| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0012007589214000 | Rp 6,439,188,201 | Pada saat pembuktian tidak dapat membawa / menunjukkan Dokumen kontrak asli | |
| 0717498125214000 | Rp 6,825,259,211 | - | |
CV Pastikaya Sakti | 0667800825214001 | - | - |
| 0916384035214000 | Rp 6,894,684,506 | 1. Tidak Memiliki / menyampaikan SBU / KBLI yang di persyaratkan dalam Dokumen Tender | |
| 0025210378211000 | Rp 5,599,999,200 | 1. Tidak menyanpaikan bukti pengiriman Excavator dari Singapore ke Jakarta ( bukti Import ) 2. Setelah dilakukan Kelarifikasi degan Dinas Perumahan Rakyat Kawasan permukiman dan Pertanahan Prov Sumbar, pelaksana Lapangan Paket : Pembangunan Jalan Lingkungan Pulau Korong Parit Ponton Nagari Toboh Kete Kec 2x11 Enam Lingkung Kabupaten Padang Pariaman an : HERI KRISTIAWAN bukan an : ALFAJRI NOFRIANTO ZN | |
| 0030621999214000 | Rp 6,159,998,019 | 1. Setelah dilakukan Kelarifikasi degan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Prov Kepri Pelaksana Lapangan Paket : Peningkatan Jalan Lingkungan Claster Puri Melati Kel. Batam Kota, Batam, personil an : YOHAN SANTIOSO,ST bukan an : HARDO MULATUA PAKPAHAN,ST 2. Pada RKK poin B1 tidak mengisi kolom yang dipersyaratkan, sesuai dengan dokumen tender | |
PT Halvia Mandiri Group | 09*5**0****01**0 | - | - |
| 0316667989214000 | - | - | |
| 0029566700215000 | - | - | |
| 0016636805214000 | - | - | |
| 0412838278215000 | - | - | |
CV Berlian | 08*7**8****03**0 | - | - |
| 0835173014225000 | - | - | |
| 0025726142215000 | - | - | |
| 0662445246215000 | - | - | |
| 0017687013214000 | - | - | |
CV Karisma Tehnik | 06*6**4****25**0 | - | - |
| 0316534981215000 | - | - | |
| 0809991037225000 | - | - | |
Mekar Yakin Sejahtera | 00*1**8****18**0 | - | - |
| 0965863269223000 | - | - | |
| 0838403509214000 | - | - | |
| 0662459734214000 | - | - | |
| 0030623870214000 | - | - | |
| 0812754117225000 | - | - | |
| 0713309573214000 | - | - | |
| 0031649395214000 | - | - | |
CV Muda Berjaya | 00*2**4****14**0 | - | - |
| 0018435479214000 | - | - | |
| 0030622989214000 | - | - | |
| 0840241145211000 | - | - | |
| 0018530501224000 | - | - | |
| 0017688441214000 | - | - | |
| 0018435537214000 | - | - | |
| 0012725057223000 | - | - | |
| 0827115353444000 | - | - | |
| 0862725025403000 | - | - | |
| 0710485160214000 | - | - | |
| 0715492625213000 | - | - | |
| 0748301983215000 | - | - | |
| 0961312923335000 | - | - | |
| 0018528232214000 | - | - | |
| 0032843286214000 | - | - | |
| 0847588670214000 | - | - | |
| 0763186251214000 | - | - | |
| 0850042714214000 | - | - | |
| 0032620395101000 | - | - | |
| 0029812385214000 | - | - | |
| 0033170739215000 | - | - | |
| 0913893798214000 | - | - | |
| 0024042251214000 | - | - | |
| 0024599904215000 | - | - | |
PT Nadya Ratu Permata | 09*2**4****05**0 | - | - |
CV Hafizh Pratama Semesta | 0803537182214001 | - | - |
| 0703803775214000 | - | - | |
CV Buana Kepri | 04*6**5****14**0 | - | - |
| 0669559791214000 | - | - | |
PT Mitra Kepri Sejati | 08*8**4****14**0 | - | - |
CV Adlin Bangun Rezeki | 06*3**8****14**0 | - | - |
| 0032843377214000 | - | - | |
CV T4 Batenggang | 0839143435214001 | - | - |
| 0317018232412000 | - | - | |
PT Sentral Sukses Perkasa | 09*6**6****04**0 | - | - |
| 0020758017213000 | - | - | |
| 0018530733223000 | - | - | |
| 0022763387215000 | - | - | |
| 0927413278214000 | - | - | |
| 0317370807214000 | - | - | |
Tiga Muda Bersaudara | 06*5**1****01**0 | - | - |
| 0817809635214000 | - | - | |
| 0946411816212000 | - | - | |
| 0012337242617000 | - | - | |
| 0021572854224000 | - | - |
SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN KONSTRUKSI
SATKER : DINAS PEKERJAAN UMUM, PENATAAN RUANG DAN PERTANAHAN
PROVINSI KEPULAUAN RIAU
PEKERJAAN : Penataan Kawasan Kota Lama (Jalan Teuku Umar)
PA : KEPALA DINAS PEKERJAAN UMUM, PENATAAN RUANG DAN
PERTANAHANPROVINSI KEPULAUAN RIAU
TAHUN ANGGARAN 2023
SYARAT - SYARAT TEKNIS
Penataan Kawasan Kota Lama (Jalan Teuku Umar)
TAHUN ANGGARAN 2023
1. LATAR BELAKANG
Jalan dan Pedestrian merupakan wadah atau ruang untuk kegiatan pejalan kaki mapun kendaraan
melakukan aktivitas dan untuk memberikan pelayanan kepada pengguna jalan dan pejalan kaki sehingga
dapat meningkatkan kelancaran, keamanan, dan kenyamanan bagi pejalan kaki. Jalan dan Pedestrianjuga
dapat memicu interaksi sosial antar masyarakat apabila berfungsi sebagai suatu ruang publik (Iswanto,
2006).
Pelaksanaan pembangunan Jalan dan Pedestriansebagai fasilitas untuk pengguna jalan dan
pejalan kaki itu tidak lepas dari pembangunan jalan, dimana Jalan dan Pedestrianmerupakan kebutuhan
dasar manusia yang berfungsi utama sebagai fasilitas bagi pejalan kaki sebagai tempat berinteraksi
masyarakat yang selalu dilakukan sebagai suatu kebiasaan yang berguna untuk kesejahteraan, keamanan
dan kebahagiaan hidup sebagai mahluk sosial, pembangunan perumahan sebagai tempat awal beaktifitas
dan bersosialisasi antara masyarakat itu sendiri seperti Fasilitas Umum (jalan dan pedestrian) yang memadai
untuk menunjang kehidupan interaksi sosial masyarakat, dan sebagai moda fasilitas pejalan kaki
Untuk mewujudkan komitmen tersebut pemerintah provinsi kepulauan riau dalam hal ini dinas
pekerjaan umum, penataan ruang dan pertanahan bermaksud mengadakan kegiatan Penataan Kawasan
Kota Lama (Jalan Teuku Umar) Kota Tanjung Pinang. Diharapkan dengan tersedianya Jalan dan Pedestrian
yang baik, dapat mewujudkan Penunjang Kehidupan Masyarakat Yang Lebih Baik.
Semoga dengan terlaksananya Penataan Kawasan Kota Lama (Jalan Teuku Umar) Kota Tanjung
Pinang ini diharapkan kehidupan sosial masyarakat semakin meningkat.
2. MAKSUD DAN TUJUAN
Pekerjaan Penataan Kawasan Kota Lama (Jalan Teuku Umar) , Kota Tanjung PinangTahun 2023
Dengan Kualifikasi Kecil, Sub klasifikasi BG 004 KBLI 41014, 41012, 41019 yang
masihberlakusesuaiketentuan dan peraturan perundang-undangan memiliki maksud :
a. Menjaga kualitas prasarana di Provinsi Kepulauan Riau.
b. Menyediakan prasarana untuk masyarakat Provinsi Kepulauan Riau pada umumnya.
c. Memilihpelaksanauntukmelaksanakanpekerjaanproyeksesuaidengankeahliannya. Ataudalamdefinisi
lain menyatakanbahwaperusahaan yang penawaranharganyatelahditerima dan
telahdiberikanpenunjukansuratsertamenandatanganisuratperjanjiandenganpemberitugaspekerjaanpe
mborongansehubungandenganpekerjaanproyek.
d. Melaksanakanperawatansarana dan prasaranaoleh pelaksanasesuaidenganspesifikasipekerjaan
yang telahdirencakanansertatelahsesuaidenganrencanateknis dan dokumen-dokumenkontrak yang
bersangkutanbaikkuantitas, kualitas, biayamaupunwaktu.
e. Pelaksanabertanggungjawablangsung pada PPK Dinas pekerjaan umum, penataan ruang dan
pertanahanProvinsiKepulauan Riau, dan dalammelakukanpekerjaaninidiawasi oleh PPK dan
dapatberkonsultasilangsungdengan PPK untukmasalah-masalah yang
terjadidalampelaksanaansertabagaimanamerencanakan strategi proyek agar berjalandengansukses.
Tujuankegiataniniadalah :
a. Meningkatkankualitasprasarana di ProvinsiKepulauan Riau.
b. Memudahkanhubungannyadalampelaksanaankegiatanantara masyarakat Kota lama dengan DINAS
PEKERJAAN UMUM, PENATAAN RUANG DAN PERTANAHAN.
c. Meningkatkan kualitas drainase yang menjadi keluhan banjir di ProvinsiKepulauan Riau.
3. SASARAN
Target/sasaran yang
ingindicapaiterkaitdenganpekerjaaniniadalahterlaksananyapekerjaansesuaidenganrencanateknis dan
dokumen-dokumenkontrak yang bersangkutanbaikkuantitas, kualitas, biayamaupunwaktu.
4. ORGANISASI PENGGUNA
Nama organisasi yang menyelenggarakan/ melaksanakanpekerjaaniniadalah :
1. Instansi : DINAS PEKERJAAN UMUM, PENATAAN RUANG DAN
PERTANAHAN
2. Satker : DINAS PEKERJAAN UMUM, PENATAAN RUANG DAN
PERTANAHAN
: -
3. PejabatPembuatKomit
menadalahPenanggung
jawabdalamperjanjiank
erjasama
DASAR HUKUM
a. PP No. 14 Tahun 2021 tentang Jasa Konstruksi.
b. Permen PUPR No. 14/PRT/M/2020 tentangStandar dan PedomanPengadaan Jasa
KonstruksiMelaluiPenyedia
c. PeraturanPresidenNomor 12 Tahun 2021 tentangPengadaanBarang/Jasa Pemerintah beserta aturan
turunannya.
d. Peraturan Menteri PekerjaanUmum dan Perumahan Rakyat Nomor 14 Tahun 2020 tentang Standard
dan PedomanPengadaan Jasa KonstruksiMelaluiPenyedia
e. Peraturan Menteri PekerjaanUmum dan Perumahan Rakyat Nomor 22/PRT/M/2018 tentang
Pembangunan Bangunan Gedung Negara.
f. Keputusan DirekturJenderal Pendidikan Islam Nomor 7357 Tahun 2020 tentangPetunjuk Teknis
Program Peningkatan Sarana Prasarana Madrasah melalui SBSN
g. PeraturanumumPemeriksaanBahan-bahanBangunan (PUPB NI-3/56);
h. PeraturanBetonBertulang Indonesia 1971 (PBI 1971);
i. PeraturanUmumBahan Nasional (PUBI 982);
j. PeraturanPerburuhan di Indonesia (TentangPengarahan Tenaga Kerja);
k. Peraturan-peraturan di Indonesia (TentangPengarahan Tenaga Kerja);
6. SUMBER DANA DAN PERKIRAAN BIAYA
Sumber Dana yang diperlukan untuk pembiayaan pengadaan barang ini berasal dari Dana APBD Provinsi
Kepulauan Riau TahunAnggaran 2023. Total PerkiraanBiaya yang diperlukan adalah: Rp.6.999.999.000,-
(Enam Miliyar Sembilan Ratus Sembilan Puluh Sembilan Juta Sembilan Ratus Sembilan Puluh Sembilan
Ribu Rupiah) sudah termasuk pajak-pajak yang berlaku.
7. RUANG LUNGKUP DAN LOKASI PEKERJAAN
a. Ruang Lingkup
Lingkup dari kegiatan pekerjaan ini adalah Penataan Kawasan Kota Lama (Jalan Teuku Umar)
Kualifikasi Kecil, Sub klasifikasi BG 004 KBLI 41014, 41012, 41019 meliputi pekerjaan :
A. PEKERJAAN PERSIAPAN
B. PEKERJAAN PENATAAN JALAN DAN PEDESTRIAN
I. PEKERJAAN JALAN TEUKU UMAR
II. PEKERJAAN JALAN YUSUF KAHAR – TERATAI
III. JALAN LORONG BINTAN
IV. PEKERJAAN MEDIAN JALAN MERDEKA
b. Lokasi Pekerjaaan
Lokasi pekerjaan ini Kota Lama, Kota Tanjung Pinang Provinsi Kepulauan Riau.
8. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN PEKERJAAN
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan Penataan jalan dan Pedestrian di Kawasan Kota Lama ini adalah
sebanyak 210 (dua ratus sepuluh) hari kalender terhitung semenjak tanggal Surat Perintah Mulai Kerja.
9. KUALIFIKASI DAN KLASIFIKASI TENAGA AHLI
Tenaga ahli yang diperlukanuntukmelaksanakanpekerjaaniniadalah :
Kualifikasi Kompetensi
No Jabatan Jumlah yang
Pendidikan Pengalaman
dibutuhkan
Pelaksana
1. 1 orang S.1 TEKNIK SIPIL 2 tahun Memiliki SKT Pelaksana
lapangan
Pekerjaan Jalan (TS 045)
SLTA/STM /SMK Sertifikat K3
2. Petugas K3 1 orang 0 tahun
Sederajat Konstruksi
10. KLASIFIKASI DAN KUALIFIKASI BADAN USAHA
Dalam pelaksanaan pekerjaan, pelaksana harus memiliki kualifikasi dan klasifikasi berikut :
1. Sertifikasi Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi Kecil, Sub klasifikasi BG 004 KBLI 41014,
41012, 41019 yang masih berlaku sesuaike tentuan dan peraturan perundang-undangan
2. Surat Ijin Usaha Jasa Kontruksi (IUJK) yang masihberlaku sesuai ketentuan perundang-undangan
yang berlaku.
3. Telah Wajib Pajak (NPWP) dan telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun terakhir (SPT
Tahunan).
11. KELUARAN/PRODUK YANG DIHASILKAN
Pelaksanaan Penataan jalan dan Pedestrian di Kawasan Kota Lama Sub klasifikasi Bangunan
Komersil dikatakan berhasil apabila :
a. Terlaksananya secarafisik Penataan jalan dan Pedestrian di Kawasan Kota Lama sesua
ispesifikas iteknis yang tergambar/terteradalam Dokumen Kontrak.
b. Melaporkankemajuansetiappekerjaan dan kendala-kendalanya, berupalaporanharian, mingguan,
bulanan, RencanaMutukontrak, job mix dan test beton.
c. LaporanHarian
Berupalaporanhasilpekerjaanharian di
lapanganselamajangkawaktupelaksanaanpekerjaantentangkemajuanpekerjaanmaupunkendaladi
lapangan dan isistatistik yang utamadarilaporanharianharusmenggunakan tulisan tangan dan
dikirimkankepadaPejabatPembuatKomitmen.
d. LaporanMingguan
Berupa laporan hasil pekerjaan kontraktor di lapangan dalam waktu satu minggu tentang
kemajuan pekerjaan dilapangan selama jangka waktu pelaksanaan pekerjaan dan dikirimkan
kepada Pejabat Pembuat Komitmen.
e. LaporanBulanan
Berupalaporanhasilpekerjaankontraktor di
lapangandalamwaktusatubulantentangkemajuanpekerjaandilapanganselamajangkawaktupelaks
anaanpekerjaan dan dikirimkankepadaPejabatPembuatKomitmen
Laporanbulananberisikanketerangantentang:
• Tenaga kerja
• Bahan yang didatangkan, diterimaatautidak
• Peralatan yang berhubungandengankebutuhanpekerjaan
• Kegiatanperkomponenpekerjaan yang diselenggarakan
• Waktu yang dipergunakanuntukpelaksanaan
• Kejadian-kejadian yang berakibatmenghambatpelaksanaan.
f. RencanaMutuKontrak
BerupaLaporanatauinformasipekerjaan yang akandikerjakandilapanganmulaidariPendahuluan,
informasiproyek, direksipekerjaan dan kontraktor, strukturorganisasipelaksanaanpekerjaan,
uraiantugas dan wewenang, Lingkuppekerjaan, Bagan alirpekerjaan/ kegiatanpokok, Daftar
Prosedur (SP), Standar Design (SD), dan InstruksiKerja (IK), Daftar simak/Check List,
jadwalrencanainspeksi dan test, sertalampiran-lampiran.
g. Job Mix Design berupaLaporan yang dikeluarkandariLaboratorium yang diajukan oleh
kontraktorsebagaiacuandilapangan agar mutubeton yang dihasilkansesuaidengan yang
direncanakan.
h. Tersedianya shop drawing serta Gambar-gambarsesuaidenganpelaksanaan (as-built drawing).
i. Melaksanakanpekerjaanperawatan yang menyangkutkualitas, biaya dan
ketetapanwaktupelaksanaanpekerjaan, sehinggadicapaiwujudakhirpemeliharaanlapangan dan
yang sesuaidenganDokumenPelaksanaan dan kelancaranpenyelesaianadministrasi yang
berhubungandenganpekerjaan di lapangansertapenyelesaiankelengkapanpemeliharaan.
j. Dokumenlainnya yang juga dihasilkanselama proses pelaksanaan yang terdiridari :
• Tugas-tugas dan perintah-perintahdari PPTK dan PPK berlaku dan mengikatbagiPelaksana,
apabilatugas-tugas dan perintah-perintahitudimuatdalamlaporanbulanan dan
telahdibubuhitandatangan dan namajelaspetugas/PPK yang menugaskan/ memerintahkan.
• KelalaianmembuatLaporanBulanandapatdikenakansanksimenurut ketentuan-
ketentuankontrak.
• Foto proses pekerjaan (berwarna) yang dilampirkandalamdokumentasipekerjaan.
• Mengajukan Surat Permohonan dan Berita Acara
KemajuanPekerjaanuntukpembayarantermin;
• MembuatBerita Acara PenyerahanPekerjaan;
• MembuatBerita Acara PernyataanSelesainyaPekerjaan;
• Membuat Time schedule/S curve untukpelaksanaanpekerjaan
12. SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN
a. Spesifikasi Teknis Input
1) Spesifikasibahan/material sebagaiberikut :
NO. J E N I S B A H A N SPESIFIKASI
A BAHAN PASIR, BATU, SEMEN, DAN BETON
1 PASIR DAN TANAH Pasir Urug Ex. Lokal
Pasir Pasang Ex. Lokal
Pasir Beton/Cor Ex. Lokal
Tanah Biasa Ex. Lokal
2 BATU Batu Bata Merah Ex. Lokal
Kerikil/Koral Ex. Lokal
Beton
Batu Belah Ex. Lokal
Ex. Tiga Roda,
3 SEMEN Semen PC 50 kg Semen Padang
(Semen type 1)
Ex. Tiga Roda,
Semen PC Semen Padang
(Semen type 1)
Semen Warna Ex. AMP
Beton Ready Mix Ex. Lokal
4 BETON
K-250
Beton Ready Mix Ex. Lokal
K-300
B BAHAN BESI
1 Besi Beton Ulir SNI
2 Kawat Ikat Beton SNI
3 Wiremesh A8-200 SNI
4 Electrode Las SNI
5 Besi Plat Strip 2 x 30 mm SNI
Seng gelombang Ukuran tebal SNI
6
0,020 cm lebar 0,90
Jendela nako (kerangka + SNI
7
kaca 5 mm)
Rantai dan Kunci Pengaman SNI
8 Rantai dan Kunci pengaman
Valve 1
9 Digital printing Bahan Spanduk SNI
Pipa galvanis Ø 4" termasuk SNI
10
tutup pipa dari besi
11 Base plate tebal 8 mm SNI
12 Angkur SNI
Plat seng Ukuran tebal 0,020 SNI
13
cm lebar 0,90
14 Baja Ringan C Padu Trush
15 Baja Ringan V Padu Trush
16 Spandek tebal 0,33 mm Kinta
C BAHAN PAKU
1 Paku Kayu 2" - 4"
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
PekerjaanPenataan jalan dan Pedestrian di Kawasan Kota Lama
2 Sekrup 1"
D BAHAN KAYU
1 Kayu Campur
2 Kayu Dolken
3 Benang Lot
Cerucuk Dolken 8 - 10 cm Ukr.
4
350 - 400 cm
5 Papan Meranti
6 Balok Kayu Meranti
7 Multipleks Tebal 9 mm
8 Triplek 4 mm
E BAHAN FINISHING
1 Cat Dasar (Sealer Minyak) dullux exterior
2 Cat Tembok dullux exterior
3 Cat Minyak dullux exterior
4 Minyak Begisting
5 Cat Meni dullux
6 Thiner Kanggoro
7 Soda Api
8 Prime coat
9 Cat kanstin tennokote
F BAHAN LANTAI
1 Colour Hardener (HD Byson)
2 Release Agent (HD Byson)
3 Sealer Xylend
4 Anti Lumut
5 HDL pembersih
6 Kansteen type 1
7 Kansteen type 2
8 Plastik cor
9 Guiding Block difabel ukuran 30 x 30 cm
10 Keramik
G BAHAN SALURAN
1 Pipa PVC Class AW dia 3"
2 Parit Saluran Beton Type U 40
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
PekerjaanPenataan jalan dan Pedestrian di Kawasan Kota Lama
2) SpesifikasiStandar
Seluruh pekerjaan harus sesuai dengan standar-standar sebagai berikut :
• Undang-undang No.1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
• Peraturan Pemerintah No. 33 tahun 1977 dan Keputusan Menteri Tenaga Kerja
No. Kep.116/Men/1977 tentang Asuransi Sosial Tenaga Kerja.
• Peraturan Umum Instalasi Listrik (PUIL)
• Bila suatu persyaratan disebutkan secara khusus, maka ketentuan itu harus diutamakan.
Direksi Pekerjaan (pejabat atau orang yang ditentukan dalam syarat-syarat khusus kontrak
untuk pengelola administrasi kontrak dan mengendalikan pekerjaan, biasanya dijabat oleh PPK
atau Personil yang ditunjuk oleh PPK) akan membuat perbaikan dan pengertian yang dianggap
perlu untuk melengkapi standar- standar, persyaratan-persyaratan dan gambar-gambar.
• dan-lain yang berhubungan dengan pekerjaan ini
3) Spesifikasiperalatan minimum
Nama Alat
Jumlah
No Kapasitas Kepemilikan
Minimum
Exavator
1 1 Unit PC 50 Beli/Sewa
CONCRETE
2 2 Unit - Beli/Sewa
VIBRATOR
3 JACK HAMMER 3 Unit - Beli/Sewa
4 DUMPTRUCK 3 Unit 6 Ton Beli/Sewa
5 CHAIN SAW 1 Unit - Beli/Sewa
4) Spesifikasitenagakerja
• Tenaga kerja yang dipekerjakan harus diberikan upah sesuai dengan standar
minimum upah yang berlaku dalam hal ini Upah Minimum Kota Tanjungpinang
Tahun 2023
• Tenaga kerja yang dibutuhkan sebagai berikut :
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
PekerjaanPenataan jalan dan Pedestrian di Kawasan Kota Lama
Kualifikasi Kompetensi
No Jabatan Jumlah yang
Pendidikan Pengalaman
dibutuhkan
Pelaksana
1. 1 orang S.1 TEKNIK SIPIL 2 tahun Memiliki SKT
lapangan
Pelaksana Pekerjaan
Jalan (TS 045)
Sertifikat K3
2. Petugas K3 1 orang SLTA/STM /SMK Sederajat 0 tahun
Konstruksi
5. IDENTIFIKASI BAHAYA ATAU RENCANA KESELAMATAN
KONSTRUKSI (RKK) KATAGORI KECIL :
Jenis/Tipe Identifikasi
No.
Pekerjaan Bahaya
Pengecatan Ruko Lama eksisting Kecelakaan akibat Pengecatan seperti:
1
Ex. DULUX eksterior 1. Terjatuh dari ketinggian
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
PekerjaanPenataan jalan dan Pedestrian di Kawasan Kota Lama
b. Spesifikasi Proses
Pasal 1
KETENTUAN UMUM
a. Tata cara penyelenggaraan pelaksanaan kegiatan pembangunan ini secara umum harus mengacu syarat-
syarat dalam RKS maupun perubahan-perubahan dan atau tambahan-tambahannya dalam Berita Acara
Aanwijzing serta Gambar Kerja dan atau gambar-gambar perubahan dan tambahan yang telahdi setujui
Pengawas Kegiatan/ Direksi Pekerjaan.
b. Disamping itu ketentuan lain mengenai tambahan atau pengurangan yang timbul dalam pelaksanaan akan
diatur dan dilaksanakan sesuai petunjuk Pengawas Kegiatan/ Direksi Pekerjaan sebelum maupun selama
pekerjaan berlangsung.
c. Bila karena satu dan lain hal terdapat kekurangan, perbedaan, ketidakjelasan, ketidaksesuaian baik ukuran
maupun item-item pekerjaan lainnya yaitu :
• Pada Gambar Kerjadengan detail gambarnya, maka yang mengikat adalah gambar yang skalanya kecil-
kecil
• Antara Gambar Kerja dengan RKS, maka yang berlaku adalah RKS
• Bila pada Gambar Kerja tertulis, sedang dalam RKS tidak disebutkan, maka Gambar Kerja yang
mengikat
• Bila dalam RKS disebutkan, sedang dalam Gambar Kerja tidak dituliskan, maka yang mengikat adalah
RKS
• Penentuan bagian yang mengikat/berlaku diatas harus mendapatkan persetujuan Pengawas Kegiatan/
Direksi Pekerjaan sebelum dilaksanakan.
d. Selama berlangsungnya pekerjaan, Penyedia jasa harus dapat menjaga lingkungan agar tidak terganggu
oleh jalannya pekerjaan.
e. Kerusakan jalan masuk yang disebabkan oleh pelaksanaan pekerjaan atau lahan sekitar yang disebabkan
oleh pelaksanaan pekerjaan menjadi tanggung jawab Penyedia jasa. Untuk itu sebelum pelaksanaan
pekerjaan Rekanan/Kontraktor bisa minta ijin kepada pemilik yang bersangkutan untuk mendapatkan
dispensasi pemakaian jalan menuju lokasi ataupun lahan sekitar yang diperlukan.
f. Tempat pekerjaan akan diserahkan kepada Penyedia jasa dalam keadaan seperti pada saat penjelasan
(aanwijzing) di lapangan atau peninjauan lapangan.
g. Sebelum dan selama melaksanakan pekerjaan, Penyedia jasa harus berkonsultasi dengan Pengawas
Kegiatan/ Direksi Pekerjaan.
Pasal 2
URAIAN PEKERJAAN
Penyedia jasa sebelum mulai melaksanakan pekerjaan diharuskan mengadakan penelitian antara lain :
a. Lapangan dan bahan yang tersedia
b. Gambar-gambarsecaramenyeluruh
c. Penjelasan-penjelasan yang tertuangdalamBeritaAcaraAanwijzing
d. Pekerjaanharusdilaksanakanmenurut :
• RKS dan gambar-gambar detail untuk pekerjaan ini
• RKS dan segala perubahan - perubahannya dalam aanwijzing (Berita Acara Aanwijzing)
• Petunjuk-petunjuk dari Pejabat Pembuat Komitmen/ unsur teknis
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
PekerjaanPenataan jalan dan Pedestrian di Kawasan Kota Lama
Pasal 3
TEMPAT TITIK DUGA DAN UKURAN – UKURAN
a. Peil / Titik duga ditetapkan sesuai dengan Bench Mark (BM) terdekat hasil pengukuran.
b. Ukuran-ukuran pada denah dan ukuran-ukuran tinggi telah ditetapkan dalam gambar-gambar dengan
catatan :
• Jika terdapat perbedaan ukuran antara gambar-gambar, maka yang menentukan adalah ukuran-ukuran
pada gambar dengan skala yang lebih besar dan dikonsultasikan dengan Direksi Pekerjaan/ Pengawas
Kegiatan.
• Jika terdapat ketidaksesuaian antara gambar dan RKS, maka segera dikonsultasikan dengan Direksi
Pekerjaan/ Pengawas Kegiatan.
• Pengambilan dan pemakaian ukuran yang keliru sebelum, selama dan sesudah pekerjaan dilaksanakan
menjadi tanggung jawab penyedia jasa sepenuhnya.
• Menetapkan ukuran dan sudut-sudut siku agar tetap dijaga dan diperhatikan ketelitiannya.
• Penyedia jasa harus bertanggung jawab atas tepatnya pekerjaan menurut ukuran-ukuran yang tercantum
dalam gambar dan bestek.
• Penyedia jasa diwajibkan mencocokan ukuran satu sama lain, apabila ada perbedaan ukuran dalam
gambar dan RKS segera dilaporkan kepada Direksi Pekerjaan/ Pengawas Kegiatan.
• Bilamana terdapat selisih atau perbedaan ukuran dalam gambar dan RKS, maka petunjuk Direksi
Pekerjaan/ Pengawas Kegiatan yang dijadikan pedoman.
c. Bilamana dalam pelaksanaan pekerjaan diadakan perubahan-perubahan, maka Penyedia jasa harus
membuat gambar perubahan (revisi) dengan tanda garis berwarna diatas gambar aslinya, kesemuanya atas
biaya Penyedia jasa.
d. Gambar perubahan tersebut harus disetujui oleh Pejabat Pembuat Komitmen
e. Di dalam pelaksanaan, Penyedia jasa tidak boleh menyimpang dari ketentuan-ketentuan RKS dan ukuran-
ukuran gambar, kecuali seijin dan sepengetahuan Pejabat Pembuat Komitmen.
Pasal 4
PERSYARATAN BAHAN
a. Yang disebut dengan bahan bangunan adalah semua bahan-bahan yang digunakan dalam pelaksanaan
sebagaimana tertera dalam uraian pekerjaan dan persyaratan pelaksanaan ini serta gambar kerja.
b. Semua bahan bangunan harus berkualitas baik dan sesuai dengan syarat-syarat yang tercantum dalam
PUBI 1982, PBI 1971, SKSNI – T15 – 1991 – 03, SNI 03-1729-2002, AV, PTC, AUWI, AVE dan PKKI-05-
2002.
c. Jenis dan mutu bahan yang dipakai diutamakan merupakan produk dalam negeri, dan mengacu Peraturan
Daerah yang berlaku, kecuali ditentukan lain.
d. Penyedia jasa harus membuat gambar-gambar detail pelaksanaan (shop drawing), pengiriman kepada
Direksi Pekerjaan/ Pengawas Kegiatan contoh bahan bangunan termasuk warna dan bentuk yang akan
dipakai sebelum pelaksanaan pekerjaan untuk diperiksa dan disetujui.
e. Penyedia jasa harus menyerahkan hasil tes laboratorium jika diperlukan, yang berkaitan dengan mutu
bahan yang akan digunakan.
f. Contoh-contoh harus sesuai dengan macam dan kualitas keadaan barang-barang yang dipakai (dimaksud).
g. Direksi Pekerjaan/ Pengawas Kegiatan berhak untuk meminta keterangan selengkap-lengkapnya tentang
bahan tersebut.
h. Jika diperlukan pekerjaan yang memerlukan tempat kerja selain tempat kerja yang ada dilapangan/
Basecamp, maka Penyedia Jasa wajib memberitahu kepada Direksi Pekerjaan/ Pengawas Kegiatan, agar
kualitas bahan maupun kualitas pekerjaan sebelum dikirimkan ke lapangan bisa direkomendasi oleh Direksi
Pekerjaan/ Pengawas Kegiatan apakah layak untuk dikirim/ dipasang.
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
PekerjaanPenataan jalan dan Pedestrian di Kawasan Kota Lama
i. A i r
• Air untuk pembangunan haruslah digunakan air tawar yang bersih dan bebas mineral zat organik tanah
lumpur, larutan alkalin dan lain-lain.
• Jika air dari saluran air minum atau sumber air yang ada tidak mencukupi maka penyedia jasa harus
mengadakan air untuk tujuan pembangunan ini dengan mendatangkan atau mengadakan sumber air
sendiri yang memenuhi syarat.
j. Semen Portland
• PortlandCemen (PC) yang dipergunakan dalam pekerjaan ini adalah semen merk I yaitu merk
Powerbond dan untuk semen merk II yaitu merk Tiga Roda, Semen Padang.
• Semen yang digunakan dalam pekerjaan harus sama dengan semen yang dipakai pada waktu
menentukan campuran beton.
• Untuk pekerjaan pasangan batu andesit, menggunakan semen portland merk I yaitu Power bond PRO
686.
• Kantong pembungkus tidak boleh rusak jahitannya sebelum sampai di tempat pekerjaan.
• Semen yang sudahmulaimembatutidakbolehdipergunakan.
• Untukmenghindariterjadinyasemensampaimembatu, Penyedia Jasa diwajibkanuntukmenjagastoksemen
jangan sampai melebihi kapasitas penggunaan (sesuai dengan schedule).
• Penyimpanansemen (gudangsemen), agar dibuatbebas air/ bocor air hujan dan tidakterpengaruhcuaca.
• Semenharuskeluaranpabrik yang sama dan hasilproduksi yang sama
k. K e r i k i l / agregat kasar.
• Untuk pekerjaan beton, batu pecah atau koral dengan gradasi 2 sampai 3 cm, bersih dari bahan organis
atau kotoran lain dan sebelum digunakan harus dicuci terlebih dahulu.
• Kerikil yang akan digunakan untuk bahan beton (pengecoran) harus kerikil yang keras tidak berpori.
• Untuk pekerjaan rembesan kerikil dari kwarsa keras.
l. P a s i r/ agregat halus
• Pasir urug adalah pasir pengisi yang tidak mengandung bahan organis dan bebas dari bahan lumpur.
• Pasir aduk adalah pasir yang tidak mengandung bahan organis atau garam atau tidak tercampur tanah
atau bahan-bahan lain.
• Pasir beton adalah pasir yang bersih tidak mengandung bahan-bahan organis, kasar tajam memenuhi
syarat-syarat yang tercantum dalam PBI’ 71.
• Untuk pasir aduk pasir beton digunakan pasir yang kasar tidak mengandung lumpur atau tanah (yang
berkualitas baik).
• Penyetokan material terutama pasir agar dipisahkan sesuai dengan fungsi penggunaannya, tidak
diperbolehkan tercampur satu dengan yang lainnya.
m. Batu Belah
• Jenis batu yang digunakanharuskeras dan tidakbolehberupa batu blondos (harusdibelah).
• Untukpekerjaanpasangan batu ukuran batu yang digunakanantara 10 cm sampaidengan 20 cm,
sedapatmungkinberbentukpersegi.
n. B e s i
• Semua besi beton yang dipakai harus sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
• Semua baja tulangan yang akan dipakai harus berasal dari produksi pabrik yang telah disetujui
Pengawas Kegiatan.
• Baja tulangan harus dari baja polos atau diprofilkan dengan tegangan leleh minimal 2400 kg/cm2 untuk
besi beton Ø < 12 mm dan dengan tegangan leleh 4000 kg/cm2 untuk besi beton Ø > 12 mm, untuk
tulangan dengan Ø > 12 mm digunakan baja diprofilkan, yang dalam segala hal harus memenuhi
ketentuan-kelentuan SKSNI T-15-1991-03.
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
PekerjaanPenataan jalan dan Pedestrian di Kawasan Kota Lama
• Baja tulangan harus disimpan dengan tidak menyentuh tanah dan tidak boleh disimpan di udara terbuka
untuk jangka lama. Cara pembengkokan besi tulangan harus menurut SKSNI T-15-1991 - 03.
• Anyaman besi harus kokoh sehingga tidak berubah tempat selama pengecoran. Selimut beton dibuat
dengan beton decking (tahu beton) dari semen pasir campuran 1 : 2 dengan ukuran 4 x 4 x 3 cm untuk
elemen struktur (balok, kolom) dan 4 x 4 x 2 cm untuk elemen pelat. Besi tulangan harus disatukan satu
sama lain dengan kawat bendrat.
• Sebelum pengecoran baja tulangan harus bebas dari minyak, kotoran, cat, karat atau bahan lain yang
merusak hubungan besi dan beton.
• Untuk besi tulangan tidak boleh mempergunakan besi bekas pakai.
o. Pasir urug
• Lapisan pasir digunakan sebagai lantai kerja untuk konstruksi drainase dengan menggunakan beton
bertulang.
• Lapisan pasir tidak boleh mengandung bahan organis dan bebas dari bahan lumpur.
• Lapisan pasir tidak boleh mengandung bahan organis atau garam atau tidak tercampur tanah atau
bahan-bahan lain.
• Penggunaan lapis sirtu dan peralatannya harus disahkan oleh Direksi Pekerjaan/ Pengawas Kegiatan
sebelum digunakan.
• Pada akhir pekerjaan lapis sirtu harus dipadatkan dengan alat stamper atau yang sejenis.
p. Kayu
• Kayu yang rusak akibat kesalahan penyimpanan dalam lokasi proyek, harus dikeluarkan segera dan
merupakan resiko Penyedia Jasa Konstruksi.
• Semua kayu baik untuk daerah basah maupun daerah kering harus berada dibawah kadar air 12 % dan
mengalami pengawetan kayu dengan residu dengan pelaksanaan di bawah.
q. Lain-lain
• Penggunaan bahan yang belum tertuang dalam pasal ini agar menyesuaikan penggunaannya dan
sesuai gambar dan dapat persetujuan dari Direksi Pekerjaan/ Pengawas Kegiatan.
• Semua bahan-bahan perlengkapan yang akan dipergunakan pada bangunan ini sebelumnya harus
setelah diperiksa dan diterima oleh Direksi Pekerjaan/ Pengawas Kegiatan.
• Penggunaan bahan yang tidak sesuai dengan syarat-syarat bahan tersebut akan ditolak atau dikeluarkan
atas perintah Pengawas Kegiatan setelah 2x24 jam dengan segala resiko oleh Penyedia jasa.
• Apabila diperlukan pemeriksaan laboratorium atas bahan maka biaya pemeriksaan ditanggung oleh
Penyedia jasa.
• Persyaratan bahan-bahan yang belum tertuang didalam RKS dan ada dalam gambar, sebelum bahan
tersebut didatangkan di lokasi kegiatan agar terlebih dahulu dikoordinasikan dengan Direksi Pekerjaan/
Pengawas Kegiatan.
Pasal 5
AIR KERJA
Penyedia jasa harus memperhitungkan penyediaan air untuk keperluan bangunan, baik dengan sumur pompa
atau cara-cara lain yang memenuhi syarat, tidak diperkenankan memakai air rawa atau sesuai dengan petunjuk
Direksi Pekerjaan/ Pengawas Kegiatan.
Air yang dipakai sebagai pencampur adukan beton harus memenuhi syarat-syarat PUBI 1982.
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
PekerjaanPenataan jalan dan Pedestrian di Kawasan Kota Lama
Pasal 6
PERATURAN TEKNIS PEMBANGUNAN YANG DIGUNAKAN
a. Dalammelaksanakanpekerjaan, kecualibilaadaketentuanlaindalamRencanaKerja dan Syarat-syarat (RKS)
ini, berlaku dan mengikatketentuan-ketentuandibawahinitermasuksegalaperubahan dan tambahannya:
1. Keppres 80/2003 denganlampiran-lampirannya.
2. Undang-UndangRl No. 22/1999 tentangPemerintahDaerah
3. Keputusan-keputusandariMajelis Indonesia untukArbitrasiTeknikdariDewanTeknikPembangunan
Indonesia (DTPI).
4. PeraturanBetonbertulang Indonesia 19 - '89 dan atauPedomanBeton Indonesia 1989 (FBI 1989).
5. Peraturanumumdari Dinas KeselamatanKerjaDepartemenTenagaKerja.
6. Paku dan kawatpaku ; SNI 03-0323-1989
7. Batualamuntukbahanbangunan : SNI 03-0394-1989
8. Agregatbeton: SNI 03-1750-1990
9. Pasiruntukadukan dan beton : SNI 03-0394-1989
10. Pedomanmendirikanbangunan : SNI 03-1728-1989
11. Peraturan Semen Portland Indonesia N!. No.: 08.
12. PeraturanUmumtentangInstalasi Air MinumsertaInstalasiPembuangan dan Perusahaan Air Minum.
13. PeraturanUmumtentangpelaksanaanInstalasiListrik (PUIL) 1979 dan PLN setempat.
14. Spesifikasibahanbangunanbagian A : SK SNI S-04-1989-F
15. Kayuuntukbahanbangunan : SNI 03-2445-1991
16. MutuKayubangunan ; SNI 03-3527-1994
17. Tata cara pengecatanbangunan : SNI 03-2407-1991
18. Tata cara pengecatantembokdengancatemulsion : SNI 03-2410-1991
19. Tata cara pengeriaanasbes semen untuklangit-langitrumah ; SNI 03-2839-1992
20. PeraturanBatuMerahsebagaibahanbangunan.
21. Peraturanmuatan Indonesia.
22. Peraturan-peraturan lain/ rujukan/ pedoman yang berkaitan dan sudah diakui secara nasional maupun
internasional dan isyaratkan oleh Direksi Pekerjaan/ Pengawas Kegiatan
b. Untukmelaksanakanpekerjaantersebutdiatasberlaku dan mengikat pula:
1. Gambar Bestek yang dibuat Konsultan Perencana yang sudah disyahkan oleh Pemberi Tugas
termasuk juga gambar-gambar detail yang diselesaikan oleh Kontraktor dan sudah disahkan/disetujui
Direksi Pekerjaan.
2. Rencana kerja dan syarat-syarat (RKS).
3. Berita Acara Penjelasan Pekerjaan.
4. Berita Acara Penunjukan.
5. Surat Keputusan Pemberi Tugas / Pengguna Anggaran tentang penunjukan Kontraktor.
6. Surat Perintah Mulai Kerja (S.P.M.K).
7. Surat Penawaran dan lampiran-lampirannya.
8. Jadwal Pelaksanaan (TentativeTime Schedule) yang telah disetujui Direksi Pekerjaan.
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
PekerjaanPenataan jalan dan Pedestrian di Kawasan Kota Lama
Pasal 7
PEKERJAAN UMUM
Pasal 7.1
PEKERJAAN PERSIAPAN
a. Tempat Pekerjaan diserahkan kepada Penyedia jasa dalam keadaan seperti pada waktu Pemberian
Penjelasan.
b. Kerusakan jalan masuk menuju lokasi dan tempat pekerjaan yang disebabkan oleh pelaksanaan
pembangunan ini menjadi tanggung jawab Penyedia jasa, Penyedia jasa wajib memperbaiki sampai baik
kembali.
c. Penyedia jasa harus membuat bangunan sementara untuk kantor pengelolaan kegiatan, barak kerja
dan/atau gudang untuk menyimpan bahan-bahan dengan ketentuan antara lain :
• Bangunan sementara boleh memanfaatkan bangunan sekitarnya yang masih layak dipergunakan.
• Jika diperlukan pembuatan bangunan sementara, penempatan bangunan sementara harus
sepengetahuan dan seijin Direksi Pekerjaan/ Pengawas Kegiatan.
• Kualitas dan mutu bangunan harus disetujui Direksi Pekerjaan/ Pengawas Kegiatan.
• Bangunan sementara harus mempunyai penghawaan dan penerangan secukupnya, tidak gelap dan
tidak bocor.
• Bangunan sementara/ Direksi Keet dilengkapi meja kursi, almari, white board serta papan untuk
menempelkan gambar dan ditutup dengan plastik bening.
d. Pelayanan Pengujian
• Penyedia Jasa harus menyediakan tempat kerja, bahan, fasilitas, pekerja, pelayanan dan pekerjaan
lainnya yang diperlukan untuk pelaksanaan pengujian yang diperlukan. Umumnya Penyedia Jasa di
bawah perintah dan pengawasan Direksi Teknis akan melakukan semua pengujian sehubungan
dengan pengendalian mutu bahan baku, campuran dan bahan yang diproses untuk menjamin bahwa
bahan-bahan tersebut memenuhi mutu bahan, kepadatan dari pemadatan.
• Penyedia Jasa harus menyediakan pelayanan pengujian dan/atau fasilitas laboratorium
sebagaimana disyaratkan untuk memenuhi seluruh ketentuan pengendalian mutu.
• Dalam segala hal, Penyedia Jasa harus menggunakan SNI, sebagai standar pengujian. Penyedia
Jasa dapat menggunakan standar lain yang relevan sebagai pengganti SNI atas persetujuan
Pengawas Kegiatan/ Direksi Pekerjaan.
• Inspeksi dan pengujian akan dilaksanakan oleh Pengawas Kegiatan/ Direksi Pekerjaan untuk
memeriksa pekerjaan yang telah selesai apakah telah memenuhi mutu bahan, kepadatan dari
pemadatan dan setiap ketentuan lanjutan yang diperlukan selama pelaksanaan pekerjaan.
• Bahan dan pengerjaan yang tidak memenuhi ketentuan yang disyaratkan harus dibongkar dan
diganti dengan bahan dan pengerjaan yang memenuhi Spesifikasi ini, atau menurut Pengawas
Kegiatan/ Direksi Pekerjaan harus diperbaiki sedemikian hingga setelah diperbaiki akan memenuhi
semua ketentuan dalam kontrak.
e. Piket-piket bouwplank dan profil :
Piket-piket guna menentukan as, titik duga dan lain-lain sebagainya dibuat dari kayu tahun yang baik dan
kering, ukuran 5 x 7 panjang dan dimensi secukupnya.
f. Bouwplank
• Bouwplank harus dipasang pada patok-patok yang tertancap kuat kedalam tanah dan tidak dapat
digerakkan.
• Profil untuk pasangan harus dari kayu meranti, kayu kapur/ kayu kelapa yang tua, kering dan lurus.
• Titik-titik as bangunan harus di jaga kebenarannya agar tidak berubah letaknya.
• Pemasangan bouwplank harus berjarak maksimal 20 m dan melintang bangunan.
• Jika tidak terpaksa harus dipindah, pemindahan as-as bangunan dalam bouwplank tidak dibenarkan.
Pemindahan titik-titik as bangunan harus sepengetahuan Direksi Pekerjaan/ Pengawas Kegiatan.
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
PekerjaanPenataan jalan dan Pedestrian di Kawasan Kota Lama
g. Papan nama Kegiatan :
Papan nama kegiatan dibuat dengan ukuran 1 x 2 m, dan dipasang dilokasi kegiatan, 1 (satu) minggu
setelah Penyedia jasa menerima SPK selama kegiatan berlangsung. Papan nama kegiatan dibuat dari
papan dan tiang kayu 10 x 10 kayu kualitas I (dibuat sesuai petunjuk Pengawas Kegiatan).
h. Atas biaya penyedia jasa, bila diharuskan oleh pihak penguasa daerah setempat, Penyedia jasa boleh
memasang papan nama kegiatan sesuai normalisasi dari Pemerintah Daerah setempat.
i. Papan Reklame
Penyedia jasa tidak diperkenankan menempatkan papan reklame dalam bentuk apapun dalam lingkungan
halaman, atau pada pagar halaman, kecuali dengan ijin pemberi tugas.
j. Titik Ikat Lapangan
Penyedia jasa diminta untuk membuat titik ikat lapangan yang terbuat dari beton untuk memudahkan dalam
pengukuran peil pekerjaan. Direksi Pekerjaan/ Pengawas Kegiatan diminta untuk mengawasi penurunan
bangunan terhadap titik ikat bangunan akibat terjadinya Settlement yang disyaratkan didalam perencanaan
dan melaporkan ke Pemimpin Kegiatan.
k. Pengawasan Lalu Lintas
1) Sebelumdimulainya dan selamaberlangsungnyapekerjaan, Kontraktordiwajibkanuntukmemasangtanda-
tandapengamanlalulintasdenganketentuansebagaiberikut:
• Semuapapan dan tanda-tandaperhatianharusdibuatdaripapantebal minimum 1,5 cm
denganwarnadasarkuning dan tulisan "HATI-HATI ADA PEKERJAAN ...." denganwarnahitam,
denganukuranpanjang 1 meter dan lebar 50 cm.
• Pada malamhariditempat-tempat yang berbahayabagi yang lewatharusdipasanglampumerah yang
cukupjelas dan terangmenurutpetunjukDireksiuntukmenghindariterjadinyakecelakaan.
• Pada alat-alat dan bahan-bahan yang terdapatditepijalan pada malamhariharus juga
diberiwarnafluorescent yang bersinarbilatersorotcahaya.
2) Penutupanlalulintassecara total tidakdibenarkan, kecualisetelahadapersetujuandariDireksi.
3) Kontraktorharusmenjagajangansampailalulintasmacet. Kontraktorharusmenyediakan orang
untukmengaturlalulintastersebut.
4) Setiapkecelakaan yang disebabkankarenakelalaianKontraktormemberipengamansepertitersebutdiatas,
sepenuhnyaadalahmenjadi tanggungjawabKontraktor.
l. PekerjaanPembongkaran dan Perbaikan
1) LingkupPekerjaan
Pekerjaanmeliputipembongkaran, penggalian dan perbaikansertapembuatanbangunan-bangunan,
jalan, salurandrainase, gorong-gorong, jembatanatauhal-hal lain yang merupakanmilikInstansi/Negara
dan milikperorangan yang terletak pada lokasipekerjaan.PekerjaanKontraktormenurutpetunjuk-
petunjukDireksi dan syarat-syaratteknis dan instansiyangbersangkutan.
2) PelaksanaanPembongkaran dan Perbaikan
• Kontraktordalammelaksanakanpembongkaranataupenggalianharusdiusahakantidakmerusakbahan
yang masih bias dipergunakan dan melindungibagianbangunan yang
berhubungandenganpekerjaanini, dan pelaksanaanharussesuaidenganpetunjukDireksi.
• Pelaksanaanpembongkaran dan perbaikan yang menyangkutfasilitasumumharusdisediakan,
dikerjakan dan pelaksanaanharussesuaidenganpetunjukDireksi.
• Persyaratanteknisterhadapperbaikan dan pemindahanbangunan yang dimaksud dan
belumtercakupdalamSpesifikasiakanditentukan oleh Direksiberdasarkaninformasi dan instansi yang
bersangkutan.
• Pada tempat mana akandibuatjalurgalian pipa terdapatpengerasanbangunan,
makasebelumpengerasantersebutberikutpondasinyaharusdibongkarharusmengajukanizinkeDireksi.
• Setiapbangunan/saluran, jalanataulainnya yang
dibongkarakibatpekerjaaniniharusdiperbaikikembalisepertikeadaansemulasehinggamemuaskanDire
ksi.
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
PekerjaanPenataan jalan dan Pedestrian di Kawasan Kota Lama
• Pagar dan tanamanataupohon-pohon yang terkenapekerjaaniniharusdipindahkan, disusun dan
ditanamkembali. AtausingkirkansesuaipetunjukDireksi.
3) Bahan dan BekasBongkaran
• Bahan yang masihdipergunakanseperti batu kali, ubinJalan dan Pedestriandan lain-lain
harusdibersihkan dan disusun di
lokasipekerjaanataudiangkutketempatpenyimpanansesuaipetunjukDireksi.
• Bahanbekasbongkaran yang tidakdapatdipakailagiharusdisingkirkan dan
dibuangsesuaidenganpetunjukDireksi.
• Bahanbekasbongkaranmilikpihakketiga, sejauhpemilikmenghendakinyakembalidiangkatketempat
yang akanditentukandekattempatpekerjaan.
• Segalabiayapekerjaanbongkaran, perbaikan, pemindahan dan pengangkutanbahan-bahan yang
dimaksuddalampekerjaaninimenjadibebanKontraktor.
m. Penjagaan dan Penerangan
• Penyedia jasa harus mengurus penjagaan di luar jam kerja (siang dan malam) dalam kompleks
pekerjaan termasuk bangunan yang sedang dikerjakan, gudang dan lain-lain.
• Untuk kepentingan keamanan dan penjagaan perlu diadakan penerangan/lampu pada tempat tertentu.
• Penyedia jasa bertanggung jawab sepenuhnya atas bahan dan alat-alat lain yang disimpan dalam
gudang dan halaman pekerjaan apabila terjadi kebakaran dan pencurian, Penyedia jasa harus segera
mendatangkan gantinya untuk kelancaran pekerjaan.
• Penyedia jasa harus menjaga jangan sampai terjadi kebakaran atau sabotase ditempat pekerjaan, alat-
alat pemadam kebakaran atau alat bantu lain untuk keperluan yang sama harus selalu berada ditempat
pekerjaan.
• Segala resiko dan kemungkinan kebakaran yang menimbulkan kerugian-kerugian dalam pelaksanaan
pekerjaan dan bahan-bahan material juga gudang dan lain-lain, sepenuhnya menjadi tanggung jawab
Penyedia jasa.
n. Asuransi
• Penyedia jasa diwajibkan mengasuransikan semua pekerjaan yang berhubungan langsung dengan
pekerjaan ini antara lain: asuransi tenaga kerja (Astek) dll.
• Penggunaan asuransi harus sepengetahuan Direksi Pekerjaan/ Pengawas Kegiatan dan Pemimpin
Kegiatan.
• Penggunaan asuransi dilakukan sebelum memulai pekerjaan sampai selesai pekerjaan.
• Persyaratan-persyaratan asuransi harus dipenuhi oleh penyedia jasa dan wajib dilaksanakan.
o. Keselamatan Kerja
• Bilamana terjadi kebakaran, Penyedia jasa harus segera mengambil tindakan dan segera
memberitahukan kepada Pemimpin Kegiatan.
• Penyedia jasa harus memenuhi/ mentaati peraturan-peraturan tentang perawatan korban dan
keluarganya.
• Penyedia jasa harus menyediakan obat-obatan yang tersusun menurut syarat-syarat Palang Merah dan
setiap kali sehabis digunakan harus dilengkapi lagi.
• Penyedia jasa selain memberikan pertolongan kepada pekerja juga selalu memberikan pertolongan
kepada pekerja pihak ketiga dan juga menyediakan air minum yang memenuhi persyaratan kesehatan
• Penyedia jasa diwajibkan mentaati undang-undang tenaga kerja dan segera mengurus ASTEK setelah
SPK diterbitkan.
p. Mobilisasi dan Demobilisasi
1. Mobilisasi Personil
Penyedia Jasa harus memobilisasi personil sesuai dengan ketentuan sebagai berikut :
• Mobilisasi personil dilakukan secara bertahap sesuai dengan kebutuhan dengan persetujuan
Pengawas Kegiatan/ Direksi Pekerjaan. Untuk tenaga inti harus mengacu pada daftar personel inti
(key personel) yang dilampirkan dalam berkas penawaran.
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
PekerjaanPenataan jalan dan Pedestrian di Kawasan Kota Lama
• Mobilisasi Kepala Penyedia Jasa yang memenuhi jaminan kualifikasi (sertifikasi) menurut
cakupan pekerjaannya.
• Dalam pengadaan tenaga kerja dengan kemampuan dan keahlian sesuai dengan yang
diperlukan maka prioritas harus diberikan kepada pekerja setempat.
2. Mobilisasi Peralatan
Penyedia Jasa harus memobilisasi peralatan sesuai dengan ketentuan sebagai berikut :
• Penggunaan alat berat dan pengoperasian peralatan/kendaraan sudah mengikuti aturan
perizinan yang ditetapkan oleh Dinas terkait, dan pihak Kepolisian.
• Mobilisasi dan pemasangan peralatan sesuai dengan daftar peralatan yang tercantum dalam
Penawaran, dari suatu lokasi asal ke tempat pekerjaan di mana peralatan tersebut akan
digunakan menurut Kontrak ini.
• Bilamana setiap alat berat yang dianggap telah selesai melaksanakan tugasnya dan tidak
mungkin digunakan lagi maka alat berat tersebut segera dikembalikan.
• Penyedia Jasa melaksanakan operasional dan pemeliharaan kendaraan/peralatan harus
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan pabrik pembuatnya dan tidak mencemari air dan tanah.
3. Mobilisasi Material
Penyedia jasa harus memobilisasi material sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:
• Mobilisasi material sesuai dengan jadwal dan realisasi pelaksanaan fisik.
• Material yang akan didatangkan dari luar lokasi pekerjaan harus terlebih dahulu diambil
contohnya untuk mendapatkan persetujuan dari Pengawas Kegiatan/ Direksi Pekerjaan dan atau diuji
keandalannya di laboratorium, apabila tidak memenuhi syarat, harus segera diperintahkan untuk
diangkut ke luar lokasi proyek dalam waktu 3 x 24 jam.
4. Demobilisasi
Kegiatan Demobilisasi berupa pembongkaran tempat kerja oleh Penyedia Jasa pada saat akhir
Kontrak termasuk pemindahan semua instalasi, peralatan dan perlengkapan dari tanah milik
Pemerintah dan pengembalian kondisi tempat kerja menjadi kondisi semula seperti sebelum
pekerjaan dimulai.
q. Pembersihan
1. Pembersihan Selama Pelaksanaan
• Penyedia Jasa harus melakukan pembersihan secara teratur untuk menjamin bahwa tempat
kerja, struktur, kantor sementara, tempat hunian dipelihara bebas dari sisa bahan bangunan, debu,
sampah dan kotoran lainnya yang diakibatkan oleh operasi-operasi di tempat kerja dan memelihara
tempat kerja dalam kondisi rapih dan bersih setiap saat.
• Penyedia Jasa harus menjamin bahwa selokan samping (sistem drainase) yang ada terpelihara
dan bebas dari kotoran, bahan yang lepas dan berada dalam kondisi operasional pada setiap saat.
• Penyedia Jasa harus menjamin bahwa tanaman/pohon dan rumput yang tumbuh pada sekitar
bangunan yang direncanakan atau yang baru dikerjakan tetap dijaga dan dipelihara sedemikian rupa
sehingga tidak mengalami kerusakan.
• Penyedia Jasa harus menyediakan drum di lapangan (bak sampah) untuk menampung sisa
bahan bangunan, kotoran dan sampah sebelum dibuang.
• Bilamana dianggap perlu dibuatkan bak penampung endapan dan saringan pada musim hujan.
• Penyedia Jasa harus membuang sisa bahan bangunan, kotoran dan sampah di tempat yang
telah ditentukan sesuai dengan Peraturan Pusat maupun Daerah dan Undang-undang
Pencemaran Lingkungan yang berlaku.
• Penyedia Jasa tidak diperkenankan mengubur sampah atau sisa bahan bangunan di lokasi
proyek tanpa persetujuan dari Direksi Pekerjaan.
• Penyedia Jasa tidak diperkenankan membuang limbah berbahaya, seperti cairan kimia, minyak
atau thinner cat ke dalam saluran atau sanitasi yang ada.
• Penyedia Jasa tidak diperkenankan membuang sisa bahan bangunan ke dalam sungai atau
saluran air.
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
PekerjaanPenataan jalan dan Pedestrian di Kawasan Kota Lama
• Bilamana Penyedia Jasa menemukan bahwa selokan yang ada atau bagian lain dari sistem
drainase yang dipakai untuk pembuangan setiap jenis bahan selain dari pengaliran air
permukaan, baik oleh pekerja Penyedia Jasa maupun pihak lain, maka Penyedia Jasa harus segera
melaporkan kejadian tersebut kepada Direksi Pekerjaan, dan segera mengambil tindakan
sebagaimana diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan/ Pengawas Lapangan untuk mencegah
terjadinya pencemaran lebih lanjut.
• Semua pembabatan/penebangan pohon di kawasan perencanaan untuk pembukaan lahan maupun
pelaksanaan pekerjaan harus seijin Direksi Pekerjaan / Pengawas Lapangan.
2. Pembersihan Akhir
• Pada saat penyelesaian pekerjaan, tempat kerja harus ditinggal dalam keadaan bersih dan siap untuk
dipakai Pemilik. Penyedia Jasa juga harus mengembalikan bagian-bagian dari tempat kerja yang
tidak diperuntukkan dalam Dokumen Kontrak ke kondisi semula.
• Pada saat pembersihan akhir, semua hasil pekerjaan harus diperiksa ulang untuk mengetahui
kerusakan fisik yang mungkin ditemukan sebelum pembersihan akhir.
r. Pekerjaan lain-lain
Sesuai petunjuk Direksi Pekerjaan/ Pengawas Kegiatan, jika terdapat pekerjaan yang belum disyaratkan
dalam pekerjaan persiapan, maka Penyedia jasa wajib untuk melaksanakan atas biaya Penyedia jasa.
Pasal 7.2
PEKERJAAN TANAH
a. Lingkup Pekerjaan
1. Termasukdidalampekerjaantanahadalahpekerjaanpembersihan, penggalian, penimbunan, pemadatan,
membuangketempatlain, pekerjaanmenurap, mengeringkan air, dan mengembalikanlapisantanah yang
digali.
2. Pekerjaantanahdilakukan pada:
• Pembersihanlahandan pembuangan sampah-sampah yang berada di kawasan perencanaan.
• Penimbunanlahanuntukpembentukanlahansampaielevasirencana yang mengacu pada Gambar Kerja.
• Pekerjaan galian dan timbunan pondasi.
• Pekerjaan-pekerjaan lain yang memerlukan galian dan timbunan tanah.
3. Pembersihanlokasipekerjaan (lapangan)
Lokasi pekerjaan yang telahdiserahkanDireksiharusdibersihkandarisampah dan bahan lain yang
tidakdiperlukan pada daerahsekitarlokasipekerjaan.
4. UruganPasir
a. Uruganpasirharusdipadatkan lapis secara manual.
b. Uruganpasirdilakukan di semuabagian-bagian yang
sebagaimanaditunjukkandalamgambarpelaksanaan.
c. Tebaluruganpasirdisesuaikandengansyarat-
syaratgambarpelaksanaanataudalamgambarpelaksanaan.
d. Pasir urug tidakbolehmengandungkadarlumpurlebihdari 30 % dan bebasdari batu dan kerikil.
5. Semua pekerjaan tanah dikerjakan sesuai dengan letak, elevasi, kemiringan dan penampang yang diminta
dalam gambar, dengan memperhitungkan ruang kerja dan ukuran bangunan.
6. Tanah galian yang memenuhi syarat, setelah memperoleh persetujuan Direksi Pekerjaan/ Pengawas
Kegiatan dapat dipakai sebagai tanah timbun secepat mungkin sehingga tidak mengganggu lingkungan.
Tanah yang tidakterpakaiuntukmenimbunharusdisingkirkandarilokasidengansegera.
7. PenyediajasatidakdiperkenankanmenumbangkanpohontanpaijindariDireksiPekerjaan/ PengawasKegiatan.
Semuagalianharusdilaksanakansesuaidengan yang disyaratkan dan ditentukandarigambar-
gambarpelaksanaan.
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
PekerjaanPenataan jalan dan Pedestrian di Kawasan Kota Lama
8. Bila pada waktupelaksanaanpenggalianternyatakondisitanahgaliankurangbaik dan
dikhawatirkanakanterjadikelongsoran, makaharusdiadakankonstruksipenguat (denganturapkayu) atau lain-
lain cara yang disetujuiPengawas Kegiatan/ DireksiPekerjaansehinggapekerjaandapatberlangsungterus.
9. SegalabiayaakibatadanyapekerjaaniniadalahtanggungjawabPenyediajasa. Jika pada
waktupenggalianterdapattanahgemburataubatuan, maka tanah/batuantersebutharusdibuang dan
digantidenganuruganpasirsehingga rata permukaannya.
10. Kedalaman dan lebargalianharussedemikianrupa,
sehinggamemungkinkanpelaksanaandenganbaikdenganmemperhitungkankontur, elevasi,
kedalamanletakpondasiataubangunan yang akandilaksanakan.
11. Jika dasargaliantelahmencapaikedalamansesuaigambarrencana dan terdapatdaritanahlumpur,
makagalianharusdibuang dan digantidengantanahlainnya yang ditunjuk oleh
DireksiPekerjaan/PengawasKegiatanatasbebanPenyediajasa.
12. Semuapekerjaankonstruksi dan pemasanganharusdilakukandalamkeadaandasargalian yang kering dan
atasbebanPenyediajasa, Penyediajasadiwajibkanmenyediakanpompa air
untukdapatmelaksanakanpekerjaaninibiladiperintahkan oleh Direksi Pekerjaan/PengawasKegiatan.
13. Semuagalian dan bongkaran yang tidakdipergunakanuntukpengurugankembaliharusdibuangketempat yang
disetujui oleh DireksiPekerjaan/ PengawasKegiatanatasbebanPenyediajasa.
b. PengukuranElevasi Tanah
Untukmemulaipenggalian, Penyediajasaharusmengukurelevasitanahaslidengancara yang disetujui oleh Direksi
Pekerjaan/PengawasKegiatan. Direksi Pekerjaan/PengawasKegiatanharushadirdalampengukurantersebut.
c. Urugan (Timbunan)
1. Uraian
• Pekerjaan ini mencakup pengambilan, pengangkutan, penghamparan dan pemadatan tanah atau
bahan berbutir, untuk urugan umum yang diperlukan untuk membuat bentuk dimensi timbunan lahan
antara lain ketinggian dan atau kemiringan yang sesuai persyaratan atau penampang melintangnya
dan urugan kembali galian atau struktur.
• Urugan yang dicakup oleh ketentuan dalam hal ini adalah bahan urugan dari hasil galian tanah pada
lahan-lahan yang dipotong/digali di lokasi perencanaan yang disetujui oleh Pengawas Kegiatan/
Direksi Pekerjaan.
2. Toleransi Dimensi
• Permukaan dan ketinggian akhir setelah pemadatan harus tidak lebih tinggi dari atau lebih rendah 2
cm dari yang ditentukan atau disetujui.
• Seluruh permukaan akhir urugan yang terbuka harus cukup rata, untuk lereng harus sesuai dengan
rencana kontur, elevasi dan potongan melintang, serta harus memiliki kelandaian yang cukup untuk
menjamin aliran yang bebas dari air permukaan.
• Permukaan akhir lereng timbunan harus tidak bervariasi lebih dari 10 cm dari garis profil yang
ditentukan.
• Urugan tidak boleh dipasang dalam lapis yang lebih dari 20 cm tebal padat.
3. Standar Rujukan (AASHTO)
T 88 - 78 Analisa ukuran butir tanah
T 89 - 68 Penetapan batas cair tanah
T 90 - 70 Penetapan batas plastis dan indeks plastis tanah
T 99 - 74 Penetapan batas plastis dan indeks plastis tanah
T 145 - 73 Klasifikasi dari tanah dan campuran tanah dan agregat untuk keperluan konstruksi jalan
T 180 - 74 Hubungan antara kelembaban dan kepadatan tanah menggunakan palu 2.5 kg dan 305 mm
tinggi jatuh
T 191 - 61 Kepadatan tanah di tempat dengan menggunakan metoda kerucut pasir
T 193 - 72 “The California Bearing Ratio”
T 258 - 78 Penetapan tanah yang mengembang dan tindakan perbaikannya
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
PekerjaanPenataan jalan dan Pedestrian di Kawasan Kota Lama
4. Pelaporan
• Untuk setiap Urugan yang akan dibayar menurut ketentuan-ketentuan Seksi dari Spesifikasi ini
Penyedia jasa diharuskan menyerahkan laporan di bawah ini kepada Direksi Pekerjaan/ Pengawas
Kegiatan Teknik sebelum ijin memulai pekerjaan disetujui :
(i) Gambar detail penampang melintang yang menunjukkan permukaan yang telah dipersiapkan
untuk penempatan urugan.
(ii) Hasil pengujian kepadatan yang membuktikan pemadatan yang cukup dari permukaan yang
disiapkan dimana urugan ditempatkan.
• Penyedia jasa harus menunjukkan contoh-contoh bahan urugan kepada Direksi Pekerjaan/
Pengawas Kegiatan Teknik paling lambat 14 hari sebelum tanggal yang diusulkan untuk penggunaan
pertama kalinya sebagai bahan urugan itu
(i) Dua contoh masing-masing 50 kg dari material, satu harus disimpan oleh Direksi Pekerjaan/
Pengawas Kegiatan Teknik untuk rujukan selama masa Kontrak.
(ii) Pernyataan perihal komposisi dari material yang diusulkan, bersama dengan hasil pengujian
laboratorium yang membuktikan sifat meterial tersebut memenuhi persyaratan sesuai dengan
poin e pasal ini.
• Penyedia jasa harus menyerahkan hal-hal berikut dalam bentuk tertulis kepada Direksi Pekerjaan/
Pengawas Kegiatan segera setelah selesainya satu bagian dari pekerjaan, dan sebelum mendapat
persetujuan dari Direksi Pekerjaan/ Pengawas Kegiatan Teknik, tidak diperkenankan material lain di
atas urugan terdahulu :
(i) Hasil dari pengujian kepadatan
(ii) Hasil dari pengujian pengukuran permukaan/ kelerengan dan data survei yang memeriksa
bahwa toleransi permukaan yang ditentukan dipenuhi.
5. Kondisi Tempat Kerja
• Penyedia jasa harus menjamin bahwa pekerjaan tetap kering sebelum dan selama pekerjaan
pemasangan dan pemadatan berlangsung, untuk itu bahan urugan selama konstruksi harus memiliki
kemiringan yang cukup untuk membantu drainase dari aliran air hujan dan harus menjamin bahwa
pekerjaan akhir mempunyai drainase yang baik. Bilamana mungkin, air dari tempat kerja harus
dibuang ke dalam sistem drainase terdekat. Cara yang memadai untuk menjebak lumpur harus
diadakan pada bagian darurat yang mengalir ke dalam sistem drainase terdekat.
• Penyedia jasa harus menjamin di tempat kerja harus tersedia air yang cukup untuk pengedalian
kelembaban timbunan selama operasi pemasangan dan pemadatan.
6. Perbaikan dari Urugan yang Tak Memuaskan atau Tidak Stabil
• Urugan akhir yang tidak memenuhi penampang melintang yang disyaratkan atau disetujui atau
toleransi permukaan yang disyaratkan harus diperbaiki dengan menggaru permukaan dan membuang
atau menambah material sebagaimana diperlukan yang dilanjutkan dengan pembentukan dan
pemadatan kembali.
• Urugan yang terlalu kering untuk pemadatan, dalam hal kadar airnya kurang memenuhi persyaratan
atau yang seperti yang diperintahkan Direksi Pekerjaan/ Pengawas Kegiatan Teknik, maka harus
diperbaiki dengan mengganti material, disusul dengan penyiraman air secukupnya dan dicampur
dengan menggunakan “motor grader” atau peralatan lain yang disetujui.
• Urugan yang terlalu basah untuk pemadatan, dimana kadar airnya melampaui kadar air yang
disyaratkan atau sebagaimana diperintahkan Direksi Pekerjaan/ Pengawas Kegiatan Teknik, harus
diperbaiki ulang dengan mengganti material, disusul dengan penggunaan motor grader berulang-
ulang atau oleh alat lainnya dengan selang waktu istirahat ketika penanganan, dalam cuaca yang
kering. Cara lain, atau jika pengeringan tak dapat dicapai dengan cara mengaduk atau membiarkan
bahan gembur tersebut, Direksi Pekerjaan/ Pengawas Kegiatan Teknik dapat memerintahkan untuk
mengeluarkan bahan tersebut dari pekerjaan dan menggantikannya dengan bahan kering yang lebih
cocok.
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
PekerjaanPenataan jalan dan Pedestrian di Kawasan Kota Lama
• Urugan yang menjadi jenuh akibat hujan atau banjir atau karena hal lainnya setelah dipadatkan dalam
batasan persyaratan ini biasanya tidak memerlukan pekerjaan perbaikan asal sifat meterial dan
kerataan permukaan masih memanuhi persyaratan Spesfikasi ini.
• Perbaikan dari urugan yang tidak memenuhi kepadatan atau persyaratan sifat material dari spesifikasi
ini harus seperti yang diperintahkan Direksi Pekerjaan/ Pengawas Kegiatan Teknik dan dapat meliputi
tambahan pemadatan, penggaruan yang disusul dengan pengaturan kadar air dan pemadatan
kembali, atau pembuangan dan penggantian material.
7. Pengembalian Bentuk Pekerjaan Menyusul Pengujian
Seluruh lubang pada Pekerjaan akhir yang dibuat dengan pengujian kepadatan atau yang lainnya harus
diurug kembali oleh Penyedia jasa secepatnya dan dipadatkan hingga mencapai kepadatan dan toleransi
permukaan yang disyaratkan oleh Spesifikasi ini.
8. Pembatasan oleh Cuaca
Urugan tidak boleh dipasang, dihampar, atau dipadatkan sewaktu hujan, dan pemadatan tidak boleh
dilaksanakan setelah hujan atau lainnya bila kadar air material di luar rentang yang ditentukan.
d. Perataan Tanah dan Pemadatan
1. Sehubungan dengan pekerjaan ini daerah yang digali dan diurug harus diratakan kembali dan
dipadatkan sehingga sesuai dengan jenis ketinggian akhir yang tercantum dalam gambar.
2. Untuk pemadatan urugan dilakukan pemadatan per 20 cm, persyaratan dan pemadatan tanah ini akan
diberikan setelah didapat hasil dari Laboratorium Mekanika Tanah atau ditentukan oleh Direksi
Pekerjaan/ Pengawas Kegiatan. Pada pekerjaan bangunan sederhana atau yang belum dibangun
dimana pemadatan tidak memerlukan test uji laboratorium, maka Direksi Pekerjaan/ Pengawas Kegiatan
harus memberi petunjuk kepada Penyedia jasa untuk dapat melaksanakan pemadatan. Petunjuk ini tidak
mengurangi tanggung jawab Penyedia jasa atas hasil pemadatan yang dilakukan.
e. Persyaratan Bahan
1. Sumber Material
Sumber material untuk urugan diperoleh dari hasil galian tanah/pemangkasan (cut)/ lahan kawasan
pekerjaan dan dari sumber lain yang disetujui oleh Direksi Pekerjaan/ Pengawas Pekerjaan.
2. Bahan Urugan
• Penggunaan bahan urugan hasil galian di lokasi sekitar kawasan rencana pembangunan kawasan
perencanaan bila digunakan untuk timbunan harus disetujui secara tertulis oleh Pengawas Kegiatan/
Direksi Pekerjaan, setelah melalui test uji laboratorium maupun petunjuk dari Pengawas Kegiatan/
Direksi Pekerjaan.
• Tanah galian yang memenuhi syarat, setelah memperoleh persetujuan dari Direksi Pekerjaan/
Pengawas Kegiatan dapat dipakai sebagai tanah timbun secepat mungkin sehingga tidak
mengganggu lingkungan. Tanah yang tidak terpakai untuk menimbun harus disingkirkan dari lokasi
dengan segera.
• Apabila bahan urugan dari hasil penggalian sekitar kawasan rencana pembangunan kawasan
perencanaan mengalami kekurangan dan atau tidak memenuhi persyaratan maka Penyedia jasa
harus mendatangkan sumber material dari luar yang diklasifikasikan sebagai urugan pilihan.
• Bahan urugan untuk pekerjaan rencana pembangunan kawasan perencanaan menggunakan jenis
tanah yang memenuhi persyaratan teknis sebagai material timbunan biasa.
3. Timbunan Biasa
• Timbunan yang diklasifikasikan sebagai timbunan biasa harus terdiri dari bahan galian tanah yang
disetujui oleh Direksi Pekerjaan/ Pengawas Kegiatan sebagai bahan yang memenuhi syarat untuk
digunakan dalam pekerjaan permanen.
• Bahan untuk timbunan biasa tidak boleh dari bahan galian tanah yang mempunyai sifat- sifat:
- Tanah yang mengandung organik seperti jenis tanah OL, OH dan Pt dalam sistem USCS, serta
tanah yang mengandung daun-daunan, rumput-rumputan, akar dan sampah
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
PekerjaanPenataan jalan dan Pedestrian di Kawasan Kota Lama
- Tanah yang mempunyai sifat kembang susut tinggi dan sangat tinggi dalam klasifikasi
Van Der Merwe dengan ciri-ciri adanya retak memanjang sejajar tepi perkerasan jalan
- Tanah yang mempunyai nilai sensitivitas > 4
- Tanah dengan kadar air alamiah sangat tinggi yang tidak mungkin dikeringkan untuk memenuhi
toleransi kadar air pada pemadatan ( > OMC + 1%)
- Tanah jenis CH dalam sistem USCS dan tanah A-7-6 dalam sistem AASHTO sama sekali
tidak boleh digunakan untuk lapisan 20 cm di bawah dasar perkerasan atau bahu jalan atau tanah
dasar bahu jalan, kecuali bila diuji dengan SNI 03-1744-1989 memenuhi nilai CBR 6% setelah
perendaman 4 hari dan dipadatkan 100% kepadatan kering maksimum (MDD) seperti yang
ditentukan oleh SNI 03-1742-1989
- Material dari jenis GW, GP, GM, GC, SW, SP, SM, dan SC dalam sistem USCS dapat digunakan
sebagai bahan timbunan sepanjang menurut Direksi Teknis tidak mempunyai sifat-sifat yang khas
yang menyulitkan pemadatan dan sifat-sifat lain yang merugikan.
f. Pemasangan dan pemadatan urugan
1. Penyiapan Tempat Kerja
• Sebelum pemasangan urugan pada suatu tempat, seluruh bahan yang tidak memenuhi harus telah
dibuang sebagaimana diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan/ Pengawas Kegiatan Teknik.
• Bila tinggi dari urugan satu meter atau kurang, dasar dari urugan harus dipadatkan benar-benar
(termasuk penggaruan dan pengeringan atau pembasahan bila diperlukan) sehingga 15 cm bagian
atas memenuhi persyaratan kepadatan yang ditentukan untuk urugan yang dipasang di atasnya.
• Penyedia Jasa harus selalu menyediakan pasokan air yang cukup untuk pengendalian kadar
air timbunan selama operasi penghamparan dan pemadatan.
2. Penyiapan Tanah Dasar pada Urugan
Tanah dasar pada urugan harus bersih dari bahan organik, diratakan dan dipadatkan sesuai arahan
Direksi Pekerjaan/ Pengawas Kegiatan Teknik.
3. Pemasangan Urugan
• Urugan harus dibawa ke permukaan yang telah disiapkan dan disebar merata dalam lapis yang bila
dipadatkan akan memenuhi toleransi tebal lapisan.
• Urugan tanah umumnya harus diangkut langsung dari lokasi sumber material ke tempat permukaan
yang telah dipersiapkan sewaktu cuaca kering dan disebar. Penimbunan stok tanah urug tidak
diperbolehkan, terutama selama musim hujan.
4. Pemadatan dari Urugan
• Langsung setelah pemasangan dan penghamparan urugan, masing-masing lapis harus dipadatkan
benar-benar dengan peralatan pemadat yang memadai yang disetujui Direksi Pekerjaan/ Pengawas
Kegiatan Teknik hingga mencapai kepadatan yang ditentukan dalam poin f.2 pasal ini.
• Pemadatan dari urugan tanah harus dilaksanakan hanya bila kadar air dari material berada dalam
rentang kurang dari 3% sampai lebih dari11% dari kadar air optimum. Kadar air optimum harus
didefinisikan sebagai kadar air pada kepadatan kering maksimum yang diperoleh bila tanah
dipadatkan sesuai degan AASHTO T 99.
• Seluruh urugan padas harus ditutup dengan satu atau lebih lapisan setebal 20 cm dari bahan
bergradasi baik yang tidak mengandung batu yang lebih besar dari 5 cm dan sanggup mengisi
rongga-rongga pada padas bagian atas urugan. Lapis penutup ini akan dibangun sampai kepadatan
yang disyaratkan untuk urugan tanah.
• Masing-masing lapis dari urugan yang dipasang harus dipadatkan seperti yang ditentukan, diuji
untuk kepadatan dan diterima oleh Direksi Pekerjaan/ Pengawas Kegiatan Teknik sebelum lapis
berikutnya dipasang.
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
PekerjaanPenataan jalan dan Pedestrian di Kawasan Kota Lama
• Timbunan harus dipadatkan mulai pada tepi luar berlanjut kearah memanjang sedemikian sehingga
masing-masing bagian menerima jumlah usaha pemadatan yang sama.
• Bila bahan urugan dapat ditimbun pada satu sisi pada tembok kepala, atau tembok sayap, pilar,
tembok penahan, atau tembok kepala gorong-gorong, harus diperhatikan agar tempat bersebelahan
dengan struktur jangan dipadatkan sedemikian sehingga menyebabkan bergesernya struktur atau
timbul tekanan yang berlebih pada struktur.
• Terkecuali disetujui oleh Direksi Pekerjaan/ Pengawas Kegiatan Teknik, urugan di sebelah ujung
dari jembatan tidak boleh ditempatkan lebih tinggi dari dasar dinding belakang sampai struktur
jembatan atas telah dipasang.
• Urugan pada lokasi yang tidak dapat dicapai dengan peralatan pemadat mesin gilas konstruksi,
harus dipasang dalam lapisan horisontal yang tidak lebih dari 15 cm tebal gembur dan secara
menyeluruh dipadatkan dengan penumbuk loncat mekanis atau timbris (stamper) minimum seberat
10 kg. Harus diperhatikan secara khusus untuk menjamin pemadatan yang memuaskan.
• Untuk urugan tanah subur lahan persawahan tidak diperlukan pemadatan secara khusus, cukup
dengan digaru sampai rata. Pemadatan bisa dilakukan dengan injakan kaki.
g. Jaminanmutu
1. Pengendalian Mutu Bahan
• Jumlah dari data pendukung hasil uji yang diperlukan untuk persetujuan awal dari mutu bahan akan
ditetapkan oleh Direksi Pekerjaan/ Pengawas Kegiatan Teknik, tetapi akan mencakup seluruh
pengujian yang dipersyaratkan dalam pasal ini pada paling sedikit tiga contoh yang mewakili dari
sumber bahan dari landsurface atau sumber luar yang diusulkan, yang dipilih mewakili rentangan
mutu yang cenderung dijumpai dari sumber.
• Menyusul persetujuan dari mutu bahan urugan yang diusulkan, pengujian mutu bahan selanjutnya
akan diulangi atas dasar pertimbangan Direksi Pekerjaan/ Pengawas Kegiatan Teknik, dalam hal
diamati perubahan dalam bahan atau dalam sumbernya.
• Program untuk pengendalian pengujian bahan secara rutin akan dilakukan untuk pengendalian
perubahan yang ada dalam bahan yang dibawa ke tempat kerja. Cakupan dari pengujian harus
seperti yang diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan/ Pengawas Kegiatan Teknik tetapi untuk 1000
meter kubik bahan urugan dari setiap sumber paling sedikit harus dilakukan satu penentuan dari
aktivitas, seperti yang didefinisikan dalam poin f.3 pasal ini.
h. Sarana-saranaDarurat
Kontraktorharusmembangunsaluran-saluran, memasangparit-parit,
memompaataumengeringkansalurandrainasedenganlayak.
SemuadrainasedaruratharusdisetujuiKonsultanPengawas.
Pembersihanpekerjaantanahuntukkepentinganpembuatanjalanpengangkutantidakdiperhitungkandalampena
waranawal. Jalan-jalan pengangkutan akan menjadi tanggung jawab Kontraktor.
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
PekerjaanPenataan jalan dan Pedestrian di Kawasan Kota Lama
Pasal 7.3
PEKERJAAN TAMBAH / KURANG
a. Tugas mengerjakan pekerjaan tambah/kurang diberitahukan dengan tertulis dalam buku harian dengan
persetujuan Direksi Pekerjaan/ Pengawas Kegiatan.
b. Pekerjaan tambah/kurang hanya berlaku bila nyata-nyata ada perintah tertulis dari Direksi Pekerjaan/
Pengawas Kegiatan.
c. Biaya pekerjaan tambah/kurang akan diperhitungkan menurut daftar harga satuan pekerjaan yang
pembayarannya diperhitungkan bersama-sama angsuran terakhir.
d. Untuk pekerjaan tambah yang harga satuannya tidak tercantum dalam harga satuan yang dimasukkan
dalam RAB, harga satuannya akan ditentukan lebih lanjut oleh Direksi Pekerjaan/ Pengawas Kegiatan
bersama Penyedia Jasa Konstruksi.
e. Adanya pekerjaan tambah tidak dapat dijadikan sebagai alasan keterlambatan penyerahan pekerjaan,
tetapiDireksi Pekerjaan mempertimbangkan perpanjangan waktu, karena adanya tersebut.
Pasal 7.4
PEKERJAAN BETON
a. Lingkup Pekerjaan Beton
1. Semua pekerjaan beton tidak bertulang, antara lain rabat beton, lantaikerja dan lain-lain seperti pada
gambar yang tertera.
2. Semua pekerjaan beton bertulang yang menurutsifat konstruksinya merupakan struktur utamanya
antara lain pada pekerjaan:
• Pengecoran jalan
• PondasiLampu
• StrukturRumah Pompa
• Bak kontrol
• Kanstin
• Pondasi lampu taman
• Pekerjaan lainnya yang memerlukan pekerjaan beton.
3. Semua pekerjaan yang dilakukan sebelum, sedang dan sesudah pengecoran yaitu : pembuatan
cetakan, persiapan dan penulangan (stek-stek), pengecoran, pemeliharaan, pembukaan cetakan dan
lain sebagainya.
4. Semua pekerjaan beton yang akan dilakukan sebelum pengecoran harus dilakukan test beton
dengan pemeriksaan test beton yang dilakukan di lembaga yang biaya pengetesannya ditanggung
oleh penyedia jasa.
b. PersyaratanUmum:
1. Konstruksi-konstruksiharusmenggunakanperaturan-peraturan / normalisasi yang berlaku di
Indonesia seperti PBI 1971 / SKSNI – T15 – 1991-03, PMI, PKKI - 05 2002 dan lain-lain.
2. Peraturanbeton
Semuapekerjaanbetonharusdipenuhisyarat-syarat yang ada pada PBI 1971 / SKSNI – T15 –
•
1991-03.
Syarat-syaratbahanuntuksemuapekerjaanbeton PBI 1971 NI-2 pasal 3.1 sampai 3.9
•
atauseperti yang terteradalam SKSNI – T15 – 1991-03.
Syaratpelaksanaanpekerjaanbeton PBI 1971 NI-2 bagian 3 bab 4,5,6 berlakuseluruhpasal.
•
Syarat-syaratpekerjaantulangan PBI 1971 NI-2 bab 5 pasal 5.3 sampai 5.8.
•
Perhitunganuntukpekerjaanbetonbertulangberdasarkan PBI 1971 / SKSNI – T15 – 1991-03.
•
PeraturanPembebanan Indonesia Untuk Gedung, SNI-1727-1989 F.
•
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
PekerjaanPenataan jalan dan Pedestrian di Kawasan Kota Lama
3. Penggunaanbahanbangunan.
Kualitascampuranbetonharusmemenuhisyarat minimal:
•
- K- 250 untuk konstruksi jalan, struktur rumah pompa dan pekerjaan beton lainnya sesuai
dengan gambar kerja.
- K - 175 untukkolompraktis, baloklantai, dan pekerjaan beton lainnya sesuai dengan
gambar kerja.
- K-100 untuk lantai kerja.
Setiap sambungan beton lama dan baru ditambahkan bahan additive yang bersifat merekat
•
beton.
c. PersyaratanPelaksanaanPekerjaan
Sebelumpelaksanaanpekerjaanbetonpenyediajasaharusmenelitigambar-gambarkerjapenulanganbeton.
Apabilaterjadikeragu-raguansegeramemberitahukepadaManajemen Konstruksi/DireksiKegiatan.
1. Adukan
Adukan beton tak bertulang dan beton bertulang adalah sesuai dengan mix design. Dengan mutu:
- K - 250 untuk konstruksi jalan, struktur rumah pompa dan pekerjaan beton lainnya sesuai
dengan gambar kerja.
- K-175 untukkolompraktis, baloklantai, dan pekerjaan beton lainnya sesuai dengan gambar
kerja.
- K - 100 untuk lantai kerja.
2. Tulangan
Membengkok dan
•
meluruskantulanganuntukbetonbertulangharusdilakukandalamkeadaandingin.
Batangtulanganharusdipotong dan dibengkokkansesuaidengangambarkerja.
Bilatidaktercantumdalamgambarkerja, harusdimintakanpersetujuanManajemen
Konstruksi/PengawasKegiatanterlebihdahulu.
Tulanganharusbebasdarikotoran-kotoran dan karat, sertabahan-bahan lain yang
•
mengurangidayarekat.
Tulanganharusdipasangsedemikianrupahinggasebelum dan
•
selamapengecorantidakberubahtempat.
Tulanganlengkungtidakbolehmenempel pada papancetakanatautumpuanlain.
•
Untukituharusdibuatbetontahu (beton decking) dengantebal dan pemasangansesuaidengan
PBI 1971 / SKSNI – T15 – 1991-03
Untukmengaturjaraktulangantarik dan tulangantekan pada pelatdigunakancakarayam, yang
•
sebelumnyatelahdisetujui oleh Manajemen Konstruksi/PengawasKegiatan.
Pertemuandengantulangan Plat / balok / kolom / pondasi yang sudahdicorharusdistekdengan
•
overlapping sesuaidengan PBI 1971.
3. PersiapanPengecoran
Semuacetakandibersihkandarisegalakotoran, minimal
•
satuharisebelumdilaksanakanpengecoran. ManajemenKonstruksi /
PengawasKegiatandiberiwaktu yang cukupuntukmemeriksatulangan.
Pertemuandengan plat/ balok/ kolom/ pondasi yang sudahdicorbetonkering dan
•
sebagainyadibongkarterlebihdahulusampaipanjangdibuat miring 45 sesuai PBI 1971 dan
disiramdenganlembeton dan air semen kental.
Cetakanharusdatar dan tegaklurus, cetakankedudukan dan
•
bentuknyatetaptidakbergesermaupunbergerak pada waktu dan
setelahpengecorantetapimudahdibongkar. Cetakandibuatdarikayu Kalimantan tebal 3 cm, dan
memenuhisyaratsesuaifungsinya. Sambungan-sambungan antara papan dan balok harus
rapat, rapi dan kuat.
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
PekerjaanPenataan jalan dan Pedestrian di Kawasan Kota Lama
Apabila untuk rangka penyangga bekisting digunakan kayu, maka bahan kayu harus kering,
•
lurus dan berupa kayu kina atau pinus. Jarak penempatan maksimum adalah 60 cm. Dan
memikul muatan dibawah 1000 kg.
Penulangan diteliti kembali/disesuaikan dengan gambar, kalau ada yang bengkok atau berubah
•
posisi harus segera dibetulkan.
Perubahan / penambahan penulangan dan ukuran beton atau perbedaan pelaksanaan dengan
•
gambar kerja, harus sepengetahuan dan disetujui oleh Pengawas Kegiatan.
Seluruh pipa kabelharusdipasang pada plat lantai dan kolom-kolomsebelumdicor.
•
4. PerbandinganCampuran dan Kekuatan
Campuranbetonharusmengikutipersyaratandari table campuranbeton yang diberikan.
Tespendahuluanharusdilakukansebelumpengecoranbetonuntukberbagaikelasbeton yang
direncanakan dan harusmengikuti NI – 2 (PBI 1971) bagian 3 bab 4 untukmenentukanperbandingan
semen, agregat dan air yang akandigunakan.
Tespendahuluanadalahuntukmemperolehadukandengankemampuanpengerjaan (workability) yang
diinginkan, dengankekuatan yang diperolehkira – kira 30% - 40% lebihtinggidarikekuatan yang
direncanakan.
Kekuatan yang lebihtinggi (margin) yang diminta oleh Manajemen
Konstruksi/PengawasKegiatanadalahuntukmencakupkemungkinankegagalanhasil test
karenakeadaanmesin – mesinpengaduk, peralatan, tingkatpengawasanmutu dan
terjadinyadeviasimutubeton.
Campuran yang pada akhirnyaditentukandari test
pendahuluanakantetapdipertahankanselamapekerjaanberlangsung, kecualiditentukan lain oleh
ManajemenKonstruksi / PengawasKegiatan / Engineer, perubahan mana
dipandangperlukarenaadanyaperubahandalambahanatauhasil-hasil test.
5. Test Pendahuluan untuk Menentukan Perbandingan Beton
Perbandingan antara semen, agregat halus dan kasar, air dan bahan-bahan penambah (admixture)
yang diperlukan untuk menghasilkan beton yang memenuhi persyaratan harus ditentukan oleh
Penyedia jasa dari sejumlah campuran-campuran percobaan yang dilakukan dalam laboratorium
untuk beton yang akan dipakai dalam pekerjaan. Campuran – campuran tersebut diatas harus
dibuat paling sedikit 42 hari sebelum pengecoran beton dimulai dan harus cukup variasi
perbandingan campurannya agar dapat dipilih perbandingan campuran yang memenuhi keinginan
Manajemen Konstruksi / Pengawas Kegiatan / Engineer. Kekuatan beton rencana 7 (tujuh) dan 28
(dua puluh delapan) hari harus ditentukan. Kekuatan campuran percobaan dalam laboratorium
ditentukan sebagai nilai karakteristik dari 20 contoh percobaan dan hanya satu buah contoh saja
yang harganya lebih kecil dari yang ditentukan.
Persetujuan Manajemen Konstruksi / Pengawas Kegiatan mengenai campuran percobaan termasuk
kekuatan 28 (dua puluh delapan) hari harus di dapat secara tertulis sebelum beton diizinkan untuk
dicor.
6. Bahan – BahanPenambah (Admixture)
Penggunaan admixture dapat digunakan setelah diizinkan Manajemen Konstruksi / Pengawas
Kegiatan. Dimana penggunaan admixture diizinkan, maka bahan ini harus ditambahkan pada beton
dalam tempat pengadukannya dengan mempergunakan alat pengukur otomatis, dan petunjuk –
petunjuk pabrik mengenai penggunaannya.
Istilah-istilah kimia, rumus-rumus dan jumlah bahan-bahan yang aktif, ukuran yang harus dipakai
dan efek mengenai bertambahnya atau berkurangnya penggunaan dosis bahan-bahan secara terus
menerus pada sifat-sifat fisik dan kimia beton basah dan yang sudah mengeras dan akan
diserahkan kepada Manajemen Konstruksi / Pengawas Kegiatan untuk persetujuannya.
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
PekerjaanPenataan jalan dan Pedestrian di Kawasan Kota Lama
Penyedia jasa harus menyediakan sampel-sampel dan melaksanakan percobaan-percobaan
tersebut sebagaimana diperintahkan oleh Manajemen Konstruksi / Pengawas Kegiatan sebelum izin
penggunaan admixture diizinkan dipakai pada pelaksanaan test menjadi tanggungan Penyedia jasa.
7. TempatAdukan
Pengadukandarisemua semen, agregatkasar dan halusharusdilakukandalammesinpengadukbeton
yang disetujui dan yang mempunyaialatpengatur/penunjukberat. Air yang
dimasukkankedalammesinpengadukiniharusdilakukandengantepat,
tempatpengadukanmenggunakan Batching plant. Kadar
kelembabandariagregatharusdiperhitungkansehinggabanyaknya air yang
akandimasukkandapatditentukandengantepat. Kadar
kelembabansetiapagregatbiasanyaditentukandua kali sehariyaitusekalidiwaktupagi dan
sekalidiwaktusiangatau pada waktu-waktu lain yang dianggapperlu oleh Manajemen
Konstruksi/PengawasKegiatan. Toleransiuntukpengadukanharusdalambatas 2% untuk semen dan
3% untukagregat.
8. Pengecoran
Pengecoranbetonharusseijintertulis dan sepengetahuanManajemenKonstruksi /
•
PengawasKegiatan. Perbandinganadukanbetonsesuaidenganketentuandalambestek.
Angka dalamperbandinganadukanmenyatakantakarandalamberat yang
•
ditakardalamkeadaankering.
Takaranharusdibuatbaik dan kuat dan
•
sebelumdipakaidimintakanpersetujuanManajemenKonstruksi / PengawasKegiatan.
Pengadukan minimum 3 menitsetelahsemuabahanmasukkedalam drum pengadukan,
•
adukanbetonharusmemperlihatkansusunan dan warna yang sama.
Penggunaanbahan-bahanpembantuharusterlebihdahuludisetujui oleh ManajemenKonstruksi /
•
PengawasKegiatan.
Bekistingatautulangan yang
•
terkenapercikanbetonharusdibersihkansebelumpengecoranselanjutnya.
Betontakbolehdituanglangsungdariketinggianlebihdari 1,5 meter
•
untukmencegahterlepasnyaagregatdaricampuranbahanpengikatnya.
Nilai slump untuklantai, balok, kolom dan pondasiadalah 7,5 sampai 12 cm.
•
9. PembongkaranBekisting.
Pembongkaranharusdilakukandengancarasedemikianrupahinggamenjaminseluruhnyakeamana
•
nbeton yang telahdicor. Bagian strukturbeton vertical yaitusisibalokkolompraktis,
dapatdibongkarbekistingnyasetelah 72 jam
denganpersyaratanbahwabetonnyatelahcukupmengerassehinggatidakadakemungkinancacat,
setelahmendapatijindariManajemen Konstruksi/PengawasKegiatan. Bagian strukturbeton yang
disanggadenganbatangpenyanggatidakbolehdibongkarbegestingmaupuntiangpenyangganyase
belumelemenstrukturtersebutmencapaikekuatan minimal
untukmemikulberatsendiriberikutbahan-bahanpelaksanaan di atasnya.
Dalamkeadaanapapunbekistingtidakbolehdibongkarsebelummencapai 14 (empatbelas) hari
pada beton yang memakairawatanbegestingbarubolehdibongkarsetelahrawatanberakhir.
Selama proses pengerasan, betontiaphariharusdisiramdengancukup air, selama minimum 1
•
(satu) mingguberturut-turut.
10. PengujianBeton
Semuabenda uji percobaansilinderharusdiujiberdasarkan JIS A 1108, BS 1881 atau PBI
1971/SKSNI – T15 – 1991 – 03. Untukpengujiandiperlukan 3 buahbenda uji yang
diambildaricontohdarisetiap 5 m3 betonselamapengecoran.
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
PekerjaanPenataan jalan dan Pedestrian di Kawasan Kota Lama
Semuabenda uji harusdiberitandadengantanggalpengecoran, nomorurut dan petunjuk – petunjuk
lain yang diperlukan oleh PengawasKegiatandalamwaktu 24 jam setelahbenda uji r tersebutdicor.
Benda uji percobaanharusdiujisampaihancurkarenatekanan dan
harusdilakukandibawahpengawasan (supervisi) PengawasKegiatan.
Sepuluhdarisetiapduapuluhbuahbenda uji harusdiukurberat dan kekuatantekanannyasetelah 7
(tujuh) hari dan harusdillakukandengandisaksikanManajemen Konstruksi/PengawasKegiatan dan
sisanyadilakukansetelah 28 hariatausesuaidenganperintahManajemen
Konstruksi/PengawasKegiatan.
Detail – detail lain mengenaihasilpengujiankekuatan tekan dan data-data lain seperti grade dan
jumlah semen yang dipakai dan hasilanalisaayakandariagregat dan
perbandinganadukandaribermacam –
macamkelasharusdisampaikankepadaPengawasKegiatandalamwaktu 24 jam
setelahpenyelesaianpengujian.
Setiapbenda uji / silinderpercobaanharusdibuatdarisampel yang diambildari salah
satuadukanbetonataudariadukan yang oleh ManajemenKonstruksi / PengawasKegiatan.
(1) Apabiladarihasilpemeriksaanbenda-benda uji sepertidiuraikandalampasal 4.7. PBI
ternyatakekuatantekanbetonkarakteristik yang disyaratkantidaktercapai,
makaapabilapengecoranbetonbelumselesai, pengecorantersebutsegeraharusdihentikan dan
dalamwaktusingkatharusdiadakanpercobaan non-destruktif pada bagiankonstruksi yang
kekuatanbetonnyameragukanitu, untukmemeriksakekuatanbeton yang benar-benarterjadi.
Untukitudapatdilakukanpengujianmutubetondenganpalubeton (hammer test) dan
diperiksabenda uji yang diambil (dibor) daribagiankonstruksi yang meragukanitu.
(2) Pada percobaanpalubeton, sebelumdipakaialatnyaharusdikalibrasikan dan disetujui oleh
Pengawas Ahli. Pada pengambilanbenda uji darikonstruksi,
makapengambilantersebutharussedemikianrupahinggadayadukungdaribagiankonstruksi yang
meragukantidakterlaludipengaruhi. Tempat-tempatpengambilandaribenda uji tersebutharus
oleh Pengawas Ahli.
(3) Apabiladaripercobaaninidiperolehsuatunilaikekuatantekanbetonkaraktersitik yang minimal
adalahekivalendengan 80 % darinilaikekuatantekanbetonkaraktersitik yang
disyaratkanuntukbagiankonstruksiinimakabagiankonstruksitersebutdapatdianggapmemenuhisy
arat dan pengecoranbeton yang dihentikandapatdilanjutkankembali.
Apabiladaripercobaaninidiperolehsuatunilaikekuatantekanbetonkarakteristik yang
tidakmemenuhisyaratdiatas dan
kemudiantidakdiadakanpercobaanbebansepertiditentukandalamayat (2), makaberlakuayat (3).
(4) Apabiladarihasilpercobaan non-destruktif yang ditentukandalamayat (1)
diperolehsuatunilaikekuatantekanbetonkaraktersitik yang tidakmemenuhisyarat yang
ditentukandalamayat (1),
makadianjurkanuntukmengadakanpercobaanbebanlangsunglebihlanjut. Percobaan ini harus
dilakukan dengan penuh keahlian menurut ketentuan dari PBI Bab-21. Apabila dari percobaan
ini diperoleh suatu nilai kekuatan tekan beton karaktersitik yang minimal adalah ekivalen
dengan 70 % dari nilai kekuatan tekan beton karaktersitik yang disyaratkan untuk bagian
konstruksi itu, maka bagian konstruksi tersebut dapat dianggap memenuhi syarat dan
pengecoran beton yang dihentikan dapat dilanjutkan kembali. Apabila dari percobaan ini
diperoleh suatu nilai kekuatan tekan beton karakteristik yang tidak memenuhi syarat diatas,
maka berlaku ayat (3).
(5) Apabila dari percobaan non destruktif diperoleh suatu nilai kekuatan tekan beton karakteristik
yang tidak memenuhi syarat yang ditentukan dalam ayat (1) dan (2), maka bagian konstruksi
yang bersangkutan hanya dapat dipertahankan dan pengecoran beton yang dihentikan dapat
dilanjutkan kembali, apabila kekuatan tekan beton yang sesungguhnya menurut hasil
percobaan non-destruktif benar-benar dapat dipenuhi dengan salah satu atau kedua tindakan
berikut:
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
PekerjaanPenataan jalan dan Pedestrian di Kawasan Kota Lama
- Mengadakan perubahan-perubahan pada rencana semula sehingga pengaruh beban
pada bagian konstruksi tersebut dapat dikurangi.
- Mengadakan penguatan-penguatan pada konstruksi semula yang
dipertanggungjawabkan.
(6) Apabila kedua tindakan diatas tidak dapat dilaksanakan maka dengan perintah Pengawas Ahli,
pelaksana harus segera membongkar beton dari konstruksi tersebut.
Pemotongan Contoh Beton untuk Pengujian (Core Drill)
Dalam hal mutu beton yang telah selesai dicor dianggap meragukan dan dalam hal – hal lain
dimana benda uji – benda uji percobaan tidak memenuhi syarat pengujian seperti yang telah
diutarakan di atas, maka harus dilakukan pengambilan contoh dari beton yang telah mengeras yang
berbentuk silinder yang mempunyai diameter luar 100 mm untuk diuji. Peralatan dan cara
pemotongan/pengambilan contoh harus disampaikan kepada Manajemen Konstruksi / Pengawas
Kegiatan / Engineer sebelum pelaksanaannya dan persiapan – persiapan dan pengujiannya harus
dilakukan sesuai dengan JIS A 1108 / ASTM C 29 /C 29M - 97. Jika kekuatan contoh silinder yang
diambil dari beton yang telah mengeras ini lebih rendah dari persyaratan kekuatan yang diminta dan
beton tidak memenuhi persyaratan – persyaratan lain yang seharusnya dipenuhi, maka pekerjaan
beton untuk bagian ini dianggap tidak memenuhi persyaratan.
Hasil Pengujian yang tidak Memenuhi Syarat
Jika persyaratan yang ditentukan tidak dipenuhi, penyedia jasa harus mengambil langkah – langkah
untuk perbaikan seperti yang mungkin ditunjukkan oleh Pengawas Kegiatan dan sebelum
pelaksanaannya. Penyedia jasa harus menyampaikan detail pelaksanaan kepada Pengawas
Kegiatan untuk mendapat persetujuannya dan harus menjamin bahwa beton yang akan dicor
memenuhi persyaratan. Seluruh biaya mengenai pekerjaan perbaikan ini termasuk pengujian,
peralatan pemotongan dan peralatan lain – lain, menjadi tanggungan Penyedia jasa.
11. PeralatanPengadukBeton (Plant)
Peralatanpengadukbeton di Batching plant harussesuaibaik type maupunkapasitasnya yang
direncanakankhususuntuktujuan tersebut.
Kemampuanperalatanpembuatbetoniniharusmemenuhipersyaratanteknis yang telahdisetujui oleh
PengawasKegiatan.
Jika Penyediajasamenganggaplebihcocokuntukmenggunakan mixer yang
lebihkeciluntukpekerjaankhususataubagian – bagianpekerjaan yang jauhletaknya,
makahalinidapatdisetujui oleh PengawasKegiatanasal mixer yang lebihkecilini juga
dilengkapidenganalattimbangan.
Dalamkeadaanbiasapengadukanbetondenganmempergunakantangantidakdiizinkan.
Tapibilajumlahbeton yang dicorsedikitatau pada bagianpekerjaan yang dianggapkurangpenting,
pengadukandapatdilakukandengantangan, hal mana
sepenuhnyatergantungkepadapertimbanganPengawasKegiatan.
12. Pengangkutan
Semuabeton yang barudiaduk dan semuaspesiharusdiangkutsecepatmungkindari mixer agar
dijaminbahwatidakakanterjadi bleeding atausegregasidaricampuranagregat dan slump
akansesuaidenganharga – harga yang ditentukan. Jika
dipergunakankeretadorongatautrollrymakaharusdibuattempatjalannya yang rata agar
betontidakbersegregasiselamadiangkut.
PemompaanbetondapatdiizinkanjikaManajemenKonstruksimenyetujuinya.
Setiapperubahanperbandinganuntukcampuran yang dianggapperludilakukan agar
betondapatdipompaharusdilaksanakan oleh Penyediajasa dan sepenuhnyamenjaditanggungannya.
13. Penempatan dan Pemadatan
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
PekerjaanPenataan jalan dan Pedestrian di Kawasan Kota Lama
Sebelumpekerjaanbetondimulai, penulanganataubarang – barang lain yang
harusberadadidalambeton, harusdibersihkandarisemuamacamkotoran. Semuacetakan dan
pengaturjarakharusdiperiksadenganteliti dan ruang yang akandiisibetonharusbetul –
betuldibersihkan. Pekerjaanpengecoran di
bagianmanapundaripekerjaantidakbolehdimulaisebelumpersiapan – persiapannyadisetujui dan
izinpengecorandiberikan oleh Manajemen Konstruksi/PengawasKegiatan.
Pengecoranharusselaludiawasilangsung oleh mandoratau (foreman) yang berpengalaman.
PenyediajasaharusmemberitahukankepadaManajemenKonstruksi /
PengawasKegiatanbilaakanmengecordenganmengajukan request yang
telahdisetujuiPengawasKegiatan.
Betonharusdicorsedemikianrupasehinggadalamsatubagianpekerjaan, permukaannya rata.
Penempatandi dalamlapisan – lapisan horizontal tidakbolehmelebihitebal 40 cm
(setelahdipadatkan), kecualiditentukan lain oleh PengawasKegiatan.
Pengecoranbetonharusdilakukanterusmenerusantaratempatsambungan yang
direncanakanataudisetujuitanpaterhentitermasukwaktumakan. Jika dipakai corong–
coronguntukmengalirkanbeton, makakemiringanharussedemikianrupasehinggatidakterjadisegregasi
dan harusdisediakanselang – selangpenyemprotataupelat – pelatpeluncur agar
tidakterjadisegregasiselamapengecoran.
Betontidakbolehdijatuhkanbebasdariketinggianlebihdari 1,5 m.
Kecepatanpengecoranharussedemikianrupasehinggatebalbetontidakkurangdari 0,5 m per jam dan
tidaklebihdari 1,5 m, kecualidisetujui lain oleh PengawasKegiatan.
Semuabetonharusdipadatkandenganmempergunakan vibrator yang digerakkandengantenagalistrik
(immersion type vibrator) yang baik type maupuncarakerjanyadisetujui oleh ManajemenKonstruksi /
PengawasKegiatan. Vibrator yang disediakanharuscukupjumlah, ukuran dan kapasitasnya dan
sesuaidenganbanyaknyabeton yang akandicor, ukuran – ukuranbeton dan penulangan. Vibrator
iniharusdapatbekerjadenganbaikdidalamacuan dan sekelilingpenulangan dan barang – barang lain
yang diletakkandidalamnyatanpaharusmemindahkan. Penggetaran yang berlebihan (overvibration)
yang menyebabkansegregasi, permukaan yang
keroposataukebocoranmelaluiacuanharusdihindarkan.
14. SelimutBeton
Tebalselimutbetonuntukseluruhkonstruksiharussesuai Tata caraperencanaanstrukturbeton 2002.
TEBAL SELIMUT MINIMUM
KETERANGAN
(mm)
Beton yang di cor langsung di atas tanah 75
Beton yang berhubungan dengan tanah dan cuaca 40
Balok, kolom 40
Pelat 20
15. PengeringanBeton
Betonharusdilindungiselama proses pengerasandaripengaruhpanasmatahari yang merusak, hujan
dan air yang mengaliratauangin yang kering.
Perlindungan harus segera diberikan setelah pengerasan beton dengan cara sebagai berikut :
• Permukaan beton harus ditutup dengan lapisan karung, atau bahan sejenis atau lapisan pasir
yang harus terus menerus dibasahi selama 10 hari.
• Setelah permukaan beton dibasahi seluruhnya, lalu ditutup dengan lapisan air
16. CetakanBeton
Cetakan yang dipakai untuk beton dari kayu bekisting, dilapis dengan triplex atau multiplex.
Konstruksi harus cukup kuat untuk menahan beban mati dan beban hidup yang bekerja, tekanan
beton dalam keadaan basah, getaran – getaran tanpa mengalami perubahan.
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
PekerjaanPenataan jalan dan Pedestrian di Kawasan Kota Lama
Acuan harus direncanakan sekaligus untuk memperoleh bentuk penyelesaian permukaan yang baik
dan harus diperhitungkan.
Acuan boleh dibuka setelah beton berumur cukup.
17. Penulangan
Penulangan untuk konstruksi beton harus memenuhi persyaratan – persyaratan dalam PBI 1971 /
SKSNI–T15 –1991 –03. Penyedia jasa sebelum melaksanakan pembesian harus membuat gambar
kerja yang mencakup penempatan tulangan, pemotongan dan pembengkokan besi.
Dalam pemotongan tulangan tidak boleh menggunakan binder.
Antar tulangan yang satu dengan yang lain harus dihubungkan dengan bendrat. Tulangan hanya
boleh disambung pada tempat – tempat yang telah ditentukan dalam gambar dan pada tempat –
tempat yang disetujui oleh Pengawas Kegiatan. Panjang sambungan harus sesuai dengan PBI
1971 / SKSNI – T15 – 1991 – 03.
Sebelum pelaksanaan pengecoran, penulangan harus diperiksa oleh Pengawas Kegiatan mengenai
penempatan dan kebersihannya.
Beton tidak boleh dicor sebelum penulangan diperiksa dan ijin pengecoran belum diberikan oleh
Pengawas Kegiatan.
18. Pemasangan wiremesh pada perkerasan jalan dan pedestrian
Wiremesh merupakan bahan bangunan berupa besi yang terbuat dari wirerod. Material ini berupa
lembaran dengan kotak 15 x 15 cm serta ukuran 5,4 m x 2,1 m dan tebal 4 – 10 mm.
Dalam pekerjaan ini wiremesh yang digunakan :
- Wiremesh A8 : digunakan pada perkerasan pedestrian
Wiremesh diletakkan sepanjang badan pedestrian yang akan dilakukan pengecoran. Wiremesh
diletakkan sesuai dengan gambar kerja. Setiap sambungan lembaran wiremesh diikat dengan kawat
beton.Pemakaian jenis wiremesh harus disetujui dengan konsultan pengawas. Beton tidak boleh
dicor sebelum pemasanganwiremeshdiperiksa dan ijin pengecoran belum diberikan oleh Pengawas
Kegiatan.
Pasal7.6
PEKERJAAN PENGECATAN
1. LingkupPekerjaan
a. Pekerjaan cat tembok meliputi semua bagian tiang lampu, bangku, dan sesuai yang diminta
dalam gambar rencana.
b. Pekerjaan cat besi meliputi pengecatan konstruksi yang menggunakan besi / baja, kecuali
ditentukan lain di dalam gambar
c. Pekerjaan cat kansteen meliputi pengecatan kansteen type 1.
2. Syarat-syarat pelaksanaan:
a. Bahan:
Syaratbahan yang digunakan untuk pekerjaan ini:
•
− Cat tembok yang digunakan adalah cat kualitas setara merek Dulux weathershield
E1000 eksterior. Semua contoh cat terlebih dahulu harus mendapat persetujuan direksi
− Cat besi yang digunakan sekualitas dulux professional solventbased alkyd m1000
glose base.
− Cat kansteen yang digunakan sekualitas propan tennokote.
Cat pigmen harus dimasukkan dalam kaleng untuk cat tembok = 15 liter, dimana tertera nama
•
perusahaan pembuatnya, petunjuk pemakaian, formula, warna, nomor seri dan tanggal
pembuatan.
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
PekerjaanPenataan jalan dan Pedestrian di Kawasan Kota Lama
Semua cat yang akan dipakai harus mendapat persetujuan dari Konsultan Pengawas/ Direksi
•
Lapangan.
Plamour dan dempul untuk pekerjaan cat tembok digunakan merk yang sama dengan merk
•
cat yang dipilih.
Cat meni digunakan sesuai dengan cat jadi dan sesuai dengan penggunaan cat.
•
Bahan pengencer digunakan dari produksi pabrik dan bahan yang diencerkan.
•
Warna-warna cat yang digunakan harus bermutu dan bagian luar dengan cat yang tahan
•
cuaca dan ditentukan oleh Direksi Pekerjaan.
b. Cat tembok:
Bidang yang akan dicat tembok sebelumnya harus dibersihkan dengan cara menggosok
•
memakai kain yang dibasahi dengan air. Setelah kering didempul pada tempat yang berlubang
sehingga permukaannya rata dan licin yang selanjutnya diplamour secara merata dan di
amplas / diambril, kemudian dicat paling sedikit 2 (dua) kali dengan roller minimal 20 cm
sampai baik atau dengan cara yang telah ditentukan oleh pabrik.
Pengecatan dilakukan sedemikian rupa sehingga menghasilkan pengecatan yang rata dan
•
baik.
Pengecatan dilakukan setelah pekerjan pemasangan lantai selesai secara keseluruhan.
•
Pengecatan tidak boleh berganti ganti kuas, agar tidak tercampur warna lain.
•
c. Cat besi
Semuapekerjaan yang telah dicat meni besi baru boleh dicat setelah terlebih dahulu
•
dibersihkan dari kotoran yang menempel. Pengecatan minimum 2 (dua) kali. Pengecatan di
luar ketika cuaca mendung dan hujan tidak diperkenankan.
Pengecatan dilakukan sedemikian rupa sehingga menghasilkan pekerjaan yang baik.
•
d. Coating
Yang dimaksud dengan pekerjaan coating disini adalah semua pekerjaan pengecatan batu
•
alam
Batu alam yang akan dicoating dilakukan pembersihan dari debu atau kotoran lain, cukup
•
dilakukan dengan kuas. Kemudian dikeringkan agar proses coating maksimal
Coating dilakukan dengan kuas secara merata atau dapat dengan alat bantu kompresor agar
•
cat lebih rata
Untuk pengecatan batu alam dapat dilihat berapa banyak cat yang dibutuhkan tergantung dari
•
besar batu dan porositas batu.
3. Daftar Bahan - bahan
Setelah ada kesepakatan, Penyedia Jasa Konstruksi harus secepatnya, tapi tidak kurang dari 1 bulan
sebelum memulai pekerjaan pengecatan, mengajukan daftar dari semua bahan-bahan yang akan
dipakai untuk pekerjaan pengecatan dan dekorasi kepada Direksi pekerjaan / Pengawas Kegiatan.
4. PemilihanWarna
Semua warna harus dipilih oleh Direksi pekerjaan / Pengawas Kegiatan / dan Penyedia Jasa
Konstruksi harus mengadakan contoh warna-warna yang disetujui, serta membuat contoh pada
bidang jadi sesuai petunjuk Direksi pekerjaan / Pengawas Kegiatan
5. Keahlian
a. Pekerjaan pengecatanhanya boleh dilaksanakan oleh orang-orang yang sudah ahli dan
berpengalaman dalam bidang pengecatanini
b. Seorang mandor yang benar-benar cakap harus mengawasi ditempat pekerjaan tersebut selama
pekerjaan berlangsung
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
PekerjaanPenataan jalan dan Pedestrian di Kawasan Kota Lama
c. Penyedia Jasa bertanggung jawa batas hasil pengecatan yang baik dan harus mengatur waktu
sedemikian rupa sehingga terdapat urutan-urutan yang tepat mulai dari pengerjaan dasar (under
coats) sampai dengan pengecatan akhir (finishing coats)
d. Semua pekerjaan pengecatan harus mengikuti petunjuk dari dan pabrik pembuat cat tersebut,
sertamendapat persetujuan Direksi pekerjaan/ Pengawas Kegiatan.
6. Bahan yang harusdisediakanuntuk masa pemeliharaan:
a. Setelah pekerjaan pengecatan selesai, kontraktor harus menyimpan sejumlah cat yang terpilih
untuk persediaan jika ada perbaikan-perbaikan yang dikehendaki selama masa pemeliharaan
Pada waktu penyerahan pekerjaan kedua kalinya (final), kontraktor harus menyerahkan kepada
Direksi pekerjaan/ PengawasKegiatan Cat-cat untuk finishing menurut jumlah-jumlah sesuai
daftar berikut ini.
b. Jumlah yang dikehendaki untuk tiap warna yang dipakai atau sesuai dengan kesepakatan antara
Kontraktor dan Direksi pekerjaan/ Pengawas Kegiatan.
Pasal 7.7
PEKERJAAN KANOPI
KANOPI TYPE SUNBRELLAAWNING
Sunbrella adalah bahan canvas canopy dengan serat acrylic berstruktur tinggi dari pabrikan Glen raven di
Amerika Serikat merupakan salah satu yang terbaik di industri produk shade proteksi karena daya tahan
keindahannya.
Dimana pada fabric biasa, pewarna ditambahkan hanya untuk lapisan luar (permukaan) kain yang akan
memudar dari waktu ke waktu atau pada saat pencucian, untuk sunbrella fabric telah melewati proses produksi
induk pigmen (proses zat pewarnaan) yang lebih detail pada lapisan dalam benang dan serat kain
Sunbrella Fabric telah mendapatkan sertifikat Greenguard Gold dan direkomendasikan oleh skin cancer
foundation dimana telah diakui sebagai produk yang ramah lingkungan.
Keuntungan dengan memakai Sunbrella Awning yaitu sebagai berikut:
• Ketahanan warnanya yang lebih lama dari bahan lainnya
• Water repellent untuk setting kemiringan min. 30°
• Memberikan kesan teduh karena Sunbrella Fabric mempunyai pori – pori dengan fungsi untuk
penghalang sinar UV
• Mempunyai nilai Art (Seni)
• Mudah dibersihkan dan tidak luntur
PEKERJAAN INFRASTRUKTUR
Pasal 8.1
PEKERJAAN INFRASTRUKTUR JALAN
Lingkup Pekerjaan Infrastruktur jalan yaitu sebagai berikut :
a. Pekerjaan jalan meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan dan sarana yang menunjang pekerjaan tersebut.
b. Pekerjaan jalan mencakup pekerjaan persiapan, penyiapan tanah dasar, lapis pondasi dan lapis perkerasan
jalan.
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
PekerjaanPenataan jalan dan Pedestrian di Kawasan Kota Lama
c. Pekerjaan ini berkaitan dengan pekerjaan pematangan lahan dan pemadatan timbunan tanah, berkaitan
dengan saluran drainase, pekerjaan perlengkapan jalan atau streetfurniture dan lansekap sepanjang jalan.
d. Pekerjaan - pekerjaan lain yang berhubungan dengan pekerjaan jalan.
Pasal 8.1.1
PEKERJAAN PENYIAPAN TANAH DASAR
I. UMUM
a) Pekerjaan ini mencakup penyiapan, penggaruan dan pemadatan lapisan tanah dasar atau
lapisan jalan lama.
b) Pekerjaan ini termasuk galian atau penggaruan serta pekerjaan timbunan yang diikuti dengan
pembentukan, pemadatan dan pemeliharaan permukaan yang disiapkan sampai bahan perkerasan
dihampar di atasnya, sesuai dengan Gambar dan Spesifikasi ini atau sebagaimana yang diperintahkan
oleh Direksi Pekerjaan.
II. PERSYARATAN
1) Pekerjaan yang berkaitan dengan pekerjaan ini yaitu :
a) Persiapan
b) Galian
c) Timbunan
d) Perkerasan jalan
e) Perkerasan pedestrian
2) Toleransi Dimensi
a) Ketinggian akhir setelah pemadatan tidak boleh lebih tinggi atau lebih rendah 1 (satu) centimeter
dari yang disyaratkan atau disetujui.
b) Seluruh permukaan akhir bila diukur dengan mistar panjang 3 m harus cukup rata dan
mempunyai kelandaian cukup, untuk menjamin terjadinyaaliranbebasair permukaan.
3) Persyaratan Bahan
Tanah dasar dapat dibentuk dari Timbunan Biasa, atau tanah asli di daerah galian. Bahan
yang digunakan harus sesuai dengan yang diperintahkan Direksi Teknis, dan memenuhi sifat-
sifat bahan yang dihampar seperti yang disyaratkan dalam Spesifikasi untuk bahan tersebut.
4) Persyaratan Pelaksanaan
a) Pengajuan Kesiapan Kerja
(1). Pengajuan yangberhubungan dengan Galiandan Timbunan, harus dibuat masing-masing
untuk seluruh Galian dan Timbunan yang dilaksanakan untuk Penyiapan Badan Jalan.
(2). Penyedia Jasa harus menyerahkan dalam bentuk tertulis kepada Direksi Teknis segera
setelah selesainya suatu ruas pekerjaan dan sebelum persetujuan untuk penghamparan
bahan lain di atas tanah dasar perkerasan yang terdiri dari :
(a) Hasil pengujian kepadatan seperti yang disyaratkan dalam Butir III.2) di bawah.
(b) Hasil pengujianpengukuran kerataan permukaan dan data survei yang menunjukkan
bahwa toleransi permukaan dan ketebalan yang disyaratkan dalam Butir II.3)
dipenuhi.
b) Metode Kerja
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
PekerjaanPenataan jalan dan Pedestrian di Kawasan Kota Lama
(1). Gorong-gorong, tembok kepala dan struktur lainnya di bawah elevasi tanah dasar atau
permukaan jalan, termasuk pemadatan penimbunan kembali (back fill), harus telah selesai
sebelum dimulainya pekerjaan persiapan tanah dasar Seluruh pekerjaan drainase harus
berfungsi sehingga tanah dasar selalu dalam kondisi kering dan kerusakan tanah dasar oleh
aliran air permukaan dapat dicegah.
(2). Bilamanapermukaan tanah dasar disiapkan terlalu dini tanpasegera diikuti oleh penghamparan
lapis pondasi bawah, maka permukaan tanah dasar dapat menjadi rusak.Oleh karenaitu,luas
pekerjaan penyiapan tanah dasar yang tidak dapat dilindungi pada setiap saat harus dibatasi
sedemikian rupa sehingga daerah tersebut yang masih dapat dipelihara dengan peralatan
yang tersedia untuk itu Penyedia Jasa harus mengatur penyiapan tanah dasar dan
penempatan bahan perkerasan berjarak cukupdekat.
c) Kondisi Tempat Kerja
Ketentuan yang berhubungan dengan kondisi tempat kerja yang disyaratkan, masing-masing
untuk Galian dan Timbunan, juga berlaku untuk pekerjaan Penyiapan Badan Jalan.
d) Perbaikan Terhadap Penyiapan Badan Jalan Yang Tidak Memenuhi Ketentuan
(1). Ketentuan yang berhubungan dengan perbaikan Galian dan Timbunan yang tidak
memenuhi ketentuan, juga berlaku untuk pekerjaan Penyiapan Badan Jalan, walaupun tidak
memerlukan galian atau timbunan.
(2). Penyedia Jasa harus memperbaiki dengan biaya sendiri atas setiap alur (rutting) atau
deformasi yang terjadi akibat lalu lintas atau oleh sebab lainnya, dengan cara
menggaru,mengeringkan, membentuk dan kalau perlu mengganti material serta
memadatkannya kembali, menggunakan mesin gilas dengan ukuran dan jenis yang
diperlukan untuk pekerjaan perbaikan ini.
(3). Penyedia Jasa harus memperbaiki, dengan cara yang diperintahkan oleh Direksi
Pekerjaan, setiap kerusakan pada tanah dasar yang mungkin terjadi akibat pengeringan, atau
akibat banjir atau akibat kejadian alam lainnya.
e) Pengembalian Bentuk Pekerjaan Setelah Pengujian
f) Pengendalian Lalu Lintas
(1). Pengendalian Lalu Lintas harus memenuhi ketentuan Pemeliharaan danPengaturan Lalu
Lintas.
(2). Penyedia Jasa harus bertanggungjawab atas seluruh konsekuensi dari lalu lintas yang
diijinkan melewati tanah dasar, dan Penyedia Jasa harus melarang lalu lintas yang
demikian bilamana Penyedia Jasa dapat menyediakan jalan alih (detour) atau dengan
pelaksanaan setengah lebar jalan.
III. PERSIAPAN TANAH DASAR
1) Penyiapan Tanah Dasar
a) Pekerjaan galian yang diperlukan untuk membentuk tanah dasar harus dilaksanakan
sesuai dengan Spesifikasi yang telah ditentukan.
b) Seluruh Timbunan yang diperlukan harus dihampar sesuai ketentuan yang berlaku.
2) Pemadatan Tanah Dasar
a) Tanah dasar harus dipadatkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
b) Jaminan mutu untuk tanah dasar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pasal 8.1.2
PEKERJAAN PERKERASAN JALAN DAN PEDESTRIAN
I. LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaanmeliputi pembongkaran paving lama, urugan pasir dengan tinggi sesuai gambar, pemadatan,
rabat beton, pemasangan wiremesh, pemasangan batu andesit, batu alam, dan kanstin, denganwarna dan
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
PekerjaanPenataan jalan dan Pedestrian di Kawasan Kota Lama
pola yang sudahditentukansesuaigambarkerja.
Jalan dan pedestrian adalah jalur lalu lintas kendaraan dan pejalan kaki yang yang diperkeras dengan
rabat beton, pemasangan wiremesh, pemasangan batu andesit.
II. PERSYARATAN BAHAN
a. Sand Bedding (Pasir dibawah pasangan Batu andesit)
• Bahan yang digunakan harus memenuhi ketentuan sifat-sifat bahan, penghamparan, pemadatan
dan jaminan mutu.
• Pasir untuk laying course harus merupakan pasir yang tajam dan bersih
• Kadar tanah atau silt tidak lebih dari 3 % (berat) dan tidak lebih dari 10 % yang tertahan pada
sieve 5 mm, atau yang dikenal dengan Pasir Ekstra Beton.
• Pasir yang digunakan pada waktu pemasangan paving harus benar-benar kering.
b. Niro ganite
• Keramik bertekstur khusus untuk pedestrian eksterior
• Warna : sesuai dengan gambar kerja
c. Guiding Blok / Ubin pengarah difable
Guiding blok untuk perkerasan pedestrian dengan derajat mutu perkerasan yang saling mengunci
(interlocking) sebagaimana ditunjukkan dalam Gambar dan harus merupakan mutu terbaik yang
dapat diperoleh secara lokal dan menurut suatu pola yang dapat diterima oleh Direksi Pekerjaan.
• Terbuat dari beton cetak yang memenuhi persyaratan mutu SNI No.03-0691-1989
• Kuat tekan : 300 kg/cm2
• Ketahanan aus : 0,09 mm / menit
• Penyerapan air : 3%
• Motif dan warna : sesuai dengan gambar kerja
d. Kanstin
• Terbuat dari beton cetak K – 175yang memenuhi persyaratan mutu SNI No.03-0691-1989
• Kuat tekan : 175 kg/cm2
• Warna : natural
• Ukuran : sesuai dengan gambar kerja
III. PELAKSANAAN
a. Pembentukan badan Pedestrian
• Lapisan badan jalan baru
• Untuk muka perkerasan jalan yang tidak sesuai dengan rencana kemiringan muka Pedestrian
dibentuk sesuai gambar rencana, dipadatkan.
• Lapisan teratas harus mempunyai kemiringan yang sama , dengan kemiringan 1 % sesuai
gambar rencana
b. Lapisan Batu Andesit
• Diatas lapisan pembentuk permukaan jalan dan pedestrian dipasang lapisan pasir dan rabat
beton.
• Profil dari permukaan pasir yang belum dipadatkan harus sama dengan profil permukaan yang
dikehendaki dengan kemiringan 3 % atau sesuai gambar rencana
• Perataan permukaan pasir harus menggunakan papan yang diserut rata (screedboard)
• Diatasuruganpasirdipasanglantaikerjadenganpenulanganmenggunakanwiremesh.
• Pasang Batu andesit kemudian dipasangdiataslantaikerjadenganspesi.
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
PekerjaanPenataan jalan dan Pedestrian di Kawasan Kota Lama
• Pasang benang lurus melintang di area yang akna dipasang batu andesit dengan tinggi sesuai
dengan ketinggian batu andesit dan beri ruang untuk tinggi adukan semen guna melekatkan batu
andesit tersebut.
• Batu andesit perlu direndam dahulu agar memberikan kelekatan yang kuat saat pemasangan.
• Beri adukan semen yang penuh untuk area yang akan dipasang batu andesit, ketuk tidak terlalu
keras untuk merekatkan, memadatkan dan selanjutnya untuk meratakan dengan pemasangan
selanjutnya.
• Bila pada saat pelaksanaan terdapat batu yang harus di potong, pemotongan menggunakan
pisau pemotong (CircleBlide).
• Permukaan lantai yang sudah terpasang pasangan batu andesit dan batu lainnya diharapkan
diberi waktu sekitar 2- 3 hari sebelum digunakan atau diinjak.
c. Pemasangan Kanstin
• Persiapan Landasan Kanstin
Lokasi yang diperlukan untuk pekerjaan ini harus dibersihkan dan digali sampai bentuk
dankedalaman yang diperlukan, dan landasan kanstin ini harus dipadatkan sampai suatu
permukaan yang rata. Semua bahan yang lunak dan tidak sesuai harus dibuang dan diganti
dengan bahan yang memenuhi serta harus dipadatkan sampai merata. Semua
pekerjaan ini harus sesuai dengan semua ketentuan yang disyaratkan.
• Pemasangan
Kanstin harus dipasang dengan teliti sesuai dengan detil, garis dan elevasi yang
ditunjukkan dalam Gambar atau sebagaimana yang diperintahkan oleh Direksi
Pekerjaan. Setiap kanstin yang akan dipasang pada suatu kurva dengan radius kurang
dari 20 meter harus dibuat dengan menggunakan cetakan lengkung atau unit-unit pracetak
yang melengkung.
• Sambungan
Unit-unit kanstin dan jenis-jenis pracetak lainnya harus dipasang dengan sambungan
yang serapat mungkin.
• Penimbunan Kembali
Setelah suatu pekerjaan beton yang dicor di tempat mengeras dan unit-unit kereb
telah dipasang sebagaimana yang diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan, maka setiap lubang
galian yang tersisa harus ditimbun kembali dengan bahan yang disetujui. Bahan ini harus diisi
dan dipadatkan sampai merata dalam lapisan-lapisan yang tidak melebihi ketebalan 15 cm.
Semua celah di antara kanstin baru dan tepi perkerasan yang ada harus diisi kembali
dengan jenis campuran aspal yang disetujui oleh Direksi Pekerjaan, kecuali dalam
Gambar telah ditunjukkan dengan jelas bahwa pengisian kembali ini tidak diperlukan.
• Jalan Masuk Kendaraan yang memotong pedestrian
Bilamana jalan masuk kendaraan yang memotong Jalan dan Pedestriandiperlukan, maka
sebagian unit-unit kanstin harus dibentuk khusus atau dipasang lebih rendah dengan
peralihan yang cukup landai sebagaimana ditunjukkan dalam Gambar atau
sebagaimana diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan. Kontraktor harus menyediakan bahan
kanstin tersebut dan melaksanakan pekerjaanini sesuai dengan Gambar atau sebagaimana
yang diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan.
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
PekerjaanPenataan jalan dan Pedestrian di Kawasan Kota Lama
Pasal 8.2
PEKERJAAN INFRASTRUKTUR DRAINASE
Lingkup Pekerjaan
a. Pekerjaan saluran drainase meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan dan sarana yang menunjang
pekerjaan tersebut.
b. Pekerjaan saluran drainase merupakan saluran drainase sepanjang jalan mencakup pekerjaan persiapan,
pekerjaan tanah, pengadaan dan pemasangan saluran dan lain-lain seperti yang disebutkan dalam
gambar.
c. Untuk Pekerjaan drainase ini mengacu kepada pekerjaan yang sudah dijelaskan di pasal sebelumnya
yaitu :
- Pekerjaan galian saluran drainase mengaju pada Pekerjaan Umum sub pasal Pekerjaan Tanah.
- Pekerjaan saluran drainase mengaju pada pekerjaan urugan pasir dan pekerjaan rabat beton.
- Pekerjaan bak kontrol mengaju pada pekerjaan beton dengan penulangan.
Persyaratan Material / Bahan
a. Ketebalan, lebar dan tinggi pasangan drainaseseperti yang ditunjukkan pada gambar standar sesuai
dengan spesifikasi yang tercantum dan ditentukan, kecuali dinyatakan lain secara tertulis.
b. Ketebalan, lebar dan panjang saluran drainase seperti yang ditunjukkan pada gambar perencanaan sesuai
dengan standar spesifikasi yang ditentukan, terkecuali dinyatakan lain secara tertulis.
c. Permukaan masing-masing pasangan drainase pada setiap pasangan harus rata, lurus dan siku tidak
boleh berbeda dari permukaan normal.
d. Lebar dan tinggi galian tanah harus digali dan diatur dilapangan sebagaimana yang diperintahkan oleh
Direksi Pengawas.
Gambar Detail Pelaksanaan
a. Kontraktor Pelaksana wajib membuat shop drawing (gambar detail pelaksanaan) berdasarkan pada
gambar dokumen kontrak dan telah disesuaikan dengan keadaan di lapangan.
b. Kontraktor Pelaksana wajib membuat shop drawing untuk detail khusus yang belum tercakup lengkap
dalam gambar kerja / dokumen kontrak:
c. Dalam shop drawing harus jelas dicantumkan semua data yang diperlukan termasuk keterangan produk,
cara pemasangan atau persyaratan khusus yang belum tercakup secara lengkap di dalam gambar kerja /
dokumen kontrak sesuai dengan spesifikasi pabrik.
d. Shop drawing sebelum dilaksanakan harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Direksi Pengawas.
Pelaksanaan Pekerjaan
a. Drainase mula-mula harus dipasang dengan menggunakan mal dari kayu balokan sebagai acuan untuk
memasang tali agar dalam pemasangan nanti tidak bengkok dan lari dari ukuran gambar kerja.
b. Contoh bahan yang digunakan, termasuk semen, pasir, dan kerikil untuk pekerjaan drainase / U-80 dan
pekerjaan utilitas U-30 harus diperiksa dan disetujui Direksi Pengawas sebelum pekerjaan dimulai.
c. Setiap bagian pekerjaan yang menunjukkan ketidakteraturan atau cacat dikarenakan jeleknya penanganan
atau gagalnya kontraktor untuk mematuhi persyaratan spesifikasi, harus diperbaiki oleh kontraktor sampai
memuaskan PPK / Direksi Pengawas tanpa ada biaya tambahan.
d. Drainase dengan bahan terpilih untuk pemasangan yang digunakan sebagai bahan dasar.
e. Lokasi pemasangan drainase dibersihkan dari segala kotoran dan tumbuhan yang mengganggu
pekerjaan.
f. Bagian sisi luar beton tepi diberi penahan baru dan disesuaikan dengan keadaan lokasi.
g. Semua pekerjaan diatas ukuran, jarak dan bahan dipergunakan sesuai gambar terlampir dan menurut
petunjuk Direksi Pengawas.
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
PekerjaanPenataan jalan dan Pedestrian di Kawasan Kota Lama
Pasal 8.3
PEKERJAAN INFRASTRUKTUR PERSAMPAHAN
Lingkup Pekerjaan
Lingkup Pekerjaan Infrastruktur Persampahaan yaitu antara lain :
a. Pekerjaan Infrastruktur Persampahan meliputi antara lain : tong sampah
b. Pekerjaan sarana persampahan mencakup pekerjaan pengadaan bahan, tenaga, dan pelaksanaan sesuai
dengan ketentuan yang berlaku dan pekerjaan hal-hal yang berkaitan dengan pekerjaan tersebut di atas.
c. Syarat-syarat teknis untuk pekerjaan tanah, pasangan batu belah, pasangan batu bata, pekerjaan beton
dan pembesian merujuk pada spesifikasi yang sudah dibahas sebelumnya.
Persyaratan Material / Bahan
a. Ukuran dan bentuk tong sampah sesuai dengan gambar.
b. Tong sampah yang direncanakan terbuat dari bahan stainless dengan ketebalan bak sampah 3-5 mm dan
tiang penyangga besi cor bulat atau persegi dengan diameter minimum 16mm.
c. Tong sampah terdiri dari 3 tong dengan masing-masing tong diberi tanda/warna yang berbeda.
d. Pewarnaan menggunakan cat besi yang tahan terhadap cuaca.
Pelaksanaan Pekerjaan
a. Pekerjaan bagian ini harus sesuai sebagaimana dipersyaratkan dalam dokumen.
b. Pembuatan produk lingkup pekerjaan dapat dibuat kontraktor sendiri atau suplier yang mempunyai tenaga
kerja yang terlatih.
c. Sebelum melakukan pemasangan, terlebih dahulu melakukan koordinasi kepadapemberi tugas dan
konsultan pengawas, dengan menyerahkan approval dan brosur-brosur pendukung lainnya, dan jika
diperlukan dilakukan presentasi terhadap material/barang yang akan digunakan dalam pelaksanaan
pekerjaan.
d. Pemesanan dilakukan setelah mendapat persetujuan dari pemberi tugas.
e. Pengiriman barang dilakukan oleh pihak penyedia dengan biaya yang ditanggung sepenuhnya oleh
penyedia.
f. Barang yang dikirim harus baik dan tidak cacat baik fisik maupun mutu.
g. Apabila terdapat barang yang rusak atau cacat, maka penyedia harus mengganti barang tersebut dengan
biaya ditanggung sepenuhnya oleh penyedia barang.
h. Penyimpanan barang ditempatkan pada tempat yang kering agar terhindar dari kerusakan yang dapat
mengurangi mutu barang tersebut.
i. Setelah barang didatangkan serta telah diperiksa oleh pihak pengawas dan pemberi tugas maka penyedia
berkoordinasi pihak pemberi tugas untuk menentukan tempat/titik pemasangan atau sesuai dengan
gambar kerja.
j. Lakukan pengukuran dilokasi pemasangan untuk menyesuaikan penempatan barang yang akan dipasang.
k. Barang harus dipasang rapi sesuai dengan gambar kerja.
l. Jika dalam pemasangan terdapat ketidaksempurnaan penyedia jasa wajib memperbaiki dengan biaya
ditanggung sepenuhnya oleh penyedia.
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
PekerjaanPenataan jalan dan Pedestrian di Kawasan Kota Lama
Pasal 8.4
PENERANGAN JALAN DANPEKERJAANELEKTRIKAL
1. UMUM
1) Uraian
a)Yang dimaksud dengan penerangan jalan adalah bagian dari bangunan pelengkap jalan yang dapat
diletakkan/dipasang kiri/kanan jalan yang digunakan untuk menerangi jalan maupun pedestrian dan
plaza / taman.
b) Pekerjaan yang diatur dalam seksi ini harus mencakup pengadaan dan pemasangan semua
material dan perlengkapan yang diperlukan untuk menyelesaikan penerangan jalan dan sistem
kelistrikan lainnya dan modifikasi sistem yang ada bila ditentukan, semua sesuai dengan Gambar,
Spesifikasi atau atas petunjuk Direksi Pekerjaan.
c) Lokasi lampu, peralatan kontrol, tiang-tiang dan perlengkapannya seperti terlihat padaGambar
adalah perkiraan dan lokasi yang pasti diberikan di lapangan oleh Direksi Pekerjaan.
d) Pekerjaan kelistrikan untuk Rambu-rambu Petunjuk harus dilaksanakan sesuai dengan pasal ini.
2) Lingkup Pekerjaan
Lingkup pekerjaan harus mencakup pengadaan ke lapangan, pembangunan, pengetesan dan komisi
dari semua material dan peralatan dalam hubungan dengan instalasi kelistrikan sampai seperti
ditentukan pada Gambar dan termasuk tapi tidak dibatasi oleh :
a) Persiapan dan penyerahan Shop Drawing.
b) Penyediaantabel detail material.
c) Semua pekerjaan yang berhubungan dengan pembongkaran bagian dari sistem yang ada dan
penggabungan dari bagian-bagian yang tersisa dari pekerjaan permanen.
d) Pengukuran lapangan terhadap sinar matahari pada bagian tunnel atau underpass untuk
membantu Direksi Pekerjaan dalam pengulangan detail penerangan sebagaimana terlihat pada Gambar
Rencana.
e) Semua peralatan listrik yang lain dari pelayanan yang diperlukan untuk menyelesaikan fasilitas
operasi sesuai dengan peraturan lokal untuk Instalasi Kelistrikan.
2. PERSYARATAN
1) Rujukan
No 12/S/BNKT/1991 : Spesifikasi Penerangan Jalan Perkotaan
2) Pekerjaan Seksi Lain Yang Berkaitan Dengan Seksi Ini
a) Persiapan
b) Pengaturan Lalu lintas
c) Galian
d) Timbunan
e) Beton
f) Penulangan
g) TPuelmanagsaann gBaanj ati ang lampu (fabrikasi) dan lampu
h) Adukan Semen
3) PersyaratanBahan dan PersyaratanKerja
ALAT PENERANGAN JALAN
Alat Penerangan Jalan adalah lampu penerangan jalan yang berfungsi untuk memberi
penerangan pada ruang lalulintas.
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
PekerjaanPenataan jalan dan Pedestrian di Kawasan Kota Lama
1. SpesifikasiUmum
- Waktu Operasi : Minimal 12 jam (dalam 1 hari)
- TeganganOperasi Nominal : Maks. 12 VDC
- Solar Modul type : PolyCristaline/MonoCristaline
- Battery Charge Regulator : MPPT/PWM Max 12V~24 VDC, Minimum 10 Amp
- Lampu : Lampuhematenergi
- Baterai : Lithium Life PO4
2. SpesifikasiPerangkat
b. Lampu
1) Lampu: Type LED SMD high power 3030Lumileds
2) Tegangan Sistem :12~30Vdc
3) Suhuwarna: 5700K ± 250K
4) Daya: Maksimum 20 Watt (dimmable, waktu peredupan dapat deprogram sesuai
kebutuhan guna penghematan energi dan usia pakai
baterai)
5) Efikasi: Min 180Lm/W
6) Luminasi: Min 3600 lm
7) Bahan: - Rumah: Aluminium die casting tebalminmum2mm.
- Mur/baud: stainless steel
- Penutup: PMMA/PC
0
8) Sudut Lampu : 0-90
9) Ingress protection rating : IP67
10)Impact Protection : IK08
11)CRI :70 Ra
12)Lifetime :50000 jam
13)TKDN : Min.50%
14)Material yang digunakanharus:
- Melampirkan Surat dukunganpabrikandalam Negeri,
- Melampirkan Tanda Daftar Pabrik / Agen di Kementerian Perdangangan,
- Melampirkan ISO 9001:2015 dalam Negeri yang terakreditasi KAN,
- Mempirkan ISO 14001:2015, ISO 45001:2018 dalam Negeri,
- MelampirkanIzin Usaha Industri,
- Tanda Daftar Badan Usaha PenyediaBahanPerlengkapanJalan (TD- BUPBPJ)
Bidang APJ dariDirektoratJenderalPerhubunganDarat
- Melampirkan Tanda daftar merk dalam Negeri.
- PabrikanyangmendukungharusmempunyaialatIntegratedsphereatau Goniometer
untukpengukuran minimum luminasi, warnacahaya, render warna dan efikasi,
denganmelampirkanbuktikepemilikan dan dokumentasi.
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
PekerjaanPenataan jalan dan Pedestrian di Kawasan Kota Lama
- Melampirkan Sertifikat SNI pabrikan dalam negeri dari labolatorium independen yang
terakreditasi KAN,
- Melampirkan Salinan sertifikat hasil uji yang mengacu Test Getaran&Korosi
(Anti Karat),
- Melampirkan Test Report dan CE,
- Melampirkantest report dan Certificate of Conformity darilaboratorium
independent dalam negeri untuk: luminer dengan referensi SNIIEC60598-1-
2-3:2016, IndeksPengaman IP-67 denganreferensi IEC 60529
- Melampirkan test uji LM 79 dan LM 80
- sertifikat TKDN minimal 50% dariKementrian Perindustrian RI
- Surat layananpurnajual dan garansibarang Min. 3 tahun
15)Kualitas Pencahayaan:
Kualitaspencahayaanpadasuatujalandiukurberdasarkanmetodailuminansiataulum
inansiberdasarkan SNI 7391:2008 ditentukanseperti table dibawahini:
KuatPencahayaan (Iluminansi) Luminansi Batasan silau
Jenis/klasifikas Kemerataan L Kemerataan
E rata rata
ijalan (Uniformity) rata rata (uniformity) G TJ(%)
(lux)
g1 (cd/m2) VD VI
Trotoar 1-4 0,10 0,10 0,40 0,50 4 20
Jalan Lokal :
•Primer 2-5 0,10 0,50 0,40 0,50 4 20
•Sekunder 2-5 0,10 0,50 0,40 0,50 4 20
Jalan Kolektor
•Primer 3-7 0,14 1,00 0,40 0,50 4 – 5 20
•Sekunder 3-7 0,14 1,00 0,40 0,50 4 – 5 20
Jalan Arteri
•Primer 11-20 0,14 - 0,20 1,50 0,40 0,50 – 5 – 6 10 – 20
•Sekunder 11-20 0,14 – 0,20 1,50 0,40 0,70 5 – 6 10 – 20
0,50 –
0,70
Jalan
Arteridengana
0,50 –
kseskontrol, 15-20 0,14 – 0,20 1,50 0,40 5 – 6 10 – 20
0,70
jalanbebasha
mbatan
Jalan Layang,
simpangsusu
20 – 25 0,20 2,00 0,40 0,70 6 10
n, terowongan
Keterangan: g1 : E min/E maks
VD : L min/ L maks
VI : L min/ L rata rata
G : Silau (glare)
TJ : Batas ambangkesilauan
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
PekerjaanPenataan jalan dan Pedestrian di Kawasan Kota Lama
Tabel Kualitas Pencahayaan Normal
c. Kontroller – Led Driver
1) Tegangan nominal : 12 / 24V
2) Aruspengisian/beban : Min. 10A
3) Output power : Maks.60 watt
4) Sun switch : Auto ON-OFF /Timer
5) Efisiensi Led Driver : Min. 90%
6) Proteksi : Over charge, over discharge, short circuit, over temperature, PV
reverse polarity, Battery reverse polarity
7) Ingress Protection : Minimum IP-68
8) Material yang digunakanharus:
- Melampirkan sertifikat ISO 9001-2015, RoHS, CE,
- Melampirkan Salinan sertifikat hasil uji yang mengacu EN60669-2-1:2014 untuk controller
dari lembaga independent dalam negeri maupun luar negeri.
d. Baterai Lithium Lifepo4 (Posisi di dalam rumah lampu)
1) Jenis: LiFePo4
2) Nominal voltage : 12.8V
3) Kapasitas nominal : Min. 22.9 Ah
4) Kapasitas penyimpanan : Min. 293WH
5) Resistansi : ≤ 120mΩ
6) Temperatur operasional : Pengisian 00 C ~ 450 C Pengosongan -20o C ~ 60o C
7) Humiditas : 5%≤RH≤85%
8) Siklus pemakaian : Min. 2000 cycle pada DOD 80%
Battery Management System (BMS)
1) Mode pengisian : CC/CV
2) Standarpengosongan : 0.2C (A)
3) Kotak baterai : Plat besi 2mm powder coating
4) Sirkulasi : Pendinginan udara
Material yang digunakan harus:
- Melampirkan ISO 9001:2015, CE;
- Melampirkan sertifikat / laporan uji laboratorium independent dalam/luar negeri untuk battery;
4) Kabel, Ground, Sambungan dan pipa Saluran Kabel (Conduit)
(i) Kabel penerangan
Kabel penerangan jalan harus dari tipe dan ukuran sesuai Gambar Rencana. Kabel harus ditarik kedalam
tiang melalui pipa yang dipersiapkan pada fondasi tiang itu, dan harus dihubungkan ke terminal pada box
terminal yang dipasang dalam tiang.
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
PekerjaanPenataan jalan dan Pedestrian di Kawasan Kota Lama
Semua tiang harus mempunyai circuit breaker kecilsetara IP-10 ampere, 240 volt, dipasang pada bagian
bawah tiang dan dapat dicapai dari / melalui hand hole tiang itu. Sekering harus melindungi kabel-kabel
tiang dan ballast.
Kabel yang dipasang dalam tiang harus mempunyai dua konduktor ukuran 2,5 mm seperti dijelaskan pada
butir (2) di bawahini. Kabel harus dipasang dengan baik pada rumah lampu sedemikian rupa sehingga
terminal pada rumah lampu tidak dibebani oleh beratkabelitu.
Kabel penerangan jalan harus mempunyai empat kawat (core) sampai tiang terakhirnya.
(ii) Kabel dan Kawat
Kabel harus sesuai untuk beroperasi pada volta seter tentu dalam udara terbuka, pipa atau saluran dalam
kondisi suhu kerja maksimum 70 C.
Warna kabel harus memenuhi standar peraturan warna Indonesia. Kabel harus didatangkan kelokasi kerja
pada drum kayu yang kuat, yang masing-masing diberi label yang menyatakan berat kotor, nomorseri,
Panjang kabel dan lain- lain.
Permukaan luar drum harus ditutupi agar kabel tetap terlindung selamapengangkutandan bagian dalam
ujung kabel harus dilindungi dengan penutup dari logam atau alat lainnya. Kedua ujung kabel harus
disekat untuk mencegah masuknya air.
Semua kabel dalam tiang harus mempunyai dua konduktor untuk tiap lampu. Kabel harus dari ukuran 600
volt, atautipe yang disetujui oleh DireksiPekerjaan.
Kabel penerangan jalan yang akan dipasang di bawah tanah harus diisolasi dengan PVC, pelapis baja
galvanisasi, dan pelat PVC tipe NYFGbY atau tipe yang setara yang disetujui oleh Direksi Pekerjaan.
Konduktor harus mempunyai luas penampang minimum 10 mm2, untuk pemasangan di bawah tanah.
Semua kabel yang akan digunakan harus diuji dan disetujui oleh Lembaga Masalah Kelistrikan (LMK)
atauPLN, sebelum Direksi Pekerjaan menyetujuinya.
(iii) Sambungan Ground
Kabel, tiang baja dan cabinet harus dipasang secara mekanis dan elektrik agar terciptasistem yang
kontinyu, dan harus disambungkan kebumi (ground). Bonding Jumper dan grounding jumper harus dari
kawat tembaga dengan luas penampang yang sama.
Bonding jumper harus digunakan dalam semua non-metal. Sedangkan boks metal harus menggunakan
rafmur kunci ganda. Rangkaian kabel, tiang penerangan dan panel untuk membuat sistem ground yang
kontinyu harus memenuhi standar. Bila Direksi Pekerjaan meemerintahkan, setiap tiang penerangan
harus dihubungkan kebumi (ground).
Ukuran kawat hubungan ground harus minimum 6 mm, dengan konduktor tembaga, atau sebagaimana
persetujuan Direksi Pekerjaan.
Batang untuk hubungan ground harus tembaga dengan diameter minimum 10 x 1.500 mm minimum,
dengan kedalaman minimum 1,2meter dibawah permukaan tanah dan dilas panas atau dihubungkan
dengan alat hardware (perangkat keras) kekawat ground 6 mm.
Penyedia Jasa harus meneliti tiap lokasi tiang dan mengukur resistensi grounding lokasi itu. Setelah
memperoleh data, Penyedia Jasa harus meminta persetujuan DireksiPekerjaanuntuklokasiitu.
Resistensi grounding haru 5 Ohm ataukurang, atau sebagaimana ditentukan oleh Direksi Pekerjaan. Detail
grounding harus diajukan kepada Direksi Pekerjaan untuk disetujui.
(iv) Material Sambungan Listrik
Sambungan harus dibuat dengan konektor tekanan (tidak dipatri) untuk menghubungkan kawat baik secara
mekanis maupun elektrik.
Isolasi tipe cordama repoxy harusdicetak pada cetakan plastik yang jernih. Material yang digunakan harus
sebanding dengan material isolasi yang ditentukan dalam Gambar Kontrak atau Spesifikasi ini dan
juga harus memenuhi ketentuan JIS C 2804, C 2805, C 2806, atau harus mempunyai kualitas yang
sesuai dengan ketentuan Direksi Pekerjaan.
Pita isolasi untuk sambungan harus memenuhi ketentuan JIS C 2336.
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
PekerjaanPenataan jalan dan Pedestrian di Kawasan Kota Lama
Konektor harus dari tipe cepat putus hubungan (quick-disconnect) tanpa sekering, seperti in-line connector
yang disetujui Direksi Pekerjaan.
(v) Pipa Saluran Kabel (conduit pipe)
Pipa yang dipasang di bawah tanah, di atas tanah atau pada permukaan struktur harus terbuat dari baja.
Pipa kabel yang dipasang di bawah tanah disebut ducts dan dipasang sesuai gambar atau petunjuk
Direksi Pekerjaan.
Permukaan luar dan dalam semua pipa baja harus dilapisi seng secara merata dengan proses galvanisasi
hotdip.
Pipa yang akan dipasang menyatu dalam beton harus pipa PVC yang memenuhi ketentuan JIS C 8430.
3. PELAKSANAAN
1) Persiapan
Semua bahan dan peralatan yang diperlukan harus diperiksa kelaikannya dan harus sudah siap
dilapangan sebelum pelaksanaan dimulai.Sebelum pelaksanaan Penyedia Jasa harus memperhatikan
atau mempertimbangkan kondisi cuaca yang memungkinkan untuk bekerja dan harus melakukan
pengendalian lalu lintas sesuai dengan ketentuan.
2) Kegiatan lapangan
Lingkup kegiatan pekerjaan penerangan jalan harus dilakukan sesuai tahapan yang ditetapkan.
Adapun tahapan pelaksanaan pekerjaan penerangan jalan adalah sebagai berikut:
a) Pemasangan tiang penerangan dan panel penerangan
Kegiatan yang diperlukan dalam pekerjaan pemasangan tiang penerangan adalah pembuatan
fondasi dan pemasangan tiang, baik tipe tiang penerarang jalan biasa ataupun tipe tiang
menara.
Pemasangan tiang penerangan dan panel penerangan harus sesuai dengan gambar rencana dan
sesuai dengan persyaratan
b) Pemasangan instalasi penerangan
Instalasi penerangan adalah mencakup kabel, ground, sambungan dan pipa saluran kabel.
Pemasangan instalasi penerangan harus sesuai dengan gambar rencana dan sesuai dengan
persyaratan
4. PENGENDALIAN MUTU
1) Penerimaan Bahan
Bahan yang diterima harus diperiksaoleh pengawas penerimaanbahandengan mengecek/memeriksa
bukti tertulis yang menunjukkan bahwa bahan-bahan yang telah diterima harus sesuai dengan
ketentuan persyaratan bahan
2) Pemeliharaan Hasil Pekerjaan
Tanpa mengurangi kewajiban Penyedia Jasa untuk melakukan perbaikan atas pekerjaan
pengembalian kondisi yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana yang disyaratkan. Penyedia Jasa
juga harus bertanggungjawab terhadap pemeliharaan rutin untuk semua pekerjaan pengembalian
kondisi yang telah selesai dan diterima selama Periode Kontrak, termasuk Periode Pemeliharaan.
Pekerjaan pemeliharaan rutin semacam itu dilaksanakan sesuai dengan ketentuan.
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
PekerjaanPenataan jalan dan Pedestrian di Kawasan Kota Lama
Pasal 9
PEKERJAAN STREET FURNITURE
Pasal 9.1
PEKERJAAN HARDSCAPE
Lingkup Pekerjaan
a. Pekerjaan hardscape meliputi antara lain :
• Bangku
• Bola pedestrian
• Wayfinding
b. Pekerjaan hardscape mencakup pekerjaan pengadaan bahan, tenaga, dan pelaksanaan sesuai dengan
ketentuan yang berlaku dan pekerjaan hal-hal yang berkaitan dengan pekerjaan tersebut di atas.
c. Syarat-syarat teknis untuk pekerjaan tanah, pasangan batu belah, pekerjaan beton dan pembesian
merujuk pada spesifikasi yang sudah dibahas sebelumnya
Persyaratan Material / Bahan
a. Bangku yang direncanakan terbuat dari bahan besi cor kombinasi dengan papan kayu 12 x 5 cm finish
coating.
Pelaksanaan Pekerjaan
a. Pekerjaan bagian ini harus sesuai sebagaimana dipersyaratkan dalam dokumen.
b. Pembuatan produk lingkup pekerjaan dapat dibuat kontraktor sendiri atau suplier yang mempunyai tenaga
kerja yang terlatih.
c. Sebelum melakukan pemasangan, terlebih dahulu melakukan koordinasi kepada pengelola kegiatan,
dengan menyerahkan approval dan brosur-brosur pendukung lainnya, dan jika diperlukan dilakukan
presentasi terhadap material/barang dan membuatkan Mock-Up yang akan digunakan dalam pelaksanaan
pekerjaan.
d. Pemesanan dilakukan setelah mendapat persetujuan tertulis dari pihak pihak pengelola kegiatan.
e. Setelah barang didatangkan serta telah diperiksa oleh pihak pengawas dan pengelola kegiatan maka
penyedia berkoordinasi pihak kegiatan untuk menentukan tempat/titik pemasangan.
f. Lakukan pengukuran dilokasi pemasangan untuk menyesuaikan penempatan barang yang akan dipasang.
g. Barang harus dipasang rapi sesuai dengan gambar kerja.
h. Pemasangan bangku dengan cara diangkur sampai ke rabat beton pedestrian di keempat kaki bangku.
i. Jika dalam pemasangan terdapat ketidaksempurnaan penyedia jasa wajib memperbaiki dengan biaya
ditanggung sepenuhnya oleh penyedia.
PASAL 10
PEKERJAAN-PEKERJAAN KHUSUS
1. Persyaratan Umum:
a. Pekerjaan yang bersifat khusus harus dilakukan oleh tenaga ahli / Sub Kontraktor berpengalaman
yang sesuai dengan bidangnya.
b. Sebelum pekerjaan dimulai, Kontraktor harus membuat shop drawing yang disetujui oleh Konsultan
Pengawas dan KonsultanPerencana perancang.
c. Pengerjaan harus diselesaikan dengan baik, dengan mendapat persetujuan Konsultan Pengawas,
dengan masa pemeliharaan sesuai dengan jenis pekerjaan tersebut.
d. Kontraktor utama bertanggung jawab sepenuhnya terhadap hasil pekerjaan Sub kontraktor yang
telah direkomendasikan untuk menyelesaikan pekerjaan tersebut.
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
PekerjaanPenataan jalan dan Pedestrian di Kawasan Kota Lama
e. Jenis Pekerjaan yang di subkontraktorkan harus sesuai dengan gambar rencana yang tercantum
dalam gambar kerja.
f. Kontraktor utama harus menyediakan contoh (sample) pekerjaan khusus tersebut sesuai dengan
jenis pekerjaannya untuk mendapat persetujuan dari Konsultan Pengawas, Konsultan Perencana
dan Pemberi Tugas.
g. Lingkup Pekerjaan sampai dengan masa pemeliharaan meliputi:
• Pembuatan shop Drawing
• Pengadaan bahan
• Pengolahan pelaksanaan
• Pemeliharaan
Pasal 11
LAIN-LAIN
a. Papan Nama Proyek lengkap dengan tulisan.
b. Jalan masuk dibuat sesuai arahan Direksi Pekerjaan.
c. Hal-hal yang belum tercantum dalam RKS ini dijelaskan di dalam aanwijzing dan atau akan diberikan
petunjuk Direksi Pekerjaan.
d. Surat permintaan ijin bangunan dari pihak Proyek, sedang pengurusannya ke kantor / Kota diserahkan
kepada pihak Penyedia Jasa Konstruksi.
PASAL 12
P E N U T U P
a. Sehubungan dengan adanya Bab ini dan pasal demi pasal dalam spesifikasi, maka Kontraktor wajib untuk
mempelajari dan memahami gambar / bestek, daftar kuantitas barang serta dokumen lelang lainnya agar
dapat memberikan penawaran yang baik dan dapat dipertanggung jawabkan.
b. Lampiran dan gambar-gambar yang termasuk lingkup pekerjaan ini, tapi belum masuk dalam uraian ini,
adalah merupakan bagian yang tidak dapat terpisahkan dari dokumen ini, dan harus diikuti / dilaksanakan
oleh kontraktor sebagai bagian dari penawarannya, agar diperoleh penyelesaian pekerjaan yang baik dan
memenuhi persyaratan.
Tanjungpinang, 2023
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
DINAS PEKERJAAN UMUM PENATAAN RUANG DAN PERTANAHAN
PROVINSI KEPULAUAN RIAU
………………………………………………….
NIP.| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 25 March 2022 | Pembangunan Gedung Kantor Bin (Lanjutan) | Provinsi Kepulauan Riau | Rp 9,609,778,000 |
| 16 November 2023 | Pembangunan Ruang Serba Guna/Aula Sman 2 Tanjungpinang | Provinsi Kepulauan Riau | Rp 7,600,250,000 |
| 14 March 2022 | Peningkatan Struktur Jalan Lintas Barat Lanjutan | Kab. Bintan | Rp 7,438,573,000 |
| 8 February 2023 | Rehabilitasi Berkala Jalan Cikolek-Kawal Kec. Toapaya | Kab. Bintan | Rp 6,106,844,970 |
| 22 May 2019 | Pembangunan Landscape Kantor Pengadilan Negeri Tanjung Pinang Tahun Anggaran 2019 | Mahkamah Agung | Rp 5,272,200,000 |
| 5 May 2023 | Peningkatan Jalan Merdeka, Kota Tanjungpinang | Provinsi Kepulauan Riau | Rp 5,000,000,000 |
| 6 May 2019 | Pembangunan Jalan Menuju Kantor Camat Selayar (Dak) | Kab. Lingga | Rp 4,050,000,000 |
| 28 March 2023 | Rehabilitasi Berkala Jalan Nahkoda Lancang Kec. Bintan Utara | Kab. Bintan | Rp 3,332,353,235 |
| 20 March 2025 | Peningkatan Jalan Lingkar Astaka (Lanjutan) | Kab. Lingga | Rp 3,300,000,000 |
| 5 February 2024 | Rehabilitasi/Pemeliharaan Berkala Jalan Demang Lebar Daun Kec. Teluk Bintan | Kab. Bintan | Rp 3,172,217,000 |