Pengadaan Tenaga Alih Daya Tenaga Marketing Dan Keuangan Rsup Surakarta Tahun 2024

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 49803047
Date: 19 November 2023
Year: 2024
KLPD: Kementerian Kesehatan
Work Unit: Rumah Sakit Umum Pusat Surakarta
Procurement Type: Jasa Lainnya
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 163,410,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 159,895,834
Winner (Pemenang): PT Gelora Nusantara Abadi
NPWP: 723824397506000
RUP Code: 45401943
Work Location: Jl.Prof.Dr.R.Soeharso No.28 Surakarta - Surakarta (Kota)
Participants: 1
Attachment
KEMENTERIAN      KESEHATAN     REPUBLIK    INDONESIA                 
         DIREKTORAT  JENDERAL  PELAYANAN  KESEHATAN                     
             RUMAH  SAKIT UMUM PUSAT SURAKARTA                          
        Jalan ProfesorDokter R. Soeharso No. 28 Surakarta 57144 Telepon/Faksimile 0271-713055/720002
              surat elektronik: rsupsurakarta@kemkes.go.id; laman: rsupsurakarta.co.id
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
              KEMENTERIAN      KESEHATAN     RI                         
   DIREKTORAT     JENDERAL     PELAYANAN     KESEHATAN                  
           RUMAH   SAKIT UMUM   PUSAT  SURAKARTA                        
                                                                        
        Jl. Prof. Dr. R. Soeharso No. 28 Surakarta Telp 0271 713055     
                                                                        
    ___________________________________________________________         
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                KERANGKA      ACUAN   KERJA                             
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
       PENGADAAN    TENAGA   ALIH DAYA  MARKETING   DAN                 
                          KEUANGAN                                      
          RSUP  SURAKARTA    TAHUN  ANGGARAN    2024                    
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
          Rumah    Sakit Umum     Pusat  Surakarta                      
                                                                        
                  Tahun   Anggaran     2024                             
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                     KERANGKA  ACUAN KERJA                              
   PENGADAAN  TENAGA ALIH DAYA MARKETING DAN KEUANGAN   RSUP            
                                                                        
                SURAKARTA  TAHUN ANGGARAN  2024                         
                                                                        
                                                                        
   Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Surakarta merupakan satuan kerja yang berada
dibawah Koordinasi Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan. Sesuai dengan ketentuan
                                                                        
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 26 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Rumah Sakit di LIngkungan Kementerian Kesehatan, RSUP Surakarta mempunyai tugas
                                                                        
menyelenggarapelayanan kesehatan perorangan secara paripurna.           
     Dalam pelaksanaan tugasnya, RSUP Surakarta membutuhkan SDM yang cukup
                                                                        
serta SDM supporting yang diambil dari Tenaga Alih Daya. Kebutuhan tenaga alih daya
RSUP Surakarta terdiri dari :                                           
                                                                        
A. KEBUTUHAN TENAGA ALIH DAYA RSUP SURAKARTA TAHUN 2024                 
   Dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas RSUP Surakarta diperlukan support SDM
   yang berasal dari tenaga alih daya dengan kebutuhan sebagai berikut :
                                                                        
 No             Keterangan              Vol          Persyaratan        
 1  Tenaga Marketing                                                    
                                               1. Pendidikan DIII Marketing
                                               2. Berusia antara 20-50  
                                               Tahun                    
                                               3. Memiliki pengalaman   
    Tenaga Marketing                  1  Orang sebagai sales/marketing  
                                               yang dibuktikan dengan   
                                               Surat                    
                                               Keterangan/Pengalaman    
                                               Kerja                    
 2  Tenaga Keuangan                                                     
                                                                        
                                               1. Pendidikan DIII       
                                               2. Berusia antara 20-50  
                                               Tahun                    
                                               3. Memiliki pengalaman   
    Tenaga Teknis Keuangan            2  Orang sebagai pegawai di bagian
                                               keuangan yang dibuktikan 
                                               dengan Surat             
                                               Keterangan/Pengalaman    
                                               Kerja                    
                                                                        
                                                                        
B. RUANG LINGKUP TUGAS TENAGA ALIH DAYA                                 
                                                                        
   Tenaga alih daya yang ditugaskan di RSUP Surakarta memiliki tugas, termasuk akan
   tetapi tidak terbatas sebagai berikut :                              
                                                                        
   1. TENAGA MARKETING                                                  
     Lingkup pekerjaan dari tenaga marketing diantaranya adalah :       
                                                                        
     a. Melakukan program kerja marketing RSUP Surakarta                
     b. Melakukan promosi kelembagaan RSUP Surakarta                    
     c. Melakukan kunjungan promosi kepada stakeholder RSUP Surakarta   
                                                                        
     d. Menyusun strategi pemasaran RSUP Surakarta                      
     e. Melakukan evaluasi atas realisasi pelaksanaan promosi RSUP Surakarta
                                                                        
     f. Melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh pengguna jasa.  
                                                                        
                                                                        
   2. TENAGA Keuangan                                                   
     Tenaga alih daya yang ditugaskan di RSUP Surakarta memiliki tugas, termasuk akan
     tetapi tidak terbatas sebagai berikut :                            
                                                                        
      a. TENAGA KASIR                                                   
       Lingkup pekerjaan tenaga kasir termasuk akan tetapi tidak terbatas pada:
                                                                        
         Penerimaan uang pembayaran dari pasien                        
         Rekap penerimaan uang pembayaran harian.                      
                                                                        
                                                                        
      b. STAF ADMINISTRASI AKUNTANSI DAN BMN                            
                                                                        
       Lingkup perkerjaan tenaga kasir termasuk akan tetapi tidak terbatas pada :
         Melakukan inventarisasi BMN di RSUP Surakarta                 
                                                                        
         Melakukan input data inventarisasi kedalam Sistem Informasi Manajemen
          Aset Negara                                                   
                                                                        
         Menghimpun data unit cost di RSUP Surakarta                   
         Menghitung unit cost tindakan layanan di RSUP                 
         Melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh pengguna jasa 
                                                                        
                                                                        
C. PENYEDIAAN SERAGAM                                                   
                                                                        
   1. Penyediaan Seragam Kerja Tenaga Marketing, menyesuaikan.;         
   2. Penyediaan Seragam Tenaga SDM Keuangan menyesuaikan ketentuan     
                                                                        
     pegawai RSUP Surakarta;                                            
                                                                        
                                                                        
D. JANGKA WAKTU                                                         
                                                                        
  1. Pekerjaan harus sudah dimulai paling lambat mulai tanggal 1 Januari 2024 sampai
     dengan 31 Desember 2024                                            
                                                                        
  2. Pekerjaan dimaksud dalam Dokumen Pengadaan Penyedia Jasa maksimal  
     diselesaikan selama 12 (Dua Belas) bulan terhitung mulai tanggal 1 Januari 2024
                                                                        
     sampai dengan 31 Desember 2024                                     
                                                                        
E. PEMBAYARAN GAJI TENAGA KERJA                                         
                                                                        
   1. Pembayaran gaji tenaga kerja dilaksanakan antara tanggal 25-30 setiap bulan;
   2. Pembayaran tunjangan hari raya dibayarkan maksimal H-7 Hari Raya dengan
                                                                        
     system pembayaran sekaligus                                        
                                                                        
                                                                        
F. PAGU ANGGARAN DAN HPS                                                
   1. Pagu Anggaran dalam rangka Pengadaan Tenaga Alih daya di Lingkungan RSUP
                                                                        
     Surakarta Tahun 2024 sesuai dengan anggaran yang tercantum dalam RKAK
   2. Harga Perkiraan Sendiri dalam rangka pengadaan ini sesuai dengan dokumen HPS
                                                                        
     yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari KAK ini;              
                                                                        
G. SURAT PERNYATAAN                                                     
   Penyedia diwajibkan untuk membuat surat pernyataan sebagai berikut : 
                                                                        
   1. Surat pernyataan Kesanggupan mengembalikan kerugian Negara bermaterai Rp.
     10.000                                                             
   2. Surat pernyataan Tidak akan menuntut ganti rugi apabila anggaran tidak disetujui
                                                                        
     atau kurang dari pagu bermaterai Rp. 10.000                        
   3. Surat Pernyataan yang berisi kesanggupan bermaterai Rp. 10.000 :  
                                                                        
      a. Kesanggupan menyediakan tenaga kerja yang dibutuhkan;          
      b. Sanggup membayarkan iuran asuransi BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS
                                                                        
       Kesehatan kepada seluruh karyawan dibuktikan dengan bukti setoran;
      c. Perusahaan harus melampirkan sertifikat keanggotaan sebagai peserta yang
                                                                        
       dikeluarkan oleh PT.BPJS;                                        
      d. Perusahaan sanggup memberikan laporan setiap bulan baik pembayaran BPJS
                                                                        
       Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan;                              
      e. Sanggup memberikan THR (Tunjangan Hari Raya) 1 (satu) bulan gaji;
                                                                        
      f. Sanggup memberikan pakaian kerja / seragam beserta kelengkapannya dengan
       biaya perusahaan yang sudah diperhitungkan didalam kontrak (tidak
       membebankan kepada karyawan) maksimal 30 hari setelah tanda tangan
                                                                        
       Kontrak dengan jumlah Pakaian sesuai ketentuan dalam kontrak;    
      g. Sanggup melakukan pembayaran gaji karyawan setiap bulan antara tangal 25
                                                                        
       s/d 30 setiap bulannya;                                          
      h. Sistem absen elektronik untuk semua tenaga kerja yang di tempatkan di RSUP
                                                                        
       Surakarta;                                                       
      i. Sanggup menyediakan tenaga pengganti minimal setara apabila leader
                                                                        
       berhalangan hadir/ mengundurkan diri;                            
      j. Sanggup menyediakan tenaga pengganti apabila ada tenaga yang berhalangan
                                                                        
       hadir;                                                           
      k. Bertanggung jawab apabila merusakkan barang/peralatan milik rumah sakit dan
                                                                        
       bersedia mangganti;                                              
      l. Sanggup mengikuti semua peraturan yang berlaku dan turut serta menjamin
       mutu dan Keselamatan di Rumah Sakit;                             
                                                                        
      m. Bertanggung jawab apabila ada karyawan yang mengalami kecelakaan kerja
      n. Bersedia dilakukan evaluasi pekerjaan setiap bulan oleh unit terkait bersama
                                                                        
       Pejabat Pembuat Komitmen atau secara mandiri oleh Pejabat komitmen atau
       unit. Bila pada saat evaluasi hasil pekerjaan tidak baik dan dalam 1 bulan belum
                                                                        
       ada perbaikan akan di beri surat peringatan ke 1, Apabila pada bulan berikutnya
       masih belum ada perbaikan maka akan di berikan surat peringatan ke-2, dan
                                                                        
       apabila pada bulan berikutnya (bulan ke 3) masih belum ada perbaikan , maka
       akan diberi surat peringatan ke 3 dan pemutusan kontrak          
                                                                        
      o. Sanggup menggunakan Alat Pelindung Diri ( APD ) selama melakukan pekerjaan
                                                                        
                                                                        
                                                                        
H. PENGAWASAN DAN PEMBINAAN                                             
    1. Pembinaan dan evaluasi dari tim pengawas pekerjaan Pengadaan Jasa tenaga alih
                                                                        
      daya RSUP Surakarta dilaksanakan oleh Pengguna Jasa.              
    2. Penempatan tenaga kerja diatur dan dikelola oleh Pengguna Jasa/ RSUP
      Surakarta                                                         
                                                                        
    3. Secara berkala akan dilakukan evaluasi bersama antara penyedia jasa dan
      pengguna jasa maupun oleh pengguna jasa secara mandiri.           
                                                                        
                                                                        
                                                                        
I. KETENTUAN PERALIHAN                                                  
   Penyedia yang ditetapkan sebagai pemenang lelang wajib berkoordinasi sedemikian
                                                                        
   rupa dengan penyedia sebelumnya untuk memastikan tenaga kerja tahun sebelumnya
   yang diberdayakan kembali tidak mengalami kevakuman hak pelayanan BPJS
                                                                        
   Kesehatan dan Ketenagakerjaan pada bulan Januari 2024 ;              
                                                                        
                                                                        
J. LAIN-LAIN                                                            
   1. Pengadaan ini dilaksanakan mendahului pengesahan anggaran tahun 2024, apabila
     dalam pelaksanaannya anggaran tersebut tidak disetujui atau kurang dari pagu
                                                                        
     pengadaan ini maupun terdapat hal-hal yang menyebabkan pekerjaan ini tidak dapat
     terlaksana, maka pengadaan ini dinyatakan gagal dan penyedia tidak dapat
                                                                        
     menuntut ganti rugi berupa apapun dibuktikan dengan Surat Pernyataan;
   2. Apabila dikemudian hari ditemukan kerugian Negara pada proses pengadaan ini,
                                                                        
     maka penyedia wajib mengembalikan seluruh kerugian Negara tersebut yang
     dibuktikan dengan surat pernyataan.                                
                                                                        
   3. Pergantian personil dalam pelaksanaan pekerjaan ini tidak memerlukan addendum
     kontrak.                                                           
                                                                        
   4. Dalam hal terjadi tindakan pencurian, perbuatan tercela lainnya yang dilakukan oleh
     tenaga penyedia jasa yang mengakibatkan kerugian di pihak RSUP Surakarta, maka
                                                                        
     penyedia jasa wajib mengganti kerugian tersebut.                   
                                                                        
                                                                        
                                       Surakarta,     2023              
                                       Pejabat Pembuat Komitmen,        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                       Tri Susilawati, S.KM., M.Kes     
                                       NIP.197604032001122002           
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                       Tri Susilawati, 032001122002
Tenders also won by PT Gelora Nusantara Abadi
Authority
22 November 2024Pengadaan Housekeeping Tahun 2025 (Itemized Kelompok)Kementerian KesehatanRp 26,497,267,000
22 November 2023Pengadaan Housekeeping Bulan Januari - Desember 2024 (Itemmized Kelompok)Kementerian KesehatanRp 25,936,109,000
23 November 2021Pengadaan Tenaga Pengamanan (Satpam) Tahun 2022Kementerian KesehatanRp 7,959,800,000
5 December 2023Pengadaan Tenaga Pengamanan (Satpam) Tahun 2024Kementerian KesehatanRp 6,927,655,000
16 November 2023,Belanja Pengadaan Jasa Kebersihan (Cleaning Service)Kab. SragenRp 4,500,000,000
23 November 2022Jasa Cleaning Service Outsourcing Upn Veteran Yogyakarta 2023Kementerian Pendidikan dan KebudayaanRp 4,330,170,000
5 January 2023Belanja Jasa Kebersihan (Cleaning Service)Kab. SragenRp 4,000,000,000
22 November 2021Belanja Jasa Berupa Jasa Cleaning Service Pemeliharaan Gedung Dan BangunanKementerian KesehatanRp 3,649,431,000
24 November 2021Pengadaan Cleaning Service Halaman, Taman Dan Selokan Bulan Januari-Desember Tahun 2022Kementerian KesehatanRp 3,545,153,000
22 November 2024Pengadaan Cleaning Service Halaman, Taman Dan Selokan Tahun 2025Kementerian KesehatanRp 3,504,822,000