KEMENTERIAN KESEHATAN RI
DIREKTORAT JENDERAL PELAYANAN KESEHATAN
RUMAH SAKIT UMUM PUSAT SURAKARTA
Jl. Prof. Dr. R. Soeharso No. 28 Surakarta Telp 0271 713055
___________________________________________________________
KERANGKA ACUAN KERJA
PENGADAAN TENAGA ALIH DAYA TENAGA IT
RSUP SURAKARTA TAHUN ANGGARAN 2024
Rumah Sakit Umum Pusat Surakarta
Tahun Anggaran 2024
KERANGKA ACUAN KERJA
PENGADAAN TENAGA ALIH DAYA TENAGA IT RSUP SURAKARTA
TAHUN ANGGARAN 2024
Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Surakarta merupakan satuan kerja yang berada
dibawah Koordinasi Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan. Sesuai dengan ketentuan
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 26 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Rumah Sakit di LIngkungan Kementerian Kesehatan, RSUP Surakarta mempunyai tugas
menyelenggarapelayanan kesehatan perorangan secara paripurna.
Dalam pelaksanaan tugasnya, RSUP Surakarta membutuhkan SDM yang cukup
serta SDM supporting yang diambil dari Tenaga Alih Daya. Kebutuhan tenaga alih daya
RSUP Surakarta terdiri dari :
A. KEBUTUHAN TENAGA ALIH DAYA RSUP SURAKARTA TAHUN 2024
Dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas RSUP Surakarta diperlukan support SDM
yang berasal dari tenaga alih daya dengan kebutuhan sebagai berikut :
No Keterangan Vol Persyaratan
1 Tenaga IT
"1. Pendidikan minimal DIII
2. Berusia antara 20-35
Tenaga IT 1 Orang
Tahun
B. RUANG LINGKUP TUGAS TENAGA ALIH DAYA
Tenaga alih daya yang ditugaskan di RSUP Surakarta memiliki tugas, termasuk akan
tetapi tidak terbatas sebagai berikut :
1. TENAGA IT
Lingkup pekerjaan dari tenaga IT diantaranya adalah :
a. Memastikan kondisi seluruh perangkat komputer dalam keadaan baik
sebelumdan sesudah dipergunakan oleh para pengguna di lingkungan RS
b. Memastikan kondisi seluruh perangkat printer maupun scanner dalam
keadaanbaik sebelum dan sesudah dipergunakan oleh para pengguna di
lingkungan RS;
c. Memastikan kondisi seluruh kondisi jaringan komputer baik kabel
maupunnirkabel dalam keadaan terkoneksi dengan baik sebelum dan
sesudahdipergunakan oleh para pengguna di lingkungan RS.
d. Mengatasi troublesouting;
e. Menyusun dan mebuat rancangan awal pembuatan program yang dibutuhkan
oleh RSUP Surakarta;
f. Melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh pengguna jasa;
C. PENYEDIAAN SERAGAM
Penyediaan Seragam Kerja Tenaga IT terdiri dari seragam Senin-Kamis
menyesuaikan seragam yang berlaku di RSUP Surakarta
D. JANGKA WAKTU
Pekerjaan harus sudah dimulai paling lambat mulai tanggal 1 Juni 2024 sampai dengan
31 Desember 2024
E. PEMBAYARAN GAJI TENAGA KERJA
Pembayaran gaji tenaga kerja dilaksanakan antara tanggal 25-30 setiap bulan;
F. PAGU ANGGARAN DAN HPS
1. Pagu Anggaran dalam rangka Pengadaan Tenaga Alih daya di Lingkungan RSUP
Surakarta Tahun 2024 sesuai dengan anggaran yang tercantum dalam RKAK
2. Harga Perkiraan Sendiri dalam rangka pengadaan ini sesuai dengan dokumen HPS
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari KAK ini;
G. SURAT PERNYATAAN
Penyedia diwajibkan untuk membuat surat pernyataan sebagai berikut :
1. Surat pernyataan Kesanggupan mengembalikan kerugian Negara bermaterai Rp.
10.000
2. Surat pernyataan Tidak akan menuntut ganti rugi apabila anggaran tidak disetujui
atau kurang dari pagu bermaterai Rp. 10.000
3. Surat Pernyataan yang berisi kesanggupan bermaterai Rp. 10.000 :
a. Kesanggupan menyediakan tenaga kerja yang dibutuhkan;
b. Sanggup membayarkan iuran asuransi BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS
Kesehatan kepada seluruh karyawan dibuktikan dengan bukti setoran;
c. Perusahaan harus melampirkan sertifikat keanggotaan sebagai peserta yang
dikeluarkan oleh PT.BPJS;
d. Perusahaan sanggup memberikan laporan setiap bulan baik pembayaran BPJS
Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan;
e. Sanggup memberikan THR (Tunjangan Hari Raya) 1 (satu) bulan gaji;
f. Sanggup memberikan pakaian kerja / seragam beserta kelengkapannya dengan
biaya perusahaan yang sudah diperhitungkan didalam kontrak (tidak
membebankan kepada karyawan) maksimal 30 hari setelah tanda tangan
Kontrak dengan jumlah Pakaian sesuai ketentuan dalam kontrak;
g. Sanggup melakukan pembayaran gaji karyawan setiap bulan antara tangal 25
s/d 30 setiap bulannya;
h. Sistem absen elektronik untuk semua tenaga kerja yang di tempatkan di RSUP
Surakarta;
i. Sanggup menyediakan tenaga pengganti minimal setara apabila leader
berhalangan hadir/ mengundurkan diri;
j. Sanggup menyediakan tenaga pengganti apabila ada tenaga yang berhalangan
hadir;
k. Bertanggung jawab apabila merusakkan barang/peralatan milik rumah sakit dan
bersedia mangganti;
l. Sanggup mengikuti semua peraturan yang berlaku dan turut serta menjamin
mutu dan Keselamatan di Rumah Sakit;
m. Bertanggung jawab apabila ada karyawan yang mengalami kecelakaan kerja
n. Bersedia dilakukan evaluasi pekerjaan setiap bulan oleh unit terkait bersama
Pejabat Pembuat Komitmen atau secara mandiri oleh Pejabat komitmen atau
unit. Bila pada saat evaluasi hasil pekerjaan tidak baik dan dalam 1 bulan belum
ada perbaikan akan di beri surat peringatan ke 1, Apabila pada bulan berikutnya
masih belum ada perbaikan maka akan di berikan surat peringatan ke-2, dan
apabila pada bulan berikutnya (bulan ke 3) masih belum ada perbaikan , maka
akan diberi surat peringatan ke 3 dan pemutusan kontrak
o. Sanggup menggunakan Alat Pelindung Diri ( APD ) selama melakukan pekerjaan
H. PENGAWASAN DAN PEMBINAAN
1. Pembinaan dan evaluasi dari tim pengawas pekerjaan Pengadaan Jasa tenaga alih
daya RSUP Surakarta dilaksanakan oleh Pengguna Jasa.
2. Penempatan tenaga kerja diatur dan dikelola oleh Pengguna Jasa/ RSUP
Surakarta
3. Secara berkala akan dilakukan evaluasi bersama antara penyedia jasa dan
pengguna jasa maupun oleh pengguna jasa secara mandiri.
I. LAIN-LAIN
1. Apabila dikemudian hari ditemukan kerugian Negara pada proses pengadaan ini,
maka penyedia wajib mengembalikan seluruh kerugian Negara tersebut yang
dibuktikan dengan surat pernyataan.
2. Pergantian personil dalam pelaksanaan pekerjaan ini tidak memerlukan addendum
kontrak.
3. Dalam hal terjadi tindakan pencurian, perbuatan tercela lainnya yang dilakukan oleh
tenaga penyedia jasa yang mengakibatkan kerugian di pihak RSUP Surakarta, maka
penyedia jasa wajib mengganti kerugian tersebut.
Surakarta, 2024
Pejabat Pembuat Komitmen,
i, 032001122002