URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
JASA KONSULTANSI PENGAWASAN PEMBANGUNAN KANTOR WILKER BATULICIN
KANTOR KESEHATAN PELABUHAN KELAS II BANJARMASIN
TA. 2023
Pekerjaan konsultasi pengawasan pembangunan kantor wilker batulicin meliputi lingkup
Kegiatan Pengawasan minimal memiliki tahapan sebagai berikut :
a. Tahap persiapan, meliputi:
i. memproses perizinan (sesuai ketentuan yang berlaku), memobilisasi personel
dan kelengkapan yang diperlukan dalam pelaksanaan pengawasan;
ii. memeriksa, mengevaluasi dan mempelajari dokumen Kerangka Acuan Kerja
(KAK) kegiatan Pengawasan dan dokumen penerapan Sistem Manajemen
Keselamatan Konstruksi (SMKK);
iii. menyusun Program Mutu Pengawasan; dan
iv. memberikan penjelasan dan rekomendasi terkait pelaksanaan pekerjaan
konstruksi dalam Rapat Persiapan Pelaksanaan Pekerjaan.
b. Tahap pelaksanaan, meliputi:
i. melakukan pengawasan mobilisasi personel, peralatan, material dan pemenuhan
persyaratan perizinan pelaksanaan pekerjaan konstruksi;
ii. melakukan reviu terhadap gambar kerja dan spesifikasinya;
iii. memberikan rekomendasi kepada PPK terhadap perubahan-perubahan
pelaksanaan pekerjaan;
iv. melakukan pengawasan penggunaan tenaga kerja, material, dan peralatan serta
penerapan metode pelaksanaan pekerjaan konstruksi;
v. melakukan pengawasan ketepatan waktu, biaya, pemenuhan persyaratan mutu
dan volume serta penerapan keselamatan konstruksi;
vi. mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memberikan rekomendasi
teknis tentang alternatif pemecahan masalah yang terjadi selama pekerjaan
konstruksi;
vii. membantu PPK dalam mempersiapkan penyelenggaraan rapat lapangan secara
berkala dan merekomendasikan rapat insidental;
viii. membantu PPK dalam menyusunan berita acara persetujuan kemajuan
pekerjaan; dan
ix. membuat catatan harian, menyusun laporan mingguan dan bulanan pelaksanaan
pekerjaan pengawasan
c. tahap serah terima pertama (provisional hand over), meliputi:
i. menyusun daftar cacat mutu dan mengawasi perbaikannya sebelum serah terima
pertama (provisional hand over)
ii. memeriksa dan melakukan evaluasi terhadap kelengkapan dokumen dan gambar
as built sesuai dengan pelaksanaan pekerjaan di lapangan sebelum serah terima
pertama (provisional hand over);
iii. melakukan pengawasan demobilisasi personel dan peralatan sesuai jadwal
penugasan dan jadwal mobilisasi;
iv. membantu penyusunan Berita Acara Pekerjaan 100% (seratus persen) sebelum
serah terima pertama (provisional hand over);
v. membantu PPK dalam menyusunan Berita Acara Serah Terima Pertama
(Provisional Hand Over); dan
vi. Bila terjadi keterlambatan penyelesaian oleh Pelaksana Pekerjaan Konstruksi
maka, Pengawasan konstruksi tahap pelaksanaan konstruksi fisik dilaksanakan
sampai dengan serah terima pertama (provisional hand over) pekerjaan
konstruksi tanpa biaya tambahan.
vii. menyusun laporan akhir kegiatan pekerjaan pengawasan.
d. Tahap serah terima akhir (final hand over), yang dapat melewati tahun anggaran dan
merupakan layanan purna jasa konsultan, meliputi:
i. Melakukan pemeriksaan terhadap hasil pekerjaan pemeliharaan;
ii. Memberikan rekomendasi kepada PPK terkait penerbitan Berita Acara Serah
Terima Akhir (Final Hand Over).
Dengan ketentuan lingkup pekerjaan Pengawasan konstruksi tahap pemeliharaan
sampai dengan serah terima akhir (final hand over) pekerjaan konstruksi, tidak
dipungut biaya kembali.
e. Tahap Pemeriksaan Auditor Internal/Eksternal (bila ada)
Pengawas Pekerjaan harus terlibat aktif pada saat kegiatan pemeriksaan pekerjaan oleh
APIP / Pengawas Internal (Inspektorat) dan/atau Pengawas Eksternal (BPK), antara lain :
i. Melakukan pendampingan pemeriksaan pekerjaan konstruksi pada masa
pelaksanaan dan/atau paska pelaksanaan pekerjaan konstruksi.
ii. Menyiapkan argumen/tanggapan atas temuan pemeriksaan berdasarkan data
lapangan yang dapat diuji kebenarannya dan sesuai ketentuan dokumen
kontrak.
iii. Pihak perusahaan penyedia jasa konsultansi pengawasan harus dapat
menghadirkan personil yang diperlukan pada paska pelaksanaan pekerjaan
konstruksi untuk keperluan pemeriksaan internal/eksternal.