URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Untuk
Pengadaan Jasa Konstruksi
Kegiatan : Pengelolaan Pendidikan Sekolah Dasar
Sub Kegiatan : Penambahan Ruang Kelas Baru
Pekerjaan : Belanja Jasa Pengawasan Penambahan Ruang Kelas
SDN Antasan Besar 7
Lokasi : Kota Banjarmasin
Sumber Dana : APBD Kota Banjarmasin Tahun Anggaran 2023 yang
telah disediakan dalam DPA-SKPD pada Dinas
Pendidikan Daerah Kota Banjarmasin
PEMERINTAH KOTA BANJARMASIN
DINAS PENDIDIKAN
Jl. Kapten Pierre Tendean No. 29 RT. 40 RW. 13 Telp. (0511) 3253373, Fax. (0511)
3250914
Kode Pos: 70231, Email: [email protected]
Banjarmasin - Kalimantan Selatan
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
1. Metodologi dan Pendekatan
Penetapan proses kerja (metodologi) dalam KAK ini dimaksudkan untuk
memberikan kemudahan dan kelancaran penyelenggara kegiatan secara
efektif, efisian, ekonomis dan tertib serta sesuai dengan tanggung jawab.
Metodologi dan pendekatan supervise atau pengawasan kegiatan
konstruksi ini melalui :
a. Inventarisir data rencana yang dibutuhkan.
b. Pengumpulan data dilapangan.
c. Melakukan supervisi/pengawasan kegiatan.
d. Monitoring dan evaluasi pelaksanaan pekerjaan oleh kontraktor.
e. Pembahasan dan diskusi apabila terjadi permasalahan dalam
pelaksanaan.
f. Penyusunan laporan sesuai dengan form-form yang telah disepakati.
g. Konsultan harus mengembangkan pendekatan dan metodologi ini
dalam usulan teknis mulai dari metode pengumpulan data yang
relefan sampai terlaksananya kegiatan supervise atau kegiatan
dilapangan.
2. Metode Pendekatan
Metode Pendekatan Belanja Jasa Pengawasan Penambahan Ruang
Kelas SDN Antasan Besar 7 kota Banjarmasin yaitu :
Tahapan Persiapan :
a. Melakukan pendalaman pemahaman akan lingkup pekerjaan dari
lingkup tugas sesuai Kerangka Acuan Kerja (KAK).
b. Melakukan telaahan/kajian materi dan membuat interprestasi secara
garis besar terhadap Kerangka Acuan Kerja (KAK).
c. Menghimpun berbagai data dan informasi mengenai daerah
pengawasan, sesuai dengan ketentuan teknis yang memadai untuk
digunakan.
3. Sistem Pelaksanaan Pekerjaan
A. Tahap awal dan Pelaksanaan Pekerjaan
- Konsultan wajib meninjau dan meneliti langsung lokasi dan lahan.
- Konsultan wajib mengadakan komunikasi dan konsultasi baik
dengan pemberi tugas maupun intansi teknis yang terkait dengan
pengawasan yang dilaksanakan.
- Segala saran dan usul yang diajukan hendaknya dapat
dilakukan/dikemukakan dalam form rapat dan surat tertulis.
- Segala keputusan dan perubahan baru berlaku bila diputuskan
dalam rapat dan diberikan secara tertulis oleh pemberi tugas.
- Konsultan wajib hadir pabila pihak pemberi tugas menghendaki.
- Persetujuan mengenai dokumen, terutama dalam segi teknis oleh
pemberi tugas bukan berarti tanggung jawab atas apa yang telah
dikerjakan oleh Pihak Konsultan.
B. Tahap Konsultasi dan Legalisasi
Secara Periodik (Sesuai dengan Time Shedule) Konsultan wajib
melakukan konsultasi dengan pemberi tugas (owner) mengenai hal-
hal yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas :
- Tahap konsultansi dan target penyusunan laporan hendaknya
sudah dijelaskan dalam program kerja yang disusun oleh pihak
konsultan.
- Selama proses kegiatan survey dilapangan dan rencana penggunaan
peralatan dan lain sebagainya konsultan harus senantiasa
melakukan konsultasi dan koordinasi dengan instnasi yang terkait.
- Proses legalisasi dokumen harus mengacu kepada ketentuan
perundangan yang berlaku.