2025
SPESIFIKASI TEKNIS PERENCANAAN
PEMBANGUNAN MUSHALLA SLBN
KARIMUN (LANJUTAN)
PT. STUDIO EMPAT BELAS
PERENCANAAN DAN PENGAWASAN
Spesifikasi Teknis
SPESIFIKASI TEKNIS
A. PENJELASAN UMUM
I. URAIAN UMUM PEKERJAAN
a. Pekerjaan ini adalah meliputi Pembangunan Mushalla SLBN Karimun (Lanjutan)
b. Istilah “Pekerjaan” mencakup penyediaan semua tenaga kerja (tenaga ahli, tukang, buruh
dan lainnya), bahan bangunan dan peralatan/perlengkapan yang diperlukan dalam
pelaksanaan pekerjaan termaksud.r
c. Pekerjaan harus dilaksanakan dan diselesaikan seperti yang dimaksud dalam RKS,
Gambar-gambar Rencana, Berita Acara Rapat Penjelasan Pekerjaan serta Addenda yang
disampaikan selama pelaksanaan.
BATASAN/PERATURAN PELAKSANAAN PEKERJAAN
Dalam melaksanakan pekerjaannya Kontraktor harus tunduk kepada :
a. Undang – Undang Republik Indonesia No. 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi
b. Undang – Undang Republik Indonesia No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
c. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum RI No. 441/KPTS/1998 tentang Persyaratan Teknis
Bangunan Gedung
d. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum RI No. 468/KPTS/1998 tentang Persyaratan Teknis
Aksesibilitas pada Bangunan Umum dan Lingkungan
e. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum RI No. 10/KPTS/2000 tentang Ketentuan Teknis
Pengamanan Terhadap Bahaya Kebakaran pada Bangunan Gedung dan Lingkungan
f. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum RI 11/KPTS/2000 tentang Ketentuan Teknis
Manajemen Penanggulangan Kebakaran di Perkotaan
g. Keputusan Direktur Jenderal Perumahan dan Permukiman Departemen Permukiman dan
Prasarana Wilayah No. 58/KPTS/DM/2002 tentang Petunjuk Teknis Rencana Tindakan
Darurat Kebakaran pada Bangunan Gedung.
h. Peraturan umum Pemeriksaan Bahan-bahan Bangunan (PUPB NI-3/56)
i. Peraturan Beton Bertulang Indonesia 1971 (PBI 1971)
j. Peraturan Umum Bahan Nasional (PUBI 982)
k. Peraturan Perburuhan di Indonesia (Tentang Pengarahan Tenaga Kerja)
l. Peraturan-peraturan di Indonesia (Tentang Pengarahan Tenaga Kerja)
m. SKSNI T-15-1991-03
DOKUMEN KONTRAK
a. Dokumen Kontrak yang harus dipatuhi oleh Kontraktor terdiri atas :
• Surat Perjanjian Pekerjaan
• Surat Penawaran Harga dan Perincian Penawaran
• Gambar-gambar Kerja/Pelaksanaan
• Rencana Kerja dan Syarat-syarat
• Addenda yang disampaikan oleh Konsultan Pengawas selama masa pelaksanaan
b. Kontraktor wajib untuk meneliti gambar-gambar, RKS dan dokumen kontrak lainnya yang
berhubungan. Apabila terdapat perbedaan/ketidak-sesuaian antara RKS dan gambar-
gambar pelaksanaan, atau antara gambar satu dengan lainnya, Kontraktor wajib untuk
memberitahukan/melaporkannya kepada Konsultan Pengawas .
Persyaratan teknik pada gambar dan RKS yang harus diikuti adalah :
1
Pembangunan Mushalla SLBN Karimun (Lanjutan)
Spesifikasi Teknis
1. Bila terdapat perbedaan antara gambar rencana dengan gambar detail, maka gambar
detail yang diikuti.
2. Bila skala gamabr tidak sesuai dengan angka ukuran, maka ukuran dengan angka yang
diikuti, kecuali bila terjadi kesalahan penulisan angka tersebut yang jelas akan
menyebabkan ketidaksempurnaan/ketidaksesuaian konstruksi, harus mendapatkan
keputusan Konsultan Pengawas lebih dahulu.
3. Bila tedapat perbedaan antara RKS dan gambar, maka RKS yang diikuti kecuali bila hal
tersebut terjadi karena kesalahan penulisan, yang jelas mengakibatkan
kerusakan/kelemahan konstruksi, harus mendapatkan keputusan Konsultan Pengawas.
4. RKS, gambar dan BOQ saling melengkapi bila di dalam gambar menyebutkan lengkap
sedang RKS tidak, maka gambar yang harus diikuti demikian juga sebaliknya.
5. Yang dimaksud dengan RKS dan gambar di atas adalah RKS dan gambar setelah
mendapatkan perubahan/penyempurnaan di dalam berita acara penjelasan pekerjaan.
c. Bila akibat kekurangtelitian Kontraktor Pelaksana dalam melakukan pelaksanan pekerjaan,
terjadi ketidaksempurnaan konstruksi atau kegagalan struktur bangunan, maka Kontraktor
Pelaksana harus melaksanakan pembongkaran terhadap konstruksi yang sudah
dilaksanakan tersebut dan memperbaiki/melaksanakannya kembali setelah memperoleh
keputusan Konsultan Pengawas tanpa ganti rugi apapun dari pihak-pihak lain.
II. LINGKUP PEKERJAAN
2.1 KETERANGAN UMUM
Pekerjaan Pembangunan Mushalla SLBN Karimun (Lanjutan) yang terdiri dari :
• PEKERJAAN PENDAHULUAN
• PEKERJAAN TANAH DAN PASIR
• PEKERJAAN STRUKTUR
• PEKERJAAN PASANGAN DAN LANTAI
• PEKERJAAN PASANGAN KUDA-KUDA DAN KAP ATAP
• PEKERJAAN PENGECATAN
2.2 SARANA DAN CARA KERJA
a. Kontraktor wajib memeriksa kebenaran dari kondisi pekerjaan meninjau tempat pekerjaan,
melakukan pengukuran-pengukuran dan mempertimbangkan seluruh lingkup pekerjaan
yang dibutuhkan untuk penyelesaian dan kelengkapan dari proyek.
b. Kontraktor harus menyediakan tenaga kerja serta tenaga ahli yang cakap dan memadai
dengan jenis pekerjaan yang dilaksanakan, serta tidak akan mempekerjakan orang-orang
yang tidak tepat atau tidak terampil untuk jenis-jenis pekerjaan yang ditugaskan kepadanya.
Kontraktor harus selalu menjaga disiplin dan aturan yang baik diantara
pekerja/karyawannya.
c. Kontraktor harus menyediakan alat-alat kerja dan perlengkapan seperti beton molen, pompa
air, timbris, waterpas, alat-alat pengangkut dan peralatan lain yang diperlukan untuk
pekerjaan ini. Peralatan dan perlengkapan itu harus dalam kondisi baik.
d. Kontraktor wajib mengawasi dan mengatur pekerjaan dengan perhatian penuh dan
menggunakan kemampuan terbaiknya. Kontraktor bertanggung jawab penuh atas seluruh
cara pelaksanaan, metode, teknik, urut-urutan dan prosedur, serta pengaturan semua
bagian pekerjaan yang tercantum dalam Kontrak.
e. Shop Drawing (gambar kerja) harus dibuat oleh Kontraktor sebelum suatu komponen
konstruksi dilaksanakan.
2
Pembangunan Mushalla SLBN Karimun (Lanjutan)
Spesifikasi Teknis
f. Shop Drawing harus sudah mendapatkan persetujuan Konsultan Pengawas dan Konsultan
Perencana sebelum elemen konstruksi yang bersangkutan dilaksanakan.
g. Sebelum penyerahan pekerjaan kesatu, Kontraktor Pelaksana sudah harus menyelesaikan
gambar sesuai pelaksanaan yang terdiri atas :
§ Gambar rancangan pelaksanaan yang tidak mengalami perubahan dalam
pelaksanaannya.
§ Shop drawing sebagai penjelasan detail maupun yang berupa gambar-gambar
perubahan.
h. Penyelesaian yang dimaksud pada ayat g harus diartikan telah memperoleh persetujuan
Konsultan Pengawas setelah dilakukan pemeriksaan secara teliti.
i. Gambar sesuai pelaksanaan dan buku penggunaan dan pemeliharaan bangunan
merupakan bagian pekerjaan yang harus diserahkan pada saat penyerahan kesatu,
kekurangan dalam hal ini berakibat penyerahan pekerjaan kesatu tidak dapat dilakukan.
j. Pembenahan/perbaikan kembali yang harus dilaksanakan Kontraktor, bila :
§ Komponen-komponen pekerjaan pokok/konstruksi yang pada masa pemeliharaan
mengalami kerusakan atau dijumpai kekurangsempurnaan pelaksanaan.
§ Komponen-komponen konstruksi lainnya atau keadaan lingkungan diluar pekerjaan
pokoknya yang mengalami kerusakan akibat pelaksanaan konstruksi (misalnya jalan,
halaman, dan lain sebagaunya).
k. Pembenahan lapangan yang berupa pembersihan lokasi dari bahan-bahan sisa-sisa
pelaksanaan termasuk bowkeet dan direksikeet harus dilaksanakan sebelum masa kontrak
berakhir, kecuali akan dipergunakan kembali pada tahap selanjutnya.
2.3 PEMBUATAN RENCANA JADWAL PELAKSANAAN
a. Kontraktor Pelaksana berkewajiban menyusun dan membuat jadual pelaksanaan dalam
bentuk barchart yang dilengkapi dengan grafik prestasi yang direncanakan berdasarkan
butir-butir komponen pekerjaan sesuai dengan penawaran.
b. Pembuatan rencana jadual pelaksanaan ini harus diselesaikan oleh Kontraktor Pelaksana
selambat-lambatnya 10 hari setelah dimulainya pelaksanaan di lapangan pekerjaan.
Penyelesaian yang dimaksud ini sudah harus dalam arti telah mendapatkan persetujuan
Konsultan Pengawas.
c. Bila selama 10 hari setelah pelaksanaan pekerjaan dimulai, Kontraktor Pelaksana belum
menyelesaikan pembuatan jadual pelaksanaan, maka Kontraktor Pelaksana harus dapat
menyajikan jadual pelaksanaan sementara minimal untuk 2 minggu pertama dan 2 minggu
kedua dari pelaksanaan pekerjaan.
d. Selama waktu sebelum rencana jadual pelaksanaan disusun, Kontraktor Pelaksana harus
melaksanakan pekerjaannya dengan berpedoman pada rencana pelaksanaan mingguan
yang harus dibuat pada saat dimulai pelaksanaan. Jadual pelaksanaan 2 mingguan ini harus
disetujui oleh Konsultan Pengawas.
2.4 KETENTUAN DAN SYARAT-SYARAT BAHAN
a. Kontraktor harus menyediakan bahan-bahan bangunan dalam jumlah dan kualitas yang
sesuai dengan lingkup pekerjaan yang dilaksanakan. Sepanjang tidak ada ketentuan lain
dalam RKS ini dan Berita Acara Rapat Penjelasan, maka bahan-bahan yang dipergunakan
maupun syarat-syarat pelaksanaan harus memenuhi syarat-syarat yang tercantum dalam
AV-41 dan PUBI-1982 serta ketentuan lainnya yang berlaku di Indonesia.
3
Pembangunan Mushalla SLBN Karimun (Lanjutan)
Spesifikasi Teknis
b. Sebelum memulai pekerjaan atau bagian pekerjaan, Pemborong harus mengajukan contoh
bahan yang akan digunakan kepada Konsultan Pengawas yang akan diajukan User dan
Konsultan Perencana untuk mendapatkan persetujuan. Bahan-bahan yang tidak memenuhi
ketentuan seperti disyaratkan atau yang dinyatakan ditolak oleh Konsultan Pengawas tidak
boleh digunakan dan harus segera dikeluarkan dari halaman pekerjaan selambat-lambatnya
dalam waktu 2 x 21 jam.
c. Apabila bahan-bahan yang ditolak oleh Konsultan Pengawas ternyata masih dipergunakan
oleh Kontraktor, maka Konsultan Pengawas memerintahkan untuk membongkar kembali
bagian pekerjaan yang menggunakan bahan tersebut. Semua kerugian akibat
pembongkaran tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab Kontraktor.
d. Jika terdapat perselisihan mengenai kualitas bahan yang dipakai, Konsultan Pengawas
berhak meminta kepada Kontraktor untuk memeriksakan bahan itu ke Laboratorium Balai
Penelitian Bahan yang resmi dengan biaya Kontraktor. Sebelum ada kepastian hasil
pemeriksaan dari Laboratorium, Kontraktor tidak diizinkan untuk melanjutkan bagian-bagian
pekerjaan yang menggunakan bahan tersebut.
e. Penyimpanan bahan-bahan harus diatur dan dilaksanakan sedemikian rupa sehingga tidak
mengganggu kelancaran pelaksanaan pekerjaan dan terhindarnya bahan-bahan dari
kerusakan.
f. Persyaratan mutu bahan bangunan secara umum adalah seperti di bawah ini, sedangkan
bahan-bahan bangunan yang belum disebutkan disini akan diisyaratkan langsung di dalam
pasal-pasal mengenai persyaratan pelaksanaan komponen konstruksi di belakang.
§ Air
Air yang digunakan sebagai media untuk adukan pasangan plesteran, beton dan
penyiraman guna pemeliharaan harus air tawar, tidak mengandung minyak, garam,
asam dan zat organik lainnya yang telah dikatakan memenuhi syarat, sebagai air untuk
keperluan pelaksanaan konstruksi oleh laboratorium tidak lagi diperlukan rekomendasi
laboratorium.
§ Semen Portland (PC)
Semen Portland yang digunakan adalah jenis satu harus satu merek untuk penggunaan
dalam pelaksanaan satu satuan komponen bengunan, belum mengeras sebagai atau
keseluruhannya. Penyimpanannya harus dilakukan dengan cara dan didalam tempat
yang memenuhi syarat sebagai air untuk menjamin kebutuhan kondisi sesuai
persyaratan di atas.
§ Pasir (Ps)
Pasir yang digunakan adalah pasir sungai, berbutir keras, bersih dari kotoran, lumpur,
asam, garam, dan bahan organik lainnya, yang terdiri atas.
1. Pasir untuk urugan adalah pasir dengan butiran halus, yang lazim disebut pasir
urug.
2. Pasir untuk pasangan adalah pasir dengan ukuran butiran sebagian terbesar
adalah terletak antara 0,075 sampai 1,25 mm yang lazim dipasarkan disebut pasir
pasang
3. Pasir untuk pekerjaan beton adalah pasir cor yang gradasinya mendapat
rekomendasi dari laboratorium.
§ Batu Pecah (Split)
Split untuk beton harus menggunakan split dari batu kali hitam pecah, bersih dan
bermutu baik, serta mempunyai gradasi dan kekerasan sesuai dengan syarat-syarat
yang tercantum dalam PBI 1971.
4
Pembangunan Mushalla SLBN Karimun (Lanjutan)
Spesifikasi Teknis
III. SITUASI DAN PERSIAPAN PEKERJAAN
SITUASI/LOKASI
a. Lokasi proyek adalah di Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan Riau. Halaman proyek akan
diserahkan kepada Kontraktor sebagaimana keadaannya waktu Rapat Penjelasan.
Kontraktor hendaknya mengadakan penelitian dengan seksama mengenai keadaan tanah
halaman proyek tersebut.
b. Kekurang-telitian atau kelalaian dalam mengevaluasi keadaan lapangan, sepenuhnya
menjadi tanggung jawab Kontraktor dan tidak dapat dijadikan alasan untuk mengajukan
klaim/tuntutan.
AIR DAN DAYA
a. Kontraktor harus menyediakan air atas tanggungan/biaya sendiri yang dibutuhkan untuk
melaksanakan pekerjaan ini, yaitu :
1. Air kerja untuk pencampur atau keperluan lainnya yang memenuhi persyaratan sesuai
jenis pekerjaan, cukup bersih, bebas dari segala macam kotoran dan zat-zat seperti
minyak, asam, garam, dan sebagainya yang dapat merusak atau mengurangi kekuatan
konstruksi.
2. Air bersih untuk keperluan sehari-hari seperti minum, mandi/buang air dan kebutuhan lain
para pekerja. Kualitas air yang disediakan untuk keperluan tersebut harus cukup terjamin.
b. Kontraktor harus menyediakan daya listrik atas tanggungan/biaya sendiri sementara yang
dibutuhkan untuk peralatan dan penerangan serta keperluan lainnya dalam melaksanakan
pekerjaan ini. Pemasangan sistem listrik sementara ini harus memenuhi persyaratan yang
berlaku. Kontraktor harus mengatur dan menjaga agar jaringan dan peralatan listrik tidak
membahayakan para pekerja di lapangan. Kontraktor harus pula menyediakan penangkal
petir sementara untuk keselamatan.
SALURAN PEMBUANGAN
Kontraktor harus membuat saluran pembuangan sementara untuk menjaga agar daerah
bangunan selalu dalam keadaan kering/tidak basah tergenang air hujan atau air buangan.
Saluran dihubungkan ke parit/selokan yang terdekat atau menurut petunjuk Pengawas.
PAPAN NAMA PROYEK
Kontraktor wajib membuat dan memasang papan nama proyek di bagian depan halaman proyek
sehingga mudah dilihat umum. Ukuran dan redaksi papan nama tersebut minimal 60 x 80 cm
dipotong dengan tiang setinggi 250 cm atau sesuai dengan petunjuk Pemerintah Daerah
setempat. Kontraktor tidak diijinkan menempatkan atau memasang reklame dalam bentuk apapun
di halaman dan di sekitar proyek tanpa ijin dari Pemberi Tugas.
PEMBERSIHAN HALAMAN
a. Semua penghalang di dalam batas tanah yang menghalangi jalannya pekerjaan seperti
adanya pepohonan, batu-batuan atau puing-puing bekas bangunan harus dibongkar dan
dibersihkan serta dipindahkan dari tanah bangunan kecuali barang-barang yang ditentukan
harus dilindungi agar tetap utuh.
b. Pelaksanaan pembongkaran harus dilakukan dengan sebaik-baiknya untuk menghindarkan
bangunan yang berdekatan dari kerusakan. Bahan-bahan bekas bongkaran tidak
diperkenankan untuk dipergunakan kembali dan harus diangkut keluar dari halaman proyek.
PERMUKAAN ATAS LANTAI (PEIL)
a. Peil ± 0,00 Bangunan diambil dari peil patok ukur yang telah tersedia di lokasi
b. Semua ukuran ketinggian galian, pondasi, dan lain-lain harus mengambil patokan dari peil
± 0,00 tersebut.
5
Pembangunan Mushalla SLBN Karimun (Lanjutan)
Spesifikasi Teknis
PAPAN BANGUNAN (BOUWPLANK)
a. Bouwplank dibuat dari kayu terentang (kayu hutan kelas IV) ukuran minimum 3/20 cm yang
utuh dan kering. Bouwplank dipasang dengan tiang-tiang dari kayu sejenis ukuran 5/7 cm
dan dipasang pada setiap jarak satu meter. Papan harus lurus dan diketam halus pada
bagian atasnya.
b. Bouwplank harus benar-benar datar (waterpass) dan tegak lurus. Pengukuran harus
memakai alat ukur yang disetujui Konsultan Pengawas .
c. Bouwplank harus menunjukkan ketinggian ± 0.00 dan as kolom/dinding. Letak dan
ketinggian permukaan bouwplank harus dijaga dan dipelihara agar tidak berubah selama
pekerjaan berlangsung.
IV. RENCANA KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (K3)
a. Personil K3 yang dimiliki oleh penyedia harus mengindentifikasi bahaya dari setiap jenis
proses atau tahapan kegiatan pekerjaan konstruksi, dan menetapkan spesifikasi
proses/kegiatan yang harus dilakukaan oleh penyedia;
b. Setiap jenis proses/kegiatan harus dilengkapi dengan prosedur kerja, sistem perlindungan
terhadap pekerja, perlengkapan pengamanan, dan rambu-rambu peringatan, dan
kewajiban pekerja menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) yang sesuai dengan potensi
bahaya pada proses tersebut;
c. Setiap proses/kegiatan yang berbahaya harus melalui prosedur izin kerja terlebih dahulu
dari penanggung jawab proses dan Ahli K3;
d. Setiap proses dan pekerjaan hanya boleh dilakukan oleh tenaga kerja dan/atau operator
yang telah terlatih dan telah mempunyai kompetensi untuk melaksanakan jenis
pekerjaan/tugasnya, termasuk kompetensi melaksanakan prosedur keselamatan dan
kesehatan kerja yang sesuai pada jenis pekerjaan/tugasnya tersebut;
e. Membuat spanduk K3;
f. Persyaratan teknis yang harus dipenuhi penyedia dalam menyusun dan menggunakan
metode kerja dapat meliputi penggunaan alat utama dan alat bantu, perkakas, material dan
konstruksi sementara dengan urutan kerja yang sistematis, guna mempermudah pekerja
dan operator bekerja dan dapat melindungi pekerja, alat dan material dari bahaya dan risiko
kegagalan konstruksi dan kecelakaan kerja;
g. Setiap identifikasi bahaya, penilaian risiko dan pengendalian risiko, sebelum diterapkan
harus ditinjau dan dievaluasi keandalan dan ketepatannya oleh Ahli K3 Konstruksi;
h. Biaya kegiatan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) telah termasuk dalam biaya umum
dari masing-masing item pekerjaan.
i. Penyedia jasa harus melengkapi kebutuhan K3 (sesuai Peraturan Menteri Pekerjaan
Umum No.05/PRT/M/2014 dan Surat Edaran Menteri PU-PR Nomor : 66/SE/M/2015 serta
UU no. 2 tentang Jasa Konstruksi. Kebutuhan K3 sebagai berikut :
6
Pembangunan Mushalla SLBN Karimun (Lanjutan)
Spesifikasi Teknis
NO URAIAN SATUAN VOLUME
1. Penyiapan RK3K terdiri atas :
Pembuatan Manual, Prosedur, Instruksi Kerja, Ijin kerja
a. Set 1.00
Dan Formulir
2. Sosialisasi dan Promosi K3 terdiri atas :
a. Spanduk (Banner) Lbr 1.00
b. Papan Informasi K3 Bh 1.00
3. Alat Pelindung Diri terdiri atas :
a. Topi Pelindung (Safety Helmet) Bh 18
c. Sepatu/bot Kerja (Safety Shoes) Psg 18
d. Rompi Keselamatan (Safety Vest); Psg 18
e. Sarung tangan Psg 18
4. Asuransi dan Perijinan terdiri atas:
a. Peralatan K3 ls 1
5. Rambu-rambu terdiri dari
a. BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan Kerja ls 1
7
Pembangunan Mushalla SLBN Karimun (Lanjutan)
Spesifikasi Teknis
PEKERJAAN STRUKTUR/SIPIL
I. URAIAN PEKERJAAN DAN SITUASI
1.1. Lingkup pekerjaan ini meliputi :
* PEKERJAAN PENDAHULUAN
* PEKERJAAN TANAH DAN PASIR
* PEKERJAAN STRUKTUR
* PEKERJAAN PASANGAN DAN LANTAI
* PEKERJAAN PASANGAN KUDA-KUDA DAN KAP ATAP
* PEKERJAAN PENGECATAN
1.2. Untuk pelaksanaan Kontraktoran hendaknya menyediakan :
• Tenaga pelaksana yang terampil dalam bidang pekerjaannya.
• Tenaga-tenaga pekerja harus tenaga-tenaga ahli yang cukup memadai sesuai dengan jenis
pekerjaan.
• Alat-alat pengukur seperti water pass dan alat-alat bantu lain yang dipergunakan untuk ketelitian,
ketetapan dan kerapihan pekerjaan.
1.3. Pekerjaan harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang tertera dalam uraian pekerjaan dan
syarat-syarat gambar bestek dan detail gambar konstruksi serta keputusan Pengawas Lapangan.
1.4. Situasi
• Pembangunan akan dilaksanakan di dalam lokasi Pembangunan Mushalla SLBN Karimun
(Lanjutan).
• Halaman pembangunan akan diserahkan kepada pelaksana sebagaimana keadaan pada waktu
rapat penjelasan untuk ini hendaknya para Kontraktor mengadakan penelitian yang seksama
terutama mengenai tanah bangunan yang ada, sifat, luas pekerjaan dan lain-lain yang dapat
mempengaruhi harga penawaran.
• Dalam rapat penjelasan akan ditunjuk tempat dimana pembangunan akan dilaksanakan tertera
pada gambar.
1.5. Ukuran Tinggi Bangunan
Mengukur letak bangunan :
Kontraktor harus menyediakan pekerja yang ahli dalam cara-cara pengukuran alat penyipat
datar, Waterpass, alat penyiku, prisma silang, segitiga siku-siku dan alat-alat penyipat tegak lurus dan
peralatan lain yang diperlukan guna ketetapan pengukuran.
i. PEKERJAAN PEMBERSIHAN DAN PEMBONGKARAN
Semua benda dan permukaan seperti pohon akar dan tonjolan serta rintangan-rintangan bangunan
beserta pondasinya dan lain-lain yang berada di dalam batas daerah pembangunan yang tercantum dalam
gambar harus dibersihkan dan dibongkar kecuali untuk hal-hal di bawah ini :
1. Sisa-sisa pohon yang tidak mengganggu dan akar-akar serta benda-benda yang tidak mudah rusak
yang letaknya minimum ± 1 meter di bawah dasar pondasi.
2. Pembongkaran tiang-tiang saluran-saluran dan selokan-selokan hanya sedalam yang diperlukan
dalam penggalian ditempat tersebut.
3. Kecuali pada tempat-tempat yang harus digali lubang-lubang bekas pepohonan dan lubang-lubang
lain harus diurug kembali dengan bahan-bahan yang baik dan dipadatkan.
8
Pembangunan Mushalla SLBN Karimun (Lanjutan)
Spesifikasi Teknis
4. Kontraktor bertanggung jawab untuk membuang sendiri tanaman-tanaman dan puing-puing
ketempat yang ditentukan oleh Konsultan Manajemen Konstruksi.
5. Kontraktor bertanggung jawab untuk melakukan evakuasi / pemindahan instalasi / saluran eksisting
yang berada di dalam lokasi tapak proyek sehingga instalasi / saluran tersebut kembali bisa berfungsi
seperti sebelumnya.
6. Semua berangkal dan kotoran dari bekas pembongkaran konstruksi existing galian dan lain-lain
harus segera dikeluarkan dari tapak dan dibuang ke tempat yang ditentukan oleh Konsultan
Manajemen Konstruksi. Semua peralatan yang diperlukan pada paket pekerjaan ini harus tersedia
di lapangan dalam keadaan siap pakai.
7. Kontraktor harus tetap menjaga kebersihan diarea pekerjaan dan disekitarnya yang diakibatkan oleh
semua kegiatan pekerjaan ini serta menjaga keutuhan terhadap material/barang-barang yang sudah
terpasang (existing)
ii. PEKERJAAN TANAH
3.1. LINGKUP PEKERJAAN
Yang termasuk pekerjaan galian tanah adalah semua pekerjaan yang berhubungan dengan
pekerjaan tanah meliputi :
• Penggalian, perataan, pengurugan kembali jika diperlukan.
• Pemadatan Tanah
3.2. PERSYARATAN PELAKSANAAN PEKERJAAN
a. Penggalian
• Tenaga Ahli Lapangan
Pemborong harus mengajukan daftar nama tenaga ahli yang akan ditempatkan di
lapangan. Tenaga ahli tersebut harus mengikuti petunjuk-petunjuk yang diberikan oleh
Pengawas dan tenaga ahli tersebut harus kontinyu berada di lapangan untuk
pengawasan.
• Penggalian
Pemborong harus melakukan pengukuran untuk menetapkan lokasi dan elevasi galian
sesuai dengan gambar kerja, hasil pengukuran harus disetujui oleh Pengawas sebelum
melanjutkan pekerjaan berikutnya.
• Pergeseran as kolom yang direncanakan maksimum 5 cm ke segala arah. Dasar
pondasi harus horisontal. Deviasi maksimum 5 cm.
• Penggalian harus dikerjakan secara terus menerus sampai mencapai elevasi yang
dipersyaratkan dan harus mendapatkan persetujuan tertulis yang ditandatangani oleh
Pengawas.
• Material lepas dan lumpur harus dibersihkan dari dalam lubang pondasi. Lubang harus
bersih setiap saat.
• Pemadatan galian harus dilakukan sesuai dengan elevasi yang ditentukan pada gambar
perencanaan.
• Sebelum dilanjutkan pada pekerjaan lantai kerja, Kontraktor harus mendapat
persetujuan dari Konsultan Pengawas bahwa galian dan pemadatan sudah sesuai.
b. Pemadatan Tanah
• Pemadatan dilakukan pada peil yang ditentukan sesuai Gambar Kerja.
9
Pembangunan Mushalla SLBN Karimun (Lanjutan)
Spesifikasi Teknis
• Sebelum pemadatan, harus dibersihkan dari semua kotoran, humus dan akar tanaman
serta bekas bongkaran.
• Pelaksanaan pemadatan dilakukan lapis demi lapis, tiap lapisan tidak boleh lebih dari 20
cm tebal sebelum dipadatkan atau 15 cm setelah dipadatkan.
• Pemadatan tanah dan pembentukan permukaan (shaping) dilakukan dengan blade
graders / stemper atau lainnya dengan mendapatkan persetujuan dari Konsultan
Pengawas. Sebelumnya tanah harus digaru dengan sheep foot rollers.
• Selama pemadatan harus dikontrol terus kadar airnya, sebelum pemadatan kadar air
dari fill material harus sama dengan kadar air optimum dari hasil test Compaction
Modified Proctor dari contoh fill material.
• Apabila kadar air bahan timbunan/fill material lebih kecil dari bahan optimum, maka fill
material harus diberi air sehingga menyamai kadar air optimum. Sebaliknya bila kadar
air bahan timbunan/fill material lebih besar dari kadar air optimum, maka fill material
harus dikeringkan terlebih dahulu atau ditambah dengan bahan timbunan yang lebih
kering.
• Pemadatan harus dilakukan pada cuaca baik, bila hujan dan air tergenang, pemadatan
dihentikan. Diusahakan air dapat mengalir dengan membuat saluran-saluran drainage /
dewatering sehingga daerah pemadatan selalu kering.
Setiap lapis dari daerah yang dipadatkan harus ditest dengan 'Field Dry Density Test'
untuk mengetahui kepadatan tanah yang dicapai serta Moisture Content. Satu test untuk
setiap 400 m2 untuk tanah yang dipadatkan.
Apabila tanah yang dipadatkan telah mencapai nilai 90% compacted dari modified proctor
(untuk lapisan sub grade setebal 30 cm di bawah base) tetapi tidak mencapai soaked
CBR minimum = 4, maka tanah (sub grade) tersebut harus diganti dengan fill material
yang pada 90% maksimum compacted mencapai nilai soaked CBR = 4.
c. Penyelesaian
• Pemborong harus membersihkan kembali daerah yang telah selesai dikerjakan terhadap
segala kotoran, sampah bekas adukan, bobokan, tulangan dan lain-lain.
• Kelebihan tanah bekas galian pondasi dan bobokan maupun material yang tidak
diperlukan lagi harus dibawa keluar proyek atau ke tempat lain dengan persetujuan
Pengawas.
• Pemborong harus tetap menjamin susunan tanah pada daerah di sekitar pondasi
terhadap kepadatannya maupun terhadap peil semula.
• Pada pelaksanaan pembersihan, Pemborong harus berhati-hati untuk tidak
mengganggu setiap patok-patok pengukuran, pipa-pipa atau tanda-tanda lainnya.
iii. PEKERJAAN BETON BERTULANG
4.1. UMUM
4.1.1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan yang termasuk meliputi :
1. Penyediaan dan pendayagunaan semua tenaga kerja, bahan-bahan, instalasi
konstruksi dan perlengkapan-perlengkapan untuk semua pembuatan dan mendirikan
semua baja tulangan, bersama dengan semua pekerjaan pertukangan/keahlian lain
yang ada hubungannya dengan itu, lengkap sebagaimana diperlihatkan,
dispesifikasikan atau sebagaimana diperlukannya.
10
Pembangunan Mushalla SLBN Karimun (Lanjutan)
Spesifikasi Teknis
2. Tanggung jawab "kontraktor" atas instalasi semua alat-alat yang terpasang,
selubung-selubung dan sebagainya yang tertanam di dalam beton. Syarat-syarat
umum pada pekerjaan ini berlaku penuh Peraturan Beton Indonesia 1971 (PBI 1971),
ASTM dan ACI.
3. Ukuran-ukuran (dimensi) dari bagian-bagian beton bertulang yang tidak termasuk
pada gambar-gambar rencana pelaksanaan arsitektur adalah ukuran-ukuran dalam
garis besar. Ukuran-ukuran yang tepat, begitu pula besi penulangannya ditetapkan
dalam gambar-gambar struktur konstruksi beton bertulang. Jika terdapat selisih
dalam ukuran antara kedua macam gambar itu, maka ukuran yang harus berlaku
harus dikonsultasikan terlebih dahulu dengan perencana atau Direksi Lapangan
guna mendapatkan ukuran yang sesungguhnya disetujui oleh perencana.
4. Jika karena keadaan pasaran, besi penulangan perlu diganti guna kelangsungan
pelaksanaan maka jumlah luas penampang tidak boleh berkurang dengan
memperhatikan syarat-syarat lainnya yang termuat dalam PBI 1971. Dalam hal ini
Direksi Lapangan harus segera diberitahukan untuk persetujuannya, sebelum
fabrikasi dilakukan.
5. Penyediaan dan penempatan tulangan baja untuk semua pekerjaan beton yang
berlangsung dicor di tempat, termasuk penyediaan dan penempatan batang-batang
dowel ditanamkan di dalam beton seperti terlihat dan terperinci di dalam gambar atau
seperti petunjuk Direksi Lapangan dan, bila disyaratkan, penyediaan penulangan
untuk dinding blok beton.
6. "Kontraktor" harus bertanggungjawab untuk membuat dan membiayai semua desain
campuran beton dan test-test untuk menentukan kecocokan dari bahan dan proporsi
dari bahan-bahan terperinci untuk setiap jenis dan kekuatan beton, dari perincian
slump, yang akan bekerja/berfungsi penuh untuk semua teknik dan kondisi
penempatan, dan akan menghasilkan yang diijinkan oleh Direksi Lapangan.
Kontraktor berkewajiban mengadakan dan membiayai Test Laboratorium.
7. Pekerjaan-pekerjaan lain yang termasuk adalah :
- semua pekerjaan beton yang tidak terperinci di luar ini
- pemeliharaan dan finishing, termasuk grouting
- mengatur benda-benda yang ditanam di dalam beton, kecuali tulangan beton
- koordinasi dari pekerjaan ini dengan pekerjaan dari lain bagian
- sparing dalam beton untuk instalasi M/E
- penyediaan dan penempatan stek tulangan pada setiap pertemuan dinding bata
dengan kolom/dinding beton struktural dan dinding bata dengan pelat beton
struktural seperti yang ditunjukkan oleh Direksi Lapangan.
4.1.2. Referensi dan Standar-Standar
Semua pekerjaan yang tercantum dalam bab ini, kecuali tercantum dalam gambar atau
diperinci, harus memenuhi edisi terakhir dari peraturan, standard dan spesifikasi berikut
ini :
a. PBI - 1971 Peraturan Beton Bertulang Indonesia - 1971
b. SKSNI - 1991 Tatacara Penghitungan Struktur Beton untuk Bangunan
Gedung
c. PUBI – 1982 Persyaratan Umum Bahan Bangunan di Indonesia
d. Petunjuk-petunjuk lisan maupun tertulis yang diberikan oleh pengawas.
11
Pembangunan Mushalla SLBN Karimun (Lanjutan)
Spesifikasi Teknis
4.1.3. Penyerahan-penyerahan
Penyerahan-penyerahan berikut harus dilaksanakan oleh Kontraktor kepada Direksi
Lapangan sesuai dengan jadwal yang telah disetujui untuk menyerahkan dan dengan
segera sehingga tidak menyebabkan keterlambatan pada pekerjaan sendiri maupun
pada pekerjaan kontraktor lain.
a. Gambar pelaksanaan
Merupakan gambar tahapan pelaksanaan yang harus diserahkan oleh Kontraktor
kepada Direksi Lapangan untuk mendapat persetujuan ijin.
Penyerahan harus dilakukan sekurang-kurangnya 7 (tujuh) hari kerja sebelum jadwal
pelaksanaan pekerjaan beton.
b. Data dari pabrik/sertifikat
Untuk mendapat jaminan atas mutu beton ready-mix, maka sebelum pengiriman;
Kontraktor harus sudah menyerahkan kepada Direksi Lapangan sedikitnya 5 hari
kerja sebelum pengiriman; hasil-hasil percobaan laboratorium, baik hasil percobaan
bahan maupun hasil percobaan campuran (Mix Design dan Trial Mix) yang
diperuntukan proyek ini.
c. Harus diajukan minimal 2 (dua) supplier beton ready-mix untuk memperlancar
pelaksanaan dan mendapat persetujuan Direksi Lapangan sebelum memulai
pengecoran.
4.1.4. Percobaan Bahan dan Campuran Beton
a. Umum
Test bahan : Sebelum membuat campuran, test laboratorium harus dilakukan untuk
test berikut, sehubungan dengan prosedur-prosedur ditujukan ke standard referensi
untuk menjamin pemenuhan spesifikasi proyek untuk membuat campuran yang
diperlukan.
b. Semen : berat jenis semen
c. Agregat :
Analisa tapis, berat jenis, prosentase dari void (kekosongan), penyerapan,
kelembaban dari agregat kasar dan halus, berat kering dari agregat kasar, modulus
terhalus dari agregat halus.
d. Adukan/campuran beton
• Adukan beton harus didasarkan pada trial mix dan mix design masing-masing
untuk umur 7, 14 atau 21 dan 28 hari yang didasarkan pada minimum 20 hasil
pengujian atau lebih sedemikian rupa sehingga hasil uji tersebut dapat disetujui
oleh Direksi Lapangan.
Hasil uji yang disetujui tersebut sudah harus disertakan selambat-lambatnya 3
minggu sebelum pengerjaan dimulai, dan selain itu mutu betonpun harus sesuai
dengan mutu standard PBI 1971. Pekerjaan tidak boleh dimulai sebelum
diperiksa Direksi Lapangan tentang kekuatan/kebersihannya.
Semua pembuatan dan pengujian trial mix dan design mix serta pembiayaannya
adalah sepenuhnya menjadi tanggung jawab Kontraktor. Trial mix dan design
mix harus diadakan lagi bila agregat yang dipakai diambil dari sumber yang
berlainan, merk semen yang berbeda atau supplier beton yang lain.
• Ukuran-ukuran
Campuran desain dan campuran percobaan harus proporsional semen terhadap
agregat berdasarkan berat, atau proporsi yang cocok dari ukuran untuk rencana
proposional atau perbandingan yang harus disetujui oleh Direksi Lapangan.
12
Pembangunan Mushalla SLBN Karimun (Lanjutan)
Spesifikasi Teknis
• Percobaan adukan untuk berat normal beton
Untuk perincian minimum dan maximum slump untuk setiap jenis dan kekuatan
dari berat normal beton, dibuat empat (4) adukan campuran dengan memakai
nilai faktor air-semen yang berbeda-beda.
• Pengujian mutu beton ditentukan melalui pengujian sejumlah benda uji silinder
beton diameter 15 cm x tinggi 30 cm sesuai PBI 1971, ACI Committee - 304,
ASTM C 94-98.
• Benda uji (setiap pengambilan terdiri dari 3 buah dengan pengetesan dilakukan
pada hari yang tercantum pada item 6) dari satu adukan dipilih acak yang
mewakili suatu volume rata-rata tidak lebih dari 10 m3 atau 10 adukan atau 2
truck drum (diambil yang volumenya terkecil). Disamping itu jumlah maximum
dari beton yang dapat terkena penolakan akibat setiap satu keputusan adalah 30
m3, kecuali bila ditentukan lain oleh Direksi Lapangan.
• Hasil uji untuk setiap pengujian dilakukan masing-masing untuk umur 7, 14 atau
21 dan 28 hari.
• Pembuatan benda uji harus mengikuti ketentuan PBI'71, dilakukan di lokasi
pengecoran dan harus disaksikan oleh Direksi Lapangan. Apabila digunakan
metoda pembetonan dengan menggunakan pompa (concrete pump), maka
pengambilan contoh segala macam jenis pengujian lapangan harus dilakukan
dari hasil adukan yang diperoleh dari ujung pipa "concrete-pump" pada lokasi
yang akan dilaksanakan.
• Pengujian bahan dan beton harus dilakukan dengan cara yang ditentukan dalam
Standard Industri Indonesia (SII) dan PBI'71 NI-2 atau metoda uji bahan yang
disetujui oleh Direksi Lapangan.
• Rekaman lengkap dari hasil uji bahan dan beton harus disediakan dan disimpan
dengan baik oleh tenaga pengawas ahli, dan selalu tersedia untuk keperluan
pemeriksaan selama pelaksanaan pekerjaan dan selama 5 tahun sesudah
proyek bangunan tersebut selesai dilaksanakan.
e. Pengujian slump
• Kekentalan adukan beton diperiksa dengan pengujian slump, dimana nilai slump
harus dalam batas-batas yang diisyaratkan dalam PBI 1971 dan sama sekali
tidak diperbolehkan adanya penambahan air/additive, kecuali ditentukan lain
oleh Direksi Lapangan.
• "Kontraktor" harus menjamin bahwa ia mampu dengan slump berikut, beton
dengan mutu dan kekuatan yang memuaskan, yang akan menghasilkan hasil
akhir yang bebas keropos, ataupun berongga-rongga. Pelaksanaan dari
persetujuan kontrak adalah bahwa "Kontraktor" bertanggung jawab penuh untuk
produksi dari beton dan pencapaian mutu, kekuatan dan penyelesaian yang
memenuhi syarat batas slump.
Bila dipakai pompa beton, slump harus didasarkan pada pengukuran di
pelepasan pipa, bukan di truk mixer. Maximum slump harus 150 mm.
• Rekomendasi slump untuk variasi beton konstruksi pada keadaan atau kondisi
normal :
13
Pembangunan Mushalla SLBN Karimun (Lanjutan)
Spesifikasi Teknis
Slump pada (cm)
Konstruksi Beton Maksimum Minimum
pondasi telapak tidak bertulang, kaison dan konstruksi 10.00 12.00
di bawah tanah.
Pelat, balok, kolom dan dinding. 10.00 12.00
Pembetonan massal. 10.00 14.00
Untuk beton dengan bahan tambahan plasticizer, slump dapat dinaikkan sampai
maksimum 1,5 cm.
f. Percobaan tambahan
• Kontraktor, tanpa membebankan biaya kepada pemilik, harus mengadakan
percobaan laboratorium selaku percobaan tambahan pada bahan-bahan beton
dan membuat desain adukan baru bila sifat atau pemilihan bahan diubah atau
apabila beton yang ada tidak dapat mencapai kekuatan spesifikasi.
• Hasil pengujian beton harus diserahkan sesaat sebelum tahapan pelaksanaan
akan dilakukan, yaitu khususnya untuk pekerjaan yang berhubungan dengan
pelepasan perancah/acuan. Sedangkan untuk pengujian di luar ketentuan
pekerjaan tersebut, harus diserahkan kepada Direksi Lapangan dalam jangka
waktu tidak lebih dari 3 hari setelah pengujian dilakukan.
4.2. BAHAN-BAHAN/PRODUK
Sedapat mungkin, semua bahan dan ketenagaan harus disesuaikan dengan peraturan-peraturan
Indonesia.
4.2.1. Semen
a. Mutu semen
• Semen portland harus memenuhi persyaratan standard Internasional atau
Spesifikasi Bahan Bangunan Bagian A SK SNI 3-04-1989-F atau sesuai SII-
0013-82, Type-1 atau NI-8 untuk butir pengikat awal kekekalan bentuk, kekuatan
tekan aduk dan susunan kimia. Semen yang cepat mengeras hanya boleh
dipergunakan dimana jika hal tersebut dikuasakan tertulis secara tegas oleh
Direksi Lapangan.
• Jika mempergunakan semen portland pozolan (campuran semen portland dan
bahan pozolan) maka semen tersebut harus memenuhi ketentuan SII 0132 Mutu
dan Cara Uji Semen Portland Pozoland atau spesifikasi untuk semen hidraulis
campuran.
• Di dalam syarat pelaksanaan pekerjaan beton harus dicantumkan dengan jelas
jenis semen yang boleh dipakai dan jenis semen ini harus sesuai dengan jenis
semen yang digunakan dalam ketentuan persyaratan mutu (semen tipe 1).
14
Pembangunan Mushalla SLBN Karimun (Lanjutan)
Spesifikasi Teknis
b. Penyimpanan Semen
• Penyimpanan semen harus dilaksanakan dalam tempat penyimpanan dan dijaga
agar semen tidak lembab, dengan lantai terangkat bebas dari tanah dan
ditumpuk sesuai dengan syarat penumpukan semen dan menurut urutan
pengiriman. Semen yang telah rusak karena terlalu lama disimpan sehingga
mengeras ataupun tercampur bahan lain, tidak boleh dipergunakan dan harus
disingkirkan dari tempat pekerjaan. Semen harus dalam zak-zak yang utuh dan
terlindung baik terhadap pengaruh cuaca, dengan ventilasi secukupnya dan
dipergunakan sesuai dengan urutan pengiriman. Semen yang telah disimpan
lebih 60 hari tidak boleh digunakan untuk pekerjaan.
• Curah semen harus disimpan di dalam konstruksi silo secara tepat untuk
melindungi terhadap penggumpalan semen dalam penyimpanan.
• Semua semen harus baru, bila dikirim setiap pengiriman harus disertai dengan
sertifikat test dari pabrik.
• Semen harus diukur terhadap berat untuk kesalahan tidak lebih dari 2,5 %.
• "Kontraktor" harus hanya memakai satu merek dari semen yang telah disetujui
untuk seluruh pekerjaan. "Kontraktor" tidak boleh mengganti merk semen selama
pelaksanaan dari pekerjaan, kecuali dengan persetujuan tertulis dari Direksi
Lapangan.
4.2.2. Agregat
Agregat untuk beton harus memenuhi ketentuan dan persyaratan dari SII 0052-80 "Mutu
dan Cara Uji Agregat Beton" dan bila tidak tercakup dalam SII 0052-80, maka harus
memenuhi spesifikasi agregat untuk beton.
a. Agregat halus (Pasir)
b. Mutu pasir untuk pekerjaan beton harus terdiri dari : butir-butir tajam, keras, bersih,
dan tidak mengandung lumpur dan bahan-bahan organis.
c. Agregat halus harus terdiri dari distribusi ukuran partikel-partikel seperti yang
ditentukan di pasal 3.5. dari NI-2. PBI '71.
d. Agregat halus tidak boleh mengandung lumpur lebih dari 5 % (ditentukan terhadap
berat kering). Yang diartikan dengan lumpur adalah bagian-bagian yang dapat
melalui ayakan 0.063 mm. Apabila kadar lumpur melampaui 5 %, maka agregat halus
harus dicuci. Sesuai PBI'71 bab 3.3. atau SII 0051-82.
e. Ukuran butir-butir agregat halus, sisa di atas ayakan 4 mm harus minimum 2 % berat;
sisa di atas ayakan 2 mm harus minimum 10 % berat; sisa di atas ayakan 0,25 mm
harus berkisar antara 80 % dan 90 % berat.
f. Pasir laut tidak boleh dipakai sebagai agregat halus untuk semua mutu beton.
g. Penyimpanan pasir harus sedemikian rupa sehingga terlindung dari pengotoran oleh
bahan-bahan lain.
h. Agregat Kasar (Kerikil dan Batu Pecah)
i. Yang dimaksud dengan agregat kasar yaitu kerikil hasil desintegrasi alami dari batu-
batuan atau batu pecah yang diperoleh dari pemecahan batu, dengan besar butir
lebih dari 5 mm sesuai PBI 71 bab 3.4.
j. Mutu koral : butir-butir keras, bersih dan tidak berpori, batu pecah jumlah butir-butir
pipih maksimum 20 % bersih, tidak mengandug zat-zat alkali, bersifat kekal, tidak
pecah atau hancur oleh pengaruh cuaca.
k. Tidak boleh mengandung lumpur lebih dari 1 % (terhadap berat kering) yang diartikan
lumpur adalah bagian-bagian yang melalui ayakan 0.063 mm apabila kadar lumpur
melalui 1 % maka agregat kasar harus dicuci.
15
Pembangunan Mushalla SLBN Karimun (Lanjutan)
Spesifikasi Teknis
l. Tidak boleh mengandung zat-zat yang reaktif alkali yang dapat merusak beton.
m. Ukuran butir : sisa diatas ayakan 31,5 mm, harus 0 % berat; sisa diatas ayakan 4
mm, harus berkisar antara 90 % dan 98 %, selisih antara sisa-sisa kumulatif di atas
dua ayakan yang berurutan, adalah maksimum 60 % dan minimum 10 % berat.
n. Kekerasan butir-butir agregat kasar diperiksa dengan bejana penguji dari Rudeloff
dengan beban penguji 20 t, harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
- tidak terjadi pembubukan sampai fraksi 9.5 - 19 mm lebih dari 21 % berat
- tidak terjadi pembubukan sampai fraksi 19-30 mm lebih dari 22 % atau dengan
mesin pengaus Los Angeles, tidak boleh terjadi kehilangan berat lebih dari 50 %
sesuai SII 0087-75, atau PBI-71
Penyimpanan kerikil atau batu pecah harus sedemikian rupa agar terlindung dari
pengotoran bahan-bahan lain.
4.2.3. Air
Air untuk pembuatan dan perawatan beton harus bersih, tidak boleh mengandung
minyak, asam alkali, garam-garam, bahan organis atau bahan-bahan lain yang dapat
merusak beton serta baja tulangan atau jaringan kawat baja. Untuk mendapatkan
kepastian kelayakan air yang akan dipergunakan, maka air harus diteliti pada labora-
torium yang disetujui oleh Direksi Lapangan.
4.2.4. Bahan Campuran Tambahan (Admixture)
Admixture harus disimpan dan dilindungi untuk menjaga kerusakan dari container.
Admixture harus sesuai dengan ACI 212.2R-71 dan ACI 212 2R-64. Segala macam
admixture yang akan digunakan dalam pekerjaan harus disetujui oleh Direksi Lapangan.
Admixture yang mengandung chloride atau nitrat tidak boleh dipakai.
4.2.5. Mutu dan Konsistensi dari Beton
Kekuatan ultimate tekan beton silinder 150 mm X 300 mm umur 28 hari, kecuali
ditentukan lain, harus seperti berikut :
pondasi telapak : Fc 21 Mpa / K 275
Sloof, Kolom, Balok dan Plat : Fc 21 Mpa/ K 275
Ketentuan perubahan pada Gambar detail pekerjaan.
Untuk semua beton non-struktural seperti lantai kerja dan sebagainya : Beton Klas – B0
4.3. PEMBESIAN
4.3.1. Percobaan dan Pemeriksaan (Test and Inspections)
Setiap pengiriman harus berasal dari pemilihan yang disetujui dan harus disertai surat
keterangan percobaan dari pabrik.
Setiap jumlah pengiriman 20 ton baja tulangan harus diadakan pengujian periodik
minimal 4 contoh yang terdiri dari 3 benda uji untuk uji tarik, dan 1 benda uji untuk uji
lengkung untuk setiap diameter batang baja tulangan. Pengambilan contoh baja tulangan
akan ditentukan oleh Direksi Lapangan.
Semua pengujian tersebut di atas meliputi uji tarik dan lengkung, harus dilakukan di
laboratorium Lembaga Uji Konstruksi BPPT atau laboratorium lainnya direkomendasi
oleh Direksi Lapangan dan minimal sesuai dengan SII-0136-84 salah satu standard uji
yang dapat dipakai adalah ASTM A-615. Semua biaya pengetesan tersebut ditanggung
oleh Kontraktor.
16
Pembangunan Mushalla SLBN Karimun (Lanjutan)
Spesifikasi Teknis
Segala macam kotoran, karat, cat, minyak atau bahan-bahan lain yang merugikan
terhadap kekuatan rekatan harus dibersihkan.
Tulangan harus ditempatkan dan dipasang cermat dan tepat dan diikat dengan kawat
dari baja lunak.
Sambungan mekanis harus ditest dengan percobaan tarik.
Sebelum pengecoran beton, lakukan pemeriksaan dan persetujuan dari pembesian,
termasuk jumlah, ukuran, jarak, selimut, lokasi dari sambungan dan panjang
penjangkaran dari penulangan baja oleh Direksi Lapangan.
Sertifikat : Untuk mendapatkan jaminan atas kualitas atau mutu baja tulangan, maka pada
saat pemesanan baja tulangan kontraktor harus menyerahkan sertifikat resmi dari
Laboratorium. Khusus ditujukan untuk keperluan proyek ini.
4.3.2. Bahan-bahan / Produk
a. Tulangan
Sediakan tulangan berulir mutu BJTS-420A untuk tulangan Utama, dan Sengkang
yang berdiameter lebih besar dari 10 mm menggunakan BJTS-420A , Sengkang
yang berdiameter lebih kecil atau sama dengan 10mm menggunakan BjTS 280
sesuai dengan SNI 2052:2017 dan strktur yang menggunakan tulangan polos mutu
BJTP-280.
b. Penunjang/Dudukan Tulangan (Bar Support)
Dudukan tulangan haruslah tahu beton yang dilengkapi dengan kawat pengikat yang
ditanam, atau batang kursi tinggi sendiri (Individual High Chairs).
c. Bolstern, kursi, spacers, dan perlengkapan-perlengkapan lain untuk mengatur jarak.
1. Pakai besi dudukan tulangan menurut rekomendasi CRSI, kecuali diperlihatkan
lain pada gambar.
2. Jangan memakai kayu, bata atau bahan-bahan lain yang tidak direkomendasi.
3. Untuk pelat di atas tanah, pakai penunjang dengan lapisan pasir atau horizontal
runners dimana bahan dasar tidak akan langsung menunjang batang kursi
(chairs legs). Atau pakai lantai kerja yang rata.
4. Untuk beton ekspose, dimana batang-batang penunjang langsung berhubungan/
mengenai cetakan, sediakan penunjang dengan jenis hot-dip-galvanized atau
penunjang yang dilindungi plastik.
d. Kawat Pengikat
Dibuat dari baja lunak dan tidak disepuh seng.
4.3.3. Jaminan Mutu
Bahan-bahan harus dari produk yang sama seperti yang telah disetujui oleh Direksi
Lapangan.
Sertifikat dari percobaan (percobaan giling atau lainnya) harus diperlihatkan untuk semua
tulangan yang dipakai. Percobaan-percobaan ini harus memperlihatkan hasil-hasil dari
semua kom- posisi kimia dan sifat-sifat fisik.
4.3.4. Persiapan Pekerjaan/Perakitan Tulangan
Pembengkokkan dan pembentukan.
Pemasangan tulangan dan pembengkokan harus sedemikian rupa sehingga posisi dari
tulangan sesuai dengan rencana dan tidak mengalami perubahan bentuk maupun tempat
selama pengecoran berlangsung.
17
Pembangunan Mushalla SLBN Karimun (Lanjutan)
Spesifikasi Teknis
Pembuatan dan pemasangan tulangan sesuai dengan PBI 1971.
Toleransi pembuatan dan pemasangan tulangan disesuaikan dengan persyaratan PBI
1971 atau A.C.I. 315.
4.3.5. Pengiriman, Penyimpanan dan Penanganannya
Pengiriman tulangan ke lapangan dalam kelompok ikatan ditandai dengan etiket/label
yang mencantumkan ukuran batang, panjang dan tanda pengenal.
Pemindahan tulangan harus hati-hati untuk mengindari kerusakan. Gudang di atas tanah
harus kering, daerah yang bagus saluran-salurannya, dan terlindung dari lumpur,
kotoran, karat dsb.
4.4. PELAKSANAAN PEMASANGAN TULANGAN, PEMBENGKOKAN DAN PEMOTONGAN
4.4.1. Persiapan
a. Pembersihan
Tulangan harus bebas dari kotoran, lemak, kulit giling (mill steel) dan karat lepas,
serta bahan-bahan lain yang mengurangi daya lekat. Bersihkan sekali lagi tonjolan
pada tulangan atau pada sambungan konstruksi untuk menjamin rekatannya.
b. Pemilihan/seleksi
Tulangan yang berkarat harus ditolak dari lapangan.
4.4.2. Pemasangan Tulangan
a. Umum
Sesuai dengan yang tercantum pada gambar dan PBI 1971 Koordinasi dengan
bagian lain dan kelancaran pengadaan bahan serta tenaga perlu diadakan untuk
mengindari keterlambatan. Adakan/berikan tambahan tulangan pada lubang-lubang
(openings) / bukaan.
b. Pemasangan
Tulangan harus dipasang sedemikian rupa diikat dengan kawat baja, hingga sebelum
dan selama pengecoran tidak berubah tempatnya.
1. Tulangan pada dinding dan kolom-kolom beton harus dipasang pada posisi yang
benar dan untuk menjaga jarak bersih digunakan spacers/penahan jarak.
2. Tulangan pada balok-balok footing dan pelat harus ditunjang untuk memperoleh
lokasi yang tepat selama pengecoran beton dengan penjaga jarak, kursi
penunjang dan penunjang lain yang diperlukan.
3. Tulangan-tulangan yang langsung di atas tanah dan di atas agregat (seperti
pasir, kerikil) dan pada lapisan kedap air harus dipasang/ditunjang hanya dengan
tahu beton yang mutunya paling sedikit sama dengan beton yang akan dicor.
4. Perhatian khusus perlu dicurahkan terhadap ketepatan tebal penutup beton.
Untuk itu tulangan harus dipasang dengan penahan jarak yang terbuat dari beton
dengan mutu paling sedikit sama dengan mutu beton yang akan dicor. Penahan-
penahan jarak dapat berbentuk blok-blok persegi atau gelang-gelang yang harus
dipasang sebanyak minimum 4 buah setiap m^2 cetakan atau lantai kerja.
Penahan-penahan jarak ini harus tersebar merata.
18
Pembangunan Mushalla SLBN Karimun (Lanjutan)
Spesifikasi Teknis
5. Pada pelat-pelat dengan tulangan rangkap, tulangan atas harus ditunjang pada
tulangan bawah oleh batang-batang penunjang atau ditunjang langsung pada
cetakan bawah atau lantai kerja oleh blok-blok beton yang tinggi. Perhatian
khusus perlu dicurahkan terhadap ketepatan letak dari tulangan-tulangan pelat
yang dibengkok yang harus melintasi tulangan balok yang berbatasan.
c. Toleransi pada Pemasangan Tulangan
1. Terhadap selimut beton (selimut beton) : ± 50 mm
2. Jarak terkecil pemisah antara batang : ± 50 mm
3. Tulangan atas pada pelat dan balok :
- balok dengan tinggi sama atau lebih kecil dari 20 cm : ± 50 mm
- balok dengan tinggi lebih dari 200 mm tapi kurang dari 600 mm: ± 12 mm
- balok dengan tinggi lebih dari 600 mm : ± 12 mm
- panjang batang : ± 50 mm
4. Toleransi pada pemasangan lainnya sesuai PBI '71.
5. Overlap sambungan tulangan 40D
d. Pembengkokan Tulangan, Sesuai Dengan PBI '71.
1. Batang tulangan tidak boleh dibengkok atau diluruskan dengan cara-cara yang
merusak tulangan itu.
2. Batang tulangan yang diprofilkan, setelah dibengkok dan diluruskan kembali
tidak boleh dibengkok lagi dalam jarak 60 cm dari bengkokan sebelumnya.
3. Batang tulangan yang tertanam sebagian di dalam beton tidak boleh
dibengkokkan atau diluruskan di lapangan, kecuali apabila ditentukan di dalam
gambar-gambar rencana atau disetujui oleh perencana.
4. Membengkok dan meluruskan batang tulangan harus dilakukan dalam keadaan
dingin, kecuali apabila pemanasan diijinkan oleh perencana.
5. Apabila pemanasan diijinkan, batang tulangan dari baja lunak (polos atau
diprofilkan) dapat dipanaskan sampai kelihatan merah padam tetapi tidak boleh
mencapai suhu lebih dari 850 oC.
6. Apabila batang tulangan dari baja lunak yang mengalami pengerjaan dingin
dalam pelaksanaan ternyata mengalami pemanasan di atas 100 oC yang bukan
pada waktu las, maka dalam perhitungan-perhitungan sebagai kekuatan baja
harus diambil kekuatan baja tersebut yang tidak mengalami pengerjaan dingin.
7. Batang tulangan dari baja keras tidak boleh dipanaskan, kecuali diijinkan oleh
perencana.
8. Batang tulangan yang dibengkok dengan pemanasan tidak boleh didinginkan
dengan jalan disiram dengan air.
9. Menyepuh batang tulangan dengan seng tidak boleh dilakukan dalam jarak 8 kali
diameter (diameter pengenal) batang dari setiap bagian dari bengkokan.
e. Toleransi pada Pemotongan dan Pembengkokan Tulangan.
1. Batang tulangan harus dipotong dan dibengkok sesuai dengan yang ditunjukkan
dalam gambar-gambar rencana dengan toleransi-toleransi yang disyaratkan oleh
perencana. Apabila tidak ditetapkan oleh perencana, pada pemotongan dan
pembengkokan tulangan ditetapkan toleransi-toleransi seperti tercantum dalam
ayat-ayat berikut.
19
Pembangunan Mushalla SLBN Karimun (Lanjutan)
Spesifikasi Teknis
2. Terhadap panjang total batang lurus yang dipotong menurun ukuran dan
terhadap panjang total dan ukuran intern dari batang yang dibengkok ditetapkan
toleransi sebesar ± 25 mm, kecuali mengenai yang ditetapkan dalam ayat (3)
dan (4).
Terhadap panjang total batang yang diserahkan menurut sesuatu ukuran
ditetapkan toleransi sebesar + 50 mm dan - 25 mm.
3. Terhadap jarak turun total dari batang yang dibengkok ditetapkan toleransi
sebesar ± 6 mm untuk jarak 60 cm atau kurang dan sebesar ± 12 mm untuk
jarak lebih dari 60 cm.
4. Terhadap ukuran luar dari sengkang, lilitan dan ikatan-ikatan ditetapkan toleransi
sebesar ± 6 mm.
f. Panjang penjangkaran dan panjang penyaluran.
1. Baja tulangan mutu (BjTS-420A)
• Panjang penjangkaran = 30 diameter dengan kait
• Panjang penyaluran = 30 diameter dengan kait
• Baja tulangan mutu BjTS 420A
• Panjang penjangkaran = 40 diameter tanpa kait
• Panjang penyaluran = 40 diameter tanpa kait
2. Penyambungan tidak boleh diadakan pada titik dimana terjadi tegangan terbesar.
Sambungan untuk tulangan atas pada balok dan pelat beton harus diadakan di
tengah bentang, dan tulangan bawah pada tumpuan. Sambungan harus
ditunjang dimana memungkinkan.
3. Ketidak-lurusan rangkaian tulangan kolom tidak boleh melampaui perbandingan
1 terhadap 10.
4. Standard Pembengkokan
Semua standar pembengkokan harus sesuai dengan SKSNI-91 ( Tata Cara
Penghitungan Struktur Beton untuk Bangunan Gedung), kecuali ditentukan lain.
iv. PEKERJAAN CETAKAN DAN PERANCAH
5.1. PEKERJAAN PEMASANGAN PAPAN BANGUNAN ( BOUWPLANK )
5.1.1. Umum
A. Persyaratan Umum
Kecuali ditentukan lain pada gambar atau seperti terperinci disini, Cetakan dan
Perancah untuk pekerjaan beton harus memenuhi persyaratan dalam PBI-1971 NI-
2, ACI 347, ACI 301, ACI 318.
Kontraktor harus terlebih dahulu mengajukan perhitungan-perhitungan serta gambar-
gambar rancangan cetakan dan perancah untuk mendapatkan persetujuan Direksi
Lapangan sebelum pekerjaan tersebut dilaksanakan. Dalam gambar-gambar
tersebut harus secara jelas terlihat konstruksi cetakan/acuan, sambungan-
sambungan serta kedudukan serta sistem rangkanya, pemindahan dari cetakan serta
perlengkapan untuk struktur yang aman.
B. Lingkup Pekerjaan
1. Pekerjaan-pekerjaan yang termasuk
20
Pembangunan Mushalla SLBN Karimun (Lanjutan)
Spesifikasi Teknis
Bab ini termasuk perancangan, pelaksanaan dan pembongkaran dari semua
cetakan beton serta penunjang untuk semua beton cor seperti diperlukan dan
diperinci berikut ini.
2. Pekerjaan yang berhubungan
• Pekerjaan Pembesian
• Pekerjaan Beton
C. Referensi-Referensi
Pekerjaan yang terdapat pada bab ini, kecuali ditentukan lain pada gambar atau
diperinci berikut, harus mengikuti peraturan-peraturan, standard-standard atau
spesifikasi terakhir sebagai berikut :
1. PBI-1971 NI-2 Peraturan Beton Bertulang Indonesia 1971
2. SII Standard Industri Indonesia
3. ACI-301 Specification for Structural Concrete Building
4. ACI-318 Building Code Requirement for Reinforced Concrete
5. ACI-347 Recommended Practice for Concrete Formwork
D. Penyerahan
Penyerahan-penyerahan berikut harus dilakukan oleh "Kontraktor" sesuai dengan
jadwal yang telah disetujui untuk penyerahannya dengan segera, untuk menghindari
keterlambatan dalam pekerjaannya sendiri maupun dari kontraktor lain.
1. Kwalifikasi Mandor Cetakan Beton (Formwork Foreman)
"Kontraktor" harus mempekerjakan mandor untuk cetakan beton yang
berpengalaman dalam hal cetakan beton. Kwalifikasi dari mandor harus
diserahkan kepada Direksi Lapangan untuk diperiksa dan disetujui, selambat-
lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum memulai pekerjaan.
2. Data Pabrik
Data pabrik tentang bahan-bahan harus diserahkan oleh "Kontraktor" kepada
Direksi Lapangan dalam waktu 7 hari kerja setelah "Kontraktor" menerima surat
perintah kerja, juga harus diserahkan instruksi pemasangan untuk kepentingan
bahan-bahan dari lapisan-lapisan, pengikat-pengikat, dan asesoris serta sistem
cetakan dari pabrik bila dipakai.
3. Gambar kerja
Perhatikan sistem cetakan beton seperti pengaturan perkuatan dan penunjang,
metode dari kelurusan cetakan, mutu dari semua bahan-bahan cetakan, sirkulasi
cetakan.
Gambar kerja harus diserahkan kepada Direksi Lapangan sekurang-kurangnya
7 (tujuh) hari kerja sebelum pelaksanaan, untuk diperiksa.
4. Contoh
Lengkapi cetakan dengan "cone" untuk mengencangkan cetakan.
5.1.2. Bahan-bahan/Produk
Bahan-bahan dan perlengkapan harus disediakan sesuai keperluan untuk cetakan dan
penunjang pekerjaan, juga untuk menghasilkan jenis penyelesaian permukaan beton
seperti terlihat dan terperinci.
21
Pembangunan Mushalla SLBN Karimun (Lanjutan)
Spesifikasi Teknis
A. Perancangan Perancah
1. Definisi Perancah
Perancah adalah konstruksi yang mendukung acuan dan beton yang belum
mengeras. Kontraktor harus mengajukan rancangan perhitungan dan gambar
perancah tersebut untuk disetujui oleh Direksi Lapangan. Segala biaya yang
perlu sehubungan dengan perancangan perancah dan pengerjaannya harus
sudah tercakup dalam perhitungan biaya untuk harga satuan perancah.
2. Perancangan/Desain
• Perancangan/desain dari acuan dan perancah harus dilakukan oleh tenaga
ahli resmi yang bertanggungjawab penuh kepada kontraktor.
• Beban-beban untuk perancangan perancah harus didasarkan pada
ketentuan ACI-347.
• Perancah dan acuan harus dirancang terhadap beban dari beton waktu
masih basah, beban-beban akibat pelaksanaan dan getaran dari alat
penggetar. Penunjang-penunjang yang sepadan untuk penggetar dari luar,
bila digunakan harus ditanamkan kedalam acuan dan diperhitungkan baik-
baik dan menjamin bahwa distribusi getaran-getaran tertampung pada
cetakan tanpa konsentrasi berlebihan.
3. Acuan
• Acuan harus menghasilkan suatu struktur akhir yang mempunyai bentuk,
garis dan dimensi komponen yang sesuai dengan yang ditunjukkan dalam
gambar rencana serta uraian dan syarat teknis pelaksanaan.
• Acuan harus cukup kokoh dan rapat sehingga mampu mencegah kebocoran
adukan.
• Acuan harus diberi pengaku dan ikatan secukupnya sehingga dapat
menyatu dan mampu mempertahankan kedudukan dan bentuknya.
• Acuan dan perancahnya harus direncanakan sedemikian sehingga tidak
merusak struktur yang sudah selesai dikerjakan.
• Dilarang memakai galian tanah sebagai cetakan langsung untuk permukaan
tegak dari beton.
B. Cetakan untuk Permukaan Beton Ekspose.
1. Cetakan Plastic-Faced Plywood (Penyelesaian Halus dan Penyelesaian dengan
Cat/Smooth Finish and Painted Finish)
Gunakan potongan/lembaran utuh. Pola sambungan dan pola pengikat harus
seragam dan simetris. Setiap sambungan antara bidang panel ataupun sudut
maupun pertemuan-pertemuan bidang, harus disetujui dahulu oleh Direksi
Lapangan untuk pola sambungannya.
2. Cetakan sambungan panel untuk sambungan beton ekspose antara panel-panel
cetakan harus dikencangkan untuk mencegah kebocoran dari grout (penyuntikan
air semen) atau butir-butir halus dan harus diperkuat dengan rangka penunjang
untuk mempertahankan permukaan-permukaan yang berhubungan dengan
panel-panel yang bersebelahan pada bidang yang sama.
22
Pembangunan Mushalla SLBN Karimun (Lanjutan)
Spesifikasi Teknis
Gunakan bahan penyambung cetakan antara beton ekspose yang diperkeras
dengan panel-panel cetakan untuk mencegah kebocoran dari grout atau butir-
butir halus dari adukan beton baru ke permukaan campuran beton sebelumnya.
Tambahan pada cetakan tidak diijinkan.
C. Penyelesaian Beton dengan Cetakan Papan
1. Cetakan dengan jenis ini (papan) harus terdiri dari papan-papan yang kering
dioven dengan lebar nominal 8 cm dan tebal min. 2.5 cm. Semua papan harus
bebas dari mata kayu yang besar, takikan, goncangan kuat, lubang-lubang dan
perlemahan-perlemahan lain yang serupa.
2. Denah dasar dari papan haruslah tegak seperti tercantum pada gambar. Cetakan
dari papan haruslah penuh setinggi kolom-kolom, dinding dan permukaan-
permukaan pada bidang yang sama tanpa sambungan mendatar dengan
sambungan ujung yang terjadi hanya pada sudut-sudut dan perubahan bidang.
3. Lengkapi dengan penunjang plywood melewati cetakan papan untuk stabilitas
dan untuk mencegah lepas/terurainya adukan. Cetakan papan harus
dikencangkan pada penunjang plywood dengan kondisi akhir dari paku yang
ditanam tidak terlihat.
Pola dari paku harus seragam dan tetap seperti disetujui oleh Direksi Lapangan.
D. Melapis Cetakan
1. Melapis cetakan untuk memperoleh penyelesaian beton yang halus, harus tanpa
urat kayu dan noda, yang tidak akan meninggalkan sisa-sisa/bekas pada
permukaan beton atau efek yang merugikan bagi rekatan dari cat, plester, mortar
atau bahan penyelesaian lainnya yang akan dipakai untuk permukaan beton.
2. Bila dipakai cetakan dari besi, lengkapi cetakan dengan form-oil (bahan untuk
melepaskan beton) dari pabrik khusus untuk cetakan dari besi. Pakai lapisan
sesuai dengan spesifikasi perusahaan sebelum tulangan dipasang atau sebelum
cetakan dipasang.
E. Penyisipan Besi
Penanaman/penyisipan besi untuk angker dari bahan lain atau peralatan pada
pelaksanaan beton haruslah dilengkapi seperti diperlukan pada pekerjaan.
1. Penanaman/Penyisipan Benda-benda Terulir.
Penanaman jenis ini haruslah seperti telah disetujui oleh Direksi Lapangan.
2. Pemasangan langit-langit (ceiling).
Pemasangan langit-langit untuk angkur penggantung penahan penggantung
langit-langit, konstruksi penggantung haruslah digalvani, atau type yang diijinkan
oleh Direksi Lapangan.
3. Pengunci Model Ekor Burung.
Pengunci model ekor burung haruslah dari besi dengan galvani yang lebih
baik/tebal, dibentuk untuk menerima angkur ekor burung dari besi seperti
dispesifikasikan.
Pengunci harus diisi dengan bahan pengisi yang mudah dipindahkan untuk
mengeluarkan gangguan dari mortar/adukan.
23
Pembangunan Mushalla SLBN Karimun (Lanjutan)
Spesifikasi Teknis
F. Pengiriman dan Penyimpanan Bahan.
Bahan cetakan harus dikirim ke lapangan sedemikian jauhnya agar praktis
penggunaannya, dan harus secara hati-hati ditumpuk dengan rapi di tanah dalam
cara memberi kesempatan untuk pengeringan udara (alamiah).
G. Pemasangan Benda-benda yang Akan Ditanam di dalam Beton
Pemasangan pipa saluran listrik dan lain-lain yang akan tertanam di dalam beton :
1. Penempatan saluran/pemimpaan harus sedemikian rupa sehingga tidak
mengurangi kekuatan struktur dengan memperhatikan persyaratan di dalam PBI
1971 NI-2 Bab 5.7.
2. Tidak diperkenankan untuk menanam pipa dan lain-lain di dalam bagian-bagian
struktur beton bila tidak ditunjuk secara detail di dalam gambar. Di dalam beton
perlu dipasang sleeve/selongsong pada tempat-tempat yang dilewati pipa.
3. Bila tidak ditentukan secara detail atau ditunjukkan didalam gambar, tidak
dibenarkan untuk menanam saluran listrik di dalam struktur beton.
4. Apabila dalam pemasangan pipa-pipa, saluran listrik, bagian-bagian yang
tertanam dalam beton dan lain-lain terhalang oleh adanya baja tulangan yang
terpasang, maka kontraktor segera mengkonsultasikan hal ini dengan Direksi
Lapangan.
5. Tidak dibenarkan untuk membengkokkan/memindahkan baja tulangan tersebut
dari posisinya untuk memudahkan dalam melewatkan pipa-pipa saluran tersebut
tanpa ijin tertulis dari Direksi Lapangan.
6. Semua bagian-bagian/peralatan tersebut yang ditanam dalam beton seperti
angkur-angkur, kait dan pekerjaan lain yang ada hubungannya dengan pekerjaan
beton, harus sudah dipasang sebelum pengecoran beton dilaksanakan.
7. Bagian-bagian/peralatan tersebut harus dipasang dengan tepat pada posisinya
dan diusahakan agar tidak bergeser selama pengecoran dilakukan.
8. Kontraktor Utama harus memberitahukan serta memberikan kesempatan kepada
pihak lain untuk memasang bagian-bagian/peralatan tersebut sebelum
pelaksanaan pengecoran beton.
9. Rongga-rongga kosong atau bagian-bagian yang harus tetap kosong pada
benda/peralatan yang akan ditanam dalam beton yang mana rongga tersebut
diharuskan tidak terisi beton harus ditutupi dengan bahan lain yang mudah
dilepas nantinya setelah pelaksanaan pengecoran beton.
5.1.3. Pelaksanaan
A. Umum
Perancah harus merupakan suatu konstruksi yang kuat, kokoh dan terhindar dari
bahaya kemiringan dan penurunan, sedangkan konstruksinya sendiri harus juga
kokoh terhadap pembebanan yang akan ditanggungnya, termasuk gaya-gaya
prategang dan gaya-gaya sentuhan yang mungkin ada.
Kontraktor harus memperhitungkan dan membuat langkah-langkah persiapan yang
perlu sehubungan dengan lendutan perancah akibat gaya yang bekerja padanya
sedemikian rupa hingga pada akhir pekerjaan beton, permukaan dan bentuk
konstruksi beton sesuai dengan kedudukan (peil) dan bentuk yang seharusnya.
24
Pembangunan Mushalla SLBN Karimun (Lanjutan)
Spesifikasi Teknis
Perancah harus dibuat dari baja atau kayu yang bermutu baik dan tidak mudah lapuk.
Pemakaian bambu untuk hal ini tidak diperbolehkan. Bila perancah itu sebelum atau
selama pekerjaan pengecoran beton berlangsung menunjukan tanda-tanda
penurunan > 10 mm sehingga menurut pendapat Direksi Lapangan hal ini akan
menyebabkan kedudukan (peil) akhir sesuai dengan gambar rancangan tidak akan
dapat dicapai atau dapat membahayakan dari segi konstruksi, maka Direksi
Lapangan dapat memerintahkan untuk membongkar pekerjaan beton yang sudah
dilaksanakan dan mengharuskan kontraktor untuk memperkuat perancah tersebut
sehingga dianggap cukup kuat. Biaya sehubungan dengan itu sepenuhnya menjadi
tanggungan kontraktor.
Gambar rancangan perancah dan sistem pondasinya atau sistem lainnya secara
detail (termasuk perhitungannya) harus diserahkan kepada Direksi Lapangan untuk
disetujui dan pekerjaan pengecoran beton tidak boleh dilakukan sebelum gambar
tersebut disetujui.
Perancah harus diperiksa secara rutin sementara pengecoran beton berlangsung
untuk melihat bahwa tidak ada perubahan elevasi, kemiringan ataupun ruang/rongga.
Bila selama pelaksanaan didapati perlemahan yang berkembang dan pekerjaan
perancah memperlihatkan penurunan atau perubahan bentuk, pekerjaan harus
dihentikan, diberlakukan pembongkaran bila kerusakan permanen, dan perancah
diperkuat seperlunya untuk mengurangi penurunan atau perubahan bentuk yang
lebih jauh.
Pada saat pengecoran, pelaksana dan surveyor harus memantau terus menerus
agar bisa dicegah penyimpangan-penyimpangan yang mungkin ada.
Rancangan perancah dan cetakan sedemikian untuk kemudahan pembongkaran
untuk mengeliminasi kerusakan pada beton apabila cetakan & perancah dibongkar.
Aturlah cetakan untuk dapat membongkar tanpa memindahkan penunjang utama
dimana diperlukan untuk disisakan pada waktu pengecoran.
B. Pemasangan
Perancah dan cetakan harus sesuai dengan dimensi, kelurusan dan kemiringan dari
beton seperti yang ditunjukkan pada gambar; dilengkapi untuk bukaan (openings),
celah-celah, pengunduran (recesses), chamfers dan proyeksi-proyeksi seperti
diperlukan.
Cetakan-cetakan harus dibuat dari bahan dengan kelembaban rendah, kedap air dan
dikencangkan secukupnya dan diperkuat untuk mempertahankan posisi dan
kemiringan serta mencegah tekuk dan lendutan antara penunjang-penunjang
cetakan.
Pekerjaan denah harus tepat sesuai dengan gambar dan kontraktor bertanggung
jawab untuk lokasi yang benar. Garis bantu yang diperlukan untuk menentukan
lokasi yang tepat dari cetakan, haruslah jelas, sehingga memudahkan untuk
pemeriksaan.
25
Pembangunan Mushalla SLBN Karimun (Lanjutan)
Spesifikasi Teknis
Semua sambungan/pertemuan beton ekspose harus selaras dan segaris baik pada
arah mendatar maupun tegak, termasuk sambungan-sambungan konstruksi kecuali
seperti diperlihatkan lain pada gambar.
Toleransi untuk beton secara umum harus sesuai PBI-71 atau ACI 347-78.3.3.1,
Tolerances for Reinforced Concrete Building.
Cetakan harus menghasilkan jaringan permukaan yang seragam pada permukaan
beton yang diekspose.
Pembuatan cetakan haruslah sedemikian rupa sehingga pada waktu pembongkaran
tidak mengalami kerusakan pada permukaan.
Pada waktu pemasangan rangka konstruksi beton bertulang, Kontraktor harus benar-
benar yakin bahwa tidak ada bagian dari batang tegak yang mempunyai
"plumbness"/kemiringan lebih atau kurang dari 10 mm, yang dibuktikan dengan data
dari surveyor yang diserahkan sebelum pengecoran.
C. Pengikat Cetakan
Pengikat cetakan harus dipasang pada jarak tertentu untuk ketepatannya
memegang/menahan cetakan selama pengecoran beton dan untuk menahan berat
serta tekanan dari beton basah.
D. Jalur Kayu, Blocking dan Pencetakan Bentuk-bentuk Khusus (Moulding)
Pasanglah di dalam cetakan jalur kayu, blocking, moulding, paku-paku dan
sebagainya seperti diperlukan untuk menghasilkan penyelesaian yang berbentuk
khusus/berprofil dan permukaan seperti diperlihatkan pada gambar dan bentuk
melengkapi pemasangan paku untuk batang-batang kayu dari ciri-ciri lain yang
dibutuhkan untuk ditempelkan pada permukaan beton dengan suatu cara tertentu.
Lapislah jalur kayu, blocking dan pencetakan bentuk khusus dengan bahan untuk
melepaskan.
E. Chamfers
Garis/lajur chamfers haruslah hanya dimana ditunjukkan pada gambar-gambar
arsitek saja.
F. Bahan untuk Melepas Beton (Release Agent)
Lapisilah cetakan dengan bahan untuk pelepas beton sebelum besi tulangan
dipasang. Buanglah kelebihan dari bahan pelepas sehingga cukup membuat
permukaan dari cetakan sekedar berminyak bila beton maupun pada pertemuan
beton yang diperkeras dimana beton basah akan dicor/dituangkan.
Jangan memakai bahan pelepas dimana permukaan beton dijadwalkan untuk
menerima penyelesaian khusus dan/atau pakailah penutup dimana dimungkinkan.
G. Pekerjaan Sambungan
Untuk mencegah kebocoran oleh celah-celah dan lubang-lubang pada cetakan beton
ekspose, perlu dilengkapi dengan gasket, plug, ataupun caulk joints. Cetakan
sambungan-sambungan hanya diijinkan dimana terlihat pada gambar kerja. Dimana
memungkinkan, tempatkan sambungan ditempat yang tersembunyi. Laksanakan
perawatan sambungan dalam 21 jam setelah jadwal pengecoran.
26
Pembangunan Mushalla SLBN Karimun (Lanjutan)
Spesifikasi Teknis
H. Pembersihan
Untuk beton pada umumnya (termasuk cetakan untuk permukaan terlindung dari
beton yang dicat). Lengkapi dengan lubang-lubang untuk pembersihan secukupnya
pada bagian bawah dari cetakan-cetakan dinding dan pada titik-titik lain dimana
diperlukan untuk fasilitas pembersihan dan pemeriksaan dari bagian dalam dari
cetakan utama untuk pengecoran beton. Lokasi/tempat dari bukaan pembersihan
berdasar kepada persetujuan Direksi Lapangan.
Untuk beton ekspose sama dengan beton pada umumnya, kecuali bahwa
pembersihan pada lubang-lubang tidak diijinkan pada cetakan beton ekspose untuk
permukaan ekspose tanpa persetujuan Direksi Lapangan.
Dimana cetakan-cetakan mengelilingi suatu potongan beton ekspose dengan
permukaan ekspose pada dua sisinya, harus disiapkan cetakan yang bagian-
bagiannya dapat dilepas sepenuhnya seperti disetujui oleh Direksi Lapangan.
Memasang jendela, bila pemasangan jendela pada cetakan untuk beton ekspose,
lokasi harus disetujui oleh Direksi Lapangan.
Perancah; batang-batang perkuatan penyangga cetakan harus memadai sesuai
dengan metoda perancah. Pemeriksaan perancah secara sering harus dilakukan
selama operasi pengecoran sampai dengan pembongkaran. Naikkan bila penurunan
terjadi, perkuat/kencangkan bila pergerakan terlihat nyata. Pasanglah penunjang-
penunjang berturut-turut, segera, untuk hal-hal tersebut diatas. Hentikan perkerjaan
bila suatu perlemahan berkembang dan cetakan memperlihatkan pergerakan terus
menerus melampaui yang dimungkinkan dari peraturan.
Pembersihan dan pelapisan dari cetakan; sebelum penempatan dari tulangan-
tulangan, bersihkan semua cetakan pada muka bidang kontak dan lapisi secara
seragam/merata dengan release agent untuk cetakan yang spesifik sesuai dengan
instruksi pabrik yang tercantum. Buanglah kelebihan dan tidak diijinkan pelapisan
pada tempat dimana beton ekspose akan dicor.
Pemeriksaan cetakan; Beritahukan kepada Direksi Lapangan setidaknya 21 jam
sebelumnya dalam pengajuan jadwal pengecoran beton.
I. Penyisipan dan Perlengkapan
Buatlah persediaan/perlengkapan untuk keperluan pemasangan atau perlengkapan-
perlengkapan, baut-baut, penggantung, pengunci angkur dan sisipan di dalam beton.
Buatlah pola atau instruksi untum pemasangan dari macam-macam benda.
Tempatkan expansion joint fillers seperti dimana didetailkan.
J. Cetakan untuk Sloof
Buatlah dinding-dinding beton mencapai ketinggian, ketebalan dan profil seperti
diperlihatkan pada gambar-gambar. Siapkan bukaan-bukaan sementara pada bagian
samping dari semua cetakan-cetakan sloof untuk kemudahan pelapeasan
,pembersihan dan pemeriksaan, dan perhatiakan kembali dengan cermat sebelum
pengecoran beton.
K. Cetakan untuk Kolom
27
Pembangunan Mushalla SLBN Karimun (Lanjutan)
Spesifikasi Teknis
Cetakan-cetakan untuk kolom haruslah dengan ukuran dan bentuk seperti terlihat
pada gambar-gambar. Siapkan bukaan-bukaan sementara pada bagian bawah dari
semua cetakan-cetakan kolom untuk kemudahan pembersihan dan pemeriksaan,
dan tutup kembali dengan cermat sebelum pengecoran beton.
L. Cetakan untuk Pelat dan Balok-balok
Buatlah semua lubang-lubang pada cetakan lantai beton seperti diperlukan untuk
lintasan tegak dari duct, pipa-pipa, conduit dan sebagainya.
Puncak dari chamber (penunjang) harus sesuai dengan gambar. Lengkapi dengan
dongkrak-dongkrak yang sesuai, baji-baji atau perlengkapan lainnya untuk
mendongkrak dan untuk mengambil alih penurunan pada cetakan, baik sebelum
ataupun pada waktu pengecoran dari beton.
M. Pembongkaran Cetakan dan Pengencangan Kembali Perancah (Reshoring)
Pembongkaran cetakan harus sesuai dengan PBI-71 NI-2.
Secara hati-hati lepaslah seluruh bagian dari cetakan yang sudah dapat dibongkar
tanpa menambah tegangan atau tekanan terhadap sudut-sudut, offsets ataupun
bukaan-bukaan (reveals). Hati-hati lepaskan dari pengikat. Pengikatan terhadap segi
arsitek atau permukaan beton ekspose dengan menggunakan peralatan ataupun
description ataupun tidak diijinkan. Lindungi semua ujung-ujung dari beton yang
tajam dan secara umum pertahankan keutuhan dari desain.
Bersihkan cetakan-cetakan beton ekspose secepatnya setelah pembongkaran untuk
mencegah kerusakan pada bidang kontak.
Pemasangan kembali perancah segera setelah pembongkaran cetakan,
topang/tunjang kembali sepenuhnya semua pelat dan balok sampai dengan
sedikitnya tiga lantai dibawahnya. Pemasangan perancah kambali harus tetap tinggal
ditempatnya sampai beton mencapai kriteria umur kekuatan tekan 28 hari. Periksa
dengan teliti kekuatan beton dengan test silinder dengan biaya kontraktor.
Penunjang-penunjang sementara, sebelum pengecoran beton; tulangan menerus
balok-balok dengan bentang panjang (12 m) haruslah ditunjang dengan penopang-
penopang sementara sedemikian untuk me"minimum"kan lendutan akibat beban dari
beton basah.
Penunjang-penunjang sementara harus diatur sedemikian selama pengecoran beton
dan selama perlu untuk mencegah penurunan dari penunjang karena tingkatan kerja.
Perancah harus tidak boleh dipindahkan sampai beton mencapai kekuatan yang
mencukupi ( > 80 % f’c).
N. Pemakaian Ulang Cetakan
Cetakan-cetakan boleh dipakai ulang hanya bila betul-betul dipertahankan dengan
baik dan dalam kondisi yang memuaskan bagi Direksi Lapangan. Cetakan-cetakan
yang tidak dapat benar-benar dikencangkan dan dibuat kedap air, tidak boleh dipakai
ulang. Bila pemakaian ulang dari cetakan disetujui oleh Direksi Lapangan, bagian
pembersihan cetakan, dan memperbaiki kerusakan permukaan dengan
memindahkan lembaran-lembaran yang rusak.
28
Pembangunan Mushalla SLBN Karimun (Lanjutan)
Spesifikasi Teknis
Plywood sebelum pemakaian ulang dari cetakan plywood, bersihkan secara
menyeluruh, dan lapis ulang dengan lapisan untuk cetakan. Janganlah memakai
ulang plywood yang mempunyai tambalan, ujung yang usang, cacat/kerusakan
akibat lapisan damar pada permukaan atau kerusakan lain yang akan mempengaruhi
tekstur dari penyelesaian permukaan.
Cetakan-cetakan lain dari kayu, persiapkan untuk pemakaian ulang dengan
membersihkan secara menyeluruh dan melapis ulang dengan lapisan untuk cetakan.
Perbaiki kerusakan pada cetakan dan bongkar/buanglah papan-papan yang lepas
atau rusak.
Agar supaya cetakan yang dipakai ulang tidak akan ada tambalannya yang
diakibatkan oleh perubahan-perubahan, cetakan untuk beton ekspose pada bagian
yang terlihat hanya boleh dipakai ulang hanya pada potogan-potongan yang identik.
Cetakan tidak boleh dipakai ulang bila nantinya mempengaruhi mutu dan hasil pada
bagian permukaan yang tampak dari beton ekspose akibat cetakan akan ada bekas
jalur akibat dari plywood yang robek atau lepas seratnya.
Sehubungan dengan beban pelaksanaan, maka beban pelaksanaan harus didukung
oleh struktur-struktur penunjangnya dan untuk itu kontraktor harus melampirkan
perhitungan yang berkaitan dengan rancangan pembongkaran perancah.
v. PEKERJAAN DINDING
1. Lingkup Pekerjaan
a. Dinding Bata Ringan
Pemasangan dinding bata ringan dengan tebal bata 7.5 cm bata dibatas untuk pembatas
ruangan, bagian saluran keliling bangunan, seperti tertera dalam gambar dan dijelaskan dalam
gambar detail.
2. Persyaratan Bahan
a. Bata
Mutu bata yang digunakan dari jenis klas I dengan ukuran 20 x 60 x 7.5 batu bata
adalah empat persegi panjang, bersudut siku-siku dan tajam, permukaannya rata dan
tidak menampakkan adanya retak-retak. Bata ringan produk lokal/tempatan dengan
kualitas baik dan tidak retak,.
3. Pedoman Pelaksanaan
a. Pekerjaan dinding mempunyai dua macam pasangan, yaitu :
§ Pasangan kedap air (1 Pc : 2 Ps)
- Semua pasangan bata dimulai diatas sloof sampai setinggi 20 cm diatas lantai
- Pasangan dinding saluran keliling bangunan
§ Pasangan dinding bata menggunakan bahan perekan semen mortal
b. Persyaratan adukan
Adukan pasangan harus dibuat secara hati-hati, diaduk didalam wadah yang bersih dan
memenuhi syarat. Mencampur semen tidak dalam keadaan encer
29
Pembangunan Mushalla SLBN Karimun (Lanjutan)
Spesifikasi Teknis
c. Pengukuran
Pengukuran harus dilakukan oleh Kontraktor secara teliti dan sesuai dengan gambar,
dengan syarat :
§ Semua pasangan dinding harus rata (horizontal), dan pengukuran harus dilakukan
dengan benang.
§ Pengukuran dengan benang antara satu kali menaikkan benang tidak boleh
melebihi 30 cm, dari pasangan bata yang telah selesai.
d. Lapisan bata yang satu dengan lapisan bata diatasnya harus berbeda setengah panjang
bata. Bata setengah tidak dibenarkan digunakan ditengah pasangan bata, kecuali
pasangan pada sudut.
e. Pengakhiran sambungan pada satu hari kerja harus dibuat bertangga menurun untuk
menghindari retak dikemudian hari. Pada tempat-tempat tertentu sesuai gambar diberi
kolom-kolom praktis yang ukurannya disesuaikan dengan tebal dinding.
f. Lubang untuk alat-alat listrik dan pipa yang ditanam di dalam dinding, harus dibuat
pahatan secukupnya pada pasangan bata (sebelum diplistter). Pahatan tersebut setelah
dipasang pipa/alat, harus ditutup dengan adukan plistter yang dilaksanakan secara
sempurna, dikerjakan bersama-sama dengan plasteran seluruh bidang tembok.
g. Pemasangan dinding yang kena udara terbuka, selama hujan lebat harus diberi penutup
yang tidak tembus air (plastik). Dinding yang telah terpasang harus diberi perawatan
dengan cara membasahi secara terus menerus paling sedikit 7 hari setelah
pemasangan.
4. Pengukuran hasil kerja
Pekerjaan ini dapat dinilai sebagai kemajuan pekerjaan apabila telah selesai dipasang sesuai
dengan Gambar Rencana dan Spesifikasi ini serta telah disyahkan oleh PPK/Pengawas
Lapangan.
vi. PEKERJAAN PLASTERAN
1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan plasteran dilakukan pada seluruh pasangan bata, beton bertulang, saluran keliling
bangunan.
2. Persyaratan Bahan
Bahan pasir, semen dan air mengikuti persyaratan yang telah digariskan dalam pasal beton
bertulang.
3. Pedoman Pelaksanaan
a. Sebelum plasteran dilakukan maka dinding dibersihkan dari semua kotoran, dinding
dibasahi dengan air, semua siar permukaan dinding batu bata dikorek sedalam 0.5 cm
30
Pembangunan Mushalla SLBN Karimun (Lanjutan)
Spesifikasi Teknis
dan permukaan beton yang akan diplistter dibuat kasar agar bahan plasteran dapat
merekat dengan baik.
b. Adukan plasteran pasangan kedap air dipakai campuran 1 PC : 2 PS. Sedangkan
plasteran pasangan lainnya dipergunakan campuran 1 PC : 3 PC.
c. Ketebalan plasteran untuk semua bidang permukaan harus sama dan tidak dibenarkan
plasteran yang terlalu tipis dan terlalu tebal. Ketebalan yang diperbolehkan berkisar
antara 1,00 cm sampai 1,5 cm. Untuk mencapai tebal plasteran yang rata sebaiknya
diadakan pemeriksaan secara silang dengan menggunakan mistar kayu panjang yang
digerakkan secara horizontal dan vertikal.
d. Bilamana terdapat bidang plasteran yang berombak harus diusahakan memperbaikinya
secara keseluruhan. Bidang-bidang yang harus diperbaiki hendaknya dibongkar secara
teratur (dibuat bongkaran berbentuk segi empat) dan plasteran baru harus rata dengan
sekitarnya.
e. Semua bidang plasteran harus dipelihara kelembabannya selama seminggu sejak
permulaan plasteran.
f. Pekerjaan plasteran baru boleh dilaksanakan seelah penutup atap selesai dipasang dan
setelah pipa-pipa listrik selesai dipasang.
4. Pengukuran hasil kerja
Pekerjaan ini dapat dinilai sebagai kemajuan pekerjaan apabila telah dipasang sesuai dengan
Gambar Rencana dan Spesifikasi ini serta telah disyahkan oleh PPK/Pengawas Lapangan.
vii. PEKERJAAN LANTAI
1. Lingkup Pekerjaan
Pemasangan lantai dibentuk untuk semua bagian lantai ruangan, selasar depan sesuai
gambar. Pekerjaan lantai dipakai floor beton dan finish keramik ukuran 60 x 60 cm, untuk lantai
ruangan dan selasar.Persyaratan Bahan
Pengecoran dasar lantai dan selasar dengan adukan campuran 1 : 2 : 3 Dengan
Menggunakan Alat pemotong Seperti Gerinda, Ganset.
2. Pekerjaan Lantai Keramik
A. Persyaratan bahan :
; Ukuran : Keramik 60 x 60cm,
(sesuai gambar dengan detailnya) Polish dan Unpolish
; Warna : Terang dan tahan gores.
; Kwalitas : Baik, keras (kwalitas I)
; Persyaratan lain :
a. Warna sama rata.
b. Tidak ada cacat/pecah/retak pada pinggirannya, dll.
31
Pembangunan Mushalla SLBN Karimun (Lanjutan)
Spesifikasi Teknis
c. Mempunyai lapisan keras cukup tebal.
d. Sisi-sisinya saling tegak lurus.
e. Ukuran sama.
3. Pedoman Pelaksanaan
a. Untuk dasar lantai baru terlebih dahulu dihampar pasir urug setebal 5 cm disiram dengan
air dan dipadatkan pakai stamper pemadat.
b. Pemeriksaan
Sebelum lantai dipasang, Kontraktor harus memeriksa semua pasangan pipa-pipa,
saluran-saluran dan lain sebagainya yang harus sudah terpasang dengan baik sebelum
pemasangan lantai.
c. Adukan
§ Untuk adukan campuran 1 : 4
§ Adukan untuk keramik semen dicampur air, sehingga didapat campuran yang baik.
d. Pemasangan
§ Pekerjaan yang telah selesai tidak boleh ada yang retak, noda dan cacat-cacat
lainnya. Apabila terjadi cacat pada lantai, maka bagian yang cacat tersebut harus
bongkar sampai berbentuk bujur sangkar dan pasangan baru harus rata dengan
sekitarnya.
4. Pengukuran Hasil Kerja
Pekerjaan ini dapat dinilai sebagai kemajuan pekerjaan apabila telah selesai dipasang sesuai
dengan Gambar Rencana dan Spesifikasi ini serta telah disyahkan oleh PPK/Pengawas
Lapangan.
viii. PEKERJAAN RANGKA ATAP BAJA RINGAN
1. Pekerjaan Rangka Atap
1.1. Umum
Pekerjaan rangka atap baja ringan zincalume adalah pekerjaan pembuatan dan
pemasangan struktur atap berupa rangka batang (truss) yang telah dilapisi bahan zincalume
untuk ketahanan terhadap karat. Rangka atap yang dipasanag dengan menggunakan
peralatan seperti bor tangan gunting seng dan palau, bahan yana=g digunakan harus
merupakan produksi dari pabrik yang berkompeten dalam penelitian, teknologi, dan
berpengalaman (bukan industri rumah tangga).
Rangka atap berbentuk segitiga kaku yang terdiri dari rangka utama atas (top chord), rangka
utama bawah (bottom chord), dan rangka pengisi (web). Seluruh rangka tersebut disambung
dengan menggunakan baut menakik sendiri (self drilling screw) dengan jumlah yang cukup.
32
Pembangunan Mushalla SLBN Karimun (Lanjutan)
Spesifikasi Teknis
Untuk meletakkan material penutup atap/spandek, di pasang rangka reng (batten) langsung
di atas struktur rangka atap utama dengan jarak yang disesuaikan dengan ukuran spandek.
Pekerjaan ini meliputi pengiriman material ke lapangan (site), perangkaian (assembling) dan
ereksi (erection), seperti tercantum dalam gambar kerja Meliputi:
a. Pekerjaan rangka Atap
b. Pekerjaan reng
1.2. Persyaratan Material Rangka Atap
Material rangka atap yang digunakan harus memenuhi spesifikasi yang diuraikan pada sub
bab ini. Satuan ukuran panjang yang digunakan sub bab ini adalah milimeter (mm) dan
ukuran ketebalan
Material struktur rangka atap :
a. Properti mekanikal baja
b. Lapisan pelindung terhadap karat (Protective Coating):
Rangka batang harus mempunyai lapisan tahan karat spandek dan aluminium
c. Geometri profil rangka atap
1. Rangka Atap
Profil yang digunakan untuk rangka atap adalah profit lip-channel.
Ø C75.75 (tinggi profil 75 mm dan tebal 1,00 mm untuk rangka batang utama (top
chorddan bottom chord)
Ø C75.75 (tinggi profil 75 mm dan tebal 0,75 mm), untuk rangka batang pengisi
(web)
2. Reng V 32.45
Profil yang digunakan untuk reng adalah profil top hat ( U terbalik) dengan
spesifikasi 32.45, yang pada sisi kanan kiri sepanjang profil dilipat ke dalam selebar
5 mm. panjang standard 6 m
3. Alat sambung (screw)
Alat penyambung antar elemen rangka atap yang digunakan untuk fabrikasi dan
instalasi adalah baut menakik sendiri (self drilling screw)
Ø Ukuran baut untuk struktur rangka atap (truss fastener) adalah type
12¬14×20. dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Diameter ulir : 12 Gauge (5,5 mm)
b. Jumlah ulir per inchi (threads per inch/TPI) : 14 TPI
c. Panjang : 20 mm
d. Ukuran kepala baut : 5/16″
Ø Ukuran baut untuk struktur reng (batten fastener) adalah type 10-16×16,
dengan ketentuan sebagai berikut:
33
Pembangunan Mushalla SLBN Karimun (Lanjutan)
Spesifikasi Teknis
a. Diameter ulir : 10 Gauge (4,87 mm)
b. Jumlah ulir per inchi (threads per inch/TPI) : 16 TPI
c. Panjang : 16 mm
d. Ukuran kepala baut : 5/16″ (8 mm hex. socket)
Pemasangan Jumlah baut harus sesuai dengan detail sambungan pada
gambar kerja. Pemasangan baut harus menggunakan alat bor listrik minimum
560 watt dengan kemampuan putaran alat minimal 2000 rpm.
4. Tumpuan Ring Balok
Connector yang digunakan adalah dari material plat L. Connector ini merupakan
alat sambung antara rangka utama dengan ring balok yang sudah diperhitungkan
gaya hisapnya sesuai dengan desain yang berlaku.
5. Ikatan angin/bracing
Untuk menjamin stabilitas dan kekuatan struktur rangka atap, antara rangka
utama atap dipasang pengaku (bracing) atau ikatan angin. Profil ikatan
angin menggunakan profil reng.
1.3. Tata Cara Pelaksanaan dan Pemasangan
1.3.1. Persyaratan Desain Struktur Rangka Atap Baja Ringan
Struktur rangka atap baja ringan harus di desain oleh tenaga ahli yang berkompeten.
Desain harus mengikuti kaidah-kaidah teknis yang benar sesuai karakter baja ringan yaitu
dengan perancangan standar batas desain struktur baja. Desain struktur rangka atap baja
ringan meliputi top chord, bottom chord, web, dan jumlah screw pada setiap titik buhul
sebagai satu kesatuan yang tidak boleh dipisahkan.
Perangkat lunak komputer (software) boleh digunakan untuk membantu proses desain atap
baja ringan jika software memang khusus dikembangkan untuk menghitung struktur baja
ringan dan mengakomodasi peraturan-peraturan yang telah disebutkan di atas.
1.3.1.1. Setiap bagian yang tidak memenuhi persyaratan yang tertulis disini yang diakibatkan
oleh kurang teliti dan kelalaian kontraktor akan ditolak dan harus diganti kewajiban yang
sama, juga berlaku untuk ketidakcocokan kesalahan maupun kekurangan lain akibat
Kontraktor tidak teliti dan cermat dalam koordinasi dengan gambar pelengkap dari
Arsitek, Struktur, Mekanikal, dan Elektrikal.
1.3.1.2. Perubahan bahan/detail karena alasan apapun harus diajukan ke Konsultan Pengawas,
Konsultan Perencana, dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) untuk
mendapatkan persetujuan secara tertulis.
1.3.1.3. Sebaiknya sebanyak mungkin bahan untuk konstruksi baja ringan difabrikasi di
workshop, baik workshop permanen atau workshop sementara. Kontraktor bertanggung
34
Pembangunan Mushalla SLBN Karimun (Lanjutan)
Spesifikasi Teknis
jawab atas semua kesalahan detail, fabrikasi dan ketetapan pemasangan semua
komponen konstruksi baja ringan.
1.3.2. Persyaratan Konstruksi
1.3.2.1. Perangkaian rangka batang dilakukan di lapangan sesuai dengan hasil pengukuran
terakhir dan sesuai dengan aktual dilapangan
1.3.2.2. Perangkaian harus memperhatikan bentuk, ukuran, dan gambar desain. G. Permukaan
ring balok beton sudah rata dan elevasi sesuai desain
1.3.2.3. Dalam proses erection rangka atap, harus diperhatikan support sementara untuk menjaga
stabilitas rangka atap setelah dipasang. Support sementara ini tidak boleh dilepas
sebelum rangka kuda-kuda dinyatakan cukup kuat oleh tenaga ahli dari pabrik.
1.3.2.4. Jarak antar kuda-kuda, jarak ikatan angin/bracing maksimum adalah 1.2 m
1.3.2.5. Jika diperlukan pemotongan material maka harus diperhatikan hal-hal berikut :
Ø Pekerjaan pemotongan material baja ringan harus menggunakan peralatan yang
sesuai, alat potong listrik/Grinda dan gunting, dan telah ditentukan oleh pabrik.
Ø Alat potong harus dalam kondisi baik.
Ø Alat Pemasangan juga sangat perlu di gunakan alat bor tangan.
Ø Pemotongan material harus mengikuti gambar kerja.
Ø Bagian bekas irisan harus benar-benar datar, lurus dan bersih
1.3.2.6. Persyaratan tenaga pemasang
Komponen struktur konstruksi baja ringan harus di kerjakan oleh tenaga pemasang yang
terlatih dan bersertifikat serta mampu memahami gambar kerja.
ix. PEKERJAAN KAP ATAP
1. Lingkup Pekerjaan
Bagian pekerjaan yang dilaksanakan adalah memasang rangka atap dan menutup semua
bidang atap bangunan.
2. Bahan yang digunakan
- Rangka atap mengunakan baja ringan dengan kualitas baik standard SNI
- Bahan penutup dengan menggunakan atap spandek Warna yang telah disetujui oleh
PPK.
- Perabung atap menggunakan Perabung Spandek Warna dipasang dengan rapi.
3. Pedoman Pelaksanaan
a. Pemasangan rangka atap harus sesuai dengan standar.
b. Pasangan atap Spandek Warna dipakukan langsung pada reng dengan menggunakan
baut khusus spandek dengan mengunakan peralatan seperti bor, palu, gunting seng dan
grinda.
35
Pembangunan Mushalla SLBN Karimun (Lanjutan)
Spesifikasi Teknis
c. Pemasangan harus rapi dan memenuhi syarat-syarat sehingga tidak mengakibatkan
kebocoran. Apabila terjadi kebocoran setelah pemasangan, maka bagian yang bocor
tersebut harus dibongkar dan dipasang baru.
4. Pengukuran Hasil Kerja
Pekerjaan ini dapat dinilai sebagai kemajuan pekerjaan apabila telah selesai dipasang sesuai
dengan Gambar Rencana dan Spesifikasi ini serta telah disyahkan oleh PPK/Pengawas
Lapangan
PEKERJAAN PLAFOND
a. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan yang dilaksanakan untuk menutup plafond PVC merek de plafond pada seluruh
ruang.sesuai denah rencana yang tertera di gambar kerja.
b. Persyaratan Bahan
a. Rangka plafond menggunakan bahan metal furing dengan tebal 0.3 mm dengan jarak rangka
sesuai dengan gambar rencana
b. Untuk plafond digunakan plafond PVC Sesuai dengan yang dinyatakan dalam gambar rencana.
c. Pedoman Pelaksanaan
a. Rangka plafond Induk dipasang dengan urutan pertama, yang digantung pada kuda-kuda/ langit-
langit beton dengana menggunakan alat bor. Setelah rangka induk terpasang, dilanjutkan
pemasangan rangka pembagi disesuaikan dengan gambar.
b. Pemasangan rangka ini harus rapi dan Kontraktor bertanggung jawab atas kerapian pemasangan
rangka ini.
c. PVC kualitas terbaik dipasang pada rangka ini dengan mengikatan dengan menggunakan
scruwe. Hasil akhir harus datar. Apabila ada permukaan plafond yang tidak datar, maka bagian
tersebut harus dibongkar dan diperbaiki kembali atas beban Kontraktor. Pada bagian pinggir dan
penyambungan di beri list PVC .
d. Pengukuran Hasil Kerja
Pekerjaan ini dapat dinilai sebagai kemajuan pekerjaan apabila telah selesai dipasang sesuai dengan
Gambar Rencana dan Spesifikasi ini serta telah disyahkan oleh PPK/Pengawas Lapangan
a. Lisplank GRC
Lisplank digunakan papan GRC Tebal 9 mm panjang 2,4 dengan lebar sesuai gambar.
pemasangannya dipakukan/baut langsung pada gording dengan Menggunakan Bor Tanagan, .
Pemasangan harus rapi dan lurus. apabila dijumpai pemasangan yang tidak lurus, maka bagian
tersebut harus dibongkar dan diperbaiki kembali atas beban Kontraktor.
2. Pengukuran Hasil Kerja
Pekerjaan ini dapat dinilai sebagai kemajuan pekerjaan apabila telah selesai dipasang sesuai dengan
Gambar Rencana dan Spesifikasi ini serta telah disyahkan oleh PPK/Pengawas Lapangan.
36
Pembangunan Mushalla SLBN Karimun (Lanjutan)
Spesifikasi Teknis
PEKERJAAN PINTU DAN JENDELA
11.1 Lingkup pekerjaan.
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu
yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pekerjaan ini untuk mendapatkan hasil yang baik.
Pekerjaan ini meliputi :
1) Kusen pintu dan jendela termasuk alat bantu dalam pemasangannya dilapangan.
2) Daun pintu (panel pintu dan Aluminium) dan jendela aluminium
3) Stel pintu dan jendela berikut aksesorisnya.
11.2. Persyaratan bahan
Kusen dan daun pintu termasuk jendela
a. Persyaratan bahan.
1) Jenis kayu yang dipakai adalah kayu meranti atau kayu kelas II kering, mutu A digunakan
untuk seluruh pekerjaan kayu yang disebutkan diatas.
2) Dihindarkan adanya cacat kayu antara lain yang berupa putih kayu, pecah pecah mata
kayu, melintang, basah dan lapuk.
3) Jenis kayu yang dipakai harus sesuai dengan pekerjaan kayu yang disebutkan diatas,
terkecuai untuk seluruh jenis kayu lain seperti dinyatakan dalam gambar.
4) Seluruh permukaan bidang kayu difinishing dengan meni dan cat minyak khusus kayu.
5) Bahan perekat :
a) Untuk perekat digunakan lem kayu yang bermutu baik.
b) Semua permuakaan rangka kayu harus diserut halus, rata, lurus dan siku.
6) Kusen Pintu yang digunakan :
Ukuran : 12 cm x 5 cm x 5 cm
Bahan : Kayu Kelas II
7) Daun pintu yang digunakan :
Ukuran : 3 cm
Bahan : Kayu Kelas II
8) Kusen dan daun jendela
Kusen Jendela yang digunakan :
Ukuran : Tebal 3
Bahan : Aluminium.
a. Lisplank GRC
Lisplank digunakan papan GRC Tebal 9 mm panjang 2,4 dengan lebar sesuai gambar.
pemasangannya dipakukan/baut langsung pada gording dengan Menggunakan Bor Tanagan, .
Pemasangan harus rapi dan lurus. apabila dijumpai pemasangan yang tidak lurus, maka bagian
tersebut harus dibongkar dan diperbaiki kembali atas beban Kontraktor.
37
Pembangunan Mushalla SLBN Karimun (Lanjutan)
Spesifikasi Teknis
3. Pengukuran Hasil Kerja
Pekerjaan ini dapat dinilai sebagai kemajuan pekerjaan apabila telah selesai dipasang sesuai dengan
Gambar Rencana dan Spesifikasi ini serta telah disyahkan oleh PPK/Pengawas Lapangan.
x. PEKERJAAN PENGUNCI DAN PENGGANTUNG
1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan pengunci dan penggantung dipasang pada semua daun pintu dan jendela,
selanjutnya pada jendela dipasang grendel, kait-kait angin dan hand vatten.
2. Bahan yang digunakan
a. Engsel-engsel setara merk Belluci ukuran 4” atau yang setara.
b. Kunci pintu dipasang setara merk Bellucci atau yang setara.
c. Grendel (sloot), kait-kait angin berkualitas baik
d. Grendel tanam untuk pintu 3 inci berkualitas baik
3. Pedoman Pelaksanaan
a. Setiap daun pintu dipasang kunci tanam merk belucci yang berkualitas baik.
b. Engsel pintu ditanam 3 (tiga) buah setiap lembaran daun pintu. Pemasangan dilakukan
dengan mur khusus untuk pintu, tidak dibenarkan melengketkan engsel ke pintu dan Kusen
dengan menggunakan paku. Pengunci mur harus dilakukan dengan memutarnya dengan
obeng, sehingga seluruh batang masuk dan menempel kuat ke kayu yang dipasang.
c. Untuk alat-alat tersebut diatas sebelum dipasang Kontraktor wajib memperlihatkan contoh
terlebih dahulu untuk dimintakan persetujuan PPK atau Pengawas Lapangan.
d. Apabila pada waktu pemasangan alat-alat tersebut diatas tidak sesuai dengan yang
disyaratkan, maka PPK berhak untuk menyuruh bongkar kembali dan diganti dengan alat-
alat yang telah disyaratkan atas biaya Kontraktor.
4. Pengukuran Hasil Kerja
Pekerjaan ini dapat dinilai sebagai kemajuan pekerjaan apabila telah selesai dipasang sesuai
dengan Gambar Rencana dan Spesifikasi ini serta telah disyahkan oleh PPK/Pengawas
Lapangan
xi. PEKERJAAN INSTALASI LISTRIK
1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan instalasi listrik meliputi pemasangan seluruh jaringan instalasi dalam bangunan,
pemasukan arus yang bersumber dari PLN (Perusahaan Listrik Negara) atau Genset,
penyediaan bola lampu, kabel-kabel, pipa PVC, dan sebagainya. Jumlah titik lampu dan stop
kontak yang harus dipasang disesuaikan dengan jumlah yang tertera dalam gambar. Titik
lampu dan stop kontak mengandung maksud tempat mata lampu dan stop kontak yang telah
dipasang kabel-kabel yang diperlukan sehingga arus listrik sudah berfungsi pada titik tersebut.
38
Pembangunan Mushalla SLBN Karimun (Lanjutan)
Spesifikasi Teknis
2. Bahan yang digunakan
a. Kabel NYA
Isolasi PVC dengan luas penampang minimum yang boleh digunakan Khusus Stop
Kontak 2,5 mm. Pedoman Pelaksanaan
b. Pemasangan instalasi listrik dan tata letak lampu/stop kontak serta jenis armatur lampu
yang dipakai harus dapat persetujuan dari PPK. Sistem pemasangan pipa-pipa listrik
pada dinding maupun beton harus ditanam (inbouw) dan penarikan kabel (jaringan kabel)
diatas plafon diikat dengan Isolator khusus dengan jarak 1.00 atau 1.20 m, atau jaringan
kabel diatas plafon tersebut dimasukan dalam pipa PVC. Khusus untuk instalasi stop
kontak harus dilengkapi kabel arde (pentanahan) sesuai dengan peraturan yang berlaku
(mencapai dan terendam air tanah).
c. Pemasangan instalasi listrik berikur penggunaan bahan komponen-komponennya harus
disesuaikan dengan sisitem tegangan lokal 220 Volt daya 3000 watt.
d. Untuk pekerjaan instalasi listrik, atas persetujuan PPK.
e. Kontraktor boleh menunjuk pihak ketiga (instalatur) yang telah memiliki izin usaha
instalasi listrik yang masih berlaku dari PLN. Kontraktor tetap bertanggung jawab penuh
atas pekerjaan ini sampai lampu tersebut menyala (termasuk biaya pengujian dengan
pihak PLN).
f. Pengujian instalasi listrik harus dilakukan pada beban penuh 1 x 24 jam secara terus
menerus. Semua biaya yang timbul akibat pengujian ini menjadi tanggung jawab
Kontraktor.
3. Pengukuran Hasil Kerja
Pekerjaan ini dapat dinilai sebagai kemajuan pekerjaan apabila telah selesai dipasang sesuai
dengan Gambar Rencana dan Spesifikasi ini serta telah disyahkan oleh PPK/Pengawas
Lapangan.
xii. PEKERJAAN PENGECATAN
1. Lingkup Pekerjaan
a. Menie kayu untuk bidang Kusen yang melekat ketembok, sambungan-sambungan
konstruksi kayu dan lain-lain.
b. Menie besi untuk baut-baut dan besi strip
c. Cat kayu untuk bidang-bidang kayu Kusen yang nampak, daun pintu panel dan lisplank.
d. Cat tembok untuk dinding yang diplaster dan bidang-bidang beton.
2. Bahan yang digunakan
a. Menie kayu dan besi Paton SNI
b. Cat kayu Paton SNI
c. Cat tembok Exterior Weatherbond
39
Pembangunan Mushalla SLBN Karimun (Lanjutan)
Spesifikasi Teknis
d. Cat tembok Interior Weatherbond
e. Plamur kayu
3. Pedoman Pelaksanaan
a. Pekerjaan pengecatan dilaksanakan setelah pemasangan plafon.
b. Pekerjaan menie, harus betul-betul rata, berwarna sama.
c. Pekerjaan cat kayu harus dilakukan lapis demi lapis dengan memperhatikan waktu
pengeringan jenis bahan yang digunakan.
§ 2 (dua) kali pengerjaan menie kayu/cat dasar
§ 1 (satu) kali lapis pengisi dengan plamur kayu
§ Penghalusan dengan amplas
§ Finishing dengan cat kayu sampai rata minimal 2 (dua) kali.
d. Pengecatan dinding harus dilakukan menurut proses sebagai berikut :
§ Penggosokan dinding dengan batu gosok sampai rata dan halus, setelah itu dilak
dengan kain basah hingga bersih.
§ Melapis dinding dengan plamur tembok, dipolist sampai rata. Setelah betul-betul
kering digosok dengan amplas halus dan dilap dengan kain kering yang bersih.
§ Pengecatan dengan cat tembok emulsi/sealer sampai rata, minimal 2 (dua) kali
§ Pekerjaan cat tembok harus menghasilkan warna yang merata sama dan tidak
terdapat belang-belang atau noda-noda mengelupas.
e. Pengecatan plafon harus dilakukan menurut proses berikut :
§ Membersihkan bidang plafon yang akan dicat
§ Melapis plafon dengan plamur sampai rata
§ Mengecat plafon 2 (dua) kali, sehingga menghasilkan bidang pengecatan yang
merata sama dan tidak terdapat belang-belang atau noda-noda mengelupas.
f. Warna yang digunakan harus disetujui PPK
4. Pengukuran Hasil Kerja
Pekerjaan ini dapat dinilai sebagai kemajuan pekerjaan apabila telah selesai dipasang sesuai
dengan Gambar Rencana dan Spesifikasi ini serta telah disyahkan oleh PPK/Pengawas
Lapangan
xiii. PEKERJAAN FINISHING
1. Sebelum pekerjaan diserahterimakan, kontraktor diwajibkan melaksanakan pembersihan akhir
(sesuai di RAB), membersihkan bahan-bahan bangunan, kotoran-kotoran bekas yang ada
dalam lokasi bangunan keluar area/lingkungan sekolah, sehingga pada saat serah terima
dilaksanakan, sekitar bangunan yang direhabilitasi dalam keadaan bersih dan rapi.
2. Pengukuran Hasil Kerja
40
Pembangunan Mushalla SLBN Karimun (Lanjutan)
Spesifikasi Teknis
Pekerjaan ini dapat dinilai sebagai kemajuan pekerjaan apabila telah selesai dipasang sesuai
dengan Gambar Rencana dan Spesifikasi ini serta telah disyahkan oleh PPK/Pengawas
Lapangan
xiv. PEKERJAAN LAIN-LAIN
1. Lingkup pekerjaannya adalah pekerjaan Administrasi/dokumentasi, biaya keamanan/jaga
malam, obat-obatan/P3K. Penjelasan masing-masing lingkup pekerjaan ini telah dijabarkan
pada masing-masing pasal diatas, kecuali pekerjaan administrasi proyek berupa :
a. Laporan berkala mengenai pekerjaan secara keseluruhan dan segala sesuatunya yang
berhubungan dengan pekerjaan tersebut dalam kontrak.
b. Catatan yang jelas mengenai kemajuan pekerjaan yang telah dilaksanakan dan jika
diminta oleh PPK Pekerjaan/PPK untuk keperluan pemeriksaan sewaktu-waktu dapat
diserahkan.
c. Dokumen Foto
Kontraktor diwajibkan membuat dokumen foto-foto, sebelum pekerjaan dimulai sampai
pada pekerjaan selesai 100% dan tiap tahap permintaan angsuran disertai keterangan
lokasi, arah pengambilan dan tahap pelaksanaan pembangunan serta disusun secara
rapi dan diketahui oleh PPK Pekerjaan/PPK dan Pengelola Teknis.
Syarat-syarat foto dokumentasi :
§ Tiap unit bangunan diambil dari empat arah
§ Gambar menyeluruh pandangan dari empat arah
§ Sudut pengambilan gambar dari tiap tahap harus tetap pada sudut pengambilan
tersebut pada tiap unit bangunan diambil dari empat arah.
Gambar dimasukkan dalam album diserahkan kepada PPK rangkap 5 (lima). Biaya
dokumen merupakan tanggung jawab Kontraktor, foto-foto tersebut harus dibuat dan
menjadi lampiran setiap permohonan angsuran pembayaran. segala laporan atau catatan
tersebut dalam ayat (1) dan (II) pasal ini, dibuat dalam bentuk buku harian rangkap 5
(lima) dan harus selalu berada ditempat pekerjaan.
2. Kontraktor harus menyerahkan pada PPK as Built Drawing
As Built Drawing adalah gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan dilapangan yang
harus diselesaikan 4 (empat) minggu setelah serah terima pekerjaan untuk pertama kali.
3. Apabila ada pekerjaan yang tidak tersebutkan dalam uraian ini, yang ternyata pekerjaan
tersebut harus ada agar mendapatkan hasil akhir sempurna, maka pekerjaan tersebut harus
dilaksanakan oleh Kontraktor atas perintah Kuasa Penguna Anggaran.
4. Rencana kerja dan syarat-syarat ini menjadi pedoman dan harus ditaati oleh Kontraktor dan
Kuasa Penguna Anggaran dalam melaksanakan pekerjaan ini.
41
Pembangunan Mushalla SLBN Karimun (Lanjutan)
Spesifikasi Teknis
xv. SPESIFIKASI BAHAN/MATERIAL
Merk/type/ket
No Nama Bahan/Material Spesifikasi
§ Ukuran 20 x 30 x 9 cm
Bata Semen padat (produksi § Bata Semen padat yang digunakan harus,
Tempatan
1
tempatan kualitas baik) rata dan memiliki bentuk yang sama, bebas
keretakan, dan cacat-cacat lainnya
§ Agregat kasar adalah Kerikill Cor dengan
Tempatan
2 Granit cor/agregat kasar
ukuran maksimum 3 cm
§ Pasir untuk pasangan batu dan beton harus
bebas dari gumpalan tanah liat, bahan-
Tempatan
3 Pasir beton/cor/pasang bahan organik, asam, garam, alkali dan
bahan-bahan lainnya yang merupakan
substansi perusak
§ Kualitas semen portland yang digunakan
adalah yang disetujui PPK dan pengawas
Tiga roda
4 Semen PC 40 kg serta telah memenuhi syarat Standar
Indonesia (N.I.8) atau memenuhi standar
mutu
Setara Asiatile SNI
5 Keramik 60 x 60 cm § Keramik polish dan unpolish
AM 50 SNI
6 Semen warna § Ukuran 1 Kg
§ Semua kayu yang dipakai harus tua, benar-
Tempatan
7 Kayu klas II benar kering,lurus,tanpa cacat mata
kayu,putih kayu,dan tidak pecah dan retak.
Pekan Baru SNI
8 Plywood/triplek 9 mm § Ukuran 244 cm x 122 cm x 0,9 cm
§ Mutu baja tulangan yang digunakan adalah
U32 (ulir) untuk diameter sama dan besar
SNI
9 Besi beton
dari dia. 13/12, U24 untuk baja tulangan
kecil dari dia. 8/6 (polos)
SNI
10 Kawat Ikat § Baja
SNI
11 Paku § Besi Baja kuran 1”,2”,2.5”,3” dan 4”
AS SNI
12 Atap spandek § motif lurus, tebal = 0.42 mm
AS SNI
13 Perabung Spandek) § tebal = 0.30 mm
Inomi SNI
14 Paku spandek/Paku Roofing § Berbahan baja 12 x 50
42
Pembangunan Mushalla SLBN Karimun (Lanjutan)
Spesifikasi Teknis
Merk/type/ket
No Nama Bahan/Material Spesifikasi
Nusa SNI
15 Lisplank GRC § Panjang 2.4 m dan Tebal 9 mm
Tasso SNI
16 Baja ringan § Canal C 75. 75
Tasso SNI
17 Renk § Renk V 32 x 45 (sni)
Vicon SNI
18 Baut § Screw 12-25
SNI
19 Dinabold 10 mm § 10 mm
SNI
20 Ekapuring 0,3 mm § 0.3 mm
De Plafond
21 Plafond PVC § Lebar 20 cm
SNI
§ Titk Lampu 2.5 mm NYA 450/750
Clipsal
22 Eektrikal § Stop kontak 2,5 mm NYA 450/750
SNI
§ Panel MCB
tempatan
23 Pintu Panel § Klas II
Jotun
24 Cat dinding § Khusus Luar dan Dalam
5500 Wall Sealer
25 Sealer § Ukuran 20 L
SNI
26 Meni kayu Cat Dasar Khusus Kayu/Zinc Chromate
Avitex
27 Plamir kayu § Berat 6000 gram
Paton SNI
28 Cat minyak § Berat 1000 gram - cat kayu
Ekamen SNI
29 Amplas § Halus dan kasar
Loyal SNI
30 Thinner § Berat 1 Kg
xvi. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN PEKERJAAN
Waktu pekerjaan Pembangunan Mushalla SLBN Karimun (Lanjutan) dikerjakan selama 30 hari
kalender, di Kabupaten Karimun. Masa pemeliharaan Pekerjaan selama 180 (seratus delpan puluh)
hari
Bulan
No Uraian Kegiatan
5 6 7 8 10 11 12
1 Persiapan
43
Pembangunan Mushalla SLBN Karimun (Lanjutan)
Spesifikasi Teknis
2 Proses Lelang
3 Pelaksanaan
4 Pelaporan
xvii. SPESIFIKASI TEKNIS PERALATAN
Peralatan minimal diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan ini adalah yang terdiri dari
Sebagai berikut
No Peralatan Jumlah/Status
1. Total Station 1 Unit/Milik sendiri/Sewa
2. 1 Unit/Milik sendiri/Sewa
Concrete Mixer 0.3 M3
3. 1 Unit/Milik sendiri/Sewa
Tangki Air 1000L
4 1 Unit/Milik sendiri/Sewa
Grinda
5 1 Unit/Milik sendiri/Sewa
Genset 5 KVA
xviii. SPESIFIKASI JABATAN KERJA KONTRUKSI
Personil Inti yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan ini adalah yang terdiri dari sebagai
berikut:
No Posisi Pengalaman Minimal Kompetensi yang dibutuhkan
1 Pelaksana Lapangan 2 Tahun Sertifikat Kopetensi
Pengawasan Lapangan
Pekerjaan Struktur Bangunan
Gedung Madya (jenjang 5)
2 Petugas K3 Tidak Dipersyaratkan Sertifikat K3
CI. Klasifikasi SBU BG 006 Kontruksi Gedung Pendidikan KBLI 41016
i. IDENTIFIKASI BAHAYA, PENGENDALIAN RISIKO DAN PENETAPAN TINGKAT RISIKO
Tabel 2. Tabel Identifikasi Bahaya dan Pengendalian Risiko
No Uraian Kegiatan Identifikasi Bahaya Dampak/Risiko Penetapan Pengendalian
Risiko
1. Pekerjaan plat lantai • Terkena Peralatan • Luka Ringan • Sediakan Perlatan Kerja
Kerja • Luka Berat Yang Sesuai Standar
• Tertimpa/Terjepit • Cacacat • Sediakan APD Kerja
Material Pracetak Anggota Sesuai Standar Kerja,
Tubuh Kotak P3K
• Meninggal • Sediakan Rambu
Peringatan Ditempat
Yang Mudah Dilihat
44
Pembangunan Mushalla SLBN Karimun (Lanjutan)
Spesifikasi Teknis
1. Sosialisasi dan Promosi dan Pelatihan
Untuk pelaksanaan sosialisasi pada pekerjaan ini harus disiapkan Papan Informasi K3
2. Alat Pelindung Kerja (APK) dan Alat Pelindung Diri (APD)
a. Alat Pelindung Kerja (APK) meliputi :
- Pembatas Area (Restricted Area)
Alat Pelindung Kerja (APK) harus dalam kondisi baru dan mengikuti standar yang berlaku.
b. Alat Pelindung Diri (APK) meliputi :
- Topi pelindung (Safety helmet)
- Pelindung pernafasan dan mulut (Masker)
- Sarung tangan (Safety gloves)
- Sepatu keselamatan (Safety shoes)
- Rompi keselamatan (Safety vest)
Alat Pelindung Diri (APD) harus dalam kondisi baru dan mengikuti standar yang berlaku
Standar warna helm yang dipergunakan, sebagai berikut:
- Tamu –warna putih polos;
- Pelaksana–warna putih polos dilengkapi dengan 1 strip (8 mm);
- Kepala pelaksana–warna putih polos dilengkapi dengan 2 strip (2 x 8 mm);
- Kepala pekerjaan konstruksi–warna putih polos dilengkapi dengan 3 strip berukuran @
8mm, dan 1 strip 15 mm di bagian paling atas.
- Pekerja pada Unit Keselamatan Konstruksi – warna merah;
- Pekerja pada Unit kerja Sipil–warna kuning;
- Pekerja pada Unit kerja Mekanikal Elektrikal (ME)–warna biru;
- Pekerja pada Unit kerja Lingkungan–warna hijau; dan
- Jika ada logo perusahaan, ditempatkan di bagian tengah dan depan pelindung kepala
3. PELAPORAN
Pelaporan pekerjaan Pembangunan Mushalla SLBN Karimun (Lanjutan) mencakup:
a. Laporan hasil pelaksanaan kegiatan.
b. Laporan dokumentasi dan publikasi.
4. PENUTUP
Apabila ada hal – hal yang tercakup dalam dokumen lelang ini yang harus dikerjakan, dibuat dengan
ketentuan – ketentuan yang telah ada dan kelaziman – kelaziman pekerjaan, yang nantinya akan diatur dan
dimuat dalam Berita Acara atau addendum pekerjaan, merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
dokumen lelang ini.
45
Pembangunan Mushalla SLBN Karimun (Lanjutan)
Spesifikasi Teknis
Bilamana terdapat kekeliruan dalam peraturan dan syarat-syarat pelaksanaan pekerjaan ini, maka akan
ditinjau kembali/akan dibahas dalam Aanwijzing.
Bilamana dalam peraturan dan syarat – syarat pelaksanaan pekerjaan ini terdapat kekurangan-kekurangan
maupun pasal-pasal yang tidak dipergunakan, maka akan diadakan ralat atau pasal-pasal tambahan.
Tanjungpinang, November 2025
Dibuat Oleh :
Konsultan Perencana
PT. Studio Empat Belas
Nurwahid,S.Ars
Direktur
46
Pembangunan Mushalla SLBN Karimun (Lanjutan)