| 0825553373543000 | - | |
| 0751788746443000 | - | |
| 0020652681429000 | - | |
| 0026891879104000 | - |
KERANGKA ACUAN KEGIATAN
Pengadaan Bahan Habis Pakai Rutin Pemeriksaan Laboratorium tahap 2 Balai Besar
Laboratorium Biologi Kesehatan TA 2024
A. Pendahuluan
Penyakit berpotensi wabah masih menjadi tantangan yang harus dihadapi
oleh bangsa Indonesia. Laboratorium memegang peranan penting dalam
mengidentifikasi agen penyebab penyakit dengan cepat dan tepat untuk
memastikan pengendalian penyebaran penyakit secara efektif, terutama penyakit
yang berkaitan dengan kejadian wabah dan penyakit infeksi baru (new emerging
infectous disease) serta dalam pengambilan keputusan berbasis data pemeriksaan
untuk kontrol dan respon cepat EID.
Balai Besar Laboratorium Biologi Kesehatan sebagai bagian dari jejaring
Sistem Surveilans Epidemiologi Kesehatan dan Penanggulangan KLB di Indonesia.
Balai Besar Laboratorium Biologi Kesehatan berperan utama dalam menegakkan
diagnosis melalui laboratorium dan meneliti etiologi KLB. Balai Besar Laboratorium
Biologi Kesehatan berperan aktif dalam penanggulangan pasca bencana yang
disebabkan oleh bencana non alam khususnya yang menimbulkan epidemik dan
wabah penyakit serta dampak sosial yang mengikuti.
Saat ini Spesimen surveillans yang dikirim dari Dinas Kesehatan masih
tetap berdatangan ke Balai Besar Laboratorium Biologi Kesehatan. Ada beberapa
spesimen yang pending pengerjaannya karena terkendala reagensia. Berkaitan
dengan hal tersebut, diperlukan penyediaan reagen dan Bahan Habis pakai untuk
mendukung pemeriksaan spesimen yang diterima di Balai Besar Laboratorium
Biologi Kesehatan sebagai bagian dari Laboratorium Kesehatan Masyarakat
Sebagai bentuk kesiapan dalam menghadapi pandemi, kapasitas
laboratorium sebagai ujung tombak pemeriksaan agen penyebab penyakit perlu
ditingkatkan. Badan litbangkes ditunjuk sebagai laboratorium rujukan nasional
sehingga kualitas pemeriksaan dan fasilitas penunjangnya harus tetap terus dijaga.
Sehingga dalam rangka mendukung keberhasilan identifikasi agen penyebab
penyakit didalam laboratorium tersebut maka perlu didukung pengadaan Reagen
Laboratorium Rutin Peralatan Laboratorium.
B. Jangka Waktu Pelaksanaan Pekerjaan
Pengadaan Bahan Habis Pakai Rutin Pemeriksaan Laboratorium tahap 2 Balai
Besar Laboratorium Biologi Kesehatan TA 2024 ini memiliki jangka waktu
pengerjaan selama 60 (enam puluh) hari sejak penandatanganan kontrak.
C. Spesifikasi
Kebutuhan Pengadaan Bahan Habis Pakai Rutin Pemeriksaan Laboratorium tahap
2 Balai Besar Laboratorium Biologi Kesehatan TA 2024. Masa kadaluwarsa yang
dipersyaratkan untuk seluruh barang adalah minimal enam bulan
D. Lingkup Pekerjaan
Menyediakan Bahan Habis Pakai Rutin Pemeriksaan Laboratorium tahap 2 Balai
Besar Laboratorium Biologi Kesehatan TA 2024 sesuai spesifikasi, mengirimkan
bahan tersebut sesuai lokasi yang ditentukan yaitu Balai Besar Laboratorium Biologi
Kesehatan Jl Percetaan Negara II No.23 Jakarta Pusat, untuk barang dengan suhu
tertentu agar dalam proses pengiriman dilakukan sesuai standar yang benar untuk
mencegah kerusakan barang.
E. Metode Pelaksanaan
Pelaksanaan Pengadaan Bahan Habis Pakai Rutin Pemeriksaan Laboratorium
tahap 2 Balai Besar Laboratorium Biologi Kesehatan TA 2024 dilaksanakan dengan
menggunakan DIPA Balai Besar Laboratorium Biologi Kesehatan 2024 dan untuk
barang yang tidak tersedia di E-purchasing atau tersedia tetapi nominalnya kecil
supaya proses pengadaan lebih efektif dilaksanakan secara tender cepat karena
segera dibutuhkan untuk dapat melakukan pemeriksaan KLB dan surveilans PCR
pada tahun 2024.
F. Kualifikasi Penyedia
Persyaratan yang diperlukan sebagai penyedia adalah sebagai berikut :
1. Mempunyai pengalaman dibidang Pengadaan Bahan Habis Pakai
Pemeriksaan Laboratorium sesuai spesifikasi teknis yang diminta
sekurangnya satu kali dalam kurun waktu lima tahun terakhir .
2. Memiliki izin usaha berupa Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat
Distribusi Penyalur Alat Kesehatan dengan kategori “KECIL” dengan kode
KBLI 2020 (G46691 atau G47725 atau G47911).)
G. Keluaran
Keluaran yang diminta dari penyedia adalah terpenuhinya kebutuhan Pengadaan
Bahan Habis Pakai Rutin Pemeriksaan Laboratorium tahap 2 Balai Besar
Laboratorium Biologi Kesehatan TA 2024 sesuai jumlah, kualitas dan waktu yang
ditentukan.
H. Penutup
Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan pedoman standart yang harus dipenuhi
oleh penyedia barang/jasa.
Jakarta, 17 Oktober 2024
Pejabat Pembuat Komitmen