PEMERINTAH PROVINSI KEPULAUAN RIAU
DINAS PEKERJAAN UMUM,
PENATAAN RUANG DAN PERTANAHAN
URAIAN SINGKAT
KEGIATAN
PENYELENGGARAAN JALAN PROVINSI
SUB KEGIATAN
REHABILITASI JEMBATAN
PEKERJAAN
REHABILITASI JEMBATAN SEMENTARA DI RUAS JALAN PROVINSI
DI KABUPATEN NATUNA
TAHUN ANGGARAN 2025
1. URAIAN KEGIATAN YANG AKAN DILAKSANAKAN
A. LATAR BELAKANG
Program Penyelenggaran Jalan melalui kegiatan Penyelenggaraan Jalan
Provinsi dan Sub Kegiatan Rehabilitasi Jembatan merupakan salah satu program
Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau di Bidang Kebinamargaan sebagai salah satu
upaya Pemerintah Provinsi dalam menunjang pencapaian sasaran pembangunan
nasional, khususnya dalam meningkatkan kuantitas, serta tingkat kemantapan
jalan di Provinsi Kepulauan Riau. Program Penyelenggaran Jalan melalui kegiatan
Penyelenggaraan Jalan Provinsi dilaksanakan oleh Dinas Pekerjaan Umum,
Penataan Ruang dan Pertanahan Provinsi Kepulauan Riau sebagai penyelenggara
jalan umum, khususnya ruas jalan Provinsi.
Jalan dan Jembatan memiliki peran yang sangat penting dalam pemerataan
pembangunan, karena jalan berperan dalam penyaluran distribusi barang dan jasa
antar wilayah begitu juga hal nya Jembatan Sementara di Kabupaten Natuna yang
memiliki peran yang sangat penting dalam suatu Wilayah. Tuntutan ketersediaan
prasarana jalan dan Jembatan Sementara yang layak bagi masyarakat setiap saat
terus meningkat seiring dengan lajunya pertumbuhan lalu lintas yang diakibatkan
oleh perkembangan / pertumbuhan ekonomi. Penyediaan Jembatan Sementara
sebagai salah satu infrastruktur dasar yang representatif dan memadai mutlak
untuk dapat diwujudkan agar kesejahteraan masyarakat dapat meningkat.
Pembangunan Jembatan Sementara ini ditujukan untuk meningkatkan
capaian tingkat konektivitas antar wilayah di Provinsi Kepulauan Riau, khususnya
pada wilayah-wilayah strategis Provinsi. Dengan adanya program/kegiatan ini
diharapakan dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, khususnya
kepada masyarakat pengguna jalan di Pelantar II, Kota Tanjungpinang.
Untuk mewujudkan hal tersebut, Pemerintah provinsi Kepulauan Riau
melalui Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan Provinsi
Kepulauan Riau telah menganggarkan dana pada Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2025 yaitu
pekerjaan Rehabilitasi Jembatan Sementara di Ruas Jalan Provinsi di Kabupaten
Natuna. Dengan adanya kegiatan ini diharapkan dapat tersedia Jembatan
Sementara sebagai prasarana transportasi yang memadai sehingga dapat
memberikan dampak pada pertumbuhan kawasan disekitarnya.
B. MAKSUD DAN TUJUAN
1). Maksud
Maksud dari pekerjaan Rehabilitasi Jembatan Sementara di Ruas Jalan
Provinsi di Kabupaten Natuna adalah untuk memenuhi kebutuhan
infrastruktur jalan pada kawasan yang terbangun sehingga dapat
meningkatkan jalur transportasi distribusi barang dan Masyaraka sekitar.
2). Tujuan
Tujuan dari Pekerjaan Rehabilitasi Jembatan Sementara di Ruas Jalan
Provinsi di Kabupaten Natuna ini adalah untuk meningkatkan jalan serta
memberikan kenyamanan, Keamanan dan keselamatan lalu lintas bagi
pengguna jalan.
C. SASARAN
Sasaran utama yang ingin dicapai dalam pekerjaan ini adalah meningkatkan sarana
jalan yang menuju langsung ke akses jalan serta daerah permukiman Masyarakat.
D. LOKASI KEGIATAN
Pekerjaan ini diselenggarakan Jalan Sekunyam – Pian tengah , Kabupaten
Natuna
E. SUMBER PENDANAAN
Sumber pendanaan kegiatan ini berasal dari Dana APBD Tahun Anggaran 2025,
yang dianggarkan dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Bendahara Umum
Negara. Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan Provinsi
Kepulauan Riau