SPESIFIKASI TEKNIS
PEMELIHARAAN APLIKASI PEMOHON (FRONT END)
TAHUN ANGGARAN 2024
I. LATAR BELAKANG
Dalam era perkembangan teknologi informasi yang pesat, Pemeliharaan aplikasi
menjadi kunci dalam memastikan kelancaran operasional sebuah sistem informasi.
Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) memlliki sebuah sistem informasi dalam
melakukan pelaksanaan kegiatan praktik tersebut harus dilakukan proses
pemantauan, evaluasi dan pelaporan. Untuk memastikan kelancaran proses layanan
dan kecepatan aplikasi yang handal sesuai dengan kebutuhan pengguna, diperlukan
dukungan Pemeliharaan aplikasi.
Meskipun aplikasi telah dibangun dengan baik, namun kemungkinan adanya bug
atau kebutuhan akan pembaharuan modul engine tidak bisa dihindari. Oleh karena
itu, dibutuhkan Pemeliharaan berupa reengineering aplikasi agar aplikasi dapat
berjalan dengan lancar tanpa hambatan teknis yang menghambat efisiensi dan
efektivitas pelayanan.
Tujuan utama dari Pemeliharaan Aplikasi Pemohon (Front End) adalah untuk
meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam layanan administrasi. Dengan
pemeliharaan yang tepat, diharapkan proses registrasi STR dapat berjalan dengan
lancar dan cepat, sehingga mempercepat proses pelayanan bagi dokter dan dokter
gigi, serta petugas administrasi yang bertugas. Mengingat pelayanan registrasi online
merupakan ujung tombak dalam layanan registrasi secara online di lingkungan KKI,
pemeliharaan aplikasi ini menjadi bagian penting dalam memastikan kelancaran
operasional dan kepuasan pengguna.
II. DASAR HUKUM
Adapun dasar hukum dari pelaksanaan pekerjaan Pemeliharaan Aplikasi Pemohon
(Front End) ini adalah:
1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik (ITE).
2. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 1996 tentang Tenaga
Kesehatan.
5. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1976 / MENKES / PER /
VII / 2011 tentang Registrasi Tenaga Kesehatan
6. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 76 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Sekretariat Konsil Kedokteran Indonesia.
III. MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud dari kegiatan Pemeliharaan Aplikasi Pemohon (Front End) adalah untuk
memastikan kinerja optimal dan aksesibilitas aplikasi untuk memperlancar proses
pelayanan registrasi dokter dan dokter gigi. Adapun tujuan dari pelaksanaan kegiatan
Pemeliharaan Aplikasi Pemohon (Front End), adalah sebagai berikut:
1. Membuat informasi yang tersedia secara cepat, tepat dan sesuai penggunaan.
2. Memungkinkan pengalaman pengguna.
3. Meminimalisir permasalahan ketersediaan (downtime) pada aplikasi registrasi.
4. Melakukan perbaikan bug dan error yang muncul.
5. Meningkatkan security atau keamanan pada aplikasi.
IV. SASARAN KEGIATAN
Upaya untuk peningkatan pelayanan kepada dokter atau dokter gigi tersebut perlu
adanya Maintenance Frontend (Pemohon). Sasaran yang dilakukan pada kegiatan ini
diperuntukan untuk dokter/dokter gigi serta pegawai di lingkungan Konsil Kedokteran
Indonesia.
V. PENERIMA MANFAAT
Adapun penerima manfaat pelaksanaan Pemeliharaan Aplikasi Pemohon (Front End),
terbagi menjadi dua bagian, yaitu:
1. Internal
Semua unsur KKI (Konsil Kedokteran Indonesia), MKDKI (Majelis Kehormatan
Disiplin Kedokteran Indonesia), dan pegawai sekretariat KKI (Konsil Kedokteran
Indonesia).
2. Eksternal
a. Dokter dan dokter gigi sebagai pemohon STR (Surat Tanda Registrasi).
b. Stakeholders atau pemangku kepentingan dapat memanfaatkan data
registrasi dokter atau dokter gigi sesuai dengan kepentingan dan kewenangan
masing-masing.
VI. GAMBARAN UMUM
KKI mempunyai peran yang diatur pada Pasal 269 Undang-undang nomor 17 tahun
2023 tentang Kesehatan, yaitu:
1. Merumuskan kebijakan internal dan standardisasi pelaksanaan tugas Konsil;
2. Melakukan Registrasi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan; dan
3. Melakukan pembinaan teknis keprofesian Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan.
Berdasarkan tugas dan fungsinya KKI dapat menyediakan sebuah sistem untuk dapat
mempermudah dan mempercepat proses pelayanan administrasi terkait registrasi
dokter dan dokter gigi. Aplikasi registrasi ini adalah aplikasi berbasis web yang dapat
diakses kapan dan dimana saja (selama terhubung dengan jaringan internet)
sehingga memudahkan dokter dan dokter gigi untuk mendapatkan layanan
administrasi STR.
VII. RUANG LINGKUP KEGIATAN
Adapun ruang lingkup pada kegiatan Pemeliharaan Aplikasi Pemohon (Front End),
sebagai berikut :
1. Perubahan Struktur aplikasi dari Monolitik ke Microservice
a. Beranda.
b. Register.
i. Request PIN.
ii. Lupa PIN.
iii. Login.
2. Modul Permohonan STR.
a. STR Baru.
b. STR Internsip.
c. Heregistrasi.
d. PPDS.
e. Peningkatan Kompetensi.
f. Adaptasi.
g. Kualifikasi Tambahan.
h. Duplikat.
3. Upload Persyaratan.
4. Cek Status.
5. Kontak.
6. Email Notifikasi.
7. Melakukan Integrasi dengan Satu Sehat.
8. Pembuatan API penerima data Permohonan dari Satu Sehat (Khusus
Heregistrasi).
9. Pembuatan API untuk melakukan tracking permohonan khusus Satu Sehat.
10. Pembuatan Kode Billing otomatis yang melakukan pendaftaran via Satu Sehat.
11. Kode Billing (Otomatis khusus untuk Heregistrasi).
12. Pembuatan API Standar untuk melakukan Integrasi dengan Stakholder.
13. Pembuatan API untuk melakukan Integrasi dengan SISDMK.
VIII. TAHAPAN KEGIATAN
Adapun tahapan kegiatan Pemeliharaan Aplikasi Pemohon (Front End), yang harus
dilakukan oleh penyedia jasa / barang yaitu:
1. Identifikasi, klasifikasi dan penentuan prioritas modifikasi
Pada tahap ini permintaan perubahan yang diajukan oleh user ditetapkan sebagai
kategori pemeliharaan dan menetapkan prioritas. Tahap ini juga meliputi aktivitas
dalam menentukan apakah permintaan tersebut dapat disetujui atau tidak dan
menerapkannya dalam jadwal implementasi.
2. Analisis
Pada tahap ini dilakukan perencanaan awal untuk perancangan, implementasi,
dan pengujian. Dalam tahap ini terdapat dua level analisis yaitu analisis feasibilitas
yang menentukan solusi alternatif beserta efek dan analisis detail yang
menentukan kebutuhan untuk modifikasi, strategi pengujian dan pembangunan
rencana pengimplementasian.
3. Perancangan
Pada tahap ini dilakukan perencanaan berdasarkan keseluruhan dokumentasi
sistem, basis data dan ouput dari setiap analisis.
4. Implementasi
Pada tahap ini dilakukan pengkodean, perbaikan, pemeliharaan dan integrasi
modul yang telah dimodifikasi.
5. Pengujian
Pada tahap ini keseluruhan sistem diuji untuk memastikan kesesuaian dengan
kebutuhan awal dan juga modifikasi kebutuhan tersebut. Selain pengujian
fungsional dan antarmuka, tahap ini juga mencakup pengujian regresi untuk
memvalidasi tldak ada kerusakan baru yang muncul.
6. Delivery
Pada tahap ini, sistem dirilis untuk diinstal dan dioperasikan. Aktivitas ini
mencakup pemberitahuan kepada pengguna, melakukan instalasi dan pelatihan,
serta menyiapkan backup dari perangkat lunak versi sebelumnya.
IX. LOKASI KEGIATAN
Lokasi kegiatan Pemeliharaan Aplikasi Pemohon (Front End) dilaksanakan di
lingkungan KKI (Konsil Kedokteran Indonesia).
X. ANGGARAN KEGIATAN
Seluruh biaya pelaksanaan kegiatan ini dibebankan pada DIPA Kantor Pusat Direktorat
Jenderal Tenaga Kesehatan Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp99.984.000 (sembilan
puluh sembilan juta sembilan ratus delapan puluh empat ribu rupiah).
XI. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN KEGIATAN
Total waktu yang digunakan untuk kegiatan Pemeliharaan Aplikasi Pemohon (Front
End) ini adalah selama 120 (seratus dua puluh) hari kalender atau 3 (tiga) bulan
terhitung sejak kontrak kerja ditandatangani.
XII. SUMBERDAYA MANUSIA
Sumberdaya manusia yang digunakan dalam pelaksanaan kegiatan Pemeliharaan
Aplikasi Pemohon (Front End) adalah:
NO JABATAN KUALIFIKASI JUMLAH
TENAGA AHLI
Teknik Informatika/Management
Ketua Tim Informatika/Sistem Informasi,
1 1 Orang
(System Anlayst) Pengalaman minimal 4 Tahun setifikat
project manager (CPM)
NO JABATAN KUALIFIKASI JUMLAH
Senior Software S1 Teknik Informatika / Management
2 Developer Informatika / Sistem Informasi / Teknik 1 Orang
/Programmer Elektro, Pengalaman minimal 3 Tahun
Tenaga Pendukung
1 Administrasi D3 1 Orang
Operator D3
2 2 Orang
Komputer
XIII. HASIL PEKERJAAN
Adapun hasil atau output kegiatan Pemeliharaan Aplikasi Pemohon (Front End),
Laporan yang diserahkan meliputi:
1. Pemeliharaan Aplikasi Pemohon (Front End)
2. Pelaporan :
a. Laporan Pekerjaan
Laporan pekerjaan berisi penjelasan mengenai perencanaan kegiatan dan
kebutuhan data-data dan analisis sistem, tampilan aplikasi yang diperbaharui
(jika ada) selama proses kegiatan dan hasil akhir kegiatan Pemeliharaan
aplikasi Pemohon (Front End) di lingkungan Konsil Kedokteran Indonesia,
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia dan mencantumkan source kode
kedalam flaskdisk.
XIV. PENUTUP
Dalam melakukan Pemeliharaan Aplikasi Pemohon (Front End) di Konsil Kedokteran
Indonesia (KKI), fokus utamanya adalah memastikan operasional sistem berjalan
lancar. Hal ini dapat dicapai dengan mengimplementasikan langkah-langkah berikut:
1. Menyediakan fitur-fitur yang relevan dengan kebutuhan pengguna.
2. Memberikan manfaat serta umpan balik kepada pengguna untuk meningkatkan
nilai tambah.
3. Mengoptimalkan infrastruktur yang ada dan mengatasi kendala operasional yang
mungkin timbul.
4. Memastikan aplikasi sesuai dengan spesifikasi yang telah ditetapkan sebelumnya.
5. Menjamin keamanan data yang disimpan dalam sistem.
6. Meningkatkan kecepatan proses loading dan pencarian data dalam aplikasi untuk
meningkatkan efisiensi penggunaan.
Keenam hal tersebut kami jadikan sebagai pegangan dalam kegiatan
Pemeliharaan Aplikasi Pemohon (Front End) sehingga hasil dari kegiatan ini dapat
memberikan nilai tambah kepada Sekretariat Konsil Kedokteran Indonesia.
07 Agustus 2024
Pejabat Pembuat Komitmen,
dr. I.G.A.N. Apriyanti Shinta Dewi, MARS