| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0840646426728000 | Rp 899,873,648 | - | |
| 0801185943722000 | Rp 823,583,054 | Tidak melampirkan NIB dengan KBLI sesuai yang di persyaratkan | |
| 0943699207741000 | Rp 855,000,000 | Tidak melampirkan NIB dengan KBLI sesuai yang di persyaratkan | |
| 0966163545013000 | - | - | |
| 0850713470722000 | - | - | |
| 0412196172741000 | - | - | |
| 0749138921101000 | - | - | |
| 0030142319722000 | - | - | |
| 0836402438608000 | - | - | |
Chanel | 00*8**4****21**0 | - | - |
| 0724274667722000 | - | - | |
| 0969711894803000 | - | - | |
| 0758325120952000 | - | - | |
| 0028285526722000 | - | - | |
| 0652135138741000 | - | - |
KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL
PEMBINAAN PELATIHAN VOKASI DAN PRODUKTIVITAS
BALAI PELATIHAN VOKASI DAN PRODUKTIVITAS
Jln. Untung Surapati (0541) 274329 Fax. 272421 Samarinda 75126
Website : blksamarinda.kemnaker.go.id, e-mail : [email protected]
RENCANA KERJA & SYARAT - SYARAT
(HPS)
PEKERJAAN
PEMBUATAN DERMAGA SPEED BPVP SAMARINDA
LOKASI
KOTA SAMARINDA
TAHUN ANGGARAN
2023
PASAL 1
PEKERJAAN PERSIAPAN
1. UMUM
a.
2
Pembuatan Dermaga Speed BPVP Samarida
Lingkup Pekerjaan
Spesifikasi ini mencakup persyaratan-persyaratan dasar yang diperlukan
dalam kegiatan Pembuatan Dermaga di BPVP Samarinda, yang meliputi
dan tidak terbatas padapenyediaan bahan (material), tenaga kerja
yang cakap dan semuaperalatan bantu, serta mesin yang diperlukan.
b. Peraturan (codes). Referensi dan Standard.
(1). PBI 1971 (NI . 2) :
Peraturan Beton Indonesia tahun 1971.
(2). PPBBI 1983 :
Peraturan Perencanaan Bangunan Baja Indonesia tahun 1983.
(3). PPIUG 1983 :
Peraturan Pembebanan Indonesia Untuk Gedung tahun 1983.
(4). PKKI 1961 :
Peraturan Konstruksi Kayu Indonesia tahun 1961.
(5). PUBI 1982 :
Persyaratan Umum Bahan Bangunan Indonesia tahun 1982.
(6). SII :
Standard Industri Indonesia.
(7). ACI :
American Concrete Institute tahun 1983.
(8). ASTM :
The American Sociaty For Testing Materials.
(9). BS 1985 :
British Standard Institution.
c. Persetujuan Pengawas
Yang merupakan Persetujuan Pengawas adalah merupakan Persetujuan
Pengawas Secara Tertulis yang berisi persetujuan untuk sesuatu hal yang
termasuk dalam persyaratan ini.
d. Daerah Proyek
Adalah daerah termasuk segala sesuatu yang ada didalam daerah
tersebut yang dikuasai untuk segala keperluan kegiatan.
e. Rencana Kerja
Dalam waktu 1 minggu setelah SPK, Kontraktor wajib menyerahkan suatu
Rencana Kerja yang meliputi :
(1). Tanggal yang diusulkan untuk memulai dan menyelesaikan
pembangunan masing – masing bagian pekerjaan.
(2). Tanggal yang diusulkan untuk memperoleh bahan-bahan.
(3). Jam kerja yang diusulkan untuk pekerjaan-pekerjaan dilapangan.
(4). Jumlah pegawai kontraktor yang diusulkan, selama pekerjaan
berlangsung, dengan disebutkan fungsi atau keahliannya.
(5). Data sub-kontraktor specialist yang akan digunakan.
f. Buku Harian
Kontraktor harus menyediakan buku harian untuk mencatat semua
petunjuk-petunjuk, keputusan-keputusan dan dengan detail-detail penting
dari pekerjaan.
g. Quality Control
Kontraktor harus sudah memperhitungkan semua biaya-biaya untuk
Quality Control kepada Pihak Ketiga.
h. Ukuran
Ukuran dengan angka adalah yang harus diikuti dari pada ukuran pada
skala Gambar Rencana. Jika terjadi keragu-raguan tentang ukuran-ukuran,
harus segera dilaporkan kepada pengawas untuk mendapat petunjuk lebih
lanjut.
3
Pembuatan Dermaga Speed BPVP Samarida
i. Peralatan
(1). Kontraktor diharuskan mengajukan daftar terperinci tentang
peralatan yang akan digunakan untuk melaksanakan pekerjaan.
Daftar tersebut harus disetujui pengawas dalam hal tahun
pembuatannya, pabrik pembuatnya, nomor pengenal, kondisi dan
rencana waktu tiba ditempat pekerjaan. Kontraktor wajib
mendatangkan alat tersebut tepat pada waktunya dan dalam
keadaan apapun tidak dibenarkan memindahkan alat-alat tersebut
sebagian atau seluruhnya tanpa persetujuan dari pengawas.
(2). Kontraktor diharuskan mempersiapkan alat-alat yang diperlukan
untuk melaksanakan tiap tahap pekerjaan sebelum pekerjaan
tersebut dimulai, Kerusakan pada bagian atau keseluruhan dari alat-
alat tersebut yang akan mengganggu pekerjaan harus segera
diperbaiki atau diganti sehingga pengawas menganggap pekerjaan
tersebut dapat dimulai.
j. Material
(1). Sumber dan Macam Material.
Kontraktor harus mengajukan daftar tertulis kepada pengawas untuk
mendapatkan persetujuan tentang nama perusahaan, tempat asal
(sumber) material.
Sebelum memberi persetujuan, pengawas dapat meminta
didatangkan contoh material/barang/bahan baku, untuk keperluan
pemeriksaan.
(2). Penyimpanan Material.
Material harus disimpan sedemikian rupa agar mutunya tidak
menjadi berkurang. Penyimpanan hendaknya dilandasi dengan
lantai yang keras, bersih, diberi atap dan dinding.
Cara penyusunan material harus diatur sedemikian sehingga mudah
untuk diadakan pemeriksaan sewaktu-waktu. Demikian juga
penyimpananya diatur sehingga pengambilannya dapat diatur
menurut datangnya material tersebut (First in – First out).
4
Pembuatan Dermaga Speed BPVP Samarida
k. Pemberitahuan Untuk Memulai Pekerjaan
(1). Kontraktor diharuskan untuk memberikan penjelasan tertulis
selengkapnya, tentang langkah-langkah yang akan diambil untuk
suatu tahap pekerjaan yang akan dimulai pelaksanaannya.
(2). Dalam keadaan apapun tidak boleh memulai pekerjaan yang
sifatnya permanent tanpa terlebih dahulu mendapat persetujuan
dari pengawas.
l. Mutu Tenaga Kerja
Tenaga kerja yang digunakan hendaknya dari tenaga-tenaga ahli/terlatih
dan berpengalaman pada bidangnya dan dapat melaksanakan pekerjaan
dengan baik sesuai dengan ketentuan dalam spesifikasi maupun petunjuk
pengawas.
m. Perlindungan Terhadap Cuaca
Kontraktor harus mengusahakan, atas tanggungannya, langkah-langkah
dan peralatan yang diperlukan untuk melindungi pekerjaan dan bahan-
bahan yang digunakan agar tidak rusak oleh cuaca.
n. Pekerjaan dan Bahan-bahan
Pekerjaan dan bahan-bahan yang diperlukan sesuai dengan macam-
macamnya seperti yang disebut dalam spesifikasi ini, gambar rencana,
petunjuk pengawas dilapangan harus tercakup dalam pembiayaan, untuk
tenaga kerja, harga bahan, organisasi kerja, biaya tak terduga, keuntungan,
biaya pengganti atas kerusakan milik pihak ketiga dan kerja-kerja lain yang
dissebut dalam spesifikasi ini untuk kesempurnaan hasil kerja.
o. Gambar Rencana
Gambar rencana untuk kegiatan ini merupakan bagian yang tak
terpisahkan dari Dokumen Kontrak. Harus juga disadari bahwa revisi-revisi
masih mungkin diadakan dalam masa pelaksanaanya.
Kontraktor wajib melaksanakan pekerjaan sesuai dengan gambar rencana
dan spesifikasi ini maupun spesifikasi yang lainnya dan tidak dibenarkan
menarik keuntungan dari kesalahan-kesalahan, kekurangan-kekurangan
5
Pembuatan Dermaga Speed BPVP Samarida
pada gambar rencana atau perbedaan antara gambar rencana dan isi
spesifikasi.
Pengawas akan mengoreksi dan menjelaskan gambar rencana tersebut
untuk kelengkapan yang telah disebut dalam spesifikasi. Dimensi dalam
gambar harus dihitung dengan teliti dan tidak dibenarkan untuk
menganggap bahwa gambar rencana tersebut dibuat pada skala yang
benar, kecuali atas petunjuk pengawas.
Penyimpangan antara keadaan lapangan terhadap gambar rencana akan
ditentukan selanjutnya oleh pengawas dan akan disampaikan kepada
kontraktor secara tertulis.
Kontraktor harus membuat shop drawing sebelum memulai suatu
pekerjaan untuk mendapatkan persetujuan dari pengawas.
p. Tanggung Jawab Kontraktor
Pada Keadaan apapun, dimana pekerjaan-pekerjaan yang telah
dilaksanakan mendapatkan persetujuan pengawas tidak berarti
membebaskan kontraktor dari tanggung jawab pada pekerjaan tersebut
sesuai dengan kontrak maupun peraturan pemerintah yang berlaku.
q. Ketidak Sesuaian Antara Gambar Rencana, Uraian dan Syarat-Syarat
Bilamana ada ketidak sesuaian antara gambar-gamabar rencana dan
spesifikasi pekerjaan dengan syarat – syarat umum atau syarat-syarat
khusus, maka hal ini harus segera dilaporkan kepada pengawas untuk
selanjutnya diputuskan oleh pemberi tugas.
r. Perbedaan Antara Item Pekerjaan Dengan Gambar Rencana Dan
Spesifikasi
Bilamana ada ketidak sesuaian antara gambar-gamabar rencana dan
spesifikasi Kontraktor tidak dibenarkan mengajukan biaya tambahan atau
menarik keuntungan apabial dalam hal ini terdapat perbedaan antara
item pekerjaan dengan gambar rencana dan spesifikasi. Dalam hal ini
kontraktor wajib melaksanakan pekerjaan tersebut sesuai dengan gambar
rencana dan spesifikasi ini tanpa biaya tambahan.
6
Pembuatan Dermaga Speed BPVP Samarida
s. Contoh-Contoh
Contoh-contoh material/bahan yang dikehendaki oleh pemberi tugas atau
wakilnya harus segera disediakan tanpa kelambatan atas biaya kontaktor,
dan contoh-contoh material/bahan tersebut harus sesuai dengan
standard yang ditentukan dalam spesifikasi ini.
Contoh-contoh tersebut diambil dengan jalan atau cara sedemikian rupa
sehingga dapat dianggap bahwa material/bahan tersebutlah yang akan
dipakai dalam pelaksanaan pekerjaan nanti.
t. Jalan Masuk Tempat Pekerjaan dan Jalan Sementara
Jalan masuk ketempat pekerjaan harus diadakan oleh kontraktor, sesuai
dengan kebutuhan dan kepentingan lokasi kegiatan tersebut.
Selama pekerjaan berlangsung, kontraktor harus mengadakan dan
memelihara seluruh jalan-jalan sementara, jembatan-jembatan dan
sebagainya yang mungkin diperlukan untuk memasuki daerah pekerjaan
dan menyingkirkan/membersihkan kembali pada waktu penyelesaian
atau jika diperintahkan juga memperbaiki segala kerusakan yang
diakibatkannya.
2. PEKERJAAN PERSIAPAN
a. Batas dan Lingkup Pekerjaan
Kontraktor harus menyediakan bahan/material, peralatan dan tenaga
kerja yang diperlukan untuk kelancaran dan keselamatan pelaksanaan
pekerjaan tepat pada waktunya.
Dalam penyusunan penawaran kontraktor harus mengenal betul keadaan
lapangan, jalam masuk dan tidak dibenarkan mengajukan claim apabila
ada perbedaan antara gambar rencana dan keadaan lapangan.
(1). Pemeriksaan tempat-tempat pekerjaan.
Sebelum memulai suatu pekerjaan yang ada dalam kontrak,
kontraktor harus meninjau lapangan atau tempat-tempat pekerjaan
untuk melihat kondisi (keadaan) serta bahan-bahan yang akan
ditemukan.
7
Pembuatan Dermaga Speed BPVP Samarida
(2). Pembersihan tempat-tempat pekerjaan.
Tempat-tempat dari pekerjaan-pekerjaan yang dimaksud harus
bersih dari segala tumbuh-tumbuhan dan lain-lain rintangan yang
terdapat disekitar daerah pekerjaan tersebut dan siap untuk
dilaksanakan pengukuran.
b. Direksi Keet dan Gudang
Material yang digunakan untuk direksi keet, kantor pelaksana, gudang dan
los kerja adalah kayu kelas III, atap dari seng gelombang, penutup dending
dari triplek 4mm dicat dan lantai dari rabat beton dengan campuran 1:3:5
dengan luas sesuai dengan kebutuhan.
Kontraktor agar membuat dan mengajukan shop drawing untuk
mendapatkan persetujuan dari pengawas. Pekerjaan dianggap selesai bila
telah dikerjakan, dicek dan hasilnya dapat diterima dengan baik oleh
pengawas. Pada akhir pekerjaan kontraktor wajib membongkar dan
mengembalikan seperti keadaan semula setelah mendapat ijin dari
pengawas.
c. Pembangkit Tenaga Sementara
Setiap pembangkit tenaga sementara atau penerangan buatan yang
digunakan untuk pekerjaan, harus diadakan oleh kontraktor, termasuk
pemasangan sementara dari kabe-kabel, meteran, upah dan tagihan serta
pemberesannya kembali pada akhir pekerjaan. Pemberi tugas dalam hal
ini tidak bertanggung jawab atas biaya yang dikeluarkan oleh kontraktor
maupun akibat yang ditimbulkan untuk keperluan tersebut.
d. Air Kerja
Air untuk keperluan pekerjaan harus diadakan dan apabila mungkin
didapat dari sumber yang sudah ada ditiap lokasi kegiatan tersebut.
Kontraktor harus membuat sambungan-sambungan sementara yang
diperlukan atau cara lain untuk mengalirkan air dan mencabutnya kembali
pada waktu pekerjaan selesai dan membetulkan segala pekerjaan yang
terganggu.
8
Pembuatan Dermaga Speed BPVP Samarida
Apa bila air didapat dari sumber lain, kontraktor harus membayar semua
biaya penyambungan, air yang dipakai dan pembongkarannya kembali.
Pemberi tugas dalam hal ini tidak bertanggung jawab atas biaya yang
dikeluarkan oleh kontraktor maupun akibat yang timbul untuk keperluaan
tersebut.
e. Mobilisasi dan Demobilisasi
Meliputi dan tidak terbatas pada pengadaan/penyediaan maupun
pengembalian tenaga, alat pada saat yang telah ditentukan dan segala
resiko yang diakibatkan menjadi tanggung jawab kontraktor.
9
Pembuatan Dermaga Speed BPVP Samarida
PASAL 2
PEKERJAAN PEMBUATAN PONTON
2.1 UMUM
1) Uraian
Pekerjaan ini terdiri dari penyediaan, fabrikasi dan pemasangan Pelat Baja
Marine untuk Rangka, Dinding Ponton, dan pekerjaan lainnya, sebagaimana
yang ditunjukkan dalam Gambar atau diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan
dan memenuhi Spesifikasi ini.
2) Jaminan Mutu
Mutu bahan yang dipasok, kecakapan kerja dan hasil akhir harus dipantau dan
diken-dalikan sebagaimana yang disyaratkan dalam Standar Rujukan
3) Standar Rujukan
SNI 03-6764-2002 : Spesifikasi Baja Struktural.
AASHTO M111 – 87 : Galvanizing.
AASHTO M160 - 90 : General Requirement for Delivery of
Structural Steel
ASTM A307 : Mild Steel Nuts and Dolts.
AWS D210 : Welded Highway and Steel Bridges.
5) Pengajuan Kesiapan Kerja
a) Penyedia Jasa harus menyerahkan gambar kerja untuk disetujui Direksi
Pekerjaan untuk Pelat merin yang akan dipasang. Fabrikasi tidak boleh
dimulai sebelum gambar kerja disetujui.
b) Penyedia Jasa harus menyerahkan sertifikat pabrik pembuat Pelat
Merin yang menunjukkan mutu baja, pengelasan, dan sebagainya.
6) Penyimpanan dan Penanganan Bahan
Bagian-bagian Pipa baja harus ditangani dan disimpan dengan hati-hati
dalam tempat ter-tentu, rak atau landasan, dan tidak boleh bersentuhan
langsung dengan permukaan tanah serta harus dilindungi dari korosi. Bahan
harus dijaga agar bebas dari debu, minyak, gemuk dan benda-benda asing
10
Pembuatan Dermaga Speed BPVP Samarida
lainnya. Permukaan yang dicat harus dilindungi baik di bengkel maupun di
lapangan. Sekrup-sekrup harus dilindungi dari kerusakan.
7) Perbaikan Terhadap Pekerjaan Yang Tidak Memenuhi Ketentuan
a) Selama pengangkutan, penyimpanan, penanganan atau pemasangan,
setiap san-daran yang mengalami kerusakan berat seperti melengkung
atau penyok, harus diganti. Sandaran yang mengalami kerusakan pada
pengelasan harus dikem-balikan ke bengkel untuk diperbaiki
pengelasannya dan ulang.
b) Pelat Merin yang mengalami kerusakan atau pengecatan harus
dikembalikan ke bengkel dan diperbaiki sampai baik. Kerusakan kecil
pada pekerjaan cat mungkin dapat diperbaiki di lapangan, sesuai
dengan persetujuan dari Direksi Pekerjaan.
8) Pemeliharaan Pekerjaan Yang Telah Diterima
Tanpa mengurangi kewajiban Penyedia Jasa untuk melaksanakan perbaikan
terhadap pekerjaan yang tidak memenuhi ketentuan atau gagal sebagaimana
disyaratkan dalam Pasal di atas, Penyedia Jasa juga harus bertanggungjawab
atas pemeliharaan rutin dari semua Pelat yang telah selesai dan diterima
selama Periode Pelaksanaan.
2.2 BAHAN
1) Pelat Marine
Bahan untuk Pelat Baja Merin dengan ukuran 6FT X 20 FT dengan Tebal 8 mm
dengan tegangan leleh 2800 kg/cm2 memenuhi SNI 03-6764-2002 atau
standar lain yang disetujui oleh Direksi Peker-jaan. Atas perintah Direksi
Pekerjaan, Penyedia Jasa harus menguji Pelat di instasi pengujian yang
disetujui bilamana tidak terdapat sertifikat pabrik pembuatnya.
2.3 PERALATAN
1) Umum
Fabrikasi umumnya harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dari Seksi
Baja Struktur. Pelat Baja harus difabrikasi di bengkel atau di dok yang disetujui.
11
Pembuatan Dermaga Speed BPVP Samarida
Sambungan pada panel yang berbatasan harus sangat tepat (match-marked)
untuk maksud pemasangan.
2) Pengelasan
Pengelasan harus dilaksanakan oleh tenaga yang trampil, dengan cara yang
ahli, mengetahui detil semua sifat-sifat bahan. Lapisan yang terekspos harus
dikupas, digosok, dikikir dan dibersihkan untuk mendapatkan penampilan yang
bersih sebelum dipasang.
Sambungan-sambungan material pelat/profil baja dalam pembuatan
pontoon ini pada dasarnya menggunakan 2 (dua) jenis bentuk las, yaitu las
sudut dan las tumpul. Ukuran ketebalan las harus memenuhi persyaratan
sebagai berikut :
• Tebal las sudut adalah 70 % dari tebal pelat/profil baja yang akan
disambung.
• Tebal las tumpul disesuaikan dengan tebal pelat/profil baja yang akan
disambung dengan las bentuk I atau V.
• Semua sambungan-sambungan pelat baja dan profil baja harus
dengan las listrik (minimum 300 Amp) dan harus memenuhi
persyaratan-persyaratan teknis sehingga tidak terjadi perlemahan
pada bagian yang disambung. Setelah pipa baja disambung, sisa-sisa
las, kotoran-kotoran lain yang melekat padanya harus dibersihkan
dengan sikat baja sehingga bersih kemudian dicat dengan epoxytar
paint sebanyak 3 (tiga) kali.
• Profil baja dan pelat baja sebelum disambung harus dipegang erat-erat
selama pengelasan dengan rangka pendukung yang kaku dan di
”clamp” kerangka untuk menjamin bahwa profil baja dan pelat baja
disambungkan dengan baik.
• Setiap sudut Sambungan Dilapis dengan Besi Ulir
• Banyaknya sambungan harus minimal mungkin dan lokasi
penyambungan harus dengan persetujuan Direksi.
12
Pembuatan Dermaga Speed BPVP Samarida
3) Pemeriksaan Hasil Pengelasan
Terhadap hasil pekerjaan las harus diperiksa dan ditest untuk menjamin
bahwa hasil pengelasan cukup memenuhi syarat yaitu padat dan tidak porous
serta ukurannya sesuai dengan gambar kerja. Untuk itu kontraktor harus
menyediakan tenaga ahli, peralatan dan bahan yang diperlukan untuk
pekerjaan testing tersebut.
Hasil pengelasan harus ditest secara visual dengan menggunakan metode
Liquid Penetran dan contrast sesuai dengan prosedur AWS.
Hasil pengelasan dilaporkan secara tertulis kepada Direksi dalam waktu lama
24 jam untuk dievaluasi dan mendapatkan persetujuan.
Hasil yang tidak memenuhi persyaratan yang ditentukan harus diperbaiki,
diperkuat atau dipotong dan dilas kembali sesuai petunjuk Direksi.
2.4 PELAKSANAAN
Sebagai dinding, lunas, lantai atas dan sekat memanjang (pelat gading) ponton
tambat digunakan pelat baja marine dengan tebal 8 mm, dan untuk sekat
melintang digunakan pelat baja marine tebal 8 mm dengan ukuran detail
pembuatan pontoon tambat sesuai gambar.
Coating dilakukan dapat beriringan dengan waktu pembuatan ponton dan
untuk itu kontraktor harus menyediakan tempat yang baik untuk pengecatan
sedemikian rupa sehingga selama pengecatan dan masa pengeringan plat
baja dan profil ponton tidak terganggu.
Pengecatan dilakukan setelah permukaan profil baja dan plat baja betul-betul
bersih dari segala kotoran. Setelah pengecatan, pelat/profil baja harus dijaga
dengan baik sehingga tidak terjadi cacat-cacat, goresan-goresan pada
profil/pelat baja waktu penempatan di lapangan atau pada waktu
pemindahan. Setiap kali ada kerusakan coating atau cacat waktu
pemindahan/pembuatan. Kontraktor harus memperbaikinya dengan cara
yang sama seperti diuraikan diatas.
Sebelum melakukan coating, kontraktor wajib menyerahkan keterangan-
keterangan yang lengkap mengenai metoda pelaksanaan coating dan jenis
13
Pembuatan Dermaga Speed BPVP Samarida
material yang akan dipakai untuk mendapat persetujuan Direksi. Pelaksanaan
coating harus menurut petunjuk produsen yang bersangkutan.
Kontraktor wajib menyediakan peralatan yang diperlukan untuk pemeriksaan
tebal coating pada permukaan profil baja/pelat baja, apabila Direksi menilai
perlu diadakan pengukuran.
14
Pembuatan Dermaga Speed BPVP Samarida
PASAL 3
PIPA BAJA STABILISATOR
3.1 UMUM
1) Uraian
Pekerjaan ini terdiri dari penyediaan, fabrikasi dan pemasangan Pipa baja
untuk Tiang Stabilisator Ponton dan pagar pengaman ponton, dan pekerjaan
lainnya, sebagaimana yang ditunjukkan dalam gambar atau diperintahkan
oleh Direksi pekerjaan dan memenuhi Spesifikasi ini.
2) Jaminan Mutu
Mutu bahan yang dipasok, kecakapan kerja dan hasil akhir harus dipantau dan
diken-dalikan sebagaimana yang disyaratkan dalam Standar Rujukan dalam
Pasal 2.1.(4)
2.1 Sifat Tampak
- Pipa harus lurus, dengan lubang yang merata dan sama besar serta
ujung – ujungnya harus bersudut tegak lurus terhadap sumbu pipa
- Permukaan pipa tidak boleh mengandung cacat seperti gores scratch),
penyok, atau cacat lainnya yang merugikan pada penggunaan akhir.
3) Toleransi
Diameter lubang : + 1 mm, - 0,4 mm
Tiang : Akan dipasang baris demi baris serta ketinggian,
tiang-tiang harus tegak dengan toleransi tidak
melampaui 3 mm per meter tinggi.
Tampak : Pekerjaan akhir harus menunjukkan penampilan
yang halus dan seragam jika dalam posisi akhir.
4) Standar Rujukan
SNI 03-6764-2002 : Spesifikasi Baja Struktural.
AASHTO M111 87 : Galvanizing.
15
Pembuatan Dermaga Speed BPVP Samarida
AASHTO M160 90 : General Requirement for Delivery of Structural
Steel.
ASTM A307 : Mild Steel Nuts and Dolts.
AWS D210 : Welded Highway and Steel Bridges.
5) Pengajuan Kesiapan Kerja
a) Penyedia Jasa harus menyerahkan gambar kerja untuk disetujui Direksi
Pekerjaan untuk setiap jenis Pipa baja yang akan dipasang. Fabrikasi tidak
boleh dimulai sebelum gambar kerja disetujui.
b) Penyedia Jasa harus menyerahkan sertifikat pabrik pembuat Pipa baja
yang menunjukkan mutu baja, pengelasan, dan sebagainya.
6) Penyimpanan dan Penanganan Bahan
Bagian-bagian Pipa baja harus ditangani dan disimpan dengan hati-hati
dalam tempat ter-tentu, rak atau landasan, dan tidak boleh bersentuhan
langsung dengan permukaan tanah serta harus dilindungi dari korosi. Bahan
harus dijaga agar bebas dari debu, minyak, gemuk dan benda-benda asing
lainnya. Permukaan yang dicat harus dilindungi baik di bengkel maupun di
lapangan. Sekrup-sekrup harus dilindungi dari kerusakan.
7) Perbaikan Terhadap Pekerjaan Yang Tidak Memenuhi Ketentuan
a) Selama pengangkutan, penyimpanan, penanganan atau pemasangan,
setiap san-daran yang mengalami kerusakan berat seperti melengkung
atau penyok, harus diganti. Sandaran yang mengalami kerusakan pada
pengelasan harus dikem-balikan ke bengkel untuk diperbaiki
pengelasannya dan ulang.
b) Pipa Baja yang mengalami kerusakan atau pengecatan harus
dikembalikan ke bengkel dan diperbaiki sampai baik. Kerusakan kecil pada
pekerjaan cat mungkin dapat diperbaiki di lapangan, sesuai dengan
persetujuan dari Direksi Pekerjaan.
16
Pembuatan Dermaga Speed BPVP Samarida
8) Pemeliharaan Pekerjaan Yang Telah Diterima
Tanpa mengurangi kewajiban Penyedia Jasa untuk melaksanakan perbaikan
terhadap pekerjaan yang tidak memenuhi ketentuan atau gagal sebagaimana
disyaratkan dalam Pasal di atas, Penyedia Jasa juga harus bertanggungjawab
atas pemeliharaan rutin dari semua Pipa yang telah selesai dan diterima
selama Periode Pelaksanaan
3.2 BAHAN
1) Baja
Bahan untuk Pipa Baja harus baja rol dengan tegangan leleh 2800 kg/cm2
memenuhi SNI 03-6764-2002 atau standar lain yang disetujui oleh Direksi
Pekerjaan. Atas perintah direksi pekerjaan, penyedia jasa harus menguji baja
rol di instasi pengujian yang disetujui bilamana tidak terdapat sertifikat pabrik
pembuatnya.
3.3 PERALATAN
1) Umum
Fabrikasi umumnya harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dari Seksi
Baja Struktur. Pipa Baja harus difabrikasi di bengkel yang disetujui. Sambungan
pada panel yang berbatasan harus sangat tepat (match-marked) untuk
maksud pemasangan.
2) Pengelasan
Pengelasan harus dilaksanakan oleh tenaga yang trampil, dengan cara yang
ahli, mengetahui detil semua sifat-sifat bahan. Lapisan yang terekspos harus
dikupas, digosok, dikikir dan dibersihkan untuk mendapatkan penampilan yang
bersih sebelum digalvanisasi.
Pelat dasar harus dilas ke tiang-tiang untuk menghitung setiap ketinggian
yang diberi-kan dalam Gambar dan dengan cara yang sedemikian hingga
tiang-tiang ini akan tegak jika dalam posisi akhir.
17
Pembuatan Dermaga Speed BPVP Samarida
3.4 PELAKSANAAN
Pemasangan harus sesuai dengan Seksi Baja Struktur. Pipa harus dipasang
dengan hati-hati sesuai dengan garis dan ketinggian yang ditunjukkan dalam
Gambar. Pipa harus disetel dengan hati-hati sebelum dimatikan agar dapat
memperoleh sambungan yang tepat, alinyemen yang benar dan lendutan
balik (camber) pada seluruh panjang. Persetujuan dari Direksi Pekerjaan harus
diperoleh sebelum Pipa dimatikan. Penyedia Jasa akan memberitahukan
Direksi Pekerjaan bilamana pemeriksaan dan persetujuannya diperlukan.
18
Pembuatan Dermaga Speed BPVP Samarida
PASAL 4
PENYAMBUNGAN DAN PEMANCANGAN TIANG BAJA
1. Pekerjaan Penyambungan Pipa Pancang
a. Ahli las yang melaksanakan pengelasan harus yang benar-benar qualified
sesuai dengan AWS D1-72 yang dibuktikan dengan sertifikat dari instansi yang
berwenang
b. Harus diadakan percobaan pengelasan untuk mendemontrasikan prosedur
pengelasan yang diusulkan untuk diperiksa hasil pengelasannya.
c. Sebelum melakukan penyambungan pipa Baja, kontraktor harus
mendapatkan persetujuan pengawas untuk rencana penyambungan tersebut,
prosedur pengelasan sambungan harus sesuai dengan AWS.
d. Jika terdapat pipa baja yang akan disambung untuk membentuk tiang
pancang, harus dengan memakai “Single V with full penetration butt weld”.
“Class 1 SM 41 A Steal backing strips 75 mm x 5 mm to Japanese Standard G
3106 and bent to shape” harus dilas paku dalam posisinya sebelum
pengelasan pokok.
e. Penyambungan tiang pancang beton selain sesuai dengan AWS DI 1-72
dilaksanakan dengan 3 lapis (3 x jalan) dengan bentuk hasil pengelasan adalah
susun sisik ikan
f. Elektroda yang digunakan harus dengan persetujuan Direksi Teknis dan
Konsultan Pengawas.
2. Pekerjaan Test Untuk Pengelasan
a. Kontraktor harus menyediakan ahli test las yang disetujui Pengawas, juga
harus disediakan asisten-asisten. Semua sambungan harus kuat dan tidak
bocor.
b. Kerusakan yang dijumpai dalam test ini harus diperbaiki atau dipotong dan
dibuat lagi.
c. Hasil Pengetesan pengelasan harus dilampirkan dalam laporan harian
kontraktor sebagai bahan dalam pertimbangan daya dukung tiang pancang.
19
Pembuatan Dermaga Speed BPVP Samarida
3. Percobaan Pemancangan (Test Pile)
a. Percobaan pemancangan dilakukan untuk mendapatkan kedalaman tanah
dengan daya dukung yang dipersyaratkan sehingga panjang tiang yang
diperlukan dengan sebenarnya dapat dipastikan.
b. Tiang pancang hasil percobaan pemancangan sebagai referensi bagi
pelaksanaan pemancangan selanjutnya dan tiang pancang ini juga sebagai
bagian dari tiang pancang daerah yang diwakilinya, sehingga “panjang tiang
pancang setiap titik disesuaikan Gambar, sebagaimana dalam BQ
belum mengikat, panjang actualnya setelah hasil percobaan
pemancangan di dapatkan”. Maka pemesanan seluruh tiang pancang hanya
untuk bagian bawah (bottom pile) saja sedangkan untuk middle dan upper pile
dapat dilakukan setelah menyelesaikan percobaan pemancangan dan
dilakukan perhitungan kembali untuk keperluan pengadaan tiang pancang.
Rencana tiang pancang percobaan akan ditentukan oleh Konsultan Pengawas.
c. Rumus pemancangan menggunakan metode ENR (Hiley Formula) atau rumus
yang diberikan oleh type alat yang dipakai, angka keamanan dari Diesel
Hammer merk Kobe adalah 3,5 ton. Rumus tersebut akan tetap digunakan
sebagai kontrol pemancangan selanjutnya. Ditetapkan tiap tiang pancang
mampu memikul beban seberat 70 ton artinya R yang didapat harus > dari 70
ton.
d. Kontraktor sebelum pemancangan dilaksanakan harus menghitung terlebih
dahulu setting rencana.
RUMUS HILLEY :
2. Wr.H Wr
1
s + k Wr + Wp
SF
R = x x
Dimana :
R = Beban rencana yang didukung tiang ( 70 ton )
Wr = Berat hammer ( 3,5 ton )
H = Tinggi jatuh bebas hammer ( m )
Wp = Berat tiang pancang (ton )
S = Penurunan per pukulan ( cm )
20
Pembuatan Dermaga Speed BPVP Samarida
Sf = Koefisien keamanan yang diberikan ( 3 )
Aturan pelaksanaan pemancangan percobaan :
- Dilaksanakan menggunakan mesin pancang diesel hammer double acting K.35
- Pelaksanaan percobaan pemancangan dilaksanakan sebelum pemancangan
tiang lainnya
- Kontraktor wajib menghitung final set terlebih dahulu untuk masing-masing titik
rencana perhitungan awal disyahkan oleh Pengawas terlebih dahulu.
Persyaratan pemancangan sama dengan aturan untuk pemancangan tiang lain
pada umumnya.
- Disaksikan oleh Direktur Teknik atau yang ditunjuk mewakilinya
4. Pemancangan
a. Untuk mendapatkan hasil pemancangan yang tepat pada titik yang
telah ditentukan maka pemborong harus menggunakan 2 unit alat ukur
teodholit yang ditempatkan bersilangan arah tegak lurus, sebelum tepat
benar letak titik dan tegak tiang pancang maka sama sekali tidak dibenarkan
untuk memulai pemancangan.
b. Toleransi maksimum yang diijinkan terhadap hasil pemancangan tiang adalah
10 cm penyimpangan dari posisi yang benar, diukur dari sumbu tiang bagian
atas
c. Bila toleransi dilampaui maka tiang harus diperbaiki dengan diperkuat
menggunakan konstruksi tertentu atau dicabut sesuai keputusan pengawas
dan biaya yang timbul merupakan tanggung jawab kontraktor.
d. Kontraktor harus menyediakan peralatan pemancangan secara lengkap
termasuk ponton pancang dengan kapasitas diesel hammer K.35 atau KB.35
dan harus dapat melakukan pemancangan secara kontinyu sampai diperoleh
daya dukung/setting yang disyaratkan.
e. Setiap akhir pemancangan pada masing-masing pemancangan harus
mendapat persetujuan pengawas, setelah dibuat kalendering.
21
Pembuatan Dermaga Speed BPVP Samarida
f. Alat pancang harus dilengkapi dengan leader yang cukup panjang dan dapat
digerakan secara hidraulik atau mekanik untuk menjamin pemancangan tiang
dapat dilaksanakan dengan baik.
g. Tiang boleh dipancang setelah ada persetujuan pengawas, urutan
pemancangan boleh sesuai keinginan kontraktor dan disetujui pengawas,
pemancangan tiang harus terus menerus sampai final set, selama
pemancangan harus ada pengawas sehingga pengawas harus disediakan
fasilitas pengawasan untuk memperoleh informasi pemancangan yang
diperlukan. Meski demikian kontraktor tetap bertanggung jawab atas
pekerjaan ini.
h. Kontraktor harus memberitahu pengawas segera setelah terjadi
perubahan karakteristik pemancangan, kontraktor harus berhati-hati untuk
mencegah timbulnya gaya lateral pada tiang selama pemancangan yang
ditimbulkan akibat pemancangan tiang.
i. Apabila tiang tidak dapat terpakai akibat over driving atau tidak memenuhi
toleransi yang diijinkan maka tiang harus dicabut dan tiang baru
dipancangkan kembali sebagai pengganti, atau dipancangkan tiang ekstra
sesuai petunjuk Konsultan Pengawas atas biaya kontraktor.
j. Kalendering tiang pancang akan dipakai sebagai dasar penentuan daya
dukung tiang pancang berdasarkan dynamik formula (ENR formula).
k. Selama pekerjaan pemancangan pemborong harus memitiki suku cadang
cukup untuk hammer.
i. Peer (Pile Cap/Pile Driving Head) harus dipasang antara hammer dan kepala
tiang. Peer dimaksud harus cocok benar guna mencegah kerusakan pada
kepala tiang pancang.
m. Balok bantalan (Cushion block/Cap block) harus digunakan di antara peer dan
hammer guna menghindari kerusakan pada kepala tiang dan hammer. Balok
bantalan ini harus dapat menyalurkan secara efektif energi hamer ke tiang
pancang tanpa adanya kehilangan energi yang berlebihan. Balok bantalan
yang disukai adalah bahan berlapis seperti aluminium atau micarta, meskipun
demikian kayu keras juga dapat digunakan. Bila pengawas berpendapat
22
Pembuatan Dermaga Speed BPVP Samarida
bantalan tersebut sudah mulai pecah dan tidak elastis lagi, maka pemborong
harus segera menggantikannya dengan yang baru yang sifat dan
keadaannya sama dengan yang lama.
n. Semua tiang beton harus diangkat dan diletakkan demikian rupa hingga tidak
menimbulkan penonjolan atau perubahan lokal.
o. Tiang pancang harus diperlakukan dengan sangat hati-hati guna menghindari
kerusakan pada lapisan permukaannya. Kepala tiang harus keras dan datar.
Pemusatan tiang pada leader dan dibawah hammer dilaksanakan dengan
tepat. Hammer ditempatkan pada leader sedemikian rupa hingga tidak
menimbulkan pukulan yang memiringkan atau membelokkan tiang pancang.
Rig pancang yang stabil diperlukan sekali. Semua peraturan keselamatan
kerja diberlakukan, termasuk penyediaan dan pemeliharaan sarana bantu
navigasi dan lain-lain. Penjangkaran yang layak atas ponton pancang dan/
atau ponton supply merupakan pertimbangan penting selama masa kerja.
p. Ponton pancang harus mempunyai sedikitnya 5 buah winch. Panjang tali atau
rantai jangkar disesuaikan dengan kedalaman air setempat.
q. Ukuran dan bentuk jangkar dipilih demikian rupa hingga dapat menggigit dan
memegang dasar sungai setempat, agar dapat menahan arus pasang surut
dan angin yang mungkin terjadi selama masa kerja.
r. Tegaknya leader supaya mudah diperiksa dan diawasi. Tiang pancang -arus
diberikan dukungan sepenuhnya oleh leader.
s. Penentuan posisi yang tepat dan benar harus dijamin dengan cara
pemancangan tiang dengan akurat sesuai gambar rencana. Semua posisi
tiang pancang harus diperiksa kebenarannya sebelum pemancangan dimulai.
Perbaikan posisi setelah pekerjaan pemancangan dilaksanakan tidak
diperkenankan.
t. Pencatatan Pemancangan (Pile Driving Record) selama operasi
pemancangan berlangsung Kontraktor harus melakukan pencatatan
pemancangan seperti,
Tabel data umum sebagai berikut:
- Berat total hammer
23
Pembuatan Dermaga Speed BPVP Samarida
- Berat ram
- Tinggi jatuh ram (ramstroke)
- Rated energy per blow dan gaya ledak
- Nomor tiang
- Diameter tiang
- Tebal dinding
- Benaman akhir ujung tiang
- Final cut off level
- Elevasi dasar tanah pada titik pancang
- Tanggal, jam
- Titik pancang
Pencatatan pemancangan yang menunjukkan hubungan sebagai berikut:
- Benaman/ penetrasi tiang oleh beratnya sendiri.
- Benaman tiang oleh berat hammer
- Benaman per interval jumlah pukulan atau sebaliknya (jumlah pukulan per
0.50 m)
- Interupsi dalam pemancangan.
- Sifat/ kelakuan hammer atau tiang selama pemancangan.
- Sifat perlawanan tanah atau rebound
Lembaran catatan pemancangan harus diserahkan kepada pengawas jntuk
disetujui sebelum pemancangan dimulai. Lembaran pencatatan pemancangan
dibuat untuk setiap tiang dan harus ditanda tangani oleh pengawas. Informasi
tambahan harus diberikan karena penundaan, dengan hari dan waktu.
u. Penghentian Pemancangan (Pile Driving Refural).
Pencatatan pemancangan test pile berlaku sebagai standard untuk
peninjauan kembali atas pemancangan tiang-tiang pancang yang
berdekatan.
Berdasarkan atas pencatatan pemancangan test pile, kriteria benama akhir
(Refusal) harus ditentukan oleh pengawas untuk setiap daerah yang spesifik.
24
Pembuatan Dermaga Speed BPVP Samarida
v. Penyimpangan
Tiang yang dipancang di luar toleransi tidak diperkenankan untuk didorong
keposisi yang benar, kecuali ada persetujuan dan pengawas. Tiang yang
dipancang diluar kedua toleransi tersebut, harus dicabut dan dipancang ulang,
kecuali ada perintah lain dari pengawas. Semua biaya yang ditimbulkan
akibat adanya pemindahan pemancangan ulang dan tambahan panjang
tiang atau penyimpangan terhadap super structurenya yang telah disetujui
pengawas menjadi beban kontraktor.
w. Elevasi Pemotongan Tiang Pancang (Cut off Elevations).
Setelah dipancang, semua tiang agar dipotong pada elevasi yang tepat sesuai
dengan gambar. Semua elevasi pemotongan harus dalam toleransi ± 1 cm.
Kontraktor harus membuang potongan-potongan tiang baik yang di darat
maupun yang dalam air keluar daerah proyek, sesuai petunjuk pengawas,
atas biaya kontraktor.
x. Pemberian tanda pada tiang
Sebelum dipancang, setiap tiang harus diberi tanda dengan cat tahan air
(warna merah) sedemikian rupa hingga benaman tiang per 0.50 m dapat
terbaca dengan jelas.
y. Rencana Pelaksanaan Kerja Pemancangan
Kontraktor diharuskan mengajukan rencana pelaksanaan kerja pemancangan
berikut daf tar peralatan dan daftar suku cadang yang diusulkan. Rencana
pelaksanaan kerja tersebut sudah termasuk cara pengangkatan,
pengangkutan dan penyimpanan tiang serta cara penjangkaran ponton,
penentuan posisi tiang dan urutan pemancangan dan lain-lainnya.
Rencana pelaksanaan kerja tersebut harus diajukan kepada pengawas
sebelum pekerjaan dimulai.
5. Lapisan Pada Sambungan Tiang
a. Sebelum tiang dipancang, maka pada sambungan harus diberikan lapisan
bitumen untuk melindungi plat sambungan terhadap pengaruh air sungai.
Lapisan pelindung dasar digunakan coaltar epoxy harus digunakan menurut
25
Pembuatan Dermaga Speed BPVP Samarida
rekomendasi dan petunjuk dari pabrik sampai pengawas puas. Semua lapisan
pelindung pertama dan akhir harus diperoleh dari pabrik yang sama dan harus
tipe cat dasar dan pelindung yang direkomendasi oleh pabrik khusus untuk itu.
Semua cat harus diserahkan ditempat pekerjaan dalam kemasan masih
disegel dan nama pabrik harus jelas terlihat.
b. Semua pelapisan pelindung harus dikerjakan oleh tenaga ahli dibawah
pengawasan mandor yang kompeten sampai pengawas puas.
c. Pelapis pada sambungan diatas air.
1. Pengerjaannya sebagaimana lapisan pelindung dasar namun dikerjakan
secara berlapis dengan ketebalan minimum dan pelapis akhir harus 600
mikron.
2. Pengerjaan dengan kuas kasar.
Bilamana pelapis terakhir akan dikerjakan dengan kwas, maka suatu
pelapis yang dikerjakan dengan kwas kasar dan tebal minimum 300
miknon harus dicat diatas permukaan dan dibiarkan mengering selama
paling sedikit 24 jam, sebelum pelapisan kedua dengan kwas kasar dengan
ketebalan minimum 300 mikron harus diberikan dengan sudut yang benar
terhadap pelapis sebelumnya. Bilamana suatu bagian dan sebuah
permukaan yang dilapis rusak atau memiliki sesuatu benda yang dapat
terserap, maka permukaan tersebut harus dibersihkan dan diberi lapisan
pelindung yang sama dan dengan cara yang sama sebagaimana
sebelumnya.
3. Tebal pengecatan untuk lapisan pelindung memerlukan tidak kurang dari
1 kg per meter persegi.
4. Izin untuk pemancangan tiang akan diberikan oleh pengawas setelah
pelapis pelindung akhir dikeringkan selama paling sedikit 10 hari.
6. Pembayaran
Kuantitas yang ditentukan seperti diuraikan di atas, akan dibayar dengan Harga
Kontrak per satuan pengukuran, untuk Mata Pembayaran yang terdaftar di
tanah dan ditunjuk-kan dalam Daftar Kuantitas dan Harga, dimana harga dan
26
Pembuatan Dermaga Speed BPVP Samarida
pembayaran tersebut harus merupakan kompensasi penuh untuk penyediaan,
penanganan, pemancangan, penyambungan, perpanjangan, pemotongan
kepala tiang pengecatan, perawatan, pengujian, baja tulangan atau baja pra-
tegang dalam beton, penggunaan peledakan, pengeboran atau peralatan
lainnya yang diperlukan untuk penetrasi ke dalam lapisan keras, dan juga
termasuk hilangnya selubung (casing), semua tenaga kerja dan setiap peralatan
yang diperlukan dan semua biaya lain yang perlu dan biasa untuk penyelesaian
yang sebagaimana mestinya dari pekerjaan yang diuraikan dalam Seksi ini.
Uraian Satuan Pengukuran
Pemancangan Tiang Pancang Meter Panjang
Penyambungan Tiang Pancang Buah
27
Pembuatan Dermaga Speed BPVP Samarida
PASAL 5
PEKERJAAN METAL / BESI
1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi seluruh pekerjaan metal/logam seperti tercantum dalam
Gambar Kerja antara lain :
a. Pekerjaan Besi
2. Persyaratan Bahan
a. Semua bahan baja/besi yang digunakan diantaranya : WF, Siku, hollow, plat besi,
pipa pelat, pipa persegi, harus baru dari jenis yang sama kwalitasnya, dan
harus memenuhi persyaratan di Indonesiadan Standard ASTM A-36, dengan
tegangan tarik putus minimum 3700 kg/cm2;
b. Semua bahan baja harus memenuhi standard mutu baja ST 37.
c. Besi pipa BSP harus menggunakan pipa jenis terbaik, medium class dimensi
sesuai Gambar Kerja.
d. Semua bahan yang digunakan dalam pekerjaan ini harus diperoleh dari
leveransir yang dikenal dan disetujui oleh Pengawas. Semua bahan tersebut
harus lurus, rata permukaan, tidak cacat, bebas karat, noda-noda lain yang
dapat mengurangi mutunya. Batang profil tekan tidak boleh diijinkan bengkok
lebih dari 1/400 kali panjang batang.
e. Batang baja maupun bahan lain yang digunakan harus sesuai
penampangnya, bentuk, tebal, ukuran, berat, dan detail-detail lainnya dengan
yang tercantum dalam Gambar Kerja.
f. Semua bahan yang akan dipakai dalam pekerjaan ini terlebih dahulu harus
disetujui secara tertulis oleh direksi dan konsultan pengawas.
3. Persyaratan Teknis
a) Kontraktor wajib meneliti berat dan ukuran bahan dan bertanggung terhadap
semua ukuran-ukuran yang tercantum dalam Gambar Kerja. Pada prinsipnya
ukuran pada Gambar Kerja adalah ukuran jadi/finish.
28
Pembuatan Dermaga Speed BPVP Samarida
b) Setiap bagian yang buruk yang tidak memenuhi persyaratan seperti yang
dicantumkan disini, yang diakibatkan oleh kurang teliti dan kelalaian
Kontraktor dapat ditolak dan harus diganti. Kewajiban yang sama juga berlaku
untuk ketidak cocokan keabsahan maupun kekurangan lainnya akibat
Kontraktor tidak teliti dan cermat dalam koordinasi dengan Gambar
Pelengkap dari AR, SA, ME dan EL. Pekerjaan perubahan dan pekerjaan
tambah dalam hal ini harus dikerjakan atas biaya Kontraktor dan tidak dapat
diklaim sebagai biaya tambah.
c) Semua bagian yang dilubangi sesuai dengan Gambar Kerja dan sudah
dibersihkan dari karat harus diperiksa dan berada dalam keadaan tidak cacat
sebelum pemasangan.
d) Perubahan bahan/detail karena alasan tertentu harus dikoordinasikan kepada
Konsultan Pengawas dan Konsultan Perencana untuk mendapatkan
persetujuan secara tertulis.
Semua perubahan yang disetujui dapat dilaksanakan tanpa adanya biaya
tambahan yang mempengaruhi kontrak, kecuali untuk perubahan yang
mengakibatkan pekerjaaan tambah-kurang akan diperhitungkan sebagai
pekerjaan tambah-kurang.
e) Sebaiknya sebanyak mungkin bahan metal yang digunakan difabrikasi di
Workshop. Kontraktor bertanggung jawab atas semua kesalahan detail,
pabrikasi dan ketepatan penyetelan/ pemasangan semua bagian konstruksi.
4. Persyaratan Pelaksanaan
a) Penyambungan dan Pemasangan
1. Pengelasan
1.1. Pengelasan harus dilakukan hati-hati dan cermat. Logam yang
akan dilas harus bersih dari retak dan cacat lain yang
mengurangi kekuatan sambungan dan permukaannya harus
halus. Juga permukaan yang di las harus sama, rata dan kelihatan
teratur.
29
Pembuatan Dermaga Speed BPVP Samarida
1.2. Pekerjaan las sedapat mungkin dikerjakan dibengkel/pabrik, dan
atau dalam ruangan yang beratap, bebas angin dan dalam
keadaan kering. Benda pekerjaan ditempatkan sedemikian rupa
sehingga pekerjaan las dapat dilakukan dengan baik dan
teliti.Pekerjaan las harus dilakukan oleh orang yang ahli dan
harus memenuhi ketentuan yang ditetapkan dalam spesifikasi dan
Gambar Kerja.
1.3. Las Perapat/Pengendap
Dalam setiap posisi dimana dua bagian (dari satu benda) saling
berdekatan, harus digunakan las perapat/pengendap guna
mencegah masuknya lengas terlepas apakah diberikan detailnya
atau tidak dalam Gambar Kerja apakah barang tersebut terkena
cuaca luar atau tidak dan Kontraktor tidak dapat meng-claim
pekerjaan ini sebagai pekerjaan tambah.
1.4. Macam dan Tebal Las
Macam las yang dipakai adalah las lumer (las dengan
•
busur listrik)
Ukuran las harus sesuai dengan Gambar Kerja dan atau tebal
•
untuk konstruksi minimum 1/2 tV2 dimana t adalah tebal
bahan terkecil.
Panjang las minimum 8 x tebal bahan atau 40 mm
•
Panjang las maksimum adalah 40 x tebal bahan.
•
Kekuatan dari bahan las yang dipakai paling kecil sama
•
dengan kekuatan baja yang dipakai.
1.5. Perbaikan las
Bila pekerjaan las ternyata memerlukan perbaikan, maka harus
dilakukan oleh Kontraktor sebagaimana yang diperintahkan oleh
Pengawas dan tidak dapat di claim sebagai pekerjaan tambah. Las
yang menunjukan cacat harus dipotong dan dilas kembali atas
biaya Kontraktor.
30
Pembuatan Dermaga Speed BPVP Samarida
2. Mur Baut
2.1 Baut yang digunakan harus mempunyai ukuran yang sesuai
dengan yang tercantum dalam Gambar Kerja
2.2 Pemasangan Mur dan Baut harus benar-benar kokoh serta
mempunyai kekokohan yang merata antara satu dengan
yang lainnya.
b) Memotong dan menyelesaikan pinggiran bekas irisan, Gilingan,
Meratakan dan lain-lain.
1. Bagian bekas irisan harus benar-benar datar, lurus dan bersih sama sekali
tidak diperbolehkan ada bekas jalur dan lain-lain.
2. Bila bekas pemotongan/pembakaran dengan mesin menghasilkan
pinggiran bekas irisan, maka bagian tersebut harus dibuangsekurang-
kurangnya selebar 2,5 mm. Terkecuali kalau keadaan sebelum dibuang
setebal 2,5 mm sudah tidak tampak lagi jalur-jalur tersebut diatas.
c) Menembus, Mengebor dan Meluaskan Lubang
1. Pada keadaan akhir diameter lubang untuk baut dan sebuah baut hitam
yang tepat, boleh berbeda masing-masing 1 mm dari diameter batang
baut tersebut.
2. Semua lubang harus di bor.
3. Untuk lubang pada bagian konstruksi yang disambung dan yang harus
dijadikan satu dengan alat/komponen penyambaung, di bor sekaligus
sampai diameter sepenuhnya. Apabila ternyata tidak sesuai, lubang
diubah dengan di bor atau diluaskan atau penyimpangannya tidak boleh
melebihi 0,5 mm
4. Semua lubang harus bulat sempurna berdiri siku pada bidang dan
konstruksi yang akan disambung dan harus dibersihkan.
31
Pembuatan Dermaga Speed BPVP Samarida
PASAL 6
PEKERJAAN PENGECATAN
1. U M U M
a. Lingkup Pekerjaan
(1). Persiapan permukaan yang akan diberi cat.
(2). Pengecatan permukaan dengan bahan-bahan yang telah ditentukan.
Cat Besi, Cat kilap, Cat Kayu.
(3). Pengecatan semua permukaan dan area yang ada pada gambar dan
yang disebutkan secara khusus, dengan warna dan bahan yang
sesuai dengan petunjuk PPK.
b. Pekerjaan yang berhubungan
(1). Pekerjaan Kayu
(2). Pekerjaan Stabilisator
(3). Pekerjaan Pagar Dermaga
(4). Pekerjaan Pengecatan Ponton
c. Standard
(1). PUBI : 54, 1982
PUBI : 58, 1982
(2). NI : 4
(3). ASTM : D - 361.
(4). BS No. 3900, 1970
(5). AS K-41
d. Persetujuan
(1). Standard Pengerjaan (Mock-up)
- Sebelum pengecatan yang dimulai, Pemborong harus melakukan
pengecatan pada satu bidang untuk tiap warna dan jenis cat yang
diperlukan. Bidang-bidang tersebut akan dijadikan contoh pilihan
warna, texture, material dan cara pengerjaan. Bidang-bidang yang
akan dipakai sebagai mock-up ini akan ditentukan oleh Direksi
Lapangan.
32
Pembuatan Dermaga Speed BPVP Samarida
- Jika masing-masing bidang tersebut telah disetujui oleh Direksi
Lapangan dan Perencana, bidang-bidang ini akan dipakai sebagai
standard minimal keseluruhan pekerjaan pengecatan.
(2). Contoh dan Bahan untuk Perawatan
- Pemborong harus menyiapkan contoh pengecatan tiap warna dan
jenis pada bidang-bidang transparan ukuran 30 x 30 cm2. Dan
pada bidang-bidang tersebut harus dicantumkan dengan jelas
warna, formila cat, jumlah lapisan dan jenis lapisan (dari cat dasar
s/d lapisan akhir).
- Semua bidang contoh tersebut harus diperlihatkan kepada Direksi
Lapangan dan Perencana. Jika contoh-contoh tersebut telah
disetujui secara tertulis oleh Perencana dan Direksi Lapangan,
barulah pemborong melanjutkan dengan pembuatan mock-up
seperti tersebut diatas.
- Pemborong harus menyerahkan kepada Direksi Lapangan untuk
kemudian akan diteruskan kepada pemberi tugas minimal 5 galon
tiap warna dan jenis cat yang dipakai. Kaleng-kaleng cat tersebut
harus tertutup rapat dan mencantumkan dengan jelas indentitas
cat yang ada didalamnya. Cat ini akan dipakai sebagai cadangan
untuk perawatan, oleh pemberi tugas.
e. Bahan
(1). Pengertian cat disini meliputi :
Emulsi, Enamel, Vernis, Sealer semen emultion filter dan pelapis-
pelapis lain yang dipakai sebagai cat dasar, cat perataan dan cat
akhir.
(2). Untuk dinding-dinding luar bangunan digunakan cat luar, jenis tahan
cuaca ( weather shield ), warna ditentukan Owner.
(3). Untuk dinding-dinding dalam bangunan digunakan cat jenis Emulsi
Ecrylic dengan lapisan dasar Alkali Resistance Sealer 440-2075
warna ditentukan Owner.
(4). Plamur yang digunakan adalah plamur tembok dan plamer wali
33
Pembuatan Dermaga Speed BPVP Samarida
(5). Cat Kayu dan cat Minyak digunakan sekwalitas Paragon atau Altek.
(6). Dempul untuk pekerjaan kayu digunakan merk yang sama dengan
cat kayu tersebut.
(7). Cat meni.
(8). Untuk plituran, teak oil dan vernis yang akan digunakan harus
mendapat persetujuan dari konsultan pengawas.
(9). Plitur digunakan Produksi sekwalitas Dana Paint.
(10). Bahan pengecatan digunakan dari produksi pabrik sesuai dengan
bahan yang diencerkan.
2. PELAKSANAAN
a. Pekerjaan Cat Kayu
(1). Yang termasuk dalam pekerjaan cat kayu adalah kios dan/atau
bagian-bagian lain yang ditentukan gambar.
(2). Cat yang digunakan adalah ICI atau setar jenis Synthetic enamel,
warna ditentukan Owner setelah melakukan percobaan pengecatan.
(3). Bidang yang akan dicat diberi manie kayu, warna merah 1 lapis,
kemudian diplamur dengan plamur kayu sampai lubang-
lubang//pori-pori terisi sempurna.
(4). Setelah 7 (tujuh) hari, bidang plamur diamplass besi halus dan
dibersihkan dari debu kemudian dicat sekurang-kurangnya 3 (tiga)
kali dengan menggunakan kuas.
(5). Setelah pengecatan selesai, bidang cat yang terbentuk, utuh, tata,
tidak ada bintik-bintik atau gelembung udara dan bidang cat dijaga
terhadap pengotoran.
b. Pekerjaan Finishing Melamic
(1). Yang termasuk pekerjaan ini adalah seluruh bidang-bidang pekerjaan
kayu yang terlihat didalam bangunan utama, termasuk panil-panil,
lis-lis, railing kayu, pekerjaan interior dan mebel, plant, serta bagian-
bagian lain yang ditentukaan dalam gambar.
34
Pembuatan Dermaga Speed BPVP Samarida
(2). Semua permukaan kayu yang hendak dimelamic, dibersihkan dari
debu minyak dan kotoran yang mungkin melekat disitu.
(3). Sesudah betul-betul bersih, digosok dengan amplas kayu, agar
supaya seluruh permukaan kayu rata dan licin, tidak lagi terdapat
serat kayu yang tidak rata pada permukaan kayu tersebut.
(4). Apabila seluruh permukaaan kayu sudah licin, pori-pori kayu harus
ditutup dengan melamic wood filler secukupnya, kemudian digosok
dengan kain sampai halus dan rata.
(5). Permukaan kayu yang telah diplamur dengan wood filler tersebut,
dihaluskan dengan amplas Duco yang halus, kemudian debu bekas
amplas tersebut dibersihkan.
(6). Pembuatan wood filler dilakukan dengan mencampur 10 bagian
sanding sealer 4421-2917 dengaan bagian hardener 8873-0801
dan ditambahkan dengan talk secukupnya. wood filler diaplikasikan
dengan kape sampai pori-pori tertutup sempurna dengan diamplas
Duco yang haluss untuk setiap lapisan.
(7). Pewarna dipakai Danastain 890 daya sebar Danastain 8 - 10 m2
perliter satu lapis. Warna akan ditentukan kemudian oleh Perencana.
(8). Sanding sealer 421 - 2917 sebagai cat dasar dicampur dengan
hardener 873-0802 serta diencerkan dengan thinner 803-0030.
Perbandingan campuran adalah 10 bagian Sanding Sealer + 1
bagian hardener + Thinner secukupnya.
(9). Dibutuhkan 2 - 3 lapis cat dasar setiap lapisan haruss diamplas
sempurna sehingga diperoleh permukaan yang halus dan rata.
(10). Cat akhiran dipakai Plastofix 241 dengan 421-1512 ulasan Plastofix
lapis 1 dengan rata dan sempurna dan amplas sempurna kemudian
ulasan Plastomix lapis ke 2 dan yang terakhir lapis 3 adalah lapisan
finished tidak perlu diamplas. Jenis Plastomix akan ditentukan
kemudian oleh Perencana.
c. Pekerjaan Meni Kayu
35
Pembuatan Dermaga Speed BPVP Samarida
(1). Yang termasuk pekerjaan ini adalah pengecatan seluruh permukaan
multiplex plywood yang akan dicat, rangka langit, rangka-rangka
pintu dan atau bagian-bagian lain yang ditentukan gambar.
(2). Meni yang digunakan adalah menie kayu merk Patna warna merah.
(3). Semua kayu hanya boleh dimenie ditapak proyek dan mendapat
persetujuan Konsultan Pengawas.
(4). Sebelum pekerjaan menie dilakukan, bidang kayu kasar harus
diamplas dengan amplas kayu kasar dan dilanjutkan dengan amplas
kayu halus sampai permukaan bidang licin dan rata.
(5). Pekerjaan menie dilakukan dengan menggunakan kuas, dilakukan
lapis, sedemikan rupa sehingga bidang kayu tertutup sempurna
dengan lapisan menie.
d. Pekerjaan Pengecatan Metal
Seluruh metal harus dicat dasar dengan zinchromate, baik yang ekpos
(tampak) ataupun yang tidak tampak.
(1). Persiapan sebelum pengecatan.
Membersihkan permukaan dari kulit giling (kerak), karat, minyak,
lemak dan kotoran lain secara teliti seksama dan menyeluruh
sehingga permukaan yang dimaksud menampilkan tampak metal
yang halus dan mengkilap. Pekerjaan ini dilaksanakan dengan sikat
kawat m ekanik/Mechanical Wire Brush.
(2). Pekerjaan cat primer/dasar dilaksanakan sebelum komponen
bahan/material metal terpasang.
(3). Pekerjaan Cat Baja/Besi
Lapisan Pertama
Cat primer jenis QD Metal Primer Red Lead. Pelaksanaan
Pekerjaan dengan Semprot Memakai kompresor. Ketebalan 50
mikron atau daya sebar per liter adalah 8 –10 m2. Tunggu selama
minimum 6 jam sebelum pelaksanaan pelapisan berikutnya.
Lapisan Kedua
36
Pembuatan Dermaga Speed BPVP Samarida
Cat dasar jenis Undercoat, pelaksanaan pekerjaan dengan Semprot
menggunakan kompresor. Ketebalan 35 mikron atau daya sebar per
liter adalah 10–13 m2. Tenggang waktu antar pelapisan minimum
6 jam sebelum pelaksanaan pelapisan berikutnya.
Lapisan Ketiga
Cat akhir/finish/jenis synthetic super gloss. Pelaksanaan
pekerjaan dengan semprot menggunakan kompresor. Ketebalan 30
mikron atau daya sebar per liter adalah 15 –17 m2. Tenggang waktu
antar pelapisan minimum 16 jam.
37
Pembuatan Dermaga Speed BPVP Samarida
PASAL 7
PEKERJAAN BETON, PEMBESIAN DAN BEGISTING
1. SEMEN
Semua semen yang digunakan adalah semen portland lokal
Syarat - syarat :
(1). Peraturan Semen Portland Indonesia ( NI.8-1972 ).
(2). Peraturan Beton Indonesia ( NI.2-1971 ).
(3). Mempunyai sertifikat Uji ( test sertificate ).
(4). Mendapat Persetujuan Perencana / Supervisi.
a. Semua semen yang akan dipakai harus dari satu merk yang sama (tidak
diperkenankan menggunakan bermacam-macam jenis/merk semen untuk
suatu konstruksi/struktur yang sama), dalam keadaan baru dan asli,
dikirim dalam kantong-kantong semen yang masih disegel dan tidak
pecah.
b. Dalam pengangkutan semen harus terlindung dari hujan. Harus
diterimakan dalam sak (kantong) asli dari pabriknya dalam keadaan
tertutup rapat, dan harus disimpan di gudang yang cukup ventilasinya
serta diletakkan tidak kena air. Tempat penyimpanan ditinggikan paling
sedikit 30 cm dari lantai. Sak-sak semen tersebut tidak boleh ditumpuk
sampai tingginya melampaui 2 m atau maximum 10 sak, setiap
pengiriman baru harus ditandai dan dipisahkan dengan maksud agar
pemakaian semen dilakukan menurut urutan pengirimannya.
c. Untuk semen yang diragukan mutu dan kerusakan-kerusakan akibat
salah penyimpanan dianggap rusak, membatu, dapat ditolak
penggunaannya tanpa melalui test lagi. Bahan yang telah ditolak harus
segera dikeluarkan dari lapangan paling lambat dalam waktu 2 x 24 jam.
2. AGREGAT
a. Semua pemakaian koral (kerikil), batu pecah (aggregat kasar) dan pasir
beton, harus memenuhi syarat-syarat :
38
Pembuatan Dermaga Speed BPVP Samarida
(1). Peraturan Umum Pemeriksaan Bahan Bangunan (NI.3-1956)
(2). Peraturan Beton Indonesia ( NI.2-1971 ).
(3). Tidak Mudah Hancur (tetap keras) , tidak porous.
(4). Bebas dari tanah/tanah liat (tidak bercampur dengan tanah/tanah
liat atau kotoran - kotoran lainnya.
b. Kekerasan dari butir-butir agregat kasar diperiksa dengan bejana
penguji dari Rudelaff dengan beban penguji 20 ton, agregat kasar harus
memenuhi syarat sebagai berikut :
(1). Tidak terjadi pembubukan sampai fraksi 9,5 - 19 mm lebih dari 24 %
(2). Tidak terjadi pembubukan sampai fraksi 19 - 30 mm lebih dari 22 %
atau dengan mesin pengaus Los Angelos dimana tidak terjadi
kehilangan berat lebih dari 50 %.
c. Koral (kerikil) dan batu pecah (aggregat kasar) yang mempunyai ukuran
lebih besar dari 30 mm, untuk penggunaannya harus mendapat
persetujuan Supervisi.
d. Gradasi dari aggregat - aggregat tersebut secara keseluruhan harus
dapat menghasilkan mutu beton yang baik, padat dan mempunyai daya
kerja yang baik dengan semen dan air, dalam proporsi campuran yang
akan dipakai.
e. Supervisi dapat meminta kepada Kontraktor untuk mengadakan test
kwalitas dari aggregat - aggregat tersebut dari tempat penimbunan yang
ditunjuk oleh Supervisi setiap saat dalam laboratorium yang diakui atas
biaya Kontraktor.
f. Dalam hal adanya perubahan sumber dari mana aggregat tersebut
disupply, maka Kontraktor diwajibkan untuk memberitahukan kepada
Supervisi.
g. Aggregat harus disimpan di tempat yang bersih, yang keras
permukaannya dan dicegah supaya tidak terjadi pencampuran satu
sama lain dan terkotori.
39
Pembuatan Dermaga Speed BPVP Samarida
3. AIR.
Air yang akan dipergunakan untuk semua pekerjaan - pekerjaan di lapangan
adalah air bersih, tidak berwarna,tidak mengandung bahan-
bahan kimia (asam alkali) tidak mengandung organisme yang dapat
memberikan efek merusak beton, minyak atau lemak. Memenuhi syarat-syarat
Peraturan Beton Indonesia (NI. 2-1971) dan diuji oleh Laboratorium yang diakui
sah oleh yang berwajib dengan biaya ditanggung/ pihak Kontraktor.
a. Air yang mengandung garam (air laut) tidak diperkenankan untuk
dipakai.
4. ADMIXTURE.
Untuk memperbaiki mutu beton, sifat-sifat pengerjaan, waktu pengikatan dan
pengerasan maupun untuk maksud-maksud lain dapat dipakai bahan
admixture. Jenis dan jumlah bahan admixture yang dipakai harus disetujui
terlebih dahulu oleh Supervisi/Perencana.
5. MUTU BETON.
a. Adukan (adonan) beton harus memenuhi syarat-syarat PBI - 1971 NI.2.
Beton harus mempunyai kekuatan karakteristik sesuai yang ditentukan
dalam gambar rencana.
Beton Cor isi Tiang Pancang : Beton K-175
Pile Cap, Balok Dermaga, Plat, Plat Cast In Situ, : Beton K-300
b. Kontraktor diharuskan membuat adukan percobaan (trial mixes) untuk
mengontrol daya kerjanya sehingga tidak ada kelebihan pada
permukaan ataupun menyebabkan terjadinya pengendapan (segregation)
dari aggregat. Percobaan slump diadakan menurut syarat-syarat dalam
Peraturan Beton Bertulang Indonesia (NI. 2-1971).
c. Pekerjaan pembuatan adukan percobaan (trial mixes) tersebut diatas
harus dilakukan untuk menentukan mutu beton yang akan dipergunakan.
d. Adukan Beton Yang Dibuat Setempat (Site Mixing)
40
Pembuatan Dermaga Speed BPVP Samarida
6. FAKTOR AIR SEMEN.
a. Agar dihasilkan suatu konstruksi beban yang sesuai
dengan yang direncanakan, maka faktor air semen ditentukan sebagai
berikut :
(1). Faktor air semen untuk, balok sloof dan poer maksimum 0,60.
(2). Faktor air semen untuk kolom, balok, pelat lantai tangga dinding,
beton dan lisplank/parapet maksimum 0,60.
(3). Faktor air semen untuk konstruksi pelat atap dan tempat - tempat
basah lainnya maksimum 0,55
b. Untuk lebih mempermudah dalam pengerjaan beton dan dapat
dihasilkan suatu mutu sesuai dengan yang direncanakan, maka untuk
konstruksi beton dengan faktor air semen maksimum 0.55 harus
memakai plasticizer sebagai bahan additive. Pemakaian merk dari bahan
additive tersebut harus mendapat persetujuan dari Direksi Teknis dan
Konsultan Pengawas.
7. PENGECORAN BETON
a. Sebelum melaksanakan pekerjaan pengecoran beton pada bagian-
bagian utama dari pekerjaan, kontraktor harus memberitahukan Direksi
Teknis dan Konsultan Pengawas mendapatkan persetujuan. Jika tida ada
persetujuan , maka kontraktor dapat diperintahkan untuk membongkar
beton yang sudah dicor tanpa persetujuan, atas biaya kontraktor sendiri.
b. Pengecoran beton tidak dibenarkan untuk dimulai sebelum
pemasangan besi beton selesai diperiksa oleh dan mendapat persetujuan
Supervisi lapangan.
c. Sebelum pengecoran dimulai, maka tempat - tempat yang akan dicor
terlebih dahulu harus dibersihkan dari segala kotoran - kotoran
(potongan kayu, batu, tanah dan lain - lain) dan dibasahi dengan air semen.
d. Pengecoran dilakukan selapis demi selapis dan tidak dibenarkan
menuangkan adukan dengan menjatuhkan dari suatu ketinggian, yang
akan menyebabkan pengendapan aggregat.
41
Pembuatan Dermaga Speed BPVP Samarida
e. Untuk menghindari keropos pada beton, maka pada waktu pengecoran
digunakan vibrator.
f. Pengecoran dilakukan secara terus menerus (kontinyu / tanpa berhenti).
Adukan yang tidak dicor (ditinggalkan) dalam waktu lebih dari 15 menit
setelah keluar dari mesin adukan beton, dan juga adukan yang tumpah
selama pengangkutan, tidak diperkenankan untuk dipakai lagi.
g. Pada penyambungan beton lama dan baru,
maka permukaan beton lama terlebih dahulu harus dibersihkan dan
dikasarkan. Apabila perbedaan waktu pengecoran kurang atau sama
dengan 1 (satu) hari, beton lama disiram dengan air semen dan
selanjutnya seperti pengecoran biasa.
h. Apabila lebih dari 1 (satu) hari maka harus digunakan bahan additive
untuk penyambungan beton lama dan beton baru.
42
Pembuatan Dermaga Speed BPVP Samarida
PASAL 8
PEKERJAAN KAYU
1. PEKERJAAN STRUKTUR KAYU
a. Untuk pekerjaan struktur meliputi sloof, kolom, ringbalk, gelagar terbuat
dari kayu ulin kualitas baik dan tidak mudah pecah dan lurus.
b. Ukuran-ukuran dan penempatannya disesuaikan dengan gambar kerja
atau menurut petunjuk pengawas lapangan.
2. PEKERJAAN KAYU
a. Lingkup Pekerjaan
Bagian ini meliputi pekerjaan pekerjaan kayu pada umumnya. Seluruh
pekerjaan kayu sesuai dengan: NI-3 dan NI-5.
b. Persyaratan Bahan-bahan
Kayu yang dipakai adalah kayu Ulin lokal mutu baik sesuai NI-5.
(1). Semua konstruksi kayu harus disusun dan dilaksanakan menurut
ukuran-ukuran pada gambar detail/bestek.
(2). Semua kayu untuk jenis yang ditentukan harus dari kualitas yang
baik, tidak ada getah, celah, mata kayu yang lepas atau mati, susut
pinggir-pinggirnya, bekas dimakan bubuk dan cacat-cacat lainnya.
Mutu dan kualitas kayu yang dipakai sesuai dengan persyaratan NI-
5, PKKI tahun 1961 dan persyaratan-persyaratan lain yang berkaitan
dengan konstruksi kayu
(3). Semua ukuran didalam gambar adalah ukuran jadi (finish), yaitu
ukuran kayu setelah selesai dikerjakan dan terpasang. Kayu kasar
diketam, dibor, dikerjakan dengan mesin menurut ukuran-ukuran dan
bentuk yang tertera dalam gambar
c. Ukuran-ukuran dan Pola
Kayu harus mempunyai ukuran sesuai gambar dan diteliti. Pengikat
berupa paku, baut, beugel dll. Harus sesuai dengan gambar kerja.
d. Pengerjaan dan Syarat
43
Pembuatan Dermaga Speed BPVP Samarida
(1). Pekerjaan harus dilakukan sesuai dengan standar terbaik yang biasa
ada, walaupun ada bagian-bagian yang tidak tertera, tetapi
pemborong harus melengkapinya sesuai dengan standar terbaik di
atas, dan sesuai dengan petunjuk ahli.
(2). Pekerjaan yang tidak memenuhi syarat tersebut di atas harus diganti
menurut petunjuk ahli. Semua sambungan-sambungan harus
dilengkapi dengan plat-plat dan alat pelengkap lain, sehingga
terjamin kekuatannya.
(3). Semua bekas pekerjaan kayu, puntung-puntung kayu dan kayu-kayu
bekas dari semua bahan bangunan harus disingkirkan sampai bersih.
3. PEKERJAAN LANTAI KAYU
a. Untuk lantai menggunakan Papan Ulin.
b. Seluruh permukaan lantai harus rata.
c. Bahan-bahan harus berkwalitas baik sesuai ukurannya serta memenuhi
persyaratan.
44
Pembuatan Dermaga Speed BPVP Samarida
PASAL 9
PEKERJAAN ATAP
Penyiapan pekerjaan atap yang dilakukan di luar lokasi proyek atau di base camp
merupakan satu bagian pekerjaan yang methode kerja serta kemajuan pekerjaannya
harus selalu dilaporkan kontraktor, dan direksi berhak untuk melakukan check proses
pelaksanaan pekerjaan sewaktu waktu.
6.1 Lingkup Pekerjaan.
a) Memasang rangka atap seperti yang tercantum dalam gambar;
b) Memasang penutup atap menggunakan atap Spandek type lurus dengan
ketebalan 0.3 mm
6.2 Langkah Pelaksanaan.
✓ Langkah pelaksanaannya terdiri dari penyiapan rangka atap terutama kuda-
kuda baja ringan;
✓ pemasangan rangka atap secara keseluruhan dan pemasangan penutup atap.
Dalam hal ini kontraktor harus benar-benar memperhatikan faktor
keselamatan tenaga kerja;
✓ .Baja yang digunakan untuk konstruksi harus baru dan tidak boleh
menggunakan baja bekas;
✓ Kontraktor harus mendapat persetujuan Direksi mengenai bahan baja yang
akan digunakan, dengan menunjukkan potongan baja serta surat pengantar
pabrikan;
✓ Kontraktor diharuskan mengambil ukuran-ukuran sesungguhnya di tempat
pekerjaan dan tidak hanya dari gambar-gambar kerja untuk memasang
pekerjaan pada tempatnya, terutama pada bagian yang terhalang oleh
benda lain;
✓ Setiap bagian pekerjaan yang buruk dan tidak memenuhi ketentuan di atas,
akan ditolak dan harus di ganti;
✓ Pekerjaan yang selesai harus bebas dari cacat yang membahayakan
konstruksi Penutup atap;
45
Pembuatan Dermaga Speed BPVP Samarida
✓ Bahan penutup atap berupa atap spandek motif lurus harus diajukan kepada
Direksi dan Konsultan Pengawas dalam beberapa pilihan, dan baru boleh
digunakan setelah mendapat persetujuan direksi;
✓ Pemasangan atap dibuat sedemikian rupa agar mendapatkan pasangan yang
rapi dan teratur;
✓ Atap yang digunakan harus benar-benar yang berkualitas baik, ringan dan
kuat;
✓ Penutup atap yang digunakan harus kuat / tahan terhadap tekanan dan
terpaan angin;
✓ Penutup atap yang digunakan tahan lama, tidak berkarat dan tidak berjamur
atau rapuh.
46
Pembuatan Dermaga Speed BPVP Samarida
PASAL 10
PENUTUP
Segala sesuatu yang belum tercantum di dalam Spesifikasi Teknis ini, akan
ditentukan kemudian pada Rapat Penjelasan Pekerjaan (Aanwijzing) dan akan
dimuat dalam Berita Acara Rapat Penjelasan.
47
Pembuatan Dermaga Speed BPVP Samarida