Pengembangan Sistem Perizinan Tenaga Medis Dan Tenaga Kesehatan

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10438368000
Date: 1 October 2025
Year: 2025
KLPD: Kementerian Kesehatan
Work Unit: Sekretariat Direktorat Jenderal Sumber Daya Manusia Kesehatan
Procurement Type: Jasa Lainnya
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 199,800,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 199,800,000
Winner (Pemenang): CV Arkhan Nusa Utama
NPWP: 661661835429000
RUP Code: 59959358
Work Location: Kebayoran Baru - Jakarta Selatan (Kota)
Participants: 1
Attachment
NOTA DINAS                                    
                            NOMOR  BJ.01.03/F.VII.13/2203/2025                    
                                                                                  
        Yth.         :  Pejabat Pengadaan Unit Kerja Sekretariat Konsil Kesehatan Indonesia,
                        Kolegium Kesehatan Indonesia, dan Majelis Disiplin Profesi
                                                                                  
        Dari         :  Pejabat Pembuat Komitmen Unit Kerja Sekretariat Konsil Kesehatan Indonesia,
                        Kolegium Kesehatan Indonesia, dan Majelis Disiplin Profesi
        Tanggal      :  30 September 2025                                         
        Lampiran     :  1 (satu) berkas                                           
        Hal          :  Usulan Pengembangan Sistem Perizinan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan
                                                                                  
             Berdasarkan surat Ketua Tim Kerja Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan
        (P2KB) nomor BJ.01.04/F.IV.6/0017/2025 tanggal 29 September 2025 tentang Usulan
        Pengembangan Sistem Perizinan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan, dengan ini kami
        memerintahkan Saudara untuk melakukan pengadaan dengan rincian sebagai berikut:
                                                                                  
              Nama Paket Pekerjaan :                                              
                                 Pemeliharaan Sistem Perizinan Tenaga Medis dan   
                                 Tenaga Kesehatan                                 
              Lokasi           : DKI Jakarta                                      
              Nilai Pagu Anggaran : Rp199.800.000                                 
              Perkiraan RAB    : Rp199.800.000                                    
              Metodw           : e-Purchasing/e-Pengadaan Langsung                
              Volume Pekerjaan : 1 Paket                                          
              Perkiraan Pelaksanaan : Oktober-Desember 2025                       
              Sumber Dana      : Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kantor Pusat
                                 Direktorat Jenderal Sumber Daya Manusia Kesehatan
                                 Tahun  Anggaran 2025 nomor: SP-DIPA 024-         
                                 12.1.630870/2025                                 
              MAK              : DG. 7773.CCL.001.H.522191 (Sumber Dana RM)       
        Agar kegiatan dimaksud dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia
        Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan perubahannya.
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                       ${ttd}                                     
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                       Henriette Nuarni Sari, SKM, MKM            
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
           Kementerian Kesehatan tidak menerima suap dan/atau gratifikasi dalam bentuk apapun. Jika terdapat potensi suap
           atau gratifikasi silakan laporkan melalui HALO KEMENKES 1500567 dan https://wbs.kemkes.go.id. Untuk verifikasi
             keaslian tanda tangan elektronik, silakan unggah dokumen pada laman https://tte.komdigi.go.id/verifyPDF.
                    Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik
                yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
                                                                                  
                                                                      11 // 2200  
                                          Lampiran Nota Dinas                     
                                          Nomor  : BJ.01.03/F.VII.13/2203/2025    
                                          Tanggal : 30 September 2025             
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                     KERANGKA ACUAN KEGIATAN (TERM OF REFERENCE)                  
                                                                                  
           PENGEMBANGAN  SISTEM PERIZINAN TENAGA MEDIS DAN TENAGA KESEHATAN       
                                                                                  
         A.  Latar Belakang                                                       
                                                                                  
         Perkembangan digital saat ini sangat cepat, sehingga dalam proses penerbitan SIP tenaga
         medis dan tenaga kesehatan harus dilakukan secara cepat. Guna untuk mempermudah
                                                                                  
         penerbitan SIP tenaga medis dan tenaga kesehatan tanpa harus bertemu dengan petugas
         penerbitan SIP. SIP tenaga medis dan tenaga kesehatan menjadi suatu keharusan yang dimiliki
         oleh setiap tenaga medis dan tenaga kesehatan dalam menjalankan praktiknya sehari-hari. Oleh
                                                                                  
         karenanya, sistem SIP tenaga medis dan tenaga kesehatan perlu dibangun, serta terintegrasi
         dengan data Satu Sehat SDMK agar tidak terdapat celah yang dapat dimanfaatkan “oknum”
                                                                                  
         yang tidak bertanggung jawab.                                            
         Sesuai dengan amanat Undang-Undang 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Konsil adalah
                                                                                  
         lembaga yang melaksanakan tugas secara independen dalam rangka meningkatkan mutu
         praktik dan kompetensi teknis keprofesian tenaga medis dan tenaga kesehatan serta
                                                                                  
         memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada masyarakat. Dalam Peraturan
         Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17
                                                                                  
         Tahun 2023 Tentang Kesehatan, salah satu tugas Konsil adalah melakukan penerbitan SIP
         yang diterbitkan oleh menteri.                                           
                                                                                  
         Pengembangan Sistem Perizinan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Kementerian
         Kesehatan, dapat menciptakan sistem yang efisien dan terintegrasi dalam mengelola data
         tenaga medis dan tenaga kesehatan sehingga mempermudah proses penerbitan, pemantauan
                                                                                  
         dan evaluasi tenaga medis dan tenaga kesehatan yang mendapatkan SIP Khusus Menteri ini.
         Dengan adanya aplikasi ini, diharapkan proses pernerbitan SIP Khusus Menteri menjadi lebih
                                                                                  
         cepat, mudah dan transparan sehingga memudahkan tenaga medis dan tenaga kesehatan
         dalam memenuhi persyaratan adaminitratif dan meningkatkan akuntabilitas praktik kedokteran.
                                                                                  
                                                                                  
         Urgensi Pengembangan Sistem Perizinan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan  
                                                                                  
         Kementerian Kesehatan                                                    
                                                                                  
         Urgensi Pengembangan Sistem Perizinan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Kementerian
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                    Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik
                yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
                                                                                  
                                                                      22 // 2200  
         Kesehatan ini dengan pertimbangan sebagai berikut:                       
                                                                                  
         1. Pasal 681 ayat (1) PP 28 Tahun 2024: setiap tenaga medis dan tenaga kesehatan tertentu
            yang akan melakukan praktik keprofesiannya wajib memiliki SIP.        
                                                                                  
         2. Tenaga medis dan tenaga kesehatan yang menjalankan praktiknya di daerah tertentu
            diterbit oleh Pemerintah Daerah Kabupaten atau Kota. Menteri juga bisa menerbitkan SIP
                                                                                  
            dalam kondisi tertentu;                                               
         3. SIP yang diterbitkan oleh Menteri berupa:                             
                                                                                  
            a. Program Internsip bagi dokter dan dokter gigi                      
            b. Pelaksanaan program pendidikan dokter spesialis dokter subspesialis, dokter gigi
              spesialis, dokter gigi subspesialis, dan tenaga kesehatan spesialis 
                                                                                  
            c. Pemenuhan tenaga medis dan tenaga kesehatan di kawasan ekonomi khusus atau
              pintu masuk atau pelabuhan atau bandar udara yang melayani lalu lintas domestic
                                                                                  
            d. Pemenuhan tenaga medis dan tenaga kesehatan di daerah tertinggal, perbatasan,
              kepulauan, dan daerah bermasalah kesehatan                          
                                                                                  
            e. Percepatan pemenuhan pelayanan kesehatan;                          
                                                                                  
                                                                                  
         B.  Maksud dan Tujuan                                                    
         Maksud dari kegiatan pengembangan Sistem Perizinan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan
                                                                                  
         Kementerian Kesehatan diharapkan dapat menyediakan sistem yang terintegrasi untuk
         memperlancar proses penerbitan SIP Khusus Menteri..                      
                                                                                  
         Tujuan dari pengembangan Sistem Perizinan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan
         Kementerian Kesehatan Tahun 2025, antara lain:                           
                                                                                  
            a. Mempermudah usulan SIP Khusus Menteri                              
            b. Mempercepat usulan SIP Khusus Menteri                              
                                                                                  
            c. Mempercepat transformasi SDMK                                      
                                                                                  
         C.  Sasaran Kegiatan                                                     
         Sasaran yang dilakukan pada kegiatan pengembangan Sistem Perizinan Tenaga Medis dan
                                                                                  
         Tenaga Kesehatan Kementerian Kesehatan diperuntukan untuk tenga medis dan tenaga
         kesehatan serta pegawai di lingkungan Konsil Kesehatan Indonesia.        
                                                                                  
                                                                                  
         D.  Penerima Manfaat                                                     
                                                                                  
         Penerimaan manfaat dari pengadaan Sistem Perizinan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan
         Kementerian Kesehatan adalah:                                            
                                                                                  
         1. Internal                                                              
            Semua unsur KKI (Konsil Kesehatan Indonesia) dan pegawai Sekretariat KKI (Konsil
                                                                                  
            Kesehatan Indonesia).                                                 
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                    Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik
                yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
                                                                                  
                                                                      33 // 2200  
         2. Eksternal                                                             
            a. Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan sebagai peserta / pemohon SIP Khusus Menteri.
                                                                                  
            b. Stakeholder atau pemangku kepentingan dapat memanfaatkan data SIP Khusus Menteri
              sesuai dengan kepentingan dan kewenangan masing-masing.             
                                                                                  
                                                                                  
         E.  Ruang Lingkup Kegiatan                                               
                                                                                  
         Ruang lingkup Pengadaan Sistem Perizinan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan
         Kementerian Kesehatan antara lain:                                       
         1. Mengintegrasi Sistem Perizinan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Kementerian
                                                                                  
            Kesehatan dengan Sistem Informasi di lingkungan Direktorat SDM dan aplikasi eSTR
            dengan menggunakan SSO / API ke Satu Sehat SDMK.                      
                                                                                  
         2. Proses pengajuan SIP Khusus Menteri terbagi menjadi 2 antara lain:    
            a. Menggunakan proses import data                                     
                                                                                  
              Import Data merupakan salah satu dari cara untuk menginput data peserta / pemohon.
              Data peserta / pemohon berdasarkan dari data SK yang diterbitkan oleh Pengampu
                                                                                  
              program. Kemudian data tersebut diverifikasi oleh Tim Perizinan Tenaga Medis dan
              Tenaga Kesehatan Set. KKI untuk dilanjutkan proses validasi dan proses TTE oleh
                                                                                  
              Direktur Jenderal SDMK a.n Menteri Kesehatan. Setelah mendapatkan TTE, maka SIP
              tersebut dapat di download di akun Satu Sehat SDMK masing-masing peserta /
                                                                                  
              pemohon. Adapun SIP Khusus Menteri ini terdiri dari:                
                i. SIP Internsip                                                  
                ii. SIP PPDS/PPGDS                                                
                                                                                  
               iii. SIP RSPPU                                                     
               iv. SIP Penugasan Khusus                                           
                                                                                  
                v. SIP Adaptasi                                                   
               vi. SIP RS Vertikal Tertentu                                       
                                                                                  
               vii. SIP RS Pengampuan KJSU - KIA                                  
               viii. SIP Pelabuhan / PLBN (BKK)                                   
                                                                                  
               ix. SIP Penugasan (Isidentil, Sementara)                           
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                    Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik
                yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
                                                                                  
                                                                      44 // 2200  
            b. Menggunakan Sistem Mentautkan Perizinan                            
                                                                                  
              Mentautkan Sistem Perizinan merupakan salah satu dari cara untuk meregistrasi untuk
              dapat menerbitkan SIP Khusus Menteri. Tautan Perizinan ini terdapat di dalam akun Satu
                                                                                  
              Sehat SDMK masing-masing peserta / pemohon. Setelah mentautkan perizinan dalam
              Satu Sehat SDMK, akan diverifikasi terlebih dahulu oleh Direktorat Pengampu Program
              sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan sebelumnya. Kemudian dilanjutkan
                                                                                  
              dengan proses verifikasi oleh Tim Perizinan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Set.
              KKI untuk diproses validasi dan proses TTE oleh Direktur Jenderal SDMK a.n Menteri
                                                                                  
              Kesehatan. Setelah mendapatkan TTE, maka SIP tersebut dapat di download di akun
              Satu Sehat SDMK masing-masing peserta / pemohon. Adapun SIP Khusus Menteri ini
                                                                                  
              terdiri dari:                                                       
                i. SIP PPDS Universitas                                           
                                                                                  
                ii. SIP Pendidikan Spesialis                                      
               iii. SIP Program Fellowship                                        
                                                                                  
               iv. SIP Kawasan Ekonomi Khusus                                     
                v. SIP Fasyankes Bergerak                                         
                                                                                  
               vi. SIP TKWNA di luar KEK                                          
               vii. Surat Tugas Tenaga Medis Spesialis                            
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                    Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik
                yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
                                                                                  
                                                                      55 // 2200  
         3. Pengembangan Fitur dalam Sistem Perizinan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan
            Kementerian Kesehatan, berupa                                         
                                                                                  
              ●  Fitur Tampilan Dashboard SIP Khusus Menteri, Kementerian Kesehatan
                 (Sebaran data, statistic penerbitan SIP Khusus Menteri, Kementerian Kesehatan)
              ●  Fitur Filter dalam Status Pengajuan SIP Khusus Menteri, Kementerian Kesehatan
                                                                                  
              ●  Fitur Tambah dapat berupa Sarana Fasyankes dan peserta / usulan. 
              ●  Fitur Edit dapat berupa Sarana Fasyankes dan peserta / usulan.   
                                                                                  
              ●  Fitur Hapus dapat berupa Sarana Fasyankes dan peserta / usulan.  
              ●  Fitur Penarikan Laporan SIP Khusus Menteri, Kementerian Kesehatan yang telah
                                                                                  
                 diterbitkan (Harian, Mingguan, Bulanan dan Tahunan) berupa data excel.
              ●  Fitur Backup database                                            
                                                                                  
         4. Pemeliharaan Aplikasi dan Data                                        
            Pemeliharan Aplikasi dan Data dilakukan untuk menjaga aplikasi agar dapat berjalan dengan
                                                                                  
            lancar dan dapat beradaptasi dari perubahan pada saat pelaksanaan.    
         5. Login                                                                 
                                                                                  
         6. Login via Satu Sehat                                                  
         7. Verifikasi                                                            
                                                                                  
              a. View                                                             
              b. Verifikasi                                                       
                                                                                  
              c. Verifikasi Bertingkat                                            
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                    Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik
                yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
                                                                                  
                                                                      66 // 2200  
         8. TTE                                                                   
                                                                                  
              a. View Data                                                        
              b. Approval                                                         
                                                                                  
              c. Esign                                                            
                                                                                  
              d. Integrasi dengan TTE Kemenkes                                    
         9. Generate SIP                                                          
                                                                                  
         10. Generate Surat Tugas                                                 
         11. Generate No SIP                                                      
                                                                                  
         12. Generate No Surat Tugas                                              
         13. Notifikasi Email                                                     
                                                                                  
                                                                                  
         F.  Lokasi Kegiatan                                                      
                                                                                  
         Lokasi kegiatan Sistem Perizinan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Kementerian
         Kesehatan dilaksanakan di lingkungan Sekretariat Konsil Kesehatan Indonesia.
                                                                                  
                                                                                  
         G.  Spefikasi Hardware                                                   
                                                                                  
         Spefikasi hardware kegiatan Pengembangan Sistem Perizian Tenaga Medis dan Tenaga
         Kesehatan adalah:                                                        
         1. Virtual Machine                                                       
                                                                                  
              ● CPU          : 16 CORE                                            
              ● RAM          : 16 GB                                              
                                                                                  
              ● Storage      : 320 GB                                             
              ● Sistem Operasi : Centos 7                                         
                                                                                  
         2. Virtual Machine Data Base                                             
              ● CPU          : 16 CORE                                            
                                                                                  
              ● RAM          : 32 GB                                              
              ● Storage      : 1 TB                                               
                                                                                  
              ● Sistem Operasi : Centos 7                                         
         Spefikasi Hardware yang digunakan kegiatan Aplikasi Pengembangan Sistem Perizinan Tenaga
         Medis dan Tenaga Kesehatan adalah sebagai berikut:                       
                                                                                  
              ● Processor    : Intel Core i3-6100 setara atau lebih tinggi        
              ● Display      : 14” LED Screen                                     
                                                                                  
              ● Sistem Operasi : Microsoft Windows 10                             
              ● RAM          : 2GB setara atau lebih tinggi                       
                                                                                  
              ● Hard Drive   : 500 GB                                             
              ● Konektivitas : WIFI/LAN                                           
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                    Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik
                yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
                                                                                  
                                                                      77 // 2200  
         H.  Spefikasi Software                                                   
         Spefikasi Software yang digunakan kegiatan Aplikasi Pengembangan Sistem Perizinan Tenaga
                                                                                  
         Medis dan Tenaga Kesehatan adalah sebagai berikut:                       
             Modul          Fitur        Hak Akses     Spesifikasi Per Fitur      
                                                   Autentikasi akun melalui       
                                                   username dan  password,        
                     Login                Admin                                   
          Autentikasi                              akses  berdasarkan peran       
          Pengguna                                 pengguna.                      
                                                   Autentikasi SSO menggunakan    
                     Login via Satu Sehat                                         
                                         Pemohon   akun Satu Sehat melalui API    
                     SDMK                                                         
                                                   untuk keamanan dan integrasi.  
                                                   Import file Excel berisi data  
                     Registrasi SIP via  Pemohon,  pemohon  berdasarkan SK,       
                     Import               Admin    divalidasi dan disimpan ke     
                                                   database.                      
                                                   Pemohon mengakses tautan       
                                                   SIP dalam akun Satu Sehat      
                     Registrasi SIP via  Pemohon,                                 
                                                   SDMK  dan mengajukan SIP       
          Registrasi SIP Tautan Perizinan Admin                                   
                                                   berdasarkan data yang sudah    
                                                   tertaut.                       
                                                   Kelola data pemohon SIP dan    
                     Tambah/Edit/Hapus             sarana fasyankes secara        
                                          Admin                                   
                     Data SIP                      manual untuk koreksi atau      
                                                   update.                        
                                                   Menyaring     pengajuan        
                                         Pemohon,  berdasarkan status proses      
                     Filter Status SIP                                            
                                          Admin    (draf, verifikasi, validasi,   
                                                   selesai).                      
                                                   Tersedia dropdown untuk        
          Jenis  SIP Semua jenis SIP yang                                         
                                         Pemohon,  memilih jenis SIP yang relevan 
          Khusus     tercantum dalam ruang                                        
                                          Admin    (Internsip, PPDS, RSPPU,       
          Menteri    lingkup                                                      
                                                   KEK, dll).                     
          Registrasi Input dan Kelola Surat Pemohon, Pengisian surat tugas tenaga 
          Surat Tugas Tugas               Admin    medis.                         
                                                   File divalidasi secara sistem  
          Import Data                                                             
                     Upload Excel Template Admin   (format, isi wajib), lalu diinput
          SIP                                                                     
                                                   otomatis ke sistem.            
                                                   Menampilkan       data         
                     View Data            Admin    permohonan  SIP   untuk        
                                                   keperluan verifikasi.          
          Verifikasi                                                              
                                                   Memberikan tanda status        
                     Verifikasi           Admin    "terverifikasi" jika data lengkap
                                                   dan sesuai.                    
                                                   Proses berjenjang antar level  
                     Verifikasi Bertingkat Admin                                  
                                                   hingga validasi akhir.         
          Validasi & TTE                           Approval  secara digital       
                     Approval             Admin                                   
                                                   sebelum dilakukan e-signature. 
                                                   Tanda tangan elektronik pada   
                     eSign                Admin    dokumen SIP menggunakan        
                                                   integrasi TTE.                 
                     Integrasi dengan TTE          Integrasi data ke layanan TTE  
                    Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik
                yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
                                                                      88 // 2200  
             Modul          Fitur        Hak Akses     Spesifikasi Per Fitur      
                                                   Kemenkes  dan  menerima        
                     Kemenkes                      kembali file bertanda tangan   
                                                   elektronik.                    
                                                   Membuat  file PDF  SIP         
                     Generate SIP         Admin    berdasarkan data dan status    
          Generate                                 akhir validasi.                
          Dokumen                                  Membuat file PDF Surat Tugas   
                     Generate Surat Tugas Admin                                   
                                                   dari data yang telah disetujui.
                                                   Penomoran otomatis sesuai      
                     Generate No SIP      Admin                                   
                                                   pola Kemenkes.                 
                     Generate No  Surat            Nomor unik otomatis untuk tiap 
                                          Admin                                   
                     Tugas                         surat tugas.                   
                                                   Menampilkan data penerbitan    
          Dashboard  Tampilan Sebaran dan                                         
                                          Admin    SIP per jenis, waktu, wilayah  
          SIP        Statistik                                                    
                                                   dalam grafik dan tabel.        
                                                   Laporan bisa diambil dalam     
          Laporan  &                               rentang          waktu         
                     Ekspor Data Excel    Admin                                   
          Ekspor                                   (harian/bulanan/tahunan)       
                                                   dalam format Excel.            
                                                   Data   fasilitas layanan       
          Sarana                                   kesehatan yang digunakan       
                     Kelola Data Fasyankes Admin                                  
          Fasyankes                                untuk penempatan tenaga        
                                                   medis.                         
                                                   Sistem         mengirim        
          Notifikasi                               pemberitahuan    proses        
                     Kirim Email Otomatis                                         
          Email                                    (verifikasi, validasi, approval,
                                                   selesai).                      
          Backup                                   Backup harian dan opsi backup  
                     Backup Berkala                                               
          Database                                 manual via admin panel.        
                                                   Membuat,  mengedit, dan        
          Manajemen                                                               
                     Kelola Akun dan Role Admin    menghapus pengguna serta       
          Pengguna                                                                
                                                   menetapkan hak akses.          
          Integrasi Satu Sinkronisasi Data &       Menarik data dari Satu Sehat   
          Sehat SDMK Tautan SIP                    via API.                       
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                    Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik
                yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
                                                                                  
                                                                      99 // 2200  
         I.  Aplikasi Model                                                       
         Aplikasi Model kegiatan Pengembangan Sistem Perizinan Tenaga Medis dan Tenaga
                                                                                  
         Kesehatan adalah sebagai berikut:                                        
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
         J.  Data Model                                                           
         Data Model kegiatan Pengembangan Sistem Perizinan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan
         adalah sebagai berikut:                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                    Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik
                yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
                                                                                  
                                                                      1100 // 2200
         Model data dapat disesuaikan kembali berdasarkan kebutuhan sistem.       
                                                                                  
         K.  Kamus Data                                                           
         Kamus Data kegiatan Pengembangan Sistem Perizinan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan
                                                                                  
         adalah sebagai berikut:                                                  
          Nama Data             Atribut                   Deskripsi               
          SIP        Tanggal Terbit, Nomor Surat, NIK, Nomor Menyimpan data utama Surat
                     STR, Nomor STR Lama, Jenis STR, Kode Izin Praktik (SIP) khusus
                     Kompetensi, Kode Faskes, Tempat Menteri bagi tenaga medis dan
                     Praktik, Tanggal Mulai, ID Pengguna tenaga kesehatan.        
          File SIP   Tahun, ID Jenis, ID Persyaratan, Nama Menyimpan informasi file
                     File                          elektronik SIP yang diterbitkan.
          Jenis SIP  Nama, Kode, Urut, Tipe, Jenis STR, Data referensi yang berisi
                     Status                        kategori Surat Izin Praktik    
                                                   Khusus Menteri.                
          Persyaratan ID Jenis, Nama               Daftar persyaratan yang harus  
                                                   dilampirkan pemohon dalam      
                                                   pengajuan SIP.                 
          Kompetensi Nama Kompetensi, Nama Kompetensi Menyimpan data kompetensi   
                     English, Titel, Semester, Tahun, Jenis profesional tenaga medis/nakes
                                                   sesuai standar.                
          Sub        Kode Kompetensi, Nama Kompetensi, Detail turunan dari kompetensi
          Kompetensi Nama Kompetensi English, Titel, utama, digunakan untuk       
                     Semester, Tahun, Jenis, Nama STR pemetaan pemohon ke bidang  
                                                   spesifik.                      
          Pemohon    NIK, Nomor STR, Nomor SIP, Negara, Menyimpan data identitas  
                     Nama Lengkap, Tempat Lahir, Tanggal tenaga medis/nakes yang  
                     lahir, Jenis Kelamin, Nomor HP, Foto mengajukan SIP.         
          User       Email, password, NIK, Nomor HP, Data akun pengguna sistem.   
                     Username                                                     
          Surat Tugas ID Peserta, Lokasi Penugasan, Tanggal Menyimpan dokumen     
                     Penugasan, Nomor Surat        penugasan tambahan yang        
                                                   wajib untuk SIP tertentu.      
          Fasyankes  Tipe Faskes, Alamat, Nama, Kelas, Daftar fasilitas kesehatan 
                     Latlong                       tempat tenaga medis/nakes      
                                                   akan praktik.                  
          RS         Nama, Univ, Kode Faskes, Jenis Data rumah sakit pendidikan   
          Pendidikan                               sebagai tempat praktik         
                                                   pendidikan tenaga              
                                                   medis/nakes.                   
          TTE        Nomor SIP, Nama File, Nama File TTE, Informasi hasil tanda tangan
                     Status, Tanggal TTE           elektronik (TTE) pada dokumen  
                                                   SIP.                           
                                                                                  
         L.  Tahapan Kegiatan                                                     
                                                                                  
         Tahapan kegiatan Pengembangan Sistem Perizinan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan,
         yang harus dilakukan oleh penyedia jasa / barang yaitu:                  
                                                                                  
         1. Identifikasi                                                          
            Tahapan proses ini adalah berupa identifikasi dari data peserta / pemohon SIP Khusus
                                                                                  
            Menteri. Data yang dipakai dalam proses identifikasi ini berupa data STR yang diterbitkan.
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                    Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik
                yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
                                                                                  
                                                                      1111 // 2200
            Data STR merupakan sebagai salah satu persyaratan yang di perlukan untuk menerbitkan
                                                                                  
            SIP Khusus Menteri.                                                   
         2. Analisis                                                              
                                                                                  
            Pada tahap ini, dilakukan perencanaan awal untuk perencangan, implementasi, dan
            pengujian. Dalam tahapan ini dilakukan 2 level analisis, yaitu analisis feasibilitas yang
                                                                                  
            mentukan solusi alternative beserta efek dan analisis detail yang menentukan kebutuhan
            untuk modifikasi, strategi pengujian dan pembangunan rencana pengimplementasian.
                                                                                  
         3. Perancangan                                                           
            Proses pada tahapan ini dilakukan perencanaan berdasarkan keseluruhan dokumentasi
            sistem, basis data dan output dari setiap analisis.                   
                                                                                  
         4. Implementasi                                                          
            Pada tahapan ini dilakukan pengkodean, perbaikan, pemeliharaan dan integrasi modul yang
                                                                                  
            telah dimodifikasi.                                                   
         5. Pengujian                                                             
                                                                                  
            Pada tahapan ini keseluruhan sistem diuji untuk memastikan kesesuaian dengan kebutuhan
            awal dan juga modifikasi kebutuhan tersebut. Selain pengujian fungsional dan antarmuka,
                                                                                  
            tahap ini juga mencakup pengujian regresi untuk memvalidasi tidak ada kerusakan baru
            yang muncul.                                                          
                                                                                  
         6. Delvery                                                               
            Tahapan ini sistem dirilis untuk di operasikan. Aktivitas ini mencakup pemberitahuan kepada
                                                                                  
            pengguna, melakukan instalasi dan pelatihan, serta menyiapkan backup dari perangkat
            lunak versi sebelumnya.                                               
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                    Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik
                yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
                                                                                  
                                                                      1122 // 2200
         M.  Hasil Pekerjaan / Output                                             
         1. Hasil Pekerjaan / Output                                              
                                                                                  
            Output yang diharapkan dari Pengadaan Sistem Perizinan Tenaga Medis dan Tenaga
            Kesehatan Kementerian Kesehatan adalah SIP Khusus Menteri yang dapat di download
                                                                                  
            dalam Akun Satu Sehat SDMK peserta / pemohon masing-masing. Jumlah yang diharapkan
            dari di proses sebanyak 15.000 lembar SIP Khusus Menteri.             
                                                                                  
            Berikut tampilan dari Sistem Perizinan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan:
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
         Output yang dihasilkan dari Pengembangan Sistem Perizinan Tenaga Medis dan Tenaga
         Kesehatan:                                                               
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                    Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik
                yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
                                                                                  
                                                                      1133 // 2200
         2. Pelaporan                                                             
            a. Pelaporan                                                          
                                                                                  
              ●  Laporan Pengembangan Sistem Perizinan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan
                 Kementerian Kesehatan:                                           
                                                                                  
                 Laporan ini berisi tentang uraian dan status akhir dari pemeliharaan Pengembangan
                 Sistem SIP Khusus Menteri, Kementerian Kesehatan yang sudah dilakukan sesuai
                                                                                  
                 dengan apa yang sudah dicatumkan pada Kerangka Acuan Kegiatan. Selain itu,
                 pada laporan ini juga termuat hasil kegiatan yang sudah dilakukan, print out program,
                 produk – produk yang dihasilkan (dokumentasi), hasil kegiatan, capture antar muka
                                                                                  
                 Sistem hasil kegiatan dan rekomendasi tindak lanjut untuk masing-masing kegiatan.
                 Laporan kegiatan akan diserahkan kepada Sekretariat Konsil Kesehatan Indonesia
                                                                                  
                 paling lambat pada akhir kontrak.                                
              ●  Buku Panduan                                                     
                                                                                  
                 Berisi petunjuk penggunaan Pengembangan Sistem Perizinan Tenaga Medis dan
                 Tenaga Kesehatan Kementerian Kesehatan dilengkapi dengan uraian dan gambar
                                                                                  
                 capture aplikasi agar mudah dipahami. Laporan ini akan diserahkan kepada
                 Sekretariat Konsil Kesehatan Indonesia paling lambat pada akhir kontrak.
                                                                                  
              ●  Harddisk Eksternal                                               
                 Berisi back update database penerbitan Pengembangan Sistem Perizinan Tenaga
                                                                                  
                 Medis dan Tenaga Kesehatan Kementerian Kesehatan.                
            b. Rapat Pembahasan                                                   
              ●  Rapat pembahasan awal pekerjaan                                  
                                                                                  
              ●  Rapat pembahasan akhir pekerjaan                                 
            c. Pelatihan                                                          
                                                                                  
              Pelatihan bagi administrator di Sekretariat Konsil Kesehatan Indonesia, khususnya di
              Tim Kerja Perizinan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan.              
                                                                                  
            d. Laporan yang harus disampaikan oleh penyedia jasa terdiri dari laporan pelaksanaan
              pekerjaan kepada Sekretariat Konsil Kesehatan Indonesia, Kementerian Kesehatan RI.
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                    Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik
                yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
                                                                                  
                                                                      1144 // 2200
         N.  Sumber Daya Manusia                                                  
         Sumber daya manusia yang digunakan dalam pelaksanaan kegiatan Pengembangan Sistem
                                                                                  
         Perizian Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan adalah:                       
          No       Jabatan              Kualifikasi           Jumlah              
                                     Tenaga Ahli                                  
                                                                                  
          1   Ketua Tim (Sistem S1/S2 Teknik Informatika, pengalaman 1 Orang      
              Analis)         sebagai ketua tim system analis                     
                                                                                  
                              minimal 5 tahun                                     
          2   Ahli Programer  S1 Teknik Informatika, pengalaman 2 Orang           
                                                                                  
                              minimal 3 tahun                                     
          3   Ahli Database   S1 Teknik Informatika yang memiliki 1 Orang         
                                                                                  
                              sertifikat Database, pengalaman                     
                              minimal 3 tahun                                     
                                                                                  
                                  Tenaga Pendukung                                
          1   Administrasi    D3  Semua  Jurusan (diutamakan  1 Orang             
                              Jurusan Ekonomi)                                    
                                                                                  
          2   Operator Komputer D3 Semua Jurusan (diutamakan  1 Orang             
                              Jurusan           Manajemen                         
                                                                                  
                              Informatika/Teknik Informatika)                     
                                                                                  
                                                                                  
         O.  Peralatan Pendukung                                                  
         Pengembangan Sistem Perizinan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan memerlukan peralatan
                                                                                  
         pendukung guna untuk menunjang kegiatan ini. Peralatan pendukung yang dimaksud dapat
         berupa:                                                                  
                                                                                  
             1. Komputer / Laptop                                                 
             2. Printer                                                           
                                                                                  
             3. Jaringan Internet                                                 
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                    Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik
                yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
                                                                                  
                                                                      1155 // 2200
         P.  Jangka Waktu Pelaksanaan Kegiatan                                    
         Total waktu yang digunakan untuk kegiatan Pengembangan Sistem Perizinan Tenaga Medis
                                                                                  
         dan Tenaga Kesehatan adalah selama 90 (sembilan puluh) hari kalender/ 3 (tiga) bulan
         kalender.                                                                
                                                                                  
                                                                                  
         Q.  Analisis Biaya Manfaat                                               
            Biaya:                                                                
                                                                                  
                                                                                  
        No       Deskripsi Kegiatan                  Volume                       
         1  Mengintegrasi Sistem Perizinan 1 Paket X 3 bulan Rp 60.000.000 Rp 180.000.000
            Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan                                     
         2  Proses Pengajuan SIP Khusus Menteri                                   
            a. Menggunakan Import Data                                            
            1. SIP Internsip                                                      
            2. SIP PPDS/PPGDS                                                     
            3. SIP RSPPU                                                          
            4. SIP Penugasan Khusus                                               
            5. SIP Adaptasi                                                       
            6. SIP RS Vertikal Tertentu                                           
            7. SIP RS Pengampuan KJSU - KIA                                       
            8. SIP Pelabuhan / PLBN (BKK)                                         
            9. SIP Penugasan (Isidentil,                                          
              Sementara)                                                          
            b. Mentautkan Sistem Perizinan                                        
            1. SIP PPDS Universitas                                               
            2. SIP Pendidikan Spesialis                                           
            3. SIP Program Fellowship                                             
            4. SIP Kawasan Ekonomi Khusus                                         
            5. SIP Fasyankes Bergerak                                             
            6. SIP TKWNA di luar KEK                                              
            7. Surat Tugas Tenaga Medis                                           
              Spesialis                                                           
         3  Pengembangan Fitur dalam Sistem                                       
            Perizinan Tenaga Medis dan Tenaga                                     
            Kesehatan Kementerian Kesehatan                                       
                                  Jumlah                              180.000.000 
                                  PPN 11%                             19.800.000  
                                  TOTAL                              199.800.000  
         Benefit:                                                                 
          1.   Efisieni Proses                                                    
               Sebelumnya penerbitan SIP yang termasuk dalam SIP Khusus Menteri ini masih
               diterbitkan oleh DMPTSP. Adanya pengembangan Sistem Perizinan Tenaga Medis dan
               Tenaga Kesehatan, saat ini bisa lebih cepat, akuntabel dan transparan.
          2.   Kualitas Layanan Publik                                            
               Pengembangan Sistem Perizinan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan dapat
                                                                                  
               mempermudah penerbitan SIP Khusus Menteri. Peningkatan transparansi dan
               pengurangan kesalahan birokrasi memperbaiki persepsi public.       
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                    Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik
                yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
                                                                                  
                                                                      1166 // 2200
          3.   Keaman dan Akuntabilitas Data                                      
                                                                                  
               Rekam jejak digital dengan Login SSO, keamanan data pribadi tenaga medis dan
               tenaga kesehatan dapat terjaga.                                    
                                                                                  
          4.   Skalabilitas                                                       
               Sistem bisa dikembangkan lebih lanjut dengan menyesuaikan dengan kebijakan
                                                                                  
               terbaru tanpa harus dibangun ulang.                                
          5.   Efektivitas Administratif                                          
                                                                                  
               Mengurangi beban manual admin Set. KKI khususnya di Timkes Perizinan Tenaga
               Medis dan Tenaga Kesehatan sehingga fokus bisa dialihkan pada pengawasan dan
               evaluasi.                                                          
                                                                                  
          6.   Peningkatan Citra Institusi                                        
               Memberikan kesan adaptif, responsive, modern dan professional pada layanan di Set.
                                                                                  
               KKI.                                                               
                                                                                  
                                                                                  
         Anggaran sebesar Rp 199.800.000,- aplikasi ini memberikan manfaat strategis yang signifikan
         dalam bentuk efisiensi layanan, integrasi dan peningkatan kualitas layanan publik. Nilai manfaat
                                                                                  
         yang dihasilkan layak dan sepadan dengan anggaran yang dikeluarkan. Di era yang semua
         serba digitalisasi, salah satunya layanan penerbitan SIP Khusus Menteri sangat di butuhkan
                                                                                  
         oleh Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan dalam menjalani perannya masing-masing di
         fasilitas pelayanan kesehatan.                                           
                                                                                  
                                                                                  
         R.  Sumber Pendanaan                                                     
         Sumber pendanaan Sistem Perizinan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Kementerian
                                                                                  
         Kesehatan bersumber pada DIPA Kantor Pusat Direktorat Jenderal Sumber Daya Manusia
         Kesehatan Tahun Anggaran 2025                                            
                                                                                  
                                                                                  
          Nama Paker Pekerjaan : Sistem Perizinan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan
                                                                                  
                                 Kementerian Kesehatan                            
          Biaya/Pagu Anggaran  : Rp 199.800.000,- (Seratus Sembilan Puluh Sembilan Juta
                                                                                  
                                 Delapan Ratus Ribu Rupiah)                       
          Sumber Dana          : DIPA Kantor Pusat Direktorat Jenderal SDMK       
                                                                                  
          Nomor                : SP-DIPA  024.12.1.630870/2025 Revisi ke 10       
                                 Tanggal 24 Juni 2025                             
          Tahun Anggaran       : 2025                                             
                                                                                  
          Klasifikasi Rincian Output : Op Sarana Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi
          Rincian Output       : Layanan Pemeliharaan Sarana Bidang Teknologi     
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                    Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik
                yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
                                                                                  
                                                                      1177 // 2200
                                 Informasi dan Komunkasi                          
                                                                                  
          Komponen             : Pemeliharaan Sistem Informasi                    
          Kode Akun            : 7773.CCL.001.H.522191                            
                                                                                  
                                                                                  
         S.  Penutup                                                              
                                                                                  
         Pembuatan dokumen laporan oleh Penyedia Barang/Jasa adalah berdasarkan hasil dari setiap
         tahapan kegiatan. Laporan yang diserahkan berisi tentang uraian dan status terakhir dari hasil
                                                                                  
         kegiatan yang sudah dilakukan selama berlangsungnya pelaksanaan kegiatan, di samping itu
         pada laporan ini juga harus termuat hasil-hasil kegiatan yang sudah dilakukan, produk-produk
         yang dihasilkan (dokumentasi analisis dan perancangan, dokumentasi standarisasi sistem dan
                                                                                  
         manual pengoperasian aplikasi, hasil kegiatan, dan rekomendasi tindak lanjut untuk masing-
         masing kegiatan). Laporan kegiatan ini diserahkan kepada Pengguna Barang/Jasa paling
                                                                                  
         lambat pada akhir kontrak.                                               
                                                                                  
                                       Pejabat Pembuat Komitmen,                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                         ${ttd}                                   
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                       Henriette Nuarni Sari, SKM, MKM            
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                    Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik
                yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
                                                                                  
                                                                      1188 // 2200
                                          Lampiran Nota Dinas                     
                                          Nomor  : BJ.01.03/F.VII.13/2203/2025    
                                          Tanggal : 30 September 2025             
                                                                                  
                           Harga Perkiraan Sendiri (HPS)                          
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                 Biaya                            
             No Uraian        Jumlah                                              
                                    Waktu  Satuan  Harga       Jumlah Harga       
             .  Pekerjaan     Orang                                               
                                                   Satuan                         
            A.  Tenaga Ahli                                                       
                Ketua Tim                                                         
                                1     3    org/bln Rp 13.000.000 Rp 39.000.000    
                (Sistem Analis)                                                   
                Ahli Programer  2     3    org/bln Rp 12.000.000 Rp 72.000.000    
                Ahli Database   1     3    org/bln Rp 10.000.000 Rp 30.000.000    
                Tenaga                                                            
            B.                                                                    
                Pendukung                                                         
                Administrasi    1     3    org/bln Rp 6.500.000 Rp 19.500.000     
                Operator                                                          
                                1     3    org/bln Rp 6.500.000 Rp 19.500.000     
                Komputer                                                          
                                                  Jumlah      Rp 180.000.000      
                                                  PPN 11 %    Rp 19.800.000       
                                                  TOTAL       Rp 199.800.000      
                                                                                  
                                                                                  
                                         Pejabat Pembuat Komitmen,                
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                         ${ttd}                                   
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                         Henriette Nuarni Sari, SKM, MKM          
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                    Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik
                yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
                                                                                  
                                                                      1199 // 2200
                                          Lampiran Nota Dinas                     
                                          Nomor  : BJ.01.03/F.VII.13/2203/2025    
                                          Tanggal : 30 September 2025             
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                         Pejabat Pembuat Komitmen,                
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                         ${ttd}                                   
                                                                                  
                                                                                  
                                         Henriette Nuarni Sari, SKM, MKM          
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                    Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik
                yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
                                                                                  
PPoowweerreedd bbyy TTCCPPDDFF ((wwwwww..ttccppddff..oorrgg))                     
                                                                      2200 // 2200
Tenders also won by CV Arkhan Nusa Utama
Authority
8 April 2022Bantuan Pangan Untuk Korban BencanaKota BandungRp 702,304,900
14 November 2014Belanja Modal Pengadaan Workstation Dual MonitorAgency BLP Kota BandungRp 600,000,000
5 November 2025Managed Service Data Perencanaan Anggaran Bidang Administrasi KewilayahanKementerian Dalam NegeriRp 200,000,000
11 November 2025Pemeliharaan Aplikasi Perundungan Fitur Lapor KkiKementerian KesehatanRp 200,000,000
12 July 2023Paket Pekerjaan Pemeliharaan Aplikasi Salinan Elektronik Dokter Dan Dokter Gigi Kki Tahun 2023Kementerian KesehatanRp 199,800,000
3 February 2023Belanja Alat/Bahan Untuk Kegiatan Kantor-Alat/Bahan Untuk Kegiatan Kantor Lainnya (Digitalisasi Arsip)Kota BandungRp 199,800,000
23 May 2025Digitalisasi Arsip Bidang Pad 2Kota BandungRp 199,800,000
6 March 2024Digitalisasi Arsip Pad 2Kota BandungRp 199,800,000
26 April 2024Belanja Sewa Kendaraan Bermotor Penumpang - Pengiriman Kontingen Kota Bandung Pada Popwilda Wil. IV Jawa Barat Tahun 2024Kota BandungRp 197,500,000
15 September 2023Pengembangan Modul Aplikasi Anjab, Abk SimonaKementerian Dalam NegeriRp 180,000,000