Perencanaan Ukl-Upl Kawasan Lingkungan Poltekkes Kemenkes Tanjungpinang

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 48465047
Date: 23 July 2023
Year: 2023
KLPD: Kementerian Kesehatan
Work Unit: Politeknik Kesehatan Tanjung Pinang
Procurement Type: Pengadaan Barang
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 99,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 98,151,750
Winner (Pemenang): Masagena Ininnawa Konsultan
NPWP: 837739804214000
RUP Code: 38736712
Work Location: Jl. Arif Rahman Hakim No. 1 Tanjungpinang - Tanjung Pinang (Kota)
Participants: 1
Attachment
JASA KONSULTANSI (KONSULTAN PENYUSUNAN  PERTEK   AIR LIMBAH)            
                                                                          
              POLITEKNIK KESEHATAN TANJUNGPINANG                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
I.   LATAR  BELAKANG                                                      
                                                                          
          Undang-undang  Republik Indonesia Nomor 32 Tahun  2009          
     tentang  Perlindungan  dan  Pengelolaan   Lingkungan  Hidup          
                                                                          
     mengamanhkan  untuk menyusun dokumen lingkungan (AMDAL/UKL-          
                                                                          
     UPL/SPPL)  bagi rencana usaha/kegiatan yang akan dilaksanakan        
     sebagai pedoman dalam memproteksi terjadinya dampak lingkungan       
                                                                          
     dari rencana kegiatan tersebut. Demikian juga dengan usaha dan/atau  
     kegiatan yan sudah  berjalan namun  belum  memiliki dokumen          
                                                                          
     lingkungan wajib menyusun DPLH/DELH.                                 
          Dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023       
                                                                          
     tentang Penetapan Pemerinta Pengganti Undang-Undang  tentang         
                                                                          
     Undang-Undang Nomor  2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, Peraturan     
     Pemerintah Nomor   22  Tahun  2021  tentang Penyelenggaraan          
                                                                          
     Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pada Pasal 4          
     dinyatakan bahwa setiap usaha dan/ atau kegiatan yang berdampak      
                                                                          
     terhadap lingkungan hidup wajib memiliki Analisis Mengenai Dampak    
                                                                          
     Lingkungan (AMDAL). Dalam pelaksanaannya diatur dalam Peraturan      
     Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 04 Tahun  2021 tentang         
                                                                          
     Daftar Usaha dan/ atau Kegiatan Yang Wajib Memiliki AMDAL, UKL-      
     UPL atau SPPL.                                                       
                                                                          
          Pelaksanaan penyusunan dokumen lingkungan terlebih dahulu       
                                                                          
     diwajibkan menyusun persetujuan teknis sesuai dengan persyaratan     
     dan ketentuan. Persetujuan teknis sebagai prasyarat untuk melakukan  
                                                                          
     penyusunan  dokumen  lingkungan diantaranya persetujuan teknis       
     pemenuhan air limbah.                                                
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
II.  MAKSUD   DAN TUJUAN                                                  
                                                                          
     Maksud dan tujuan dilaksanakannya penyusunan Persetujuan Teknis      
     Pemenuhan  Air Limbah Politeknik Kesehatan Tanjungpinang adalah      
                                                                          
     untuk :                                                              
                                                                          
     1. Menyediakan dokumen penunjang untuk Dokumen Lingkungan.           
     2. Menyusun rencana teknis opersionalisasi iInstalasi Pengolahan Air 
                                                                          
       Limbah,                                                            
     3. Memberikan informasi kepada seluruh stakeholder tentang kegiatan  
                                                                          
       eksiting, dampak yang ditimbulkan serta merumuskan tindakan        
                                                                          
       pengelolaan dan pemantauan dampak yang mungkin timbul akibat       
       kegiatan ini.                                                      
                                                                          
                                                                          
III. SASARAN                                                              
                                                                          
     A. Dengan  adanya  kegiatan ini diharapkan seluruh komponen          
       masyarakat  dapat memahami    rencana kegiatan yang  akan          
                                                                          
       dilaksanakan sehingga tidak terjadi kekhawatiran yang berlebihan.  
                                                                          
     B. Bagi Pemrakarsa; hasil dari studi ini dapat dijadikan dasar untuk 
       pengajuan  Rekomendasi   sebagai salah  satu syarat dalam          
                                                                          
       pengajuan dokumen lingkungan.                                      
                                                                          
                                                                          
IV.  JANGKA  WAKTU   PELAKSANAAN    PEKERJAAN                             
                                                                          
     Pelaksanaan pekerjaan Penyusunan   Pertek Air Limbah  Poltek         
     Kesehatan Tanjungpinang diselesaikan dalam kurun waktu selama 45     
                                                                          
     (Empat Puluh Lima) Hari Kalender.                                    
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
V.   PERSYARATAN  KUALIFIKASI PENYEDIA                                    
     Adapun persyaratan kualifikasi penyedia yang digunakan dalam paket pekerjaan
                                                                          
     ini adalah sebagai berikut :                                         
     1. Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) KL401 Jasa Konsultansi Lingkungan
                                                                          
        atau RK005 Jasa Rekayasa Lainnya yang masih berlaku sesuai dengan 
                                                                          
        aturan perubahan yang berlaku.                                    
     2. Memiliki Nomor Induk Berusaha ( NIB ) dengan Sub Bidang : KLBI 71102 Jasa
                                                                          
        Rekayasa Lainnya yang masih berlaku sesuai Klasifikasi/Subklasifikasi Paket
        Pekerjaan.                                                        
                                                                          
     3. Telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun pajak terakhir (SPT Tahunan) 1
                                                                          
        tahun sebelumnya.                                                 
     4. Memiliki pengalaman penyusunan Dokumen Lingkungan.                
                                                                          
     5. Tidak masuk dalam Daftar Hitam.                                   
     6. Persyaratan lainnya sesuai dengan Peraturan Barang/Jasa Pemerintah.
                                                                          
                                                                          
                                                                          
VI.  SPESIFIKASI TEKNIS                                                   
     A. TENAGA  AHLI                                                      
                                                                          
                                                                          
        NO     TENAGA    PENDIDIKAN    KUALIFIKASI    JUMLAH DAN          
                                                                          
            PROFESIONAL    MINIMAL      KEAHLIAN     PENGALAMAN           
         1  Team             S2           KTPA         1 orang/4          
                                                                          
            Leader/Ahli                                  tahun            
            Lingkungan                                                    
                                                                          
                                                                          
        NO     TENAGA    PENDIDIKAN    KUALIFIKASI    JUMLAH DAN          
            PROFESIONAL    MINIMAL      KEAHLIAN     PENGALAMAN           
         1  Asisten Tenaga   S1         Ahli Teknik    1 orang/2          
                                                                          
            Ahli                        Lingkungan       tahun            
                                                                          
                                                                          
VII. LAPORAN                                                              
     Laporan yang disampaikan terdiri dari :                              
                                                                          
     A. Draft Laporan                                                     
                                                                          
        Konsep dokumen Draf akan diasistensikan terlebih dahulu ke pihak  
        pemrakarsa untuk mendapatkan tanggapan sebelum draft tersebut     
                                                                          
        disampaikan ke DLH Kota Tanjungpinang.                            
     B. Dokumen  Akhir                                                    
                                                                          
        Dokumen  ini merupakan hasil perbaikan terhadap draf dokumen      
        berdasarkan masukan-masukan yang diperoleh saat presentasi di     
                                                                          
        Tim Penilai. Dokumen akhir akan disiapkan sebanyak 7 eksemplar.   
                                                                          
     C. Media Penyimpanan, Harddisk sebesar 1 TB                          
        Dokumen disampaikan dalam bentuk harddisk sebesar 1 TB (dalam     
                                                                          
        format PDF untuk teks dan untuk gambar atau format lain).
Tenders also won by Masagena Ininnawa Konsultan
Authority
3 May 2023Belanja Jasa Konsultansi Lainnya-Jasa Konsultansi Lingkungan (Konsultan Penyusunan Pertek Dan Rintek)Provinsi Kepulauan RiauRp 662,056,170
1 July 2025Belanja Jasa Konsultansi Lainnya-Jasa Konsultansi Lingkungan, Jasa Konsultansi Persetujuan Teknis Air LimbahProvinsi Kepulauan RiauRp 248,000,000
6 August 2019Uji Mutu KualitasPemerintah Daerah Kota Tanjung PinangRp 186,000,000
29 July 2019Belanja Jasa Konsultansi Penelitian Kerusakan Tanah/LahanPemerintah Daerah Kota Tanjung PinangRp 120,000,000
20 August 2024Perencanaan Teknis Pengembangan Jaringan, Penambahan Reservoar Dan Penambahan Sr Spam Ikk Seri Kuala LobamKab. BintanRp 100,000,000
20 August 2024Perencanaan Teknis Pengembangan Jaringan, Penambahan Reservoar Dan Penambahan Sr Spam Ikk Teluk SebongKab. BintanRp 100,000,000
29 September 2025Jasa Perencanaan Peningkatan Jalan Ruas Pao - Bakaru & Ruas Salopi PajaleleKab. PinrangRp 80,000,000
4 August 2025Jasa Pengawasan Peningkatan Jalan Ruas Alitta - Kampung BaruKab. PinrangRp 70,000,000
4 August 2025Jasa Pengawasan Peningkatan Jalan Ruas Tiroang - SuliliKab. PinrangRp 70,000,000
2 September 2025Jasa Pengawasan Peningkatan Jalan Ruas Labalakang - PaeroKab. PinrangRp 70,000,000