Pemeliharaan Gedung/Bangunan Berupa Perbaikan Asrama Prodi Kebidanan Padang Poltekkes Kemenkes Padang Ta. 2023

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 48593047
Date: 31 July 2023
Year: 2023
KLPD: Kementerian Kesehatan
Work Unit: Politeknik Kesehatan Padang
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 2,407,502,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 195,620,000
Winner (Pemenang): CV Ghaza Cipta Karya
NPWP: 940274616201000
RUP Code: 43604216
Work Location: Jl. Gajah Mada Gunung Pangilun Kota Padang Sumatera Barat - Padang (Kota)
Participants: 1
Attachment
Spesifikasi Teknis
                                                                          
                                                                          
                         SPESIFIKASI    TEKNIS                            
                                                                          
                                                                          
                                                                          
    PERBAIKAN ASRAMA PRODI KEBIDANAN PADANG POLTEKKES KEMENKES PADANG TA  
    2023                                                                  
                                                                          
    LOKASI         : GUNUNG PANGILUN, KOTA PADANG                         
    TAHUN ANGGARAN: 2023                                                  
                                                                          
     I.  URAIAN UMUM DAN KETENTUAN  PEKERJAAN                             
         A. Umum                                                          
                                                                          
              Persyaratan teknis ini merupakan aturan dan kebutuhan yang harus dipenuhi dalam
           pelaksanaan pekerjaan konstruksi. Secara umum persyaratan ini bias ditetapkan dan
           merupakan Persyaratan Teknis Pelaksanaan Pekerjaan.            
              Spesifikasi ini juga mengharuskan penyedia jasa untuk melakukan survey lapangan
           yang cukup detail berdasarkan gambar selama periode mobilisasi. Penyedia jasa harus
           menyiapkan gambar kerja (shop drawings) untuk diperiksa dan disetujui oleh pengawas
           pekerjaan.                                                     
              Penyedia jasa harus melaksanakan semua pekerjaan yang tercakup dalam kontrak
           dan memperbaiki cacat mutu sebelum masa berakhir.              
                                                                          
                                                                          
         B. Data dan Ketentun Nama Paket                                  
           1. Instansi       : Kementrian Kesehatan                       
           2. Nama PPK       : DR. Irmawartini, S.Pd, MKM                 
           3. Unit Kerja     : POLTEKES KEMENKES PADANG                   
           4. Alamat         : KOTA PADANG                                
           5. Pekerjaan      : PERBAIKAN ASRAMA PRODI KEBIDANAN POLTEKKES 
                              KEMENKES PADANG TA 2023                     
                                                                          
           6. Lokasi Pekerjaan : GUNUNG PANGILUN, KOTA PADANG             
           7. Sumber Dana    : APBN                                       
           8. Tahun Anggaran : 2023                                       
           9. Nilai HPS      : Rp. 195.620.000,00                         
           10. Waktu Pelaksanaan : 25 (Dua Puluh Lima) hari Kaleneder     
           11. Jenis Kontrak      : Jenis Kontrak yang akan digunakan untuk pekerjaan
                                   ini adalah Kontrak Harga Satuan        
           12. Lingkup Pekerjaan  : Adapun lingkup pekerjaan adalah sebagai berikut :
                                                                          
                   a). Pekerjaan Pendahuluan                              
                   b). Pekerjaan Perbaikan                                
                      1. Pek. Rangka Plafond Kayu                         
                      2. Pek. Plafond Triplek                             
                      3. Pek. List Plafond Kayu                           
                      4. Pek. Pengecatan                                  
                      5. Pek. Perbaikan Kuda-Kuda dan Penutup Atap yang Rusak dan
                        Bocor                                             
                      6. Pek. Perbaikan Instalasi Air Bersih              
                                                                          
                      7. Pek. Pintu PVC Kamar Mandi                       
                      8. Pek. Pintu Panil Kayu                            
                      9. Pek. Pengecatan Bidang Kayu Baru                 
                                                                          
    Perbaikan AsramaProdiKebidanan PoltekesKemenkes Padang TA2023 Hal. 1  
                                                             Spesifikasi Teknis
                                                                          
                      10. Pek. Kunci Tanam                                
                      11. Pek. Pemasangan Engsel                          
                      12. Pek. Pemasangan grandel                         
                      13. Pek. Pemasangan Lampu LED 19 Watt               
                      14. Pek. Pemasangan Lampu LED 14.5 Watt             
                      15. Pek. Pemasangan Lampu LED 5 Watt                
                      16. Pek. Perbaikan Pelat Lantai yang Rembes         
                                                                          
                                                                          
                                                                          
     II. SPESIFIKASI BAHAN BANGUNAN KONSTRUKSI                            
                                                                          
           A. PERSYARATAN BAHAN                                           
                                                                          
              1) Kayu (SKSNI S-05-1990-F)                                 
                Pekerjaan ini meliputi penyediaan secara lengkap tenaga, alat-alat, dan bahan-
                                                                          
                bahan, serta pembuatan dan pemasangan pekerjaan kayu arsitektural yang
                terdiri dari :                                            
                 - Pekerjaan kayu kasar. Kayu untuk pekerjaan ini adalah kayu Kelas II
                   Marsawa.                                               
                 - Pekerjaan kayu halus, adalah kayu Kelas II Marsawa.    
                 - Dihindarkan adanya cacat-cacat kayu antara lain yang berupa putih kayu,
                   pecah-pecah, mata kayu, melintang basah dan lapuk.     
                                                                          
                                                                          
                   Lembaran kayu tripleks Spesifikasinya adalah :         
                 - Semua tripleks mempunyai permukaan yang rata, bebas dari goresan,
                   retak, dan noda;                                       
                 - Tripleks harus memiliki kekuatan rekat yang tahan terhadap air dan cuaca,
                   venir muka dan belakang berkualitas sama, dari mutu IBB standar SII-
                   0404, dan berasal dari merek dagang yang dikenal baik; 
                                                                          
                 - Kayu lapis yang digunakan harus memiliki ketebalan sesuai dengan
                   petunjuk gambar kerja dan digunakan di tempat-tempat seperti ditunjukkan
                   dalam gambar kerja;                                    
                 - Semua alat pengencang seperti paku sekrup, baut angkur, dan lainnya
                   harus dari baja lapis galvanis/antikarat dalam ukuran sesuai dengan
                   petunjuk gambar kerja atau kebutuhan standar yang berlaku;
                 - Semua lem dan perekat harus dari jenis kedap air, sepertiproduk neoprene
                   based/synthetic resin based.                           
                                                                          
                                                                          
                Persyaratan Bahan Kayu                                    
                 - Semua kayu yang dipakai harus tua, benar-benar kering, lurus, tanpa cacat
                   mata kayu, putih kayu, dan tidak pecah dan retak.      
                 - Kayu untuk jenis yang ditentukan harus berkualitas baik, kelas awet, dan
                   kuat sesuai dengan PKKI dan jenis pekerjaan seperti tersebut dalam daftar.
                   Kayu harus bebas getah, celah, mata kayu besar yang lepas atau mati,
                                                                          
                   susut pinggirannya, dan cacat yang parah.              
                 - Sebelum pelaksanaan, material yang akan digunakan harus sesuai
                   dengan contoh yang disetujui pengawas. Contoh bahan harus diserahkan
                   kepada pengawas lapangan untuk disetujui terlebih dahulu sebelum
                                                                          
                                                                          
    Perbaikan AsramaProdiKebidanan PoltekesKemenkes Padang TA2023 Hal. 2  
                                                             Spesifikasi Teknis
                                                                          
                   pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan. Semua kayu, kayu lapis dan
                   papan harus terjamin kualitas dan kadar air yang disyaratkan.
                 - Konstruksi kayu terlindung dari hujan, rangka-rangka dan bilah-bilah kadar
                   airnya 18-20% Kayu untuk penyelesaian interior kadar airnya 18%.
                                                                          
                                                                          
              2) Pengecatan                                               
                   Bahan                                                  
                                                                          
                   - Cat Dinding Bagian Luar : Merk Catylac, Fress,Matex  
                   - Cat Dinding Bagian Dalam : Merk Catylac, Fress,Matex 
                                                                          
                   Pemborong harus menyiapkan contoh pengecatan tiap warna dan jenis cat
                   pada bidang-bidang transparan ukuran 30 x 30 cm2. Dan pada bidang-
                   bidang tersebut harus dicatumkan dengan jelas warna, formula cat, jumlah
                   lapisan dan jenis lapisan (dari cat dasar s/d lapisan terakhir).
                                                                          
                                                                          
                                                                          
              3) Mekanikal Elektrikal                                     
                   Pekerjaan instalasi listrik meliputi pemasangan seluruh jaringan instalasi
                   dalam bangunan, penyediaan bola lampu, kabel-kabel, pipa-pipa PVC,
                   sehingga apabila disambungkan dengan daya listrik maka instalasi yang
                   dipasang dapat berfungsi dengan baik. Jumlah titik lampu dan stop kontak
                   yang harus dipasang disesuaikan dengan jumlah yang tertera dalam
                   gambar. Titik lampu dan stop kontak mengandung maksud tempat mata
                                                                          
                   lampu dan stop kontak yang telah dipasangkabel-kabel yang diperlukan
                   sehingga arus listrik sudah berfungsi pada titik tersebut.
                                                                          
                   Persyaratan Bahan                                      
                   Jenis lampu yang dipakai :                             
                   •    Lampu LED 19, 14.5 dan 5 Watt merk Phillips, Hannock (Bergaransi)
                   •    Saklar Lampu dan Stop Kontak merk Panasonic, Clipsal
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
              4) Tabel Spesifikasi Material                               
        No.         Bahan                      Spesifikasi                
                                                                          
            KELOMPOK BAHAN KAYU                                           
                                  Lokal. Agak lurus, diameter sesuai, dari took bangunan
             Kayu Merantih ( Balok ) Klas III                             
         1                        terdekat                                
         2   Triflex t= 4 mm      Standar Pabrik, SNI                     
            PENGGANTUNG/PENGUNCI                                          
                                                                          
         1  Kunci Pintu 2x Slaag  Merk Dekson , SES, Beloca               
         2  Engsel 4"             Merk Dekson , SES, Beloca               
         3  Kunci Pintu Aluminium Merk Dekson , SES, Beloca               
            ASPAL, BAHAN BAKAR, MINYAK,                                   
            DAN CAT                                                       
         E                                                                
         1  Cat tembok            catilax                                 
         2  Amplas                Standar Pabrik, SNI                     
    Perbaikan AsramaProdiKebidanan PoltekesKemenkes Padang TA2023 Hal. 3  
                                                             Spesifikasi Teknis
                                                                          
            KELOMPOK BAHAN SANITAIR                                       
         F                                                                
         1  Floordrain                                                    
         2  Kran Air                                                      
            KELOMPOK BAHAN PIPA                                           
         G                                                                
            Pipa PVC AW                                                   
         1  Diameter 4 "          Standar Pabrik, SNI                     
         2  Diameter 3 "          Standar Pabrik, SNI                     
         3  Diameter 1/2 "        Standar Pabrik, SNI                     
         H  KELOMPOK BAHAN LAIN-LAIN                                      
         1   Pahat Beton          Standar Pabrik, SNI                     
         2   Palu/Godam           Standar Pabrik, SNI                     
         3  Linggis               Standar Pabrik, SNI                     
         4  Lampu 19, 14.5 dan 5 watt Philip, hanock                      
         5  Sakelar Ganda         Clipsal, Visalux                        
    III. SPESIFIKASI PERALATAN KONSTRUKSI DAN PERALATAN BANGUNAN          
                                                                          
                                                                          
         A. PERALATAN YANG DIBUTUHKAN                                     
                          KAPASITAS                                       
                             /                                            
           JENIS   JUMLAH         MERK          KONDISI                   
                                        TAHUN          LOKASI   BUKTI     
    NO.  PERALATAN /       OUTPUT DAN           BAIK /                    
                                       PEMBUATAN      SEKARANG KEPEMILIKAN
        PERLENGKAPAN              TYPE          RUSAK                     
                    (UNIT) SAAT INI                                       
                                                               Sewa/Milik 
     1  Mobil Pick Up 1    1.5 ton               Baik           Sendiri   
    IV.  SPESIFIKASI PROSES/KEGIATAN                                      
         B. IDENTIFIKASI BAHAYA, PENILAIAN RESIKO, PENGENDALIAN DAN PELUANG
                                                                          
No    DESKRIPSIRESIKO PERSYAR PENG PENILAIANTINGKATRESIKO PENGE PENILAIANSISARESIKO KET
   URAIAN IDENTIFIKA JENIS ATAN ENDA KEMUN KEPAR NILAI TINGKAT NDALI KEMUN KEPA NILAI TINGKAT ERA
  PEKERJA SIBAHAYA BAHAYA PEMENU LIAN GKINAN AHAN RESIKO RESIKO AN GKIAN RAHA RESIKO RESIKO NGA
    AN  (Skenario (type HAN AWAL (F) (A) (FXA) (TR) LANJU (F) N(A) (FXA) (TR) N
        Bahaya) Kecelaka PERATUR               TAN                        
              an)   AN                                                    
1   2    3     4    5    6   7   8    9    10   11 12  13  14   15   16   
1 Pek. - Jatuh dari                                                       
  Plafond ketinggian                                                      
         Dari uraian identifikasi bahaya diatas, Penilaian tingkat resiko dari pekerjaan adalah :
    Tingkat Resiko Kecil                                                  
                                                                          
                                                                          
         C. SISTEM MANAJEMEN K3                                           
              Untuk menjaga Kesehatan dan Keselamatan kerja dari karyawan proyek, direksi
              pekerjaan dan pengguna jalan maka perlu diterapkan manajemen K3. Berikut
              Manajemen K3 yang patut diperhatikan pada masing-masing item pekerjaan :
                1) Menyediakan pedoman, prosedur dan petunjuk kerja aman  
                2) Sebelum bekerja diwajibkan memperhatikan alat-alat keselamatan kerja
                   yang harus digunakan (safety shoes, sarung tangan, pakaian kerja)
                3) Bekerja harus memperhatikan instruksi/petunjuk kerja yang ada serta
                                                                          
                   instruksi K3                                           
    Perbaikan AsramaProdiKebidanan PoltekesKemenkes Padang TA2023 Hal. 4  
                                                             Spesifikasi Teknis
                                                                          
                4) Pasang dan patuhi segala rambu-rambu keselamatan       
                5) Lakukan safety meeting/safety talk sesuai dengan ketentuan
                6) Pastikan alat bantu kerja dalam kondisi baik dan aman  
                7) Bila ditemukan kondisi dan tindakan bahaya segera laporkan kepada
                   petugas K3 dan Tim K3                                  
                8) Lakukan safety induksi baik kepada subkontraktor maupun tamu-tamu yang
                   memasuki area proyek                                   
                9) Membuat izin kerja khusus untuk pekerjaan lembur dan pekerjaan yang
                                                                          
                   mempunyai resiko bahaya tinggi.                        
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                PENERAPAN SMKK                                            
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
     V.  SPESIFIKASI METODA PELAKSANAAN                                   
                                                                          
           A. GAMBARAN UMUM KEGIATAN                                      
                1) Lingkup Pekerjaan                                      
                   Pekerjaan berupa :                                     
                                                                          
                      1. Pek. Rangka Plafond Kayu                         
                      2. Pek. Plafond Triplek                             
                      3. Pek. List Plafond Kayu                           
                      4. Pek. Pengecatan                                  
                      5. Pek. Perbaikan Kuda-Kuda dan Penutup Atap yang Rusak dan
                        Bocor                                             
                      6. Pek. Perbaikan Instalasi Air Bersih              
                      7. Pek. Pintu PVC Kamar Mandi                       
                                                                          
                      8. Pek. Pintu Panil Kayu                            
                      9. Pek. Pengecatan Bidang Kayu Baru                 
                      10. Pek. Kunci Tanam                                
                      11. Pek. Pemasangan Engsel                          
                                                                          
    Perbaikan AsramaProdiKebidanan PoltekesKemenkes Padang TA2023 Hal. 5  
                                                             Spesifikasi Teknis
                                                                          
                      12. Pek. Pemasangan grandel                         
                      13. Pek. Pemasangan Lampu LED 19 Watt               
                      14. Pek. Pemasangan Lampu LED 14.5 Watt             
                      15. Pek. Pemasangan Lampu LED 5 Watt                
                      16. Pek. Perbaikan Pelat Lantai yang Rembes         
                                                                          
                                                                          
           B. Gambar                                                      
                                                                          
                   a. Gambar untuk keperluan kontrak                      
                       Gambar kontrak merupakan gambar yang dapat dijadikan referensi
                       Gambar untuk pelaksanaan pekerjaan didasarkan atas pengukuran
                        MC.0 yang dibuat oleh Penyedia Jasa dan diketahui / disetujui oleh
                        Direksi                                           
                       Gambar-gambar konstruksi dibuat dan diukur oleh penyedia jasa
                        yang diawasi langsung oleh direksi dan harus mendapat persetujuan
                                                                          
                        dari direksi terlebih dahulu sebelum pelaksanaan pekerjaan dimulai.
                                                                          
                   b. Gambar-gambar yang harus diserahkan oleh Penyedia Jasa
                     Penyedia jasa sebelum melaksanakan kegiatan harus menyerahkan
                     kepada direksi, gambar rencana pelaksanaan / gambar konstruksi dan
                     penyedia jasa harus melaksanakan pekerjaan sesuai dengan gambar
                     yang disetujui oleh direksi, tanpa ada tambahan pembayaran apapun.
                     Jika kontraktor memperkirakan bahwa perubahan-perubahan tersebut
                     akan menambah tanggung jawab penyedia jasa menurut kontrak , maka
                                                                          
                     penyedia jasa harus menyampaikan pernyataan tertulis kepada direksi
                     dalam waktu 7 ( tujuh ) hari setelah menerima perubahan-perubahan
                     tersebut dan harus menentukan hal-hal khusus yang dirasakan
                     memberatkan. Direksi akan mempertimbangkan masalah tersebut.
                                                                          
                   c. Persetujuan atas gambar                             
                     Pemeriksaan atau pertimbangan tentang usulan-usulan, gambar-
                     gambar atau dokumen atau direksi yang diserahkan oleh penyedia jasa
                                                                          
                     untuk memperoleh persetujuan direksi maupun persetujuan yang
                     berkenaan dengan hal tesebut, baik dengan atau tanpa perubahan-
                     perubahan, tidak boleh dibebaskan penyedia jasa dari suatu tanggung
                     jawab atas kekurangan yang dibebankan kepada penyedia jasa sesuai
                     ketentuan kontrak. Sekiranya terdapat gambar- gambar yang tidak
                     sesuai dengan persyaratan-persyaratan kontrak setelah persetujuan
                     diberikan oleh direksi terhadap gambar-gambar yang diserahkan
                     terdahulu, maka berbagai perubahan dan tambahan yang dianggap
                     perlu oleh direksi harus dilakukan penyedia jasa dan pekerjaan tersebut
                                                                          
                     harus dilaksanakan penyedia jasa tanpa ada tambahan pembayaran.
                                                                          
                   d. Gambar Asbuilt Drawing                              
                     Gambar asbuilt drawing dibuat apabila pekerjaan sudah selesai 100 %
                     ( setelah serah terima pertama ). Untuk mendapatkan ukuran dan
                     elevasinya,                                          
                     perlu dilakukan pengukuran terakhir yang mengambil bentuk kondisi
                     lapangan yang sesungguhnya dan telah siap dilaksanakan. Gambar
                                                                          
                     asbuilt drawing dibuat rangkap 3 ( tiga ). Pembayaran khusus untuk
    Perbaikan AsramaProdiKebidanan PoltekesKemenkes Padang TA2023 Hal. 6  
                                                             Spesifikasi Teknis
                                                                          
                     pembuatan gambar tidak ada, semua biaya-biaya yang dikeluarkan
                     untuk - pembuatan gambar-gambar tersebut diatas secara proporsional
                     sudah harus dimasukkan dalam harga satuan pekerjaan yang
                     dilaksanakan.                                        
                                                                          
                                                                          
                       6. Lokasi Untuk Akomodasi Tambahan                 
                     Jika penyedia jasa yang memanfaatkan izin jalan khusus atau
                                                                          
                     sementara akomadasi tambahan yang diperolehnya menurut
                     persyaratan kontrak atau suatu tempat untuk pembuangan bahan-bahan
                     yang berlebihan, maka harus memperoleh persetujuan tertulis dari
                     pemilik dan pemukim atau penguasa yang berhak atas lahan dimana
                     izin jalan, akomodasii / tempat pembuangan bahan- bahan yang
                     berlebihan tersebut terdapat dan harus membuat bukti tercatat yang
                     harus disetujui oleh pemilik pemukim atau penguasa sebagaimana
                     disebutkan terdahulu mengenai kondisi permukaan lahan tersebut
                     memasuki daerah itu harus mengembalikannya lagi setelah selesai
                                                                          
                     pelaksanaan pekerjaan / kegiatan atas biayanya sendiri dan harus
                     memuaskan pemilik, pemukim, penguasa, dan direksi sesuai
                     persyaratan kontrak.                                 
                     Sekiranya penyedia jasa yang memanfaatkan suatu izin jalan khusus
                     atau sementara akomodasi tambahan yang disediakan baginya oleh
                     pengguna jasa untuk kepentingan kontrak, lahan dimana tempat izin
                     jalan atau akomodasi tambahan tersebut berada harus dianggap
                     menjadi bagian dari lokasi seperti ditentukan dalam persyaratan kontrak.
                                                                          
                     Sekirannya penyedia jasa yang memanfaatkan suatu izin jalan khusus
                     atau sementara atau akomodasi tambahan yang disediakan bagiannya
                     oleh pengguna jasa untuk kepentingan kontrak, lahan dimana tempat ijin
                     jalan atau akomodasi tambahan tersebut berada harus dianggap
                     menjadi bagian dari lokasi seperti ditentukan dalam persyaratan kontrak.
                                                                          
                       7. Kondisi Lahan                                   
                     Lokasi pekerjaan mempunyai topografi yang kemiringannya relatif datar.
                                                                          
                                                                          
                       8. Peralatan                                       
                       Dalam pekerjaan pengangkutan material seperti pasir, Batu
                        Pasangan, dan Semen atau material lainnya yang digunakan
                        dilapangan dimana memerlukan jarak angkut yang cukup jauh maka
                        dibutuhkan alat angkut seperti dump truck dan mobil pick up.
                       Untuk pekerjaan pengadukan pengecoran beton menggunakan alat
                        molen beton.                                      
                                                                          
                       Untuk pemotongan keramik menggunakan alat potong  
                        keramik/gerinda potong.                           
                                                                          
                                                                          
                                         BAGIAN I                         
                                   PEKERJAAN PERSIAPAN                    
                                                                          
                     a) PHOTO DOKUMENTASI:                                
                                                                          
                                                                          
    Perbaikan AsramaProdiKebidanan PoltekesKemenkes Padang TA2023 Hal. 7  
                                                             Spesifikasi Teknis
                                                                          
                         Penyedia jasa diwajibkan mengambil foto dokumentasi setiap
                          pekerjaan yang akan dilaksanakan. Dengan pengambilan foto :
                          sebelum dilaksanakan ( 0% ), sedang dilaksanakan dan selesai
                          dilaksanakan (100%) dengan arah dan posisi yang sama. Foto-
                          foto tersebut dicetak dengan ukuran 4R, disusun dalam album
                          dan diserahkan kepada Direksi sebelum Penyerahan pertama
                          dilaksanakan.                                   
                         dalam pengambilan foto dokumentasi penyedia jasa diwajibkan
                                                                          
                          memakai kamera digital dan menyerahkan print out photo
                          kepada Direksi Setiap pengambilan hasil prestasi pekerjaan.
                                                                          
                        Pembayaran                                        
                        Pembayaran foto dokumentasi dibebankan kepada penyedia
                        jasa/pemborong.                                   
                                                                          
                                                                          
                     b) MOBILISASI DAN DEMOBILISASI PEKERJAAN :           
                        Kontraktor diwajibkan menggunakan mobilisasi dan demobilisasi
                        peralatan yang akan dipakai dalam pelaksanaan pekerjaan. Biaya
                        mobilisasi dan demobilisasi adalah biaya yang dibutuhkan untuk
                        mendatangkan dan pengambilan alat ke dan dari lokasi pekerjaan
                        Pemindahan segala peralatan yang diperlukan untuk pelaksanaan
                        pekerjaan ini keluar dari lokasi pekerjaan sebelum pekerjaan selesai
                        harus mendapatkan persetujuan Direksi.            
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                         BAGIAN II                        
                                   PEKERJAAN KONSTRUKSI                   
                                                                          
                                                                          
                1. Pekerjaan Kayu dan Dinding                             
                   Lingkup Pekerjaan                                      
                       Lingkup dari pekerjaan ini termasuk pekerjaan Kozen Pintu dan
                                                                          
                        Jendela.                                          
                       Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat
                        Bantu lainnya untuk melaksanakan pekerjaan seperti dinyatakan
                        dalam gambar, dengan hasil yang baik dan rapi.    
                       Kayu yang dipakai                                 
                         - Kayu Klas II mutu A. Digunakan untuk seluruh pekerjaan,
                           terkecuali dinyatakan lain dalam buku Syarat-syarat Teknis dan
                                                                          
                           dinyatakan dalam gambar.                       
                         - Kayu Klas I – II kelas awet I mutu A. Digunakan untuk list
                           akhiran daun pintu dan bagian lain yang termasuk pekerjaan
                           kayu halus, yang dinyatakan dalam buku syarat-syarat teknis
                           dan dinyatakan dalam gambar.                   
                         - Harus benar-benar kayu mutu terbaik dari jenisnya masing-
                           masing.                                        
                                                                          
                         - Dihindarkan adanya cacat-cacat kayu antara lain yang berupa
                           putih kayu, pecah-pecah, mata kayu, melintang basah dan
                           lapuk.                                         
                                                                          
    Perbaikan AsramaProdiKebidanan PoltekesKemenkes Padang TA2023 Hal. 8  
                                                             Spesifikasi Teknis
                                                                          
                         - Syarat-syarat kelembaban tidak dibenarkan melebihi 12 %.
                         - Semua kayu yang dipasang/dipakai ialah yang disetujui oleh
                           Direksi / Pengawas.                            
                       Semua proses pemotongan pembuatan dikerjakan dengan mesin,
                        kecuali untuk detail tertentu atas persetujuan Direksi / Pengawas.
                       Semua pengikat berupa paku, baut, kawat dan lainnya harus
                        digalvanisasi, Tidak diperkenankan pengerjaannya ditempat
                                                                          
                        pemasangan.                                       
                       Pengukuran keadaan lapangan diperlukan sebelum memulai
                        pekerjaan untuk mendapatkan ketetapan pemasangan dilapangan.
                       Rangka kayu yang akan dipasang bahan finishing harus diperhalus,
                        rata dan water pass.                              
                       Hasil akhir dari pemasangan harus rata, lurus dan tidak melampaui
                                                                          
                        toleransi kerataan 0,5 cm untuk setiap 2 m2.      
                       Pekerjaan kayu harus : Semua ukuran yang tertera pada gambar
                        adalah ukuran jadi ( sudah diketam halus dan siap di finish untuk
                        kusen dan pintu). Kontraktor wajib menyerahkan shop drawing dan
                        contoh jadi untuk bagian detail tertentu pada Direksi / Pengawas
                        untuk mendapatkan persetujuan.                    
                                                                          
                   Pengukuran dan Pembayaran                              
                                                                          
                       Pembayaran dihitung berdasarkan volume pekerjaan yang sudah
                       dilaksanakan dengan ukuran satuan per M3.          
                                                                          
                2. Pekerjaan Plafond                                      
                                                                          
                  1. Lingkup Pekerjaan                                    
                  Pekerjaan yang dilaksanakan untuk menutup langi-langit pada ruang kelas.
                                                                          
                  Termasuk dalam lingkup pekerjaan rangka plafond dan list plafond ukuran
                  1/3 cm.                                                 
                                                                          
                                                                          
                  2. Persyaratan Bahan                                    
                                                                          
                  a.    Rangka plafond induk dipakai kayu kelas II ukuran 5/10 cm kualitas
                  baik. Rangka pembagi digunakan kayu kelas II kualitas baik ukuran 5/7 cm
                                                                          
                  b.    Untuk plafond digunakan triplek kualitas baik dengan tebal 4 mm,
                  produksi dalam negeri kualitas terbaik.                 
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                  3. Pedoman Pelaksanaan                                  
                                                                          
                  a.    Rangka plafond induk dipasang dengan ukuran pertama, yang
                                                                          
                  dipakukan pada gapit kuda-kuda (balok tank). Rangka ini kemudian dipakai
                  penggantung dari papan kuallitas terbaik ke samping kuda-kuda dan gording.
                                                                          
                  Setelah rangka induk terpasang, dilanjutkan pemasangan rangka pembagi
                  dari kayu merantih ukuran 5/7 cm.                       
                                                                          
    Perbaikan AsramaProdiKebidanan PoltekesKemenkes Padang TA2023 Hal. 9  
                                                             Spesifikasi Teknis
                                                                          
                  b.    Pemasangan rangka ini harus rapi dan waterpass/datar dan
                  Penyedia Barang/Jasa bertanggung jawab atas kerapian pemasangan
                  rangka ini.                                             
                                                                          
                  c.    Triplek (tbl=4 mm) dipasang pada rangka ini, dengan
                  memakukannya dengan paku 1”. Hasil akhir harus waterpass/datar. Apabila
                                                                          
                  ada penutup yang retak, pecah harus diganti dengan yang baru.
                  d.    Sambungan antar triplek dipasang sambungan kain ramin yang olesi
                                                                          
                  lem                                                     
                  rakol, terutama pada bagian pinggir yang berhubungan dengan dinding
                                                                          
                  ditambah pekerjaan pasangan les profil 3 x 3 cm.        
                                                                          
                   Pengukuran dan Pembayaran                              
                       Pembayaran dihitung berdasarkan volume pekerjaan yang sudah
                       dilaksanakan dengan ukuran satuan per M2.          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                3. PEKERJAAN PENGGANTUNG DAN PENGUNCI                     
                                                                          
               1. Lingkup Pekerjaan.                                      
                  Pekerjaan penguci dan pengantung dipasang pada semua daun pintu dan
               -                                                          
                  jendela, selanjutnya pada jendela dipasang grendel dan hak angin.
               2. Persyaratan Bahan.                                      
                                                                          
                  Engsel-engsel dari kuningan sekualitas merek Dexon, SES, Beloca ukuran
               -                                                          
                  4x3 atau yang setara.                                   
                  Kunci pintu dipasang sekualitas merek Dexon, SES, Beloca (dua kaki putar)
               -                                                          
                  atau yang setara. Gerendel (sloot), tarikan jendela dan hak angina
                  berkualitas baik.                                       
                  Gerendel tanam untuk pintu double 6 inc untuk pintu tunggal 3 inc
               -                                                          
                  berkualitas baik                                        
               3. Pedoman Pelaksanaan.                                    
                  Setiap daun pintu dipasang kunci tanam 2 (dua) slaag, yang berkualitas baik.
               -                                                          
                  Engsel yang digunakan adalah engsel ‘’Nilon ‘’ untuk engsel pintu 4’’
               -                                                          
                  dipasang 3 (tiga) buah tiap lembaran daun pintu. Pemasangan dilakukan
                  dengan mur khusus untuk pintu, tidak dibenarkan melengketkan engsel ke
                  pintu dan kozen dengan menggunakan paku. Penguncian mur harus
                                                                          
                  dilakukan dengan memutarnya dengan obeng, sehingga seluruh batang
                  masuk dan menempel kuat kekayu yang dipasang.           
                  Untuk alat-alat tersebut diatas sebelum dipasang Kontraktor wajib
               -                                                          
                  memperlihakan contoh terlebih dahulu untuk dimintakan persetujuan direksi
                  dan pemberi tugas.                                      
                                                                          
                                                                          
    Perbaikan AsramaProdiKebidanan PoltekesKemenkes Padang TA2023 Hal. 10 
                                                             Spesifikasi Teknis
                                                                          
                  Apabila pada waktu pemasangan pemasangan alat-alat tersebut tidak sesuai
               -                                                          
                  dengan yang disyaratkan, maka direksi berhak untuk menyuruh bongkar
                  kembali dan diganti dengan alat-alat yang disyaratkan atas biaya Kontraktor.
                  Gerendel dan hak angin dipasang 2 (dua) buah untuk setiap daun pintu
               -                                                          
                  jendela. Pasangan harus rapi dan dapat bekerja dengan baik. Untuk
                  melengketkan alat tersebut ke daun jendela harus menggunakan mur seperti
                  yang tersebut di atas.                                  
                                                                          
                  Exspanyolet dipasang pada daun pintu buka dua (dua lembar daun pintu
               -                                                          
                  pada satu pintu).                                       
                                                                          
                                                                          
                4. Pekerjaan Listrik                                      
                   Pekerjaan instalasi listrik meliputi pemasangan seluruh jaringan instalasi
                                                                          
                   dalam bangunan, penyediaan bola lampu, kabel-kabel, pipa-pipa PVC,
                   sehingga apabila disambungkan dengan daya listrik maka instalasi yang
                   dipasang dapat berfungsi dengan baik. Jumlah titik lampu dan stop kontak
                   yang harus dipasang disesuaikan dengan jumlah yang tertera dalam gambar.
                   Titik lampu dan stop kontak mengandung maksud tempat mata lampu dan
                   stop kontak yang telah dipasangkabel-kabel yang diperlukan sehingga arus
                   listrik sudah berfungsi pada titik tersebut.           
                                                                          
                   Persyaratan Bahan                                      
                                                                          
                       Lampu LED 19 Watt merk Phillips, Hannock          
                       Lampu LED 14,5 Watt merk Phillips, Hannock        
                       Lampu LED 5 Watt merk Phillips, Hannock           
                       Saklar Lampu dan Stop Kontak merk Viba, Panasonic, Clipsal,
                        Visalux                                           
                                                                          
                                                                          
                   Pedoman pelaksanaan                                    
                       Pemasangan instalasi listrik dan tata letak titik lampu/stop kontak
                        serta jenis armatur lampu yang dipakai harus dikerjakan sesuai
                        dengan gambar instalasi listrik. Sedangkan sistem pemasangan
                        pipa-pipa listrik pada dinding maupun beton harus ditanam (sistem
                        inbouw) dan penarikan kabel (jaringan kabel) diatas plafon diikat
                        dengan klem kabel dengan jarak maksimal antara klem 50 cm atau
                        lebih rapat pada daerah lekukan atau jaringan tabel diatas plafon
                                                                          
                        tersebut dimasukkan dalam pipa PVC. Khusus untuk instalasi stop
                        kontak harus dilengkapi kabel arde (pentanahan) sesuai dengan
                        peraturan yang berlaku (mencapai dan terendam air tanah).
                       Pemasangan instalasi listrik berikut penggunaan bahan/komponen-
                        komponennya harus disesuaikan dengan sistem tegangan lokal 220
                        volt.                                             
                       Untuk pekerjaan instalasi listrik, atas persetujuan direksi, pemborong
                        boleh menunjuk pihak ketiga (instalatur) yang telah memiliki izin
                                                                          
                        usaha instalasi listrik atau izin sebagai instalatur yang masih berlaku
                        dari Perum Listrik Negara (PLN). Pemborong tetap bertanggung
                                                                          
    Perbaikan AsramaProdiKebidanan PoltekesKemenkes Padang TA2023 Hal. 11 
                                                             Spesifikasi Teknis
                                                                          
                        jawab penuh atas pekerjaan ini sampai listrik tersebut menyala (siap
                        digunakan) termasuk biaya pengujian dengan pihak PLN.
                                                                          
                   Pengujian instalasi listrik                            
                       Harus dilakukan Pemborong pada beban penuh selama 1 x 24 jam
                       secara terus menerus. Semua biaya yang timbul akibat pengujian ini
                       menjadi tanggung jawab Pemborong.                  
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                5. Pekerjaan Pengecatan                                   
                   Bahan                                                  
                       Cat Dinding Bagian Dalam : Merk Catylac, Fres, Matex
                                                                          
                   Lingkup Pekerjaan                                      
                       Persiapan permukaan yang akan diberi cat pengecatan permukaan
                       dengan bahan-bahan yang telah ditentukan pengecatan semua
                                                                          
                       permukaan dan area yang ada digambar tidak disebutkan secara
                       khusus, dengan warna dan bahan yang sesuai dengan petunjuk
                       perencana.                                         
                                                                          
                   Standar Pengerjaan                                     
                       Sebelum pengecatan yang dimulai, pemborong harus melakukan
                       pengecatan pada satu bidang untuk tiap warna dan jelas cat yang
                       diperlukan bidang-bidang tersebut.                 
                       Jika masing-masing bidang tersebut telah disetujui oleh Direksi
                                                                          
                       lapangan dan pengawas bidang-bidang ini akan dipakai sebagai
                       standar minimal keseluruhan pekerjaan pengecatan.  
                                                                          
                   Contoh dan Bahan Perawatan                             
                       Pemborong harus menyiapkan contoh pengecatan tiap warna dan
                        jenis cat pada bidang-bidang transparan ukuran 30 x 30 cm2. Dan
                        pada bidang- bidang tersebut harus dicatumkan dengan jelas warna,
                        formula cat, jumlah lapisan dan jenis lapisan (dari cat dasar s/d
                                                                          
                        lapisan terakhir).                                
                       Semua bidang contoh tersebut harus diperlihatkan kepada Direksi
                        Lapangan dan Pengawas. Jika contoh – contoh tersebut telah
                        disetujui secara tertulis oleh pengawas dan Direksi Lapangan,
                        barulah pemborong melanjutkan dengan membuat mock up seperti
                        tercantum pada 3.4.2 di atas.                     
                       Pemborong harus menyerahkan kepada Direksi Lapangan, untuk
                                                                          
                        kemudian akan diteruskan kepada pemberi tugas minimal 2 galon
                        tiap warna dan jenis cat yang dipakai. Kaleng-kaleng cat tersebut
                        harus ditutup rapat dan dicantumkan dengan jenis identitas cat yang
                        ada didalamnya. Cat ini akan dipakai sebagai cadangan untuk
                        perawatan oleh pemberi tugas.                     
                                                                          
                   Pekerjaan Cat Dinding                                  
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
    Perbaikan AsramaProdiKebidanan PoltekesKemenkes Padang TA2023 Hal. 12 
                                                             Spesifikasi Teknis
                                                                          
                       Yang termasuk pekerjaan cat dinding adalah pengecatan seluruh
                        plesteran bangunan dan/atau bagian-bagian lain yang ditentukan
                        gambar.                                           
                       Sebelum dinding diplamur, plesteran sudah harus betul-betul kering
                        tidak ada retak-retak dan Pemborong meminta persetujuan kepada
                        Pengawas.                                         
                       Pekerjaan plamur dilaksanakan dengan pisal plamur dan plat baja
                                                                          
                        tipis dan lapisan plamur dibuat setipis mungkin sampai membentuk
                        bidang yang rata.                                 
                       Sesudah 7 hari plamur terpasang, kemudian dibersihkan dengan
                        bulu ayam sampai bersih betul. Selanjutnya dinding cat dengan
                        menggunakan Roller.                               
                       Lapisan pengecatan dinding dalam terdiri dari 1 (satu) lapis alkali
                        resistance sealer atau cat primer untuk exterior yang dilanjutkan
                                                                          
                        dengan 3 (tiga) lapis emulsion dengan kekentalan cat sebagai
                        berikut :                                         
                          - Lapis I encer (tambahan 20 % air)             
                          - Lapis II kental                               
                          - Lapis III encer.                              
                       Untuk warna-warna yang jenisnya khusus, Pemborong diharuskan
                        menggunakan kaleng-kaleng dengan nomor percampuran (batch
                                                                          
                        number) yang sama.                                
                       Setelah pekerjaan cat selesai, bidang dinding merupakan bidang
                        yang utuh, rata, licin, tidak ada bagian yang belang dan bidang
                        dinding dijaga terhadap pengotoran-pengotoran.    
                                                                          
                                                                          
           C. REFERENSI / STANDAR                                         
              Peraturan Teknis                                            
                                                                          
                1) Atas seluruh bagian pekerjaan dalam Perjanjian Kerja ini, kecuali
                   secara khusus dipersyaratkan lain dalam satu atau lebih dokumen dari
                   Dokumen pelelangan /Pelaksanaan, berlaku :             
                      Undang-undang/Keputusan Presiden Nomor 18 tahun 2000.
                      Peraturan / Surat keputusan dari Departemen/ Instansi yang
                       berwenang.                                         
                      Ketentuan dari Badan Koordinasi Pekerjaan Jaringan Sistem dibawah
                                                                          
                       tanah (BKJS).                                      
                      Peraturan Daerah                                   
                      Standard / Norma / Pedoman                         
                                                                          
                2) Dalam hal dimana ada bagian pekerjaan yang dipersyaratkan teknisnya
                   tidakdiatur dalam persyaratan teknis umum / khusus maupun salah satu dari
                   ketentuanyang disebutkan dalam pasal 2.1. diatas, maka atas bagian
                                                                          
                   pekerjaan tersebut, Penyedia harus mengajukan salah satu dari
                   persyaratan- persyaratan berikut ini guna disepakati oleh Direksi Lapangan/
                   Pengawas untuk dipakai sebagaipatokan persyaratan teknis :
                      Standard/ Norma/ Kode/ Pedoman yang bisa diterapkan pada bagian
                       pekerjaan bersangkutan, yang diterbitkan oleh Instansi / Institusi /
                                                                          
                                                                          
    Perbaikan AsramaProdiKebidanan PoltekesKemenkes Padang TA2023 Hal. 13 
                                                             Spesifikasi Teknis
                                                                          
                       Asosiasi Profesi / Asosiasi Produsen / Lembaga Pengujian ataupun
                       badan-badan lain yang berwenang / berkepentingan, atau badan-
                       badan yang bersifat Internasional ataupun Nasional dari Negara lain,
                       sejauh mana atas hal tersebut diperoleh kesepakatan dari Direksi
                       Lapangan/ Pengawas.                                
                      Brosur Teknis dari produsen yang didukung oleh sertifikat dari
                       lembaga pengujian yang diakui secara Nasional / Internasional.
                                                                          
                                                                          
                3) Semua pekerjaan dalam kontrak ini harus dilaksanakan dengan mengikuti
                   danmemenuhi persyaratan-persyaratan teknis yang tertera dalam
                   persyaratanNormalisasi Indonesia (NI), Standard Industri Indonesia (SII) dan
                   peraturan-peraturan Nasional maupun peraturan-peraturan setempat lainnya
                   yang berlaku atas jenis-jenis pekerjaan yang bersangkutan antara lain.
                   Peraturan dan standar yang digunakan dalam perencanaan struktur ini
                   adalah :                                               
                      Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
                                                                          
                       Republik Indonesia No 28/ PRT/M/2016 tentang Pedoman Analisis
                       Harga Satuan Pekerjaan Bidang Pekerjaan Umum       
                      SK SNI 03-2847-2002 Tata Cara Perhitungan Struktur Beton Untuk
                       BangunanGedung                                     
                      SNI 03-1729-2002 Tata Cara Perencanaan Struktur Baja untuk
                       BangunanGedung                                     
                      SNI 03-1726-2002 Standar Perencanaan Tahan Gempa untuk
                                                                          
                       Struktur Gedung                                    
                      SKBI 1.3.53.1987 Pedoman Perencanaan Pembebanan untuk
                       Rumah & Gedung                                     
                         - NI – 3 (1970) : Peraturan Umum untuk Bahan Bangunan
                           diIndonesia                                    
                         - NI – 8 : Peratuiran semen Portland Indonesia   
                                                                          
                         - NI – 5 : Peraturan Konstruksi Indonesia        
                         - SII – 0297 – 80 : Baja Karbon Cor Mutu dan Cara Uji
                         - SII – 0192 – 78 : Kawat Las Mutu dan cara uji  
                         - PUBI-1982  : Peraturan Bahan Bangunan di Indonesia
                         - NI-3 PMI PUBB 1970: Peraturan Umum Bahan Bangunan di
                           Indonesia                                      
                                                                          
                         - NI-8   : Peraturan Semen Portland Indonesia    
                         - NI-10  : Bata Merah sebagai Bahan Bangunan     
                         - PPI-1979: Pedoman Plumbing Indonesia           
                         - PUIL-1977  : Peraturan Umum Instalasi Listrik  
                         - PPBI-1984  : Peraturan Perencanaan Bangunan Baja di
                           Indonesia                                      
                                                                          
                         - SII    : Standard Industri Indonesia           
                      SK SNI T-15-1991-03                                
                         - (PBI – 1991) : Peraturan Beton Bertulang Indonesia
                         - AVWI   : Peraturan Umum Instalasi Air.         
                                                                          
                      Serta :                                            
                                                                          
                         - Peraturan Pembebanan Indonesia untuk gedung 1981
                                                                          
    Perbaikan AsramaProdiKebidanan PoltekesKemenkes Padang TA2023 Hal. 14 
                                                             Spesifikasi Teknis
                                                                          
                         - Peraturan Perburuhan di Indonesia dan Peraturan tentang
                           keselamatan tenaga kerja yang dikeluarkan oleh Departemen
                           Tenaga Kerja Republik Indonesia                
                         - Keputusan Menteri Pekerjaan Umum No. 02/KPTS/1985
                           tentang penanggulangan bahaya kebakaran. Jika tidak terdapat
                           di dalam Peraturan/Standard/Normalisasi tersebut di atas,
                           maka berlaku Peraturan/Standard/Normalisasi Internasional
                                                                          
                           ataupun dari negara asal produsen bahan/material/komponen
                           yang bersangkutan.                             
                                                                          
                      Selain ketentuan-ketentuan yang tersebut, berlaku pula dalam
                       ketentuan ini:                                     
                         - Dokumen Lelang yang sudah disyahkan oleh Pemberi Tugas
                           (Gambar Kerja, RKS, BQ, A.A. Aanwijzing dan Surat Perjanjian
                           Kontrak).                                      
                                                                          
                         - Shop Drawing yang dibuat oleh Kontraktor dan sudah
                           disetujui/disahkan oleh pemberi tugas dan Pengawas.
                                                                          
                4) Untuk pekerjaan-pekerjaan yang belum termasuk dalam standar-standar
                   yangtersebut diatas, maupun standar-standar nasional lainnya, maka
                   diberlakukan standard-standard internasional yang berlaku atas pekerjaan-
                   pekerjaan tersebut atau setidak-tidaknya berlaku persyaratan Teknis dari
                   negara-negara asal bahandengan disertai referensi.     
                                                                          
                                                                          
                5) Uji Laboratorium Material, Job Mix, Pengujian Kubus Beton dan Uji Tarik
                   Besi tetap dilaksanakan dan Hasilnya akan menjadi pertimbangan untuk
                   pembayaran Termyn, dan biayanya menjadi Tanggung Jawab Penuh dari
                   Pihak Penyedia (Rekanan)                               
                                                                          
                                                                          
                       9. SPESIFIKASI JABATAN KERJA KONSTRUKSI            
                                                                          
                                                                          
           A. PERSONIL MANAGERIAL                                         
              Pada Pelaksanaan Pekerjaan ini, Penyedia Jasa harus mengerahkan Personil
              Manajerial dengan Ketentuan :                               
                                                                          
             TGL/BLN/THN        JABATAN PENGALAMAN PROFESI / SERTIFIKAT / 
  No.  NAMA            PENDIDIKAN                                         
                                 DALAM                                    
               LAHIR                    KERJA (THN) KEAHLIAN IJAZAH       
                                PROYEK                                    
                                                             SKT/SKK      
                        Min SMU                                           
   1                            Pelaksana Minimal 2 tahun   Pelaksana     
                        Sederajat                                         
                                                          Bangunan Gedung 
                                                             Ahli K3      
                        Min SMU  Petugas                                  
   2                                      0 tahun         Konstruksi/Sertifikat
                        Sederajat K3                                      
                                                            Petugas K3    
                       10.KETERANGAN  GAMBAR                              
    Perbaikan AsramaProdiKebidanan PoltekesKemenkes Padang TA2023 Hal. 15 
                                                             Spesifikasi Teknis
                                                                          
                                                                          
           A. PENJELASAN RKS & GAMBAR                                     
                1) Bila gambar tidak sesuai dengan Rencana kerja dan Syarat-syarat (RKS),
                   maka yang mengikat/berlaku adalah RAB.                 
                                                                          
                2) Harus juga disadari bahwa revisi-revisi pada alignment, lokasi, seksi (bagian)
                   dan detail gambar mungkin akan dilakukan didalam waktu pelaksanaan
                   kerja. Kontraktor harus melaksanakan pekerjaan sesuai dengan maksud
                   gambar dan spesifikasinya, dan tidak boleh mencari keuntungan dari
                   kesalahan atau kelalaian dalam gambar atau dari ketidaksesuaian antara
                   gambar dan spesifikasinya. Setiap deviasi dari karakter yang tidak
                   dijelaskan dalam gambar dan sepsifikasi atau gambar kerja yang mungkin
                   diperlukan oleh keadaan darurat konstruksi atau lain-lainnya, akan
                   ditentukan oleh Pengawas dan disahkan secara tertulis. 
                                                                          
                3) Pengawas akan memberikan instruksi berkenaan dengan penafsiran yang
                   semestinya untuk memenuhi ketentuan gambar dan spesifikasinya.
                4) Permukaan-permukaan pekerjaan yang sudah selesai harus sesuai dengan
                   garis, lapisan bagian dan ukuran yang tercantum dalam gambar, kecuali bila
                   ada ketentuan lain dari Pengawas.                      
                                                                          
                5) Ukuran                                                 
                      Pada dasarnya semua ukuran utama yang tertera dalam Gambar
                       Kerja dan Gambar Pelengkap meliputi :              
                         - As– as                                         
                                                                          
                         - Luar – luar                                    
                         - Dalam – dalam                                  
                         - Luar – dalam                                   
                      Ukuran-ukuran yang digunakan disini semuanya dinyatakan dalam
                       cm ( centimeter ).                                 
                      Khusus ukuran-ukuran dalam Gambar Kerja Arsitektur pada
                       dasarnya adalah ukuran jadi seperti dalam keadaan selesai
                       (“finished”).                                      
                      Bila ada keraguan mengenai ukuran, Kontraktor wajib melaporkan
                       secara tertulis kepada Pengawas yang selanjutnya akan
                       memberikan keputusan ukuran mana yang akan dipakai dan
                       dijadikan pegangan.                                
                      Bila ukuran sudah tertera dalam gambar atau dapat dihitung, maka
                       pengukuran skala tidak boleh dipergunakan kecuali bila sudah
                       disetujui Pengawas.                                
                      Setiap deviasi dari gambar karena kondisi lapangan yang tak terduga
                       akan ditentukan oleh Pengawas dan disyahkan secara tertulis.
                      Kontraktor tidak dibenarkan merubah atau mengganti ukuran-ukuran
                       yang tercantum di dalam Gambar Pelaksanaan tanpa sepengetahuan
                       Direksi, dan segala akibat yang terjadi adalah tanggung jawab
                       Kontraktor baik dari segi biaya maupun waktu.      
                6) Perbedaan gambar                                       
                      Bila suatu gambar tidak cocok dengan gambar yang lain dalam satu
                       disiplin kerja, maka gambar yang mempunyai skala yang lebih besar
                       yang mengikat/berlaku.                             
                      Bila ada perbedaan antara gambar kerja Arsitektur dengan
                       Sipil/Struktur, maka Kontraktor wajib melaporkannya kepada
                                                                          
                                                                          
                                                                          
    Perbaikan AsramaProdiKebidanan PoltekesKemenkes Padang TA2023 Hal. 16 
                                                             Spesifikasi Teknis
                                                                          
                       Pengawas yang akan memutuskannya setelah berkonsultasi dengan
                       Perencana.                                         
                      Bila ada perbedaan antara gambar kerja Arsitektur dengan Sanitasi,
                       Elektrikal/ Listrik dan Mekanikal, maka yang dipakai sebagai
                       pegangan adalah ukuran fungsional dalam gambar kerja Arsitektur.
                      Mengingat setiap kesalahan maupun ketidaktelitian di dalam
                       pelaksanaan satu bagian pekerjaan akan selalu mempengaruhi
                       bagian pekerjaan lainnya, maka di dalam hal terdapat ketidak-jelasan,
                       kesimpang-siuran, perbedaan- perbedaan dan ataupun ketidak-
                       sesuaian dan keragu-raguan diantara setiap Gambar Kerja,
                       Kontraktor diwajibkan melaporkan kepada Pengelola Proyek secara
                       tertulis, mengadakan pertemuan dengan Direksi dan Perencana,
                       untuk mendapat keputusan gambar mana yang akan dijadikan
                       pegangan.                                          
                      Ketentuan tersebut di atas tidak dapat dijadikan alasan oleh
                       Kontraktor untuk memperpanjang / meng-“klaim” biaya maupun
                       waktu pelaksanaan.                                 
                7) Istilah                                                
                       Istilah yang digunakan berdasarkan pada masing-masing disiplin
                       adalah sebagai berikut.                            
                                                                          
                       STR : Struktur,                                    
                       Mencakup hal-hal yang berhubungan dengan Perhitungan Konstruksi,
                       Bahan Konstruksi Utama dan Spesifikasinya, Dimensionering kolom,
                       Balok dan Tebal Lantai.                            
                                                                          
                                                                          
                       ARS : Arsitektur,                                  
                       Mencakup hal-hal yang berhubungan dengan perencanaan dan
                       perancangan bangunan secara menyeluruh dari semua disiplin-
                       disiplin kerja yang ada baik teknis maupun estetika.
                                                                          
                       ELK : Elektrikal,                                  
                       Segala hal yang ada hubungannya dengan Sistem Penyediaan Daya
                       Listrik dan Penerangan.                            
                                                                          
                       MEK : Mekanikal,                                   
                       Segala hal yang ada hubungannya dengan Sistem Air Bersih – Air
                       Kotor – Drainase, Sistem Pemadam Kebakaran, Sistem Instalasi
                       Diesel – Generator Set, dan Sistem Pengkondisian Udara.
                                                                          
                8) Shop drawing                                           
                       Shop drawing merupakan gambar detail pelaksanaan di lapangan
                       yang harus dibuat oleh Kontraktor berdasarkan Gambar Dokumen
                       Kontrak yang telah disesuaikan dengan keadaan lapangan.
                       Kontraktor wajib membuat shop drawing untuk detail khusus yang
                       belum tercakup lengkap dalam Gambar Kerja/ Dokumen Kontrak
                       maupun yang diminta oleh Pengawas.                 
                       Dalam shop drawing ini harus jelas dicantumkan Pengawas dan dan
                       digambarkan semua data yang diperlukan termasuk pengajuan
                       contoh dari semua bahan, keterangan produk, cara pemasangan dan
                       atau spesifikasi/persyaratan khusus sesuai dengan spesifikasi pabrik
                       yang belum tercakup secara lengkap di dalam Gambar Kerja/
                       Dokumen Kontrak maupun di dalam Buku ini.          
                                                                          
                                                                          
    Perbaikan AsramaProdiKebidanan PoltekesKemenkes Padang TA2023 Hal. 17 
                                                             Spesifikasi Teknis
                                                                          
                       Kontraktor wajib mengajukan shop drawing tersebut kepada
                       Pengawas untuk mendapat persetujuan tertulis dari Pengawas/
                       Direksi ( Selambat Lambatnya Adalah Sebelum Proses MC 0%
                       ( Mutual Check 0% ) Dilaksanakan ).                
                       Semua gambaryang dipersiapkan oleh Kontraktor dan diajukan
                       kepada Pengawas untuk diminta persetujuannya harus sesuai
                       dengan format standar dari proyek dan harus digambar pada kertas
                       kalkir yang dapat direproduksi.                    
                9) Perubahan, penambahan, pengurangan pekerjaan dan pembuatan “as-built
                   drawing”.                                              
                       Tata cara pelaksanaan dan penilaian perubahan, penambahan dan
                       pengurangan pekerjaan disesuaikan dengan Dokumen Kontrak.
                       Setelah Pekerjaan selesai dan diserah-terimakan, Kontraktor
                       berkewajiban membuat   gambar-gambar yang   telah  
                       dikerjakan/dibangun oleh kontraktor (As-Built Drawing). Biaya untuk
                                                                          
                       penggambaran “As-Built Drawing”, sepenuhnya menjadi tanggungan
                       kontraktor                                         
                                                                          
                       11.PENUTUP                                         
            Spesifikasi Teknis ini disusun dengan mengacu kepada peraturan dan standard yang
            berlaku di Indonesia. Dalam hal peraturan atau standard Indonesia belum/tidak
            mencakup suatu pasal dalam Spesifikasi Teknis, digunakan beberapa
                                                                          
            peraturan/standard luar negeri dan Standart Pabrik. Perlu dijelaskan bahwa pasal-
            pasal dalam spesifikasi ini diterapkan untuk hal-hal yang relevan dengan bahan
            bangunan dan pekerjaan yang dihadapi.                         
                                                                          
            Untuk hal-hal diluar cakupan peraturan/standard dalam Spesifikasi Teknis ini,
            Kontraktor harus mengajukan usulan kepada Pemberi Tugas/Pengawas Lapangan,
            untuk penyelesaian lebih lanjut.                              
                                                                          
                                                                          
                                                Padang, 31 Juli 2023      
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
    Perbaikan AsramaProdiKebidanan PoltekesKemenkes Padang TA2023 Hal. 18
Tenders also won by CV Ghaza Cipta Karya
Authority
4 June 2024Pemeliharaan Gedung/Bangunan Berupa Perbaikan Toilet Gedung Direktorat Kemenkes Poltekkes Padang Ta. 2024Kementerian KesehatanRp 2,886,000,000
17 August 2021Renovasi Gedung Aula Bpnb SumbarKementerian Pendidikan dan KebudayaanRp 715,000,000
12 July 2023Fisik Pemeliharaan AviariKota BukittinggiRp 250,000,000
24 November 2025Belanja Modal Bangunan Gedung Kantor (Pembangunan Konstruksi Bangunan/Gedung Tidak Bertingkat-Pembangunan Kantor Lurah Surau Gadang)Kota PadangRp 199,775,000
18 November 2022Rehab/Paten Kantor Lurah Banuaran, Lurah Tanah Sirah Piai Dan Kantor Lurah Parak LawehKota PadangRp 198,152,000
25 March 2022Pembangunan Saluran Drainase Paket 12Kota PadangRp 184,592,226
8 October 2025Belanja Modal Bangunan Gedung Kantor/ Pemeliharaan Gedung Atau Bangunan (Gedung Tidak Bertingkat)Kota PadangRp 171,850,000
25 November 2022Rehab Kantor Lurah Pampangan Nan XxKota PadangRp 168,218,400
2 September 2025Betonisasi Ruas Jalan Akses Menuju Ppst Universitas AndalasUniversitas AndalasRp 100,000,000
15 July 2025Pemasangan Wall Panel/Hpl Diruangan Kepala Pusat Dan Ruang Resepsionis Lppm Universitas AndalasUniversitas AndalasRp 100,000,000