Uraian Singkat Pekerjaan
1. Kunjungan Pemeliharaan Preventive dalam pelaksanaan kontrak service yaitu 2 kali
kunjungan dalam 1 tahun.
2. Kunjungan Pemeliharaan perbaikan emergency untuk memperbaiki kerusakan diluar
kunjungan rutin tidak terbatas :
- Senin – Jumat jam 08.00 – 16.00
- Sabtu – Minggu : libur
3. Panggilan emergency ditindak lanjuti paling lambat 1 x 24 jam mulai dari waktu panggilan
emergency
4. Panggilan Service setiap hari kerja
5. Penggantian Part apabila terjadi kerusakan, Include Tube dan Detector.
6. Safety Update Modification (jika ada instruksi dari pabrik)
7. Software Update Modification (jika ada instruksi dari pabrik).
8. Pelaksanaan perbaikan paling lambat 1 x 24 jam setelah pemberitahuan dari IPSPRS
selaku wakil PIHAK KESATU (Response Time).
9. Jadwal Pemeliharaan Kontrak Service pada bulan Juli dan November di minggu ke 2.