| 0026369231941000 | Rp 10,847,227,000 | |
| 0030827695951000 | - | |
| 0732690672941000 | - | |
| 0811075266941000 | - | |
| 0020981544941000 | - | |
| 0411554371941000 | - | |
CV Zhafran Gemilang | 06*0**5****41**0 | - |
| 0920959731941000 | - | |
| 0316375880086000 | - | |
| 0668336431941000 | - | |
Shombah Alam | 04*1**4****41**0 | - |
| 0939810958941000 | - | |
| 0016424442941000 | - | |
| 0906785621941000 | - | |
| 0944135219941000 | - | |
| 0918186214941000 | - | |
| 0033439019941000 | - |
SPESJFIKASJ UMUM 2010 (Revisi 3)
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PENANGANAN LONG SEGMENT JALAN DEPNAKER – DESA DURJELA
I. UMUM
- Mobilisasi :
a. Penyewaan atau pembelian sebidang lahan yang diperlukan untuk base camp Penyedia
Jasa dan kegiatan pelaksanaan
b. Mobilisasi semua Personil Penyedia Jasa sesuai dengan struktur organisasi pelaksana
yang telah disetujui oleh Pengawas Pekerjaan termasuk para tenaga kerja yang
diperlukan dalam pelaksanaan dan penyelesaian pekerjaan dalam Kontrak termasuk,
tetapi tidak terbatas, Koordinator Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas (KMKL)
sesuai dengan ketentuan yang disyaratkan dalam Seksi 1.8, Personil Ahli K3 atau Petugas
K3 sesuai dengan ketentuan yang disyaratkan dalam Seksi 1.19 dari Spesifikasi ini, dan
Manajer Kendali Mutu (Quality Control Manager, QCM)
c. Mobilisasi dan pemasangan instalasi konstruksi dan semua peralatan sesuai dengan
daftar peralatan yang tercantum dalam Penawaran yang diperlukan selama pelaksanaan
Pekerjaan, dari suatu lokasi asal ke tempat pekerjaan di mana peralatan tersebut akan
digunakan
d. Penyediaan dan pemeliharaan base camp Penyedia Jasa, termasuk kantor lapangan,
tempat tinggal, bengkel, gudang, ruang laboratorium beserta peralatan ujinya, dan
sebagainya
e. Perkuatan jembatan eksisting untuk pengangkutan alat-alat berat (jika diperlukan).
f. Mobilisasi personil inti dan peralatan utama dapat dilakukan secara bertahap sesuai
dengan kebutuhan lapangan yang disepakati dalam Rapat Persiapan Pelaksanaan (Pre
Construction Meeting)
g. Lahan, base camp termasuk kantor lapangan, tempat tinggal, bengkel, gudang, ruang
laboratorium beserta perlengkapan dan peralatan ujinya, dan semua fasilitas dan sarana
lainnya yang disediakan oleh Penyedia Jasa untuk mobilisasi
- MANAJEMEN DAN KESELAMATAN LALULINTAS
a. Penyedia Jasa harus menyediakan perlengkapan jalan dan jembatan1sementara dan
Tenaga Manajemen Keselamatan Lalu Lintas untuk mengendalikan dan melindungi para
pekerja2, dan pengguna jalan yang melalui daerah konstruksi, termasuk lokasi sumber
bahan dan rute pengangkutan, sesuai dengan spesifikasi ini dan memenuhi rencana detail
dan lokasi manajemen dan keselamatan lalu lintas yang telah disusun oleh Penyedia Jasa
atau atas perintah Pengawas Pekerjaan3
b. Penyedia Jasa harus menyediakan, memasang dan memelihara perlengkapan jalan dan
jembatan sementara dan harus menyediakan petugas bendera (flagmen) dan/atau alat
pengaman pemakai jalan sementara sepanjang ZONA kerja saat diperlukan selama Masa
Pelaksaanaan. Manajemen dan keselamatan lalu lintas harus dilakukan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku
c. Pengaturan lalu lintas selama masa konstruksi harus dituangkan dalam Rencana
Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas (RMKL) yang disusun oleh Penyedia Jasa
berdasarkan tahapan dan metoda pelaksanaan pekerjaan. RMKL harus memenuhi
ketentuan-ketentuan dan panduan dari Direktorat Jenderal Bina Marga dan peraturan
terkait lainnya yang berlaku. Jumlah dan jenis perlengkapan jalan dan jembatan
sementara yang disediakan harus sesuai dengan Rencana Manajemen dan Keselamatan
Lalu Lintas
d. Semua pengaturan lalu lintas yang disediakan dan dipasang oleh Penyedia Jasa harus
dikaji dan disetujui oleh Pengawas Pekerjaan agar sesuai dengan ukuran, lokasi,
7 - 1
SPESJFIKASJ UMUM 2010 (Revisi 3)
reflektivitas (daya pantul), visibilitas (daya penglihatan), kecocokan, dan penggunaan
yang sebagaimana mestinya sesuai dengan kondisi kerja yang khusus
e. Bilamana jembatan eksisting tidak dapat difongsikan sebagai jembatan sementara atau
yang disebutkan lain dalam Gambar, maka dapat dilakukan penyediaan dan pemasangan
jembatan sementara tersendiri
- KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
a. ini mencakup ketentuan-ketentuan penanganan keselamatan dan kesehatan kerja (K3)
konstruksi kepada setiap orang yang berada di tempat kerja yang berhubungan dengan
pemindahan bahan baku, penggunaan peralatan kerja konstruksi, proses produksi dan
lingkungan sekitar tempat kerja
b. Penanganan K3 mencakup penyediaan sarana pencegah kecelakaan kerja dan
perlindungan kesehatan kerja konstruksi maupun penyediaan personil yang kompeten
dan organisasi pengendalian K3 Konstruksi sesuai dengan tingkat risiko yang ditetapkan
oleh Pengawas Pekerjaan
c. Penyedia Jasa harus mengikuti ketentuan-ketentuan pengelolaan K3 yang tertuang dalam
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No.02/PRT/M/2018 atau
perubahannya (jika ada) tentang Pedoman Sistem Manjemen Keselamatan dan
Kesehatan Kerja (SMK3) Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum dan Pedoman Pelaksanaan
K3 untuk Konstruksi Jalan dan Jembatan No. 004/BM/2006, serta peraturan terkait
lainnya
d. Semua fasilitas dan sarana lainnya yang disiapkan oleh Penyedia Jasa menurut Seksi ini
tetap menjadi milik Penyedia Jasa setelah Kontrak berakhir
II. DRAINASE
- Galian untuk Selokan Drainase dan Saluran Air
a. Pekerjaan ini mencakup galian selokan baru yang dilapisi (lined) maupun tidak (unlined),
sesuai dengan Spesifikasi ini serta memenuhi garis, ketinggian, dan detail yang
ditunjukkan pada Gambar. Selokan yang dilapisi akan dibuat dari pasangan batu dengan
mortar
b. Pekerjaan ini juga mencakup relokasi atau perlindungan terhadap sungai yang ada, kanal
irigasi atau saluran air(waterway) lainnya yang pasti tidak terhindarkan dari gangguan
baik yang bersifat sementara maupun tetap, dalam penyelesaian pekerjaan yang
memenuhi ketentuan
- Pasangan Batu dengan Mortar
a. Pekerjaan ini mencakup pembuatan selokan dan saluran air, dan pembuatan "apron"
(lantai golak), lubang masuk (entry pits) dan struktur saluran kecil lainnya dengan
menggunakan pasangan batu dengan mortar yang dibangun di atas suatu dasar yang
telah disiapkan memenuhi garis, ketinggian dan dimensi yang ditunjukkan pada
Gambar atau sebagaimana diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan
b. Pekerjaan ini juga mencakup pembuatan lubang sulingan (weep holes), termasuk
penyediaan dan pemasangan cetakan lubang sulingan atau pipa
III. PEKERJAAN TANAH
- Timbunan Biasa dari sumber galian
a. Pekerjaan ini mencakup pengadaan, pengangkutan, penghamparan dan pemadatan
tanah atau bahan berbutir yang disetujui untuk pembuatan timbunan, untuk penimbunan
kembali galian pipa atau struktur dan untuk timbunan umum yang diperlukan untuk
membentuk dimensi timbunan sesuai dengan garis, kelandaian, dan elevasi penampang
melintang yang disyaratkan atau disetujui oleh Pengawas Pekerjaan
b. Timbunan yang dicakup oleh ketentuan dalam Seksi ini harus dibagi menjadi empat jenis,
yaitu Timbunan Biasa, Timbunan Pilihan, Timbunan Pilihan Berbutir di atas Tanah Rawa,
dan Penimbunan Kembali Berbutir (Granular Backfill)
7 - 2
SPESJFIKASJ UMUM 2010 (Revisi 3)
c. Timbunan yang diklasifikasikan sebagai timbunan biasa harus terdiri dari bahan galian
tanah atau bahan galian batu yang disetujui oleh Pengawas Pekerjaan sebagai bahan yang
memenuhi syarat untuk digunakan dalam pekerjaan permanen
d. Bahan yang dipilih sebaiknya tidak termasuk tanah yang berplastisitas tinggi, yang
diklasifikasikan sebagai A-7-6 menurut SNI-03-6797-2002 (AASHTO M145-91(2012)) atau
sebagai CH menurut "Unified atau Casagrande Soil Classification System". Bila penggunaan
tanah yang berplastisitas tinggi tidak dapat dihindarkan, bahan tersebut harus digunakan
hanya pada bagian dasar dari timbunan atau pada penimbunan kembali yang tidak
memerlukan daya dukung atau kekuatan geser yang tinggi. Tanah plastis seperti itu sama
sekali tidak boleh digunakan pada 30 cm lapisan langsung di bawah bagian dasar perkerasan
atau bahu jalan atau tanah dasar bahu jalan. Sebagai tambahan, timbunan untuk lapisan ini
bila diuji dengan SNI 1744:2012, harus memiliki nilai CBR tidak kurang dari karakteristik daya
dukung tanah dasar yang diambil untuk rancangan dan ditunjukkan dalam Gambar atau tidak
kurang dari 6% jika tidak disebutkan lain (CBR setelah perendaman 4 hari bila dipadatkan
100 % kepadatan kering maksimum (MDD) seperti yang ditentukan oleh SNI 1742:2008
e. Tanah sangat ekspansif yang memiliki nilai aktif lebih besar dari 1,25, atau derajat
pengembangan yang diklasifikasikan oleh AASHTO T258-81 (2013) sebagai "very high"
atau "extra high" tidak boleh digunakan sebagai bahan timbunan. Nilai aktif adalah
perbandingan antara Indeks Plastisitas / PI - (SNI 1966:2008) dan persentase kadar
lempung (SNI 3423:2008
f. Bahan untuk timbunan biasa tidak boleh dari bahan galian tanah yang mempunyai sifat-
sifat sebagai berikut:
Tanah yang mengadung organik seperti jenis tanah OL, OH dan Pt dalam sistem
USCS serta tanah yang mengandung daun - daunan, rumput-rumputan, akar, dan
sampah
Tanah dengan kadar air alamiah sangat tinggi yang tidak praktis dikeringkan
untuk memenuhi toleransi kadar air pada pemadatan (melampaui Kadar Air
Optimum + 1%).
Tanah ekspansif yang mempunyai sifat kembang susut tinggi dan sangat tinggi
dalam klasifikasi Van Der Merwe (Lampiran 3.2.A) dengan ciri-ciri adanya retak
memanjang sejajar tepi perkerasan jalan
- Timbunan Pilihan dari sumber galian
a. Timbunan Pilihan harus digunakan untuk meningkatkan kapasitas daya dukung tanah
dasar pada lapisan penopang (capping layer) dan jika diperlukan di daerah galian.
Timbunan pilihan dapat juga digunakan untuk stabilisasi lereng atau pekerjaan pelebaran
timbunan jika diperlukan lereng yang lebih curam karena keterbatasan ruangan, dan
untuk pekerjaan timbunan lainnya di mana kekuatan timbunan adalah faktor yang kritis
b. Timbunan Pilihan harus digunakan sebagai lapisan penopang (capping layer) pada tanah
lunak yang mempunyai CBR lapangan kurang 2,5% yang tidak dapat ditingkatkan dengan
pemadatan atau stabilisasi.
c. Timbunan hanya boleh diklasifikasikan sebagai Timbunan Pilihan bila digunakan pada
lokasi atau untuk maksud di mana bahan-bahan ini telah ditentukan atau disetujui secara
tertulis oleh Pengawas Pekerjaan. Seluruh timbunan lain yang digunakan harus dipandang
sebagai timbunan biasa (atau drainase porous bila ditentukan atau disetujui sebagai hal
tersebut sesuai dengan Seksi 2.4 dari Spesifikasi ini).
d. Timbunan yang diklasifikasikan sebagai timbunan pilihan harus terdiri dari bahan tanah
atau batu yang memenuhi semua ketentuan di atas untuk timbunan biasa dan sebagai
tambahan harus memiliki sifat-sifat tertentu yang tergantung dari maksud
penggunaannya, seperti diperintahkan atau disetujui oleh Pengawas Pekerjaan. Dalam
segala hal, seluruh timbunan pilihan harus, bila diuji sesuai dengan SNI 1744:2012,
memiliki CBR paling sedikit 10% setelah 4 hari perendaman bila dipadatkan sampai 100%
kepadatan kering maksimum sesuai dengan SNI 1742:2008
e. Bahan timbunan pilihan yang digunakan pada lereng atau pekerjaan stabilisasi timbunan
atau pada situasi lainnya yang memerlukan kuat geser yang cukup, bilamana dilaksanakan
dengan pemadatan kering normal, maka timbunan pilihan dapat berupa timbunan batu
atau kerikil lempungan bergradasi baik atau lempung pasiran atau lempung berplastisitas
7 - 3
SPESJFIKASJ UMUM 2010 (Revisi 3)
rendah. Jenis bahan yang dipilih, dan disetujui oleh Pengawas Pekerjaan akan tergantung
pada kecuraman dari lereng yang akan dibangun atau ditimbun, atau pada tekanan yang
akan dipikul.
f. Pekerjaan yang tidak termasuk bahan timbunan yaitu bahan yang dipasang sebagai
landasan untuk pipa atau saluran beton, maupun bahan drainase porous yang dipakai
untuk drainase bawah permukaan atau untuk mencegah
g. hanyutnya partikel halus tanah akibat proses penyaringan. Bahan timbunan jenis ini telah
diuraikan dalam Seksi
h. Pengukuran tambahan terhadap yang telah diuraikan dalam Spesifikasi ini mungkin
diperlukan, ditujukan terhadap dampak khusus lapangan termasuk konsolidasi dan
stabilitas lereng
- Penyiapan Badan Jalan
a. Pekerjaan ini mencakup penyiapan, penggaruan dan pemadatan permukaan tanah dasar
atau permukaan jalan kerikil lama untuk penghamparan, Lapis Fondasi Agregat, Lapis
Fondasi Jalan Tanpa Penutup Aspal, Stabilisasi Tanah (Soil Stabilization) atau Lapis Fondasi
Beraspal di daerah jalur lalu lintas (termasuk jalur tempat perhentian dan persimpangan)
dan di daerah bahu jalan baru yang bukan di atas timbunan baru akibat pelebaran lajur
lalu lintas
b. Penyiapan tanah dasar ini juga termasuk bagian dari pekerjaan yang dipersiapkan untuk
dasar lapis fondasi bawah (sub-base) perkerasan di daerah galian. Tanah dasar harus
mencakup seluruh lebar jalur lalu lintas dan bahu jalan dan pelebaran setempat atau
daerah-daerah terbatas semacam itu sebagaimana ditunjukkan dalam Gambar
c. Pekerjaan penyiapan tanah dasar harus diperiksa, diuji dan diterima oleh pengawas
Pekerjaan sebelum lapisan di atasnya akan dilaksanakan Untuk jalan kerikil, pekerjaan
dapat juga mencakup perataan berat dengan motor grader untuk perbaikan bentuk
dengan atau tanpa penggaruan dan tanpa penambahan bahan baru
d. Pekerjaan ini meliputi galian minor atau penggaruan serta pekerjaan timbunan minor yang
diikuti dengan pembentukan, pemadatan, pengujian tanah atau bahan berbutir, dan
pemeliharaan permukaan yang disiapkan sampai bahan perkerasan ditempatkan di
atasnya, yang semuanya sesuai dengan Gambar dan Spesifikasi ini atau sebagaimana yang
diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan
- Pembersihan dan Pengupasan Lahan
a. Pembersihan dan pengupasan lahan harus terdiri dari pembersihan semua pohon dengan
diameter lebih kecil dari 15 cm, pohon-pohon yang tumbang, halangan-halangan, semak-
semak, tumbuh-tumbuhan lainnya, sampah, dan semua bahan yang tidak dikehendaki, dan
harus termasuk pembongkarantunggul, akar dan pembuangan semua ceceran bahan yang
diakibatkan oleh pembersihan dan pengupasan sesuai dengan Spesifikasi ini atau
sebagaimana diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan. Pekerjaan ini juga harus termasuk
penyingkiran dan pembuangan struktur-struktur yang menghalangi, mengganggu, atau
sebaliknya menghalangi Pekerjaan kecuali bilamana disebutkan lain dalam Spesifikasi ini
atau diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan
b. Pemotongan pohon yang dipilih harus terdiri dari pemotongan semua pohon yang
ditunjukkan dalam Gambar atau ditetapkan oleh Pengawas Pekerjaan dengan diameter 15
cm atau lebih yang diukur satu meter di atas permukaan tanah. Pekerjaan ini harus
termasuk tidak hanya penyingkiran dan pembuangan sampai dapat diterima oleh
Pengawas Pekerjaan atas setiap pohon tetapi juga tunggul dan akar-akarnya
IV. PERKERASAN BERBUTIR
- Perkerasan Telford
a. Pekerjaan ini harus meliputi pengadaan, pemasokan, pengangkutan,
penghamparan dan pemadatan perkerasan Telford di atas permukaan tanah
dasar atau Pasir Urug yang telah disiapkan dan telah diterima sesuai
persyaratan dan detil yang ditunjukkan dalam Gambar Rencana atau sesuai
dengan perintah Direksi Pekerjaan, dan memelihara perkerasan Telford yang
7 - 4
SPESJFIKASJ UMUM 2010 (Revisi 3)
telah selesai sesuai dengan yang disyaratkan. Pengadaan harus meliputi,
pemecahan, pemisahan, pencampuran, dan operasi lainnya yang perlu untuk
menghasilkan suatu bahan yang memenuhi ketentuan dari Spesifikasi Khusus
ini.
Spesifikasi khusus Interim ini mengacu pada Spesifikasi Umum Direktorat Jenderal
Bina Marga edisi Desember 2006
Tahapan :
1. Pekerjaan Persiapan
2. Pemasangan / Penghamparan
3. Pemadatan
V. LAPIS RESAP PENGIKAT DAN LAPIS PEREKAT
Pekerjaan ini harus men cakup penyediaan dan penghamparan bahan aspal pada
permukaan yang telah disiapkan sebelumnya untuk pemasangan lapisan beraspal
berikutnya . Lapis Resap Pengikat harus dihampar di atas permukaan fondasi tanpa bahan
pengikat Lapis Fondasi Agregat, sedangkan Lapis Perekat harus dihampar di atas permukaan
berbahan pengikat (seperti : Lapis Penetrasi Macadam , Laston , Lataston , Lapis Fondasi
Semen Tanah , Lapis Fondasi Agregat Semen , Roller Compacted Concrete (R C C ),
Perkerasan Beton Semen, dll).
VI. Laston Lapis Aus (AC-WC)
Pekerjaan ini mencakup pengadaan lapisan padat yang awet bempa lapis perata,
lapis fondasi, lapis antara atau lapis aus campuran beraspal panas yang terdiri dari
agregat, bahan aspal, bahan anti pengelupasan dan serat selulosa (untuk ±), yang
dicampur secara panas di pusat instalasi pencampuran, serta menghampar dan
memadatkan campuran tersebut di atas fondasi atau permukaan jalan yang telah
disiapkan sesuai dengan Spesifikasi ini dan memenuhi garis, ketinggian
1) Jenis Campuran Beraspal
Jenis campuran dan ketebalan lapisan hams seperti yang ditentukan pada
Gambar.
a) Stone Matrix Asphalt (SMA)
Stone Matrix Asphalt selanjutnya disebut SMA, terdiri dari tiga
jenis: SMA Tipis; SMA Halus dan SMA Kasar, dengan ukuran partikel
maksimum agregat masing-masing campuran adalah 12,5 mm, 19
mm, 25 mm. Setiap campuran SMA yang menggunakan bahan
Aspal Polymer disebut masing masing sebagai SMA Tipis
Modifikasi, SMA Halus Modifikasi ddan SMA Kasar Modifikasi.
Mata Pembayaran SMA-Halus dan SMA-Kasar diuraikan dalam Seksi
6.3 ini, sedangkan Mata Pembayaran SMA-Tipis yang digunakan
untuk pekerjaan pemeliharaan diuraikan dalam Seksi 4.7 dari
Spesifikasi ini.
b) Lapis Tipis Aspal Beton (Hot Rolled Sheet. HRS)
Lapis Tipis Aspal Beton (Lataston) yang selanjutnya disebut HRS,
terdiri dari dua jenis campuran, HRS Fondasi (HRS-Base) dan HRS
Lapis Aus (HRS Wearing Course, HRS-WC) dan ukuran maksimum
7 - 5
SPESJFIKASJ UMUM 2010 (Revisi 3)
agregat masing-masing campuran adalah 19 mm. HRS-Base
mempunyai proporsi fraksi agregatkasar lebih besar daripada HRS-
WC.
Untuk mendapatkan hasil yang memuaskan, maka campuran hams
dirancang sampai memenuhi semua ketentuan yang diberikan
dalam Spesifikasi dengan kunci utama yaitu gradasi yang benar-
benar senjang.
c) Lapis Aspal Beton (Asphalt Concrete. AC)
Lapis Aspal Beton (Laston) yang selanjutnya disebut AC, terdiri dari
tiga jenis: AC Lapis Aus (AC-WC); AC Lapis Antara (AC-Binder
Course, AC BC) dan AC Lapis Fondasi (AC-Base), dengan ukuran
maksimum agregat
Semua campuran dirancang dalam Spesifikasi ini untuk menjamin bahwa asumsi
rancangan yang berkenaan dengan kadar aspal, rongga udara, stabilitas, kelenturan dan
keawetan sesuai dengan lalu-lintas rencana.
VII. STRUKTUR
- Beton mutu sedang
o Yang dimaksud dengan beton adalah campuran
antara semen portland atau semen hidraulik yang
setara, agregat halus, agregat kasar, dan air
dengan atau tanpa bahan tambahanmembentuk
massa padat.
o Pekerjaan yang diatur dalam seksi ini harus
mencakup pelaksanaan seluruh struktur beton
bertulang, beton tanpa tulangan, beton
prategang, beton pracetak dan beton untuk
struktur baja komposit, sesuai dengan spesifikasi
dan gambar rencana atau sebagaimana yang
disetujui oleh Direksi Pekerjaan.
o Pekerjaan ini harus pula mencakup penyiapan
tempat kerja untuk pengecoran beton,
pengadaan perawatan beton, lantai kerja dan
pemeliharaan fondasi seperti pemompaan atau
tindakan lain untuk mempertahankan agar
fondasi tetap kering.
o Mutu beton yang digunakan pada masing-masing
bagian dari pekerjaan dalam kontrak harus seperti
yang ditunjukkan dalam gambar rencana atau
sebagaimana diperintahkan oleh Direksi
Pekerjaan. Mutu beton yang digunakan dalam
kontrak ini dibagi sebagai berikut:
TabeI 7 ..1 1 (l)Mutu Beotn dan Penggunaan
7 - 6
SPESJFIKASJ UMUM 2010 (Revisi 3)
Jenis Jc'
Uraian
(MPa)
Beto
n
Umumnya digunakan untuk beton
Mut prategang seperti tiang pancang beton
X45
u prategang, gelagar beton prategang,
tingg pelat
i beton prategang dan seienisnya.
Umumnya digunakan untuk beton
bertulang seperti pelat lantai
Mutu
jembatan, gelagar beton bertulang,
20 :'S X <
sedan
45 diafragma, kereb beton pracetak,
g
gorong-gorong beton bertulang,
bangunan bawah jembatan,
perkerasan beton semen.
Umumya digunakan untuk struktur
beton tanpa tulangan seperti beton
15 :'S X <
Mutu
siklop, trotoar dan pasangan batu
20
renda
kosong yang diisi
h adukan, pasangan batu.
Digunakan sebagai lantai kerja,
10:Sx< 15
penimbunan kembali dengan beton.
-
- Baja Tulangan
Pekerjaan ini harus mencakup pengadaan dan pemasangan baja tulangan sesuai
dengan Spesifikasi dan Gambar, atau sebagaimana yang diperintahkan oleh Direksi
Pekerjaan
Tabel 7.3.1.(l)Selimut beton untuk acuan dan pemadatan standar
Tebal selimut beton nominal (mm) untuk beton dengan
Klasifikasi
kuat tekan
Lingkungan
fc yang tidak kurang dari
20MPa 25 MPa 30MP 3 MPa 40MPa
a 5
A 35 30 25 25 25
Bl (65) I 45 40 35 25
B2 - (75) I 55 45 35
C - - (90) I 70 60
Tabel 7.3.l.(2)Selimut beton untuk acuan dan pemadatan intensif
Tebal selimut beton nominal (mm) untuk beton dengan
Klasifikasi
kuat tekan fc yang tidak kurang dari
Lingkungan
20MPa 25 MPa 30MP 3 MPa 40MPa
a 5
A 25 25 25 25 25
Bl (50) I 35 30 25 25
B2 - (60) I 45 35 25
C - - (65) I 50 40
7 - 7
SPESJFIKASJ UMUM 2010 (Revisi 3)
Tabel 7.3.l.(3)Selimut beton untuk komponen yang dibuat dengan cara
diputar
Klasifikasi Kuat Tekan Beton fc Selimut beton
Lingkungan (MPa) (mm)
A,Bl 35 20
B2 40 25
50 20
C 40 35
Persyaratan ini berlaku untuk struktur dan komponen beton bertulang dan
beton prategang dengan umur rencana 50 tahun atau lebih. Persyaratan m1
diberlakukansehubungan dengan kondisi dan klasifikasi lingkungan. Klasifikasi
lingkungan yangberpengaruh terhadap struktur beton seperti berikut:
TabeI 7 .3.. 1 (4)Klas1"fika. s1 L.mgkungan
Keadaan permukaan dan lingkungan Klasifikasi
lingkunga
n
1. Komponen struktur yang berhubungan langsung
dengan tanah:
a. Bagian komponen yang dilindungi lapisa tahan A
lembab atau kedap air. n
b. Bagian komponen lainnnya di dalam tanah yang A
tidak agresif
c. Bagian komponen di dalam tanah yang agresif u
(tanah permeable dengan pH<4, atau dengan
air tanah yang
mengandung ion sulfat > lgr/liter)
2. Komponen struktur di dalam ruangan tertutup di A
dalam bangunan, kecuali untuk keperluan
pelaksanaan dalam waktu yang singkat.
3. Komponen struktur di atas permukaa tanah dala
lingkungan terbuka: n m
a. Daerah di pedalaman (>50 km dari pantai) di mana
lingkungan adalah :
(i) bukan daerah industri dan berada dalam A
iklim yang seiuk
(ii) bukan daerah industri namun beriklim tropis Bl
(iii) daerah industri dalam iklim sembarang Bl
7 - 8
SPESIFIKASI UMUM 2010 (Revisi 3)
- Pasangan Batu
Pekerjaan ini harus mencakup pembuatan struktur yang ditunjukkan dalam Gambar
atau seperti yang diperintahkan Direksi Pekerjaan, yang dibuat dari Pasangan Batu.
Pekerjaan harus meliputi pemasokan semua bahan, penyiapan seluruh formasi atau
pondasi dan seluruh pekerjaan yang diperlukan untuk menyelesaikan struktur sesuai
dengan Spesifikasi ini dan memenuhi garis, ketinggian, potongan dan dirnensi seperti
yang ditunjukkan dalam Gambar atau sebagaimana yang diperintahkan secara tertulis
oleh Direksi Pekerjaan.
a) Umumnya, pasangan batu harus digunakan hanya untuk struktur seperti
dinding penahan, gorong-gorong pelat, dan tembok kepala gorong-gorong
besar dari pasangan batu yang digunakan untuk menahan beban luar yang
cukup besar. Bilamana fungsi utama suatu pekerjaan sebagai penahan
gerusan, bukan sebagai penahan beban, seperti lapisan selokan, lubang
penangkap, lantai gorong-gorong (spillway apron) atau pekerjaan pelindung
lainnya pada lereng atau di sekitar ujung gorong-gorong, maka kelas
pekerjaan di bawah Pasangan Batu (Stone Masonry) dapat digunakan seperti
Pasangan Batu dengan Mortar (Mortared Stonework) atau pasangan batu
kosong yang diisi (grouted rip rap) seperti yang disyaratkan masing-masing
dalam Seksi 2.2 dan 7.10.
PELAKSANAAN PASANGAN BATU
I) Persiapan Fondasi
a) Fondasi untuk struktur pasangan batu harus disiapkan sesuai dengan
syarat untuk Seksi 3.1, Galian.
b) Terkecuali disyaratkan lain atau ditunjukkan pada Gambar, dasar fondasi
untuk struktur dinding penahan harus tegak lurus, atau bertangga
yangjuga tegak lurus terhadap muka dari dinding. Untuk struktur lain,
dasar fondasi harus mendatar atau bertangga yangjuga horisontal.
c) Lap is landasan yang rembes air (permeable) dan kantung penyaring harus
disediakan bilamana disyaratkan sesuai dengan ketentuan dalam Seksi
2.4, Drainase Porous.
d) Bilamana ditunjukkan dalam Gambar, atau yang diminta lain oleh Direksi
Pekerjaan, suatu fondasi beton mungkin diperlukan. Beton yang
digunakan harus memenuhi ketentuan dari Seksi 7.1 dari Spesifikasi ini.
2) Penempatan Adukan
a) Sebelum pemasangan, batu harus dibersihkan dan dibasahi sampai
merata dan dalam waktu yang cukup untuk memungkinkan penyerapan
air mendekati titik jenuh. Landasan yang akan menerima setiap batu juga
harus dibasahi dan selanjutnya landasan dari adukan harus disebar pada
sisi batu yang bersebelahan dengan batu yang akan dipasang.
b) Tebal dari landasan adukan harus pada rentang antara 2 cm sampai 5 cm
dan mempakan kebutuhan minimum untuk menjamin bahwa selumh
rongga antara batu yang dipasang terisi penuh.
SPESIFIKASI UMUM 2010 (Revisi 3)
c) Banyaknya adukan untuk landasan yang ditempatkan pada suatu waktu
haruslah dibatasi sehingga batu hanya dipasang pada adukan baru yang
belum mengeras. Bilamana batu menjadi longgar atau lepas setelah
adukan mencapai pengerasan awal, maka batu tersebut harus dibongkar,
dan adukannya dibersihkan dan batu tersebut dipasang lagi dengan
adukan yang baru.
3) Ketentuan Lubang Sulingan dan Delatasi
a) Dinding dari pasangan batu harus dilengkapi dengan lubang sulingan.
Kecuali ditunjukkan lain pada Gambar atau diperintahkan oleh Direksi
Pekerjaan, lubang sulingan harus ditempatkan dengan jarak antara tidak
lebih dari 2 m dari sumbu satu ke sumbu lainnya dan harus berdiameter
50 mm.
b) Pada struktur panjang yang menems seperti dinding penahan tanah,
maka delatasi hams dibentuk untuk panjang stmktur tidak lebih dari 20
m. Delatasi hams 30 mm lebamya dan hams ditemskan sampai selumh
tinggi dinding. Batu yang digunakan untuk pembentukan sambungan
harus dipilih sedemikian mpa sehingga membentuk sambungan tegak
yang bersih dengan dimensi yang disyaratkan di atas.
c) Timbunan di belakang delatasi haruslah dari bahan Drainase Porous
berbutir kasar dengan gradasi menerus yang dipilih sedemikian hingga
tanah yang ditahan tidak dapat hanyut jika melewatinya, juga bahan
Drainase Porous tidak hanyut melewati sambungan.
7 - 114
SPESIFIKASI UMUM 2010 (Revisi 3)
4) Pekerjaan Akhir Pasangan Batu
a) Sambungan antar batu pada permukaan harus dikerjakan hampir rata
dengan permukaan pekerjaan, tetapi tidak sampai menutup batu,
sebagaimana pekerjaan dilaksanakan.
b) Terkecuali disyaratkan lain, permukaan horisontal dari seluruh pasangan
batu harus dikerjakan dengan tambahan adukan tahan cuaca setebal 2
cm, dan dikerjakan sampai permukaan tersebut rata, mempunyai lereng
melintang yang dapat menjamin pengaliran air hujan, dan sudut yang
dibulatkan. Lapisan tahan cuaca tersebut harus dimasukkan ke dalam
dimensi struktur yang disyaratkan.
c) Segera setelah batu ditempatkan, dan sewaktu adukan masih baru,
seluruh permukaan batu harus dibersihkan dari bekas adukan.
d) Permukaan yang telah selesai harus dirawat seperti yang disyaratkan
untuk Pekerjaan Beton dalam Pasal 7.1.5.(4) dari Spesifikasi ini.
e) Bilamana pekerjaan pasangan batu yang dihasilkan cukup kuat, dan dalam
waktu yang tidak lebih dini dari 14 hari setelah pekerjaan pasangan
selesai dikerjakan, penimbunan kembali harus dilaksanakan seperti
disyaratkan, atau seperti diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan, sesuai
dengan ketentuan yang berkaitan dengan Seksi 3.2, Timbunan, atau Seksi
2.4, Drainase Porous.
f) Lereng yang bersebelahan dengan bahu jalan harus dipangkas dan untuk
memperoleh bidang antar muka rapat dan halus dengan pasangan batu
sehingga akan memberikan drainase yang lancar dan mencegah gerusan
pada tepi pekerjaan pasangan batu.
7.9.2 PENGUKURAN DANPEMBAYARAN
1) Pengukuran untuk Pembayaran
a) Pasangan batu harus diukur untuk pembayaran dalam meter kubik
sebagai volume pekerjaan yang diselesaikan dan diterima, dihitung
sebagai volume teoritis yang ditentukan oleh garis dan penampang yang
disyaratkan dan disetujui.
b) Setiap bahan yang dipasang sampai melebihi volume teoritis yang
disetujui harus tidak diukur atau dibayar.
c) Landasan rembes air (permeable bedding), penimbunan kembali dengan
bahan porous atau kantung penyaring harus diukur dan dibayar sebagai
Drainase Porous, seperti yang disebutkan dalam Pasal 2.4.4 dari
Spesifikasi ini. Tidak ada pengukuran atau pembayaran terpisah yang
harus dilakukan untuk penyediaan atau pemasangan lubang sulingan
atau pipa,juga tidak untuk acuan lainnya.
SPESIFIKASI UMUM 2010 (Revisi 3)
2) Dasar Pembayaran
Kuantitas, ditentukan sebagaimana diuraikan di atas, harus dibayar dengan
Harga Kontrak per satuan dari pengukuran untuk Mata Pembayaran yang
terdaftar di bawah dan ditunjukkan dalam Daftar Kuantitas dan Harga, dimana
harga dan pembayaran tersebut harus merupakan kompensasi penuh untuk
penyediaan dan pemasangan semua bahan, dan penyiapan seluruh formasi atau
fondasi, untuk pembuatan lubang sulingan dan
sambungan konstruksi, untuk pemompaan air, dan pekerjaan akhir dan untuk
semua pekerjaan lainnya atau biaya lain yang diperlukan atau lazim untuk
penyelesaian yang sebagaimana mestinya dari pekerjaan yang diuraikan
dalam Pasal ini.
Uraian Satuan
NomorMata
Pengukuran
Pembayaran
7.9.(1) Pasangan Batu Meter Kubik
VIII. MARKA JALAN DAN TERMOPLASTIK
Marka jalan berupa tanda adalah suatu tanda yang berada di permukaan jalan atau di atas
permukaan jalan yang berupa garis membujur, garis melintang, garis serong, serta lambang yang
berfungsi untuk mengarahkanarus lalu lintas dan membatasi daerah kepentingan lalu lintas.
Marka jalan berupa tanda harus memiliki kriteria supaya dapat berfungsi sesuai dengan
keperluannya yaitu memberikan batas ruang lalu lintas kepada pengguna jalan.
1. Bahan Marka Thermoplastic
(a) Bahan marka thermoplastic terdiri dari pigmen, binder, manik-manik kaca (glass bead)
dan extenders. Diaplikasikan dalam bentuk cair yang sebelumnya diproses melalui
pemanasan serta sesuai denganketentuan AASHTO M-249-08.
(b) Glass bead ditambahkan untuk memantulkan cahaya sesuai dengan ketentuan AASHTO
M 247.
(c) Kekesatan (skid resistance) marka dengan bahan paling sedikit 45 SRT berdasarkan ASTM
303-93:2013.
(d) Bahan thermoplastic dalam bentuk campuran material dasar atau dalam lembaran balok
(preformed) dalam bentuk setengah jadi, proses peleburan (fusi) dilakukan saat aplikasi
ke permukaan jalan.
(e) Komposisi bahan marka thermoplastic terdiri dari:
(1) Binder berupa bahan alami (rosin ester) atau resin sintetis palingsedikit 18%
(delapan belas persen);
(2) Manik-manik kaca (glass beads) berkisar antara 30% (tiga puluh persen) hingga
40% (empat puluh persen) berdasarkan AASHTO T 250;
(3) Pigmen berupa titanium dioxide paling sedikit 10% (sepuluh persen) sesuai
ASTM D 476 untuk warna putih;
(4) Kombinasi calcium carbonate dan inert fillers dengan komposisi paling banyak
SPESIFIKASI UMUM 2010 (Revisi 3)
42% (empat puluh dua persen).
(f) Komposisi bahan marka thermoplastic warna kuning atau warna lainnya terdiri dari:
(1) Binder berupa bahan alami (rosin ester) atau resin sintetis palingsedikit 18%
(delapan belas persen);
(2) Manik-manik kaca (glass beads) berkisar antara 30% (tiga puluh persen) hingga
40% (empat puluh persen) berdasarkan AASHTO T 250;
(3) Kombinasi pigmen, calcium carbonate dan inert fillers dengan komposisi paling
banyak 52% (lima puluh dua persen).
(g) Bahan marka Thermoplastic tidak melunak pada suhu di bawah 102,5° C (seratus dua
koma lima derajat Celcius) ± 9,5° C (sembilan koma lima derajat Celcius) sesuai ASTM D
36.
(h) Waktu pengeringan setelah diaplikasikan pada permukaan jalan dengan ketebalan 3
(tiga) milimeter, tidak lebih dari 10 (sepuluh) menit pada suhu udara 32° C (tiga puluh
dua derajat Celcius) ± 2° C (dua derajat Celcius)
(i) Umur bahan atau material yang akan digunakan tidak lebih dari 1 (satu) tahun dari
tanggal produksi.
SPESIFIKASI UMUM 2010 (Revisi 3)
2. Ukuran marka jalan berupa tanda
I. Marka jalan berupa tanda berbentuk garis lurus
a) Lebar marka garis untuk marka tepi kiri, marka tepi kanan, dan marka pembagi lajur
atau jalur pada jalan nasional selain jalan bebas hambatan sebesar 120 (seratus dua
puluh) milimeter;
b) Lebar marka garis untuk marka tepi kiri, marka tepi kanan, dan marka pembagi lajur
atau jalur pada jalan nasional jalan bebas hambatan sebesar 150 (seratus lima puluh)
milimeter;
c) Panjang marka berupa tanda berbentuk garis lurus putus putus sebedar 3 (tiga) meter
untuk jalan dengan kecepatan kurang dari 60 (enam puluh) kilometre per jam;
d) Panjang marka berupa tanda berbentuk garis lurus putus putus sebedar 5 (lima) meter
untuk jalan dengan kecepatan 60 (enam puluh) kilometre per jam aatau lebih;
e) Jarak antar marka berupa tanda berbentuk garis lurus putus putus sebesar 5 (lima)
meter untuk jalan dengan kecepatan kurang dari 60(enam puluh) kilometre per jam;
f) Jarak antar marka berupa tanda berbentuk garis lurus putus putus sebesar 8 (delapan)
meter untuk jalan dengan kecepatan 60 (enampuluh) kilometre per jam atau lebih;
g) Jarak pemasangan marka ganda pembagi jalur sebesar 100 (seratus) sampai dengan
180 (serratus delapan puluh) milimeter;
h) Ukuran marka jalan berupa tanda berbentuk garis lurus putus putussebagai garis
peringatan pada jalur percepatan atau perlambatan sebelum pendekat penghalang
(approach line) atau pada garisdilarang mendahului di tikungan yaitu Panjang 3 (tiga)
meter dan jarak antar marka 150 (seratus lima puluh) milimeter untuk marka jalan
dengan lebar 120 (serratus dua puluh) dan 150 (serratus limapuluh) milimeter.
i) Marka jalan berupa tanda berbentuk garis melintang
(1) Lebar marka tanda bebentuk garis melintang sebesar 300 (tiga ratus) milimeter;
dan
(2) Panjang marka tanda bebentuk garis melintang paling sedikit sebesar 2.500 (dua
ribu lima ratus) milimeter.
j) Marka jalan berupa tanda berbentuk garis serong
(1) Lebar marka jalan berupa tanda berbentuk garis melintang sebesar 300 (tiga
ratus) milimeter; dan
(2) Panjang marka jalan berupa tanda bebentuk garis serong disesuaikan dengan
geometri tri angle di titik merging atau diverging.
II. Ketebalan marka jalan berupa tanda
a) Ketebalan marka jalan berupa tanda untuk marka garis yang berfungsi sebagai
pembatas jalur atau lajur lalu lintas adalah sebesar 3 (tiga) milimeter; dan
b) Ketebalan marka jalan berupa tanda dengan bahan cold plastic yangditambahkan
dengan agregat yaitu untuk marka berbentuk karpet dapat lebih dari 3 (tiga) milimeter.
3. Retroreflektif marka jalan berupa tanda
Marka Jalan berupa tanda harus memiliki nilai retroreflektif. Nilai retroreflektif Marka Jalan
berupa tanda kecuali marka lainnya yang berbentuk karpet paling sedikit memiliki rata-rata
nilai retroreflektif sebagai berikut:
1. Pengukuran terhadap Coefficient of Retroreflected Luminance (RL) adalah pengukuran
daya pantul Marka Jalan terhadap lampu kendaraan memenuhi nilai:
a. Marka warna putih sedikit 300 (tiga ratus) mcd/m2/lux dan warna kuning/warna
lainnya paling sedikit 175 (seratus tujuh puluh lima) mcd/m2/lux setelah
diaplikasikan sampai 6 (enam) bulan setelahnya.
b. Marka warna putih paling sedikit 250 (dua ratus lima puluh) mcd/m2/lux dan warna
kuning/warna lainnya 100 (seratus) mcd/m2/lux Pada akhir tahun pertama.
2. Pengukuran terhadap Luminance Coefficient under Diffuse Illumination (Qd) adalah
SPESIFIKASI UMUM 2010 (Revisi 3)
pengukuran daya pantul Marka Jalan terhadap sinar matahari atau lampu jalan
memenuhi nilai paling sedikit 160 (seratus enam puluh) mcd/m2/lux seluruh warna
marka.
4. Pengukuran dan Pengujian
Pengukuran dimensi dilakukan terhadap setiap parameter teknis yang diatur di dalam
Spesifikasi Teknis, sebagai berikut:
a. Pengukuran panjang, ketebalan, dan lebar marka;
b. Pengukuran fisibilitas marka untuk setiap warna yang meliputi pengukuran terhadap
Coefficient of Retroreflected Luminance (RL) yakni pengukuran daya pantul marka jalan
terhadap lampu kendaraan,
c. Pengukuran terhadap Luminance Coefficient under Diffuse Illumination (Qd) yakni
pengukuran daya pantul marka jalan terhadap sinar matahari atau lampu jalan.
d. Pengukuran tingkat kekesatan (skid resistance);
e. Pengukuran ujung paku marka sampai permukaan aspal/perkerasan jalan; Pengujian
laboratorium dilakukan oleh lembaga yang terakreditasi untuk semua komponen yang
dipersyratkan pengujian laboratorium.
SPESIFIKASI UMUM 2010 (Revisi 3)
7 - 6