Pengadaan Electrocardiograph (Ecg)

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 47600047
Date: 24 October 2024
Year: 2024
KLPD: Kementerian Kesehatan
Work Unit: Sekretariat Direktorat Jenderal Kesehatan Primer Dan Komunitas
Procurement Type: Pengadaan Barang
Method: Tender - Pascakualifikasi Dua File - Sistem Nilai
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 89,236,288,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 89,236,288,000
Winner (Pemenang): PT Endo Indonesia
NPWP: 021141866618000
RUP Code: 53031301
Work Location: Jln. HR Rasuna Said Blok X-5 Kav 4-9 Jakarta Selatan - Jakarta Selatan (Kota)
Participants: 112
Applicants
Administrative Score (SA)Reason
0021141866618000Rp 77,810,400,0002788.57-
0026709139034000Rp 82,959,924,8005583.19-
0033399239903000Rp 84,744,000,0005785.07-
0017306432631000Rp 85,303,251,6442376.96-
0032065765039000----
He Tuo Hang
91*1**1***---Tidak memenuhi spesifikasi teknis/tecnichal part.
PT Kalmed Sejahtera Indonesia
06*0**5****09**0----
PT Berkah Instalasi Medika
08*0**9****23**0---Tidak memenuhi kualifikasi teknis, sebagai berikut : 1. Tidak memenuhi pengalaman khusus. 2. Tidak memenuhi Omset Tahunan Rata-Rata Minimum (AATO) selama 3 (tiga) tahun terakhir atau nilai dalam mata uang lain yang setara. Tidak Lulus evaluasi penawaran teknis, sebagai berikut : 1. Tidak memenuhi Spesifikasi Teknis/Technical Part. 2. Tidak melampirkan Surat Pernyataan atau SOP pemenuhan Aspek LSK3 (Lingkungan, Sosial, Kesehatan dan Keselamatan).
PT Setia Indo Medika
09*4**9****03**0---Tidak memenuhi kualifikasi sebagai berikut : 1. Peserta KSO tidak melampirkan persyaratan kualifikasi 2. Tidak memenuhi pengalaman khusus 3. Tidak memenuhi Omset Tahunan Rata-Rata Minimum (AATO) selama 3 (tiga) tahun terakhir atau nilai dalam mata uang lain yang setara dan tidak menyampaikan laporan keuangan yang telah diaudit atau, jika tidak diwajibkan oleh hukum negara Peserta, laporan keuangan lain yang dapat diterima oleh Pembeli, untuk tiga (3) tahun terakhir (2021, 2022 dan 2023) sebelum batas waktu pemasukan penawaran. Tidak lulus evaluasi penawaran teknis, sebagai berikut : 1. Tidak memenuhi spesifikasi teknis.
PT Genecraft Labs
00*7**7****86**0---Tidak memenuhi kualifikasi, sebagai berikut : 1. Anggota KSO tidak memenuhi persyaratan kualifikasi administrasi.
Wuhan Zoncare Bio-Medical Electronics Co.,ltd
91*2**0****35**308-42-Tidak lulus evaluasi penawaran Teknis, sebagai berikut : 1. Tidak memenuhi Surat Pernyataan atau SOP pemenuhan Aspek LSK3 (Lingkungan, Sosial, Kesehatan dan Keselamatan).
PT Nicosh Indo Medical
08*0**3****41**0---Tidak memenuhi kualifikasi teknis, sebagai berikut : 1. Tidak memenuhi pengalaman khusus. 2. Tidak memenuhi Omset Tahunan Rata-Rata Minimum (AATO) selama 3 (tiga) tahun terakhir atau nilai dalam mata uang lain yang setaradan tidak menyampaikan laporan keuangan yang telah diaudit atau, jika tidak diwajibkan oleh hukum negara Peserta, laporan keuangan lain yang dapat diterima oleh Pembeli, untuk tiga (3) tahun terakhir (2021, 2022 dan 2023) sebelum batas waktu pemasukan penawaran. Tidak lulus evaluasi penawaran teknis, sebagai berikut : 1. Tidak memenuhiu spesifikasi teknis/technical part. 2. Tidak memenuhi Surat Pernyataan atau SOP pemenuhan Aspek LSK3 (Lingkungan, Sosial, Kesehatan dan Keselamatan).
Indali Karya Medika
08*8**8****03**0---Tidak memenuhi kualifikasi teknis, sebagai berikut : 1. Tidak memenuhi pengalaman khusus. 2. Tidak memenuhi Omset Tahunan Rata-Rata Minimum (AATO) selama 3 (tiga) tahun terakhir atau nilai dalam mata uang lain yang setaradan tidak menyampaikan laporan keuangan yang telah diaudit atau, jika tidak diwajibkan oleh hukum negara Peserta, laporan keuangan lain yang dapat diterima oleh Pembeli, untuk tiga (3) tahun terakhir (2021, 2022 dan 2023) sebelum batas waktu pemasukan penawaran. Tidak lulus evaluasi penawaran teknis, sebagai berikut : 1. Tidak memenuhi Surat Pernyataan atau SOP pemenuhan Aspek LSK3 (Lingkungan, Sosial, Kesehatan dan Keselamatan).
PT Sinko Prima Alloy
00*6**6****11**0---Tidak ada certificate Compliant with IEC 60601 - Safety of Medical Electrical Equipment.
0314612805026000---Tidak memenuhu pengalaman khusus. (pengalaman kontrak sebelumnya untuk memasok dan memasang peralatan Electrocardiograph (ECG) minimal 514 unit kumulatif pertahun pada salah satu tahun dalam kurun waktu 7 (Tujuh) tahun terakhir sebelum batas waktu pemasukan penawaran. (9 Desember 2024)
0010612489051000---Tidak memenuhi kualifikasi teknis, sebagai berikut : 1. Anggota KSO tidak melampirkan persyaratan kualifikasi 2. Tidak memenuhi pengalaman khusus.
PT Karya Pratama
00*0**7****34**0----
0854283876432000----
PT Dynatech International
00*4**0****86**0----
PT Sugnoz Jaya Raya
06*9**4****86**0----
0603509225402000----
0013667035073000----
PT Valtekindo Global Intertek
08*0**5****29**0----
0030937833031000----
PT Trio Mitra Nusantara
09*3**0****04**0----
0751788746443000----
PT Hamdala Medica Grup
04*6**1****21**0----
PT Armedika Satya Pratama
09*2**5****09**0----
0439254962401000----
0752898775805000----
PT Bold Technologies Leading Indonesia
00*9**3****13**0----
0024971624429000----
0708378294061000----
0032688103444000----
Indrajaya Sejahtera
00*5**9****33**0----
CV Deltamas Makmur Perkasa
0712562149421000----
0030474589039000----
0714516663026000----
0315677799416000----
PT Mega Global Pratama
00*3**2****37**0----
Berkah Sejahtera Mandiri
0029711330101000----
PT Kurnia Astha Dikara
06*3**5****23**0----
Nusantara Medcare Indonesia
06*5**0****86**0----
0757464243544000----
PT Haka Satu Kata
04*9**7****03**0----
PT Ichiba Medical Indonesia
04*4**2****01**0----
0019655299015000----
PT Patsaic Multi Sains
09*0**5****28**0----
0030793475009000----
Avia Jaya Artha
09*1**7****08**0----
0945495216009000----
Almas Global Mandiri
09*8**3****14**0----
0534362827518000----
PT Thermo Fisher Scientific
05*8**8****63**0----
CV Multi Mitra Integra
02*0**2****29**0----
0316450857002000----
PT Kairos Pratama Karya
09*0**8****02**0----
0020827911527000----
0023211048032000----
0719161747906000----
PT Mega Husada Prima
03*4**7****03**0----
Ninetynine Digital Niaga
04*8**5****27**0----
Mitra Andar Jaya
02*8**4****13**0----
PT Poly Jaya Medikal
02*0**1****12**0----
PT Askara Mitra Medika
06*5**9****85**0----
0313572562403000----
0737037556451000----
CV Garuda Tekno Nusantara
01*8**5****05**0----
PT Graha Ismaya
00*3**2****62**0----
0752334029027000----
0313724064603000----
Ge Operations Indonesia
00*8**7****58**0----
PT Sekarputri Mekar Wangi
05*0**3****85**0----
0868865825404000----
0724924683435000----
0012173084627000----
0902793728403000----
0312470651411000----
PT Pusaka Mulya Medika
08*3**7****06**0----
Xianqin (Tianjin) Medical Technology Co., Ltd.
91*2**2****9----
0612133017822000----
PT Global Systech Medika
00*5**7****07**0----
CV Amasta Cakrawala Medika
0032151318063000----
PT Brantas Adhi Perkasa
09*1**1****11**0----
0819995879009000----
PT Philips Indonesia Commercial
00*2**6****17**0----
0033300906061000----
0812458735405000----
PT Cipta Nasional Indonesia
09*1**7****86**0----
0028615821101000----
0316817881086000----
0025088162008000----
0717996318086000----
0021262787028000----
0318168341518000----
0605463769045000----
0032814675008000----
PT Binabakti Niagaperkasa
00*3**3****32**0----
0666744396424000----
Arvensis Solusi Indonesia
09*0**4****07**0----
0030433981404000----
PT Emiindo Jaya Bersama
08*6**1****03**0----
PT Indec Diagnostics
00*1**8****06**0----
0315533935432000----
0436082135447000----
0010612281051000----
0314553769451000----
0736556945451000----
0316514744412000----
PT Gebang Surya Harapan
00*7**8****86**0----
0031130495615000----
0025468554307000----
Attachment
.,                                          
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                              t,                                       
                                                                       
                                                                       
                       Kemenkes                                        
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                         SPESIFIKASI TEKNIS                            
                                                                       
                                                                       
                                                                       
 Nama Pengadaan     Penguatan Layanan Kesehatan Primer di Indonesia    
                    Strengthening of Primary Healthcare in Indonesia (SOPHI)
                    Pomonuhan Alat Kesehatan Elektrokardlograf         
                                                                       
                                                                       
 Tanggal Dokumen       Oktober 2024                                    
                                                                       
 Tahun Anggaran     2024 dan 2025                                      
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
     O1setuju1 Oleh                  Ditetapkan Oleh                   
                                               'I                      
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                        Bagus S�  Utomo, SKom, MKM     
 K�a .a Pengguna Anggaran Pejabat embuat Komitmon Pejabat Pe buat Kom1tmen
                                               ,                       
  1. DATA PROYEK                                                        
                                                                        
    Program    : Penguatan Layanan Kesehatan Primer di Indonesia        
                Strengthening of Primary Healthcare in Indonesia (SOPHI)
                Pemenuhan Alat Kesehatan Elektrokardiograf              
                                                                        
    Sumber Dana : DIPA Satker Direktorat Tata Kelola Kesmas,            
                                                                        
                Ditjen Kesehatan Masyarakat, Kementerian Kesehatan RI (Loan MDB)
                                                                        
    HPS         : Rp 89.236.288.000 (Delapan Puluh Sembilan Milyar Dua Ratus Tiga
                Puluh Enam Juta Dua Ratus Delapan Puluh Delapan Ribu Rupiah)
                                                                        
                                                                        
    Waktu                                                               
    Pelaksanaan : 365 Hari Kalender                                     
                                                                        
                                                                        
                                                                        
  2. GAMBARAN UMUM                                                      
          Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024
     memiliki arah kebijakan dan strategi pembangunan bidang kesehatan untuk
     meningkatkan pelayanan kesehatan menuju cakupan kesehatan semesta, khususnya
     dalam penguatan pelayanan kesehatan dasar atau Primary Health Care (PHC).
     Pembangunan kesehatan merupakan salah satu strategi dalam pembangunan Sumber
     Daya Manusia (SDM) yang mempunyai sasaran untuk meningkatkan derajat kesehatan
     dan status gizi masyarakat melalui upaya kesehatan, peningkatan promotif dan preventif,
                                                                        
     pemberdayaan masyarakat, dan perlindungan finansial serta pemerataan pelayanan
     kesehatan.                                                         
                                                                        
          Dokumen RPJMN juga menyebutkan bahwa pembangunan Indonesia tahun
     2020-2024 ditujukan untuk membentuk Sumber Daya Manusia (SDM) yang berkualitas
     dan berdaya saing, yaitu sumber daya manusia yang sehat, cerdas, adaptif, kreatif,
     inovatif, terampil, dan berkarakter/bermartabat. WHO merekomendasikan pendekatan
     Primary Health Care (PHC) melalui tiga strategi utama yaitu integrasi pelayanan
                                                                        
     kesehatan primer, pemberdayaan individu dan masyarakat, serta kebijakan dan aksi
     multisektor.Hal tersebut sejalan dengan komitmen Kementerian Kesehatan untuk
     melakukan transformasi sistem kesehatan sejak tahun 2022. Terdapat enam pilar
     transformasi penopang kesehatan di Indonesia dimana pilar pertama adalah transformasi
     layanan primer. Sistem ini terdiri dari 300.000 Posyandu di tingkat dusun/RT/RW, 85.000
     Puskesmas Pembantu di tingkat desa/kelurahan dan 10.374 Puskesmas di tingkat
     kecamatan. Sistem layanan kesehatan primer bertujuan untuk mengatasi kesenjangan
     akses geografis dan keuangan terhadap pelayanan kesehatan yang berkualitas.
                                                                        
                                                                        
          Ada tiga fokus integrasi pelayanan kesehatan primer yaitu (1) siklus hidup sebagai
     fokus integras pelayanan kesehatan sekaligus sebagai fokus penguatan promosi dan
     pencegahan, (2) mendekatkan layanan kesehatan melalui jejaring hingga tingkat desa
     dan dusun, termasuk untuk memperkuat promosi dan pencegahan serta resiliensi
     terhadap pandemi, dan (3) memperkuat Pemantauan Wilayah Setempat (PWS) melalui
     digitalisasi dan pemantauan dengan dashboard situasi kesehatan per desa, serta
     kunjungan keluarga. Kementerian Kesehatan telah menyusun upaya standarisasi layanan
     di Puskesmas, Puskesmas Pembantu, dan Posyandu setiap sasaran siklus hidup mulai
     dari ibu hamil sampai lanjut usia, pengendalian penyakit menular sampai layanan
     pendukung lintas klaster. Hal ini berdampak pada jumlah kebutuhan alat kesehatan
     menjadi bertambah untuk melayani seluruh masyarakat sebagai bentuk promotif dan
                                                                        
     preventif tidak hanya melayani kurarif dan rehabilitatif.          
                                                                        
          Salah satu kendala terbesar dalam pelayanan kesehatan primer selama ini adalah
     masih minimnya ketersediaan alat-alat kesehatan di tingkat terendah, yakni Puskesmas,
     Puskesmas Pembantu, dan Posyandu. Hasil pemetaan melalui Aplikasi Sarana,
     Prasarana, dan Alat Kesehatan (ASPAK) Puskesmas tahun 2022 menunjukkan bahwa
     ketersediaan alat kesehatan sesuai standar belum dapat terpenuhi secara merata di
     semua Puskesmas. Hanya 51,35% Puskesmas yang memiliki alat kesehatan sesuai
                                                                        
     standar.                                                           
                                                                        
          Keterbatasan sumber daya dan pembiayaan terutama di sisi pemerintah daerah
     memerlukan terobosan yang efektif dan dapat dilaksanakan dalam waktu yang tidak terlalu
     lama. Atas dasar pertimbangan tersebut, Kementerian Kesehatan berinisiatif untuk
     mengembangkan program percepatan penguatan layanan kesehatan primer dengan
     memanfaatkan sumber pinjaman dan hibah luar negeri pada tahun 2024-2028 dalam
     rangka standarisasi jenis alat kesehatan yang digunakan di seluruh Indonesia sehingga
     menciptakan penduduk yang sehat, produktif, mandiri dan berkeadilan. Adapaun alat yang
     diadakan adalah :                                                  
                                                                        
                                                                        
      No  Nama Alat    Jumlah Lokus Puskesmas Jumlah Alat Puskesmas     
                          2024       2025       2024      2025          
                                                                        
          Elektrokardiogr                                               
       1                  1.712       -        1.712       -            
          af                                                            
    a. Analisis Kelayakan/Manfaat                                       
      Penggunaan alat Elektrokardiograf menjadi salah satu standar yang digunakan di
      Puskesmas di ruang gawat darurat antara lain untuk mengukur perbedaan postensial
                                                                        
      listrik untuk merekam denyut jantung. Elektroda ditempatkan pada 8 titik di area tubuh
      pasien bisanya 2 di tangan, 2 di kaki dan 4 di area jantung. Pulsa listrik analog akan
      ditangkap oleh elektroda akan dikonversi menjadi digital dan akan akan diolah menajdi
      bentuk Gambaran gelombang listrik.                                
                                                                        
 2. Maksud dan Tujuan                                                   
   Maksud :                                                             
   a. Spesifikasi Teknis ini merupakan acuan bagi penyedia terpilih yang memuat azas,
                                                                        
     masukan, kriteria dan proses keluaran.                             
   b. Arahan penugasan ini dimaksud sebagai pedoman penyusunan dan pengajuan usulan
     (proposal) program oleh Penyedia. Di dalamnya tercantum ketentuan – ketentuan yang
     harus diikuti secara administrasi, teknis dan biaya yang selanjutnya digunakan sebagai
     salah satu sarana dalam penilaian dan penentuan penyedia.          
   c. Menjamin proses pelaksanaan pekerjaan sesuai peraturan perundang-undanganan dan
     pedoman-pedoman serta standar teknis yang berlaku.                 
                                                                        
   Tujuan                                                               
   a. Memperkuat sistem pelayanan kesehatan primer di Indonesia secara fisik dan kapasitas
     layanan dengan menyediakan akses kesehatan yang berkualitas dan merata di seluruh
                                                                        
     kabupaten/kota dan provinsi di Indonesia, termasuk dalam menghadapi kedaruratan
     kesehatan dan pandemi.                                             
   b. Mengatasi kesenjangan akses geografis dan keuangan terhadap pelayanan kesehatan
     yang berkualitas.                                                  
   c. Memperkuat standarisasi layanan di Puskesmas, Puskesmas Pembantu, dan Posyandu
     setiap sasaran siklus hidup mulai dari ibu hamil sampai lanjut usia, pengendalian penyakit
     menular sampai layanan pendukung lintas klaster                    
                                                                        
                                                                        
3. Target dan Sasaran                                                   
   a. Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas)                            
   b. Pusat Kesehatan Masyarakat Pembantu (Pustu)                       
   c. Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu)                                  
   d. Masyarakat                                                        
   e. Pemerintah dan Pemerintah Daerah                                  
                                                                        
4. Ruang Lingkup Pekerjaan                                              
                                                                        
   Ruang lingkup pekerjaan meliputi Pengadaan Alat Elektrokardiograf secara bertahap selama
   365 hari kalender mulai dari Pengiriman, Uji Fungsi, Pelatihan Penggunaan Alat dan
   Pemeliharaan ke Puskesmas secara bertahap sesuai dengan masukan dari Ditjen
   Kesehatan Masyarakat dan melakukan pemeliharaan selama 5 tahun sejak alat terpasang.
                                                                        
5. Tanggung Jawab Pelaksanaan                                           
   Penyedia dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab secara kontraktual kepada
   Kuasa Pengguna Anggaran/ Pejabat Pembuat Komitmen.                   
                                                                        
                                                                        
6. Biaya dan Sumber Dana                                                
   a. Biaya Pengadaan Alat Kesehatan Elektrokardiograf                  
     Biaya pelaksanaan yang dimaksud sebesar 89.236.288.000 (Delapan Puluh Sembilan
     Milyar Dua Ratus Tiga Puluh Enam Juta Dua Ratus Delapan Puluh Delapan Ribu Rupiah)
   b. Sumber Dana                                                       
     Sumber dana pelaksanaan dibebankan pada DIPA Satker Direktorat Tata Kelola Kesmas,
                                                                        
     Ditjen Kesehatan Masyarakat, kemenkes Tahun anggaran 2024 – 2025. (loan)
                                                                        
7. Kurun Waktu Pencapaian Keluaran                                      
   Pencapaian keluaran akan dicapai dalam kurun waktu tahun 2024, 2025 dan 2026
                                         Tahun                          
    No  Kegiatan                                                        
                            2023         2024         2025              
                          Juli Des Juli Sep Okt Des Jan Nov             
    1  Pemetaan dan Analisis                                            
       kebutuhan alat kesehatan                                         
    2  Pengajuan proses                                                 
       pengadaan ke Biro PBJ                                            
       Kemenkes                                                         
    3   Pelaksanaan proses                                              
        procurement oleh PBJ                                            
        Kemenkes                                                        
    4  Pelaksanaan dan                                                  
       Pendistribusian Alkes                                            
                                                                        
    5  Monitoring pelaksanaan                                           
       kegiatan                                                         
    6  Evaluais pelaksanaan                                             
       kegiatan                                                         
                                                                        
                                                                        
                                                                        
8. Keluaran (Output)                                                    
   Penyedia diminta menghasilkan keluaran yang lengkap dari hasil pekerjaan sesuai dengan
   lingkup pekerjaan. Kelancaran pelaksanaan proyek yang berhubungan dengan hasil
   pekerjaan sepenuhnya menjadi tanggung jawab dari penyedia.           
                                                                        
9. Jenis Kontrak dan Tata Cara Pembayaran                               
   a.  Jenis kontrak sesuai dengan panduan dari pedoman Multi Development Bank (MDB).
   b.  Tata cara pembayaran sesuai dengan panduan dari pedoman Multi Development Bank
       (MDB). Alat ini termasuk dalam kriteria OM, berkaitan dengan skema pembayaran yang
                                                                        
       diberikan kepada penyedia dimana dalam term of payment, penyedia tidak diberikan
       full payment, namun diberikan pembayaran secara bertahap.        
                                                                        
10. Metode Tender                                                       
   Dengan mempertimbangkan kebutuhan yang segera maka metode tender menggunakan
   tender nasional sesuai dengan aturan yang berlaku.                   
                                                                        
11. Penutupan                                                           
                                                                        
   a. Kerangka acuan ini merupakan pedoman dasar yang dapat dikembangkan lebih lanjut
     oleh penyedia sepanjang keluaran akhir dapat dihasilkan secara optimal dan sesuai yang
     di harapkan.                                                       
   b. Format laporan diupayakan mengikuti standar pelaporan yang representatif, baik jenis
     kertas, tulisan, maupun sampul minimal mengikuti standar pelaporan yang berlaku.
Tenders also won by PT Endo Indonesia