RENCANA KERJA & SYARAT – SYARAT (RKS)
SPESIFIKASI TEKNIS
PASAL 1
U M U M
1. Pekerjaan Rehabilitasi Pustu dengan bentuk Prototype yang dilaksanakan pada tahun
anggaran 2025 adalah :
a. Rehabilitasi Pustu Kwang Rundun
b. Rehabilitasi Pustu Mamben Daya
c. Rehabilitasi Pustu Pandan Wangi
d. Rehabilitasi Pustu Rarang
e. Rehabilitasi Pustu Sekaroh
f. Rehabilitasi Pustu Sembalun Bumbung
g. Rehabilitasi Pustu Suradadi
h. Rehabilitasi Pustu Tanak Kaken
i. Rehabiltasi Pustu Tanjung Luar
j. Rehabilitasi Pustu Tembeng Puntik
2. Dalam Pelaksanaan Pekerjaan, Penyedia Jasa Konstruksi harus melaksanakan sesuai
dengan keputusan dalam dokumen pelaksanaan yang antara lain terdiri dari :
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat ( RKS )
Gambar – Gambar Bestek, Detail dan Gambar Konstruksi Keputusan Direksi
Lapangan.
Rencana Anggaran Biaya (RAB)
Risalah / Gambar Perubahan pekerjaan (Jika ada perubahan di lapangan)
3. Bila terjadi ketidaksesuaian antara gambar rencana dan keadaan lapangan, maka Penyedia
Jasa Konstruksi di haruskan berkonsultasi dengan Direksi Lapangan.
4. Penyedia Jasa Konstruksi harus menyerahkan contoh bahan untuk pekerjaan guna
mendapatkan persetujuan Direksi Lapangan.
PASAL 2
LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan meliputi pengadaan secara memadai akan tenaga ahli, alat-alat bantu dan bahan
material sesuai dengan jenis pekerjaan yaitu :
- PEKERJAAN PERSIAPAN
- PEKERJAAN TANAH DAN PASIR
- PEKERJAAN PASANGAN DAN PLESTERAN
- BETON STRUKTUR
- PEKERJAAN PINTU & JENDELA
- PEKERJAAN LANTAI
- PEKERJAAN PLAFOND
- PEKERJAAN ATAP
- PEKERJAAN PENGECATAN
- PEKERJAAN MEKANIKAL ELEKTRIKAL (ME)
- PEKERJAAN SANITAIR
- PEKERJAAN LAINNYA
PASAL 3
LOKASI PEKERJAAN
1. Rehabilitasi Pustu Kwang Rundun = Desa Kwang Rundun, Kecamatan Jerowaru, Kabupaten
Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat
2. Rehabilitasi Pustu Mamben Daya = Desa Mamben Daya, Kecamatan Wanasaba, Kabupaten
Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat
3. Rehabilitasi Pustu Pandan Wangi = Desa Pandan Wangi, Kecamatan Jerowaru, Kabupaten
Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat
4. Rehabilitasi Pustu Rarang = Desa Rarang, Kecamatan Terara, Kabupaten Lombok Timur,
Nusa Tenggara Barat
5. Rehabilitasi Pustu Sekaroh = Desa Sekaroh, Kecamatan Jerowaru, Kabupaten Lombok Timur,
Nusa Tenggara Barat
6. Rehabilitasi Pustu Sembalun Bumbung = Desa Sembalun Bumbung, Kecamatan Sembalun,
Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat
7. Rehabilitasi Pustu Suradadi = Desa Suradadi, Kec Terara, Kabupaten Lombok Timur, Nusa
Tenggara Barat
8. Rehabilitasi Pustu Tanak Kaken = Desa Tanak Kaken, Kecamatan Sakra Barat, Kabupaten
Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat
9. Rehabilitasi Pustu Tanjung Luar = Desa Tanjung Luar, Kecamatan Keruak, Kabupaten
Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat
10. Rehabilitasi Pustu Tembeng Putik = Desa Tembeng Putik, Kecamatan Wanasaba, Kabupaten
Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat.
PASAL 4
UKURAN
1. Satuan Ukuran
Semua ukuran dalam gambar dinyatakan dengan milimeter dan meter.
2. Ukuran Patok
Pengukuran atas lantai ubin + 0.00 cm dan akan ditentukan di lapangan. Selanjutnya semua
ukuran tinggi dalam gambar diambil dari tinggi ubin + 0.00 cm
3. Mengukur Letak Bangunan
Ketentuan letak bangunan di ukur di bawah pengawasan Direksi dengan patok yang di
pancang kuat-kuat dengan papan bangunan (Bouwplank) yang di ketam rata pada sisi
atasnya. Penyedia Jasa Konstruksi harus menyediakan pembantu secukupnya yang paham
dalam cara-cara pengukuran
4. Ukuran Penduga
Ukuran penduga adalah ukuran (induk ukuran) dari mana ketinggian dan kedalaman di
ambil berupa Balok panjang 2 m berpenampang 5x5 cm dengan semua sisi di ketam rata
dan di residu 2x, dipancang tegak lurus pada tanah bangunan sedalam 100 cm. ukuran
penduga ini dinyatakan dengan huruf (P) di buat oleh Penyedia Jasa Konstruksi dengan
pengawasan Direksi dan harus dipelihara selama pelaksanaan.
PASAL 5
WAKTU PELAKSANAAN
Waktu Pelaksanaan dilapangan adalah 105 (Seratus Lima) Hari Kalender
PASAL 6
PEKERJAAN PERSIAPAN
1. Batas dan Lingkup Pekerjaan.
Penyedia Jasa Konstruksi harus menyediakan bahan/material, peralatan dan tenaga yang
diperlukan untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan tepat pada waktunya. Dalam
penyusunan penawaran Penyedia Jasa Konstruksi harus mengenal betul keadaan lapangan,
dan tidak dibenarkan mengajukan klaim apabila sudah penanda tanganan kontrak.
2. Pengukuran.
Sebelum pekerjaan dimulai Penyedia Jasa Konstruksi harus mengadakan pengukuran guna
mendapatkan ukuran yang tepat dan sesuai dengan Gambar Rencana dan telah
disetujui Konsultan Pengawas atau Fasilitator Teknik.
3. Pekerjaan Pasangan Patok Dua Lantai.
Pemasangan patok dua lantai (Titik = 0,00) akan ditentukan Konsultan bersama- sama
Direksi dan unsur teknis Proyek tersebut. Patok dua lantai ini dibuat Permanent dan
tidak bisa dirubah kecuali ada perintah / petunjuk dari Direksi.
4. Pasangan Bowplank.
a. Material yang digunakan untuk bowplank menggunakan kayu Kelas III, dimana
sebelum pelaksanaan dimulai Penyedia Jasa Konstruksi harus mengajukan Shop
Drawing yang menyatakan jarak-jarak tiang, jarak ke bangunan dan letak
bowplank pembantu untuk mendapatkan persetujuan dari konsultan pengawas.
b. Sisi atas dari papan harus diserut, sehingga didapatkan permukaan yang benar-
benar rata (waterpass), dengan ukuran kayu 2/30 yang dipasang minimal 1,5 m2
dari rencana bangunan terluar.
c. Paku dari as-as kolom dinding harus dipasang dan diberi nomor yang jelas sudut
siku –siku harus dicek dengan alat ukur Optis.
d. Elevasi dari bowplank harus dicek terhadap patok-patok tetap dan selanjutnya
akan menjadi ukuran untuk meletakan lantai bangunan.
5. Papan Informasi.
Selama masa pelaksanaan pekerjaan tersebut Penyedia Jasa Konstruksi harus memasang
Papan Informasi Berupa :
a. Papan Proyek Pekerjaan.
b. Rambu rambu keamanan kerja.
6. Foto- foto Proyek
Selama masa pelaksanaan pekerjaan tersebut Penyedia Jasa Konstruksi harus membuat
foto
a. Dokumentasi dari pelaksanaan pekerjaan sebanyak 5 (Lima) tahap yaitu a. Pada
saat Pekerjaan akan dimulai 0% sebanyak 3 Set.
b. Pada saat Prestasi Mencapai 25% sebanyak 3 Set. c. Pada saat Prestasi Mencapai
50% sebanyak 3 Set. d. Pada saat Prestasi Mencapai 75% sebanyak 3 Set
c. Pada saat Prestasi Mencapai 100% sebanyak 3 Set.
d. Opname harus dimulai dari beberapa bagian yang sudah di laksanakan dan bagian-
bagian pekerjaan yang akan atau sedang dikerjakan.
e. Foto-foto tersebut harus disimpan dalam Album untuk setiap tahapan pekerjaan
dan diserahkan kepada Pemimpin Kegiatan.
f. Foto-foto tersebut persyaratan bagi Penyedia Jasa Konstruksi dalam
melakukan proses Penagihan / Termyin pembayaran.
g. Ukuran Foto adalah Ukuran Postcard.
7. Air Kerja.
Air kerja untuk pelaksanaan pekerjaan harus disediakan oleh Penyedia Jasa Konstruksi
dilokasi Proyek. Tidak dibenarkan mengambil air di saluran-saluran yang berada di lokasi
pekerjaan mengingat kebutuhan air sangat terbatas.
8. Contoh Material.
Penyedia Jasa Konstruksi agar dengan secepatnya mengambil contoh-contoh material
yang akan di pakai untuk ditunjukan kepada Pengawas atau Direksi untuk dapat secepatnya
disetujui, Sehingga Penyedia Jasa Konstruksi dengan cepat dapat memesan material
tersebut yang telah disetujui oleh Direksi. Kemudian ditempatkan pada Direksi Keet.
Contoh-contoh tersebut sebagai dasar penolakan bila ternyata Bahan-bahan atau tata
cara pengerjaan tidak sesuai dengan Contoh, baik kualitas maupun sifatnya.
9. Bongkaran.
Bongkaran untuk pelaksanaan Pembangunan Lab. Komputer di kerjakan Penyedia Jasa
Konstruksi sesuai dengan Volume yang telah di cantumkan di RAB guna untuk
memudahkan pekerjaan selanjutnya. Material – material hasil bongkaran Sepenuhnya harus
dilaporkan kepada Pengawas atau Direksi untuk dapat secepatnya diambil keputusan
bersama.
10. Keselamatan Kerja dan Kesehatan Kerja ( K3 )
a. Peraturan Perundang-undangan dan persyaratan K3 yang wajib dipunyai dan
dipenuhi dalam pelaksanaan paket pekerjaan ini adalah :
1. UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
2. UU No. 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi
3. Peraturan Menteri PU No. 09/PRT/M/2008 tentang Pedoman Sistem
Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK4) Konstruksi Bidang PU.
4. Dst.
b. Pada pekerjaan-pekerjaan yang mengandung resiko bahaya jatuh, maka
Penyedia Konstruksi harus menyediakan sabuk pengaman kepada pekerja tersebut.
c. Untuk melaksanakan Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K), maka Penyedia
Konstruksi harus menyediakan sejumlah obat-obatan dan perlengkapan medis
Seperti Masker, Helm, Hand Sanitizer dan lainnya yang siap digunakan apabila
diperlukan
d. Bila terjadi musibah atau kecelakaan di lapangan yang memerlukan perawatan yang
serius, maka Penyedia Konstruksi harus segara membawa korban ke Rumah Sakit
yang terdekat dan segera melaporkan kejadian tersebutkepada Pemberi Tugas.
Penyedia Konstruksi harus menyediakan air minum yang bersih, cukup dan memenuhi
syarat-syarat kesehatan bagi semua pekerja/petugas, baik yang berada dibawah tanggung
jawabnya maupun yang berada dibawah pihak ketiga. Penyedia Konstruksi harus
menyediakan/memasang spanduk K3 serta pencegahan Covid-19 di tempat yang
mudah dilihat.
PASAL 7
PEKERJAAN TANAH DAN PASIR
1. Galian Tanah.
1. Sebelum melakukan pekerjaan galian dan urugan terlebih dahulu Penyedia Jasa
Konstruksi harus melakukan pengukuran kembali terhadap lokasi yang akan dilakukan
penggalian atau urugan, hal ini untuk mendapat titik duga dan ukuran yang tepat untuk
pedoman melakukan pekerjaan tersebut. Data hasil pengukuran harus dicatat oleh
Penyedia Jasa Konstruksi dan diajukan kepada Konsultan Pengawas untuk
mendapat persetujuan, kemudian Konsultan Pengawas akan melakukan
pengecekan hasil pengukuran kontrakror tersebut.
2. Semua galian harus dikerjakan sesuai gambar rencana dan petunjuk
Konsultan Pengawas.
3. Material hasil galian yang baik dapat digunakan untuk bahan timbunan sesuai
petunjuk Konsultan.
4. Jumlah pekerjaan galian atau timbunan terbatas hanya pada batas-batas yang tercantum
pada gambar rencana. Galian diluar batasan adalah tanggung jawab Penyedia Jasa
Konstruksi dan tidak dibenarkan mengajukan pekerjaan tambahan.
2. Pekerjaan Urugan/Penimbunan dan Pemadatan.
1. Sebelum melakukan penimbunan, terlebih dahulu daerah tersebut harus
dibersihkan dari segala macam tumbuh-tumbuhan dan harus sesuai dengan petunjuk
Konsultan.
2. Apabila keadaan medan yang akan di timbun mempunyai kemiringan lebih dari 30%
maka sebelum melakukan penimbunan Penyedia Jasa Konstruksi terlebih dahulu
membuat medan tersebut bertangga, untuk memudahkan dan menjamin kestabilan
pekerjaan.
3. Penimbunan harus lapis demi lapis dengan material terpilih kemudian dipadatkan
dengan alat pemadat sampai elevasi dan kemiringan sesuai dengan gambar
rencana. Tebal lapisan maksimum 20 cm dan dipadatkan hingga 95% kepadatan
maksimal pada kadar air oftimal menurut standar AASHTO.
4. Dalam hal ini Penyedia Jasa Konstruksi harus melakukan pemerataan pada
seluruh permukaan tanah baik itu pada bekas galian atau tanah timbunan hingga
permukaan tanah yang rata dan padat.
3. Pekerjaan Pembuangan Tanah Galian.
Seluruh material hasil galian yang tidak terpakai dapat di pergunakan untuk bahan timbunan
atau keperluan lainnya, apabila tanah galian tersebut tidak di pergunakan harus
segera di keluarkan dari lokasi Proyek, yang ditentukan oleh pemberi tugas atas tanggung
jawab Penyedia Jasa Konstruksi.
4. Urugan Pasir.
a. Urugan pasir agar di berikan pada seluruh dasar galian untuk pondasi, di bawah lantai
atau di tempat lainnya dengan ketebalan urugan pasir sesuai dengan gambar rencana.
b. Pasir yang digunakan untuk bahan urugan harus pasir yang bergeradasi baik dan di
setujui pengawas lapangan.
c. Untuk pemadatan agar dilakukan dengan alat pemadat mekanis atau alat lain yang
disetujui oleh pengawas. Tebal lapisan maksimum pada kadar air optimum
menurut standar AASTHO T-99.
PASAL 8
PEKERJAAN PONDASI
1. Lingkup Pekerjaan
Semua pekerjaan pondasi seperti tercantum dalam gambar kerja diantaranya :
a. Pasangan Lantai Kerja
b. Pasangan Pondasi Beton Setempat dan Pondasi Tangga
2. Persyaratan Bahan
1. Semen.
Digunakan protland cement jenis 1 menurut N1.8 1969, atau type 1 menurut
ASTM.C.250 dan S.400 standar cement protland yang digariskan oleh Asosiasi Semen
Indonesia (N.8-1972).
2. Ageregat Halus.
Ageregat halus yang digunakan bisa berupa pasir alam maupun pasir buatan sebagai
hasil dari alat pemecah batu dan harus mempunyai butir yang tajam dan keras,
bersipat kelat atau tidak hancur oleh pengaruh cuaca. Agregat halus tidak boleh
mengandung lumpur lebih dari 5% tidak boleh mengandung bahan organis yang di
buktikan dengan percobaan warna dari Abrems-Harder, dan memenuhi persyaratan
gradasi dari PBI-1971 PASAL.33.
3. Agregat kasar.
Ageregat kasar untuk beton biasa berkerikil sebagai hasil dari disinteragrasi alam atau
batu pecah yang di peroleh mesin pemecah batu dengan diameter besar dari 5mm.
Agregat kasar harus terdiri dari kerikil dan tidak berpori, tidak mengandung butir
pipih lebih dari 20% dari seluruh agregat, tidak boleh mengandung lumpur lebih
dari 1%, tidak mengandung zat-zat yang relatip alkil. Tidak boleh kehilangan berat
50% dan mesin penghalus Los Anggeles dan memenuhi persyaratan lain seperti
dalam PBI-197 Pasal. 34, persyaratan campuran untuk agregat halus dan kasar
mengikuti ketentuan dalam PBI-1997 pasal 35.
4. Air Kerja.
Air yang digunakan harus air tawar bersih dan tidak mengandung minyak, garam dan
bahan organis atau bahan yang dapat merusak beton serta ketentuan lain yang
tercantum dalam PBI-1971 pasal.36, yang dibuktikan test laboratorium.
5. Besi Tulang.
Setiap jenis besi tulangan yang dihasilkan oleh pabrik yang terkenal asal mutu
terjamin oleh pabrik pembuatnya dengan spesifikasi (lulus uji pabrik) mutu besi
tulangan harus di buktikan oleh test laboratorium, jumlah benda uji minimal 3(tiga)
buah untuk setiap ukuran penampang dari tiap-tiap pengiriman barang dan konsultan
pengawas mengintrBKikan agar dilakukan pengetesan laboratorium. Setiap besi tulang
yang tidak memenuhi persyaratan harus dikeluarkan dari lokasi tersebut dalam
waktu 24 jam setelah ada perintah dari pengawas. Besi tulang yang dipakai harus
bersih dari minyak, karat dan bahan lain yang dapat mengurangi daya lekat besi
dan beton.
6. Kawat pengikat.
Kawat pengikat yang dipakai harus terbuat dari besi lunak dengan 1 mm yang
telah dipijarkan terlebih dahulu.
7. Mutu Beton
a. Mutu beton yang digunakan dalam pekerjaan ini K 175.
PASAL 9
PEKERJAAN BETON
1. Batasan Lingkup Pekerjaan .
Penyedia Jasa Konstruksi harus menyediakan tenaga yang cukup, material dan segala
macam peralatan bantu seperti : Mesin aduk, pengangkat, penggetar serta peralatan lainya
yang di perlukan untuk proses pembuatan konstruksi beton bertulang. Untuk
pekerjaan beton meliputi jenis pekerjaan beton dengan mutu K 175, termasuk pembuatan
lantai kerja dengan adukan 1 Pc : 3 Ps : 5 Kr.
1. Sloof Untuk Semua Type.
Mutu beton bertulang yang digunakan adalah K 175 dan baja tulang U 24 sesuai
dengan gambar.
2. Kolom Untuk semua type.
Mutu beton bertulang yang digunakan adalah mutu K 175 dan baja tulang U 24 sesuai
yang dinyatakan dalam gambar.
3. Balok untuk semua type.
Mutu beton bertulang yang digunakan mutu K 175 dan baja tulang U 24 sesuai
yang dinyatakan dalam gambar.
4. Plat untuk semua type.
Mutu beton bertulang yang digunakan mutu K 175 dan baja tulang U 24 sesuai
yang dinyatakan dalam gambar.
5. Semua Bagian yang di Gambar Dengan Beton.
Mutu beton bertulang yang digunakan mutu K 175 dan mutu baja U 2 4
sesuai yang dinyatakan dalam gambar rencana.
2. Material.
1. Semen.
Digunakan protland cement jenis 1 menurut N1.8 1969, atau type 1 menurut
ASTM.C.250 dan S.400 standar cement protland yang digariskan oleh Asosiasi Semen
Indonesia (N.8-1972).
2. Ageregat Halus.
Ageregat halus yang digunakan bisa berupa pasir alam maupun pasir buatan sebagai
hasil dari alat pemecah batu dan harus mempunyai butir yang tajam dan keras,
bersipat kelat atau tidak hancur oleh pengaruh cuaca. Agregat halus tidak boleh
mengandung lumpur lebih dari 5% tidak boleh mengandung bahan organis yang di
buktikan dengan percobaan warna dari Abrems-Harder, dan memenuhi persyaratan
gradasi dari PBI-1971 PASAL.33.
3. Agregat kasar.
Ageregat kasar untuk beton biasa berkerikil sebagai hasil dari disinteragrasi alam atau
batu pecah yang di peroleh mesin pemecah batu dengan diameter besar dari 5mm.
Agregat kasar harus terdiri dari kerikil dan tidak berpori, tidak mengandung butir
pipih lebih dari 20% dari seluruh agregat, tidak boleh mengandung lumpur lebih
dari 1%, tidak mengandung zat-zat yang relatip alkil. Tidak boleh kehilangan berat
50% dan mesin penghalus Los Anggeles dan memenuhi persyaratan lain seperti dalam
PBI-197 Pasal. 34, persyaratan campuran untuk agregat halus dan kasar mengikuti
ketentuan dalam PBI-1997 pasal 35.
4. Air Kerja.
Air yang digunakan harus air tawar bersih dan tidak mengandung minyak, garam dan
bahan organis atau bahan yang dapat merusak beton serta ketentuan lain yang
tercantum dalam PBI-1971 pasal.36, yang dibuktikan test laboratorium.
5. Besi Tulang.
Setiap jenis besi tulangan yang dihasilkan oleh pabrik yang terkenal asal mutu
terjamin oleh pabrik pembuatnya dengan spesifikasi (lulus uji pabrik) mutu besi
tulangan harus di buktikan oleh test laboratorium, jumlah benda uji minimal 3(tiga)
buah untuk setiap ukuran penampang dari tiap-tiap pengiriman barang dan konsultan
pengawas mengintrBKikan agar dilakukan pengetesan laboratorium. Setiap besi tulang
yang tidak memenuhi persyaratan harus dikeluarkan dari lokasi tersebut dalam
waktu 24 jam setelah ada perintah dari pengawas. Besi tulang yang dipakai harus
bersih dari minyak, karat dan bahan lain yang dapat mengurangi daya lekat besi
dan beton.
6. Kawat pengikat.
Kawat pengikat yang dipakai harus terbuat dari besi lunak dengan 1 mm yang
telah dipijarkan terlebih dahulu.
7. Mutu Beton.
a. Mutu beton yang digunakan dalam pekerjaan ini K 175.
3. Pelaksanaan.
1. Penyimpanan Semen
a. Cara menyimpan semen (PC) harus diatur sedemikian rupa, sehinggan semen
harus bebas dari kelembaban untuk menghindari semen mengeras.
b. Penyimpanan harus sedemikian rupa untuk mempermudah pengambilan.
c. Membedakan antara semen yang baru dengan semen yang sudah lama untuk
menghindari penggunaan semen yang sudah mengeras.
2. Penyimpanan Pasir dan Kerikil.
a. Penyimpanan pasir dan kerikil harus didasar lantai kerja sehingga bahan
material tersebut di jamin tidak bercampur dengan tanah yang dapat
mengakibatkan berkurangnya mutu bahan.
b. Penyimpanan/penimbunan kedua material tersebut yaitu pasir dan kerikil
harus di pisahkan sehingga dijamin tidak bercampur hal ini untuk
mendapatkan adukan beton dengan komposisi campuran yang baik.
3. Penyimpanan/Penimbunan Besi Tulangan
a. Penyimpanan besi tulangan yang dipakai harus sedemikian rupa, sehingga
minyak, lumpur benda yang lain dapat mengurangi daya lekat antara besi
tulang dan beton.
b. Penyimpanan / Penimbunan besi tulangan harus didasari lantai kerja agar
tidak bercampur dengan tanah serta harus dilindungi terhadap hujan.
4. Campuran Beton.
a. Untuk mendapatkan mutu beton bertulang K 225, adukan dinyatakan dalam berat.
Untuk masing-masing jenis material harus diadakan mix design dan hasil dari percobaan
tersebut segera diserahkan pengawas untuk dijadikan pedoman pada saat pembuatan
adukan beton dan pada saat pengecoran.
b. Aslum, untuk campuran beton disesuaikan dengan percobaan laboratorium (mix design)
guna mendapat mutu beton yang sempurna dan seragam.
c. Dalam hal Penyedia Jasa Konstruksi akan merubah nilai slump untuk memudahkan
pelaksanaan, maka Penyedia Jasa Konstruksi harus membuat mix design baru sesuai
dengan nilai slump yang akan di pakai.
d. Jumlah benda uji sesuai ketentuan – ketentuan PBI-1971 dan mutu beton di periksa
untuk umur 3, 7 dan 28 hari untuk setiap macam adukan yang diambil contohnya. Hasil
pemeriksaan harus segera di serahkan kepada konsultan pengawas.
5. Cetakan acuan.
a. Bahan yang di gunakan harus dari bahan yang baik, dipasang sesuai dengan ukuran-
ukuran untuk mendapatkan bentuk seperti yang tertera dalam gambar rencana.
b. Cetakan harus dipasang dengan di beri lawan lendut sebesar 1/500 dan
perkuatan-perkuatan berdasarkan perhitungan statistika konstruksi sehingga terjamin
ukuran-ukurannya. Serta jarak tidak berubah selama pengecoran berlangsung dan
harus di bersihkan dari berbagai bentuk kotoran.
c. Untuk pengecoran lantai perancah lantai dibawahnya tidak boleh dibongkar seluruhnya
(beban mati lebih besar dari beban hidup yang di rencanakan).
d. Setelah pengecoran cetakan dapat di bongkar sesuai dengan syarat PBP-1971 pasal 5
dan 8.
6. Pemasangan Besi.
a. Penyedia Jasa Konstruksi harus mengusahakan supaya besi yang di pasang sesuai
dengan yang tertera dalam gambar.
b. Dalam hal dimana berdasarkan pengalaman Penyedia Jasa Konstruksi atau terdapat
kekeliruan/kekurangan perlu penyempurnaan pembesian yang ada maka :
1. Penyedia Jasa Konstruksi dapat menambah extra besi dengan tidak mengurangi
pembebanan yang tertera dalam gambar rencana.
2. Jika di usulkan perubahan pembesian, maka perubahan tersebut hanya dapat
dijadikan dengan persetujuan tertulis dari konsultan pengawas.
c. Jika Penyedia Jasa Konstruksi tidak berhasil mendapatkan diameter besi yang sesuai
dengan yang di tetapkan dalam gambar rencana, maka dapat penukaran diameter besi
dengan yang terdekat dengan catatan :
1. Jumlah besi persatuan panjang atau jumlah besi di tempat tersebut tidak boleh
kurang dari yang tertera dalam gambar rencana.(dalam hal ini yang di maksud
adalah jumlah luas penampang).
2. Penggantian tersebut tidak boleh mengakibatkan keruwetan di tempat
tersebut atau daerah over leving sambungan yang dapat menyulitkan alat
penggetar (vibrator).
3. Biaya tambahan yang diakibatkan penukaran diameter besi adalah menjadi
tanggung jawab Penyedia Jasa Konstruksi.
7. Pengangkeran Dinding.
Pada saat sambungan pertikal dari kolom beton dengan dinding, Penyedia Jasa
Konstruksi harus memberi batang ulang dari lunak diameter 8 mm, panjang 50 cm dan
dibengkokkan ujungnya dan yang satu dimasukkan kedalam beton dan satunya lagi
yang panjang 35 cm dibiarkan menjorok untuk dimasukan kedalam dinding.
8. Pengadukan, Pengangkutan dan Pengecoran.
a. Pengadukan
Pengadukan harus dilakukan dengan mesin pengaduk Betchi Plant yang
dilengkapi dengan alat timbangnya, yang mana alat tersebut dapat digunakan
untuk menimbang material pada adukan beton seperti : semen, pasir, kerikil dan air
sehingga perbandingan/komposisi campuran dari masing-masing material benar-
benar tepat dan akurat. Selama pengadukan harus diawasi kekentalan adukan
dengan percobaan slump dan ketentuan lain seperti yang disyaratkan dalam PBI-
1971 pasal 6.2.
b. Pengangkutan.
Pengangkutan beton dari tempat pengadukan ketempat pengecoran harus
dilakukan dengan cara sedemikian rupa yang diminta konsultan pengawas,
sehingga tidak terjadi pemisahan, maupun kehilangan bahan dan persyaratan lain yang
ditentukan dalam PBI-1971 pasal 6.3.
c. Pengecoran.
1. Setiap langkah dari pengecoran harus diketahui konsultan pengawas.
2. Semua bekesting harus sudah di siapkan dalam kedudukan sesuai dengan ketentuan
gambar rencana.
3. Semua stek untuk kolom praktis maupun gantungan plafond harus sudah
terpasang, juga bagian lain yang tertanam dalam beton.
4. Tidak diperkenankan mengecor pada waktu hujan, kecuali Penyedia Jasa
Konstruksi mengambil tindakan pengamanan / pencegahan kerusakan atau
perlindungan yang telah di setujui oleh pemberi tugas atau konsultan pengawas.
5. Pengecoran kedalam cetakan harus sudah selesai sebelum adukan mulai mengental
yang dalam keadaan normal biasanya waktu 30 menit.
6. Selama pengecoran adukan harus dipindahkan dengan alat (vibrator) sebagai alat
pemadat.
7. Untuk menjamin kelancaran / kecepatan dalam melakukan pengecoran,
ditekankan harus memakai Concerete Pump yang disetujui konsultan pengawas.
8. Pengecoran suatu unit atau bagian dari pekerjaan harus dilanjutkan jangan berhenti,
tidak boleh terputus-putus tanpa persetujuan dari pengawas. Tempat pemberhentian
pengecoran siar-siar harus berpedoman pada PBI-1971 pasal 6.3.
9. Pada waktu pengecoran pondasi dan sloof, lubang galian harus betul- betul bersih
sudah diberi lantai kerja dan bebas dari genangan air / lumpur.
10. Pada waktu pengecoran kolom, harus dilakukan tahap demi tahap dengan
tinggi pengecoran tidak boleh lebih dari 2 M hal ini untuk mempermudahkan
memasukan adukan dan melakukan pemadatan dan mencegah degragasi Dalam hal
pengecoran beton untuk kolom yang lebih tinggi 2 M harus menggunakan pipa
tremie.
11. Pengecoran lantai dan balok harus sedemikian rupa sehingga didapat
permukaan lantai/peil lantai yang benar-benar rata. Harus diingat pada waktu akan
melakukan pemberhentian pengecoran, seizin dari konsultan pengawas.
9. Perlindungan Pengecoran.
Untuk melindungi beton yang baru dicor dari cahaya matahari, angin dan hujan
sampai beton itu mengeras dengan baik dan untuk mencegah pengeringan terlalu cepat,
harus diambil tindakan-tindakan sebagai berikut :
a. Semua cetakan yang akan di isi adukan beton 3 jam (setting time) harus dibasahi
terus sampai cetakan di bongkar.
b. Setelah pengecoran, beton harus dibasahi selama 14 hari berturut-turut. Khusus yang
harus diperhatikan bahwa pada permukaan lantai, pembasahan terus
menerus itu harus dilakukan dengan menutupinya dengan karung basah mencegah
pengeringan dengan cara lain. Sangat dilarang menaruh bahan-bahan di atas lantai
yang menurut pendapat konsultan pengawas belum cukup mengeras atau
mempergunakan lantai tersebut sebagai jalan untuk mengangkut barang-barang.
Bidang-bidang beton lama akan berhubungan dengan beton yang baru dan bila
perlu juga bidang-bidang akhir beton dari siar pelaksanaan harus cukup
dikasarkan, kemudian bidang tersebut harus di bersihkan dari segala macam
kotoran dan benda- benda lepas, kemudian harus dibasahi dengan air sampai jenuh.
Sesaat beton yang akan dicor , bidang-bidang yang tadi harus disapu dengan sepesi
mortar yang sama seperti yang terdapat dalam betonnya. Sebagai pedoman PBI-
1971 bab 6.1.Angker-angker terus ditempatkan dengan jarak 50 cm, 150 cm
dan seterusnya, diukur dari atas sloof pondasi beton bertulang.
10. Pembongkaran Cetakan/Acuan.
Cetakan tidak boleh di bongkar sebelum beton mencapai kekuatan kubus yang cukup
untuk memikul beban sendiri. Bilamana akibat pembongkaran cetakan, pada bagian-
bagian konstruksi akan bekerja beban yang lebih tinggi dari beban rencana, maka cetakan
tidak boleh di bongkar selama keadaan beban tersebut berlangsung. Perlu di tekankan
tanggung jawab keamanan konstruksi beton seluruhnya terletak pada Penyedia Jasa
Konstruksi dan perhatian Penyedia Jasa Konstruksi mengenai pembongkaran cetakan
seperti PBI- 1971 pasal 5.8
Penyedia Jasa Konstruksi harus memberitahu pengawas bilamana ia bermaksud
akan membongkar cetakan pada bagian konstruksi yang utama dan minta persetujuannya,
tetapi dengan adanya persetujuan itu tidak berarti Penyedia Jasa Konstruksi lepas dari
tanggung jawabnya. Bagian- bagian konstruksi dimana terjadi sarang-sarang kerikil harus
diperbaiki dengan penuh keahlian.
11. Cacat-cacat Pada Beton.
Meskipun hasil pengujian memuaskan, pengawas mempunyai wewenang menolak
konstruksi beton yang cacat seperti berikut ini :
a. Kondisi beton yang sangat keropos.
b. Konstruksi beton yang tidak sesuai dengan bentuk yang di rencanakan dan posisi-
posisi beton tidak sesuai dengan yang di rencanakan.
c. Konstruksi yang tidak tegak lurus atau rata seperti yang di rencanakan. d.
Konstruksi yang berisikan kayu atau benda lainnya.
12. Pengujian (Testing ).
Pada umumnya pengujian dilaksanakan sesuai dengan PBI-1971 Bab.4 termasuk juga
pengujian susut (slump) dan pengujian tekanan jika tidak memenuhi syarat itu, tidak
boleh di pakai. Penyedia Jasa Konstruksi harus menyingkirkan dari tempat pekerjaan. Jika
pengujian gagal, maka perbaikan harus di lakukan dengan mengikuti prosedur- prosedur
PBI-1971 untuk perbaikan.
13. Tanggung Jawab Penyedia Jasa Konstruksi.
a. Penyedia Jasa Konstruksi bertanggung jawab penuh atas kualitas konstruksi sesuai
dengan ketentuan – ketentuan di atas dan sesuai dengan gambar-gambar konstruksi
yang di berikan.
b. Adanya kehadiran pengawas selaku wakil pemberi tugas yang sejauh mungkin
melihat/ mengawasi / menegur dan memberi saran, tidaklah mengurangi tanggung
jawab penuh tersebut diatas.
14 Pengukuran Hasil Kerja.
Setiap jenis dan type pekerjaan dapat di nilai sebagai kemajuan apabila setelah
selesai dikerjakan dan telah memenuhi persyaratan pengujian kekuatan sesuai
gambar rencana dan di terima baik oleh pengawas.
Contoh : Untuk Pekerjaan Beton Bertulang Penyedia Jasa Konstruksi harus
menggunakan Material Semen Portland type 1.
Pasal 10
PEKERJAAN PASANGAN
1. Batasan dan Lingkup Pekerjaan.
Yang termasuk dalam batasan dan lingkup pekerjaan dalam pekerjaan pasangan
meliputi :
1. Pasangan dinding batu bata 1 Pc : 5 Ps (seperti yang di cantumkan dalam
gambar kerja).
2. Pasangan dinding partisi beserta rangka dan aksesorisnya
3. Plasteran dinding 1 Pc : 5 Ps . (seperti yang di cantumkan dalam gambar kerja).
4. Acian.
Penyedia Jasa Konstruksi harus menyediakan tenaga, material yang cukup untuk
menjamin kelancaran dan keamanan dalam pelaksanaan pekerjaan pasangan
dengan berpedoman kepada gambar rencana dan mengikuti petunjuk dari konsultan
pengawas.
2. Material.
1. S e m e n
Semen yang digunakan harus semen yang ditentukan untuk pekerjaan struktur
beton (lihat pasal 4.2.1)
2. P a s i r
Pasir untuk pekerjaan tembok harus kualitas baik dan sesuai untuk pekerjaan
tersebut.
3. A i r
Air yang dipakai untuk pekerjaan tembok harus memenuhi syarat-syarat dalam
pekerjaan struktur beton (lihat pasal 4.2.4).
Adukan yang di gunakan untuk pekerjaan pasangan terdiri dari :
a. Adukan 1 Pc : 2 Ps. Dipergunakan untuk pekerjaan pasangan, plasteran trasram
setinggi 20 cm dari muka lantai sekeliling bangunan, pasangan yang berada
dalam tanah, pasangan granit dan khusus untuk pasangan dinding
b. Trasram untuk Km/Wc agar disesuaikan gambar rencana. Adukan 1 Pc : 4
Ps. Dipergunakan untuk Pasangan dinding concret blok, Plasteran dinding
dan Pasangan dinding lainnya sesuai dengan gambar rencana.
c. Adukan 1 Pc : 2 Ps : 3 Kr dipergunakan untuk pekerjaan Beton
Pondasi, Kolom, Balok, Kolom Praktis serta Balok, Sloof Praktis.
d. Adukan 1 Pc : 3 Ps : 5 Kr dipergunakan untuk Pembuatan Lantai Kerja dan
Beton Tumbuk Bawah Lantai Bangunan.
4. Pasangan bata
Bata merah yang digunakan adalah bata merah yang dibuat dari tanah liat tanpa
campuran bahan lainnya. Yang dibakar pada suhu cukup tinggi, sehingga tidak hancur
bila direndam dalam air dan mempunyai luas penampang lubang kurang dari 15 %
luas potongan datarnya.
3. Pelaksanaan.
1. Pasangan dinding bata.
a. Sebelum pemasangan dimulai, bata merah yang akan digunakan /dipasang
harus terlebih dahulu direndam dalam air, sehingga permukaan jenuh air.
b. Semua permukaan yang akan dipasang bata merah harus dibersihkan dan di
kasarkan agar mendapatkan daya lekat yang baik.
c. Besi tulangan untuk kolom praktis harus sudah terpasang dan berdiri tegak
dengan alat penampang sebelum dilakukan pemasangan batu bata merah.
d. Pemasangan dinding dilakukan lapis demi lapis dengan tebal adukan pada tiap
lapis 1 - 2 cm dan tinggi pasangan maksimum 1 M dalam satu harinya. Setelah
pemasangan bata itu kuat/keras baru dilakukan pengecoran terhadap kolom
praktis tersebut. Dan semua permukaan harus dibersihkan dan disiram air
terlebih dahulu. Pekerjaan tersebut diulang terus mencapai ketinggian atau
elevasi yang dikehendaki sesuai dengan gambar rencana dan petunjuk pengawas
lapangan.
e. Setelah pasangan bata memenuhi dengan ketinggian yang diharapkan dan sesuai
dengan gambar rencana selanjutnya pemasangan ring balok dilakukan menurut
ketentuan yang berlaku sesuai petunjuk pengawas.
f. Penyedia Jasa Konstruksi harus menyediakan alat bantu agar dapat
melakukan pengontrolan setiap saat sehubungan dengan kelurusan, ketegakkan,
dan keseragaman, dari siar-siar pada setiap lapisan, sudut siku- siku pada setiap
pertemuan dinding.
g. Semua sambungan atau siar-siar pada lapisan harus dikorek sedalam paling
sedikit ½ cm untuk memudahkan melakukan plasteran.
2. Pekerjaan plasteran
a. Untuk dapat melakukan plasteran yang kuat, maka setelah pemasangan dinding
bata selesai dan sebelum dilakukan pekerjaan plasteran, terlebih dahulu
seluruh permukaan dinding tersebut agar disemprot dengan air, semen, dan
pasir.
b. Plasteran dilakukan pada seluruh permukaan dinding bata atau permukaan
lainnya yang akan diplaster sesuai dengan gambar rencana.
c. Pekerjaan plasteran boleh dilakukan pada pasangan dinding yang sudah
keras/kuat. Dengan terlebih dahulu harus membuat plasteran kepala yang mana
macam dan ketebalan plasteran sesuai dengan ketentuan dalam gambar rencana
dan petunjuk konsultan pengawas.
d. Yang selanjutnya plasteran kepala akan digunakan untuk pedoman untuk
mendapat permukaan plasteran yang rata. Oleh sebab itu untuk membuat
plasteran kepala harus diatur dengan sedemikian rupa, sehingga di dapat
plasteran kepala yang rata dan jarak antara plasteran kepala tidak bolah terlalu
jauh.
e. Plasteran yang telah selesai dikerjakan agar terus menerus dibasahi selama
paling sedikit 7 (tujuh) hari, tidak mengalami retak-retak yang berarti sebelum
dilakukan pengacian dengan pasta semen.
f. Untuk bagian yang bentuk akhirnya akan dicat, maka permukaan dinding
harus perhalus/diaci dengan pasta semen yang diusahakan tipis-tipis lalu
digosok dengan licin dan mengkilap.
g. Pekerjaan tersebut harus dilakukan oleh tukang yang ahli dan terbiasa
melakukan pekerjaan plasteran dan disetujui oleh konsultan pengawas.
Konsultan pengawas berhak meminta Penyedia Jasa Konstruksi untuk
mengganti tukang yang di nilai tidak cakap.
h. Untuk plasteran dinding 1 PC : 5 Ps, dilaksanakan untuk semua dinding kecuali
yang ditentukan dalam gambar kerja.
i. Untuk plasteran dinding 1 Pc : 3 Ps dilaksanakan plasteran setinggi 30 cm di atas
pile lantai, dilaksanakan juga pada dinding kamar mandi/wc dengan tinggi 120
cm dari pile lantai.
Pasal 11
PEKERJAAN KUSEN PINTU DAN JENDELA
1. Batasan dan lingkup pekerjaan.
Yang termasuk dalam lingkup pekerjaan kusen adalah meliputi:
1. Pasang Kusen Alumunium Warna + Daun pintu plywood dan Asesoris
2. Pasang Kusen Jendela Alumunium Warna Alexindo Lengkap Dengan Daun Jendela,
Kunci, Kaca 5 mm dan Asesoris
3. Pasang Kusen Bouvenlight Alumunium Warna Alexindo Lengkap Kaca 5 mm dan
Asesoris
Penyedia Konstruksi harus menyediakan tenaga, material dan peralatan yang
memadai untuk menjamin kelancaran dan keamanan dalam pelaksanaan pekerjaan,
sehingga sesuai dengan gambar rencana.
Pekerjaan kusen, daun pintu dan jendela meliputi membuat dan memasang dengan bentuk
dan ukuran sesuai gambar rencana. Jumlah dan tata letak pintu, jendela dan ventilasi
disesuaikan dengan kebutuhan cahaya dan aliran udara yang baik, yaitu dengan
memasang ventilasi silang.
Terkait dengan penerangan dan penghawaan alami bangunan yang harus digunakan
secara optimal maka desain dan peletakan kusen pintu dan jendela serta ventilasi
harus sedemikian sehingga cahaya dapat masuk secara optimal dan merata ke
seluruh ruang kelas dan proses penggantian udara dalam ruangan terjafi secara
silang (sitem penghawaan silang/”cross ventilation”).
Desain jendela dan ventilasi hendaknya dibuat sesederhana mungkin sehingga
mudah dibersihkan, menggunakan (material bening).
Untuk memperoleh penerangan alami bangunan yang cukup baik disyaratkan luas jendela
minimal 20% dari luas lantai, sedangkan luas ventilasi disyaratkan 6% sampai sengan
10% dari luas lantai agar dapat diperoleh sirkulasi udara yang cukup baik.
Desain jendela, ketinggian ambang bawah jendela pada sisi selasar bangunan harus
dibuat/dipasang pada ketinggian tertentu dari muka lantai ruang kelas agar siswa tidak
kehilangan konsentrasi (siswa tidak dapat melihat keluar ruang ketika duduk
dibangku), contoh 1,20m dari lantai. Sedangkan ketinggian ambang bawah jendela
pada sisi dinding yang tidak berbatasan dengan selasar dibuat/dipasang untuk
memung-kinkan ruang kelas mendapatkan intensitas cahaya lebih banyak, contoh :
0,90m dari lantai.
Tata letak pintu harus mempertimbangkan arah intensitas cahaya yang paling tinggi
yang masuk ke dalam ruang kelas.
2. Pelaksanaan
1. Shop drawing
Sebelum melaksanakan pekerjaan, Penyedia Konstruksi harus membuat shop drawing
terlebih dahulu yang mencakup tentang dimensi bahan, ukuran elevasi dan bentuk
dari rangka daun pintu untuk semua type dengan berpedoman gambar rencana
guna mendapat persetujuan dari konsultan pengawas.
2. Memotong, pembuatan konstruksi sambungan.
a. Tukang yang digunakan untuk melaksanakan pekerjaan harus dari tenaga
yang terlatih dalam bidangnya dan melaksanakan pekerjaan dengan baik
sesuai dengan petunjuk pengawas.
b. Ketelitian sangat diperlukan untuk menjamin bahwa seluruh bagian cocok satu
sama lainnya pada waktu pemasangan/ penyetelan kembali.
c. Pola (mal) pengukuran, semua pola dan peralatan lainnya yang diperlukan
untuk pembuatan mal agar disediakan oleh Penyedia Konstruksi untuk
menjamin ketelitian dalam pekerjaan pengukuran agar dilakukan dengan
mempergunakan pita baja yang telah disetujui pengawas.
d. Dalam melakukan pemotongan bahan agar sedemikian rupa dan teliti untuk
menghindari hal-hal yang mengakibatkan salah memotong , sehingga bahan
tersebut akan cuma-cuma/tidak terpakai.
e. Pembuatan konstruksi sambungan harus dilakukan dengan standar yang
paling baik dan mengikuti petunjuk konsultan pengawas.
3. Pengukuran hasil kerja
Pekerjaan ini dapat dinilai sebagai kemajuan pekerjaan apabila telah dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam spesifikasi ini dan diterima baik oleh
konsultan pengawas. Pada penyerahan kedua Penyedia Konstruksi bersama pengawas
harus melakukan pemeriksaan kembali semua bagian dari konstruksi tersebut dan
apabila ada bagian yang cacat dan dinilai membahayakan, maka Penyedia Konstruksi
berkewajiban untuk menggantikannya.
Pasal 12
PEKERJAAN ATAP DAN PENUTUP ATAP
1. Batasan dan lingkup Pekerjaan
Yang termasuk dalam lingkup pekerjaan atap meliputi ;
a. Pemasangan atap Genteng Metal Berpasir yang berkualitas baik.
b. Pemasangan Bubungan Genteng Metal Berpasir yang berkualitas baik.
c. Pemasangan listplank GRC ukuran 1 x 20 cm
d. Dan pemasangan lainnya yang termasuk pekerjaan atap seperti gambar kerja.
Penyedia Jasa Konstruksi harus menyediakan material, peralatan dan tenaga ahli
yang terbiasa mengerjakan pekerjaan atap Genteng Metal Berpasir yang disetujui
konsultan pengawas, sehingga dapat menjamin kelancaran dan keamanan dalam
pelaksanaan pekerjaan atap. Pekerjaan lain yang berhubungan dengan pekerjaan atap
adalah pekerjaan nok, lisplank dan lainnya.
2. Material.
1. Rangka Atap Baja Ringan
Baja Ringan yang dimaksud disini adalah untuk pekerjaan kuda-kuda, reng dan
pekerjaan lainnya sesuai gambar rencana Rangaka Atap dengan Bahan kualitas baik.
Spesifikasi Rangka Atap Baja Ringan :
Mutu Baja : G 550 (Kuat tarik 550 Mpa / 5500 kg/cm2)
Komposisi baja : 55% aluminium, 43.5% zinc 1.5% silicone
Ranga Kuda-kuda :
a. Top&Bottom Chord : Profile C.75/100 / C.75.75 t = 1 mm / 0.75 mm
b. Web : Profile C.75/100 / C.75.75 t = 0.75 mm
Reng : Profile Canal U tebal 0.45 mm
Asesoris :
a. Bracket L : Profile L t = 1.5 mm
b. Dynabolt : diameter 12 mm, Panjang 100 mm
c. Baut : Type self drilling screw 12-14 x 20 bright zinc (untuk truss),
10-16 x 16 bright zinc (untuk reng)
2. Atap Genteng Metal Berpasir
a. Bahan penutup atap yang dipakai adalah genting Metal Berpasir dengan nok
Genting Metal Berpasir dengan kualitas baik serta memenuhi persyaratan PUBB
1971.
b. Untuk seluruh bangunan dipergunakan jenis satu produk penutup atap dan
sebelum di pesan contoh bahan harus diajukan kepada konsultan pengawas untuk
mendapat persetujuan. Bahan yang cacat atau rusak tidak diperkenankan untuk di
pakai.
c. Sebelum penutup di pasang harus di cek kemiringan dan kerataan rangka atap
sehinga diperoleh bidang yang rata.
PASAL 13
PEKERJAAN PLAFOND / LANGIT-LANGIT
1. Batas dan lingkup pekerjaan.
Penyedia Jasa Konstruksi harus menyediakan tenaga, material, juga peralatan yang
cukup untuk menjamin kelancaran dan keamanan dalam melaksanakan pekerjaan
dengan penyelesaian dengan berpedoman pada gambar rencana dan mengikuti petunjuk
konsultan pengawas.
2. Material.
1. Rangka plafond menggunakan rangka kayu dan jarak sesuai dengan yang tertera
dalam gambar rencana.
2. Penutup Plafond.
Untuk plafond di pakai Gypsum tebal 9 mm dan GRC tebal 4 mm. Penyedia Jasa
Konstruksi harus mengajukan merek dalam menyusun penawaran sebagai penilaian
terhadap tawaran Penyedia Jasa Konstruksi tersebut.
3. Pelaksanaan.
1. Persiapan pelaksanaan.
Penyedia Jasa Konstruksi wajib membuat shop drawing untuk persetujuan pengawas
lapangan yang dibuat berdasarkan gambar rencana. Shop drawing
menggambarkan detail hubungan-hubungan dan sambungan-sambungan,
pengangkeran konstruksi dan pemasangan komponen lengkap ukurannya.
2. Pemasangan rangka plafond.
a. Semua material yang digunakan untuk rangka plafond pada permukaannya
harus rata dan lurus.
b. Untuk menjaga rangka plafond terjadi pelendutan, setiap luas plafond 4 m2
agar dipasang penggantung dengan cara pemasangan menurut petunjuk
pengawas.
3. Penyelesaian plafond
a. Pemasangan plafond hanya dapat di lakukan bila mana rangka plafond telah
selesai dan sesuai gambar rencana serta telah disetujui oleh konsultan
pengawas.
b. Lembaran gypsum yang digunakan untuk plafond adalah tebal 9 mm
sedangkan untuk GRC yang digunakan adalah tebal 4 mm dengan modul di
sesuaikan dengan gambar rencana dan petunjuk konsultan pengawas.
c. Pemasangan harus rapi, sehingga akan lebih bagus dan dapat diterima oleh
konsultan pengawas.
d. Untuk plafond yang menggunakan list (lihat gambar rencana)
agar
pemasangan list tersebut sedemikian, hingga lurus dan rapi.
e. Setelah pemasangan plafond keseluruhannya selesai dan diterima / disetujui
konsultan pengawas, selanjutnya dilakukan finishing dengan material yang di
tentukan.
PASAL 14
PEKERJAAN LANTAI
1. Batas dan lingkup pekerjaan.
a. Penyelesaian lantai dengan Granit;
b. Penyelesaian lantai seperti gambar rencana.
Penyedia Jasa Konstruksi harus menyediakan tenaga, material, juga peralatan yang
cukup untuk menjamin kelancaran dan keamanan dalam melaksanakan pekerjaan
dengan penyelesaian dengan berpedoman pada gambar rencana dan mengikuti petunjuk
konsultan pengawas.
2. Material.
Granit lantai
Granit lantai adalah material lantai yang terbuat dari batu granit bertekstur keras, kuat, dan
tahan lama sehingga banyak digunakan sebagai bahan-bahan campuran pada konstruksi.
Batu granit sesungguhnya batu yang dibentuk dari proses pembekuan magma.
3. Pelaksanaan.
a. Persiapan
Dalam pemasangan granit, Penyedia Jasa Konstruksi harus mengajukan shop
drawing yang menunjukan dimulainya pelaksanaan sesuai hasil pengukuran terakhir
terhadap pelaksanaan kolom dan dinding. Sebelum pemasangan lantai dimulai urugan
pasir dibawah lantai harus sudah padat dan disiram air terlebih dahulu
b. Pelaksanaan.
Bahan pengikat untuk pemasangan ubin granit pada dinding adalah pasta semen
portland, sedangkan untuk lantai adalah campuran semen portland dicampur pasir
halus (diayak / dicuci) dengan perbandingan 1 : 4 atau sesuai petunjuk konsultan
pengawas. Adukan di hampar dengan tebal sedemikian rupa sehingga apabila
ubin granit dipasang, akan didapat permukaan ubin yang rata pada semua bidang
sesuai dengan elevasi rencana.
Sebelum ubin granit di pasang, adukan tersebut harus digaru dengan alat khusus,
sehingga permukaan adukan terdapat alur yang selanjutnya akan memberikan
pelekatan maupun kerataan pengisian adukan dibawah ubin granit dengan
sempurna. Ubin granit yang digunakan harus di pilih untuk menghindari kemungkinan
terpasangnya ubin yang cacat maupun warna yang tidak sesuai.
Sebelum dipasang harus direndam terlebih dahulu minimum 2 jam agar jenuh air.
Kurang dari 2 jam sama sekali tidak diizinkan untuk selanjutnya di tempelkan pada
dinding lantai. Lebar nat maksimum 5 mm dan harus di isi dengan semen warna khusus
yang stabil untuk jangka waktu lama .
Pemotongan granit dilakukan harus dengan mesin potong dan gosok dengan batu
gerinda halus, sehingga dapat permukaan potongan yang halus dan tanpa cacat. Penyedia
Jasa Konstruksi harus selalu melakukan pengawasan terhadap hasil kerja, sehingga
didapat permukaan lantai yang betul-betul rata, dengan garis nat yang lurus dan seragam
besarnya.
Penyedia Jasa Konstruksi harus membersihkan permukaan lantai granit dari segala
kotoran dengan bahan-bahan yang disetujui konsultan pengawas dan apabila perlu
dengan asam clorida (HCL) encer dan harus menjaganya hingga penyerahan pertama.
Konsultan pengawas berhak menolak hasil kerja yang dinilai tidak memenuhi
gambar rencana dan spesifikasi ini maupun persyaratan lainnya yang berhubungan
dengan pekerjaan ini.
Lantai rabat beton harus di kerjakan sesuai kedudukan elevasi, kemiringan seperti
tercantum dalam gambar rencana. Sebelum pelaksanaan, Penyedia Jasa Konstruksi
harus sudah mengerjakan dudukan pada tepi-tepi rabat beton, serta
memadatkan tanah dan lapisan pasir, yang selanjutnya diisi adukan semen dan
diberi nat-nat sesuai petunjuk konsultan pengawas.
PASAL 15
PEKERJAAN INSTALASI LISTRIK
1. U M U M.
Pekerjaan ini harus dilakukan oleh Penyedia Jasa Konstruksi yang mempunyai
instalatir PLN. Apabila terdapat konflik teknis pengadaan dan persetujuan dari pada
masing-masing instalasi ataupun dengan instalasi lain yang tidak digambarkan / di
informasikan pada gambar rencana dan baru muncul pada waktu pelaksanaan, maka
kewajiban Penyedia Jasa Konstruksi untuk mengajukan jalan keluarnya yang diserahkan
oleh pemberi tugas atau perencana dengan melalui perantara konsultan pengawas tanpa
tambahan biaya. Khusus terhadap pengujian pada instalasi penerangan, dilakukan pada
seluruh lampu pada tiga kesempatan yang berlainan serta hari yang berlainan.
Contoh bahan-bahan yang harus diserahkan adalah :
1. Untuk instalasi penerangan yaitu : ficture lampu, bola-bola lampu, kapasitor,
rangka dudukan/ gantungan fictures, konduit gantungan lampu, saklar, panel dan
isian seperti switch CB, kabel-kabel ground, race way dan accssories, out les dan lain-
lain.
2. Apabila Penyedia Jasa Konstruksi sudah menentukan suatu merek, type dan
sudah mengajukan pada waktu penawaran, maka material tersebut dalam
waktu selama proyek / kegiatan ini sudah dapat di peroleh.
2. Batasan dan lingkup pekerjaan.
Yang termasuk lingkup pekerjaan ini adalah dalam arti yang luas dari pengadaan,
pemasangan, pengujian, dan pemeliharaan instalasi berikut percobaannya dari semua
gambar rencana, serta tertulis dalam spesifikasi teknis gambar kerja. Maka dalam lingkup
pekerjaan ini adalah pengadaan dan pemasanganya seluruh peralatan dan accessories yang
mungkin secara detail tidak tergambar atau tidak terspesifikasi dengan sempurna, namun
merupakan komponen dari instalasi sebagai satu sistem yang bekerja baik.
Secara garis besar lingkup pekerjaan adalah sebagai berikut :
1. Penyediaan dan pemasangan semua bahan-bahan yang di perlukan secara lengkap.
2. Penyediaan dan pemasangan kabel , panel penerangan dan instalasi kabel-kabel dari
PP ke outlet (stop kontak) atau ke lampu-lampu.
3. Penyediaan lampu-lampu penerangan.
4. Penyediaan dan pemasangan stop kontak, saklar, outlet box, juction box.
5. Penyediaan dan pemasangan sistem instalasi pentanahan.
3. Kualitas bahan.
Semua bahan dan peralatan dalam keadaan baru dan kondisi yang prima dan tanpa cacat
sedikitpun dalam keadaan terpasang. Penyedia Jasa Konstruksi harus menyediakan
peralatan- peralatan tersebut sesuai dengan nama yang di maksud atau tercantum dalam
uraian dan syarat-syarat teknis serta sesuai dengan RAB.
Penyedia Jasa Konstruksi harus menyerahkan contoh dari peralatan yang sesuai
dengan spesifikasi teknis ini. Pada bagian depan diberi numerik diagaram yang
menerangkan susunan sistim peralatan dalam panel. Panel maker harus dari pabrik yang
mempunyai izin sertifikat dari PLN (LMK).
PASAL 16
PEKERJAAN PENGECATAN
1. Batas dan lingkup pekerjaan.
Penyedia Jasa Konstruksi harus menyediakan tenaga, material, juga peralatan yang
cukup untuk menjamin kelancaran dan keamanan dalam melaksanakan pekerjaan dengan
penyelesaian dengan berpedoman pada gambar rencana dan mengikuti petunjuk
konsultan pengawas.
2. Material.
Cat dinding dan plafond.
Cat dinding dan plafond adalah emultion campuran utamanya adalah bahan pengikat
harus acrylie (acrylis emultion), jenis pegem titanium dioksida dan pasta pewarna
organik dan sebagai pelarut adalah air.
Emulsi tersebut membentuk lapisan tipis, padat dan kering setelah pelarutnya
menguap dan berfungsi sebagai pelindung serta memperindah dinding bangunan.
Lapisan cat tersebut harus tahan cuaca dan lembab, tidak mudah mengelupas dan
dapat dicuci. Cat dinding tersebut harus memenuhi persyaratan lainnya, seperti
tidak mengandung gel, endapan, keras kering, daya tutup minimum 12-17 m kehalusan
maksimum 30 mikron, waktu kering untuk maksimum 20 menit sedang keras
maksimum 2 jam dan ketahanan cuaca minimum 24 bulan dan memenuhi ketentuan lain
dalam BS No. 3900-1970.
Penyedia Jasa Konstruksi harus mencantumkan merk yang akan dipakai, dalam
mengajukan penawaran harga cat yang digunakan harus berasal dari suplier yang
jelas badan hukumnya untuk menjamin kualitas cat yang disuplainya. Plamur dinding
yang digunakan harus berasal dari pabrik yamg sama dan sama sekali tidak di izinkan
menggunakan campuran antara semen putih dengan cat emulsi
3. Pelaksanaan.
1. Lingkup Pekerjaan.
Meliputi pengecatan untuk semua plasteran dan lain-lain permukaan tersebut
dalam gambar rencana.
2. Bahan.
a. Semua bahan-bahan cat harus di peroleh dari Referensi yang telah di setujui
konsultan pengawas dan jika dikehendaki bias memberikan keterangan lengkap
mengenai bahan tersebut dan prosesnya. Semua cat harus dipergunakan dan
dipulaskan sesuai dengan instruksi dari pabrik.
b. Pelamur dan cat dasarnya harus dikeluarkan oleh pabrik yang sama untuk
masing-masing lapisan pemakaian. Kaleng yang di isi cat harus di aduk benar-
benar sebelum dituangkan kedalam kaleng lainnya dan dipulaskan menurut
aturan dari pabrik.
c. Jangan sekali-kali dicampur bahan pengering atau bahan-bahan lain ke dalam cat
jika tidak dianjurkan dari pabrik cat tersebut.
3. Ketentuan-ketentuan khusus:
a. Dinding .
Cat untuk dinding luar dan dalam, kolom, langit-langit dan sebagainya harus
memakai cat emulsi, berdasarkan alkyd resine, dengan cat dasar yang tahan alkali
seperti yang di tentukan.
4. Daftar bahan-bahan.
Setelah kontrak di tanda tangani, Penyedia Jasa Konstruksi harus secepatnya,
tidak kurang dari 2 (dua) bulan sebelum memulai pekerjaan, mengajukan daftar
dari semua bahan- bahan yang akan ia pakai untuk pekerjaan pengecatan dan
dekorasi kepada pengawas.
5. Pemilihan warna.
Semua warna harus dipilih oleh konsultan pengawas dan Penyedia Jasa
Konstruksi harus memberikan contoh-contoh warna-warna tersebut untuk di
setujui.
1. Pengecatan dinding dan plafond.
a. Persiapan.
Penyedia Jasa Konstruksi harus telah menyiapkan bidang-bidang yang akan
dicat emulsi sesuai dengan gambar rencana dan petunjuk konsultan
pengawas.
b. Pelaksanaan.
Semua permukaan dinding beton yang akan dicat emulsi harus telah
diplaster dan diperhalus dengan pasta semen dan di terima baik oleh
konsultan pengawas. Sebelum bidang tersebut diberi lapisan cat emulsi,
terlebih dahulu harus diberi lapisan pelamir untuk menutup pori-pori, baik
pada permukaan dinding maupun pada permukaan plafond (triplek) dan
selanjutnya di gosok dengan amplas halus hingga permukaannya rata dan
halus. Untuk permukaan dinding dan plafond yang ada di dalam ruangan
pengecatan dilakukan minimum 2 kali dan di luar minimum 3 kali, hingga
didapat permukaan yang rata warnanya sesuai dengan petunjuk konsultan
pengawas.
Pengecatan bisa dilaksanakan setelah permukaan dinding benar-benar kering
minimal 2 (dua) minggu setelah diaci / dihaluskan supaya catnya tidak
mengelupas.
PASAL 17
PEKERJAAN SANITASI
1. Batas dan lingkup pekerjaan.
Sistim perpipaan air bersih dari pipa air di dekat bangunan ke fixture-fixture dalam
bangunan lengkap dengan sambungan-sambungan, belokan-belokan, tikungan, fitting-fitting
dan perlengkapan lain yang diperlukan. Semua perlengkapan yang direncanakan untuk
dipasang termasuk kran-kran, lengkap dengan sambungan-sambungan, belokan-belokan,
tikungan, fitting-fitting dan perlengkapan lain yang diperlukan. Semua Perlengkapan yang
direncanakan untuk dipasang termasuk kran-kran, lengkap dengan sambungan-sambungan
dan perlengkapan lain yang diperlukan dalam persyaratan. Sistem perpipaan pembuangan air
kotor dan perpipaan vent dari perlengkapan- perlengkapan dalam bangunan sampai ke bak-
bak penampung, septic tank, atau saluran air hujan lengkap dengan sambungan-sambungan,
tikungan-tikungan dan perlengkapan lain yang diperlukan. Instalasi yang dinyatakan dalam
spesifikasi ini harus sesuai dengan Pedoman Plumbing Indonesia.
2. Pengendalian Pekerjaan
Syarat-syarat penerimaan untuk bahan-bahan dan peralatan, cara-cara pemasangan, kwalitas
pengerjaan, harus sesuai dengan standar yang wajar berlaku dan disesuaikan dengan
pedoman Plumbing Indonesia.
3. Standar Bahan
a. Semua bahan pipa dan peralatan- peralatan yang diperlukan harus memenihi standari di
bawah ini :
1. ASTM-A 120-57 untuk pipa- pipa dan fitting dari “Galvanized Iron”.
2. ISO dan SNI 0178-1987-A untuk pipa dan fitting PVC.
b. Setiap bahan pipa (Satu panjang utuh, fitting, perlengkapan- perlengkapan dan peralatan
yang akan di pasang pada instalasi ini harus mempunya tanda-tanda merk yang jelas dari
pabrik pembuatnya.
c. Bahan- bahan, peralatan- peralatan dan peralatan- peralatan tambahan yang disediakan
harus baru dan dapat diterima.
d. Pipa- pipa air bersih utama maupun pipa-pipa cabang untuk distribusi air sampai ke
bangunan, baik yang ditanam didalam tanah maupun diliar terbuat dari bahan Polimer
PVC (Polyvynil Chloride) klas AW.
e. Pipa-pipa sanitair domestik dari perlengkapan- perlengkapan sampai ke pipa yang ada,
dibuat dari PVC tekanan kerja 5 kg/cm2 standar ISO (klas AW).
f. Semua pipa-pipa sanitair di luar bangunan dibuat dari PVC tekanan kerja 5 kg/cm2
standar ISO (klas AW).
g. Fitting-fitting untuk PVC harus cetakan pabrik dengan bahan penyambung (perekat)
seperti direkomendasikan oleh pabrik pembuat pipa.
h. Kran-kran air yang dipergunakan harus dari bahan kuningan dengan lapisan chrome,
merk SAN-EI atau merk lain yang setaraf dan disetujui.
i. Wastafel harus dari jenis terpasang pada dinding dari granit berwarna standard, seperti
buatan TOTO LW-230J lengkap dengan kran, fitting - fitting, cermin dan peralatan
tambahan lainnya.
j. Urinal harus dari jenis terpasang pada dinding seperti merk TOTO type U-57, warna
standard, atau merk lainnya yang setaraf.
k. Kloset jongkok setara merk TOTO, warna standard.
l. Kloset duduk setara merk TOTO, warna standard.
4. Perencanaan
1. Selama pemasangan pipa, penyedia jasa konstruksi harus menutup setiap ujung pipa yang
terbuka untuk mencegah masuknya tanah, debu, kotoran dan lain-lain.
Setiap jaringan pipa yang selesai dipasng harus ditiup dengan udara kempa, agar kotoran-
kotoran yang mungkin sudah masuk dapat terbuang sama sekali.
2. Cabang- cabang pipa air bersih harus dilengkapi dengan katup yang ditempatkan
sedemikian rupa sehingga jaringan tersebut dapat berfungsi, diganti dan dikontrol
alirannya untuk masing- masing outlet. Semua pipa harus diikat/ditetapkan dengan kuat
dengan angker yang cukup kokoh(rigid). Pipa-pipa tersebut ditumpu untuk menjaga agar
tidak berubah tempatnya, agar iklinasinya tetap, untuk mecegah timbulnya getaran, dan
harus sedemikian sehingga masih memungkinkan kontrBKi dan expansi pipa oleh
perubahan temperature.
5. Pemasangan.
1. Sebelum memulai pekerjaannya, Pemborong harus memeriksa dan memahami
pekerjaan-pekerjaan pelaksanaan dari pihak-pihak lain yang ikut menyelesaikan proyek
ini, apabila pekerjaan pelaksanaan dari pihak-pihak lain tersebut dapat mempengaruhi
kualitas pekerjaan Pemborong ini sendiri.
Apabila terjadi sesuatu keadaan dimana Pemborong ini tidak mungkin menghasilkan
kualitas pengerjaan yang terbaik, Pemborong ini wajib memberitahukan secara tertulis
kepada Pemborong Utama dan mengajukan saran- saran perubahan/perbaikan.
Apabila hal itu tidak dilakukan, Pemborong ini tetap bertanggung jawab atas kerugian-
kerugian yang mungkin ditimbulkannya.
2. Pelaksanaan pemasangan harus direncanakan dengan baik dan semua pembongkaran
bagian-bagian bangunan lainnya hanya boleh dilakukan setelah ada izin tertulis dari
Pemilik/ Penanggung Jawab Proyek. Penyedia jasa konstruksi bertanggung jawab atas
penyediaan dan lokasi pemasangan yang tepat.
6. Pembersihan
Apabila terjadi kemacetan, pengotoran atas bagian bangunan atau finish arsitektural atau
timbulnya kerusakan lainnya, yang semuanya atas kelalaian Pemborong, karena tidak
membersihkan sistim perpipaan dengan baik, maka semua perbaikannya adalah menjadi
tanggung jawab Pemborong.
PASAL 17
PEKERJAAN LAIN – LAIN
1. Pekerjaan akhir yang berupa pembersihan akhir, dilaksanakan setelah seluruh
pekerjaan Fisik selesai.
2. Pada pekerjaan pembersihan akhir ini Penyedia Jasa Konstruksi diwajibkan untuk
membersihkan sisa bahan material yang ada dilokasi.
3. Pelaksanaan pembersihan meliputi seluruh bangunan serta halamannya sejauh 5 meter dari
masing-masing bangunan.
PASAL 18
P E N U T U P
1. Guna mendapatkan hasil yang baik pada bagian-bagian nyata dan termasuk dalam
pekerjaan ini tetapi tidak disebutkan dalam RKS harus dikerjakan oleh Penyedia Jasa
Konstruksi dan diterima sebagai hal yang disebutkan.
2. Penyedia Jasa Konstruksi diwajibkan untuk menjaga dan membersihkan sisa bahan material
yang ada dilokasi.
3. Untuk mendapatkan hasil yang terbaik, Penyedia Jasa Konstruksi harus menjaga dan
memelihara bangunan selama masa pemeliharaan sampai berakhir.
4. Apabila yang dianggap perlu, tetapi belum tercatat dalam RKS ini Penyedia Jasa
Konstruksi diperbolehkan mengusulkan kegiatan yang dapat menambah hasil yang terbaik
dengan mendapat persetujuan dari pihak-pihak yang terkait dalam proyek ini.
5. Apabila dalam RKS ini untuk Syarat-syarat bahan dan pekerjaan tidak disebutkan
dalam pekerjaan yang dikerjakan oleh Penyedia Jasa Konstruksi, maka hal tersebut menjadi
beban dan tanggung jawab Penyedia Jasa Konstruksi. Apabila didalam RKS dan RAB ini
tidak terdapat atau tidak tercantum bunyi pekerjaan tetapi dalam gambar tercantum, maka
gambar yang mengikat, sebaliknya apabila didalam gambar tidak tercantum, maka RKS dan
RAB yang mengikat. segala sesuatu yang belum tercantum dalam RKS ini dan pada
kenyataannya diperlukan akan di cantumkan dalam berita acara penjelasan pekerjaan.
Selong, Juli 2025
Dinas Kesehatan Kab. Lombok Timur
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK),
DARAJATA, S.Pt., M.Si.
NIP. 19730330 199803 1 006