| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0717498125214000 | Rp 3,252,351,060 | - | |
Mekar Yakin Sejahtera | 00*1**8****18**0 | Rp 3,267,302,738 | Peserta tidak menghadiri undangan Klarifikasi Administrasi, Kualifikasi, Teknis, dan Harga |
| 0710737867215000 | - | - | |
| 0018435305214000 | - | - | |
PT Grafiti Makmur Sejahtera | 01*7**2****18**0 | - | - |
| 0021576970214000 | - | - | |
| 0030623870214000 | - | - |
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN TATA RUANG
KABUPATEN LINGGA
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PENINGKATAN JALAN LINGKAR ASTAKA (LANJUTAN)
TAHUN ANGGARAN
2025
Uraian Singkat Pekerjaan – Bina Marga 2025 1
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PENINGKATAN JALAN LINGKAR ASTAKA (LANJUTAN)
LINGKUP PEKERJAAN TANGGUNG JAWAB
SECARA UMUM
1.1. DATA PROGRAM
Program : Penyelenggaraan Jalan
Kegiatan : Penyelenggaraan Jalan Kabupaten/ Kota
Sub Kegiatan : Rekonstruksi Jalan
Nama Pekerjaan : Peningkatan Jalan Lingkar Astaka (Lanjutan)
Pagu Anggaran : Rp. 3.300.000.000,00
HPS : Rp. 3.299.999.315,04
Lokasi Pekerjaa : Kec. Lingga
Tahun Anggaran : APBD 2025
Pemilik Program : Dinas Pekerjaan Umum Dan Tata Ruang Kabupaten Lingga
Pejabat Pembuat Komitmen
Nama : FERDI VIRDAUS, ST
Nip : 19800702 201101 1 001
Jabatan : Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bidang Bina Marga
1.2. LINGKUP PEKERJAAN
Lingkup pekerjaan pada kegiatan ini adalah Peningkatan Jalan Lingkar Astaka
(Lanjutan) Kegiatan Tahun Anggaran 2025 yang dilaksanakan sesuai gambar terlampir.
Uraian/Jenis Pekerjaan:
1. Pekerjaan Umum.
2. Pekerjaan Drainase.
3. Pekerjaan Tanah dan Geosintetik.
Uraian Singkat Pekerjaan – Bina Marga 2025 2
4. Pekerjaan Perkerasan Aspal.
5. Pekerjaan Struktur.
6. Pekerjaan Harian Dan Pekerjaan Lain-Lain
7. Pekerjaan Pemeliharaan Kinerja.
1.3. RENCANA KERJA
Dalam waktu yang disepakati dalam kontrak, kontraktor harus mengajukan rencana kerja
atau action plan tertulis lengkap dengan gambar-gambar pendukung metode kerja,
sehubungan dengan pelaksanaan pekerjaaan seperti yang disebutkan dalam Dokumen
Lelang, menjelaskan secara terperinci urusan pekerjaan dan cara melaksanakan pekerjaan
tersebut termasuk hal-hal khusus bila diperlukan, persiapan-persiapannya, peralatan,
pekerjaan sementara yang ada sejauh mana hal tersebut mencakup lingkup dari
pekerjaannya dan harus mendapatkan persetujuan dari Pejabat Pembuat Komitmen,
Pejabat Pelaksana Teknis Lapangan, Pengawas Lapangan, dan pihak-pihak atau instansi
yang terkait dengan kelangsungan kegiatan tersebut di atas.
1.4. TANGGUNG JAWAB KONTRAKTOR
Sebelum pelaksanaan pekejaan, Kontraktor wajib mempelajari gambar pelaksanaan dan
Uraian Singkat Pekerjaan dengan seksama. Segala sesuatu kerusakan yang timbul akibat
kelalaian kontraktor tidak melaksanakan pemeriksaan kekuatan konstruksi menjadi
tanggung jawab Kontraktor. Pada keadaan apapun, dimana pekerjaan yang dilaksanakan
telah mendapat persetujuan Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Pelaksana Teknis
Lapangan, Pengawas Lapangan dan Konsultan Pengawas tidak berarti membebaskan
Kontraktor atas tanggung jawab atas pekerjaannya sesuai dengan isi kontrak.
1.5. TENAGA KERJA
Tenaga-tenaga yang yang digunakan hendaknya dari tenaga-tenaga yang ahli / terlatih dan
berpengalaman pada bidangnya dan dapat melaksanakan pekerjaan dengan baik sesuai
dengan ketentuan/ petunjuk Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Pelaksana Teknis
Lapangan, Pengawas Lapangan dan Konsultan Pengawas.
Uraian Singkat Pekerjaan – Bina Marga 2025 3
1.6. SATUAN UKURAN
Semua satuan ukuran yang disebutkan dalam spesifikasi ini yang digunakan dalam
pekerjaan adalah standar meter, Unit (Buah), Kilogram dan Ton.
1.7. PERINTAH UNTUK PELAKSANAAN
Bila kontraktor tidak berada di tempat pekerjaan dimana Pejabat Pembuat Komitmen,
Pejabat Pelaksana Teknis Lapangan, Pengawas Lapangan dan Konsultan Pengawas
bermaksud untuk memberikan petunjuk-petunjuk itu harus diturut dan dilaksanakan oleh
Pelaksana atau oleh orang-orang yang ditunjuk untuk itu oleh Kontraktor.
Orang-orang atau pelaksana tersebut harus mengerti bahasa yang dipakai oleh Pejabat
Pembuat Komitmen, Pejabat Pelaksana Teknis Lapangan, Pengawas Lapangan,
Konsultan Pengawas atau Kontraktor akan menyediakan penterjemah khusus untuk
keperluan tersebut.
1.8. LAPORAN
a. Kontraktor diharuskan membuat bahan laporan berkala kemajuan pekerjaan untuk
setiap satu minggu kegiatan dengan mengisi formulir evaluasi kemajuan pekerjaan
sesuai dengan petunjuk Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Pelaksana Teknis
Lapangan, Pengawas Lapangan dan Konsultan Pengawas. Ringkasan laporan tersebut
harus mencantumkan keadaan cuaca, jumlah pengerahan tenaga kerja, tenaga
pengawas dan pelaksana, alat-alat yang dipergunakan, jumlah pengiriman bahan-
bahan bangunan ke lokasi pekerjaan, kemajuan fisik dari pekerjaan yang telah selesai,
masalah-masalah yang timbul dilapangan serta pemecahannya, dan rencana kerja
minggu berikutnya.
b. Laporan kemajuan pekerjaan harus diserahkan oleh Kontraktor pada setiap akhir
pekan untuk dievaluasi
c. Laporan lain seperti Laporan Harian dan lain-lain sesuai dengan uraian dalam syarat-
syarat umum kontrak.
1.9. GAMBAR-GAMBAR DAN UKURAN
a. Gambar-gambar yang diperlukan dalam melaksanakan pekerjaan adalah:
1. Gambar yang termasuk dalam dokumen Lelang
2. Gambar perubahan yang disetujui Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Pelaksana
Teknis Lapangan, Pengawas Lapangan dan Konsultan Pengawas.
Uraian Singkat Pekerjaan – Bina Marga 2025 4
3. Gambar lain yang disediakan dan disetujui Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat
Pelaksana Teknis Lapangan, Pengawas Lapangan dan Konsultan Pengawas.
b. Kontraktor diharuskan menyimpan satu set gambar di kantor lapangan untuk
dipergunakan setiap saat apabila diperlukan.
c. Gambar-gambar pelaksanaan (Shop drawing) dan detailnya harus mendapat
persetujuan Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Pelaksana Teknis Lapangan,
Pengawas Lapangan dan Konsultan Pengawas sebelum dipergunakan dalam
pelaksanaan Kegiatan.
d. Pada penyerahan akhir pekerjaan (Penyerahan Pertama dan Terakhir) harus disertai
Gambar hasil pelaksanaan “ (as built drawings)”.
e. Semua ukuran dinyatakan dalam sistim matrik.
f. Kalau terdapat perbedaan dengan spesifikasi maka yang benar dan berlaku adalah
yang ditetapkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Pelaksana Teknis
Lapangan, Pengawas Lapangan dan Konsultan Pengawas.
1.10. WILAYAH KERJA
a. Secara umum Kontraktor dilarang menimbun atau menempatkan bahan-bahan
bangunan di tepi jalan umum karena jalan umum tidak termasuk wilayah kerja
Kontraktor kecuali ada pertimbangan khusus dan persetujuan dari Pejabat Pembuat
Komitmen, Pejabat Pelaksana Teknis Lapangan, Pengawas Lapangan dan Konsultan
Pengawas.
b. Apabila tidak terdapat tempat kosong yang sesuai untuk menimbun atau menyimpan
bahan-bahan bangunan di sekitar lokasi Kegiatan, maka bahan bangunan harus
didatangkan dari Gudang Kontraktor atau Leveransir setiap hari dengan jumlah yang
cukup untuk pekerjaan satu hari.
c. Dalam pelaksanaan pekerjaan, kontraktor harus berkoordinasi dengan instansi yang
terkait, apabila di dalam lokasi Kegiatan terdapat jaringan pekerjaan yang tidak
berhubungan dengan kewenangan Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Pelaksana
Teknis Lapangan, Pengawas Lapangan dan Konsultan Pengawas ataupun kontraktor
pelaksana.
Uraian Singkat Pekerjaan – Bina Marga 2025 5
1.11. BAHAN –BAHAN MUTU PEKERJAAN
a. Jenis dan mutu bahan yang dilaksanakan harus diutamakan bahan-bahan produksi
dalam negeri, sesuai dengan keputusan bersama Menteri Perindustrian dan Menteri
Penertiban Aparatur Negara Tgl. 23 Desember 1980, Keppres 16/1994 dan Keppres
No. 24/1995.
b. Semua bahan yang dipergunakan untuk melaksanakan setiap jenis pekerjaan harus
terdiri dari kualitas tinggi sesuai dengan yang tercantum dalam syarat-syarat kualitas
bahan masing-masing bagian pekerjaan. Hasil pekerjaan dan mutu termasuk bahan-
bahan yang terpakai harus diterima dan disetujui Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat
Pelaksana Teknis Lapangan, Pengawas Lapangan dan Konsultan Pengawas.
c. Semua bahan yang dipergunakan harus memenuhi persyaratan yang tercantum dalam
peraturan standar yang berlaku di Indonesia. Standar peraturan yang berlaku adalah
edisi yang terakhir. Untuk bahan-bahan yang mutunya belum diatur dalam peraturan
standar maupun ketentuan dalam Uraian Singkat Pekerjaan, harus mendapat
persetujuan dari Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Pelaksana Teknis Lapangan,
Pengawas Lapangan dan Konsultan Pengawas sebelum dipergunakan.
d. Untuk bahan yang mutunya yang masih berdasarkan standar internasional, apabila
diperlukan, Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Pelaksana Teknis Lapangan,
Pengawas Lapangan dan Konsultan Pengawas dapat meminta Kontraktor untuk
menunjukkan sertifikat tes dari agen, distributor yang menjual atau pabrik yang
memproduksi bahan yang bersangkutan.
e. Bahan-bahan bangunan atau tenaga kerja lokal/ setempat yang memenuhi syarat
teknis sesuai dengan peraturan yang ada (RKS) dianjurkan untuk dipergunakan untuk
dengan mendapatkan ijin tertulis dari Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Pelaksana
Teknis Lapangan, Pengawas Lapangan dan Konsultan Pengawas.
f. Bila bahan-bahan bangunan yang memenuhi spesifikasi terdapat beberapa/
bermacam-macam jenis merk diharuskan untuk memakai jenis dan mutu bahan dipilih
satu jenis.
g. Bila Rekanan/ kontraktor sudah menandatangani untuk dilaksanakan jenis dan mutu
bahan untuk pekerjaan atau bagian pekerjaan tidak sesuai dengan yang ditetapkan,
harus ditolak atau dikeluarkan dari lokasi Kegiatan paling lambat 1 x 24 jam setelah
ditolak atas biaya/ tanggung jawab Kontraktor Pelaksana.
Uraian Singkat Pekerjaan – Bina Marga 2025 6
h. Contoh/sampel yang dikehendaki oleh Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Pelaksana
Teknis Lapangan, Pengawas Lapangan dan Konsultan Pengawas, Kontraktor harus
segera menyediakan tanpa kelambatan atas biaya Kontraktor dan harus sesuai dengan
ketetapan (RKS).
i. Bila dalam uraian dalam syarat-syarat disebutkan nama pabrik/produk dari suatu
barang, maka ini hanya dimaksudkan untuk menunjukkan kwalitas dan tipe dari
barang-barang yang dikehendaki Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Pelaksana
Teknis Lapangan, Pengawas Lapangan dan Konsultan Pengawas.
j. Kontraktor Pelaksana harus menawarkan harga-harga barang/bahan tersebut sesuai
RKS dan Berita Acara Rapat Penjelasan Pekerjaan dan bahan yang ditawarkan dalam
harga satuan pekerjaan dan atau harga satuan bahan/upah adalah mengikat.
k. Sebelum bahan-bahan yang dipesan dikirim ke lokasi Kegiatan, Kontraktor harus
menunjukkan contoh dari bahan bersangkutan kepada Pejabat Pembuat Komitmen,
Pejabat Pelaksana Teknis Lapangan, Pengawas Lapangan dan Konsultan Pengawas
untuk diperiksa dan diteliti mengenai jenis, mutu, berat, kekuatan, dan sifat-sifat
penting lainnya dari bahan tersebut.
l. Apabila bahan-bahan yang dikirim ke lokasi Kegiatan ternyata tidak sesuai dengan
contoh yang ditunjukkan, baik dalam hal mutu, jenis, berat maupun kekuatannya,
maka Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Pelaksana Teknis Lapangan, Pengawas
Lapangan dan Konsultan Pengawas berwenang untuk menolak bahan tersebut dan
mengharuskan Kontraktor untuk menyingkirkannya dan diganti dengan bahan-bahan
yang sesuai dengan contoh yang telah diperiksa terdahulu.
m. Semua bahan yang disimpan di lokasi Kegiatan harus diletakkan dan dilindungi
sedemikian rupa sehingga tidak akan terjadi kontaminasi atau mengalami proses
lainnya yang dapat mengakibatkan rusaknya atau menurunnya mutu bahan-bahan
tersebut.
n. Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, kontraktor dilarang menyimpan bahan-bahan
yang berbahaya seperti minyak, cairan lainnya yang mudah terbakar, gas dan bahan
kimia sedemikian rupa sehingga keselamatan orang dan keamanan lingkungan
sekitarnyan dapat dijamin.
Uraian Singkat Pekerjaan – Bina Marga 2025 7
1.12. PENGATURAN PEMBUANGAN SISA–SISA
Kontraktor harus melakukan seluruh pengaturan yang diperlukan dengan pemilik tanah
dan memikul seluruh biaya, untuk memperoleh lokasi yang sesuai untuk pembuangan
material sisa dan untuk pernyimpanan dari material yang diselamatka
DIVISI I PEKERJAAN UMUM
2.1. PEKERJAAN MOBILISASI
1. Pekerjaan Mobilisasi/Persiapan adalah suatu pekerjaan awal yang merupakan suatu
kesatuan pekerjaan yang tidak terpisahkan dari pekerjaan utama yang diatur dalam
Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) dan Surat Perjanjian/ kontrak, yang meliputi:
a. Kantor untuk Kegiatan Rapat (Evaluasi) Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat
Pelaksana Teknis Lapangan, Pengawas Lapangan dan Konsultan Pengawas yang
dilengkapi meja, kursi, dan papan tulis.
b. Mobilisasi dan Demobilisasi peralatan kerja.
c. Pembuatan foto dokumentasi.
Pengambilan Foto Dokumentasi.
- Permulaan pekerjaan ( 0 % )
- Setiap Jenis/ Item Pekerjaan (proses dan finish )
- Setiap Pengajuan Pembayaran Angsuran
- Setelah masa pemeliharaan berakhir.
Foto harus berwarna ukuran sesuai yang diminta pemberi tugas sebanyak masing-
masing 3 (tiga) lembar. Disusun dalam album dan diberi keterangan.
Kontraktor/Rekanan harus menyediakan segala yang diperlukan untuk melaksanakan
pekerjaan yang baik, sempurna dan efisien dengan urutan yang teratur, termasuk alat-
alat pembantu yang dipergunakan seperti Concrete Mixer (Beton Molen), Penggetar
Beton (Vibrator), Pompa Air, Pemadat (Compactor), alat pengangkat (Hoist) dan
sebagainya yang diperlukan untuk pekerjaan tersebut.
2. Pekerjaan Pengukuran adalah suatu pekerjaan pemasangan patok kayu meranti
sebagai patokan/ pengukuran awal untuk menetukan peil/ elevasi.
3. Pembersihan lokasi awal, dilaksanakan untuk memudahkan pekerjaan pengukuran
dan pekerjaan lainnya.
Uraian Singkat Pekerjaan – Bina Marga 2025 8
2.2. PEMBERSIHAN LAPANGAN
Sebelum pekerjaan mulai dilaksanakan, daerah kerja harus dibersihkan dari pepohonan,
semak belukar, sisa-sisa bangunan, sampah, akar-akar pohon, dan semua material tersebut
harus dibuang dari areal lokasi pekerjaan sesuai dengan petunjuk Pejabat Pembuat
Komitmen, Pejabat Pelaksana Teknis Lapangan, Pengawas Lapangan dan Konsultan
Pengawas.
Setelah pelaksanaan pekerjaan selesai semua, lokasi areal pekerjaan harus juga
dibersihkan dari sisa-sisa semua material yang tidak terpakai, serta areal diratakan dan
dirapikan kembali.
Semua biaya yang timbul akibat pekerjaan sepenuhnya tanggung jawab dan beban
Kontraktor, serta harus diperhitungkan termasuk “Overhead” pada analisa harga satuan
pekerjaan.
2.3. PENJAGAAN KEAMANAN LAPANGAN PEKERJAAN
1. Selama pelaksanaan pekerjaan pihak rekanan/ kontraktor diwajibkan mengadakan
segala keperluan untuk keamanan dan kesejahteraan para pekerja dan tamu. Juga
diwajibkan memenuhi segala peraturan, tata tertib, ordonansi pemerintah atau
Pemerintah Daerah setempat.
2. Rekanan/Kontraktor diharuskan membatasi daerah operasinya di sekitar lokasi
pekerjaan dan mencegah para pekerjanya melanggar wilayah orang lain.
3. Rekanan/Kontraktor harus menjaga agar jalanan umum, jalan kecil dan hak pemakai
jalan bersih dari bahan-bahan bangunan dan sebagainya dan memelihara kelancaran
lalu lintas, baik bagi kendaraan maupun pejalan kaki selama pekerjaan berlangsung.
4. Selama masa pelaksanaan pekerjaan, Rekanan/Kontraktor bertanggung jawab penuh
atas segala kerusakan bangunan yang ada di sekitarnya, utilitas, jalan-jalan, saluran-
saluran pembuangan dan sebagainya di lokasi dan kerusakan sejenis yang disebabkan
karena pelaksanaan Pekerjaan dalam arti yang luas. Itu semua diperbaiki kontraktor
hingga dapat diterima oleh Pejabat Pembuat Komitmen.
5. Kontrktor bertanggung jawab atas keamanan dan kerusakan seluruh pekerjaan
termasuk bahan-bahan bangunan dan perlengkapan instansi, hingga Kontrak selesai
dan diterima baik oleh Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Pelaksana Teknis
Lapangan, Pengawas Lapangan dan Konsultan Pengawas.
Uraian Singkat Pekerjaan – Bina Marga 2025 9
2.4. JAMINAN DAN KESELAMATAN PEKERJA
2.4.1. Air Minum dan Air Kerja
a. Kontraktor harus senantiasa menyediakan air minum yang cukup bersih di tempat
pekerjaan untuk para pekerjanya.
b. Kontraktor harus mengadakan air kerja untuk keperluan pekerjaan selama
pelaksanaan dapat mempergunakan atau menyambung pipa air yang telah ada
dengan meteran air sendiri (guna memperhitungkan pembayarannya) atau air sumur
yang bersih/ jernih dan tawar, bila hal ini meragukan harus diperiksa di
laboratorium.
2.4.2. Kecelakaan Kerja.
a. Apabila terjadi kecelakaan pada tenaga kerja pada waktu melaksanakan pekerjaan,
kontraktor harus segera mengambil tindakan yang perlu untuk keselamatan si
korban. Biaya pengobataan dan lain-lain menjadi tanggung jawab Kontraktor dan
harus segera melaporkan kepada Instansi yang berwenang dan Pejabat Pembuat
Komitmen, Pejabat Pelaksana Teknis Lapangan, Pengawas Lapangan dan
Konsultan Pengawas.
b. Di lokasi pekerjaan harus disediakan kotak obat-obatan untuk PPPK yang selalu
tersedia dalam saat dan berada di tempat kantor lapangan (direksi keet).
2.4.3. Jenis Pekerjaan dan Identifikasi Bahaya Tingkat resiko Menengah Tinggi.
No Jenis / Tipe Pekerjaan Indentifikasi Bahaya
I Pekerjaan Persiapan
(UMUM)
a Mobilisasi - Kecelakaan Saat Perjalanan
- Terjatuh
b Manajemen dan Keselamatan - Keselamatan Pengguna Jalan
Lalu Lintas
- Rawan Kecelakaan Lalu Lintas
c Keselamatan dan - Keselamatan Pekerja
Kesehatan Kerja
d Manajemen Mutu - Iritasi pada kulit dan mata saat
melakukan uji mutu material
Uraian Singkat Pekerjaan – Bina Marga 2025 10
II DRAINASE
a Galian untuk Selokan Drainase - Terbentur Alat berat → Luka Berat
dan Saluran Air (menyebabkan kematian)
b Pasangan Batu dengan Mortar - Tertimpa Material
- Tersandung
- Terluka Akibat benda tajam
III PEKERJAAN TANAH DAN
GEOSINTETIK
a Timbunan Pilihan dari sumber - Tertimbun bahan Galian → Luka Berat
galian (menyebabkan kematian)
- Terbentur Alat berat → Luka Berat
(menyebabkan kematian)
- Gangguan Pernafasan
V PERKERASAN ASPAL
a Lapis Resap Pengikat –
- Luka Bakar Akibat Aspal Panas
Aspal Cair/Emulsi
- Kecelakaan Lalu lintas
b Laston Lapis Antara (AC- BC)
- Terbentur Alat berat → Luka Berat
(menyebabkan kematian)
- Luka Bakar Akibat Aspal Panas
- Kecelakaan Lalu lintas
VII STRUKTUR
a Beton, fc’15 Mpa (untuk
- Tertusuk Besi Beton
Pedestrian)
- Tertimpa Material
- Iritasi pada kulit oleh semen
- Terjatuh
- Terluka Akibat benda tajam
b Baja Tulangan Sirip BjTS 280
- Tertusuk Besi Tulangan
- Terluka Akibat benda tajam
c Pipa Drainase PVC diameter 4
- Terluka Akibat benda material
Inchi
dan peralatan yang digunakan
Uraian Singkat Pekerjaan – Bina Marga 2025 11
d Elbow PVC diameter 4
- Terluka Akibat benda material
inchi
dan peralatan yang digunakan
VII PEKERJAAN HARIAN DAN
LAIN-LAIN
a Marka Jalan Termoplastik
- Rawan Kecelakaan
- Kaki terkena cairan panas dari material
b Kerb Pracetak Jenis I (Peninggi
- Tertimpa Material
/Mountable)
- Terluka Akibat Alat Berat (saat
manuver)
c Kerb Pracetak Jenis III (Kreb
- Tertimpa Material
Berlobang)
- Terluka Akibat Alat Berat (saat
manuver)
c Tiang Dekoratif 6 m Finish Cat
- Tertimpa Material
- Terluka Akibat Alat Berat (Saat
Manuver)
d Lampu PJU Solar Panel 3 in One
- Tertimpa Material
250 Watt
- Terluka Akibat Alat Berat (Saat
Manuver)
e Finishing Trotoar dengan Pattern
- Iritasi pada kulit dan mata oleh material
Concrete
- Gangguan Pernafasan
f Pengadaan dan Pemasangan Steel
- Mata terluka saat pengelasan
Grill (Manhole)
- Gangguan Pernafasan
VII PEKERJAAN
I PEMELIHARAAN KINERJA
a Pengecatan Kereb pada Trotoar
- Rawan Kecelakaan
atau Median
b Pengadaan dan Pemasangan
- Kaki Tertimpa Material
Guiding Block
Uraian Singkat Pekerjaan – Bina Marga 2025 12
2.5. PENGUKURAN
2.5.1. Jaringan Titik Tetap
a. Jaringan patok titik tetap diambil berdasarkan referensi titik tetap (Patok
Beton/Bangunan Permanen) yang dipasang oleh dinas terkait yang terdekat.
b. semua elevasi yang ditunjukkan dan tercantum dalam gambar adalah elevasi yang
dikaitkan dengan ketinggian patok titik tetap seperti yang dijelaskan pada butir di
atas.
c. Patok titik tetap yang dipergunakan sebagai referensi dalam Kegiatan ini tercantum
dalam gambar-gambar rencana atau akan ditunjukkan oleh Pejabat Pembuat
Komitmen, Pejabat Pelaksana Teknis Lapangan, Pengawas di lapangan dan
Konsultan Pengawas.
2.5.2. Pengukuran Kembali.
a. Apabila ada perubahan ditentukan/disesuaikan dengan kondisi lapangan setempat
bersama Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Pelaksana Teknis Lapangan,
Pengawas Lapangan dan Konsultan Pengawas.
b. Alat-alat ukur yang dipergunakan harus dalam keadaan berfungsi baik dan sebelum
pekerjaan dimulai semua alat ukur yang dipakai harus mendapat persetujuan Pejabat
Pembuat Komitmen, Pejabat Pelaksana Teknis Lapangan, Pengawas Lapangan dan
Konsultan Pengawas, baik dari jenisnya maupun kondisinya.
c. Cara pengukuran ketepatan hasil pengukuran, toleransi salah tutup, dan pembuatan
serta pemasangan patok bantu akan ditentukan Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat
Pelaksana Teknis Lapangan, Pengawas Lapangan dan Konsultan Pengawas.
d. Apabila timbul keragu-raguan dari pihak Kontraktor dalam menginterpretasikan
angka-angka elevasi dalam gambar, maka hal ini harus dilaporkan kepada Pejabat
Pembuat Komitmen, Pejabat Pelaksana Teknis Lapangan, Pengawas Lapangan dan
Konsultan Pengawas untuk dimintakan penjelasannya.
e. Apabila terdapat perbedaan antara elevasi yang tercantum dalam gambar dengan
hasil pengukuran ulang, maka Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Pelaksana
Teknis Lapangan, Pengawas Lapangan dan Konsultan Pengawas akan memutuskan
hal itu.
Spesifikasi Teknis – Bina Marga 2025 13
f. Apabila terdapat kesalahan dalam pengukuran kembali, maka pengukuran ulang
menjadi tanggung jawab Kontraktor.
g. Hasil pengukuran kembali harus sudah diserahkan dan disetujui oleh Pejabat
Pembuat Komitmen, Pejabat Pelaksana Teknis Lapangan, Pengawas Lapangan dan
Konsultan Pengawas selambat-selambatnya sesuai dengan waktu yang disepakati
dalam kontrak.
2.5.3. Pekerjaan Pengukuran Dan Survei Lapangan
a. Sebelum pekerjaan dimulai, Kontraktor harus menggerakkan personil tekniknya
untuk melakukan survei dan membuat laporan mengenai kondisi fisik lapangan
khususnya lokasi rencana konstruksi apakah tidak terdapat kesesuaian. Kontraktor
bersama-sama dengan Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Pelaksana Teknis
Lapangan, Pengawas Lapangan dan Konsultan Pengawas harus secara bersama-
sama mengambil peil permukaan dan sounding areal kerja dan menyetujui semua
kekhususan terhadap mana semua pekerjaan didasarkan.
b. Kontraktor harus merawat dan menyediakan dan merawat stasion survei yang
diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan, dan harus membongkarnya setelah
pekerjaan setelah selesai.
c. Kontraktor harus memberitahu Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Pelaksana
Teknis Lapangan, Pengawas Lapangan dan Konsultan Pengawas sekurang-
kurangnya 24 jam sebelumnya, bila akan mengadakan pengukuran pada pekerjaan.
d. Pekerjaan dapat dihentikan beberapa saat oleh Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat
Pelaksana Teknis Lapangan, Pengawas Lapangan dan Konsultan Pengawas bila
dipandang perlu untuk mengadakan penelitian kelurusan maupun level dari bagian-
bagian pekerjaan.
e. Kontraktor harus membuat peil/ titik-titik tanda (bench mark) permanen di tiap-tiap
bagian pekerjaan dan peil ukuran ini harus diberi pelindung dan dirawat selama
berlangsungnya pekerjaan agar tidak berubah.
f. Kontraktor harus menyediakan alat-alat ukur selama pekerjaan berlangsung berikut
ahli ukur yang berpengalaman sehingga apabila dianggap perlu setiap saat siap
mengadakan pengukuran ulang.
Spesifikasi Teknis – Bina Marga 2025 14
g. Pengukuran titik ketinggian dan sudut-sudut hanya dilakukan dengan alat optik dan
sudah ditera kebenarannya/ dikalibrasi.
h. Hasil pengukuran lengkap mengenai peil elevasi, sudut. Koordinat, serta letak
patok-patok harus dibuat gambarnya dan dilaporkan kepada Pejabat Pembuat
Komitmen, Pejabat Pelaksana Teknis Lapangan, Pengawas Lapangan dan
Konsultan Pengawas untuk mendapatkan persetujuan. Kebenaran dari hasil laporan
tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab Kontraktor.
i. Jika menurut pendapat Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Pelaksana Teknis
Lapangan, Pengawas Lapangan dan Konsultan Pengawas kemajuan Kontraktor
tidak memuaskan untuk menyelesaikan pekerjaan survei ini tepat pada waktunya
atau dalam hal Kontraktor tidak memulai pekerjaan atau melakukan pekerjaan tidak
dengan standar yang ditentukan, Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Pelaksana
Teknis Lapangan, Pengawas Lapangan dan Konsultan Pengawas dapat menunjuk
stafnya sendiri atau pihak lain untuk mengerjakan survey lapangan dan
membebankan seluruh biayanya kepada Kontraktor.
2.6. KANTOR LAPANGAN/ RUANGAN PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN,
PEJABAT PELAKSANA TEKNIS LAPANGAN, PENGAWAS LAPANGAN
a. Kontraktor harus menyediakan kantor lapangan untuk dipergunakan oleh Pejabat
Pembuat Komitmen, Pejabat Pelaksana Teknis Lapangan, Pengawas Lapangan dan
Konsultan Pengawas selama pelaksanaan pekerjaan, transportasi, alat komunikasi
serta gudang untuk menyimpan bahan dan peralatannya.
b. Pemeliharaan, kebersihan dan keamanan gudang dan kantor lapangan merupakan
tanggung jawab Kontraktor.
c. Pada saat pekerjaan dinyatakan selesai, gudang dan kantor lapangan harus dibongkar
merupakan oleh Kontraktor atas biaya sendiri dan semua peralatan dan perlengkapan
tetap menjadi menjadi milik Kontraktor.
d. Penyediaan dan pengerjaan hal-hal yang tersebut pada artikel ini tidak akan mendapat
pembiayaan tersendiri tetapi kesemuanya harus sudah termasuk dalam pembiayaan
menurut Kontrak pada mata pembiayaan sewa kantor lapangan (direksi keet).
e. Kontraktor bertanggung jawab atas semua pengadaan fasilitas tersebut pada butir a
dan b.
Spesifikasi Teknis – Bina Marga 2025 15
f. Kontraktor harus membuat bangunan kantor lapangan (direksi keet) serta gudang
bahan yang luas dan bentuknya akan ditentukan kemudian.
g. Bangunan tersebut harus dapat dijamin agar didalamnya bebas dari air hujan dan sinar
matahari, termasuk dapat melindungi material yang tersimpan.
h. Kontraktor harus mengisi perabotan maupun perlengkapan lain di ruang kantor
lapangan (direksi keet) atas usulan Kontraktor dan persetujuan Pejabat Pembuat
Komitmen, Pejabat Pelaksana Teknis Lapangan, Pengawas Lapangan dan Konsultan
Pengawas.
2.7. PENGATURAN LALU LINTAS
a. Lalu Lintas Kegiatan.
1. Dalam melaksanakan pekerjaannya Kontraktor harus mematuhi dan mentaati
ketentuan dan peraturan lalu lintas umum yang berlaku, sejauh pekerjaannya
mempengaruhi kelancaran lalu lintas umum. Dalam hal ini Kontraktor diharuskan
mendapatkan pengarahan dan pedoman dari instansi setempat yang berwenang
yaitu polisi lalu lintas dan Dinas Perhubungan.
2. Penggunaan jalan dan jembatan umum harus diatur sedemikian rupa agar
gangguan lalu lintas dan kerusakan yang timbul sebagai akibatnya dijaga sekecil
mungkin. Perbaikan kerusakan terhadap jalan, jembatan, gorong yang diakibatkan
oleh lalu lintas Kegiatan dibebankan oleh Kontraktor dan harus disetujui Pejabat
Pembuat Komitmen, Pejabat Pelaksana Teknis Lapangan, Pengawas Lapangan
dan Konsultan Pengawas.
b. Rambu-rambu Sementara.
Kontraktor diharuskan menyediakan, membuat, memasang dan menempatkan rambu-
rambu lalu lintas sementara pada lokasi dan posisi termasuk rintangan-rintangan di
sekitar lokasi Kegiatan. Penempatannya harus dengan persetujuan polisi lalu lintas
atau instansi lain yang berwenang. Bentuk dan ukuran huruf serta susunan kalimat
pada rambu dan rintangan harus jelas, mudah dimengerti oleh setiap pengendara
kendaaraan dan pada setiap cuaca gelap dan malam hari harus diberi penerangan.
Apabila pekerjaan telah dinyatakan selesai oleh Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat
Pelaksana Teknis Lapangan, Pengawas Lapangan dan Konsultan Pengawas,
Kontraktor harus menyingkirkan semua rambu-rambu dan rintangan-rintangan
Spesifikasi Teknis – Bina Marga 2025 16
sementara yang tidak diperlukan lagi yang selama pelaksanaan dipergunakan untuk
pengaturan lalu lintas disekitar lokasi Kegiatan.
2.8. PAPAN NAMA KEGIATAN
Kontraktor harus membuat dan memasang papan nama kegiatan ukuran 1 m x 1 m di
lokasi yang ditunjuk Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Pelaksana Teknis Lapangan,
Pengawas Lapangandan Konsultan Pengawas. Ukuran, bentuk dan susunan kata-kata dan
warna akan ditentukan Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Pelaksana Teknis Lapangan,
Pengawas Lapangan dan Konsultan Pengawas.
2.9. GAMBAR-GAMBAR YANG HARUS DIPERSIAPKAN OLEH KONTRAKTOR
2.9.1. Umum
Pelaksanaan pengukuran awal oleh Kontraktor yang dilaksanakan sejak diterimanya
Surat Perintah Mulai Kerja dari Pejabat Pembuat Komitmen, dimaksud untuk
mendapatkan gambaran kondisi lapangan sesungguhnya dibandingkan dengan gambar
yang diterima oleh Kontraktor dari Pejabat Pembuat Komitmen.
Data dan hasil pengukuran awal oleh Kontraktor yang telah disyahkan dan disetujui oleh
Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Pelaksana Teknis Lapangan, Pengawas Lapangan
dan Konsultan Pengawas pekerjaan tersebut, akan menjadi acuan dasar pembuatan
gambar-gambar selama waktu pelaksanaan sampai selesai pekerjaan.
Gambar-gambar hasil pengukuran awal tersebut di atas, akan merupakan dasar pokok
kesepakatan bersama antara Kontraktor dan Pejabat Pembuat Komitmen untuk
menghitung volume dari masing-masing jenis pekerjaan yang harus dan telah
dilaksanakan oleh Kontraktor, serta yang harus dibayar oleh Pejabat Pembuat
Komitmen.
Semua gambar-gambar yang dipersiapkan oleh kontraktor, harus bisa memberikan
secara jelas hal-hal yang berkaitan dengan rencana pelaksanaan pekerjaan yang meliputi
antara lain.
➢ Bentuk tiap jenis bangunan jalan yang akan dikerjakan
➢ Elevasi muka tanah asli dan masing-masing pekerjaan
➢ Dimensi bangunan jalan sebagai pelengkap.
➢ Jenis serta komposisi material yang dipergunakan
➢ Rencana garis galian pondasi jalan/jembatan
Spesifikasi Teknis – Bina Marga 2025 17
➢ Hal-hal lain sesuai petunjuk Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Pelaksana Teknis
Lapangan, Pengawas Lapangan pekerjaan dan Konsultan Pengawas
Adapaun gambar-gambar yang dipersiapkan oleh Kontraktor meliputi antara lain:
➢ “ Shop Drawing ”.
➢ “As Built Drawing”.
Semua gambar-gambar tersebut di atas, baru bisa dipakai sebagai pedoman pelaksanaan
pekerjaan dan acuan dasar perhitungan volume pekerjaan sesungguhnya, apabila sudah
mendapat persetujuan dan disyahkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat
Pelaksana Teknis Lapangan, Pengawas Lapangan dan Konsultan Pengawas.
2.9.2. “ Shop Drawing”
Apabila pada konstruksi bangunan yang akan dikerjakan, ada unit bangunan yang harus
dikerjakan pembuatannya di luar areal Kegiatan, dan karena sifat kekhususannya harus
dan terpaksa dikerjakan oleh Sub-Kontraktor, maka sebelumnya Sub- Kontraktor yang
bersangkutan diharuskan membuat dan menyerahkan gambar rencana bentuk unit
bangunan tersebut, lengkap dengan perhitungan konstruksinya.
“ Shop Drawing” yang disiapkan oleh Sub-Kontraktor tersebut, harus diserahkan pada
Pejabat Pembuat Komitmen, diperiksa, dikoreksi apabila perlu, dan untuk selanjutnya
disyahkan oleh Pemilik Kegiatan.
Gambar Unit bangunan atau “ Shop Drawing” tersebut harus secara lengkap memuat:
➢ Bentuk unit bangunan serta dimensinya.
➢ Material yang akan dipakai serta spesifikasinya.
➢ List Komponen unit bangunan yang memuat:
a. Panjang lebar, tebal komponen unit bangunan jembatan
b. Berat persatuan komponen unit bangunan jembatan
c. Jumlah komponen unit bangunan dan lain-lain
Gambar dan list pekerjaan pembuatan dan pemasangan tulangan konstruksi termasuk
dalam kategori “Shop Drawing”. Kontraktor wajib membuat copy “Shop Drawing”
sebanyak minimum 5 (lima) copy, dengan distribusi dua Copy untuk Pejabat Pelaksana
Teknis Lapangan, dan Pengawas Lapangan dan Konsultan Pengawas, satu copy dipasang
di barak kerja, satu copy untuk arsip Kontraktor dan satu copy serta gambar aslinya harus
diserahkan kepada Pejabat Pembuat Komitmen. Semua biaya yang timbul akibat
pekerjaan pembuatan “Shop Drawing” termasuk penggandaannya sebanyak 5 (lima)
Spesifikasi Teknis – Bina Marga 2025 18
copy, sepenuhnya menjadi tanggung jawab dan beban Kontraktor, serta sudah harus
diperhitungkan termasuk “Overhead” pada analisa harga satuan pekerjaan.
2.9.4. As Built Drawing
Setelah semua pekerjaan selesai dilaksanakan sesuai gambar pelaksanaan, berikut
pekerjaan tambah atau kurang berdasarkan “Variasi Order” yang diberikan oleh Pejabat
Pembuat Komitmen, dan Kontraktor telah melakukan pengukuran ulang akhir pekerjaan,
maka Kontraktor diwajibkan membuat gambar purna bangun atau “As Built Drawing”.
Gambar purna bangun atau “As Built Drawing” tersebut, harus lengkap berisi antara lain:
- Garis elevasi muka tanah yang sekarang ada.
- Dimensi dan masing-masing bangunan yang telah dikerjakan.
- Elevasi posisi dan kedudukan masing-masing bangunan yang telah dikerjakan.
- Jenis material dan komposisi yang telah dipergunakan.
Gambar purna bangun yang telah selesai tersebut harus diserahkan Kontraktor kepada
Pejabat Pelaksana Teknis Lapangan, Pengawas Lapangan pekerjaaan dan Konsultan
Pengawas untuk diperiksa dan disetujui, selanjutnya diserahkan kepada Pejabat Pembuat
Komitmen guna mendapatkan pengesahan dari Pejabat Pembuat Komitmen.
Perhitungan volume akhir dari pekerjaan yang telah dilaksanakan oleh kontraktor atau
yang “mutual check” volume pekerjaan 100%, semua mengacu dan didasarkan pada
gambar purna bangun yang telah disyahkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen, dan
merupakan volume akhir yang akan dibayar oleh Pejabat Pembuat Komitmen kepada
Kontraktor.
Kontraktor wajib membuat copy “As Built Drawing” sebanyak 5 (lima) copy, dengan
distribusi dua Copy untuk Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Pelaksana Teknis
Lapangan, Pengawas Lapangan pekerjaan dan Konsultan Pengawas Pengawas, 3 (tiga)
copy serta gambar aslinya harus diserahkan kepada Pejabat Pembuat Komitmen,
termasuk data dan perhitungan hasil pengukuran akhir sebagai pendukungnya. Semua
biaya yang timbul akibat pekerjaan pembuatan “As Built Drawing” termasuk
penggandaannya sebanyak 5 (lima) copy, sepenuhnya menjadi tanggung jawab dan beban
kontraktor, serta sudah harus diperhitungkan termasuk “Overhead” pada analisa harga
satuan pada analisa harga satuan pekerjaan. As Built Drawing harus sudah diserahkan dan
disetujui oleh Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Pelaksana Teknis Lapangan,
Spesifikasi Teknis – Bina Marga 2025 19
Pengawas Lapangan dan Konsultan Pengawas selambatnya-lambatnya bersamaan dengan
Berita Acara Penyerahan I.
2.9.5. Administrasi Kegiatan
Kontraktor wajib menyediakan dan membuat kelengkapan administrasi lapangan
berupa buku tamu, buku laporan bahan, material, alat dan pekerja, catatan harian cuaca
dan lain-lain yang diperlukan untuk kelengkapan administrasi. Kontraktor wajib membuat
harian, laporan mingguan dan laporan bulanan lengkap dengan data penunjangnya dan
foto dokumentasi sebagaimana tercantum dalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat
Kegiatan.
Sebelum memulai aktifitas Kontraktor diwajibkan untuk membuat jadwal atau schedule,
rencana kerja, metode kerja, kebutuhan material, Kebutuhan sumberdaya daan peralatan
dan harus mendapat persetujuan dari pengawas dan Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat
Pelaksana Teknis Lapangan, Pengawas Lapangan dan Konsultan Pengawas.
2.10. PHOTO DOKUMENTASI
Sejak awal akan mulai melaksanakan pekerjaan, selama masa pelaksanaan
pekerjaan dan pada akibat pelaksanaan pekerjaan, Kontraktor diwajibkan membuat
dokumentasi kegiatan pelaksanaan pekerjaan yang diwujudkan dalam bentuk photo
dokumentasi. Photo dokumentasi kegiatan pelaksanaan pekerjaan tersebut, harus bisa
memberikan gambaran secara lengkap dan menyeluruh mengenai kegiatan pelaksanaan
pekerjaan sejak dari awal sampai akhir pelaksanaan pekerjaan, sehingga secara kronologi
bisa merupakan satu gambaran tujuan yang akan dicapai oleh kegiatan tersebut. Photo
dokumentasi dilaksanakan pengambilannya dari tiga titik tetap yang berbeda atau secara
garis kegiatan pelaksanaan seluruh pekerjaan.
Photo dokumentasi tersebut, pelaksanaan pengambilnya dilakukan pada kondisi tahap
kegiatan pelaksanaan Pekerjaan:
➢ Saat awal sebelum mulai kegiatan pelaksanaan pekerjaan 0%.
➢ Saat kegiatan pelaksanaan pekerjaan mencapai prestasi 50%
➢ Saat selesai pelaksanaan pekerjaan atau prestasi 100%.
Spesifikasi Teknis – Bina Marga 2025 20
Photo dokumentasi tersebut, selanjutnya harus dicetak, masing-masing 5 (lima), dengan
distribusi 1(satu) Copy dipasang dibarak kerja dan 4 (empat) copy lainnya ditata rapi pada
album photo kemudian diserahkan kepada Pejabat Pembuat Komitmen.
Pada saat pengambilan photo dokumentasi akhir pelaksanaan pekerjaan, disamping
cetakan sebanyak 4 (empat) copy, sedangkan pengambilan photo dokumentasinya dari 1
(satu) titik lain yang berbeda lokasi, dan akan ditentukan oleh Pejabat Pembuat
Komitmen, Pejabat Pelaksana Teknis Lapangan, Pengawas Lapangan pekerjaan dan
Konsultan Pengawas.
Disamping photo dokumentasi utama tersebut, atas permintaan Pejabat Pembuat
Komitmen, Pejabat Pelaksana Teknis Lapangan, Pengawas Lapangan pekerjaan dan
Konsultan pengawas, Kontraktor bisa melaksanakan pengambilan photo dokumentasi
kegiatan pelaksanaan pekerjaan lainnya yang dianggap berguna dan mempunyai nilai
penting untuk didokumentasikan.
Semua biaya yang timbul akibat pembuatan photo dokumentasi tersebut sepenuhnya
menjadi beban dan tanggung jawab Kontraktor, serta harus diperhitungkan termasuk
“Overhead” pada analisa harga satuan pekerjaan.
2.11. SYARAT-SYARAT CARA PEMERIKSA BAHAN BANGUNAN
a. Kontraktor harus selalu memegang teguh disiplin keras dan perintah yang baik antara
pekerjaannya dan tidak akan mengerjakan tidak sesuai atau tidak mempunyai keahlian
dalam tugas yang diserahkan kepadanya.
b. Kontraktor menjamin bahwa semua bahan bangunan dan perlengkapan yang
disediakan menurut Dokumen Kontrak dalam keadaan baru dan semua pekerjaan akan
berkualitas baik bebas dari cacat. Semua pekerjaan yang tidak sesuai dengan standart
ini dapat dianggap defecktif (rusak).
c. Dalam pengajuan penawaran harga kontraktor harus memperhitungkan biaya-biaya
pengujian/ pemeriksaan berbagai bahan yang dipergunakan untuk pelaksanaan
pekerjaan. Diluar jumlah tersebut kontraktor tetap bertanggung jawab atas biaya-biaya
pengiriman yang tidak memenuhi syarat-syarat yang dikehendaki.
Spesifikasi Teknis – Bina Marga 2025 21
DIVISI 2 PEKERJAAN DRAINASE
2.1. Selokan Drainase dan Saluran Air
1. Uraian
a) Pekerjaan ini mencakup pembuatan selokan baru yang dilapisi (lined) maupun
tidak (unlined) dan perataan kembali selokan lama yang tidak dilapisi, sesuai
dengan Spesifikasi ini serta memenuhi garis, ketinggian, dan detil yang
ditunjukkan pada Gambar. Selokan yang dilapisi akan dibuat dari pasangan
batu dengan mortar atau yang seperti ditunjukkan dalam Gambar.
b) Pekerjaan ini juga mencakup relokasi atau perlindungan terhadap sungai yang
ada, kanal irigasi atau saluran air lainnya yang pasti tidak terhindarkan dari
gangguan baik yang bersifat sementara maupun tetap, dalam penyelesaian
pekerjaan yang memenuhi ketentuan dalam Kontrak ini.
2. Penerbitan Detil Pelaksanaan
Detil pelaksanaan selokan, baik yang dilapisi maupun tidak, yang tidak dimasukkan
dalam Dokumen Kontrak pada saat pelelangan akan diterbitkan oleh Direksi
Pekerjaan.
3. Toleransi Dimensi Saluran
a) Elevasi galian dasar selokan yang telah selesai dikerjakan tidak boleh berbeda
lebih dari 3 cm dari yang ditentukan atau disetujui pada tiap titik dan harus
cukup halus dan merata untuk menjamin aliran yang bebas dan tanpa genangan
bilamana alirannya kecil.
Spesifikasi Teknis – Bina Marga 2025 22
b) Alinyernen selokan dan profil penampang melintang yang telah selesai
dikerjakan tidak boleh bergeser lebih dari 5 cm dari yang ditentukan atau
telah disetujui pada setiap titik .
4. Bahan dan Jaminan Mutu
a) Timbunan
Bahan timbunan yang digunakan harus memenuhi ketentuan sifat-sifat bahan,
penghamparan, pemadatan dan jaminan mutu yang ditentukan dalam
Spesifikasi.
b) Pasangan Batu dengan Mortar
Saluran yang dilapisi pasangan batu dengan mortar harus memenuhi ketentuan
sifat-sifat bahan, pemasangan, dan jaminan mutu yang disyaratkan dalam
Spesifikasi.
5. Pelaksanaan
1) Penetapan Titik Pengukuran pada Saluran
Lokasi yang diperlukan, panjang, arah aliran dan kelandaian dan pengaturan
pembuangan dari semua selokan dan semua lubang penampung (catch pits)
dan selokan pembuang yang berhubungan, harus ditandai dengan cermat oleh
Penyedia Jasa sesuai dengan Gambar Perencana atau sebagaimana yang
diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan dan harus disetujui atau diubah oleh
Direksi Pekerjaan sebelum pelaksanaan tersebut dimulai.
2) Pelaksanaan Pekerjaan Selokan
a) Penggalian, penimbunan dan pemangkasan harus dilakukan sebagaimana
yang diperlukan untuk membentuk selokan baru atau lama sehingga
memenuhi kelandaian yang ditunjukkan pada gambar yang disetujui dan
Spesifikasi Teknis – Bina Marga 2025 23
memenuhi profit jenis selokan yang ditunjukkan dalam Gambar atau
bilamana diperintahkan lain oleh Direksi Pekerjaan.
b) Setelah formasi selokan yang telah disiapkan disetujui oleh Direksi
Pekerjaan, pelapisan selokan pasangan batu dengan mortar harus
dilaksanakan seperti yang disyaratkan dalam Spesifikasi ini.
c) Seluruh bahan hasil galian harus dibuang dan diratakan oleh Penyedia Jasa
sedemikian rupa sehingga dapat mencegah setiap dampak lingkungan yang
mungkin terjadi di lokasi yang ditunjukkan oleh Direksi Pekerjaan.
Pekerjaan yang diatur dalam seksi ini harus mencakup pelaksanaan untuk Galian Selokan
drainase dan Saluran Air, sesuai dengan spesifikasi dan gambar rencana atau sebagaimana
yang disetujui oleh Direksi pekerjaan.
Dasar Perhitungan Untuk Analisa Harga Satuan
o Asumsi :
▪ Menggunakan alat berat (cara mekanik)
▪ Bahan dasar (Tidak ada bahan yang diperlukan)
o Prosedur Pelaksanaan :
▪ Penggalian dilakukan dengan menggunakan Excavator
▪ Selanjutnya Excavator menuangkan hasil Galian kedalam Dump Truck
▪ Dump Truck membuang hasil galian
▪ Sekelompok kerja merapikan hasil galian
2.2. Pasangan Batu Dengan Mortar
1) Uraian
a) Pekerjaan ini mencakup pembuatan selokan dan saluran air, dan pembuatan
"apron" (lantai golak), lubang masuk (entry pits) dan struktur saluran kecil lainnya
dengan menggunakan pasangan batu dengan mortar yang dibangun di atas suatu
dasar yang telah disiapkan memenuhi garis, ketinggian dan dimensi yang
ditunjukkan pada Gambar atau sebagaimana diperintahkan oleh Pengawas
Pekeijaan.
b) Pekerjaan ini juga mencakup pembuatan lubang sulingan (weep holes), termasuk
Spesifikasi Teknis – Bina Marga 2025 24
penyediaan dan pemasangan cetakan lubang sulingan atau pipa.
2) Gambar Keria
Sebelum memulai pekeijaan, Penyedia Jasa harus menyiapkan dan menyerahkan
Gambar Keija detail pelaksanaan saluran air, baik yang dilapisi maupun tidak
untuk mendapat persetujuan dari Pengawas Pekeijaan.
3) Pekeriaan Seksi Lain vans Berkaitan densan Seksi Ini
Pekerjaan Seksi lain vans berkaitan dengan Seksi ini tetapi tidak terbatas berikut ini:
a) Kajian Teknis Lapangan Seksi 1.9
b) Pengamanan Lingkungan Ffidup Seksi 1.17
c) Keselamatan dan Kesehatan Kerja Seksi 1.19
d) Manajemen Mutu Seksi 1.21
e) Selokan dan Saluran Air Seksi 2.1
I) Gorong-gorong dan Selokan Beton U Seksi 2.3
g) Drainase Porous Seksi 2.4
h) Beton dan Beton Kineija Tinggi Seksi 7.1
i) Pemeliharaan Kineija Jalan Seksi 10.1
4) Toleransi Dimensi
a) Sisi mukamasing-masing batu dari permukaan pasangan batu dengan mortar tidak
boleh melebihi 1 cm dari profil permukaan rata-rata pasangan batu dengan mortar
di sekitamya.
b) Untuk pelapisan selokan dan saluran air, profil permukaan rata-rata selokan dan
saluran air yang dibentuk dari pasangan batu dengan mortar tidak boleh berbeda
lebih dari 3 cm dari profil permukaan lantai saluran yang ditentukan atau disetujui,
juga tidak bergeser lebih dari 5 cm dari profil penampang melintang yang
ditentukan atau disetujui.
c) Tebal minimum setiap pekerjaan pasangan batu dengan mortar haruslah 20 cm.
Spesifikasi Teknis – Bina Marga 2025 25
d) Profil akhir untuk struktur kecil yang tidak memikul beban seperti lubang
penampung (catch pits) dan lantai golak tidak boleh bergeser lebih dari 3 cm dari
profil yang ditentukan atau disetujui.
5) Pengajuan Kesiapan Keria
a) Sebelum memulai pekerjaan, Penyedia Jasa harus mengajukan kepada Pengawas
Pekerjaan dua contoh batu yang mewakili, masing-masing seberat 50 kg. Satu dari
contoh batu akan disimpan oleh Pengawas Pekerjaan untuk rujukan selama Masa
Pelaksanaan. Hanya batu yang disetujui oleh Pengawas Pekerjaan yang akan
digunakan dalam pekerjaan.
b) Pekerjaan pasangan batu dengan mortar tidak boleh dimulai sebelum Pengawas
Pekerjaan menyetujui formasi yang telah disiapkan untuk pelapisan.
6) Jadwal Keria
a) Besamya pekeijaan pasangan batu dengan mortar yang dilaksanakan setiap satuan
waktu haruslah dibatasi sesuai dengan tingkat kecepatan pemasangan untuk
menjamin agar seluruh batu hanya dipasang dengan adukan yang baru.
b) Bilamana pasangan batu dengan mortar digunakan pada lereng atau sebagai
pelapisan selokan, maka pembentukan penampang selokan pada tahap awal
haruslah dibuat seolah-olah seperti tidak akan ada pasangan batu dengan mortar.
Pemangkasan tahap akhir hingga batas-batas yang ditentukan haruslah
dilaksanakan sesaat sebelum pemasangan pasangan batu dengan mortar.
7) Kondisi Tempat Keria
Ketentuan yang disyaratkan dalam Pasal 3.1.1.7) dari Spesifikasi ini tentang
menjaga tempat keija agar senantiasa kering dan menjamin fasilitas sanitasi yang
memadai tersedia di lapangan untuk para pekeija, harus juga berlaku untuk pekeijaan
pasangan batu dengan mortar.
8) Perbaikan Terhadap Pekeriaan vann Tidak Memenuhi Ketentuan
a) Pekeıjaan pasangan batu dengan mortar yang tidak memenuhi toleransi yang
Spesifikasi Teknis – Bina Marga 2025 26
disyaratkan dalam Pasal 2.2.1.4) dari Spesifikasi ini harus diperbaiki oleh
Penyedia Jasa dengan biaya sendiri dan dengan cara yang diperintahkan oleh
Pengawas Pekeıjaan.
b) Bilamana kestabilan dan keutuhan dari pekeıjaan yang telah diselesaikan
terganggu atau rusak, yang menurut pendapat Pengawas Pekeıjaan diakibatkan
oleh kelalaian Penyedia Jasa, maka Penyedia Jasa harus mengganti dengan
biayanya sendiri setiap pekeıjaan yang terganggu atau rusak. Penyedia Jasa tidak
bertanggungjawab atas kerusakan yang timbul berasal dari alam seperti angin
topan atau pergeseran lapisan tanah yang tidak dapat dihindarkan, asalkan
pekeıjaan yang rusak tersebut telah diterima dan dinyatakan oleh Pengawas
Pekeıjaan secara tertulis telah selesai.
9) Pemeliharaan Pekeriaan vann Telah Diterima
Tanpa mengurangi kewajiban Penyedia Jasa untuk melaksanakan perbaikan
terhadap pekeıjaan yang tidak memenuhi ketentuan atau gagal sebagaimana
disyaratkan dalam Pasal 2.2.1.8) di atas, Penyedia Jasa juga harus
bertanggungjawab atas pemeliharaan dari semua pekeıjaan pasangan batu dengan
mortar untuk drainase yang telah selesai dan diterima selama Masa Kontrak.
3.4. Bahan dan Jaminan Mutu
1) Batu
a) Batu harus terdiri dari batu alam atau batu dari sumber bahan yang tidak terbelah,
yang utuh (sound), keras, awet, padat, tahan terhadap udara dan air, dan cocok
dalam segala hal untuk fungsi yang dimaksud.
b) Mutu dan ukuran batu harus disetujui oleh Pengawas Pekeıjaan sebelum
digunakan. Batu untuk pelapisan selokan dan saluran air sedapat mungkin harus
berbentuk persegi.
c) Kecuali ditentukan lain oleh Gambar atau Spesifikasi, maka semua batu yang
digunakan untuk pasangan batu dengan mortar harus tertahan ayakan 10 cm.
2) Mortar
Spesifikasi Teknis – Bina Marga 2025 27
Mortar haruslah merupakan adukan semen yang memenııhi ketentuan Seksi 7.8 dari
Spesifıkasi ini.
3) Drainase Porous
Bahan yang digunakan untuk membentuk landasan, lubang sulingan atau kantung saringan
untuk pekeijaan pasangan batu dengan mortar harus memenuhi ketentuan Seksi 2.4
Drainase Porous dari Spesifikasi ini.
3.5. Pelaksanaan
1) Penviapan Formasi atau Fondasi
a) Formasi untuk pelapisan pasangan batu dengan mortar harus disiapkan sesuai
dengan ketentuan Seksi 2.1 Selokan dan Saluran Air.
b) Fondasi atau galian parit untuk tumit (cat off wall) dari pasangan batu dengan
mortar atau untuk struktur harus disiapkan sesuai dengan ketentuan Seksi 3.1
Galian.
c) Landasan tembus air dan kantung saringan filter pocket) harus disediakan
bilamana disyaratkan, sesuai dengan ketentuan Seksi 2.4, Drainase Porous.
2) Penviapan Batu
a) Batu harus dibersihkan dari bahan yang merugikan, yang dapat mengurangi
kelekatan dengan adukan.
b) Sebelum pemasangan, batu harus dibasahi seluruh permukaannya dan diberikan
waktu yang cukup untuk proses penyerapan air sampai jenuh.
3) Pemasangan Lapisan Batu
a) Suatu landasan dari adukan semen paling sedikit setebal 3 cm harus dipasang pada
formasi yang telah disiapkan. Landasan adukan ini harus dikeıjakan sedikit demi
sedikit sedemikian rupa sehingga permukaan batu akan tertanam pada adukan
sebelum mengeras.
b) Batu harus ditanam dengan kuat di atas landasan adukan semen sedemikian rupa
sehingga satu batu berdekatan dengan lainnya sampai mendapatkan tebal
pelapisan yang diperlukan di mana tebal ini akan diukur tegak lurus terhadap
Spesifikasi Teknis – Bina Marga 2025 28
lereng. Rongga yang terdapat di antara satu batu dengan lainnya harus disi adukan
dan adukan ini harus dikeijakan sampai hampir sama rata dengan permukaan
lapisan tetapi tidak sampai menutupi permukaan lapisan.
c) Pekerjaan harus dimulai dari dasar lereng menuju ke atas, dan permukaan harus
segera diselesaikan setelah pengerasan awal (initial setting) dari adukan dengan cara
menyapunya dengan sapu yang kaku.
d) Permukaan yang telah selesai dikeijakan harus dirawat seperti yang disyaratkan
untuk Pekeijaan Beton dalam Pasal 7.1.5.4) dari Spesifikasi ini.
e) Lereng yang bersebelahan dengan bahu jalan harus dipangkas dan dirapikan untuk
memperoleh bidang antar muka yang rapat dan rata dengan pasangan batu dengan
mortar sehingga akan memberikan drainase yang lancar dan mencegah gerusan pada
tepi pekeijaan pasangan batu dengan mortar dan tidak menimbulkan sedimentasi
pada dasar saluran.
4) Pelaksanaan Pasangan Batu dengan Mortar
a) Tumit (cat of)’wall) dan struktur lainnya yang dibuat dalam galian parit di mana
terdapat kestabilan akibat daya lekat tanah atau akibat disediakannya cetakan,
harus dilaksanakan dengan mengisi galian atau cetakan dengan adukan setebal 60%
dari ukuran maksimum batu yang digunakan dan kemudian dengan segera
memasang batu di atas adukan yang belum mengeras. Selanjutnya adukan harus
segera ditambahkan dan proses tersebut diulangi sampai cetakan tersebut terisi
penuh. Adukan berikutnya harus segera ditambahkan lagi sampai ke bagian
puncak sehingga memperoleh permukaan atas yang rata.
b) Bilamana bentuk batu sedemikian rupa sehingga dapat saling mengunci dengan kuat,
dan bilamana digunakan adukan yang liat, pekeıjaan pasangan batu dengan mortar
untuk struktur dapat pula dibuat tanpa cetakan, sebagaimana yang diuraikan
untuk Pasangan Batu dalam Seksi 7.9 dari Spesifıkasi ini.
c) Permukaan pekeijaan pasangan batu dengan mortar untuk struktur yang terekspos
harus diselesaikan dan dirawat seperti yang disyaratkan di atas untuk pelapisan batu.
d) Penimbunan kembali di sekeliling struktur yang telah selesai dirawat harus
ditimbun sesuai dengan ketentuan Seksi 3.2 Timbunan atau Seksi 2.4 Drainase
Porous
Spesifikasi Teknis – Bina Marga 2025 29
3.6. Pengukuran dan Pembayaran
1) Pengukuran untuk Pembavaran
a) Pekeijaan pasangan batu dengan mortar harus diukur untuk pembayaran dalam
meter kubik sebagai volume nominal pekeijaan yang selesai dan diterima.
b) Pekeijaan pasangan batu dengan mortar untuk pelapisan pada selokan dan saluran
air, atau pelapisan pada permukaan lainnya, volume nominal harus ditentukan dari
luas permukaan terekspos dari pekeijaan yang telah selesai dikeijakan dan tebal
nominal lapisan untuk pelapisan. Untuk keperluan pembayaran, tebal nominal
lapisan haruslah diambil yang terkecil dari berikut ini:
i) Tebal yang ditentukan seperti yang ditunjukkan pada Gambar atau
diperintahkan Pengawas Pekerjaan;
ii) Tebal aktual rata-rata yang dipasang seperti yang ditentukan dalam
pengukuran lapangan.
c) Pekeijaan pasangan batu dengan mortar yang digunakan bukan untuk pelapisan,
volume nominal untuk pembayaran harus dihitung sebagai volume teoritis yang
ditetapkan dari garis dan penampang yang ditentukan atau disetujui Pengawas
Pekeijaan.
d) Setiap bahan yang melebihi volume teoritis yang disetujui tidak boleh diukur atau
dibayar.
e) Galian untuk selokan drainase yang diberi pasangan batu dengan mortar harus
diukur untuk pembayaran sesuai dengan Seksi 2.1 dari Spesifıkasi ini.
f) Landasan tembus air permeable) atau bahan berbutir untuk kantung saringan fılter
pocket) harus diukur dan dibayar menurut mata pembayaran Drainase Porous, seperti
ditetapkan dalam Pasal 2.4.4 dari Spesifıkasi ini. Tidak ada pengukuran atau
pembayaran terpisah dilakukan untuk penyediaan atau pemasangan cetakan lubang
sulingan atau pipa, juga tidak untuk seluruh cetakan lainnya yang digunakan.
2) Dasar Pembavaran
Kuantitas pasangan batu dengan mortar, ditentukan seperti yang disyaratkan di atas akan
dibayar berdasarkan Harga Kontrak per satuan pengukuran untuk mata pembayaran
terdaftar di bawah dan ditunjukkan dalam Daftar Kuantitas dan Harga di mana harga dan
Spesifikasi Teknis – Bina Marga 2025 30
pembayaran tersebut harus merupakan kompensasi penuh untuk penyediaan dan
pemasangan semua bahan, untuk semua formasi penyiapan fondasi yang diperlukan, untuk
pembuatan lubang sulingan, untuk pengeringan air, untuk penimbunan kembali dan
pekerjaan akhir, dan semua pekerjaan atau biaya lainnya yang diperlukan atau biasanya
diperlukan untuk penyelesaian pekerjaan yang sebagaimana mestinya. Untuk
pembayaran pekerjaan ini meter kubik.
DIVISI 3
PEKERJAAN TANAH DAN GEOSINTETIK
4.1. UMUM
Yang dimaksud dengan pekerjaan tanah adalah semua pekerjaan persiapan
lapangan, termasuk pekerjaan peralatan tanah, galian tanah, serta penanganan,
penghamparan dan pemadatan material timbunan yang diperlukan, pembuangan semua
material sisa galian, pengeringan (bila diperlukan), perlindungan terhadap daerah di
sekitarnya, urugan kembali, pengupasan muka tanah, timbunan tanah pada alur dan
elevasi sesuai yang ditunjukkan pada gambar. Khusus pekerjaan perataan dan galian tanah
harus menggunakan alat berat atau secara mekanis. Kebutuhan alat berat untuk penggalian
dan pengangkutannya serta kombinasi dari kedua alat dan metode kerjanya harus dihitung
berdasarkan jadwal atau waktu yang dibutuhkan untuk penggalian dan harus disetujui
oleh Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Pelaksana Teknis Lapangan, Pengawas
Lapangan dan Konsultan Pengawas. Bila terjadi kesalahan hitung atau metode kerja
sehingga mengakibatkan waktu penyelesaian Kegiatan menjadi mundur atau terjadi
penambahan biaya, maka segala akibat tersebut di atas harus ditanggung sepenuhnya oleh
Kontraktor.
Bila tidak langsung digunakan penyimpanan bahan galian yang akan digunakan
tidak diperbolehkan diletakkan di jalan. Batu besar yang tidak diperkenankan untuk
material timbunan dapat disimpan/ dicadangkan bagi keperluan pasangan batu, sesuai
dengan spesifikasi. Penggunaan semua material galian untuk keperluan tertentu
ditentukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Pelaksana Teknis Lapangan,
Spesifikasi Teknis – Bina Marga 2025 31
Pengawas Lapangan dan Konsultan Pengawas. Kontraktor tidak diperkenankan
menghamburkan atau dengan kata lain membuang material galian yang berguna. semua
galian akan dilaksanakan dengan batasan dan sesuai kebutuhan yang diperlihatkan pada
pasal-pasal dari spesifikasi ini berkenaan dengan masalah pengendalian air. Tidak
diperbolehkan menebang tanpa ijin dari Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Pelaksana
Teknis Lapangan, Pengawas Lapangan, Konsultan Pengawas dan Instansi yang terkait.
Pekerjaan perataan, galian dan urugan harus benar-benar rata menurut gambar-
gambar potongan memanjang dan potongan melintang dengan permukaan dan
kemiringan yang rapi dan benar-benar rata dan teratur. Apabila tidak disebutkan lain,
semua rumput tanaman dan semua bahan-bahan yang merusak harus dibuang sebelum
bahan urugan diletakkan pada tempatnya. Semua bahan-bahan yang lemah atau mudah
rusak harus diganti dengan bahan-bahan yang baik seperti syarat yang ditetapkan oleh
Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Pelaksana Teknis Lapangan, Pengawas Lapangan
dan Konsultan Pengawas.
Bahan galian yang didapatkan dari tempat galian tidak mencukupi bagi keperluan
penimbunan maka dapat diperoleh tambahan galian dari daerah bahan galian lain yang
telah disetujui Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Pelaksana Teknis Lapangan,
Pengawas Lapangan dan Konsultan Pengawas. Lokasi bahan galian yang telah digali
harus diperbaiki sedemikian rupa untuk menghilangkan kemiringan tanah yang tajam dan
tidak stabil atau hal lain yang kurang baik dan berbahaya. Luas dan kedalaman galian
masih dalam batas area yang telah disetujui Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat
Pelaksana Teknis Lapangan, Pengawas Lapangan dan Konsultan Pengawas. Kontraktor
bertanggung jawab terhadap pengaturan dan pembayaran semua bahan galian termasuk
bahan lempung dan bahan yang dipilih sesuai persetujuan Pejabat Pembuat Komitmen,
Pejabat Pelaksana Teknis Lapangan, Pengawas Lapangan dan Konsultan Pengawas.
4.1. PENGENDALIAN AIR
Kontraktor harus menyediakan, memasang dan mengoperasikan semua
peralatan yang diperlukan untuk menjaga galian bebas dari air/genangan selama
pelaksanaan konstruksi dan harus membuang air hingga pekerjaan tidak menimbulkan
kerusakan terhadap benda-benda disekitarnya, atau menyebabkan gangguan atau
mengancam umum. “Interceptor Drain” perlu untuk menjaga air permukaan jangan
Spesifikasi Teknis – Bina Marga 2025 32
sampai masuk ke lubang galian konstruksi. Untuk penggalian di bawah air, Kontraktor
harus mengusahakan melaksanakan pengeringan disekitar lokasi galian dengan metode
yang harus diusulkan oleh kontraktor dan harus mendapatkan persetujuan dari Pejabat
Pembuat Komitmen, Pejabat Pelaksana Teknis Lapangan, Pengawas Lapangan dan
Konsultan Pengawas.
Tanggul dan Cofferdam akan sangat baik digunakan mencegah kerusakan akibat erosi
selama pelaksanaan pekerjaan konstruksi. Kerusakan yang ditimbulkan diperbaiki atas
biaya Kontraktor.
4.2. TIMBUNAN PILIHAN DARI SUMBER GALIAN
a. Umum
Semua pengurugan, dan timbunan tanah, harus dilakukan di tempat kering
yang disetujui Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Pelaksana Teknis Lapangan,
Pengawas Lapangan dan Konsultan Pengawas. Penggunaan peralatan bagi
pelaksanaan penimbunan dan pengurugan kembali sehingga dapat memperoleh hasil
pemadatan sesuai dengan spesifikasi, jenis dan kapasitas sesuai dengan yang diminta
dan telah disetujui Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Pelaksana Teknis Lapangan,
Pengawas Lapangan dan Konsultan Pengawas. Melindungi semua daerah kerja dari
kerusakan yang diakibatkan oleh air atau dengan cara lain membuat sistem drainase
yang baik untuk menjaga jangan sampai air berada di atas tanah urugan dan daerah
pengurugan. Alat berat tidak boleh beroperasi dalam jarak 1 m dari bangunan dan
“Vibrating Rollers” dalam jarak 1,5 m dari bangunan.
b. Timbunan/
Timbunan tidak boleh diletakkan hingga galian yang telah dilakukan dan
pekerjaan pondasi yang telah diselesaikan diperiksa dan disetujui oleh Pejabat
Pembuat Komitmen, Pejabat Pelaksana Teknis Lapangan, Pengawas Lapangan dan
Konsultan Pengawas. Penimbunan diletakkan mendatar lapis demi lapis yang
dipadatkan dengan menggunakan peralatan tetapi dengan ketebalan lepas maksimum
200 mm, pemadatan timbunan dengan tenaga manusia dan juga dengan tenaga mesin
harus dengan ketebalan lepas maksimum 200 mm. Distribusi bahan di seluruh bagian
lapisan harus seragam dan penimbunan harus bebas dari tonjolan, cekungan, dan alur-
Spesifikasi Teknis – Bina Marga 2025 33
alur atau lapisan material yang berbeda susunan atau gradasi dengan material di
sekitarnya. Bila permukaan lapisan menjadi terlalu keras atau halus, untuk pemadatan
dengan lapisan berikutnya, perlu dilakukan torehan sejajar sumbu penimbunan hingga
kedalaman tidak kurang dari 75 mm sebelum dilapisi dengan lapisan selanjutnya.
Pada muka puncak semua timbunan tanah harus diberi kemiringan tidak kurang
dari 3% untuk mendapatkan drainase yang efektif, walau tidak
diperlihatkan/ditunjukkan dalam gambar. Permukaan dari timbunan tanah harus
dengan kemiringan 25 hingga dapat berfungsi sebagai drainase.
c. Pemadatan
Pelaksanaan semua penimbunan tidak kurang 90% dari maksimum dry density.
Semua timbunan harus dilembabkan sebesar 2% daripada optimum dan kemudian
dipadatkan. Distribusi kelembaban yang seragam dapat diperoleh dengan metode
yang telah disetujui Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Pelaksana Teknis Lapangan,
Pengawas Lapangan dan Konsultan Pengawas bagi pemadatan lapisan. Bila lapisan
teratas (dari lapisan sebelumnya) dan timbunan yang dipadatkan atau tanah pondasi
menjadi kering atau basah untuk memperoleh ikatan yang baik perlu dilakukan
penorehan dan pelembaban dengan menggunakan pancaran air untuk memperoleh
kadar air yang yang baik bagi peletakan lapisan selanjutnya.
4.3. KELEBIHAN GALIAN DAN PEMBUANGAN SISA GALIAN
Semua bahan hasil dari galian yang berlebihan yang dianggap perlu oleh Pejabat
Pembuat Komitmen, Pejabat Pelaksana Teknis Lapangan, Pengawas Lapangan dan
Konsultan Pengawas harus dipindahkan/dibuang dari lokasi pekerjaan dan biaya untuk itu
ditanggung oleh Kontraktor. Kontraktor harus menyediakan lokasi buangan akhir untuk
sisa tanah hasil galian yang tidak terpakai, di luar lokasi pekerjaan atau sesuai petunjuk
Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Pelaksana Teknis Lapangan, Pengawas Lapangan
dan Konsultan Pengawas.
Spesifikasi Teknis – Bina Marga 2025 34
DIVISI 6
PEKERJAAN PERKERASAN ASPAL
6.1. LAPIS RESAP PENGIKAT – ASPAL CAIR (EMULSI)
1. Uraian
Pekerjaan ini harus mencakup penyediaan dan penghamparan bahan aspal pada
permukaan yang telah disiapkan sebelumnya untuk pemasangan lapisan beraspal
berikutnya. Lapis Perekat harus dihampar diatas permukaan berbahan pengikat
(seperti: Laston Lapis Aus (AC-WC), Laston Lapis Antara (AC-BC), dll).
2. Kondisi cuaca yang Diijinkan untuk bekerja
Lapis Perekat harus disemprot hanya pada permukaan yang benar-benar
kering. Penyemprotan Lapis Perekat tidak boleh dilaksanakan waktu angin kencang,
hujan atau akan turun hujan.
3. Cara Pelaksanaan Pekerjaan
a. Sebelum penyemprotan aspal dimulai, permukaan harus dibersihkan dengan
memakai sikat mekanis atau kompresor atau kombinasi keduanya. Bilamana
peralatan ini belum dapat memberikan permukaan yang benar- benar bersih,
penyapuan tambahan harus dikerjakan manual dengan sikat yang kaku.
Spesifikasi Teknis – Bina Marga 2025 35
b. Pembersihan harus dilaksanakan melebihi 20 cm dari tepi bidang yang akan
disemprot.
c. Tonjolan yang disebabkan oleh benda-benda asing lainnya harus disingkirkan
dari permukaan dengan memakai penggaru baja atau dengan cara lainnya yang
telah disetujui atau sesuai dengan perintah Direksi Pekerjaan dan bagian yang
telah digaru tersebut harus dicuci dengan air dan disapu.
d. Pekerjaan penyemprotan aspal tidak boleh dimulai sebelum perkerasan telah
disiapkan dapat diterima oleh Direksi Pekerjaan.
e. Penyedia Jasa harus melakukan percobaan lapangan dibawah pengawasan
Direksi Pekerjaan untuk mendapatkan tingkat takaran yang tepat (liter per meter
persegi) dan percobaan tersebut akan diulangi sebagaimana diperin- tahkan oleh
Direksi Pekrjaan bila jenis dari permukaan yang akan disemprot atau jenis
dari bahan aspal berubah. Biasanya takaran pemakaian yang didapatkan akan
berada dalam batas-batas sebagai berikut.
f. Lapis Perekat Sesuai dengan jenis permukaan yang akan menerima pelaburan
dan jenis bahan aspal yang akan dipakai. Tertera pada Uraian Singkat Pekerjaan
ini untuk jenis takaran pemakaian lapis aspal.
6.2. CAMPURAN BERASPAL PANAS
1. Uraian
Pekerjaan ini mencakup pengadaan lapisan padat yang awet berupa lapis
perata, lapis pondasi, lapis antara atau lapis aus campuran beraspal panas yang terdiri
dari agregat dan bahan aspal yang dicampur secara panas di pusat instalasi
pencampuran, serta menghampar dan memadatkan campuran tersebut di atas pondasi
atau permukaan jalan yang telah disiapkan sesuai dengan Spesifikasi ini dan
memenuhi garis, ketinggian dan potongan memanjang yang ditunjukkan dalam
Gambar. Semua campuran dirancang dalam Spesifikasi untuk menjamin bahwa
asumsi rancangan yang berkenaan dengan kadar aspal, rongga udara, stabilitas,
kelenturan dan keawetan sesuai dengan lalu-lintas rencana.
2. Kondisi cuaca yang Diijinkan untuk bekerja
Spesifikasi Teknis – Bina Marga 2025 36
Campuran hanya bisa dihampar bila permukaan yang telah disiapkan keadaan kering
dan diperkirakan tidak akan turun hujan.
3. Tebal Lapisan dan Toleransi
a. Tebal setiap lapisan campuran beraspal bukan perata harus diperiksa dengan benda
uji "inti" (core) perkerasan yang diambil oleh Penyedia Jasa sesuai petunjuk
Direksi Pekerjaan. Benda uji inti (core) paling sedikit harus diambil dua titik
pengujian perpenampang melintang per lajur dengan jarak memanjang antar
penampang melintang yang diperiksa tidak lebih dari 100 m.
b. Tebal actual hamparan lapis beraspal disetiap segmen, didefinisikan sebagai tebal
rata-rata yang memenuhi syarat toleransi yang ditunjukkan pada Uraian Singkat
Pekerjaan dari semua benda uji inti yang diambil dari segmen tersebut.
c. Segmen adalah panjang hamparan yang dilapis dalam satu hari produksi AMP.
d. Toleransi tebal untuk tiap lapisan campuran beraspal :
• Laston Lapis Aus tidak lebih dari 3,0 mm
• Laston Lapis Antara tidak lebih dari 4,0 mm
6.2.1. Laston lapis Antara (AC-BC)
Tahapan pekerjaan ini harus sudah selesainya pekerjaan perkerasan beton
dengan anyaman tulangan tunggal dan dilanjutkan pekerjaan laston lapis aus (AC-BC)
tebal 6.00 cm, pekerjaan dilaksanakan dan sudah mendapat persetujuan dari Direksi
Lapangan. Pekerjaan ini mencakup pengadaan, penghamparan, pemadatan di atas
permukaan jalan yang telah disiapkan sesuai dengan persyaratan. Aspal dihampar pada
jalan yang telah selesai dilapis lapis perekat. Material yang digunakan mempunyai
spesifikasi yang telah ditentukan oleh Direksi Pekerjaan. Material Aspal diangkut dari
AMP dengan menggunakan Dump Truck. Bak Dump Truck harus terbuat dari metal
dan harus bersih dari kotoran. dan pada bagian atas Dump Truck ditutup rapat dengan
terpal yang terbuat dari kain dan tahan terhadap air, agar material tidak melekat pada
bak Dump Truck dan tidak cepat turun suhunya. Dari Dump Truck material Aspal
dicurahkan ke Aspal Finisher yang dilengkapi dengan carang curah dan ulir-ulir
pendisiribusian, menempelkan material secara merata didepan batang perata yang dapat
distel. Dalam penghamparan selalu diikuti tenaga surveyor dan Direksi Pekerjaan, agar
Spesifikasi Teknis – Bina Marga 2025 37
dapat mengontrol ketebalan dan kemiringan penghamparan. Penggilasan Aspal yang
telah dihamparkan aleh Aspal Finisher dipadatkan dengan alat Tandem Roller dan Tire
Roller. Untuk penghubung antar lokasi penghamparqn dengan AMP digunakan radio
komunikasi (HT).
Peralatan yang dipakai :
▪ Aspal Mixing Plant {AMP)
▪ Genset; yang dipakai pada AMP
▪ Aspal Finisher
▪ Dump Truck
▪ Tandem Roller
▪ Tire Roller
Aggregat yang digunakan adalah sesuai dengan hasil pengujian Lab. (sesuai dengan
Job Mix Design) yang telah ditentukan sesuai dengan Uraian Singkat Pekerjaan. setiap
hasil campuran yang telah dimuat kedalam dump truck untuk dibawa ke lapangan
pekerjaan terlebih dahulu ditimbang untuk mengetahui tonase campuran tersebut.
Sebelum penghamparan dilaksanakan permukaan jalan harus dibersihkan dari material
lepas yang tidak dihendaki dengan menggunakan comperessar atau alat manual. untuk
memastikan lebar dan tebal hamparan Aspal, maka pada tepi-tepi jalan dipasang balok
pembatas atau benang garis atau garis pembatas.
Aspal dihampar dengan aspal finisher, serta unit-unit mesin pemadat antara lain :
Tandem Roller, Tire Roller, penggilasan harus terdiri dari tiga aperasi yaitu :
penggilasan awal 0-10 menit, penggilasan sekunder 10-20 menit dan penggilasan akhir
20-45 menit.
Pemadatan dilaksanakan dengan menggunakan Tandem Roller dan Tire Roller.
▪ Pemadatan Awal (Breakdawn Rolling) menggunakan Tandem Roller.
Pemadatan awal dilaksanakan sedekat mungkin dengan mesin penghampar.
Pemadatan awal dilakukan pada saat temperatur 125 0C - 145 0C atau sekiiar 0-10
menit setelah penghamparan. Pemadatan ini dilakukan dengan menggunakan
Tandem Roller dengan jumlah lintasan sesuai dengan hasil Trial compection untuk
masing-masing jenis lapiran perkerasan.
Spesifikasi Teknis – Bina Marga 2025 38
▪ Pemadatan Sekunder (lntermediale Ralling) menggunakan Tire Roller
Pemadatan skunder dilaksanakan sedekat mungkin dengan mesin
penghampar. Pemadatan skunder dilakukan pada saat temperatur 100 0C – 120 0C
atau sekitar 0 – 10 menit setelah penghamparan. Pemadatan ini dilakukan dengan
menggunakan Tandem Roller dengan jumlah lintasan sesuai dengan hasil trial
compection untuk masing-masing jenis lapisan perkerasan.
▪ Pemadatan Akhir (Finish Rolling) menggunakan Tandem Roller
Pemadatan akhir dilaksanakan sedekat mungkin dengan mesin penghampar.
Pemadatan akhir dilakukan pada saat suhu > 95 0C atau sekitar > 45 menit setelah
penghamparan. Pemadatan ini dilakukan dengan menggunakan Tandem Roller
dengan Jumlah lintasan sesuai dengan hasil trial compection untuk masing-masing
jenis lapisan perkerasan.
Dasar Perhitungan Untuk Analisa Harga Satuan
✓ Asumsi :
➢ Menggunakan alat berat (secara mekanik)
➢ Lokasi Pekerjaan : Sepanjang Jalan
➢ Kondisi Existing Jalan : Rusak dan Peningkatan
➢ Jarak Rata-rata Base Camp ke Lokasi Pekerjaan
✓ Prosedur Pelaksanaan :
➢ Aggregat dan aspal dicampur dan dipanaskan kedalam dump
➢ Truck dan diangkat ke lokasi pekerjaan
➢ Campuran aspal di hampar dengan Finisher dan dipadatkan dengan
Tandem Roller dan Tire Roller
➢ Selama pemadatan, sekelompok pekerja akan merapikan tepi hamparan
dengan menggunakan alat bantu
Spesifikasi Teknis – Bina Marga 2025 39
DIVISI 7 PEKERJAAN STRUKTUR
7.1. U m u m
a. Uraian
Pekerjaan ini terdiri dari pembuatan semua struktur beton termasuk beton tak
bertulang, beton bertulang dan bagian beton dari struktur komposit, sesuai dengan
spesifikasi ini serta elevasi, kelandaian dan ukuran yang tercantum dalam gambar
rencana atau sebagaimana diperintahkan oleh Pengawas Lapangan/Pejabat Pelaksana
Teknis Lapangan. Pemborong sebelum melaksanakan pekerjaan beton diwajibkan
memeriksa gambar/perhitungan konstruksi beton bertulang. Bila Pengawas
Lapangan/Pejabat Pelaksana Teknis Lapangan menganggap perlu maka dibuatkan
perhitungan / gambar beton dengan mendapat persetujuan perencana teknis.
b. Standar-standar yang dipakai
Pada setiap tahapan pekerjaan beton, yakni perencanaan, pelaksanaan dan
pemeliharaannya berlaku ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Peraturan
Beton Bertulang Indonesia, yang selanjutnya disingkat dengan PBI. Hal-hal yang
belum diatur dalam ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam PBI, maka dipakai
standard SKSNI-T15,ACI, ASTM dan AASTHO.
c. Pengajuan
1. Pemborong harus mengajukan contoh semua bahan yang hendak digunakan
dengan data pengujian, yang harus memenuhi spesifikasi.
2. Pemborong harus mengajukan desain campurannya untuk setiap jenis pekerjaan
pengecoran beton.
Spesifikasi Teknis – Bina Marga 2025 40
3. Pemborong harus mengajukan gambar terinci dari semua perancah yang akan
digunakan, mendiskusikan metode konstruksi dan program kerjanya serta
memperoleh persetujuan Pengawas Lapangan, Pejabat Pelaksana Teknis
Lapangan sebelum memasang setiap perancah atau memulai pekerjaan beton
lainnya. Persetujuan tersebut tidak akan membebaskan Pemborong dari tanggung
jawabnya pada setiap struktur.
4. Pemborong harus memberitahu Pengawas Lapangan, Pejabat Pelaksana Teknis
Lapangan secara tertulis paling tidak 24 jam sebelumnya untuk mencampur atau
mengecor beton.
d. Kondisi Pekerjaan
Pemborong harus menjaga suhu dari semua bahan-bahan terutama agregat kasar,
pada tingkatan yang serendah mungkin dan harus menjaga suhu dari beton di bawah
30°C pada waktu pengecoran.
Sebagai tambahan, maka Pemborong tidak akan mengecor beton apabila :
1. Kecepatan penguapan melebihi 1,0 Kg/m2/jam;
2. Lengas nisbi dari udara kurang dari 40 %;
3. Hujan atau bila udara penuh debu (tercemar)
4. Kondisi lapangan yang tidak memungkinkan atau tidak ada persetujuan
Pengawas Lapangan/Pejabat Pelaksana Teknis Lapangan untuk mengecor.
e. Pembetulan Pekerjaan yang kurang memuaskan
1. Pembetulan dari pekerjaan beton yang tidak memenuhi kriteria toleransi yang
dirinci dalam spesifikasi, atau hasil akhir permukaan yang tidak memuaskan,
atau tidak memenuhi persyaratan sifat campuran yang dirinci dalam spesifikasi,
harus meminta petunjuk Pengawas Lapangan, Pejabat Pelaksana Teknis
Lapangan yang meliputi:
- Perubahan dalam perbandingan campuran untuk sisa pekerjaan.
- Penguatan atau pembuangan seluruh dan penggantian bagian pekerjaan yang
dianggap kurang memuaskan.
- Tambalan pada cacat-cacat kecil.
2. Dalam hal adanya perselisihan mengenai kualitas pekerjaan beton atau setiap
keraguan mengenai kelayakan data pengujian yang tersedia, maka Pengawas
Lapangan, Pejabat Pelaksana Teknis Lapangan dapat meminta Pemborong
Spesifikasi Teknis – Bina Marga 2025 41
untuk melaksanakan pengujian tambahan yang diperlukan untuk menjamin
bahwa suatu penilaian yang cukup baik mengenai kualitas pekerjaan dapat
dibuat. Pengujian tambahan tersebut harus atas biaya sendiri dari Pemborong.
7.2. Persyaratan Bahan
Untuk pekerjaan konstruksi beton bertulang harus memakai (semen produksi
dalam negeri) dan harus memakai satu macam merk pabrik setiap lokasi bangunan
dengan jenis dan kwalitas yang sama. Kerikil untuk semua pekerjaan beton/beton
bertulang dapat memakai krikil ukuran 1-2 atau 2/3 cm, padat dan bersih dan sebelum
dipakai harus dicuci terlebih dahulu. Pasir cor harus dipakai pasir khusus untuk beton,
berbutir tajam, bersih dari segala kotoran dan tidak boleh tercampur dengan bahan-
bahan lain. Untuk mengaduk semua campuran beton harus memakai air bersih dan tawar
sesuai (PBI 1971).
Secara umum, kecuali ditentukan lain secara khusus dalam spesifikasi ini, semua bahan
yang dipakai untuk pekerjaan beton harus memenuhi ketentuan yang tercantum pada
bagian 2 bab 3 dari PEDOMAN BETON 1989 (SKBI-1.4.53.1989).
a. Semen PC
1. Semua semen yang boleh digunakan adalah Semen Portland type-I yang
ditentukan dalam SII 0013-81 atau Standar Umum Bahan Bangunan Indonesia
1986 dan harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan dalam standar
tersebut.
2. Kecuali diijinkan lain oleh Pengawas Lapangan./Pejabat Pelaksana Teknis
Lapangan, maka hanya produk dari satu pabrik/merk untuk setiap jenis semen
PC yang boleh digunakan untuk pekerjaan beton.
3. Semen yang diterima dalam kantong-kantong yang masih tersegel dan tidak
pecah.
4. Kecuali jika diperintahkan lain oleh Pengawas Lapangan/Pejabat Pelaksana
Teknis Lapangan, keterangan hasil pengujian dari pabrik harus disertakan
bersama setiap pengiriman semen untuk menjamin mutu semen PC sesuai
standar.
Spesifikasi Teknis – Bina Marga 2025 42
5. Pemborong harus menyediakan contoh dari setiap pengiriman semen PC yang
telah diserahkan ke tempat kerja kepada Pengawas Lapangan/Pejabat Pelaksana
Teknis Lapangan yang diperlukan untuk pengujian. Bila menurut penilaian
Pengawas Lapangan/Pejabat Pelaksana Teknis Lapangan semen PC tersebut
berbungkah atau berbongkol maka semen PC tersebut ditolak semen tersebut
dan Pemborong harus segera menyingkirkannya dari tempat pekerjaan.
6. Semen PC yang telah disimpan lebih dari 40 (empat puluh) hari dan kualitasnya
meragukan tidak boleh digunakan dalam pekerjaan, sampai dilakukan pengujian
kembali, dan hasil pengujian memperlihatkan kualitas yang sesuai dan
memenuhi standard yang telah diberikan. Bahan yang ditolak harus segera
dikeluarkan dari lapangan paling lambat dalam waktu 1x24 jam.
7. Segera setelah sampai di lokasi pekerjaan, semen PC harus disimpan di tempat
penyimpanan yang telah direncanakan sesuai dengan tujuannya, atau di tempat
kering yang bebas dari pengaruh cuaca buruk serta mempunyai sistim ventilasi
yang baik dan lantai tempat penyimpanan terletak lebih tinggi 45 cm dari
permukaan tanah dan 20 cm dari dinding serta fasilitas lain untuk mencegah
penyerapan terhadap kelembaban. Semua fasilitas penyimpanan harus mendapat
persetujuan Pengawas Lapangan/Pejabat Pelaksana Teknis Lapangan dan harus
diberi jalan masuk yang mudah untuk tujuan pemeriksaan dan identifikasi.
Setiap penyerahan semen PC akan disimpan secara terpisah (menurut
kelompoknya) dan Pemborong menggunakan semen PC sesuai urutan waktu
dari penerimaan bahan tersebut. Tanpa alasan apapun semen PC tidak boleh
ditumpuk (keatas) lebih dari 10 zak (2 meter) tingginya.
8. Jenis semen PC yang berbeda harus disimpan di tempat yang terpisah dan diberi
tanda yang jelas. Semen PC yang dikirimkan ke lokasi pekerjaan dalam drum
atau zak oleh pemasok (supplier) atau pabrik harus disimpan didalam drum atau
zak sampai semen PC tersebut digunakan. Bila semen PC dalam drum atau zak
tersebut telah dibuka, semen PC tersebut harus segera digunakan. Bila ada
keterbatasan ruang untuk penyimpanan semen PC di lokasi pekerjaan, maka
harus disimpan di pusat lokasi Kegiatan dan dapat didistribusikan sesuai
kebutuhan masing-masing pekerjaan.
Spesifikasi Teknis – Bina Marga 2025 43
b. Agregat
1. Secara umum, agregat harus memenuhi ketentuan dan persyaratan dari SII
00520-80 dan persyaratan yang ditentukan dalam spesifikasi ini. Bila tidak
tercakup dalam SII 00520-80 maka agregat harus memenuhi ketentuan ASTM
C33.
2. Agregat kasar harus dipilih sedemikian rupa sehingga ukuran partikel terbesar
tidak lebih besar daripada 3/4 dari jarak minimum antara batang tulangan atau
perbatasan lainnya dalam jarak di mana pekerjaan beton harus ditempatkan.
3. Agregat kasar harus dipilih sedemikian rupa sehingga ukuran partikel terbesar
tidak lebih besar daripada 3/4 dari jarak minimum antara batang tulangan atau
perbatasan lainnya dalam jarak di mana pekerjaan beton harus ditempatkan.
4. Jumlah total lempung dan lumpur di dalam pasir alam tidak boleh melebihi
ketentuan yang ada dalam ACI dan ASTM
5. Agregat harus bebas dari bahan-bahan organik seperti dirinci dalam AASHTO.
6. Pengambilan contoh dan pengujian agregat harus dilakukan memenuhi
ketentuan yang sesuai dengan bagian-bagian dalam ASTM. Pemborong harus
memberi jaminan kepada Pengawas Lapangan/Pejabat Pelaksana Teknis
Lapangan, bahwa agregat yang akan dipasok tidak akan meningkatkan reaksi
alkali dengan PC.
7. Sebelum pekerjaan adukan contoh dimulai, Pemborong harus menyerahkan
contoh sebanyak 50 kg dari masing-masing agregat yang diusulkan akan
digunakan untuk mendapatkan persetujuan Pengawas Lapangan/Pejabat
Pelaksana Teknis Lapangan dan harus disimpan di lapangan untuk digunakan
sebagai patokan (acuan).
8. Pemborong harus menyiapkan cara-cara penimbunan agregat pada setiap tempat
di mana pekerjaan pembetonan dilakukan sedemikian :
➢ Ukuran nominal dari agregat kasar dan agregat halus harus ditempatkan
terpisah setiap waktu.
➢ Pengotoran terhadap agregat yang disebabkan oleh tanah dan benda-benda
lainnya dapat dihindarkan setiap waktu.
➢ Setiap timbunan agregat harus mampu mengalirkan air (lolos air).
Spesifikasi Teknis – Bina Marga 2025 44
9. Pemborong harus memastikan bahwa agregat kasar dicurahkan, disimpan dan
dipindahkan dari tempat penyimpanan dengan cara sedemikian sehingga tidak
menyebabkan pemisahan. Agregat kasar harus berupa koral / batu pecah yang
mempunyai susunan gradasi yang baik, keras, tidak porous, tajam dan bentuknya
relatif kubus.Agregat kasar mempunyai ukuran butir di antara 5 sampai dengan
20 mm, ukuran yang lebih besar dari 38 mm untuk penggunaannya harus
mendapat persetujuan dari Pengawas Lapangan/ Pejabat Pelaksana Teknis
Lapangan, sesuai dengan dimensi struktur dan kerapatan tulangan dimana
adukan akan dicor.
10. Gradasi dari agregat kasar secara keseluruhan harus dapat menghasilkan mutu
beton yang dikehendaki, padat dan mempunyai daya kerja yang baik dengan PC
dan air dalam proporsi campuran yang akan dipakai.
11. Pasir yang digunakan harus benar-benar pasir cor bukan pasir laut.
12. Agregat kasar dan agregat halus harus selalu bersih dari gumpalan tanah liat,
lumpur, minyak dan bahan organis yang merugikan.
13. Agregat halus mempunyai modulus kehalusan butir antara 2 sampai dengan 32
jika diselidiki dengan saringan standard, berbentuk tajam dan keras.
14. Gradasi dari agregat halus harus menghasilkan mutu beton yang dikehendaki.
15. Semua agregat harus disimpan di tempat bersih yang keras permukaannya dan
dicegah supaya tidak terjadi percampuran dengan material/bahan lain dan
terkotori.
16. Agregat halus yang basah tidak boleh digunakan sampai menurut pendapat
Pengawas Lapangan/Pejabat Pelaksana Teknis Lapangan agregat tersebut telah
kering hingga mencapai kadar air yang tetap dan seragam, kecuali jika
Pemborong mengukur kadar air agregat halus secara terus menerus dan
mengatur jumlah agregat halus dan air yang ditambahkan dalam setiap
pengadukan beton. Bila diperlukan untuk memenuhi ketentuan dalam pasal ini,
Pemborong harus melindungi gundukan/timbunan dari pengaruh cuaca buruk.
Bila keadaan tempat/lokasi kerja terbatas bagi penyimpanan agregat, agregat
harus disimpan di pusat lokasi kerja dan akan didistribusikan setiap hari sesuai
dengan kebutuhan masing-masing jenis pekerjaan dengan cara sedemikian rupa
sehingga terhindar dari pengotoran dan pemisahan terhadap agregat.
Spesifikasi Teknis – Bina Marga 2025 45
c. A i r
1. Air yang digunakan dalam mencampur, merawat, atau penggunaan lain yang
direncanakan harus bersih dan bebas dari setiap zat-zat yang merugikan seperti
minyak, garam, asam alkali, basa, gula atau zat organik yang adapat merusak
beton. Air harus diuji sesuai dengan dan harus memenuhi persyaratan ASTM
atau PBI.
2. Air dengan kualitas sebagai air minum dapat digunakam tanpa pengujian.
3. Pengawas Lapangan/Pejabat Pelaksana Teknis Lapangan berhak mengharuskan
Pemborong memeriksa air yang dipakai ke laboratorium bahan yang diakui dan
sah, atas biaya Pemborong.
d. Bahan Tambahan / Admixture.
Bahan tambahan adalah bahan yang ditambahkan/dicampur bersama bahan beton
selama pengadukan dengan maksud memperbaiki sifat-sifat campuran beton.
Kecuali diijinkan atau diperintahkan oleh Pengawas Lapangan, Pejabat Pelaksana
Teknis Lapangan, Pemborong tidak diperkenankan mempergunakan admixture.
Metode penggunaan dan jumlah bahan tambahan yang digunakan harus seijin dan
disetujui Pengawas Lapangan, Pejabat Pelaksana Teknis Lapangan. Tetapi
persetujuan ini tidak mengurangi tanggung jawab Pemborong untuk menghasilkan
beton dengan kekuatan dan "kemudahan pengerjaan" sesuai dengan ketentuan.
Beton yang meliputi berbagai kelas/mutu yang menggunakan bahan tambahan harus
direncanakan dan dibuat adukan contoh tersendiri dan disetujui Pengawas
Lapangan, Pejabat Pelaksana Teknis Lapangan, demikian pula bila beton dengan
kelas tersendiri. Bahan tambahan yang mengandung calcium khlorida tidak boleh
digunakan dengan alasan apapun.
7.3. Pencampuran Bahan
Secara umum, kecuali ditentukan lain secara khusus dalam spesifikasi ini, persyaratan
mengenai campuran beton baik mengenai perencanaan campuran dan pengendalian
mutu harus memenuhi ketentuan yang tercantum pada bagian dari PEDOMAN BETON
1989 (SKBI - 1.4.53.1989).
Spesifikasi Teknis – Bina Marga 2025 46
a. Rencana Campuran Beton
Pada saat dimulainya pekerjaan Pemborong harus membuat adukan untuk setiap
mutu beton yang tercantum pada tabel 6.1. yang akan digunakan dalam pelaksanaan
kegiatan dan detail rencana campuran harus dimasukkan untuk disetujui Pengawas
Lapangan, Pejabat Pelaksana Teknis Lapangan.
b. Workability (Kelecakan Beton)
1. Kemudahan pengerjaan setiap mutu beton harus sedemikian rupa sehingga
pemadatan dengan hasil yang memuaskan dapat diperoleh bila beton dicor dan
divibrasi dan tidak memisah bila ditangani, diangkut dan dipadatkan dengan
metode yang diusulkan akan digunakan Pemborong dalam penanganan,
transportasi dan pemadatan beton yang bersangkutan dalam pekerjaan. Untuk
beton bertulang, pemadatan ditentukan dengan metode yang diuraikan dalam
ACI dan ASTM harus tidak kurang dari 0,85 dan tidak lebih besar dari 0,92.
2. Kekentalan (konsistensi) adukan beton harus disesuaikan dengan cara transport,
cara pemadatan, jenis konstruksi yang bersangkutan dan kerapatan dari
tulangan. Kekentalan tersebut dapat tergantung pada berbagai hal, antara lain
jumlah dan jenis semen, nilai faktor air semen, jenis ukuran butir dari agregat
serta penggunaan bahan-bahan pembantu.
c. Contoh Campuran Beton
Segera setelah Pengawas Lapangan/Pejabat Pelaksana Teknis Lapangan menyetujui
rencana campuran beton untuk setiap jenis mutu beton struktur dan selama atau
setelah pelaksanaan tes pendahuluan, Pemborong harus menyiapkan suatu
percobaan campuran dari setiap mutu beton dengan dihadiri/diketahui oleh
Pengawas Lapangan, Pejabat Pelaksana Teknis Lapangan.
Selanjutnya, untuk kemudahan dalam pekerjaan pengecoran maka Pemborong harus
mengajukan metode pelaksanaan pengecoran yang dianggap paling efesien menurut
kontraktor berkaitan dengan besarnya volume beton dan berkaitan dengan luas areal
yang tersedia di lapangan. Metode pelaksanaan tersebut harus diajukan paling
Spesifikasi Teknis – Bina Marga 2025 47
lambat 7 hari sebelum pengecoran untuk mendapatkan persetujuan Pengawas,
Pejabat Pelaksana Teknis Lapangan, PPK.
d. Batasan Rasio Campuran Air / Semen
Dalam merencanakan dan menentukan adukan beton untuk digunakan dalam
pekerjaan, Pemborong harus memperhatikan ketentuan terdahulu dan juga
memperhatikan batasan- batasan lain pada rasio air/semen yang diperlihatkan pada
gambar atau yang dinyatakan/ disebutkan sesuai penggunaan beton pada bagian
tertentu pekerjaan.
7.4. Pengadukan Beton
a. Pengukuran Bahan untuk Beton
Kotak pengukur volume harus dibuat dengan konstruksi yang baik dari bahan kayu
atau baja serta mempunyai volume/isi yang tetap dari bermacam-macam agregat
untuk satu adukan dari suatu campuran. Kotak tersebut harus mempunyai dasar yang
tertutup dan harus ditandai dengan jelas agregat yang mana yang digunakan. Pada
saat menghitung ukuran dari kotak pengukur untuk agregat halus harus diberi
kelonggaran yang berguna untuk melebarnya agregat halus sehubungan dengan
adanya kandungan kadar air yang ada pada timbunan pasir di lokasi pekerjaan.
Sebelum Pemborong menggunakan kotak pengukuran volume dalam pekerjaannya,
hal tersebut harus mendapat persetujuan Pengawas Lapangan/Pejabat Pelaksana
Teknis Lapangan yang menyangkut ukuran dan bentuk kotak tersebut. Bila bahan
pencampur tambahan boleh digunakan, harus diukur secara terpisah dengan alat
pembubuh (dispenser) yang telah dikalibrasi, dan harus ditambahkan ke dalam
adukan bersama air. Semua pengaduk dan mesin pengaduk harus dijaga agar bebas
kerak beton dan harus dibersihkan sebelum pengadukan dimulai.
b. Pengadukan Beton
Beton harus diaduk dalam alat pengaduk mekanis atau beton molen yang mampu
mengkombinasikan agregat, semen dan air (termasuk bahan campuran tambahan,
jika ada) ke dalam suatu campuran yang berwarna seragam dan melepaskan
campuran tanpa pemisahan. Pada permulaan pekerjaan, dengan pengaduk yang
Spesifikasi Teknis – Bina Marga 2025 48
bersih, pengadukan pertama hanya terdiri dari setengah bagian dari jumlah normal
agregat kasar untuk mengganti pelekatan bahan lain pada drum. Keadaan kadar air
asli agregat harus ditentukan sebelum dimulainya pengadukan setiap harinya dan
pada periode tertentu dalam 1 hari pengadukan bila diperlukan.
Pemborong harus memperhitungkan kandungan air dalam agregat bila menentukan
jumlah air yang ditambahkan ke setiap campuran, dan akan mengatur jumlah air
yang ditambahkan ke setiap adukan untuk menjaga rasio air/semen dari adukan
selalu tetap.
c. Pengawasan Mutu Beton
1. Pengawas Lapangan/Pejabat Pelaksana Teknis Lapangan berhak meminta setiap
saat pada Pemborong untuk membuat benda uji berupa silinder dari adukan
beton yang dibuat. Pengambilan contoh beton harus sesuai dengan ketentuan
dari PBI 89 dan ASTM C172, pembuatan dan perawatan benda uji harus sesuai
ketentuan dari ASTM C31 dan diuji berdasarkan ASTM C39 di laboratorium
yang berwenang dan disetujui oleh Pengawas Lapangan/Pejabat Pelaksana
Teknis Lapangan.
2. Yang dimaksud dengan kekuatan beton disyaratkan (fc’) adalah hasil test tekan
silinder 150mm x H 300mm pada umur beton 28 hari.
3. Jumlah pengambilan dari setiap mutu beton yang dituang dalam satu hari harus
diambil tidak kurang dari satu kali. Satu pengambilan contoh mewakili suatu
volume rata-rata yang tidak lebih dari 20 m3 atau 5 truk mixer atau 1 batch
(dipilih yang volumenya terkecil). Pada setiap kali pengambilan contoh beton
harus dibuat empat pasang spesimen silinder yang dites sebagai berikut :
- 1 pasang dites pada umur 3 hari
- 1 pasang dites pada umur 7 hari
- 2 pasang dites pada umur 28 hari
4. Laporan uji tekan harus diserahkan kepada pengawas satu hari sesudah selesai
pengujian. Evaluasi hasil uji tekan umur 28 hari dilakukan berdasarkan
ketentuan sebagai berikut :
- Nilai rata-rata dari semua pasangan hasil uji berturut-turut yang masing-
masing terdiri dari empat hasil uji kuat tekan tidak kurang dari (fc' + 0,82S).
Spesifikasi Teknis – Bina Marga 2025 49
- Tidak satupun dari hasil uji tekan mempunyai nilai dibawah 0,85 fc'.
- Yang dimaksud satu hasil uji tekan adalah nilai rata-rata kuat tekan 2 buah
spesimen silinder dari contoh beton yang sama (atau 1 pasang spesimen).
5. Apabila dalam pelaksanaan nanti kedapatan bahwa hasil uji tekan gagal
memenuhi syarat spesifikasi dan telah pula dilakukan penyelidikan lain dan
hasilnya gagal pula, maka bagian pekerjaan tersebut harus diperkuat dengan
suatu metode yang mana seluruh biaya untuk itu, baik untuk perencanaan
maupun pelaksanaannya ditanggung oleh Pemborong sepenuhnya.
6. Meskipun hasil pengujian benda-benda uji memuaskan, Pengawas
Lapangan/Pejabat Pelaksana Teknis Lapangan mempunyai wewenang untuk
menolak konstruksi beton yang cacat seperti berikut :
- Konstruksi beton kropos.
- Konstruksi beton tidak sesuai dengan bentuk yang direncanakan atau
posisinya tidak sesuai dengan gambar.
- Konstruksi yang tidak tegak lurus atau tidak rata seperti yang direncanakan.
- Konstruksi beton yang berisikan kayu atau benda lain.
Semua pekerjaan yang dianggap cacat tersebut pada dasarnya harus dibongkar
dan diganti dengan yang baru, kecuali Pengawas Lapangan/Pejabat Pelaksana
Teknis Lapangan menyetujui untuk diadakan perbaikan atau perkuatan dari
cacat yang ditimbulkan tersebut.
Pengujian tambahan yang diminta oleh Pengawas Lapangan/Pejabat Pelaksana
Teknis Lapangan mengenai mutu beton dan biaya ditanggung oleh Pemborong.
7.5. Persyaratan Pelaksanaan
Secara umum, kecuali ditentukan lain secara khusus dalam spesifikasi ini, persyaratan
mengenai pelaksanaan pembetonan yang meliputi pengadukan, pengangkutan,
penuangan, pengecoran, perawatan, bekisting, penulangan, siar konstruksi, sparing dan
lain-lain harus memenuhi ketentuan yang tercantum pada bagian 3 bab 5 dan bab 6 dari
PEDOMAN BETON 1989 (SKBI 1.4.53.1989).
a. Siar-siar Konstruksi
Spesifikasi Teknis – Bina Marga 2025 50
1. Semua siar-siar konstruksi dalam beton harus dibentuk rata horisontal atau
vertikal. Siar-siar tersebut harus berakhir pada bekisting yang kokoh dan
ditunjang dengan baik, jika perlu bekisting dibor guna melewati penulangan.
2. Bila pekerjaan pengecoran ditunda sampai beton yang sudah dicor mulai
mengeras, maka dianggap terdapat siar konstruksi. Pemborong harus
menyerahkan kepada Pengawas Lapangan/Pejabat Pelaksana Teknis Lapangan
jadwal secara detail rencana pembetonan semua bagian pekerjaan.
3. Jika diperlukan siar konstruksi di tempat yang lain dari pada yang telah disetujui,
karena adanya kerusakan alat atau alasan lain yang tak terduga, harus disediakan
penopang tegak lurus pada garis tegangan-tegangan utama tetapi jika lokasinya
dekat tumpuan suatu plat atau balok, atau di tempat lain yang dianggap
berbahaya oleh Pengawas Lapangan/Pejabat Pelaksana Teknis Lapangan, maka
beton yang sudah dicor harus dipecah kembali dan disingkirkan sehingga
dicapai lokasi yang cocok untuk siar konstruksi sebagaimana yang disetujui oleh
Pengawas Lapangan/Pejabat Pelaksana Teknis Lapangan.
4. Pengecoran beton harus dilaksanakan secara terus menerus dari satu siar ke siar
berikutnya, tanpa memperhatikan jam-jam makan.
5. Permukaan siar beton yang sudah dicor harus dibersihkan seluruhnya dari
benda-benda asing atau serpihan-serpihan. Jika beton kurang dari 3 hari
umurnya, permukaan tersebut harus disiapkan dengan pencucian dan penyikatan
seluruhnya. Jika umurnya lebih dari 3 hari atau sudah terlalu keras, permukaan
tersebut harus disand blasted untuk memperlihatkan agregat.
6. Pemborong harus memperhatikan bahwa permukaan telah disiapkan dan
dibersihkan sebelum pengecoran disetujui oleh Pengawas Lapangan /Pejabat
Pelaksana Teknis Lapangan. Bekisting harus diperiksa lagi dan dikencangkan.
Pemadatan dan penggetaran harus dilakukan pada permukaan lama dan ke
sudut-sudut cetakan beton.
b. Pembuatan Bekisting
Pemborong tidak diperbolehkan mengecor beton sebelum bekesting dan pasangan besi
beton diperiksa dan disetujui Pengawas Lapangan/Pejabat Pelaksana Teknis Lapangan.
Pemasangan papan-papan bekesting dipakai papan meranti tebal 2 cm disusun secara
Spesifikasi Teknis – Bina Marga 2025 51
rapat. Pembongkaran papan bekesting dapat dilaksanakan sesudah mendapat
persetujuan dari Pengawas Lapangan/Pejabat Pelaksana Teknis Lapangan. Setelah
pekerjaan bekesting dibongkar semua bidang yang terlihat ada lobang-lobang, tidak
rata, harus segera ditutup dengan spesie 1pc : 2ps.
1. Semua cetakan beton dan penopang-penopangnya harus didesain oleh Pemborong
dan sebelum mulai dikerjakan harus disetujui Pengawas Lapangan/Pejabat
Pelaksana Teknis Lapangan.
2. Cetakan harus benar-benar lurus, rata dan kokoh sehingga cukup untuk menahan
defleksi, gerakan-gerakan dan getaran yang membahayakan akibat tekanan dari
adukan beton cair atau padat.
3. Semua sambungan harus ditutup rapat untuk menghindari kebocoran air semen
dan dibuat sedemikian sehingga permukaan beton yang kelihatan (exposed
surface) lurus, rata dan kokoh.
4. Bila ada bagian beton yang sempit dan mempunyai kedalaman yang sangat besar,
harus dibuat lubang-lubang pada sisi-sisi cetakan di posisi yang disetujui Pejabat
Pelaksana Teknis Lapangan untuk memungkinkan penuangan dan pemadatan
beton yang memadai.
5. Penggunaan pengikat (batang tarik) yang ditanam dalam beton diperkenankan
setelah mendapat persetujuan dari Pengawas Lapangan/Pejabat Pelaksana Teknis
Lapangan. Penempatannya harus didesain sehingga tidak ada bagian yang
tertanam lebih dekat dengan permukaan beton dari pada selimut betonnya untuk
melindungi baja tulangan di lokasi tersebut.
6. Semua lubang bekas batang pengikat harus diisi dengan beton atau spesi dengan
cara yang disetujui Pengawas Lapangan/Pejabat Pelaksana Teknis Lapangan dan
harus tidak berbekas pada permukaan beton.
7. Cetakan harus mempunyai lubang-lubang sementara yang kegunaannya untuk
membuang kotoran. Lubang-lubang ini harus ditutup dengan rapi sebelum
pengecoran.
8. Bekisting harus dibuat sedemikian sehingga pembongkarannya dapat mudah
dilakukan tanpa membahayakan konstruksi.
9. Jarak maksimum tiang-tiang penyangga harus diatur oleh Pemborong demi
keamanan struktur yang akan dicor. Semua tiang-tiang penyangga tidak boleh
Spesifikasi Teknis – Bina Marga 2025 52
ditempatkan langsung di atas tanah, tetapi berpijak di atas balok kayu rata atau
lantai kerja dengan kokoh.
10. Apabila pemasangan bekisting tidak sesuai dengan ketentuan atau dianggap
kurang baik maka Pengawas Lapangan/Pejabat Pelaksana Teknis Lapangan
berhak menyuruh membongkar dan memperbaiki dengan biaya ditanggung oleh
Pemborong.
11. Untuk menghindari dan menjaga lendutan, maka cetakan khusus untuk balok dan
plat beton harus dibuat cembung keatas setinggi besarnya lendutan yang akan
terjadi.
12. Pemborong diwajibkan untuk memasang beton deking agar tulangan tidak
menempel pada permukaan bekisting, ketebalan dari beton deking tersebut harus
disesuaikan dengan selimut beton yang diperlukan yang ditunjukkan dalam
gambar kerja.
13. Sebelum pengecoran dilaksanakan, semua permukaan cetakan harus bersih dari
segala sesuatu yang dapat mengurangi mutu beton dan kekuatannya, terutama
kotoran-kotoran yang menempel, ataupun serpihan-serpihan kayu, kawat sisa
pemotongan, dan lain-lainnya untuk dikumpulkan disuatu tempat dan selanjutnya
diambil dan dibuang
14. Semua bahan cetakan harus dirawat dengan baik. Bahan yang rusak tidak diijinkan
untuk digunakan. Sebelum digunakan lagi semua cetakan harus dibersihkan.
c. Pembongkaran Bekisting
1. Pembongkaran dilakukan dimana bagian konstruksi bagian tersebut harus dapat
memikul berat sendiri dan beban-beban pelaksanaan, atau pembongkaran dapat
dilaksanakan sesuai kekuatan beton berdasarkan hasil pengujian. Tidak ada cetakan
yang boleh dibuka sebelum disetujui oleh Pengawas Lapangan/Pejabat Pelaksana
Teknis Lapangan. Persetujuan ini tidak membebaskan Pemborong dari tanggung
jawabnya.
2. Pembongkaran bekisting dilaksanakan dengan hati-hati, jangan sampai merusak
betonnya sendiri. Pemborong wajib memperbaiki dengan biayanya sendiri, setiap
kerusakan yang timbul akibat pembongkaran dan pemukulan cetakan dan
penopangnya. Kerusakan-kerusakan kecil mungkin dapat diperbaiki dengan
Spesifikasi Teknis – Bina Marga 2025 53
mengisi plester / spesi sesuai kebijaksanaan Pengawas Lapangan/Pejabat Pelaksana
Teknis Lapangan. Semua permukaan beton harus benar-benar halus. Setiap
permukaan yang bersisik harus dibersihkan dan lubang-lubang udara di permukaan
diisi dengan campuran spesi 1:1½.
d. Kerusakan pada Permukaan Bekisting
Pembuatan bekisting dan pembetonan harus sedemikian sehingga tidak diperlukan lagi
perbaikan, permukaan harus rata/halus dan padat. Jika noda timbul setelah pembongkaran
bekisting, arahan Pengawas Lapangan/Pejabat Pelaksana Teknis Lapangan dalam hal
perbaikan yang diperlukan harus dilakukan segera. Tindakan tersebut termasuk (tetapi
tidak dibatasi) dalam :
1. Sirip, lubang gelembung, pelunturan warna permukaan dan kerusakan kecil lain
dapat disikat dengan karung /kain kasar segera setelah bekisting dilepas ;
2. Permukaan beton yang tidak rata dan ketidak teraturan yang lambat laun harus
digosok dengan Carbo rundum dan air setelah beton dipelihara dengan baik.
3. Kerusakan yang seperti ini dan kerusakan lain harus diperbaiki dengan cara yang
disetujui Pejabat Pelaksana Teknis Lapangan yang mungkin termasuk penggunaan
"epoxy resin" yang cocok, dimana perlu, dipotong membentuk "dovetail" yang
teratur paling sedikit dengan kedalaman 75 mm dan diisi kembali dengan beton diatas
tulangan kawat baja dan mengikat pada "dovetail".
e. Pengecoran Beton
1. Beton tidak boleh dicor sebelum semua pekerjaan cetakan, ukuran dan letak baja
tulangan sesuai dengan gambar pelaksanaan, pemasangan instalasi-instalasi yang
harus ditanam, penopang dan pengikatan dan lain-lain selesai dikerjakan. Sebelum
pengecoran dimulai permukaan-permukaan yang berhubungan dengan pengecoran
harus disetujui oleh Pengawas Lapangan/Pejabat Pelaksana Teknis Lapangan.
2. Segera sebelum pengecoran beton, semua permukaan cetakan harus bersih dari air
yang tergenang, reruntuhan atau bahan lepas yang lainnya. Permukaan bekisting dan
bahan-bahan yang menyerap pada tempat-tempat yang akan dicor harus dibasahi
Spesifikasi Teknis – Bina Marga 2025 54
dengan merata namun tidak berlebihan. Baja tulangan harus bersih dari semua
kotoran atau zat pelapis yang dapat mengurangi lekatan dengan beton.
3. Pemborong harus memperhatikan letak/jarak/sudut untuk setiap penghentian
pengecoran yang akan masih berlanjut, terhadap sistem struktur/penulangan yang
ada.
4. Pemborong harus memperhatikan sebelum pengecoran, dikoordinasikan dengan
pekerjaan instalasi listrik dan drainase, terutama yang menyangkut pipa-pipa sparing
yang tertanam dalam beton. Untuk pemasangan sparing-sparing harus dihindari
memotong pembesian. Jika pemasangan sparing ini dirasa akan menimbulkan
masalah, Pemborong harus melaporkan dan meminta petunjuk dari Pengawas
Lapangan/ Pejabat Pelaksana Teknis Lapangan. Sparing-sparing harus dipasang kuat
sehingga tidak bergeser/ berubah kedudukannya selama pengecoran dan harus
dilindungi sehingga tidak terisi adukan beton.
5. Sebelum pengecoran dimulai persiapan harus benar-benar memadai dan Pemborong
wajib meminta ijin dari Pengawas Lapangan/Pejabat Pelaksana Teknis Lapangan
untuk memulai pengecoran tersebut.
6. Paling lama 2 jam setelah waktu pengadukan pertama kali, beton harus sudah dituang
seluruhnya. Beton yang akan dicor harus diusahakan agar pengangkutannya ke
tempat posisi terakhir sependek mungkin dan dengan alat yang dapat melindungi dari
pengaruh kontaminasi atau segregasi. Segregasi dalam beton yang disebabkan jatuh
bebas dari tempat yang cukup tinggi, atau sudut yang terlalu besar, atau bertumpuk
dengan baja tulangan-tulangan, tidak dapat diterima.
7. Penggunaan concrete pump dapat dilakukan dengan seijin Pengawas
Lapangan/Pejabat Pelaksana Teknis Lapangan. Pemborong wajib mengatur
campuran beton yang sesuai dan kecepatan penuangan beton untuk menghindari
segregasi, kerusakan pada baja tulangan, cetakan dan sebagainya.
8. Dalam pemadatan setiap lapisan dari beton, kepala vibrator harus dapat menembus
dan menggetarkan kembali beton pada bagian atas dari lapisan yang terletak di
bawahnya. Lamanya penggetaran tidak boleh menyebabkan terpisahnya bahan beton
dengan airnya.
9. Tukang besi harus selalu berada di lokasi pengecoran untuk sewaktu-waktu
membetulkan posisi dari baja tulangan.
Spesifikasi Teknis – Bina Marga 2025 55
10. Jadwal waktu pengecoran harus diatur sedemikian sehingga tidak ada
permukaan beton yang dibiarkan lebih dari 30 menit sebelum pengecoran berikutnya.
11. Pengecoran beton tidak diperkenankan selama hujan deras, kecuali dilakukan
dalam tempat yang terlindung.
12. Apabila setelah cetakan dibongkar ternyata terdapat bagian-bagian beton yang
keropos atau cacat lainnya maka perbaikan hanya dilakukan setelah mendapat
persetujuan dari Pengawas Lapangan/Pejabat Pelaksana Teknis Lapangan, mengenai
cara pengisian atau penambalan dan penutupan lainnya.
13. Jika ketidak sempurnaan tersebut tidak dapat diperbaiki untuk menghasilkan
permukaan beton yang diharapkan, maka harus dibongkar atau diganti dengan
pembetonan kembali. Semua resiko yang terjadi sebagai akibat pekerjaan tersebut
dan biaya perbaikan kembali merupakan tanggung jawab Pemborong.
14. Beton tidak boleh dicor dalam air yang mengalir dan juga tidak boleh jatuh
melalui air. Beton hanya dapat dicor dengan menggunakan kotak kedap air dengan
dasar yang terbuka atau corong pipa cor (tremie) dari jenis yang disetujui Pengawas
Lapangan/Pejabat Pelaksana Teknis Lapangan. Dasar kotak tidak boleh dibuka
sampai kotak tersebut terletak dengan baik di atas tempat pengecoran, dan ujung
corong pipa cor harus selalu tetap di bawah permukaan adukan beton yang baru dicor.
15. Toleransi Dimensional
a. Toleransi Permukaan Beton Permukaan beton dari berbagai macam mutu baik
dengan bekisting atau tanpa bekisting yang ditentukan pada butir diatas harus sesuai
dengan toleransi yang diperlihatkan pada tabel 6.4. di bawah ini, kecuali bila toleransi
dinyatakan berbeda oleh spesifikasi atau diperlihatkan dalam gambar. Pada tabel 6.4.
jalur dan ketinggian/"lines and level" dan dimensi/"dimension" berarti jalur dan
ketinggian serta dimensi potongan melintang yang diperlihatkan pada gambar.
Ketidak-teraturan permukaan, dikategorikan sebagai kekasaran "abrupt" atau tidak
rata "gradual". Kekasaran tidak seragam mencakup, tetapi tidak terbatas pada cetakan
dan sirip yang disebabkan perletakan bekisting yang salah, ikatan/sambungan yang
longgar dan kerusakan pada bahan bekisting dan harus diuji dengan plat lurus
(straight template) bagi permukaan datar atau peralatan yang sesuai bagi permukaan
yang melengkung. Plat pengukur tersebut mempunyai panjang 3 m untuk permukaan
tanpa bekisting dan 1,5 m untuk permukaan dengan bekisting.
Spesifikasi Teknis – Bina Marga 2025 56
b. Toleransi kelurusan dan selimut beton
➢ Toleransi menurut ukuran :
Panjang keseluruhan sampai dengan 6 m + 5 mm
Panjang keseluruhan melebihi 6 m + 15 mm
Panjang balok, pelat lantai atas, kolom, + 10 mm
kolom dinding atau antara tembok kepala
➢ Toleransi menurut bentuk :
Siku-siku (perbedaan panjang/diagonal 10 mm
Kelurusan atau Busur (penyimpangan dari 12 mm
garis yang dimaksud) untuk panjang sampai 3 m
Kelurusan atau Busur untuk panjang 3 m - 6 m 15 mm
Kelurusan atau Busur untuk panjang lebih 20 mm
besar dari 6 m
➢ Toleransi menurut Posisi (dari titik rujukan) :
Posisi rencana dari kolom pracetak + 10 mm
Posisi rencana dari permukaan horizontal + 10 mm
Posisi rencana dari permukaan vertikal + 10 mm
➢ Toleransi menurut kedudukan tegak :
Penyimpangan ketegangan untuk kolom + 10 mm
dan dinding
➢ Toleransi menurut ketinggian :
Puncak beton penutup di bawah pondasi + 10 mm
Puncak beton penutup di bawah pelat injak + 10 mm
Puncak kolom, tembok kepala dan balok + 10 mm
melintang
Puncak pelat lantai + 10 mm
➢ Toleransi menurut kedudukan datar :
10 mm dalam ukuran panjang horisontal 4 m
➢ Toleransi untuk selimut beton di atas baja tulangan :
Selimut beton sampai dengan 3 cm + 5 mm
Selimut beton dari 3 cm - 5 cm + 10 mm
Selimut beton dari 5 cm - 10 cm + 10 mm
Spesifikasi Teknis – Bina Marga 2025 57
1. Beton harus berasal dari suatu sumber yang disetujui oleh Pengawas
Lapangan/Pejabat Pelaksana Teknis Lapangan dan harus memenuhi persyaratan
yang diuraikan pada bagian ini. Pemborong bertanggung jawab untuk
mengusahakan agar beton memenuhi persyaratan dari spesifikasi ini termasuk
pengendalian mutu.
2. Jika salah satu dari persyaratan dalam spesifikasi ini tidak dipenuhi oleh pemasok,
Pengawas Lapangan/Pejabat Pelaksana Teknis Lapangan dapat menarik kembali
persetujuannya dan mengharuskan Pemborong mengganti pemasok.
3. Beton harus diangkut dengan truk mixer yang terus menerus berputar dengan
kecepatan sesuai ketentuan dari pabrik.
4. Pemborong harus menyediakan di lapangan satu mixer drum dengan kapasitas
minimum 12 m3 dan menjaganya agar tetap dalam kondisi jalan untuk dipakai bila
terjadi gangguan dalam pemasokan ready mix. Pemborong juga harus menyediakan
juga material yang memadai untuk dipakai dengan mixer cadangan tersebut.
5. Pemborong harus mengatur agar Pengawas Lapangan/Pejabat Pelaksana Teknis
Lapangan dapat memeriksa alat pembuat beton ready mix bilamana diperlukan.
6. Pemborong harus memiliki data-data dari pemasok ready mix yang menunjukkan
bahwa ketentuan-ketentuan dalam spesifikasi ini telah dipenuhi oleh pemasok yang
bersangkutan. Proporsi campuran bahan-bahan dari setiap mixer harus terus didata.
7. Pada dokumen pengiriman harus dicantumkan waktu pengadukan dan penambahan
air, dikirim bersama pengemudi truk dan diparaf oleh pencatat waktu yang
bertanggung jawab di tempat pengadukan (batching plant). Penambahan air setelah
keluar dari tempat pengadukan harus dibawah pengawasan Pengawas
Lapangan/Pejabat Pelaksana Teknis Lapangan. Sama sekali tidak diperkenankan
penambahan air pada waktu pengecoran.
8. Di lapangan harus dibuat catatan meliputi hal-hal berikut ini :
- Waktu kedatangan truk mixer.
- Waktu pengadukan dan penambahan air di batching plant.
- Waktu ketika beton dicorkan.
- Mutu beton atau kekuatan yang ditentukan dan ukuran agregat maksimum.
- Posisi dimana beton dicor.
Spesifikasi Teknis – Bina Marga 2025 58
- Identifikasi silinder uji yang diambil dari truk tersebut.
- Slump (atau faktor kompaksi)
9. Beton harus sudah dituang dan dipadatkan pada posisi akhirnya dalam waktu 2 jam
setelah semen bercampur dengan air kecuali disetujui oleh Pengawas
Lapangan/Pejabat Pelaksana Teknis Lapangan. Hal lain di luar ketentuan di atas
kasus mengikuti ketentuan yang ada dalam PBI 1971 NI-2 atau SKBJ - 1.4.53.1989.
f. Perawatan (Curing)
1. Seluruh permukaan beton harus dilindungi selama proses pengerasan terhadap sinar
matahari dan hembusan angin kering.
2. Semua permukaan beton yang terlihat harus diambil tindakan sebagai berikut:
- Sebelum beton mulai mengeras, maka beton setelah pengecoran pada hari-hari
pertama harus disirami, ditutupi dengan karung basah atau digenangi dengan air
selama paling sedikit 2 minggu secara terus menerus.
- Tidak diperkenankan menaruh bahan-bahan diatas konstruksi beton yang baru
dicor (dalam tahap pengeringan) atau mempergunakannya sebagai jalan
mengangkut bahan-bahan.
7.6. Penulangan
a. U m u m
Penulangan termasuk tulangan datar, anyaman yang dilas dan kawat pengikat untuk
beton cor di tempat dan raitining wall.
b. Bahan Tulangan
1. Baja Tulangan
- Pemborong tidak boleh memakai baja tulangan ukuran penampang yang tidak
tepat/banci. Baja tulangan harus bersih dari kotoran lapisan minyak/lemak dan
karat serta tidak cacat (retak-retak, mengelupas dan sebagainya). Penggantian
ukuran batang baja yang berbeda hanya akan diijinkan bila dilengkapi dengan
perhitungan-perhitungan yang dapat dipertanggung jawabkan serta harus
mendapatkan persetujuan Pengawas Lapangan/Pejabat Pelaksana Teknis
Lapangan.
- Baja tulangan yang tidak memenuhi syarat-syarat karena kualitas tidak sesuai
dengan spesifikasi dan peraturan lain harus segera dikeluarkan dari lokasi setelah
Spesifikasi Teknis – Bina Marga 2025 59
menerima instruksi dari Pengawas Lapangan/Pejabat Pelaksana Teknis
Lapangan dalam waktu 1x24 jam.
2. Penunjang untuk Tulangan (Baja)
Harus dibentuk dari batang kawat baja ringan atau blok beton pracetak dari kelas
beton yang akan digunakan didalam pekerjaan. Kayu, batu bata, batu dan bahan-
bahan lain tidak akan diperkenankan sebagai penunjang.
3. Pengikat untuk Tulangan
Kawat untuk mengikat tulangan harus berupa kawat ikat baja lunak sesuai dengan
AASHTO M 32-78.
c. Pembengkokan dan Pengikatan
Besi tulangan harus dibengkokkan sesuai BS 4466 atau NI- 2-1983. Pembengkokan harus
dikerjakan dalam keadaan dingin. Pembengkokan kembali batang yang salah
dibengkokkan tidak diperbolehkan. Semua tulangan diikatkan dengan tepat dan baik pada
kedudukan yang diperlihatkan dalam gambar menggunakan blok penahan dan dudukan.
Semua persilangan besi tulangan dikencangkan (diikatkan satu sama lain) dengan kawat
besi yang lunak. Ujung besi dibengkokkan dan masuk ke dalam beton. Pemborong harus
memastikan bahwa semua tulangan selalu tetap dalam posisinya, penanganan/perhatian
khusus perlu diberikan selama pengecoran beton dilakukan. Selimut beton harus dijaga
dengan bantuan blok-blok penyangga (beton tahu). Tulangan paling atas plat lantai harus
tetap pada kedudukannya dengan menggunakan dudukan yang dibuat dari besi lunak /
"chairs", diameter dan jumlah harus cukup untuk menjamin tulangan tidak berubah
bentuk dan berubah kedudukannya. Selimut beton pada tulangan harus sesuai pasal 3.11.2
dari CP 110 part 1 - 1972 .
❖ Beton mutu sedang fc’15 Mpa (K-175)
Pekerjaan yang diatur dalam seksi ini harus mencakup pelaksanaan pada Kerb, Median
Jalan dan Ralling box culvert, sesuai dengan spesifikasi dan gambar rencana atau
sebagaimana yang disetujui oleh Direksi pekerjaan.
Dasar Perhitungan Untuk Analisa Harga Satuan
o Asumsi :
▪ Menggunankan alat (secara mekanik)
Spesifikasi Teknis – Bina Marga 2025 60
▪ Bahan (Beton K-1750 (fc’ 15 MPa), Kayu Perencah dan Paku) diterima
seluruhnya dilokasi pekerjaan
o Prosedur Pelaksanaan :
▪ Beton di adukkan dalam concrete mixer dan dibawa dengan menggunakan
Gerobak ke lokasi pekerjaan
▪ Beton dicor kedalam bekisting yang telah disiapkan
▪ Penyelesaian dan perapihan setelah pemasangan
❖ Baja Tulangan Sirip BjTS 280
Pekerjaan yang diatur dalam seksi ini harus mencakup pelaksanaan untuk tulangan utama
pada struktur atas, struktur bawah, raitining wall dan box culvert, sesuai dengan
spesifikasi dan gambar rencana atau sebagaimana yang disetujui oleh Direksi pekerjaan.
Dasar Perhitungan Untuk Analisa Harga Satuan
o Asumsi :
▪ Pekerjaan dilakukan secara manual
▪ Bahan dasar (Baja Tulangan Sirip BjTS 280) diterima seluruhnya di lokasi
pekerjaan
o Prosedur Pelaksanaan :
▪ Besi tulangan dipotong dan dibengkokkan sesuai dengan yang diperlukan.
▪ Batang tulangan dipasang/disusun sesuai dengan gambar pelaksanaan dan
persilangannya diikat kawat.
❖ Pipa Drainase PVC Diameter 4 Inch
Pekerjaan yang diatur dalam seksi ini harus mencakup pelaksanaan pengadaan dan
pemasangan pipa PVC sebagai saluran pembuangan air dari badan jalan ke parit yang
telah direncanakan, untuk jarak dan ukurannya sesuai dengan spesifikasi dan gambar
rencana atau sebagaimana yang disetujui oleh Direksi pekerjaan.
Dasar Perhitungan Untuk Analisa Harga Satuan
o Asumsi :
▪ Pengadaan pipa PVC Ø 4 inchi type AW
▪ Pemasangan pipa PVC Ø 4 inchi pada setiap kansteen lobang di sepanjang
jalan di median jalan.
Spesifikasi Teknis – Bina Marga 2025 61
o Prosedur Pelaksanaan :
▪ Pipa PVC tersebut dipasang di bawah pedestrian dengan jarak yang telah di
tunjukkan pada gambar pelaksanaan.
▪ Di setiap kansteen lobang itu harus ada pipa PVC nya dengan kemiringan
minimal 1% s/d 3% kearah parit yang direncanakan.
▪ Setelah terpasang pipa tersebut dengan benar, barulah pipa itu di timbun tanah
dan bisa lenjut ke pekerjaan berikutnya.
❖ Dasar Pembayaran
a) Beton fc’ 15 MPa
Kuantitas yang diterima dari berbagai mutu beton yang ditentukan sebagaimana
yang disyaratkan di atas, akan dibayar pada harga kontrak untuk mata pembayaran
dan menggunakan satuan pengukuran yang ditunjukkan di bawah dan dalam
daftar kuantitas.
b) Baja Tulangan
Jumlah baja tulangan yang diterima, yang ditentukan seperti yang diuraikan di
atas, harus dibayar pada Harga Penawaran Kontrak untuk Mata Pembayaran
yang ditunjukkan di bawah ini, dan terdaftar dalam Daftar Kuantitas, dimana
pembayaran tersebut merupakan kompensasi penuh untuk pemasokan,
pembuatan dan pemasangan bahan, termasuk semua pekerja, peralatan,
perkakas, pengujian dan pekerjaan pelengkap lain untuk menghasilkan
pekerjaan yang memenuhi ketentuan.
c) Pemasangan Pipa PVC
Pekerjaan diukur seperti ditentukan di atas harus dibayar berdasarkan Harga
Kontrak per satuan pengukuran untuk Mata Pembayaran yang terdaftar di
bawah dan ditunjukkan dalam Daftar Kuantitas dan Harga, dimana harga
dan pembayaran tersebut harus merupakan kompensasi penuh untuk pemasokan
dan pemasangan bahan, termasuk semua pekerja, peralatan, perkakas, pengujian
dan pekerjaan pelengkap lain untuk menghasilkan pekerjaan yang memenuhi
ketentuan.
Spesifikasi Teknis – Bina Marga 2025 62
Nomor Mata Satuan
Uraian
Pembayaran Pengukuran
7.1 (8) Beton fc’ 15 MPa (untuk Pedestrian) Meter Kubik
7.3 (4) Baja Tulangan Sirip BjTS 280 Kilogram
7.16.(3a) Pipa Drainase PVC diameter 75 mm Meter Panjang
7.22 Elbow PVC Diameter 4 inchi Buah
DIVISI 9 PEKERJAAN HARIAN DAN
PEKERJAAN LAIN-LAIN
8.1. Umum
Pekerjaan ini meliputi memasok, merakit dan memasang perlengkapan jalan baru
seperti Marka Jalan Termoplasik, Patok Pengarah, Rel pengaman, Pengadaan dan
Pemasangan Tiang dan Lampu PJU serta Pembangunan kembali Bangunan pada lokasi
yang ditunjukkan dalam gambar atau sebagaimana yang diperintahkan oleh direksi
pekerjaan.
8.2. Marka Jalan Termoplastik
1. Uraian
Pekerjaan ini meliputi memasok dan pengecatan marka jalan, pada lokasi yang
ditunjukkan dalam Gambar atau sebagaimana yang diperintahkan oleh Direksi
Pekerjaan.
2. Bahan
Pada pasal ini kata "cat" sering dikonotasikan sebagai bahan marka jalan jenis
termoplastik sebagai cat. Cat haruslah bewarna putih atau kuning seperti yang
ditunjukkan dalam Gambar dan memenuhi Spesifikasi menurut SNI berikut ini:
➢ Marka Jalan "bukan" Termoplastik : SNI 06 4825 1998
➢ Marka Jalan Termoplastik : SNI 06 4826 1998 Genis padat, bukan serbuk)
3. Pelaksanaan
a. Penyiapan Permukaan Perkerasan
Sebelum penandaan marka jalan atau pengecatan dilaksanakan, Penyedia Jasa
harus menjamin bahwa permukaan perkerasan jalan yang akan diberi marka
jalan harus bersih, kering dan bebas dari bahan yang bergemuk dan debu.
Penyedia Jasa harus menghilangkan dengan grit blastin (pengausan dengan
Spesifikasi Teknis – Bina Marga 2025 63
bahan berbutir halus) setiap marka jalan lama baik termoplastis maupun bukan,
yang akan menghalangi kelekatan lapisan cat baru.
b. Pelaksanaan Pengecatan Marka Jalan
▪ Semua bahan cat yang digunakan tanpa pemanasan (bukan termoplastik)
harus dicampur terlebih dahulu menurut petunjuk pabrik pembuatnya
sebelum digunakan agar suspensi pigmen merata di dalam cat.
▪ Pengecatan tidak boleh dilaksanakan pada suatu permukaan yang baru
diaspal kurang dari 1 bulan setelah pelaksanaan lapis permukaan, kecuali
diperintahkan lain oleh Direksi Pekerjaan. Selama masa tunggu yang
disebutkan di atas, pengecatan marka jalan sementara (pre marking) pada
permukaan beraspal harus dilaksanakan segera setelah pelapisan.
▪ Penyedia Jasa harus mengatur dan menandai semua marka jalan pada per
mukaan perkerasan dengan dimensi dan penempatan yang presisi sebe lum
pelaksanaan pengecatan markajalan.
▪ Pengecatan marka jalan dilaksanakan pada garis sumbu, garis lajur, garis
tepi dan zebra cross dengan bantuan sebuah mesin mekanis yang disetujui,
bergerak dengan mesin sendiri, jenis penyemprotan atau penghamparan
otomatis dengan katup mekanis yang mampu membuat garis putus putus
dalam pengoperasian yang menerus (tanpa berhenti dan mulai berjalan lagi)
dengan hasil yang dapat diterima Direksi Pekerjaan. Mesin yang digunakan
tersebut harus menghasilkan suatu lapisan yang rata dan seragam dengan
tebal basah minimum 0,38 milimeter untuk "cat bukan termoplastik" dan
tebal minimum 1,50 mm untuk "cat termoplastik" belum termasuk butiran
kaca (glass bead) yang juga ditaburkan secara mekanis, dengan garis tepi
yang bersih (tidak bergerigi) pada lebar ran cangan yang sesuai. Bilamana
tidak disyaratkan oleh pabrik pembuatnya, maka cat termoplastik harus
dilaksanakan pada temperatur 204 218 °C.
▪ Bilamana penggunaan mesin tak memungkinkan, maka Direksi Pekerjaan
dapat mengijinkan pengecatan marka jalan dengan cara manual, dikuas,
disemprot dan dicetak dengan sesuai dengan konfigurasi marka jalan dan
jenis cat yang disetujui untuk penggunaannya.
Spesifikasi Teknis – Bina Marga 2025 64
▪ Butiran kaca (glass bead) harus ditaburkan di atas permukaan cat segera
setelah pelaksanaan penyemprotan atau penghamparan cat. Butiran kaca
(glass bead) harus ditaburkan dengan kadar 450 gram/m" untuk semua jenis
cat, baik untuk "bukan termoplastik" maupun "termoplastik".
▪ Semua markajalan harus dilindungi dari lalu lintas sampai markajalan ini
dapat dilalui oleh lalu lintas tanpa adanya bintik bintik atau bekas jejak roda
serta kerusakannya lainnya.
▪ Semua marka jalan yang tidak menampilkan basil yang merata dan
memenuhi ketentuan baik siang maupun malam hari harus diperbaiki oleh
Penyedia Jasa atas biayanya sendiri.
▪ Ketentuan dari Seksi 1.8 Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas harus
diikuti sedemikian sehingga rupa harus menjamin keamanan umum ketika
pengecatan markajalan sedang dilaksanakan.
▪ Semua pemakaian cat secara dingin harus diaduk di lapangan menurut
ketentuan pabrik pembuat sesaat sebelum dipakai agar menjaga bahan
pewama tercampur merata di dalam suspensi.
8.3. Kerb Pracetak Jenis 1 (Peninggi/Mountable dan Kerb Pracetak Jenis 3
(Berlobang)
1. Umum
Pekerjaan ini meliputi pemasok dan pemasangan kerb pracetak baik yang utuh
maupun yang lobang, pada lokasi yang ditunjukkan dalam Gambar atau
sebagaimana yang diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan.
Pekerjaan pemasangan kerb harus meliputi semua penggalian, lantai kerja,
penimbunan kembali, pemasangan, dan penunjangan yang diperlukan.
2. Bahan
a) Beton yang digunakan untuk kerb pracetak harus dari Kelas K175 (fc' 15 MPa).
Jika ditunjukkan dalam Gambar atau diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan,
maka karbon hitam (carbon black) harus dicampurkan dengan beton.
b) Adukan semen yang digunakan untuk pemasangan kerb harus sesuai dengan
ketentuan yang disyaratkan.
3. Pelaksanaan
a) Persiapan Landasan Kerb
Spesifikasi Teknis – Bina Marga 2025 65
Lokasi yang diperlukan untuk pekerjaan ini harus dibersihkan dan digali sampai
bentuk dan kedalaman yang diperlukan, dan landasan kerb ini harus dipadatkan
sampai suatu permukaan yang rata. Semua bahan yang lunak dan tidak sesuai
harus dibuang dan diganti dengan bahan yang memenuhi serta harus dipadatkan
sampai merata. Semua pekerjaan ini harus sesuai dengan semua ketentuan yang
disyaratkan dalam spesifikasi.
8.4. Pengadaan dan Pemasangan Tiang Dekoratif 6 meter finish cat dan Lampu PJU
Solar Panel 3 In One 250 watt
1. Umum
Pekerjaan Pemasangan tiang dan Lampu PJU Penerangan Jalan dilaksanakan pada
area pedestrian atau pada area yang telah ditentukan pada gambar rencana.
2. Bahan
d. Material tiang painting Pipa diameter 6” + Hotdeep Galvanized (anti karat).
e. Motif pada tiang lampu menggunakan Aluminium Cating.
f. Ankur atau besi baut pada base menggunakan material anti karat atau dilapisi
dengan cat anti karat.
g. Uraian Singkat Pekerjaan Lampu Penerangan Jalan Umum Solar Cell
Terintegrasi Tipe 250 Watt.
3. pelaksanaan
Sebelum dimulai pelaksanaan, pastikan galian tanah untuk pondasi tiang sudah
sesuai. Kemudian buat pondasi mengunakan coran beton untuk kkedudukan tiang.
Setelah umur pekerasan beton dirasa cukup, barulah dilakukan pemasangan tiang.
Setelah pemasangan, penyedia harus melakukan pengecekan kelurusan dan vertical
tiang.
4. Pemeriksaan
Pekerjaan Pemasangan Lampu Penerangan Jalan harus diperiksa dan disetujui
(Opname Lapangan) oleh Konsultan Pengawas/Direksi. Konsultan
Pengawas/Direksi akan segera memberitahukan kalau pekerjaan tersebut sudah
sesuai dengan ukuran yang telah ditentukan pada gambar rencana.
8.5. Pekerjaan Finishing Trotoar dengan Pattern Concrete
Spesifikasi Teknis – Bina Marga 2025 66
1. Uraian
Pekerjaan ini meliputi pengecatan dan pencetakan dengan pola yang ditunjukkan
dalam Gambar atau sebagaimana yang diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan.
2. Bahan
- Colour Hardener yang berfungsi sebagai warna utama.
- Release Agent yang berfungsi sebagai efek dari warna utama.
- Sealer/Coating yang berfunsi agar warna tidak cepat pudar.
3. Pelaksanaan
- Dalam keadaan beton setengah setting dan telah diratakan, tebar Colour Hardener
diatas beton kemudian diratakan kembali, sehingga warna hardener tercampur rata
dan masuk kedalam permukaan beton yang setengah basah. Tebaran Colour
Hardener masih akan diulang pada bagian beton yang masih belum tertutup warna
dengan sempurna. Colour Hardener yang berfungsi sebagai warna utama beton
dan juga addictive yang mampu menaikkan mutu beton.
- Setelah beton tertutup Colour Hardener secara merata, Release Agent ditebarkan
secra sedikit demi sedikit diatasnya dan tidak diratakan. Release Agent yang
berfungsi sebagai warna efek sehingga penggunaannya hanya sebtas untuk
tambahan. Ukuran tebaran untuk Release Agent adalah 0,2 kg /1m2. Kemudian
permukaan beton siap untuk dicap sesuai dengan pola/tekstur yang diinginkan
dengan menggunakan cetakan motif. Pengecapan beton dapat dilakukan jika
tingkat kekeringan beton mencapai ± 80%.
- Setelah proses pengecapan selesai, permukaan akan ditutup dengan plastic cord
an tidak boleh dilewati sampai dengan beton berumur cukup keras untuk diakses.
Sebaiknya umur beton 28 hari.
- Setelah beton mongering dan cukup umur, lalu cuci beton dengan air, sedikit
sabun dan sikat secra manual atau cuci dengan water pressure hingga permukaan
beton dianggap bersih. Permukaan beton yang masih basah didiamkan agar kering
dengan sendirinya. Setelah kering sempurna, Sealer/Coating akan diaplikasikan
pada permukaan beton yang sudah kering sehingga terlihat hasil beton yang sudah
berpola dan berwarna. Demikian juga warna efek Release Agent akan timbul
dengan sempurnanya. Tunggu 2 sampai 3 jam sebelum permukaan beton yang
sudah dilapisi Sealer/Coating siap untuk dapat diakses.
Spesifikasi Teknis – Bina Marga 2025 67
- Karena area outdoor lebih sering terkena sinar matahari dan hujan secara langsung
sehingga perawatan berkala mutlak harus dilakukan dan jangka waktu
pengulangan lapisan Sealer/Coating adalah per 6 bulan. Hal ini dilakukan untuk
menjaga dan melindungi warna agar tidak cepat pudar karena cuaca.
8.6. Pengadaan dan Pemasangan Steel Grill (Manhole)
1. Uraian
Pekerjaan ini meliputi pengadaan dan pemasangan manhole yang ditunjukkan dalam
Gambar atau sebagaimana yang diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan.
2. Bahan
- Besi Ulir yang berfungsi sebagai batasan atau celah-celah untuk air di pedestrian
bisa masuk ke dalam saluran air. Besi ulir diameter 10 mm harus di las dengan
besi siku agar kokoh dan kuat.
- Besi Siku yang berfungsi sebagai penahan atau penyangga antar lobang
pedestrian. Besi siku harus di las dengan besi ulir agar kokoh dan kuat.
- Pengelasahan harus sesuai dengan bentuk manhole atau rapi saat menyatukan besi
ulir dan besi siku.
3. Pelaksanaan
- Besi Ulir dan Besi Siku harus di las dengan rapi dan kokoh kemudian di letakkan
pada posisi yang sudah di tentukan pada atas penutup parit (pedestrian).
Pemasangan manhole harus diukur sejajar dan rapi antar manhole satu dengan lainnya.
8.7. Dasar Pembayaran
Pekerjaan yang diukur seperti disyaratkan di atas harus dibayar menurut Harga Kontrak
per satuan pengukuran untuk Mata Pembayaran yang terdaftar di bawah dan ditunjukkan
dalam Daftar Kuantitas dan Harga, dimana pembayaran tersebut merupakan kompensasi
penuh untuk semua bahan, pekerja, peralatan dan perkakas, untuk penyiapan permukaan,
penanganan, penanaman dan pemeliharaan serta untuk biaya lainnya yang diperlukan
untuk pekerjaan penyelesaian yang sebagaimana mestinya seperti yang diuraikan dalam
Seksi ini.
Spesifikasi Teknis – Bina Marga 2025 68
Nomor Mata Satuan
Uraian
Pembayaran Pengukuran
9.2.(1) Marka Jalan Termoplastik Meter Persegi
9.2(10a) Kerb Pracetak Jenis 1 Meter
9.2(10c) Kerb Pracetak Jenis 3 Meter
9.2(25a) Pengadaan dan pemasangan Tiang Dekoratif 6 Unit
meter finish cat
9.2(25b) Pengadaan dan pemasangan Lampu PJU Solar Unit
Panel 3 in One 250 Watt
9.2(26) Finishing Trotoar dengan Pattern Concrete Meter Persegi
9.2(28) Pengadaan Dan Pemasangan Steel Grill Buah
(Manhole)
DIVISI 10
PEKERJAAN PEMELIHARAAN KINERJA
9.1 Pekerjaan Kereb pada Trotoar atau Median
1. Uraian
✓ Pekerjaan ini meliputi memasok dan pengecatan pada kerb pracetak atau plat
penutup parit yang ditunjukkan dalam Gambar atau sebagaimana yang
diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan.
✓ Semua cat harus digunakan dengan cara yang disetujui, memenuhi dengan
ketat atas prosedur yang direkomendasi pabrik pembuatnya atau sebagaimana
diperintahkan lain oleh Direksi Pekerjaan.
✓ Hal ini diperlukan agar bisa memberikan tanda-tanda dini kepada penguna
jalan bahwa penguna jalan akan memasuki jalan dengan hati-hati dalam
penggunakan jalan. Terutama pada saat menjelang senja, dengan adanya warna
dengan cat akan memberikan batasan jalan yang cukup jelas untuk pengguna
jalan.
2. Bahan
- Cat yang dunakan adalah cat khusus untuk kansteen. Cat haruslah bewarna
putih dan hitam.
Spesifikasi Teknis – Bina Marga 2025 69
- Semua cat harus digunakan sesuai umur kemasan untuk menjamin bahwa
hanya produk yang masih baru digunakan dalam batas waktu yang
disyaratkan oleh pabrik pembuatnya.
3. Pelaksanaan
- Semua kerb pracetak harus diberi satu lapis cat dasar (primer), satu lapis cat
bawah permukaan dan satu lapis akhir sebagai lapis permukaan sesuai dengan
yang ditunjukkan dalam Gambar atau sebagaimana yang diperintahkan oleh
Direksi Pekerjaan.
9.2 Pengadaan dan Pemasangan Guiding Block
1. Uraian
Pekerjaan ini meliputi pengadaan dan pemasangan dengan pola/jalur yang
ditunjukkan dalam Gambar atau sebagaimana yang diperintahkan oleh Direksi
Pekerjaan.
2. Bahan
- Ubin Guiding Block pengarah.
- Ubin Guiding Block peringatan.
3. Pelaksanaan
- Ubin bertekstur ini memiliki standar ukuran 300 mm x 300 mm, dengan tinggi
tekstur 5 mm dan dapat berwarna kuning.
- Lantai dasarnya/permukaan dibersihkan dari kotoran/debu dan disiram terlebih
dahulu sebelum ditebar adukan pasangan ubin.
- Lantai dasarnya/permukaan dibersihkan dari kotoran/debu dan disiram terlebih
dahulu sebelum ditebar adukan pasangan keramik.
- Rendam Ubin terlebih dahulu dalam air sampai jenuh sebelum dipasang.
- Buat adukan untuk pasang Ubin
- Cari center line ruangan dan pasang benang untuk bantuan mendapatkan
pasangan permukaan lantai Ubin yang rata dan garis siar/nat yang lurus.
- Buat kepalaan adukan jarak 1-1.5 m agar adukan yang ditebar permukaannya
rata/flat.
- Tebar adukan secara merata untuk menghindarkan terjadi rongga
Spesifikasi Teknis – Bina Marga 2025 70
- Selanjutnya langkah awal pemasangan ubin pembuatan garis bantu (marking)
sebagai pedoman pemasangan ubin.
- Pemasangan ubin sebagai star point pertama ditentukan bersama direksi keet
sesuai dengan gambar rencana yang ada.
- Pasang lantai keramik kepalaan untuk tanda star awal pemasangan pada adukan
yang sudah ditebar dengan menggunakan semen dengan ad 1PC : 4PP sebagai
perekat. Kemudian dilanjutkan pemasangan ubin lainnya dengan acuan
kepalaan pasangan ubin yang telah dibuat.
- Supaya mendapatkan pasangan ubin yang stabil digunakan alat bantu berupa
palu karet dengan cara mengetuk permukaan ubin untuk mendatarkan /
meratakan permukaan keramik.
- Cek kerataan permukaan pasangan lantai ubin dengan waterpass.
Setelah pemasangan ubin pada jalur pemandu selesai, biarkan beberapa saat
untuk mengeluarkan udara yang ada dalam adukan pasangan lantai keramik.
Setelah itu baru dilanjutkan dengan pekerjaan perapihan/finish garis siar/nat.
9.3 Dasar Pembayaran
Pekerjaan yang diukur seperti disyaratkan di atas harus dibayar menurut Harga
Kontrak per satuan pengukuran untuk Mata Pembayaran yang terdaftar di bawah dan
ditunjukkan dalam Daftar Kuantitas dan Harga, dimana pembayaran tersebut
merupakan kompensasi penuh untuk semua bahan, pekerja, peralatan dan perkakas,
untuk penyiapan permukaan, penanganan, penanaman dan pemeliharaan serta untuk
biaya lainnya yang diperlukan untuk pekerjaan penyelesaian yang sebagaimana
mestinya seperti yang diuraikan dalam Seksi ini.
Nomor Mata Satuan
Uraian
Pembayaran Pengukuran
10.1.(17) Pengecatan Kereb pada Trotoar atau Median Meter Persegi
10.4.(1) Pengadaan dan Pemasangan Guiding Block Meter Persegi
9. PERSYARATAN LAIN-LAIN
Spesifikasi Teknis – Bina Marga 2025 71
9.4 WAKTU PELAKSANAAN
Waktu pelaksanaan pekerjaan ini membutuhkan waktu selama 150 hari.(5
Bulan) Dalam masa pelaksanaan pekerjaan cuaca juga mempengaruhi lamanya waktu
pengerjaan, karena sebagian besar pekerjaan berada di luar ruangan. Masa pemeliharaan
365 hari. Persyaratan Pelaksanaan.
Spesifikasi Teknis – Bina Marga 2025 72
Spesifikasi Teknis – Bina Marga 2025 73
IN S T A N S I
P R O G R A M
K E G IA T A N
P E K E R J A A
L O K A S I
P E N IN G K A
N o . M a ta
P e m b a y a ra
a
1 .2
1 .8 .(1 )
1 .1 9
1 .2 1
2 .1 .(1 )
2 .2 .(1 )
3 .2 .(2 a )
6 .1 (1 )
6 .3 (6 a )
7 .1 (8 )
7 .3 (2 )
7 .1 6 .(3 a )
7 ,2 2 )
9 .2 .(1 )
9 .2 (1 0 a )
9 .2 .(1 0 c )
9 .2 .(2 5 a )
9 .2 .(2 5 b )
9 .2 .(2 6 )
9 .2 .(2 8 )
1 0 .1 .(1 7 )
1 0 .4 .(1 )
N
T
n
A
: D IN A S P E K E R J A A N U M U M D A N T A T A R U A N G
:
: R E K O N T R U K S I J A L A N
: P E N IN G K A T A N J A L A N L IN G K A R A S T A K A (L A N
: L IN G G A
N J A L A N L IN G K A R A S T A K A (L A N J U T A N )
U ra ia n
b
D I V I S I 1 . U M U M
M o b ilis a s i
M a n a je m e n d a n K e s e la m a ta n L a lu L in ta s
K e s e la m a ta n d a n K e s e h a ta n K e rja
M a n a je m e n M u tu
D I V I S I 2 . D R A I N A S E
G a lia n u n tu k S e lo k a n D ra in a s e d a n S a lu ra n A ir
P a s a n g a n B a tu d e n g a n M o rta r
D I V I S I 3 . P E K E R J A A N T A N A H D A N G E O S I N T E
T im b u n a n P ilih a n d a ri s u m b e r g a lia n
D I V I S I 6 . P E R K E R A S A N A S P A L
L a p is R e s a p P e n g ik a t - A s p a l C a ir/E m u ls i
L a s to n L a p is A n ta ra (A C -B C )
D I V I S I 7 . S T R U K T U R
B e to n , fc ’1 5 M p a (U n tu k P e d e s tria n )
B a ja T u la n g a n S irip B jT S 2 8 0
P ip a D ra in a s e P V C d ia m e te r 4 In c h i
E lb o w P V C d ia m e te r 4 In c h i
D I V I S I 9 . P E K E R J A A N H A R I A N & P E K E R J A A N
M a rk a J a la n T e rm o p la s tik
K e rb P ra c e ta k J e n is 1 (P e n in g g i/M o u n ta b le )
K e re b P ra c e ta k J e n is 3 (K e re b B e rlo b a n g )
P e n g a d a a n d a n P e m a s a n g a n T ia n g D e k o ra tif 6 m e te r fin is h
P e n g a d a a n d a n P e m a s a n g a n L a m p u P J U S o la r P a n e l 3 in O
F in is h in g T ro to a r d e n g a n P a tte rn C o n c re te
P e n g a d a a n d a n P e m a s a n g a n S te e l G rill (M a n h o le )
D I V I S I 1 0 . P E K E R J A A N P E M E L I H A R A A N K I N E
P e n g e c a ta n K e re b p a d a T ro to a r a ta u M e d ia n
P e n g a d a a n d a n P e m a s a n g a n G u id in g B lo c k
J U T A N
T I K
L A I N
c a t
n e 2 5 0
R J A
)
-L
w
A
a
I
tt
N
S a tu a n
c
L S
L S
L S
L S
M 3
M 3
M 3
L ite r
T o n
M 3
K g
M 1
B u a h
M 2
M 1
M 1
U n it
U n it
M 2
B u a h
M 2
M 2
J U M
P e rk ira a n
K u a n tita s
d
J U M L A H H
B O B O T H A
L A H B O B O
A
R
T
H a rg a
S a tu a n
(R u p ia h
e
R G A
IA N
H A R IA N
)
J u m la h
H a rg a -H a rg a
(R u p ia h )
f = (d x e )
-
B o b o t
P e k e rja a n
(P e rs e n )
g
0
T I M
M
E S
.1
0 ,0 0
0 ,0 0
C H
M
E D
B U
.2
0 ,0
0 ,0
L
0
0
U
A
L E
N 1
M .3
0 ,0
0 ,0
0
0
M .4
0 ,0
0 ,0
0
0
M .5
0 ,0
0 ,0
0
0
M
B U
.6
0 ,0
0 ,0
L
0
0
A N 2
M .7
0 ,0
0 ,0
0
0
M .8
0 ,0
0 ,0
0
0
M
M
a s a P
.9
0 ,0 0
0 ,0 0
e la k
M
s a n a a n
B U L A
.1 0
0 ,0 0
0 ,0 0
1
N
M
8 0 H
3
.1 1
0 ,0
0 ,0
a
0
0
ri K
M
e rja
.1 2
0 ,0
0 ,0
0
0
M .1
0
0
3
,0
,0
0
0
M
B U
.1 4
0 ,0
0 ,0
L
0
0
A N
M
4
.1
0
0
5
,0
,0
0
0
M .1
0
0
6
,0
,0
0
0
M .1
0
0
7
,0
,0
0
0
M
B U
.1 8
0 ,0
0 ,0
L
0
0
A N
M
5
.1
0
0
9
,0
,0
0
0
M .2
0
0
0
,0
,0
0
9.5 URAIAN SINGKAT PEKERJAAN PEKERJAAN
Uraian Singkat Pekerjaan Pengadaan Jasa Konstruksi pada pekerjaan ini adalah
Spesifikasi Umum Bina Marga Tahun 2018 Untuk Pekerjaan Konstruksi Jalan dan
Jembatan (Revisi 2).
9.6 KUALIFIKASI PERUSAHAAN
SBU Klasifikasi Bangunan Sipil, Sub Kualifikasi Konstruksi Bangunan Sipil Jalan,
Konstruksi Jalan rel Nomor Kode BS001
9.7 PERSONIL INTI PERUSAHAAN
Agar pelaksanaan pekerjaan dapat berjalan baik dan sesuai dengan spesifikasi yang
ada maka diperlukan personil pelaksana lapangan :
1. Pelaksana Lapangan
- SKK Pelaksana Lapangan Pekerjaan Jalan Jenjang 4 (yang berlaku)
- Pengalaman Min. 2 Tahun
2. Ahli K-3 Konstruksi
- SKK Ahli Muda K3 Konstruksi Jenjang 7 (yang berlaku)
- Pengalaman 3 Tahun
9.8 PERALATAN YANG DIBUTUHKAN
• Peralatan Utama minimal yang diperlukan untuk pelaksaaan pekerjaan :
Nama Peralatan Jumlah (Unit)
Asphalt Mixing Plant (AMP) 1,00
(berada diwilayah kab.lingga)
ASPHALT FINISHER 1,00
EXCAVATOR 80-140 HP 1,00
DUMP TRUCK 10 TON (6-8 M3) 2,00
TANDEM ROLLER 6-8 T 1,00
TIRE ROLLER 8-10 T 1,00
• Peralatan Pendukung minimal yang diperlukan untuk pelaksaaan pekerjaan :
MOTOR GRADER >100 HP 1,00
WHEEL LOADER 1.0-1.6 M3 1,00
Spesifikasi Teknis – Bina Marga 2025 74
VIBRATORY ROLLER 5-8 T 1,00
DUMP TRUCK 4 TON (2-3 M3) 2,00
COMPRESSOR 4000-6500 L\M 1,00
CONCRETE MIXER 0.3-0.6 M3 2,00
CONCRETE VIBRATOR (5,5 Hp) 2,00
WATER PUMP 70-100 mm 1,00
WATER TANKER 3000-4500 L 1,00
10. LAPORAN
Membuat laporan yang baik untuk kegiatan pekerjaan maupun hasil pekerjaan yang
harus disusun dalam Bahasa Indonesia , yang meliputi :
a. Laporan bulanan sebagai resume dari laporan harian, sebanyak 5 eksemplar
b. Foto Dokumentasi dibuat untuk kemajuan pekerjaan sebelum, yang sedang dan
telah dilaksanakan untuk masing-masing Lokasi pekerjaan.
c. Lampiran laporan pengujian kualitas bahan.
d. Surat perintah perubahan pekerjaan dan berita acara pemeriksaan pekerjaan
tambah kurang.
e. Membuat Laporan Akhir Pekerjaan yang dibuat dalam rangkap 5.
11.OUTPUT / SASARAN
a. Tersedianya Akses Jalan Aspal yang Baik guna untuk meningkatkan mobilitas
Masyarakat dalam hal ekonomi,Kesehatan dan Pendidikan.
12. PENUTUP
12.1. PERUBAHAN-PERUBAHAN
Apabila ada perubahan dari ketentuan-ketentuan tersebut di atas karena sesuatu hal
harus seijin Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Pelaksana Teknis Lapangan,
Pengawas Lapangan dan Konsultan Pengawas.
Spesifikasi Teknis – Bina Marga 2025 75
12.2. PENUTUP
Apabila dalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) tidak disebutkan hal-hal yang
dipasang, dibuat, dilaksanakan dan disediakan, tetapi dalam pelaksanaan pekerjaan hal
ini menjadi bagian yang nyata dilaksanakan dan disediakan oleh Rekanan, harus
dianggap sebagai telah dibuat didalam spesifikasi ini jadi tidak terhitung sebagai
pekerjaan tambah.
Daik Lingga, 14 Maret 2025
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN (PPK)
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN TATA
RUANG KABUAPATEN LINGGA
Dto.
FERDI VIRDAUS, ST
NIP. 19800702 201101 1 001
Spesifikasi Teknis – Bina Marga 2025 76