KEMENTERIAN KESEHATAN RI
DIREKTORAT JENDERAL PELAYANAN KESEHATAN
RUMAH SAKIT UMUM PUSAT SURAKARTA
Jl. Prof. Dr. R. Soeharso No. 28 Surakarta Telp 0271 713055
___________________________________________________________
KERANGKA ACUAN KERJA
PENGADAAN TENAGA ALIH DAYA SDM
PENDUKUNG OPERASIONAL
RSUP SURAKARTA TAHUN ANGGARAN 2024
Rumah Sakit Umum Pusat Surakarta
Tahun Anggaran 2024
KERANGKA ACUAN KERJA
PENGADAAN TENAGA ALIH DAYA SDM PENDUKUNG OPERASIONAL RSUP
SURAKARTA TAHUN ANGGARAN 2024
Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Surakarta merupakan satuan kerja yang berada
dibawah Koordinasi Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan. Sesuai dengan ketentuan
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 33 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Rumah Sakit Umum Pusat Surakarta, RSUP Surakarta mempunyai tugas
menyelenggarapelayanan kesehatan perorangan secara paripurna.
Dalam pelaksanaan tugasnya, RSUP Surakarta membutuhkan SDM yang cukup
serta SDM supporting yang diambil dari Tenaga Alih Daya. Kebutuhan tenaga alih daya
RSUP Surakarta terdiri dari :
A. KEBUTUHAN TENAGA ALIH DAYA RSUP SURAKARTA TAHUN 2024
Dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas RSUP Surakarta diperlukan support SDM
yang berasal dari tenaga alih daya dengan kebutuhan sebagai berikut :
No Keterangan Vol Persyaratan
1 Tenaga Pendaftaran
1. Pendidikan minimal D3
Tenaga Pendaftaran 2 Orang
2. Berusia antara 18-40 Tahun
2 Tenaga Admin Farmasi
1. Pendidikan minimal
Tenaga Admin Farmasi 1 Orang SMA/sederajat
2. Berusia antara 18-40 Tahun
3 Tenaga Admin Keuangan
3. Pendidikan minimal D3
Tenaga Admin Keuangan 1 Orang
4. Berusia antara 18-40 Tahun
4 Tenaga Admin SDM dan Diklat
5. Pendidikan minimal D3
Tenaga Admin SDM dan Diklat 1 Orang
6. Berusia antara 18-40 Tahun
Tenaga Admin Umum, Desain
5
Graphis dan Sosial Media
Tenaga Admin Umum, Desain 7. Pendidikan minimal D3
1 Orang
Graphis dan Sosial Media 8. Berusia antara 18-40 Tahun
TOTAL 6 Orang
B. RUANG LINGKUP TUGAS TENAGA ALIH DAYA
Tenaga alih daya yang ditugaskan di RSUP Surakarta memiliki tugas, termasuk akan
tetapi tidak terbatas sebagai berikut :
1. Tenaga Pendaftaran
Melaksanakan proses pendaftaran pasien rawat jalan
Melaksanakan proses pendaftaran pasien rawat inap
Melaksanakan proses pendaftaran pasien gawat darurat
Melakukan validasi dan kelengkapan berkas penjaminan pasien
Melakukan konfirmasi jika ada perubahan jadwal dokter kepada pasien
Melakukan update jadwal praktek dokter
Melakukan kegiatan perakitan dokumen pasien
Membantu kegiatan layanan di Anjungan Pendaftaran Mandiri (APM)
Melakukan koordinasi pelayanan pendaftaran
Melaksanakan tugas lain yang diberikan pimpinan dalam rangka kelancaran
pelaksanaan pelayanan rumah sakit
2. Tenaga Admin Farmasi
Meracik dan menyiapkan obat sediaan farmasi sesuai dengan resep dokter yang
telah dilakukan verifikasi oleh apoteker
Memastikan kualitas dan keamanan obat sebelum diberikan kepada pasien
Memberikan informasi tentang obat yang diberikan kepada pasien
Melakukan kegiatan penyimpanan obat dan BMHP sesuai ketentuan dan
persyaratan
Membantu melakukan distribusi sediaan farmasi
Menjaga kebersihan dan kerapihan area kerja
Melaksanakan tugas lain yang diberikan pimpinan dalam rangka kelancaran
pelaksanaan pelayanan rumah sakit
3. Tenaga Admin Keuangan
Membantu menyusun verifikasi atas RAB yang masuk
Membantu menyusun verifikasi atas kelengkapan SPJ pembayaran
Membantu menyusun pemberkasan arsip keuangan
Membantu pelaksanaan tugas kasir
Melaksanakan tugas lain yang diberikan pimpinan dalam rangka kelancaran
pelaksanaan pelayanan rumah sakit
4. Tenaga Admin SDM dan Diklat
Membantu penyusunan draft formasi kebutuhan pegawai setiap tahun anggaran
Membantu proses kepegawaian sesuai ketentuan dan kebutuhan pegawai baik
melalui aplikasi kepegawaian maupun secara manual
Membantu penyusunan draft surat pengantar dan menyiapkan dokumen
pendukung dalam rangka pengurusan dokumen kepegawaian baik secara
berkala maupun insidentil.
Membantu pelaksanaan pendokumentasian produk kepegawaian
Membantu pelaksanaan updating (pembaruan) data kepegawaian unit kerja/
UPT melalui aplikasi kepegawaian
Membantu penyusunan dokumen kehadiran dan ketidakhadiran pegawai
Membantu penyusunan laporan kepegawaian
Pengolahan data penelitian (SPSS)
Merekap usulan permohonan praktik/ magang dari institusi Pendidikan (waktu,
kuota, stase, instalasi, dll)
Merekap data pengembangan kompetensi di SIMADAM
Verifikasi LMS Plataran Sehat
Melaksanakan tugas lain yang diberikan pimpinan dalam rangka kelancaran
pelaksanaan pelayanan rumah sakit
5. Tenaga Admin Umum, Desain Graphis dan Sosial Media
Membuat desain flyer layanan informasi RSUP Surakarta
Menjadi admin marketing RSUP Surakarta
Membantu membuat video profil
Menyusun script video
Menjadi admin Sosial media RSUP Surakarta
Menyusun rencana pembuatan konten RSUP Surakarta
Melakukan editing video maupun visual lain
Melaksanakan tugas lain yang diberikan pimpinan dalam rangka kelancaran
pelaksanaan pelayanan rumah sakit
C. PENYEDIAAN SERAGAM
Seragam untuk tenaga alih daya pendukung operasional RSUP Surakarta Tahun 2024
sesuai dengan ketentuan seragam RSUP Surakarta
D. JANGKA WAKTU
1. Pekerjaan harus sudah dimulai paling lambat mulai tanggal 1 Agustus 2024 sampai
dengan 31 Desember 2024
2. Pekerjaan dimaksud dalam Dokumen Pengadaan Penyedia Jasa maksimal
diselesaikan selama 5 (Lima) bulan terhitung mulai tanggal 1 Agustus 2024
sampai dengan 31 Desember 2024.
E. PEMBAYARAN GAJI TENAGA KERJA
1. Pembayaran gaji tenaga kerja dilaksanakan antara tanggal 25-30 setiap bulan;
2. Pembayaran kompensasi dibayarkan maksimal bulan November 2024 dengan
system pembayaran sekaligus
F. PAGU ANGGARAN DAN HPS
1. Pagu Anggaran dalam rangka Pengadaan Tenaga Alih Daya Sdm Pendukung
Operasional di Lingkungan RSUP Surakarta Tahun 2024 sesuai dengan anggaran
yang tercantum dalam RKAK
2. Harga Perkiraan Sendiri dalam rangka pengadaan ini sesuai dengan dokumen HPS
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari KAK ini;
G. PENGAWASAN DAN PEMBINAAN
1. Pembinaan dan evaluasi dari tim pengawas pekerjaan Pengadaan Jasa tenaga
alih daya RSUP Surakarta dilaksanakan oleh Pengguna Jasa.
2. Penempatan tenaga kerja diatur dan dikelola oleh Pengguna Jasa/ RSUP
Surakarta
H. HASIL YANG DIHARAPKAN
Terlaksananya pelaksanaan tugas pendukung operasional RSUP Surakarta dengan
lancar.
I. JENIS DAN KETENTUAN TEKNIS KELENGKAPAN PEMBAYARAN
1. Pembayaran kepada penyedia jasa dilakukan secara berkala.
2. Laporan kehadiran tenaga pendukung operasional dilaksanakan setiap hari dengan
absensi yang telah disediakan penyedia jasa.
J. LAIN-LAIN
1. Apabila dikemudian hari ditemukan kerugian Negara pada proses pengadaan ini,
maka penyedia wajib mengembalikan seluruh kerugian Negara tersebut yang
dibuktikan dengan surat pernyataan.
2. Pergantian personil dalam pelaksanaan pekerjaan ini tidak memerlukan addendum
kontrak.
3. Dalam hal terjadi tindakan pencurian, perbuatan tercela lainnya yang dilakukan oleh
tenaga penyedia jasa yang mengakibatkan kerugian di pihak RSUP Surakarta, maka
penyedia jasa wajib mengganti kerugian tersebut.
Surakarta, 2024
Pejabat Pembuat Komitmen,
Tri Susilawati, S.KM., M.Kes
NIP.198710262010121004