Jasa Konsultansi Penyusunan Rdtr Kecamatan Pageruyung

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 7006501
Date: 8 June 2023
Year: 2023
KLPD: Kab. Kendal
Work Unit: Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Pagu Anggaran
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 600,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 599,362,260
Winner (Pemenang): CV Duta
NPWP: 014967640517000
RUP Code: 42729877
Work Location: Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang - Kendal (Kab.)
Participants: 19
Applicants
Reason
CV Duta
0014967640517000Rp 593,683,50093-
0011406568541000Rp 599,122,50088.35-
0022652663541000Rp 599,289,00081.04-
0012531331517000---
0017650680517000---
0012243556508000--Tidak melengkapi persyaratan setelah masa pemberian kesempatan pemenuhan persyaratan kualifikasi tambahan yaitu Sertifikat Standar KBLI 71101 sebagaimana disyaratkan belum terverifikasi, maka peserta wajib menyampaikan NlB, Sertifikat Standar belum terverifikasi dan tangkapan layar laman OSS yang mencantumkan bahwa Sertifikat Standar sedang menunggu verifikasi.
0705497428541000--Tidak melengkapi persyaratan setelah masa pemberian kesempatan pemenuhan persyaratan kualifikasi tambahan yaitu Sertifikat Standar KBLI 71101 sebagaimana disyaratkan belum terverifikasi, maka peserta wajib menyampaikan NlB, Sertifikat Standar belum terverifikasi dan tangkapan layar laman OSS yang mencantumkan bahwa Sertifikat Standar sedang menunggu verifikasi.
0018487918503000---
0016955726541000---
0023331226441000---
Reka Karya Sempurna
09*7**2****17**0--Tidak melengkapi persyaratan setelah masa pemberian kesempatan pemenuhan persyaratan kualifikasi tambahan yaitu Sertifikat Standar KBLI 71101 sebagaimana disyaratkan belum terverifikasi, maka peserta wajib menyampaikan NlB, Sertifikat Standar belum terverifikasi dan tangkapan layar laman OSS yang mencantumkan bahwa Sertifikat Standar sedang menunggu verifikasi.
0023983828542000--Tidak melengkapi persyaratan setelah masa pemberian kesempatan pemenuhan persyaratan kualifikasi tambahan yaitu Sertifikat Standar KBLI 71101 sebagaimana disyaratkan belum terverifikasi, maka peserta wajib menyampaikan NlB, Sertifikat Standar belum terverifikasi dan tangkapan layar laman OSS yang mencantumkan bahwa Sertifikat Standar sedang menunggu verifikasi.
0312969512517000---
0015441033545000---
0314018292543000-74.47Skor nilai unsur proposal teknis sebesar 12 tidak memenuhi ambang batas skor nilai unsur proposal teknis yang ditetap sebesar 21.
0315392357542000---
0027552496541000-83.3Skor nilai unsur proposal teknis sebesar 14,40 tidak memenuhi ambang batas skor nilai unsur proposal teknis yang ditetap sebesar 21.
Geo Swara Surveys
09*5**9****17**0---
0028276400643000---
Attachment
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                                
RENCANA  DETAIL TATA RUANG  (RDTR) KECAMATAN  PAGERUYUNG                   
                                                                           
                                                                           
                                                                           
 A.  Latar Belakang                                                        
                                                                           
         Salah satu langkah strategis Pemerintah dalam mengatasi permasalahan investasi dan
     penciptaan lapangan kerja yang salah satunya diakibatkan oleh tumpang tindih pengaturan
     penataan ruang dengan menetapkan Peraturan Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun
     2022 Tentang Cipta Kerja, dimana salah satu Undang-Undang yang diubah adalah Undang-
     Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Di dalam Peraturan Pemerintah
     Pengganti Undang-undang terdapat berbagai terobosan kebijakan penataan ruang yang
                                                                           
     ditargetkan untuk mendorong kemudahan berinvestasi dan pemanfaatan ruang yang
     berkelanjutan. Terobosan kebijakan terkait rencana tata ruang salah satunya adalah
     percepatan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).               
                                                                           
         Berdasarkan amanat Perpu Cipta Kerja Pasal 14 ayat (2), Pemerintah Daerah wajib
     menyusun dan menyediakan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dalam bentuk digital dan
     sesuai standar, yang nantinya akan diintegrasikan oleh Pemerintah Pusat kaitannya dengan
     sistem Perizinan Berusaha secara elektronik atau yang lebih dikenal dengan Online Single
     Submission (OSS). Perpu Cipta Kerja bahkan telah mengatur bahwa Kepala Daerah wajib
     menetapkan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) paling lama 1 (satu) bulan setelah
     mendapat persetujuan substansi dari Pemerintah Pusat, dan apabila dalam jangka waktu
                                                                           
     tersebut Kepala Daerah tidak menetapkan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), maka
     Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.    
         Rencana Detail Tata Ruang yang selanjutnya disingkat RDTR adalah rencana secara
                                                                           
     terperinci tentang tata ruang wilayah kabupaten/kota yang dilengkapi dengan peraturan
     zonasi kabupaten/kota. RDTR dan peraturan zonasi berfungsi sebagai kendali mutu
     pemanfaatan ruang wilayah kabupaten/kota berdasarkan RTRW; acuan bagi kegiatan
     pemanfaatan ruang yang lebih rinci dari kegiatan pemanfaatan ruang yang diatur dalam
     RTRW; acuan bagi kegiatan pengendalian pemanfaatan ruang; serta acuan bagi penerbitan
     izin pemanfaatan ruang. RDTR dan peraturan zonasi bermanfaat sebagai penentu lokasi
                                                                           
     berbagai kegiatan yang mempunyai kesamaan fungsi dan lingkungan permukiman dengan
     karakteristik tertentu; alat operasionalisasi dalam sistem pengendalian dan pengawasan
     pelaksanaan pembangunan fisik kabupaten/kota yang dilaksanakan oleh pemerintah,
     pemerintah daerah, swasta, dan/atau masyarakat; ketentuan intensitas pemanfaatan ruang
     untuk setiap bagian wilayah sesuai dengan fungsinya di dalam struktur ruang kabupaten/kota
     secara keseluruhan; dan arahan program pengembangan kawasan dan pengendalian
     pemanfaatan ruangnya pada tingkat Wilayah Perencanaan (WP) atau sub WP.
                                                                           
         Berdasarkan penjelasan di atas maka dalam rangka meningkatkan efektivitas
     pelaksanaan rencana tata ruang kawasan perkotaan, meminimalisir dampak yang merugikan
     akibat pembangunan, sebagai rujukan teknis dalam pengelolaan kawasan, dalam rangka
     melaksanakan pembangunan kota yang lebih harmonis serta pengendalian dan pemanfaatan
     ruang kota maka perlu disusun Rencana Detail Tata Ruang yang dilengkapi dengan Peraturan
     Zonasi. Dengan disusunnya Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Kecamatan
     Pageruyung diharapkan dapat tercapai kesesuaian dengan fungsi ruang sebagai alat pengendali
     pembangunan kota di Wilayah Perencanaan Kecamatan Pageruyung.         
                                                                           
 B.  Lingkup Pekerjaan                                                     
                                                                           
     Ruang lingkup materi berdasarkan Peraturan Menteri ATR/BPN No. 11 Tahun 2021 meliputi:
     1. Persiapan;                                                         
                                                                           
       a. Penyusunan kerangka acuan kerja                                  
         1) Pembentukan tim penyusun RDTR kabupaten;                       
         2) Penyusunan rencana kerja.                                      
       b. Penetapan metodologi yang digunakan;                             
         1) Kajian awal data sekunder;                                     
         2) Penetapan Wilayah Perencanaan (WP) RDTR;                       
         3) Persiapan teknis pelaksanaan.                                  
         4) Pemberitaan kepada publik perihal akan dilakukannya penyusunan RDTR.
     2. Pengumpulan data dan informasi;                                    
       Pengumpulan data dan informasi meliputi data primer dan data sekunder.
                                                                           
       a. data primer, terdiri atas:                                       
          1) aspirasi masyarakat, termasuk pelaku usaha dan komunitas adat serta informasi
             terkait potensi dan masalah penataan ruang yang didapat melalui metode:
             penyebaran angket, forum diskusi publik, wawancara orang per orang, kotak
             aduan, dan lainnya;                                           
          2) kondisi dan jenis guna lahan/bangunan, intensitas ruang, serta konflik-konflik
             pemanfaatan ruang (jika ada), maupun infrastruktur perkotaan yang didapat
             melalui metode observasi lapangan; dan                        
          3) Kondisi fisik dan sosial ekonomi Wilayah Perencanaan (WP) secara langsung
             melalui kunjungan ke semua bagian dari wilayah kabupaten.     
       b. data sekunder, terdiri atas:                                     
          1) data wilayah administrasi;                                    
          2) data dan informasi kependudukan;                              
          3) data dan informasi bidang pertanahan;                         
                                                                           
          4) data dan informasi kebencanaan;                               
          5) peta dasar dan peta tematik yang dibutuhkan;                  
          6) peta Satuan Wilayah Sungai (SWS) dan Daerah Aliran Sungai (DAS);
          7) peta klimatologis (curah hujan, hidro-geologi, angin, dan temperatur);
          8) peta kawasan rawan bencana dan/atau risiko bencana di level kabupaten;
          9) apabila masih terdapat pada wilayah tersebut, peta tematik sektoral tertentu
             seperti:                                                      
             - peta kawasan obyek vital nasional dan kepentingan pertahanan dan keamanan
              dari instansi terkait;                                       
             - peta lokasi kawasan industri maupun kluster industri kecil dari kementerian
              perindustrian;                                               
             - peta kawasan pertanian dari instansi terkait baik di pusat maupun daerah.
             - peta destinasi pariwisata dari instansi terkait baik di pusat maupun daerah;
             - Peta lokasi bangunan bersejarah dan bernilai pusaka budaya, dari instansi
              terkait; dan/atau                                            
             - peta kawasan terpapar dampak perubahan iklim dari BMKG atau instansi
              terkait.                                                     
     Hasil kegiatan pengumpulan data akan menjadi bagian dari dokumentasi Buku Fakta dan
     Analisis.                                                             
                                                                           
     3. Pengolahan dan analisis data;                                      
       Pengolahan dan analisis data untuk penyusunan RDTR meliputi:        
       a. analisis struktur internal Wilayah Perencanaan (WP);             
       b. analisis sistem penggunaan lahan (land use);                     
                                                                           
       c. analisis kedudukan dan peran Wilayah Perencanaan (WP) dalam wilayah yang lebih
          luas;                                                            
       d. analisis sumber daya alam dan fisik atau lingkungan Wilayah Perencanaan (WP);
       e. analisis sosial budaya;                                          
       f. analisis kependudukan;                                           
       g. analisis ekonomi dan sektor unggulan;                            
       h. analisis transportasi (pergerakan);                              
       i. analisis sumber daya buatan;                                     
       j. analisis kondisi lingkungan binaan;                              
       k. analisis kelembagaan;                                            
       l. analisis karakteristik peruntukan zona;                          
       m. analisis jenis dan karakteristik kegiatan yang saat ini berkembang dan mungkin akan
          berkembang di masa mendatang;                                    
       n. analisis kesesuaian kegiatan terhadap peruntukan/ zona/ sub zona;
       o. analisis dampak kegiatan terhadap jenis peruntukan/ zona/ sub zona;
       p. analisis pertumbuhan dan pertambahan penduduk pada suatu zona;   
                                                                           
       q. analisis gap antara kualitas peruntukan/ zona/ sub zona yang diharapkan dengan
          kondisi yang terjadi di lapangan;                                
       r. analisis karakteristik spesifik lokasi;                          
       s. analisis ketentuan dan standar setiap sektor terkait; dan        
       t. analisis kewenangan dalam perencanaan, pemanfaatan ruang dan pengendalian
          pemanfaatan ruang.                                               
       Selain analisis tersebut, dapat ditambahkan analisis sebagai berikut:
                                                                           
        1) kapasitas daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup untuk pembangunan;
        2) perkiran mengenai dampak dan resiko lingkungan hidup;           
        3) kinerja layanan atau jasa ekosistem;                            
        4) efisiensi pemanfaatan sumber daya alam;                         
        5) tingkat kerentanan dan kapasitas adaptasi terhadap perubahan iklim; dan
        6) tingkat ketahanan dan potensi keanekaragaman hayati             
       Keluaran dari pengolahan data dan analisis meliputi:                
      1) potensi dan masalah pengembangan di Wilayah Perencanaan (WP);     
                                                                           
      2) peluang dan tantangan pengembangan;                               
                                                                           
      3) tema pengembangan Wilayah Perencanaan (WP);                       
                                                                           
      4) kecenderungan perkembangan;                                       
      5) perkiraan kebutuhan pengembangan di Wilayah Perencanaan (WP);     
                                                                           
      6) intensitas pemanfaatan ruang sesuai dengan daya dukung dan daya tampung (termasuk
         prasarana/infrastruktur dan utilitas);                            
                                                                           
      7) indikasi arahan penanganan kawasan dan lingkungan; dan            
                                                                           
      8) kriteria performa zona/subzona yang termuat pada tabel kriteria pengklasifikasian
         zona/subzona dalam RDTR.                                          
                                                                           
      9) definisi zona dan kualitas lokal minimum yang diharapkan;         
      10) kesesuaian/kompatibilitas kegiatan dengan peruntukan/zona/sub zona;
                                                                           
      11) kesesuaian/kompatibilitas kegiatan dengan kualitas lokal peruntukan/zona/subzona
         sebagai dasar perumusan ketentuan ITBX (diizinkan, terbatas, bersyarat, dilarang);
                                                                           
      12) dampak kegiatan terhadap peruntukan/zona/subzona, sebagai dasar perumusan
         ketentuan ITBX (diizinkan, terbatas, bersyarat, dilarang);        
                                                                           
      13) lokasi-lokasi dengan karakteristik spesifik yang membutuhkan pengaturan yang
         berbeda (khusus atau perlu penerapan teknik pengaturan zonasi);   
                                                                           
      14) rumusan tabel atribut kegiatan untuk peta zonasi;                
                                                                           
      15) kebutuhan prasarana minimum/maksimum dan standar-standar pemanfaatan ruang;
      16) kebutuhan teknik pengaturan zonasi; dan                          
                                                                           
      17) konsep awal peraturan zonasi termasuk untuk mitigasi bencana, pemanfaatan
         ruang dalam bumi, dan lain-lain.                                  
                                                                           
       Hasil dari tahap di atas didokumentasikan di dalam Buku Fakta dan Analisis.
                                                                           
     4. Perumusan Konsep RDTR dan Muatan Peraturan Zonasi                  
       Hasil kegiatan perumusan konsepsi RDTR terdiri atas:                
                                                                           
       a. tujuan penataan Wilayah Perencanaan (WP);                        
       b. rencana struktur ruang;                                          
       c. rencana pola ruang;                                              
       d. ketentuan pemanfaatan ruang; dan                                 
       e. Peraturan zonasi, meliputi:                                      
       1) penentuan deliniasi blok peruntukan                              
       2) perumusan aturan dasar, yang memuat:                             
         a) ketentuan kegiatan dan penggunaan lahan;                       
         b) ketentuan intensitas pemanfaatan ruang;                        
         c) ketentuan tata bangunan;                                       
         d) ketentuan prasarana minimal;                                   
         e) ketentuan khusus;                                              
         f) ketentuan pelaksanaan meliputi:                                
            • ketentuan variansi pemanfaatan ruang;                        
            • ketentuan insentif dan disinsentif; dan                      
            • ketentuan penggunaan lahan yang tidak sesuai (nonconforming situation)
              dengan peraturan zonasi;                                     
     5. Perumusan teknik pengaturan zonasi yang dibutuhkan (jika diperlukan).
Tenders also won by CV Duta
Authority
6 September 2021Analisis Dan Penyusunan Konsep Rdtr Kawasan Perkotaan Di Kab. ProbolinggoKementerian Agraria dan Tata Ruang/BPNRp 999,980,000
24 August 2021Analisis Dan Penyusunan Konsep Rdtr Kawasan Perkotaan Di Kab. Kotawaringin BaratKementerian Agraria dan Tata Ruang/BPNRp 999,062,000
13 April 2018Penyusunan Rdtr Kecamatan KadungoraKab. GarutRp 760,000,000
2 May 2016Rencana Induk Dan Rencana Detil Kawasan Strategis Pariwisata Nasional Borobudur Dan SekitarnyaProvinsi Jawa TengahRp 750,000,000
6 May 2019Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Penyusunan Rdtr CibogoPemerintah Daerah Kabupaten SubangRp 750,000,000
28 May 2019Belanja Jasa KonsultansiPemerintah Daerah Kabupaten KaranganyarRp 732,000,000
24 July 2015Penyusunan Psd (1 Paket)Rp 723,019,000
12 February 2016Revisi Rtrw Provinsi Jawa TengahProvinsi Jawa TengahRp 700,000,000
20 March 2015Belanja Jasa Konsultan Perencanaan Kegiatan Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang Pulau Dompak Sebagai Kawasan Strategis Provinsi Kepulauan RiauRp 628,750,000
5 April 2023Jasa Konsultansi Penyusunan Rdtr Kecamatan PateanKab. KendalRp 550,000,000