NOTA DINAS
NOMOR BJ.01.03/F.VII.13/2203/2025
Yth. : Pejabat Pengadaan Unit Kerja Sekretariat Konsil Kesehatan Indonesia,
Kolegium Kesehatan Indonesia, dan Majelis Disiplin Profesi
Dari : Pejabat Pembuat Komitmen Unit Kerja Sekretariat Konsil Kesehatan Indonesia,
Kolegium Kesehatan Indonesia, dan Majelis Disiplin Profesi
Tanggal : 30 September 2025
Lampiran : 1 (satu) berkas
Hal : Usulan Pengembangan Sistem Perizinan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan
Berdasarkan surat Ketua Tim Kerja Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan
(P2KB) nomor BJ.01.04/F.IV.6/0017/2025 tanggal 29 September 2025 tentang Usulan
Pengembangan Sistem Perizinan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan, dengan ini kami
memerintahkan Saudara untuk melakukan pengadaan dengan rincian sebagai berikut:
Nama Paket Pekerjaan :
Pemeliharaan Sistem Perizinan Tenaga Medis dan
Tenaga Kesehatan
Lokasi : DKI Jakarta
Nilai Pagu Anggaran : Rp199.800.000
Perkiraan RAB : Rp199.800.000
Metodw : e-Purchasing/e-Pengadaan Langsung
Volume Pekerjaan : 1 Paket
Perkiraan Pelaksanaan : Oktober-Desember 2025
Sumber Dana : Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kantor Pusat
Direktorat Jenderal Sumber Daya Manusia Kesehatan
Tahun Anggaran 2025 nomor: SP-DIPA 024-
12.1.630870/2025
MAK : DG. 7773.CCL.001.H.522191 (Sumber Dana RM)
Agar kegiatan dimaksud dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia
Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan perubahannya.
${ttd}
Henriette Nuarni Sari, SKM, MKM
Kementerian Kesehatan tidak menerima suap dan/atau gratifikasi dalam bentuk apapun. Jika terdapat potensi suap
atau gratifikasi silakan laporkan melalui HALO KEMENKES 1500567 dan https://wbs.kemkes.go.id. Untuk verifikasi
keaslian tanda tangan elektronik, silakan unggah dokumen pada laman https://tte.komdigi.go.id/verifyPDF.
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
11 // 2200
Lampiran Nota Dinas
Nomor : BJ.01.03/F.VII.13/2203/2025
Tanggal : 30 September 2025
KERANGKA ACUAN KEGIATAN (TERM OF REFERENCE)
PENGEMBANGAN SISTEM PERIZINAN TENAGA MEDIS DAN TENAGA KESEHATAN
A. Latar Belakang
Perkembangan digital saat ini sangat cepat, sehingga dalam proses penerbitan SIP tenaga
medis dan tenaga kesehatan harus dilakukan secara cepat. Guna untuk mempermudah
penerbitan SIP tenaga medis dan tenaga kesehatan tanpa harus bertemu dengan petugas
penerbitan SIP. SIP tenaga medis dan tenaga kesehatan menjadi suatu keharusan yang dimiliki
oleh setiap tenaga medis dan tenaga kesehatan dalam menjalankan praktiknya sehari-hari. Oleh
karenanya, sistem SIP tenaga medis dan tenaga kesehatan perlu dibangun, serta terintegrasi
dengan data Satu Sehat SDMK agar tidak terdapat celah yang dapat dimanfaatkan “oknum”
yang tidak bertanggung jawab.
Sesuai dengan amanat Undang-Undang 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Konsil adalah
lembaga yang melaksanakan tugas secara independen dalam rangka meningkatkan mutu
praktik dan kompetensi teknis keprofesian tenaga medis dan tenaga kesehatan serta
memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada masyarakat. Dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17
Tahun 2023 Tentang Kesehatan, salah satu tugas Konsil adalah melakukan penerbitan SIP
yang diterbitkan oleh menteri.
Pengembangan Sistem Perizinan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Kementerian
Kesehatan, dapat menciptakan sistem yang efisien dan terintegrasi dalam mengelola data
tenaga medis dan tenaga kesehatan sehingga mempermudah proses penerbitan, pemantauan
dan evaluasi tenaga medis dan tenaga kesehatan yang mendapatkan SIP Khusus Menteri ini.
Dengan adanya aplikasi ini, diharapkan proses pernerbitan SIP Khusus Menteri menjadi lebih
cepat, mudah dan transparan sehingga memudahkan tenaga medis dan tenaga kesehatan
dalam memenuhi persyaratan adaminitratif dan meningkatkan akuntabilitas praktik kedokteran.
Urgensi Pengembangan Sistem Perizinan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan
Kementerian Kesehatan
Urgensi Pengembangan Sistem Perizinan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Kementerian
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
22 // 2200
Kesehatan ini dengan pertimbangan sebagai berikut:
1. Pasal 681 ayat (1) PP 28 Tahun 2024: setiap tenaga medis dan tenaga kesehatan tertentu
yang akan melakukan praktik keprofesiannya wajib memiliki SIP.
2. Tenaga medis dan tenaga kesehatan yang menjalankan praktiknya di daerah tertentu
diterbit oleh Pemerintah Daerah Kabupaten atau Kota. Menteri juga bisa menerbitkan SIP
dalam kondisi tertentu;
3. SIP yang diterbitkan oleh Menteri berupa:
a. Program Internsip bagi dokter dan dokter gigi
b. Pelaksanaan program pendidikan dokter spesialis dokter subspesialis, dokter gigi
spesialis, dokter gigi subspesialis, dan tenaga kesehatan spesialis
c. Pemenuhan tenaga medis dan tenaga kesehatan di kawasan ekonomi khusus atau
pintu masuk atau pelabuhan atau bandar udara yang melayani lalu lintas domestic
d. Pemenuhan tenaga medis dan tenaga kesehatan di daerah tertinggal, perbatasan,
kepulauan, dan daerah bermasalah kesehatan
e. Percepatan pemenuhan pelayanan kesehatan;
B. Maksud dan Tujuan
Maksud dari kegiatan pengembangan Sistem Perizinan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan
Kementerian Kesehatan diharapkan dapat menyediakan sistem yang terintegrasi untuk
memperlancar proses penerbitan SIP Khusus Menteri..
Tujuan dari pengembangan Sistem Perizinan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan
Kementerian Kesehatan Tahun 2025, antara lain:
a. Mempermudah usulan SIP Khusus Menteri
b. Mempercepat usulan SIP Khusus Menteri
c. Mempercepat transformasi SDMK
C. Sasaran Kegiatan
Sasaran yang dilakukan pada kegiatan pengembangan Sistem Perizinan Tenaga Medis dan
Tenaga Kesehatan Kementerian Kesehatan diperuntukan untuk tenga medis dan tenaga
kesehatan serta pegawai di lingkungan Konsil Kesehatan Indonesia.
D. Penerima Manfaat
Penerimaan manfaat dari pengadaan Sistem Perizinan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan
Kementerian Kesehatan adalah:
1. Internal
Semua unsur KKI (Konsil Kesehatan Indonesia) dan pegawai Sekretariat KKI (Konsil
Kesehatan Indonesia).
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
33 // 2200
2. Eksternal
a. Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan sebagai peserta / pemohon SIP Khusus Menteri.
b. Stakeholder atau pemangku kepentingan dapat memanfaatkan data SIP Khusus Menteri
sesuai dengan kepentingan dan kewenangan masing-masing.
E. Ruang Lingkup Kegiatan
Ruang lingkup Pengadaan Sistem Perizinan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan
Kementerian Kesehatan antara lain:
1. Mengintegrasi Sistem Perizinan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Kementerian
Kesehatan dengan Sistem Informasi di lingkungan Direktorat SDM dan aplikasi eSTR
dengan menggunakan SSO / API ke Satu Sehat SDMK.
2. Proses pengajuan SIP Khusus Menteri terbagi menjadi 2 antara lain:
a. Menggunakan proses import data
Import Data merupakan salah satu dari cara untuk menginput data peserta / pemohon.
Data peserta / pemohon berdasarkan dari data SK yang diterbitkan oleh Pengampu
program. Kemudian data tersebut diverifikasi oleh Tim Perizinan Tenaga Medis dan
Tenaga Kesehatan Set. KKI untuk dilanjutkan proses validasi dan proses TTE oleh
Direktur Jenderal SDMK a.n Menteri Kesehatan. Setelah mendapatkan TTE, maka SIP
tersebut dapat di download di akun Satu Sehat SDMK masing-masing peserta /
pemohon. Adapun SIP Khusus Menteri ini terdiri dari:
i. SIP Internsip
ii. SIP PPDS/PPGDS
iii. SIP RSPPU
iv. SIP Penugasan Khusus
v. SIP Adaptasi
vi. SIP RS Vertikal Tertentu
vii. SIP RS Pengampuan KJSU - KIA
viii. SIP Pelabuhan / PLBN (BKK)
ix. SIP Penugasan (Isidentil, Sementara)
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
44 // 2200
b. Menggunakan Sistem Mentautkan Perizinan
Mentautkan Sistem Perizinan merupakan salah satu dari cara untuk meregistrasi untuk
dapat menerbitkan SIP Khusus Menteri. Tautan Perizinan ini terdapat di dalam akun Satu
Sehat SDMK masing-masing peserta / pemohon. Setelah mentautkan perizinan dalam
Satu Sehat SDMK, akan diverifikasi terlebih dahulu oleh Direktorat Pengampu Program
sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan sebelumnya. Kemudian dilanjutkan
dengan proses verifikasi oleh Tim Perizinan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Set.
KKI untuk diproses validasi dan proses TTE oleh Direktur Jenderal SDMK a.n Menteri
Kesehatan. Setelah mendapatkan TTE, maka SIP tersebut dapat di download di akun
Satu Sehat SDMK masing-masing peserta / pemohon. Adapun SIP Khusus Menteri ini
terdiri dari:
i. SIP PPDS Universitas
ii. SIP Pendidikan Spesialis
iii. SIP Program Fellowship
iv. SIP Kawasan Ekonomi Khusus
v. SIP Fasyankes Bergerak
vi. SIP TKWNA di luar KEK
vii. Surat Tugas Tenaga Medis Spesialis
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
55 // 2200
3. Pengembangan Fitur dalam Sistem Perizinan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan
Kementerian Kesehatan, berupa
● Fitur Tampilan Dashboard SIP Khusus Menteri, Kementerian Kesehatan
(Sebaran data, statistic penerbitan SIP Khusus Menteri, Kementerian Kesehatan)
● Fitur Filter dalam Status Pengajuan SIP Khusus Menteri, Kementerian Kesehatan
● Fitur Tambah dapat berupa Sarana Fasyankes dan peserta / usulan.
● Fitur Edit dapat berupa Sarana Fasyankes dan peserta / usulan.
● Fitur Hapus dapat berupa Sarana Fasyankes dan peserta / usulan.
● Fitur Penarikan Laporan SIP Khusus Menteri, Kementerian Kesehatan yang telah
diterbitkan (Harian, Mingguan, Bulanan dan Tahunan) berupa data excel.
● Fitur Backup database
4. Pemeliharaan Aplikasi dan Data
Pemeliharan Aplikasi dan Data dilakukan untuk menjaga aplikasi agar dapat berjalan dengan
lancar dan dapat beradaptasi dari perubahan pada saat pelaksanaan.
5. Login
6. Login via Satu Sehat
7. Verifikasi
a. View
b. Verifikasi
c. Verifikasi Bertingkat
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
66 // 2200
8. TTE
a. View Data
b. Approval
c. Esign
d. Integrasi dengan TTE Kemenkes
9. Generate SIP
10. Generate Surat Tugas
11. Generate No SIP
12. Generate No Surat Tugas
13. Notifikasi Email
F. Lokasi Kegiatan
Lokasi kegiatan Sistem Perizinan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Kementerian
Kesehatan dilaksanakan di lingkungan Sekretariat Konsil Kesehatan Indonesia.
G. Spefikasi Hardware
Spefikasi hardware kegiatan Pengembangan Sistem Perizian Tenaga Medis dan Tenaga
Kesehatan adalah:
1. Virtual Machine
● CPU : 16 CORE
● RAM : 16 GB
● Storage : 320 GB
● Sistem Operasi : Centos 7
2. Virtual Machine Data Base
● CPU : 16 CORE
● RAM : 32 GB
● Storage : 1 TB
● Sistem Operasi : Centos 7
Spefikasi Hardware yang digunakan kegiatan Aplikasi Pengembangan Sistem Perizinan Tenaga
Medis dan Tenaga Kesehatan adalah sebagai berikut:
● Processor : Intel Core i3-6100 setara atau lebih tinggi
● Display : 14” LED Screen
● Sistem Operasi : Microsoft Windows 10
● RAM : 2GB setara atau lebih tinggi
● Hard Drive : 500 GB
● Konektivitas : WIFI/LAN
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
77 // 2200
H. Spefikasi Software
Spefikasi Software yang digunakan kegiatan Aplikasi Pengembangan Sistem Perizinan Tenaga
Medis dan Tenaga Kesehatan adalah sebagai berikut:
Modul Fitur Hak Akses Spesifikasi Per Fitur
Autentikasi akun melalui
username dan password,
Login Admin
Autentikasi akses berdasarkan peran
Pengguna pengguna.
Autentikasi SSO menggunakan
Login via Satu Sehat
Pemohon akun Satu Sehat melalui API
SDMK
untuk keamanan dan integrasi.
Import file Excel berisi data
Registrasi SIP via Pemohon, pemohon berdasarkan SK,
Import Admin divalidasi dan disimpan ke
database.
Pemohon mengakses tautan
SIP dalam akun Satu Sehat
Registrasi SIP via Pemohon,
SDMK dan mengajukan SIP
Registrasi SIP Tautan Perizinan Admin
berdasarkan data yang sudah
tertaut.
Kelola data pemohon SIP dan
Tambah/Edit/Hapus sarana fasyankes secara
Admin
Data SIP manual untuk koreksi atau
update.
Menyaring pengajuan
Pemohon, berdasarkan status proses
Filter Status SIP
Admin (draf, verifikasi, validasi,
selesai).
Tersedia dropdown untuk
Jenis SIP Semua jenis SIP yang
Pemohon, memilih jenis SIP yang relevan
Khusus tercantum dalam ruang
Admin (Internsip, PPDS, RSPPU,
Menteri lingkup
KEK, dll).
Registrasi Input dan Kelola Surat Pemohon, Pengisian surat tugas tenaga
Surat Tugas Tugas Admin medis.
File divalidasi secara sistem
Import Data
Upload Excel Template Admin (format, isi wajib), lalu diinput
SIP
otomatis ke sistem.
Menampilkan data
View Data Admin permohonan SIP untuk
keperluan verifikasi.
Verifikasi
Memberikan tanda status
Verifikasi Admin "terverifikasi" jika data lengkap
dan sesuai.
Proses berjenjang antar level
Verifikasi Bertingkat Admin
hingga validasi akhir.
Validasi & TTE Approval secara digital
Approval Admin
sebelum dilakukan e-signature.
Tanda tangan elektronik pada
eSign Admin dokumen SIP menggunakan
integrasi TTE.
Integrasi dengan TTE Integrasi data ke layanan TTE
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
88 // 2200
Modul Fitur Hak Akses Spesifikasi Per Fitur
Kemenkes dan menerima
Kemenkes kembali file bertanda tangan
elektronik.
Membuat file PDF SIP
Generate SIP Admin berdasarkan data dan status
Generate akhir validasi.
Dokumen Membuat file PDF Surat Tugas
Generate Surat Tugas Admin
dari data yang telah disetujui.
Penomoran otomatis sesuai
Generate No SIP Admin
pola Kemenkes.
Generate No Surat Nomor unik otomatis untuk tiap
Admin
Tugas surat tugas.
Menampilkan data penerbitan
Dashboard Tampilan Sebaran dan
Admin SIP per jenis, waktu, wilayah
SIP Statistik
dalam grafik dan tabel.
Laporan bisa diambil dalam
Laporan & rentang waktu
Ekspor Data Excel Admin
Ekspor (harian/bulanan/tahunan)
dalam format Excel.
Data fasilitas layanan
Sarana kesehatan yang digunakan
Kelola Data Fasyankes Admin
Fasyankes untuk penempatan tenaga
medis.
Sistem mengirim
Notifikasi pemberitahuan proses
Kirim Email Otomatis
Email (verifikasi, validasi, approval,
selesai).
Backup Backup harian dan opsi backup
Backup Berkala
Database manual via admin panel.
Membuat, mengedit, dan
Manajemen
Kelola Akun dan Role Admin menghapus pengguna serta
Pengguna
menetapkan hak akses.
Integrasi Satu Sinkronisasi Data & Menarik data dari Satu Sehat
Sehat SDMK Tautan SIP via API.
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
99 // 2200
I. Aplikasi Model
Aplikasi Model kegiatan Pengembangan Sistem Perizinan Tenaga Medis dan Tenaga
Kesehatan adalah sebagai berikut:
J. Data Model
Data Model kegiatan Pengembangan Sistem Perizinan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan
adalah sebagai berikut:
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
1100 // 2200
Model data dapat disesuaikan kembali berdasarkan kebutuhan sistem.
K. Kamus Data
Kamus Data kegiatan Pengembangan Sistem Perizinan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan
adalah sebagai berikut:
Nama Data Atribut Deskripsi
SIP Tanggal Terbit, Nomor Surat, NIK, Nomor Menyimpan data utama Surat
STR, Nomor STR Lama, Jenis STR, Kode Izin Praktik (SIP) khusus
Kompetensi, Kode Faskes, Tempat Menteri bagi tenaga medis dan
Praktik, Tanggal Mulai, ID Pengguna tenaga kesehatan.
File SIP Tahun, ID Jenis, ID Persyaratan, Nama Menyimpan informasi file
File elektronik SIP yang diterbitkan.
Jenis SIP Nama, Kode, Urut, Tipe, Jenis STR, Data referensi yang berisi
Status kategori Surat Izin Praktik
Khusus Menteri.
Persyaratan ID Jenis, Nama Daftar persyaratan yang harus
dilampirkan pemohon dalam
pengajuan SIP.
Kompetensi Nama Kompetensi, Nama Kompetensi Menyimpan data kompetensi
English, Titel, Semester, Tahun, Jenis profesional tenaga medis/nakes
sesuai standar.
Sub Kode Kompetensi, Nama Kompetensi, Detail turunan dari kompetensi
Kompetensi Nama Kompetensi English, Titel, utama, digunakan untuk
Semester, Tahun, Jenis, Nama STR pemetaan pemohon ke bidang
spesifik.
Pemohon NIK, Nomor STR, Nomor SIP, Negara, Menyimpan data identitas
Nama Lengkap, Tempat Lahir, Tanggal tenaga medis/nakes yang
lahir, Jenis Kelamin, Nomor HP, Foto mengajukan SIP.
User Email, password, NIK, Nomor HP, Data akun pengguna sistem.
Username
Surat Tugas ID Peserta, Lokasi Penugasan, Tanggal Menyimpan dokumen
Penugasan, Nomor Surat penugasan tambahan yang
wajib untuk SIP tertentu.
Fasyankes Tipe Faskes, Alamat, Nama, Kelas, Daftar fasilitas kesehatan
Latlong tempat tenaga medis/nakes
akan praktik.
RS Nama, Univ, Kode Faskes, Jenis Data rumah sakit pendidikan
Pendidikan sebagai tempat praktik
pendidikan tenaga
medis/nakes.
TTE Nomor SIP, Nama File, Nama File TTE, Informasi hasil tanda tangan
Status, Tanggal TTE elektronik (TTE) pada dokumen
SIP.
L. Tahapan Kegiatan
Tahapan kegiatan Pengembangan Sistem Perizinan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan,
yang harus dilakukan oleh penyedia jasa / barang yaitu:
1. Identifikasi
Tahapan proses ini adalah berupa identifikasi dari data peserta / pemohon SIP Khusus
Menteri. Data yang dipakai dalam proses identifikasi ini berupa data STR yang diterbitkan.
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
1111 // 2200
Data STR merupakan sebagai salah satu persyaratan yang di perlukan untuk menerbitkan
SIP Khusus Menteri.
2. Analisis
Pada tahap ini, dilakukan perencanaan awal untuk perencangan, implementasi, dan
pengujian. Dalam tahapan ini dilakukan 2 level analisis, yaitu analisis feasibilitas yang
mentukan solusi alternative beserta efek dan analisis detail yang menentukan kebutuhan
untuk modifikasi, strategi pengujian dan pembangunan rencana pengimplementasian.
3. Perancangan
Proses pada tahapan ini dilakukan perencanaan berdasarkan keseluruhan dokumentasi
sistem, basis data dan output dari setiap analisis.
4. Implementasi
Pada tahapan ini dilakukan pengkodean, perbaikan, pemeliharaan dan integrasi modul yang
telah dimodifikasi.
5. Pengujian
Pada tahapan ini keseluruhan sistem diuji untuk memastikan kesesuaian dengan kebutuhan
awal dan juga modifikasi kebutuhan tersebut. Selain pengujian fungsional dan antarmuka,
tahap ini juga mencakup pengujian regresi untuk memvalidasi tidak ada kerusakan baru
yang muncul.
6. Delvery
Tahapan ini sistem dirilis untuk di operasikan. Aktivitas ini mencakup pemberitahuan kepada
pengguna, melakukan instalasi dan pelatihan, serta menyiapkan backup dari perangkat
lunak versi sebelumnya.
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
1122 // 2200
M. Hasil Pekerjaan / Output
1. Hasil Pekerjaan / Output
Output yang diharapkan dari Pengadaan Sistem Perizinan Tenaga Medis dan Tenaga
Kesehatan Kementerian Kesehatan adalah SIP Khusus Menteri yang dapat di download
dalam Akun Satu Sehat SDMK peserta / pemohon masing-masing. Jumlah yang diharapkan
dari di proses sebanyak 15.000 lembar SIP Khusus Menteri.
Berikut tampilan dari Sistem Perizinan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan:
Output yang dihasilkan dari Pengembangan Sistem Perizinan Tenaga Medis dan Tenaga
Kesehatan:
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
1133 // 2200
2. Pelaporan
a. Pelaporan
● Laporan Pengembangan Sistem Perizinan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan
Kementerian Kesehatan:
Laporan ini berisi tentang uraian dan status akhir dari pemeliharaan Pengembangan
Sistem SIP Khusus Menteri, Kementerian Kesehatan yang sudah dilakukan sesuai
dengan apa yang sudah dicatumkan pada Kerangka Acuan Kegiatan. Selain itu,
pada laporan ini juga termuat hasil kegiatan yang sudah dilakukan, print out program,
produk – produk yang dihasilkan (dokumentasi), hasil kegiatan, capture antar muka
Sistem hasil kegiatan dan rekomendasi tindak lanjut untuk masing-masing kegiatan.
Laporan kegiatan akan diserahkan kepada Sekretariat Konsil Kesehatan Indonesia
paling lambat pada akhir kontrak.
● Buku Panduan
Berisi petunjuk penggunaan Pengembangan Sistem Perizinan Tenaga Medis dan
Tenaga Kesehatan Kementerian Kesehatan dilengkapi dengan uraian dan gambar
capture aplikasi agar mudah dipahami. Laporan ini akan diserahkan kepada
Sekretariat Konsil Kesehatan Indonesia paling lambat pada akhir kontrak.
● Harddisk Eksternal
Berisi back update database penerbitan Pengembangan Sistem Perizinan Tenaga
Medis dan Tenaga Kesehatan Kementerian Kesehatan.
b. Rapat Pembahasan
● Rapat pembahasan awal pekerjaan
● Rapat pembahasan akhir pekerjaan
c. Pelatihan
Pelatihan bagi administrator di Sekretariat Konsil Kesehatan Indonesia, khususnya di
Tim Kerja Perizinan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan.
d. Laporan yang harus disampaikan oleh penyedia jasa terdiri dari laporan pelaksanaan
pekerjaan kepada Sekretariat Konsil Kesehatan Indonesia, Kementerian Kesehatan RI.
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
1144 // 2200
N. Sumber Daya Manusia
Sumber daya manusia yang digunakan dalam pelaksanaan kegiatan Pengembangan Sistem
Perizian Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan adalah:
No Jabatan Kualifikasi Jumlah
Tenaga Ahli
1 Ketua Tim (Sistem S1/S2 Teknik Informatika, pengalaman 1 Orang
Analis) sebagai ketua tim system analis
minimal 5 tahun
2 Ahli Programer S1 Teknik Informatika, pengalaman 2 Orang
minimal 3 tahun
3 Ahli Database S1 Teknik Informatika yang memiliki 1 Orang
sertifikat Database, pengalaman
minimal 3 tahun
Tenaga Pendukung
1 Administrasi D3 Semua Jurusan (diutamakan 1 Orang
Jurusan Ekonomi)
2 Operator Komputer D3 Semua Jurusan (diutamakan 1 Orang
Jurusan Manajemen
Informatika/Teknik Informatika)
O. Peralatan Pendukung
Pengembangan Sistem Perizinan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan memerlukan peralatan
pendukung guna untuk menunjang kegiatan ini. Peralatan pendukung yang dimaksud dapat
berupa:
1. Komputer / Laptop
2. Printer
3. Jaringan Internet
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
1155 // 2200
P. Jangka Waktu Pelaksanaan Kegiatan
Total waktu yang digunakan untuk kegiatan Pengembangan Sistem Perizinan Tenaga Medis
dan Tenaga Kesehatan adalah selama 90 (sembilan puluh) hari kalender/ 3 (tiga) bulan
kalender.
Q. Analisis Biaya Manfaat
Biaya:
No Deskripsi Kegiatan Volume
1 Mengintegrasi Sistem Perizinan 1 Paket X 3 bulan Rp 60.000.000 Rp 180.000.000
Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan
2 Proses Pengajuan SIP Khusus Menteri
a. Menggunakan Import Data
1. SIP Internsip
2. SIP PPDS/PPGDS
3. SIP RSPPU
4. SIP Penugasan Khusus
5. SIP Adaptasi
6. SIP RS Vertikal Tertentu
7. SIP RS Pengampuan KJSU - KIA
8. SIP Pelabuhan / PLBN (BKK)
9. SIP Penugasan (Isidentil,
Sementara)
b. Mentautkan Sistem Perizinan
1. SIP PPDS Universitas
2. SIP Pendidikan Spesialis
3. SIP Program Fellowship
4. SIP Kawasan Ekonomi Khusus
5. SIP Fasyankes Bergerak
6. SIP TKWNA di luar KEK
7. Surat Tugas Tenaga Medis
Spesialis
3 Pengembangan Fitur dalam Sistem
Perizinan Tenaga Medis dan Tenaga
Kesehatan Kementerian Kesehatan
Jumlah 180.000.000
PPN 11% 19.800.000
TOTAL 199.800.000
Benefit:
1. Efisieni Proses
Sebelumnya penerbitan SIP yang termasuk dalam SIP Khusus Menteri ini masih
diterbitkan oleh DMPTSP. Adanya pengembangan Sistem Perizinan Tenaga Medis dan
Tenaga Kesehatan, saat ini bisa lebih cepat, akuntabel dan transparan.
2. Kualitas Layanan Publik
Pengembangan Sistem Perizinan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan dapat
mempermudah penerbitan SIP Khusus Menteri. Peningkatan transparansi dan
pengurangan kesalahan birokrasi memperbaiki persepsi public.
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
1166 // 2200
3. Keaman dan Akuntabilitas Data
Rekam jejak digital dengan Login SSO, keamanan data pribadi tenaga medis dan
tenaga kesehatan dapat terjaga.
4. Skalabilitas
Sistem bisa dikembangkan lebih lanjut dengan menyesuaikan dengan kebijakan
terbaru tanpa harus dibangun ulang.
5. Efektivitas Administratif
Mengurangi beban manual admin Set. KKI khususnya di Timkes Perizinan Tenaga
Medis dan Tenaga Kesehatan sehingga fokus bisa dialihkan pada pengawasan dan
evaluasi.
6. Peningkatan Citra Institusi
Memberikan kesan adaptif, responsive, modern dan professional pada layanan di Set.
KKI.
Anggaran sebesar Rp 199.800.000,- aplikasi ini memberikan manfaat strategis yang signifikan
dalam bentuk efisiensi layanan, integrasi dan peningkatan kualitas layanan publik. Nilai manfaat
yang dihasilkan layak dan sepadan dengan anggaran yang dikeluarkan. Di era yang semua
serba digitalisasi, salah satunya layanan penerbitan SIP Khusus Menteri sangat di butuhkan
oleh Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan dalam menjalani perannya masing-masing di
fasilitas pelayanan kesehatan.
R. Sumber Pendanaan
Sumber pendanaan Sistem Perizinan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Kementerian
Kesehatan bersumber pada DIPA Kantor Pusat Direktorat Jenderal Sumber Daya Manusia
Kesehatan Tahun Anggaran 2025
Nama Paker Pekerjaan : Sistem Perizinan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan
Kementerian Kesehatan
Biaya/Pagu Anggaran : Rp 199.800.000,- (Seratus Sembilan Puluh Sembilan Juta
Delapan Ratus Ribu Rupiah)
Sumber Dana : DIPA Kantor Pusat Direktorat Jenderal SDMK
Nomor : SP-DIPA 024.12.1.630870/2025 Revisi ke 10
Tanggal 24 Juni 2025
Tahun Anggaran : 2025
Klasifikasi Rincian Output : Op Sarana Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi
Rincian Output : Layanan Pemeliharaan Sarana Bidang Teknologi
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
1177 // 2200
Informasi dan Komunkasi
Komponen : Pemeliharaan Sistem Informasi
Kode Akun : 7773.CCL.001.H.522191
S. Penutup
Pembuatan dokumen laporan oleh Penyedia Barang/Jasa adalah berdasarkan hasil dari setiap
tahapan kegiatan. Laporan yang diserahkan berisi tentang uraian dan status terakhir dari hasil
kegiatan yang sudah dilakukan selama berlangsungnya pelaksanaan kegiatan, di samping itu
pada laporan ini juga harus termuat hasil-hasil kegiatan yang sudah dilakukan, produk-produk
yang dihasilkan (dokumentasi analisis dan perancangan, dokumentasi standarisasi sistem dan
manual pengoperasian aplikasi, hasil kegiatan, dan rekomendasi tindak lanjut untuk masing-
masing kegiatan). Laporan kegiatan ini diserahkan kepada Pengguna Barang/Jasa paling
lambat pada akhir kontrak.
Pejabat Pembuat Komitmen,
${ttd}
Henriette Nuarni Sari, SKM, MKM
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
1188 // 2200
Lampiran Nota Dinas
Nomor : BJ.01.03/F.VII.13/2203/2025
Tanggal : 30 September 2025
Harga Perkiraan Sendiri (HPS)
Biaya
No Uraian Jumlah
Waktu Satuan Harga Jumlah Harga
. Pekerjaan Orang
Satuan
A. Tenaga Ahli
Ketua Tim
1 3 org/bln Rp 13.000.000 Rp 39.000.000
(Sistem Analis)
Ahli Programer 2 3 org/bln Rp 12.000.000 Rp 72.000.000
Ahli Database 1 3 org/bln Rp 10.000.000 Rp 30.000.000
Tenaga
B.
Pendukung
Administrasi 1 3 org/bln Rp 6.500.000 Rp 19.500.000
Operator
1 3 org/bln Rp 6.500.000 Rp 19.500.000
Komputer
Jumlah Rp 180.000.000
PPN 11 % Rp 19.800.000
TOTAL Rp 199.800.000
Pejabat Pembuat Komitmen,
${ttd}
Henriette Nuarni Sari, SKM, MKM
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
1199 // 2200
Lampiran Nota Dinas
Nomor : BJ.01.03/F.VII.13/2203/2025
Tanggal : 30 September 2025
Pejabat Pembuat Komitmen,
${ttd}
Henriette Nuarni Sari, SKM, MKM
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
PPoowweerreedd bbyy TTCCPPDDFF ((wwwwww..ttccppddff..oorrgg))
2200 // 2200