| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0837739804214000 | Rp 602,004,990 | 91.25 | 93 | - | |
| 0019564459429000 | Rp 612,304,860 | 86.95 | 89.22 | - | |
| 0027790963423000 | - | - | - | Tidak menunjukkan dokumen akte pendirian dan perubahan yang asli/legalisir dalam acara pembuktian kualifikasi. | |
| 0814706081541000 | - | - | - | - | |
| 0702831264429000 | - | - | - | - | |
| 0813549656445000 | - | - | - | - | |
| 0316246909215000 | - | - | - | - | |
| 0011188190429000 | - | - | - | - | |
| 0027104991617000 | - | - | - | - | |
| 0031649981214000 | - | - | - | Tidak lulus ambang batas kualifikasi yang dipersyaratkan | |
| 0028276400643000 | - | - | - | - | |
| 0027786813423000 | - | - | - | - | |
CV Buana Kepri | 04*6**5****14**0 | - | - | - | - |
| 0669559791214000 | - | - | - | - | |
| 0964231807335000 | - | - | - | - | |
PT Mitra Kepri Sejati | 08*8**4****14**0 | - | - | - | - |
CV Muda Berjaya | 00*2**4****14**0 | - | - | - | - |
| 0703803775214000 | - | - | - | - | |
| 0027890169429000 | - | - | - | - | |
| 0026681502201000 | - | - | - | - |
PEMERINTAH PROVINSI KEPULAUAN RIAU
RUMAH SAKIT KHUSUS JIWA DAN KETERGANTUNGAN OBAT
ENGKU HAJI DAUD
Jalan Indun Suri – Simpang Busung Nomor. 1 Tanjung Uban Kode Pos 29152
Telepon. ( 0771 ) 482655 ; 482796 Faks. ( 0771 ) 482795
E-mail : [email protected] Website : www.rsudehd.kepriprov.go.id
RENCANA UMUM PENGADAAN (RUP)
BELANJA JASA KONSULTANSI LAINNYA-JASA KONSULTANSI LINGKUNGAN
(KONSULTAN PENYUSUNAN PERTEK DAN RINTEK)
RUMAH SAKIT KHUSUS JIWA DAN KETERGANTUNGAN OBAT
ENGKU HAJI DAUD PROVINSI KEPULAUAN RIAU
A. KEBIJAKAN UMUM
Dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020
tentang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021
tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan
Hidup, pada Pasal 4 dinyatakan bahwa setiap usaha dan/ atau kegiatan
yang berdampak terhadap lingkungan hidup wajib memiliki Analisis
Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Dalam pelaksanaannya diatur
dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 04 Tahun
2021 tentang Daftar Usaha dan/ atau Kegiatan Yang Wajib Memiliki
AMDAL, UKL-UPL atau SPPL.
Rumah sakit sebagai salah satu hasil pembangunan dan upaya
penunjang pembangunan dalam bidang kesehatan merupakan sarana
pelayanan umum, tempat berkumpulnya orang sakit maupun orang
sehat yang memungkinkan terjadinya pencemaran lingkungan,
gangguan kesehatan dan dapat menjadi tempat penularan penyakit.
Untuk itu telah dilakukan berbagai upaya penanggulangan dampak
lingkungan Rumah Sakit yang dimulai dari analisa dampak lingkungan
(AMDAL). Kenyataan, upaya tersebut tidak dapat dilaksanakan karena
berbagai kendala khususnya biaya. Adanya Peraturan Pemerintah No.
51 Tahun 1993 Tentang Analisis Dampak Lingkungan, merupakan suatu
terobosan baru yang memungkinkan setiap Rumah Sakit yang terkena
wajib AMDAL (Rumah Sakit dengan kapasitas lebih dari 400 tempat
tidur) dapat melaksanakan dengan baik. Sedangkan bagi yang tidak
wajib AMDAL dapat melaksanakan sesuai dengan situasi dan kondisi
Rumah Sakit tetapi masih memenuhi persyaratan sanitasi lingkungan
yang baik.
Rumah Sakit Khusus Jiwa dan Ketergantungan Obat Engku Haji
Daud yang beroperasi saat ini sudah tidak lagi mencukupi kapasitas
tempat tidurnya, sehingga direncanakan akan dilakukan
pengembangan. Sehingga dapat memenuhi kebutuhan akan kesehatan
di sekitar Tanjung Uban dan sekitarnya. Melihat kondisi tersebut, maka
Pemerintah Daerah merencanakan akan mengembangkan rumah sakit
tersebut.
B. PEMAKETAN PEKERJAAN
No Uraian Pemaketan Keterangan
1. Sumber Dana : APBD T.A. 2023
2. Nama Paket : Belanja Jasa Konsultansi Lainnya-Jasa
Konsultansi Lingkungan (Konsultan
Penyusunan Pertek dan Rintek)
3. Kegiatan : Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang
Urusan Pemerintahan Daerah
4. Sub Kegiatan : Penyediaan Jasa Pemeliharaan, Biaya
Pemeliharaan dan Perizinan Alat Besar
5. Pagu Anggaran : Rp. 662.056.170
6. Lokasi Pengadaan : Rumah Sakit Khusus Jiwa dan
Ketergantungan Obat Engku Haji Daud
7. Wakil Sah Para Pihak : Wakil Sah Para Pihak Sebagai Berikut :
KPA : dr. ASEP GUNTUR SAPARI, MARS
PPK : PATHURAHMAN, S.Kep
PPTK : EMIL, S.Sos., M.Si
8. Jenis Pengadaan : Pengadaan Jasa Lainnya
9. Jenis Kontrak : Lumsum
10. Metode Pengadaan : Seleksi
11. Kepemilikan Dokumen : Penyedian diperbolehkan menggunakan
salinan dokumen yang dihasilkan dari
pekerjaan ini dengan persetujuan PPK.
12. Penyelesaian : Jika perselisihan para pihak mengenai
Perselisihan
pelaksanaan kontrak tidak dapat diselesaikan
secara damai maka para pihak menetapkan
lembaga penyelesaian perselisihan tersebut
dibawah sebagai pemutus sangketa
Pengadilan Republik Indonesia yang
berkompeten/Badan Arbitrase Nasional
Indonesia (BANI), jika BANI yang dipilih
sebagai Lembaga Pemutus Sangketa maka
catumkan clausal arbitrase berikut tepat
dibawah pilihan yang dibuat diatas.
Semua sangketa yang timbul dari kontrak ini,
akan diselesaikan dan diputuskan oleh Badan
Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) menurut
peraturan-peraturan administrasi dan
peraturan-peraturan prosedur arbitrase BANI,
yang keputusannya mengikat kedua belah
pihak yang bersangketa sebagai keputusan
tingkat pertama dan terakhir. Para pihak setuju
bahwa jumlah arbitrator adalah 3 (tiga) orang.
Masing-masing pihak harus menunjuk seorang
arbitrator dan kedua arbitrator yang ditunjuk
oleh para pihak akan memilih arbitrator ketiga
yang akan bertindak sebagai pimpinan
arbitrator
13. Denda : Untuk pekerjaan ini besar denda keterlambatan
untuk setiap hari keterlambatan adalah 1/1000
(satu perseribu) dari harga kontrak.
14. Waktu Pelaksanaan : 120 (Seratus Dua Puluh ) Hari Kalender
15. Cara Pembayaran : Termyn
Tanjung Uban, Mei 2023
Kuasa Pengguna Anggaran
dr. ASEP GUNTUR SAPARI, MARS
Pembina Tk. I
NIP. 19770209 200502 1 003