Spesifikasi Teknis
SPESIFIKASI TEKNIS
PERBAIKAN ASRAMA PRODI KEBIDANAN PADANG POLTEKKES KEMENKES PADANG TA
2023
LOKASI : GUNUNG PANGILUN, KOTA PADANG
TAHUN ANGGARAN: 2023
I. URAIAN UMUM DAN KETENTUAN PEKERJAAN
A. Umum
Persyaratan teknis ini merupakan aturan dan kebutuhan yang harus dipenuhi dalam
pelaksanaan pekerjaan konstruksi. Secara umum persyaratan ini bias ditetapkan dan
merupakan Persyaratan Teknis Pelaksanaan Pekerjaan.
Spesifikasi ini juga mengharuskan penyedia jasa untuk melakukan survey lapangan
yang cukup detail berdasarkan gambar selama periode mobilisasi. Penyedia jasa harus
menyiapkan gambar kerja (shop drawings) untuk diperiksa dan disetujui oleh pengawas
pekerjaan.
Penyedia jasa harus melaksanakan semua pekerjaan yang tercakup dalam kontrak
dan memperbaiki cacat mutu sebelum masa berakhir.
B. Data dan Ketentun Nama Paket
1. Instansi : Kementrian Kesehatan
2. Nama PPK : DR. Irmawartini, S.Pd, MKM
3. Unit Kerja : POLTEKES KEMENKES PADANG
4. Alamat : KOTA PADANG
5. Pekerjaan : PERBAIKAN ASRAMA PRODI KEBIDANAN POLTEKKES
KEMENKES PADANG TA 2023
6. Lokasi Pekerjaan : GUNUNG PANGILUN, KOTA PADANG
7. Sumber Dana : APBN
8. Tahun Anggaran : 2023
9. Nilai HPS : Rp. 195.620.000,00
10. Waktu Pelaksanaan : 25 (Dua Puluh Lima) hari Kaleneder
11. Jenis Kontrak : Jenis Kontrak yang akan digunakan untuk pekerjaan
ini adalah Kontrak Harga Satuan
12. Lingkup Pekerjaan : Adapun lingkup pekerjaan adalah sebagai berikut :
a). Pekerjaan Pendahuluan
b). Pekerjaan Perbaikan
1. Pek. Rangka Plafond Kayu
2. Pek. Plafond Triplek
3. Pek. List Plafond Kayu
4. Pek. Pengecatan
5. Pek. Perbaikan Kuda-Kuda dan Penutup Atap yang Rusak dan
Bocor
6. Pek. Perbaikan Instalasi Air Bersih
7. Pek. Pintu PVC Kamar Mandi
8. Pek. Pintu Panil Kayu
9. Pek. Pengecatan Bidang Kayu Baru
Perbaikan AsramaProdiKebidanan PoltekesKemenkes Padang TA2023 Hal. 1
Spesifikasi Teknis
10. Pek. Kunci Tanam
11. Pek. Pemasangan Engsel
12. Pek. Pemasangan grandel
13. Pek. Pemasangan Lampu LED 19 Watt
14. Pek. Pemasangan Lampu LED 14.5 Watt
15. Pek. Pemasangan Lampu LED 5 Watt
16. Pek. Perbaikan Pelat Lantai yang Rembes
II. SPESIFIKASI BAHAN BANGUNAN KONSTRUKSI
A. PERSYARATAN BAHAN
1) Kayu (SKSNI S-05-1990-F)
Pekerjaan ini meliputi penyediaan secara lengkap tenaga, alat-alat, dan bahan-
bahan, serta pembuatan dan pemasangan pekerjaan kayu arsitektural yang
terdiri dari :
- Pekerjaan kayu kasar. Kayu untuk pekerjaan ini adalah kayu Kelas II
Marsawa.
- Pekerjaan kayu halus, adalah kayu Kelas II Marsawa.
- Dihindarkan adanya cacat-cacat kayu antara lain yang berupa putih kayu,
pecah-pecah, mata kayu, melintang basah dan lapuk.
Lembaran kayu tripleks Spesifikasinya adalah :
- Semua tripleks mempunyai permukaan yang rata, bebas dari goresan,
retak, dan noda;
- Tripleks harus memiliki kekuatan rekat yang tahan terhadap air dan cuaca,
venir muka dan belakang berkualitas sama, dari mutu IBB standar SII-
0404, dan berasal dari merek dagang yang dikenal baik;
- Kayu lapis yang digunakan harus memiliki ketebalan sesuai dengan
petunjuk gambar kerja dan digunakan di tempat-tempat seperti ditunjukkan
dalam gambar kerja;
- Semua alat pengencang seperti paku sekrup, baut angkur, dan lainnya
harus dari baja lapis galvanis/antikarat dalam ukuran sesuai dengan
petunjuk gambar kerja atau kebutuhan standar yang berlaku;
- Semua lem dan perekat harus dari jenis kedap air, sepertiproduk neoprene
based/synthetic resin based.
Persyaratan Bahan Kayu
- Semua kayu yang dipakai harus tua, benar-benar kering, lurus, tanpa cacat
mata kayu, putih kayu, dan tidak pecah dan retak.
- Kayu untuk jenis yang ditentukan harus berkualitas baik, kelas awet, dan
kuat sesuai dengan PKKI dan jenis pekerjaan seperti tersebut dalam daftar.
Kayu harus bebas getah, celah, mata kayu besar yang lepas atau mati,
susut pinggirannya, dan cacat yang parah.
- Sebelum pelaksanaan, material yang akan digunakan harus sesuai
dengan contoh yang disetujui pengawas. Contoh bahan harus diserahkan
kepada pengawas lapangan untuk disetujui terlebih dahulu sebelum
Perbaikan AsramaProdiKebidanan PoltekesKemenkes Padang TA2023 Hal. 2
Spesifikasi Teknis
pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan. Semua kayu, kayu lapis dan
papan harus terjamin kualitas dan kadar air yang disyaratkan.
- Konstruksi kayu terlindung dari hujan, rangka-rangka dan bilah-bilah kadar
airnya 18-20% Kayu untuk penyelesaian interior kadar airnya 18%.
2) Pengecatan
Bahan
- Cat Dinding Bagian Luar : Merk Catylac, Fress,Matex
- Cat Dinding Bagian Dalam : Merk Catylac, Fress,Matex
Pemborong harus menyiapkan contoh pengecatan tiap warna dan jenis cat
pada bidang-bidang transparan ukuran 30 x 30 cm2. Dan pada bidang-
bidang tersebut harus dicatumkan dengan jelas warna, formula cat, jumlah
lapisan dan jenis lapisan (dari cat dasar s/d lapisan terakhir).
3) Mekanikal Elektrikal
Pekerjaan instalasi listrik meliputi pemasangan seluruh jaringan instalasi
dalam bangunan, penyediaan bola lampu, kabel-kabel, pipa-pipa PVC,
sehingga apabila disambungkan dengan daya listrik maka instalasi yang
dipasang dapat berfungsi dengan baik. Jumlah titik lampu dan stop kontak
yang harus dipasang disesuaikan dengan jumlah yang tertera dalam
gambar. Titik lampu dan stop kontak mengandung maksud tempat mata
lampu dan stop kontak yang telah dipasangkabel-kabel yang diperlukan
sehingga arus listrik sudah berfungsi pada titik tersebut.
Persyaratan Bahan
Jenis lampu yang dipakai :
• Lampu LED 19, 14.5 dan 5 Watt merk Phillips, Hannock (Bergaransi)
• Saklar Lampu dan Stop Kontak merk Panasonic, Clipsal
4) Tabel Spesifikasi Material
No. Bahan Spesifikasi
KELOMPOK BAHAN KAYU
Lokal. Agak lurus, diameter sesuai, dari took bangunan
Kayu Merantih ( Balok ) Klas III
1 terdekat
2 Triflex t= 4 mm Standar Pabrik, SNI
PENGGANTUNG/PENGUNCI
1 Kunci Pintu 2x Slaag Merk Dekson , SES, Beloca
2 Engsel 4" Merk Dekson , SES, Beloca
3 Kunci Pintu Aluminium Merk Dekson , SES, Beloca
ASPAL, BAHAN BAKAR, MINYAK,
DAN CAT
E
1 Cat tembok catilax
2 Amplas Standar Pabrik, SNI
Perbaikan AsramaProdiKebidanan PoltekesKemenkes Padang TA2023 Hal. 3
Spesifikasi Teknis
KELOMPOK BAHAN SANITAIR
F
1 Floordrain
2 Kran Air
KELOMPOK BAHAN PIPA
G
Pipa PVC AW
1 Diameter 4 " Standar Pabrik, SNI
2 Diameter 3 " Standar Pabrik, SNI
3 Diameter 1/2 " Standar Pabrik, SNI
H KELOMPOK BAHAN LAIN-LAIN
1 Pahat Beton Standar Pabrik, SNI
2 Palu/Godam Standar Pabrik, SNI
3 Linggis Standar Pabrik, SNI
4 Lampu 19, 14.5 dan 5 watt Philip, hanock
5 Sakelar Ganda Clipsal, Visalux
III. SPESIFIKASI PERALATAN KONSTRUKSI DAN PERALATAN BANGUNAN
A. PERALATAN YANG DIBUTUHKAN
KAPASITAS
/
JENIS JUMLAH MERK KONDISI
TAHUN LOKASI BUKTI
NO. PERALATAN / OUTPUT DAN BAIK /
PEMBUATAN SEKARANG KEPEMILIKAN
PERLENGKAPAN TYPE RUSAK
(UNIT) SAAT INI
Sewa/Milik
1 Mobil Pick Up 1 1.5 ton Baik Sendiri
IV. SPESIFIKASI PROSES/KEGIATAN
B. IDENTIFIKASI BAHAYA, PENILAIAN RESIKO, PENGENDALIAN DAN PELUANG
No DESKRIPSIRESIKO PERSYAR PENG PENILAIANTINGKATRESIKO PENGE PENILAIANSISARESIKO KET
URAIAN IDENTIFIKA JENIS ATAN ENDA KEMUN KEPAR NILAI TINGKAT NDALI KEMUN KEPA NILAI TINGKAT ERA
PEKERJA SIBAHAYA BAHAYA PEMENU LIAN GKINAN AHAN RESIKO RESIKO AN GKIAN RAHA RESIKO RESIKO NGA
AN (Skenario (type HAN AWAL (F) (A) (FXA) (TR) LANJU (F) N(A) (FXA) (TR) N
Bahaya) Kecelaka PERATUR TAN
an) AN
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16
1 Pek. - Jatuh dari
Plafond ketinggian
Dari uraian identifikasi bahaya diatas, Penilaian tingkat resiko dari pekerjaan adalah :
Tingkat Resiko Kecil
C. SISTEM MANAJEMEN K3
Untuk menjaga Kesehatan dan Keselamatan kerja dari karyawan proyek, direksi
pekerjaan dan pengguna jalan maka perlu diterapkan manajemen K3. Berikut
Manajemen K3 yang patut diperhatikan pada masing-masing item pekerjaan :
1) Menyediakan pedoman, prosedur dan petunjuk kerja aman
2) Sebelum bekerja diwajibkan memperhatikan alat-alat keselamatan kerja
yang harus digunakan (safety shoes, sarung tangan, pakaian kerja)
3) Bekerja harus memperhatikan instruksi/petunjuk kerja yang ada serta
instruksi K3
Perbaikan AsramaProdiKebidanan PoltekesKemenkes Padang TA2023 Hal. 4
Spesifikasi Teknis
4) Pasang dan patuhi segala rambu-rambu keselamatan
5) Lakukan safety meeting/safety talk sesuai dengan ketentuan
6) Pastikan alat bantu kerja dalam kondisi baik dan aman
7) Bila ditemukan kondisi dan tindakan bahaya segera laporkan kepada
petugas K3 dan Tim K3
8) Lakukan safety induksi baik kepada subkontraktor maupun tamu-tamu yang
memasuki area proyek
9) Membuat izin kerja khusus untuk pekerjaan lembur dan pekerjaan yang
mempunyai resiko bahaya tinggi.
PENERAPAN SMKK
V. SPESIFIKASI METODA PELAKSANAAN
A. GAMBARAN UMUM KEGIATAN
1) Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan berupa :
1. Pek. Rangka Plafond Kayu
2. Pek. Plafond Triplek
3. Pek. List Plafond Kayu
4. Pek. Pengecatan
5. Pek. Perbaikan Kuda-Kuda dan Penutup Atap yang Rusak dan
Bocor
6. Pek. Perbaikan Instalasi Air Bersih
7. Pek. Pintu PVC Kamar Mandi
8. Pek. Pintu Panil Kayu
9. Pek. Pengecatan Bidang Kayu Baru
10. Pek. Kunci Tanam
11. Pek. Pemasangan Engsel
Perbaikan AsramaProdiKebidanan PoltekesKemenkes Padang TA2023 Hal. 5
Spesifikasi Teknis
12. Pek. Pemasangan grandel
13. Pek. Pemasangan Lampu LED 19 Watt
14. Pek. Pemasangan Lampu LED 14.5 Watt
15. Pek. Pemasangan Lampu LED 5 Watt
16. Pek. Perbaikan Pelat Lantai yang Rembes
B. Gambar
a. Gambar untuk keperluan kontrak
Gambar kontrak merupakan gambar yang dapat dijadikan referensi
Gambar untuk pelaksanaan pekerjaan didasarkan atas pengukuran
MC.0 yang dibuat oleh Penyedia Jasa dan diketahui / disetujui oleh
Direksi
Gambar-gambar konstruksi dibuat dan diukur oleh penyedia jasa
yang diawasi langsung oleh direksi dan harus mendapat persetujuan
dari direksi terlebih dahulu sebelum pelaksanaan pekerjaan dimulai.
b. Gambar-gambar yang harus diserahkan oleh Penyedia Jasa
Penyedia jasa sebelum melaksanakan kegiatan harus menyerahkan
kepada direksi, gambar rencana pelaksanaan / gambar konstruksi dan
penyedia jasa harus melaksanakan pekerjaan sesuai dengan gambar
yang disetujui oleh direksi, tanpa ada tambahan pembayaran apapun.
Jika kontraktor memperkirakan bahwa perubahan-perubahan tersebut
akan menambah tanggung jawab penyedia jasa menurut kontrak , maka
penyedia jasa harus menyampaikan pernyataan tertulis kepada direksi
dalam waktu 7 ( tujuh ) hari setelah menerima perubahan-perubahan
tersebut dan harus menentukan hal-hal khusus yang dirasakan
memberatkan. Direksi akan mempertimbangkan masalah tersebut.
c. Persetujuan atas gambar
Pemeriksaan atau pertimbangan tentang usulan-usulan, gambar-
gambar atau dokumen atau direksi yang diserahkan oleh penyedia jasa
untuk memperoleh persetujuan direksi maupun persetujuan yang
berkenaan dengan hal tesebut, baik dengan atau tanpa perubahan-
perubahan, tidak boleh dibebaskan penyedia jasa dari suatu tanggung
jawab atas kekurangan yang dibebankan kepada penyedia jasa sesuai
ketentuan kontrak. Sekiranya terdapat gambar- gambar yang tidak
sesuai dengan persyaratan-persyaratan kontrak setelah persetujuan
diberikan oleh direksi terhadap gambar-gambar yang diserahkan
terdahulu, maka berbagai perubahan dan tambahan yang dianggap
perlu oleh direksi harus dilakukan penyedia jasa dan pekerjaan tersebut
harus dilaksanakan penyedia jasa tanpa ada tambahan pembayaran.
d. Gambar Asbuilt Drawing
Gambar asbuilt drawing dibuat apabila pekerjaan sudah selesai 100 %
( setelah serah terima pertama ). Untuk mendapatkan ukuran dan
elevasinya,
perlu dilakukan pengukuran terakhir yang mengambil bentuk kondisi
lapangan yang sesungguhnya dan telah siap dilaksanakan. Gambar
asbuilt drawing dibuat rangkap 3 ( tiga ). Pembayaran khusus untuk
Perbaikan AsramaProdiKebidanan PoltekesKemenkes Padang TA2023 Hal. 6
Spesifikasi Teknis
pembuatan gambar tidak ada, semua biaya-biaya yang dikeluarkan
untuk - pembuatan gambar-gambar tersebut diatas secara proporsional
sudah harus dimasukkan dalam harga satuan pekerjaan yang
dilaksanakan.
6. Lokasi Untuk Akomodasi Tambahan
Jika penyedia jasa yang memanfaatkan izin jalan khusus atau
sementara akomadasi tambahan yang diperolehnya menurut
persyaratan kontrak atau suatu tempat untuk pembuangan bahan-bahan
yang berlebihan, maka harus memperoleh persetujuan tertulis dari
pemilik dan pemukim atau penguasa yang berhak atas lahan dimana
izin jalan, akomodasii / tempat pembuangan bahan- bahan yang
berlebihan tersebut terdapat dan harus membuat bukti tercatat yang
harus disetujui oleh pemilik pemukim atau penguasa sebagaimana
disebutkan terdahulu mengenai kondisi permukaan lahan tersebut
memasuki daerah itu harus mengembalikannya lagi setelah selesai
pelaksanaan pekerjaan / kegiatan atas biayanya sendiri dan harus
memuaskan pemilik, pemukim, penguasa, dan direksi sesuai
persyaratan kontrak.
Sekiranya penyedia jasa yang memanfaatkan suatu izin jalan khusus
atau sementara akomodasi tambahan yang disediakan baginya oleh
pengguna jasa untuk kepentingan kontrak, lahan dimana tempat izin
jalan atau akomodasi tambahan tersebut berada harus dianggap
menjadi bagian dari lokasi seperti ditentukan dalam persyaratan kontrak.
Sekirannya penyedia jasa yang memanfaatkan suatu izin jalan khusus
atau sementara atau akomodasi tambahan yang disediakan bagiannya
oleh pengguna jasa untuk kepentingan kontrak, lahan dimana tempat ijin
jalan atau akomodasi tambahan tersebut berada harus dianggap
menjadi bagian dari lokasi seperti ditentukan dalam persyaratan kontrak.
7. Kondisi Lahan
Lokasi pekerjaan mempunyai topografi yang kemiringannya relatif datar.
8. Peralatan
Dalam pekerjaan pengangkutan material seperti pasir, Batu
Pasangan, dan Semen atau material lainnya yang digunakan
dilapangan dimana memerlukan jarak angkut yang cukup jauh maka
dibutuhkan alat angkut seperti dump truck dan mobil pick up.
Untuk pekerjaan pengadukan pengecoran beton menggunakan alat
molen beton.
Untuk pemotongan keramik menggunakan alat potong
keramik/gerinda potong.
BAGIAN I
PEKERJAAN PERSIAPAN
a) PHOTO DOKUMENTASI:
Perbaikan AsramaProdiKebidanan PoltekesKemenkes Padang TA2023 Hal. 7
Spesifikasi Teknis
Penyedia jasa diwajibkan mengambil foto dokumentasi setiap
pekerjaan yang akan dilaksanakan. Dengan pengambilan foto :
sebelum dilaksanakan ( 0% ), sedang dilaksanakan dan selesai
dilaksanakan (100%) dengan arah dan posisi yang sama. Foto-
foto tersebut dicetak dengan ukuran 4R, disusun dalam album
dan diserahkan kepada Direksi sebelum Penyerahan pertama
dilaksanakan.
dalam pengambilan foto dokumentasi penyedia jasa diwajibkan
memakai kamera digital dan menyerahkan print out photo
kepada Direksi Setiap pengambilan hasil prestasi pekerjaan.
Pembayaran
Pembayaran foto dokumentasi dibebankan kepada penyedia
jasa/pemborong.
b) MOBILISASI DAN DEMOBILISASI PEKERJAAN :
Kontraktor diwajibkan menggunakan mobilisasi dan demobilisasi
peralatan yang akan dipakai dalam pelaksanaan pekerjaan. Biaya
mobilisasi dan demobilisasi adalah biaya yang dibutuhkan untuk
mendatangkan dan pengambilan alat ke dan dari lokasi pekerjaan
Pemindahan segala peralatan yang diperlukan untuk pelaksanaan
pekerjaan ini keluar dari lokasi pekerjaan sebelum pekerjaan selesai
harus mendapatkan persetujuan Direksi.
BAGIAN II
PEKERJAAN KONSTRUKSI
1. Pekerjaan Kayu dan Dinding
Lingkup Pekerjaan
Lingkup dari pekerjaan ini termasuk pekerjaan Kozen Pintu dan
Jendela.
Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat
Bantu lainnya untuk melaksanakan pekerjaan seperti dinyatakan
dalam gambar, dengan hasil yang baik dan rapi.
Kayu yang dipakai
- Kayu Klas II mutu A. Digunakan untuk seluruh pekerjaan,
terkecuali dinyatakan lain dalam buku Syarat-syarat Teknis dan
dinyatakan dalam gambar.
- Kayu Klas I – II kelas awet I mutu A. Digunakan untuk list
akhiran daun pintu dan bagian lain yang termasuk pekerjaan
kayu halus, yang dinyatakan dalam buku syarat-syarat teknis
dan dinyatakan dalam gambar.
- Harus benar-benar kayu mutu terbaik dari jenisnya masing-
masing.
- Dihindarkan adanya cacat-cacat kayu antara lain yang berupa
putih kayu, pecah-pecah, mata kayu, melintang basah dan
lapuk.
Perbaikan AsramaProdiKebidanan PoltekesKemenkes Padang TA2023 Hal. 8
Spesifikasi Teknis
- Syarat-syarat kelembaban tidak dibenarkan melebihi 12 %.
- Semua kayu yang dipasang/dipakai ialah yang disetujui oleh
Direksi / Pengawas.
Semua proses pemotongan pembuatan dikerjakan dengan mesin,
kecuali untuk detail tertentu atas persetujuan Direksi / Pengawas.
Semua pengikat berupa paku, baut, kawat dan lainnya harus
digalvanisasi, Tidak diperkenankan pengerjaannya ditempat
pemasangan.
Pengukuran keadaan lapangan diperlukan sebelum memulai
pekerjaan untuk mendapatkan ketetapan pemasangan dilapangan.
Rangka kayu yang akan dipasang bahan finishing harus diperhalus,
rata dan water pass.
Hasil akhir dari pemasangan harus rata, lurus dan tidak melampaui
toleransi kerataan 0,5 cm untuk setiap 2 m2.
Pekerjaan kayu harus : Semua ukuran yang tertera pada gambar
adalah ukuran jadi ( sudah diketam halus dan siap di finish untuk
kusen dan pintu). Kontraktor wajib menyerahkan shop drawing dan
contoh jadi untuk bagian detail tertentu pada Direksi / Pengawas
untuk mendapatkan persetujuan.
Pengukuran dan Pembayaran
Pembayaran dihitung berdasarkan volume pekerjaan yang sudah
dilaksanakan dengan ukuran satuan per M3.
2. Pekerjaan Plafond
1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan yang dilaksanakan untuk menutup langi-langit pada ruang kelas.
Termasuk dalam lingkup pekerjaan rangka plafond dan list plafond ukuran
1/3 cm.
2. Persyaratan Bahan
a. Rangka plafond induk dipakai kayu kelas II ukuran 5/10 cm kualitas
baik. Rangka pembagi digunakan kayu kelas II kualitas baik ukuran 5/7 cm
b. Untuk plafond digunakan triplek kualitas baik dengan tebal 4 mm,
produksi dalam negeri kualitas terbaik.
3. Pedoman Pelaksanaan
a. Rangka plafond induk dipasang dengan ukuran pertama, yang
dipakukan pada gapit kuda-kuda (balok tank). Rangka ini kemudian dipakai
penggantung dari papan kuallitas terbaik ke samping kuda-kuda dan gording.
Setelah rangka induk terpasang, dilanjutkan pemasangan rangka pembagi
dari kayu merantih ukuran 5/7 cm.
Perbaikan AsramaProdiKebidanan PoltekesKemenkes Padang TA2023 Hal. 9
Spesifikasi Teknis
b. Pemasangan rangka ini harus rapi dan waterpass/datar dan
Penyedia Barang/Jasa bertanggung jawab atas kerapian pemasangan
rangka ini.
c. Triplek (tbl=4 mm) dipasang pada rangka ini, dengan
memakukannya dengan paku 1”. Hasil akhir harus waterpass/datar. Apabila
ada penutup yang retak, pecah harus diganti dengan yang baru.
d. Sambungan antar triplek dipasang sambungan kain ramin yang olesi
lem
rakol, terutama pada bagian pinggir yang berhubungan dengan dinding
ditambah pekerjaan pasangan les profil 3 x 3 cm.
Pengukuran dan Pembayaran
Pembayaran dihitung berdasarkan volume pekerjaan yang sudah
dilaksanakan dengan ukuran satuan per M2.
3. PEKERJAAN PENGGANTUNG DAN PENGUNCI
1. Lingkup Pekerjaan.
Pekerjaan penguci dan pengantung dipasang pada semua daun pintu dan
-
jendela, selanjutnya pada jendela dipasang grendel dan hak angin.
2. Persyaratan Bahan.
Engsel-engsel dari kuningan sekualitas merek Dexon, SES, Beloca ukuran
-
4x3 atau yang setara.
Kunci pintu dipasang sekualitas merek Dexon, SES, Beloca (dua kaki putar)
-
atau yang setara. Gerendel (sloot), tarikan jendela dan hak angina
berkualitas baik.
Gerendel tanam untuk pintu double 6 inc untuk pintu tunggal 3 inc
-
berkualitas baik
3. Pedoman Pelaksanaan.
Setiap daun pintu dipasang kunci tanam 2 (dua) slaag, yang berkualitas baik.
-
Engsel yang digunakan adalah engsel ‘’Nilon ‘’ untuk engsel pintu 4’’
-
dipasang 3 (tiga) buah tiap lembaran daun pintu. Pemasangan dilakukan
dengan mur khusus untuk pintu, tidak dibenarkan melengketkan engsel ke
pintu dan kozen dengan menggunakan paku. Penguncian mur harus
dilakukan dengan memutarnya dengan obeng, sehingga seluruh batang
masuk dan menempel kuat kekayu yang dipasang.
Untuk alat-alat tersebut diatas sebelum dipasang Kontraktor wajib
-
memperlihakan contoh terlebih dahulu untuk dimintakan persetujuan direksi
dan pemberi tugas.
Perbaikan AsramaProdiKebidanan PoltekesKemenkes Padang TA2023 Hal. 10
Spesifikasi Teknis
Apabila pada waktu pemasangan pemasangan alat-alat tersebut tidak sesuai
-
dengan yang disyaratkan, maka direksi berhak untuk menyuruh bongkar
kembali dan diganti dengan alat-alat yang disyaratkan atas biaya Kontraktor.
Gerendel dan hak angin dipasang 2 (dua) buah untuk setiap daun pintu
-
jendela. Pasangan harus rapi dan dapat bekerja dengan baik. Untuk
melengketkan alat tersebut ke daun jendela harus menggunakan mur seperti
yang tersebut di atas.
Exspanyolet dipasang pada daun pintu buka dua (dua lembar daun pintu
-
pada satu pintu).
4. Pekerjaan Listrik
Pekerjaan instalasi listrik meliputi pemasangan seluruh jaringan instalasi
dalam bangunan, penyediaan bola lampu, kabel-kabel, pipa-pipa PVC,
sehingga apabila disambungkan dengan daya listrik maka instalasi yang
dipasang dapat berfungsi dengan baik. Jumlah titik lampu dan stop kontak
yang harus dipasang disesuaikan dengan jumlah yang tertera dalam gambar.
Titik lampu dan stop kontak mengandung maksud tempat mata lampu dan
stop kontak yang telah dipasangkabel-kabel yang diperlukan sehingga arus
listrik sudah berfungsi pada titik tersebut.
Persyaratan Bahan
Lampu LED 19 Watt merk Phillips, Hannock
Lampu LED 14,5 Watt merk Phillips, Hannock
Lampu LED 5 Watt merk Phillips, Hannock
Saklar Lampu dan Stop Kontak merk Viba, Panasonic, Clipsal,
Visalux
Pedoman pelaksanaan
Pemasangan instalasi listrik dan tata letak titik lampu/stop kontak
serta jenis armatur lampu yang dipakai harus dikerjakan sesuai
dengan gambar instalasi listrik. Sedangkan sistem pemasangan
pipa-pipa listrik pada dinding maupun beton harus ditanam (sistem
inbouw) dan penarikan kabel (jaringan kabel) diatas plafon diikat
dengan klem kabel dengan jarak maksimal antara klem 50 cm atau
lebih rapat pada daerah lekukan atau jaringan tabel diatas plafon
tersebut dimasukkan dalam pipa PVC. Khusus untuk instalasi stop
kontak harus dilengkapi kabel arde (pentanahan) sesuai dengan
peraturan yang berlaku (mencapai dan terendam air tanah).
Pemasangan instalasi listrik berikut penggunaan bahan/komponen-
komponennya harus disesuaikan dengan sistem tegangan lokal 220
volt.
Untuk pekerjaan instalasi listrik, atas persetujuan direksi, pemborong
boleh menunjuk pihak ketiga (instalatur) yang telah memiliki izin
usaha instalasi listrik atau izin sebagai instalatur yang masih berlaku
dari Perum Listrik Negara (PLN). Pemborong tetap bertanggung
Perbaikan AsramaProdiKebidanan PoltekesKemenkes Padang TA2023 Hal. 11
Spesifikasi Teknis
jawab penuh atas pekerjaan ini sampai listrik tersebut menyala (siap
digunakan) termasuk biaya pengujian dengan pihak PLN.
Pengujian instalasi listrik
Harus dilakukan Pemborong pada beban penuh selama 1 x 24 jam
secara terus menerus. Semua biaya yang timbul akibat pengujian ini
menjadi tanggung jawab Pemborong.
5. Pekerjaan Pengecatan
Bahan
Cat Dinding Bagian Dalam : Merk Catylac, Fres, Matex
Lingkup Pekerjaan
Persiapan permukaan yang akan diberi cat pengecatan permukaan
dengan bahan-bahan yang telah ditentukan pengecatan semua
permukaan dan area yang ada digambar tidak disebutkan secara
khusus, dengan warna dan bahan yang sesuai dengan petunjuk
perencana.
Standar Pengerjaan
Sebelum pengecatan yang dimulai, pemborong harus melakukan
pengecatan pada satu bidang untuk tiap warna dan jelas cat yang
diperlukan bidang-bidang tersebut.
Jika masing-masing bidang tersebut telah disetujui oleh Direksi
lapangan dan pengawas bidang-bidang ini akan dipakai sebagai
standar minimal keseluruhan pekerjaan pengecatan.
Contoh dan Bahan Perawatan
Pemborong harus menyiapkan contoh pengecatan tiap warna dan
jenis cat pada bidang-bidang transparan ukuran 30 x 30 cm2. Dan
pada bidang- bidang tersebut harus dicatumkan dengan jelas warna,
formula cat, jumlah lapisan dan jenis lapisan (dari cat dasar s/d
lapisan terakhir).
Semua bidang contoh tersebut harus diperlihatkan kepada Direksi
Lapangan dan Pengawas. Jika contoh – contoh tersebut telah
disetujui secara tertulis oleh pengawas dan Direksi Lapangan,
barulah pemborong melanjutkan dengan membuat mock up seperti
tercantum pada 3.4.2 di atas.
Pemborong harus menyerahkan kepada Direksi Lapangan, untuk
kemudian akan diteruskan kepada pemberi tugas minimal 2 galon
tiap warna dan jenis cat yang dipakai. Kaleng-kaleng cat tersebut
harus ditutup rapat dan dicantumkan dengan jenis identitas cat yang
ada didalamnya. Cat ini akan dipakai sebagai cadangan untuk
perawatan oleh pemberi tugas.
Pekerjaan Cat Dinding
Perbaikan AsramaProdiKebidanan PoltekesKemenkes Padang TA2023 Hal. 12
Spesifikasi Teknis
Yang termasuk pekerjaan cat dinding adalah pengecatan seluruh
plesteran bangunan dan/atau bagian-bagian lain yang ditentukan
gambar.
Sebelum dinding diplamur, plesteran sudah harus betul-betul kering
tidak ada retak-retak dan Pemborong meminta persetujuan kepada
Pengawas.
Pekerjaan plamur dilaksanakan dengan pisal plamur dan plat baja
tipis dan lapisan plamur dibuat setipis mungkin sampai membentuk
bidang yang rata.
Sesudah 7 hari plamur terpasang, kemudian dibersihkan dengan
bulu ayam sampai bersih betul. Selanjutnya dinding cat dengan
menggunakan Roller.
Lapisan pengecatan dinding dalam terdiri dari 1 (satu) lapis alkali
resistance sealer atau cat primer untuk exterior yang dilanjutkan
dengan 3 (tiga) lapis emulsion dengan kekentalan cat sebagai
berikut :
- Lapis I encer (tambahan 20 % air)
- Lapis II kental
- Lapis III encer.
Untuk warna-warna yang jenisnya khusus, Pemborong diharuskan
menggunakan kaleng-kaleng dengan nomor percampuran (batch
number) yang sama.
Setelah pekerjaan cat selesai, bidang dinding merupakan bidang
yang utuh, rata, licin, tidak ada bagian yang belang dan bidang
dinding dijaga terhadap pengotoran-pengotoran.
C. REFERENSI / STANDAR
Peraturan Teknis
1) Atas seluruh bagian pekerjaan dalam Perjanjian Kerja ini, kecuali
secara khusus dipersyaratkan lain dalam satu atau lebih dokumen dari
Dokumen pelelangan /Pelaksanaan, berlaku :
Undang-undang/Keputusan Presiden Nomor 18 tahun 2000.
Peraturan / Surat keputusan dari Departemen/ Instansi yang
berwenang.
Ketentuan dari Badan Koordinasi Pekerjaan Jaringan Sistem dibawah
tanah (BKJS).
Peraturan Daerah
Standard / Norma / Pedoman
2) Dalam hal dimana ada bagian pekerjaan yang dipersyaratkan teknisnya
tidakdiatur dalam persyaratan teknis umum / khusus maupun salah satu dari
ketentuanyang disebutkan dalam pasal 2.1. diatas, maka atas bagian
pekerjaan tersebut, Penyedia harus mengajukan salah satu dari
persyaratan- persyaratan berikut ini guna disepakati oleh Direksi Lapangan/
Pengawas untuk dipakai sebagaipatokan persyaratan teknis :
Standard/ Norma/ Kode/ Pedoman yang bisa diterapkan pada bagian
pekerjaan bersangkutan, yang diterbitkan oleh Instansi / Institusi /
Perbaikan AsramaProdiKebidanan PoltekesKemenkes Padang TA2023 Hal. 13
Spesifikasi Teknis
Asosiasi Profesi / Asosiasi Produsen / Lembaga Pengujian ataupun
badan-badan lain yang berwenang / berkepentingan, atau badan-
badan yang bersifat Internasional ataupun Nasional dari Negara lain,
sejauh mana atas hal tersebut diperoleh kesepakatan dari Direksi
Lapangan/ Pengawas.
Brosur Teknis dari produsen yang didukung oleh sertifikat dari
lembaga pengujian yang diakui secara Nasional / Internasional.
3) Semua pekerjaan dalam kontrak ini harus dilaksanakan dengan mengikuti
danmemenuhi persyaratan-persyaratan teknis yang tertera dalam
persyaratanNormalisasi Indonesia (NI), Standard Industri Indonesia (SII) dan
peraturan-peraturan Nasional maupun peraturan-peraturan setempat lainnya
yang berlaku atas jenis-jenis pekerjaan yang bersangkutan antara lain.
Peraturan dan standar yang digunakan dalam perencanaan struktur ini
adalah :
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Republik Indonesia No 28/ PRT/M/2016 tentang Pedoman Analisis
Harga Satuan Pekerjaan Bidang Pekerjaan Umum
SK SNI 03-2847-2002 Tata Cara Perhitungan Struktur Beton Untuk
BangunanGedung
SNI 03-1729-2002 Tata Cara Perencanaan Struktur Baja untuk
BangunanGedung
SNI 03-1726-2002 Standar Perencanaan Tahan Gempa untuk
Struktur Gedung
SKBI 1.3.53.1987 Pedoman Perencanaan Pembebanan untuk
Rumah & Gedung
- NI – 3 (1970) : Peraturan Umum untuk Bahan Bangunan
diIndonesia
- NI – 8 : Peratuiran semen Portland Indonesia
- NI – 5 : Peraturan Konstruksi Indonesia
- SII – 0297 – 80 : Baja Karbon Cor Mutu dan Cara Uji
- SII – 0192 – 78 : Kawat Las Mutu dan cara uji
- PUBI-1982 : Peraturan Bahan Bangunan di Indonesia
- NI-3 PMI PUBB 1970: Peraturan Umum Bahan Bangunan di
Indonesia
- NI-8 : Peraturan Semen Portland Indonesia
- NI-10 : Bata Merah sebagai Bahan Bangunan
- PPI-1979: Pedoman Plumbing Indonesia
- PUIL-1977 : Peraturan Umum Instalasi Listrik
- PPBI-1984 : Peraturan Perencanaan Bangunan Baja di
Indonesia
- SII : Standard Industri Indonesia
SK SNI T-15-1991-03
- (PBI – 1991) : Peraturan Beton Bertulang Indonesia
- AVWI : Peraturan Umum Instalasi Air.
Serta :
- Peraturan Pembebanan Indonesia untuk gedung 1981
Perbaikan AsramaProdiKebidanan PoltekesKemenkes Padang TA2023 Hal. 14
Spesifikasi Teknis
- Peraturan Perburuhan di Indonesia dan Peraturan tentang
keselamatan tenaga kerja yang dikeluarkan oleh Departemen
Tenaga Kerja Republik Indonesia
- Keputusan Menteri Pekerjaan Umum No. 02/KPTS/1985
tentang penanggulangan bahaya kebakaran. Jika tidak terdapat
di dalam Peraturan/Standard/Normalisasi tersebut di atas,
maka berlaku Peraturan/Standard/Normalisasi Internasional
ataupun dari negara asal produsen bahan/material/komponen
yang bersangkutan.
Selain ketentuan-ketentuan yang tersebut, berlaku pula dalam
ketentuan ini:
- Dokumen Lelang yang sudah disyahkan oleh Pemberi Tugas
(Gambar Kerja, RKS, BQ, A.A. Aanwijzing dan Surat Perjanjian
Kontrak).
- Shop Drawing yang dibuat oleh Kontraktor dan sudah
disetujui/disahkan oleh pemberi tugas dan Pengawas.
4) Untuk pekerjaan-pekerjaan yang belum termasuk dalam standar-standar
yangtersebut diatas, maupun standar-standar nasional lainnya, maka
diberlakukan standard-standard internasional yang berlaku atas pekerjaan-
pekerjaan tersebut atau setidak-tidaknya berlaku persyaratan Teknis dari
negara-negara asal bahandengan disertai referensi.
5) Uji Laboratorium Material, Job Mix, Pengujian Kubus Beton dan Uji Tarik
Besi tetap dilaksanakan dan Hasilnya akan menjadi pertimbangan untuk
pembayaran Termyn, dan biayanya menjadi Tanggung Jawab Penuh dari
Pihak Penyedia (Rekanan)
9. SPESIFIKASI JABATAN KERJA KONSTRUKSI
A. PERSONIL MANAGERIAL
Pada Pelaksanaan Pekerjaan ini, Penyedia Jasa harus mengerahkan Personil
Manajerial dengan Ketentuan :
TGL/BLN/THN JABATAN PENGALAMAN PROFESI / SERTIFIKAT /
No. NAMA PENDIDIKAN
DALAM
LAHIR KERJA (THN) KEAHLIAN IJAZAH
PROYEK
SKT/SKK
Min SMU
1 Pelaksana Minimal 2 tahun Pelaksana
Sederajat
Bangunan Gedung
Ahli K3
Min SMU Petugas
2 0 tahun Konstruksi/Sertifikat
Sederajat K3
Petugas K3
10.KETERANGAN GAMBAR
Perbaikan AsramaProdiKebidanan PoltekesKemenkes Padang TA2023 Hal. 15
Spesifikasi Teknis
A. PENJELASAN RKS & GAMBAR
1) Bila gambar tidak sesuai dengan Rencana kerja dan Syarat-syarat (RKS),
maka yang mengikat/berlaku adalah RAB.
2) Harus juga disadari bahwa revisi-revisi pada alignment, lokasi, seksi (bagian)
dan detail gambar mungkin akan dilakukan didalam waktu pelaksanaan
kerja. Kontraktor harus melaksanakan pekerjaan sesuai dengan maksud
gambar dan spesifikasinya, dan tidak boleh mencari keuntungan dari
kesalahan atau kelalaian dalam gambar atau dari ketidaksesuaian antara
gambar dan spesifikasinya. Setiap deviasi dari karakter yang tidak
dijelaskan dalam gambar dan sepsifikasi atau gambar kerja yang mungkin
diperlukan oleh keadaan darurat konstruksi atau lain-lainnya, akan
ditentukan oleh Pengawas dan disahkan secara tertulis.
3) Pengawas akan memberikan instruksi berkenaan dengan penafsiran yang
semestinya untuk memenuhi ketentuan gambar dan spesifikasinya.
4) Permukaan-permukaan pekerjaan yang sudah selesai harus sesuai dengan
garis, lapisan bagian dan ukuran yang tercantum dalam gambar, kecuali bila
ada ketentuan lain dari Pengawas.
5) Ukuran
Pada dasarnya semua ukuran utama yang tertera dalam Gambar
Kerja dan Gambar Pelengkap meliputi :
- As– as
- Luar – luar
- Dalam – dalam
- Luar – dalam
Ukuran-ukuran yang digunakan disini semuanya dinyatakan dalam
cm ( centimeter ).
Khusus ukuran-ukuran dalam Gambar Kerja Arsitektur pada
dasarnya adalah ukuran jadi seperti dalam keadaan selesai
(“finished”).
Bila ada keraguan mengenai ukuran, Kontraktor wajib melaporkan
secara tertulis kepada Pengawas yang selanjutnya akan
memberikan keputusan ukuran mana yang akan dipakai dan
dijadikan pegangan.
Bila ukuran sudah tertera dalam gambar atau dapat dihitung, maka
pengukuran skala tidak boleh dipergunakan kecuali bila sudah
disetujui Pengawas.
Setiap deviasi dari gambar karena kondisi lapangan yang tak terduga
akan ditentukan oleh Pengawas dan disyahkan secara tertulis.
Kontraktor tidak dibenarkan merubah atau mengganti ukuran-ukuran
yang tercantum di dalam Gambar Pelaksanaan tanpa sepengetahuan
Direksi, dan segala akibat yang terjadi adalah tanggung jawab
Kontraktor baik dari segi biaya maupun waktu.
6) Perbedaan gambar
Bila suatu gambar tidak cocok dengan gambar yang lain dalam satu
disiplin kerja, maka gambar yang mempunyai skala yang lebih besar
yang mengikat/berlaku.
Bila ada perbedaan antara gambar kerja Arsitektur dengan
Sipil/Struktur, maka Kontraktor wajib melaporkannya kepada
Perbaikan AsramaProdiKebidanan PoltekesKemenkes Padang TA2023 Hal. 16
Spesifikasi Teknis
Pengawas yang akan memutuskannya setelah berkonsultasi dengan
Perencana.
Bila ada perbedaan antara gambar kerja Arsitektur dengan Sanitasi,
Elektrikal/ Listrik dan Mekanikal, maka yang dipakai sebagai
pegangan adalah ukuran fungsional dalam gambar kerja Arsitektur.
Mengingat setiap kesalahan maupun ketidaktelitian di dalam
pelaksanaan satu bagian pekerjaan akan selalu mempengaruhi
bagian pekerjaan lainnya, maka di dalam hal terdapat ketidak-jelasan,
kesimpang-siuran, perbedaan- perbedaan dan ataupun ketidak-
sesuaian dan keragu-raguan diantara setiap Gambar Kerja,
Kontraktor diwajibkan melaporkan kepada Pengelola Proyek secara
tertulis, mengadakan pertemuan dengan Direksi dan Perencana,
untuk mendapat keputusan gambar mana yang akan dijadikan
pegangan.
Ketentuan tersebut di atas tidak dapat dijadikan alasan oleh
Kontraktor untuk memperpanjang / meng-“klaim” biaya maupun
waktu pelaksanaan.
7) Istilah
Istilah yang digunakan berdasarkan pada masing-masing disiplin
adalah sebagai berikut.
STR : Struktur,
Mencakup hal-hal yang berhubungan dengan Perhitungan Konstruksi,
Bahan Konstruksi Utama dan Spesifikasinya, Dimensionering kolom,
Balok dan Tebal Lantai.
ARS : Arsitektur,
Mencakup hal-hal yang berhubungan dengan perencanaan dan
perancangan bangunan secara menyeluruh dari semua disiplin-
disiplin kerja yang ada baik teknis maupun estetika.
ELK : Elektrikal,
Segala hal yang ada hubungannya dengan Sistem Penyediaan Daya
Listrik dan Penerangan.
MEK : Mekanikal,
Segala hal yang ada hubungannya dengan Sistem Air Bersih – Air
Kotor – Drainase, Sistem Pemadam Kebakaran, Sistem Instalasi
Diesel – Generator Set, dan Sistem Pengkondisian Udara.
8) Shop drawing
Shop drawing merupakan gambar detail pelaksanaan di lapangan
yang harus dibuat oleh Kontraktor berdasarkan Gambar Dokumen
Kontrak yang telah disesuaikan dengan keadaan lapangan.
Kontraktor wajib membuat shop drawing untuk detail khusus yang
belum tercakup lengkap dalam Gambar Kerja/ Dokumen Kontrak
maupun yang diminta oleh Pengawas.
Dalam shop drawing ini harus jelas dicantumkan Pengawas dan dan
digambarkan semua data yang diperlukan termasuk pengajuan
contoh dari semua bahan, keterangan produk, cara pemasangan dan
atau spesifikasi/persyaratan khusus sesuai dengan spesifikasi pabrik
yang belum tercakup secara lengkap di dalam Gambar Kerja/
Dokumen Kontrak maupun di dalam Buku ini.
Perbaikan AsramaProdiKebidanan PoltekesKemenkes Padang TA2023 Hal. 17
Spesifikasi Teknis
Kontraktor wajib mengajukan shop drawing tersebut kepada
Pengawas untuk mendapat persetujuan tertulis dari Pengawas/
Direksi ( Selambat Lambatnya Adalah Sebelum Proses MC 0%
( Mutual Check 0% ) Dilaksanakan ).
Semua gambaryang dipersiapkan oleh Kontraktor dan diajukan
kepada Pengawas untuk diminta persetujuannya harus sesuai
dengan format standar dari proyek dan harus digambar pada kertas
kalkir yang dapat direproduksi.
9) Perubahan, penambahan, pengurangan pekerjaan dan pembuatan “as-built
drawing”.
Tata cara pelaksanaan dan penilaian perubahan, penambahan dan
pengurangan pekerjaan disesuaikan dengan Dokumen Kontrak.
Setelah Pekerjaan selesai dan diserah-terimakan, Kontraktor
berkewajiban membuat gambar-gambar yang telah
dikerjakan/dibangun oleh kontraktor (As-Built Drawing). Biaya untuk
penggambaran “As-Built Drawing”, sepenuhnya menjadi tanggungan
kontraktor
11.PENUTUP
Spesifikasi Teknis ini disusun dengan mengacu kepada peraturan dan standard yang
berlaku di Indonesia. Dalam hal peraturan atau standard Indonesia belum/tidak
mencakup suatu pasal dalam Spesifikasi Teknis, digunakan beberapa
peraturan/standard luar negeri dan Standart Pabrik. Perlu dijelaskan bahwa pasal-
pasal dalam spesifikasi ini diterapkan untuk hal-hal yang relevan dengan bahan
bangunan dan pekerjaan yang dihadapi.
Untuk hal-hal diluar cakupan peraturan/standard dalam Spesifikasi Teknis ini,
Kontraktor harus mengajukan usulan kepada Pemberi Tugas/Pengawas Lapangan,
untuk penyelesaian lebih lanjut.
Padang, 31 Juli 2023
Perbaikan AsramaProdiKebidanan PoltekesKemenkes Padang TA2023 Hal. 18