| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0940302219911000 | Rp 527,860,097 | - | |
| 0839524717915000 | Rp 637,000,007 | - | |
| 0427563127915000 | Rp 665,000,000 | bukti iuran BPJS tidak dibawa saat pembuktian kualifikasi | |
| 0015136732915000 | Rp 675,659,156 | 1. Tidak melampirkan Akta Perusahaan 2. Tidak melampirkan surat pernyataan bermaterai tidak ganti rugi 3. Tidak melampirkan sertifikat BPJS beserta iuran BPJS 4. Tidak ada KSWP | |
CV Kalembo Ade Mautama | 06*6**9****14**0 | Rp 560,072,365 | tabel B.1 indikasi bahaya, penilaian resiko, penetapan pengendalian resiko K3 di dokumen RKK tidak sesuai dengan MDP no.1/392/UM.02.04/II/2023 Bab IV.f.persyaratan teknis point 7 |
| 0421955675914000 | Rp 560,000,000 | tabel B.1 indikasi bahaya, penilaian resiko, penetapan pengendalian resiko K3 di dokumen RKK tidak sesuai dengan MDP no.1/392/UM.02.04/II/2023 Bab IV.f.persyaratan teknis point 7 | |
| 0951937051101000 | Rp 543,846,376 | 1. Tidak melampirkan bukti iuran BPJS 3 bulan terakhir | |
| 0859058596911000 | Rp 645,386,804 | 1. Persyaratan yang terlampir bukan dump truck tetapi truck 2. tabel B.1 indikasi bahaya, penilaian resiko, penetapan pengendalian resiko K3 di dokumen RKK tidak sesuai dengan MDP no.1/392/UM.02.04/II/2023 Bab IV.f.persyaratan teknis point 7 | |
| 0017843053915000 | Rp 582,903,083 | 1. Pelaksana bangunan gedung bukti sertifikat tidak sesuai persyaratan TA 022 | |
| 0942958794911000 | Rp 544,306,396 | 1. Bukti pembayaran BPJS tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan | |
| 0015135569915000 | Rp 560,000,017 | 1. Tidak memiliki sertifikat SBU BG009 2. Tidak melampirkan surat pernyataan bermaterai tidak menuntut ganti rugi 3. Tidak melampirkan bukti iuran BPJS 3 bulan terakhir 4. Tidak memiliki KSWP | |
| 0925548919085000 | Rp 664,988,280 | 1. Tidak melampirkan iuran BPJS Ketenagakerjaan 3 bulan terakhir 2. Tidak melampirkan KSWP | |
Damanhuri Bersatu | 00*3**6****22**0 | - | - |
| 0020146999814000 | - | - | |
CV Zamrud Tri Inti | 06*6**0****11**0 | - | - |
| 0029410610734000 | - | - | |
CV Km52 | 0031928542322000 | - | - |
| 0029245107915000 | - | - | |
| 0900401514911000 | - | - | |
| 0717910657416000 | - | - | |
| 0017057597912000 | - | - | |
| 0015793664115000 | - | - | |
| 0809676919439000 | - | - | |
CV Alam Jaya | 00*1**8****22**0 | - | - |
| 0747584944911000 | - | - | |
| 0027209337911000 | - | - | |
| 0029245057915000 | - | - | |
| 0969672914915000 | - | - | |
| 0966163545013000 | - | - | |
| 0011131984915000 | - | - | |
| 0955369558727000 | - | - | |
| 0026531780912000 | - | - | |
| 0029777596912000 | - | - | |
CV Raffy Karya | 06*4**1****43**0 | - | - |
| 0029777604912000 | - | - | |
| 0825712508912000 | - | - | |
| 0015135577915000 | - | - | |
| 0812829265911000 | - | - | |
| 0950652669914000 | - | - | |
| 0316453620915000 | - | - | |
| 0661008466915000 | - | - | |
CV Yurindo Karya | 0316537919915000 | - | - |
| 0800467565915000 | - | - | |
| 0313192999423000 | - | - | |
| 0817927874101000 | - | - | |
| 0018905638915000 | - | - | |
| 0022949549915000 | - | - | |
| 0969818558911000 | - | - | |
| 0031944960915000 | - | - | |
| 0725635403915000 | - | - | |
| 0706984655915000 | - | - | |
| 0802007773803000 | - | - | |
| 0027840818655000 | - | - | |
| 0814877734805000 | - | - | |
| 0838938173001000 | - | - | |
| 0929715969914000 | - | - | |
| 0847965621002000 | - | - | |
| 0714469889517000 | - | - | |
| 0810343756305000 | - | - | |
Gerbang Kencana | 04*5**1****15**0 | - | - |
| 0012370086915000 | - | - | |
PT Mandiri Nusantara Konstruksi | 05*2**7****16**0 | - | - |
CV Aritlinawa | 00*2**1****24**0 | - | - |
| 0316965870429000 | - | - | |
CV Keumala Hangtuah | 04*1**5****15**0 | - | - |
| 0960181469311000 | - | - | |
CV Putra Kelana | 00*5**5****11**0 | - | - |
| 0438130494808000 | - | - | |
| 0814916938914000 | - | - | |
CV Filar Mandiri | 0017841164911000 | - | - |
| 0012169256422000 | - | - | |
| 0022599039118000 | - | - | |
| 0022950166915000 | - | - | |
Berkah Sejahtera Mandiri | 0029711330101000 | - | - |
| 0800975997101000 | - | - |
Spesifikasi Teknis
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
A. URAIAN PEKERJAAN
1. UMUM
1.1. Lingkup Pekerjaan
Lingkup pekerjaan yang harus dikerjakan yaitu Rehabilitasi Sarana Penunjang
(Musholla)
1.2. Lokasi pekerjaan : BPVP Lombok Timur Jalan Ramban Biak Desa Lenek
Kecamatan Lenek Kabupaten Lombok Timur – Nusa Tenggara Barat.
1.3. Sarana Bekerja
Untuk kelancaran pekerjaan kontraktor harus menyediakan
1.3.1. Tenaga kerja/Tenaga ahli yang cukup memadai sesuai dengan jenis
pekerjaan yang akan dilaksanakan.
1.3.2. Perlengkapan K3 yang sesuai dengan standard keselamatan kerja.
1.3.3. Alat-alat bantu, alat-alat pengangkut dan alat-alat lain yang diperlukan
untuk pelaksanaan pekerjaan.
1.3.4. Bahan-bahan bangunan dalam jumlah yang akan dilaksanakan tepat pada
waktunya.
1.4. Cara Pelaksanaan
Pekerjaan yang harus dilaksanakan dengan penuh keahlian sesuai dengan
ketentuan-ketentuan dalam Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS), Gambar
Rencana, Berita Acara Penjelasan serta mengikuti petunjuk Pengawas.
2. PERATURAN-PERATURAN TEKNIS BANGUNAN YANG DIGUNAKAN
2.1. Dalam melaksanakan pekerjaan kecuali bila ditentukan lain dalam Rencana
Kerja dan Syarat-Syarat (RKS) ini berlaku dan mengikat ketentuan-ketentuan di
bawah ini termasuk segala perubahan dan tambahannya.
2.1.1. Perpres. Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa
2.1.2. Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 2006
2.1.3. Peraturan umum tentang pelaksanaan Bangunan di Indonesia atau
Algemene voowaarden voor de uitvoering bij aanneming van openbore
werken (AV) 1941.
Halaman 1
Spesifikasi Teknis
2.1.4. Keputusan-keputusan Majelis Indonesia untuk Arbitrasi Teknik dari
Dewan Teknik Bangunan Indonesia (DPTI).
2.1.5. Peraturan dari Dinas Keselamatan Kerja dan Departemen Tenaga kerja.
2.1.6. Undang-undang jasa Konstruksi tahun 2000.
2.1.7. Peraturan/ketentuan lain yang dikeluarkan oleh jawatan/instansi
pemerintah setempat yang berkekuatan dengan permasalahan bangunan.
2.2. Untuk melaksanakan pekerjaan dalan butir (1) ayat (2) di atas berlaku dan
mengikat pula :
2.2.1. Gambar Bestek yang dibuat oleh konsultan Perencana yang sah dan
disahkan oleh Pemberi Tugas termasuk Gambar-gambar Detail dan
Perubahan yang disahkan oleh pengawas.
2.2.2. Rencana Kerja dan Syarat-Syarat.
2.2.3. Berita Acara Penjelasan Pekerjaan (Aanwijzing)
2.2.4. Berita Acara pelelangan
2.2.5. Surat Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran, tentang pemenang lelang
2.2.6. Surat Perintah Mulai Kerja (SPPENGAWAS)
2.2.7. Berita Acara Pembukaan Penawaran beserta lampiran-lampirannya
2.2.8. Jadwal pelaksanaan (Time Schedule) yang disetujui oleh Pengawas.
3. PENJELASAN RKS DAN GAMBAR
3.1. Kontraktor wajib meneliti semua gambar-gambar dan Rencana Kerja dan
Syarat-Syarat (RKS) termasuk tambahan-tambahan dan perubahan yang
dicantumkan dalam Berita Acara Penjelasan Pekerjaan (Aanwijzing).
3.2. Bila gambar tidak sesuai dengan Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS), maka
yang mengikat adalah RKS. Bila suatu gambar tidak cocok dengan yang lain,
maka gambar yang memakai skala lebih besar yang berlaku.
3.3. Bila perbedaan-perbedaan itu menimbulkan keraguan sehingga dalam
pelaksanaan menimbulkan keresahan bagi kontraktor wajib menanyakan pada
pengawas lapangan/Pengawas dan kontraktor mengikuti keputusannya.
4. PERSIAPAN DI LAPANGAN
4.1. Kontraktor harus menyediakan dan membuat sebuah direksi keet yang cukup
untuk melaksanakan tugas pekerjaan administrasi lapangan bagi direksi dan
Pengawas yang lengkap dengan alat-alat kerja minimal berupa :
Halaman 2
Spesifikasi Teknis
4.1.1. 1 (satu) set kursi duduk yang memadai dan pantas
4.1.2. 1 (satu) meja tulis berikut kursinya
4.1.3. 1 (satu) papan tulis (White Board) serta perlengkapannya.
4.1.4. 1 (satu) lembar polywood dipasang pda dinding untuk memasang
gambar
4.1.5. 1 (satu) rak untuk menyimpan arsip.
4.1.6. Perlengkapan PPPK yang dapat dipergunakan oleh semua pihak
4.2. Kontraktor harus menyediakan sarana alat tulis menulis seperti buku harian
untuk catatan-catatan, teguran, sarana dan petunjuk dalam pelaksanaan berupa
buku tamu. Buku pengawas/pengawas.
Jenis laporan/catatan yang harus ada di Ruang direksi keet adalah :
4.2.1. Catatan kemajuan fisik setiap hari
4.2.2. Catatan mengenai cuaca setiap hari
4.2.3. Catatan bahan-bahan yang diterima maupun ditolak oleh Pengawas
Lapangan.
4.2.4. Catatan tenaga kerja yang masuk (bekerja) setiap hari
4.2.5. Catatan-catatan mengenai kejadian-kejadian lainnya yang memerlukan
pencatatan lebih lanjut.
4.2.6. Buku tamu atau pengawas.
4.2.7. Buku pengawas lapangan
4.3. Apabila diperlukan kontraktor harus membuat gudang/los kerja yang cukup
untuk menyimpan bahan-bahan yang diperlukan dan tempat para pekerja.
4.4. Kontraktor juga harus menyediakan perlengkapan K3 yang sesuai dengan
standard keselamatan kerja dengan uraian sebagai berikut ;
• Helm Safety dengan minimum jumlah : 8 buah
• Sepatu Safety dengan minimum jumlah : 8 pasang
• Sarung tangan safety dengan minimum jumlah : 8 pasang
• Rompi safety dengan minimum jumlah : 8 buah
• Masker dengan minimum jumlah : 16 buah
• Penyiapan papan peringatan dan petunjuk K3 : Lump Sum (1)
• Kotak P3K berjumlah minimum : 2 Set
Halaman 3
Spesifikasi Teknis
5. TENAGA KERJA KONTRAKTOR
Kontraktor harus menyediakan tenaga kerja inti untuk dipekerjakan di lapangan
sehubungan dengan pelaksanaan pekerjaan, yaitu :
5.1. Tenaga Pelaksana teknis yang terampil dan berpengalaman dalam bidangnya
dan pengawas mandor dan kepala tukang yang cakap dalam melakukan
pengawasan yang tepat untuk pekerjaan yang memerlukan pengawasan mereka.
5.2. Tenaga kerja terampil, setengah terampil dan tidak terampil sesuai dengan
keperluan untuk pelaksanaan. Penyelesaian dan perbaikan pekerjaan yang sesuai
dan tepat waktunya.
5.3. Tenaga kerja inti yang ditugaskan di lapangan minimal terdiri dari lulusan :
5.3.1. S1 Sipil : 1 orang sebagai Pelaksana Harian
5.3.2. STM/SMA : 3 orang sebagai Tenaga Logistik/Adm. keuangan
5.4. Mengeluarkan tenaga kerja kontraktor (pekerja, tukang, kepala tukang, mandor)
5.5. Pengawas pekerjaan berhak menolak dan mewajibkan kontraktor
memberhentikan seseorang yang dipekerjakan oleh kontraktor pada atau
sehubungan dengan pelaksanaan, penyelesaian dan perbaikan pekerjaan, yang
menurut pengawas tugasnya atau yang menurut pertimbangan pengawas
pekerjaan orang tersebut tidak patut dipekerjakan dan orang tersebut tidak boleh
dipekerjakan lagi tanpa izin tertulis dari pengawas pekerjaan. Orang yang
diberhentikan secara demikian dari pekerjaan harus diganti secepat mungkin
dengan seorang pengganti yang cakap yang disetujui oleh pengawas pekerjaan.
6. RENCANA KERJA (TIME SCHEDULE)
Kontraktor diwajibkan membuat Rencana Kerja (Time Schedule) dalam bentuk kurva
“S” yang memuat penjelasan tentang rencana kerja pelaksanaan pekerjaan penyedia
bahan yang sesuai dengan persyaratan dalam dokumen lelang ini.
7. KUASA KONTRAKTOR DI LAPANGAN
7.1. Kontraktor wajib menunjuk seorang kuasa kontraktor, atau biasa disebut
Pelaksana, yang cakap untuk memimpin pelaksanaan pekerjaan di lapangan dan
mendapat kuasa penuh dari kontraktor.
7.2. Dengan adanya pelaksana, tidak berarti bahwa kontraktor lepas tanggung jawab
sebagian maupun keseluruhan.
Halaman 4
Spesifikasi Teknis
7.3. Kontraktor wajib member tahu secara tertulis kepada Kuasa Pengguna
Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen dan Pengawas Lapangan, nama dan
jabatan pelaksana untuk mendapatkan persetujuan.
7.4. Bila dikemudian hari menurut pendapat Pengelola Kegiatan dan Pengawas
Lapangan, pelaksana kurang mampu/kurang cakap memimpin pekerjaan maka
akan diberitahukan kepada kontraktor secara tertulis untuk mengganti pelaksana.
7.5. Dalam waktu 7 (tujuh) hari setelah dikeluarkan pemberitahuan, kotraktor wajib
sudah menunjuk pelaksana pengganti yang akan memimpin pelaksanaan atau
kontraktor sendiri. (penanggung Jawab/Direktur Perusahaan) yang akan
memimpin pelaksana.
8. TEMPAT TINGGAL (DOMISILI) KONTRAKTOR DAN PELAKSANA
8.1. Untuk menjaga kemungkinan diperlukan dalam jam kerja apabila terjadi hal-hal
yang mendesak, kontraktor dan pelaksana wajib memberitahukan secara tertulis
alamat dan nomor telepon di lokasi kepada Pengelola Kegiatan dan Pengawas
Lapangan.
8.2. Alamat Kontraktor/Pelaksana diharapkan tidak sering berubah-ubah selama
pekerjaan.
9. PENJAGAAN KEAMANAN LAPANGAN PEKERJAAN
9.1. Kontraktor diwajibkan menjaga keamanan di lapangan terhadap barang-barang
milik Kegiatan, Pengawas Lapangan dan pihak ketiga yang ada di lapangan.
9.2. Untuk maksud-maksud tersebut bila dianggap perlu kontraktor harus membuat
pagar pengaman dari kayu atau bahan lain yang biayanya menjadi tanggungan
kontraktor.
9.3. Jika terjadi kehilangan bahan-bahan bangunan yang telah disetujui Pengawas
Lapangan baik yang belum maupun yang telah terpasang tetap menjadi
tanggung jawab kontraktor dan tidak diperhitungkan dalam pekerjaan (Biaya
Pekerjaan Tambahan)
10. JAMINAN DAN KESELAMATAN KERJA
10.1. Kontraktor diwajibkan menyediakan alat-alat Pengobatan (obat-obatan) menurut
syarat-syarat Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (PPPK) yang selalu dalam
keadaan siap digunakan di lapangan untuk mengatasi segala kemungkinan.
Halaman 5
Spesifikasi Teknis
10.2. Kontraktor wajib menyediakan air minum yang cukup bersih dan memenuhi
syarat-syarat kesehatan bagi semua petugas dan pekerja yang ada di bawah
kekuasaan kontraktor.
10.3. Kontraktor wajib menyediakan air bersih kamar mandi, WC, yang layak dan
bersih bagi semua petugas dan pekerja, membuat tempat penginapan di lapangan
untuk pekerja (barak kerja).
10.4. Segala hal yang menyangkut jaminan sosial dan keselamatan para pekerja wajib
diberikan oleh kontraktor sesuai dengan peraturan perundangan yang ada.
11. ALAT-ALAT PELAKSANAAN
Sebelum pekerjaan fisik dimulai, semua alat pelaksanaan pekerjaan harus disediakan
oleh kontraktor dan dalam keadaan baik dan siap pakai antara lain :
11.1. Stamper
11.2. Alat pemotong Granit
11.3. Alat potong besi
11.4. Kendaraan Pick Up
11.5. Damp Truck
11.6. Concrete vibrator
11.7. Water tank
Jumlah kapasitas maupun merk peralatan disesuaikan dengan aktivitas di lapangan yang
dikoordinasikan dengan pengawas lapangan/pengawas.
12. PEKERJAAN PERSIAPAN/PENDAHULUAN
12.1. Bowplank/profil harus dibuat dengan bahan kayu yang kuat dan lurus selama
pelaksanaan sedang berjalan. Bowplank/profil yang rusak segera diperbaiki,
serta permukaan papan bowplank/profil harus diketam agar permukaan menjadi
lurus dan tebal papan minimal 2,5 cm dan lebar 20 cm.
12.2. Kontraktor wajib membuat/memasang papan nama kegiatan dengan ukuran
100 x 120 cm, minimal bertuliskan data kegiatan antara lain :
12.2.1. Nama Kegiatan
12.2.2. Nama Instasi
12.2.3. Tahun Anggaran
12.2.4. Nama Perencana
12.2.5. Nama pelaksana
Halaman 6
Spesifikasi Teknis
12.2.6. Besar Biaya
12.2.7. Pek. Mulai Tanggal
12.2.8. Pek. Selesai Tanggal
Dan lain-lain keterangan yang dianggap perlu.
12.3. Kontraktor juga harus menyediakan perlengkapan K3 minimal sesuai dengan
uraian tersebut di atas.
13. SYARAT-SYARAT CARA PEMERIKSAAN BAHAN BANGUNAN
13.1. Semua bahan-bahan bangunan yang didatangkan harus memenuhi syarat-syarat
yang ditentukan dalam syarat-syarat teknis ini.
13.2. Pengawas lapangan berwenang menanyakan asal bahan dan kontraktor wajib
memberitahukan.
13.3. Semua bahan bangunan yang akan digunakan harus diperiksa dahulu oleh
pengawas lapangan untuk mendapatkan persetujuan.
13.4. Bahan bangunan yang telah didatangkan ditempat pekerjaan tetapi ditolak
pemakaiannya oleh pengawas lapangan harus dikeluarkan dari tempat pekerjaan
selambat-lambatnya 2 x 24 jam sejak hari penolakan.
13.5. Pekerjaan atau bagian pekerjaan yang telah dilakukan kontraktor tetapi telah
ditolak oleh pengawas lapangan, pekerjaan tersebut segera dihentikan dan
selanjutnya dibongkar atas biaya kontraktor.
13.6. Apabila pengawas lapangan merasa perlu meneliti suatu bahan lebih lanjut,
pengawas lapangan berhak mengirim bahan-bahan tersebut ke laboratorium
bidang pengujian dinas kimpraswil atau laboratorium perguruan tinggi di
Mataram. Biaya penelitian menjadi tanggung jawab kontraktor.
14. PEMERIKSAAN PEKERJAAN
14.1. Sebelum memulai pekerjaan lanjutan yang apabila bagian pekerjaan telah
selesai, akan tetapi belum diperiksa oleh pengawas lapangan, kontraktor wajib
meminta persetujuan kepada pengawas untuk menyetujui bagian pekerjaan
tersebut dan meneruskan pekerjaan selanjutnya.
14.2. Bila permohonan pelaksanaan itu dalam waktu 24 jam (terhitung dari jam
diterimanya surat permohonan pemeriksaan, tidak terhitung hari libur/hari raya)
tidak dipenuhi oleh pengawas lapangan, kontraktor dapat meneruskan pekerjaan
Halaman 7
Spesifikasi Teknis
dan bagian yang seharusnya diperiksa dianggap telah disetujui oleh pengawas
lapangan. Hal ini kecuali bila pengawas lapangan minta perpanjangan waktu.
B. SPESIFIKASI PELAKSANAAN PEKERJAAN
1. PEKERJAAN PENDAHULUAN
1.1. Bouwplank/Profil harus dibuat dengan bahan kayu yang kuat dan lurus selama
pelaksanaan sedang berjalan. Bowplank/Profil yang rusak segera diperbaiki,
serta permukaan papan bowplank/profil harus diketam agar permukaan menjadi
lurus, dan tebal papan minimal 2,5 cm dan lebar 20 cm Bowplank.
1.1.1. Material
Material yang digunakan adalah Papan Klas III, Usuk Klas II, Paku dan
Cat.
1.1.2. Cara Pelaksanaan
Patok-patok usuk dipasang dengan jarak 2 m mengelilingi bangunan
selanjutnya mencari elevasi ± 0.00 dengan mencari referensi dari
bangunan yang terdekat dan diberikan tanda dengan cat ke masing-
masing patok. Tada yang sudah diberikan digunakan menjadi referensi
dalam memasang papan, selanjutnya memberikan tanda pada masing-
masing garis galian tanah sesuai dengan Gambar Rencana Pondasi dan
berikan tanda dengan paku pada posisi As Galian.
1.2. Papan Nama Proyek, yang bertuliskan
1.2.1. Nama Kegiatan
1.2.2. Nama Instasi
1.2.3. Tahun Anggaran
1.2.4. Nama Perencana
1.2.5. Nama pelaksana
1.2.6. Besar Biaya
1.2.7. Pek. Mulai Tanggal
1.2.8. Pek. Selesai Tanggal
Papan Nama Proyek ini berukuran 1,2 m x 1,0 m dengan tinggi 2,0 m
1.3. Rencana Kesehatan dan Keselamatan Konstruksi
Adapun perlengkapan minimal yang dibutuhkan adalah :
• Helm Safety dengan minimum jumlah : 8 buah
• Sepatu Safety dengan minimum jumlah : 8 pasang
Halaman 8
Spesifikasi Teknis
• Sarung tangan safety dengan minimum jumlah : 8 pasang
• Rompi safety dengan minimum jumlah : 8 buah
• Masker dengan minimum jumlah : 16 buah
• Penyiapan papan peringatan dan petunjuk K3 : Lump Sum (1)
• Kotak P3K berjumlah minimum : 2 Set
1.4. Pembersihan awal dan akhir proyek
Dilaksanakan sebelum dan sesudah selesainya pekerjaan konstruksi.
2. PEKERJAAN TANAH DAN PASIR
2.1. Galian Tanah
Cara Pelaksanaan
2.1.1. Muka tanah sebelumnya harus dibersihkan dari lapisan humus, kotoran,
tanaman, lumpur, akar-akar dan kemudian diratakan.
2.1.2. Galian tanah untuk pondasi harus mencapai tanah keras. Untuk pondasi
foot plate sampai mencapai kedalaman 2 meter dan untuk pondasi
menerus paling sedikit harus mencapai kedalaman 1 m dari muka tanah
asli. Bilamana pada dasar galian tersebut terdapat akar pohon dan lain-
lain sisa jazad atau tanah yang lembek, maka semuanya harus digali
sampai mendapatkan permukaan tanah keras dan bersih dari kotoran
tersebut.
2.1.3. Jika pada saat penggalian pondasi terdapat genangan air, maka
kontraktor harus berusaha untuk mengeringkannya dan bila diperlukan
harus menggunakan pompa.
2.1.4. Semua hasil galian harus ditimbun di luar bowplank sehingga tidak
mengganggu kelancaran pekerjaan tersebut.
2.1.5. Semua galian harus dilaksanakan sesuai dengan gambar detail Pondasi.
2.2. Urugan Kembali
2.2.1. Material
Material yang digunakan adalah tanah hasil galian dengan spesifikasi
✓ Tanah bekas galian yang digunakan adalah harus yang berkualitas
baik tidak mengandung zat-zat yang merusak konstruksi, tidak
tercampur dengan kotoran/sampah.
Halaman 9
Spesifikasi Teknis
✓ Sebelum digunakan tanah bekas galian harus berkualitas baik dan
terlebih dahulu harus mendapat persetujuan Pengawas
2.2.2. Cara Pelaksanaan
✓ Tanah hasil galian diurug lagi kedalam galian pondasi yang tidak
dipasangkan pasangan batu sampai rata dengan tanah asli Untuk
menutup kembali lubang-lubang pondasi harus dipergunakan tanah
bekas galian.
2.3. Urugan Pasir
2.3.1. Material
✓ Material yang digunakan adalah Pasir Urug
✓ Pasir urug harus yang berkualitas baik tidak mengandung zat-zat
yang merusak konstruksi, tidak tercampur dengan kotoran/sampah.
2.3.2. Cara Pelaksanaan
✓ Pasir urug yang digunakan untuk mengurug di bawah pasangan batu
kosong dengan ketebalan 5 cm dan di bawah lantai dengan ketebalan
10 cm. Setiap lapisan pengurugan harus dipadatkan dan disiram air
bersih hingga jenuh dan benar-benar padat.
2.4. Urugan Tanah
Pekerjaan yang termasuk dalam urugan tanah ini adalah urugan tanah
peninggian lantai. Pada bagian bangunan harus diurug dengan tanah urug
dengan cara penguraian per-layer/lapisan bertahap dengan ketinggian sesuai
gambar, kemudian pada setiap ketinggian urugan 201 cm harus dipadatkan
sedemikian rupa terus menerus dan disiram dengan air sampai jenuh air hingga
sampai pada ketinggian yang diinginkan. Tanah urug harus berkualitas
baik/tidak bercampur lumpur, tanah liat, tidak mengandung bahan-bahan
organik yang akan mengurangi daya dukung tanah itu sendiri dan terlebih
dahulu harus mendapat persetujuan dari pengawas.
3. PEKERJAAN PASANGAN
3.1. Pasangan Batu Kosong
3.1.1. Material
✓ Material yang digunakan adalah Batu Kali
✓ Batu kali yang digunakan adalah batu yang tidak tercampur dengan
lumpur dan kotoran lainnya yang dapat mempengaruhi konstruksi.
Halaman 10
Spesifikasi Teknis
3.1.2. Cara Pelaksanaan
✓ Diatas lapisan pasir urug dipasang batu kosong dan batu kali setebal
20 cm yang ditata sedemikian rupa hingga membentuk satu kesatuan
yang kokoh/kuat dan sesuai dengan gambar/instruksi dari Pengawas
Pekerjaan.
✓ Pada setiap celah pasangan batu kosong diisi dengan pasir pasang
yang berkualitas baik dengan butiran pasir yang sama sehingga
dapat mengisi seluruh celah pasangan batu kali, kemudian disiram
air bersih hingga padat dan rata.
3.2. Pasangan Pondasi Batu Kali
3.2.1. Material
Material yang digunakan adalah Batu Kali Pasir dan Semen.
✓ Batu kali yang digunakan adalah batu yang tidak tercampur dengan
lumpur dan kotoran lainnya yang dapat mempengaruhi konstruksi.
✓ Pasir yang digunakan adalah pasir yang tidak tercampur dengan
lumpur dan kotoran lainnya yang dapat mempengaruhi konstruksi.
3.2.2. Cara Pelaksanaan
✓ Pekerjaan Pondasi tidak boleh dimulai sebelum mendapatkan
persetujuan dari direksi/pengawas tentang ukuran, kekuatan dan
kebersihan.
✓ Pasangan pondasi batu kali terpasang sedemikian rupa (sesuai
gambar) yang pada bagian celah-celahnya diisi dengan campuran 1
Pc : 5 Ps. Celah yang besar diantara batu diisi dengan batu kricak.
Batu pecahan yang dicacah padat. Batu tidak boleh saling
menyinggung, dengan kata lain selalu ada perekat diantaranya.
✓ Adapun mengenai bentuk, model, ukuran dan pemasangannya sesuai
dengan gambar atau isntruksi dari Pengawas Pekerjaan.
3.3. Pasangan Bata
3.3.1. Material
Material yang digunakan adalah Batu Bata, Pasir dan Semen
✓ Bata merah bermutu terbaik, pembakaran sempurna bebas dari cat
dan retak, minimum belah menjadi dua bagian, produk lokal dan
memenuhi pensyaratan bahan-bahan PUBI 1970.
Halaman 11
Spesifikasi Teknis
✓ Bata merah harus tegak lurus, siku, permukaan rata air, dan siar-siar
sama besar.
✓ Bata sebelum dipasang harus dibersihkan dari debu dan kotoran-
kotoran lainnya, kemudian direndam dalam air.
✓ Tidak boleh memasang bata bekas.
✓ Ukuran standar bata merah dipakai ( 5,5 x 11 x 23 ) cm
✓ Memiliki kuat tekan rata-rata yang diperoleh dari hasil pengujian 30
buah contoh.
✓ Pasir harus yang berkualitas baik tidak mengandung zat-zat yang
merusak konstruksi, tidak tercampur dengan kotoran/sampah.
✓ Semen (50 Kg ) Berstandar SNI , dan jumlah kadar semen minimum
212 kg per m3. beton dari faktor air semen maksimum 0,60.
3.3.2. Cara Pelaksanaan
✓ Semua pasangan dinding biasa dipasang dari pasangan bata dengan
campuran 1 Pc : 5 Ps dan untuk pasangan ½ bata naiknya tidak
boleh lebih dari 100 cm perhari dan setiap luasan maksimal 12 m2
harus di pasang kolom-kolom praktis dari beton bertulang dengan
tulangan beton minimal 10 mm.
✓ Dinding harus dipasang tegak lurus, siku, permukaan rata air, siar-
siar sama besar dan tidak boleh terdapat bagian-bagian yang retak.
✓ Bata yang digunakan harus berkualitas baik dari hasil pembakaran
yang masak, memiliki ukuran yang sama, bata sebelum dipasang
harus dibersihkan dari debu dan kotoran-kotoran lainnya, kemudian
di rendam di dalam air bersih sampai keadaan jenuh air (seluruh
gelembung air hilang).
✓ Tidak boleh memasang bata bekas (yang sudah dipakai).
4. PEKERJAAN BETON BERTULANG
4.1. Syarat-syarat umum dan peraturan
4.1.1. Persyaratan-persyaratan konstruksi beton, istilah-istilah teknik serta
syarat-syarat pelaksanaan beton secara umum menjadi satu kesatuan
dalam bagian dokumen ini.
4.1.2. Kecuali tercantum lain dalam spesifikasi teknis ini maka semua
pekerjaan beton harus sesuai dengan standard di bawah ini.
Halaman 12
Spesifikasi Teknis
✓ SNI No. 7394:2008
✓ Peraturan Muatan Indonesia (PMI 1970)
4.1.3. Semua material yang dipergunakan harus mendapat persetujuan terlebih
dahulu dari pengawas sebelum dipergunakan dalam proyek ini,
kemudian semua material yang akan dipergunakan harus sesuai dengan
persyaratan yang ada dalam RKS ini.
4.2. Pekerjaan beton bertulang pada pekerjaan ini diisyaratkan menggunakan mutu
beton karakteristik K(175).
4.3. Sebelum memulai pekerjaan beton, kontraktor membuat Job Mix Formula
(JMF) beton/ rencana campuran beton untuk mendapatkan mutu yang
diinginkan dalam RKS ini dan yang telah teruji laboratorium.
4.4. Pengadukan beton dilakukan secara sempurna menggunakan mesin mollen dan
pemadatan beton pada waktu pengecoran harus dilakukan secara merata
mengunakan vibrator sehingga hasil pengecoran didapatkan hasil yang
maksimal sehingga tidak ada yang keropos.
4.5. Pengangkutan dan pengadukan waktu pengangkutan harus diperhatikan
sehingga waktu antara pengadukan dan pengangkutan tidak lebih dari satu jam.
Dengan demikian perbedaan waktu antara pengadukan dan pengecoran tidak
terlalu lama sehingga hasil penguasaan yang didapatkan mencapai kesmpurnaan
maksimal.
4.6. Untuk bidang-bidang yang vertikal, ketinggian pengecoran beton yang akan
dicor maksimal 150 cm.
4.7. Cetakan beton
4.7.1. Cetakan yang dipakai dibuat sedemikian rupa sehingga menghasilkan
permukaan beton yang rata dan halus. Untuk itu dipergunakan papan klas
II dengan ketebalan tidak boleh kurang dari 2,5 cm.
4.7.2. Sebelum beton ditulang, terlebih dahulu konstruksi cetakan beton
doperiksa untuk memastikan kebenaran peletakannya, kokoh, rapat serta
bersih dari segala kotoran, permukaan cetakan harus diberi minyak (
Form oil ) untuk mencegah melekatnya beton pada cetakannya.
4.7.3. Permukaan cetakan harus dibasahi sehingga tidak terjadi penyerapan air
beton yang baru dituangkan.
4.7.4. Cetakan beton dapat dibongkar dengan persetujuan pengawas jika beton
telah melampaui umur/waktu sebagai berikut :
Halaman 13
Spesifikasi Teknis
✓ Pada sisi balok = 48 jam
✓ Balok tanpa beban = 7 hari
✓ Balok dengan beban = 27 hari
✓ Plat dengan beban = 27 hari
Dengan pertimbangan lain cetakan beton dapat dibongkar lebih awal
dengan persetujuan pengawas.
4.8. Sambungan beton
4.8.1. Kontraktor harus membuat schedule tentang letak sambungan cor beton
(Constuction Joint).
4.8.2. Dalam keadaan mendesak pengawas dapat merubah letak sambungan
beton tersebut.
4.8.3. Permukaan sambungan beton harus dikasarkan dengan cara menguoas
seluruh permukaan samai didapatkan permukaan beton yang padat
dengan menyemprotkan air ke permukaan beton sesudah 2 atau 4 jam
sejak beton dituangkan atau boleh dengan cara menggunakan cara lain
yang disetujui pengawas.
4.8.4. Sebelum pengecoran dilanjutkan, permukaan beton harus dibasahi dan
diberi lapisan grount sebelum beton dituangkan. Grount terdiri dari suatu
bagian segmen dan 2 bagian pasir.
4.8.5. Jika diperlukan untuk menyambung tulangan pada tempat-tempat lain
yang ditentukan dalam gambar, bentuk sambungan untuk tulangan
dinding tegak (vertical) dan kolom sedikitnya harus sudah 30 kali
diameter batangan dan harus mendapat persetujuan dari pengawas.
4.9. Pembesian
4.9.1. Bahan material dan ukuran batang semua baja tulangan harus baru
dengan mutu baja U24 sesuai dengan SI untuk beton dan harus disetujui
oleh pengawas. Diameter tulangan baja beton harus sesuai dengan
gambar bila kemudian karena keadaan lapangan harus diadakan
penggantian/penyesuian diameter terlebih dahulu harus disetujui
pengawas.
4.9.2. Pembongkaran/pembentukan dan pembersihan
4.9.3. Baja tulangan beton sebelum dipasang harus dibersihkan dari serpih-
serpih, kara, minyak, gemuk dan pelapisan yang akan merusak atau
mengurangi daya rekatnya.
Halaman 14
Spesifikasi Teknis
4.9.4. Baja tulangan beton harus dibengkokkan/dibentuk dengan teliti sesuai
dengan bentuk dan ukuran yang tertera pada gambar konstruksi yang
diberikan kepada kontraktor, baja tulangan beton tidak boleh diluruskan
atau dibengkokkan kembali dengan cara merusak bahannya.
4.9.5. Baja tulangan dengan bengkokan yang tidak ditunjukkakn dalam gambar
tidak boleh dipakai, semua batangan harus dibengkokkan dalam keadaan
dingin, pemasangan dari besi beton hanya dapat diperkenankan bila
seluruh cara-cara pengerjaannya disetujui oleh pengawas.
4.9.6. Sistem pemasangan, penggunaan besi beton, ketepatan diameter dalam
pembesian ini agar tetap mengikuti gambar yang ada, seperti pembesian :
✓ Kolom konstruksi/plat
✓ Sloof
✓ Ring balok
✓ Kolom praktis
✓ Balok latai
✓ Dan lain-lainnya.
4.10. Pengecoran beton
4.10.1. Semua penulangan harus dimatikan pada kedudukan dan diperiksa
terlebih dahulu oleh ahli/pengawas sebelum pengecoran dilakukan.
4.10.2. Ahli/pengawas harus menerima pemberitahuan minimal 2 x 24 jam
sebelum pengecoran dilakukan agar pemeriksaan dan persetujuan dapat
diberikan pada waktunya.
4.10.3. Beton yang dapat dipakai yang sudah mengeras, kotoran-kotoran dan
benda-benda yang tidak berguna harus dikeluarkan dalam begisting,
beton molen dan alat pembawa.
4.10.4. Pada saat pengecoran lapisan-lapisan beton ini, secara bersamaan juga
dilaksanakan pemdatan dengan alat pemadat seperti vibrator atau yang
sejenisnya.
4.10.5. Sebelum pengecoran dilakukan, semua penulangan, pembesian yang
telah terpasang harus dimintakan persetujuan pengawas / pengawas.
4.10.6. Sebelum memulai pengecoran kontraktor menyediakan peralatan untuk
pengambilan contoh (kubus, silinder maupun kerucut/slump test) beton,
guna pengujian mutu beton di laboratorium.
Halaman 15
Spesifikasi Teknis
5. PASANGAN BETON BERTULANG
5.1. Pondasi Sloof, Kolom, Balok, Ring balok, Balok latai dan Plat atap.
5.1.1. Seluruh ukuran penampang sloof yaitu sloof 15/20 cm1, beton
kolom 20/20 cm1, dan balok 15/20 cm1 dengan tulangan pokok @ 12
mm, tulangan begel minimal @ 8mm dengan jarak begel di
tumpuan / joint minimal 10 cm dan di lapangan maksimal 15 cm
yang harus dipasang tegak lurus terhadap bidang muka lantai dan
pada bagian atasnya harus masuk ke dalam balok beton lalu
dibengkokkan tiap besi tulangan dengan panjang minimal 30 cm.
5.1.2. Campuran yang dipakai yaitu 1 pc : 2 Ps : 3 Kr ditambah air bersih yang
diaduk hingga rata kemudian dicor setiap ketinggian pasangan bata yaitu
maksimal 100 cm.
5.1.3. Begesting yang digunakan dari kayu klas II yang salah satu
permukaannya yang berhadapan langsung dengan beton harus diketam
halus hingga rata dan pada waktu penyetelannya harus benar-benar tegak
lurus bidang muka lantai.
6. PEKERJAAN RANGKA ATAP BAJA RINGAN
6.1. Umum
Pekerjaan rangka atap baja ringan adalah Pembuatan dan pemasangan struktur atap
berupa rangka batang yang telah dilapisi lapisan anti karat. Rangka batang berbentuk
segitiga,trapesium dan persegi panjang yang terdiri dari rangka utama atas (top
chord), rangka utama bawah (bottom chord), dan rangka pengisi (web). Seluruh
rangka tersebut disambung menggunakan baut menakik sendiri (self drilling screw)
dengan jumlah yang cukup. Rangka reng (batten) langsung dipasang diatas struktur
rangka atap utama dengan jarak sesuai dengan ukuran jarak genteng.
Pekerjaan rangka atap baja ringan meliputi:
a. Pengukuran bentang bangunan sebelum dilakukan fabrikasi
b. Pekerjaan pambuatan kuda-kuda dikerjakan di Lokasi proyek (Fabrikasi),
c. Pengiriman baja ringan dan bahan lain yang terkait ke lokasi proyek
d. Penyediaan tenaga kerja beserta alat/bahan lain yang diperlukan untuk
pelaksanaan pekerjaan
e. Pekerjaan perakitan dan pemasangan seluruh rangka atap kuda-kuda meliputi
struktur rangka kuda-kuda (truss), balok tembok (top plate/murplat), reng, sekur
overhang, ikatan angin dan bracing (ikatan pengaku)
f. Pemasangan jurai dalam (valley gutter)
g. Pekerjaan lisplank menggunakan calsiplank uk. 0,9x20x400 cm
Halaman 16
Spesifikasi Teknis
6.2. Persyaratan Material Rangka Atap Baja Ringan
Material struktur rangka atap
a. Properti makanikal baja (Steel mechanical properties)
• Baja Mutu Tinggi G 550
• Kekuatan Leleh Minimum : 550 Mpa
• Tegangan Maksimum : 550 Mpa
• Modulus Elastisitas : 200.000 Mpa
• Modulus geser : 80.000 Mpa
b. Lapisan anti karat:
Material baja harus dilapisi perlindungan terhadap serangan korosi, dua jenis
lapisananti karat (coating):
➢ Galvalume (AZ100)
▪ Pelapisan : Galvalume
▪ Jenis : Hot-dip zinc
▪ Kelas : AZ100
▪ katebalan pelapisan : 100 gr/m2
▪ komposisi : 55% alumunium,
43,5% zinc,
1,5% silicon.
c. Profil yang digunakan untuk rangka atap adalah
1) C.75.75 profil C tinggi 75 mm dan tebal 0,75 mm TCT untuk rangka batang
utama (topchord dan bottom chord dan web)
2) B.30.40 profil Reng tinggi 30 mm dan tebal 40 mm TCT untuk reng tumpuan
genteng dan pengaku/bracing Konektor antara kuda-kuda baja ringan dengan
murplat dengan sistem jepit (top plate) berfungsi untuk menahan gaya lateral
tiga arah, standart teknis.
3) Material baja harus bersertifikat SNI dan Hasil uji tarik dari laboratorium uji
material terkait yang menyatakan bahwa mutu material baja G550
a. BOTTOM CHORD BRACING
Pengaku/ikatan pada batang tarik bawah (bottom chord) pada kuda-kuda
baja ringan.
b. DIAGONAL WEB BRACING (IKATAN ANGIN)
Pengaku/bracing diagonal antara web pada kuda-kuda baja ringan dengan
bentuk yang sama dan letak berdampingan.
• Alat Sambung (Screw)
Baut menakik sendiri (self drilling screw) digunakan sebagai alat sambung
antar elemen rangka atap yang digunakan untuk fabrikasi dan instalasi,
spesifikasi screw
Halaman 17
Spesifikasi Teknis
tanpa karet sebagai berikut:
Kelas Ketahanan Korosi Minimum Kelas 2
Panjang (termasuk kepala baut) 16mm
Kepadatan Alur 16 alur/inci
Diameter Bahan
Dengan alur 4,80 mm
Tanpa alur 3,80 mm
Kekuatan Mekanikal
Gaya geser satu baut 5,10 KN
Gaya aksial 8,60 KN
Gaya Torsi 6,90 K
4) Persyaratan Pra-Konstruksi
a. Kontraktor wajib memberikan pemaparan produk sebelum pelaksanaan
pemasangan rangka atap baja ringan, sesuai dengan Spesifikasi yang akan
di pasang seperti pada pasal diatas. Produk yang dipaparkan sesuai dengan
surat dukungan dan brosuryang dilampirkan pada dokumen tender atau
yang memiliki kwalitas sama atau lebih
b. Kontraktor wajib menyerahkan gambar kerja yang lengkap berserta detail
dan bertanggungjawab terhadap semua ukuran-ukuran yang tercantum
dalam gambar kerja. Dalam hal inimeliputi dimensi profil, panjang profil
dan jumlah alat sambung pada setiap titik buhul.
c. Perubahan bahan/detail karena alasan apapun harus diajukan ke Konsultan
Pengawas, dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) untuk
mendapatkan persetujuan secaratertulis.
d. Kontraktor wajib menyediakan surat keterangan keahlian tenaga dari
Fabrikatau penyedia jasa Rangka Atap Baja ringan,
e. Kontraktor wajib menyertakan hasil uji lab secara menyeluruh dari sistem
kuda-kuda yang di uji dan dikeluarkan oleh badan akreditasi nasional
(instansi yang berwenang sesuai dengan kompetensinya) yang ditujukan
untuk proyek yang bersangkutan,
f. Kontraktor wajib menyertakan pengalaman dari penyedia jasa rangka atap
baja ringan, Pengalaman kerja itu berupa refrensi pengalaman pekerjaan
rangka atap baja ringan,
g. Perhitungan struktur harus menggunakan software baja ringan yang sudah
mendapatkan Sertifikasi Dari Lembaga yang berwenang.
5) Persyaratan Pelaksanaan
a. Pembuatan dan pemasangan kuda-kuda dan bahan lain terkait, harus
dilaksanakan sesuai gambar dan desain yang telah dihitung dengan
aplikasi khusus perhitungan baja ringan sesuai dengan standar perhitungan
mengacu pada standar peraturan yang berkompeten.
b. Semua detail dan konektor harus dipasang sesuai dengan gambar kerja.
Halaman 18
Spesifikasi Teknis
c. Tenaga ahli dari fabrikator penyedia rangka atap baja ringan wajib
mengenakan kartu izin pemasangan dari fabrikator penyedia rangka atap
baja ringan.
d. Perakitan kuda-kuda harus dilakukan di lokasi proyek dan pemasangan
sekrup dilakukan dengan mesin screw driver yang dilengkapi dengan
kontrol torsi dan dalam pengawasan kepala tukang/mandor.
e. Pihak kontraktor harus menyiapkan semua struktur balok penopang
dengan kondisi rataair (waterpas level) untuk dudukan kuda-kuda sesuai
dengan desain sistem rangka atap.
f. Pihak kontraktor harus menjamin kekuatan dan ketahanan semua struktur
yang dipakai untuk tumpuan kuda-kuda. Berkenaan dengan hal itu, pihak
konsultan ataupun tenaga ahli berhak meminta informasi mengenai reaksi-
reaksi perletakan kuda-kuda.
g. Pihak kontraktor bersedia menyediakan minimal 4 (empat) buah genteng
yang akan dipakai sebagai penutup atap, agar pihak penyedia konstruksi
baja ringan dapat memasang reng dengan jarak yang setepat mungkin, dan
penyediaan genteng tersebut sudah harus ada pada saat kuda-kuda siap
dipasang di lokasi proyek.
h. Jaminan Struktural
1) Jaminan yang dimaksud di sini adalah jika terjadi deformasi yang
melebihi ketentuan maupun keruntuhan yang terjadi pada struktur
rangka atap Baja Ringan, meliputi kuda-kuda, pengaku-pengaku dan
reng.
2) Kekuatan struktur Baja Ringan dijamin dengan kondisi sesuai dengan
Peraturan Pembebanan Indonesia dan mengacu pada persyaratan-
persyaratan seperti yang tercantum pada “Cold formed code for
structural steel” (Australian Standard/NewZealand Standard
4600:1996) dengan desain kekuatan strukural berdasarkan ”Deadand
live loads Combination (Australian Standard 1170.1 Part 1) &
“Windload” (Australian Standard 1170.2 Part 2) dan menggunakan
sekrup berdasarkan ketentuan “Screws-self drilling-for the building
and construction industries” (Australian Standard 3566) dan harus
dilampirkan sertifikat garansi struktur yang dikeluarkan dari
fabrikator baja ringan
i. Jaminan Anti Karat
1) Jaminan yang di maksud disini adalah jaminan anti karat terhadap
bahan baja ringan yang di pasang meliputi kuda-kuda, pengaku-
pengaku dan reng.
2) Kekuatan anti karat baja ringan dijamin sesuai dengan ketentuan dan
kriteria dari pabrik/fabrikator dan harus di lampirkan sertifikat garansi
anti karat yang di keluarkan dari pabrik/fabrikator baja ringan.
Halaman 19
Spesifikasi Teknis
7. PEKERJAAN PENUTUP ATAP
7.1. LINGKUP PEKERJAAN
a. Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat bantu lainnya untuk
melaksanakan pekerjaan seperti dinyatakan dalam gambar rencana dengan hasil
baik dan sempurna sampai diterima oleh Konsultan Pengawas;
b. Pekerjaan ini meliputi seluruh pekerjaan pengadaan, pemasangan, penyetelan
penutup atap bangunan lapangan tenis tertutup, dengan bentuk atap melengkung
seperti yang ditunjukkan dalam gambar dan termasuk antara lain dengan
aksesorisnya, nok, reng, kaso dan insulasi bangunan atau sesuai dengan petunjuk
dari Perencana dan Pengawas.
7.2. PERSYARATAN BAHAN
a. Bahan Penutup Atap
1) Genteng spandek pasiran 0.35 mm
• Diskripsi;
Genteng spandek pasir menggunakan kwalitas 1 yang berstandar SNI, terbuat
dari bahan baja HI-Ten G550, Zincalume, dengan ketebalan 0,2 mm s.d. 0,4
mm diberi warna dengan cat khusus pada sisi atas dengan model genteng
enam gelombang.
• Terbuat dari bahan dasar: aja Galvalume AZ 100, Zincalume, Zinc Phospat,
dan campuran coraltex.
• Dimensi / ukuran : Panjang efektif 300 -600 cm
: lebar efektif 100 cm
: Tebal 0,35 mm
• Korugasi / Gelombang : korugasi + 4 bagian datar perlembar
• Berat : 2,2 Kg perlembar
• Warna : Merah Maroon, Abu, dan Biru
• Kandungan Galvalume : AZ 100
b. Aksesoris Atap
Atap Spandek pasiran sebagai penutup atap harus dilengkapi dengan aksesoris-
aksesoris material sejenis, yang antara lain :
1) Nok besar dan kecil;
2)Sekrup ( sesuai type yang dibutuhkan );
c. Sekrup
Sekrup yang dipakai adalah sekrup yang memenuhi persyaratan.
d. Bahan-bahan yang didatangkan ke lapangan, adalah baru (bukan bekas/rekondisi)
dalam keadaan baik dan tidak cacat, diseleksi terlebih dahulu dan mendapat
persetujuan Konsultan Pengawas
e. Kontraktor bertanggung jawab sepenuhnya atas kerusakan, kehilangan bahan-
bahan dalam pengiriman, penyimpanan dan selama pelaksanaan.
Halaman 20
Spesifikasi Teknis
7.3. SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN
a. Sebelum pelaksanaan dimulai, Kontraktor diwajibkan memeriksa gambar-gambar
pelaksanaan termasuk lapisan-lapisan insulasi seperti yang dinyatakan dalam
gambar, serta melakukan pengukuran-pengukuran setempat;
b. Berdasarkan gambar pelaksanaan, Kontraktor diwajibkan menyediakan shop
drawing yang memperlihatkan sambungan antara bahan yang satu dengan yang
lain, pengakhiran-pengakhiran dan lain-lainnya;
c. Sebelum dimulai pemasangan penutup atap, maka permukaan semua gording atau
rangka diperiksa terlebih dahulu apakah sudah berada satu bidang yang rata (tidak
bergelombang), jarak reng 38,5 cm;
d. Pastikan jarak antar reng adalah 38,5 cm untuk reng pertama dengan reng kedua (
paling bawah setelah listplang ) kemudian jarak reng selanjutnya 38,5 cm;
f. Pemasangan lembaran dimulai dari sisi paling bawahdari bidang atap, dengan
jarak overhang maksimal adalah 5 cm dari listplang;
g. Penyekrupan menggunakan Drywel Skrew 6x1/2 (baut genteng), penyekrupan
dilakukan pada setiap gelombang diantara dua gelombang interlock pada
lembaran atap;
h. Urutan penyekrupan dimulai dari gelombang sisi bawah pertama dan kelima,
dilanjutkan dengan gelombang kedua dengan keempat, gelombang keenam
digunakan untuk overlap dengan lembar atap selanjutnya. Gelombang sisi atas
digunakan untuk overlap dengan lembaran atap diatasnya;
i. Pemasangan lembaran atap dengan pola pasangan susun bata, baris pertama
pemasangan menggunakan lembaran atap utuh, baris kedua dari bawah dimulai
dengan menggunakan lembaran atap yang dipotong menjadi dua, baris ketiga,
kelima dan seterusnya seperti pada pemasangan baris pertama, baris keempat,
baris keenam, dan seterusnya seperti pada baris kedua;
j. Pemasangan Nok, menggunakan standart Nok Spandek pasir;
k. Penyekrupan pada nok pada setiap gelombang yang bersentuhan dengan
gelombang lainnya;
e. Gambar shof drawing dilakukan sebelum pekerjaan dimulai;
f. Seluruh pekerjaan ini dilaksanakan sesuai dengan standar spesifikasi dari
pekerjaan termasuk jarak gording kelengkungan atap dan overlap antara atap
sesuai dengan petunjuk/ persetujuan Pengawas;
g. Kontraktor bertanggung jawab terhadap hasil akhir dan wajib memperbaiki atau
mengganti yang rusak baik yang terlihat maupun yang tersembunyi hingga
menjadi baik dengan seluruh biaya ditanggung Kontraktor.
8. PEKERJAAN PLESTERAN
Plesteran dinding biasa ini harus dikerjakan oleh tenaga/tukang yang ahli dalam bidang
finishing. Setiap pengerjaannya harus dicek mengenai tegak-lurus, kedataran, kerapian,
kebersihannya dan tidak diperknankan adanya plesteran yang bergelombang. Adonan
campuran yang dipakai yaitu 1 Pc : 5 Ps yang diaduk sedemikian rupa sehingga siap
Halaman 21
Spesifikasi Teknis
untuk dipakai dan ketebalan spesi rata-rata 1,5 cm1. Khusus pada benangan dan kaloran
menggunakan acian tanpa kapur.
Pada bagian kusen dan plint Granit dibuatkan tali air.
9. PEKERJAAN LANTAI
9.1. Pekerjaan Granit Tile 60x60 cm
9.1.1. Material
✓ Digunakan Granit Tile 60 x 60 cm kwalitas baik.
✓ Untuk pembatas saf menggunakan Granite Tile 10 x 60 cm.
9.1.2. Sistem pemasangan adalah sebagai berikut :
✓ Sebelum Granit dipasangkan, terlebih dahulu bahan Granit disiram
sampai jenuh sehingga tidak terdapat rongga-rongga udara di
dalamnya.
✓ Sebelum Granit dipasangkan pada perletakkannya lantai tersebut
diberikan spesi dengan campuran 1 Pc : 3 Ps setebal 3 cm.
Kemudian dilanjutkan dengan bubur Pc yang sekaligus ditempelkan
pada bagian bawah lantai yang akan dipasang.
✓ Pada nat-nat lantai Granit dan Granit tersebut dioleskan/diisi dengan
semen warna atau yang sewarna dengan Granit yang dipasang.
10. PEKERJAAN PLAFOND
10.1. Persyaratan
10.1.1. Pemasangan langit-langit baru boleh dilaksanakan setelah semua
peralatan yang terdapat di dalam langit-langit (kabel-kabel, pipa-pipa,
ducting-ducting, alat penggantung dan penguat langit-langit) siap dan
selesai dikerjakan.
10.1.2. Sebelum pelaksanaan, Kontraktor harus mengajukan contoh/sample
untuk disetujui oleh Konsultan Perencana, Pemberi Tugas dan Pengawas.
10.1.3. Meskipun beberapa material finishing telah ditentukan warnanya,
namun sebelum dilaksanakan harus dipresentasikan terlebih dahulu
kepada Pemberi Tugas untuk menentukan warna yang akan dipakai.
10.1.4. Dalam kaitannya dengan jenis elemen lain yang terdapat dalam rencana
langit-langit haruslah mengacu pada gambar mekanikal-elektrikal,
sedangkan gambar arsitektur hanya memuat tata letaknya saja.
Halaman 22
Spesifikasi Teknis
10.2. Pelaksanaan
10.2.1 Sebelum pemasangan, Kontraktor harus memberikan contoh/sample
bahan penutup langit-langit dan harus mendapat persetujuan Konsultan
Perencana, Pengawas dan Pemberi Tugas.
10.2.2 Penggantung langit-langit harus dibuat sedemikian rupa sehingga
diperoleh bidang langit-langit yang rata, datar dan tidak melengkung.
10.2.3 Pemasangan langit-langit harus rata. Naad-naad yang pecah pada waktu
pemasangan harus diganti.
10.2.4 Kontraktor bertanggung jawab atas segala akibat yang mungkin terjadi
terhadap :
✓ Kemungkinan pemasangan partisi, dimana ada bagian-bagian partisi
yang harus disangga oleh rangka langit-langit.
✓ Kemungkinan dibuatnya lubang-lubang untuk pemeriksaan (man-
hole).
✓ Kemungkinan-kemungkinan tidak sempurna alat-alat penggantung,
sehingga langit-langit menjadi bergelombang karenanya.
✓ Kemungkinan-kemungkinan pemasangan alat-alat maintenance pada
langit-langit di luar bangunan.
10.3. Lingkup Pekerjaan
Bagian ini meliputi pengadaan tenaga, bahan, peralatan serta pemasangan
Plafond Calciboard 3.5 mm dengan rangka besi hollow baja ringan ukuran 40.40
dan 20.40, yang dipasang pada ruangan yang disebutkan dalam gambar.
10.4. Pengendalian Pekerjaan
Pemasangan langit-langit harus sesuai dengan syarat-syarat di dalam:
10.4.1. NI - 5 - 1961
10.4.2. NI - 0458 - 1961
10.5. Bahan-bahan
Plafond PVC yang digunakan Plafond kalsiboart menggunakan papan
kalsiboard dengan ketebalan 3.5 mm.
10.6. Rangka Langit-langit
Rangka langit-langit menggunakan besi hollow baja ringan 40.40 dan 20.40.
Rangka hollow di pasang dengan modular 60x60 cm untuk plafond datar
sedangkan untuk drop ceilling mengikuti pola gambar atau sesuai ketentuan
pabrik.
Halaman 23
Spesifikasi Teknis
10.7. Baja Penggantung
Dipakai baja atau gesper metal penggantung yang dapat distel agar seluruh
sistem langit-langit dapat tetap rata permukaannya, setelah sistem-sistem lainnya
ikut terpasang (mekanikal, elektrikal) dan sebagainya.
10.8. Contoh-contoh
10.8.1. Sebelum pelaksanaan pekerjaan, Kontraktor harus menyerahkan contoh
bahan untuk mendapatkan persetujuan Pengawas.
10.8.2. Contoh-contoh yang telah disetujui akan dipakai sebagai
pedoman/standard bagi Pengawas untuk menerima/memeriksa bahan
yang dikirim oleh Kontraktor ke lapangan.
10.9. Pelaksanaan
10.9.1. Pekerjaan rangka Plafond Kalsiboart
✓ Rangka plafond PVC menggunakan rangka hollow baja ringan 40.40
dan 20.40 dengan bentuk, ukuran dan pola pemasangan sesuai
dengan gambar dan harus sesuai tata cara dan teknis pemasangan
dari pabriknya.
✓ Batang-batang hollow untuk rangka langit-langit dipasang rata
sesuai ukuran yang telah ditentukan. Batang hollow yang dipasang
di pasangan bata harus di fiser masuk dalam tembok sedalam 5 cm.
Pada sambungan antar modul di las dan di sekru dan sebagainya
yang telah diseleksi dengan baik, lurus, rata, tidak ada bagian yang
bengkok atau melengkung, atau cacat-cacat lainnya, dan tidak
disetujui oleh Pengawas.
✓ Seluruh rangka langit-langit digantungkan pada pelat beton dan atau
atap dengan menggunakan penggantung dari logam galvanized
suspension / kawat seng BWG 14 yang dapat diatur ketinggiannya
dan dibuat sedemikian rupa sehingga seluruh rangka dapat melekat
dengan baik dan kuat pada pelat beton dan tidak dapat berubah-ubah
bentuk lagi.
✓ Setelah seluruh rangka langit-langit terpasang, seluruh permukaan
rangka harus rata, lurus dan waterpass, tidak ada bagian yang
bergelombang dan batang-batang rangka harus saling tegak lurus.
✓ Rangka tersebut mempertimbangkan beban mechanical electrical
equipment yang terletak di plafon.
Halaman 24
Spesifikasi Teknis
10.9.2. Pekerjaan Plafond Kalsiboart
✓ Bahan penutup langit-langit yang digunakan adalah Plafond
Kalsiboart dengan ukuran sesuai dengan gambar.
✓ Plafond Kalsiboart yang dipasang adalah plafond yang telah dipilih
dengan baik, bentuk dan ukuran masing-masing unit sama, tidak ada
bagian yang retak, gompal atau cacat-cacat lain dan telah mendapat
persetujuan dari Pengawas.
✓ Plafond dipasang dengan cara pemasangan sesuai dengan gambar
untuk itu dan setelah plafond terpasang, bidang permukaan langit-
langit harus rata, lurus, waterpas dan tidak bergelombang dan
sambungan antara unit-unit plafond harus tidak kelihatan.
10.10. Pekerjaan List plafond menggunakan List Gybsum.
11. PEKERJAAN INSTALASI LISTRIK
11.1. Titik Lampu
11.1.1. Pelaksanaan instalasi listrik ini harus memenuhi Peraturan yang berlaku
seperti Peraturan Umum Intalasi Listrik Indonesia (PUIL 1977 NI
PUTL).
11.1.2. Kabel-kabel instalasi penerangan menggunakan jenis NYM 3 x 1,5 mm
dengan hambatan minimal 0,7 Ohm dan NYM 3 x 2, 5 mm dengan
hambatan minimal 0,42 Ohm. Minimal daya isolasinya 6 KV untuk
Group 1, 2, 6, dan 8 sedangkan isolasinya 10 KV untuk group 3, 4, 5, 7,
dan 9. Untuk Phase RST digunakan kabel NYM 3 x 2,5 mm dengan
hambatan minimal 0,42 Ohm. Minimal daya isolasinya 10 KV. Dan dari
Phase RST ke panel induk PLN digunakan kabel NYM 3 x 4 dengan
hambatan minimal 0,175 Ohm. Minimal daya isolasinya 20 KV.
11.1.3. Untuk melaksanakan pemasangan intalasi listrik ini harus menggunakan
tenaga Instalatur yang telah mendapat pengesahan/sertifikat dari PLN.
11.1.4. Pipa-pipa titik lampu harus ditanam sebelum plesteran tembok dimulai
ini guna menghasilkan permukaan tembok yang rapi, pipa yang
digunakan harus kualitas baik.
11.1.5. Lampu
Lampu LED 10 watt digunakan yang sekualitas dengan merek Philips
yang dipasang aman dan rapi (lihat gambar) dengan dilengkapi oleh
Halaman 25
Spesifikasi Teknis
armateur tanam yang baik dan kekuatannya minimal 18 watt
(setara/essesnsial 25 watt).
11.1.6. Stop kontak
Stop kontak yang dipakai adalah sekualitas dengan merek Broco yang
dipasang rapi, kokoh dan aman.
11.1.7. Saklar
Saklar tunggal dan daklar dobel yang dipakai adalah sekualitas dengan
merek Broco yang dipasang rapi, kokoh dan aman.
12. PEKERJAAN PENGECATAN
12.1. Pengecatan Tembok
Tembok sebelum dicat harus dalam keadaan kering minimal berjarak 7 hari dari
selesainya pekerjaan plesteran/acian kecuali dengan perlakuan lain yang dapat
mempercepat proses pengeringan. Setelah kering kemudian diamplas kasar
hingga rata dan dibersihkan lalu diplamir tembok rata, rapid an biarkan kering.
Setelah kering diamplas halus dan dibersihkan bartu kemudian dicat warna lapis
demi lapis minimla tiga kali lapisan dan setiap lapisan harus ditunggu kering
dulu baru dilanjutkan pengecatan. Permukaan tembok yang akan dicat adalah
seluruh ruangan yang dibangun. Pekerjaan pengecatan harus rata dan rapi. Cat
tembok yang digunakan kelas tinggi sedangkan untuk pemakaian warna cat
dinding, pilar/kolom, benangan, profilan dan ornament-ornamen akan
ditentukan kemudian di lapangan.
C. SYARAT-SYARAT BAHAN
1. PEMERIKSAAN
1.1. Semua bahan-bahan yang akan dipergunakan harus mendapat persetujuan dari
pengawas dengan memperlihatkan masing-masing sebagai contoh.
1.2. Jika terdapat perselisihan paham antara Kontraktor dengan pengawas mengenai
pemeriksaan barang, maka pengawas berhak kepada Kontraktor untuk
memeriksakan contoh-contoh bahan yang dimaksud kepada laboratorium
pemeriksaan bahan.
2. AIR UNTUK KERJA
Halaman 26
Spesifikasi Teknis
2.1. Untuk seluruh pelaksanaan pekerjaan dipakai air yang tidak boleh mengandung
minyak, asam, alkali, garam, (asam-asam, zat organic dll) lebih dari 15 gr/ltr
serta bahan-bahan organis atau bahan-bahan lain yang merusak bangunan.
Dalam hal ini harus dinyatakan dengan hasil tes laboratorium yang
berkompeten.
2.2. Air untuk bekerja mengaduk spesi untuk pasangan bata maupun beton
menggunakan air sumur yang betul-betul tawar, bersih dari kototran dan jernih
(tidak berwarna) bila perlu diendapkan lebih dahulu dalam bak-bak air supaya
menjadi jernih.
2.3. Khusus untuk beton, jumlah air yang digunakan akan membuat adukan
disesuaikan dengan jenis pekerjaan.
2.4. Tidak mengandung benda-benda tersuspensi lebih dari 2 gr/ltr dan semua air
yang mutunya meragukan harus dianalisa secara kimia dan dievaluasi mutunya
menurut pemakaian.
3. BATU BATA
Persyaratan bata merah harus memenuhi persyaratan seperti berikut :
3.1. Bata merah harus satu pabrik/cetakan, satu ukuran, satu warna dan satu kualitas
3.2. Bentuk standard bata merah adalah prisma segi empat panjang, bersudut siku-
siku, tajam, permukaannya rata dan tidak menampakkan adanya retak-retak
yang merugikan.
3.3. Warna satu sama lainnya harus sama dan bila dipatahkan warna penampang
harus sama dan merata kemerah-merahan.
3.4. Bentuk bidang-bidangnya harus merata, sudut-sudutnya harus siku-siku atau
bersudut 900 dan tidak boleh retak-retak.
3.5. Bata merah tidak boleh mengandung garam yang dapat larut sedmikian
banyaknya sehingga pengkristalan dapat mengakibatkan lebih dari 50%
permukaan bata tertutup tebal dan bercak-bercak putih
3.6. Bata merah harus mempunyai kekuatan tekan yaitu kuat tekan rata-rata yang
diperoleh dari hasil pengujian 30 buah contoh.
4. PASIR
Syarat-syarat pasir yang digunakan :
Halaman 27
Spesifikasi Teknis
4.1. Pasir harus bersih, bila diuji memakai larutan pencuci khusus, tinggi endapan
pasir yang kelihatan dibandingkan dengan tinggi seluruh endapan tidak kurang
dari 70%.
4.2. Kandungan bagian yang lewat ayakan 0,63 mm tidak lebih dari 5% dari berat
(kadar lumpur)
4.3. Angka kehalusan fineness modulus terletak antara 2,2 – 3,2 bila diuji memakai
rangkaian ayakan dengan mata ayakan berukuran berturut-turut 0, 16 – 0,315,
0,63 – 1,25 – 2,5 – 5 – 10 mm dengan memakai fraksi yang lewat ayakan 0,31
mm minimal 15% dari berat.
4.4. Pasir tidak boleh mengandung zat-zat organic yang dapat mengurangi mutu
beton. Untuk itu bila direndam dalam larutan 3% NaOH, cairan di atas endapan
tidak boleh lebih gelap dari warna larutan pembanding.
4.5. Pasir untuk keperluan urugan dan pasir pasang penempatannya harus terpisah.
4.5.1. Pasir urug
Pasir untuk pengurugan, peninggian dan lain-lain tujuan. Harus bersih
dan keras. Pasir laut untuk maksud-maksud tersebut dapat digunakan
asal dicuci terlebih dahulu dan mendapat izin dari pengawas pekerjaan.
4.5.2. Pasir pasang
Pasir untuk adukan pasangan, adukan plesteran dan beton bitumen harus
memenuhi persyaratan berikut :
✓ Butiran-butiran harus tajam dank eras, tidak dapat dihancurkan
dengan jari.
✓ Kadar lumpur tidak boleh lebih dari 5%
✓ Butiran-butirannya harus dapat melalui ayakan berlubang persegi 3
mm
✓ Pasir laut tidak boleh dipergunakan.
4.5.3. Pasir beton
Pasir untuk pekerjaan beton harus memenuhi syarat-syarat yang sudah
ditentukan :
✓ Butir-butir harus tajam, keras,tidak dapat dihancurkan dengan jari
dan pengaruh cuaca.
✓ Kadar lumpur tidak boleh lebih dari 5%
Halaman 28
Spesifikasi Teknis
✓ Pasir harus terdiri dari butiran-butiran yang beraneka ragam
besarnya, apabila diayak dengan ayakan ISO maka sisa butiran di
atas ayakan 4 mm, minimal 2% dari berat sisa.
✓ Pasir laut tidak boleh dipergunakan.
5. KERIKIL
Kerikil harus bersih dari segala kototrsn dan jika perlu dicuci terlebih dahulu sebelum
dipakai untuk campuran beton, dengan persyaratan detail sebagai berikut :
5.1. Kerikil adalah butiran-butiran mineral yang harus dapat melalui ayakan yang
berlubang persegi 76 mm dan tertinggal di atas ayakan berlubang 5 mm.
5.2. Batu pecah adalah butiran-butiran mineral hasil pecahan batu alam yang dapat
melalui ayakan berlubang 76 mm dan tertinggal di atas ayakan berlubang
persegi 2 mm.
5.3. Kerikil dan batu pecah untuk beton harus memnuhi syarat-syaratnya : harus
terdiri dari butir-butir yang keras, tidak berpori, tidak pecah/hancur oleh
pengaruh cuaca.
5.4. Kerikil dan batu pecah harus keras, bersih serta besar butiran dan gradasinya
bergantung pada penggunaannya.
5.5. Kerikil/batu pecah tidak boleh mengandung lumpur lebih besar dari 1%
5.6. Warnanya harus hitam mengkilat keabu-abuan.
6. PORTLAND CEMENT (PC)
Semen hasrus sedapat mungkin menggunakan dari keluaran pabrik semen dalam negeri.
Semen dari luar negeri atau berasal dari import dapat digunakan asal Kontraktor
mendapat persetujuan pengawas dan selanjutnya harus diperthatikan pula syarat-syarat
yang tercantum dalam pasal SKSN I 03. -T-15-2847-1992.
7. BETON DAN BESI BETON
Besi beton harus memenuhi syarat-syarat yang tercantum dalam SKSN I 03. T-15-
2847-1992 dengan mutu baja minimum1,75 Mpa (K175). Mutu beton untuk pekerjaan
structural paling rendah Fc = 20 Mpa sesuai persyaratan untuk menahan pengaruh
gempa bumi. Jumlah semen minimum per m3 beton adalah 275 Kg dan nilai factor nilai
air semen maksimum 0,60. Kekentalan beton yang diukur dengan penentuan slum
adalah minimum 7,5 cm dan maksimum 15 cm.
Halaman 29
Spesifikasi Teknis
Dengan detail persyaratan sebagai berikut :
7.1. Kecuali pada mutu beton B 0 dan B 1, pada mutu-mutu beton lainyya campuran
beton dapat dipilih harus sedemikian rupa sehingga menghasilkan kekuatan
tekanan karakteristik yang diisyaratkan untuk beton yang bersangkutan.
Yang dimaksudkan dengan kekuatan tekan karakteristik ialah kekuatan tekan
dari sejumlah besar hasil-hasil pemeriksaan benda uji dengan kemungkinan
adanya kekuatan tekan yang kurang dari itu terbatas sampai 5% saja.
7.2. Kekuatan beton ialah kekuatan tekan yang diperoleh dari benda uji kubus,
dengan sisi 15 cm pada umur 28 hari.
7.3. Adapun beton dari benda-benda uji harus diambil langsung dari mesin pengaduk
dengan menggunakan ember atau alat lain yang tidak menyerap air. Bila
dianggap perlu adukan beton diaduk lagi sebelum dituangkan ke dalam cetakan.
7.4. Kubus-kubus silinder uji yang dicetak, harus disimpan di tempat bebas dari
getaran dan ditutupi dengan karung basah selama 24 jam setelah kubus-
kubus/silinder-silinder itu dilepas dengan hati-hati dari cetakannya (dengan
seijin pengawas). Setelah itu masing-masing kubus/silinder siberi tanda
seperlunya dan disimpan disuatu tempat dengan suhu yang sama dengan suhu
udara luar, dalam pasir yang bersih dan lembab sampai pemeriksaan.
7.5. Campuran beton
Campuran beton menggunakan perbandingan berat.
7.5.1. Beton mutu B 0 untuk pekerjaan dapat dipakai setiap campuran untuk
pekerjaan structural.
7.5.2. Beton muku K 125 s/d K 175 untuk pekerjaan ini pada umumnya dapat
dipakai campuran 1 Pc : 2 Ps : 3 Kr.
7.5.3. Beton mutu K 175 s/d K 225 untuk pekerjaan ini pada umumnya dapat
dipakai campuran 1 Pc : 2 Ps : 3 Kr sampai campuran 1 Pc : 1,5 Ps : 2,5
Kr.
7.5.4. Untuk mutu beton K 225 ialah campuran yang direncanakan dan
dibuktikan dengan cata otentik dari pengalaman dan data percobaan
bahwa kekuatan karakteristik yang diisyaratkan dapat dicapai.
7.6. Kekuatan adukan beton
Kekuatan adukan beton harus diperiksa dengan pengujian slump dengan sebuah
kerucut terpancung Abrams.
7.7. Pengujian mutu beton
Halaman 30
Spesifikasi Teknis
Pengujian mutu beton dilaksanakan oleh kontraktor atas beban kontraktor
sendiri pada laboratorium yang dapat memberikan dat-data mutu beton.
Pengujian ini dilaksanakan lebih awal dari pelaksanaan pekerjaan beton structur.
8. BAHAN-BAHAN YANG TIDAK MEMENUHI SYARAT-SYARAT
Bahan-bahan yang dinyatakan tidak baik oleh pengawas harus dikeluarkan dari tempat
pekerjaan dalam batas waktu 2 x 24 jam.
Jika Kontraktor mengabaikan waktu tersebut di atas, maka bahan tersbut oleh pengawas
akan dikeluarkan dari tempat pekerjaan ditanggung akibatnya oleh pihak Kontraktor
sepenuhnya.
Untuk selama waktu penyelenggaraan pekerjaan, maka semua bahan diatur atau
diangkut diluar lingkungan pekerjaan, kecuali ada ijin terlebih dahulu dari pengawas.
Apabila didalam Dokumen Lelang/Bestek ini tidak tercantum uraian-uraian dan ketentuan-
ketentuan yang sebenarnya yang termasuk dalam pekerjaan Kontraktor maka pekerjaan lain yang
belum diatur dalam ketentuan ini akan ditentukan kemudian, apabila dilakukan perbaikan
(tambah kurang) harus atas persetujuan pengawas
Disetujui Oleh, Mengetahui
Pejabat Pembuat Komitmen Kepala BPVP Lombok Timur
BPVP Lombok Timur
SABAR, S.Pd.
VERRY FAHRUDIN, S.E., M.M.
NIP. 19651231 198603 1 216
NIP. 19861105 201503 1 004
Halaman 31| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 19 May 2021 | Pembangunan Sentra Kuliner Ikan Di Kota Mataram | Kementerian Kelautan Dan Perikanan | Rp 16,100,000,000 |
| 26 April 2023 | Renovasi Gedung Kantor Pendidikan | Kementerian Kesehatan | Rp 4,199,661,000 |
| 9 February 2023 | Rehabilitasi Dan Renovasi Fasilitas Pendidikan Yayasan Putra Provinsi Nusa Tenggara Barat | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 3,980,000,000 |
| 21 June 2021 | Konstruksi Fisik Pasar Rakyat Acc Ampenan 3 | Kementerian Perdagangan | Rp 3,775,080,000 |
| 14 April 2023 | Pengadaan Tender Jasa Konstruksi Renovasi Gedung Kantor Pertanahan Kota Mataram Tahun Anggaran 2023 | Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN | Rp 2,000,000,000 |
| 10 June 2020 | Pembangunan Gedung Balai Nikah Dan Manasik Haji Sbsn Kecamatan Taliwang Kab. Sumbawa Barat | Kementerian Agama | Rp 1,400,000,000 |
| 8 February 2021 | Pembangunan Gedung Wilker Pototano | Kementerian Kelautan Dan Perikanan | Rp 1,162,300,000 |
| 15 June 2022 | Plaza Kuliner (Bku) | Kab. Lombok Tengah | Rp 750,000,000 |