JASA KONSULTANSI (KONSULTAN PENYUSUNAN PERTEK AIR LIMBAH)
POLITEKNIK KESEHATAN TANJUNGPINANG
I. LATAR BELAKANG
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009
tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
mengamanhkan untuk menyusun dokumen lingkungan (AMDAL/UKL-
UPL/SPPL) bagi rencana usaha/kegiatan yang akan dilaksanakan
sebagai pedoman dalam memproteksi terjadinya dampak lingkungan
dari rencana kegiatan tersebut. Demikian juga dengan usaha dan/atau
kegiatan yan sudah berjalan namun belum memiliki dokumen
lingkungan wajib menyusun DPLH/DELH.
Dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023
tentang Penetapan Pemerinta Pengganti Undang-Undang tentang
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, Peraturan
Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pada Pasal 4
dinyatakan bahwa setiap usaha dan/ atau kegiatan yang berdampak
terhadap lingkungan hidup wajib memiliki Analisis Mengenai Dampak
Lingkungan (AMDAL). Dalam pelaksanaannya diatur dalam Peraturan
Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 04 Tahun 2021 tentang
Daftar Usaha dan/ atau Kegiatan Yang Wajib Memiliki AMDAL, UKL-
UPL atau SPPL.
Pelaksanaan penyusunan dokumen lingkungan terlebih dahulu
diwajibkan menyusun persetujuan teknis sesuai dengan persyaratan
dan ketentuan. Persetujuan teknis sebagai prasyarat untuk melakukan
penyusunan dokumen lingkungan diantaranya persetujuan teknis
pemenuhan air limbah.
II. MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud dan tujuan dilaksanakannya penyusunan Persetujuan Teknis
Pemenuhan Air Limbah Politeknik Kesehatan Tanjungpinang adalah
untuk :
1. Menyediakan dokumen penunjang untuk Dokumen Lingkungan.
2. Menyusun rencana teknis opersionalisasi iInstalasi Pengolahan Air
Limbah,
3. Memberikan informasi kepada seluruh stakeholder tentang kegiatan
eksiting, dampak yang ditimbulkan serta merumuskan tindakan
pengelolaan dan pemantauan dampak yang mungkin timbul akibat
kegiatan ini.
III. SASARAN
A. Dengan adanya kegiatan ini diharapkan seluruh komponen
masyarakat dapat memahami rencana kegiatan yang akan
dilaksanakan sehingga tidak terjadi kekhawatiran yang berlebihan.
B. Bagi Pemrakarsa; hasil dari studi ini dapat dijadikan dasar untuk
pengajuan Rekomendasi sebagai salah satu syarat dalam
pengajuan dokumen lingkungan.
IV. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN PEKERJAAN
Pelaksanaan pekerjaan Penyusunan Pertek Air Limbah Poltek
Kesehatan Tanjungpinang diselesaikan dalam kurun waktu selama 45
(Empat Puluh Lima) Hari Kalender.
V. PERSYARATAN KUALIFIKASI PENYEDIA
Adapun persyaratan kualifikasi penyedia yang digunakan dalam paket pekerjaan
ini adalah sebagai berikut :
1. Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) KL401 Jasa Konsultansi Lingkungan
atau RK005 Jasa Rekayasa Lainnya yang masih berlaku sesuai dengan
aturan perubahan yang berlaku.
2. Memiliki Nomor Induk Berusaha ( NIB ) dengan Sub Bidang : KLBI 71102 Jasa
Rekayasa Lainnya yang masih berlaku sesuai Klasifikasi/Subklasifikasi Paket
Pekerjaan.
3. Telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun pajak terakhir (SPT Tahunan) 1
tahun sebelumnya.
4. Memiliki pengalaman penyusunan Dokumen Lingkungan.
5. Tidak masuk dalam Daftar Hitam.
6. Persyaratan lainnya sesuai dengan Peraturan Barang/Jasa Pemerintah.
VI. SPESIFIKASI TEKNIS
A. TENAGA AHLI
NO TENAGA PENDIDIKAN KUALIFIKASI JUMLAH DAN
PROFESIONAL MINIMAL KEAHLIAN PENGALAMAN
1 Team S2 KTPA 1 orang/4
Leader/Ahli tahun
Lingkungan
NO TENAGA PENDIDIKAN KUALIFIKASI JUMLAH DAN
PROFESIONAL MINIMAL KEAHLIAN PENGALAMAN
1 Asisten Tenaga S1 Ahli Teknik 1 orang/2
Ahli Lingkungan tahun
VII. LAPORAN
Laporan yang disampaikan terdiri dari :
A. Draft Laporan
Konsep dokumen Draf akan diasistensikan terlebih dahulu ke pihak
pemrakarsa untuk mendapatkan tanggapan sebelum draft tersebut
disampaikan ke DLH Kota Tanjungpinang.
B. Dokumen Akhir
Dokumen ini merupakan hasil perbaikan terhadap draf dokumen
berdasarkan masukan-masukan yang diperoleh saat presentasi di
Tim Penilai. Dokumen akhir akan disiapkan sebanyak 7 eksemplar.
C. Media Penyimpanan, Harddisk sebesar 1 TB
Dokumen disampaikan dalam bentuk harddisk sebesar 1 TB (dalam
format PDF untuk teks dan untuk gambar atau format lain).