Konsultan Pengawasan Pembangunan Kantor Wilker Batulicin

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 47531047
Date: 14 April 2023
Year: 2023
KLPD: Kementerian Kesehatan
Work Unit: Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas I Banjarmasin
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 219,098,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 99,986,500
Winner (Pemenang): CV Smileindo Jaya Konsultan
NPWP: 838128023731000
RUP Code: 39008223
Work Location: batulicin - Tanah Bumbu (Kab.)
Participants: 1
Attachment
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                            
                                                                          
     JASA KONSULTANSI PENGAWASAN PEMBANGUNAN KANTOR WILKER BATULICIN      
            KANTOR KESEHATAN PELABUHAN KELAS II BANJARMASIN               
                                                                          
                             TA. 2023                                     
                                                                          
                                                                          
                                                                          
Pekerjaan konsultasi pengawasan pembangunan kantor wilker batulicin meliputi lingkup
Kegiatan Pengawasan minimal memiliki tahapan sebagai berikut :            
                                                                          
  a. Tahap persiapan, meliputi:                                           
                                                                          
       i. memproses perizinan (sesuai ketentuan yang berlaku), memobilisasi personel
          dan kelengkapan yang diperlukan dalam pelaksanaan pengawasan;   
                                                                          
      ii. memeriksa, mengevaluasi dan mempelajari dokumen Kerangka Acuan Kerja
                                                                          
          (KAK) kegiatan Pengawasan dan dokumen penerapan Sistem Manajemen
          Keselamatan Konstruksi (SMKK);                                  
                                                                          
      iii. menyusun Program Mutu Pengawasan; dan                          
                                                                          
      iv. memberikan penjelasan dan rekomendasi terkait pelaksanaan pekerjaan
          konstruksi dalam Rapat Persiapan Pelaksanaan Pekerjaan.         
                                                                          
                                                                          
                                                                          
  b. Tahap pelaksanaan, meliputi:                                         
                                                                          
       i. melakukan pengawasan mobilisasi personel, peralatan, material dan pemenuhan
          persyaratan perizinan pelaksanaan pekerjaan konstruksi;         
                                                                          
      ii. melakukan reviu terhadap gambar kerja dan spesifikasinya;       
                                                                          
      iii. memberikan rekomendasi kepada PPK terhadap perubahan-perubahan 
          pelaksanaan pekerjaan;                                          
                                                                          
      iv. melakukan pengawasan penggunaan tenaga kerja, material, dan peralatan serta
                                                                          
          penerapan metode pelaksanaan pekerjaan konstruksi;              
      v.  melakukan pengawasan ketepatan waktu, biaya, pemenuhan persyaratan mutu
                                                                          
          dan volume serta penerapan keselamatan konstruksi;              
      vi. mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memberikan rekomendasi
          teknis tentang alternatif pemecahan masalah yang terjadi selama pekerjaan
                                                                          
          konstruksi;                                                     
                                                                          
     vii. membantu PPK dalam mempersiapkan penyelenggaraan rapat lapangan secara
          berkala dan merekomendasikan rapat insidental;                  
                                                                          
     viii. membantu PPK dalam menyusunan berita acara persetujuan kemajuan
                                                                          
          pekerjaan; dan                                                  
                                                                          
      ix. membuat catatan harian, menyusun laporan mingguan dan bulanan pelaksanaan
          pekerjaan pengawasan                                            
                                                                          
  c. tahap serah terima pertama (provisional hand over), meliputi:        
                                                                          
       i. menyusun daftar cacat mutu dan mengawasi perbaikannya sebelum serah terima
          pertama (provisional hand over)                                 
                                                                          
      ii. memeriksa dan melakukan evaluasi terhadap kelengkapan dokumen dan gambar
                                                                          
          as built sesuai dengan pelaksanaan pekerjaan di lapangan sebelum serah terima
          pertama (provisional hand over);                                
                                                                          
      iii. melakukan pengawasan demobilisasi personel dan peralatan sesuai jadwal
                                                                          
          penugasan dan jadwal mobilisasi;                                
      iv. membantu penyusunan Berita Acara Pekerjaan 100% (seratus persen) sebelum
                                                                          
          serah terima pertama (provisional hand over);                   
                                                                          
      v.  membantu PPK dalam menyusunan Berita Acara Serah Terima Pertama 
                                                                          
          (Provisional Hand Over); dan                                    
      vi. Bila terjadi keterlambatan penyelesaian oleh Pelaksana Pekerjaan Konstruksi
                                                                          
          maka, Pengawasan konstruksi tahap pelaksanaan konstruksi fisik dilaksanakan
                                                                          
          sampai dengan serah terima pertama (provisional hand over) pekerjaan
          konstruksi tanpa biaya tambahan.                                
                                                                          
     vii. menyusun laporan akhir kegiatan pekerjaan pengawasan.           
                                                                          
  d. Tahap serah terima akhir (final hand over), yang dapat melewati tahun anggaran dan
     merupakan layanan purna jasa konsultan, meliputi:                    
                                                                          
       i. Melakukan pemeriksaan terhadap hasil pekerjaan pemeliharaan;    
      ii. Memberikan rekomendasi kepada PPK terkait penerbitan Berita Acara Serah
          Terima Akhir (Final Hand Over).                                 
                                                                          
      Dengan ketentuan lingkup pekerjaan Pengawasan konstruksi tahap pemeliharaan
                                                                          
      sampai dengan serah terima akhir (final hand over) pekerjaan konstruksi, tidak
      dipungut biaya kembali.                                             
                                                                          
  e. Tahap Pemeriksaan Auditor Internal/Eksternal (bila ada)              
                                                                          
     Pengawas Pekerjaan harus terlibat aktif pada saat kegiatan pemeriksaan pekerjaan oleh
                                                                          
     APIP / Pengawas Internal (Inspektorat) dan/atau Pengawas Eksternal (BPK), antara lain :
       i. Melakukan pendampingan pemeriksaan pekerjaan konstruksi pada masa
                                                                          
          pelaksanaan dan/atau paska pelaksanaan pekerjaan konstruksi.    
                                                                          
      ii. Menyiapkan argumen/tanggapan atas temuan pemeriksaan berdasarkan data
          lapangan yang dapat diuji kebenarannya dan sesuai ketentuan dokumen
                                                                          
          kontrak.                                                        
                                                                          
      iii. Pihak perusahaan penyedia jasa konsultansi pengawasan harus dapat
          menghadirkan personil yang diperlukan pada paska pelaksanaan pekerjaan
                                                                          
          konstruksi untuk keperluan pemeriksaan internal/eksternal.