| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0026369231941000 | Rp 7,913,286,000 | - | |
| 0016422396941000 | Rp 8,371,423,608 | - | |
Shombah Alam | 04*1**4****41**0 | Rp 7,541,573,035 | Tidak menyampaikan dokumen penawaran administrasi |
| 0023135155941000 | Rp 7,550,053,200 | Peralatan Dump Truk dan Motor Grader sudah terkontrak pada paket Preservasi Jalan Gereja Imanuel - Kantor Kejaksaan | |
| 0732690672941000 | Rp 7,851,871,569 | Tidak memiliki 1 (satu) pengalaman pada bidang yang sama, untuk pengadaan dengan nilai paket pekerjaan paling sedikit di atas Rp. 2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp. 15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah) | |
| 0915259162941000 | Rp 8,198,000,000 | Peralatan motor grader yang ditawarkan sudah terkontrak pada paket pekerjaan Rekonstruksi Jalan Blakang wamar (DAK Non Tematik) | |
| 0911445161941000 | - | - | |
| 0024247637941000 | - | - | |
| 0925141780941000 | - | - | |
PT Agracio Viryani Ikha | 04*2**7****51**0 | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
SPESIFIKASI UMUM 2010 (Revisi 3)
PENANGANAN LONG SEGMENT JALAN KOBAMAR - WOKAM
I. UMUM
- Mobilisasi :
a. Penyewaan atau pembelian sebidang lahan yang diperlukan untuk base camp Penyedia Jasa dan
kegiatan pelaksanaan
b. Mobilisasi semua Personil Penyedia Jasa sesuai dengan struktur organisasi pelaksana yang telah
disetujui oleh Pengawas Pekerjaan termasuk para tenaga kerja yang diperlukan dalam
pelaksanaan dan penyelesaian pekerjaan dalam Kontrak termasuk, tetapi tidak terbatas,
Koordinator Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas (KMKL) sesuai dengan ketentuan yang
disyaratkan dalam Seksi 1.8, Personil Ahli K3 atau Petugas K3 sesuai dengan ketentuan yang
disyaratkan dalam Seksi 1.19 dari Spesifikasi ini, dan Manajer Kendali Mutu (Quality Control
Manager, QCM)
c. Mobilisasi dan pemasangan instalasi konstruksi dan semua peralatan sesuai dengan daftar
peralatan yang tercantum dalam Penawaran yang diperlukan selama pelaksanaan Pekerjaan,
dari suatu lokasi asal ke tempat pekerjaan di mana peralatan tersebut akan digunakan
d. Penyediaan dan pemeliharaan base camp Penyedia Jasa, termasuk kantor lapangan, tempat
tinggal, bengkel, gudang, ruang laboratorium beserta peralatan ujinya, dan sebagainya
e. Perkuatan jembatan eksisting untuk pengangkutan alat-alat berat (jika diperlukan).
f. Mobilisasi personil inti dan peralatan utama dapat dilakukan secara bertahap sesuai dengan
kebutuhan lapangan yang disepakati dalam Rapat Persiapan Pelaksanaan (Pre Construction
Meeting)
g. Lahan, base camp termasuk kantor lapangan, tempat tinggal, bengkel, gudang, ruang
laboratorium beserta perlengkapan dan peralatan ujinya, dan semua fasilitas dan sarana lainnya
yang disediakan oleh Penyedia Jasa untuk mobilisasi
- MANAJEMEN DAN KESELAMATAN LALULINTAS
a. Penyedia Jasa harus menyediakan perlengkapan jalan dan jembatan1sementara dan Tenaga
Manajemen Keselamatan Lalu Lintas untuk mengendalikan dan melindungi para pekerja2, dan
pengguna jalan yang melalui daerah konstruksi, termasuk lokasi sumber bahan dan rute
pengangkutan, sesuai dengan spesifikasi ini dan memenuhi rencana detail dan lokasi manajemen
dan keselamatan lalu lintas yang telah disusun oleh Penyedia Jasa atau atas perintah Pengawas
Pekerjaan3
b. Penyedia Jasa harus menyediakan, memasang dan memelihara perlengkapan jalan dan jembatan
sementara dan harus menyediakan petugas bendera (flagmen) dan/atau alat pengaman pemakai
jalan sementara sepanjang ZONA kerja saat diperlukan selama Masa Pelaksaanaan. Manajemen
dan keselamatan lalu lintas harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku
c. Pengaturan lalu lintas selama masa konstruksi harus dituangkan dalam Rencana Manajemen dan
Keselamatan Lalu Lintas (RMKL) yang disusun oleh Penyedia Jasa berdasarkan tahapan dan
metoda pelaksanaan pekerjaan. RMKL harus memenuhi ketentuan-ketentuan dan panduan dari
Direktorat Jenderal Bina Marga dan peraturan terkait lainnya yang berlaku. Jumlah dan jenis
perlengkapan jalan dan jembatan sementara yang disediakan harus sesuai dengan Rencana
Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas
d. Semua pengaturan lalu lintas yang disediakan dan dipasang oleh Penyedia Jasa harus dikaji dan
disetujui oleh Pengawas Pekerjaan agar sesuai dengan ukuran, lokasi, reflektivitas (daya pantul),
visibilitas (daya penglihatan), kecocokan, dan penggunaan yang sebagaimana mestinya sesuai
dengan kondisi kerja yang khusus
e. Bilamana jembatan eksisting tidak dapat difongsikan sebagai jembatan sementara atau yang
disebutkan lain dalam Gambar, maka dapat dilakukan penyediaan dan pemasangan jembatan
sementara tersendiri
- KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
a. ini mencakup ketentuan-ketentuan penanganan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) konstruksi
kepada setiap orang yang berada di tempat kerja yang berhubungan dengan pemindahan bahan
7 - 1
baku, penggunaan peralatan kerja konstruksi, proses produksi dan lingkungan sekitar tempat
kerja
b. Penanganan K3 mencakup penyediaan sarana pencegah kecelakaan kerja dan perlindungan
kesehatan kerja konstruksi maupun penyediaan personil yang kompeten dan organisasi
pengendalian K3 Konstruksi sesuai dengan tingkat risiko yang dSitPeEStIaFpIKkAaSIn U MoUleMh 2 0P10e (nRgevaiswi 3a) s
Pekerjaan
c. Penyedia Jasa harus mengikuti ketentuan-ketentuan pengelolaan K3 yang tertuang dalam
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No.02/PRT/M/2018 atau
perubahannya (jika ada) tentang Pedoman Sistem Manjemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja
(SMK3) Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum dan Pedoman Pelaksanaan K3 untuk Konstruksi Jalan
dan Jembatan No. 004/BM/2006, serta peraturan terkait lainnya
d. Semua fasilitas dan sarana lainnya yang disiapkan oleh Penyedia Jasa menurut Seksi ini tetap
menjadi milik Penyedia Jasa setelah Kontrak berakhir
II. DRAINASE
- Galian untuk Selokan Drainase dan Saluran Air
a. Pekerjaan ini mencakup galian selokan baru yang dilapisi (lined) maupun tidak (unlined), sesuai
dengan Spesifikasi ini serta memenuhi garis, ketinggian, dan detail yang ditunjukkan pada
Gambar. Selokan yang dilapisi akan dibuat dari pasangan batu dengan mortar
b. Pekerjaan ini juga mencakup relokasi atau perlindungan terhadap sungai yang ada, kanal irigasi
atau saluran air(waterway) lainnya yang pasti tidak terhindarkan dari gangguan baik yang bersifat
sementara maupun tetap, dalam penyelesaian pekerjaan yang memenuhi ketentuan
- Pasangan Batu dengan Mortar
a. Pekerjaan ini mencakup pembuatan selokan dan saluran air, dan pembuatan "apron" (lantai
golak), lubang masuk (entry pits) dan struktur saluran kecil lainnya dengan menggunakan
pasangan batu dengan mortar yang dibangun di atas suatu dasar yang telah disiapkan
memenuhi garis, ketinggian dan dimensi yang ditunjukkan pada Gambar atau sebagaimana
diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan
b. Pekerjaan ini juga mencakup pembuatan lubang sulingan (weep holes), termasuk penyediaan
dan pemasangan cetakan lubang sulingan atau pipa
III. PEKERJAAN TANAH
- Timbunan Biasa dari sumber galian
a. Pekerjaan ini mencakup pengadaan, pengangkutan, penghamparan dan pemadatan tanah atau
bahan berbutir yang disetujui untuk pembuatan timbunan, untuk penimbunan kembali galian pipa
atau struktur dan untuk timbunan umum yang diperlukan untuk membentuk dimensi timbunan
sesuai dengan garis, kelandaian, dan elevasi penampang melintang yang disyaratkan atau
disetujui oleh Pengawas Pekerjaan
b. Timbunan yang dicakup oleh ketentuan dalam Seksi ini harus dibagi menjadi empat jenis, yaitu
Timbunan Biasa, Timbunan Pilihan, Timbunan Pilihan Berbutir di atas Tanah Rawa, dan
Penimbunan Kembali Berbutir (Granular Backfill)
c. Timbunan yang diklasifikasikan sebagai timbunan biasa harus terdiri dari bahan galian tanah atau
bahan galian batu yang disetujui oleh Pengawas Pekerjaan sebagai bahan yang memenuhi syarat
untuk digunakan dalam pekerjaan permanen
d. Bahan yang dipilih sebaiknya tidak termasuk tanah yang berplastisitas tinggi, yang diklasifikasikan
sebagai A-7-6 menurut SNI-03-6797-2002 (AASHTO M145-91(2012)) atau sebagai CH menurut "Unified
atau Casagrande Soil Classification System". Bila penggunaan tanah yang berplastisitas tinggi tidak
dapat dihindarkan, bahan tersebut harus digunakan hanya pada bagian dasar dari timbunan atau pada
penimbunan kembali yang tidak memerlukan daya dukung atau kekuatan geser yang tinggi. Tanah
plastis seperti itu sama sekali tidak boleh digunakan pada 30 cm lapisan langsung di bawah bagian
dasar perkerasan atau bahu jalan atau tanah dasar bahu jalan. Sebagai tambahan, timbunan untuk
lapisan ini bila diuji dengan SNI 1744:2012, harus memiliki nilai CBR tidak kurang dari karakteristik daya
dukung tanah dasar yang diambil untuk rancangan dan ditunjukkan dalam Gambar atau tidak kurang
dari 6% jika tidak disebutkan lain (CBR setelah perendaman 4 hari bila dipadatkan 100 % kepadatan
kering maksimum (MDD) seperti yang ditentukan oleh SNI 1742:2008
e. Tanah sangat ekspansif yang memiliki nilai aktif lebih besar dari 1,25, atau derajat pengembangan
yang diklasifikasikan oleh AASHTO T258-81 (2013) sebagai "very high" atau "extra high" tidak
boleh digunakan sebagai bahan timbunan. Nilai aktif adalah perbandingan antara Indeks
Plastisitas / PI - (SNI 1966:2008) dan persentase kadar lempung (SNI 3423:2008
f. Bahan untuk timbunan biasa tidak boleh dari bahan galian tanah yang mempunyai sifat-sifat
sebagai berikut:
➢ Tanah yang mengadung organik seperti jenis tanah OL, OH dan Pt dalam sistem USCS
7 - 2
serta tanah yang mengandung dau n - daunan, rumput-rumputan, akar, dan sampah
➢ Tanah dengan kadar air alamiah sangat tinggi yang tidak praktis dikeringkan untuk
memenuhi toleransi kadar air pada pemadatan (melampaui Kadar Air Optimum + 1%).
➢ Tanah ekspansif yang mempunyai sifat kembang susut tinggSiP EdSaIFnIK AsSaI nUgMaUtM t i2n0g10g i( Rdevaislia 3m)
klasifikasi Van Der Merwe (Lampiran 3.2.A) dengan ciri-ciri adanya retak memanjang
sejajar tepi perkerasan jalan
- Timbunan Pilihan dari sumber galian
a. Timbunan Pilihan harus digunakan untuk meningkatkan kapasitas daya dukung tanah dasar pada
lapisan penopang (capping layer) dan jika diperlukan di daerah galian. Timbunan pilihan dapat
juga digunakan untuk stabilisasi lereng atau pekerjaan pelebaran timbunan jika diperlukan lereng
yang lebih curam karena keterbatasan ruangan, dan untuk pekerjaan timbunan lainnya di mana
kekuatan timbunan adalah faktor yang kritis
b. Timbunan Pilihan harus digunakan sebagai lapisan penopang (capping layer) pada tanah lunak
yang mempunyai CBR lapangan kurang 2,5% yang tidak dapat ditingkatkan dengan pemadatan
atau stabilisasi.
c. Timbunan hanya boleh diklasifikasikan sebagai Timbunan Pilihan bila digunakan pada lokasi atau
untuk maksud di mana bahan-bahan ini telah ditentukan atau disetujui secara tertulis oleh
Pengawas Pekerjaan. Seluruh timbunan lain yang digunakan harus dipandang sebagai timbunan
biasa (atau drainase porous bila ditentukan atau disetujui sebagai hal tersebut sesuai dengan
Seksi 2.4 dari Spesifikasi ini).
d. Timbunan yang diklasifikasikan sebagai timbunan pilihan harus terdiri dari bahan tanah atau batu
yang memenuhi semua ketentuan di atas untuk timbunan biasa dan sebagai tambahan harus
memiliki sifat-sifat tertentu yang tergantung dari maksud penggunaannya, seperti diperintahkan
atau disetujui oleh Pengawas Pekerjaan. Dalam segala hal, seluruh timbunan pilihan harus, bila
diuji sesuai dengan SNI 1744:2012, memiliki CBR paling sedikit 10% setelah 4 hari perendaman
bila dipadatkan sampai 100% kepadatan kering maksimum sesuai dengan SNI 1742:2008
e. Bahan timbunan pilihan yang digunakan pada lereng atau pekerjaan stabilisasi timbunan atau
pada situasi lainnya yang memerlukan kuat geser yang cukup, bilamana dilaksanakan dengan
pemadatan kering normal, maka timbunan pilihan dapat berupa timbunan batu atau kerikil
lempungan bergradasi baik atau lempung pasiran atau lempung berplastisitas rendah. Jenis bahan
yang dipilih, dan disetujui oleh Pengawas Pekerjaan akan tergantung pada kecuraman dari lereng
yang akan dibangun atau ditimbun, atau pada tekanan yang akan dipikul.
f. Pekerjaan yang tidak termasuk bahan timbunan yaitu bahan yang dipasang sebagai landasan
untuk pipa atau saluran beton, maupun bahan drainase porous yang dipakai untuk drainase
bawah permukaan atau untuk mencegah
g. hanyutnya partikel halus tanah akibat proses penyaringan. Bahan timbunan jenis ini telah
diuraikan dalam Seksi
h. Pengukuran tambahan terhadap yang telah diuraikan dalam Spesifikasi ini mungkin diperlukan,
ditujukan terhadap dampak khusus lapangan termasuk konsolidasi dan stabilitas lereng
- Penyiapan Badan Jalan
a. Pekerjaan ini mencakup penyiapan, penggaruan dan pemadatan permukaan tanah dasar atau
permukaan jalan kerikil lama untuk penghamparan, Lapis Fondasi Agregat, Lapis Fondasi Jalan
Tanpa Penutup Aspal, Stabilisasi Tanah (Soil Stabilization) atau Lapis Fondasi Beraspal di daerah
jalur lalu lintas (termasuk jalur tempat perhentian dan persimpangan) dan di daerah bahu jalan
baru yang bukan di atas timbunan baru akibat pelebaran lajur lalu lintas
b. Penyiapan tanah dasar ini juga termasuk bagian dari pekerjaan yang dipersiapkan untuk dasar lapis
fondasi bawah (sub-base) perkerasan di daerah galian. Tanah dasar harus mencakup seluruh lebar
jalur lalu lintas dan bahu jalan dan pelebaran setempat atau daerah-daerah terbatas semacam itu
sebagaimana ditunjukkan dalam Gambar
c. Pekerjaan penyiapan tanah dasar harus diperiksa, diuji dan diterima oleh pengawas Pekerjaan
sebelum lapisan di atasnya akan dilaksanakan Untuk jalan kerikil, pekerjaan dapat juga mencakup
perataan berat dengan motor grader untuk perbaikan bentuk dengan atau tanpa penggaruan dan
tanpa penambahan bahan baru
d. Pekerjaan ini meliputi galian minor atau penggaruan serta pekerjaan timbunan minor yang diikuti
dengan pembentukan, pemadatan, pengujian tanah atau bahan berbutir, dan pemeliharaan
permukaan yang disiapkan sampai bahan perkerasan ditempatkan di atasnya, yang semuanya
sesuai dengan Gambar dan Spesifikasi ini atau sebagaimana yang diperintahkan oleh Pengawas
Pekerjaan
- Pembersihan dan Pengupasan Lahan
a. Pembersihan dan pengupasan lahan harus terdiri dari pembersihan semua pohon dengan diameter
lebih kecil dari 15 cm, pohon-pohon yang 7t u- m3 bang, halangan-halangan, semak-semak, tumbuh-
tumbuhan lainnya, sampah, dan semua bahan yang tidak dikehendaki, dan harus termasuk
pembongkarantunggul, akar dan pembuangan semua ceceran bahan yang diakibatkan oleh
pembersihan dan pengupasan sesuai dengan Spesifikasi ini atau sebagaimana diperintahkan oleh
Pengawas Pekerjaan. Pekerjaan ini juga harus termasuk penyingkiran dSPaEnSI FpIKeAmSI bUuMaUnMg a20n1 0s t(Rruevkistiu 3r) -
struktur yang menghalangi, mengganggu, atau sebaliknya menghalangi Pekerjaan kecuali bilamana
disebutkan lain dalam Spesifikasi ini atau diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan
b. Pemotongan pohon yang dipilih harus terdiri dari pemotongan semua pohon yang ditunjukkan
dalam Gambar atau ditetapkan oleh Pengawas Pekerjaan dengan diameter 15 cm atau lebih yang
diukur satu meter di atas permukaan tanah. Pekerjaan ini harus termasuk tidak hanya penyingkiran
dan pembuangan sampai dapat diterima oleh Pengawas Pekerjaan atas setiap pohon tetapi juga
tunggul dan akar-akarnya
IV. PERKERASAN BERBUTIR
- Perkerasan Telford
a. Pekerjaan ini harus meliputi pengadaan, pemasokan, pengangkutan, penghamparan
dan pemadatan perkerasan Telford di atas permukaan tanah dasar atau Pasir Urug
yang telah disiapkan dan telah diterima sesuai persyaratan dan detil yang ditunjukkan
dalam Gambar Rencana atau sesuai dengan perintah Direksi Pekerjaan, dan
memelihara perkerasan Telford yang telah selesai sesuai dengan yang disyaratkan.
Pengadaan harus meliputi, pemecahan, pemisahan, pencampuran, dan operasi
lainnya yang perlu untuk menghasilkan suatu bahan yang memenuhi ketentuan dari
Spesifikasi Khusus ini.
Spesifikasi khusus Interim ini mengacu pada Spesifikasi Umum Direktorat Jenderal Bina
Marga edisi Desember 2006
Tahapan :
1. Pekerjaan Persiapan
2. Pemasangan / Penghamparan
3. Pemadatan
V. LAPIS RESAP PENGIKAT DAN LAPIS PEREKAT
Pekerjaan ini harus men cakup penyediaan dan penghamparan bahan aspal pada permukaan yang
telah disiapkan sebelumnya untuk pemasangan lapisan beraspal berikutnya . Lapis Resap Pengikat
harus dihampar di atas permukaan fondasi tanpa bahan pengikat Lapis Fondasi Agregat, sedangkan
Lapis Perekat harus dihampar di atas permukaan berbahan pengikat (seperti : Lapis Penetrasi
Macadam , Laston , Lataston , Lapis Fondasi Semen Tanah , Lapis Fondasi Agregat Semen , Roller
Compacted Concrete (R C C ), Perkerasan Beton Semen, dll).
VI. Lapis Penetrasi Macadam Dan Lapis Penetrasi Macadam Asbuton
Pekerjaan ini terdiri dari penyediaan lapis perkerasan terbuat dari agregat yang diikatoleh aspal
keras atau asbuton (termasu k aspal cair atau emulsi untuk lapis ikat awal) dimana bahan pengikat
ini akan masuk ke dalam agregat setelah pemadatan .
VII. STRUKTUR
- Beton mutu sedang
o Yang dimaksud dengan beton adalah campuran
antara semen portland atau semen hidraulik yang
setara, agregat halus, agregat kasar, dan air dengan
atau tanpa bahan tambahanmembentuk massa
padat.
o Pekerjaan yang diatur dalam seksi ini harus
mencakup pelaksanaan seluruh struktur beton
bertulang, beton tanpa tulangan, beton prategang,
beton pracetak dan beton untuk struktur baja
komposit, sesuai dengan spesifikasi dan gambar
rencana atau sebagaimana yang disetujui oleh
Direksi Pek7e -r j4a an.
o Pekerjaan ini harus pula mencakup penyiapan
tempat kerja untuk pengecoran beton, pengadaan
SPESIFIKASI UMUM 2010 (Revisi 3)
perawatan beton, lantai kerja dan pemeliharaan
fondasi seperti pemompaan atau tindakan lain
untuk mempertahankan agar fondasi tetap kering.
o Mutu beton yang digunakan pada masing-masing
bagian dari pekerjaan dalam kontrak harus seperti
yang ditunjukkan dalam gambar rencana atau
sebagaimana diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan.
Mutu beton yang digunakan dalam kontrak ini
dibagi sebagai berikut:
TabeI 7 ..1 1 (l)Mutu Beotn dan Penggunaan
Jeni Jc'
Uraian
(MPa)
s
Beto
n
Umumnya digunakan untuk beton
Mut prategang seperti tiang pancang
X45
u beton prategang, gelagar beton
ting
prategang, pelat
gi beton prategang dan seienisnya.
Umumnya digunakan untuk beton
bertulang seperti pelat lantai
Mut
jembatan, gelagar beton bertulang,
20 :'S X <
u
45 diafragma, kereb beton pracetak,
seda
gorong-gorong beton bertulang,
ng
bangunan bawah jembatan,
perkerasan beton semen.
Umumya digunakan untuk struktur
beton tanpa tulangan seperti beton
15 :'S X <
Mut
siklop, trotoar dan pasangan batu
20
u
kosong yang diisi
rend adukan, pasangan batu.
ah Digunakan sebagai lantai
10:Sx<
kerja,
15
penimbunan kembali dengan beton.
7 - 5
SPESIFIKASI UMUM 2010 (Revisi 3)
- Baja Tulangan
Pekerjaan ini harus mencakup pengadaan dan pemasangan baja tulangan sesuai
dengan Spesifikasi dan Gambar, atau sebagaimana yang diperintahkan oleh Direksi
Pekerjaan
Tabel 7.3.1.(l)Selimut beton untuk acuan dan pemadatan standar
Tebal selimut beton nominal (mm) untuk beton
Klasifikasi
dengan kuat tekan
Lingkunga
fc yang tidak kurang dari
n
20MP 2 MPa 30MP 3 MPa 40MPa
a 5 a 5
A 3 30 25 25 25
5
Bl (65) I 45 40 35 25
B2 - (75) I 55 45 35
C - - (90) I 70 60
Tabel 7.3.l.(2)Selimut beton untuk acuan dan pemadatan intensif
Tebal selimut beton nominal (mm) untuk beton
Klasifikasi
dengan kuat tekan fc yang tidak
Lingkunga
n kurang dari
20MP 2 MPa 30MP 3 MPa 40MPa
a 5 a 5
A 2 25 25 25 25
5
Bl (50) I 35 30 25 25
B2 - (60) I 45 35 25
C - - (65) I 5 40
0
Tabel 7.3.l.(3)Selimut beton untuk komponen yang dibuat dengan cara
diputar
Klasifikasi Kuat Tekan Beton fc Selimut beton
Lingkungan (MPa) (mm)
A,Bl 35 20
B2 40 25
50 20
C 40 35
Persyaratan ini berlaku untuk struktur dan komponen beton bertulang dan
beton prategang dengan umur rencana 50 tahun atau lebih. Persyaratan m1
diberlakukansehubungan dengan kondisi dan klasifikasi lingkungan. Klasifikasi
lingkungan yangberpengaruh terhadap struktur beton seperti berikut:
TabeI 7 .3.. 1 (4)Klas1"fika. s1 L.mgkungan
Keadaan permukaan dan lingkungan Klasifika
si
lingkung
an
7 - 6
1. Komponen struktur yang berhubungan
langsung dengan tanah:
SPESIFIKASI UMUM 2010 (Revisi 3)
a. Bagian komponen dilindung lapisa tahan A
yang lembab atau i n
kedap air.
b. Bagian komponen lainnnya di dalam tanah A
yang tidak agresif
c. Bagian komponen di dalam tanah yang u
agresif (tanah permeable dengan pH<4, atau
dengan air tanah yang
mengandung ion sulfat > lgr/liter)
2. Komponen struktur di dalam ruangan tertutup A
di dalam bangunan, kecuali untuk keperluan
pelaksanaan dalam waktu yang singkat.
3. Komponen struktur di permuka tana dala
atas lingkungan terbuka: an h m
a. Daerah di pedalaman (>50 km dari pantai) di
mana lingkungan adalah :
(i) bukan daerah industri dan berada A
dalam iklim yang seiuk
(ii) bukan daerah industri namun beriklim Bl
tropis
(iii) daerah industri dalam iklim sembarang Bl
- Pasangan Batu
Pekerjaan ini harus mencakup pembuatan struktur yang ditunjukkan dalam Gambar
atau seperti yang diperintahkan Direksi Pekerjaan, yang dibuat dari Pasangan Batu.
Pekerjaan harus meliputi pemasokan semua bahan, penyiapan seluruh formasi atau
pondasi dan seluruh pekerjaan yang diperlukan untuk menyelesaikan struktur sesuai
dengan Spesifikasi ini dan memenuhi garis, ketinggian, potongan dan dirnensi seperti
yang ditunjukkan dalam Gambar atau sebagaimana yang diperintahkan secara tertulis
oleh Direksi Pekerjaan.
a) Umumnya, pasangan batu harus digunakan hanya untuk struktur seperti
dinding penahan, gorong-gorong pelat, dan tembok kepala gorong-gorong
besar dari pasangan batu yang digunakan untuk menahan beban luar yang
cukup besar. Bilamana fungsi utama suatu pekerjaan sebagai penahan gerusan,
bukan sebagai penahan beban, seperti lapisan selokan, lubang penangkap,
lantai gorong-gorong (spillway apron) atau pekerjaan pelindung lainnya pada
lereng atau di sekitar ujung gorong-gorong, maka kelas pekerjaan di bawah
Pasangan Batu (Stone Masonry) dapat digunakan seperti Pasangan Batu
dengan Mortar (Mortared Stonework) atau pasangan batu kosong yang diisi
(grouted rip rap) seperti yang disyaratkan masing-masing dalam Seksi 2.2 dan
7.10.
PELAKSANAAN PASANGAN BATU
I) Persiapan Fondasi
a) Fondasi untuk struktur pasangan batu harus disiapkan sesuai dengan
syarat untuk Seksi 3.1, Galian.
7 - 7
b) Terkecuali disyaratkan lain atau ditunjukkan pada Gambar, dasar fondasi
untuk struktur dinding penahan harus tegak lurus, atau bertangga yangjuga
SPESIFIKASI UMUM 2010 (Revisi 3)
tegak lurus terhadap muka dari dinding. Untuk struktur lain, dasar fondasi
harus mendatar atau bertangga yangjuga horisontal.
c) Lap is landasan yang rembes air (permeable) dan kantung penyaring harus
disediakan bilamana disyaratkan sesuai dengan ketentuan dalam Seksi 2.4,
Drainase Porous.
d) Bilamana ditunjukkan dalam Gambar, atau yang diminta lain oleh Direksi
Pekerjaan, suatu fondasi beton mungkin diperlukan. Beton yang digunakan
harus memenuhi ketentuan dari Seksi 7.1 dari Spesifikasi ini.
2) Penempatan Adukan
a) Sebelum pemasangan, batu harus dibersihkan dan dibasahi sampai merata
dan dalam waktu yang cukup untuk memungkinkan penyerapan air
mendekati titik jenuh. Landasan yang akan menerima setiap batu juga
harus dibasahi dan selanjutnya landasan dari adukan harus disebar pada
sisi batu yang bersebelahan dengan batu yang akan dipasang.
b) Tebal dari landasan adukan harus pada rentang antara 2 cm sampai 5 cm
dan mempakan kebutuhan minimum untuk menjamin bahwa selumh
rongga antara batu yang dipasang terisi penuh.
c) Banyaknya adukan untuk landasan yang ditempatkan pada suatu waktu
haruslah dibatasi sehingga batu hanya dipasang pada adukan baru yang
belum mengeras. Bilamana batu menjadi longgar atau lepas setelah
adukan mencapai pengerasan awal, maka batu tersebut harus dibongkar,
dan adukannya dibersihkan dan batu tersebut dipasang lagi dengan
adukan yang baru.
3) Ketentuan Lubang Sulingan dan Delatasi
a) Dinding dari pasangan batu harus dilengkapi dengan lubang sulingan.
Kecuali ditunjukkan lain pada Gambar atau diperintahkan oleh Direksi
Pekerjaan, lubang sulingan harus ditempatkan dengan jarak antara tidak
lebih dari 2 m dari sumbu satu ke sumbu lainnya dan harus berdiameter
50 mm.
b) Pada struktur panjang yang menems seperti dinding penahan tanah,
maka delatasi hams dibentuk untuk panjang stmktur tidak lebih dari 20 m.
Delatasi hams 30 mm lebamya dan hams ditemskan sampai selumh tinggi
dinding. Batu yang digunakan untuk pembentukan sambungan harus dipilih
sedemikian mpa sehingga membentuk sambungan tegak yang bersih
dengan dimensi yang disyaratkan di atas.
c) Timbunan di belakang delatasi haruslah dari bahan Drainase Porous
berbutir kasar dengan gradasi menerus yang dipilih sedemikian hingga
tanah yang ditahan tidak dapat hanyut jika melewatinya, juga bahan
7 - 8
Drainase Porous tidak hanyut melewati sambungan.
SPESIFIKASI UMUM 2010 (Revisi 3)
4) Pekerjaan Akhir Pasangan Batu
a) Sambungan antar batu pada permukaan harus dikerjakan hampir rata dengan
permukaan pekerjaan, tetapi tidak sampai menutup batu, sebagaimana
pekerjaan dilaksanakan.
b) Terkecuali disyaratkan lain, permukaan horisontal dari seluruh pasangan batu
harus dikerjakan dengan tambahan adukan tahan cuaca setebal 2 cm, dan
dikerjakan sampai permukaan tersebut rata, mempunyai lereng melintang
yang dapat menjamin pengaliran air hujan, dan sudut yang dibulatkan. Lapisan
tahan cuaca tersebut harus dimasukkan ke dalam dimensi struktur yang
disyaratkan.
c) Segera setelah batu ditempatkan, dan sewaktu adukan masih baru, seluruh
permukaan batu harus dibersihkan dari bekas adukan.
d) Permukaan yang telah selesai harus dirawat seperti yang disyaratkan untuk
Pekerjaan Beton dalam Pasal 7.1.5.(4) dari Spesifikasi ini.
e) Bilamana pekerjaan pasangan batu yang dihasilkan cukup kuat, dan dalam
waktu yang tidak lebih dini dari 14 hari setelah pekerjaan pasangan selesai
dikerjakan, penimbunan kembali harus dilaksanakan seperti disyaratkan, atau
seperti diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan, sesuai dengan ketentuan yang
berkaitan dengan Seksi 3.2, Timbunan, atau Seksi 2.4, Drainase Porous.
f) Lereng yang bersebelahan dengan bahu jalan harus dipangkas dan untuk
memperoleh bidang antar muka rapat dan halus dengan pasangan batu
sehingga akan memberikan drainase yang lancar dan mencegah gerusan pada
tepi pekerjaan pasangan batu.
7.9.2 PENGUKURANDANPEMBAYARAN
1) Pengukuran untuk Pembayaran
a) Pasangan batu harus diukur untuk pembayaran dalam meter kubik sebagai
volume pekerjaan yang diselesaikan dan diterima, dihitung sebagai volume
teoritis yang ditentukan oleh garis dan penampang yang disyaratkan dan
disetujui.
b) Setiap bahan yang dipasang sampai melebihi volume teoritis yang disetujui
harus tidak diukur atau dibayar.
7 - 9
SPESIFIKASI UMUM 2010 (Revisi 3)
c) Landasan rembes air (permeable bedding), penimbunan kembali dengan
bahan porous atau kantung penyaring harus diukur dan dibayar sebagai
Drainase Porous, seperti yang disebutkan dalam Pasal 2.4.4 dari Spesifikasi ini.
Tidak ada pengukuran atau pembayaran terpisah yang harus dilakukan untuk
penyediaan atau pemasangan lubang sulingan atau pipa,juga tidak untuk
acuan lainnya.
2) Dasar Pembayaran
Kuantitas, ditentukan sebagaimana diuraikan di atas, harus dibayar dengan Harga
Kontrak per satuan dari pengukuran untuk Mata Pembayaran yang terdaftar di bawah
dan ditunjukkan dalam Daftar Kuantitas dan Harga, dimana harga dan pembayaran
tersebut harus merupakan kompensasi penuh untuk penyediaan dan pemasangan
semua bahan, dan penyiapan seluruh formasi atau fondasi, untuk pembuatan lubang
sulingan dan
sambungan konstruksi, untuk pemompaan air, dan pekerjaan akhir dan untuk
semua pekerjaan lainnya atau biaya lain yang diperlukan atau lazim untuk
penyelesaian yang sebagaimana mestinya dari pekerjaan yang diuraikan dalam
Pasal ini.
Uraian Satuan
NomorMata
Pengukura
Pembayaran
n
7.9.(1) Pasangan Batu Meter Kubik
7 - 10