URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Untuk
Pengadaan Jasa Konstruksi
Kegiatan : Pengelolaan Pendidikan Sekolah Menengah Pertama
Sub Kegiatan : Rehabilitasi Sedang/Berat Ruang Kelas Sekolah
Pekerjaan : Pengawasan Rehabilitasi Ruang Kelas (SMPN yang berlokasi
diKecamatan Banjarmasin Timur) SMPN 03, 16, 22, 23 dan 30
Kota Banjarmasin
Lokasi : Kota Banjarmasin
Sumber dana : APBD Kota Banjarmasin Tahun Anggaran 2023 yang telah
disediakan dalam DPA-SKPD pada Dinas Pendidikan Daerah
Kota Banjarmasin
PEMERINTAH KOTA BANJARMASIN
DINAS PENDIDIKAN
Jl. Kapten Pierre Tendean No. 29 RT. 40 RW. 13 Telp. (0511) 3253373, Fax. (0511) 3250914
Email : [email protected] KodePos 70231
Banjarmasin Kalimantan Selatan
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Pengawasan Rehabilitasi Ruang Kelas (SMPN yang berlokasi
diKecamatan Banjarmasin Timur) SMPN 03, 16, 22, 23 dan 30
KOTA BANJARMASIN
1. Metodologi dan pendekatan
Penetapan proses kerja (metodologi) dalam KAK ini dimaksudkan
untuk memberikan kemudahan dan kelancaran penyelenggara kegiatan
secara efektif, efisian, ekonomis dan tertib serta sesuai dengan tanggung
jawab.
Metodologi dan pendekatan supervise atau pengawasan kegiatan
konstruksi ini melalui:
a. Inventarisir data rencana yang dibutuhkan.
b. Pengumnpulan data di lapangan.
c. Melakukan supervisi/pengawasan kegiatan.
d. Monitoring dan evaluasi pelaksanakan pekerjaan oleh kontraktor.
e. Pembahasan dan diskusi apabila terjadi permasalahan dalam
pelaksanaan.
f. Penyusunan laporan sesuai dengan form-form yang telah disepakati.
g. Konsultan harus mengembangkan pendekatan dan metodologi ini dalam
usulan teknis mulai dari metode pengumpulan data yang relefan sampai
terlaksananya kegiatan supervise atau kegiatan dilapangan.
2. Metode Pendekatan
Metode Pendekatan Pengawasan Pembangunan Sarana, Prasarana dan
Utilitas Sekolah (SMPN yang berlokasi diKecamatan Banjarmasin Timur)
SMPN 03, 07, 14, 16, 22, 23 dan 30 Kota Banjarmasin yaitu :
Tahapan persiapan.
a. Melakukan pendalaman pemahaman akan lingkup pekerjaan dari
lingkup tugas sesuai Kerangka Acuan Kerja (KAK).
b. Melakukan telaahan/ kajian materi dan membuat interpretasi secara
garis besar terhadap kerangka Acuan Kerja (KAK).
c. Menghimpun berbagai data dan informasi mengenai daerah
Pengawasan, sesuai dengan ketentuan teknis yang memadai untuk
digunakan.
3. Sitem Pelaksanaan Pekerjaan
A. Tahap awal dan Pelaksanaan Pekerjaan
• Konsultan wajib meninjau dan meneliti langsung lokasi dan lahan.
• Konsultan wajib mengadakan komunikasi dan konsultasi baik
dengan pemberi tugas maupun instansi teknis yang terkait dengan
pengawasan yang dilaksanakan.
• Segala saran dan usul yang diajukan hendaknya dapat
dilakukan/dikemukakan dalam form rapat dan surat tertulis.
• Segala keputusan dan perubahan baru berlaku bila diputuskan
dalam rapat dan diberikan secara tertulis oleh pemberi tugas.
• Konsultan wajib hadir pabila pihak pemberi tugas menghendaki.
• Persetujuan mengenai dokumen, terutama dalam segi teknis oleh
pemberi tugas bukan berarti tanggung jawab atas apa yang telah
dikerjakan oleh pihak Konsultan.
B. Tahap Konsultasi dan Legalisasi
Secara Periodik (Sesuai dengan Time Shedule) Konsultan wajib
melakukan konsultasi dengan pemberi tugas (owner) atau kepada Tim
Teknis yang telah ditunjuk mengenai hal hal yang berkaitan dengan
pelaksanaan tugas :
• Tahap konsultansi dan target penyusunan laporan hendaknya
sudah dijelaskan dalam program kerja yang disusun oleh pihak
konsultan.
• Selama proses kegiatan survey dilapangan dan rencana
penggunaan peralatan dan lain sebagainya konsultan harus
senantiasa melakukan konsultasi dan koordinasi dengan tim
teknis maupun instansi yang terkait.
• Proses legalisasi dokumen harus mengacu kepada ketentuan
perundangan yang berlaku.