| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0830425104915000 | Rp 984,788,645 | - | |
| 0012370086915000 | - | - | |
| 0018905026915000 | Rp 1,015,511,633 | Perizinan Berusaha kurang dari yang dipersyaratkan Teknis : 1. Personil: Tidak melampirkan Referensi sesuai yang dipersyaratkan 2. Surat Dukungan Pipa Tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan 3. Tidak melampirkan Surat Dukungan Water Meter | |
| 0405241647915000 | Rp 1,049,903,176 | 1. Surat Dukungan Pipa kurang dari yang dipersyaratkan 2. Surat Dukungan Water Meter tidak sesuai. 3. Kelengkapan Personil kurang dari yang dipersyaratkan | |
| 0017844911915000 | - | - | |
CV Coprita Mandiri | 00*2**5****14**0 | - | - |
| 0210752168435000 | - | - | |
PT Alam Anggun Sejahtera | 09*5**0****35**0 | - | - |
CV Rizki Abadi Mandiri | 06*7**7****15**0 | - | - |
| 0031168040915000 | - | - | |
CV Al Wasithy | 07*9**4****15**0 | - | - |
| 0027203942915000 | - | - | |
| 0012260642915000 | - | - | |
| 0946040300914000 | - | - | |
| 0025925140911000 | - | - | |
| 0664523578915000 | - | - | |
| 0032641334911000 | - | - | |
| 0947982724915000 | - | - | |
| 0866322399914000 | - | - | |
| 0662728609911000 | - | - | |
| 0026531780912000 | - | - | |
| 0801173998915000 | - | - | |
CV Detra Nusantara Teknik | 07*1**8****15**0 | - | - |
CV Kota Silat | 00*1**0****13**0 | - | - |
| 0029242880914000 | - | - | |
CV Hijau Lestari Utama | 04*7**0****14**0 | - | - |
| 0029626637913000 | - | - | |
Family Nuansa Abadi | 09*5**9****15**0 | - | - |
| 0662082619915000 | - | - | |
| 0746137355914000 | - | - | |
CV Lestari Karya Utama | 05*8**2****14**0 | - | - |
| 0918859190915000 | - | - | |
PT Tiga Tujuh Sejahtera | 05*2**5****11**0 | - | - |
PEMERINTAH KABUPATEN LOMBOK BARAT
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
KOMPLEK KANTOR PEMDA KABUPATEN LOMBOK BARAT
Jl. Soekarno Hatta Giri Menang-Gerung Telp. (0370) 6183010 Fax. (0370) 6183012 Kode Pos 83363
email : dpu @lombokbaratkab.go.id
RANCANGAN KONTRAK
PROGRAM
PENGELOLAAN DAN PENGEMBANGAN SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM
KEGIATAN
PENGELOLAAN DAN PENGEMBANGAN SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM
(SPAM) DI DAERAH KABUPATEN/KOTA
PEKERJAAN
PENINGKATAN SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM (SPAM)
JARINGAN PERPIPAAN
DESA KEKAIT KECAMATAN GUNUNGSARI
TAHUN ANGGARAN 2024
LEMBAR PENGESAHAN
RANCANGAN KONTRAK
(SURAT PERJANJIAN)
PEKERJAAN
PENINGKATAN SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM (SPAM)
JARINGAN PERPIPAAN
DESA KEKAIT KECAMATAN GUNUNGSARI
Gerung,……………………….2024
Kuasa Pengguna Anggaran
Pada Kegiatan Pengelolaan dan Pengembangan
Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM)
di Daerah Kabupaten/Kota
TAHUN ANGGARAN 2024
MASKIMI, ST., MT
NIP. 19681231 2009 01 1 043
PEMERINTAH KABUPATEN LOMBOK BARAT
KOMPLEK KANTOR PEMDA KABUPATEN LOMBOK BARAT
email : [email protected]
SURAT PERJANJIAN
Kontrak Harga Satuan
PAKET PEKERJAAN KONSTRUKSI :
PENINGKATAN SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM (SPAM)
JARINGAN PERPIPAAN
DESA KEKAIT KECAMATAN GUNUNGSARI
NOMOR : ………………………………….
SURAT PERJANJIAN ini berikut semua lampirannya adalah Kontrak Kerja Konstruksi Harga
Satuan, yang selanjutnya disebut “KONTRAK” dibuat dan ditandatangani di Grung pada hari
……….. tanggal ………… bulan ……….. tahun Dua ribu dua puluh empat, berdasarkan
Surat Penetapan Pemenang Nomor : .…………………………… tanggal ……..…………..
dan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) Nomor : ……………………… tanggal
…………….., antara :
1. Nama : …………………………………………………..
NIP : …………………………………………………..
Jabatan : …………………………………………………..
Berkedudukan di : …………………………………………………..
Yang bertindak untuk dan atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Barat Cq.
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Lombok Barat, berdasarkan
Keputusan Bupati Lombok Barat Nomor : 188.45/82/DPUTR/2024 tanggal 09 Januari 2024
tentang Penunjukan Kuasa Pengguna Anggaran Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah
Pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Lombok Barat TAHUN
ANGGARAN 2024, selanjutnya disebut "KPA/Pihak Pertama.”
2. Nama : …………………………………………………..
Jabatan : Direktur CV./PT. ……………………………….
Berkedudukan di : …………………………………………………..
NPWP : …………………………………………………..
E – Mail : …………………………………………………..
Akte Notaris : Nomor : ….., tanggal ………………. yang dikeluarkan oleh
Notaris ………………. di ……………….., dan Akte Notaris
Perubahan Nomor : ….., tanggal ………………. Notaris
………………. di ………………...
Yang bertindak untuk dan atas nama CV./PT. ................................, selanjutnya disebut
“Penyedia/Pihak Kedua.”
Dan dengan memperhatikan :
1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
2. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Buku III tentang Perikatan);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang – Undang
Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
4. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden
Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
5. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor
21/PRT/M/2019 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi;
6. Peraturan Daerah Nomor 7 tahun 2023 tanggal 29 Desember 2023 tentang Anggaran
Pendapatan dan belanja daerah Tahun Anggaran 2024;
7. SK SNI S-20-1990-03 Tata Cara Pengadaan, Pemasangan dan Pengujian Pipa untuk
Penyediaan Air Minum;
8. Peraturan Bupati Lombok Barat Nomor 76 Tahun 2023 Tanggal 29 Desember 2023
Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024.
PARA PIHAK MENERANGKAN TERLEBIH DAHULU BAHWA:
(a) Telah dilakukan proses pemilihan Penyedia/Pihak Kedua yang telah sesuai dengan
Dokumen Pemilihan;
(b) KPA/Pihak Pertama telah menunjuk Penyedia/Pihak Kedua menjadi pihak dalam
Kontrak ini melalui Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) untuk melaksanakan
Pekerjaan Konstruksi Peningkatan Sistem Penyediaan Air Minum (Spam) Jaringan
Perpipaan Desa Kekait Kecamatan Gunungsari sebagaimana diterangkan dalam
dokumen Kontrak ini selanjutnya disebut “Pekerjaan Konstruksi”;
(c) Penyedia/Pihak Kedua telah menyatakan kepada KPA/Pihak Pertama, memiliki
keahlian profesional, tenaga kerja konstruksi, dan sumber daya teknis, serta telah
menyetujui untuk melaksanakan Pekerjaan Konstruksi sesuai dengan persyaratan dan
ketentuan dalam Kontrak ini;
(d) KPA/Pihak Pertama dan Penyedia/Pihak Kedua menyatakan memiliki kewenangan
untuk menandatangani Kontrak ini, dan mengikat pihak yang diwakili;
(e) KPA/Pihak Pertama dan Penyedia/Pihak Kedua mengakui dan menyatakan bahwa
sehubungan dengan penandatanganan Kontrak ini masing-masing pihak :
1) telah dan senantiasa diberikan kesempatan untuk didampingi oleh advokat;
2) menandatangani Kontrak ini setelah meneliti secara patut;
3) telah membaca dan memahami secara penuh ketentuan Kontrak ini;
4) telah mendapatkan kesempatan yang memadai untuk memeriksa dan
mengkonfirmasikan semua ketentuan dalam Kontrak ini beserta semua fakta dan
kondisi yang terkait.
Maka oleh karena itu, KPA/Pihak Pertama dan Penyedia/Pihak Kedua dengan ini
bersepakat dan menyetujui untuk membuat perjanjian pelaksanaan paket Pekerjaan Konstruksi
Peningkatan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Jaringan Perpipaan Desa Kekait
Kecamatan Gunungsari dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut.
Pasal 1
ISTILAH DAN UNGKAPAN
Peristilahan dan ungkapan dalam Surat Perjanjian ini memiliki arti dan makna yang sama
seperti yang tercantum dalam lampiran Surat Perjanjian ini;
Pasal 2
RUANG LINGKUP PEKERJAAN
Ruang lingkup utama pekerjaan dalam kontrak ini terdiri dari :
No Uraian Pekerjaan
1 2
A K3 KONSTRUKSI
1 Helm Proyek
2 Sarung tangan (Safety gloves)
3 Sepatu keselamatan untuk pekerja (Rubber safety shoes)
4 Rompi keselamatan (Safety vest)
5 Peralatan P3K (Kotak P3K, Obat Luka, Perban, dll)
B PEKERJAAN PERSIAPAN
1 Uitzet / pengukuran
2 Pemasangan Patok/Pal
3 Pemasangan papan Nama Proyek
C PENGADAAN/PEMASANGAN PIPA PVC,HDPE & ACCESORIS
I Pekerjaan Tanah :
1 pek. Galian tanah
2 Pek Urugan kembali
II Pekerjaan Pengadaan Dan Pemasangan Pipa :
1 Pipa HDPE PN 10 - SDR 17 Dia 90 mm (S 8) merek Rucika/Supralon/Maspion
2 Pipa HDPE PN 10 - SDR 17 Dia 63 mm (S 8) merek Rucika/Supralon/Maspion
3 Pipa HDPE PN 10 - SDR 17 Dia 50 mm (S 8) merek Rucika/Supralon/Maspion
4 Pipa PVC SC S10 Dia 32 mm merek Rucika/Supralon/Maspion
5 Pipa PVC SC S10 Dia 20 mm merek Rucika/Supralon/Maspion
III Pekerjaan Pemasangan Accessories :
2 Reducing Tee PCV Dia. 25 mm x 20 mm
3 Calmp Sadle Dia. 50 mm x 32 mm
4 Calmp Sadle Dia. 63 mm x 32 mm
5 End Cup Dia 50 mm
6 Valve Socket PVC Dia 32 mm
7 Valve Socket PVC Dia 20 mm
D PEMBUATAN SUMUR BOR SEDALAM 100 M
I Pekerjaan Persiapan
1 Pembersihan Lokasi
2 Mobilisasi/Demobilisasi Alat
II Pekerjaan Pembuatan Sumur Bor
1 Pengeboran Pilot hole/Lubang Pandu Dia. 6 Inch
2 Pembesaran Lubang Bor/Reaming Dia. 8 Inch
3 Analisa Looging/Geofisika Sumur Bor dan Cutting
III Pekerjaan Konstruksi Sumur Bor
1 Pekerjaan Pemasangan Cassing Pipa PVC AW Dia. 6 Inch
2 Pekerjaan Pemasangan Screen Pipa PVC AW Dia. 6 Inch
3 Pemasangan Gravel Pack
4 Pekerjaan Grouthing Lubang Sumur Bor
5 Pekerjaan Pembersihan dengan Air Jetting
6 Pumping Test dengan Pompa Head 150m - Kap. 1.5 lt/det
7 Rabat Beton f'c 10 Mpa untuk Apron
8 Pengujian Kualitas Air
IV Pekerjaan Pasangan Pelindung Bor
1 Pasangan bata merah camp.1 Pc : 5Ps
2 Plesteran 1 SP : 3 Pasir pasang tebal 15 mm
3 Acian
4 Pengecatan
5 Tutup manhole plat besi 150 x 150
E PEMBUATAN TOWER 15 M3
I Pekerjaan Persiapan
1 Pembersihan Lokasi
2 Pengukuran dan pemasangan bouwplank
II Pekerjaan Tanah
1 Galian Tanah Lebih Dari 1 meter
2 Urugan Kempali
3 Pengurugan dengan Tanah urug
4 Pengurugan dengan pasir urug
III Pekerjaan Beton
1 Beton Lantai Kerja f'c 10 Mpa
2 Beton Rabat f'c = 10 Mpa disekeliling Tower Air t=5 cm
3 Beton Pondasi Footplat
- Beton Pondasi f'c 21 MPa
- Pembesian untuk Pondasi Tower
- Bekisting untuk Pondasi Tower
4 Beton Sloof Tower 35/35
- Beton Sloof Tower f'c 21 MPa
- Pembesian Sloof Tower
- Bekisting Sloof Tower
5 Beton Kolom Tower 40/40
- Beton Kolom Tower f'c 21 MPa
- Pembesian Kolom Tower
- Bekisting Kolom Tower
6 Beton Balok Induk Tower 30/50
- Beton Balok Induk Tower f'c 21 MPa
- Pembesian Balok Induk Tower
- Bekisting Balok Induk Tower
7 Beton Balok anak Tower 20/35
- Beton Balok Anak Tower f'c 21 MPa
- Pembesian Balok Anak Tower
- Bekisting Balok Anak Tower
8 Beton Plat Lantai tebal 20 cm
- Beton Lantai Tower f'c 21 MPa
- Pembesian Plat Lantai Tower
- Bekisting Plat Lantai Tower
9 Beton Plat Atap t= 10 cm
- Beton Plat Atap Tower f'c 21 Mpa
- Pembesian Plat Atap Tower
- Bekisting Plat Atap Tower
10 Beton Dinding t= 20 cm
- Beton Dinding Tower f'c 21 Mpa
- Pembesian untuk Dinding
- Begisting untuk Dinding
IV Pelinding Gate Valve Outlet
1 Beton Rabat f'c = 10 Mpa Landasan
2 Pasangan bata merah camp.1 Pc : 5Ps
3 Plesteran 1 SP : 3 Pasir pasang tebal 15 mm
4 Acian
5 Pengecatan
6 Tutup manhole plat besi 80 x 170
V Pekerjaan Pemasangan Accessories Tower
1 Pemasangan Pipa Inlet GI Dia 1.5 Inch (Inlet) Aksesoris
2 emasangan Pipa GI Diameter 90 mm (Outlet) dan Aksesoris
3 Pemasangan 1 Buah Gate Valve Diameter 3,5 inch (90 mm) Outlet
4 Pemasangan Pipa GI Diameter 75 mm (Penguras) Aksesoris
5 Pemasangan 1 Buah Gate Valve Diameter 3 inch (75 mm) Penguras
6 Pemasangan Pipa GI Diameter 2 Inch (Overflow) Aksesoris
7 Pemasangan Tangga Pipa GI Med A Dia. 40 mm
8 Tutup manhole plat besi 60 x 60
F. PEKERJAAN RUMAH PANEL - 1 UNIT
I Pekerjaan Pasangan
1 Beton Rabat f'c = 10 Mpa Lantai Rumah Panel t=5 cm
2 Pasangan Bata Merah camp. 1 pc : 5 psr
3 Pelesteran 1.5 cm
4 Acian
II Pekerjaan Pintu dan Kunci
1 Pas. Kusen Pintu
2 Pas. Kusen Jendela
3 Pas. Daun Pintu Panil papan klas II
4 Pas. Daun Jendela Kaca papan klas II
5 Pemasangan Engsel pintu
6 Pemasangan Engsel Jendela
7 Pemasangan Kunci Pintu
8 Pemasangan Grendel Jendela
9 Pemasangan Kait Angin
III Instalasi Listrik
1 Pemasangan Titik Lampu
2 Pemasangan Stop Kontak
3 Pemasangan saklar Tunggal
4 Pemasangan Lampu SL 7 watt
III Pekerjaan Pengecatan
1 Pengecatan Tower
G PENGADAAN/PEMASANGAN POMPA SUBMERSIBLE
1 Pompa Submersible Head 125 m, Kap. 1,5 Ltr/dt Merek Grundfos/CNP
2 Panel Kontrol 3 Phase 3 kw
3 Stabilizer 6.000 VA 1 Phase 380 Volt
4 Kabel NYYHY 4x4 mm
5 Kabel NYYHY 3x0,75 mm
6 Tali plastik
H PENGADAAN/PEMASANGAN LISTRIK 3 Phase ( 6600 Va)
1 Pengad/ Pemasangan Listrik 3 Ph 6600 VA
2 Kabel Twis 4x16
3 Tiang Listrik Pipa GI Dia. 63 mm - 6 m
H PENGADAAN/PEMASANGAN SAMBUNGAN RUMAH ( SR ) - 160 UNIT
1 Pengadaan /pemasangan sambungan Rumah (SR)
J. PEKERJAAN LAIN - LAIN
1 PRASASTI
2 Uji Fungsi/Uji alir Air
Pasal 3
HARGA KONTRAK, SUMBER PEMBIAYAAN DAN PEMBAYARAN
1. Total harga Kontrak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang diperoleh berdasarkan
total harga penawaran terkoreksi sebagaimana tercantum dalam Daftar Kuantitas dan
Harga adalah sebesar Rp. …………………,- (…………………..……………………….)
dengan kode akun kegiatan ........;
2. Kontrak ini dibiayai dari DAK (Dana Alokasi Khusus) yang tertuang pada APBD
Kabupaten Lombok Barat Tahun Anggaran 2024;
3. Pembayaran untuk kontrak ini dilakukan ke Bank .................................... rekening nomor :
....................... atas nama Penyedia : CV./PT. .......................................
Pasal 4
DOKUMEN KONTRAK
1. Kelengkapan dokumen-dokumen berikut merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak
terpisahkan dari Kontrak ini terdiri dari adendum Surat Perjanjian (apabila ada), Surat
Perjanjian, Daftar Kuantitas dan Harga (Daftar Kuantitas dan Harga Hasil Negosiasi
apabila ada negosiasi), Daftar Kuantitas dan Harga (Daftar Kuantitas dan Harga Terkoreksi
apabila ada koreksi aritmatik), Surat Penawaran, Syarat-Syarat Umum Kontrak, Syarat-
Syarat Khusus Kontrak beserta lampiranya, spesifikasi teknis, gambar-gambar, dan
dokumen lainnya seperti : Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa, Jadwal Pelaksanaan
Pekerjaan, jaminan-jaminan, Berita Acara Rapat Persiapan Penandatanganan Kontrak,
Berita Acara Rapat Persiapan Pelaksanaan Kontrak.
2. Jika terjadi pertentangan antara ketentuan dalam suatu dokumen dengan ketentuan dalam
dokumen yang lain maka yang berlaku adalah ketentuan dalam dokumen yang lebih tinggi
berdasarkan urutan hierarki sebagai berikut:
a. Adendum Surat Perjanjian (apabila ada);
b. Surat Perjanjian;
c. Daftar Kuantitas dan Harga (Daftar Kuantitas dan Harga Hasil Negosiasi apabila ada
negosiasi);
d. Daftar Kuantitas dan Harga (Daftar Kuantitas dan Harga Terkoreksi apabila ada
koreksi aritmatik)
e. Surat Penawaran;
f. Syarat-Syarat khusus Kontrak;
g. Syarat-Syarat umum Kontrak;
h. Spesifikasi teknis; dan
i. gambar-gambar;
Pasal 5
MASA KONTRAK
1. asa Kontrak adalah jangka waktu berlakunya Kontrak ini terhitung sejak tanggal
penandatangananan Kontrak sampai dengan Tanggal Penyerahan Akhir Pekerjaan;
2. Masa Pelaksanaan ditentukan dalam Syarat-Syarat Khusus Kontrak, dihitung sejak
Tanggal Mulai Kerja yang tercantum dalam Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) sampai
dengan Tanggal Penyerahan Pertama Pekerjaan selama 150 (Seratus Lima Puluh) hari
kalender;
3. Masa Pemeliharaan ditentukan dalam Syarat-Syarat Khusus Kontrak dihitung sejak
Tanggal Penyerahan Pertama Pekerjaan sampai dengan Tanggal Penyerahan Akhir
Pekerjaan selama 180 (seratus delapan puluh) hari kalender.
Pasal 6
LAIN-LAIN
Hasil pekerjaan yang dilaksanakan harus sesuai dengan spesifikasi teknis. Bila kemudian hari
dilakukan pemeriksaan (audit) oleh pihak internal maupun eksternal yang berwenang dan
ditemukan adanya ketidaksesuaian yang mengakibatkan kelebihan pembayaran, maka
Penyedia/Pihak Kedua bertanggung jawab dan wajib menyetor kelebihan pembayaran
tersebut ke kas Daerah dalam batas waktu yang akan ditentukan oleh KPA/Pihak Pertama.
Dengan demikian, KPA/Pihak Pertama dan Penyedia/Pihak Kedua telah bersepakat untuk
menandatangani Kontrak ini pada tanggal tersebut di atas dan melaksanakan Kontrak sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di Republik Indonesia dan dibuat dalam 2
(dua) rangkap, masing-masing dibubuhi dengan meterai, mempunyai kekuatan hukum yang
sama dan mengikat bagi para pihak, rangkap yang lain dapat diperbanyak sesuai kebutuhan
tanpa dibubuhi meterai.
Kuasa Pengguna Anggaran Untuk dan Atas Nama
Pada Kegiatan Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Penyedia
Penyediaan Air Minum (SPAM) di Daerah
Kabupaten/Kota CV./PT. ………………………………
TAHUN ANGGARAN 2024
MASKIMI, ST., MT ……………………………
NIP. 19681231 2009 01 1 043 Jabatan
SYARAT-SYARAT UMUM KONTRAK (SSUK)
A. KETENTUAN UMUM
1. Definisi Istilah-istilah yang digunakan dalam Syarat-Syarat Umum Kontrak
selanjutnya disebut SSUK harus mempunyai arti atau tafsiran seperti
yang dimaksudkan sebagai berikut.
1.1 Aparat Pengawas Intern Pemerintah yang selanjutnya
disingkat APIP adalah aparat yang melakukan pengawasan
melalui audit, reviu, pemantauan, evaluasi, dan kegiatan
pengawasan lain terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi
Pemerintah.
1.2 Bagian pekerjaan yang disubkontrakan adalah bagian
pekerjaan utama atau bagian pekerjaan bukan utama yang
ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Dokumen
Pemilihan yang pelaksanaanya diserahkan kepada Penyedia
lain (subpenyedia) dan disetujui terlebih dahulu oleh KPA.
1.3 Daftar Kuantitas dan Harga adalah daftar kuantitas yang
telah diisi harga satuan dan jumlah biaya keseluruhannya
yang merupakan bagian dari penawaran.
1.4 Direksi Lapangan adalah tenaga/tim pendukung yang
dibentuk/ditetapkan oleh KPA, terdiri dari 1 (satu) orang atau
lebih, untuk mengelola administrasi Kontrak dan
mengendalikan pelaksanaan pekerjaan.
1.5 Harga Kontrak adalah total harga pelaksanaan pekerjaan
yang tercantum dalam Kontrak.
1.6 Harga Perkiraan Sendiri yang selanjutnya disingkat HPS
adalah perkiraan harga barang/jasa yang ditetapkan oleh
KPA.
1.7 Harga Satuan Pekerjaan yang selanjutnya disingkat HSP
adalah harga satu jenis pekerjaan tertentu per satu satuan
tertentu.
1.8 Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan adalah kerangka waktu
yang sudah terinci berdasarkan Masa Pelaksanaan, setelah
dilaksanakan pemeriksaan lapangan bersama dan disepakati
dalam rapat persiapan pelaksanaan Kontrak.
1.9 Keadaan Kahar adalah suatu keadaan yang terjadi di luar
kehendak para pihak dalam Kontrak dan tidak dapat
diperkirakan sebelumnya, sehingga kewajiban yang
ditentukan dalam Kontrak menjadi tidak dapat dipenuhi.
1.10 Kegagalan Bangunan adalah suatu keadaan keruntuhan
bangunan dan/atau tidak berfungsinya bangunan setelah
penyerahan akhir hasil Jasa Konstruksi.
1.11 Kerja Sama Operasi yang selanjutnya disingkat KSO
adalah kerja sama usaha antar Penyedia yang masing-masing
pihak mempunyai hak, kewajiban dan tanggung jawab yang
jelas berdasarkan perjanjian tertulis.
1.12 Kontrak Kerja Konstruksi selanjutnya disebut Kontrak
adalah keseluruhan dokumen yang mengatur hubungan
hukum antara KPA dengan Penyedia dalam pelaksanaan jasa
konsultansi konstruksi atau pekerjaan konstruksi.
1.13 Kontrak Harga Satuan adalah Kontrak dengan harga satuan
yang tetap untuk setiap satuan atau unsur pekerjaan dengan
spesifikasi teknis tertentu atas penyelesaian seluruh pekerjaan
dalam batas waktu yang telah ditetapkan, volume atau
kuantitas pekerjaanya masih bersifat perkiraan pada saat
Kontrak ditandatangani, pembayaran berdasarkan hasil
pengukuran bersama atas realisasi volume pekerjaan dan nilai
akhir Kontrak ditetapkan setelah seluruh pekerjaan
diselesaikan.
1.14 Kuasa Pengguna Anggaran pada pelaksanaan APBD yang
selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang diberi kuasa
untuk melaksanakan sebagian kewenangan Pengguna
Anggaran dalam melaksanakan sebagian tugas dan fungsi
Perangkat Daerah.
1.15 Masa Kontrak adalah jangka waktu berlakunya Kontrak ini
terhitung sejak tanggal penandatangananan Kontrak sampai
dengan Tanggal Penyerahan Akhir Pekerjaan.
1.16 Masa Pelaksanaan adalah jangka waktu untuk
melaksanakan seluruh pekerjaan terhitung sejak Tanggal
Mulai Kerja sampai dengan Tanggal Penyerahan Pertama
Pekerjaan.
1.17 Masa Pemeliharaan adalah jangka waktu untuk
melaksanakan kewajiban pemeliharaan oleh Penyedia,
terhitung sejak Tanggal Penyerahan Pertama Pekerjaan
sampai dengan Tanggal Penyerahan Akhir Pekerjaan.
1.18 Mata Pembayaran Utama adalah mata pembayaran yang
pokok dan penting yang nilai bobot kumulatifnya minimal
80% (delapan puluh perseratus) dari seluruh nilai pekerjaan,
dihitung mulai dari mata pembayaran yang nilai bobotnya
terbesar.
1.19 Metode Pelaksanaan Pekerjaan adalah metode yang
menggambarkan penguasaan penyelesaian pekerjaan yang
sistematis dari awal sampai akhir meliputi tahapan/urutan
pekerjaan utama dan uraian/cara kerja dari masing-masing
jenis kegiatan pekerjaan utama yang dapat dipertanggung
jawabkan secara teknis.
1.20 Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan yang selanjutnya
disingkat PPHP adalah tim yang bertugas memeriksa
administrasi hasil pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa.
1.21 Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat
KPA adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh Bupati
untuk mengambil keputusan dan/atau melakukan tindakan
yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja
negara/anggaran belanja daerah.
1.22 Pekerjaan Konstruksi adalah keseluruhan atau sebagian
kegiatan yang meliputi pembangunan, pengoperasian,
pemeliharaan, pembingkaran, dan pembangunan kembali
suatu bangunan.
1.23 Pekerjaan Utama adalah jenis pekerjaan yang secara
langsung menunjang terwujudnya dan berfungsinya suatu
konstruksi sesuai peruntukannya yang ditetapkan
sebagaimana tercantum dalam Dokumen Pemilihan.
1.24 Pelaku Usaha adalah setiap orang perorangan atau badan
usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan
badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau
melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik
Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui
perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai
bidang ekonomi.
1.25 Pengawas Pekerjaan atau Direksi Teknis adalah tim
pendukung yang ditunjuk/ditetapkan oleh KPA yang bertugas
untuk mengawasi pelaksanaan pekerjaan.
1.26 Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah
pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran
Kementerian Negara/Lembaga/Perangkat Daerah.
1.27 Penyedia adalah Pelaku Usaha yang menyediakan
barang/jasa berdasarkan Kontrak.
1.28 Personel Manajerial adalah tenaga ahli atau tenaga teknis
yang ditempatkan sesuai penugasan pada organisasi
pelaksanaan pekerjaan.
1.29 Sanksi Daftar Hitam adalah sanksi yang diberikan kepada
Peserta pemilihan/Penyedia berupa larangan mengikuti
Pengadaan Barang/Jasa di seluruh Kementerian/Lembaga/
Perangkat Daerah dalam jangka waktu tertentu.
1.30 Subpenyedia adalah Penyedia yang mengadakan perjanjian
kerja tertulis dengan Penyedia penanggung jawab Kontrak,
untuk melaksanakan sebagian pekerjaan (subkontrak).
1.31 Surat Jaminan yang selanjutnya disebut Jaminan adalah
jaminan tertulis yang dikeluarkan oleh Bank
Umum/Perusahaan Penjaminan/Perusahaan Asuransi/
lembaga keuangan khusus yang menjalankan usaha di bidang
pembiayaan, penjaminan, dan asuransi untuk mendorong
ekspor Indonesia/Konsorsium Perusahaan Asuransi
Umum/Konsorsium Lembaga Penjaminan/Konsorsium
Perusahaan Penjaminan sesuai dengan ketentuan dalam
peraturan perundang-undangan.
1.32 Surat Perintah Mulai Kerja yang selanjutnya disingkat
SPMK adalah surat yang diterbitkan oleh KPA kepada
Penyedia untuk memulai melaksanakan pekerjaan.
1.33 Tanggal Mulai Kerja adalah tanggal yang dinyatakan pada
SPMK yang diterbitkan oleh KPA untuk memulai
melaksanakan pekerjaan.
1.34 Tanggal Penyerahan Pertama Pekerjaan adalah tanggal
serah terima pertama pekerjaan selesai (Provisional Hand
Over/PHO) dinyatakan dalam Berita Acara Serah Terima
Pertama Pekerjaan yang diterbitkan oleh KPA.
1.35 Tanggal Penyerahan Akhir Pekerjaan adalah tanggal serah
terima akhir pekerjaan selesai (Final Hand Over/FHO)
dinyatakan dalam Berita Acara Serah Terima Akhir
Pekerjaan yang diterbitkan oleh KPA.
1.36 Tenaga Kerja Konstruksi adalah tenaga kerja yang bekerja
di sektor konstruksi yang meliputi ahli, teknisi atau analis,
dan operator.
2. Penerapan SSUK diterapkan secara luas dalam pelaksanaan Pekerjaan
Konstruksi ini tetapi tidak dapat bertentangan dengan ketentuan-
ketentuan dalam Dokumen Kontrak lain yang lebih tinggi
berdasarkan urutan hierarki dalam Surat Perjanjian.
3. Bahasa dan 3.1 Bahasa kontrak harus dalam Bahasa Indonesia.
Hukum
3.2 Hukum yang digunakan adalah hukum yang berlaku di
Indonesia.
4. Korespondensi 4.1 Semua korespondensi dapat berbentuk surat, e-mail dan/atau
faksimili dengan alamat tujuan para pihak yang tercantum
dalam SSKK.
4.2 Semua pemberitahuan, permohonan, atau persetujuan
berdasarkan Kontrak ini harus dibuat secara tertulis dalam
Bahasa Indonesia, dan dianggap telah diberitahukan jika telah
disampaikan secara langsung kepada Wakil Sah Para Pihak
dalam SSKK, atau jika disampaikan melalui surat tercatat
dan/atau faksimili ditujukan ke alamat yang tercantum dalam
SSKK.
5. Wakil Sah Para 5.1 Setiap tindakan yang disyaratkan atau diperbolehkan untuk
Pihak dilakukan, dan setiap dokumen yang disyaratkan atau
diperbolehkan untuk dibuat berdasarkan Kontrak ini oleh
KPA atau Penyedia hanya dapat dilakukan atau dibuat oleh
Wakil Sah Para Pihak atau pejabat yang disebutkan dalam
SSKK.
5.2 Kewenangan Wakil Sah Para Pihak diatur dalam Surat
Keputusan dari Para Pihak dan harus disampaikan kepada
masing-masing pihak.
5.3 Direksi Lapangan yang ditunjuk menjadi Wakil Sah KPA
memiliki tugas :
a. melaksanakan pendelegasian sesuai dengan pelimpahan
dari KPA;
b. mengelola administrasi kontrak; dan
c. mengendalikan pelaksanaan pekerjaan.
6. Larangan 6.1 Berdasarkan etika pengadaan barang/jasa pemerintah, para
Korupsi, Kolusi pihak dilarang untuk:
dan Nepotisme a. menawarkan, menerima atau menjanjikan untuk memberi
(KKN) serta atau menerima hadiah atau imbalan berupa apa saja atau
Penipuan melakukan tindakan lainnya untuk mempengaruhi
siapapun yang diketahui atau patut dapat diduga
berkaitan dengan pengadaan ini;
b. mendorong terjadinya persaingan tidak sehat; dan/atau
c. membuat dan/atau menyampaikan secara tidak benar
dokumen dan/atau keterangan lain yang disyaratkan
untuk penyusunan dan pelaksanaan Kontrak ini.
6.2 Penyedia menjamin bahwa yang bersangkutan (termasuk
semua anggota Kemitraan/KSO apabila berbentuk
Kemitraan/KSO) dan Sub penyedianya (jika ada) tidak
pernah dan tidak akan melakukan tindakan yang dilarang
pada pasal 6.1 di atas.
6.3 Penyedia yang menurut penilaian KPA terbukti melakukan
larangan-larangan di atas dapat dikenakan sanksi-sanksi
administratif sebagai berikut:
a. pemutusan Kontrak;
b. Jaminan Pelaksanaan dicairkan dan disetorkan
sebagaimana ditetapkan dalam SSKK;
c. sisa uang muka harus dilunasi oleh Penyedia atau
Jaminan Uang Muka dicairkan dan disetorkan
sebagaimana ditetapkan dalam SSKK; dan
d. dimasukkan dalam daftar hitam.
6.4 Pengenaan sanksi administratif di atas dilaporkan oleh KPA
kepada PA.
6.5 KPA yang terlibat dalam KKN dan penipuan dikenakan
sanksi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
7. Asal Material/ 7.1 Penyedia harus menyampaikan asal material/bahan yang
Bahan terdiri dari rincian komponen dalam negeri dan komponen
impor.
7.2 Asal material/bahan merupakan tempat material/bahan
diperoleh, antara lain tempat material/bahan ditambang,
tumbuh, atau diproduksi.
8. Pembukuan Penyedia diharapkan untuk melakukan pencatatan keuangan yang
akurat dan sistematis sehubungan dengan pelaksanaan pekerjaan ini
berdasarkan standar akuntansi yang berlaku.
9. Perpajakan Penyedia, Subpenyedia (jika ada), dan Tenaga Kerja Konstruksi
yang bersangkutan berkewajiban untuk membayar semua pajak, bea,
retribusi, dan pungutan lain yang dibebankan oleh peraturan
perpajakan atas pelaksanaan Kontrak ini. Semua pengeluaran
perpajakan ini dianggap telah termasuk dalam Harga Kontrak.
10. Pengalihan 10.1 Pengalihan seluruh Kontrak hanya diperbolehkan dalam hal
Seluruh Kontrak pergantian nama Penyedia, baik sebagai akibat peleburan
(merger) maupun akibat lainnya.
10.2 Jika ketentuan di atas dilanggar maka Kontrak diputuskan
sepihak oleh KPA dan Penyedia dikenakan sanksi
sebagaimana diatur dalam pasal 41.2.
11. Pengabaian Jika terjadi pengabaian oleh satu pihak terhadap pelanggaran
ketentuan tertentu Kontrak oleh pihak yang lain maka pengabaian
tersebut tidak menjadi pengabaian yang terus-menerus selama Masa
Kontrak atau seketika menjadi pengabaian terhadap pelanggaran
ketentuan yang lain. Pengabaian hanya dapat mengikat jika dapat
dibuktikan secara tertulis dan ditandatangani oleh Wakil Sah Pihak
yang melakukan pengabaian.
12. Penyedia Mandiri Penyedia berdasarkan Kontrak ini bertanggung jawab penuh
terhadap Tenaga Kerja Konstruki dan subpenyedianya (jika ada)
serta pekerjaan yang dilakukan oleh mereka.
13. KSO KSO memberi kuasa kepada salah satu anggota yang disebut dalam
Surat Perjanjian untuk bertindak atas nama KSO dalam pelaksanaan
hak dan kewajiban terhadap KPA berdasarkan Kontrak ini.
14. Pengawasan 14.1 KPA menetapkan Pengawas Pekerjaan (Direksi Teknis)
Pelaksanaan untuk melakukan pengawasan pelaksanaan pekerjaan sesuai
Pekerjaan Kontrak ini. Pengawas Pekerjaan dapat berasal dari personel
KPA atau Penyedia Jasa Pengawasan (Konsultan Pengawas).
14.2 Dalam melaksanakan kewajibannya, Pengawas Pekerjaan
bertindak profesional. Jika tercantum dalam SSKK,
Pengawas Pekerjaan yang berasal dari Personel KPA dapat
bertindak sebagai Wakil Sah KPA.
15. Tugas dan 15.1 Semua gambar dan rencana kerja yang digunakan dalam
Wewenang pelaksanaan pekerjaan sesuai Kontrak, untuk pekerjaan
Pengawas permanen maupun pekerjaan sementara mendapatkan
Pekerjaan persetujuan dari Pengawas Pekerjaan.
15.2 Jika dalam pelaksanaan pekerjaan ini diperlukan terlebih
dahulu ada pekerjaan sementara yang tidak tercantum dalam
Daftar Kuantitas dan Harga di dalam Kontrak maka Penyedia
berkewajiban untuk menyerahkan spesifikasi dan gambar
usulan pekerjaan sementara tersebut untuk mendapatkan
pernyataan tidak berkeberatan (no objection) untuk
dilaksanakan dari Pengawas Pekerjaan.
Pernyataan tidak berkeberatan atas rencana pekerjaan
sementara ini tidak melepaskan Penyedia dari tanggung
jawabnya sesuai Kontrak.
15.3 Pengawas Pekerjaan melaksanakan tugas dan wewenang
paling sedikit meliputi:
a. mengevaluasi dan menyetujui rencana mutu pekerjaan
konstruksi Penyedia Jasa pelaksana konstruksi;
b. memberikan ijin dimulainya setiap tahapan pekerjaan;
c. memeriksa dan menyetujui kemajuan pelaksanaan
Pekerjaan Konstruksi sesuai dengan ketentuan dalam
Kontrak;
d. memeriksa dan menilai mutu dan keselamatan konstruksi
terhadap hasil akhir pekerjaan;
e. menghentikan setiap pekerjaan yang tidak memenuhi
persyaratan;
f. bertanggungjawab terhadap hasil pelaksanaan Pekerjaan
Konstruksi sesuai tugas dan tanggungjawabnya;
g. memberikan laporan secara periodik kepada KPA sesuai
dengan ketentuan dalam Kontrak.
15.4 Penyedia berkewajiban untuk melaksanakan perintah
Pengawas Pekerjaan yang sesuai dengan kewenangan
Pengawas Pekerjaan dalam Kontrak ini.
16. Penemuan- Penyedia wajib memberitahukan kepada KPA dan kepada pihak
penemuan yang berwenang semua penemuan benda/barang yang mempunyai
nilai sejarah atau penemuan kekayaan di lokasi pekerjaan yang
menurut peraturan perundang-undangan dikuasai oleh negara.
17. Akses ke Lokasi 17.1 Penyedia berkewajiban untuk menjamin akses KPA, Wakil
Kerja Sah KPA, Pengawas Pekerjaan dan/atau pihak yang
mendapat izin dari KPA ke lokasi kerja dan lokasi lainnya
dimana pekerjaan ini sedang atau akan dilaksanakan.
17.2 Penyedia harus dianggap telah menerima kelayakan dan
ketersediaan jalur akses menuju lapangan. Penyedia harus
berupaya menjaga setiap jalan atau jembatan dari kerusakan
akibat penggunaan/lalu lintas Penyedia atau akibat personel
Penyedia. Kecuali ditentukan lain maka:
a. Penyedia harus bertanggung jawab atas pemeliharaan
yang mungkin diperlukan akibat pengunaan jalur akses;
b. Penyedia harus menyediakan rambu atau petunjuk
sepanjang jalur akses, dan mendapatkan perizinan yang
mungkin disyaratkan oleh otoritas terkait untuk
penggunaan jalur, rambu, dan petunjuk;
c. Biaya karena ketidak layakan atau tidak tersedianya jalur
akses untuk digunakan oleh Penyedia, harus ditanggung
Penyedia; dan
d. KPA tidak bertanggung jawab atas klaim yang mungkin
timbul akibat penggunaan jalur akses.
17.3 KPA tidak bertanggung jawab atas klaim yang mungkin
timbul akibat penggunaan jalur akses.
B. PELAKSANAAN, PENYELESAIAN, ADENDUM DAN PEMUTUSAN KONTRAK
18. Masa Kontrak ini berlaku efektif sejak penandatangananan Surat
Pelaksanaan Perjanjian oleh Para Pihak sampai dengan Tanggal Penyerahan
Kontrak Akhir Pekerjaan dan hak dan kewajiban Para Pihak yang terdapat
dalam Kontrak sudah terpenuhi.
B.1 Pelaksanaan Pekerjaan
19. Penyerahan 19.1 Sebelum penyerahan lokasi kerja, dilakukan peninjauan
Lokasi Kerja lapangan bersama oleh para pihak.
19.2 KPA berkewajiban untuk menyerahkan lokasi kerja sesuai
dengan kebutuhan Penyedia yang tercantum dalam rencana
kerja yang telah disepakati oleh para pihak dalam Rapat
Persiapan Penandatangananan Kontrak, untuk melaksanakan
pekerjaan tanpa ada hambatan kepada Penyedia sebelum
SPMK diterbitkan.
19.3 Hasil peninjauan dan penyerahan dituangkan dalam Berita
Acara Penyerahan Lokasi Kerja.
19.4 Jika dalam peninjauan lapangan bersama ditemukan hal-hal
yang dapat mengakibatkan perubahan isi Kontrak maka
perubahan tersebut harus dituangkan dalam adendum
Kontrak.
19.5 Jika KPA tidak dapat menyerahkan lokasi kerja sesuai
kebutuhan Penyedia yang tercantum dalam rencana kerja
(sesuai pasal 19.2) untuk melaksanakan pekerjaan dan
terbukti merupakan suatu hambatan, maka kondisi ini
ditetapkan sebagai Peristiwa Kompensasi.
20. Surat Perintah 20.1 KPA menerbitkan SPMK paling lambat 14 (empat belas) hari
Mulai Kerja kerja sejak tanggal penandatangananan Kontrak atau 14
(SPMK) (empat belas) hari kerja sejak penyerahan lokasi kerja
pertama kali.
20.2 Dalam SPMK dicantumkan seluruh lingkup pekerjaan dan
Tanggal Mulai Kerja.
21. Rencana Mutu 21.1 Penyedia berkewajiban untuk mempresentasikan dan
Pekerjaan menyerahkan RMPK sebagai penjaminan dan pengendalian
Konstruksi (RMPK) mutu pelaksanaan pekerjaan pada rapat persiapan
pelaksanaan Kontrak, kemudian dibahas dan disetujui oleh
KPA.
21.2 RMPK disusun paling sedikit berisi:
a. Rencana Pelaksanaan Pekerjaan (Method Statement );
b. Rencana Pemeriksaan dan Pengujian/ Inspection and Test
Plan (ITP);
c. Pengendalian Subpenyedia dan Pemasok.
21.3 Penyedia wajib menerapkan dan mengendalikan pelaksanaan
RMPK secara konsisten untuk mencapai mutu yang
dipersyaratkan pada pelaksanaan pekerjaan ini.
21.4 RMPK dapat direvisi sesuai dengan kondisi pekerjaan.
21.5 Penyedia berkewajiban untuk memutakhirkan RMPK jika
terjadi Adendum Kontrak dan/atau Peristiwa Kompensasi.
21.6 Pemutakhiran RMPK harus menunjukan perkembangan
kemajuan setiap pekerjaan dan dampaknya terhadap
penjadwalan sisa pekerjaan, termasuk perubahan terhadap
urutan pekerjaan. Pemutakhiran RMPK harus mendapatkan
persetujuan KPA.
21.7 Persetujuan KPA terhadap RMPK tidak mengubah kewajiban
kontraktual Penyedia.
22. Rencana 22.1 Penyedia berkewajiban untuk mempresentasikan dan
Keselamatan menyerahkan RKK pada saat rapat persiapan pelaksanaan
Konstruksi (RKK) Kontrak, kemudian pelaksanaan RKK dibahas dan disetujui
oleh KPA.
22.2 Para Pihak wajib menerapkan dan mengendalikan
pelaksanaan RKK secara konsisten.
22.3 RKK menjadi bagian dari Dokumen Kontrak.
22.4 Penyedia berkewajiban untuk memutakhirkan RKK sesuai
dengan kondisi pekerjaan, jika terjadi perubahan maka
dituangkan dalam adendum Kontrak.
22.5 Pemutakhiran RKK harus mendapat persetujuan KPA.
22.6 Persetujuan KPA terhadap pelaksanaan RKK tidak mengubah
kewajiban kontraktual Penyedia.
23. Rapat Persiapan 23.1 Paling lambat 7 (tujuh) hari kalender sejak diterbitkannya
Pelaksanaan SPMK dan sebelum pelaksanaan pekerjaan, KPA bersama
Kontrak dengan Penyedia, unsur perancangan, dan unsur pengawasan,
harus sudah menyelenggarakan rapat persiapan pelaksanaan
kontrak.
23.2 Beberapa hal yang dibahas dan disepakati dalam rapat
persiapan pelaksanaan kontrak meliputi:
a. Penerapan SMKK:
1) RKK;
2) RMPK;
3) Rencana Kerja Pengelolaan dan Pemantauan
Lingkungan (RKPPL) (apabila ada); dan
4) Rencana Manajemen Lalu Lintas (RMLL) (apabila
ada);
b. Rencana Kerja;
c. organisasi kerja;
d. tata cara pengaturan pelaksanaan pekerjaan termasuk
permohonan persetujuan memulai pekerjaan;
e. jadwal pelaksanaan pekerjaan, yang diikuti uraian tentang
metode kerja yang memperhatikan Keselamatan
Konstruksi; dan
f. hal-hal lain yang dianggap perlu
23.3 Hasil rapat persiapan pelaksanaan Kontrak dituangkan dalam
Berita Acara Rapat Persiapan Pelaksanaan Kontrak.
24. Mobilisasi 24.1 Mobilisasi paling lambat harus sudah mulai dilaksanakan
dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak diterbitkan
SPMK, atau sesuai kebutuhan dan rencana kerja.
24.2 Mobilisasi dilakukan sesuai dengan lingkup pekerjaan, yaitu :
a. mendatangkan peralatan-peralatan terkait yang diperlukan
dalam pelaksanaan pekerjaan, termasuk instalasi alat;
b. mempersiapkan fasilitas seperti kantor, rumah, gedung
laboratorium, bengkel, gudang, dan sebagainya; dan/atau
c. mendatangkan Tenaga Kerja Konstruksi.
24.3 Mobilisasi peralatan dan Tenaga Kerja Konstruksi dapat
dilakukan secara bertahap sesuai dengan kebutuhan.
25. Pengukuran / 25.1 Pada tahap awal pelaksanaan Kontrak, KPA dan Pengawas
Pemeriksaan Pekerjaan bersama-sama dengan Penyedia melakukan
Bersama pengukuran dan pemeriksaan detail terhadap kondisi lokasi
pekerjaan untuk setiap rencana mata pembayaran, Tenaga
Kerja Konstruksi, dan Peralatan Utama (Mutual Check 0%).
25.2 Pada tahapan pengukuran/pemeriksaan bersama, KPA telah
membentuk Panitia Peneliti Pelaksanaan Kontrak.
25.3 Hasil pemeriksaan bersama dituangkan dalam Berita Acara.
Apabila dalam pengukuran/pemeriksaan bersama
mengakibatkan perubahan isi Kontrak, maka harus
dituangkan dalam adendum Kontrak.
25.4 Tenaga Kerja Konstruksi dan/atau Peralatan Utama yang
sesuai dengan persyaratan Kontrak dapat segera dimobilisasi.
25.5 Tindak lanjut hasil pemeriksaan bersama Tenaga Kerja
Konstruksi dan/atau Peralatan Utama mengikuti ketentuan
pasal 65 dan 66.
26. Penggunaan 26.1 Dalam pelaksanaan pekerjaan ini, Penyedia berkewajiban
Produksi Dalam mengutamakan material/bahan produksi dalam negeri dan
Negeri tenaga kerja Indonesia untuk pekerjaan yang dilaksanakan di
Indonesia sesuai dengan yang disampaikan pada saat
penawaran.
26.2 Dalam pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi, bahan baku,
Tenaga Kerja Konstruksi, dan perangkat lunak yang
digunakan mengacu kepada dokumen:
a. formulir rekapitulasi perhitungan Tingkat Komponen
Dalam Negeri (TKDN), untuk Penyedia yang mendapat
preferensi harga; dan
b. daftar barang yang diimpor, untuk barang yang diimpor.
26.3 Apabila dalam pelaksanaan pekerjaan ditemukan
ketidaksesuaian dengan dokumen pada pasal 26.2, maka akan
dikenakan sanksi sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
B.2 Pengendalian Waktu
27. Masa 27.1 Kecuali Kontrak diputuskan lebih awal, Penyedia
Pelaksanaan berkewajiban untuk memulai pelaksanaan pekerjaan pada
Tanggal Mulai Kerja, dan melaksanakan pekerjaan sesuai
dengan RMPK, serta menyelesaikan pekerjaan paling lambat
selama Masa Pelaksanaan yang dinyatakan dalam SSKK.
27.2 Apabila Penyedia berpendapat tidak dapat menyelesaikan
pekerjaan sesuai Masa Pelaksanaan karena di luar
pengendaliannya yang dapat dibuktikan demikian, dan
Penyedia telah melaporkan kejadian tersebut kepada KPA,
dengan disertai bukti-bukti yang dapat disetujui KPA, maka
KPA dapat memberlakukan Peristiwa Kompensasi dan
melakukan penjadwalan kembali pelaksanaan tugas Penyedia
dengan membuat adendum Kontrak.
27.3 Jika pekerjaan tidak selesai sesuai Masa Pelaksanaan bukan
akibat Keadaan Kahar atau Peristiwa Kompensasi atau karena
kesalahan atau kelalaian Penyedia maka Penyedia dikenakan
denda.
27.4 Apabila diberlakukan serah terima sebagian pekerjaan (secara
parsial), Masa Pelaksanaan dibuat berdasarkan bagian
pekerjaan tersebut sesuai dengan SSKK.
27.5 Bagian pekerjaan pada pasal 27.4 adalah bagian pekerjaan
yang telah ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan.
28. Penundaan Oleh Pengawas Pekerjaan dapat memerintahkan secara tertulis Penyedia
Pengawas untuk menunda pelaksanaan pekerjaan. Setiap perintah penundaan
Pekerjaan ini harus segera ditembuskan kepada KPA.
29. Rapat 29.1 Pengawas Pekerjaan atau Penyedia dapat menyelenggarakan
Pemantauan rapat pemantauan, dan meminta satu sama lain untuk
menghadiri rapat tersebut. Rapat pemantauan
diselenggarakan untuk membahas perkembangan pekerjaan
dan perencanaaan atas sisa pekerjaan serta untuk
menindaklanjuti peringatan dini.
29.2 Hasil rapat pemantauan akan dituangkan oleh Pengawas
Pekerjaan dalam berita acara rapat, dan rekamannya
diserahkan kepada KPA dan pihak-pihak yang menghadiri
rapat.
29.3 Mengenai hal-hal dalam rapat yang perlu diputuskan,
Pengawas Pekerjaan dapat memutuskan baik dalam rapat atau
setelah rapat melalui pernyataan tertulis kepada semua pihak
yang menghadiri rapat.
30. Peringatan Dini 30.1 Penyedia berkewajiban untuk memperingatkan sedini
mungkin Pengawas Pekerjaan atas peristiwa atau kondisi
tertentu yang dapat mempengaruhi mutu pekerjaan,
menaikkan Harga Kontrak atau menunda penyelesaian
pekerjaan. Pengawas Pekerjaan dapat memerintahkan
Penyedia untuk menyampaikan secara tertulis perkiraan
dampak peristiwa atau kondisi tersebut di atas terhadap
Harga Kontrak dan Masa Pelaksanaan. Pernyataan perkiraan
ini harus sesegera mungkin disampaikan oleh Penyedia.
30.2 Penyedia berkewajiban untuk bekerja sama dengan Pengawas
Pekerjaan untuk mencegah atau mengurangi dampak
peristiwa atau kondisi tersebut.
31.1 Apabila Penyedia terlambat melaksanakan pekerjaan sesuai
31. Keterlambatan
jadwal, maka Pengguna Jasa harus memberikan peringatan
Pelaksanaan
Pekerjaan dan secara tertulis atau memberlakukan ketentuan kontrak kritis.
Kontrak Kritis
31.2 Kontrak dinyatakan kritis apabila:
a. Dalam periode I (rencana fisik pelaksanaan 0% - 70%
dari Kontrak), selisih keterlambatan antara realisasi fisik
pelaksanaan dengan rencana lebih besar 10%
b. Dalam periode II (rencana fisik pelaksanaan 70% - 100%
dari Kontrak), selisih keterlambatan antara realisasi fisik
pelaksanaan dengan rencana lebih besar 5%;
c. Dalam periode II (rencana fisik pelaksanaan 70% - 100%
dari Kontrak), selisih keterlambatan antara realisasi fisik
pelaksanaan dengan rencana pelaksanaan kurang dari 5%
dan akan melampaui tahun anggaran berjalan.
31.3 Penanganan kontrak kritis dilakukan dengan rapat
pembuktian (show cause meeting/SCM)
a. Pada saat Kontrak dinyatakan kritis, Pengguna Jasa
berdasarkan laporan dari Pengawas Pekerjaan
memberikan peringatan secara tertulis kepada Penyedia
dan selanjutnya Pengguna Jasa menyelenggarakan Rapat
Pembuktian (SCM) Tahap I.
b. Dalam SCM Tahap I, Pengguna Jasa, Pengawas
Pekerjaan dan Penyedia membahas dan menyepakati
besaran kemajuan fisik yang harus dicapai oleh Penyedia
dalam periode waktu tertentu (uji coba pertama) yang
dituangkan dalam Berita Acara SCM Tahap I.
c. Apabila Penyedia gagal pada uji coba pertama, maka
Pengguna Jasa menerbitkan Surat Peringatan Kontrak
Kritis I dan harus diselenggarakan SCM Tahap II yang
membahas dan menyepakati besaran kemajuan fisik yang
harus dicapai oleh Penyedia dalam waktu tertentu (uji
coba kedua) yang dituangkan dalam Berita Acara SCM
Tahap II.
d. Apabila Penyedia gagal pada uji coba kedua, maka
Pengguna Jasa menerbitkan Surat Peringatan Kontrak
Kritis II dan harus diselenggarakan SCM Tahap III yang
membahas dan menyepakati besaran kemajuan fisik yang
harus dicapai oleh Penyedia dalam waktu tertentu (uji
coba ketiga) yang dituangkan dalam Berita Acara SCM
Tahap III.
e. Apabila Penyedia gagal pada uji coba ketiga, maka
Pengguna Jasa menerbitkan Surat Peringatan Kontrak
Kritis III dan Pengguna Jasa dapat melakukan pemutusan
Kontrak secara sepihak dengan mengesampingkan Pasal
1266 dan 1267 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
f. Apabila uji coba berhasil, namun pada pelaksanaan
pekerjaan selanjutnya Kontrak dinyatakan kritis lagi
maka berlaku ketentuan SCM dari awal.
32.1 Dalam hal diperkirakan Penyedia gagal menyelesaikan
32. Pemberian
pekerjaan sampai Masa Pelaksanaan berakhir, namun
Kesempatan
Pengguna Jasa menilai bahwa Penyedia mampu
menyelesaikan pekerjaan, Pengguna Jasa dapat memberikan
kesempatan kepada Penyedia untuk menyelesaikan
pekerjaan.
32.2 Pemberian kesempatan kepada Penyedia untuk
menyelesaikan pekerjaan dimuat dalam adendum Kontrak
yang didalamnya mengatur:
a. waktu pemberian kesempatan penyelesaian pekerjaan;
b. pengenaan sanksi denda keterlambatan kepada Penyedia;
c. perpanjangan masa berlaku Jaminan Pelaksanaan; dan
d. sumber dana untuk membiayai penyelesaian sisa
pekerjaan yang akan dilanjutkan ke Tahun Anggaran
berikutnya dari DIPA Tahun Anggaran berikutnya,
apabila pemberian kesempatan melampaui Tahun
Anggaran.
32.3 Pemberian kesempatan kepada Penyedia menyelesaikan
pekerjaan sampai dengan 50 (lima puluh) hari kalender,
sejak Masa Pelaksanaan berakhir.
32.4 Pemberian kesempatan kepada Penyedia untuk
menyelesaikan pekerjaan dapat melampaui Tahun Anggaran.
B.3 Penyelesaian Kontrak
33. Serah Terima 33.1 Setelah pekerjaan selesai 100% (seratus perseratus), sesuai
Pekerjaan dengan ketentuan yang tertuang dalam Kontrak, Penyedia
mengajukan permintaan secara tertulis kepada KPA untuk
serah terima pertama pekerjaan.
33.2 KPA memerintahkan Pengawas Pekerjaan untuk melakukan
pemeriksaan terhadap hasil pekerjaan.
33.3 Pemeriksaan dilakukan terhadap kesesuaian hasil pekerjaan
terhadap kriteria/spesifikasi yang tercantum dalam Kontrak.
33.4 Hasil pemeriksaan dari Pengawas Pekerjaan disampaikan
kepada KPA, apabila dalam pemeriksaan hasil pekerjaan
tidak sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak
dan/atau cacat hasil pekerjaan, KPA memerintahkan
Penyedia untuk memperbaiki dan/atau melengkapi
kekurangan pekerjaan.
33.5 Apabila dalam pemeriksaan hasil pekerjaan telah sesuai
dengan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak maka KPA
dan Penyedia menandatangani Berita Acara Serah Terima
Pertama Pekerjaan.
33.6 Pembayaran dilakukan sebesar 95% (sembilan puluh lima
perseratus) dari Harga Kontrak, sedangkan yang 5% (lima
perseratus) merupakan retensi selama masa pemeliharaan,
atau pembayaran dilakukan sebesar 100% (seratus perseratus)
dari Harga Kontrak dan Penyedia harus menyerahkan
Jaminan Pemeliharaan sebesar 5% (lima perseratus) dari
Harga Kontrak.
33.7 Penyedia wajib memelihara hasil pekerjaan selama Masa
Pemeliharaan sehingga kondisi tetap seperti pada saat
penyerahan pertama pekerjaan.
33.8 Masa Pemeliharaan paling singkat untuk pekerjaan permanen
selama 6 (enam) bulan, sedangkan untuk pekerjaan semi
permanen selama 3 (tiga) bulan dan dapat melampaui Tahun
Anggaran. Lamanya Masa Pemeliharaan ditetapkan dalam
SSKK.
33.9 Setelah Masa Pemeliharaan berakhir, Penyedia mengajukan
permintaan secara tertulis kepada KPA untuk penyerahan
akhir pekerjaan.
33.10 Pengguna Jasa setelah menerima pegajuan sebagaimana pasal
33.9 memerintahkan Pengawas Pekerjaan untuk melakukan
pemeriksaan (dan pengujian apabila diperlukan) terhadap
hasil pekerjaan.
33.11 Apabila dalam pemeriksaan hasil pekerjaan, Penyedia telah
melaksanakan semua kewajibannya selama Masa
Pemeliharaan dengan baik dan telah sesuai dengan ketentuan
yang tercantum dalam Kontrak maka KPA dan Penyedia
menandatangani Berita Acara Serah Terima Akhir Pekerjaan.
33.12 KPA wajib melakukan pembayaran sisa Harga Kontrak yang
belum dibayar atau mengembalikan Jaminan Pemeliharaan.
33.13 Apabila Penyedia tidak melaksanakan kewajiban
pemeliharaan sebagaimana mestinya, maka Kontrak dapat
diputuskan sepihak oleh KPA dan Penyedia dikenakan sanksi
sebagaimana diatur dalam pasal 41.4.
33.14 Setelah penandatangananan Berita Acara Serah Terima Akhir
Pekerjaan, KPA menyerahkan hasil pekerjaan kepada PA.
33.15 PKPA meminta PPHP untuk melakukan pemeriksaan
administratif terhadap hasil pekerjaan yang diserahterimakan.
33.16 PPHP melakukan pemeriksaan administratif proses
pengadaan barang/jasa sejak perencanaan pengadaan sampai
dengan serah terima hasil pekerjaan, meliputi dokumen
program/penganggaran, surat penetapan KPA, dokumen
perencanaan pengadaan, RUP/SIRUP, dokumen persiapan
pengadaan, dokumen pemilihan Penyedia, dokumen Kontrak
dan perubahannya serta pengendaliannya, dan dokumen serah
terima hasil pekerjaan.
33.17 Apabila hasil pemeriksaan administrasi ditemukan
ketidaksesuaian/kekurangan, PPHP melalui PA
memerintahkan KPA untuk memperbaiki dan/atau
melengkapi kekurangan dokumen administratif.
33.18 Hasil pemeriksaan administratif dituangkan dalam Berita
Acara.
33.19 Serah terima pekerjaan dapat dilakukan perbagian pekerjaan
(secara parsial) yang ketentuannya ditetapkan dalam SSKK.
33.20 Bagian pekerjaan yang dapat dilakukan serah terima
pekerjaan sebagian atau secara parsial yaitu:
a. bagian pekerjaan yang tidak tergantung satu sama lain;
dan
b. bagian pekerjaan yang fungsinya tidak terkait satu sama
lain dalam pencapaian kinerja pekerjaan.
33.21 Dalam hal dilakukan serah terima pekerjaan secara parsial,
maka cara pembayaran, ketentuan denda dan kewajiban
pemeliharaan tersebut di atas disesuaikan.
33.22 Kewajiban pemeliharaan diperhitungkan setelah serah terima
pertama pekerjaan untuk bagian pekerjaan (PHO parsial)
tersebut dilaksanakan sampai Masa Pemeliharaan bagian
pekerjaan tersebut berakhir sebagaimana yang tercantum
dalam SSKK.
33.23 Serah terima pertama pekerjaan untuk bagian pekerjaan
(PHO parsial) dituangkan dalam Berita Acara.
34. Pengambilalihan KPA akan mengambil alih lokasi dan hasil pekerjaan dalam jangka
waktu tertentu setelah dikeluarkan surat keterangan
selesai/pengakhiran pekerjaan.
35. Pedoman 35.1 Penyedia diwajibkan memberikan petunjuk kepada KPA
Pengoperasian tentang pedoman pengoperasian dan perawatan/pemeliharaan
dan Perawatan / sesuai dengan SSKK.
Pemeliharaan 35.2 Apabila Penyedia tidak memberikan pedoman pengoperasian
dan perawatan/pemeliharaan, KPA berhak menahan uang
retensi atau Jaminan Pemeliharaan.
B.4 Adendum
36. Perubahan 36.1 Kontrak hanya dapat diubah melalui adendum Kontrak.
Kontrak 36.2 Perubahan Kontrak dapat dilaksanakan apabila disetujui oleh
para pihak, yang diakibatkan beberapa hal berikut meliputi:
a. perubahan pekerjaan;
b. perubahan Harga Kontrak;
c. perubahan jadwal pelaksanaan pekerjaan dan/atau Masa
Pelaksanaan;
d. perubahan personel manajerial dan/atau peralatan utama;
dan/atau
e. perubahan Kontrak yang disebabkan masalah
administrasi.
36.3 Untuk kepentingan perubahan Kontrak, KPA dapat meminta
pertimbangan dari Pengawas Pekerjaan dan Panitia Peneliti
Pelaksanaan Kontrak.
36.4 Pejabat/Panitia Peneliti Pelaksanaan Kontrak meneliti
kelayakan perubahan kontrak.
37. Perubahan 37.1 Dalam hal terdapat perbedaan antara kondisi lapangan pada
Pekerjaan saat pelaksanaan dengan gambar dan/atau spesifikasi teknis
yang ditentukan dalam dokumen Kontrak, KPA bersama
Penyedia dapat melakukan perubahan pekerjaan, yang
meliputi:
a. menambah atau mengurangi volume yang tercantum
dalam Kontrak;
b. menambah dan/atau mengurangi jenis
kegiatan/pekerjaan;
c. mengubah spesifikasi teknis dan/atau gambar pekerjaan;
dan/atau
d. mengubah jadwal pelaksanaan pekerjaan.
37.2 Dalam hal tidak terjadi perubahan kondisi lapangan seperti
yang dimaksud pada pasal 35.1 namun ada perintah
perubahan dari KPA, KPA bersama Penyedia dapat
menyepakati perubahan pekerjaan yang meliputi:
a. menambah dan/atau mengurangi jenis kegiatan/pekerjaan;
b. mengubah spesifikasi teknis dan/atau gambar pekerjaan;
dan/atau
c. mengubah jadwal pelaksanaan pekerjaan.
37.3 Perintah perubahan pekerjaan dibuat oleh KPA secara tertulis
kepada Penyedia kemudian dilanjutkan dengan negosiasi
teknis dan harga dengan tetap mengacu pada ketentuan yang
tercantum dalam Kontrak awal.
37.4 Hasil negosiasi tersebut dituangkan dalam Berita Acara
sebagai dasar penyusunan adendum Kontrak.
37.5 Dalam hal perubahan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada
pasal 35.1 dan 35.2 mengakibatkan penambahan Harga
Kontrak, perubahan Kontrak dilaksanakan dengan ketentuan
penambahan Harga Kontrak akhir tidak melebihi 10%
(sepuluh perseratus) dari harga yang tercantum dalam
Kontrak awal dan tersedianya anggaran.
38. Perubahan Harga 38.1 Perubahan Harga Kontrak dapat diakibatkan oleh:
a. perubahan pekerjaan;
b. penyesuaian harga; dan/atau
c. Peristiwa Kompensasi.
38.2 Apabila kuantitas mata pembayaran utama yang akan
dilaksanakan berubah akibat perubahan pekerjaan lebih dari
10% (sepuluh perseratus) dari kuantitas awal, maka
pembayaran volume selanjutnya dengan menggunakan harga
satuan yang disesuaikan dengan negosiasi.
38.3 Apabila dari hasil evaluasi penawaran terdapat harga satuan
timpang, maka harga satuan timpang tersebut hanya berlaku
untuk kuantitas pekerjaan yang tercantum dalam Dokumen
Pemilihan. Untuk kuantitas pekerjaan tambahan digunakan
harga satuan berdasarkan hasil negosiasi.
38.4 Apabila ada daftar mata pembayaran yang masuk kategori
harga satuan timpang, maka dicantumkan dalam Lampiran A
SSKK.
38.5 Apabila diperlukan mata pembayaran baru, maka Penyedia
jasa harus menyerahkan rincian harga satuannya kepada
KPA. Penentuan harga satuan mata pembayaran baru
dilakukan dengan negosiasi.
38.6 Ketentuan penggunaan rumusan penyesuaian harga adalah
sebagai berikut:
a) harga yang tercantum dalam Kontrak dapat berubah
akibat adanya penyesuaian harga sesuai dengan peraturan
yang berlaku.
b) penyesuaian harga diberlakukan pada Kontrak Tahun
Jamak dengan yang masa pelaksanaannya lebih dari 18
(delapan belas) bulan;
c) penyesuaian harga satuan diberlakukan mulai bulan ke-13
(tiga belas) sejak pelaksanaan pekerjaan;
d) penyesuaian harga satuan berlaku bagi seluruh
kegiatan/mata pembayaran, kecuali komponen
keuntungan, biaya tidak langsung (overhead cost) dan
harga satuan timpang sebagaimana tercantum dalam
penawaran;
e) penyesuaian harga satuan diberlakukan sesuai dengan
jadwal pelaksanaan yang tercantum dalam Kontrak
awal/adendum Kontrak;
f) penyesuaian harga satuan bagi komponen pekerjaan yang
berasal dari luar negeri, menggunakan indeks
penyesuaian harga dari negara asal barang tersebut;
g) jenis pekerjaan baru dengan harga satuan baru sebagai
akibat adanya adendum Kontrak dapat diberikan
penyesuaian harga mulai bulan ke-13 (tiga belas) sejak
adendum Kontrak tersebut ditandatangani;
h) indeks yang digunakan dalam pelaksanaan Kontrak
terlambat disebabkan oleh kesalahan Penyedia adalah
indeks terendah antara jadwal Kontrak dan realisasi
pekerjaan;
i) jenis pekerjaan yang lebih cepat pelaksanaannya
diberlakukan penyesuaian harga berdasarkan indeks harga
pada saat pelaksanaan.
38.7 Ketentuan lebih lanjut terkait penyesuaian harga diatur dalam
SSKK.
38.8 Ketentuan ganti rugi akibat Peristiwa Kompensasi mengacu
pada pasal Peristiwa Kompensasi.
39. Perubahan 39.1 Perubahan jadwal pelaksanaan pekerjaan dapat diakibatkan
Jadwal oleh:
Pelaksanaan a. perubahan pekerjaan;
Pekeraan b. perpanjangan Masa Pelaksanaan; dan/atau
dan/atau Masa c. Peristiwa Kompensasi.
Pelaksanaan
39.2 Perpanjangan Masa Pelaksanaan dapat diberikan oleh KPA
atas pertimbangan yang layak dan wajar untuk hal-hal
sebagai berikut:
a. perubahan pekerjaan;
b. Peristiwa Kompensasi; dan/atau
c. Keadaan Kahar.
39.3 Masa Pelaksanaan dapat diperpanjang paling kurang sama
dengan waktu terhentinya Kontrak akibat Keadaan Kahar
atau waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan pekerjaan
akibat dari ketentuan pada pasal 37.2 huruf a atau b.
39.4 KPA dapat menyetujui perpanjangan Masa Pelaksanaan atas
Kontrak setelah melakukan penelitian terhadap usulan tertulis
yang diajukan oleh Penyedia dalam jangka waktu sesuai
pertimbangan yang wajar setelah Penyedia meminta
perpanjangan. Jika Penyedia lalai untuk memberikan
peringatan dini atas keterlambatan atau tidak dapat bekerja
sama untuk mencegah keterlambatan sesegera mungkin,
maka keterlambatan seperti ini tidak dapat dijadikan alasan
untuk memperpanjang Masa Pelaksanaan.
39.5 KPA berdasarkan pertimbangan Pengawas Pekerjaan dan
Panitia Peneliti Pelaksanaan Kontrak harus telah menetapkan
ada tidaknya perpanjangan dan untuk berapa lama.
39.6 Persetujuan perubahan jadwal pelaksanaan dan/atau
perpanjangan Masa Pelaksanaan dituangkan dalam Adendum
Kontrak.
39.7 Jika terjadi Peristiwa Kompensasi sehingga penyelesaian
pekerjaan akan melampaui Masa Pelaksanaan maka Penyedia
berhak untuk meminta perpanjangan Masa Pelaksanaan
berdasarkan data penunjang. KPA berdasarkan pertimbangan
Pengawas Pekerjaan memperpanjang Masa Pelaksanaan
secara tertulis. Perpanjangan Masa Pelaksanaan harus
dilakukan melalui adendum Kontrak.
40. Perubahan 40.1 Jika Pengguna Jasa menilai bahwa Personel Manajerial :
personel 1. tidak mampu atau tidak dapat melakukan pekerjaan
manajerial dengan baik;
dan/atau 2. tidak menerapkan prosedur SMKK; dan/atau
peralatan utama 3. mengabaikan pekerjaan yang menjadi tugasnya;
maka Penyedia berkewajiban untuk menyediakan pengganti
dan menjamin Personel Manajerial tersebut meninggalkan
lokasi kerja dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender sejak
diminta oleh Pengguna Jasa
40.2 Jika Pengguna Jasa menilai bahwa Peralatan Utama :
1. tidak dapat berfungsi sesuai dengan spesifikasi peralatan;
dan/atau
2. tidak sesuai peraturan perundangan terkait beban dan
dimensi kendaraan.
maka Penyedia berkewajiban untuk menyediakan pengganti
dan menjamin peralatan utama tersebut meninggalkan lokasi
kerja dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender sejak diminta oleh
Pengguna Jasa
40.3 Dalam hal penggantian Personel Manajerial dan/atau
Peralatan Utama perlu dilakukan, maka Penyedia
berkewajiban untuk menyediakan pengganti dengan
kualifikasi yang setara atau lebih baik dari tenaga kerja
konstruksi dan/atau peralatan yang digantikan tanpa biaya
tambahan apapun.
40.4 Pengguna Jasa dapat menyetujui penempatan/penggantian
Personel Manajerial dan/atau Peralatan Utama menurut
kualifikasi yang dibutuhkan setelah mendapat rekomendasi
dari Pengawas Pekerjaan.
40.5 Perubahan Personel Manajerial dan/atau Peralatan Utama
harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Pengguna
Jasa dan dituangkan dalam adendum kontrak.
40.6 Biaya mobilisasi/demobilisasi yang timbul akibat perubahan
Personel Manajerial dan/atau Peralatan Utama menjadi
tanggung jawab Penyedia.
B.5 Keadaan Kahar
42. Keadaan Kahar 41.1 Contoh Keadaan Kahar tidak terbatas pada: bencana alam,
bencana non alam, bencana sosial, pemogokan, kebakaran,
kondisi cuaca ekstrim, dan gangguan industri lainnya.
41.2 Tidak termasuk Keadaan Kahar adalah hal-hal merugikan
yang disebabkan oleh perbuatan atau kelalaian para pihak.
41.3 Dalam hal terjadi keadaan kahar, KPA atau Penyedia
memberitahukan tentang terjadinya Keadaan Kahar kepada
salah satu pihak secara tertulis dalam waktu paling lambat 14
(empat belas) hari kalender sejak menyadari atau seharusnya
menyadari atas kejadian atau terjadinya Keadaan Kahar,
dengan menyertakan bukti serta hasil identifikasi kewajiban
dan kinerja pelaksanaan yang terhambat dan/atau akan
terhambat akibat Keadaan Kahar tersebut.
41.4 Bukti Keadaan Kahar dapat berupa :
a. pernyataan yang diterbitkan oleh pihak/instansi yang
berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-
undangan; dan/atau
b. foto/video dokumentasi Keadaan Kahar yang telah
diverifikasi kebenarannya.
41.5 Hasil identifikasi kewajiban dan kinerja pelaksanaan dapat
berupa:
a. Foto/video dokumentasi pekerjaan yang terdampak;
b. Kurva S pekerjaan; dan
c. Dokumen pendukung lainnya (apabila ada).
41.6 Pengguna Jasa meminta Pengawas Pekerjaan untuk
melakukan penelitian terhadap penyampaian pemberitahuan
Keadaan Kahardan dan bukti serta hasil identifikasi
sebagaimana dimaksud pada pasal 41.4 dan pasal 41.5
41.7 Dalam Keadaan Kahar, kegagalan salah satu Pihak untuk
memenuhi kewajibannya yang ditentukan dalam Kontrak
bukan merupakan cidera janji atau wanprestasi apabila telah
dilakukan sesuai pada pasal 38.3. Kewajiban yang dimaksud
adalah hanya kewajiban dan kinerja pelaksanaan terhadap
pekerjaan/bagian pekerjaan yang terdampak dan/atau akan
terdampak akibat dari Keadaan Kahar.
41.8 Dalam hal terjadi Keadaan Kahar, pelaksanaan Kontrak dapat
dihentikan. Penghentian Kontrak karena Keadaan Kahar
dapat bersifat
a. sementara hingga Keadaan Kahar berakhir; atau
b. permanen apabila akibat Keadaan Kahar tidak
memungkinkan dilanjutkan/diselesaikannya pekerjaan.
c. sebagian apabila Keadaan Kahar hanya berdampak pada
bagian Pekerjaan; dan/atau
d. seluruhnya apabila Keadaan Kahar berdampak terhadap
keseluruhan Pekerjaan;
41.9 Penghentian Pekerjaan akibat keadaan kahar sesuai pasal 41.8
dilakukan secara tertulis oleh Pengguna Jasa dengan disertai
alasan penghentian pekerjaan dan dituangkan dalam
perubahan Rencana Kerja Penyedia
41.10 Dalam hal penghentian pekerjaan mencakup seluruh
pekerjaan (baik sementara ataupun permanen) karena
Keadaan Kahar, maka:
a. Kontrak dihentikan sementara hingga keadaan kahar
berakhir; atau
b. Kontrak dihentikan permanen apabila akibat Keadaan
Kahar tidak memungkinkan dilanjutkan/diselesaikannya
pekerjaan.
41.11 Penghentian kontrak sebagaimana pasal 41.10 dilakukan
melalui perintah tertulis oleh Pengguna Jasa dengan disertai
alasan penghentian kontrak dan dituangkan dalam adendum
kontrak.
41.12 Dalam hal pelaksanaan Kontrak dilanjutkan, para pihak dapat
melakukan perubahan Kontrak. Masa Pelaksanaan dapat
diperpanjang sekurang-kurangnya sama dengan jangka
waktu terhentinya Kontrak akibat Keadan Kahar.
Perpanjangan Masa Pelaksanaan dapat melewati Tahun
Anggaran.
41.13 Selama masa Keadaan Kahar, jika Pengguna Jasa
memerintahkan secara tertulis kepada Penyedia untuk
sedapat mungkin meneruskan pekerjaan, maka Penyedia
berhak untuk menerima pembayaran sebagaimana ditentukan
dalam Kontrak dan mendapat penggantian biaya yang wajar
sesuai dengan kondisi yang telah dikeluarkan untuk bekerja
dalam Keadaan Kahar. Penggantian biaya ini harus diatur
dalam suatu adendum Kontrak.
41.14 Dalam hal pelaksanaan Kontrak dihentikan permanen, para
pihak melakukan pengakhiran kontrak dan menyelesaikan
hak dan kewajiban sesuai Kontrak. Penyedia berhak untuk
menerima pembayaran sesuai dengan prestasi atau kemajuan
hasil pekerjaan yang telah dicapai setelah dilakukan
pengukuran/pemeriksaan bersama atau berdasarkan hasil
audit.
B.6 Penghentian dan Pemutusan Kontrak
42. Penghentian Penghentian Kontrak dapat dilakukan karena terjadi Keadaan Kahar
Kontrak sebagaimana dimaksud pada pasal 41.
43. Pemutusan 43.1 Pemutusan Kontrak dapat dilakukan oleh Pengguna Jasa atau
Kontrak Penyedia.
43.2 Pemutusan kontrak dilakukan dengan terlebih dahulu
memberikan surat peringatan dari salah satu pihak ke pihak
yang lain yang melakukan tindakan wanprestasi kecuali telah
ada putusan pidana.
43.3 Surat peringatan diberikan 3 (tiga) kali kecuali pelanggaran
tersebut berdampak terhadap kerugian atas konstruksi, jiwa
manusia, keselamatan publik, dan lingkungan dan
ditindaklanjuti dengan surat pernyataan wanprestasi dari pihak
yang dirugikan
43.4 Pemutusan kontrak dilakukan sekurang-kurangnya 14 (empat
belas) hari kalender setelah Pengguna Jasa/Penyedia
menyampaikan pemberitahuan rencana Pemutusan Kontrak
secara tertulis kepada Penyedia/Pengguna Jasa.
43.5 Dalam hal dilakukan pemutusan Kontrak oleh salah satu pihak
maka Pengguna Jasa membayar kepada Penyedia sesuai
dengan pencapaian prestasi pekerjaan yang telah diterima oleh
Pengguna Jasa dikurangi denda yang harus dibayar Penyedia
(apabila ada), serta Penyedia menyerahkan semua hasil
pelaksanaan kepada Pengguna Jasa dan selanjutnya menjadi
hak milik Pengguna Jasa.
44. Pemutusan 44.1 Mengesampingkan Pasal 1266 dan 1267 Kitab Undang-
Kontrak oleh KPA Undang Hukum Perdata, KPA dapat melakukan pemutusan
Kontrak apabila:
a. Penyedia terbukti melakukan KKN, kecurangan dan/atau
pemalsuan dalam proses pengadaan yang diputuskan oleh
Instansi yang berwenang;
b. pengaduan tentang penyimpangan prosedur, dugaan KKN
dan/atau pelanggaran persaingan sehat dalam pelaksanaan
Pengadaan Barang/Jasa dinyatakan benar oleh Instansi
yang berwenang;
c. Penyedia berada dalam keadaan pailit;
d. Penyedia terbukti dikenakan Sanksi Daftar Hitam
sebelum penandatanganan Kontrak;
e. Penyedia gagal memperbaiki kinerja setelah mendapat
Surat Peringatan Kontrak Kritis berturut-turut sebanyak 3
(tiga) kali;
f. Penyedia tidak mempertahankan berlakunya Jaminan
Pelaksanaan;
g. Penyedia lalai/cidera janji dalam melaksanakan
kewajibannya dan tidak memperbaiki kelalaiannya dalam
jangka waktu yang telah ditetapkan;
h. berdasarkan penelitian KPA, Penyedia tidak akan mampu
menyelesaikan keseluruhan pekerjaan walaupun diberikan
kesempatan sampai dengan 50 (lima puluh) hari kalender
sejak masa berakhirnya pelaksanaan pekerjaan untuk
menyelesaikan pekerjaan;
i. setelah diberikan kesempatan menyelesaikan pekerjaan
sampai dengan 50 (lima puluh) hari kalender sejak masa
berakhirnya pelaksanaan pekerjaan, Penyedia tidak dapat
menyelesaikan pekerjaan;
j. Penyedia menghentikan pekerjaan selama 28 (dua puluh
delapan) hari kalender dan penghentian ini tidak
tercantum dalam jadwal pelaksanaan pekerjaan serta
tanpa persetujuan pengawas pekerjaan; atau
k. Penyedia mengalihkan seluruh Kontrak bukan
dikarenakan pergantian nama Penyedia.
44.2 Dalam hal pemutusan Kontrak dilakukan pada Masa
Pelaksanaan karena kesalahan Penyedia, maka:
a. Jaminan Pelaksanaan terlebih dahulu dicairkan sebelum
pemutusan kontrak;
b. sisa uang muka harus dilunasi oleh Penyedia atau
Jaminan Uang Muka dicairkan (apabila diberikan);
c. Penyedia membayar denda (apabila ada); dan
d. Penyedia dikenakan Sanksi Daftar Hitam
44.3 Dalam hal pemutusan Kontrak dilakukan pada Masa
Pemeliharaan karena kesalahan Penyedia, maka:
a. Pengguna Jasa berhak untuk tidak membayar retensi atau
terlebih dahulu mencairkan Jaminan Pemeliharaan
sebelum pemutusan Kontrak untuk membiayai
perbaikan/pemeliharaan; dan
b. Penyedia dikenakan sanksi Daftar Hitam.
44.4 Dalam hal terdapat nilai sisa penggunaan uang retensi atau
uang pencairan Jaminan Pemeliharaan untuk membiayai
pembiayaan/pemeliharaan maka Pengguna Jasa wajib
menyetorkan sebagaimana ditetapkan dalam SSKK.
44.5 Pencairan Jaminan sebagaimana dimaksud pasal 44.2 dan
pasal 44.4 disertai dengan:
a. bukti kesalahan penyedia sesuai dengan ketentuan
Kontrak; dan
b. dokumen pendukung.
44.6 Pencairan jaminan sebagaimana dimaksud pada pasal 44.2 di
atas, dicairkan dan disetorkan sesuai ketentuan dalam SSKK
45. Pemutusan Mengesampingkan Pasal 1266 dan 1267 Kitab Undang-Undang
Kontrak oleh Hukum Perdata, Penyedia dapat melakukan pemutusan Kontrak
Penyedia apabila:
a. setelah mendapatkan persetujuan KPA, Pengawas Pekerjaan
memerintahkan Penyedia untuk menunda pelaksanaan pekerjaan
atau kelanjutan pekerjaan, dan perintah tersebut tidak ditarik
selama 28 (dua puluh delapan) hari kalender;
b. KPA tidak menerbitkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP)
untuk pembayaran tagihan angsuran sesuai dengan yang
disepakati sebagaimana tercantum dalam SSKK.
46. Pengakhiran 46.1 Para Pihak dapat menyepakati pengakhiran pekerjaan dalam
Pekerjaan hal terjadi:
a. penyimpangan prosedur yang diakibatkan bukan oleh
kesalahan para pihak;
b. pelaksanaan kontrak tidak dapat dilanjutkan akibat
keadaan kahar; atau
c. ruang lingkup kontrak sudah terwujud.
46.2 Pengakhiran pekerjaan sesuai pasal 46.1 dituangkan dalam
addendum final yang berisi perubahan akhir dari Kontrak.
47. Berakhirnya
Kontrak 47.1 Pengakhiran pelaksanaan Kontrak dilakukan berdasarkan
kesepakatan para pihak.
47.2 Kontrak berakhir apabila telah dilakukan pengakhiran
pekerjaan dan hak dan kewajiban para pihak yang terdapat
dalam Kontrak sudah terpenuhi.
47.3 Terpenuhinya hak dan kewajiban para pihak sebagaimana
dimaksud pada pasal 47.2 adalah terkait dengan pembayaran
yang seharusnya dilakukan akibat dari pelaksanaan kontrak.
48. Peninggalan Semua bahan, perlengkapan, peralatan, hasil pekerjaan sementara
yang masih berada di lokasi kerja setelah pemutusan Kontrak akibat
kelalaian atau kesalahan Penyedia, dapat dimanfaatkan sepenuhnya
oleh Pengguna Jasa tanpa kewajiban perawatan/pemeliharaan.
Pengambilan kembali semua peninggalan tersebut oleh Penyedia
hanya dapat dilakukan setelah mempertimbangkan kepentingan
Pengguna Jasa.
C. HAK DAN KEWAJIBAN PENYEDIA
49. Hak dan Hak-hak yang dimiliki serta kewajiban-kewajiban yang harus
Kewajiban dilaksanakan oleh Penyedia dalam melaksanakan Kontrak, meliputi :
Penyedia a. menerima pembayaran untuk pelaksanaan pekerjaan sesuai
dengan harga dan ketentuan yang telah ditetapkan dalam
Kontrak;
b. meminta fasilitas-fasilitas dalam bentuk sarana dan prasarana
dari KPA untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan sesuai
ketentuan Kontrak;
c. melaporkan pelaksanaan pekerjaan secara periodik kepada KPA;
d. melaksanakan, menyelesaikan dan menyerahkan pekerjaan
sesuai dengan jadwal pelaksanaan pekerjaan dan ketentuan yang
telah ditetapkan dalam Kontrak;
e. melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan secara cermat,
akurat dan penuh tanggung jawab dengan menyediakan tenaga
kerja, bahan-bahan, peralatan, angkutan ke atau dari lapangan,
dan segala pekerjaan permanen maupun sementara yang
diperlukan untuk pelaksanaan, penyelesaian dan perbaikan
pekerjaan yang dirinci dalam Kontrak;
f. memberikan keterangan-keterangan yang diperlukan untuk
pemeriksaan pelaksanaan yang dilakukan KPA;
g. mengambil langkah-langkah yang memadai dalam rangka
memberi perlindungan kepada setiap orang yang berada di
tempat kerja maupun masyarakat dan lingkungan sekitar yang
berhubungan dengan pemindahan bahan baku, penggunaan
peralatan kerja konstruksi dan proses produksi;
h. melaksanakan semua perintah Pengawas Pekerjaan yang sesuai
dengan kewenangan Pengawas Pekerjaan dalam Kontrak ini;
i. hak dan kewajiban lain yang timbul akibat lingkup pekerjaan
ditentukan di SSKK.
50. Penggunaan Penyedia tidak diperkenankan menggunakan dan menginformasikan
Dokumen Kontrak dokumen Kontrak atau dokumen lainnya yang berhubungan dengan
dan Informasi Kontrak untuk kepentingan pihak lain, misalnya spesifikasi teknis
dan/atau gambar-gambar, serta informasi lain yang berkaitan dengan
Kontrak, kecuali dengan izin tertulis dari KPA sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan.
51. Hak Kekayaan Penyedia wajib melindungi KPA dari segala tuntutan atau klaim dari
Intelektual pihak ketiga yang disebabkan penggunaan atau atas pelanggaran
Hak Kekayaan Intelektual oleh Penyedia.
52. Penanggungan 52.1 Penyedia berkewajiban untuk melindungi, membebaskan, dan
Risiko menanggung tanpa batas KPA beserta instansinya terhadap
semua bentuk tuntutan, tanggung jawab, kewajiban,
kehilangan, kerugian, denda, gugatan atau tuntutan hukum,
proses pemeriksaan hukum, dan biaya yang dikenakan
terhadap KPA beserta instansinya (kecuali kerugian yang
mendasari tuntutan tersebut disebabkan kesalahan atau
kelalaian berat KPA) sehubungan dengan klaim yang timbul
dari hal-hal berikut terhitung sejak Tanggal Mulai Kerja
sampai dengan Tanggal Penyerahan Akhir Pekerjaan :
a. kehilangan atau kerusakan peralatan dan harta benda
Penyedia, Subpenyedia (jika ada), dan tenaga kerja
konstruksi;
b. cidera tubuh, sakit atau kematian tenaga kerja konstruksi;
c. kehilangan atau kerusakan harta benda, dan cidera tubuh,
sakit atau kematian pihak ketiga.
52.2 Terhitung sejak Tanggal Mulai Kerja sampai dengan Tanggal
Penyerahan Akhir Pekerjaan, semua risiko kehilangan atau
kerusakan hasil pekerjaan ini, bahan dan perlengkapan
merupakan risiko Penyedia, kecuali kerugian atau kerusakan
tersebut diakibatkan oleh kesalahan atau kelalaian KPA.
52.3 Pertanggungan asuransi yang dimiliki oleh Penyedia tidak
membatasi kewajiban penanggungan dalam pasal ini.
52.4 Kehilangan atau kerusakan terhadap hasil pekerjaan atau
bahan yang menyatu dengan hasil pekerjaan sejak Tanggal
Mulai Kerja sampai dengan Tanggal Penyerahan Akhir
Pekerjaan harus diganti atau diperbaiki oleh Penyedia atas
tanggungannya sendiri jika kehilangan atau kerusakan tersebut
terjadi akibat tindakan atau kelalaian Penyedia.
53. Perlindungan 53.1 Penyedia dan Subpenyedia berkewajiban atas biaya sendiri
Tenaga Kerja untuk mengikutsertakan Tenaga Kerja Konstruksinya pada
program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)
Ketenagakerjaan sebagaimana diatur dalam peraturan
perundang-undangan.
53.2 Penyedia berkewajiban untuk mematuhi dan memerintahkan
Tenaga Kerja Konstruksinya untuk mematuhi peraturan
keselamatan kerja. Pada waktu pelaksanaan pekerjaan,
Penyedia beserta Tenaga Kerja Konstruksinya dianggap telah
membaca dan memahami peraturan keselamatan kerja
tersebut.
53.3 Penyedia berkewajiban untuk menyediakan kepada setiap
Tenaga Kerja Konstruksinya (termasuk Tenaga Kerja
Konstruksi Subpenyedia, jika ada) perlengkapan keselamatan
kerja yang sesuai dan memadai.
53.4 Tanpa mengurangi kewajiban Penyedia untuk melaporkan
kecelakaan berdasarkan hukum yang berlaku, Penyedia wajib
melaporkan kepada KPA mengenai setiap kecelakaan yang
timbul sehubungan dengan pelaksanaan Kontrak ini dalam
waktu 24 (dua puluh empat) jam setelah kejadian.
54. Pemeliharaan Penyedia berkewajiban untuk mengambil langkah-langkah yang
Lingkungan memadai untuk melindungi lingkungan baik di dalam maupun di
luar tempat kerja dan membatasi gangguan lingkungan terhadap
pihak ketiga dan harta bendanya sehubungan dengan pelaksanaan
Kontrak ini, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang mengatur mengenai pengelolaan lingkungan hidup.
55. Asuransi 55.1 Penyedia wajib menyediakan asuransi sejak SPMK sampai
dengan Tanggal Penyerahan Akhir Pekerjaan untuk barang
yang mempunyai risiko tinggi terjadinya kecelakaan dalam
pelaksanaan pekerjaan atas segala risiko terhadap kecelakaan,
kerusakan akibat kecelakaan, kehilangan, serta risiko lain
yang tidak dapat diduga.
55.2 Penyedia wajib menyediakan asuransi bagi pihak ketiga
sebagai akibat kecelakaan di lokasi kerja.
55.3 Besarnya asuransi sudah diperhitungkan dalam penawaran
dan termasuk dalam Harga Kontrak.
56. Tindakan 56.1 Penyedia berkewajiban untuk mendapatkan lebih dahulu
Penyedia yang persetujuan tertulis KPA sebelum melakukan tindakan-
Mensyaratkan tindakan berikut:
Persetujuan KPA a. mensubkontrakkan sebagian pekerjaan dalam Lampiran A
atau Pengawas SSKK;
Pekerjaan b. menunjuk Personel Manajerial yang namanya tidak
tercantum dalam Lampiran A SSKK;
c. mengubah atau memutakhirkan RMPK dan RKK;
d. tindakan lain yang diatur dalam SSKK.
56.2 Penyedia berkewajiban untuk mendapatkan lebih dahulu
persetujuan tertulis Pengawas Pekerjaan sebelum melakukan
tindakan-tindakan berikut:
a. melaksanakan setiap tahapan pekerjaan berdasarkan
rencana kerja dan metode kerja;
b. mengubah syarat dan ketentuan polis asuransi;
c. mengubah Personel Manajerial dan/atau Peralatan Utama;
d. tindakan lain yang diatur dalam SSKK.
56.3 Tindakan lain dalam pasal 56.1 huruf d dan 56.2 huruf d
dituangkan dalam SSKK
57. Laporan Hasil 57.1 Pemeriksaan pekerjaan dilakukan selama pelaksanaan
Pekerjaan kontrak untuk menetapkan volume pekerjaan atau kegiatan
yang telah dilaksanakan guna pembayaran hasil pekerjaan.
Hasil pemeriksaan pekerjaan dituangkan dalam laporan
kemajuan hasil pekerjaan.
57.2 Untuk kepentingan pengendalian dan pengawasan
pelaksanaan pekerjaan, seluruh aktivitas kegiatan pekerjaan
dilokasi pekerjaan dicatat dalam buku harian sebagai bahan
laporan harian pekerjaan yang berisi rencana dan realisasi
pekerjaan harian.
57.3 Laporan harian berisi:
a. jenis dan kuantitas bahan yang berada di lokasi pekerjaan;
b. penempatan tenaga kerja konstruksi untuk tiap macam
tugasnya;
c. jenis, jumlah dan kondisi peralatan;
d. jenis dan kuantitas pekerjaan yang dilaksanakan;
e. keadaan cuaca termasuk hujan, banjir dan peristiwa alam
lainnya yang berpengaruh terhadap kelancaran pekerjaan;
dan
f. catatan-catatan lain yang berkenaan dengan pelaksanaan
pekerjaan.
57.4 Laporan mingguan terdiri dari rangkuman laporan harian dan
berisi hasil kemajuan fisik pekerjaan dalam periode satu
minggu, serta hal-hal penting yang perlu ditonjolkan.
57.5 Laporan bulanan terdiri dari rangkuman laporan mingguan
dan berisi hasil kemajuan fisik pekerjaan dalam periode satu
bulan, serta hal-hal penting yang perlu ditonjolkan.
57.6 Untuk merekam kegiatan pelaksanaan pekerjaan konstruksi,
KPA dan Penyedia membuat foto-foto dokumentasi dan
video pelaksanaan pekerjaan di lokasi pekerjaan sesuai
kebutuhan.
57.7 Laporan hasil pekerjaan dibuat oleh Penyedia, diperiksa oleh
Pengawas Pekerjaan, dan disetujui oleh KPA pihak KPA.
58. Kepemilikan Semua rancangan, gambar, spesifikasi, desain, laporan, dan
Dokumen dokumen-dokumen lain serta piranti lunak yang dipersiapkan oleh
Penyedia berdasarkan Kontrak ini sepenuhnya merupakan hak milik
KPA. Penyedia paling lambat pada waktu pemutusan atau
penghentian atau akhir Masa Kontrak berkewajiban untuk
menyerahkan semua dokumen dan piranti lunak tersebut beserta
daftar rinciannya kepada KPA. Penyedia dapat menyimpan 1 (satu)
buah salinan tiap dokumen dan piranti lunak tersebut. Pembatasan
(jika ada) mengenai penggunaan dokumen dan piranti lunak tersebut
di atas di kemudian hari diatur dalam SSKK.
59. Kerjasama Antara 59.1 Penyedia hanya boleh melakukan subkontrak sebagian
Penyedia dan pekerjaan utama kepada Penyedia Spesialis dan/atau
Subpenyedia pekerjaan bukan pekerjaan utama kepada Penyedia Usaha
Kecil.
59.2 Penyedia tetap bertanggung jawab atas bagian pekerjaan yang
disubkontrakkan tersebut.
59.3 Subpenyedia dilarang mengalihkan atau mensubkontrakkan
pekerjaan.
59.4 Apabila Penyedia yang ditunjuk merupakan Penyedia Usaha
Kecil, maka pekerjaan tersebut harus dilaksanakan sendiri
oleh Penyedia yang ditunjuk dan dilarang dialihkan atau
disubkontrakkan kepada pihak lain.
59.5 Penyedia Usaha Non Kecil yang melakukan kerjasama
dengan Subpenyedia hanya boleh melaksanakan sesuai
dengan daftar bagian pekerjaan yang disubkontrakkan
(apabila ada) yang dituangkan dalam Lampiran A SSKK.
59.6 Lampiran A SSKK (Daftar Pekerjaan yang Disubkontrakkan
dan Subpenyedia) tidak boleh diubah kecuali atas persetujuan
tertulis dari KPA dan dituangkan dalam adendum Kontrak.
59.7 Pelaksanaan Kerjasama Antara Penyedia dan Subpenyedia
diawasi oleh Pengawas Pekerjaan dan Penyedia melaporkan
secara periodik kepada KPA.
59.8 Apabila Penyedia melanggar ketentuan sebagaimana diatur
pada pasal 57.4 atau 57.5 maka akan dikenakan denda senilai
pekerjaan yang disubkontrakkan tersebut.
60. Penyedia Lain Penyedia berkewajiban untuk bekerjasama dan menggunakan lokasi
kerja termasuk jalan akses bersama-sama dengan Penyedia Lain
(jika ada) dan pihak-pihak lainnya yang berkepentingan atas lokasi
kerja. Jika dipandang perlu, KPA dapat memberikan jadwal kerja
Penyedia Lain di lokasi kerja.
61. Alih Pengalaman/ Dalam hal pelaksanaan paket pekerjaan konstruksi dengan nilai pagu
Keahlian anggaran di atas Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah),
Penyedia diwajibkan memberikan alih pengalaman/keahlian bidang
konstruksi melalui sistem kerja praktek/magang sesuai dengan
jumlah yang disepakati pada saat Rapat Persiapan Penunjukan
Penyedia.
62. Pembayaran Penyedia berkewajiban untuk membayar sanksi finansial berupa
Denda denda sebagai akibat wanprestasi atau cidera janji terhadap
kewajiban-kewajiban Penyedia dalam Kontrak ini. KPA
mengenakan denda dengan memotong angsuran pembayaran prestasi
pekerjaan Penyedia. Pembayaran denda tidak mengurangi tanggung
jawab kontraktual Penyedia.
63. Jaminan 63.1 Jaminan yang digunakan dalam pelaksanaan Kontrak ini
dapat berupa bank garansi atau surety bond. Jaminan bersifat
tidak bersyarat, mudah dicairkan, dan harus dicairkan oleh
penerbit jaminan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja
setelah surat perintah pencairan dari KPA atau pihak yang
diberi kuasa oleh KPA diterima.
63.2 Penerbit Jaminan selain Bank Umum harus telah
ditetapkan/mendapat rekomendasi dari Otoritas Jasa
Keuangan (OJK)
63.3 Penggunaan Jaminan Pelaksanaan, Jaminan Uang Muka dan
Jaminan Pemeliharaan sebagai berikut:
a. paket pekerjaan sampai dengan Rp. 10.000.000.000,00
(sepuluh miliar rupiah) dapat diterbitkan oleh:
1) Bank Umum;
2) Perusahaan Asuransi;
3) Perusahaan Penjaminan;
4) lembaga keuangan khusus yang menjalankan usaha di
bidang pembiayaan, penjaminan, dan asuransi untuk
mendorong ekspor Indonesia sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang lembaga
pembiayaan ekspor Indonesia; atau
5) Konsorsium Perusahaan Asuransi Umum/Konsorsium
Lembaga Penjaminan/Konsorsium Perusahaan
Penjaminan yang mempunyai program asuransi
kerugian (suretyship).
b. paket pekerjaan di atas Rp10.000.000.000,00 (sepuluh
miliar rupiah) dapat diterbitkan oleh:
1) Bank Umum; atau
2) Konsorsium Perusahaan Asuransi Umum/Konsorsium
Lembaga Penjaminan/Konsorsium Perusahaan
Penjaminan yang mempunyai program asuransi
kerugian (suretyship).
63.4 Jaminan Pelaksanaan diberikan kepada KPA setelah
diterbitkannya Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa
(SPPBJ) sebelum dilakukan Penandatanganan Kontrak
dengan besar:
a. 5% (lima perseratus) dari Harga Kontrak; atau
b. 5% (lima perseratus) dari nilai total HPS untuk harga
penawaran atau penawaran terkoreksi di bawah 80%
(delapan puluh perseratus) nilai total HPS.
63.5 Masa berlakunya Jaminan Pelaksanaan paling kurang sejak
tanggal penandatangananan Kontrak sampai dengan Tanggal
Penyerahan Pertama Pekerjaan (Provisional Hand
Over/PHO).
63.6 Jaminan Pelaksanaan dikembalikan setelah pekerjaan
dinyatakan selesai 100% (seratus perseratus) dan diganti
dengan Jaminan Pemeliharaan atau menahan uang retensi
sebesar 5% (lima perseratus) dari Harga Kontrak;
63.7 Jaminan Uang Muka diberikan kepada KPA dalam rangka
pengambilan uang muka yang besarannya paling kurang
sama dengan besarnya uang muka yang diterima Penyedia.
63.8 Nilai Jaminan Uang Muka dapat dikurangi secara
proporsional sesuai dengan sisa uang muka yang diterima.
63.9 Masa berlakunya Jaminan Uang Muka paling kurang sejak
tanggal persetujuan pemberian uang muka sampai dengan
Tanggal Penyerahan Pertama Pekerjaan (PHO).
63.10 Jaminan Pemeliharaan diberikan kepada KPA setelah
pekerjaan dinyatakan selesai 100% (seratus perseratus).
63.11 Pengembalian Jaminan Pemeliharan dilakukan paling lambat
14 (empat belas) hari kerja setelah Masa Pemeliharaan
selesai dan pekerjaan diterima dengan baik sesuai dengan
ketentuan Kontrak.
63.12 Masa berlaku Jaminan Pemeliharaan paling kurang sejak
Tanggal Penyerahan Pertama Pekerjaan sampai dengan
Tanggal Penyerahan Akhir Pekerjaan (Final Hand
Over/FHO).
D. HAK DAN KEWAJIBAN PENGGUNA JASA
64. Hak dan Hak-hak yang dimiliki serta kewajiban-kewajiban yang harus
Kewajiban KPA dilaksanakan oleh KPA dalam melaksanakan Kontrak, meliputi :
a. mengawasi dan memeriksa pekerjaan yang dilaksanakan oleh
Penyedia;
b. menerima laporan-laporan secara periodik mengenai pelaksanaan
pekerjaan yang dilaksanakan oleh Penyedia;
c. menerima hasil pekerjaan sesuai dengan jadwal penyerahan
pekerjaan dan ketentuan yang telah ditetapkan dalam Kontrak.
d. membayar pekerjaan sesuai dengan harga yang tercantum dalam
Kontrak yang telah ditetapkan kepada Penyedia;
e. memberikan fasilitas berupa sarana dan prasarana yang
dibutuhkan oleh Penyedia untuk kelancaran pelaksanaan
pekerjaan sesuai ketentuan Kontrak; dan
f. menilai kinerja Penyedia.
65. Fasilitas KPA dapat memberikan fasilitas berupa sarana dan prasarana atau
kemudahan lainnya (jika ada) yang tercantum dalam SSKK untuk
kelancaran pelaksanan pekerjaan ini.
66. Peristiwa 66.1 Peristiwa Kompensasi dapat diberikan kepada Penyedia
Kompensasi yaitu:
a. KPA mengubah jadwal pekerjaan yang dapat
mempengaruhi pelaksanaan pekerjaan;
b. keterlambatan pembayaran kepada Penyedia;
c. KPA tidak memberikan gambar-gambar, spesifikasi
dan/atau instruksi sesuai jadwal yang dibutuhkan;
d. Penyedia belum bisa masuk ke lokasi sesuai jadwal dalam
kontrak;
e. KPA menginstruksikan kepada pihak Penyedia untuk
melakukan pengujian tambahan yang setelah
dilaksanakan pengujian ternyata tidak ditemukan
kerusakan/kegagalan/penyimpangan;
f. KPA memerintahkan penundaan pelaksanaan pekerjaan;
g. KPA memerintahkan untuk mengatasi kondisi tertentu
yang tidak dapat diduga sebelumnya yang
disebabkan/tidak disebabkan oleh KPA; atau
h. ketentuan lain dalam SSKK.
66.2 Jika Peristiwa Kompensasi mengakibatkan pengeluaran
tambahan dan/atau keterlambatan penyelesaian pekerjaan
maka KPA berkewajiban untuk membayar ganti rugi dan/atau
memberikan perpanjangan Masa Pelaksanaan.
66.3 Ganti rugi akibat Peristiwa Kompensasi hanya dapat
dibayarkan jika berdasarkan data penunjang dan perhitungan
kompensasi yang diajukan oleh Penyedia kepada KPA, dapat
dibuktikan kerugian nyata.
66.4 Perpanjangan Masa Pelaksanaan hanya dapat diberikan jika
berdasarkan data penunjang dan perhitungan kompensasi
yang diajukan oleh Penyedia kepada KPA, dapat dibuktikan
perlunya tambahan waktu akibat Peristiwa Kompensasi.
66.5 Penyedia tidak berhak atas ganti rugi dan/atau perpanjangan
Masa Pelaksanaan jika Penyedia gagal atau lalai untuk
memberikan peringatan dini dalam mengantisipasi atau
mengatasi dampak Peristiwa Kompensasi.
E. TENAGA KERJA KONSTRUKSI DAN/ATAU PERALATAN PENYEDIA
67. Tenaga Kerja 67.1 Setiap Tenaga Kerja Konstruksi yang bekerja pada pekerjaan
Konstruksi ini wajib memiliki sertifikat kompetensi kerja.
67.2 Tenaga Kerja Konstruksi selain Personel Manajerial yang
bekerja/akan bekerja pada pekerjaan ini dan belum memiliki
sertifikat kompetensi kerja, maka Penyedia wajib
memastikan dipenuhinya persyaratan sertifikat kompetensi
kerja sepanjang Masa Pelaksanaan.
68. Personel 68.1 Personel Manajerial yang ditempatkan dan dipekerjakan
Manajerial harus sesuai dengan yang tercantum dalam Lampiran A
dan/atau SSKK.
Peralatan Utama
68.2 Peralatan Utama yang ditempatkan dan digunakan untuk
pelaksanaan pekerjaan adalah peralatan yang laik dan harus
sesuai dengan yang tercantum dalam Lampiran A SSKK.
68.3 Personel Manajerial berkewajiban untuk menjaga kerahasiaan
pekerjaannya. Jika diperlukan oleh KPA, Personel Manajerial
dapat sewaktu-waktu disyaratkan untuk menjaga kerahasiaan
pekerjaan di bawah sumpah.
F. PEMBAYARAN KEPADA PENYEDIA
69. Harga Kontrak 69.1 KPA membayar kepada Penyedia atas pelaksanaan pekerjaan
dalam Kontrak sebesar Harga Kontrak.
69.2 Harga Kontrak telah memperhitungkan meliputi :
a. beban pajak;
b. keuntungan dan biaya overhead (biaya umum);
c. biaya pelaksanaan pekerjaan; dan
d. biaya penerapan SMKK.
69.3 Rincian Harga Kontrak sesuai dengan rincian yang tercantum
dalam Daftar Kuantitas dan Harga.
69.4 Besaran Harga Kontrak sesuai dengan penawaran yang
sebagaimana yang telah diubah terakhir kali sesuai dengan
ketentuan dalam Kontrak.
70. Pembayaran 70.1 Uang muka
a. Uang muka dibayar untuk membiayai mobilisasi
peralatan/tenaga kerja konstruksi, pembayaran uang tanda
jadi kepada pemasok bahan/material dan/atau untuk
persiapan teknis lain.
b. Untuk usaha kecil, uang muka dapat diberikan paling
tinggi 30% (tiga puluh perseratus) dari Harga Kontrak.
c. Untuk usaha non kecil, uang muka dapat diberikan paling
tinggi 20% (dua puluh perseratus) dari Harga Kontrak.
d. Untuk Kontrak Tahun Jamak, uang muka dapat diberikan
paling tinggi 15% (lima belas perseratus) dari Harga
Kontrak.
e. Besaran uang muka ditentukan dalam SSKK dan dibayar
setelah Penyedia menyerahkan Jaminan Uang Muka
paling sedikit sebesar uang muka yang diterima.
f. Dalam hal diberikan uang muka, maka Penyedia harus
mengajukan permohonan pengambilan uang muka secara
tertulis kepada KPA disertai dengan rencana penggunaan
uang muka untuk melaksanakan pekerjaan sesuai Kontrak
dan rencana pengembaliannya.
g. KPA harus mengajukan Surat Permintaan Pembayaran
(SPP) kepada Pejabat Penandatangananan Surat Perintah
Membayar (PPSPM) untuk permohonan tersebut pada
huruf f, paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah Jaminan
Uang Muka diterima.
h. Pengembalian uang muka harus diperhitungkan
berangsur-angsur secara proporsional pada setiap
pembayaran prestasi pekerjaan dan paling lambat harus
lunas pada saat pekerjaan mencapai prestasi 100%
(seratus perseratus).
70.2 Prestasi pekerjaan
Pembayaran prestasi hasil pekerjaan yang disepakati
dilakukan oleh KPA, dengan ketentuan:
a. Penyedia telah mengajukan tagihan disertai laporan
kemajuan hasil pekerjaan;
b. pembayaran dilakukan tidak boleh melebihi kemajuan
hasil pekerjaan yang telah dicapai dan diterima oleh
KPA;
c. pembayaran dilakukan terhadap pekerjaan yang sudah
terpasang;
d. pembayaran dilakukan dengan sistem bulanan atau sistem
termin sesuai ketentuan dalam SSKK;
e. pembayaran harus memperhitungkan:
1) angsuran uang muka;
2) peralatan dan/atau bahan yang menjadi bagian
permanen dari hasil pekerjaan yang akan
diserahterimakan (material on site) yang sudah
dibayar sebelumnya;
3) denda (apabila ada);
4) pajak; dan/atau
5) uang retensi.
f. untuk Kontrak yang mempunyai subkontrak, permintaan
pembayaran harus dilengkapi bukti pembayaran kepada
seluruh Subpenyedia sesuai dengan prestasi pekerjaan.
Pembayaran kepada Subpenyedia dilakukan sesuai
prestasi pekerjaan yang selesai dilaksanakan oleh
Subpenyedia tanpa harus menunggu pembayaran terlebih
dahulu dari KPA;
g. pembayaran terakhir hanya dilakukan setelah pekerjaan
selesai 100% (seratus perseratus) dan Berita Acara Serah
Terima Pertama Pekerjaan ditandatangani oleh KPA dan
Penyedia;
h. KPA dalam kurun waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah
pengajuan permintaan pembayaran dari Penyedia diterima
harus sudah mengajukan Surat Permintaan Pembayaran
kepada Pejabat Penandatanganan Surat Perintah
Membayar (PPSPM);
i. apabila terdapat ketidaksesuaian dalam perhitungan
angsuran, tidak akan menjadi alasan untuk menunda
pembayaran. Pengguna Jasa dapat meminta Penyedia
untuk menyampaikan perhitungan prestasi sementara
dengan mengesampingkan hal-hal yang sedang menjadi
perselisihan.
70.3 Material on Site
Bahan dan/atau peralatan yang menjadi bagian dari hasil
pekerjaan memenuhi ketentuan:
a. bahan dan/atau peralatan yang menjadi bagian permanen
dari hasil pekerjaan
b. bahan dan/atau peralatan yang belum dilakukan uji fungsi
(commisioning), serta merupakan bagian dari pekerjaan
utama harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
(1) berada di lokasi pekerjaan sebagaimana tercantum
dalam Kontrak dan perubahannya;
(2) memiliki sertifikat uji mutu dari pabrikan/produsen;
(3) bersertifikat garansi dari produsen/agen resmi yang
ditunjuk oleh produsen;
(4) disetujui oleh KPA sesuai dengan capaian fisik yang
diterima;
(5) dilarang dipindahkan dari area lokasi pekerjaan
dan/atau dipindah-tangankan oleh pihak manapun;
dan
(6) keamanan penyimpanan dan risiko kerusakan
sebelum diserahterimakan secara satu kesatuan
fungsi merupakan tanggung jawab Penyedia.
c. sertifikat uji mutu dan sertifikat garansi tidak diperlukan
dalam hal peralatan dan/atau bahan dibuat/dirakit oleh
Penyedia;
d. besaran yang akan dibayarkan dari material on site
(berkisar antara 50% sampai dengan 70%);
e. besaran nilai pembayaran dan jenis material on site
dicantumkan di dalam SSKK.
70.4 Denda dan ganti rugi
a. Denda merupakan sanksi finansial yang dikenakan
kepada Penyedia, antara lain: denda keterlambatan dalam
penyelesaian pelaksanaan pekerjaan, denda keterlambatan
dalam perbaikan Cacat Mutu, denda terkait pelanggaran
ketentuan subkontrak.
b. Ganti rugi merupakan sanksi finansial yang dikenakan
kepada KPA maupun Penyedia karena terjadinya cidera
janji/wanprestasi. Besarnya sanksi ganti rugi adalah
sebesar nilai kerugian yang ditimbulkan.
c. Besarnya denda keterlambatan yang dikenakan kepada
Penyedia atas keterlambatan penyelesaian pekerjaan
adalah:
1) 1‰ (satu perseribu) dari harga bagian Kontrak yang
tercantum dalam Kontrak (sebelum PPN);
sesuai yang ditetapkan dalam SSKK.
d. Besaran denda cacat mutu sebesar 1‰ (satu perseribu)
per hari keterlambatan perbaikan dari nilai biaya
perbaikan pekerjaan yang ditemukan cacat mutu.
e. Besaran denda pelanggaran subkontrak sebesar nilai
pekerjaan subkontrak yang disubkontrakkan tidak sesuai
ketentuan.
f. Besarnya ganti rugi sebagai akibat Peristiwa Kompensasi
yang dibayar oleh KPA atas keterlambatan pembayaran
adalah sebesar bunga dari nilai tagihan yang terlambat
dibayar, berdasarkan tingkat suku bunga yang berlaku
pada saat itu menurut ketetapan Bank Indonesia,
sepanjang telah diputuskan oleh lembaga yang
berwenang;
g. Pembayaran denda dan/atau ganti rugi diperhitungkan
dalam pembayaran prestasi pekerjaan.
h. Ganti rugi kepada Penyedia dapat mengubah Harga
Kontrak setelah dituangkan dalam adendum kontrak.
i. Pembayaran ganti rugi dilakukan oleh KPA, apabila
Penyedia telah mengajukan tagihan disertai perhitungan
dan data-data.
71. Hari Kerja 71.1 Orang hari standar atau satu hari orang bekerja adalah 8
(delapan) jam, terdiri atas 7 (tujuh) jam kerja (efektif) dan 1
(satu) jam istirahat.
71.2 Penyedia tidak diperkenankan melakukan pekerjaan apapun
di lokasi kerja pada waktu yang secara ketentuan peraturan
perundang-undangan dinyatakan sebagai hari libur atau di
luar jam kerja normal, kecuali:
a. dinyatakan lain di dalam Kontrak;
b. KPA memberikan izin; atau
c. pekerjaan tidak dapat ditunda, atau untuk
keselamatan/perlindungan masyarakat, dimana Penyedia
harus segera memberitahukan urgensi pekerjaan tersebut
kepada Pengawas Pekerjaan dan KPA.
71.3 Semua pekerja dibayar selama hari kerja dan datanya
disimpan oleh Penyedia. Daftar pembayaran masing-masing
pekerja dapat diperiksa oleh KPA.
71.4 Untuk pekerjaan yang dilakukan di luar hari kerja efektif dan
jam kerja normal harus mengikuti ketentuan Menteri yang
membidangi ketenagakerjaan.
71.5 Pelaksanaan pekerjaan di luar hari kerja efektif dan/atau jam
kerja normal harus diawasi oleh Pengawas Pekerjaan.
72. Perhitungan 72.1 Pembayaran angsuran prestasi pekerjaan terakhir dilakukan
Akhir setelah pekerjaan selesai 100% (seratus perseratus) dan berita
acara serah terima pertama pekerjaan telah ditandatangani
oleh kedua pihak.
72.2 Sebelum pembayaran terakhir dilakukan, Penyedia
berkewajiban untuk menyerahkan kepada Pengawas
Pekerjaan rincian perhitungan nilai tagihan terakhir yang
jatuh tempo. KPA berdasarkan hasil penelitian tagihan oleh
Pengawas Pekerjaan berkewajiban untuk menerbitkan SPP
untuk pembayaran tagihan angsuran terakhir paling lambat 7
(tujuh) hari kerja terhitung sejak tagihan dan dokumen
penunjang dinyatakan lengkap dan diterima oleh Pengawas
Pekerjaan.
73. Penangguhan 73.1 KPA dapat menangguhkan pembayaran setiap angsuran
prestasi pekerjaan Penyedia jika Penyedia gagal atau lalai
memenuhi kewajiban kontraktualnya, termasuk penyerahan
setiap Hasil Pekerjaan sesuai dengan waktu yang telah
ditetapkan.
73.2 KPA secara tertulis memberitahukan kepada Penyedia
tentang penangguhan hak pembayaran, disertai alasan-alasan
yang jelas mengenai penangguhan tersebut. Penyedia diberi
kesempatan untuk memperbaiki dalam jangka waktu tertentu.
73.3 Pembayaran yang ditangguhkan harus disesuaikan dengan
proporsi kegagalan atau kelalaian Penyedia.
73.4 Jika dipandang perlu oleh KPA, penangguhan pembayaran
akibat keterlambatan penyerahan pekerjaan dapat dilakukan
bersamaan dengan pengenaan denda kepada Penyedia.
G. PENGAWASAN MUTU
74. Pengawasan dan KPA berwenang melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap
Pemeriksaan pelaksanaan pekerjaan yang dilaksanakan oleh Penyedia. KPA dapat
memerintahkan kepada pihak ketiga untuk melakukan pengawasan
dan pemeriksaan atas semua pelaksanaan pekerjaan yang
dilaksanakan oleh Penyedia.
75. Penilaian 75.1 KPA dalam Masa Pelaksanaan pekerjaan dapat melakukan
Pekerjaan penilaian sementara atas hasil pekerjaan yang dilakukan oleh
Sementara oleh Penyedia.
KPA
73.1 Penilaian atas hasil pekerjaan dilakukan terhadap mutu dan
kemajuan fisik pekerjaan.
76. Pemeriksaan dan 76.1 KPA atau Pengawas Pekerjaan akan memeriksa setiap hasil
Pengujian Cacat pekerjaan dan memberitahukan Penyedia secara tertulis atas
Mutu setiap Cacat Mutu yang ditemukan. KPA atau Pengawas
Pekerjaan dapat memerintahkan Penyedia untuk menemukan
dan mengungkapkan Cacat Mutu, serta menguji hasil
pekerjaan yang dianggap oleh KPA atau Pengawas Pekerjaan
mengandung Cacat Mutu. Penyedia bertanggung jawab atas
perbaikan Cacat Mutu selama Masa Kontrak.
76.2 Jika KPA atau Pengawas Pekerjaan memerintahkan Penyedia
untuk melakukan pengujian Cacat Mutu yang tidak
tercantum dalam Spesifikasi Teknis dan Gambar, dan hasil
uji coba menunjukkan adanya cacat mutu maka Penyedia
berkewajiban untuk menanggung biaya pengujian tersebut.
Jika tidak ditemukan adanya Cacat Mutu maka uji coba
tersebut dianggap sebagai Peristiwa Kompensasi
77. Perbaikan Cacat 77.1 KPA atau Pengawas Pekerjaan akan menyampaikan
Mutu pemberitahuan Cacat Mutu kepada Penyedia segera setelah
ditemukan Cacat Mutu tersebut. Penyedia bertanggung jawab
atas Cacat Mutu selama Masa Kontrak.
77.2 Terhadap pemberitahuan Cacat Mutu tersebut, Penyedia
berkewajiban untuk memperbaiki Cacat Mutu dalam jangka
waktu yang ditetapkan dalam pemberitahuan.
77.3 Jika Penyedia tidak memperbaiki Cacat Mutu dalam jangka
waktu yang ditentukan maka KPA, berdasarkan
pertimbangan Pengawas Pekerjaan, berhak untuk secara
langsung atau melalui pihak ketiga yang ditunjuk oleh KPA
melakukan perbaikan tersebut. Penyedia segera setelah
menerima klaim KPA secara tertulis berkewajiban untuk
mengganti biaya perbaikan tersebut. KPA dapat memperoleh
penggantian biaya dengan memotong pembayaran atas
tagihan Penyedia yang jatuh tempo (jika ada) atau uang
retensi atau pencairan Jaminan Pemeliharaan atau jika tidak
ada maka biaya penggantian akan diperhitungkan sebagai
utang Penyedia kepada KPA yang telah jatuh tempo.
77.4 Dalam hal cacat mutu ditemukan oleh Pengguna Jasa selama
masa pelaksanaan maka penyedia wajib memperbaiki cacat
mutu tersebut dan Pengguna Jasa tidak melakukan
pembayaran pekerjaan sebelum cacat mutu tersebut selesai
diperbaiki.
77.5 Dalam hal cacat mutu ditemukan oleh pengguna jasa selama
masa pemeliharaan maka penyedia wajib memperbaiki cacat
mutu tersebut dalam jangka waktu yang ditentukan dan
mengenakan denda keterlambatan untuk setiap keterlambatan
perbaikan Cacat Mutu.
77.6 Penyedia yang tidak melaksanakan perbaikan cacat mutu
sewaktu masa pemeliharaan dapat diputus kontrak dan
dikenakan sanksi daftar hitam.
77.7 Jangka waktu perbaikan cacat mutu sesuai dengan perkiraan
waktu yang diperlukan untuk perbaikan dan ditetapkan oleh
Pengguna Jasa.
77.8 Pengguna Jasa dapat memperpanjang Masa Pemeliharaan
dalam hal jangka waktu perbaikan cacat mutu akan
melampaui Masa Pemeliharaan.
78. Kegagalan 78.1 Kegagalan Bangunan terhitung sejak Tanggal Penyerahan
Bangunan Akhir Pekerjaan
78.2 Penyedia bertanggung jawab atas Kegagalan Bangunan
selama Umur Konstruksi yang tercantum dalam SSKK tetapi
tidak lebih dari 10 (sepuluh) tahun, dan dalam SSKK agar
dicantumkan lama pertanggungan terhadap Kegagalan
Bangunan yang ditetapkan apabila rencana Umur Konstruksi
kurang dari 10 (sepuluh) tahun.
78.3 Pengguna Jasa bertanggungjawab atas Kegagalan Bangunan
yang terjadi setelah jangka waktu yang ditetapkan dalam
SSKK.
78.4 Penyedia berkewajiban untuk melindungi, membebaskan, dan
menanggung tanpa batas Pengguna Jasa beserta instansinya
terhadap semua bentuk tuntutan, tanggung jawab, kewajiban,
kehilangan, kerugian, denda, gugatan atau tuntutan hukum,
proses pemeriksaan hukum, dan biaya yang dikenakan
terhadap Pengguna Jasa beserta instansinya (kecuali kerugian
yang mendasari tuntutan tersebut disebabkan kesalahan atau
kelalaian Pengguna Jasa) sehubungan dengan klaim
kehilangan atau kerusakan harta benda, dan cidera tubuh,
sakit atau kematian pihak ketiga yang timbul dari Kegagalan
Bangunan.
78.5 Pengguna Jasa maupun Penyedia berkewajiban untuk
menyimpan dan memelihara semua dokumen yang digunakan
dan terkait dengan pelaksanaan ini selama Umur Konstruksi
yang tercantum dalam SSKK tetapi tidak lebih dari 10
(sepuluh) tahun.
H. PENYELESAIAN PERSELISIHAN
79. Penyelesaian 79.1 Para Pihak berkewajiban untuk berupaya sungguh-sungguh
Perselisihan/ menyelesaikan secara damai semua perselisihan yang timbul
Sengketa dari atau berhubungan dengan Kontrak ini atau
interpretasinya selama atau setelah pelaksanaan pekerjaan ini
dengan prinsip dasar musyawarah untuk mencapai
kemufakatan.
79.2 Dalam hal musyawarah para pihak sebagaimana dimaksud
pada pasal 79.1 tidak dapat mencapai suatu kemufakatan,
maka penyelesaian perselisihan atau sengketa antara para
pihak ditempuh melalui tahapan mediasi, konsiliasi, dan
arbitrase.
79.3 Selain ketentuan pada pasal 79.2 para pihak dapat
membentuk dewan sengketa (untuk menggantikan mediasi
dan konsiliasi)
79.4 Dalam hal pilihan yang digunakan dewan sengketa untuk
menggantikan mediasi dan konsiliasi maka nama anggota
dewan sengketa yang dipilih dan ditetapkan oleh para pihak
sebelum penandatanganan kontrak.
80. Itikad Baik 80.1 Para pihak bertindak berdasarkan asas saling percaya yang
disesuaikan dengan hak-hak yang terdapat dalam Kontrak.
80.2 Para pihak setuju untuk melaksanakan perjanjian dengan
jujur tanpa menonjolkan kepentingan masing-masing pihak.
Apabila selama Kontrak, salah satu pihak merasa dirugikan,
maka diupayakan tindakan yang terbaik untuk mengatasi
keadaan tersebut.
SYARAT-SYARAT KHUSUS KONTRAK (SSKK)
Pasal
Dalam Ketentuan Data
SSUK
4.1 & 4.2 Korespondensi Alamat Para Pihak sebagai berikut:
Satuan : Kuasa Pengguna Anggaran
Kerja KPA Pada Kegiatan Pengelolaan dan Pengembangan
Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di
Daerah Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2024
Nama : MASKIMI, ST., MT
Alamat : Jl. Soekarno Hatta Giri Menang – Gerung
Kode Pos 83363
Telphon : (0370) 6183010
Website : -
Email : [email protected]
Faksimili : (0370) 6183012
Penyedia : CV./PT. ........................................
Nama : .....................................................
Alamat : .....................................................
Telphon : .....................................................
Website : .....................................................
Email : .....................................................
Faksimili : .....................................................
4.2 & 5.1 Wakil Sah Para Wakil Sah Para Pihak sebagai berikut:
Pihak
Untuk KPA :
Nama : MASKIMI, ST, MT
Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Lombok
Barat Nomor : 188.45/82/DPUTR/2024 tanggal
09 Januari 2024 tentang Penunjukan Kuasa
Pengguna Anggaran Pengadaan Barang Dan
Jasa Pemerintah Pada Dinas Pekerjaan Umum
dan Penataan Ruang Kabupaten Lombok Barat
TAHUN ANGGARAN 2024
Untuk Penyedia :
Nama : ..................................................... Berdasarkan
Surat Keputusan Nomor :
……………………………., tanggal …………
6.3.b & Pencairan Jaminan dicairkan dan disetorkan pada Kas Daerah.
6.3.c Jaminan
44.4 &
44.6
27.1 Masa Masa Pelaksanaan selama 150 (seratus lima puluh) hari
Pelaksanaan kalender terhitung sejak Tanggal Mulai Kerja yang tercantum
dalam SPMK.
27.4 Masa Tidak diberlakukan.
Pelaksanaan
untuk Serah
Terima
Sebagian
Pekerjaan
(Secara Parsial)
33.8 Masa Masa Pemeliharaan berlaku selama 180 (seratus delapan
Pemeliharaan puluh) hari kalender terhitung sejak Tanggal Penyerahan
Pertama Pekerjaan (PHO).
33.19 Serah Terima Tidak diberlakukan.
Sebagian
Pekerjaan
(Bagian
Kontrak)
33.22 Masa Tidak diberlakukan.
Pemeliharaan
untuk Serah
Terima
Sebagian
Pekerjaan
(Bagian
Kontrak)
35.1 Gambar As Gambar ”As built” dan/atau pedoman pengoperasian dan
Built dan perawatan/pemeliharaan harus diserahkan paling lambat 7
Pedoman (tujuh) hari kalender setelah Tanggal Penyerahan Pertama
Pengoperasian Pekerjaan.
dan Perawatan/
Pemeliharaan
38.7 Penyesuaian Tidak diberlakukan.
Harga
45.b Pembayaran Batas akhir waktu yang disepakati untuk penerbitan SPP oleh
Tagihan KPA untuk pembayaran tagihan angsuran adalah 7 (tujuh) hari
kerja terhitung sejak tagihan dan kelengkapan dokumen
penunjang yang tidak diperselisihkan diterima oleh KPA.
49.(i) Hak dan Hak dan Kewajiban Penyedia selain yang tertuang pada SSUK:
Kewajiban Tidak Ada
Penyedia
56.3 Tindakan Tindakan oleh Penyedia yang memerlukan persetujuan KPA
Penyedia yang selain tindakan pada SSUK Pasal 56.1 a. b. dan c. adalah:
Mensyaratkan d. Menambah dan/atau mengurangi volume pekerjaan yang
Persetujuan menimbulkan perubahan nilai kontrak;
KPA e. Menambah jenis item pekerjaan baru;
f. Menambah dan/atau mengurangi nilai kontrak;
g. Merubah jadwal pelaksanaan pekerjaan;
h. Persetujuan pembayaran prestasi pekerjaan.
56.3 Tindakan Tindakan oleh Penyedia yang memerlukan persetujuan
Penyedia yang Pengawas Pekerjaan selain tindakan 56.2 a. b. dan c. adalah:
Mensyaratkan d. Merubah dan memodifikasi spesifikasi teknik;
Persetujuan e. Metode dan ijin pelaksanaan pekerjaan;
Pengawas f. Pengesahan rancangan mutu kerja;
Pekerjaan g. Pengujian mutu bahan dan hasil pekerjaan;
h. Pengesahan perbaikan cacat mutu pekerjaan;
i. Pengesahan hasil prestasi pekerjaan di lapangan.
58 Kepemilikan Penyedia diperbolehkan menggunakan salinan dokumen dan
Dokumen piranti lunak yang dihasilkan dari Pekerjaan Konstruksi ini
dengan pembatasan sebagai berikut: Penggunaan Dokumen
hanya diperkenankan untuk digunakan di lingkungan Bidang
Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Kabupaten Lombok Barat.
65 Fasilitas KPA akan memberikan fasilitas berupa : Tidak ada
66.1.(h) Peristiwa Peristiwa Kompensasi selain yang tertuang pada SSUK :
Kompensasi Tidak Ada
70.1.(e) Besaran Uang Pekerjaan Konstruksi ini Tidak diberikan uang muka
Muka
70.2.(d) Pembayaran Pembayaran prestasi pekerjaan dilakukan dengan cara
Prestasi Termyn/Angsuran dilakukan berdasarkan ketentuan sebagai
Pekerjaan berikut:
1. Pembayaran Angsuran I (Pertama)
Pembayaran angsuran Pertama sebesar 25% dari nilai kontrak.
Dibayarkan setelah prestasi fisik pekerjaan mencapai 30%
(Tiga puluh persen) yang dinyatakan dengan Berita Acara
kemajuan pekerjaan untuk pembayaran angsuran, dengan
rincian sebagai berikut t:
Dibayarkan : 25% x Rp Nilai Kontrak = Rp..........................
Sehingga Jumlah anggaran = Rp..........................
Terbilang...........................................................
Dokumen penunjang yang disyaratkan untuk mengajukan
Tagihan pembayaran prestasi pekerjaan:
1) Berita Acara Laporan Kemajuan Pekerjaan,
2) Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan dilengkapi dengan foto
3) BeritaA cara Pembayaran
4) Kwitansi
5) Faktur Pajak dan Surat Setoran Pajak
2. Pembayaran Angsuran II (Kedua)
Pembayaran angsuran Kedua sebesar 45% dari nilai kontrak.
Dibayarkan setelah prestasi fisik pekerjaan mencapai 75%
(Tujuh puluh lima persen) yang dinyatakan dengan Berita
Acara kemajuan pelaksanaan pekerjaan dengan rincian sebagai
berikut:
Dibayarkan : 45% x Rp Nilai Kontrak = Rp..........................
Sehingga Jumlah anggaran = Rp..........................
Terbilang...........................................................
Dokumen penunjang yang disyaratkan untuk mengajukan
tagihan pembayaran prestasi pekerjaan:
1). Berita Acara Laporan Kemajuan Pekerjaan,
2). Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan dilengkapi dengan foto
3). Berita Acara Serah Terima Pekerjaan
4). Berita Acara Pembayaran
5). Kwitansi
6). Faktur Pajak dan Surat Setoran Pajak
3. Pembayaran Angsuran III (Tiga)
Pembayaran angsuran Ketiga sebesar 30% dari nilai kontrak.
Dibayarkan setelah prestasi fisik pekerjaan mencapai 100%
(Seratush persen) yang dinyatakan dengan Berita Acara
kemajuan pelaksanaan pekerjaan untuk pembayaran angsuran
dan Berita Acara Serah Terima Sementara Pekerjaan (PHO)
serta menyerahkan Jaminan Pemeliharaan sebesar 5% (Lima
persen) berupa Bank Garansi dari Bank Umum dan harus
diasuransikan sesuai dengan ketentuan Menteri Keuangan,
dengan rincian sebagai berikut:
Dibayarkan : 30% x Rp Nilai Kontrak = Rp..........................
Sehingga Jumlah anggaran = Rp..........................
Terbilang...........................................................
Dokumen penunjang yang disyaratkan untuk mengajukan
tagihan pembayaran prestasi pekerjaan:
1). Berita Acara Laporan Kemajuan Pekerjaan,
2). Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan dilengkapi dengan foto
3). Berita Acara Serah Terima Pekerjaan
4). Berita Acara Pembayaran
5). Kwitansi
6). Faktur Pajak dan Surat Setoran Pajak
Jaminan Pemeliharaan sebesar 5% (Lima per seratus) dari nilai
Kontrak yaitu: 5% x Nilai kontrak = Rp.….........….(Terbilang)
70.3.(d) Pembayaran Penentuan dan besaran pembayaran untuk bahan dan/atau
Bahan dan/atau peralatan yang menjadi bagian permanen dari pekerjaan utama
Peralatan (material on site), ditetapkan sebagai berikut : Tidak Ada
70.4.(c) Denda akibat Untuk pekerjaan ini besar denda keterlambatan untuk setiap
Keterlambatan hari keterlambatan adalah 1/1000 (satu perseribu) dari bagian
Kontrak yang belum di selesaikan tercantum dalam Kontrak
(sebelum PPN);
77.4 Perbaikan Denda keterlambatan akibat Cacat Mutu untuk setiap hari
Cacat Mutu keterlambatan adalah sebesar 1/1000 (satu perseribu) dari biaya
perbaikan cacat mutu. Jangka waktu perbaikan cacat mutu
sesuai dengan perkiraan waktu yang diperlukan untuk
perbaikan dan ditetapkan oleh KPA.
78.2 Umur a. Bangunan Hasil Pekerjaan memiliki Umur Konstruksi
Konstruksi dan selama 10 (sepuluh) tahun sejak Tanggal Penyerahan
Pertanggungan Akhir Pekerjaan.
terhadap
b. Pertanggungan terhadap Kegagalan Bangunan ditetapkan
Kegagalan
selama 10 (sepuluh) tahun sejak Tanggal Penyerahan
Bangunan
Akhir Pekerjaan.
79.4 Penyelesaian Dalam hal musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka
Perselisihan para pihak sepakat menyelesaikan perselisihan/sengketa
melalui : Pengadilan Negeri Mataram.
LAMPIRAN A SYARAT-SYARAT KHUSUS KONTRAK
DAFTAR HARGA SATUAN TIMPANG
Harga
Harga %
Mata Satuan Satuan
No Kuantitas Satuan Terhadap Ket.
Pembayaran Ukuran Penawaran
HPS (Rp) HPS
(Rp)
1. ……….. ……….. ……….. ……….. ……….. ……….. ………..
2. ……….. ……….. ……….. ……….. ……….. ……….. ………..
dst.
DAFTAR PEKERJAAN YANG DISUB KONTRAKKAN DAN SUB PENYEDIA
a. Pekerjaan Utama
Bagian Pekerjaan yang Nama Alamat Kualifikasi
No Ket.
Disubkontrakkan Subpenyedia Subpenyedia Subpenyedia
1. ……….. ……….. ……….. ……….. ………..
2. ……….. ……….. ……….. ……….. ………..
dst.
b. Pekerjaan bukan Pekerjaan Utama
Bagian Pekerjaan yang Nama Alamat Kualifikasi
No Ket.
Disubkontrakkan Subpenyedia Subpenyedia Subpenyedia
1. ……….. ……….. ……….. ……….. ………..
2. ……….. ……….. ……….. ……….. ………..
dst.
DAFTAR PERSONEL MANAJERIAL
Pengalaman
Tingkat Sertifikat
Nama Personel Jabatan dalam Kerja
No Pendidikan/ Kompetensi Ket.
Manajerial Pekerjaan ini Profesional
Ijazah Kerja
(Tahun)
1. ……….. ……….. ……….. ……….. ……….. ………..
2. ……….. ……….. ……….. ……….. ……….. ………..
3. ……….. ……….. ……….. ……….. ……….. ………..
dst. ……….. ……….. ……….. ……….. ……….. ………..
DAFTAR PERALATAN UTAMA
Nama
Merk Status
No Peralatan Kapasitas Jumlah Kondisi Ket.
dan Tipe Kepemilikan
Utama
1. ……….. ……….. ……….. ……….. ……….. ……….. ………..
2. ……….. ……….. ……….. ……….. ……….. ……….. ………..
3. ……….. ……….. ……….. ……….. ……….. ……….. ………..
dst.
LAMPIRAN B SYARAT-SYARAT KHUSUS KONTRAK
RENCANA KESELAMATAN KONSTRUKSI (RKK)
Diskripsi Resiko Penilaian Tingkat Resiko Penilaian Sisa Resiko
Persyaratan
Pengendalian Pengendalian Nilai Tingkat
No Identifikasi Bahaya (Sekenario Jenis Bahaya Pemenuhan Kemungkinan Keparahan Nilai Resiko Tingkat Resiko Kemungkinan Keparahan Keterangan
Uraian Pekerjaan Awal Lanjutan Resiko Resiko
Bahaya) (Kecelakaan) Peraturan (F) (A) (FxA) (TR) (F) (A)
(FxA) (TR)
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15
A K3 KONSTRUKSI
1Helm Proyek
2Sarung tangan (Safety gloves)
3Sepatu keselamatan untuk pekerja (Rubber safety shoes)
4Rompi keselamatan (Safety vest)
5Peralatan P3K (Kotak P3K, Obat Luka, Perban, dll)
6Pelindung pernapasan dan mulut, masker (protokol covid)
B PEKERJAAN PERSIAPAN
Terluka, tergores, Tergelincir,
1 Uitzet / pengukuran Tersesat dan Lecet pada saat
Pengukuran
Terluka, tergores, Tergelincir,
2Pemasangan Patok/Pal Tersesat dan Lecet pada saat
Pengukuran
Tertusuk Paku, Terkena Alat gali
3Pemasangan papan Nama Proyek
saat Pemasangan
C PENGADAAN DAN PEMASANGAN PIPA PVC,HDPE & ACCESORIS
I PEKERJAAN TANAH :
Tergelincir, Tertimbun longsor
1pek. Galian tanah dan terkena alat gali, terkena
pacul/Linggis
Tergelincir, Tertimbun longsor
2Pek Urugan kembali dan terkena alat gali, terkena
pacul/Linggis
Tergelincir, Tertimbun longsor
3Galian Tanah Keras dan terkena alat gali, terkena
pacul/Linggis
Tergelincir, Tertimbun longsor
4Rekonstruksi Rabat dan terkena alat gali, terkena
pacul/Linggis
5Boring Jalan Luka tertusuk, iritasi mata
II PEKERJAAN PENGADAAN DAN PEMASANGAN PIPA :
Terluka karena alat sambung
1Pipa HDPE PN 10 - SDR 17 Dia 90 mm (S 8) pipa, tergelincir saat lansir pipa
dan sebagainya
Terluka karena alat sambung
2Pipa HDPE PN 10 - SDR 17 Dia 63 mm (S 8) pipa, tergelincir saat lansir pipa
dan sebagainya
Terluka karena alat sambung
3Pipa HDPE PN 10 - SDR 17 Dia 50 mm (S 8) pipa, tergelincir saat lansir pipa
dan sebagainya
Terluka karena alat sambung
4Pipa HDPE PN 10 - SDR 17 Dia 32 mm (S 8) pipa, tergelincir saat lansir pipa
dan sebagainya
Terluka karena alat sambung
5Pemasangan 1 m' pipa PVC tipe AW diameter 20mm pipa, tergelincir saat lansir pipa
dan sebagainya
Terluka karena alat sambung
pipa, tergelincir saat lansir pipa
III PEKERJAAN PEMASANGAN ACCESSORIES : dan sebagainya
Terluka karena alat sambung
1Pemasangan Single Air Valve Ø 20 mm pipa, tergelincir saat lansir pipa
dan sebagainya
Terluka karena alat sambung
2Pemasangan Reduser HDPE Dia.90 mmx 63 mm pipa, tergelincir saat lansir pipa
dan sebagainya
Terluka karena alat sambung
3Clamp Sadle Dia. 63 mm x 50 mm pipa, tergelincir saat lansir pipa
dan sebagainya
Terluka karena alat sambung
4Clamp Sadle Dia. 63mm x 32mm atau 50mm x 32 mm pipa, tergelincir saat lansir pipa
dan sebagainya
Terluka karena alat sambung
5Clamp Sadle Dia. 50 mm x 20 mm pipa, tergelincir saat lansir pipa
dan sebagainya
Terluka karena alat sambung
6Valve Socket 32 mm pipa, tergelincir saat lansir pipa
dan sebagainya
Terluka karena alat sambung
7Valve Socket 20 mm pipa, tergelincir saat lansir pipa
dan sebagainya
Terluka karena alat sambung
8Tee Reduser Pvc 32mm x 20mm pipa, tergelincir saat lansir pipa
dan sebagainya
Terluka karena alat sambung
9pemasangan Straig Copler Dia. 32 mm x 32 mm pipa, tergelincir saat lansir pipa
dan sebagainya
Terluka karena alat sambung
10pemasangan Straig Copler Dia. 50 mm x 50 mm pipa, tergelincir saat lansir pipa
dan sebagainya
Terluka karena alat sambung
11pemasangan Straig Copler Dia. 63 mm x 63 mm pipa, tergelincir saat lansir pipa
dan sebagainya
Terluka karena alat sambung
12pemasangan Straig Copler Dia. 90 mm x 90 mm pipa, tergelincir saat lansir pipa
dan sebagainya
E PEMBUATAN TOWER 25 M3
IPEKERJAAN PERSIAPAN
Tergelincir dan terkena alat gali,
1Pembersihan Lokasi
terkena pacul/Linggis
Tergelincir dan terkena alat gali,
2Pengukuran dan pemasangan bouwplank
terkena pacul/Linggis
IIPEKERJAAN TANAH
Tergelincir dan terkena alat gali,
1Galian Tanah Lebih Dari 1 meter
terkena pacul/Linggis
Tergelincir dan terkena alat gali,
2Urugan tanah kembali + Pemadatan
terkena pacul/Linggis
Tergelincir dan terkena alat gali,
3Pengurugan 1 m³ dengan Tanah urug
terkena pacul/Linggis
Tergelincir dan terkena alat gali,
4Pengurugan 1 m³ dengan pasir urug
terkena pacul/Linggis
IIIPEKERJAAN PASANGAN
Terjepit batu, tergores dan
1Pasangan Batu Kosong
sebagainya
Terjepit batu, tergores dan
2Pasangan Pondasi Camp 1PC:4PP
sebagainya
iritasi mata dan kulit karena
3Pasangan bata merah camp.1 Pc : 5PP
campuran semen
iritasi mata dan kulit karena
4 plesteran 1 PC : 3 Pasir pasang tebal 15 mm
campuran semen
iritasi mata dan kulit karena
5 Pemasangan 1 m² acian campuran semen
IV PEKERJAAN BETON
1 Beton Lantai
2 Beton Footplat
iritasi mata dan kulit karena
- Beton campuran semen
tergores dan tertusuk besi
- Besi Beton polos tulangan
tertusuk paku, terjepit kayu dan
- Begisting sebgainya
3 Beton Kolom 40/40
iritasi mata dan kulit karena
- Beton campuran semen, terjatuh
tergores dan tertusuk besi
- Besi Beton polos tulangan
tertusuk paku, terjepit kayu dan
- Begisting sebgainya, terjatuh
4 Beton Sloof 30/35
iritasi mata dan kulit karena
- Beton campuran semen
tergores dan tertusuk besi
- Besi Beton polos tulangan
tertusuk paku, terjepit kayu dan
- Begisting sebgainya
5 Balok Beton 30/50
iritasi mata dan kulit karena
- Beton campuran semen, terjatuh
tergores dan tertusuk besi
- Besi Beton polos tulangan
tertusuk paku, terjepit kayu dan
- Begisting sebgainya, terjatuh
6Balok Beton 20/30
iritasi mata dan kulit karena
- Beton campuran semen, terjatuh
tergores dan tertusuk besi
- Besi Beton polos tulangan
tertusuk paku, terjepit kayu dan
- Begisting sebgainya, terjatuh
7Plat Lantai T.20 cm
iritasi mata dan kulit karena
- Beton campuran semen, terjatuh
tergores dan tertusuk besi
- Besi Beton polos tulangan
tertusuk paku, terjepit kayu dan
- Begisting sebgainya, terjatuh
8Plat Atap T. 10 cm
iritasi mata dan kulit karena
- Beton campuran semen, terjatuh
tergores dan tertusuk besi
- Besi Beton polos tulangan
tertusuk paku, terjepit kayu dan
- Begisting sebgainya, terjatuh
9Dinding Beton Bertulang
iritasi mata dan kulit karena
- Beton campuran semen, terjatuh
tergores dan tertusuk besi
- Besi Beton polos tulangan
tertusuk paku, terjepit kayu dan
- Begisting sebgainya, terjatuh
10Pek. Beton Menhole 0.60 x 0.60 m'
iritasi mata dan kulit karena
- Beton manhole campuran semen, terjatuh
tergores dan tertusuk besi
- Besi Beton polos tulangan
tertusuk paku, terjepit kayu dan
- Begisting sebgainya, terjatuh
11Pek. Beton Menhole 0.60 x 1.00 (Tutup Box Valve)
iritasi mata dan kulit karena
- Beton manhole campuran semen, terjatuh
tergores dan tertusuk besi
- Besi Beton polos tulangan
tertusuk paku, terjepit kayu dan
- Begisting sebgainya, terjatuh
VPEKERJAAN KAYU DAN KUNCI
1Kusen Pintu terjepit, tergores
2Daun Piintu terjepit, tergores
3Kunci Tanam terjepit, tergores, tertusuk alat
4Engsel terjepit, tergores, tertusuk alat
VIPEKERJAAN PENGECATAN
1Pekerjaan Pengecatan Tembok Baru iritasi mata, terjatuh
2Pekerjaan Pengecatan Besi iritasi mata, terjatuh
VIIPEKERJAAN PEMASANGAN ACCESSORIES
iritasi mata, terjatuh, terkena
aAksesoris Tower alat sambung
iritasi mata, terjatuh, terkena
bPemasangan 1 unit Tangga Pipa GI Med A alat sambung
cPemasangan Prasasti 40 x 60 tertindih, terjepit
F PEMBUATAN BRONCAPTRING
I PEKERJAAN PERSIAPAN
Tergelincir dan terkena alat gali,
1 Pembersihan Lokasi terkena pacul/Linggis
Tergelincir dan terkena alat gali,
2 Pengukuran dan pemasangan bouwplank terkena pacul/Linggis
II PEKERJAAN TANAH
Tergelincir dan terkena alat gali,
1 Galian Tanah Biasa terkena pacul/Linggis
Tergelincir dan terkena alat gali,
2 Urugan tanah kembali + Pemadatan terkena pacul/Linggis
III PEKERJAAN PASANGAN DAN PLESTERAN
Terjepit batu, tergores dan
1 Pasangan Batu Kosong Aastamping sebagainya
Terjepit batu, tergores dan
2 Pondasi batu belah campuran 1 PC : 4 PP sebagainya
iritasi mata dan kulit karena
3 Plesteran 1Ps : 5PP Tebal 1,5 cm campuran semen
iritasi mata dan kulit karena
4 Acian campuran semen
Terjepit batu, tergores dan
5 Pemasangan Buis Beton Dia.80 cm sebagainya
IV PEKERJAAN BETON
1 Balok Beton 15/20
iritasi mata dan kulit karena
- Beton campuran semen, terjatuh
tergores dan tertusuk besi
- Besi Beton polos tulangan
tertusuk paku, terjepit kayu dan
- Begisting sebgainya, terjatuh
2 Plat Beton, T- 10cm
iritasi mata dan kulit karena
- Plat beton campuran semen, terjatuh
tergores dan tertusuk besi
- Besi Beton polos tulangan
tertusuk paku, terjepit kayu dan
- Begisting sebgainya, terjatuh
3 Pek. Beton Menhole 0.60 x 0.60 m'
iritasi mata dan kulit karena
- Beton manhole campuran semen, terjatuh
tergores dan tertusuk besi
- Besi Beton polos tulangan
tertusuk paku, terjepit kayu dan
- Begisting sebgainya, terjatuh
V PEKERJAAN PENGECATAN
1 Cat Dinding bak iritasi mata,iritasi kulit
VI PEKERJAAN PEMASANGAN ACCESSORIES
1 Aksesoris Broncaptring terjpit, tetusuk, tergores
VII UJI KUALITAS AIR
1 Uji Kualitas Air
E PEMBUATAN SUMUR BOR SEDALAM 125 M
I PEKERJAAN PERSIAPAN
1Pembersihan Lokasi Tertusuk duri, tergores sabit, dsb
II PEKERJAAN PEMBUATAN LUBANG BOR
1Mobilisasi/Demobilisasi Alat tertindih alat, tergores alat
2Pemasangan/Pembongkaran Drilling Rig tertindih alat, tergores alat
3Pembuatan Kolam Sirkulasi tertindih alat, tergores alat
4Pengadaan Bentonit Untuk Lubang Sumur Bor iritasi mata, iritasi kulit
terjepit, tergores alat, dan
5Pengeboran Pilot hole/Lubang Pandu Dia. 6 Inch sebagainya
terjepit, tergores alat, dan
6 Analisa Looging/Geofisika Sumur Bor dan Cutting sebagainya
terjepit, tergores alat, dan
7 Pembesaran Lubang Bor/Reaming Dia. 8 Inch sebagainya
III PEKERJAAN KONSTRUKSI SUMUR BOR
terjepit, tergores alat, dan
1 Pekerjaan Pemasangan Casing Pipa PVC AW Dia. 6 Inch sebagainya
terjepit, tergores alat, dan
2 Pekerjaan Pemasangan Screen Pipa PVC AW Dia. 6 Inch sebagainya
terjepit, tergores alat, iritasi
3 Pemasangan Gravel Pack mata, iritasi kulit dan sebagainya
terjepit, tergores alat, iritasi
4 Pekerjaan Grouthing Lubang Sumur Bor mata, iritasi kulit dan sebagainya
terjepit, tergores alat, iritasi
5 Pekerjaan Pembersihan dengan Air Jetting mata, iritasi kulit dan sebagainya
terjepit, tergores alat, dan
6 Pemompaan Uji Berkala/Pumping Test dengan Pompa Head 150m - Kap. 1.5 lt/det sebagainya
terjepit, tergores alat, dan
7 Pembersihan Lokasi Pasca Pengeboran sebagainya
8 Uji Kulaitas Air
IV PEKERJAAN PASANGAN PELINDUNG BOR
1 Pasangan Rolag 1 Bata terjepit, tergores, iritasi mata
2 Pasangan Dinding Bata terjepit, tergores, iritasi mata
3 Pekerjaan Pelesteran terjepit, tergores, iritasi mata
4 Pkerjaan Acian terjepit, tergores, iritasi mata
5 Pkerjaan Manhole terjepit, tergores, iritasi mata
H PENGADAAN DAN PEMASANGAN POMPA SUBMERSIBLE
1 Pompa Submersibel head 100 m - Kap 2 Lt/Det terjepit, tergores, tertusuk alat
2 Panel Kontrol 3 Phase 380 volt Dowbl WLC kesetrum
3 Stabilizer 15000 Va 3 Phase 380 Volt kesetrum
4 Kabel Power NYYHY 4 x 4 mm kesetrum
5 Kabel Elektroda kesetrum
6 Radar (Pelampung Otomatis) Tergelincir, Tergores, Terjatuh
7 Pipa PVC AW Dia. 63 mm Tergelincir, Tergores, Terjatuh
8 Tali Nilon Pengaman Pompa Tergelincir, Tergores, Terjatuh
9 Kabel NYYHY 2 x1.5mm Tergelincir, Tergores, Terjatuh
I PENGADAAN DAN PEMASANGAN LISTRIK 3 PHASEE ( 7700 WATT)
1 Pengad/ Pemasangan Listrik 3 Ph 7700 Va Kesetrum
2 Pemasangan Titik Lampu Kesetrum
3 Pemasangan Stop Kontak Kesetrum
4 Pemasangan saklar Tunggal Kesetrum
5 Pemasangan Lampu SL 7 watt Kesetrum
6 Tiang Listrik Pipa GI Dia. 90 mm - 6 m Kesetrum, Tertindih
7 Kabel Twis 4x16 Kesetrum
J PENGADAAN DAN PEMASANGAN SAMBUNGAN RUMAH ( SR ) - 205 UNIT
aPengadaan dan Pemasangan Sambungan Rumah (SR) Tergores, Tertusuk
REKAPITULASI
DAFTAR KUANTITAS DAN HARGA
Program : Program Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM)
Kegiatan Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Daerah
: Kabupaten/Kota
Peningkatan SPAM Jaringan Perpipaan DESA KEKAIT KECAMATAN
Pekerjaan : GUNUNGSARI
Lokasi : DESA KEKAIT KECAMATAN GUNUNGSARI
TA. : 2023
Jumlah Harga
No Uraian Pekerjaan
Rp
1 2 3
A K3 KONSTRUKSI
2.842.,00
B PEKERJAAN PERSIAPAN
C PENGADAAN/PEMASANGAN PIPA PVC,HDPE & ACCESORIS
D PEMUBATAN SUMUR BOR SEDALAM 125 M
E PEMBUATAN TOWER 15 M3 - 1 UNIT
F PEKERJAAN RUMAH PANEL - 1 UNIT
G PENGADAAN/PEMASANGAN POMPA SUBMERSIBLE
H PENGADAAN/PEMASANGAN LISTRIK 3 FHASE ( 6600 VA) - 1 UNIT
I PENGADAAN/PEMASANGAN SAMBUNGAN RUMAH ( SR ) - 160 UNIT
J PEKERJAAN LAIN - LAIN
Real Cost
PPN 11 %
Total
Dibulatkan
Terbilang :lyar empat ratus sembilan puluh sembilan juta delapan ratus lima puluh tiga
ribu lima rapiah
Kuasa Pengguna Anggaran Penyedia
Pada Kegiatan Pengelolaan dan PT. /CV……………
Pengembangan Sistem Penyediaan Air
Minum (SPAM) di Daerah
Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2024
………………..
MASKIMI, ST., MT
Direktur/Direktris
NIP. 19681231 2009 01 1 043
BILL OF QUANTITY (BOQ)
DAFTAR KUANTITAS DAN HARGA
Program : Program Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM)
Kegiatan Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Daerah
: Kabupaten/Kota
Pekerjaan : Pembangunan Baru SPAM Desa Kekait Kecamatan Gunungsari
Lokasi : Desa Kekait Kecamatan Gunungsari
TA. : 2024
No Uraian Pekerjaan
1 2 3 4
A K3 KONSTRUKSI
1 Helm Proyek 10,00 Bh
2 Sarung tangan (Safety gloves) 10,00 Bh
3 Sepatu keselamatan untuk pekerja (Rubber safety shoes) 10,00 Bh
4 Rompi keselamatan (Safety vest) 10,00 Bh
5 Peralatan P3K (Kotak P3K, Obat Luka, Perban, dll) 1,00 set
B PEKERJAAN PERSIAPAN
3.835,00
1 Uitzet / pengukuran m
144,00
2 Pemasangan Patok/Pal Bh
1,00
3 Pemasangan papan Nama Proyek set
C PENGADAAN/PEMASANGAN PIPA PVC,HDPE & ACCESORIS
I Pekerjaan Tanah :
1 pek. Galian tanah 574,80 m
2 Pek Urugan kembali 566,67 m
II Pekerjaan Pengadaan Dan Pemasangan Pipa :
1 Pipa HDPE PN 10 - SDR 17 Dia 90 mm (S 8) merek Rucika/Supralon/Maspion 529,00 m
2 Pipa HDPE PN 10 - SDR 17 Dia 63 mm (S 8) merek Rucika/Supralon/Maspion 979,00 m
3 Pipa HDPE PN 10 - SDR 17 Dia 50 mm (S 8) merek Rucika/Supralon/Maspion 1.579,00 m
4 Pipa PVC SC S10 Dia 32 mm merek Rucika/Supralon/Maspion 519,00 m
5 Pipa PVC SC S10 Dia 20 mm merek Rucika/Supralon/Maspion 229,00 m
III Pekerjaan Pemasangan Accessories :
2 Reducing Tee PCV Dia. 25 mm x 20 mm 100,00 Bh
3 Calmp Sadle Dia. 50 mm x 32 mm 30,00 Bh
4 Calmp Sadle Dia. 63 mm x 32 mm 10,00 Bh
5 End Cup Dia 50 mm 2,00 Bh
6 Valve Socket PVC Dia 32 mm 40,00 Bh
7 Valve Socket PVC Dia 20 mm 50,00 Bh
9,00 Bh
D PEMBUATAN SUMUR BOR SEDALAM 100 M
I Pekerjaan Persiapan
1 Pembersihan Lokasi 25,00 m2
2 Mobilisasi/Demobilisasi Alat 1,00 Keg
II Pekerjaan Pembuatan Sumur Bor
1 Pengeboran Pilot hole/Lubang Pandu Dia. 6 Inch 100,00 m
2 Pembesaran Lubang Bor/Reaming Dia. 8 Inch 100,00 m
3 Analisa Looging/Geofisika Sumur Bor dan Cutting 1,00 Keg
III Pekerjaan Konstruksi Sumur Bor
1 Pekerjaan Pemasangan Cassing Pipa PVC AW Dia. 6 Inch 50,00 m3
2 Pekerjaan Pemasangan Screen Pipa PVC AW Dia. 6 Inch 50,00 m3
3 Pemasangan Gravel Pack 1,42 m3
4 Pekerjaan Grouthing Lubang Sumur Bor 0,80 m2
5 Pekerjaan Pembersihan dengan Air Jetting 4,00 Jam
6 Pumping Test dengan Pompa Head 150m - Kap. 1.5 lt/det 6,00 Jam
7 Rabat Beton f'c 10 Mpa untuk Apron 0,23 m3
8 Pengujian Kualitas Air 13,00 Spl
IV Pekerjaan Pasangan Pelindung Bor
1 Pasangan bata merah camp.1 Pc : 5Ps 6,00 m2
2 Plesteran 1 SP : 3 Pasir pasang tebal 15 mm 12,00 m2
3 Acian 12,00 m2
4 Pengecatan 12,00 m2
5 Tutup manhole plat besi 150 x 150 2,25 m2
E PEMBUATAN TOWER 15 M3
I Pekerjaan Persiapan
1 Pembersihan Lokasi 20,25 m²
2 Pengukuran dan pemasangan bouwplank 18,00 m¹
II Pekerjaan Tanah
1 Galian Tanah Lebih Dari 1 meter 15,360 m³
2 Urugan Kempali 11,520 m³
3 Pengurugan dengan Tanah urug 1,024 m³
4 Pengurugan dengan pasir urug 2,188 m³
III Pekerjaan Beton
1 Beton Lantai Kerja f'c 10 Mpa 0,512 m³
2 Beton Rabat f'c = 10 Mpa disekeliling Tower Air t=5 cm 0,340 m³
3 Beton Pondasi Footplat
- Beton Pondasi f'c 21 MPa 2,71 m³
- Pembesian untuk Pondasi Tower 336,88 kg
- Bekisting untuk Pondasi Tower 6,00 M2
4 Beton Sloof Tower 35/35
- Beton Sloof Tower f'c 21 MPa 1,05 m³
- Pembesian Sloof Tower 311,23 kg
- Bekisting Sloof Tower 7,00 M2
5 Beton Kolom Tower 40/40
- Beton Kolom Tower f'c 21 MPa 2,82 m³
486,73 kg
- Pembesian Kolom Tower
28,16 M2
- Bekisting Kolom Tower
6 Beton Balok Induk Tower 30/50
- Beton Balok Induk Tower f'c 21 MPa 1,50 m³
- Pembesian Balok Induk Tower 398,03 kg
- Bekisting Balok Induk Tower 13,00 M2
7 Beton Balok anak Tower 20/35
- Beton Balok Anak Tower f'c 21 MPa 0,44 m³
- Pembesian Balok Anak Tower 78,88 kg
- Bekisting Balok Anak Tower 5,67 M2
8 Beton Plat Lantai tebal 20 cm
- Beton Lantai Tower f'c 21 MPa 1,68 m³
- Pembesian Plat Lantai Tower 183,47 kg
- Bekisting Plat Lantai Tower 4,84 M2
9 Beton Plat Atap t= 10 cm
- Beton Plat Atap Tower f'c 21 Mpa 0,81 m³
- Pembesian Plat Atap Tower 141,30 kg
- Bekisting Plat Atap Tower 0,81 M2
10 Beton Dinding t= 20 cm
- Beton Dinding Tower f'c 21 Mpa 5,83 m³
- Pembesian untuk Dinding 593,81 kg
- Begisting untuk Dinding 57,32 M2
IV Pelinding Gate Valve Outlet
1 Beton Rabat f'c = 10 Mpa Landasan 0,06 m³
2 Pasangan bata merah camp.1 Pc : 5Ps 2,30 M2
3 Plesteran 1 SP : 3 Pasir pasang tebal 15 mm 4,60 M2
4 Acian 4,60 M2
5 Pengecatan 2,30 M2
6 Tutup manhole plat besi 80 x 170 1,36 M2
V Pekerjaan Pemasangan Accessories Tower
1 Pemasangan Pipa Inlet GI Dia 1.5 Inch (Inlet) Aksesoris 8,00 m'
2 emasangan Pipa GI Diameter 90 mm (Outlet) dan Aksesoris 6,00 m'
3 Pemasangan 1 Buah Gate Valve Diameter 3,5 inch (90 mm) Outlet 1,00 Unit
4 Pemasangan Pipa GI Diameter 75 mm (Penguras) Aksesoris 6,00 m'
5 Pemasangan 1 Buah Gate Valve Diameter 3 inch (75 mm) Penguras 1,00 Unit
6 Pemasangan Pipa GI Diameter 2 Inch (Overflow) Aksesoris 8,00 m'
7 Pemasangan Tangga Pipa GI Med A Dia. 40 mm 8,00 m'
8 Tutup manhole plat besi 60 x 60 0,36 m²
F. PEKERJAAN RUMAH PANEL - 1 UNIT
I Pekerjaan Pasangan
0,31 m3
1 Beton Rabat f'c = 10 Mpa Lantai Rumah Panel t=5 cm
18,33 m2
2 Pasangan Bata Merah camp. 1 pc : 5 psr
36,66 m2
3 Pelesteran 1.5 cm
36,66 m2
4 Acian
II Pekerjaan Pintu dan Kunci
4,90 m
1 Pas. Kusen Pintu
3,80 m
2 Pas. Kusen Jendela
1,60 m2
3 Pas. Daun Pintu Panil papan klas II
0,60 m2
4 Pas. Daun Jendela Kaca papan klas II
1,00 bh
5 Pemasangan Engsel pintu
1,00 bh
6 Pemasangan Engsel Jendela
1,00 bh
7 Pemasangan Kunci Pintu
1,00 bh
8 Pemasangan Grendel Jendela
1,00 bh
9 Pemasangan Kait Angin
III Instalasi Listrik
1,00 titik
1 Pemasangan Titik Lampu
2,00 titik
2 Pemasangan Stop Kontak
1,00 titik
3 Pemasangan saklar Tunggal
1,00 titik
4 Pemasangan Lampu SL 7 watt
III Pekerjaan Pengecatan
76,19 m²
1 Pengecatan Tower
G PENGADAAN/PEMASANGAN POMPA SUBMERSIBLE
1 Pompa Submersible Head 125 m, Kap. 1,5 Ltr/dt Merek Grundfos/CNP 1,00 Bh
2 Panel Kontrol 3 Phase 3 kw 1,00 Bh
3 Stabilizer 6.000 VA 1 Phase 380 Volt 1,00 Bh
4 Kabel NYYHY 4x4 mm 130,00 m
5 Kabel NYYHY 3x0,75 mm 65,00 m
6 Tali plastik 130,00 m
H PENGADAAN/PEMASANGAN LISTRIK 3 Phase ( 6600 Va)
1 Pengad/ Pemasangan Listrik 3 Ph 6600 VA 1,00 Unit
2 Kabel Twis 4x16 25,00 M
3 Tiang Listrik Pipa GI Dia. 63 mm - 6 m 1,00 bh
H PENGADAAN/PEMASANGAN SAMBUNGAN RUMAH ( SR ) - 160 UNIT
160,00 Unit
1 Pengadaan /pemasangan sambungan Rumah (SR)
J. PEKERJAAN LAIN - LAIN
1,00 Unit
1 Prasasti
13,00 Jam
2 Uji Fungsi/Uji alir Air
PEMERINTAH KABUPATEN LOMBOK BARAT
KOMPLEK KANTOR PEMDA KABUPATEN LOMBOK BARAT
email : [email protected]
BERITA ACARA PENYERAHAN LOKASI KERJA
NOMOR : ………………………..
Pada hari ini ………. tanggal ……….. bulan ………….. tahun Dua Ribu Dua Puluh empat,
yang bertanda tangan dibawah ini:
1. Nama : …………………..
NIP : …………………..
Jabatan : …………………..
Berkedudukan di : …………………..
Yang bertindak untuk dan atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Barat Cq.
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Cq. Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan
Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Lombok Barat, berdasarkan Keputusan Bupati
Lombok Barat Nomor : 188.45/82/DPUTR/2024 tanggal 09 Januari 2024 tentang
Penunjukan Kuasa Pengguna Anggaran Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah Pada
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Lombok Barat TAHUN
ANGGARAN 2024, selanjutnya disebut "KPA/Pihak Pertama”.
Berdasarkan Surat Perjanjian untuk Melaksanakan Paket Pekerjaan Konstruksi Peningkatan
Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Desa KEKAIT Kecamatan GUNUNGSARI Nomor :
………………. Tanggal .................... dengan ini menyerahkan Lokasi Pekerjaan kepada :
2. Nama : ……………………………..
Jabatan : ………………………..........
Berkedudukan di : ………………………..........
NPWP : ………………………..........
E – Mail : ………………………..........
Akte Notaris : Nomor : ….., tanggal ………………. yang dikeluarkan oleh
Notaris ………………. di ……………….., dan Akte Notaris
Perubahan Nomor : ….., tanggal ………………. Notaris
………………. di ………………...
Yang bertindak untuk dan atas nama CV./PT. ................., selanjutnya disebut
“Penyedia/Pihak Kedua.”
Menyatakan :
1. KPA melakukan Serah Terima Lapangan kepada PENYEDIA dan PENYEDIA
menyatakan menerima penyerahan tersebut setelah kedua belah pihak mengadakan
inspeksi bersama ke lapangan.
2. Lapangan yang dimaksud di atas akan digunakan oleh PENYEDIA untuk menyelesaikan
semua jenis pekerjaan sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam
Dokumen Kontrak.
3. PENYEDIA akan memulai pekerjaan setelah KPA memberikan Surat Perintah Mulai
Kerja (SPMK) kepada PENYEDIA.
Sebagai tindak lanjut dari Penyerahan Lokasi Kerja ini, Penyedia wajib melaksanakan
pekerjaan sesuai dengan Spesifikasi Teknik dalam dokumen Kontrak Paket tersebut diatas.
Kuasa Pengguna Anggaran Penyedia
Pada Kegiatan Pengelolaan dan Pengembangan CV/PT. ………………….
Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di
Daerah Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2024
MASKIMI,ST., MT …………………….
NIP. 19681231 2009 01 1 043 Direktur/Direktris
PEMERINTAH KABUPATEN LOMBOK BARAT
KOMPLEK KANTOR PEMDA KABUPATEN LOMBOK BARAT
email : [email protected]
SURAT PERINTAH MULAI KERJA (SPMK)
NOMOR : ………………........
PAKET PEKERJAAN KONSTRUKSI :
PENINGKATAN SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM (SPAM)
JARINGAN PERPIPAAN DESA KEKAIT KECAMATAN GUNUNGSARI
Yang Bertanda tangan dibawah ini :
1. Nama : ……………………….
NIP : ……………………….
Jabatan : ……………………….
Berkedudukan di : ……………………….
Yang bertindak untuk dan atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Barat Cq.
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Cq. Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan
Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Lombok Barat, berdasarkan berdasarkan
Keputusan Bupati Lombok Barat Nomor : 188.45/82/DPUTR/2024 tanggal 09 Januari
2024 tentang Penunjukan Kuasa Pengguna Anggaran Pengadaan Barang Dan Jasa
Pemerintah Pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Lombok Barat
TAHUN ANGGARAN 2024, selanjutnya disebut "KPA/Pihak Pertama”.
Berdasarkan Surat Perjanjian untuk Melaksanakan Paket Pekerjaan Konstruksi Peningkatan
Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Jaringan Perpipaan DESA KEKAIT KECAMATAN
GUNUNGSARI Nomor : ………………. Tanggal .................... dengan ini memerintahkan
kepada :
2. Nama : ……………………….
Jabatan : ……………………….
Berkedudukan di : ……………………….
NPWP : ……………………….
E – Mail : ……………………….
Akte Notaris : ……………………….
Yang bertindak untuk dan atas nama CV./PT. ………………………, selanjutnya disebut
“Penyedia / Pihak Kedua”
untuk segera memulai pelaksanaan pekerjaan dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan
sebagai berikut:
1. Macam pekerjaan : (Lampiran Kontrak, Daftar Kuantitas dan Harga Satuan);
2. Tanggal mulai kerja : ………………………;
3. Syarat-syarat pekerjaan : sesuai dengan persyaratan dan ketentuan Kontrak;
4. Waktu penyelesaian : selama 150 (Seratus Lima Puluh) hari kalender dan
pekerjaan harus sudah selesai pada tanggal
………………………;
5. Masa Pemeliharaan : selama 180 (Seratus Delapan Puluh) hari kalender
berakhir pada tanggal ………………………;
6. Denda : Untuk pekerjaan ini besar denda keterlambatan untuk setiap
hari keterlambatan adalah 1/1000 (satu perseribu) dari
bagian Kontrak yang belum di selesaikan tercantum dalam
Kontrak (sebelum PPN);
Kontraktor harus melaksanakan pekerjaan dengan baik sesuai ketentuan dalam Dokumen
Kontrak.
Demikian untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Dikeluarkan di : Gerung
Pada Tanggal : …………………
Kuasa Pengguna Anggaran Penyedia
Pada Kegiatan Pengelolaan dan Pengembangan CV/PT. ………………………
Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di
Daerah Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2024
MASKIMI, ST., MT ………………………
NIP. 19681231 2009 01 1 043 Direktur /Direktris
Tembusan disampaikan Kepada Yth. :
1. ……………………….