Pembangunan Puskesmas Pengadang

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10027658000
Date: 24 April 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Lombok Tengah
Work Unit: Dinas Kesehatan
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 7,554,886,268
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 7,554,842,229
Winner (Pemenang): CV Filar Mandiri
NPWP: 017841164911000
RUP Code: 55745834
Work Location: Puskesmas Pengadang - Lombok Tengah (Kab.)
Participants: 47
Applicants
Reason
CV Filar Mandiri
0017841164911000Rp 7,320,686,591-
0662728609911000--
0017843053915000Rp 7,351,215,0611. Tidak dapat menunjukkan bukti kepemilikan alat 2. Tidak melampirkan surat dukungan ACP (surat dukungan ditujukan kepada CV. Filar Mandiri)
PT Nusa Tenggara Mandiri
00*4**3****15**0Rp 7,235,807,7451. Tidak melampirkan Personil K3 dan dokumen kelengkapannnya 2. Tidak melampirkan surat dukungan kaca dan aluminium dari aplikator resmi 3. Tidak melampirkan surat dukungan besi beton 4. Tidak melampirkan surat dukungan ACP
CV Gala Fanisa
00*2**9****15**0--
CV Kita Uangkan
10*0**0****55**4--
Family Nuansa Abadi
09*5**9****15**0--
0023929813915000--
Sri Bintang Mandiri
10*0**0****82**9--
Haq Lombok Seruni
02*0**6****11**0--
0017519745912000--
0940302219911000--
0018914531913000--
0926561150008000--
0801173998915000--
0900401514911000--
0903794386905000--
0031167273915000--
0023339427912000--
0017057597912000--
0956203350911000--
CV Wnj
09*1**8****43**0--
0651061277915000--
0027202365911000--
CV Kiral Miqdad
03*7**8****15**0--
CV Rezeki Mulia
0746549674915000--
0033222324912000--
CV Azzam Lombok
05*6**3****15**0--
0963152038915000--
Anugerah Sarana Cipta
06*5**8****15**0--
0030342026722000--
0959003542627000--
CV Sativa Konstruksi
01*8**6****22**0--
0815342316914000--
0011125614911000--
CV Bangun Sukses Gemilang
09*9**4****15**0--
0710098385911000--
0033110834911000--
0011266632911000--
0027204411915000--
0929960516915000--
0431268846911000--
Mamas Bangun Nusa
10*0**0****56**6--
0719228033806000--
0746137355914000--
0029245057915000--
0318212545915000--
Attachment
KEGIATAN        : PENYEDIAAN FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN UNTUK       
                   UKM DAN UKP KEWENANGAN DAERAH KABUPATEN/KOTA         
                                                                        
                                                                        
 SUB KEGIATAN    : PEMBANGUNAN  PUSKESMAS                               
                                                                        
 PEKERJAAN       : PEMBANGUNAN  PUSKESMAS PENGADANG                     
                                                                        
 LOKASI          : PENGADANG KECAMATAN  PRAYA TENGAH                    
                                                                        
 TA.             : 2025                                                 
                                                                        
                                                                        
I. URAIAN PENDAHULUAN                                                   
 A.  Umum  :                                                            
     1. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2016 Tentang
       Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Daerah, disebutkan
                                                                        
       bahwa yang dimaksud dengan Sarana dan Prasarana Kerja adalah fasilitas
       yang secara langsung maupun tidak langsung berfungsi untuk menunjang
       terselenggaranya suatu proses kerja aparatur dalam meningkatkan kinerja
       guna mencapai sasaran yang ditetapkan;                           
     2. Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019 Tentang
       Pusat Kesehatan Masyarakat bahwa untuk mewujudkan pusat kesehatan
       masyarakat yang efektif, efisien, dan akuntabel dalam penyelenggaraan
                                                                        
       pelayanan kesehatan tingkat pertama yang bermutu dan berkesinambungan
       dengan memperhatikan keselamatan pasien dan masyarakat, dibutuhkan
       pengaturan organisasi dan tata hubungan kerja pusat kesehatan masyarakat;
     3. Dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019 Tentang Pusat
       Kesehatan Masyarakat ini yang dimaksud dengan Fasilitas Pelayanan
       Kesehatan adalah suatu tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan
       upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif maupun
                                                                        
       rehabilitatif yang dilakukan oleh pemerintah, pemerintah daerah dan/atau
       masyarakat;                                                      
     4. Tuntutan Akreditasi Puskesmas harus memiliki Pengaturan ruangan dengan
       memperhatikan fungsi, keamanan, kenyamanan dan kemudahan dalam   
       pemberian pelayanan dan kemudahan akses bagi pasien, keluarga pasien,
       penyandang disabilitas, anak-anak dan orang usia lanjut dengan   
                                                                        
       memeperhatikan kemudahan dan keamanan bagi petugas yang memberikan
       pelayanan.                                                       
     5.                                                                 
 B.  Latar Belakang :                                                   
          Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019 Tentang
      Pusat Kesehatan Masyarakat, bahwa Puskesmas harus memenuhi persyaratan
      lokasi, bangunan, prasarana, peralatan, ketenagaan, kefarmasian, dan
      laboratorium klinik dimana harus memenuhi persyaratan meliputi :  
      1. Geografis dan Demografis;                                      
      2. Aksesibilitas untuk jalur transportasi;                        
                                                                        
      3. Kontur tanah;                                                  
      4. Fasilitas Parkir;                                              
      5. Fasilitas Keamanan;                                            
      6. Fasilitas Utilitas Publik;                                     
      7. Pengelolaan Kesehatan Lingkungan;                              
      8. Tidak didirikan di area sekitar Saluran Udara Tegangan Tinggi dan Saluran
         Udara Tegangan Ekstra Tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan 
                                                                        
         perundang-undangan;                                            
      9. Selain itu juga pendirian Puskesmas harus memperhatikan ketentuan
         teknis pembangunan bangunan gedung Negara;                     
      10. Persyaratan bangunan meliputi :                               
         a. Persyaratan administratif, persyaratan keselamatan dan kesehatan kerja,
           serta persyaratan teknis bangunan;                           
         b. Bangunan bersifat permanen dan terpisah dengan bangunan lain;
                                                                        
         c. Bangunan didirikan dengan memperhatikan fungsi, keamanan,   
           kenyamanan, perlindungan keselamatan dan kesehatan serta     
           kemudahan dalam memberi pelayanan bagi semua orang termasuk yang
           berkebutuhan khusus/penyandang disabilitas, anak-anak, dan lanjut
           usia.                                                        
      11. Persyaratan teknis bangunan sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh
                                                                        
         Direktur Jenderal pada Kementerian Kesehatan yang memiliki tugas dan
         fungsi di bidang pelayanan kesehatan.                          
                                                                        
          Untuk itu perlu segera dibangun Puskesmas yang lebih representatif dan
      dapat mengakomodir persyaratan yang tercantum dalam Peraturan Menteri
      Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019 Tentang Pusat Kesehatan Masyarakat, 
      sehingga menjadi Puskesmas yang terakreditasi.                    
                                                                        
          Kerangka Acuan Kerja ini disusun sebagai acuan dalam menyusun 
      Dokumen Lelang dalam rangka mendapatkan penyedia jasa yang sesuai 
      dengan kemampuan untuk pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Gedung   
      Puskesmas Pengadang, melalui proses pelelangan umum.              
                                                                        
 C.  Tujuan :                                                           
                                                                        
          Adapun tujuan dari kegiatan ini adalah :                      
                                                                        
      1. Menyediakan pekerjaan pembangunan gedung Puskesmas Pengadang yang
        memiliki tata ruang dan prasarana yang sesuai standar;          
      2. Menyediakan pekerjaan pembangunan gedung Puskesmas Pengadang yang
        mampu menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi setiap tenaga kesehatan
        selaku pelaksana pelayanan kesehatan masyarakat dengan mengutamakan
        keamanan dan keselamatan pasien dan petugas kesehatan.          
 D.  Target/Sasaran:                                                    
          Adapun target/ sasaran dari kegiatan ini adalah :             
     1.  Sebagai acuan keseluruhan pelaksanaan pembangunan Puskesmas    
         Pengadang secara efisien, efektif, dan dapat dipertanggungjawabkan, baik
         secara administrasi maupun teknis.                             
     2.  Terkendalinya proses pelaksanaan secara berkualitas, tepat waktu, sesuai
                                                                        
         target dan dapat diselenggarakan secara tertib.                
     3.  Serta berpedoman pada standarisasi secara nasional yang berlaku.
                                                                        
 E.  Lokasi Pekerjaan :                                                 
          Lokasi pekerjaan Pembangunan Puskesmas Pengadang adalah di UPT
     Puskesmas Pengadang, Desa Pengadang, Kecamatan Praya Tengah, Kabupaten
                                                                        
     Lombok Tengah – P r o v i n s i NTB.                               
                                                                        
 F.  Sumber Pendanaan :                                                 
          Sumber pendanaan pada Pekerjaan ini dibiayai dari sumber pendanaan
                                                                        
     DAU  Earmark TA. 2025 (Pembangunan Puskesmas Pengadang). Total Pagu
     Anggaran sebesar Rp. 7.554.886.268,- (Tujuh Miliar Lima Ratus Lima Puluh
     Empat Juta Delapan Ratus Delapan Puluh Enam Ribu Dua Ratus Enam Puluh
     Delapan Rupiah). Total Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Rp. 7.554.842.229,-
     (Tujuh Miliar Lima Ratus Lima Puluh Empat Juta Delapan Ratus Empat Puluh
     Dua Ribu Dua Ratus Dua Puluh Sembilan Rupiah).                     
                                                                        
 G.  Nama dan Organisasi Pejabat Pembuat Komitmen:                      
                                                                        
     Nama  PPK     : LALU YUNARDI PRAWIRA, ST.                          
     NIP           : 197702132012121002                                 
     Satuan Kerja  : Dinas Kesehatan Kabupaten Lombok Tengah - NTB      
                                                                        
II. DATA PENUNJANG                                                      
                                                                        
 A.  Data Dasar:                                                        
          Pelaksana Kegiatan Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas     
     Pengadang adalah kontraktor pelaksana yang memiliki kualifikasi dalam
     pekerjaan konstruksi fisik sesuai dengan peraturan yang berlaku.   
                                                                        
 B.  Standar Teknis:                                                    
                                                                        
     1. Peraturan Presiden RI Nomor : 73 tahun 2011 tentang Pembangunan 
        Bangunan Gedung Negara;                                         
     2. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum No. 26/PRT/M/2008 tentang      
        Persyaratan Teknis Sistem Proteksi Kebakaran pada Bangunan Gedung dan
        Lingkungan;                                                     
     3. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum No. 10/KPTS/2000 tentang Ketentuan
                                                                        
        Teknis Pengamanan Terhadap Bahaya Kebakaran pada Bangunan dan   
        Lingkungan;                                                     
     4. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman
        Persyaratan Teknis Bangunan Gedung;                             
     5. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 06/PRT/M/2007 tentang Pedoman
        Umum Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan;                      
     6. Peraturan Menteri Pekerjaan UmumPeraturan Menteri Pekerjaan Umum dan
        Perumahan Rakyat No. 22/PRT/M/2018 tanggal 14 September 2018 tentang
        Pembangunan Bangunan Gedung Negara;                             
     7. Peraturan Menteri Pekerjaan dan Perumahan Rakyat No. 14/PRT/M/2017
        tentang Persyaratan Kemudahan Bangunan Gedung;                  
     8. Umum dan Perumahan Rakyat No. 14/PRT/M/2020 tanggal 18 Maret 2020
        tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia;
     9. Standar Nasional Indonesia tentang Bangunan Gedung serta standar teknis
                                                                        
        yang terkait;                                                   
     10. Peraturan umum Pemeriksaan Bahan-bahan Bangunan (PUPB NI-3/56);
     11. Standar Perencanaan Ketahanan Gempa untuk Bangunan Gedung SNI 1726-
        2013;                                                           
     12. Tata Cara Perencanaan Struktur Baja untuk Bangunan Gedung SNI 03-1729-
        2012;                                                           
                                                                        
     13. Pedoman Perencanaan Pembebanan untuk Rumah dan Gedung SKBI-    
        1.3.53.1987;                                                    
     14. Persyaratan Beton Struktural untuk bangunan Gedung (SNI2847:2013) SNI-
        SNI tentang Bangunan Gedung serta standar teknis terkait;       
                                                                        
 C.  Referensi Hukum:                                                   
      1. Undang-undang No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;       
                                                                        
      2. Undang-undang No. 2 Tahun 2017 tanggal 12 Januari 2017 tentang Jasa
        Konstruksi;                                                     
      3. Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan
        Undang-undang No. 28 tahun 2002;                                
      4. Peraturan Presiden RI No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
        Pemerintah dan perubahannya Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2021
        tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah;                      
                                                                        
      5. Peraturan Menteri PUPR No. 14 Tahun 2020 Tentang Standar dan Pedoman
        Pengadaan Jasa Konstruksi melalui Penyedia;                     
      6. Instruksi Menteri PUPR Nomor: 02/IN/M/2020 tentang Protokol    
        Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-2019) dalam
        Penyelenggaraan Jasa Konstruksi;                                
      7. Peraturan Pemerintah ( PP ) No. 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan
        Perizinan Berusaha Berbasis Risiko;                             
                                                                        
      8. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah No. 21
        Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa    
        Pemerintah Melalui Penyedia.                                    
                                                                        
 D.  Ruang Lingkup Pekerjaan:                                           
     1. Ruang lingkup Pekerjaan pada pekerjaan ini adalah Pembangunan Gedung
        Puskesmas Pengadang;                                            
                                                                        
     2. Pelaksanaan konstruksi dilakukan sesuai dengan: kualitas masukan (bahan,
        tenaga dan alat), kualitas proses (tata cara pelaksanaan pekerjaan) dan
        kualitas hasil pekerjaan, seperti yang tercantum dalam Rencana Kerja dan
        Syarat-syarat (RKS).                                            
     3.                                                                 
 E.  Jangka Waktu Pelaksanaan:                                          
          Jangka waktu pelaksanaan pada pekerjaan ini adalah selama 180 (seratus
     delapan puluh) hari kalender, terhitung sejak dikeluarkannya SPMK, dan
     ditambah masa pemeliharaan selama 180 (Seratus delapan puluh) hari kalender.
                                                                        
                                                                        
III. PENUTUP                                                            
                                                                        
                                                                        
     Demikian Uraian Singkat Pembangunan Puskesmas Pengadang ini kami susun
semoga Allah, SWT senantiasa selalu meridhoi kita semua.                
                                                                        
Wassalaamualaikum Wr. Wb.!
Tenders also won by CV Filar Mandiri