URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
1. Nama Paket Pekerjaan : Pengadaan Jasa Konsultan Pengawas Pembangunan Pagar
Pengaman Kampus
2. Nilai Pagu : Rp.100.000.000,-
3. Nilai Total HPS : Rp. 99.995.000,-
4. Sumber Dana : DIPA Poltekkes Kemenkes Palu T.A 2024
5. MAK : DL.5034.CBJ.001.057.OC.533111
6. Lingkup Pekerjaan : Jasa Konsultan Pengawas Pembangunan Pagar Pengaman
Kampus dengan rincian detail sbb :
1. Tahap Pelaksanaan
Mengevaluasi program kegiatan pelaksanaan fisik yang disusun oleh penyedia
jasa pelaksanaan konstruksi, yang meliputi program program pencapaian
sasaran fisik, penyediaan dan penggunaan sumber daya berupa: tenaga kerja,
peralatan dan perlengkapan, bahan bangunan, informasi, dana, program
Quality Assurance atau Quality Control, dan program kesehatan dan
keselamatan kerja (K3).
Mengendalikan program pelaksanaan konstruksi fisik, yang meliputi program
pengendalian sumber daya, pengendalian biaya, pengendalian waktu,
pengendalian sasaran fisik (kualitas dan kuantitas) hasil konstruksi,
pengendalian perubahan pekerjaan, pengendalian tertib administrasi,
pengendalian kesehatan dan keselamatan kerja. Melakukan evaluasi program
terhadap penyimpangan teknis dan manajerial yang timbul, usulan koreksi
program dan tindakan turun tangan, serta melakukan koreksi teknis bila terjadi
penyimpangan. melakukan koordinasi antara pihak-pihak yang terlibat dalam
pelaksanaan konstruksi fisik
2. Kegiatan pengawasan yang terdiri atas :
Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan konstruksi yang
akan dijadikan dasar dalam pengawasan pekerjaan di lapangan.
Mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan metode pelaksanaan, serta
mengawasi ketepatan waktu, dan biaya pekerjaan konstruksi.
Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas, kuantitas,
dan laju pencapaian volume atau realisasi fisik.
Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memecahkan persoalan
yang terjadi selama pekerjaan konstruksi.
Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala, membuat laporan
mingguan dan bulanan pekerjaan manajemen konstruksi, dengan masukan
hasil rapat-rapat lapangan, laporan harian, mingguan dan bulanan pekerjaan
konstruksi fisik yang dibuat oleh penyedia jasa pelaksanaan konstruksi.
3. Menyusun laporan dan berita acara dalam rangka kemajuan pekerjaan dan
pembayaran angsuran pekerjaan pelaksanaan konstruksi :
meneliti gambar-gambar untuk pelaksanaan (shop drawing) yang diajukan
oleh penyedia jasa pelaksanaan konstruksi.
meneliti gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di lapangan (As
Built Drawing) sebelum serah terima I.
menyusun daftar cacat atau kerusakan sebelum serah terima I, dan
mengawasi perbaikannya pada masa pemeliharaan.
bersama-sama dengan penyedia jasa perencanaan konstruksi menyusun
petunjuk pemeliharaan dan penggunaan bangunan gedung.
menyusun berita acara persetujuan kemajuan pekerjaan, serah terima
pertama, berita acara pemeliharaan pekerjaan dan serah terima kedua
pekerjaan konstruksi, sebagai kelengkapan untuk pembayaran angsuran
pekerjaan konstruksi.
melakukan pemeriksaan dan menyatakan kelaikan fungsi bangunan gedung
terbangun sesuai dengan IMB.
membantu pengelola kegiatan dalam menyusun Dokumen Pendaftaran.
membantu pengelola kegiatan dalam penyiapan kelengkapan dokumen
Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dari Pemerintah Kabupaten atau Kota setempat.
4. menyusun laporan akhir pekerjaan manajemen konstruksi