Jasa Konsultansi Penyusunan Rdtr Kecamatan Patean

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 6922501
Date: 5 April 2023
Year: 2023
KLPD: Kab. Kendal
Work Unit: Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Pagu Anggaran
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 550,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 544,020,990
Winner (Pemenang): CV Duta
NPWP: 014967640517000
RUP Code: 42729939
Work Location: Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang - Kendal (Kab.)
Participants: 22
Applicants
Reason
CV Duta
0014967640517000Rp 540,792,00086.55-
0027552496541000Rp 543,067,50082.1-
0314018292543000Rp 543,413,26577.92-
0011406568541000Rp 543,566,00176.75-
0022652663541000Rp 544,011,00084.24-
0018487918503000--Tidak menghadiri undangan klarifikasi dan pembuktian kualifikasi tanpa memberikan keterangan.
0012531331517000---
0853336790404000--Tidak memenuhi persyaratan Perizinan Berusaha Bidang Jasa Konstruksi karena tidak menyampaikan Sertifikat Standar terverifikasi atau dalam hal Sertifikat Standar sebagaimana dimaksud pada angka 1 belum terverifikasi, peserta menyampaikan NlB, Sertifikat Standar belum terverifikasi dan tangkapan layar laman OSS yang mencantumkan bahwa Sertifikat Standar sedang menunggu verifikasi.
0022990188508000--Tidak memenuhi persyaratan kualifikasi usaha kecil, karena SBU yang dimiliki/disampaikan adalah kualifikasi menengah.
0312679780617000--Tidak menghadiri undangan klarifikasi dan pembuktian kualifikasi tanpa memberikan keterangan.
0705497428541000--Tidak memenuhi persyaratan Perizinan Berusaha Bidang Jasa Konstruksi karena tidak menyampaikan Sertifikat Standar terverifikasi (KBLI 71101) atau dalam hal Sertifikat Standar sebagaimana dimaksud pada angka 1 belum terverifikasi, peserta menyampaikan NlB, Sertifikat Standar belum terverifikasi dan tangkapan layar laman OSS (KBLI 71101) yang mencantumkan bahwa Sertifikat Standar sedang menunggu verifikasi.
0012468294524000--Tidak menghadiri undangan klarifikasi dan pembuktian kualifikasi tanpa memberikan keterangan.
0315392357542000---
0867914285543000---
0023983828542000--Tidak memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) PR101/PR102/AL002/AL003 yang masih berlaku.
0023331226441000--Tidak menghadiri undangan klarifikasi dan pembuktian kualifikasi tanpa memberikan keterangan.
0016955726541000---
0312969512517000--Tidak menghadiri undangan klarifikasi dan pembuktian kualifikasi tanpa memberikan keterangan.
Reka Karya Sempurna
09*7**2****17**0---
0311541411017000---
0012243556508000---
0020365615513000---
Attachment
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                            
      RENCANA  DETAIL TATA RUANG (RDTR) KECAMATAN  PATEAN              
                                                                       
                                                                       
                                                                       
A. Latar Belakang                                                      
                                                                       
         Salah satu langkah strategis Pemerintah dalam mengatasi permasalahan investasi
    dan penciptaan lapangan kerja yang salah satunya diakibatkan oleh tumpang tindih
                                                                       
    pengaturan penataan ruang dengan menetapkan Peraturan Pengganti Undang-undang
                                                                       
    Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja, dimana salah satu Undang-Undang yang
    diubah adalah Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Di
                                                                       
    dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang terdapat berbagai terobosan
    kebijakan penataan ruang yang ditargetkan untuk mendorong kemudahan berinvestasi
                                                                       
    dan pemanfaatan ruang yang berkelanjutan. Terobosan kebijakan terkait rencana tata
                                                                       
    ruang salah satunya adalah percepatan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
    Berdasarkan amanat Perpu Cipta Kerja Pasal 14 ayat (2), Pemerintah Daerah wajib
                                                                       
    menyusun dan menyediakan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dalam bentuk digital
    dan sesuai standar, yang nantinya akan diintegrasikan oleh Pemerintah Pusat kaitannya
                                                                       
    dengan sistem Perizinan Berusaha secara elektronik atau yang lebih dikenal dengan
                                                                       
    Online Single Submission (OSS). Perpu Cipta Kerja bahkan telah mengatur bahwa
    Kepala Daerah wajib menetapkan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) paling lama 1
                                                                       
    (satu) bulan setelah mendapat persetujuan substansi dari Pemerintah Pusat, dan apabila
    dalam jangka waktu tersebut Kepala Daerah tidak menetapkan Rencana Detail Tata
                                                                       
    Ruang (RDTR), maka Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) ditetapkan oleh Pemerintah
    Pusat.                                                             
                                                                       
    Rencana Detail Tata Ruang yang selanjutnya disingkat RDTR adalah rencana secara
                                                                       
    terperinci tentang tata ruang wilayah kabupaten/kota yang dilengkapi dengan peraturan
    zonasi kabupaten/kota. RDTR dan peraturan zonasi berfungsi sebagai kendali mutu
                                                                       
    pemanfaatan ruang wilayah kabupaten/kota berdasarkan RTRW; acuan bagi kegiatan
    pemanfaatan ruang yang lebih rinci dari kegiatan pemanfaatan ruang yang diatur dalam
                                                                       
    RTRW; acuan bagi kegiatan pengendalian pemanfaatan ruang; serta acuan bagi
                                                                       
    penerbitan izin pemanfaatan ruang. RDTR dan peraturan zonasi bermanfaat sebagai
    penentu lokasi berbagai kegiatan yang mempunyai kesamaan fungsi dan lingkungan
                                                                       
    permukiman dengan karakteristik tertentu; alat operasionalisasi dalam sistem
    pengendalian dan pengawasan pelaksanaan pembangunan fisik kabupaten/kota yang
                                                                       
    dilaksanakan oleh pemerintah, pemerintah daerah, swasta, dan/atau masyarakat;
                                                                       
    ketentuan intensitas pemanfaatan ruang untuk setiap bagian wilayah sesuai dengan
    fungsinya di dalam struktur ruang kabupaten/kota secara keseluruhan; dan arahan
                                                                       
    program pengembangan kawasan dan pengendalian pemanfaatan ruangnya pada tingkat
    Wilayah Perencanaan (WP) atau sub WP.                              
                                                                       
    Berdasarkan penjelasan di atas maka dalam rangka meningkatkan efektivitas
                                                                       
    pelaksanaan rencana tata ruang kawasan perkotaan, meminimalisir dampak yang
    merugikan akibat pembangunan, sebagai rujukan teknis dalam pengelolaan kawasan,
                                                                       
    dalam rangka melaksanakan pembangunan kota yang lebih harmonis serta pengendalian
    dan pemanfaatan ruang kota maka perlu disusun Rencana Detail Tata Ruang yang
                                                                       
    dilengkapi dengan Peraturan Zonasi. Dengan disusunnya Rencana Detail Tata Ruang.
                                                                       
    Wilayah Perencanaan Kecamatan Patean diharapkan dapat tercapai kesesuaian dengan
    fungsi ruang sebagai alat pengendali pembangunan kota di Wilayah Perencanaan
                                                                       
    Kecamatan Patean                                                   
                                                                       
B. Lingkup Pekerjaan                                                   
   Ruang lingkup materi berdasarkan Peraturan Menteri ATR/BPN No. 11 Tahun 2021
                                                                       
   meliputi:                                                           
                                                                       
   1. Persiapan                                                        
     a. Penyusunan kerangka acuan kerja                                
                                                                       
       1) Pembentukan tim penyusun RDTR kabupaten;                     
       2) Penyusunan rencana kerja.                                    
                                                                       
     b. Penetapan metodologi yang digunakan;                           
                                                                       
       1) Kajian awal data sekunder;                                   
       2) Penetapan Wilayah Perencanaan (WP) RDTR;                     
                                                                       
       3) Persiapan teknis pelaksanaan.                                
       4) Pemberitaan kepada publik perihal akan dilakukannya penyusunan RDTR.
                                                                       
   2. Pengumpulan data dan informasi;                                  
                                                                       
     Pengumpulan data dan informasi meliputi data primer dan data sekunder.
     a. data primer, terdiri atas:                                     
                                                                       
        1) aspirasi masyarakat, termasuk pelaku usaha dan komunitas adat serta
           informasi terkait potensi dan masalah penataan ruang yang didapat melalui
           metode: penyebaran angket, forum diskusi publik, wawancara orang per
                                                                       
           orang, kotak aduan, dan lainnya;                            
                                                                       
        2) kondisi dan jenis guna lahan/bangunan, intensitas ruang, serta konflik-
           konflik pemanfaatan ruang (jika ada), maupun infrastruktur perkotaan yang
                                                                       
           didapat melalui metode observasi lapangan; dan              
        3) Kondisi fisik dan sosial ekonomi Wilayah Perencanaan (WP) secara
                                                                       
           langsung melalui kunjungan ke semua bagian dari wilayah kabupaten.
                                                                       
     b. data sekunder, terdiri atas:                                   
        1) data wilayah administrasi;                                  
                                                                       
        2) data dan informasi kependudukan;                            
        3) data dan informasi bidang pertanahan;                       
                                                                       
        4) data dan informasi kebencanaan;                             
                                                                       
        5) peta dasar dan peta tematik yang dibutuhkan;                
        6) peta Satuan Wilayah Sungai (SWS) dan Daerah Aliran Sungai (DAS);
                                                                       
        7) peta klimatologis (curah hujan, hidro-geologi, angin, dan temperatur);
        8) peta kawasan rawan bencana dan/atau risiko bencana di level kabupaten;
                                                                       
        9) apabila masih terdapat pada wilayah tersebut, peta tematik sektoral tertentu
                                                                       
           seperti:                                                    
          -  peta kawasan obyek vital nasional dan kepentingan pertahanan dan
                                                                       
             keamanan dari instansi terkait;                           
          -  peta lokasi kawasan industri maupun kluster industri kecil dari
                                                                       
             kementerian perindustrian;                                
                                                                       
          -  peta kawasan pertanian dari instansi terkait baik di      
             pusat maupun daerah.                                      
                                                                       
          -  peta destinasi pariwisata dari instansi terkait baik di   
                                                                       
             pusat maupun daerah;                                      
          -  Peta lokasi bangunan bersejarah dan bernilai              
                                                                       
             pusaka budaya, dari instansi terkait; dan/atau            
                                                                       
          -  peta kawasan terpapar dampak perubahan iklim              
             dari BMKG atau instansi terkait.                          
                                                                       
 Hasil kegiatan pengumpulan data akan menjadi bagian dari dokumentasi Buku Fakta dan
 Analisis.                                                             
 3. Pengolahan dan analisis data;                                      
                                                                       
   Pengolahan dan analisis data untuk penyusunan RDTR meliputi:        
                                                                       
   a. analisis struktur internal Wilayah Perencanaan (WP);             
   b. analisis sistem penggunaan lahan (land use);                     
                                                                       
   c. analisis kedudukan dan peran Wilayah Perencanaan (WP) dalam wilayah yang lebih
      luas;                                                            
                                                                       
   d. analisis sumber daya alam dan fisik atau lingkungan Wilayah Perencanaan (WP);
                                                                       
   e. analisis sosial budaya;                                          
   f. analisis kependudukan;                                           
                                                                       
   g. analisis ekonomi dan sektor unggulan;                            
   h. analisis transportasi (pergerakan);                              
                                                                       
   i. analisis sumber daya buatan;                                     
                                                                       
   j. analisis kondisi lingkungan binaan;                              
   k. analisis kelembagaan;                                            
                                                                       
   l. analisis karakteristik peruntukan zona;                          
   m. analisis jenis dan karakteristik kegiatan yang saat ini berkembang dan mungkin akan
                                                                       
      berkembang di masa mendatang;                                    
                                                                       
   n. analisis kesesuaian kegiatan terhadap peruntukan/ zona/ sub zona;
   o. analisis dampak kegiatan terhadap jenis peruntukan/ zona/ sub zona;
                                                                       
   p. analisis pertumbuhan dan pertambahan penduduk pada suatu zona;   
   q. analisis gap antara kualitas peruntukan/ zona/ sub zona yang diharapkan dengan
                                                                       
      kondisi yang terjadi di lapangan;                                
   r. analisis karakteristik spesifik lokasi;                          
                                                                       
   s. analisis ketentuan dan standar setiap sektor terkait; dan        
                                                                       
   t. analisis kewenangan dalam perencanaan, pemanfaatan ruang dan pengendalian
      pemanfaatan ruang.                                               
                                                                       
   Selain analisis tersebut, dapat ditambahkan analisis sebagai berikut:
    1) kapasitas daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup untuk pembangunan;
                                                                       
    2) perkiran mengenai dampak dan resiko lingkungan hidup;           
                                                                       
    3) kinerja layanan atau jasa ekosistem;                            
    4) efisiensi pemanfaatan sumber daya alam;                         
                                                                       
    5) tingkat kerentanan dan kapasitas adaptasi terhadap perubahan iklim; dan
    6) tingkat ketahanan dan potensi keanekaragaman hayati             
                                                                       
   Keluaran dari pengolahan data dan analisis meliputi:                
                                                                       
  1) potensi dan masalah pengembangan di Wilayah Perencanaan (WP);     
  2) peluang dan tantangan pengembangan;                               
                                                                       
  3) tema pengembangan Wilayah Perencanaan (WP);                       
                                                                       
  4) kecenderungan perkembangan;                                       
  5) perkiraan kebutuhan pengembangan di Wilayah Perencanaan (WP);     
                                                                       
  6) intensitas pemanfaatan ruang sesuai dengan daya dukung dan daya tampung (termasuk
     prasarana/infrastruktur dan utilitas);                            
                                                                       
  7) indikasi arahan penanganan kawasan dan lingkungan; dan            
                                                                       
  8) kriteria performa zona/subzona yang termuat pada tabel kriteria pengklasifikasian
     zona/subzona dalam RDTR.                                          
                                                                       
  9) definisi zona dan kualitas lokal minimum yang diharapkan;         
  10) kesesuaian/kompatibilitas kegiatan dengan peruntukan/zona/sub zona;
                                                                       
  11) kesesuaian/kompatibilitas kegiatan dengan kualitas lokal peruntukan/zona/subzona
                                                                       
     sebagai dasar perumusan ketentuan ITBX (diizinkan, terbatas, bersyarat, dilarang);
  12) dampak kegiatan terhadap peruntukan/zona/subzona, sebagai dasar perumusan
                                                                       
     ketentuan ITBX (diizinkan, terbatas, bersyarat, dilarang);        
  13) lokasi-lokasi dengan karakteristik spesifik yang membutuhkan pengaturan yang
                                                                       
     berbeda (khusus atau perlu penerapan teknik pengaturan zonasi);   
                                                                       
  14) rumusan tabel atribut kegiatan untuk peta zonasi;                
  15) kebutuhan prasarana minimum/maksimum dan standar-standar pemanfaatan ruang;
                                                                       
  16) kebutuhan teknik pengaturan zonasi; dan                          
  17) konsep awal peraturan zonasi termasuk untuk mitigasi bencana, pemanfaatan
                                                                       
     ruang dalam bumi, dan lain-lain.                                  
   Hasil dari tahap di atas didokumentasikan di dalam Buku Fakta dan Analisis.
                                                                       
 4. Perumusan Konsep RDTR dan Muatan Peraturan Zonasi                  
                                                                       
   Hasil kegiatan perumusan konsepsi RDTR terdiri atas:                
   a. tujuan penataan Wilayah Perencanaan (WP);                        
                                                                       
   b. rencana struktur ruang;                                          
   c. rencana pola ruang;                                              
                                                                       
   d. ketentuan pemanfaatan ruang; dan                                 
   Peraturan zonasi, meliputi:                                         
                                                                       
   1) penentuan deliniasi blok peruntukan                              
                                                                       
   2) perumusan aturan dasar, yang memuat:                             
     a) ketentuan kegiatan dan penggunaan lahan;                       
                                                                       
     b) ketentuan intensitas pemanfaatan ruang;                        
     c) ketentuan tata bangunan;                                       
                                                                       
     d) ketentuan prasarana minimal;                                   
                                                                       
     e) ketentuan khusus;                                              
     f) ketentuan pelaksanaan meliputi:                                
                                                                       
        • ketentuan variansi pemanfaatan ruang;                        
        • ketentuan insentif dan disinsentif; dan                      
                                                                       
        • ketentuan enggunaan lahan yang tidak sesuai (nonconforming situation)
                                                                       
          dengan peraturan zonasi;                                     
 5. Perumusan teknik pengaturan zonasi yang dibutuhkan (jika diperlukan)
Tenders also won by CV Duta
Authority
6 September 2021Analisis Dan Penyusunan Konsep Rdtr Kawasan Perkotaan Di Kab. ProbolinggoKementerian Agraria dan Tata Ruang/BPNRp 999,980,000
24 August 2021Analisis Dan Penyusunan Konsep Rdtr Kawasan Perkotaan Di Kab. Kotawaringin BaratKementerian Agraria dan Tata Ruang/BPNRp 999,062,000
13 April 2018Penyusunan Rdtr Kecamatan KadungoraKab. GarutRp 760,000,000
2 May 2016Rencana Induk Dan Rencana Detil Kawasan Strategis Pariwisata Nasional Borobudur Dan SekitarnyaProvinsi Jawa TengahRp 750,000,000
6 May 2019Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Penyusunan Rdtr CibogoPemerintah Daerah Kabupaten SubangRp 750,000,000
28 May 2019Belanja Jasa KonsultansiPemerintah Daerah Kabupaten KaranganyarRp 732,000,000
24 July 2015Penyusunan Psd (1 Paket)Rp 723,019,000
12 February 2016Revisi Rtrw Provinsi Jawa TengahProvinsi Jawa TengahRp 700,000,000
20 March 2015Belanja Jasa Konsultan Perencanaan Kegiatan Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang Pulau Dompak Sebagai Kawasan Strategis Provinsi Kepulauan RiauRp 628,750,000
8 June 2023Jasa Konsultansi Penyusunan Rdtr Kecamatan PageruyungKab. KendalRp 600,000,000