegiatan Lingkup pengadaan jasa konstruksi meliputi persiapan pelaksanaan,
pelaksanaan pekerjaan, pengendalian mutu, pengendalian waktu
serta administrasi pelaksanaan kontruksi :
1. Persiapan pekerjaan termasuk SMK3 dan Protokol Covid-19,
2. Membuat pelaporan pelaksanaan pekerjaan,
3. Membuat gambar pelaksanaan (shop drawings),
4. Membuat as-built drawing dan laporan harian,
5. Membantu proses mendapatkan Persetujuan Bangunan
Gedung (PBG) dan perijinan lainnya yang dipersyaratkan dalam
Dokumen Kontrak,
6. Melakukan pemeliharaan selama 180 (seratus delapan puluh)
hari kalender sejak serah terima I (PHO)
pekerjaan fisik/konstruksi.
11. Uraian Pekerjaan Pekerjaan Pembanguan Dinding Penahan Tanah/Talut :
a) Pekerjaan Persiapan,
b) Pekerjaan Tanah,
c) Pekerjaan Pasangan,
d) Pekerjaan Pot Bunga
12. Keluaran Terwujudnya fisik bangunan sesuai dengan Dokumen k ontrak
serta Adendum Kontrak (jika ada).
13. Peralatan, Material, 1. Peralatan : Tidak ada
Personel dan 2. Material : Tidak ada
Fasilitas dari Pejabat 3. Personel :
Pembuat Komitmen • Tim Teknis;
• Panitia Peneliti Pelaksanaan Kontrak (jika ada);
5 | P a g e
• Pengelola 4. Fasilitas dari Pejabat Pembuat Komitmen : Tidak ada.
Gedung.
Peralatan Utama dan
Material dari
Penyedia Jasa
(Usulan)
a. Dalam hal peserta menyampaikan bukti kepemilikan peralatan
yang berupa milik/sewa beli bukan atas nama peserta tender,
bukti tersebut tidak menjadi hal yang menggugurkan pada saat
evaluasi;
b. Dalam hal peserta menyampaikan bukti kepemilikan peralatan
yang berupa sewa bukan atas nama pemberi sewa, bukti tersebut
tidak menjadi hal yang menggugurkan pada saat evaluasi;
c. Bukti kepemilikan peralatan yang berupa milik sendiri yaitu
STNK, BPKB, invois, kuitansi, bukti pembelian, surat
perjanjian jual beli, atau bukti kepemilikan lainnya;
d. Bukti kepemilikan peralatan yang berupa sewa beli yaitu
surat perjanjian sewa beli, invois uang muka, kuitansi uang
muka, angsuran, atau bukti sewa beli lainnya;
e. Bukti peralatan yang berupa sewa yaitu surat perjanjian
sewa beserta bukti kepemilikan/penguasaan peralatan dari
pemberi sewa berupa:
1) bukti kepemilikan peralatan dari pemberi sewa yaitu
STNK, BPKB, invois, kuitansi, bukti pembelian, surat
perjanjian jual beli, atau bukti kepemilikan lainnya; atau
2) Bukti penguasaan peralatan pemberi sewa dapat berupa:
a) surat pengalihan hak dari pemilik peralatan ke pemberi
sewa;
b) surat kuasa dari pemilik peralatan ke pemberi sewa;
c) surat kuasa dari pemilik peralatan ke pemberi sewa;
d) surat pernyataan penguasaan alat ke pemberi sewa; atau
e) bukti pendukung lainnya yang mencantumkan adanya
pemberian kuasa peralatan dari pemilik peralatan ke
pemberi sewa;
f. Bukti peralatan milik sendiri/sewa beli/sewa yang
disampaikan oleh peserta sebagaimana dimaksud pada
huruf b, huruf c, dan huruf d, tidak dilakukan klarifikasi
secara fisik.
6 | P a g e
d
15. Lingkup Melaksanakan pekerjaan Pembangunan Dinding Penahan Tanah
Kewenangan /Talut ,secara tepat mutu, tepat waktu dan tertib administrasi sesuai
Penyedia Jasa kontrak dan adendumnya (bila ada).
16. Jangka Waktu Jangka waktu pelaksanaan kegiatan ini adalah 120 (seratus dua
Penyelesaian puluh hari kalender) ditambah masa pemeliharaan pekerjaan fisik
Kegiatan selama 180 (Seratus delapan puluh hari kalender) hari kalender
sejak serah terima I (PHO) pekerjaan fisik/konstruksi.
17. Persyaratan dan 1. Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi
Kualifikasi Penyedia Usaha Kecil serta disyaratkan sub bidang Kualifikasi/Layanan
Usaha Jasa Pelaksana Konstruksi Bangunan Gedung Lainnya
(BG009) atau KBLI 41019 (Konstruksi Gedung Lainnya) dan
masih berlaku sampai dengan batas akhir pemasukan
penawaran.
2. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
18. Personil Manajerial
No. Jabatan Jumlah Sertifikat Kemampuan Kerja Pengalaman
pekerjaan Personel (SKTK/SKA) Kerja Minimal
yang
(thn)
akan
dilaksanakan
1. Pelaksana 1 Orang SKT Pelaksana Bangunan Gedung 2 Tahun
/ Pekerjaan Gedung TS051) atau
SKT Pelaksana Lapangan
Pekerjaan Gedung (TS052) atau
SIP.01.001.4
2. Petugas 1 Orang Sertifikat K3 0 Tahun
Keselamatan Konstruksi
Konstruksi
Keterangan :
a. Penilaian Pengalaman Pelaksana dilakukan terhadap
pengalaman dalam melaksanakan pekerjaan konstruksi;
b. Perhitungan pengalaman personel ditentukan berdasarkan:
1. Daftar riwayat pengalaman kerja; atau
2. Referensi kerja dari Pejabat Penandatangan Kontrak.
7 | P a g e
10. KEBUTUHAN PERALATAN
NO NAMA ALAT KAPASITAS JUMLAH KONDISI
1 Dump Truck 4,0 – 5,0 m3 3 Baik
2 Open Kap 1,0 - 3,0 m3 1 Baik
3 Molen 0,5 - 1,0 m3 1 Baik
4 Satamper 50 - 1000 kg 1 Baik
a. Semua jenis Peralatan sebagaimana yang diajukan harus dalam kondisi baik, baik itu sewa atau milik
disertai dengan bukti Kepemilikan alat sepert Jula/Beli, Invoice, Kwitansi atau nota. untuk peralatan
jenis kendaraan dibuktikan dengan melampirkan STNK, BPKB dan lain- lain yang masih berlaku.
b. Untuk peralatan sewa harus melampirkan Surat Perjanjian Sewa Pakai dari pemilik alat yang ditanda
tangani oleh direktur atau pemimpin perusahaan diatas materai 10,000.-
11. KUALIFIKASI PENYEDIA & PERSYARATAN LAINNYA
1. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang masuh berlaku
2. Penyedia harus memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) Kualifikasi Usaha Kecil Klasifikasi
Bidang Usaha Bangunan Gedung dengan Sub Klasifikasi Jasa Pelaksana Konstruksi Gedung
Lainnya (BG009) yang masih berlaku.
3. Penyedia telah melunasi kewajiban pajak dalam kurun waktu 2 tahun terakhir yang dibuktikan
dengan melampirkan Bukti Validasi Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP)
4. Secara hukum mempunyai kapasitas untuk mengikatkan diri pada Kontrak yang dibuktikan
dengan:
a. Akta Pendirian Perusahaan dan/atau perubahannya
b. Surat Kuasa apabila dikuasakan
c. Bukti bahwa yang diberikan kuasa merupakan pegawai tetap (apabila dikuasakan); dan
d. Kartu Tanda Penduduk
5. Memiliki pengalaman paling kurang 1 (satu) pekerjaan konstruksi dalam kurun waktu 4 (empat)
tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman
subkontrak, kecuali bagi pelaku usaha yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun
6. Dalam hal Peserta melakukan Kemitraan harus mempunyai perjanjian Kemitraan
7. Memiliki Sertifikat keikutsertaan BPJS Ketenaga kerjaan
8. Untuk peralatan Theodolite melapirkan sertifikat kalibrasi yang dikeluarkan oleh badan yang
telah terakreditasi Komite Akreditasi Nasional (KAN)
9. Memiliki Dukungan Besi Beton dari Distributor resmi yang ditanda tangani oleh
Pimpinan/Manager dan distempel basah diatas materai Rp.10,000.- serta melampirkan setifikat
TKDN min 55 (lima puluh lima) % .
12. RENCANA KESELAMATAN KONSTRUKSI
No Uraian Pekerjaan Identifikasi Bahaya
I Pekerjaan Persiapan Terjadi kecelakaan atau terluka oleh alat atau
perlengkapan akibat metode pelaksanaan
pekerjaan tidak dilakukan dengan benar -
Gangguan kesehatan atau gangguan fisik
akibat pekerja tidak memakai perlengkapan
kerja yang sesuai dengan syarat
8 | P a g e
II Pekerjaan Tanah Dan Pasir Kecelakaan atau tertimbun tanah/batu akibat
kekurang hatian dalam menggali
Kecelakaan akibat metode galian kurang benar
Kecelakaan akibat operasional alat berat baik
di tempat lokasi galian
Timbunan Biasa dari sumber galian
Kecelakaan akibat operasional alat berat baik
di tempat lokasi galian maupun dilokasi
sumber material
III Pekerjaan Pasangan Batu Luka akibat kena pukul palu, luka akibat kena
gergaji, luka akibat kena paku - Kecelakaan
akibat terkena cangkul/alat penggali lain dari
sesama pekerja - Luka karena tertimpa batu -
Luka tangan/kaki karena adukan
Luka akibat kena pukul palu, luka akibat kena
Pekerjaan Plesteran gergaji, luka akibat kena paku - Kecelakaan
akibat terkena cangkul/alat penggali lain dari
sesama pekerja - Luka tangan/kaki karena
adukan - Jatuh dari ketinggian
Luka akibat kena pukul palu, luka akibat kena
gergaji, luka akibat kena paku - Kecelakaan
Pekerjaan Acian akibat terkena cangkul/alat penggali lain dari
sesama pekerja - Luka tangan/kaki karena
adukan - Jatuh dari ketinggian
IV Pekerjaan Pot Bunga Luka akibat Kecelakaan akibat tertimpa buis
yang pecah
Luka tangan/kaki karena mengangkat pot
bunga - Jatuh dan terpleset
Disusun oleh,
Pejabat Pembuat Komitmen
Balai Pelatihan Kesehatan Mataram
Mukhtardi, S.Kep.Ners., MPH.
NIP. 1983011320 1001 1 006
9 | P a g e