| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0830425104915000 | Rp 2,590,828,667 | - | |
| 0940302219911000 | - | - | |
| 0923323489912000 | Rp 2,236,000,000 | Tidak melampirkan surat pernyataan bermaterai tidak menuntut ganti rugi | |
| 0020146999814000 | - | - | |
| 0027205616911000 | - | - | |
| 0436079677822000 | - | - | |
| 0945991883915000 | - | - | |
| 0313895880915000 | Rp 2,476,304,668 | 1. invoice scafolding, vibrator dan beton molen diragukan | |
| 0012370086915000 | Rp 2,274,169,522 | 1. Surat pernyataan bermaterai tertulis tahun 2022, tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan | |
| 0942958794911000 | Rp 2,236,000,773 | 1. Tidak melampirkan surat pernyataan bermaterai tidak menuntut ganti rugi 2. Tidak melampirkan iuran BPJS | |
| 0859058596911000 | Rp 2,236,000,000 | 1. Bukti kepemilikan truck bukan Dump truck sesuai dengan yang dipersyaratkan 2. RKK tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan | |
| 0016852279803000 | Rp 2,292,779,007 | 1. Tidak melampirkan NIB dan IUJK 2. Tidak melampirkan SBU 3. Tidak melampirkan surat pernyataan bermaterai tidak menuntut ganti rugi 4. Tidak melampirkan BPJS dan bukti iuran 5. Tidak melampirkan KSWP | |
| 0014616999914000 | Rp 2,364,135,757 | 1. Tidak melampirkan surat pernyataan bermaterai tidak menuntut ganti rugi 2. Status valid tahun 2019, tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan | |
| 0843512591006000 | Rp 2,320,649,292 | 1. Tidak melampirkan surat pernyataan bermaterai tidak menuntut ganti rugi 2. Tidak melampirkan BPJS dan bukti iuran 3. Tidak melampirkan status valid pajak | |
| 0421955675914000 | Rp 2,290,054,813 | 1. Belum mempunyai pengalaman pada bidang yang sama paling sedikit 2,5 sampai 15 M untuk kualifikasi usaha kecil yang berdiri kurang dari tiga tahun sesuai dengan MDP Bab III poin F 2. Iuran BPJS hanya terlampir satu bulan | |
| 0725635403915000 | - | - | |
| 0016396806804000 | Rp 2,236,000,000 | 1. Tidak melampirkan daftar riwayat pengalaman kerja dari pejabat penandatangan kontrak 2. RKK tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan | |
| 0027209337911000 | - | - | |
| 0925548919085000 | - | - | |
| 0012169256422000 | - | - | |
| 0016588923915000 | - | - | |
| 0022599039118000 | - | - | |
| 0026531780912000 | - | - | |
| 0029777596912000 | - | - | |
| 0016359895321000 | - | - | |
CV Lamgugob Perdana | 0809050263101000 | - | - |
| 0210917704657000 | - | - | |
| 0705046027412000 | - | - | |
| 0809955826121000 | - | - | |
| 0808968465814000 | - | - | |
| 0768645236806000 | - | - | |
| 0023929862915000 | - | - | |
| 0029410610734000 | - | - | |
| 0804630812002000 | - | - | |
| 0862181187013000 | - | - | |
| 0940565971101000 | - | - | |
| 0854258845914000 | - | - | |
| 0017784174429000 | - | - | |
| 0017057597912000 | - | - | |
| 0017843053915000 | - | - | |
CV Filar Mandiri | 0017841164911000 | - | - |
| 0661008466915000 | - | - | |
CV Diman Sentosa | 00*1**9****05**0 | - | - |
| 0861971380952000 | - | - | |
| 0032483281101000 | - | - | |
| 0801173998915000 | - | - | |
| 0839945227101000 | - | - | |
| 0033110834911000 | - | - | |
| 0022950166915000 | - | - | |
| 0906808555003000 | - | - | |
| 0734143431915000 | - | - | |
| 0418580395023000 | - | - | |
| 0958687311121000 | - | - | |
| 0018905638915000 | - | - | |
CV Keumala Hangtuah | 04*1**5****15**0 | - | - |
| 0017819194701000 | - | - | |
| 0014926141912000 | - | - | |
| 0916711195654000 | - | - | |
| 0029242880914000 | - | - | |
| 0313192999423000 | - | - | |
| 0929715969914000 | - | - | |
Berkah Sejahtera Mandiri | 0029711330101000 | - | - |
PT Karyamas Prima Sempurna | 06*8**7****16**0 | - | - |
| 0749083572807000 | - | - | |
| 0210121489418000 | - | - | |
| 0019466028915000 | - | - | |
| 0825712508912000 | - | - | |
| 0856517735034000 | - | - | |
| 0031503170042000 | - | - | |
| 0813674322911000 | - | - | |
| 0412111494604000 | - | - | |
| 0011131984915000 | - | - | |
| 0719617573915000 | - | - | |
| 0026271924915000 | - | - | |
| 0029245107915000 | - | - | |
| 0746137355914000 | - | - | |
| 0017962689805000 | - | - | |
| 0900401514911000 | - | - | |
| 0864513346805000 | - | - | |
| 0029952819005000 | - | - | |
| 0840342380914000 | - | - | |
| 0412617169911000 | - | - | |
CV Jaya Mandiri | 0023339674912000 | - | - |
| 0012337242617000 | - | - | |
| 0810343756305000 | - | - | |
CV Dodo Property | 07*5**6****09**0 | - | - |
CV Putra Balle | 0720240258805000 | - | - |
Gerbang Kencana | 04*5**1****15**0 | - | - |
CV Mitra Karya | 0022642524813000 | - | - |
CV Putra Kelana | 00*5**5****11**0 | - | - |
| 0021671243608000 | - | - | |
| 0817927874101000 | - | - | |
| 0912013349009000 | - | - | |
| 0969711894803000 | - | - | |
| 0530543263003000 | - | - | |
| 0739820595915000 | - | - | |
| 0811948520102000 | - | - | |
| 0837791581915000 | - | - | |
| 0316453620915000 | - | - | |
| 0015144405915000 | - | - | |
CV Andalas Lestari | 0030328561323000 | - | - |
| 0015135577915000 | - | - | |
| 0021624242656000 | - | - | |
PT Niplez Jusero Persada | 09*8**7****01**0 | - | - |
| 0725694020009000 | - | - |
Spesifikasi Teknis
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
A. URAIAN PEKERJAAN
1. UMUM
1.1. Lingkup Pekerjaan
Lingkup pekerjaan yang harus dikerjakan yaitu Pembangunan Gedung Talent
Corner dan Open Kitchen
1.2. Lokasi pekerjaan : BPVP Lombok Timur Jalan Ramban Biak Desa Lenek
Kecamatan Lenek Kabupaten Lombok Timur – Nusa Tenggara Barat.
1.3. Sarana Bekerja
Untuk kelancaran pekerjaan kontraktor harus menyediakan
1.3.1. Tenaga kerja/Tenaga ahli yang cukup memadai sesuai dengan jenis
pekerjaan yang akan dilaksanakan.
1.3.2. Perlengkapan K3 yang sesuai dengan standard keselamatan kerja.
1.3.3. Alat-alat bantu, alat-alat pengangkut dan alat-alat lain yang diperlukan
untuk pelaksanaan pekerjaan.
1.3.4. Bahan-bahan bangunan dalam jumlah yang akan dilaksanakan tepat pada
waktunya.
1.3.5. Direksi Keet
1.4. Cara Pelaksanaan
Pekerjaan yang harus dilaksanakan dengan penuh keahlian sesuai dengan
ketentuan-ketentuan dalam Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS), Gambar
Rencana, Berita Acara Penjelasan serta mengikuti petunjuk Pengawas.
2. PERATURAN-PERATURAN TEKNIS BANGUNAN YANG DIGUNAKAN
2.1. Dalam melaksanakan pekerjaan kecuali bila ditentukan lain dalam Rencana Kerja
dan Syarat-Syarat (RKS) ini berlaku dan mengikat ketentuan-ketentuan di bawah
ini termasuk segala perubahan dan tambahannya.
2.1.1. Perpres. Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa
2.1.2. Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 2006
2.1.3. Peraturan umum tentang pelaksanaan Bangunan di Indonesia atau
Algemene voowaarden voor de uitvoering bij aanneming van openbore
werken (AV) 1941.
Halaman 1
Spesifikasi Teknis
2.1.4. Keputusan-keputusan Majelis Indonesia untuk Arbitrasi Teknik dari Dewan
Teknik Bangunan Indonesia (DPTI).
2.1.5. Peraturan dari Dinas Keselamatan Kerja dan Departemen Tenaga kerja.
2.1.6. Undang-undang jasa Konstruksi tahun 2000.
2.1.7. Peraturan/ketentuan lain yang dikeluarkan oleh jawatan/instansi pemerintah
setempat yang berkekuatan dengan permasalahan bangunan.
2.2. Untuk melaksanakan pekerjaan dalan butir (1) ayat (2) di atas berlaku dan
mengikat pula :
2.2.1. Gambar Bestek yang dibuat oleh konsultan Perencana yang sah dan
disahkan oleh Pemberi Tugas termasuk Gambar-gambar Detail dan
Perubahan yang disahkan oleh pengawas.
2.2.2. Rencana Kerja dan Syarat-Syarat.
2.2.3. Berita Acara Penjelasan Pekerjaan (Aanwijzing)
2.2.4. Berita Acara pelelangan
2.2.5. Surat Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran, tentang pemenang lelang
2.2.6. Surat Perintah Mulai Kerja (SPPENGAWAS)
2.2.7. Berita Acara Pembukaan Penawaran beserta lampiran-lampirannya
2.2.8. Jadwal pelaksanaan (Time Schedule) yang disetujui oleh Pengawas.
3. PENJELASAN RKS DAN GAMBAR
3.1. Kontraktor wajib meneliti semua gambar-gambar dan Rencana Kerja dan Syarat-
Syarat (RKS) termasuk tambahan-tambahan dan perubahan yang dicantumkan
dalam Berita Acara Penjelasan Pekerjaan (Aanwijzing).
3.2. Bila gambar tidak sesuai dengan Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS), maka
yang mengikat adalah RKS. Bila suatu gambar tidak cocok dengan yang lain,
maka gambar yang memakai skala lebih besar yang berlaku.
3.3. Bila perbedaan-perbedaan itu menimbulkan keraguan sehingga dalam pelaksanaan
menimbulkan keresahan bagi kontraktor wajib menanyakan pada pengawas
lapangan/Pengawas dan kontraktor mengikuti keputusannya.
4. PERSIAPAN DI LAPANGAN
4.1. Kontraktor harus menyediakan dan membuat sebuah direksi keet yang cukup
untuk melaksanakan tugas pekerjaan administrasi lapangan bagi direksi dan
Pengawas yang lengkap dengan alat-alat kerja minimal berupa :
Halaman 2
Spesifikasi Teknis
4.1.1. 1 (satu) set kursi duduk yang memadai dan pantas
4.1.2. 1 (satu) meja tulis berikut kursinya
4.1.3. 1 (satu) papan tulis (White Board) serta perlengkapannya.
4.1.4. 1 (satu) lembar polywood dipasang pada dinding untuk memasang gambar
4.1.5. 1 (satu) rak untuk menyimpan arsip.
4.1.6. Perlengkapan PPPK yang dapat dipergunakan oleh semua pihak
4.2. Kontraktor harus menyediakan sarana alat tulis menulis seperti buku harian untuk
catatan-catatan, teguran, sarana dan petunjuk dalam pelaksanaan berupa buku
tamu. Buku pengawas/pengawas.
Jenis laporan/catatan yang harus ada di Ruang direksi keet adalah :
4.2.1. Catatan kemajuan fisik setiap hari
4.2.2. Catatan mengenai cuaca setiap hari
4.2.3. Catatan bahan-bahan yang diterima maupun ditolak oleh Pengawas
Lapangan.
4.2.4. Catatan tenaga kerja yang masuk (bekerja) setiap hari
4.2.5. Catatan-catatan mengenai kejadian-kejadian lainnya yang memerlukan
pencatatan lebih lanjut.
4.2.6. Buku tamu atau pengawas.
4.2.7. Buku pengawas lapangan
4.3. Apabila diperlukan kontraktor harus membuat gudang/los kerja yang cukup untuk
menyimpan bahan-bahan yang diperlukan dan tempat para pekerja.
4.4. Kontraktor juga harus menyediakan perlengkapan K3 yang sesuai dengan standard
keselamatan kerja dengan uraian sebagai berikut ;
• Helm Safety dengan minimum jumlah : 8 buah
• Sepatu Safety dengan minimum jumlah : 8 pasang
• Sarung tangan safety dengan minimum jumlah : 8 pasang
• Rompi safety dengan minimum jumlah : 8 buah
• Masker dengan minimum jumlah : 16 buah
• Penyiapan papan peringatan dan petunjuk K3 : Lump Sum (1)
• Kotak P3K berjumlah minimum : 2 Set
5. TENAGA KERJA KONTRAKTOR
Halaman 3
Spesifikasi Teknis
Kontraktor harus menyediakan tenaga kerja inti untuk dipekerjakan di lapangan
sehubungan dengan pelaksanaan pekerjaan, yaitu :
5.1. Tenaga Pelaksana teknis yang terampil dan berpengalaman dalam bidangnya dan
pengawas mandor dan kepala tukang yang cakap dalam melakukan pengawasan
yang tepat untuk pekerjaan yang memerlukan pengawasan mereka.
5.2. Tenaga kerja terampil, setengah terampil dan tidak terampil sesuai dengan
keperluan untuk pelaksanaan. Penyelesaian dan perbaikan pekerjaan yang sesuai
dan tepat waktunya.
5.3. Tenaga kerja inti yang ditugaskan di lapangan minimal terdiri dari lulusan :
5.3.1. S1 Sipil : 1 orang sebagai Pelaksana Harian
5.3.2. STM/SMA : 2 orang sebagai Tenaga Logistik/Adm. keuangan
5.4. Mengeluarkan tenaga kerja kontraktor (pekerja, tukang, kepala tukang, mandor)
5.5. Pengawas pekerjaan berhak menolak dan mewajibkan kontraktor memberhentikan
seseorang yang dipekerjakan oleh kontraktor pada atau sehubungan dengan
pelaksanaan, penyelesaian dan perbaikan pekerjaan, yang menurut pengawas
tugasnya atau yang menurut pertimbangan pengawas pekerjaan orang tersebut
tidak patut dipekerjakan dan orang tersebut tidak boleh dipekerjakan lagi tanpa
izin tertulis dari pengawas pekerjaan. Orang yang diberhentikan secara demikian
dari pekerjaan harus diganti secepat mungkin dengan seorang pengganti yang
cakap yang disetujui oleh pengawas pekerjaan.
6. RENCANA KERJA (TIME SCHEDULE)
Kontraktor diwajibkan membuat Rencana Kerja (Time Schedule) dalam bentuk kurva “S”
yang memuat penjelasan tentang rencana kerja pelaksanaan pekerjaan penyedia bahan
yang sesuai dengan persyaratan dalam dokumen lelang ini.
7. KUASA KONTRAKTOR DI LAPANGAN
7.1. Kontraktor wajib menunjuk seorang kuasa kontraktor, atau biasa disebut
Pelaksana, yang cakap untuk memimpin pelaksanaan pekerjaan di lapangan dan
mendapat kuasa penuh dari kontraktor.
7.2. Dengan adanya pelaksana, tidak berarti bahwa kontraktor lepas tanggung jawab
sebagian maupun keseluruhan.
Halaman 4
Spesifikasi Teknis
7.3. Kontraktor wajib member tahu secara tertulis kepada Kuasa Pengguna
Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen dan Pengawas Lapangan, nama dan jabatan
pelaksana untuk mendapatkan persetujuan.
7.4. Bila dikemudian hari menurut pendapat Pengelola Kegiatan dan Pengawas
Lapangan, pelaksana kurang mampu/kurang cakap memimpin pekerjaan maka
akan diberitahukan kepada kontraktor secara tertulis untuk mengganti pelaksana.
7.5. Dalam waktu 7 (tujuh) hari setelah dikeluarkan pemberitahuan, kotraktor wajib
sudah menunjuk pelaksana pengganti yang akan memimpin pelaksanaan atau
kontraktor sendiri. (penanggung Jawab/Direktur Perusahaan) yang akan
memimpin pelaksana.
8. TEMPAT TINGGAL (DOMISILI) KONTRAKTOR DAN PELAKSANA
8.1. Untuk menjaga kemungkinan diperlukan dalam jam kerja apabila terjadi hal-hal
yang mendesak, kontraktor dan pelaksana wajib memberitahukan secara tertulis
alamat dan nomor telepon di lokasi kepada Pengelola Kegiatan dan Pengawas
Lapangan.
8.2. Alamat Kontraktor/Pelaksana diharapkan tidak sering berubah-ubah selama
pekerjaan.
9. PENJAGAAN KEAMANAN LAPANGAN PEKERJAAN
9.1. Kontraktor diwajibkan menjaga keamanan di lapangan terhadap barang-barang
milik Kegiatan, Pengawas Lapangan dan pihak ketiga yang ada di lapangan.
9.2. Untuk maksud-maksud tersebut bila dianggap perlu kontraktor harus membuat
pagar pengaman dari kayu atau bahan lain yang biayanya menjadi tanggungan
kontraktor.
9.3. Jika terjadi kehilangan bahan-bahan bangunan yang telah disetujui Pengawas
Lapangan baik yang belum maupun yang telah terpasang tetap menjadi tanggung
jawab kontraktor dan tidak diperhitungkan dalam pekerjaan (Biaya Pekerjaan
Tambahan)
10. JAMINAN DAN KESELAMATAN KERJA
10.1. Kontraktor diwajibkan menyediakan alat-alat Pengobatan (obat-obatan) menurut
syarat-syarat Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (PPPK) yang selalu dalam
keadaan siap digunakan di lapangan untuk mengatasi segala kemungkinan.
Halaman 5
Spesifikasi Teknis
10.2. Kontraktor wajib menyediakan air minum yang cukup bersih dan memenuhi
syarat-syarat kesehatan bagi semua petugas dan pekerja yang ada di bawah
kekuasaan kontraktor.
10.3. Kontraktor wajib menyediakan air bersih kamar mandi, WC, yang layak dan bersih
bagi semua petugas dan pekerja, membuat tempat penginapan di lapangan untuk
pekerja (barak kerja).
10.4. Segala hal yang menyangkut jaminan sosial dan keselamatan para pekerja wajib
diberikan oleh kontraktor sesuai dengan peraturan perundangan yang ada.
11. ALAT-ALAT PELAKSANAAN
Sebelum pekerjaan fisik dimulai, semua alat pelaksanaan pekerjaan harus disediakan oleh
kontraktor dan dalam keadaan baik dan siap pakai antara lain :
11.1. Stamper
11.2. Alat pemotong Granit/Keramik
11.3. Alat potong besi
11.4. Kendaraan Pick Up
11.5. Damp Truck
11.6. Concrete vibrator
11.7. Water tank
Jumlah kapasitas maupun merk peralatan disesuaikan dengan aktivitas di lapangan yang
dikoordinasikan dengan pengawas lapangan/pengawas.
12. PEKERJAAN PERSIAPAN/PENDAHULUAN
12.1. Bowplank/profil harus dibuat dengan bahan kayu yang kuat dan lurus selama
pelaksanaan sedang berjalan. Bowplank/profil yang rusak segera diperbaiki, serta
permukaan papan bowplank/profil harus diketam agar permukaan menjadi lurus
dan tebal papan minimal 2,5 cm dan lebar 20 cm.
12.2. Kontraktor wajib membuat/memasang papan nama kegiatan dengan ukuran 100 x
120 cm, minimal bertuliskan data kegiatan antara lain :
12.2.1. Nama Kegiatan
12.2.2. Nama Instasi
12.2.3. Tahun Anggaran
12.2.4. Nama Perencana
12.2.5. Nama pelaksana
Halaman 6
Spesifikasi Teknis
12.2.6. Besar Biaya
12.2.7. Pek. Mulai Tanggal
12.2.8. Pek. Selesai Tanggal
Dan lain-lain keterangan yang dianggap perlu.
12.3. Kontraktor juga harus menyediakan perlengkapan K3 minimal sesuai dengan
uraian tersebut di atas.
13. SYARAT-SYARAT CARA PEMERIKSAAN BAHAN BANGUNAN
13.1. Semua bahan-bahan bangunan yang didatangkan harus memenuhi syarat-syarat
yang ditentukan dalam syarat-syarat teknis ini.
13.2. Pengawas lapangan berwenang menanyakan asal bahan dan kontraktor wajib
memberitahukan.
13.3. Semua bahan bangunan yang akan digunakan harus diperiksa dahulu oleh
pengawas lapangan untuk mendapatkan persetujuan.
13.4. Bahan bangunan yang telah didatangkan ditempat pekerjaan tetapi ditolak
pemakaiannya oleh pengawas lapangan harus dikeluarkan dari tempat pekerjaan
selambat-lambatnya 2 x 24 jam sejak hari penolakan.
13.5. Pekerjaan atau bagian pekerjaan yang telah dilakukan kontraktor tetapi telah
ditolak oleh pengawas lapangan, pekerjaan tersebut segera dihentikan dan
selanjutnya dibongkar atas biaya kontraktor.
13.6. Apabila pengawas lapangan merasa perlu meneliti suatu bahan lebih lanjut,
pengawas lapangan berhak mengirim bahan-bahan tersebut ke laboratorium bidang
pengujian dinas kimpraswil atau laboratorium perguruan tinggi di Mataram. Biaya
penelitian menjadi tanggung jawab kontraktor.
14. PEMERIKSAAN PEKERJAAN
14.1. Sebelum memulai pekerjaan lanjutan yang apabila bagian pekerjaan telah selesai,
akan tetapi belum diperiksa oleh pengawas lapangan, kontraktor wajib meminta
persetujuan kepada pengawas untuk menyetujui bagian pekerjaan tersebut dan
meneruskan pekerjaan selanjutnya.
14.2. Bila permohonan pelaksanaan itu dalam waktu 24 jam (terhitung dari jam
diterimanya surat permohonan pemeriksaan, tidak terhitung hari libur/hari raya)
tidak dipenuhi oleh pengawas lapangan, kontraktor dapat meneruskan pekerjaan
Halaman 7
Spesifikasi Teknis
dan bagian yang seharusnya diperiksa dianggap telah disetujui oleh pengawas
lapangan. Hal ini kecuali bila pengawas lapangan minta perpanjangan waktu.
B. SPESIFIKASI PELAKSANAAN PEKERJAAN
1. PEKERJAAN PENDAHULUAN
1.1. Bouwplank/Profil harus dibuat dengan bahan kayu yang kuat dan lurus selama
pelaksanaan sedang berjalan. Bowplank/Profil yang rusak segera diperbaiki, serta
permukaan papan bowplank/profil harus diketam agar permukaan menjadi lurus,
dan tebal papan minimal 2,5 cm dan lebar 20 cm Bowplank.
1. Material
Material yang digunakan adalah Papan Klas III, Usuk Klas II, Paku dan
Cat.
2. Cara Pelaksanaan
Patok-patok usuk dipasang dengan jarak 2 m mengelilingi bangunan
selanjutnya mencari elevasi ± 0.00 dengan mencari referensi dari bangunan
yang terdekat dan diberikan tanda dengan cat ke masing- masing patok.
Tada yang sudah diberikan digunakan menjadi referensi dalam memasang
papan, selanjutnya memberikan tanda pada masing-masing garis galian
tanah sesuai dengan Gambar Rencana Pondasi dan berikan tanda dengan
paku pada posisi As Galian.
1.2. Papan Nama Proyek, yang bertuliskan
1. Nama Kegiatan
2. Nama Instasi
3. Tahun Anggaran
4. Nama Perencana
5. Nama pelaksana
6. Besar Biaya
7. Pek. Mulai Tanggal
8. Pek. Selesai Tanggal
Papan Nama Proyek ini berukuran 1,2 m x 1,0 m dengan tinggi 2,0 m
1.3. Rencana Kesehatan dan Keselamatan Konstruksi
Adapun perlengkapan minimal yang dibutuhkan adalah :
• Helm Safety dengan minimum jumlah : 8 buah
• Sepatu Safety dengan minimum jumlah : 8 pasang
Halaman 8
Spesifikasi Teknis
• Sarung tangan safety dengan minimum jumlah : 8 pasang
• Rompi safety dengan minimum jumlah : 8 buah
• Masker dengan minimum jumlah : 16 buah
• Penyiapan papan peringatan dan petunjuk K3 : Lump Sum (1)
• Kotak P3K berjumlah minimum : 2 Set
1.4. Pembersihan awal dan akhir proyek
Dilaksanakan sebelum dan sesudah selesainya pekerjaan konstruksi.
1.5. Direksi Keet
Kontraktor harus membuat Direksi Keet dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Luas kurang lebih 3 x 5 = 15 m2
Rangka kayu, atap asbes gelombang, dinding triplek, pintu triplek, lantai
plesteran
b. Peralatan-peralatan Keet :
1. Meja Rapat 120 x 240 cm : 1 unit
2. Kursi Rapat : 6 unit
3. Meja Kursi ½ biro : 2 unit
4. Kursi kerja : 2 unit
5. White Board 1 x 2 m : 1 unit
6. Rak contoh bahan : 1 unit
Bangunan Direksi Keet harus terpisah dari keet yang lain. Penempatannya di
site harus dibicarakan dengan Pengawas.
2. PEKERJAAN TANAH DAN PASIR
2.1. UMUM
Pasal ini menguraikan semua pekerjaan penggalian dan pengurugan tanah dan pasir
serta pekerjaan sejenisnya.
Semua penggalian tanah dan pengurugan kembali harus dilaksanakan sesuai dengan
gambar dan RKS ini dan semua petunjuk yang disampaikan oleh Pengawas, selama
berlangsungnya pekerjaan.
2.2. DOKUMEN YANG BERHUBUNGAN
a. Ketentuan umum dalam kontrak, termasuk persyaratan umum dan tambahan
berlaku untuk pasal ini
b. Gambar rencana
c. Rencana Anggaran Biaya
2.3. DEFINISI
Halaman 9
Spesifikasi Teknis
a. Penggalian terdiri dari pemindahan material dihitung sampai elevasi subgrade
dan memindahkan material yang akan dipakai kembali atau dibuang.
b. Subgrade : permukaan yang paling atas dari suatu galian atau permukaan teratas
suatu urugan atau urugan kembali yang langsung dibawah subbase, urugan
drainage atau material topsoil
c. Borrow : material tanah yang diperoleh dari luar site, jika material tanah sesuai
dan disetuui tidak cukup tersedia dari galian.
d. Subbase layer : lapisan yang terletak antara subgrade dan lapisan permukaan
suatu perkerasan atau jalan orang.
e. Base Course : lapisan yang terletak diatas subbase dan dibawah lapisan
permukaan pavement dalam suatu system perkerasan.
f. Urugan Drainage : lapisan dari bahan butiran yang dicuci menyangga slab-on-
grade yang dipasang untuk memotong aliran kapilaritas ke atas pori air.
g. Galian tanpa otorisasi berupa memindahkan material dari luar elevasi subgrade
atau dimensi yang dinyatakan tanpa petunjuk pengawas. Galian tanpa otorisasi,
sebagaimana pekerjaan perbaikan yang diperintahkan oleh Pengawas, biayanya
harus ditanggung kontraktor.
h. Struktur : Bangunan, pondasi, dinding penahan tanah, plat, tangki, kanstin,
bagian mekanikal dan elektrikal atau benda tetap lainnya buatan manusia yang
dibangun diatas atau dibawah permukaan tanah.
i. Utilitas : termasuk pipa bawah tanah, conduit, duct dan kabel maupun jaringan
bawah tanah dalam batas tapak bangunan
2.4. PENGENDALIAN MUTU
Pedoman dan standard : lakukan pekerjaan tanah sesuai dengan persyaratan instansi
yang berwenang.
2.5. PRODUK
a. Gunakan material tanah borrow yang disetujui dari luar site, jika material tanah
yang disetujui tidak cukup tersedia di site.
b. Material tanah yang baik : ASTM D 2487 klasifikasi tanah kelompok GW, GP,
GM, SP dan SM, bebas batu kerikil yang lebih besar dari 50mm dalam semua
dimensi, puing, sampah, material beku, tanaman dan bahan yang merugikan.
c. Material tanah yang tidak baik : ASTM D 2487 klasifikasi tanah kelompok GC,
SC, ML, MH, CL, CH, OL, OH dan PT.
d. Material urugan : secara umum material tanah yang baik
Halaman 10
Spesifikasi Teknis
e. Bahan subbase dan base : campuran bergradasi asli atau buatan dari koral atau
batu pecah (split), ASTM D 2940, dengan sedikitnya 95% lolos pada suatu
saringan 1 – ½ inch dan tidak lebih dari 8% melewati suatu saringan no. 200.
2.6. PELAKSANAAN
A. Galian Tanah
Cara Pelaksanaan
1. Muka tanah sebelumnya harus dibersihkan dari lapisan humus, kotoran,
tanaman, lumpur, akar-akar dan kemudian diratakan.
2. Galian tanah untuk pondasi harus mencapai tanah keras. Untuk pondasi foot
plate sampai mencapai kedalaman 2 meter dan untuk pondasi menerus paling
sedikit harus mencapai kedalaman 85 cm dari muka tanah asli. Bilamana pada
dasar galian tersebut terdapat akar pohon dan lain-lain sisa jazad atau tanah
yang lembek, maka semuanya harus digali sampai mendapatkan permukaan
tanah keras dan bersih dari kotoran tersebut.
3. Jika pada saat penggalian pondasi terdapat genangan air, maka kontraktor
harus berusaha untuk mengeringkannya dan bila diperlukan harus
menggunakan pompa.
4. Semua hasil galian harus ditimbun di luar bowplank sehingga tidak
mengganggu kelancaran pekerjaan tersebut.
5. Semua galian harus dilaksanakan sesuai dengan gambar detail Pondasi.
B. Urugan Kembali
1. Material
Material yang digunakan adalah tanah hasil galian dengan spesifikasi
✓ Tanah bekas galian yang digunakan adalah harus yang berkualitas baik
tidak mengandung zat-zat yang merusak konstruksi, tidak tercampur
dengan kotoran/sampah.
✓ Sebelum digunakan tanah bekas galian harus berkualitas baik dan terlebih
dahulu harus mendapat persetujuan Pengawas
2. Cara Pelaksanaan
✓ Tanah hasil galian diurug lagi kedalam galian pondasi yang tidak
dipasangkan pasangan batu sampai rata dengan tanah asli Untuk menutup
kembali lubang-lubang pondasi harus dipergunakan tanah bekas galian.
C. Urugan Pasir
1. Material
Halaman 11
Spesifikasi Teknis
✓ Material yang digunakan adalah Pasir Urug
✓ Pasir urug harus yang berkualitas baik tidak mengandung zat-zat yang
merusak konstruksi, tidak tercampur dengan kotoran/sampah.
2. Cara Pelaksanaan
✓ Pasir urug yang digunakan untuk mengurug di bawah pasangan batu
kosong dengan ketebalan 5 cm dan di bawah lantai dengan ketebalan 10
cm. Setiap lapisan pengurugan harus dipadatkan dan disiram air bersih
hingga jenuh dan benar-benar padat.
D. Urugan Tanah
Pekerjaan yang termasuk dalam urugan tanah ini adalah urugan tanah peninggian
lantai. Pada bagian bangunan harus diurug dengan tanah urug dengan cara
penguraian per-layer/lapisan bertahap dengan ketinggian sesuai gambar, kemudian
pada setiap ketinggian urugan 201 cm harus dipadatkan sedemikian rupa terus
menerus dan disiram dengan air sampai jenuh air hingga sampai pada ketinggian
yang diinginkan. Tanah urug harus berkualitas baik/tidak bercampur lumpur, tanah
liat, tidak mengandung bahan-bahan organik yang akan mengurangi daya dukung
tanah itu sendiri dan terlebih dahulu harus mendapat persetujuan dari pengawas.
2. PEKERJAAN PASANGAN
2.1. Pasangan Batu Kosong
1. Material
✓ Material yang digunakan adalah Batu Kali
✓ Batu kali yang digunakan adalah batu yang tidak tercampur dengan
lumpur dan kotoran lainnya yang dapat mempengaruhi konstruksi.
2. Cara Pelaksanaan
✓ Diatas lapisan pasir urug dipasang batu kosong dan batu kali setebal 20
cm yang ditata sedemikian rupa hingga membentuk satu kesatuan yang
kokoh/kuat dan sesuai dengan gambar/instruksi dari Pengawas
Pekerjaan.
✓ Pada setiap celah pasangan batu kosong diisi dengan pasir pasang yang
berkualitas baik dengan butiran pasir yang sama sehingga dapat
mengisi seluruh celah pasangan batu kali, kemudian disiram air bersih
hingga padat dan rata.
2.2. Pasangan Pondasi Batu Kali
Halaman 12
Spesifikasi Teknis
1. Material
Material yang digunakan adalah Batu Kali, Pasir dan Semen.
✓ Batu kali yang digunakan adalah batu yang tidak tercampur dengan
lumpur dan kotoran lainnya yang dapat mempengaruhi konstruksi.
✓ Pasir yang digunakan adalah pasir yang tidak tercampur dengan
lumpur dan kotoran lainnya yang dapat mempengaruhi konstruksi.
2. Cara Pelaksanaan
✓ Pekerjaan Pondasi tidak boleh dimulai sebelum mendapatkan
persetujuan dari direksi/pengawas tentang ukuran, kekuatan dan
kebersihan.
✓ Pasangan pondasi batu kali terpasang sedemikian rupa (sesuai gambar)
yang pada bagian celah-celahnya diisi dengan campuran 1 Pc : 5 Ps.
Celah yang besar diantara batu diisi dengan batu kricak. Batu pecahan
yang dicacah padat. Batu tidak boleh saling menyinggung, dengan kata
lain selalu ada perekat diantaranya.
✓ Adapun mengenai bentuk, model, ukuran dan pemasangannya sesuai
dengan gambar atau isntruksi dari Pengawas Pekerjaan.
2.3. Pasangan Bata
1. Material
Material yang digunakan adalah Batu Bata, Pasir dan Semen
✓ Bata merah bermutu terbaik, pembakaran sempurna bebas dari cat dan
retak, minimum belah menjadi dua bagian, produk lokal dan
memenuhi pensyaratan bahan-bahan PUBI 1970.
✓ Bata merah harus tegak lurus, siku, permukaan rata air, dan siar-siar
sama besar.
✓ Bata sebelum dipasang harus dibersihkan dari debu dan kotoran-
kotoran lainnya, kemudian direndam dalam air.
✓ Tidak boleh memasang bata bekas.
✓ Ukuran standar bata merah dipakai ( 5,5 x 11 x 23 ) cm
✓ Memiliki kuat tekan rata-rata yang diperoleh dari hasil pengujian 30
buah contoh.
✓ Pasir harus yang berkualitas baik tidak mengandung zat-zat yang
merusak konstruksi, tidak tercampur dengan kotoran/sampah.
Halaman 13
Spesifikasi Teknis
✓ Semen (50 Kg ) Berstandar SNI , dan jumlah kadar semen minimum
212 kg per m3. beton dari faktor air semen maksimum 0,60.
2. Cara Pelaksanaan
✓ Semua pasangan dinding biasa dipasang dari pasangan bata dengan
campuran 1 Pc : 5 Ps dan untuk pasangan ½ bata naiknya tidak boleh
lebih dari 100 cm perhari dan setiap luasan maksimal 12 m2 harus di
pasang kolom-kolom praktis dari beton bertulang dengan tulangan
beton minimal 10 mm.
✓ Dinding harus dipasang tegak lurus, siku, permukaan rata air, siar-siar
sama besar dan tidak boleh terdapat bagian-bagian yang retak.
✓ Bata yang digunakan harus berkualitas baik dari hasil pembakaran
yang masak, memiliki ukuran yang sama, bata sebelum dipasang harus
dibersihkan dari debu dan kotoran-kotoran lainnya, kemudian di
rendam di dalam air bersih sampai keadaan jenuh air (seluruh
gelembung air hilang).
✓ Tidak boleh memasang bata bekas (yang sudah dipakai).
3. PEKERJAAN BETON BERTULANG
3.1. Syarat-syarat umum dan peraturan
1. Persyaratan-persyaratan konstruksi beton, istilah-istilah teknik serta syarat-
syarat pelaksanaan beton secara umum menjadi satu kesatuan dalam bagian
dokumen ini.
2. Kecuali tercantum lain dalam spesifikasi teknis ini maka semua pekerjaan
beton harus sesuai dengan standard di bawah ini.
✓ SNI No. 7394:2008
✓ Peraturan Muatan Indonesia (PMI 1970)
3. Semua material yang dipergunakan harus mendapat persetujuan terlebih
dahulu dari pengawas sebelum dipergunakan dalam proyek ini, kemudian
semua material yang akan dipergunakan harus sesuai dengan persyaratan
yang ada dalam RKS ini.
3.2. Pekerjaan beton bertulang pada pekerjaan ini diisyaratkan menggunakan mutu
beton karakteristik K(175).
Halaman 14
Spesifikasi Teknis
3.3. Sebelum memulai pekerjaan beton, kontraktor membuat Job Mix Formula (JMF)
beton/ rencana campuran beton untuk mendapatkan mutu yang diinginkan dalam
RKS ini dan yang telah teruji laboratorium.
3.4. Pengadukan beton dilakukan secara sempurna menggunakan mesin mollen dan
pemadatan beton pada waktu pengecoran harus dilakukan secara merata
mengunakan vibrator sehingga hasil pengecoran didapatkan hasil yang maksimal
sehingga tidak ada yang keropos.
3.5. Pengangkutan dan pengadukan waktu pengangkutan harus diperhatikan sehingga
waktu antara pengadukan dan pengangkutan tidak lebih dari satu jam. Dengan
demikian perbedaan waktu antara pengadukan dan pengecoran tidak terlalu lama
sehingga hasil penguasaan yang didapatkan mencapai kesmpurnaan maksimal.
3.6. Untuk bidang-bidang yang vertikal, ketinggian pengecoran beton yang akan dicor
maksimal 150 cm.
3.7. Cetakan beton
1. Cetakan yang dipakai dibuat sedemikian rupa sehingga menghasilkan
permukaan beton yang rata dan halus. Untuk itu dipergunakan papan klas II
dengan ketebalan tidak boleh kurang dari 2,5 cm.
2. Sebelum beton ditulang, terlebih dahulu konstruksi cetakan beton diperiksa
untuk memastikan kebenaran peletakannya, kokoh, rapat serta bersih dari
segala kotoran, permukaan cetakan harus diberi minyak ( Form oil ) untuk
mencegah melekatnya beton pada cetakannya.
3. Permukaan cetakan harus dibasahi sehingga tidak terjadi penyerapan air
beton yang baru dituangkan.
4. Cetakan beton dapat dibongkar dengan persetujuan pengawas jika beton
telah melampaui umur/waktu sebagai berikut :
✓ Pada sisi balok = 48 jam
✓ Balok tanpa beban = 7 hari
✓ Balok dengan beban = 27 hari
✓ Plat dengan beban = 27 hari
Dengan pertimbangan lain cetakan beton dapat dibongkar lebih awal
dengan persetujuan pengawas.
3.8. Sambungan beton
1. Kontraktor harus membuat schedule tentang letak sambungan cor beton
(Constuction Joint).
Halaman 15
Spesifikasi Teknis
2. Dalam keadaan mendesak pengawas dapat merubah letak sambungan beton
tersebut.
3. Permukaan sambungan beton harus dikasarkan dengan cara menguoas seluruh
permukaan samai didapatkan permukaan beton yang padat dengan
menyemprotkan air ke permukaan beton sesudah 2 atau 4 jam sejak beton
dituangkan atau boleh dengan cara menggunakan cara lain yang disetujui
pengawas.
4. Sebelum pengecoran dilanjutkan, permukaan beton harus dibasahi dan diberi
lapisan grount sebelum beton dituangkan. Grount terdiri dari suatu bagian
segmen dan 2 bagian pasir.
5. Jika diperlukan untuk menyambung tulangan pada tempat-tempat lain yang
ditentukan dalam gambar, bentuk sambungan untuk tulangan dinding tegak
(vertical) dan kolom sedikitnya harus sudah 30 kali diameter batangan dan
harus mendapat persetujuan dari pengawas.
3.9. Pembesian
1. Bahan material dan ukuran batang semua baja tulangan harus baru dengan
mutu baja U24 sesuai dengan SI untuk beton dan harus disetujui oleh
pengawas. Diameter tulangan baja beton harus sesuai dengan gambar bila
kemudian karena keadaan lapangan harus diadakan penggantian/penyesuian
diameter terlebih dahulu harus disetujui pengawas.
2. Pembongkaran/pembentukan dan pembersihan
3. Baja tulangan beton sebelum dipasang harus dibersihkan dari serpih-serpih,
kara, minyak, gemuk dan pelapisan yang akan merusak atau mengurangi daya
rekatnya.
4. Baja tulangan beton harus dibengkokkan/dibentuk dengan teliti sesuai dengan
bentuk dan ukuran yang tertera pada gambar konstruksi yang diberikan
kepada kontraktor, baja tulangan beton tidak boleh diluruskan atau
dibengkokkan kembali dengan cara merusak bahannya.
5. Baja tulangan dengan bengkokan yang tidak ditunjukkakn dalam gambar tidak
boleh dipakai, semua batangan harus dibengkokkan dalam keadaan dingin,
pemasangan dari besi beton hanya dapat diperkenankan bila seluruh cara-cara
pengerjaannya disetujui oleh pengawas.
6. Sistem pemasangan, penggunaan besi beton, ketepatan diameter dalam
pembesian ini agar tetap mengikuti gambar yang ada, seperti pembesian :
Halaman 16
Spesifikasi Teknis
✓ Kolom konstruksi/plat
✓ Sloof
✓ Ring balok
✓ Kolom praktis
✓ Balok latai
✓ Dan lain-lainnya.
3.10. Pengecoran beton
1. Semua penulangan harus dimatikan pada kedudukan dan diperiksa terlebih
dahulu oleh ahli/pengawas sebelum pengecoran dilakukan.
2. Ahli/pengawas harus menerima pemberitahuan minimal 2 x 24 jam
sebelum pengecoran dilakukan agar pemeriksaan dan persetujuan dapat
diberikan pada waktunya.
3. Beton yang dapat dipakai yang sudah mengeras, kotoran-kotoran dan
benda-benda yang tidak berguna harus dikeluarkan dalam begisting, beton
molen dan alat pembawa.
4. Pada saat pengecoran lapisan-lapisan beton ini, secara bersamaan juga
dilaksanakan pemdatan dengan alat pemadat seperti vibrator atau yang
sejenisnya.
5. Sebelum pengecoran dilakukan, semua penulangan, pembesian yang telah
terpasang harus dimintakan persetujuan pengawas / pengawas.
6. Sebelum memulai pengecoran kontraktor menyediakan peralatan untuk
pengambilan contoh (kubus, silinder maupun kerucut/slump test) beton,
guna pengujian mutu beton di laboratorium.
4. PASANGAN BETON BERTULANG
4.1. Pondasi Beton bertulang, Sloof, Kolom, Balok, Ring balok, Balok latai, Plat Lantai
dan plat atap.
4.1.1. Diameter pembesian yang digunakan mengikuti ukuran yang terdapat
dalam gambar kerja.
4.1.2. Campuran yang dipakai yaitu 1 pc : 2 Ps : 3 Kr ditambah air bersih yang
diaduk hingga rata kemudian dicor setiap ketinggian pasangan bata yaitu
maksimal 100 cm.
4.1.3. Begesting yang digunakan dari kayu klas II yang salah satu permukaannya
yang berhadapan langsung dengan beton harus diketam halus hingga rata
Halaman 17
Spesifikasi Teknis
dan pada waktu penyetelannya harus benar-benar tegak lurus bidang muka
lantai.
6. PEKERJAAN ATAP/KANOPI
6.1. UMUM
Pekerjaan ini meliputi pekerjaan pemasangan Kanopi Kaca rangka baja besi hollow
hitam.
6.2. Lingkup Pekerjaan
Menyiapkan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat bantu lainnya untuk
melaksanakan pekerjaan sehingga dapat tercapai hasil pekerjaan yang bermutu baik
dan sempurna.
Pekerjaan atap/kanopi meliputi seluruh detail yang disebutkan/ditunjukkan dalam
detail gambar. Kontraktor harus membuat shop drawing dan menghitung kekuatan
kaca terhadap terpaan angin. Bila ada kegagalan/keruntuhan kaca, kontraktor harus
bertanggung jawab penuh. Tipe kaca menggunakan clear tempered 10 mm dengan
merek yang disetujui oleh pengawas.
6.3. Persyaratan bahan
Kaca adalah benda yang terbuat dari bahan gelas dan pipih. Pada umumnya
mempunyai ketebalan yang sama, mempunyai sifat tembus cahaya, dapat diperoleh
dari proses-proses tarik, gilas dan pengambangan (float glass).
Toleransi lebar dan panggang
Ukuran panjang dan lebar tidak boleh melampaui toleransi seperti yang
ditentukan oleh pabrik.
Kesikuan
Kaca lembaran yang berbentuk segi empat harus mempunyai sudut serta tepi
potongan yang rata dan lurus, toleransi kesikuan maximum diperkenankan
adalah 1.5 mm per meter.
Cacat-cacat
a. Cacat-cacat lembaran bening yang perbolehkan harus sesuai dengan
ketentuan pabrik
b. Kaca yang digunakan harus bebas dari gelembung (ruang-ruang yang berisi
gas yang terdapat pada kaca).
c. Kaca yang digunakan harus bebas dari komposisi kimia yang dapat
mengganggu pandangan.
Halaman 18
Spesifikasi Teknis
d. Kaca harus bebas dari keretakan (garis-garis pecah pada kaca baik sebagian
atau seluruh tebal kaca)
e. Kaca harus bebas dari gumpilan tepi (tonjolan pada sisi panjang dan lebar
kearah luar/masuk).
f. Harus bebas dari benang (string) dan gelombang (wave). Benang adalah
cacat garis timbul yang tembus pandang, gelombang adalah permukaan kaca
yang berubah dan mengganggu pandangan.
g. Harus bebas dari bintik-bintik (spot), awan (cloud) dan goresan (scratch)
h. Bebas lengkungan (lembaran kaca yang bengkok)
i. Mutu kaca lembaran yang digunakan mutu AA
j. Ketebalan kaca lembaran yang digunakan tidak boleh melampaui toleransi
yang ditentukan oleh pabrik
k. Merk yang digunakan disesuaikan dengan yang disetujui pengawas. Tebal
dan jenis kaca disesuaikan dengan gambar perencanaan.
6.4. Pelaksanaan pekerjaan
Pelaksanaan pemasangan kaca mengacu pada tatacara pelaksanaan yang dikeluarkan
oleh pabrik kaca tersebut.
7. PEKERJAAN KUSEN ALUMINIUM
6.1. Lingkup Pekerjaan
6.1.1. Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan dan alat bantu lainnya untuk
melaksanakan pekerjaan sehingga dapat dicapai hasil pekerjaan yang baik
dan sempurna.
6.1.2. Pekerjaan ini meliputi seluruh kusen pintu, kusen jendela, kusen Ventilasi
seperti dinyatakan/ditunjukkan dalam gambar serta shop drawing dari
kontraktor.
6.2. Pekerjaan Yang Berhubungan
6.2.1. Pekerjaan sealant, monhair
6.2.2. Pekerjaan pintu dan jendela rangka aluminium
6.3. Standard
6.3.1. C 509 – Cellular Elastomeric Preformed Gasked and Selain Material.
6.3.2. C 2000 – Clasification Sistem for Rubber Products in Automatic
Applications.
Halaman 19
Spesifikasi Teknis
6.3.3. C 2287 – Nonrigid Vinyl Chloride Polymer and Copolymer Molding and
Extinasion Compounds.
6.4. Bahan
6.4.1. Kusen Aluminium yang digunakan
✓ Bahan : Dari bahan Aluminium framing sistem ex Alexindo, YKK,
Alcan.
✓ Bentuk profil : Sesuai shop drawing yang disetujui
Perencana/Konsultan Pengawas.
✓ Warna Profil : Milky
✓ Lebar Profil : Tebal 4” (pemakaian lebar bahan sesuai yang
ditunjukkan dalam gambar).
✓ Pewarnaan : Natural Anodize sesuai standart produksi pabrik.
✓ Nilai Deformasi : Diijinkan maksimal 1 mm.
6.4.2. Persyaratan bahan yang digunakan harus memenuhi uraian dan syarat-
syarat dari pekerjaan aluminium serta memenuhi ketentuan-ketentuan dari
pabrik yang bersangkutan.
6.4.3. Konstruksi kusen aluminium yang dikerjakan seperti yang ditunjukkan
dalam detail gambar termasuk bentuk dan ukurannya.
6.4.4. Kusen-kusen Aluminium khususnya Pintu harus mampu untuk menahan
engsel-engsel Pintu sesuai jenis yang ditunjukkan dalam gambar.
6.4.5. Ketahanan terhadap air dan angin untuk setiap type harus disertai hasil test,
minimum 100 kg/m2.
6.4.6. Ketahanan terhadap udara tidak kurang dari 15 m3/hr dan terhadap tekanan
air 15 kg/m2 yang harus disertai hasil test.
6.4.7. Bahan yang akan diproses fabrikasi harus diseleksi terlebih dahulu sesuai
dengan bentuk toleransi ukuran, ketebalan, kesikuan, kelengkungan dan
pewarnaan yang dipersyaratkan.
6.4.8. Untuk keseragaman warna disyaratkan, sebelum proses fabrikasi warna
profil-profil harus diseleksi secermat mungkin. Kemudian pada waktu
fabrikasi unit-unit, jendela, pintu partisi dan lain-lain, profil harus diseleksi
lagi warnanya sehingga dalam tiap unit didapatkan warna yang sama.
Pekerjaan memotong, punch dan drill, dengan mesin harus sedemikian rupa
sehingga diperoleh hasil yang telah dirangkai untuk jendela, dinding dan
pintu mempunyai toleransi ukuran sebagai berikut :
Halaman 20
Spesifikasi Teknis
✓ Untuk tinggi dan lebar = 1 mm.
✓ Untuk diagonal = 2 mm.
6.4.9. Accesssories
Sekrup dari stainless steel galvanized kepala tertanam, weather strip dari
vinyl, pengikat alat penggantung yang dihubungkan dengan aluminium
harus ditutup caulking dan sealant. Angkur-angkur untuk rangka/kusen
aluminium terbuat dari steel plate tebal 2-3 mm, dengan lapisan zink tidak
kurang dari (13) micron sehingga dapat bergeser.
6.4.10. Bahan finishing
Treatment untuk permukaan kusen jendela dan pintu yang bersentuhan
dengan bahan alkaline seperti beton, aduk atau plester dan bahan lainnya
harus diberi lapisan finish dari laquer yang jernih atau anti corrosive
treatment dengan insulating varnish seperti asphaltic varnish atau bahan
insulation lainnya.
6.5. Pelaksanaan
6.5.1. Sebelum memulai pelaksaan Kontraktor diwajibkan meneliti gambar-
gambar dan kondisi di lapangan (ukuran dan peil lubang dan membuat
contoh jadi untuk semua detail sambungan dan profil aluminium yang
berhubungan dengan sistem konstruksi bahan lain).
6.5.2. Prioritas proses fabrikasi, harus sudah siap sebelum pekerjaan dimulai,
dengan membuat lengkap dahulu shop drawing dengan petunjuk
Perencana/Konsultan Pengawas meliputi gambar denah, lokasi, merk,
kualitas, bentuk, ukuran.
6.5.3. Semua frame/kusen baik untuk dinding, jendela dan pintu dikerjakan secara
fabrikasi dengan teliti sesuai dengan ukuran dan kondisi lapangan agar
hasilnya dapat dipertanggung jawabkan.
6.5.4. Pemotongan aluminium hendaknya dijauhkan dari material besi untuk
menghindarkan penempelan debu besi pada permukaannya. Didasarkan
untuk mengerjakannya pada tempat yang aman dengan hati-hati tanpa
menyebabkan kerusakan pada permukaannya.
6.5.5. Pengelasan dibenarkan menggunakan non-activated gas (argon) dari arah
bagian dalam agar sambungannya tidak tampak oleh mata.
Halaman 21
Spesifikasi Teknis
6.5.6. Akhir bagian kusen harus disambung dengan kuat dan teliti dengan sekrup,
rivet, stap dan harus cocok. Pengelasan harus rapi untuk memperoleh
kualitas dan bentuk yang sesuai dengan gambar.
6.5.7. Angkur-angkur untuk rangka/kusen aluminium terbuat dari steel plate
setebal 2 – 3 mm dan ditempatkan pada interval 600 mm.
6.5.8. Penyekrupan harus dipasang tidak terlihat dari luar dengan sekrup anti
karat/stainless steel, sedemikian rupa sehingga hair line dari tiap
sambungan harus kedap air dan memenuhi syarat kekuatan terhadap air
sebesar 1.000 kg/cm2. Celah antara kaca dan sistem kusen aluminium
harus ditutup oleh sealant.
6.5.9. Disyaratkan bahwa kusen aluminium dilengkapi oleh kemungkinan-
kemungkinan sebagai berikut:
✓ Dapat menjadi kusen untuk dinding kaca mati.
✓ Dapat cocok dengan jendela geser, jendela putar, dan lain-lain.
✓ Sistem kusen dapat menampung pintu kaca frameless.
✓ Untuk system partisi, harus mampu moveable dipasang tanpa harus
dimatikan secara penuh yang merusak baik lantai maupun langit-langit.
✓ Mempunyai accessories yang mampu mendukung kemungkinan diatas.
6.5.10. Untuk fitting hard ware dan reinforcing materials yang mana kusen
aluminium akan kontak dengan besi, tembaga atau lainnya maka
permukaan metal yang bersangkutan harus diberi lapisan chromium untuk
menghindari kontak korosi.
6.5.11. Toleransi pemasangan kusen aluminium disatu sisi dinding adalah 10 – 25
mm yang kemudian diisi dengan beton ringan/grout.
6.5.12. Khusus untuk pekerjaan jendela geser aluminium agar diperhatikan
sebelum rangka kusen terpasang.
6.5.13. Permukaan bidang dinding horizontal (pelubangan dinding) yang melekat
pada ambang bawah dan atas harus waterpass.
6.5.14. Untuk memperoleh kekedapan terhadap kebocoran udara terutama pada
ruang yang dikondisikan hendaknya ditempatkan mohair dan jika perlu
dapat digunakan synthetic rubber atau bahan dari synthetic resin.
6.5.15. Penggunaan ini pada swing door dan double door.
6.5.16. Sekeliling tepi kusen yang terlihat berbatasan dengan dinding agar diberi
sealant supaya kedap air dan kedap suara.
Halaman 22
Spesifikasi Teknis
6.5.17. Tepi bawah ambang kusen exterior agar dilengkapi flashing untuk penahan
air hujan.
7. DAUN PINTU KACA FRAMELESS
a. Lingkup Pekerjaan
• Pekerjaan ini meliputi penyediaan brosur teknik dan contoh material untuk review &
approval Perencana, Pengawas dan Owner, tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan
dan alat-alat bantu yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan ini, hingga dapat
tercapai hasil pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.
• Pekerjaan tersebut merupakan daun pintu kaca frameless dari bahan kaca tanpa bingkai
atau frame termasuk rangka kosen dan segala peralatan yang digunakan, dilakukan
pada pintu-pintu utama serta seluruh detail yang disebutkan/dinyatakan dalam gambar dan
sesuai petunjuk Direksi.
• Kelengkapan Accessories Pintu menggunakan material kaca tempered setara asahimas
10 mm dengan handle kayu.
b. Persyaratan Bahan
• Bahan daun pintu dari kaca lembaran jenis tempered clear glass yang bermutu baik dan
disetujui Perencana dan Pengawas.
• Tebal bahan kaca minimal 10 mm, ukuran dan lokasi pemasangan sesuai kebutuhan
dan sesuai yang ditunjukkan/ dinyatakan dalam detail gambar.
• Bahan kaca yang digunakan dari mutu AA serta memenuhi persyaratan dalam PUBI
1982 pasal 63 dan memenuhi SII 0189-78.
Toleransi bahan :
Untuk ukuran panjang dan lebar dengan toleransi yang diizinkan maksimal 2,00 mm.
Dari kesikuan bahan kaca akibat pemotongan dari lembaran kaca yang digunakan yang
berbentuk segi empat panjang harus mempunyai sudut siku serta tepi potongan yang rata
dan lurus, dengan toleransi kesikuan maksimum 1,50 mm untuk setiap 1 meter panjang.
Adapun untuk ketebalan bahan kaca lembaran dengan toleransi yang diizinkan
maksimum 0,30 mm.
Segala peralatan dan alat-alat bantu atau pelengkap yang diperlukan dalam pekerjaan daun
pintu frameless harus terbuat dari bahan stainless steel atau sesuai yang disyaratkan dari
pabrik yang bersangkutan dan sesuai petunjuk Konsultan Pengawas.
c. Syarat-syarat Pelaksanaan
• Sebelum pekerjaan dilakukan, Kontraktor diwajibkan untuk meneliti dengan seksama
gambar-gambar untuk itu dan keadaan lapangan yang ada (ukuran serta lubang-lubang yang
ada hubungannya dengan pekerjaan tersebut) termasuk mempelajari bentuk, pola lay
out/penempatan, cara pemasangan, mekanisme dan detail-detail sesuai gambar yang ada.
Halaman 23
Spesifikasi Teknis
• Sebelum pelaksanaan dimulai, penimbunan bahan-bahan ditempat pekerjaan harus pada
lokasi dengan sirkulasi udara yang baik, tidak terkena cuaca langsung dan terlindung
dari kerusakan akibat pekerjaan lain dan tidak lembab.
• Hasil pemasangan daun pintu harus rata dengan permukaan rangka kosen/frame,
siku, tidak membentur permukaan lantai dan semua peralatan yang dipasang dapat berfungsi
dengan baik dan sempurna.
• Bahan kaca yang digunakan harus bebas dari gelembung (ruang-ruang yang berisi gas yang
terdapat dalam kaca), bebas dari komposisi kimia yang dapat mengganggu pandangan,
bebas dari keretakan (garis-garis pecah pada kaca baik sebagian atau keseluruhan dari tebal
kaca, bebas dari gumpilan tepi (tonjolan pada sisi panjang dan lebar kearah keluar/masuk),
bebas dari benang (string) dan gelombang (wave), bebas dari bintik-bintik (spots) dan
awan serta goresan dan bebas dari lengkungan.
• Semua bahan kaca sebelum dan sesudah terpasang harus dengan persetujuan Pengawas.
• Semua sisi kaca bekas pemotongan dan sisi-sisi yang lain, harus digurinda sampai licin,
rata dan halus.
• Pekerjaan ini harus dikerjakan oleh tenaga-tenaga yang khusus yang telah berpengalaman
dalam bidang pemasangan pintu frameless dan hasil pemasangan harus baik,
sempurna dan seluruh peralatannya dapat berfungsi dengan baik.
• Bahan yang telah terpasang harus dilindungi dari kerusakan akibat pekerjaan yang lain
dan terlindung dari segala benturan serta diberi tanda pengaman yang dapat mudah
dikenalnya.
8. PEKERJAAN KUSEN PINTU KAYU
7.1. Lingkup pekerjaan
a. Pemasangan kusen pintu dan daun pintu kayu sesuai dengan yang ditunjuk pada
gambar dan Bill Of Quantity.
b. Pekerjaan ini meliputi pengadaan tenaga kerja, bahan-bahan, biaya, peralatan dan
alat-alat bantu yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan ini, sehingga dapat
tercapai hasil pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.
c. Pekerjaan pembuatan kusen dan daun pintu meliputi seluruh detail yang
dinyatakan/ditunjukkan dalam gambar.
7.2. Persyaratan bahan
Halaman 24
Spesifikasi Teknis
• Bentuk profil sesuai yang ditunjukkan dalam gambar, dengan terlbeih dahulu
dibuatkan gambar rinci dalam shop drawing yang disetujui Direksi Teknis
(Pengawas/Konsultan Pengawas)
• Nilai deformasi yang diijinkan maksimum 2mm.
• Pekerjaan pemotongan harus rapi sehingga diperoleh hasil rakitan untuk unit-unit
pintu yang mempunyai toleransi ukuran sebagai berikut :
Untuk tinggi dan lebar 1mm
Untuk diagonal 2mm
• Bahan kusen dari kayu Nyatoh dan Kamper yang telah dikeringkan/oven mutu
kelas A, kelas kuat I-II dan kelas awet I.
• Ukuraun finish kusen sesuai dengan detail gambar.
• Kayu yang digunakan harus cukup tua, lurus, kering dan permukaan rata, bebas
dari cacat seperti retak-retak, mata kayu dan cacat lainnya.
7.3. Syarat-syarat pelaksanaan
a. Sebelum memluai pelaksanaan, penyedia jasa diwajibkan meneliti gambar-
gambar dan kondisi di lapangan, terutama ukuran dan peil lubang bukaan
dinding. Penyedia jasa diwajibkan membuat contoh jadi (mock-up) untuk
semua detail sambungan dan profil kayu yang berhubungan dengan system
konstruksi bahan lain dan dimintakan persetujuan dari Direksi teknis/Pengawas.
b. Sebelum pemasangan, penimbunan kayu di tempat pekerjaan harus ditempatkan
pada ruang/tempat dengan sirkulasi udara yang baik, tidak terkena cuaca
langsung dan terlindung dari kerusakan dan kelembaban.
c. Proses pabrikasi harus sudah berjalan dan siap lebih dulu sebelum pekerjaan di
lapangan di mulai. Proses ini harus didahului dengan pembuatan shop drawing,
meliputi gambar denah, lokasi produk, kualitas, bentuk dan ukuraun.
Penyedia jasa juga diwajibkan untuk membuat perhitungan yang mendasari
system dimensi profil kayu terpasang, sehingga memnuhi persyaratan yang
diminta/berlaku.
d. semua kusen pintu dikerjakan secara pabrikasi dengan teliti sesuai dengan
ukuran dan kondisi lapangan agar hasilnya dapat dipertanggungjawabkan.
e. Semua kayu tampak harus diserut halus, rata, lurus dan siku-siku satu sama lain
sisi-sisinya dan di lapangan sudah dalam keadaan siap untuk
penyetelan/pemasangan, kecuali bila ditentukan lain.
Halaman 25
Spesifikasi Teknis
f. Kusen yang terpasang harus seuai dengan petunjuk gambar dan diperhatikan
ukuran, bentuk profil, type kusen dan arah pembuakaan pintu.
g. Detail kusen dan sambungan dengan material lain harus disesuaikan type
pintu/jendela yang terpasang.
h. Pembuatan dan penyetelan/pemasangan kusen-kusen harus lurus siku, sehingga
mekanisme pembukaan pintu bekerja dengan sempurna.
i. Kusen tidak diperkenankan dipulas cat, vernis, meni atau finishing lainnya
sebelum diperiksa dan diteliti oleh konsultan pengawas.
j. Semua kusen yang melekat pada dinding beton/bata diberi penguat angker
diameter minimum 10 mm. Pada setiap sisi kusen pintu yang tegak dipasang 3
angker.
k. Setelah kusen terpasang, antara kusen dan daun pintu tidak terjadi gap/jarak
yang besar, maksimal toleransi adalam 2mm
9. PEKERJAAN PLESTERAN
Plesteran dinding biasa ini harus dikerjakan oleh tenaga/tukang yang ahli dalam bidang
finishing. Setiap pengerjaannya harus dicek mengenai tegak-lurus, kedataran, kerapian,
kebersihannya dan tidak diperknankan adanya plesteran yang bergelombang. Adonan
campuran yang dipakai yaitu 1 Pc : 5 Ps yang diaduk sedemikian rupa sehingga siap untuk
dipakai dan ketebalan spesi rata-rata 1,5 cm1. Khusus pada benangan dan kaloran
menggunakan acian tanpa kapur.
Pada bagian kusen dan plint Granit dibuatkan tali air.
10. PEKERJAAN LANTAI
10.1. Pekerjaan Granit Tile
10.1.1. Material
✓ Digunakan Granit Tile 60 x 60 cm kwalitas menengah untuk selain
tangga dan KM. Untuk tangga menggunakan Granita Tile ukuran
30x60 cm Sedangkan untuk KM digunakan Keramik ukuran 40 cm x
40 cm anti slip kwalitas menengah.
✓ Untuk penutup dinding KM/WC menggunakan keramik 40 x 40 cm
kwalitas menengah.
10.1.2. Sistem pemasangan adalah sebagai berikut :
Halaman 26
Spesifikasi Teknis
✓ Sebelum Granit dipasangkan, terlebih dahulu bahan Granit disiram
sampai jenuh sehingga tidak terdapat rongga-rongga udara di
dalamnya.
✓ Sebelum Granit dipasangkan pada perletakkannya lantai tersebut
diberikan spesi dengan campuran 1 Pc : 3 Ps setebal 3 cm. Kemudian
dilanjutkan dengan bubur Pc yang sekaligus ditempelkan pada bagian
bawah lantai yang akan dipasang.
✓ Pada nat-nat lantai Granit dan Granit tersebut dioleskan/diisi dengan
semen warna atau yang sewarna dengan Granit yang dipasang.
10.2. Pekerjaan Conwood Decking
9.2.1. Lingkup pekerjaan
a. Lingkup pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan,
biaya, peralatan dan alat-alat bantu lainnya yang diperlukan dalam
pekerjaan ini sehingga dapat dicapai hasil pekerjaan yang bermutu baik
dan sempurna.
b. Pekerjaan ini dilakukan meliputi seluruh penyediaan barang dan
pelaksanaan pasangan lantai conwood decking beserta aksesoriesnya
pada area dek kolam renang atau seluruh detail yang
disebutkan/ditunjukkan dalam gambar, sesuai petunjuk management
konstruksi.
c. Penyediaan material pendukung lain harus berasal dari satu pabrik dan
aplikator pelaksanaanya juga harus seperti yang direkomendasikan oleh
pabrik.
9.2.2. Pengendalian pekerjaan
Seluruh pekerjaan ini harus sesuai dengan salah satu persyaratan dalam :
• ASTM C1185
• ASTM C 177-97
• British Standar 476 : Part 5 : 1997
• British Standar 476 : Part 6 : 1989
• British Standar 476 : Part 7 : 1997
• British Standar 476 : Part 22 : 1997
9.2.3. Bahan-bahan dan produk
a. Conwood (Concrete Wood) adalah semen fiber berbahan baku 70%
semen yang dipadukan dengan 30% serat selulosa yang kemudian diolah
Halaman 27
Spesifikasi Teknis
menjadi papan komposit yang memiliki sifat ramah lingkungan tanpa
mengandung asbestos.
b. Dapat difungsikan sebagai lantai deck pada area kolam renang, dengan
Technical characteristic sebagai berikut :
• Toleransi Dimensional
- Panjang (ASTM C1185) = +/- 2.5 mm
- Lebar (ASTM C1185) = +/- 5.0 mm
- Tebal (ASTM C1185) = +/- 1.0 mm
• Densitas (ASTM C1185) = 1200 kg/cm3
• Daya serap air ( ASTM 1185) = 30%
• Kadar kelembapan (ASTM 1185) = 5%
• Stabilitas dimensi (ASTM C 1185) = 0.27%
• Ignitabilitas (BS 476 Part 5) = pass
• Index Propagasi Api (BS 476 Part 6) = I = 0
• Rambat api (BS 476 Part 22) = Class I
• Ketahanan Api (BS 476 part 22) = 30 – 60 menit
• Konduktifitas Termal (ASTM C177-97) = 0.184 W/m.K
• Resistensi Thermal (ASTM C 177-97) = 0.082 m2.K/W
• Nilai PH = 9 PH
• Modulus Elastisitas (ASTM D638 : 2003) =5.000 – 8.000 MPa
• Daya tarik maksimum (ASTM C1185) = 11 – 15 MPa
Lantai decking yang direkomendasikan adalah produk dari Conwood
Type Decking 12” dengan ketebalan 25 mm dan Conwood Decorative
Deck dengan ketebalan 14mm (interior area) atau 25 mm(Exterior area).
c. Contoh-contoh bahan yang diusulkan harus diserahkan kepada direksi
lapangan dan persetujuan atas bahan tersebut harus sudah didapat
sebelum bahan yang dimaksud dibawa ke lapangan kerja untuk di
pasang.
Pengambilan contoh atas bahan-bahan yang telah ada di lapangan akan
dilakukan sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan direksi lapangan
guna keperluan pengujian. Bahan yang tidak sesuai akan ditolak dan
harus segera disingkirkan dari lapangan atas biaya kontraktor.
d. Bahan-bahan untuk pasangan lantai decking ini harus disimpan dengan
cara-cara yang disetujui oleh direksi lapangan untuk menghindarkan dari
Halaman 28
Spesifikasi Teknis
segalal hal yang dapat mengakibatkan kerusakan terhadap bahan
tersebut.
9.2.1. Pelaksanaan pekerjaan
a. Siapkan tempat kerja dan permukaan yang akan ditutup dengan
pasangan lantai conwood ini dengan adukan lantai screed (perata lantai)
kemudian diratakan/dileveling. Pasang petunjuk-petunjuk yang cukup
untuk ketinggian dan kerataan permukaan pekerjaan.
b. Demikian pula jika pelaksanaannya diatas beton langsung hendaklah
permukaannya dibersihkan dari kotoran dan diratakan dengan gerinda.
c. Untuk pemasangan lantai conwood ini dapat dipasang setelah mendapat
persetujuan direksi lapangan.
d. Bila sebelum penyerahan pekerjaan terjadi kerusakan akibat dari
kelalaiannya. Maka kontraktor tersebut harus mengganti kerusakan yang
terjadi dengan biaya sendiri (tanpa ada biaya tambahan) sampai
dinyatakan dapat diterima oleh direksi lapangan.
e. Untuk rangka baja disesuaikan dengan standard dan peraturan yang
berlaku
f. Sangat penting untuk memasang sekrup pada pinggiran minimum 2.5
mm untuk menghindari retak.
g. Pada area sambungan harus diberi jarak 5 – 10 mm untuk kemungkinan
muai susut pada produk.
h. Paku tembak digunakan hanya untuk instalasi pada rangka kayu dan
menggunakan paku dengan kepala berbentuk T (T head)
i. Petunjuk standard :
• Untuk rangka baja, diberi lapisan anti karat (coating) setelah
pemasangan untuk kelangsungan jangka panjang.
• Untuk rangka kayu alami kayu harus benar-benar kering dan dilapisi
dengan anti rayap setelah pemasangan untuk kelangsungan jangka
panjang.
j. Untuk pemotongan bias menggunakan gergaji tangan (manual), gergaji
mesin atau dengan menggunakan gergaji khusus semen.
k. Gunakan alat pelindung seperti masker pada saat pemotongan untuk
menghindari debu
l. Pada area pertemuan (jointing) gunakan sealant type PU (Polyurethene)
Halaman 29
Spesifikasi Teknis
m. Jangan gunakan bahan baku gybsum sebagai pelapis pada area
sambungan.
n. Angkat dan pindahkan material di posisi yang tepat dengan tenaga kerja
yang cukup untuk menghindari kecelakaan.
o. Untuk pengecatan conwood, permukaan harus dilapisi dengan cat dasar
(primer) 1 hingga 2 lapis, kemudian di cat sebanyak 2 atau 3 kali lapis.
Cat harus berbahan dasar campuran air (water base). Untuk cat kayu
direkomendasikan menggunakan merk fiberkote type 887 ex propan.
p. Khusus untuk area decking yang sering dilintasi (Hihg Traffic) sangan
dianjurkan memberikan lapisan cat anti gores berbahan dasar
Polyurethene agar warna cat tidak mudah terkelupas. Coating anti gores
yang dianjurkan menggunakan Type Ultran Super Enamel (USE) ex
propan. Jika menginginkan warna matt (tidak kilap) bias menggunakan
campuran USE type matt and gloss dicampur dengan campuran 1:1
q. Apabila menggunakan produk conwood untuk fungsi yang lain
konsultasikan kepada tim technical conwood untuk menghindari
kerusakan pada saat pemasangan.
9.2.2. Syarat dan ketentuan
a. Jangan gunakan produk conwood sebagai material structural utama
bangunan dalam kondisi apapun
b. Pemasangan conwood merujuk pada buku panduan pemasangan
conwood
c. Pemasangan conwood merujuk pada buku panduan pemasangan
conwood
d. Pemasangan conwood deck 12” untuk ketinggian lebih dari 50 m (dari
titik +/- 0.00) selalu dipasang dengan papan tambahan sebelum dipasang
demi keselamatan area tersebut.
e. Jangan memasang conwood di area yang basah terus menerus
f. Setiap pengecatan produk conwood harus berdasarkan teknik
pengecatan yang sesuai standard produsen cat.
11. PEKERJAAN PLAFOND
11.1. Persyaratan
Halaman 30
Spesifikasi Teknis
11.1.1. Pemasangan langit-langit baru boleh dilaksanakan setelah semua peralatan
yang terdapat di dalam langit-langit (kabel-kabel, pipa-pipa, ducting-
ducting, alat penggantung dan penguat langit-langit) siap dan selesai
dikerjakan.
11.1.2. Sebelum pelaksanaan, Kontraktor harus mengajukan contoh/sample untuk
disetujui oleh Konsultan Perencana, Pemberi Tugas dan Pengawas.
11.1.3. Meskipun beberapa material finishing telah ditentukan warnanya, namun
sebelum dilaksanakan harus dipresentasikan terlebih dahulu kepada
Pemberi Tugas untuk menentukan warna yang akan dipakai.
11.1.4. Dalam kaitannya dengan jenis elemen lain yang terdapat dalam rencana
langit-langit haruslah mengacu pada gambar mekanikal-elektrikal,
sedangkan gambar arsitektur hanya memuat tata letaknya saja.
11.2. Pelaksanaan
10.2.1 Sebelum pemasangan, Kontraktor harus memberikan contoh/sample bahan
penutup langit-langit dan harus mendapat persetujuan Konsultan
Perencana, Pengawas dan Pemberi Tugas.
10.2.2 Penggantung langit-langit harus dibuat sedemikian rupa sehingga diperoleh
bidang langit-langit yang rata, datar dan tidak melengkung.
10.2.3 Pemasangan langit-langit harus rata. Naad-naad yang pecah pada waktu
pemasangan harus diganti.
10.2.4 Kontraktor bertanggung jawab atas segala akibat yang mungkin terjadi
terhadap :
✓ Kemungkinan pemasangan partisi, dimana ada bagian-bagian partisi
yang harus disangga oleh rangka langit-langit.
✓ Kemungkinan dibuatnya lubang-lubang untuk pemeriksaan (man-
hole).
✓ Kemungkinan-kemungkinan tidak sempurna alat-alat penggantung,
sehingga langit-langit menjadi bergelombang karenanya.
✓ Kemungkinan-kemungkinan pemasangan alat-alat maintenance pada
langit-langit di luar bangunan.
11.3. Lingkup Pekerjaan
Bagian ini meliputi pengadaan tenaga, bahan, peralatan serta pemasangan plafond
Gybsum 9mm rangka hollow baja ringan dan plafond Conwood rangka besi
hollow 4x4 tebal 1.6mm, yang dipasang pada ruang kerja dan ruang pertemuan
Halaman 31
Spesifikasi Teknis
termasuk juga di bagian teritisan (daerah basah lainnya) atau disebutkan dalam
gambar.
11.4. Pengendalian Pekerjaan
Pemasangan langit-langit harus sesuai dengan syarat-syarat di dalam:
11.4.1. NI - 5 - 1961
11.4.2. NI - 0458 - 1961
11.5. Bahan-bahan
Plafond PVC yang digunakan adalah Plafond gybsum dengan ketebalan minimal 9
mm dan plafond conwood finishing cat.
11.6. Rangka Langit-langit
Rangka langit-langit untuk plafond gybsum 9mm menggunakan besi hollow
hollow baja ringan ukurarn 40.40 dan 20.40 sedangakan untuk plafond conwood
menggunakan rangka Hollow baja ringan dengan ukuran 40.40 dengan ketebalan
1.6mm. Rangka hollow di pasang dengan modular 60x60 cm untuk plafond datar
sedangkan untuk drop ceilling mengikuti pola gambar atau sesuai ketentuan
pabrik.
11.7. Baja Penggantung
Dipakai baja atau gesper metal penggantung yang dapat distel agar seluruh sistem
langit-langit dapat tetap rata permukaannya, setelah sistem-sistem lainnya ikut
terpasang (mekanikal, elektrikal) dan sebagainya.
11.8. Contoh-contoh
11.8.1. Sebelum pelaksanaan pekerjaan, Kontraktor harus menyerahkan contoh
bahan untuk mendapatkan persetujuan Pengawas.
11.8.2. Contoh-contoh yang telah disetujui akan dipakai sebagai pedoman/standard
bagi Pengawas untuk menerima/memeriksa bahan yang dikirim oleh
Kontraktor ke lapangan.
11.9. Pelaksanaan
11.9.1. Pekerjaan rangka plafond Gybsum 9mm dan Plafond Conwood
✓ Rangka plafond Gybsum 9mm menggunakan rangka hollow baja
ringan dan plafond conwood dengan baja hollow uk. 40.40 tebal 1.6
mm dengan bentuk, ukuran dan pola pemasangan sesuai dengan
gambar dan harus sesuai tata cara dan teknis pemasangan dari
pabriknya.
Halaman 32
Spesifikasi Teknis
✓ Batang-batang hollow untuk rangka langit-langit dipasang rata sesuai
ukuran yang telah ditentukan. Batang hollow yang dipasang di
pasangan bata harus di fiser masuk dalam tembok sedalam 5 cm. Pada
sambungan antar modul di las dan di sekrup dan sebagainya yang telah
diseleksi dengan baik, lurus, rata, tidak ada bagian yang bengkok atau
melengkung, atau cacat-cacat lainnya, dan tidak disetujui oleh
Pengawas.
✓ Seluruh rangka langit-langit digantungkan pada pelat beton dan atau
atap dengan menggunakan penggantung dari logam galvanized
suspension / kawat seng BWG 14 yang dapat diatur ketinggiannya dan
dibuat sedemikian rupa sehingga seluruh rangka dapat melekat dengan
baik dan kuat pada pelat beton dan tidak dapat berubah-ubah bentuk
lagi.
✓ Setelah seluruh rangka langit-langit terpasang, seluruh permukaan
rangka harus rata, lurus dan waterpass, tidak ada bagian yang
bergelombang dan batang-batang rangka harus saling tegak lurus.
✓ Rangka tersebut mempertimbangkan beban mechanical electrical
equipment yang terletak di plafon.
11.9.2. Pekerjaan Penutup plafond
✓ Bahan penutup langit-langit yang digunakan adalah plafond Gybsum
9mm dan Plafond Conwood dengan ukuran sesuai dengan gambar.
✓ Plafond gybsum dan Plafond Conwood yang dipasang adalah plafond
gybsum dan Conwood yang telah dipilih dengan baik, bentuk dan
ukuran masing-masing unit sama, tidak ada bagian yang retak, gompal
atau cacat-cacat lain dan telah mendapat persetujuan dari Pengawas.
✓ Plafond gybsum dan conwood dipasang dengan cara pemasangan
sesuai dengan gambar untuk itu dan setelah plafond gybsum dan
conwood terpasang, bidang permukaan langit-langit harus rata, lurus,
waterpas dan tidak bergelombang dan sambungan antara unit-unit
plafond gybsum dan conwood harus tidak kelihatan.
11.10. Pekerjaan List plafond menggunakan list Shadow Line.
12. PEKERJAAN INSTALASI LISTRIK
12.1. Titik Lampu
Halaman 33
Spesifikasi Teknis
12.1.1. Pelaksanaan instalasi listrik ini harus memenuhi Peraturan yang berlaku
seperti Peraturan Umum Intalasi Listrik Indonesia (PUIL 1977 NI PUTL).
12.1.2. Kabel-kabel instalasi penerangan menggunakan jenis NYM 3 x 1,5 mm
dengan hambatan minimal 0,7 Ohm dan NYM 3 x 2, 5 mm dengan
hambatan minimal 0,42 Ohm. Minimal daya isolasinya 6 KV untuk Group
1, 2, 6, dan 8 sedangkan isolasinya 10 KV untuk group 3, 4, 5, 7, dan 9.
Untuk Phase RST digunakan kabel NYM 3 x 2,5 mm dengan hambatan
minimal 0,42 Ohm. Minimal daya isolasinya 10 KV. Dan dari Phase RST
ke panel induk PLN digunakan kabel NYM 3 x 4 dengan hambatan
minimal 0,175 Ohm. Minimal daya isolasinya 20 KV.
12.1.3. Untuk melaksanakan pemasangan intalasi listrik ini harus menggunakan
tenaga Instalatur yang telah mendapat pengesahan/sertifikat dari PLN.
12.1.4. Pipa-pipa titik lampu harus ditanam sebelum plesteran tembok dimulai ini
guna menghasilkan permukaan tembok yang rapi, pipa yang digunakan
harus kualitas baik.
12.1.5. Lampu
Lampu inbow LED dan outbow LED digunakan yang sekualitas dengan
merek Philips yang dipasang aman dan rapi (lihat gambar) dengan
dilengkapi oleh lampu pendant untuk dapur, uplight lantai, lampu dinding
dan lampu sorot taman.
12.1.6. Stop kontak
Stop kontak yang dipakai adalah sekualitas dengan merek Broco yang
dipasang rapi, kokoh dan aman.
12.1.7. Saklar
Saklar tunggal dan saklar dobel yang dipakai adalah sekualitas dengan
merek Broco yang dipasang rapi, kokoh dan aman.
13. PEKERJAAN SANITAIR
a. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan sanitair ini dipasang pada ruang kamar mandi/WC serta seluruh detil ruangan
sesuai yang dinyatakan/ditunjuk dalam gambar kerja.
b. Persyaratan Bahan
Pemasangan closed :
Closed duduk untuk KM/WC kualitas tinggi ex toto, warna ditentukan kemudian.
Halaman 34
Spesifikasi Teknis
Pemasangan Kran Air
Seluruh type dan model kran air sesuai fungsinya misalnya : untuk KM/WC, wastafel,
memakai bahan produk dengan jenis stainless steel.
Pemasangan Floor-Drain
Floor Drain dipasang pada lubang buangan air yang terdapat pada lantai KM/WC,
atau tempat lain yang ditunjukkan dalam gambar detail, memakai bahan dengan kualitas
tinggi ex onda atau yang setara.
Semua peralatan dalam keadaan lengkap dengan segala perlengkapannya, sesuai
dengan yang telah disediakan produsen/pabrik, bahan yang dipakai adalah dari produk
yang telah disyaratakan dalam RKS
Semua pemasangan sesuai dengan gambar kerja atau petunjuk Direksi.
c. Syarat-syarat Pelaksanaan
Semua bahan sebelum dipasang harus ditunjukkan kepada Direksi/Konsultan
Pengawas beserta persyaratan/ketentuan pabrik untuk mendapatkan persetujuan.
Bahan yang tidak disetujui harus diganti tanpa biaya tambahan.
Jika dipandang perlu diadakan penukaran/penggantian harus disetujui
Direksi/Konsultan Pengawas berdasarkan contoh yang diajukan pemborong.
Sebelum pemasangan dimulai, pemborong harus meneliti gambar-gambar yang ada
dan kondisi dilapangan, termasuk mempelajari bentuk, pola, penempatan, cara
pemasangan dan detail-detail sesuai dengan gambar.
Bila ada kelainan dalam hal apapun antara gambar dengan spesifikasi dan
sebagainya, maka pemborong harus segera melaporkannya kepada Direksi/Konsultan
Pengawas.
Pemborong tidak dibenarkan memulai pekerjaan disuatu tempat bila ada
kelainan/perbedaan ditempat itu sebelum kelainan tersebut diselesaikan.
Pemborong wajib memperbaiki/mengulangi bila ada kerusakan yang terjadi
selama masa pelaksanakan tersebut bukan disebutkan oleh tindakan pemberi tugas.
Pelaksanaan pemasangan harus menghasilkan pekerjaan yang sempurna, rapi dan
lancar dipergunakan.
Halaman 35
Spesifikasi Teknis
14. PEKERJAAN PENGECATAN
14.1. Pengecatan Tembok
Tembok sebelum dicat harus dalam keadaan kering minimal berjarak 7 hari dari
selesainya pekerjaan plesteran/acian kecuali dengan perlakuan lain yang dapat
mempercepat proses pengeringan. Setelah kering kemudian diamplas kasar hingga
rata dan dibersihkan lalu diplamir tembok rata, rapid an biarkan kering. Setelah
kering diamplas halus dan dibersihkan bartu kemudian dicat warna lapis demi lapis
minimal tiga kali lapisan dan setiap lapisan harus ditunggu kering dulu baru
dilanjutkan pengecatan. Permukaan tembok yang akan dicat adalah seluruh
ruangan yang dibangun. Pekerjaan pengecatan harus rata dan rapi. Cat tembok
yang digunakan kelas tinggi sedangkan untuk pemakaian warna cat dinding,
pilar/kolom, benangan, profilan dan ornament-ornamen akan ditentukan kemudian
di lapangan.
15. WATER PROOFING
a. Lingkup Pekerjaan
Yang termasuk pekerjaan ini adalah penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan,
biaya, peralatan dan alat-alat bantu lainnya termasuk pengangkutannya yang
diperlukan untuk menyelesaikan pekerjaan ini sesuai dengan yang dinyatakan dalam
gambar memenuhi uraian syarat di bawah ini serta memenuhi spesifikasi dari pabrik
yang bersangkutan.
Bagian yang diberi lapisan waterproofing ialah pada area plat atap dan tempat-
tempat yang ditunjukkan dalam gambar.
Kontraktor diwajibkan melakukan percobaan-percobaan dengan cara memberi air di
atas permukaan yang diberi lapisan kedap air. Pelaksanaan pekerjaan baru dapat
dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Direksi Pekerjaan.
b. Pelaksanaan
Semua bahan sebelum dikerjakan harus ditunjukkan kepada Direksi Pekerjaan
untuk mendapatkan persetujuan, lengkap dengan ketentuan / persyaratan pabrik
yang bersangkutan. Material yang tidak disetujui harus diganti tanpa biaya
tambahan.
Cara-cara pelaksanaan pekerjaan harus mengikuti petunjuk dan ketentuan dari
pabrik yang bersangkutan, dan atas petunjuk Direksi Pekerjaan.
Halaman 36
Spesifikasi Teknis
Kontraktor diwajibkan melakukan percobaan-percobaan dengan cara memberi air di
atas permukaan yang diberi lapisan kedap air. Pelaksanaan pekerjaan baru dapat
dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Direksi Pekerjaan.
Pada waktu penyerahan maka Kontraktor harus memberikan jaminan atas
semua pekerjaan perlindungan terhadap kemungkinan bocor, pecah dan cacat
lainnya, akibat kegagalan dari bahan maupun hasil pekerjaan yang berlaku, selama
konstruksi dan masa pemeliharaan termasuk mengganti dan memperbaiki segala
jenis kerusakan yang terjadi.
16. PEKERJAAN KACA, PENGUNCI DAN PENGGANTUNG
16.1. Kunci Tanam
Kunci tanam dua levers dipasang pada semua pintu kunci tanam ini harus
menggunakan kunci kelas tinggi.
16.2. Engsel
Engsel untuk jendela dipakai engsel Nilon kecil minimal dipasang dua buah untuk
satu buah jendela dan engsel Nilon besar di pakai pada Pintu, masing-masing pintu
menggunakan minimal 3 buah engsel. Semua engsel baik engsel pintu dan jendela
menggunakan engsel mutu baik.
16.3. Grendel Tanam
Grendel Tanam digunakan pada pintu dobel dengan jenis mutu baik.
16.4. Kaca
Kaca bening 5 mm dipasang pada daun jendela/ventilasi yang luasnya kurang dari
1 m2 dan tidak diperkenankan memasang kaca yang retak atau cacat.
16.5. Casement Jungkit
Casement jungkit menggunakan ukuran 8” dan dipasang 2 buah untuk setiap
jendela dan ventilasi. Mutu yang digunakan adalah mutu baik.
C. SYARAT-SYARAT BAHAN
1. PEMERIKSAAN
1.1. Semua bahan-bahan yang akan dipergunakan harus mendapat persetujuan dari
pengawas dengan memperlihatkan masing-masing sebagai contoh.
1.2. Jika terdapat perselisihan paham antara Kontraktor dengan pengawas mengenai
pemeriksaan barang, maka pengawas berhak kepada Kontraktor untuk
memeriksakan contoh-contoh bahan yang dimaksud kepada laboratorium
pemeriksaan bahan.
Halaman 37
Spesifikasi Teknis
2. AIR UNTUK KERJA
2.1. Untuk seluruh pelaksanaan pekerjaan dipakai air yang tidak boleh mengandung
minyak, asam, alkali, garam, (asam-asam, zat organic dll) lebih dari 15 gr/ltr serta
bahan-bahan organis atau bahan-bahan lain yang merusak bangunan. Dalam hal ini
harus dinyatakan dengan hasil tes laboratorium yang berkompeten.
2.2. Air untuk bekerja mengaduk spesi untuk pasangan bata maupun beton
menggunakan air sumur yang betul-betul tawar, bersih dari kototran dan jernih
(tidak berwarna) bila perlu diendapkan lebih dahulu dalam bak-bak air supaya
menjadi jernih.
2.3. Khusus untuk beton, jumlah air yang digunakan akan membuat adukan
disesuaikan dengan jenis pekerjaan.
2.4. Tidak mengandung benda-benda tersuspensi lebih dari 2 gr/ltr dan semua air yang
mutunya meragukan harus dianalisa secara kimia dan dievaluasi mutunya menurut
pemakaian.
3. BATU BATA
Persyaratan bata merah harus memenuhi persyaratan seperti berikut :
3.1. Bata merah harus satu pabrik/cetakan, satu ukuran, satu warna dan satu kualitas
3.2. Bentuk standard bata merah adalah prisma segi empat panjang, bersudut siku-siku,
tajam, permukaannya rata dan tidak menampakkan adanya retak-retak yang
merugikan.
3.3. Warna satu sama lainnya harus sama dan bila dipatahkan warna penampang harus
sama dan merata kemerah-merahan.
3.4. Bentuk bidang-bidangnya harus merata, sudut-sudutnya harus siku-siku atau
bersudut 900 dan tidak boleh retak-retak.
3.5. Bata merah tidak boleh mengandung garam yang dapat larut sedmikian banyaknya
sehingga pengkristalan dapat mengakibatkan lebih dari 50% permukaan bata
tertutup tebal dan bercak-bercak putih
3.6. Bata merah harus mempunyai kekuatan tekan yaitu kuat tekan rata-rata yang
diperoleh dari hasil pengujian 30 buah contoh.
Halaman 38
Spesifikasi Teknis
4. PASIR
Syarat-syarat pasir yang digunakan :
4.1. Pasir harus bersih, bila diuji memakai larutan pencuci khusus, tinggi endapan pasir
yang kelihatan dibandingkan dengan tinggi seluruh endapan tidak kurang dari
70%.
4.2. Kandungan bagian yang lewat ayakan 0,63 mm tidak lebih dari 5% dari berat
(kadar lumpur)
4.3. Angka kehalusan fineness modulus terletak antara 2,2 – 3,2 bila diuji memakai
rangkaian ayakan dengan mata ayakan berukuran berturut-turut 0, 16 – 0,315, 0,63
– 1,25 – 2,5 – 5 – 10 mm dengan memakai fraksi yang lewat ayakan 0,31 mm
minimal 15% dari berat.
4.4. Pasir tidak boleh mengandung zat-zat organic yang dapat mengurangi mutu beton.
Untuk itu bila direndam dalam larutan 3% NaOH, cairan di atas endapan tidak
boleh lebih gelap dari warna larutan pembanding.
4.5. Pasir untuk keperluan urugan dan pasir pasang penempatannya harus terpisah.
4.5.1. Pasir urug
Pasir untuk pengurugan, peninggian dan lain-lain tujuan. Harus bersih dan
keras. Pasir laut untuk maksud-maksud tersebut dapat digunakan asal
dicuci terlebih dahulu dan mendapat izin dari pengawas pekerjaan.
4.5.2. Pasir pasang
Pasir untuk adukan pasangan, adukan plesteran dan beton bitumen harus
memenuhi persyaratan berikut :
✓ Butiran-butiran harus tajam dank eras, tidak dapat dihancurkan dengan
jari.
✓ Kadar lumpur tidak boleh lebih dari 5%
✓ Butiran-butirannya harus dapat melalui ayakan berlubang persegi 3
mm
✓ Pasir laut tidak boleh dipergunakan.
4.5.3. Pasir beton
Pasir untuk pekerjaan beton harus memenuhi syarat-syarat yang sudah
ditentukan :
✓ Butir-butir harus tajam, keras,tidak dapat dihancurkan dengan jari dan
pengaruh cuaca.
✓ Kadar lumpur tidak boleh lebih dari 5%
Halaman 39
Spesifikasi Teknis
✓ Pasir harus terdiri dari butiran-butiran yang beraneka ragam besarnya,
apabila diayak dengan ayakan ISO maka sisa butiran di atas ayakan 4
mm, minimal 2% dari berat sisa.
✓ Pasir laut tidak boleh dipergunakan.
5. KERIKIL
Kerikil harus bersih dari segala kototrsn dan jika perlu dicuci terlebih dahulu sebelum
dipakai untuk campuran beton, dengan persyaratan detail sebagai berikut :
5.1. Kerikil adalah butiran-butiran mineral yang harus dapat melalui ayakan yang
berlubang persegi 76 mm dan tertinggal di atas ayakan berlubang 5 mm.
5.2. Batu pecah adalah butiran-butiran mineral hasil pecahan batu alam yang dapat
melalui ayakan berlubang 76 mm dan tertinggal di atas ayakan berlubang persegi 2
mm.
5.3. Kerikil dan batu pecah untuk beton harus memnuhi syarat-syaratnya : harus terdiri
dari butir-butir yang keras, tidak berpori, tidak pecah/hancur oleh pengaruh cuaca.
5.4. Kerikil dan batu pecah harus keras, bersih serta besar butiran dan gradasinya
bergantung pada penggunaannya.
5.5. Kerikil/batu pecah tidak boleh mengandung lumpur lebih besar dari 1%
5.6. Warnanya harus hitam mengkilat keabu-abuan.
6. PORTLAND CEMENT (PC)
Semen hasrus sedapat mungkin menggunakan dari keluaran pabrik semen dalam negeri.
Semen dari luar negeri atau berasal dari import dapat digunakan asal Kontraktor mendapat
persetujuan pengawas dan selanjutnya harus diperthatikan pula syarat-syarat yang
tercantum dalam pasal SKSN I 03. -T-15-2847-1992.
7. BETON DAN BESI BETON
Besi beton harus memenuhi syarat-syarat yang tercantum dalam SKSN I 03. T-15-2847-
1992 dengan mutu baja minimum1,75 Mpa (K175). Mutu beton untuk pekerjaan
structural paling rendah Fc = 20 Mpa sesuai persyaratan untuk menahan pengaruh gempa
bumi. Jumlah semen minimum per m3 beton adalah 275 Kg dan nilai factor nilai air
semen maksimum 0,60. Kekentalan beton yang diukur dengan penentuan slum adalah
minimum 7,5 cm dan maksimum 15 cm.
Dengan detail persyaratan sebagai berikut :
Halaman 40
Spesifikasi Teknis
7.1. Kecuali pada mutu beton B 0 dan B 1, pada mutu-mutu beton lainyya campuran
beton dapat dipilih harus sedemikian rupa sehingga menghasilkan kekuatan
tekanan karakteristik yang diisyaratkan untuk beton yang bersangkutan.
Yang dimaksudkan dengan kekuatan tekan karakteristik ialah kekuatan tekan dari
sejumlah besar hasil-hasil pemeriksaan benda uji dengan kemungkinan adanya
kekuatan tekan yang kurang dari itu terbatas sampai 5% saja.
7.2. Kekuatan beton ialah kekuatan tekan yang diperoleh dari benda uji kubus, dengan
sisi 15 cm pada umur 28 hari.
7.3. Adapun beton dari benda-benda uji harus diambil langsung dari mesin pengaduk
dengan menggunakan ember atau alat lain yang tidak menyerap air. Bila dianggap
perlu adukan beton diaduk lagi sebelum dituangkan ke dalam cetakan.
7.4. Kubus-kubus silinder uji yang dicetak, harus disimpan di tempat bebas dari
getaran dan ditutupi dengan karung basah selama 24 jam setelah kubus-
kubus/silinder-silinder itu dilepas dengan hati-hati dari cetakannya (dengan seijin
pengawas). Setelah itu masing-masing kubus/silinder siberi tanda seperlunya dan
disimpan disuatu tempat dengan suhu yang sama dengan suhu udara luar, dalam
pasir yang bersih dan lembab sampai pemeriksaan.
7.5. Campuran beton
Campuran beton menggunakan perbandingan berat.
7.5.1. Beton mutu B 0 untuk pekerjaan dapat dipakai setiap campuran untuk
pekerjaan structural.
7.5.2. Beton muku K 125 s/d K 175 untuk pekerjaan ini pada umumnya dapat
dipakai campuran 1 Pc : 2 Ps : 3 Kr.
7.5.3. Beton mutu K 175 s/d K 225 untuk pekerjaan ini pada umumnya dapat
dipakai campuran 1 Pc : 2 Ps : 3 Kr sampai campuran 1 Pc : 1,5 Ps : 2,5 Kr.
7.5.4. Untuk mutu beton K 225 ialah campuran yang direncanakan dan
dibuktikan dengan cata otentik dari pengalaman dan data percobaan bahwa
kekuatan karakteristik yang diisyaratkan dapat dicapai.
7.6. Kekuatan adukan beton
Kekuatan adukan beton harus diperiksa dengan pengujian slump dengan sebuah
kerucut terpancung Abrams.
7.7. Pengujian mutu beton
Halaman 41
Spesifikasi Teknis
Pengujian mutu beton dilaksanakan oleh kontraktor atas beban kontraktor sendiri
pada laboratorium yang dapat memberikan dat-data mutu beton. Pengujian ini
dilaksanakan lebih awal dari pelaksanaan pekerjaan beton structur.
8. BAHAN-BAHAN YANG TIDAK MEMENUHI SYARAT-SYARAT
Bahan-bahan yang dinyatakan tidak baik oleh pengawas harus dikeluarkan dari tempat
pekerjaan dalam batas waktu 2 x 24 jam.
Jika Kontraktor mengabaikan waktu tersebut di atas, maka bahan tersbut oleh pengawas
akan dikeluarkan dari tempat pekerjaan ditanggung akibatnya oleh pihak Kontraktor
sepenuhnya.
Untuk selama waktu penyelenggaraan pekerjaan, maka semua bahan diatur atau diangkut
diluar lingkungan pekerjaan, kecuali ada ijin terlebih dahulu dari pengawas.
Apabila didalam Dokumen Lelang/Bestek ini tidak tercantum uraian-uraian dan ketentuan-
ketentuan yang sebenarnya yang termasuk dalam pekerjaan Kontraktor maka pekerjaan lain yang
belum diatur dalam ketentuan ini akan ditentukan kemudian, apabila dilakukan perbaikan (tambah
kurang) harus atas persetujuan pengawas
Disetujui Oleh, Mengetahui
Pejabat Pembuat Komitmen Kepala BPVP Lombok Timur
BPVP Lombok Timur
SABAR, S.Pd.
VERRY FAHRUDIN, S.E., M.M.
NIP. 19651231 198603 1 216
NIP. 19861105 201503 1 004
Halaman 42