| Reason | |||
|---|---|---|---|
CV Filar Mandiri | 0017841164911000 | Rp 1,534,675,715 | - |
| 0022949549915000 | Rp 1,797,721,802 | - | |
| 0031944960915000 | Rp 1,876,743,238 | - | |
PT Adikarya Konstruksi Perkasa | 0946917920003000 | - | - |
CV Kalembo Ade Mautama | 06*6**9****14**0 | Rp 1,580,801,563 | 1. Sertifikat Personel K3 tidak sesuai dengan RKK di MDP 2. tabel B.1 indikasi bahaya, penilaian resiko, penetapan pengendalian resiko K3 di dokumen RKK tidak sesuai dengan MDP no.1/392/UM.02.04/II/2023 Bab IV.f.persyaratan teknis point 6. |
| 0421955675914000 | Rp 1,552,835,619 | tabel B.1 indikasi bahaya, penilaian resiko, penetapan pengendalian resiko K3 di dokumen RKK tidak sesuai dengan MDP no.1/391/UM.02.04/II/2023 Bab IV.f.persyaratan teknis point 6. | |
| 0661008466915000 | Rp 1,580,446,130 | Bukti bayar BPJS Ketenagakerjaan hanya 1 bulan | |
| 0022950166915000 | Rp 1,807,299,374 | tabel B.1 indikasi bahaya, penilaian resiko, penetapan pengendalian resiko K3 di dokumen RKK tidak sesuai dengan MDP no.1/392/UM.02.04/II/2023 Bab IV.f.persyaratan teknis point 6. | |
| 0027202365911000 | Rp 1,584,413,726 | tabel B.1 indikasi bahaya, penilaian resiko, penetapan pengendalian resiko K3 di dokumen RKK tidak sesuai dengan MDP no.1/392/UM.02.04/II/2023 Bab IV.f.persyaratan teknis point 6. | |
| 0316453620915000 | - | - | |
CV Yurindo Karya | 0316537919915000 | Rp 1,615,415,290 | 1. Tidak melampirkan surat pernyataan bermaterai tidak menuntut ganti rugi 2. Tidak melampirkan bukti iuran BPJS Ketenagakerjaan |
| 0810343756305000 | - | - | |
| 0862725025403000 | - | - | |
| 0012169256422000 | - | - | |
| 0022599039118000 | - | - | |
| 0017843053915000 | - | - | |
| 0317873941915000 | - | - | |
Berkah Sejahtera Mandiri | 0029711330101000 | - | - |
| 0800975997101000 | - | - | |
Damanhuri Bersatu | 00*3**6****22**0 | - | - |
| 0940253834646000 | - | - | |
CV Zamrud Tri Inti | 06*6**0****11**0 | - | - |
| 0029410610734000 | - | - | |
| 0316230648915000 | - | - | |
CV Beny Utama | 0022417578915000 | - | - |
| 0746117035521000 | - | - | |
| 0711230243831000 | - | - | |
| 0749138921101000 | - | - | |
| 0029245107915000 | - | - | |
| 0900401514911000 | - | - | |
CV Kingstom Teknitama | 0025350208822000 | - | - |
| 0717910657416000 | - | - | |
| 0017057597912000 | - | - | |
| 0809676919439000 | - | - | |
| 0015136732915000 | - | - | |
| 0747584944911000 | - | - | |
| 0027209337911000 | - | - | |
| 0859058596911000 | - | - | |
| 0029245057915000 | - | - | |
| 0969672914915000 | - | - | |
| 0942958794911000 | - | - | |
| 0966163545013000 | - | - | |
| 0026531780912000 | - | - | |
| 0029777596912000 | - | - | |
| 0825712508912000 | - | - | |
| 0026644021626000 | - | - | |
| 0753842186907000 | - | - | |
| 0812829265911000 | - | - | |
| 0011131984915000 | - | - | |
| 0950652669914000 | - | - | |
| 0029245529915000 | - | - | |
| 0800467565915000 | - | - | |
| 0817927874101000 | - | - | |
| 0018905638915000 | - | - | |
| 0313192999423000 | - | - | |
| 0969818558911000 | - | - | |
| 0864513346805000 | - | - | |
| 0860957380642000 | - | - | |
| 0932401730013000 | - | - | |
| 0838938173001000 | - | - | |
| 0929715969914000 | - | - | |
| 0847965621002000 | - | - | |
| 0714469889517000 | - | - | |
| 0967062803822000 | - | - | |
| 0012370086915000 | - | - | |
| 0946040300914000 | - | - | |
| 0939639134101000 | - | - | |
| 0019857911518000 | - | - | |
| 0530543263003000 | - | - | |
| 0725635403915000 | - | - | |
CV Aritlinawa | 00*2**1****24**0 | - | - |
CV Keumala Hangtuah | 04*1**5****15**0 | - | - |
PT Mandiri Nusantara Konstruksi | 05*2**7****16**0 | - | - |
| 0960181469311000 | - | - | |
CV Putra Kelana | 00*5**5****11**0 | - | - |
| 0839524717915000 | - | - | |
| 0717909824942000 | - | - | |
| 0940302219911000 | - | - | |
| 0955369558727000 | - | - | |
| 0814916938914000 | - | - |
Spesifikasi Teknis
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
A. URAIAN PEKERJAAN
1. UMUM
1.1. Lingkup Pekerjaan
Lingkup pekerjaan yang harus dikerjakan yaitu Pembangunan Kolam Ternak
Ikan Blok Perikanan
1.2. Lokasi pekerjaan : BPVP Lombok Timur Jalan Ramban Biak Desa Lenek
Kecamatan Lenek Kabupaten Lombok Timur – Nusa Tenggara Barat.
1.3. Sarana Bekerja
Untuk kelancaran pekerjaan kontraktor harus menyediakan
1.3.1. Tenaga kerja/Tenaga ahli yang cukup memadai sesuai dengan jenis
pekerjaan yang akan dilaksanakan.
1.3.2. Perlengkapan K3 yang sesuai dengan standard keselamatan kerja.
1.3.3. Alat-alat bantu, alat-alat pengangkut dan alat-alat lain yang diperlukan
untuk pelaksanaan pekerjaan.
1.3.4. Bahan-bahan bangunan dalam jumlah yang akan dilaksanakan tepat pada
waktunya.
1.4. Cara Pelaksanaan
Pekerjaan yang harus dilaksanakan dengan penuh keahlian sesuai dengan
ketentuan-ketentuan dalam Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS), Gambar
Rencana, Berita Acara Penjelasan serta mengikuti petunjuk Pengawas.
2. PERATURAN-PERATURAN TEKNIS BANGUNAN YANG DIGUNAKAN
2.1. Dalam melaksanakan pekerjaan kecuali bila ditentukan lain dalam Rencana
Kerja dan Syarat-Syarat (RKS) ini berlaku dan mengikat ketentuan-ketentuan di
bawah ini termasuk segala perubahan dan tambahannya.
2.1.1. Perpres. Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa
2.1.2. Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 2006
2.1.3. Peraturan umum tentang pelaksanaan Bangunan di Indonesia atau
Algemene voowaarden voor de uitvoering bij aanneming van openbore
werken (AV) 1941.
Halaman 1
Spesifikasi Teknis
2.1.4. Keputusan-keputusan Majelis Indonesia untuk Arbitrasi Teknik dari
Dewan Teknik Bangunan Indonesia (DPTI).
2.1.5. Peraturan dari Dinas Keselamatan Kerja dan Departemen Tenaga kerja.
2.1.6. Undang-undang jasa Konstruksi tahun 2000.
2.1.7. Peraturan/ketentuan lain yang dikeluarkan oleh jawatan/instansi
pemerintah setempat yang berkekuatan dengan permasalahan bangunan.
2.2. Untuk melaksanakan pekerjaan dalan butir (1) ayat (2) di atas berlaku dan
mengikat pula :
2.2.1. Gambar Bestek yang dibuat oleh konsultan Perencana yang sah dan
disahkan oleh Pemberi Tugas termasuk Gambar-gambar Detail dan
Perubahan yang disahkan oleh pengawas.
2.2.2. Rencana Kerja dan Syarat-Syarat.
2.2.3. Berita Acara Penjelasan Pekerjaan (Aanwijzing)
2.2.4. Berita Acara pelelangan
2.2.5. Surat Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran, tentang pemenang lelang
2.2.6. Surat Perintah Mulai Kerja (SPPENGAWAS)
2.2.7. Berita Acara Pembukaan Penawaran beserta lampiran-lampirannya
2.2.8. Jadwal pelaksanaan (Time Schedule) yang disetujui oleh Pengawas.
3. PENJELASAN RKS DAN GAMBAR
3.1. Kontraktor wajib meneliti semua gambar-gambar dan Rencana Kerja dan
Syarat-Syarat (RKS) termasuk tambahan-tambahan dan perubahan yang
dicantumkan dalam Berita Acara Penjelasan Pekerjaan (Aanwijzing).
3.2. Bila gambar tidak sesuai dengan Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS), maka
yang mengikat adalah RKS. Bila suatu gambar tidak cocok dengan yang lain,
maka gambar yang memakai skala lebih besar yang berlaku.
3.3. Bila perbedaan-perbedaan itu menimbulkan keraguan sehingga dalam
pelaksanaan menimbulkan keresahan bagi kontraktor wajib menanyakan pada
pengawas lapangan/Pengawas dan kontraktor mengikuti keputusannya.
4. PERSIAPAN DI LAPANGAN
4.1. Kontraktor harus menyediakan dan membuat sebuah direksi keet yang cukup
untuk melaksanakan tugas pekerjaan administrasi lapangan bagi direksi dan
Pengawas yang lengkap dengan alat-alat kerja minimal berupa :
Halaman 2
Spesifikasi Teknis
4.1.1. 1 (satu) set kursi duduk yang memadai dan pantas
4.1.2. 1 (satu) meja tulis berikut kursinya
4.1.3. 1 (satu) papan tulis (White Board) serta perlengkapannya.
4.1.4. 1 (satu) lembar polywood dipasang pda dinding untuk memasang
gambar
4.1.5. 1 (satu) rak untuk menyimpan arsip.
4.1.6. Perlengkapan PPPK yang dapat dipergunakan oleh semua pihak
4.2. Kontraktor harus menyediakan sarana alat tulis menulis seperti buku harian
untuk catatan-catatan, teguran, sarana dan petunjuk dalam pelaksanaan berupa
buku tamu. Buku pengawas/pengawas.
Jenis laporan/catatan yang harus ada di Ruang direksi keet adalah :
4.2.1. Catatan kemajuan fisik setiap hari
4.2.2. Catatan mengenai cuaca setiap hari
4.2.3. Catatan bahan-bahan yang diterima maupun ditolak oleh Pengawas
Lapangan.
4.2.4. Catatan tenaga kerja yang masuk (bekerja) setiap hari
4.2.5. Catatan-catatan mengenai kejadian-kejadian lainnya yang memerlukan
pencatatan lebih lanjut.
4.2.6. Buku tamu atau pengawas.
4.2.7. Buku pengawas lapangan
4.3. Apabila diperlukan kontraktor harus membuat gudang/los kerja yang cukup
untuk menyimpan bahan-bahan yang diperlukan dan tempat para pekerja.
4.4. Kontraktor juga harus menyediakan perlengkapan K3 yang sesuai dengan
standard keselamatan kerja dengan uraian sebagai berikut ;
• Helm Safety dengan minimum jumlah : 8 buah
• Sepatu Safety dengan minimum jumlah : 8 pasang
• Sarung tangan safety dengan minimum jumlah : 8 pasang
• Rompi safety dengan minimum jumlah : 8 buah
• Masker dengan minimum jumlah : 16 buah
• Penyiapan papan peringatan dan petunjuk K3 : Lump Sum (1)
• Kotak P3K berjumlah minimum : 2 Set
Halaman 3
Spesifikasi Teknis
5. TENAGA KERJA KONTRAKTOR
Kontraktor harus menyediakan tenaga kerja inti untuk dipekerjakan di lapangan
sehubungan dengan pelaksanaan pekerjaan, yaitu :
5.1. Tenaga Pelaksana teknis yang terampil dan berpengalaman dalam bidangnya
dan pengawas mandor dan kepala tukang yang cakap dalam melakukan
pengawasan yang tepat untuk pekerjaan yang memerlukan pengawasan mereka.
5.2. Tenaga kerja terampil, setengah terampil dan tidak terampil sesuai dengan
keperluan untuk pelaksanaan. Penyelesaian dan perbaikan pekerjaan yang sesuai
dan tepat waktunya.
5.3. Tenaga kerja inti yang ditugaskan di lapangan minimal terdiri dari lulusan :
5.3.1. S1 Sipil : 1 orang sebagai Pelaksana Harian
5.3.2. STM/SMA : 3 orang sebagai Tenaga Logistik/Adm. keuangan
5.4. Mengeluarkan tenaga kerja kontraktor (pekerja, tukang, kepala tukang, mandor)
5.5. Pengawas pekerjaan berhak menolak dan mewajibkan kontraktor
memberhentikan seseorang yang dipekerjakan oleh kontraktor pada atau
sehubungan dengan pelaksanaan, penyelesaian dan perbaikan pekerjaan, yang
menurut pengawas tugasnya atau yang menurut pertimbangan pengawas
pekerjaan orang tersebut tidak patut dipekerjakan dan orang tersebut tidak boleh
dipekerjakan lagi tanpa izin tertulis dari pengawas pekerjaan. Orang yang
diberhentikan secara demikian dari pekerjaan harus diganti secepat mungkin
dengan seorang pengganti yang cakap yang disetujui oleh pengawas pekerjaan.
6. RENCANA KERJA (TIME SCHEDULE)
Kontraktor diwajibkan membuat Rencana Kerja (Time Schedule) dalam bentuk kurva
“S” yang memuat penjelasan tentang rencana kerja pelaksanaan pekerjaan penyedia
bahan yang sesuai dengan persyaratan dalam dokumen lelang ini.
7. KUASA KONTRAKTOR DI LAPANGAN
7.1. Kontraktor wajib menunjuk seorang kuasa kontraktor, atau biasa disebut
Pelaksana, yang cakap untuk memimpin pelaksanaan pekerjaan di lapangan dan
mendapat kuasa penuh dari kontraktor.
7.2. Dengan adanya pelaksana, tidak berarti bahwa kontraktor lepas tanggung jawab
sebagian maupun keseluruhan.
Halaman 4
Spesifikasi Teknis
7.3. Kontraktor wajib member tahu secara tertulis kepada Kuasa Pengguna
Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen dan Pengawas Lapangan, nama dan
jabatan pelaksana untuk mendapatkan persetujuan.
7.4. Bila dikemudian hari menurut pendapat Pengelola Kegiatan dan Pengawas
Lapangan, pelaksana kurang mampu/kurang cakap memimpin pekerjaan maka
akan diberitahukan kepada kontraktor secara tertulis untuk mengganti pelaksana.
7.5. Dalam waktu 7 (tujuh) hari setelah dikeluarkan pemberitahuan, kotraktor wajib
sudah menunjuk pelaksana pengganti yang akan memimpin pelaksanaan atau
kontraktor sendiri. (penanggung Jawab/Direktur Perusahaan) yang akan
memimpin pelaksana.
8. TEMPAT TINGGAL (DOMISILI) KONTRAKTOR DAN PELAKSANA
8.1. Untuk menjaga kemungkinan diperlukan dalam jam kerja apabila terjadi hal-hal
yang mendesak, kontraktor dan pelaksana wajib memberitahukan secara tertulis
alamat dan nomor telepon di lokasi kepada Pengelola Kegiatan dan Pengawas
Lapangan.
8.2. Alamat Kontraktor/Pelaksana diharapkan tidak sering berubah-ubah selama
pekerjaan.
9. PENJAGAAN KEAMANAN LAPANGAN PEKERJAAN
9.1. Kontraktor diwajibkan menjaga keamanan di lapangan terhadap barang-barang
milik Kegiatan, Pengawas Lapangan dan pihak ketiga yang ada di lapangan.
9.2. Untuk maksud-maksud tersebut bila dianggap perlu kontraktor harus membuat
pagar pengaman dari kayu atau bahan lain yang biayanya menjadi tanggungan
kontraktor.
9.3. Jika terjadi kehilangan bahan-bahan bangunan yang telah disetujui Pengawas
Lapangan baik yang belum maupun yang telah terpasang tetap menjadi
tanggung jawab kontraktor dan tidak diperhitungkan dalam pekerjaan (Biaya
Pekerjaan Tambahan)
10. JAMINAN DAN KESELAMATAN KERJA
10.1. Kontraktor diwajibkan menyediakan alat-alat Pengobatan (obat-obatan) menurut
syarat-syarat Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (PPPK) yang selalu dalam
keadaan siap digunakan di lapangan untuk mengatasi segala kemungkinan.
Halaman 5
Spesifikasi Teknis
10.2. Kontraktor wajib menyediakan air minum yang cukup bersih dan memenuhi
syarat-syarat kesehatan bagi semua petugas dan pekerja yang ada di bawah
kekuasaan kontraktor.
10.3. Kontraktor wajib menyediakan air bersih kamar mandi, WC, yang layak dan
bersih bagi semua petugas dan pekerja, membuat tempat penginapan di lapangan
untuk pekerja (barak kerja).
10.4. Segala hal yang menyangkut jaminan sosial dan keselamatan para pekerja wajib
diberikan oleh kontraktor sesuai dengan peraturan perundangan yang ada.
11. ALAT-ALAT PELAKSANAAN
Sebelum pekerjaan fisik dimulai, semua alat pelaksanaan pekerjaan harus disediakan
oleh kontraktor dan dalam keadaan baik dan siap pakai antara lain :
11.1. Stamper
11.2. Alat pemotong Keramik
11.3. Alat potong besi
11.4. Kendaraan Pick Up
11.5. Damp Truck
11.6. Concrete vibrator
11.7. Water tank
11.8. Excavator
Jumlah kapasitas maupun merk peralatan disesuaikan dengan aktivitas di lapangan yang
dikoordinasikan dengan pengawas lapangan/pengawas.
12. PEKERJAAN PERSIAPAN/PENDAHULUAN
12.1. Bowplank/profil harus dibuat dengan bahan kayu yang kuat dan lurus selama
pelaksanaan sedang berjalan. Bowplank/profil yang rusak segera diperbaiki,
serta permukaan papan bowplank/profil harus diketam agar permukaan menjadi
lurus dan tebal papan minimal 2,5 cm dan lebar 20 cm.
12.2. Kontraktor wajib membuat/memasang papan nama kegiatan dengan ukuran
120 x 180 cm, minimal bertuliskan data kegiatan antara lain :
12.2.1. Nama Kegiatan
12.2.2. Nama Instasi
12.2.3. Tahun Anggaran
12.2.4. Nama Perencana
Halaman 6
Spesifikasi Teknis
12.2.5. Nama pelaksana
12.2.6. Besar Biaya
12.2.7. Pek. Mulai Tanggal
12.2.8. Pek. Selesai Tanggal
Dan lain-lain keterangan yang dianggap perlu.
12.3. Kontraktor juga harus menyediakan perlengkapan K3 minimal sesuai dengan
uraian tersebut di atas.
13. SYARAT-SYARAT CARA PEMERIKSAAN BAHAN BANGUNAN
13.1. Semua bahan-bahan bangunan yang didatangkan harus memenuhi syarat-syarat
yang ditentukan dalam syarat-syarat teknis ini.
13.2. Pengawas lapangan berwenang menanyakan asal bahan dan kontraktor wajib
memberitahukan.
13.3. Semua bahan bangunan yang akan digunakan harus diperiksa dahulu oleh
pengawas lapangan untuk mendapatkan persetujuan.
13.4. Bahan bangunan yang telah didatangkan ditempat pekerjaan tetapi ditolak
pemakaiannya oleh pengawas lapangan harus dikeluarkan dari tempat pekerjaan
selambat-lambatnya 2 x 24 jam sejak hari penolakan.
13.5. Pekerjaan atau bagian pekerjaan yang telah dilakukan kontraktor tetapi telah
ditolak oleh pengawas lapangan, pekerjaan tersebut segera dihentikan dan
selanjutnya dibongkar atas biaya kontraktor.
13.6. Apabila pengawas lapangan merasa perlu meneliti suatu bahan lebih lanjut,
pengawas lapangan berhak mengirim bahan-bahan tersebut ke laboratorium
bidang pengujian dinas kimpraswil atau laboratorium perguruan tinggi di
Mataram. Biaya penelitian menjadi tanggung jawab kontraktor.
14. PEMERIKSAAN PEKERJAAN
14.1. Sebelum memulai pekerjaan lanjutan yang apabila bagian pekerjaan telah
selesai, akan tetapi belum diperiksa oleh pengawas lapangan, kontraktor wajib
meminta persetujuan kepada pengawas untuk menyetujui bagian pekerjaan
tersebut dan meneruskan pekerjaan selanjutnya.
14.2. Bila permohonan pelaksanaan itu dalam waktu 24 jam (terhitung dari jam
diterimanya surat permohonan pemeriksaan, tidak terhitung hari libur/hari raya)
tidak dipenuhi oleh pengawas lapangan, kontraktor dapat meneruskan pekerjaan
Halaman 7
Spesifikasi Teknis
dan bagian yang seharusnya diperiksa dianggap telah disetujui oleh pengawas
lapangan. Hal ini kecuali bila pengawas lapangan minta perpanjangan waktu.
B. SPESIFIKASI PELAKSANAAN PEKERJAAN
1. PEKERJAAN PENDAHULUAN
1.1. Bouwplank/Profil harus dibuat dengan bahan kayu yang kuat dan lurus selama
pelaksanaan sedang berjalan. Bowplank/Profil yang rusak segera diperbaiki,
serta permukaan papan bowplank/profil harus diketam agar permukaan menjadi
lurus, dan tebal papan minimal 2,5 cm dan lebar 20 cm Bowplank.
1.1.1. Material
Material yang digunakan adalah Papan Klas III, Usuk Klas II, Paku dan
Cat.
1.1.2. Cara Pelaksanaan
Patok-patok usuk dipasang dengan jarak 2 m mengelilingi bangunan
selanjutnya mencari elevasi ± 0.00 dengan mencari referensi dari
bangunan yang terdekat dan diberikan tanda dengan cat ke masing-
masing patok. Tada yang sudah diberikan digunakan menjadi referensi
dalam memasang papan, selanjutnya memberikan tanda pada masing-
masing garis galian tanah sesuai dengan Gambar Rencana Pondasi dan
berikan tanda dengan paku pada posisi As Galian.
1.2. Papan Nama Proyek, yang bertuliskan
1.2.1. Nama Kegiatan
1.2.2. Nama Instasi
1.2.3. Tahun Anggaran
1.2.4. Nama Perencana
1.2.5. Nama pelaksana
1.2.6. Besar Biaya
1.2.7. Pek. Mulai Tanggal
1.2.8. Pek. Selesai Tanggal
Papan Nama Proyek ini berukuran 1,2 m x 1,0 m dengan tinggi 2,0 m
1.3. Rencana Kesehatan dan Keselamatan Konstruksi
Adapun perlengkapan minimal yang dibutuhkan adalah :
• Helm Safety dengan minimum jumlah : 8 buah
• Sepatu Safety dengan minimum jumlah : 8 pasang
Halaman 8
Spesifikasi Teknis
• Sarung tangan safety dengan minimum jumlah : 8 pasang
• Rompi safety dengan minimum jumlah : 8 buah
• Masker dengan minimum jumlah : 16 buah
• Penyiapan papan peringatan dan petunjuk K3 : Lump Sum (1)
• Kotak P3K berjumlah minimum : 2 Set
1.4. Pembersihan awal dan akhir proyek
Dilaksanakan sebelum dan sesudah selesainya pekerjaan konstruksi.
2. PEKERJAAN TANAH DAN PASIR
2.1. Galian Tanah
Menyiapkan peralatan pekerjaan tanah
2.1.1. Menyiapkan kendaraan Excavator dan alat pendukung lainnya yang
sudah diuji coba kelayakannya sesuai dengan SOP
2.1.2. Daftar hasil pemeriksaan kondisi dan hasil uji coba dibuat sesuai dengan
format yang telah ditentukan
2.1.3. Kondisi lahan di lapangan diperiksa kesesuaiannya dengan gambar kerja
2.1.4. Jenis peratalan dan alat berat disiapkan sesuai kondisi lahan
2.1.5. Produksi dan komposisi alat berat yang akan digunakan, dihitung
2.1.6. Pekerjaan galian tanah dilaksanakan sesuai dengan gambar kerja
2.1.7. Hasil galian tanah dipindahkan sesuai dengan tempat yang ditentukan
Cara Pelaksanaan
2.1.8. Muka tanah sebelumnya harus dibersihkan dari lapisan humus, kotoran,
tanaman, lumpur, akar-akar dan kemudian diratakan.
2.1.9. Galian tanah untuk pondasi harus mencapai tanah keras dan dikerjakan
setelah galian tanah menggunakan Excavator dilaksanakan. Untuk
pondasi foot plate sampai mencapai kedalaman 0.6 meter dari muka
tanah asli. Bilamana pada dasar galian tersebut terdapat akar pohon dan
lain-lain sisa jazad atau tanah yang lembek, maka semuanya harus digali
sampai mendapatkan permukaan tanah keras dan bersih dari kotoran
tersebut.
2.1.10. Jika pada saat penggalian pondasi terdapat genangan air, maka
kontraktor harus berusaha untuk mengeringkannya dan bila diperlukan
harus menggunakan pompa.
Halaman 9
Spesifikasi Teknis
2.1.11. Semua hasil galian harus ditimbun di luar bowplank sehingga tidak
mengganggu kelancaran pekerjaan tersebut.
2.1.12. Semua galian harus dilaksanakan sesuai dengan gambar detail Pondasi.
2.2. Urugan Kembali
2.2.1. Material
Material yang digunakan adalah tanah hasil galian dengan spesifikasi
✓ Tanah bekas galian yang digunakan adalah harus yang berkualitas
baik tidak mengandung zat-zat yang merusak konstruksi, tidak
tercampur dengan kotoran/sampah.
✓ Sebelum digunakan tanah bekas galian harus berkualitas baik dan
terlebih dahulu harus mendapat persetujuan Pengawas
2.2.2. Cara Pelaksanaan
✓ Tanah hasil galian diurug lagi kedalam galian pondasi yang tidak
dipasangkan pasangan batu sampai rata dengan tanah asli Untuk
menutup kembali lubang-lubang pondasi harus dipergunakan tanah
bekas galian.
2.3. Urugan Pasir
2.3.1. Material
✓ Material yang digunakan adalah Pasir Urug
✓ Pasir urug harus yang berkualitas baik tidak mengandung zat-zat
yang merusak konstruksi, tidak tercampur dengan kotoran/sampah.
2.3.2. Cara Pelaksanaan
✓ Pasir urug yang digunakan untuk mengurug di bawah pasangan batu
kosong dengan ketebalan 5 cm dan di bawah lantai dengan ketebalan
10 cm. Setiap lapisan pengurugan harus dipadatkan dan disiram air
bersih hingga jenuh dan benar-benar padat.
2.4. Urugan Tanah
Pekerjaan yang termasuk dalam urugan tanah ini adalah urugan tanah
peninggian lantai. Pada bagian bangunan harus diurug dengan tanah urug
dengan cara penguraian per-layer/lapisan bertahap dengan ketinggian sesuai
gambar, kemudian pada setiap ketinggian urugan 201 cm harus dipadatkan
sedemikian rupa terus menerus dan disiram dengan air sampai jenuh air hingga
sampai pada ketinggian yang diinginkan. Tanah urug harus berkualitas
baik/tidak bercampur lumpur, tanah liat, tidak mengandung bahan-bahan
Halaman 10
Spesifikasi Teknis
organik yang akan mengurangi daya dukung tanah itu sendiri dan terlebih
dahulu harus mendapat persetujuan dari pengawas.
3. PEKERJAAN PASANGAN
3.1. Pasangan Batako
3.1.1. Material
✓ Semua batako yang digunakan harus dari mutu kelas I, padat, keras,
benar ukurannya, mempunyai ujung persegi dan harus sesuai dengan
gambar kerja.
✓ Semua batako yang dipergunakan sebaiknya berasal dari satu
tempat. Batako yang akan digunakan dengan ukuran yang telah
mendapat persetujuan dari Konsultan Pengawas dan Direksi.
3.1.2. Cara Pelaksanaan
✓ Batako yang dipakai harus batako yang utuh tanpa cacat, kecuali
pada sudut-sudut pertemuan dapat dipakai batu bata potongan
dengan ukuran yang semestinya
✓ Bila dalam pasangan terdapat bata cacat, batako ini harus diganti
atas beban pelaksana.
✓ Semua sambungan antar batako harus terisi penuh oleh adukan
dengan jarak siar yang seragam
✓ Jarak siar batu batako rata-rata 12.5 mm dengan toleransi 2.5 mm
✓ Dalam 1 hari pasangan batako tidak boleh lebih tinggi dari 1 m
✓ Pengakhiran pasangan itu harus dibuat bertangga m enurun dan tidak
bergigi untuk menghindari retak kemudian hari.
✓ Pasangan batako di atas kusen atau bidang terbuka lainnya harus
dipasang berdiri (pasangan rolag)
3.2. Pasangan Bata
3.2.1. Material
Material yang digunakan adalah Batu Bata, Pasir dan Semen
✓ Bata merah bermutu terbaik, pembakaran sempurna bebas dari cat
dan retak, minimum belah menjadi dua bagian, produk lokal dan
memenuhi pensyaratan bahan-bahan PUBI 1970.
✓ Bata merah harus tegak lurus, siku, permukaan rata air, dan siar-siar
sama besar.
Halaman 11
Spesifikasi Teknis
✓ Bata sebelum dipasang harus dibersihkan dari debu dan kotoran-
kotoran lainnya, kemudian direndam dalam air.
✓ Tidak boleh memasang bata bekas.
✓ Ukuran standar bata merah dipakai ( 5,5 x 11 x 23 ) cm
✓ Memiliki kuat tekan rata-rata yang diperoleh dari hasil pengujian 30
buah contoh.
✓ Pasir harus yang berkualitas baik tidak mengandung zat-zat yang
merusak konstruksi, tidak tercampur dengan kotoran/sampah.
✓ Semen (50 Kg ) Berstandar SNI , dan jumlah kadar semen minimum
212 kg per m3. beton dari faktor air semen maksimum 0,60.
3.2.2. Cara Pelaksanaan
✓ Semua pasangan bata dipasang dengan campuran 1 Pc : 5 Ps.
✓ Pas. bata harus dipasang tegak lurus, siku, permukaan rata air, siar-
siar sama besar dan tidak boleh terdapat bagian-bagian yang retak.
✓ Bata yang digunakan harus berkualitas baik dari hasil pembakaran
yang masak, memiliki ukuran yang sama, bata sebelum dipasang
harus dibersihkan dari debu dan kotoran-kotoran lainnya, kemudian
di rendam di dalam air bersih sampai keadaan jenuh air (seluruh
gelembung air hilang).
✓ Tidak boleh memasang bata bekas (yang sudah dipakai).
4. PEKERJAAN BETON BERTULANG
4.1. Syarat-syarat umum dan peraturan
4.1.1. Persyaratan-persyaratan konstruksi beton, istilah-istilah teknik serta
syarat-syarat pelaksanaan beton secara umum menjadi satu kesatuan
dalam bagian dokumen ini.
4.1.2. Kecuali tercantum lain dalam spesifikasi teknis ini maka semua
pekerjaan beton harus sesuai dengan standard di bawah ini.
✓ SNI No. 7394:2008
✓ Peraturan Muatan Indonesia (PMI 1970)
4.1.3. Semua material yang dipergunakan harus mendapat persetujuan terlebih
dahulu dari pengawas sebelum dipergunakan dalam proyek ini,
kemudian semua material yang akan dipergunakan harus sesuai dengan
persyaratan yang ada dalam RKS ini.
Halaman 12
Spesifikasi Teknis
4.2. Pekerjaan beton bertulang pada pekerjaan ini diisyaratkan menggunakan mutu
beton karakteristik K(225).
4.3. Sebelum memulai pekerjaan beton, kontraktor membuat Job Mix Formula
(JMF) beton/ rencana campuran beton untuk mendapatkan mutu yang
diinginkan dalam RKS ini dan yang telah teruji laboratorium.
4.4. Pengadukan beton dilakukan secara sempurna menggunakan mesin mollen dan
pemadatan beton pada waktu pengecoran harus dilakukan secara merata
mengunakan vibrator sehingga hasil pengecoran didapatkan hasil yang
maksimal sehingga tidak ada yang keropos.
4.5. Pengangkutan dan pengadukan waktu pengangkutan harus diperhatikan
sehingga waktu antara pengadukan dan pengangkutan tidak lebih dari satu jam.
Dengan demikian perbedaan waktu antara pengadukan dan pengecoran tidak
terlalu lama sehingga hasil penguasaan yang didapatkan mencapai kesmpurnaan
maksimal.
4.6. Untuk bidang-bidang yang vertikal, ketinggian pengecoran beton yang akan
dicor maksimal 150 cm.
4.7. Cetakan beton
4.7.1. Cetakan yang dipakai dibuat sedemikian rupa sehingga menghasilkan
permukaan beton yang rata dan halus. Untuk itu dipergunakan papan klas
II dengan ketebalan tidak boleh kurang dari 2,5 cm.
4.7.2. Sebelum beton ditulang, terlebih dahulu konstruksi cetakan beton
doperiksa untuk memastikan kebenaran peletakannya, kokoh, rapat serta
bersih dari segala kotoran, permukaan cetakan harus diberi minyak (
Form oil ) untuk mencegah melekatnya beton pada cetakannya.
4.7.3. Permukaan cetakan harus dibasahi sehingga tidak terjadi penyerapan air
beton yang baru dituangkan.
4.7.4. Cetakan beton dapat dibongkar dengan persetujuan pengawas jika beton
telah melampaui umur/waktu sebagai berikut :
✓ Pada sisi balok = 48 jam
✓ Balok tanpa beban = 7 hari
✓ Balok dengan beban = 27 hari
✓ Plat dengan beban = 27 hari
Dengan pertimbangan lain cetakan beton dapat dibongkar lebih awal
dengan persetujuan pengawas.
Halaman 13
Spesifikasi Teknis
4.8. Sambungan beton
4.8.1. Kontraktor harus membuat schedule tentang letak sambungan cor beton
(Constuction Joint).
4.8.2. Dalam keadaan mendesak pengawas dapat merubah letak sambungan
beton tersebut.
4.8.3. Permukaan sambungan beton harus dikasarkan dengan cara menguoas
seluruh permukaan samai didapatkan permukaan beton yang padat
dengan menyemprotkan air ke permukaan beton sesudah 2 atau 4 jam
sejak beton dituangkan atau boleh dengan cara menggunakan cara lain
yang disetujui pengawas.
4.8.4. Sebelum pengecoran dilanjutkan, permukaan beton harus dibasahi dan
diberi lapisan grount sebelum beton dituangkan. Grount terdiri dari suatu
bagian segmen dan 2 bagian pasir.
4.8.5. Jika diperlukan untuk menyambung tulangan pada tempat-tempat lain
yang ditentukan dalam gambar, bentuk sambungan untuk tulangan
dinding tegak (vertical) dan kolom sedikitnya harus sudah 30 kali
diameter batangan dan harus mendapat persetujuan dari pengawas.
4.9. Pembesian
4.9.1. Bahan material dan ukuran batang semua baja tulangan harus baru
dengan mutu baja U24 sesuai dengan SI untuk beton dan harus disetujui
oleh pengawas. Diameter tulangan baja beton harus sesuai dengan
gambar bila kemudian karena keadaan lapangan harus diadakan
penggantian/penyesuian diameter terlebih dahulu harus disetujui
pengawas.
4.9.2. Pembongkaran/pembentukan dan pembersihan
4.9.3. Baja tulangan beton sebelum dipasang harus dibersihkan dari serpih-
serpih, kara, minyak, gemuk dan pelapisan yang akan merusak atau
mengurangi daya rekatnya.
4.9.4. Baja tulangan beton harus dibengkokkan/dibentuk dengan teliti sesuai
dengan bentuk dan ukuran yang tertera pada gambar konstruksi yang
diberikan kepada kontraktor, baja tulangan beton tidak boleh diluruskan
atau dibengkokkan kembali dengan cara merusak bahannya.
4.9.5. Baja tulangan dengan bengkokan yang tidak ditunjukkakn dalam gambar
tidak boleh dipakai, semua batangan harus dibengkokkan dalam keadaan
Halaman 14
Spesifikasi Teknis
dingin, pemasangan dari besi beton hanya dapat diperkenankan bila
seluruh cara-cara pengerjaannya disetujui oleh pengawas.
4.9.6. Sistem pemasangan, penggunaan besi beton, ketepatan diameter dalam
pembesian ini agar tetap mengikuti gambar yang ada, seperti pembesian :
✓ Kolom konstruksi/plat
✓ Sloof
✓ Ring balok
✓ Kolom praktis
✓ Balok latai
✓ Dan lain-lainnya.
4.10. Pengecoran beton
4.10.1. Semua penulangan harus dimatikan pada kedudukan dan diperiksa
terlebih dahulu oleh ahli/pengawas sebelum pengecoran dilakukan.
4.10.2. Ahli/pengawas harus menerima pemberitahuan minimal 2 x 24 jam
sebelum pengecoran dilakukan agar pemeriksaan dan persetujuan dapat
diberikan pada waktunya.
4.10.3. Beton yang dapat dipakai yang sudah mengeras, kotoran-kotoran dan
benda-benda yang tidak berguna harus dikeluarkan dalam begisting,
beton molen dan alat pembawa.
4.10.4. Pada saat pengecoran lapisan-lapisan beton ini, secara bersamaan juga
dilaksanakan pemdatan dengan alat pemadat seperti vibrator atau yang
sejenisnya.
4.10.5. Sebelum pengecoran dilakukan, semua penulangan, pembesian yang
telah terpasang harus dimintakan persetujuan pengawas / pengawas.
4.10.6. Sebelum memulai pengecoran kontraktor menyediakan peralatan untuk
pengambilan contoh (kubus, silinder maupun kerucut/slump test) beton,
guna pengujian mutu beton di laboratorium.
5. PASANGAN BETON BERTULANG
5.1. Pondasi Beton bertulang, Sloof, Kolom, Balok, Ring balok, Balok latai, Plat
atap dan plat sun shading.
5.1.1 Pembesian yang dikerjakan sesuai dengan gambar kerja
Halaman 15
Spesifikasi Teknis
5.1.2. Campuran yang dipakai yaitu 1 pc : 2 Ps : 3 Kr ditambah air bersih yang
diaduk hingga rata kemudian dicor setiap ketinggian pasangan bata yaitu
maksimal 100 cm.
5.1.3. Begesting yang digunakan dari kayu klas II yang salah satu
permukaannya yang berhadapan langsung dengan beton harus diketam
halus hingga rata dan pada waktu penyetelannya harus benar-benar tegak
lurus bidang muka lantai.
6. PEKERJAAN PENUTUP ATAP (GAZEBO)
6.1. Pekerjaan atap
6.1.1. Rangka atap menggunakan rangka atap baja ringan C.75.75 Reng B30
0.4 mm
6.1.2. Bila hasil pelaksanaan pekerjaan ini tidak baik semua biaya perbaikan/
pembongkaran menjadi tanggung jawab kontraktor sepenuhnya.
6.2. Pekerjaan calsiplank
6.2.1. Papan calsiplank adalah papan calsiboard dengan ukuran 0.9 x 2/20 cm
sesuai dengan gambar rencana. Kualitas harus baik, dan tidak terdapat
cacat yang dapat mengurangi kualitas halus sebelum pekerjaan
pengecatan dilaksanakan.
6.2.2. Pemasangan papan calsiplank dipaku piles pada rangka atap baja ringan
setiap jarak 100 cm dengan kemiringan calsiplank tegak lurus terhadap
kemiringan rangka atap.
6.2.3. Pelaksanaan pekerjaan ini harus dilaksanakan dengan baik, dalam arti
pokok, rata, tidak bergelombang serta lurus.
6.3. Pekerjaan Penutup Atap
6.1. Bahan penutup atap yang dipakai atap metal pasiran kwalita baik
6.2. Sebelum dipesan/dikirim ke lokasi, Kontraktor terlebih dahulu
mengajukan contoh kepada direksi untuk mendapatkan persetujuan.
Bahan penutup atap yang cacat dan retak tidak dibenarkan untuk dipakai
atau terlebih dahulu diadakan pengujian kwalitas dan apabila hasil
pengujian kwalitasnya tidak memenuhi syarat, Kontraktor harus
mengajukan contoh yang lain.
Halaman 16
Spesifikasi Teknis
6.3. Sebelum pemasangan penutup atap dilaksanakan, harus dicek
kemiringan dan kerataan rangka atap sehingga diperoleh bidang yang
rata.
6.4. Pemasangan bubungan digunakan bubungan genteng metal pasiran .
6.5. Pemasangan penutup atap yang tidak rapih, rata dan tidak berontak harus
diperbaiki atas biaya Kontraktor.
7. PEKERJAAN PLESTERAN
Plesteran dinding biasa ini harus dikerjakan oleh tenaga/tukang yang ahli dalam bidang
finishing. Setiap pengerjaannya harus dicek mengenai tegak-lurus, kedataran, kerapian,
kebersihannya dan tidak diperknankan adanya plesteran yang bergelombang. Adonan
campuran yang dipakai yaitu 1 Pc : 5 Ps yang diaduk sedemikian rupa sehingga siap
untuk dipakai dan ketebalan spesi rata-rata 1,5 cm1.
8. PEKERJAAN LANTAI
8.1. Pekerjaan Keramik 50x50 cm
8.1.1. Material
✓ Digunakan Keramik 50 x 50 cm anti slip kwalitas baik.
8.1.2. Sistem pemasangan adalah sebagai berikut :
✓ Sebelum Keramik dipasangkan, terlebih dahulu bahan Keramik
disiram sampai jenuh sehingga tidak terdapat rongga-rongga udara
di dalamnya.
✓ Sebelum Keramik dipasangkan pada perletakkannya lantai tersebut
diberikan spesi dengan campuran 1 Pc : 3 Ps setebal 3 cm.
Kemudian dilanjutkan dengan bubur Pc yang sekaligus ditempelkan
pada bagian bawah lantai yang akan dipasang.
✓ Pada nat-nat lantai Keramik dan Keramik tersebut dioleskan/diisi
dengan semen warna atau yang sewarna dengan Keramik yang
dipasang.
9. PEKERJAAN PLAFOND
9.1. Persyaratan
9.1.1. Pemasangan langit-langit baru boleh dilaksanakan setelah semua
peralatan yang terdapat di dalam langit-langit (kabel-kabel, pipa-pipa,
Halaman 17
Spesifikasi Teknis
ducting-ducting, alat penggantung dan penguat langit-langit) siap dan
selesai dikerjakan.
9.1.2. Sebelum pelaksanaan, Kontraktor harus mengajukan contoh/sample
untuk disetujui oleh Konsultan Perencana, Pemberi Tugas dan Pengawas.
9.1.3. Meskipun beberapa material finishing telah ditentukan warnanya,
namun sebelum dilaksanakan harus dipresentasikan terlebih dahulu
kepada Pemberi Tugas untuk menentukan warna yang akan dipakai.
9.1.4. Dalam kaitannya dengan jenis elemen lain yang terdapat dalam rencana
langit-langit haruslah mengacu pada gambar mekanikal-elektrikal,
sedangkan gambar arsitektur hanya memuat tata letaknya saja.
9.2. Pelaksanaan
10.2.1 Sebelum pemasangan, Kontraktor harus memberikan contoh/sample
bahan penutup langit-langit dan harus mendapat persetujuan Konsultan
Perencana, Pengawas dan Pemberi Tugas.
10.2.2 Penggantung langit-langit harus dibuat sedemikian rupa sehingga
diperoleh bidang langit-langit yang rata, datar dan tidak melengkung.
10.2.3 Pemasangan langit-langit harus rata. Naad-naad yang pecah pada waktu
pemasangan harus diganti.
10.2.4 Kontraktor bertanggung jawab atas segala akibat yang mungkin terjadi
terhadap :
✓ Kemungkinan pemasangan partisi, dimana ada bagian-bagian partisi
yang harus disangga oleh rangka langit-langit.
✓ Kemungkinan dibuatnya lubang-lubang untuk pemeriksaan (man-
hole).
✓ Kemungkinan-kemungkinan tidak sempurna alat-alat penggantung,
sehingga langit-langit menjadi bergelombang karenanya.
✓ Kemungkinan-kemungkinan pemasangan alat-alat maintenance pada
langit-langit di luar bangunan.
9.3. Lingkup Pekerjaan
Bagian ini meliputi pengadaan tenaga, bahan, peralatan serta pemasangan
Plafond kalsiboart 3.5 mm dengan rangka besi hollow 4x4 cm tebal 0.9 mm,
yang dipasang pada ruang kerja dan ruang pertemuan termasuk juga di bagian
teritisan (daerah basah lainnya) atau disebutkan dalam gambar.
Halaman 18
Spesifikasi Teknis
9.4. Pengendalian Pekerjaan
Pemasangan langit-langit harus sesuai dengan syarat-syarat di dalam:
9.4.1. NI - 5 - 1961
9.4.2. NI - 0458 - 1961
9.5. Bahan-bahan
Plafond yang digunakan adalah Plafond kalsiboart dengan ketebalan minimal
3.5 mm.
9.6. Rangka Langit-langit
Rangka langit-langit menggunakan besi hollow baja ringan. Rangka hollow di
pasang dengan modular 60x60 cm untuk plafond datar sedangkan untuk drop
ceilling mengikuti pola gambar atau sesuai ketentuan pabrik.
9.7. Baja Penggantung
Dipakai baja atau gesper metal penggantung yang dapat distel agar seluruh
sistem langit-langit dapat tetap rata permukaannya, setelah sistem-sistem lainnya
ikut terpasang (mekanikal, elektrikal) dan sebagainya.
9.8. Contoh-contoh
9.8.1. Sebelum pelaksanaan pekerjaan, Kontraktor harus menyerahkan contoh
bahan untuk mendapatkan persetujuan Pengawas.
9.8.2. Contoh-contoh yang telah disetujui akan dipakai sebagai
pedoman/standard bagi Pengawas untuk menerima/memeriksa bahan
yang dikirim oleh Kontraktor ke lapangan.
9.9. Pelaksanaan
9.9.1. Pekerjaan rangka Plafond kalsiboart 3.5 mm
✓ Rangka Plafond kalsiboart 3.5 mm menggunakan rangka hollow 4x4
cm dengan bentuk, ukuran dan pola pemasangan sesuai dengan
gambar dan harus sesuai tata cara dan teknis pemasangan dari
pabriknya.
✓ Batang-batang hollow untuk rangka langit-langit dipasang rata
sesuai ukuran yang telah ditentukan. Batang hollow yang dipasang
di pasangan bata harus di fiser masuk dalam tembok sedalam 5 cm.
Pada sambungan antar modul di las dan di sekru dan sebagainya
yang telah diseleksi dengan baik, lurus, rata, tidak ada bagian yang
bengkok atau melengkung, atau cacat-cacat lainnya, dan tidak
disetujui oleh Pengawas.
Halaman 19
Spesifikasi Teknis
✓ Seluruh rangka langit-langit digantungkan pada pelat beton dan atau
atap dengan menggunakan penggantung dari logam galvanized
suspension / kawat seng BWG 14 yang dapat diatur ketinggiannya
dan dibuat sedemikian rupa sehingga seluruh rangka dapat melekat
dengan baik dan kuat pada pelat beton dan tidak dapat berubah-ubah
bentuk lagi.
✓ Setelah seluruh rangka langit-langit terpasang, seluruh permukaan
rangka harus rata, lurus dan waterpass, tidak ada bagian yang
bergelombang dan batang-batang rangka harus saling tegak lurus.
✓ Rangka tersebut mempertimbangkan beban mechanical electrical
equipment yang terletak di plafon.
9.9.2. Pekerjaan Plafond kalsiboart 3.5 mm
✓ Bahan penutup langit-langit yang digunakan adalah Plafond
kalsiboart 3.5 mm dengan ukuran sesuai dengan gambar.
✓ Plafond kalsiboart 3.5 mm yang dipasang adalah Plafond kalsiboart
3.5 mm yang telah dipilih dengan baik, bentuk dan ukuran masing-
masing unit sama, tidak ada bagian yang retak, gompal atau cacat-
cacat lain dan telah mendapat persetujuan dari Pengawas.
✓ Plafond kalsiboart 3.5 mm dipasang dengan cara pemasangan sesuai
dengan gambar untuk itu dan setelah Plafond kalsiboart 3.5 mm
terpasang, bidang permukaan langit-langit harus rata, lurus, waterpas
dan tidak bergelombang dan sambungan antara unit-unit Plafond
kalsiboart 3.5 mm harus tidak kelihatan.
9.10. Pekerjaan List plafond menggunakan list Plafond kalsiboart 3.5 mm
10. PEKERJAAN INSTALASI LISTRIK
10.1. Titik Lampu
10.1.1. Pelaksanaan instalasi listrik ini harus memenuhi Peraturan yang berlaku
seperti Peraturan Umum Intalasi Listrik Indonesia (PUIL 1977 NI
PUTL).
10.1.2. Kabel-kabel instalasi penerangan menggunakan jenis NYM 3 x 1,5 mm
dengan hambatan minimal 0,7 Ohm dan NYM 3 x 2, 5 mm dengan
hambatan minimal 0,42 Ohm. Minimal daya isolasinya 6 KV untuk
Group 1, 2, 6, dan 8 sedangkan isolasinya 10 KV untuk group 3, 4, 5, 7,
Halaman 20
Spesifikasi Teknis
dan 9. Untuk Phase RST digunakan kabel NYM 3 x 2,5 mm dengan
hambatan minimal 0,42 Ohm. Minimal daya isolasinya 10 KV. Dan dari
Phase RST ke panel induk PLN digunakan kabel NYM 3 x 4 dengan
hambatan minimal 0,175 Ohm. Minimal daya isolasinya 20 KV.
10.1.3. Untuk melaksanakan pemasangan intalasi listrik ini harus menggunakan
tenaga Instalatur yang telah mendapat pengesahan/sertifikat dari PLN.
10.1.4. Pipa-pipa titik lampu harus ditanam sebelum plesteran tembok dimulai
ini guna menghasilkan permukaan tembok yang rapi, pipa yang
digunakan harus kualitas baik.
10.1.5. Lampu
Lampu SL (Essensial), lampu mata kucing dan lampu pijar digunakan
yang sekualitas dengan merek Philips yang dipasang aman dan rapi (lihat
gambar) dengan dilengkapi oleh armateur tanam yang baik dan
kekuatannya minimal 18 watt (setara/essesnsial 25 watt).
10.1.6. Stop kontak
Stop kontak tunggal dan stop kontak double yang dipakai adalah
sekualitas dengan merek Broco yang dipasang rapi, kokoh dan aman.
10.1.7. Saklar
Saklar tunggal dan daklar dobel yang dipakai adalah sekualitas dengan
merek Broco yang dipasang rapi, kokoh dan aman.
C. SYARAT-SYARAT BAHAN
1. PEMERIKSAAN
1.1. Semua bahan-bahan yang akan dipergunakan harus mendapat persetujuan dari
pengawas dengan memperlihatkan masing-masing sebagai contoh.
1.2. Jika terdapat perselisihan paham antara Kontraktor dengan pengawas mengenai
pemeriksaan barang, maka pengawas berhak kepada Kontraktor untuk
memeriksakan contoh-contoh bahan yang dimaksud kepada laboratorium
pemeriksaan bahan.
2. AIR UNTUK KERJA
2.1. Untuk seluruh pelaksanaan pekerjaan dipakai air yang tidak boleh mengandung
minyak, asam, alkali, garam, (asam-asam, zat organic dll) lebih dari 15 gr/ltr
serta bahan-bahan organis atau bahan-bahan lain yang merusak bangunan.
Halaman 21
Spesifikasi Teknis
Dalam hal ini harus dinyatakan dengan hasil tes laboratorium yang
berkompeten.
2.2. Air untuk bekerja mengaduk spesi untuk pasangan bata maupun beton
menggunakan air sumur yang betul-betul tawar, bersih dari kototran dan jernih
(tidak berwarna) bila perlu diendapkan lebih dahulu dalam bak-bak air supaya
menjadi jernih.
2.3. Khusus untuk beton, jumlah air yang digunakan akan membuat adukan
disesuaikan dengan jenis pekerjaan.
2.4. Tidak mengandung benda-benda tersuspensi lebih dari 2 gr/ltr dan semua air
yang mutunya meragukan harus dianalisa secara kimia dan dievaluasi mutunya
menurut pemakaian.
3. BATU BATA
Persyaratan bata merah harus memenuhi persyaratan seperti berikut :
3.1. Bata merah harus satu pabrik/cetakan, satu ukuran, satu warna dan satu kualitas
3.2. Bentuk standard bata merah adalah prisma segi empat panjang, bersudut siku-
siku, tajam, permukaannya rata dan tidak menampakkan adanya retak-retak
yang merugikan.
3.3. Warna satu sama lainnya harus sama dan bila dipatahkan warna penampang
harus sama dan merata kemerah-merahan.
3.4. Bentuk bidang-bidangnya harus merata, sudut-sudutnya harus siku-siku atau
bersudut 900 dan tidak boleh retak-retak.
3.5. Bata merah tidak boleh mengandung garam yang dapat larut sedmikian
banyaknya sehingga pengkristalan dapat mengakibatkan lebih dari 50%
permukaan bata tertutup tebal dan bercak-bercak putih
3.6. Bata merah harus mempunyai kekuatan tekan yaitu kuat tekan rata-rata yang
diperoleh dari hasil pengujian 30 buah contoh.
4. PASIR
Syarat-syarat pasir yang digunakan :
4.1. Pasir harus bersih, bila diuji memakai larutan pencuci khusus, tinggi endapan
pasir yang kelihatan dibandingkan dengan tinggi seluruh endapan tidak kurang
dari 70%.
Halaman 22
Spesifikasi Teknis
4.2. Kandungan bagian yang lewat ayakan 0,63 mm tidak lebih dari 5% dari berat
(kadar lumpur)
4.3. Angka kehalusan fineness modulus terletak antara 2,2 – 3,2 bila diuji memakai
rangkaian ayakan dengan mata ayakan berukuran berturut-turut 0, 16 – 0,315,
0,63 – 1,25 – 2,5 – 5 – 10 mm dengan memakai fraksi yang lewat ayakan 0,31
mm minimal 15% dari berat.
4.4. Pasir tidak boleh mengandung zat-zat organic yang dapat mengurangi mutu
beton. Untuk itu bila direndam dalam larutan 3% NaOH, cairan di atas endapan
tidak boleh lebih gelap dari warna larutan pembanding.
4.5. Pasir untuk keperluan urugan dan pasir pasang penempatannya harus terpisah.
4.5.1. Pasir urug
Pasir untuk pengurugan, peninggian dan lain-lain tujuan. Harus bersih
dan keras. Pasir laut untuk maksud-maksud tersebut dapat digunakan
asal dicuci terlebih dahulu dan mendapat izin dari pengawas pekerjaan.
4.5.2. Pasir pasang
Pasir untuk adukan pasangan, adukan plesteran dan beton bitumen harus
memenuhi persyaratan berikut :
✓ Butiran-butiran harus tajam dank eras, tidak dapat dihancurkan
dengan jari.
✓ Kadar lumpur tidak boleh lebih dari 5%
✓ Butiran-butirannya harus dapat melalui ayakan berlubang persegi 3
mm
✓ Pasir laut tidak boleh dipergunakan.
4.5.3. Pasir beton
Pasir untuk pekerjaan beton harus memenuhi syarat-syarat yang sudah
ditentukan :
✓ Butir-butir harus tajam, keras,tidak dapat dihancurkan dengan jari
dan pengaruh cuaca.
✓ Kadar lumpur tidak boleh lebih dari 5%
✓ Pasir harus terdiri dari butiran-butiran yang beraneka ragam
besarnya, apabila diayak dengan ayakan ISO maka sisa butiran di
atas ayakan 4 mm, minimal 2% dari berat sisa.
✓ Pasir laut tidak boleh dipergunakan.
Halaman 23
Spesifikasi Teknis
5. KERIKIL
Kerikil harus bersih dari segala kototrsn dan jika perlu dicuci terlebih dahulu sebelum
dipakai untuk campuran beton, dengan persyaratan detail sebagai berikut :
5.1. Kerikil adalah butiran-butiran mineral yang harus dapat melalui ayakan yang
berlubang persegi 76 mm dan tertinggal di atas ayakan berlubang 5 mm.
5.2. Batu pecah adalah butiran-butiran mineral hasil pecahan batu alam yang dapat
melalui ayakan berlubang 76 mm dan tertinggal di atas ayakan berlubang
persegi 2 mm.
5.3. Kerikil dan batu pecah untuk beton harus memnuhi syarat-syaratnya : harus
terdiri dari butir-butir yang keras, tidak berpori, tidak pecah/hancur oleh
pengaruh cuaca.
5.4. Kerikil dan batu pecah harus keras, bersih serta besar butiran dan gradasinya
bergantung pada penggunaannya.
5.5. Kerikil/batu pecah tidak boleh mengandung lumpur lebih besar dari 1%
5.6. Warnanya harus hitam mengkilat keabu-abuan.
6. PORTLAND CEMENT (PC)
Semen hasrus sedapat mungkin menggunakan dari keluaran pabrik semen dalam negeri.
Semen dari luar negeri atau berasal dari import dapat digunakan asal Kontraktor
mendapat persetujuan pengawas dan selanjutnya harus diperthatikan pula syarat-syarat
yang tercantum dalam pasal SKSN I 03. -T-15-2847-1992.
7. BETON DAN BESI BETON
Besi beton harus memenuhi syarat-syarat yang tercantum dalam SKSN I 03. T-15-
2847-1992 dengan mutu baja minimum1,75 Mpa (K175). Mutu beton untuk pekerjaan
structural paling rendah Fc = 20 Mpa sesuai persyaratan untuk menahan pengaruh
gempa bumi. Jumlah semen minimum per m3 beton adalah 275 Kg dan nilai factor nilai
air semen maksimum 0,60. Kekentalan beton yang diukur dengan penentuan slum
adalah minimum 7,5 cm dan maksimum 15 cm.
Dengan detail persyaratan sebagai berikut :
7.1. Kecuali pada mutu beton B 0 dan B 1, pada mutu-mutu beton lainyya campuran
beton dapat dipilih harus sedemikian rupa sehingga menghasilkan kekuatan
tekanan karakteristik yang diisyaratkan untuk beton yang bersangkutan.
Halaman 24
Spesifikasi Teknis
Yang dimaksudkan dengan kekuatan tekan karakteristik ialah kekuatan tekan
dari sejumlah besar hasil-hasil pemeriksaan benda uji dengan kemungkinan
adanya kekuatan tekan yang kurang dari itu terbatas sampai 5% saja.
7.2. Kekuatan beton ialah kekuatan tekan yang diperoleh dari benda uji kubus,
dengan sisi 15 cm pada umur 28 hari.
7.3. Adapun beton dari benda-benda uji harus diambil langsung dari mesin pengaduk
dengan menggunakan ember atau alat lain yang tidak menyerap air. Bila
dianggap perlu adukan beton diaduk lagi sebelum dituangkan ke dalam cetakan.
7.4. Kubus-kubus silinder uji yang dicetak, harus disimpan di tempat bebas dari
getaran dan ditutupi dengan karung basah selama 24 jam setelah kubus-
kubus/silinder-silinder itu dilepas dengan hati-hati dari cetakannya (dengan
seijin pengawas). Setelah itu masing-masing kubus/silinder siberi tanda
seperlunya dan disimpan disuatu tempat dengan suhu yang sama dengan suhu
udara luar, dalam pasir yang bersih dan lembab sampai pemeriksaan.
7.5. Campuran beton
Campuran beton menggunakan perbandingan berat.
7.5.1. Beton mutu B 0 untuk pekerjaan dapat dipakai setiap campuran untuk
pekerjaan structural.
7.5.2. Beton muku K 125 s/d K 175 untuk pekerjaan ini pada umumnya dapat
dipakai campuran 1 Pc : 2 Ps : 3 Kr.
7.5.3. Beton mutu K 175 s/d K 225 untuk pekerjaan ini pada umumnya dapat
dipakai campuran 1 Pc : 2 Ps : 3 Kr sampai campuran 1 Pc : 1,5 Ps : 2,5
Kr.
7.5.4. Untuk mutu beton K 225 ialah campuran yang direncanakan dan
dibuktikan dengan cata otentik dari pengalaman dan data percobaan
bahwa kekuatan karakteristik yang diisyaratkan dapat dicapai.
7.6. Kekuatan adukan beton
Kekuatan adukan beton harus diperiksa dengan pengujian slump dengan sebuah
kerucut terpancung Abrams.
7.7. Pengujian mutu beton
Pengujian mutu beton dilaksanakan oleh kontraktor atas beban kontraktor
sendiri pada laboratorium yang dapat memberikan dat-data mutu beton.
Pengujian ini dilaksanakan lebih awal dari pelaksanaan pekerjaan beton structur.
Halaman 25
Spesifikasi Teknis
8. BAHAN-BAHAN YANG TIDAK MEMENUHI SYARAT-SYARAT
Bahan-bahan yang dinyatakan tidak baik oleh pengawas harus dikeluarkan dari tempat
pekerjaan dalam batas waktu 2 x 24 jam.
Jika Kontraktor mengabaikan waktu tersebut di atas, maka bahan tersbut oleh pengawas
akan dikeluarkan dari tempat pekerjaan ditanggung akibatnya oleh pihak Kontraktor
sepenuhnya.
Untuk selama waktu penyelenggaraan pekerjaan, maka semua bahan diatur atau
diangkut diluar lingkungan pekerjaan, kecuali ada ijin terlebih dahulu dari pengawas.
Peraturan ini harus dipelajari seksama oleh Penyedia Barang/Jasa yang selanjutnya akan
merupakan bagian yang mengikat dalam pelaksanaan pekerjaan ini. Hal-hal yang belum diatur
dalam RKS ini , akan dijelaskan pada pelaksanaan penjelasan pekerjaan dan semua tambahan
atas Penjelasan dalam dokumen pengadaan, akan dibuat dalam Berita Acara Penjelasan
Pekerjaan yang ditanda tangani Gugus Tugas Pengadaan dan merupakan pedoman dalam proses
pelaksanaan berikutnya.
Disetujui Oleh, Mengetahui
Pejabat Pembuat Komitmen Kepala BPVP Lombok Timur
BPVP Lombok Timur
SABAR, S.Pd.
VERRY FAHRUDIN, S.E., M.M.
NIP. 19651231 198603 1 216
NIP. 19861105 201503 1 004
Halaman 26