SPESIFIKASI TEKNIS
PERBAIKAN TOILET GEDUNG DIREKTORAT KEMENKES POLTEKKES PADANG TA 2024
PEKERJAAN : PERBAIKAN TOILET GEDUNG DIREKTORAT KEMENKES POLTEKKES
PADANG TA 2024
LOKASI :SITEBA, KOTA PADANG
TAHUN ANGGARAN : 2024
I. URAIAN UMUM DAN KETENTUAN PEKERJAAN
A. Umum
Persyaratan teknis ini merupakan aturan dan kebutuhan yang harus dipenuhi dalam
pelaksanaan pekerjaan konstruksi. Secara umum persyaratan ini bias ditetapkan dan
merupakan Persyaratan Teknis Pelaksanaan Pekerjaan.
Spesifikasi ini juga mengharuskan penyedia jasa untuk melakukan survey lapangan
yang cukup detail berdasarkan gambar selama periode mobilisasi. Penyedia jasa harus
menyiapkan gambar kerja (shop drawings) untuk diperiksa dan disetujui oleh pengawas
pekerjaan.
Penyedia jasa harus melaksanakan semua pekerjaan yang tercakup dalam kontrak
dan memperbaiki cacat mutu sebelum masa berakhir.
B. Data dan Ketentun Nama Paket
1. Instansi : Kementrian Kesehatan
2. Nama PPK : DR. Irmawartini, S.Pd, MKM
3. Unit Kerja : POLTEKES KEMENKES PADANG
4. Alamat : KOTA PADANG
5. Pekerjaan : PERBAIKAN TOILET GEDUNG DIREKTORAT KEMENKES
POLTEKKES PADANG TA 2024
6. Lokasi Pekerjaan : SITEBA, KOTA PADANG
7. Sumber Dana : APBN
8. Tahun Anggaran : 2024
9. Nilai HPS : Rp. 190.490.153,00
10. Waktu Pelaksanaan : 60 (Enam Puluh) hari Kaleneder
11. Jenis Kontrak : Jenis Kontrak yang akan digunakan untuk pekerjaan
ini adalah Kontrak Harga Satuan
12. Lingkup Pekerjaan : Adapun lingkup pekerjaan bagian utama adalah
sebagai berikut :
a). Pekerjaan Pendahuluan
b). Pekerjaan Perbaikan
1. Toilet Pria Lantai 1
Kementerian Kesehatan tidak menerima suap dan/atau gratifikasi dalam bentuk apapun. Jika
terdapat potensi suap atau gratifikasi silahkan laporkan melalui HALO KEMENKES1500567 dan
https://wbs.kemkes.go.id. Untuk verifikasi keaslian tanda tangan elektronik, silakan unggah
dokumen pada laman https://tte.kominfo.go.id/verifyPDF.
Perbaikan Toilet Gedung Rektorat Poltekes Kemenkes Padang TA 2024 Hal. 1
• Pek. Pembongkaran Plafond
• Pek. Pasang Rangka Plafond
• Pek. Pasang Plafond
• Pek. Pengecatan
• Pek. List Profil Gypsum
• Pek. Perbaikan Kebocoran Plafond/Lantai
• Pek. Perbaikan Closed Duduk (Flush)
• Pek. Pemasangan Jet Shower
• Pek. Perbaikan Flush Closed Jongkok
• Pek. Perbaikan Urinoir (6 Unit)
• Pek. Pemasangan Lampu LED 7 Watt
• Pek. Pemasangan Exhaust Fan
2. Toilet Wanita Lantai 1
• Pek. Pemasangan Jet Shower Closet Duduk
• Pek. Perbaikan Flush Closed Jongkok
• Pek. Perbaikan Kran Wastafel
• Pek. Pemasangan Lampu LED 7 Watt
• Pek. Pembongkaran dan Perbaikan Area Closed Duduk
• Pek. Perbaikan dan Pemasangan Closed Duduk
• Pek. Pemasangan Exhaust Fan
3. Toilet Pria Lantai 2
• Pek. Pembongkaran Plafond
• Pek. Pasang Rangka Plafond
• Pek. Pasang Plafond
• Pek. Pengecatan
• Pek. List Profil Gypsum
• Pek. Perbaikan Kebocoran Plafond/Lantai
• Pek. Perbaikan Closed Duduk (Flush)
• Pek. Perbaikan Flush Closed Jongkok
• Pek. Perbaikan Kran Wastafel
• Pek. Pemasangan Lampu LED 7 Watt
• Pek. Pemasangan Exhaust Fan
• Pek. Perbaikan Floor Drain Tersumbat
4. Toilet Wanita Lantai 2
• Pek. Pembongkaran dan Perbaikan Area Closed Duduk
• Pek. Perbaikan dan Pemasangan Closed Duduk
• Pek. Perbaikan Flush Closed Jongkok
• Pek. Perbaikan Kran Wastafel
• Pek. Pemasangan Lampu LED 7 Watt
• Pek. Pemasangan Exhaust Fan
5. Toilet Pria Lantai 3
• Pek. Pembongkaran Plafond
• Pek. Pasang Rangka Plafond
• Pek. Pasang Plafond
• Pek. Pengecatan Plafond
Perbaikan Toilet Gedung Rektorat Poltekes Kemenkes Padang TA 2024 Hal. 2
• Pek. List Profil Gypsum
• Pek. Perbaikan Closed Duduk (Flush)
• Pek. Pemasangan Jet Shower
• Pek. Pemasangan Lampu LED 7 Watt
• Pek. Pemasangan Exhaust Fan
6. Toilet Wanita Lantai 3
• Pek. Perbaikan Flush Closed Jongkok
• Pek. Pemasangan Jet Shower
• Pek. Pemasangan Kran Wastafel
• Pek.Perbaikan leher angsa dan flexibel Wastafel
• Pek. Pemasangan Lampu LED 7 Watt
• Pek. Pemasangan Kran Dinding
7. Toilet Direktur
• Pek. Pemasangan Kran + Shower
• Pek. Perbaikan Closed Duduk (Flush)
• Pek. Pemasangan Sekat Kamar Mandi
• Pek. Pembongkaran Keramik Lantai
• Pek. Pemasangan granit
8. Lantai Atap dan lainnya
• Pek. Perbaikan Instalasi Air Bersih
• Pek. Perbaikan Sanitasi
II. SPESIFIKASI BAHAN BANGUNAN KONSTRUKSI
A. PERSYARATAN BAHAN
Tabel Spesifikasi Material
No. Bahan Spesifikasi
1 Gypsum tebal 9 mm Kalsibord, SNI
2 Rangka Hollow 40.40.2 Standar Pabrik, SNI
3 Cat Interior Catylac, SNI
4 Granit 60x60 Ikad, Ceranosa, Alevante, Athena (Setara), SNI
5 Lampu LED Philiph, Hannoch, SNI
6 Exhaust Panasonic (Setara), SNI
7 Closed Toto, amecica SNI
8 Kran, Jet shower SNI
9 Semen Semen Padang
10 Pasir Lokal
SPESIFIKASI PERALATAN KONSTRUKSI DAN PERALATAN BANGUNAN
• PERALATAN YANG DIBUTUHKAN
NO JENIS JUMLA KAPASITA MER KONDI
. PERALATAN / H S / K SI
Perbaikan Toilet Gedung Rektorat Poltekes Kemenkes Padang TA 2024 Hal. 3
PERLENGKAPA OUTPUT DAN TAHUN B A I K / L O K A S I B U K TI
N TYPE PEMBUATA RUSAK SEKARAN KEPEMILIKA
(UNIT) SAAT INI N G N
Sewa/Milik
1 Mobil Pick Up 1 1.5 ton Baik Sendiri
SPESIFIKASI JABATAN KERJA KONSTRUKSI
• PERSONIL MANAGERIAL
Pada Pelaksanaan Pekerjaan ini, Penyedia Jasa harus mengerahkan Personil
Manajerial dengan Ketentuan :
JABATAN PENGALAMAN SERTIFIKAT
No. PENDIDIKAN
DALAM
KERJA (THN) MINIMAL
PROYEK
SKT Pelaksana
Min SMU Lapangan Bangunan Gedung /
1 Pelaksana Minimal 2 tahun
Sederajat SKK Pelaksana
Lapangan Bangunan Gedung
Min SMU
2 Petugas K3 0 tahun Sertifikat K3
Sederajat
III. SPESIFIKASI PROSES/KEGIATAN
A. IDENTIFIKASI BAHAYA, PENILAIAN RESIKO, PENGENDALIAN DAN PELUANG
No DESKRIPSI RESIKO PERSYAR PENG PENILAIAN TINGKAT RESIKO PENGE PENILAIAN SISA RESIKO KET
URAIAN IDENTIFIKA JENIS ATAN ENDA KEMUN KEPAR NILAI TINGKAT NDALI KEMUN KEPA NILAI TINGKAT ERA
PEKERJA SI BAHAYA BAHAYA PEMENU LIAN GKINAN AHAN RESIKO RESIKO AN GKIAN RAHA RESIKO RESIKO NGA
AN (Skenario (type HAN AWAL (F) (A) (F X A) (TR) LANJU (F) N (A) (F X A) (TR) N
Bahaya) Kecelaka PERATUR TAN
an) AN
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16
1 Pek. - Jatuh dari
Plafond ketinggian
Dari uraian identifikasi bahaya diatas, Penilaian tingkat resiko dari pekerjaan adalah : Tingkat
Resiko Ringan
B. SISTEM MANAJEMEN K3
Untuk menjaga Kesehatan dan Keselamatan kerja dari karyawan proyek, direksi
pekerjaan dan pengguna jalan maka perlu diterapkan manajemen K3. Berikut
Manajemen K3 yang patut diperhatikan pada masing-masing item pekerjaan :
1) Menyediakan pedoman, prosedur dan petunjuk kerja aman
Perbaikan Toilet Gedung Rektorat Poltekes Kemenkes Padang TA 2024 Hal. 4
2) Sebelum bekerja diwajibkan memperhatikan alat-alat keselamatan kerja yang
harus digunakan (safety shoes, sarung tangan, pakaian kerja)
3) Bekerja harus memperhatikan instruksi/petunjuk kerja yang ada serta
instruksi K3
4) Pasang dan patuhi segala rambu-rambu keselamatan
5) Lakukan safety meeting/safety talk sesuai dengan ketentuan
6) Pastikan alat bantu kerja dalam kondisi baik dan aman
7) Bila ditemukan kondisi dan tindakan bahaya segera laporkan kepada petugas
K3 dan Tim K3
8) Lakukan safety induksi baik kepada subkontraktor maupun tamu-tamu yang
memasuki area proyek
9) Membuat izin kerja khusus untuk pekerjaan lembur dan pekerjaan yang
mempunyai resiko bahaya tinggi.
PENERAPAN SMKK
No. Uraian SATUAN KOEFISIEN
A. Alat Pelindung Diri
- Topi Pelindung Safety Helmet Bh 5,00
- Masker Ktk 2,00
- Sarung Tangan Psg 5,00
- Sepatu Safety Psg 5,00
- Rompi Keselamatan Bh 5,00
B. Asuransi dan Perizinan
- BPJS Ketenaga Kerjaan dan Kesehatan Kerja Ls 1,00
C. Fasilitas Sarana Kesehatan
- Peralatan P3K (Kotak Obat P3K, Obat Luka, dll) Ls 1,00
D. Rambu - Rambu
- Rambu Informasi Bh 1,00
IV. SPESIFIKASI METODA PELAKSANAAN
A. GAMBARAN UMUM KEGIATAN
1) Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan berupa :
Toilet Pria Lantai 1
• Pek. Pembongkaran Plafond
• Pek. Pasang Rangka Plafond
• Pek. Pasang Plafond
• Pek. Pengecatan
Perbaikan Toilet Gedung Rektorat Poltekes Kemenkes Padang TA 2024 Hal. 5
• Pek. List Profil Gypsum
• Pek. Perbaikan Kebocoran Plafond/Lantai
• Pek. Perbaikan Closed Duduk (Flush)
• Pek. Pemasangan Jet Shower
• Pek. Perbaikan Flush Closed Jongkok
• Pek. Perbaikan Urinoir (6 Unit)
• Pek. Pemasangan Lampu LED 7 Watt
• Pek. Pemasangan Exhaust Fan
Toilet Wanita Lantai 1
• Pek. Pemasangan Jet Shower Closet Duduk
• Pek. Perbaikan Flush Closed Jongkok
• Pek. Perbaikan Kran Wastafel
• Pek. Pemasangan Lampu LED 7 Watt
• Pek. Pembongkaran dan Perbaikan Area Closed Duduk
• Pek. Perbaikan dan Pemasangan Closed Duduk
• Pek. Pemasangan Exhaust Fan
Toilet Pria Lantai 2
• Pek. Pembongkaran Plafond
• Pek. Pasang Rangka Plafond
• Pek. Pasang Plafond
• Pek. Pengecatan
• Pek. List Profil Gypsum
• Pek. Perbaikan Kebocoran Plafond/Lantai
• Pek. Perbaikan Closed Duduk (Flush)
• Pek. Perbaikan Flush Closed Jongkok
• Pek. Perbaikan Kran Wastafel
• Pek. Pemasangan Lampu LED 7 Watt
• Pek. Pemasangan Exhaust Fan
• Pek. Perbaikan Floor Drain Tersumbat
Toilet Wanita Lantai 2
• Pek. Pembongkaran dan Perbaikan Area Closed Duduk
• Pek. Perbaikan dan Pemasangan Closed Duduk
• Pek. Perbaikan Flush Closed Jongkok
• Pek. Perbaikan Kran Wastafel
• Pek. Pemasangan Lampu LED 7 Watt
• Pek. Pemasangan Exhaust Fan
Toilet Pria Lantai 3
• Pek. Pembongkaran Plafond
• Pek. Pasang Rangka Plafond
• Pek. Pasang Plafond
• Pek. Pengecatan Plafond
• Pek. List Profil Gypsum
• Pek. Perbaikan Closed Duduk (Flush)
• Pek. Pemasangan Jet Shower
• Pek. Pemasangan Lampu LED 7 Watt
Perbaikan Toilet Gedung Rektorat Poltekes Kemenkes Padang TA 2024 Hal. 6
• Pek. Pemasangan Exhaust Fan
Toilet Wanita Lantai 3
• Pek. Perbaikan Flush Closed Jongkok
• Pek. Pemasangan Jet Shower
• Pek. Pemasangan Kran Wastafel
• Pek.Perbaikan leher angsa dan flexibel Wastafel
• Pek. Pemasangan Lampu LED 7 Watt
• Pek. Pemasangan Kran Dinding
Toilet Direktur
• Pek. Pemasangan Kran + Shower
• Pek. Perbaikan Closed Duduk (Flush)
• Pek. Pemasangan Sekat Kamar Mandi
• Pek. Pembongkaran Keramik Lantai
• Pek. Pemasangan granit
Lantai Atap dan lainnya
• Pek. Perbaikan Instalasi Air Bersih
• Pek. Perbaikan Sanitasi
B. Gambar
a. Gambar untuk keperluan kontrak
• Gambar kontrak merupakan gambar yang dapat dijadikan referensi
• Gambar untuk pelaksanaan pekerjaan didasarkan atas pengukuran
MC.0 yang dibuat oleh Penyedia Jasa dan diketahui / disetujui oleh
Direksi
• Gambar-gambar konstruksi dibuat dan diukur oleh penyedia jasa yang
diawasi langsung oleh direksi dan harus mendapat persetujuan dari
direksi terlebih dahulu sebelum pelaksanaan pekerjaan dimulai.
b. Gambar-gambar yang harus diserahkan oleh Penyedia Jasa
Penyedia jasa sebelum melaksanakan kegiatan harus menyerahkan
kepada direksi, gambar rencana pelaksanaan / gambar konstruksi dan
penyedia jasa harus melaksanakan pekerjaan sesuai dengan gambar
yang disetujui oleh direksi, tanpa ada tambahan pembayaran apapun.
Jika kontraktor memperkirakan bahwa perubahan-perubahan tersebut
akan menambah tanggung jawab penyedia jasa menurut kontrak , maka
penyedia jasa harus menyampaikan pernyataan tertulis kepada direksi
dalam waktu 7 ( tujuh ) hari setelah menerima perubahan-perubahan
tersebut dan harus menentukan hal-hal khusus yang dirasakan
memberatkan. Direksi akan mempertimbangkan masalah tersebut.
c. Persetujuan atas gambar
Pemeriksaan atau pertimbangan tentang usulan-usulan, gambar-gambar
atau dokumen atau direksi yang diserahkan oleh penyedia jasa untuk
Perbaikan Toilet Gedung Rektorat Poltekes Kemenkes Padang TA 2024 Hal. 7
memperoleh persetujuan direksi maupun persetujuan yang berkenaan
dengan hal tesebut, baik dengan atau tanpa perubahan-perubahan, tidak
boleh dibebaskan penyedia jasa dari suatu tanggung jawab atas
kekurangan yang dibebankan kepada penyedia jasa sesuai ketentuan
kontrak. Sekiranya terdapat gambar- gambar yang tidak sesuai dengan
persyaratan-persyaratan kontrak setelah persetujuan diberikan oleh
direksi terhadap gambar-gambar yang diserahkan terdahulu, maka
berbagai perubahan dan tambahan yang dianggap perlu oleh direksi
harus dilakukan penyedia jasa dan pekerjaan tersebut harus
dilaksanakan penyedia jasa tanpa ada tambahan pembayaran.
d. Gambar Asbuilt Drawing
Gambar asbuilt drawing dibuat apabila pekerjaan sudah selesai 100 % (
setelah serah terima pertama ). Untuk mendapatkan ukuran dan
elevasinya,
perlu dilakukan pengukuran terakhir yang mengambil bentuk kondisi
lapangan yang sesungguhnya dan telah siap dilaksanakan. Gambar
asbuilt drawing dibuat rangkap 3 ( tiga ). Pembayaran khusus untuk
pembuatan gambar tidak ada, semua biaya-biaya yang dikeluarkan untuk
- pembuatan gambar-gambar tersebut diatas secara proporsional sudah
harus dimasukkan dalam harga satuan pekerjaan yang dilaksanakan.
• Lokasi Untuk Akomodasi Tambahan
Jika penyedia jasa yang memanfaatkan izin jalan khusus atau sementara
akomadasi tambahan yang diperolehnya menurut persyaratan kontrak
atau suatu tempat untuk pembuangan bahan-bahan yang berlebihan,
maka harus memperoleh persetujuan tertulis dari pemilik dan pemukim
atau penguasa yang berhak atas lahan dimana izin jalan, akomodasii /
tempat pembuangan bahan- bahan yang berlebihan tersebut terdapat
dan harus membuat bukti tercatat yang harus disetujui oleh pemilik
pemukim atau penguasa sebagaimana disebutkan terdahulu mengenai
kondisi permukaan lahan tersebut memasuki daerah itu harus
mengembalikannya lagi setelah selesai pelaksanaan pekerjaan / kegiatan
atas biayanya sendiri dan harus memuaskan pemilik, pemukim,
penguasa, dan direksi sesuai persyaratan kontrak.
Sekiranya penyedia jasa yang memanfaatkan suatu izin jalan khusus atau
sementara akomodasi tambahan yang disediakan baginya oleh
pengguna jasa untuk kepentingan kontrak, lahan dimana tempat izin jalan
atau akomodasi tambahan tersebut berada harus dianggap menjadi
bagian dari lokasi seperti ditentukan dalam persyaratan kontrak.
Perbaikan Toilet Gedung Rektorat Poltekes Kemenkes Padang TA 2024 Hal. 8
Sekirannya penyedia jasa yang memanfaatkan suatu izin jalan khusus
atau sementara atau akomodasi tambahan yang disediakan bagiannya
oleh pengguna jasa untuk kepentingan kontrak, lahan dimana tempat ijin
jalan atau akomodasi tambahan tersebut berada harus dianggap menjadi
bagian dari lokasi seperti ditentukan dalam persyaratan kontrak.
• Kondisi Lahan
Lokasi pekerjaan mempunyai topografi yang kemiringannya relatif datar.
• Peralatan
• Dalam pekerjaan pengangkutan material seperti pasir, Batu
Pasangan, dan Semen atau material lainnya yang digunakan
dilapangan dimana memerlukan jarak angkut yang cukup jauh maka
dibutuhkan alat angkut seperti dump truck dan mobil pick up.
• Untuk pekerjaan pengadukan pengecoran beton menggunakan alat
molen beton.
• Untuk pemotongan keramik menggunakan alat potong
keramik/gerinda potong.
BAGIAN I
PEKERJAAN PERSIAPAN
a) PHOTO DOKUMENTASI:
• Penyedia jasa diwajibkan mengambil foto dokumentasi setiap
pekerjaan yang akan dilaksanakan. Dengan pengambilan foto :
sebelum dilaksanakan ( 0% ), sedang dilaksanakan dan selesai
dilaksanakan (100%) dengan arah dan posisi yang sama.
b) MOBILISASI DAN DEMOBILISASI PEKERJAAN :
Kontraktor diwajibkan menggunakan mobilisasi dan demobilisasi
peralatan yang akan dipakai dalam pelaksanaan pekerjaan. Biaya
mobilisasi dan demobilisasi adalah biaya yang dibutuhkan untuk
mendatangkan dan pengambilan alat ke dan dari lokasi pekerjaan
Pemindahan segala peralatan yang diperlukan untuk pelaksanaan
pekerjaan ini keluar dari lokasi pekerjaan sebelum pekerjaan selesai
harus mendapatkan persetujuan Direksi.
BAGIAN II
PEKERJAAN KONSTRUKSI
Perbaikan Toilet Gedung Rektorat Poltekes Kemenkes Padang TA 2024 Hal. 9
1. Pekerjaan Plafond
1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan yang dilaksanakan untuk menutup langi-langit pada Toilet.
Termasuk dalam lingkup pekerjaan rangka plafond dan list plafond .
2. Persyaratan Bahan
a. Rangka plafond induk dipakai Gypsum 9 mm. Rangka pembagi
digunakan Rangka Hollow 40.40.2
b. Untuk plafond digunakan bahan produksi dalam negeri kualitas
terbaik.
2. Pekerjaan Listrik
Pekerjaan instalasi listrik meliputi pemasangan seluruh jaringan instalasi
dalam bangunan, penyediaan bola lampu, kabel-kabel, pipa-pipa PVC,
sehingga apabila disambungkan dengan daya listrik maka instalasi yang
dipasang dapat berfungsi dengan baik. Jumlah titik lampu dan stop kontak
yang harus dipasang disesuaikan dengan jumlah yang tertera dalam gambar.
Titik lampu dan stop kontak mengandung maksud tempat mata lampu dan
stop kontak yang telah dipasangkabel-kabel yang diperlukan sehingga arus
listrik sudah berfungsi pada titik tersebut.
Persyaratan Bahan
• Lampu LED 7 Watt merk Phillips, Hannock
• Exhaust merk Panasonic, SNI
Pedoman pelaksanaan
• Pemasangan instalasi listrik dan tata letak titik lampu/stop kontak serta
jenis armatur lampu yang dipakai harus dikerjakan sesuai dengan
gambar instalasi listrik. Sedangkan sistem pemasangan pipa-pipa
listrik pada dinding maupun beton harus ditanam (sistem inbouw) dan
penarikan kabel (jaringan kabel) diatas plafon diikat dengan klem
kabel dengan jarak maksimal antara klem 50 cm atau lebih rapat pada
daerah lekukan atau jaringan tabel diatas plafon tersebut dimasukkan
dalam pipa PVC. Khusus untuk instalasi stop kontak harus dilengkapi
kabel arde (pentanahan) sesuai dengan peraturan yang berlaku
(mencapai dan terendam air tanah).
Perbaikan Toilet Gedung Rektorat Poltekes Kemenkes Padang TA 2024 Hal. 10
• Pemasangan instalasi listrik berikut penggunaan bahan/komponen-
komponennya harus disesuaikan dengan sistem tegangan lokal 220
volt.
• Untuk pekerjaan instalasi listrik, atas persetujuan direksi, pemborong
boleh menunjuk pihak ketiga (instalatur) yang telah memiliki izin usaha
instalasi listrik atau izin sebagai instalatur yang masih berlaku dari
Perum Listrik Negara (PLN). Pemborong tetap bertanggung jawab
penuh atas pekerjaan ini sampai listrik tersebut menyala (siap
digunakan) termasuk biaya pengujian dengan pihak PLN.
Pengujian instalasi listrik
Harus dilakukan Pemborong pada beban penuh selama 1 x 24 jam
secara terus menerus. Semua biaya yang timbul akibat pengujian ini
menjadi tanggung jawab Pemborong.
3. Pekerjaan Pengecatan
Bahan
• Cat Dinding Bagian Dalam : Merk Catylac, Fres, Matex,SNI
Lingkup Pekerjaan
Persiapan permukaan yang akan diberi cat pengecatan permukaan
dengan bahan-bahan yang telah ditentukan pengecatan semua
permukaan dan area yang ada digambar tidak disebutkan secara
khusus, dengan warna dan bahan yang sesuai dengan petunjuk
perencana.
Standar Pengerjaan
Sebelum pengecatan yang dimulai, pemborong harus melakukan
pengecatan pada satu bidang untuk tiap warna dan jelas cat yang
diperlukan bidang-bidang tersebut.
Jika masing-masing bidang tersebut telah disetujui oleh Direksi
lapangan dan pengawas bidang-bidang ini akan dipakai sebagai
standar minimal keseluruhan pekerjaan pengecatan.
Contoh dan Bahan Perawatan
• Pemborong harus menyiapkan contoh pengecatan tiap warna dan
jenis cat pada bidang-bidang transparan ukuran 30 x 30 cm2. Dan
pada bidang- bidang tersebut harus dicatumkan dengan jelas warna,
formula cat, jumlah lapisan dan jenis lapisan (dari cat dasar s/d lapisan
terakhir).
Perbaikan Toilet Gedung Rektorat Poltekes Kemenkes Padang TA 2024 Hal. 11
• Semua bidang contoh tersebut harus diperlihatkan kepada Direksi
Lapangan dan Pengawas. Jika contoh – contoh tersebut telah
disetujui secara tertulis oleh pengawas dan Direksi Lapangan, barulah
pemborong melanjutkan dengan membuat mock up seperti tercantum
pada 3.4.2 di atas.
• Pemborong harus menyerahkan kepada Direksi Lapangan, untuk
kemudian akan diteruskan kepada pemberi tugas minimal 2 galon tiap
warna dan jenis cat yang dipakai. Kaleng-kaleng cat tersebut harus
ditutup rapat dan dicantumkan dengan jenis identitas cat yang ada
didalamnya. Cat ini akan dipakai sebagai cadangan untuk perawatan
oleh pemberi tugas.
Pekerjaan Cat Dinding
• Yang termasuk pekerjaan cat dinding adalah pengecatan seluruh
plesteran bangunan dan/atau bagian-bagian lain yang ditentukan
gambar.
• Sebelum dinding diplamur, plesteran sudah harus betul-betul kering
tidak ada retak-retak dan Pemborong meminta persetujuan kepada
Pengawas.
• Pekerjaan plamur dilaksanakan dengan pisal plamur dan plat baja tipis
dan lapisan plamur dibuat setipis mungkin sampai membentuk bidang
yang rata.
• Sesudah 7 hari plamur terpasang, kemudian dibersihkan dengan bulu
ayam sampai bersih betul. Selanjutnya dinding cat dengan
menggunakan Roller.
• Lapisan pengecatan dinding dalam terdiri dari 1 (satu) lapis alkali
resistance sealer atau cat primer untuk exterior yang dilanjutkan
dengan 3 (tiga) lapis emulsion dengan kekentalan cat sebagai berikut
:
- Lapis I encer (tambahan 20 % air)
- Lapis II kental
- Lapis III encer.
• Untuk warna-warna yang jenisnya khusus, Pemborong diharuskan
menggunakan kaleng-kaleng dengan nomor percampuran (batch
number) yang sama.
• Setelah pekerjaan cat selesai, bidang dinding merupakan bidang yang
utuh, rata, licin, tidak ada bagian yang belang dan bidang dinding
dijaga terhadap pengotoran-pengotoran.
4. Pekerjaan Lantai
Bahan
• Granit 60x60 : Ikad, Ceranosa, Alevante, Athena (Setara), SNI
Perbaikan Toilet Gedung Rektorat Poltekes Kemenkes Padang TA 2024 Hal. 12
Standar Pengerjaan
Pemasangan Lantai harus rapi, pemakaian granit unpolish
5. Pekerjaan Perbaikan Closed
Bahan
• Closed : Toto, SNI
Standar Pengerjaan
Pemasangan harus rapi
C. REFERENSI / STANDAR
Peraturan Teknis
1) Atas seluruh bagian pekerjaan dalam Perjanjian Kerja ini, kecuali secara
khusus dipersyaratkan lain dalam satu atau lebih dokumen dari Dokumen
pelelangan /Pelaksanaan, berlaku :
• Undang-undang/Keputusan Presiden Nomor 18 tahun 2000.
• Peraturan / Surat keputusan dari Departemen/ Instansi yang
berwenang.
• Ketentuan dari Badan Koordinasi Pekerjaan Jaringan Sistem dibawah
tanah (BKJS).
• Peraturan Daerah
• Standard / Norma / Pedoman
2) Dalam hal dimana ada bagian pekerjaan yang dipersyaratkan teknisnya
tidakdiatur dalam persyaratan teknis umum / khusus maupun salah satu dari
ketentuanyang disebutkan dalam pasal 2.1. diatas, maka atas bagian
pekerjaan tersebut, Penyedia harus mengajukan salah satu dari persyaratan-
persyaratan berikut ini guna disepakati oleh Direksi Lapangan/ Pengawas
untuk dipakai sebagaipatokan persyaratan teknis :
• Standard/ Norma/ Kode/ Pedoman yang bisa diterapkan pada bagian
pekerjaan bersangkutan, yang diterbitkan oleh Instansi / Institusi /
Asosiasi Profesi / Asosiasi Produsen / Lembaga Pengujian ataupun
badan-badan lain yang berwenang / berkepentingan, atau badan-
badan yang bersifat Internasional ataupun Nasional dari Negara lain,
sejauh mana atas hal tersebut diperoleh kesepakatan dari Direksi
Lapangan/ Pengawas.
• Brosur Teknis dari produsen yang didukung oleh sertifikat dari
lembaga pengujian yang diakui secara Nasional / Internasional.
Perbaikan Toilet Gedung Rektorat Poltekes Kemenkes Padang TA 2024 Hal. 13
3) Semua pekerjaan dalam kontrak ini harus dilaksanakan dengan mengikuti
danmemenuhi persyaratan-persyaratan teknis yang tertera dalam
persyaratanNormalisasi Indonesia (NI), Standard Industri Indonesia (SII) dan
peraturan-peraturan Nasional maupun peraturan-peraturan setempat lainnya
yang berlaku atas jenis-jenis pekerjaan yang bersangkutan antara lain.
Peraturan dan standar yang digunakan dalam perencanaan struktur ini adalah
:
• Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik
Indonesia No 28/ PRT/M/2016 tentang Pedoman Analisis Harga
Satuan Pekerjaan Bidang Pekerjaan Umum
• SK SNI 03-2847-2002 Tata Cara Perhitungan Struktur Beton Untuk
BangunanGedung
• SNI 03-1729-2002 Tata Cara Perencanaan Struktur Baja untuk
BangunanGedung
• SNI 03-1726-2002 Standar Perencanaan Tahan Gempa untuk Struktur
Gedung
• SKBI 1.3.53.1987 Pedoman Perencanaan Pembebanan untuk Rumah
& Gedung
- NI – 3 (1970) : Peraturan Umum untuk Bahan Bangunan
diIndonesia
- NI – 8 : Peratuiran semen Portland Indonesia
- NI – 5 : Peraturan Konstruksi Indonesia
- SII – 0297 – 80 : Baja Karbon Cor Mutu dan Cara Uji
- SII – 0192 – 78 : Kawat Las Mutu dan cara uji
- PUBI-1982 : Peraturan Bahan Bangunan di Indonesia
- NI-3 PMI PUBB 1970: Peraturan Umum Bahan Bangunan di
Indonesia
- NI-8 : Peraturan Semen Portland Indonesia
- NI-10 : Bata Merah sebagai Bahan Bangunan
- PPI-1979: Pedoman Plumbing Indonesia
- PUIL-1977 : Peraturan Umum Instalasi Listrik
- PPBI-1984 : Peraturan Perencanaan Bangunan Baja di
Indonesia
- SII : Standard Industri Indonesia
• SK SNI T-15-1991-03
- (PBI – 1991) : Peraturan Beton Bertulang Indonesia
- AVWI : Peraturan Umum Instalasi Air.
• Serta :
- Peraturan Pembebanan Indonesia untuk gedung 1981
Perbaikan Toilet Gedung Rektorat Poltekes Kemenkes Padang TA 2024 Hal. 14
- Peraturan Perburuhan di Indonesia dan Peraturan tentang
keselamatan tenaga kerja yang dikeluarkan oleh Departemen
Tenaga Kerja Republik Indonesia
- Keputusan Menteri Pekerjaan Umum No. 02/KPTS/1985 tentang
penanggulangan bahaya kebakaran. Jika tidak terdapat di dalam
Peraturan/Standard/Normalisasi tersebut di atas, maka berlaku
Peraturan/Standard/Normalisasi Internasional ataupun dari
negara asal produsen bahan/material/komponen yang
bersangkutan.
• Selain ketentuan-ketentuan yang tersebut, berlaku pula dalam
ketentuan ini:
- Dokumen Lelang yang sudah disyahkan oleh Pemberi Tugas
(Gambar Kerja, RKS, BQ, A.A. Aanwijzing dan Surat Perjanjian
Kontrak).
- Shop Drawing yang dibuat oleh Kontraktor dan sudah
disetujui/disahkan oleh pemberi tugas dan Pengawas.
4) Untuk pekerjaan-pekerjaan yang belum termasuk dalam standar-standar
yangtersebut diatas, maupun standar-standar nasional lainnya, maka
diberlakukan standard-standard internasional yang berlaku atas pekerjaan-
pekerjaan tersebut atau setidak-tidaknya berlaku persyaratan Teknis dari
negara-negara asal bahandengan disertai referensi.
5) Uji Laboratorium Material, Job Mix, Pengujian Kubus Beton dan Uji Tarik Besi
tetap dilaksanakan dan Hasilnya akan menjadi pertimbangan untuk
pembayaran Termyn, dan biayanya menjadi Tanggung Jawab Penuh dari
Pihak Penyedia (Rekanan)
SPESIFIKASI JABATAN KERJA KONSTRUKSI
A. PERSONIL MANAGERIAL
Pada Pelaksanaan Pekerjaan ini, Penyedia Jasa harus mengerahkan Personil
Manajerial dengan Ketentuan :
JABATAN PENGALAMAN SERTIFIKAT
No. PENDIDIKAN
DALAM
KERJA (THN) MINIMAL
PROYEK
SKT Pelaksana
Min SMU Lapangan Bangunan Gedung /
1 Pelaksana Minimal 2 tahun
Sederajat SKK Pelaksana
Lapangan Bangunan Gedung
Perbaikan Toilet Gedung Rektorat Poltekes Kemenkes Padang TA 2024 Hal. 15
Min SMU
2 Petugas K3 0 tahun Sertifikat K3
Sederajat
KETERANGAN GAMBAR
A. PENJELASAN RKS & GAMBAR
1) Bila gambar tidak sesuai dengan Rencana kerja dan Syarat-syarat (RKS),
maka yang mengikat/berlaku adalah RAB.
2) Harus juga disadari bahwa revisi-revisi pada alignment, lokasi, seksi (bagian)
dan detail gambar mungkin akan dilakukan didalam waktu pelaksanaan kerja.
Kontraktor harus melaksanakan pekerjaan sesuai dengan maksud gambar
dan spesifikasinya, dan tidak boleh mencari keuntungan dari kesalahan atau
kelalaian dalam gambar atau dari ketidaksesuaian antara gambar dan
spesifikasinya. Setiap deviasi dari karakter yang tidak dijelaskan dalam
gambar dan sepsifikasi atau gambar kerja yang mungkin diperlukan oleh
keadaan darurat konstruksi atau lain-lainnya, akan ditentukan oleh
Pengawas dan disahkan secara tertulis.
3) Pengawas akan memberikan instruksi berkenaan dengan penafsiran yang
semestinya untuk memenuhi ketentuan gambar dan spesifikasinya.
4) Permukaan-permukaan pekerjaan yang sudah selesai harus sesuai dengan
garis, lapisan bagian dan ukuran yang tercantum dalam gambar, kecuali bila
ada ketentuan lain dari Pengawas.
5) Ukuran
• Pada dasarnya semua ukuran utama yang tertera dalam Gambar Kerja
dan Gambar Pelengkap meliputi :
- As– as
- Luar – luar
- Dalam – dalam
- Luar – dalam
• Ukuran-ukuran yang digunakan disini semuanya dinyatakan dalam cm
( centimeter ).
• Khusus ukuran-ukuran dalam Gambar Kerja Arsitektur pada dasarnya
adalah ukuran jadi seperti dalam keadaan selesai (“finished”).
• Bila ada keraguan mengenai ukuran, Kontraktor wajib melaporkan
secara tertulis kepada Pengawas yang selanjutnya akan memberikan
keputusan ukuran mana yang akan dipakai dan dijadikan pegangan.
• Bila ukuran sudah tertera dalam gambar atau dapat dihitung, maka
pengukuran skala tidak boleh dipergunakan kecuali bila sudah
disetujui Pengawas.
• Setiap deviasi dari gambar karena kondisi lapangan yang tak terduga
akan ditentukan oleh Pengawas dan disyahkan secara tertulis.
Perbaikan Toilet Gedung Rektorat Poltekes Kemenkes Padang TA 2024 Hal. 16
• Kontraktor tidak dibenarkan merubah atau mengganti ukuran-ukuran
yang tercantum di dalam Gambar Pelaksanaan tanpa sepengetahuan
Direksi, dan segala akibat yang terjadi adalah tanggung jawab
Kontraktor baik dari segi biaya maupun waktu.
6) Perbedaan gambar
• Bila suatu gambar tidak cocok dengan gambar yang lain dalam satu
disiplin kerja, maka gambar yang mempunyai skala yang lebih besar
yang mengikat/berlaku.
• Bila ada perbedaan antara gambar kerja Arsitektur dengan
Sipil/Struktur, maka Kontraktor wajib melaporkannya kepada
Pengawas yang akan memutuskannya setelah berkonsultasi dengan
Perencana.
• Bila ada perbedaan antara gambar kerja Arsitektur dengan Sanitasi,
Elektrikal/ Listrik dan Mekanikal, maka yang dipakai sebagai pegangan
adalah ukuran fungsional dalam gambar kerja Arsitektur.
• Mengingat setiap kesalahan maupun ketidaktelitian di dalam
pelaksanaan satu bagian pekerjaan akan selalu mempengaruhi bagian
pekerjaan lainnya, maka di dalam hal terdapat ketidak-jelasan,
kesimpang-siuran, perbedaan- perbedaan dan ataupun ketidak-
sesuaian dan keragu-raguan diantara setiap Gambar Kerja, Kontraktor
diwajibkan melaporkan kepada Pengelola Proyek secara tertulis,
mengadakan pertemuan dengan Direksi dan Perencana, untuk
mendapat keputusan gambar mana yang akan dijadikan pegangan.
• Ketentuan tersebut di atas tidak dapat dijadikan alasan oleh Kontraktor
untuk memperpanjang / meng-“klaim” biaya maupun waktu
pelaksanaan.
7) Istilah
Istilah yang digunakan berdasarkan pada masing-masing disiplin
adalah sebagai berikut.
STR : Struktur,
Mencakup hal-hal yang berhubungan dengan Perhitungan Konstruksi,
Bahan Konstruksi Utama dan Spesifikasinya, Dimensionering kolom,
Balok dan Tebal Lantai.
ARS : Arsitektur,
Mencakup hal-hal yang berhubungan dengan perencanaan dan
perancangan bangunan secara menyeluruh dari semua disiplin-disiplin
kerja yang ada baik teknis maupun estetika.
ELK : Elektrikal,
Segala hal yang ada hubungannya dengan Sistem Penyediaan Daya
Listrik dan Penerangan.
MEK : Mekanikal,
Perbaikan Toilet Gedung Rektorat Poltekes Kemenkes Padang TA 2024 Hal. 17
Segala hal yang ada hubungannya dengan Sistem Air Bersih – Air
Kotor – Drainase, Sistem Pemadam Kebakaran, Sistem Instalasi
Diesel – Generator Set, dan Sistem Pengkondisian Udara.
8) Shop drawing
Shop drawing merupakan gambar detail pelaksanaan di lapangan
yang harus dibuat oleh Kontraktor berdasarkan Gambar Dokumen
Kontrak yang telah disesuaikan dengan keadaan lapangan.
Kontraktor wajib membuat shop drawing untuk detail khusus yang
belum tercakup lengkap dalam Gambar Kerja/ Dokumen Kontrak
maupun yang diminta oleh Pengawas.
Dalam shop drawing ini harus jelas dicantumkan Pengawas dan dan
digambarkan semua data yang diperlukan termasuk pengajuan contoh
dari semua bahan, keterangan produk, cara pemasangan dan atau
spesifikasi/persyaratan khusus sesuai dengan spesifikasi pabrik yang
belum tercakup secara lengkap di dalam Gambar Kerja/ Dokumen
Kontrak maupun di dalam Buku ini.
Kontraktor wajib mengajukan shop drawing tersebut kepada
Pengawas untuk mendapat persetujuan tertulis dari Pengawas/
Direksi ( Selambat Lambatnya Adalah Sebelum Proses MC 0% (
Mutual Check 0% ) Dilaksanakan ).
Semua gambaryang dipersiapkan oleh Kontraktor dan diajukan
kepada Pengawas untuk diminta persetujuannya harus sesuai dengan
format standar dari proyek dan harus digambar pada kertas kalkir yang
dapat direproduksi.
9) Perubahan, penambahan, pengurangan pekerjaan dan pembuatan “as-built
drawing”.
Tata cara pelaksanaan dan penilaian perubahan, penambahan dan
pengurangan pekerjaan disesuaikan dengan Dokumen Kontrak.
Setelah Pekerjaan selesai dan diserah-terimakan, Kontraktor
berkewajiban membuat gambar-gambar yang telah
dikerjakan/dibangun oleh kontraktor (As-Built Drawing). Biaya untuk
penggambaran “As-Built Drawing”, sepenuhnya menjadi tanggungan
kontraktor
6. PENUTUP
Spesifikasi Teknis ini disusun dengan mengacu kepada peraturan dan standard yang
berlaku di Indonesia. Dalam hal peraturan atau standard Indonesia belum/tidak
mencakup suatu pasal dalam Spesifikasi Teknis, digunakan beberapa
peraturan/standard luar negeri dan Standart Pabrik. Perlu dijelaskan bahwa pasal-pasal
dalam spesifikasi ini diterapkan untuk hal-hal yang relevan dengan bahan bangunan dan
pekerjaan yang dihadapi.
Perbaikan Toilet Gedung Rektorat Poltekes Kemenkes Padang TA 2024 Hal. 18
Untuk hal-hal diluar cakupan peraturan/standard dalam Spesifikasi Teknis ini, Kontraktor
harus mengajukan usulan kepada Pemberi Tugas/Pengawas Lapangan, untuk
penyelesaian lebih lanjut.
Padang, 3 Juni 2024
Perbaikan Toilet Gedung Rektorat Poltekes Kemenkes Padang TA 2024 Hal. 19