| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0632978193034000 | Rp 654,326,810 | - | |
| 0024154528017000 | Rp 665,342,964 | - | |
| 0210798070411000 | Rp 692,693,674 | - | |
| 0013977178021000 | - | - | |
| 0530543263003000 | - | - | |
| 0967217878435000 | Rp 777,777,775 | tidak di evaluasi karena telah diperoleh 3 penawar terendah yang lulus evaluasi penawaran | |
| 0944955202447000 | Rp 648,186,264 | Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) Tidak memenuhi elemen Kepemimpinan dan Partisipasi pekerja dalam keselamatan konstruksi karena nama paket pekerjaan dalam Pakta Komitmen Keselamatan Konstruksi yang disampaikan tidak sesuai dengan nama paket pekerjaan yang ditenderkan | |
CV Kirana Konstruksi | 06*0**4****01**0 | - | - |
CV Torgabe Artha Nugraha | 0818185761432000 | Rp 777,000,000 | tidak di evaluasi karena telah diperoleh 3 penawar terendah yang lulus evaluasi penawaran |
| 0032769291009000 | - | - | |
PT Korang Aria Bima | 0016621377001000 | - | - |
| 0414518548023000 | - | - | |
| 0738315357003000 | - | - | |
| 0752827279322000 | - | - | |
Trisaka Multi Karya | 0815508015411000 | - | - |
| 0022458376034000 | - | - | |
| 0017503046017000 | - | - | |
| 0024806457628000 | - | - | |
| 0413771783419000 | - | - | |
| 0211194295045000 | - | - | |
| 0666650882008000 | - | - | |
| 0935915421039000 | - | - | |
| 0828499012437000 | - | - | |
| 0818495210432000 | - | - | |
| 0629974205436000 | - | - | |
| 0314719006608000 | - | - | |
| 0731019634009000 | - | - | |
| 0021046909543000 | - | - | |
CV Solusi Inti Pembangunan | 08*2**3****06**0 | - | - |
| 0314213794419000 | - | - | |
| 0851434639027000 | - | - | |
| 0029295458407000 | - | - | |
| 0925548919085000 | - | - | |
Berkah Sejahtera Mandiri | 0029711330101000 | - | - |
| 0032152357009000 | - | - | |
PT Mitra Titian Putra | 09*2**7****08**0 | - | - |
| 0663703312008000 | - | - | |
| 0839520897445000 | - | - | |
| 0753129303009000 | - | - | |
| 0614948222009000 | - | - | |
| 0811428531042000 | - | - | |
| 0027609650322000 | - | - | |
| 0620486514101000 | - | - | |
PT Viansafa Lestari Abadi | 00*9**9****48**0 | - | - |
| 0032157729001000 | - | - | |
Sesfranvio Putra Mandiri | 04*7**4****47**0 | - | - |
| 0020654026423000 | - | - | |
Alina Zarra Perkasa | 06*4**9****05**0 | - | - |
| 0862181187013000 | - | - | |
| 0758649941008000 | - | - | |
| 0027480375008000 | - | - | |
| 0016509168407000 | - | - | |
| 0013218458008000 | - | - | |
| 0021874235009000 | - | - | |
Fokus Promo Mandiri, CV | 0033420282124000 | - | - |
| 0905215570009000 | - | - | |
| 0905181277009000 | - | - | |
PT Dirajati Baginda Mulia | 09*8**4****34**0 | - | - |
| 0813756871101000 | - | - | |
PT Putra Alfindo Consultama | 07*2**0****05**0 | - | - |
| 0716939830005000 | - | - | |
| 0539598318004000 | - | - | |
| 0663660348101000 | - | - | |
| 0725694020009000 | - | - | |
| 0627107469447000 | - | - | |
| 0851605881101000 | - | - | |
| 0032813990008000 | - | - | |
| 0033378670101000 | - | - | |
| 0749138921101000 | - | - | |
| 0757803234436000 | - | - | |
| 0841001621516000 | - | - |
DOKUMEN KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PEKERJAAN
RENOVASI RUANG KERJA BIRO KEUANGAN
KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN RI
SEKRETARIAT JENDERAL
KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN RI
TAHUN ANGGARAN 2023
1. Latar Belakang
a. Setiap bangunan gedung negara harus diwujudkan dengan sebaik- baiknya,
sehingga mampu memenuhi secara optimal fungsi bangunannya, andal dan
dapat sebagai teladan bagi lingkungannya, serta berkontribusi positif bagi
perkembangan arsitektur di Indonesia.
b. Setiap bangunan gedung negara harus diwujudkan dan dilengkapi dengan
peningkatan Mutu dan Kuantitas, sehingga mampu memenuhi secara optimal
fungsi bangunannya dan dapat menjadi teladan bagi lingkungannya serta
memberi konstribusi positif bagi perkembangan arsitektur di Indonesia.
c. Setiap bangunan negara harus direncanakan dan dirancang dengan sebaik-
baiknya serta dikendalikan dan diawasi, sehingga dapat memenuhi kriteria teknis
bangunan yang layak dari segi mutu, biaya dan kriteria administrasinya bagi
bangunan negara
d. Pemberi jasa untuk bangunan negara dan prasarana lingkungan perlu diarahkan
secara baik dan menyeluruh sehingga mampu menghasilkan bangunan yang
memadai dan layak diterima menurut kaidah norma serta tata laku profesional.
e. Kerangka Acuan Kerja (KAK) untuk pekerjaan renovasi bangunan perlu
disiapkan secara matang sehingga mampu mendorong perwujudan karya yang
sesuai dengan kepentingan kegiatan
2. Maksud dan Tujuan
Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk bagi Pelaksana Konstruksi
yang memuat masukan, azas, kriteria, proses dan keluaran yang harus dipenuhi
dan diperhatikan serta diinterpretasikan kedalam pelaksanaan tugas. Dengan
penugasan ini diharapkan Pelaksana Konstruksi dapat melaksanakan tanggung
jawabnya dengan baik untuk menghasilkan keluaran yang memenuhi sesuai KAK
ini.
a. Maksud dari pelaksanaan pekerjaan Renovasi Ruang Kerja Biro Keuangan ini
adalah Terlaksananya pekerjaan Renovasi Ruang Kerja Biro Keuangan;
b. Tujuan dari pelaksanaan pekerjaan Renovasi Ruang Kerja Biro Keuangan
adalah Peningkatan Kualitas fasilitas Gedung yang sesuai dengan kebutuhan
serta perkembangannya di Lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan RI.
3. Lokasi Kegiatan
Adapun lokasi pekerjaan atau kegiatan berada di Jl. Gatot Subroto Kav. 51 Jakarta
Selatan
4. Pengguna Jasa
Pengguna Jasa adalah : Biro Umum, Sekretariat Jenderal
Kementerian Ketenagakerjaan RI
Alamat : Jalan Gatot Subroto Kav. 51, Jakarta Selatan
5. Sumber Pendanaan
Dana untuk pelaksanaan kegiatan ini bersumber dari PNBP Daftar Isian
Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun 2023 Sekretariat Jenderal Kementerian
Ketenagakerjaan Tahun Anggaran 2023 Nomor SP DIPA-026.01.1.450938/2023
tanggal 30 November 2022.
Pagu Anggaran : Rp. 865.000.000,- (Delapan ratus enam puluh lima juta
rupiah)
6. Jenis Kontrak
Kontrak yang digunakan adalah Kontrak Gabungan Harga Satuan dan Lumpsum
dengan metode pembayaran termin (draft kontrak, SSUK dan SSKK terlampir).
7. Ruang Lingkup Pekerjaan
1. Pekerjaan Persiapan
2. Pekerjaan Ruang Kerja Biro Keuangan
a. Pekerjaan Arsitektur
b. Pekerjaan Elektrikal
8. Keluaran
Keluaran akhir yang dihasilkan meliputi :
a. Hasil Renovasi Ruang Kerja Biro Keuangan yang representatif dan fungsional
b. Shop Drawing
c. Asbuild Drawing
d. Laporan harian, laporan mingguan dan laporan bulanan yang dibuat oleh
penyedia jasa konstruksi selama masa pelaksanaan pekerjaan
e. Berita Acara perubahan pekerjaan, pekerjaan tambah/kurang, serah terima I dan
II, Berita acara pemeriksaan pekerjaan dan berita acara lain yang berkaitan
dengan pelaksanaan pekerjaan
f. Dokumen tahap pekerjaan dari 0% dampai dengan 100% dan dibuat dalam satu
album dibuat dalam bentuk Hardcopy dan Softcopy (menggunakan SSD 1 TB)
g. Membuat Rencana Keselamatan Konstruksi
h. Melakukan kontrol terhadap kondisi existing dilapangan
Dokumen Kontrak
a. Dokumen Kontrak yang harus dipatuhi oleh Pelaksana Konstruksi terdiri atas :
• SPPBJ (Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa)
• Surat Perjanjian Pekerjaan
• SSUK (Syarat-syarat Umum Kontrak)
• SSKK (Syarat-syarat Khusus Kontrak)
• Spesifikasi Teknis
• Gambar Rencana
• Daftar Kuantitas dan Harga
• Addendum (apabila ada)
b. Pelaksana Konstruksi wajib untuk meneliti gambar-gambar, RKS dan dokumen
kontrak lainnya yang berhubungan. Apabila terdapat perbedaan/ketidak-
sesuaian antara RKS dan gambar-gambar pelaksanaan, atau antara gambar
satu dengan lainnya, Pelaksana Konstruksi wajib untuk
memberitahukan/melaporkannya kepada Konsultan PENGAWAS.
Persyaratan teknik pada gambar dan RKS yang harus diikuti adalah :
1) Bila terdapat perbedaan antara gambar rencana dengan gambar detail, maka
gambar detail yang diikuti.
2) Bila skala gambar tidak sesuai dengan angka ukuran, maka ukuran dengan
angka yang diikuti, kecuali bila terjadi kesalahan penulisan angka tersebut
yang jelas akan menyebabkan ketidaksempurnaan/ketidaksesuaian
konstruksi, harus mendapatkan keputusan Konsultan PENGAWAS lebih
dahulu.
3) Bila tedapat perbedaan antara RKS dan gambar, maka RKS yang diikuti
kecuali bila hal tersebut terjadi karena kesalahan penulisan, yang jelas
mengakibatkan kerusakan/kelemahan konstruksi, harus mendapatkan
keputusan Konsultan PENGAWAS.
4) RKS dan gambar saling melengkapi bila di dalam gambar menyebutkan
lengkap sedang RKS tidak, maka gambar yang harus diikuti demikian juga
sebaliknya.
5) Yang dimaksud dengan RKS dan gambar di atas adalah RKS dan gambar
setelah mendapatkan perubahan/penyempurnaan di dalam berita acara
penjelasan pekerjaan.
6) Bila akibat kekurang telitian Pelaksana Konstruksi Pelaksana dalam
melakukan pelaksanan pekerjaan, terjadi ketidak sempurnaan konstruksi atau
kegagalan struktur bangunan, maka Pelaksana Konstruksi Pelaksana harus
melaksanakan pembongkaran terhadap konstruksi yang sudah dilaksanakan
tersebut dan memperbaiki/melaksanakannya kembali setelah memperoleh
keputusan Konsultan PENGAWAS tanpa ganti rugi apapun dari pihak-pihak
lain.
Dokumen Pelaksanaan
Dokumen Pelaksanaan terdiri atas :
1) Kontrak yang telah ditandatangani
2) SPMK
3) PCM
4) Data Lapangan MC=0
5) Justifikasi Teknis (bila ada)
6) Persetujan Material dari PPK mengetahui Direktur
7) BA Evaluasi dan Negoisasi (bila ada)
8) Addendum (bila ada)
9) BA Serah terima awal (PHO)
10) BA Serah terima akhir (FHO)
Laporan – Laporan
Laporan yang harus disedikan oleh Pelaksana Konstruksi ;
1) Laporan Struktur Organisasi Proyek
2) Metode Kerja
3) Penetapan Layout Pelaksanaan Pekerjaan meliputi Direksi Keet,
Bedeng Pekerja , Gudang Material, Air Kerja dan Listrik Kerja, Pos
Pengamanan dan lain lain
4) Schedule Pelaksanaan dalam bentuk MS Project dan Kurva S
5) Laporan Cuaca
6) Laporan Harian, Laporan Mingguan dan Bulanan
7) Shop Drawing
8) Back Up Data Volume
9) Foto Dokumentasi 0%, 25%, 50%, 100%
10) Laporan Rapat Koordinasi
11) Asbuild Drawing
9. Peralatan dan Material dari Penyedia Jasa Konstruksi
Penyedia Jasa Konstruksi wajib menyediakan segala perlengkapan dan peralatan
yang berkaitan serta tugas pengawasan sehingga tidak mengganggu dan
mempersulit pelaksanan kegiatan Renovasi Ruang Kerja Biro Keuangan di
Sekretariat Jenderal Kementerian ketenagakerjaan RI.
Daftar Peralatan sesuai dengan yang dipersyaratkan.
10. Persyaratan Kualifikasi
Penyedia Jasa Konstruksi wajib memenuhi persyaratan kualifikasi yang
dipersyaratan antara lain :
1. Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang masih berlaku dari instansi yang berwenang
adalah sebagai berikut:
▪ Memiliki klasifikasi Usaha Bangunan Gedung dengan Sub Klasifikasi Jasa
Pelaksana konstruksi bangunan dan gedung lainnya (BG-009) dengan
Kualifikasi Usaha kecil
2. Memiliki NIB;
3. Memiliki NPWP dan telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun pajak terakhir
(SPT 2022);
4. Mempunyai tempat usaha/kantor dengan alamat yang benar, tetap dan jelas
berupa milik sendiri atau sewa yang di buktikan dengan bukti kepemilikan / surat
perjanjian sewa kantor;
5. Memiliki paling kurang 1 (satu) orang Tenaga Tetap Bersertifikat Terampil (SKT)
sesuai dengan klasifikasi SBU yang dipersyaratkan (wajib menyampaikan bukti
potongan pajak PPH Pasal 21 form 1721 atau 1721-A1);
6. Secara hukum mempunyai kapasitas untuk mengikatkan diri pada Kontrak yang
dibuktikan dengan :
1) Akta Pendirian Perusahaan dan/atau perubahannya;
2) Surat Kuasa (apabila dikuasakan); dan
3) Kartu Tanda Penduduk.
7. Surat Pernyataan Pakta Integritas meliputi :
1) Tidak akan melakukan praktek Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme;
2) Akan melaporkan kepada PA/KPA jika mengetahui terjadinya praktik Korupsi,
Kolusi, dan Nepotisme dalam proses pengadaan ini.
3) Akan mengikuti proses pengadaan secara bersih, transparan, dan profesional
untuk memberikan hasil kerja terbaik sesuai ketentuan peraturan perundang-
undangan ; dan
4) Apabila melanggar hal-hal yang dinyatakan dalam angka 1), 2) dan 3) maka
bersedia menerima sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
8. Surat pernyataan yang ditandatangani Peserta yang berisi :
1) yang bersangkutan dan manajemennya tidak dalam pengawasan pengadilan,
tidak pailit, dan kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan;
2) yang bersangkutan berikut pengurus badan usaha tidak sedang dikenakan
sanksi daftar hitam;
3) yang bertindak untuk dan atas nama badan usaha tidak sedang dalam
menjalani sanksi pidana;
4) pimpinan dan pengurus badan usaha bukan sebagai pegawai
Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah atau pimpinan dan pengurus
badan usaha sebagai pegawai Kementerian/Lembaga/ Perangkat Daerah
yang sedang mengambil cuti diluar tanggungan Negara;
5) Pernyataan lain yang menjadi syarat kualifikasi yang tercantum dalam
Dokumen Pemilihan; dan
6) data kualifikasi yang diisikan dan dokumen penawaran yang disampaikan
benar, dan jika dikemudian hari ditemukan bahwa data/dokumen yang
disampaikan tidak benar dan ada pemalsuan maka direktur utama/pimpinan
perusahaan/pimpinan koperasi, atau kepala cabang, dari seluruh anggota
konsorsium/kerja sama operasi/kemitraan/bentuk Keuangan lain bersedia
dikenakan sanksi administratif, sanksi pencantuman dalam daftar hitam,
gugatan secara perdata, dan/atau pelaporan secara pidana kepada pihak
berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
9. Surat pernyataan tidak menuntut bilamana anggaran DIPA Sekretariat Jenderal
Kementerian Ketenagakerjaan RI tidak terealisasi
11. Persyaratan Teknis
1. Memperoleh paling sedikit 1 (satu) pekerjaan sebagai penyedia jasa konstruksi
dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah
maupun swasta termasuk pengalaman sub kontrak (bukti kontrak dan BAST I /
BAST II atau Bukti Potongan Pajak (PPn dan PPh) disampaikan pada saat
pembuktian kualifikasi).
2. Peserta harus menyampaikan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan/time
schedule sampai dengan serah terima pekerjaan pertama/PHO dengan waktu
pelaksanaan 30 (tiga puluh) Hari Kalender dilengkapi dengan Kurva S.
3. Peserta wajib menyampaikan Metode pelaksanaan pekerjaan memenuhi
persyaratan substantive yang meliputi tahapan/urutan pekerjaan dari awal
sampai akhir secara garis besar dan uraian/cara kerja dari masing-masing jenis
pekerjaan yang ikut menentukan keberhasilan pelaksanaan pekerjaan yang
dapat dipertanggungjawabkan secara teknis dan diyakini menggambarkan
penguasaan dalam penyelesaian pekerjaan.
4. Penyedia menyampaikan daftar personel.
5. Peserta wajib menyampaikan Analisa Harga Satuan Pekerjaan sebagai berikut
(rincian dalam lampiran KAK ini):
a. Pekerjaan Persiapan
b. Pekerjaan Bongkaran
c. Pekerjaan Arsitektur
d. Pekerjaan Elektrikal
Harga satuan pekerjaan pada Analisa Harga Satuan Pekerjaan harus sama
dengan harga satuan yang terdapat pada Bill of Quantity (BOQ).
Catatan:
▪ Analisa harga dibuat sesuai dengan form analisa pada lampiran KAK ini
▪ Analisa harga dilampirkan dengan sumber data harga dari vendor/ distributor/
supplier/ toko yang dapat dipertanggungjawabkan.
▪ Penawaran harga di bawah 80% harus menyampaikan analisa harga satuan
seluruh pekerjaan sebagai bahan pertimbangan kewajaran harga serta
melampirkan Sumber Harga yang dapat diklarifikasi kebenarannya.
Analisa daftar upah tenaga kerja dan Harga satuan upah tenaga kerja tidak boleh
di bawah Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Tahun 2023 sesuai dengan
Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta
12. Aspek Legalitas dan Dasar Hukum
Sebagai dasar hukum atau aspek legalitas Keselamatan Kerja di suatu industri
antara lain :
• Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
• Peraturan Pemerintah RI Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
• Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.19/PRT./M/2014 tentang Perubahan
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum nomor 08/PRTM/2011 tentang
Pembagian Subklasifikasi dan Subkualifikasi Usaha Jasa Konstruksi
• Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 22/PRT/2018 tentang Pedoman
Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara
• Standar teknis dan pedoman teknis yang dipersyaratkan.
13. Jangka Waktu Pelaksanaan Pekerjaan
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan ini adalah selama 90 (Sembilan Puluh) hari
kalender terhitung sejak diterbitkannya surat perintah mulai kerja (SPMK).
14. Personil
Untuk Pekerjaan Kualifikasi Usaha Kecil :
Posisi Pendidikan Jumlah Pengala Sertifikat Keterangan
man Keahlian
(thn)
TENAGA AHLI
Ahli K3 Konstruksi S1 - Teknik Sipil/ 1 3 SKA – Ahli K3 Konstruksi
Arsitek Ahli (603)
Madya
TENAGA TERAMPIL
Pelaksana Bangunan SMU/SMK 1 3 SKT TA-022
Gedung/Pekerja Gedung Sederajat
Keterangan:
1. Seluruh personil wajib melampirkan/upload scan ijazah, daftar riwayat
pengalaman kerja dan referensi kerja dari pengguna jasa, surat pernyataan
kepemilikan sertifikat kompetensi kerja, SPT tahunan 2022, dan surat
pernyataan bersedia ditugaskan.
2. Jika dibutuhkan maka pokja berhak memanggil/menghadirkan tenaga personil
yang diajukan untuk memverifikasi keabsahan dokumen yang dipersyaratkan.
3. Pada saat rapat persiapan penandatanganan kontrak, PPK dapat meminta
penyedia jasa untuk menyediakan tenaga ahli lain yang diperlukan sesuai
dengan ruang lingkup pekerjaan.
15. Peralatan
Penggunaan peralatan utama minimal yang diperlukan untuk pelaksanaan
pekerjaan:
No. Nama Alat Jumlah Kapasitas
1 Mobil Pick up 1 Unit 1 M3
2 Bor listrik 2 Unit 4 Hp
4 Gerinda 2 Unit 2 Hp
4 Trimer/Mesn Router 2 Unit 1 Hp
5 Circular Shaw 2 Unit 4 Hp
6 Scafolding 3 Set 5.4 Meter
Keterangan :
- Peralatan milik sendiri harus disertai bukti kepemilikan alat yang sah berupa
invoice/kwitansi pembelian, STNK, BPKB
- Untuk bukti peralatan berupa perjanjian sewa peralatan harus dilengkapi dengan
bukti kepemilikan peralatan atas nama perusahaan yang akan menyewakan
peralatan selama jangka waktu pelaksanaan pekerjaan.
16. Identifikasi Bahaya Pengendalian Resiko dan Penetapan Tingkat Resiko
Pekerjaan
Pengertian (definisi) risiko K3 adalah potensi kerugian yang bisa diakibatkan apabila
berkontak dengan suatu bahaya ataupun terhadap kegagalan suatu fungsi.
Penilaian Risiko merupakan hasil kali antara nilai frekuensi dengan nilai keparahan
suatu risiko. Untuk menentukan kagori suatu risiko apakah itu rendah, sedang, tinggi
ataupun ekstrim dapat menggunakan metode matriks resiko seperti yang tercantum
pada RKS.
17. Lingkup Kewenangan Penyedia Jasa
Lingkup kewenangan bagi Penyedia Jasa Konstruksi adalah seluruh pelaksanaan
pekerjaan Renovasi Ruang Kerja Biro Keuangan di Sekretariat Jenderal
Kementerian ketenagakerjaan meliputi :
a. Pekerjaan konstruksi, baik mengenai kuantitas, kualitas, maupun ketepatan
waktu pekerjaan
b. Pelaksanaan pekerjaan, baik dalam hal mutu pekerjaan, ketertiban pekerjaan.
Menghindari penyimpangan pelaksanaan pekerjaan, maupun penyelesaian
perselisihan yang mungkin terjadi
c. Pengaturan penggunaan bahan untuk pekerjaan.
18. Tanggung Jawab Penyedia Jasa Konstruksi
a. Penyedia jasa konstruksi bertanggung jawab secara profesional atas jasa
pembangunan konstruksi yang dilakukan sesuai dengan ketentuan dan kode tata
laku profesi yang berlaku;
b. Secara umum tanggung jawab penyedia jasa konstruksi sebagai berikut :
- Hasil pekerjaan harus memenuhi persyaratan standar yang berlaku
- Hasil pekerjaan harus memenuhi batasan-batasan yang telah diberikan oleh
pemberi jasa, termasuk melalui KAK ini, seperti dari segi pembiayaan, waktu
pelaksanaan dan mutu pekerjaan.
c. Pekerjaan pendukung pelaksanaan pekerjaan di luar area proyek menjadi
tanggung jawab penyedia jasa konstruksi.
19. Penutup
Hal-hal yang belum tertuang/terperinci di dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini
namun merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan untuk dapat
diadakan/dikerjakan oleh pihak Pelaksana Pekerjaan.
Demikianlah Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini dibuat untuk menjadi acuan dalam
pelaksanaan pekerjaan, sehingga mekanisme kegiatan dapat dilaksanakan dengan
baik sesuai dengan rencana.
Jakarta, 23 Juni 2023
Pejabat Pembuat Komitmen
Biro Umum, Sekretariat Jenderal
Kementerian Ketenagakerjaan RI