| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0016108763015000 | Rp 14,766,176,295 | - | |
| 0020981544941000 | - | - | |
| 0732690672941000 | - | - | |
| 0030827695951000 | - | - | |
| 0013220157009000 | Rp 14,144,827,602 | Pengalaman personil Ahli K3 yang disampaikan tidak sesuai | |
| 0016999732941000 | - | - | |
| 0411554371941000 | - | - | |
| 0920959731941000 | - | - | |
Shombah Alam | 04*1**4****41**0 | - | - |
| 0018582015024000 | - | - | |
| 0023167760951000 | - | - | |
| 0016424442941000 | - | - | |
| 0918186214941000 | - | - | |
| 0944135219941000 | - | - | |
| 0906785621941000 | - | - | |
| 0033439019941000 | - | - | |
| 0811075266941000 | - | - | |
| 0026369231941000 | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PENANGANAN LONG SEGMENT JALAN APARA-MESIANG (DAK)
I. UMUM
- Mobilisasi :
a. Penyewaan atau pembelian sebidang lahan yang diperlukan untuk base camp Penyedia Jasa dan
kegiatan pelaksanaan
b. Mobilisasi semua Personil Penyedia Jasa sesuai dengan struktur organisasi pelaksana yang telah
disetujui oleh Pengawas Pekerjaan termasuk para tenaga kerja yang diperlukan dalam pelaksanaan
dan penyelesaian pekerjaan dalam Kontrak termasuk, tetapi tidak terbatas, Koordinator Manajemen
dan Keselamatan Lalu Lintas (KMKL) sesuai dengan ketentuan yang disyaratkan dalam Seksi 1.8,
Personil Ahli K3 atau Petugas K3 sesuai dengan ketentuan yang disyaratkan dalam Seksi 1.19 dari
Spesifikasi ini, dan Manajer Kendali Mutu (Quality Control Manager, QCM)
c. Mobilisasi dan pemasangan instalasi konstruksi dan semua peralatan sesuai dengan daftar peralatan
yang tercantum dalam Penawaran yang diperlukan selama pelaksanaan Pekerjaan, dari suatu lokasi
asal ke tempat pekerjaan di mana peralatan tersebut akan digunakan
d. Penyediaan dan pemeliharaan base camp Penyedia Jasa, termasuk kantor lapangan, tempat tinggal,
bengkel, gudang, ruang laboratorium beserta peralatan ujinya, dan sebagainya
e. Perkuatan jembatan eksisting untuk pengangkutan alat-alat berat (jika diperlukan).
f. Mobilisasi personil inti dan peralatan utama dapat dilakukan secara bertahap sesuai dengan
kebutuhan lapangan yang disepakati dalam Rapat Persiapan Pelaksanaan (Pre Construction
Meeting)
g. Lahan, base camp termasuk kantor lapangan, tempat tinggal, bengkel, gudang, ruang laboratorium
beserta perlengkapan dan peralatan ujinya, dan semua fasilitas dan sarana lainnya yang disediakan
oleh Penyedia Jasa untuk mobilisasi
- MANAJEMEN DAN KESELAMATAN LALULINTAS
a. Penyedia Jasa harus menyediakan perlengkapan jalan dan jembatan1sementara dan Tenaga
Manajemen Keselamatan Lalu Lintas untuk mengendalikan dan melindungi para pekerja2, dan
pengguna jalan yang melalui daerah konstruksi, termasuk lokasi sumber bahan dan rute
pengangkutan, sesuai dengan spesifikasi ini dan memenuhi rencana detail dan lokasi manajemen dan
keselamatan lalu lintas yang telah disusun oleh Penyedia Jasa atau atas perintah Pengawas Pekerjaan3
b. Penyedia Jasa harus menyediakan, memasang dan memelihara perlengkapan jalan dan jembatan
sementara dan harus menyediakan petugas bendera (flagmen) dan/atau alat pengaman pemakai jalan
sementara sepanjang ZONA kerja saat diperlukan selama Masa Pelaksaanaan. Manajemen dan
keselamatan lalu lintas harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
c. Pengaturan lalu lintas selama masa konstruksi harus dituangkan dalam Rencana Manajemen dan
Keselamatan Lalu Lintas (RMKL) yang disusun oleh Penyedia Jasa berdasarkan tahapan dan metoda
pelaksanaan pekerjaan. RMKL harus memenuhi ketentuan-ketentuan dan panduan dari Direktorat
Jenderal Bina Marga dan peraturan terkait lainnya yang berlaku. Jumlah dan jenis perlengkapan jalan
dan jembatan sementara yang disediakan harus sesuai dengan Rencana Manajemen dan Keselamatan
Lalu Lintas
d. Semua pengaturan lalu lintas yang disediakan dan dipasang oleh Penyedia Jasa harus dikaji dan
disetujui oleh Pengawas Pekerjaan agar sesuai dengan ukuran, lokasi, reflektivitas (daya pantul),
visibilitas (daya penglihatan), kecocokan, dan penggunaan yang sebagaimana mestinya sesuai
dengan kondisi kerja yang khusus
e. Bilamana jembatan eksisting tidak dapat difongsikan sebagai jembatan sementara atau yang
disebutkan lain dalam Gambar, maka dapat dilakukan penyediaan dan pemasangan jembatan
sementara tersendiri
- KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
a. ini mencakup ketentuan-ketentuan penanganan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) konstruksi
kepada setiap orang yang berada di tempat kerja yang berhubungan dengan pemindahan bahan baku,
penggunaan peralatan kerja konstruksi, proses produksi dan lingkungan sekitar tempat kerja
b. Penanganan K3 mencakup penyediaan sarana pencegah kecelakaan kerja dan perlindungan
kesehatan kerja konstruksi maupun penyediaan personil yang kompeten dan organisasi pengendalian
K3 Konstruksi sesuai dengan tingkat risiko yang ditetapkan oleh Pengawas Pekerjaan
c. Penyedia Jasa harus mengikuti ketentuan-ketentuan pengelolaan K3 yang tertuang dalam Peraturan
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No.02/PRT/M/2018 atau perubahannya (jika ada)
tentang Pedoman Sistem Manjemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) Konstruksi Bidang
Pekerjaan Umum dan Pedoman Pelaksanaan K3 untuk Konstruksi Jalan dan Jembatan No.
004/BM/2006, serta peraturan terkait lainnya
d. Semua fasilitas dan sarana lainnya yang disiapkan oleh Penyedia Jasa menurut Seksi ini tetap menjadi
milik Penyedia Jasa setelah Kontrak berakhir
II. DRAINASE
- Galian untuk Selokan Drainase dan Saluran Air
a. Pekerjaan ini mencakup galian selokan baru yang dilapisi (lined) maupun tidak (unlined), sesuai
dengan Spesifikasi ini serta memenuhi garis, ketinggian, dan detail yang ditunjukkan pada Gambar.
Selokan yang dilapisi akan dibuat dari pasangan batu dengan mortar
b. Pekerjaan ini juga mencakup relokasi atau perlindungan terhadap sungai yang ada, kanal irigasi atau
saluran air(waterway) lainnya yang pasti tidak terhindarkan dari gangguan baik yang bersifat
sementara maupun tetap, dalam penyelesaian pekerjaan yang memenuhi ketentuan
- Pasangan Batu dengan Mortar
a. Pekerjaan ini mencakup pembuatan selokan dan saluran air, dan pembuatan "apron" (lantai
golak), lubang masuk (entry pits) dan struktur saluran kecil lainnya dengan menggunakan
pasangan batu dengan mortar yang dibangun di atas suatu dasar yang telah disiapkan
memenuhi garis, ketinggian dan dimensi yang ditunjukkan pada Gambar atau sebagaimana
diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan
b. Pekerjaan ini juga mencakup pembuatan lubang sulingan (weep holes), termasuk penyediaan dan
pemasangan cetakan lubang sulingan atau pipa
III. PEKERJAAN TANAH
- Timbunan Biasa dari sumber galian
a. Pekerjaan ini mencakup pengadaan, pengangkutan, penghamparan dan pemadatan tanah atau bahan
berbutir yang disetujui untuk pembuatan timbunan, untuk penimbunan kembali galian pipa atau
struktur dan untuk timbunan umum yang diperlukan untuk membentuk dimensi timbunan sesuai
dengan garis, kelandaian, dan elevasi penampang melintang yang disyaratkan atau disetujui oleh
Pengawas Pekerjaan
b. Timbunan yang dicakup oleh ketentuan dalam Seksi ini harus dibagi menjadi empat jenis, yaitu
Timbunan Biasa, Timbunan Pilihan, Timbunan Pilihan Berbutir di atas Tanah Rawa, dan
Penimbunan Kembali Berbutir (Granular Backfill)
c. Timbunan yang diklasifikasikan sebagai timbunan biasa harus terdiri dari bahan galian tanah atau
bahan galian batu yang disetujui oleh Pengawas Pekerjaan sebagai bahan yang memenuhi syarat
untuk digunakan dalam pekerjaan permanen
d. Bahan yang dipilih sebaiknya tidak termasuk tanah yang berplastisitas tinggi, yang diklasifikasikan
sebagai A-7-6 menurut SNI-03-6797-2002 (AASHTO M145-91(2012)) atau sebagai CH menurut
"Unified atau Casagrande Soil Classification System". Bila penggunaan tanah yang berplastisitas tinggi
tidak dapat dihindarkan, bahan tersebut harus digunakan hanya pada bagian dasar dari timbunan atau pada
penimbunan kembali yang tidak memerlukan daya dukung atau kekuatan geser yang tinggi. Tanah plastis
seperti itu sama sekali tidak boleh digunakan pada 30 cm lapisan langsung di bawah bagian dasar
perkerasan atau bahu jalan atau tanah dasar bahu jalan. Sebagai tambahan, timbunan untuk lapisan ini bila
diuji dengan SNI 1744:2012, harus memiliki nilai CBR tidak kurang dari karakteristik daya dukung tanah
dasar yang diambil untuk rancangan dan ditunjukkan dalam Gambar atau tidak kurang dari 6% jika tidak
disebutkan lain (CBR setelah perendaman 4 hari bila dipadatkan 100 % kepadatan kering maksimum
(MDD) seperti yang ditentukan oleh SNI 1742:2008
e. Tanah sangat ekspansif yang memiliki nilai aktif lebih besar dari 1,25, atau derajat pengembangan
yang diklasifikasikan oleh AASHTO T258-81 (2013) sebagai "very high" atau "extra high" tidak
boleh digunakan sebagai bahan timbunan. Nilai aktif adalah perbandingan antara Indeks Plastisitas /
PI - (SNI 1966:2008) dan persentase kadar lempung (SNI 3423:2008
f. Bahan untuk timbunan biasa tidak boleh dari bahan galian tanah yang mempunyai sifat-sifat sebagai
berikut:
Tanah yang mengadung organik seperti jenis tanah OL, OH dan Pt dalam sistem USCS serta
tanah yang mengandung daun - daunan, rumput-rumputan, akar, dan sampah
Tanah dengan kadar air alamiah sangat tinggi yang tidak praktis dikeringkan untuk
memenuhi toleransi kadar air pada pemadatan (melampaui Kadar Air Optimum + 1%).
Tanah ekspansif yang mempunyai sifat kembang susut tinggi dan sangat tinggi dalam
klasifikasi Van Der Merwe (Lampiran 3.2.A) dengan ciri-ciri adanya retak memanjang
sejajar tepi perkerasan jalan
- Timbunan Pilihan dari sumber galian
a. Timbunan Pilihan harus digunakan untuk meningkatkan kapasitas daya dukung tanah dasar pada
lapisan penopang (capping layer) dan jika diperlukan di daerah galian. Timbunan pilihan dapat juga
digunakan untuk stabilisasi lereng atau pekerjaan pelebaran timbunan jika diperlukan lereng yang
lebih curam karena keterbatasan ruangan, dan untuk pekerjaan timbunan lainnya di mana kekuatan
timbunan adalah faktor yang kritis
b. Timbunan Pilihan harus digunakan sebagai lapisan penopang (capping layer) pada tanah lunak yang
mempunyai CBR lapangan kurang 2,5% yang tidak dapat ditingkatkan dengan pemadatan atau
stabilisasi.
c. Timbunan hanya boleh diklasifikasikan sebagai Timbunan Pilihan bila digunakan pada lokasi atau
untuk maksud di mana bahan-bahan ini telah ditentukan atau disetujui secara tertulis oleh Pengawas
Pekerjaan. Seluruh timbunan lain yang digunakan harus dipandang sebagai timbunan biasa (atau
drainase porous bila ditentukan atau disetujui sebagai hal tersebut sesuai dengan Seksi 2.4 dari
Spesifikasi ini).
d. Timbunan yang diklasifikasikan sebagai timbunan pilihan harus terdiri dari bahan tanah atau batu
yang memenuhi semua ketentuan di atas untuk timbunan biasa dan sebagai tambahan harus memiliki
sifat-sifat tertentu yang tergantung dari maksud penggunaannya, seperti diperintahkan atau disetujui
oleh Pengawas Pekerjaan. Dalam segala hal, seluruh timbunan pilihan harus, bila diuji sesuai dengan
SNI 1744:2012, memiliki CBR paling sedikit 10% setelah 4 hari perendaman bila dipadatkan sampai
100% kepadatan kering maksimum sesuai dengan SNI 1742:2008
e. Bahan timbunan pilihan yang digunakan pada lereng atau pekerjaan stabilisasi timbunan atau pada
situasi lainnya yang memerlukan kuat geser yang cukup, bilamana dilaksanakan dengan pemadatan
kering normal, maka timbunan pilihan dapat berupa timbunan batu atau kerikil lempungan bergradasi
baik atau lempung pasiran atau lempung berplastisitas rendah. Jenis bahan yang dipilih, dan disetujui
oleh Pengawas Pekerjaan akan tergantung pada kecuraman dari lereng yang akan dibangun atau
ditimbun, atau pada tekanan yang akan dipikul.
f. Pekerjaan yang tidak termasuk bahan timbunan yaitu bahan yang dipasang sebagai landasan untuk
pipa atau saluran beton, maupun bahan drainase porous yang dipakai untuk drainase bawah
permukaan atau untuk mencegah
g. hanyutnya partikel halus tanah akibat proses penyaringan. Bahan timbunan jenis ini telah diuraikan
dalam Seksi
h. Pengukuran tambahan terhadap yang telah diuraikan dalam Spesifikasi ini mungkin diperlukan,
ditujukan terhadap dampak khusus lapangan termasuk konsolidasi dan stabilitas lereng
- Penyiapan Badan Jalan
a. Pekerjaan ini mencakup penyiapan, penggaruan dan pemadatan permukaan tanah dasar atau
permukaan jalan kerikil lama untuk penghamparan, Lapis Fondasi Agregat, Lapis Fondasi Jalan Tanpa
Penutup Aspal, Stabilisasi Tanah (Soil Stabilization) atau Lapis Fondasi Beraspal di daerah jalur lalu
lintas (termasuk jalur tempat perhentian dan persimpangan) dan di daerah bahu jalan baru yang bukan
di atas timbunan baru akibat pelebaran lajur lalu lintas
b. Penyiapan tanah dasar ini juga termasuk bagian dari pekerjaan yang dipersiapkan untuk dasar lapis
fondasi bawah (sub-base) perkerasan di daerah galian. Tanah dasar harus mencakup seluruh lebar
jalur lalu lintas dan bahu jalan dan pelebaran setempat atau daerah-daerah terbatas semacam itu
sebagaimana ditunjukkan dalam Gambar
c. Pekerjaan penyiapan tanah dasar harus diperiksa, diuji dan diterima oleh pengawas Pekerjaan sebelum
lapisan di atasnya akan dilaksanakan Untuk jalan kerikil, pekerjaan dapat juga mencakup perataan
berat dengan motor grader untuk perbaikan bentuk dengan atau tanpa penggaruan dan tanpa
penambahan bahan baru
d. Pekerjaan ini meliputi galian minor atau penggaruan serta pekerjaan timbunan minor yang diikuti
dengan pembentukan, pemadatan, pengujian tanah atau bahan berbutir, dan pemeliharaan permukaan
yang disiapkan sampai bahan perkerasan ditempatkan di atasnya, yang semuanya sesuai dengan
Gambar dan Spesifikasi ini atau sebagaimana yang diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan
- Pembersihan dan Pengupasan Lahan
a. Pembersihan dan pengupasan lahan harus terdiri dari pembersihan semua pohon dengan diameter
lebih kecil dari 15 cm, pohon-pohon yang tumbang, halangan-halangan, semak-semak, tumbuh-
tumbuhan lainnya, sampah, dan semua bahan yang tidak dikehendaki, dan harus termasuk
pembongkarantunggul, akar dan pembuangan semua ceceran bahan yang diakibatkan oleh
pembersihan dan pengupasan sesuai dengan Spesifikasi ini atau sebagaimana diperintahkan oleh
Pengawas Pekerjaan. Pekerjaan ini juga harus termasuk penyingkiran dan pembuangan struktur-
struktur yang menghalangi, mengganggu, atau sebaliknya menghalangi Pekerjaan kecuali bilamana
disebutkan lain dalam Spesifikasi ini atau diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan
b. Pemotongan pohon yang dipilih harus terdiri dari pemotongan semua pohon yang ditunjukkan dalam
Gambar atau ditetapkan oleh Pengawas Pekerjaan dengan diameter 15 cm atau lebih yang diukur satu
meter di atas permukaan tanah. Pekerjaan ini harus termasuk tidak hanya penyingkiran dan
pembuangan sampai dapat diterima oleh Pengawas Pekerjaan atas setiap pohon tetapi juga tunggul
dan akar-akarnya
IV. PERKERASAN BERBUTIR
- Perkerasan Telford
a. Pekerjaan ini harus meliputi pengadaan, pemasokan, pengangkutan, penghamparan dan
pemadatan perkerasan Telford di atas permukaan tanah dasar atau Pasir Urug yang telah
disiapkan dan telah diterima sesuai persyaratan dan detil yang ditunjukkan dalam
Gambar Rencana atau sesuai dengan perintah Direksi Pekerjaan, dan memelihara
perkerasan Telford yang telah selesai sesuai dengan yang disyaratkan. Pengadaan harus
meliputi, pemecahan, pemisahan, pencampuran, dan operasi lainnya yang perlu untuk
menghasilkan suatu bahan yang memenuhi ketentuan dari Spesifikasi Khusus ini.
Spesifikasi khusus Interim ini mengacu pada Spesifikasi Umum Direktorat Jenderal Bina
Marga edisi Desember 2006
Tahapan :
1. Pekerjaan Persiapan
2. Pemasangan / Penghamparan
3. Pemadatan
V. PERKERASAN ASPAL
- Lapis Resap Pengikat - Aspal Cair
Pekerjaan ini harus men cakup penyediaan dan penghamparan bahan aspal pada permukaan yang telah
disiapkan sebelumnya untuk pemasangan lapisan beraspal berikutnya . Lapis Resap Pengikat harus
dihampar di atas permukaan fondasi tanpa bahan pengikat Lapis Fondasi Agregat, sedangkan Lapis
Perekat harus dihampar di atas permukaan berbahan pengikat (seperti : Lapis Penetrasi Macadam ,
Laston , Lataston , Lapis Fondasi Semen Tanah , Lapis Fondasi Agregat Semen , Roller Compacted
Concrete (R C C ), Perkerasan Beton Semen, dll)
- Lapisan Penetrasi Macadam
Pekerjaan ini terdiri dari penyediaan lapis perkerasan terbuat dari agregat yang diikatoleh aspal
keras atau asbuton (termasu k aspal cair atau emulsi untuk lapis ikat awal) dimana bahan pengikat
ini akan masuk ke dalam agregat setelah pemadatan .
VI. STRUKTUR
- Beton mutu sedang fc’20 MPa
o Yang dimaksud dengan beton adalah campuran antara semen portland atau semen hidraulik
yang setara, agregat halus, agregat kasar, dan air dengan atau tanpa bahan
tambahanmembentuk massa padat.
o Pekerjaan yang diatur dalam seksi ini harus mencakup pelaksanaan seluruh struktur beton
bertulang, beton tanpa tulangan, beton prategang, beton pracetak dan beton untuk
struktur baja komposit, sesuai dengan spesifikasi dan gambar rencana atau sebagaimana
yang disetujui oleh Direksi Pekerjaan.
o Pekerjaan ini harus pula mencakup penyiapan tempat kerja untuk pengecoran beton,
pengadaan perawatan beton, lantai kerja dan pemeliharaan fondasi seperti pemompaan
atau tindakan lain untuk mempertahankan agar fondasi tetap kering.
- Baja Tulangan U 24 Polos
Pekerjaan ini harus mencakup pengadaan dan pemasangan baja tulangan sesuai dengan Spesifikasi dan
Gambar, atau sebagaimana yang diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan
- Pasangan Batu
Pekerjaan ini harus mencakup pembuatan struktur yang ditunjukkan dalam Gambar atau seperti
yang diperintahkan Direksi Pekerjaan, yang dibuat dari Pasangan Batu. Pekerjaan harus meliputi
pemasokan semua bahan, penyiapan seluruh formasi atau pondasi dan seluruh pekerjaan yang
diperlukan untuk menyelesaikan struktur sesuai dengan Spesifikasi ini dan memenuhi garis,
ketinggian, potongan dan dirnensi seperti yang ditunjukkan dalam Gambar atau sebagaimana yang
diperintahkan secara tertulis oleh Direksi Pekerjaan
Umumnya, pasangan batu harus digunakan hanya untuk struktur seperti dinding penahan, gorong-
gorong pelat, dan tembok kepala gorong-gorong besar dari pasangan batu yang digunakan untuk
menahan beban luar yang cukup besar. Bilamana fungsi utama suatu pekerjaan sebagai penahan
gerusan, bukan sebagai penahan beban, seperti lapisan selokan, lubang penangkap, lantai gorong-
gorong (spillway apron) atau pekerjaan pelindung lainnya pada lereng atau di sekitar ujung gorong-
gorong, maka kelas pekerjaan di bawah Pasangan Batu (Stone Masonry) dapat digunakan seperti
Pasangan Batu dengan Mortar (Mortared Stonework) atau pasangan batu kosong yang diisi (grouted
rip rap) seperti yang disyaratkan masing-masing dalam Seksi