Pemeliharaan Aplikasi Pemohon (Front End)

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 52820047
Date: 9 August 2024
Year: 2024
KLPD: Kementerian Kesehatan
Work Unit: Sekretariat Direktorat Jenderal Sumber Daya Manusia Kesehatan
Procurement Type: Jasa Lainnya
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 99,984,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 99,984,000
Winner (Pemenang): CV Arkhan Nusa Utama
NPWP: 661661835429000
RUP Code: 52166629
Work Location: Jl. Teuku Cik Ditiro No.6 9, RT.9/RW.2, Gondangdia, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10350 - Jakarta Pusat (Kota)
Participants: 1
Attachment
SPESIFIKASI  TEKNIS                               
                                                                         
        PEMELIHARAAN    APLIKASI  PEMOHON    (FRONT  END)                
                     TAHUN  ANGGARAN    2024                             
                                                                         
                                                                         
 I.    LATAR BELAKANG                                                    
                                                                         
          Dalam era perkembangan teknologi informasi yang pesat, Pemeliharaan aplikasi
       menjadi kunci dalam memastikan kelancaran operasional sebuah sistem informasi.
       Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) memlliki sebuah sistem informasi dalam
       melakukan pelaksanaan kegiatan praktik tersebut harus dilakukan proses
       pemantauan, evaluasi dan pelaporan. Untuk memastikan kelancaran proses layanan
                                                                         
       dan kecepatan aplikasi yang handal sesuai dengan kebutuhan pengguna, diperlukan
       dukungan Pemeliharaan aplikasi.                                   
          Meskipun aplikasi telah dibangun dengan baik, namun kemungkinan adanya bug
       atau kebutuhan akan pembaharuan modul engine tidak bisa dihindari. Oleh karena
       itu, dibutuhkan Pemeliharaan berupa reengineering aplikasi agar aplikasi dapat
       berjalan dengan lancar tanpa hambatan teknis yang menghambat efisiensi dan
                                                                         
       efektivitas pelayanan.                                            
          Tujuan utama dari Pemeliharaan Aplikasi Pemohon (Front End) adalah untuk
       meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam layanan administrasi. Dengan
       pemeliharaan yang tepat, diharapkan proses registrasi STR dapat berjalan dengan
       lancar dan cepat, sehingga mempercepat proses pelayanan bagi dokter dan dokter
                                                                         
       gigi, serta petugas administrasi yang bertugas. Mengingat pelayanan registrasi online
       merupakan ujung tombak dalam layanan registrasi secara online di lingkungan KKI,
       pemeliharaan aplikasi ini menjadi bagian penting dalam memastikan kelancaran
       operasional dan kepuasan pengguna.                                
                                                                         
 II.   DASAR HUKUM                                                       
                                                                         
       Adapun dasar hukum dari pelaksanaan pekerjaan Pemeliharaan Aplikasi Pemohon
       (Front End) ini adalah:                                           
      1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
         Elektronik (ITE).                                               
      2. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.            
                                                                         
      3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan             
      4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 1996 tentang Tenaga
         Kesehatan.                                                      
      5. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1976 / MENKES / PER /
         VII / 2011 tentang Registrasi Tenaga Kesehatan                  
      6. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 76 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata
         Kerja Sekretariat Konsil Kedokteran Indonesia.                  
                                                                         
                                                                         
III.   MAKSUD DAN  TUJUAN                                                
       Maksud dari kegiatan Pemeliharaan Aplikasi Pemohon (Front End) adalah untuk
       memastikan kinerja optimal dan aksesibilitas aplikasi untuk memperlancar proses
       pelayanan registrasi dokter dan dokter gigi. Adapun tujuan dari pelaksanaan kegiatan
       Pemeliharaan Aplikasi Pemohon (Front End), adalah sebagai berikut:
                                                                         
      1. Membuat informasi yang tersedia secara cepat, tepat dan sesuai penggunaan.
      2. Memungkinkan pengalaman pengguna.                               
      3. Meminimalisir permasalahan ketersediaan (downtime) pada aplikasi registrasi.
      4. Melakukan perbaikan bug dan error yang muncul.                  
      5. Meningkatkan security atau keamanan pada aplikasi.              
                                                                         
                                                                         
IV.   SASARAN  KEGIATAN                                                  
      Upaya untuk peningkatan pelayanan kepada dokter atau dokter gigi tersebut perlu
      adanya Maintenance Frontend (Pemohon). Sasaran yang dilakukan pada kegiatan ini
      diperuntukan untuk dokter/dokter gigi serta pegawai di lingkungan Konsil Kedokteran
      Indonesia.                                                         
                                                                         
                                                                         
 V.   PENERIMA  MANFAAT                                                  
       Adapun penerima manfaat pelaksanaan Pemeliharaan Aplikasi Pemohon (Front End),
       terbagi menjadi dua bagian, yaitu:                                
      1. Internal                                                        
                                                                         
         Semua unsur KKI (Konsil Kedokteran Indonesia), MKDKI (Majelis Kehormatan
         Disiplin Kedokteran Indonesia), dan pegawai sekretariat KKI (Konsil Kedokteran
         Indonesia).                                                     
      2. Eksternal                                                       
         a. Dokter dan dokter gigi sebagai pemohon STR (Surat Tanda Registrasi).
         b. Stakeholders atau pemangku kepentingan dapat memanfaatkan data
                                                                         
           registrasi dokter atau dokter gigi sesuai dengan kepentingan dan kewenangan
           masing-masing.                                                
                                                                         
VI.   GAMBARAN   UMUM                                                    
      KKI mempunyai peran yang diatur pada Pasal 269 Undang-undang nomor 17 tahun
                                                                         
      2023 tentang Kesehatan, yaitu:                                     
      1. Merumuskan kebijakan internal dan standardisasi pelaksanaan tugas Konsil;
      2. Melakukan Registrasi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan; dan     
      3. Melakukan pembinaan teknis keprofesian Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan.
       Berdasarkan tugas dan fungsinya KKI dapat menyediakan sebuah sistem untuk dapat
       mempermudah dan mempercepat proses pelayanan administrasi terkait registrasi
                                                                         
       dokter dan dokter gigi. Aplikasi registrasi ini adalah aplikasi berbasis web yang dapat
       diakses kapan dan dimana saja (selama terhubung dengan jaringan internet)
       sehingga memudahkan dokter dan dokter gigi untuk mendapatkan layanan
       administrasi STR.                                                 
VII.   RUANG LINGKUP KEGIATAN                                            
                                                                         
       Adapun ruang lingkup pada kegiatan Pemeliharaan Aplikasi Pemohon (Front End),
       sebagai berikut :                                                 
      1. Perubahan Struktur aplikasi dari Monolitik ke Microservice      
         a. Beranda.                                                     
         b. Register.                                                    
            i. Request PIN.                                              
                                                                         
           ii. Lupa PIN.                                                 
           iii. Login.                                                   
      2. Modul Permohonan STR.                                           
         a. STR Baru.                                                    
         b. STR Internsip.                                               
         c. Heregistrasi.                                                
                                                                         
         d. PPDS.                                                        
         e. Peningkatan Kompetensi.                                      
         f. Adaptasi.                                                    
         g. Kualifikasi Tambahan.                                        
         h. Duplikat.                                                    
      3. Upload Persyaratan.                                             
                                                                         
      4. Cek Status.                                                     
      5. Kontak.                                                         
      6. Email Notifikasi.                                               
      7. Melakukan Integrasi dengan Satu Sehat.                          
      8. Pembuatan API penerima data Permohonan dari Satu Sehat (Khusus  
                                                                         
         Heregistrasi).                                                  
      9. Pembuatan API untuk melakukan tracking permohonan khusus Satu Sehat.
      10. Pembuatan Kode Billing otomatis yang melakukan pendaftaran via Satu Sehat.
      11. Kode Billing (Otomatis khusus untuk Heregistrasi).             
      12. Pembuatan API Standar untuk melakukan Integrasi dengan Stakholder.
      13. Pembuatan API untuk melakukan Integrasi dengan SISDMK.         
                                                                         
                                                                         
 VIII. TAHAPAN KEGIATAN                                                  
      Adapun tahapan kegiatan Pemeliharaan Aplikasi Pemohon (Front End), yang harus
      dilakukan oleh penyedia jasa / barang yaitu:                       
      1. Identifikasi, klasifikasi dan penentuan prioritas modifikasi    
                                                                         
         Pada tahap ini permintaan perubahan yang diajukan oleh user ditetapkan sebagai
         kategori pemeliharaan dan menetapkan prioritas. Tahap ini juga meliputi aktivitas
         dalam menentukan apakah permintaan tersebut dapat disetujui atau tidak dan
         menerapkannya dalam jadwal implementasi.                        
      2. Analisis                                                        
         Pada tahap ini dilakukan perencanaan awal untuk perancangan, implementasi,
                                                                         
         dan pengujian. Dalam tahap ini terdapat dua level analisis yaitu analisis feasibilitas
         yang menentukan solusi alternatif beserta efek dan analisis detail yang
         menentukan kebutuhan untuk modifikasi, strategi pengujian dan pembangunan
         rencana pengimplementasian.                                     
      3. Perancangan                                                     
                                                                         
         Pada tahap ini dilakukan perencanaan berdasarkan keseluruhan dokumentasi
         sistem, basis data dan ouput dari setiap analisis.              
      4. Implementasi                                                    
         Pada tahap ini dilakukan pengkodean, perbaikan, pemeliharaan dan integrasi
         modul yang telah dimodifikasi.                                  
      5. Pengujian                                                       
                                                                         
         Pada tahap ini keseluruhan sistem diuji untuk memastikan kesesuaian dengan
         kebutuhan awal dan juga modifikasi kebutuhan tersebut. Selain pengujian
         fungsional dan antarmuka, tahap ini juga mencakup pengujian regresi untuk
         memvalidasi tldak ada kerusakan baru yang muncul.               
      6. Delivery                                                        
         Pada tahap ini, sistem dirilis untuk diinstal dan dioperasikan. Aktivitas ini
                                                                         
         mencakup pemberitahuan kepada pengguna, melakukan instalasi dan pelatihan,
         serta menyiapkan backup dari perangkat lunak versi sebelumnya.  
                                                                         
 IX.  LOKASI KEGIATAN                                                    
      Lokasi kegiatan Pemeliharaan Aplikasi Pemohon (Front End) dilaksanakan di
                                                                         
      lingkungan KKI (Konsil Kedokteran Indonesia).                      
                                                                         
 X.   ANGGARAN   KEGIATAN                                                
      Seluruh biaya pelaksanaan kegiatan ini dibebankan pada DIPA Kantor Pusat Direktorat
      Jenderal Tenaga Kesehatan Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp99.984.000 (sembilan
                                                                         
      puluh sembilan juta sembilan ratus delapan puluh empat ribu rupiah).
                                                                         
 XI.  JANGKA  WAKTU PELAKSANAAN  KEGIATAN                                
      Total waktu yang digunakan untuk kegiatan Pemeliharaan Aplikasi Pemohon (Front
      End) ini adalah selama 120 (seratus dua puluh) hari kalender atau 3 (tiga) bulan
                                                                         
      terhitung sejak kontrak kerja ditandatangani.                      
                                                                         
 XII. SUMBERDAYA   MANUSIA                                               
      Sumberdaya manusia yang digunakan dalam pelaksanaan kegiatan Pemeliharaan
      Aplikasi Pemohon (Front End) adalah:                               
                                                                         
                                                                         
        NO    JABATAN             KUALIFIKASI           JUMLAH           
        TENAGA AHLI                                                      
                         Teknik Informatika/Management                   
            Ketua Tim    Informatika/Sistem Informasi,                   
         1                                              1 Orang          
            (System Anlayst) Pengalaman minimal 4 Tahun setifikat        
                         project manager (CPM)                           
        NO    JABATAN             KUALIFIKASI           JUMLAH           
            Senior Software S1 Teknik Informatika / Management           
         2  Developer    Informatika / Sistem Informasi / Teknik 1 Orang 
                                                                         
            /Programmer  Elektro, Pengalaman minimal 3 Tahun             
        Tenaga Pendukung                                                 
         1  Administrasi D3                             1 Orang          
            Operator     D3                                              
         2                                              2 Orang          
            Komputer                                                     
                                                                         
 XIII. HASIL PEKERJAAN                                                   
      Adapun hasil atau output kegiatan Pemeliharaan Aplikasi Pemohon (Front End),
      Laporan yang diserahkan meliputi:                                  
      1. Pemeliharaan Aplikasi Pemohon (Front End)                       
                                                                         
      2. Pelaporan :                                                     
         a. Laporan Pekerjaan                                            
           Laporan pekerjaan berisi penjelasan mengenai perencanaan kegiatan dan
           kebutuhan data-data dan analisis sistem, tampilan aplikasi yang diperbaharui
           (jika ada) selama proses kegiatan dan hasil akhir kegiatan Pemeliharaan
                                                                         
           aplikasi Pemohon (Front End) di lingkungan Konsil Kedokteran Indonesia,
           Kementerian Kesehatan Republik Indonesia dan mencantumkan source kode
           kedalam flaskdisk.                                            
                                                                         
 XIV. PENUTUP                                                            
      Dalam melakukan Pemeliharaan Aplikasi Pemohon (Front End) di Konsil Kedokteran
                                                                         
      Indonesia (KKI), fokus utamanya adalah memastikan operasional sistem berjalan
      lancar. Hal ini dapat dicapai dengan mengimplementasikan langkah-langkah berikut:
      1. Menyediakan fitur-fitur yang relevan dengan kebutuhan pengguna. 
      2. Memberikan manfaat serta umpan balik kepada pengguna untuk meningkatkan
         nilai tambah.                                                   
      3. Mengoptimalkan infrastruktur yang ada dan mengatasi kendala operasional yang
                                                                         
         mungkin timbul.                                                 
      4. Memastikan aplikasi sesuai dengan spesifikasi yang telah ditetapkan sebelumnya.
      5. Menjamin keamanan data yang disimpan dalam sistem.              
      6. Meningkatkan kecepatan proses loading dan pencarian data dalam aplikasi untuk
         meningkatkan efisiensi penggunaan.                              
         Keenam hal tersebut kami jadikan sebagai pegangan dalam kegiatan
      Pemeliharaan Aplikasi Pemohon (Front End) sehingga hasil dari kegiatan ini dapat
      memberikan nilai tambah kepada Sekretariat Konsil Kedokteran Indonesia.
                                                                         
                                                                         
                                 07 Agustus 2024                         
                                 Pejabat Pembuat Komitmen,               
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                 dr. I.G.A.N. Apriyanti Shinta Dewi, MARS
Tenders also won by CV Arkhan Nusa Utama
Authority
8 April 2022Bantuan Pangan Untuk Korban BencanaKota BandungRp 702,304,900
14 November 2014Belanja Modal Pengadaan Workstation Dual MonitorAgency BLP Kota BandungRp 600,000,000
5 November 2025Managed Service Data Perencanaan Anggaran Bidang Administrasi KewilayahanKementerian Dalam NegeriRp 200,000,000
11 November 2025Pemeliharaan Aplikasi Perundungan Fitur Lapor KkiKementerian KesehatanRp 200,000,000
1 October 2025Pengembangan Sistem Perizinan Tenaga Medis Dan Tenaga KesehatanKementerian KesehatanRp 199,800,000
3 February 2023Belanja Alat/Bahan Untuk Kegiatan Kantor-Alat/Bahan Untuk Kegiatan Kantor Lainnya (Digitalisasi Arsip)Kota BandungRp 199,800,000
12 July 2023Paket Pekerjaan Pemeliharaan Aplikasi Salinan Elektronik Dokter Dan Dokter Gigi Kki Tahun 2023Kementerian KesehatanRp 199,800,000
23 May 2025Digitalisasi Arsip Bidang Pad 2Kota BandungRp 199,800,000
6 March 2024Digitalisasi Arsip Pad 2Kota BandungRp 199,800,000
26 April 2024Belanja Sewa Kendaraan Bermotor Penumpang - Pengiriman Kontingen Kota Bandung Pada Popwilda Wil. IV Jawa Barat Tahun 2024Kota BandungRp 197,500,000