| 0023601123942000 | Rp 5,147,976,574 | |
| 0031804677809000 | - | |
Drie Karya Cemerlang | 05*8**1****68**0 | - |
| 0027004506821000 | - | |
| 0921523346942000 | - | |
CV Mega Kharisma Mandiri | 04*5**3****42**0 | - |
| 0031912645808000 | - | |
CV Bina Mitra Bahagia | 00*9**4****05**0 | - |
| 0316634195941000 | - | |
| 0024017873942000 | - |
SPESIFIKASI TEKNIS
PEMBANGUNAN PUSKESMAS WAIPA
Desa Waipa, Kec. Kota Sanana
Dokumen teknis
Berisi dokumen teknis yang terdiri dari syarat syarat pelaksanaan
pekerjaan, spesifikasi teknis pelaksanaan pekerjaan bidang struktur, pelaksanaan
arsitektur, elektrikal dan Mekanikal
pekerjaan
BAB I
SYARAT – SYARAT UMUM PELAKSANAAN PEKERJAAN
1.1. PENDAHULUAN
Pekerjaan ini adalah Pembangunan Puskesmas Sanan yang berlokasi di Desa waipa
Kec. Kota Sanana, Kab. Kepulauan Sanana , Propinsi Maluku Utara. Pekerjaan yang akan
dilaksanakan meliputi hal – hal sebagai berikut :
(1) Pekerjaan Persiapan
(2) Pekerjaan Struktur
(3) Pekerjaan Arsitektur
(4) Pekerjaan Elektrikal
(5) Pekerjaan Mekanikal
Spesifikasi teknis ini berlaku umum untuk kesemua bagian tersebut di atas. Untuk
masing masing Tahap pekerjaan mengambil item - item yang diperlukan sesuai dengan
pekerjaan masing masing di tiap tahapnya.
Hasil akhir dari pekerjaan ini adalah dapat difungsikannya bangunan sesuai
peruntukkannya dengan baik.
1.2. LINGKUP PEKERJAAN
a. Akan diadakan penunjukan lokasi tempat pekerjaan oleh Konsultan Perencana.
b. Kondisi eksisting lokasi bangunan diatas lahan baru.
c. Semua akibat pembiayaan yang dikarenakan kondisi lokasi harus sudah diperhitungkan
dalam penawaran pembiayaan.
d. Pekerjaan dalam hal ini termasuk harga material dan ongkos kirim ke lokasi, tenaga kerja,
peralatan – peralatan yang dibutuhkan, pajak-pajak daerah dan lain – lain.
e. Pelaksanaan Pekerjaan meliputi pengadaan bahan dan peralatan, mengerjakan,
mengangkut bahan-bahan, mengadakan tenaga kerja, peralatan bantu dan kerja, penyediaan
sumber air dan daya listrik untuk bekerja selama pembangunan dan umumnya segala yang
langsung dan transparan serta menyatakan harus dilaksanakan atau akan digunakan untuk
mendapatkan penyelesaian pekerjaan dengan sempurna.
f. Pekerjaan harus diserahkan oleh Kontraktor ke Pemberi Tugas dengan kondisi selesai sama
sekali hingga memuaskan pemberi tugas, termasuk menyingkirkan segala bahan – bahan
sisa pembongkaran dan lain-lain yang sudah tidak dipergunakan.Secara umum pelaksanaan
pekerjaan meliputi :
1. Pekerjaan Persiapan,
2. Pekerjaan struktur Beton
3. Pekerjaan pasangan dan Arsitektur lainnya
4. Pekerjaan Mekanikal
5. Pekerjaan Elektrikal
6. Dan semua pekerjaan yang tercantum dalam daftar kuantitas dan
atau gambar perencanaan
1.3. TATA LAKSANA DOKUMEN
Dalam hal terdapat perbedaan antara :
a. Surat Perjanjian Kerja (SPK)
b. Rencana kerja dan syarat-syarat (RKS) dan tambahan serta perubahan (bila ada)
sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Penjelasan Pekerjaan.
c. Gambar - gambar beserta detailnya dan tambahan serta perubahan (bila ada)
sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Penjelasan Pekerjaan.
d. Surat Penawaran berikut lampiran-lampirannya.
1.4. GAMBAR - GAMBAR PELAKSANAAN DAN SPESIFIKASI TEKNIS
a. Segera setelah penandatanganan kontrak, penyedia barang/jasa harus sudah memiliki 3 (tiga)
set gambar pelaksanaan, Spesifikasi teknis serta penjelasan tertulis lainnya. Biaya
mencetakannya menjadi tanggungan penyedia barang/jasa
b. Selama pelaksanaan, satu set gambar – gambar pelaksanaan lengkap, Spesifikasi teknis
dan penjelasan-penjelasan tertulis lainnya, harus berada dilapangan dalam keadaan terawat dan
dapat diminta kembali setiap saat oleh PPK.
c. Sebelum pekerjaan dimulai penyedia barang/jasa harus memeriksa hingga yakin bahwa
gambar-gambar dan dokumen kontrak lainnya yang segala yang berhubungan dengan pekerjaan
adalah benar, bila merasa tidak puas, maka ia harus memberitahukannya secara tertulis kepada
PPK.
d. Penyedia barang/jasa harus membuat sendiri gambar-gambar penjelasan detail yang
diperlukan (shop drawing). Gambar-gambar tersebut diatas diperiksa dan dibubuhi tanda
tangan oleh PPK, atau direksi, dan konsultan pengawas. Kecuali ada persetujuan PPK, maka
penyedia barang/jasa tidak boleh mengadakan perubahan.
e. Gambar detail pelaksanaan sesuai dengan peralatan dan sistem pabrik atau tangan yang dibuat
oleh penyedia barang/jasa dan harus disetujui terlebih dahulu oleh PPK, direksi dan atau
konsultan pengawas.
f. Dalam gambar detail sudah harus di-check kesesuaian antara material, ukuran dan penempatan.
Semua ukuran pada gambar-gambar adalah ukuran jadi dan harus disesuaikan dengan ukuran
setempat dilapangan
1.5. SHOP DRAWING, AS BUILT DRAWING, DAN FOTO-FOTO
a. Sebelum melaksanakan pekerjaan pelaksana konstruksi/kontraktor harus membuat
gambar detail rencana kerja, disesuaikan antara gambar rencana dan kondisi eksisting
lokasi. Gambar ini harus terlebih dahulu disetujui oleh PPK, direksi dan konsultan
pengawas sebelum mulai melaksanakan pekerjaan.
b. Shop drawing adalah gambar kerja, yang disiapkan oleh Penyedia jasa yang memberikan
penjelasan pekerjaan, rencana kerja, rencana bahan, rencana ukuran untuk terlaksananya
pekerjaan dengan sebaik-baiknya.
1. Dalam pelaksanaan pekerjaan, penyedia barang/jasa harus menyerahkan 2 rangkap
gambar rencana kerja (shop drawing) kepada PPK untuk diperiksa. Gambar
tersebut harus disertai perhitungan dan catatan seperlunya untuk mendapatkan
persetujuan PPK
2. Setiap bagian pekerjaan atas dasar gambar kerja tidak boleh dimulai sebelum
PPK, direksi dan konsultan pengawas mempelajari dan menyetujui atau
mengoreksi gambar kerja yang bersangkutan
3. Perbaikan yang tertera pada gambar kerja harus dianggap sebagai
perubahan yang diperlukan agar memenuhi persyaratan dalam spesifikasi dan tidak
dapat dijadikan dasar pekerjaan tambahan
4. Penyedia barang/jasa tidak dapat menuntut akan kerusakan atau
perpanjangan waktu karena keterlambatan sebagai akibat membuat perbaikan
gambar kerja. Konsultan pengawas hanya mempelajari gambar kerja dilihat dari
rencana umum saja.
5. Penyedia barang/jasa bertanggung jawab akan adanya kesalahan yang terdapat
didalam gambar kerja
c. Penyedia barang/jasa diwajibkan membuat gambar-gambar as built drawing sesuai dengan
pekerjaan yang telah dilakukan dilapangan secara kenyataan untuk kebutuhan pemeriksaan
dikemudian hari. Gambar tersebut diserahkan kepada PPK, direksi dan konsultan pengawas,
berikut mengikat untuk dikeluarkan berita acara penyerahan
d. Penyedia barang/jasa diharuskan mengadakan pengambilan foto berwarna di lapangan dan
di workshop, yang berkenaan dengan kemajuan tahap pekerjaan, detail-detail bagian
pekerjaan, dan sebagainya. Penyedia barang/jasa wajib minta petunjuk untuk cara dan letak
pengambilan foto. Hasil cetakan tersebut harus disampaikan kepada PPK, direksi dan konsultan
pengawas dalam bentuk cetakan yang dijilid rapi cukup dalam jumlah dan sisi pengambilan
gambar.
1.6. CONTOH BAHAN DAN PRODUK
a. Contoh bahan-bahan yang dimaksud untuk memberi gambaran tentang barang tersebut,
hasil pekerjaan, kualitas menjadi standar yang dinilai dan dicontoh
1. Semua bahan-bahan yang akan dipergunakan dalam pekerjaan minimal dari
jenis dan mutu yang sesuai dengan kontrak;
2. Atas biaya penyedia barang/jasa, semua contoh bahan yang akan
dicantumkan diberi tanda-tanda;
3. Bilamana PPK, direksi dan konsultan pengawas menganggap perlu,
penyedia barang/jasa harus menyediakan surat keterangan yang menjamin
bahan-bahan yang dipergunakan memenuhi syarat
b. Data produk : Ilustrasi jadwal, grafik performance, instruksi, brosur, diagram dan informasi
lainnya yang dilengkapi oleh penyedia barang/jasa untuk menggambarkan material atau
peralatan/identifikasi produk atau model, hal yang harus ditunjukkan adalah :
1. Konstruksi penampilan bahan;
2. Kapasitas;
3. Dimensi produk dan ruang yang dibutuhkan;
4. Metode pekerjaan.
c. Gambar shop drawing harus diselesaikan dengan persyaratan terinci yang diperlukan untuk
setiap pekerjaan dari setiap produk terpakai, dan harus disetujui oleh engineer penyedia
barang/jasa
1.7. JADWAL RENCANA KERJA (Time Schedule)
1.7.1. UMUM
Jadwal pelaksanaan diperlukan untuk perencanaan, pelaksanaan dan pemantauan yang
sebagaimana mestinya atas pekerjaan. Jadwal tersebut diperlukan untuk menjelaskan
kegiatan- kegiatan pekerjaan setelah kegiatan dalam program mobilisasi telah selesai.
Secara umum pengajuan request sheet adalah sebagai berikut :
1. Kontraktor harus menyiapkan jadwal pelaksanaan dalam batas waktu 7 hari setelah
Surat Penunjukan Pemenang. Jadwal pelaksanaan itu harus diserahkan dan
mendapat persetujuan dari PPK, Direksi Pekerjaan dan konsultan pengawas, dengan
detil yang disyaratkan dalam dari Spesifikasi ini, dimana detil tersebut harus
menunjukkan urutan kegiatan yang diusulkan oleh Kontraktor dalam melaksanakan
Pekerjaan.
2. Setiap akhir minggu Kontraktor harus melengkapi Jadwal Pelaksanaan
untuk menggambarkan secara akurat kemajuan pekerjaan (progress) aktual dan tiap
akhir bulan sampai tanggal 25 pada bulan tersebut akan di adakan evaluasi hasil
pekerjaan.
3. Setiap interval mingguan Kontraktor harus menyerahkan pada setiap hari Senin pagi,
jadwal kegiatan mingguan yang menunjukkan lokasi seluruh operasi dan kegiatan
yang akan dilaksanakan selama minggu tersebut.
4. Jadwal Pelaksanaan untuk Sub Kontraktor harus diserahkan terpisah atau menjadi
satu dalam seluruh jadwal pelaksanaan.
1.7.2. DETAIL JADWAL PELAKSANAAN
1. Jadwal Kemajuan Keuangan
Kontraktor harus membuat Jadwal Kemajuan pekerjaan dan keuangan dalam
bentuk diagram balok horisontal dan dilengkapi kurva “S” yang
menggambarkan seluruh kemajuan pekerjaan dengan karakteristik berikut :
a. Setiap jenis Mata Pembayaran atau kegiatan dari kelompok Mata
Pembayaran yang berkaitan harus digambarkan dalam diagram balok yang
terpisah, dan harus dibentuk sesuai dengan urutan dari masing- masing
kegiatan pekerjaan.
b. Skala waktu dalam arah horisontal harus dinyatakan berdasarkan satuan
minggu.
c. Setiap diagram balok horisontal harus mempunyai ruangan untuk mencatat
kemajuan aktual dari setiap pekerjaan dibandingkan dengan kemajuan rencana.
d. Kurva seluruh kemajuan pekerjaan (overall progress) harus dapat memberikan
gambaran tentang kemajuan keuangan rencana pada setiap akhir bulan
terhadap kemajuan keuangan aktual.
e. Skala dan format dari Jadwal Kemajuan Keuangan harus sedemikian rupa
hingga tersedia ruangan untuk pencatatan, revisi dan pemutakhiran
mendatang. Ukuran lembar kertas minimum adalah A3.
2. Analisa Jaringan (Network Analysis)
Jika diperlukan oleh PPK, Direksi Pekerjaan dan kosnultan pengawas, Kontraktor
harus menyediakan Analisa Jaringan yang menunjukkan awal dan akhir setiap
tanggal mulainya suatu kegiatan sehingga dapat diperoleh suatu jadwal jalur kritis
(critical path schedule) dan dapat diperoleh jadwal untuk menentukan jenis-jenis
pekerjaan yang kritis dalam seluruh jadwal pelaksanaan.
3. Jadwal Penyediaan Bahan
Kontraktor harus menyediakan jadwal yang terpisah untuk lokasi semua sumber
bahan, bersama dengan rencana tanggal penyerahan contoh-contoh bahan dan
rencana produksi bahan, jadwal pengiriman dan jadwal tiba di lokasi.
4. Jadwal Pelaksanaan item pekerjaan
Kontraktor harus menyediakan jadwal pelaksanaan setiap item pekerjaan dengan
skala balok horisontal untuk setiap jenis pekerjaan dan pelengkapnya untuk
pencatatan kemajuan pekerjaan (progress) aktual terhadap program untuk setiap mata
pembayaran.
5. Penyerahan jadwal pekerjaan
Jadwal harus diserahkan kepada PPK dan direksi pekerjaan dengan salinan
kepada konsultan pengawas, selambat-lambatnya sebelum pekerjaan konstruksi
dimulai. Setelah jadwal disetujui oleh direksi dan konsultan pengawas
pemborong wajib menyerahkan 2 (dua) eksemplar kepada Pengguna Jasa,
direksi dan konsultan pengawas berupa lightdruck atau fotocopy yang sama
dan identik
1.7.3. REVISI JADWAL PELAKSANAAN
1. Waktu
Revisi semua jadwal pelaksanaan yang diuraikan harus dilaksanakan bilamana
kemajuan keuangan aktual berbeda lebih dari 10 (sepuluh) persen dari kemajuan
keuangan rencana atau bilamana terdapat perubahan kuantitas yang menyolok
setelah diterbitkannya kontrak Variasi atau Addenda.
2. Laporan
Pada saat menyerahkan Revisi Jadwal Pelaksanaan maka Kontraktor harus
melengkapi laporan ringkas yang memberikan alasan-alasan timbulnya revisi,
yang harus meliputi :
a. Uraian revisi, termasuk pengaruh pada seluruh jadwal karena adanya perubahan
cakupan, revisi dalam kuantitas atau perubahan jangka waktu kegiatan dan
perubahan lainnya yang dapat mempengaruhi jadwal.
b. Pembahasan lokasi-lokasi ynag bermasalah, termasuk faktor-faktor penghambat
yang sedang berlangsung maupun yang harus diperkirakan serta dampaknya.
c. Tindakan perbaikan yang diambil, diusulkan dan pengaruhnya.
1.7.4. RAPAT KETERLAMBATAN PEKERJAAN
Pertemuan ini (Show case meeting) diadakan dalam hal terjadinya
keterlambatan progres phisik oleh Kontraktor berdasarkan skedule kontrak (Contract
Schedule) dengan deviasi keterlambatan lebih dari 5%.
Dalam hal terjadi keterlambatan progres phisik oleh Kontraktor, maka
prosedur ini harus diikuti dalam untuk mengambil keputusan :
a. Jika terjadinya keterlambatan progres fisik antara 5 % - 7 %, maka Rapat
Pembuktian Keterlambatan (Show Cause Meeting) akan dilaksanakan antara
PPK, direksi pekerjaan, Konsultan Pengawas Lapangan (Supervisor Engineer)
dan site manager Kontraktor.
b. Jika terjadinya keterlambatan progres phisik antara 7 % - 10 %, maka Rapat
Pembuktian Keterlambatan (Show Cause Meeting) akan dilaksanakan antara,
PPK, Direksi Proyek, Kepala Konsultan Pengawas Lapangan (Chief
Supervision Engineer Consultant), Konsultan Pengawas Lapangan
(Supervision Engineer Consultant) dan direktur Kontraktor, site manager.
c. Jika terjadinya keterlambatan progres phisik lebih besar dari 10 % dan tidak
boleh lebih besar dari 15 %, maka Rapat Pembuktian Keterlambatan (Show
Cause Meeting) akan dilaksanakan di tingkat Kepala Dinas / KPA, untuk
mengambil keputusan apakah Kontraktor dapat melanjutkan pekerjaannya/
kontraknya. Bilamana antara ketiga belah pihak sepakat, maka Kontraktor dapat
melanjutkan pekerjaannya atau bilamana tidak maka Kontraktor akan
diberhentikan kontraknya.
Semua kegiatan Rapat Pembuktian Keterlambatan (SCM) harus dibuat dalam Berita Acara
Rapat Pembuktian Keterlambatan yang ditandatangani oleh Pimpinan dari masing-
masing pihak sebagai catatan untuk membuat Persetujuan atas tindakan yang akan
dilakukan berikutnya.
1.8. REKAYASA LAPANGAN
1. Bagian Umum
Kontraktor harus menyediakan personil ahli teknik untuk memperlancar pelaksanaan
pekerjaan sehingga diperoleh metode kerja yang baik dan benar, mutu serta kinerja dan
dimensi sesuai yang disyaratkan dalam ketentuan.
Pada awal pelaksanaan pekerjaan, personil tersebut harus disertakan dalam pelaksanaan
suatu survei lapangan yang lengkap dan menyiapkan laporan hasil survei lapangan untuk
menentukan kondisi fisik dan struktur lama dan fasilitas lain yang tersedia.
Dengan demikian akan memungkinkan Direksi Pekerjaan melaksanakan revisi
minor dan menyelesaikan serta menerbitkan detil pelaksanaan sebelum kegiatan pelaksanaan
dimulai. Selanjutnya personil tersebut harus disertakan dalam dalam pematokan (staking
out) dan survei seluruh proyek, investigasi dan pengujian bahan dan rekayasa serta
penggambaran untuk menyimpan Dokumen Rekaman Proyek.
2. Pekerjaan Survei Lapangan Untuk Peninjauan Kembali Rancangan
a. Uraian
Selama 10 hari pertama sejak periode mobilisasi. Kontraktor harus
mengerahkan personil tekniknya untuk melakukan survei lapangan dan
membuat laporan tentang kondisi fisik dan rencana pelaksanaan pekerjaan.
b. Pekerjan Persiapan dan Gambar
Kontraktor harus mempelajari Gambar asli yang terdapat dalam Dokumen Kontrak dan
berkonsultasi dengan Direksi Pekerjaan dan konsultan pengawas sebelum pekerjaan
survei dimulai. Gambar ini harus diantisipasi terhadap perubahan kecil dan detil yang
mungkin terjadi selama pelaksanaan.
Kontraktor harus melaksanakan pekerjaan sesuai dengan maksud dari Gambar
dan Spesifikasi, dan tidak boleh mengambil keuntungan atas setiap kesalahan atau
kekurangan dalam Gambar atau perbedaan antara Gambar dan Spesifikasi dan
Kontraktor harus menandai dan memperbaiki setiap kesalahan atau kekurangan.
Direksi Pekerjaan dan konsultan pengawas akan melakukan perbaikan dan
interpretasi untuk melengkapi Spesifikasi dan Gambar ini. Bilamana dimensi yang
diberikan dalam Gambar atau dapat dihitung, pengukuran berdasarkan skala tidak boleh
digunakan kecuali bila disetujui oleh Direksi Pekerjaan dan konsultan pengawas.
Setiap penyimpangan dari Gambar sehubungan dengan kondisi lapangan yang
tidak terantisipasi akan ditentukan dan diperintahkan secara tertulis oleh Direksi
Pekerjaan. Kontraktor dan Direksi Pekerjaan harus mencapai kesepakatan terhadap
ketepatan atas setiap perubahan yang diambil terhadap Gambar dalam Kontrak
ini.
3. Tenaga Ahli Rekayasa Lapangan
a. Kontraktor harus menyediakan tenaga ahli dalam bidang konstruksi yang berpengalaman,
untuk mengarahkan dan mengatur kegiatan pekerjaan.
b. Kontraktor harus menyediakan tenaga ahli dalam bidang bangunan gedung, atau tenaga ahli
yang dibutuhkan sesuai pekerjaan yang dilaksanakan.
c. Tenaga ahli teknis yang bersangkutan harus siap dan jika diperlukan stand by di lapangan
dalam kondisi kritis.
1.9. TENAGA AHLI DAN TENAGA KERJA
Pelaksanaan pekerjaan ini sudah bersifat khusus dengan skala non kecil, oleh karena itu
dibutuhkan tenaga ahli dan tenaga kerja yang mempunyai bidang keahlian tersendiri berdasarkan
item pekerjaan yang dilaksanakan.
Managemen proyek ini harus nyata dalam organisasi kerja, benar benar bekerja di
proyek ini dan siap bertanggung jawab terhadap bidang pelaksanaannya masing masing. Secara
umum organisasi lapangan dari kontraktor minimal harus menyediakan personil inti sebagai berikut
:
1. Site manager
2. Pelaksana bidang struktur dan arsitektur
3. Pelaksana bidang mekanikal dan sanitasi
4. Pelaksana bidang elektrikal
5. Administrasi lapangan dan logistik
Kecuali site manager dan administrasi lapangan/logistik yang harus stand by di lapangan
sepanjang pelaksanaan pekerjaan, pelaksana di tiap bidang diperbolehkan untuk di lapangan
pada saat pekerjaan di bidangnya sudah mulai dilaksanakan sampai pekerjaan di bidang tersebut
selesai.
Khusus untuk site manager dan pelaksana di bidang elektrikal harus mempunyai sertifikat
keahlian di bidangnya, atau mempunyai ijazah di bidang yang bersangkutan.
Berhubungan dengan tenaga kerja yang melaksanakan pekerjaan ini maka tenaga kerja juga
harus dibagi dalam grup pelaksana sesuai dengan bidang masing – masing dengan di kepalai
seorang kepala tukang yang berkompeten.
Pembagian grup tenaga kerja ini minimal terbagi dalam tiga bagian yaitu :
1. Grup tenaga kerja bidang struktur dan arsitektur, dengan seorang kepala tukang
atau lebih
2. Grup tenaga kerja khusus mekanikal, sanitasi dan plumbing dengan seorang
kepala tukang tersendiri
3. Grup tenaga kerja bidang elektrikal dengan seorang kepala tukang khusus.
Tidak diijinkan tenaga kerja merangkap pekerjaan pada tiga grup tersebut, termasuk
pelaksana, kepala tukang, tukang maupun pekerja. Segala sesuatu yang berhubungan dengan
managemen proyek ini harus sudah disampaikan dalam penawaran, dan akan mempengaruhi
penilaian dalam evaluasi penawaran.
1.10. LAPORAN – LAPORAN DAN PERTEMUAN KOORDINASI
Penyedia jasa diharuskan membuat LAPORAN HARIAN yang kemudian akan diperiksa dan
ditandatangani oleh pengawas harian dan direksi dan sekurang- kurangnya memuat :
a. Jumlah tenaga kerja menurut jenis dan jabatannya
b. Jumlah dan jenis bahan yang diterima
c. Pekerjaan yang dilaksanakan dengan keterangan terperinci
d. Pengunjung/tamu
e. Cuaca dan lama kejadian
f. Kejadian istimewa
Penyedia jasa diharuskan membuat LAPORAN MINGGUAN yang merupakan ringkasan dari
laporan harian dan kemajuan pekerjaan pada akhir setiap minggu. Dilengkapi dengan photo
dokumentasi pekerjaan beserta semua administrasi pekerjaan.
Setiap minggu di adakan pertemuan koordinasi pelaksanaan pekerjaan yang harus dihadiri
oleh, site manager kontraktor, konsultan pengawas, direksi pekerjaan atau tim teknis, serta
PPK. Pembahasan yang dilakukan adalah mengenai laporan mingguan kontraktor dan rencana
kerja minggu ke depannya. Rapat koordinasi mingguan ini dilaksanakan di lapangan atau
lokasi pekerjaan atau direksi keet.
Setiap akhir bulan di adakan pertemuan atau rapat bulanan untuk mengevaluasi
pekerjaan secara menyeluruh tiap bulannya. Dalam rapat ini diadakan evaluasi hasil pekerjaan,
deviasi pekerjaan dan rencana untuk menerbitkan sertifikat bulanan (MC) yang dapat
digunakan sebagai dasar pencairan hasil pekerjaan atau bahkan evaluasi jika terjadi
keterlambatan.
Semua administrasi pencairan baik termin atau MC harus dilampiri dokumen – dokumen
administrasi dan teknis sesuai dengan masa termin atau MC. Dokumen dokumen yang harus ada
adalah Laporan mingguan, Sertifikat bulanan, back Up data, gambar shop drawing dan photo
dokumentasi pekerjaan.
Diakhir pekerjaan kontraktor harus menyediakan laporan dalam bentuk terjilid rapi sebanyak
minimal 3 eksemplar berupa laporan :
a. Semua kumpulan laporan mingguan
b. Gambar gambar shop drawing yang sudah diajukan dan disetujui
c. Back up data yang berisi hasil opname pengukuran dan perhitungan –
perhitungan volume pekerjaan di bandingkan dengan kewajiban volume dalam
kontrak.
d. Gambar gambar as built drawing yang merupakan gambar jadi dari hasil
pekerjaan yang telah diperiksa dan disetujui oleh PPK, direksi, tim teknis dan
konsultan pengawas.
e. Gambar – gambar photo dokumentasi pekerjaan dan photo hasil akhir pekerjaan.
Semua dokumen di atas harus sudah di berikan dan disetujui sebelum di adakan serah
terima pertama pekerjaan (Provisional Hand Over / PHO).
1.11. UKURAN
a. Ukuran Penduga. Ukuran penduga adalah indek ukuran yang merupakan patokan
pengambilan ukuran untuk ketinggian maupun kedalaman. Patok ukuran Penduga
berupa balok sepanjang 200 cm berpenampang 5 x 10 cm yang semua sisinya diketam
rata, sebanyak 2 tiang yang dihubungkan dengan papan kelas I ukuran minimal 3 x 20
cm yang diketam halus dan digambar garis dan ditulis angka positioning.
b. Patok penduga ini ditanam / di pancang tegak lurus sedalam 100 cm pada jarak
satu meter, didalam tanah areal sekitar bangunan pada posisi yang tidak terganggu
sampai pekerjaan selesai.
c. Ukuran pokok penduga ini menyatakan peil (± 0.00) adalah tinggi lantai dasar
bangunan yang direncanakan dan as bangunan. Pemasangan dan pengukuran ditentukan
oleh direksi, tim teknis dan konsultan pengawas menyesuaikan kondisi lapangan dari
permukaan tanah yang telah matang/disesuaikan dengan gambar kerja. Selanjutnya
semua ketinggian dan kedalaman dalam gambar diambil dari tinggi peil ± 0.00 ini
d. Sebelum memulai pekerjaan pemasangan bouwplank, pemborong harus yakin
bahwa semua permukaan tanah baik kenyataan maupun garis transisi dengan gambar
kerja adalah betul
e. Jika merasa tidak puas dengan ketelitian permukaan tanah, pemborong harus
melaporkan secara tertulis kepada tim teknis dan pengawas lapangan yang selanjutnya
akan dipertimbangkan dan diselesaikan bersama
f. Gambar patok penduga :
150
100
Papan 3 x 20 cm
n Kelas I
a
u
h
t
u
b ±
k
e
n
a 0.00
k As Bangunan
ai
u
s
e
y Kayu 5 x 10 cm
n
e
M Kelas I
0
0
1
1.12. PEKERJAAN PERSIAPAN
a. Papan Nama Proyek : Kontraktor harus memasang papan nama proyek yang
berisi tulisan : Nama Proyek, Nama Pekerjaan, Nomor kontrak, Harga Pekerjaan,
Waktu Pelaksanaan, Nama Kontraktor, Nama Konsultan Pengawas dan
Nama Konsultan Perencana atau sesuai petunjuk Direksi atau sesuai dengan peraturan
PEMDA setempat, selambat-lambatnya 7 (tujuh hari) setelah SPMK
Papan nama proyek boleh dibuat di atas kain digital printing, ditempelkan pada dasar
triplek tebal 1 cm dengan tiang kayu 5x5, dengan konstruksi cukup kuat. Papan nama
proyek dipasang di tempat yang mudah terlihat atau di depan gedung dan dalam posisi
yang tidak mengganggu atau tidak dibongkar sampai selesainya pekerjaan dan masa
pemeliharaan.
Lokasi pemasangan menurut petunjuk direksi, tim teknis dan konsultan pengawas.
b. Papan Bangunan (bouwplank) :
Tiang bouwplank terbuat dari kayu kelas I yang dipancang tegak dan kokoh
agar tidak terjadi perubahan ukuran
Papan bangunan dari kayu klas II, ukuran tebal 2 cm.Papan bangunan boleh
dibongkar sesudah selesai pekerjaan
Pengukuran dan pemasangan papan bouwplank harus bersama sama dengan
direksi, tim teknis dan konsultan pengawas.
Peralatan yang digunakan harus lengkap dan standard dalam
pengambilan pengukuranpanjang maupun level. Dilaksanakan oleh tukang yang
berpengalaman atau direksi, tim teknis dan konsultan pengawas dapat membatalkan
pengukuran dan pemasangan bouwplank jika dianggap tukang / kepala tukang tidak
berkompeten dalam pemasangan dan pengukuran bouwplank, dan kontraktor harus
menyediakan tenaga yang berkompeten dan melaksanakan pengukuran dan
pemasangan ulang.
c. Penyediaan air kerja : Air kerja untuk keperluan pelaksanaan pekerjaan harus
disediakan oleh kontraktor. Kualitas air harus bersih dan tidak mengandung
minyak, asam alkali, garam, bahan-bahan organis atau bahan- bahan lainnya yang
dapat merusak beton, baja tulangan atau jaringan kawat baja, serta mencukupi bagi
keperluan selama pelaksanaan proyek berjalan Penyediaan air kerja ini termasuk untuk
kepentingan tenaga kerja meliputi keperluan air minum dan memasak, serta MCK.
d. Penyediaan listrik kerja : Penyediaan listrik kerja ini bias di dapat dari generator set
atau listrik PLN dengan pembiayaan menjadi tanggung jawab kontraktor. Listrik ini
digunakan sebagai sumber power peralatan kerja, maupun penerangan kerja, test – test
peralatan maupun jaringan elektrikal dan semua keperluan selama pelaksanaan pekerjaan.
e. Bangunan sementara untuk Direksi keet, gudang dan bangsal kerja
Luas bangunan sementara untuk Direksi keet disesuaikan dengan kebutuhan,
dan atas petunjuk dari direksi dan konsultan pengawas, untuk kantor direksi
dilengkapi dengan meja kursi rapat dan meja kursi kerja
Bangunan gudang material dan bangsal kerja ukuran menyesuaikan dengan
kebutuhan dengan persetujuan direksi, tim teknis dan konsultan pengawas.
Bangunan ini dibuat oleh Kontraktor dan menjadi milik Proyek yang tidak boleh
dibongkar kecuali atas perintah Direksi. Bangunan sementara dari Tahap I dapat
dipergunakan karena tetap merupakan milik proyek.
Semua bangunan sementara berdinding papan kayu klas II, atau tripleks dengan
rangka kayu 5/10 dan 5/5 klas II, penutup atap seng BJLS 0.20, lantai dengan
pelur/semen langit-langit triplek serta diberikan ventilasi pintu, jendela dan
ventilasi secukupnya, termasuk didalamnya fasilitas penerangan/lampu.
f. Request Sheet :
Semua pelaksanaan pekerjaan dalam proyek ini menggunakan system request
sheet sebagai alat control. Sebelum kontraktor memulai suatu pekerjaan harus
mengajukan „request sheet‟ disertai dengan contoh material dan gambar Shop
Drawing untuk disetujui Konsultan Pengawas dan Pemilik pekerjaan / Direksi /
PPK.
Terutama untuk pekerjaan – pekerjaan yang nantinya akan tertutup setelah
pelaksanaan pekerjaan (pengecoran, plumbing, elektrikal, dll), kontraktor tidak
boleh melaksanakan pekerjaan sebelum mengajukan request sheet dan diperiksa
serta disetujui oleh direksi, tim teknis dan konsultan pengawas.
Semua material bahan, alat yang akan dipakai di bangunan terlebih dahulu
kontraktor harus mengajukan surat persetujuan (request sheet) beserta contoh
barangnya dan harus sepengetahuan dan disetujui oleh Konsultan Pengawas dan
Pemilik pekerjaan / Direksi / PPK
Kontraktor menyediakan semua contoh material dan bahan di direksi keet, serta
menjaganya sampai pekerjaan selesai dan sudah diadakan pemeriksaan.
1.13. TATA CARA URUTAN / METODE PELAKSANAAN PEKERJAAN
Metode pekerjaan disini yang dimaksud adalah urutan pekerjaan yang harus dilaksanakan
supaya jangan sampai terjadi bongkar pasang bangunan. Kesalahan dalam metode kerja
merupakan tanggung jawab kontraktor dan tidak dapat dijadikan alasan untuk penambahan
waktu pekerjaan atau perubahan penilai pekerjaan.
Metode kerja ini dapat disampaikan dalam bentuk flow chart, atau diagram balok untuk
dapat memperkirakan pekerjaan mana yang harus di kerjakan terlebih dahulu atau bersamaan
tanpa saling mempengaruhi.
Metode pekerjaan ini harus di sampaikan dalam penawaran pekerjaan dan dijadikan
sebagai dasar untuk menilai kemampuan kontraktor dalam menyelesaikan pekerjaan secara
efisien, efektif dan tepat.
BAB II
SYARAT – SYARAT TEKNIS PELAKSANAAN PEKERJAAN
STRUKTUR
2.1. PEKERJAAN GALIAN
a. Galian tanah untuk Pondasi
Ukuran galian tanah untuk pondasi atau galian lain sesuai dengan gambar
Tanah bekas galian pondasi harus ditimbun / diangkut keluar papan bouwplank
sedemikian rupa sehingga tidak mengganggu pekerjaan selanjutnya
Kontraktor harus menjaga agar seluruh galian tidak digenangi air dengan cara
menimba, memompa atau cara-cara lain yang dianggap baik atas beban biaya kontraktor
Galian tanah tidak boleh dibiarkan terlalu lama, tetapi setelah galian disetujui oleh
pengawas lapangan harus segera dimulai tahap pelaksanaan pekerjaan berikutnya
Galian yang dalam atau berada didekat suatu bangunan, bangunan yang ada harus
diadakan dan dipasang penyangga pinggiran galian. Kontraktor bertanggung
jawab penuh bila terjadi longsoran atau kerusakan-kerusakan yang diakibatkannya
b. Galian Lainnya
Galian tanah ini diperuntukkan bagi galian saluran air hujan, septick tank dan galian lain
yang diperlukan. Galian dibuat sesuai dengan gambar baik dalam hal arah jalur, material yang
digunakan maupun ukurannya
c. Pembersihan / penyiapan lokasi, penggusuran tanah lokasi bangunan dengan
ketinggian sesuai dengan gambar atau menurut petunjuk Direksi jika ada
2.2. PEKERJAAN URUGAN
a. Urugan tanah kembali :
Tanah bekas galian bila dijadikan tanah urugan harus bersih dari sampah-sampah organik
maupun batu-batuan besar dan segala macam kotoran lainnya.
Biaya urugan kembali sudah memperhitungkan jarak jika hasil galian di pakai untuk timbunan
di tempat lain.
b. Urugan tanah :
Pengurugan tanah baru pelaksanaan pemadatannya harus lapis demi lapis, setiap lapis
tebalnya 20 cm, pemadatannya digunakan alat pemadat / stamper.Urugan tanah ini dipergunakan
untuk :
Bawah lantai bangunan, saluran air, peninggian jalan masuk ke teras dan
sekitarnya.
Tinggi/Tebal urugan disesuaikan dengan gambar rencana atau petunjuk
Direksi.
c. Pengurugan pasir digunakan untuk :
dibawah pondasi
dibawah lantai bangunan
ditempat-tempat lain yang ditunjukkan dalam gambar rencana.
Pasir yang digunakan adalah pasir urug dari quarry yang tidak terlalu banyak mengandung
lumpur maupun batu besar. Setelah urugan pasir ini di hampar segera disiram air hingga jenuh
baru dimulai pekerjaan selanjutnya di atasnya.
Ketebalan pasir yang dihampar disesuaikan dengan gambar rencana atau sesuai petunjuk
direksi dan konsultan pengawas.
2.3. PEKERJAAN PASANGAN BATU, PLESTERAN DAN ACIANNYA.
Pasangan batu yang dimaksud disini adalah batu yang disusun dengan menggunakan perekat
spesi dengan campuran semen satu bagian dan pasir empat bagian.
a. Pondasi Pasangan batu
Pondasi dibuat dari pasangan batu dengan spesi adukan 1 bagian semen/pc : 4 bagian
pasir pasangan
Batu yang dipergunakan dapat dipakai dari batu yang diperoleh disekitar lokasi proyek,
dengan kualitas yang bermutu tinggi, kuat dan bersih.Tidak diperkenankan menggunakan
batu yang bulat halus, atau jika batu bulat harus dipecah minimal 2 bagian sisi permukaannya
harus kasar.
Pekerjaan pondasi batu kali dimulai setelah seluruh galian diperiksa dan disetujui oleh
Pengawas lapangan/Direksi.
Apabila lubang galian untuk pondasi terdapat genangan air maka sebelum pasangan
dimulai lubang tersebut harus dikeringkan
Sebelum pemasangan pondasi batu kali terlebih dahulu diurug dengan pasir urug
setebal 10 cm selanjutnya dipasang batu kosong dengan ketebalan 15 cm atau sesuai
gambar.
Jika pemasangan pondasi terpaksa dihentikan maka ujung penghentiannya harus bergigi
agar pada penyambungan baru berikutnya terjadi ikatan yang kokoh dan sempurna serta
didalam pondasi sama sekali tidak boleh terdapat rongga atau celah.
Bentuk dan ukuran pondasi sesuai dengan yang tercantum pada gambar rencana
atau petunjuk Direksi
b. Bahan
Batu harus bersih, keras, tanpa bagian yang tipis atau retak dan harus dari jenis yang diketahui
awet. Bila perlu, batu harus dibentuk untuk menghilangkan bagian yang tipis atau lemah.
Batu harus rata, lancip atau lonjong bentuknya dan dapat ditempatkan saling mengunci
bila dipasang bersama - sama.
Terkecuali diperintahkan lain oleh Direksi Pekerjaan, batu harus memiliki ketebalan rata rata
tidak kurang dari 15 cm, lebar tidak kurang dari satu setengah kali tebalnya dan panjang yang
tidak kurang dari satu setengah kali lebarnya.
Adukan atau spesi perekatnya haruslah adukan semen dengan pasir yang memenuhi
syarat teknis dalam SNI
c. Persiapan Pondasi
Pondasi untuk struktur pasangan batu harus disiapkan sesuai dengan syarat untuk
Galian.
Terkecuali disyaratkan lain atau ditunjukkan pada Gambar, dasar pondasi untuk struktur
dinding penahan harus tegak lurus, atau bertangga yang juga tegak lurus terhadap muka dari
dinding. Untuk struktur lain, dasar pondasi harus mendatar atau bertangga yang juga horisontal.
Lapis landasan yang rembes air (permeable) dan kantung penyaring harus disediakan
bilamana disyaratkan sesuai dengan ketentuan dalam Drainase Porous.
Bilamana ditunjukkan dalam Gambar, atau yang diminta lain oleh Direksi Pekerjaan, suatu
pondasi beton mungkin diperlukan. Beton yang digunakan harus memenuhi ketentuan dari
Spesifikasi ini.
d. Pemasangan Batu
Landasan dari adukan baru paling sedikit 3 cm tebalnya harus dipasang pada pondasi
yang disiapkan sesaat sebelum penempatan masing-masing batu pada lapisan pertama.
Batu besar pilihan harus digunakan untuk lapis dasar dan pada sudut-sudut. Perhatian harus
diberikan untuk menghindarkan pengelompokkan batu yang berukuran sama.
Batu harus dipasang dengan muka yang terpanjang mendatar dan muka yang tampak
harus dipasang sejajar dengan muka dinding dari batu yang terpasang.
Batu harus ditangani sedemikian hingga tidak menggeser atau memindahkan batu yang telah
terpasang. Peralatan yang cocok harus disediakan untuk memasang batu yang lebih besar dari
ukuran yang dapat ditangani oleh dua orang. Menggelindingkan atau menggulingkan batu pada
pekejaan yang baru dipasang tidak diperkenankan
e. Penempatan Adukan
Sebelum pemasangan, batu harus dibersihkan dan dibasahi sampai merata dan dalam
waktu yang cukup untuk memungkinkan penyerapan air mendekati titik jenuh. Landasan yang
akan menerima setiap batu juga harus dibasahi dan selanjutnya landasan dari adukan harus
disebar pada sisi batu yang bersebelahan dengan batu yang akan dipasang.
Tebal dari landasan adukan harus pada rentang antara 2 cm sampai 5 cm dan merupakan
kebutuhan minimum untuk menjamin bahwa seluruh rongga antara batu yang dipasang terisi
penuh.
Banyaknya adukan untuk landasan yang ditempatkan pada suatu waktu haruslah dibatasi
sehingga batu hanya dipasang pada adukan baru yang belum mengeras. Bilamana batu menjadi
longgar atau lepas setelah adukan mencapai pengerasan awal, maka batu tersebut harus
dibongkar, dan adukannya dibersihkan dan batu tersebut dipasang lagi dengan adukan yang
baru.
f. Ketentuan lubang sulingan dan Dilatasi
Dinding dari pasangan batu harus dilengkapi dengan lubang sulingan. Kecuali
ditunjukkan lain pada Gambar atau diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan, lubang sulingan harus
ditempatkan dengan jarak antara tidak lebih dari 2 m dari sumbu satu ke sumbu lainnya dan
harus berdiameter 50 mm.
Pada struktur panjang yang menerus seperti dinding penahan tanah, maka delatasi harus
dibentuk untuk panjang struktur tidak lebih dari 20 m. Delatasi harus 30 mm lebarnya dan harus
diteruskan sampai seluruh tinggi dinding. Batu yang digunakan untuk pembentukan sambungan
harus dipilih sedemikian rupa sehingga membentuk sambungan tegak yang bersih dengan
dimensi yang disyaratkan di atas.
Timbunan di belakang delatasi haruslah dari bahan Drainase Porous berbutir kasar dengan
gradasi menerus yang dipilih sedemikian hingga tanah yang ditahan tidak dapat hanyut jika
melewatinya, juga bahan Drainase Porous tidak hanyut melewati sambungan
g. Pekerjaan Akhir Pasangan Batu
Sambungan antar batu pada permukaan harus dikerjakan hampir rata dengan permukaan
pekerjaan, tetapi tidak sampai menutup batu, sebagaimana pekerjaan dilaksanakan.
Terkecuali disyaratkan lain, permukaan horisontal dari seluruh pasangan batu harus dikerjakan
dengan tambahan adukan tahan cuaca setebal 2 cm, dan dikerjakan sampai permukaan tersebut
rata, mempunyai lereng melintang yang dapat menjamin pengaliran air hujan, dan sudut yang
dibulatkan. Lapisan tahan cuaca tersebut harus dimasukkan ke dalam dimensi struktur yang
disyaratkan.
Segera setelah batu ditempatkan, dan sewaktu adukan masih baru, seluruh permukaan
batu harus dibersihkan dari bekas adukan.
Permukaan yang telah selesai harus dirawat seperti yang disyaratkan untuk Pekerjaan
Beton dalam dari Spesifikasi ini.
Bilamana pekerjaan pasangan batu yang dihasilkan cukup kuat, dan dalam waktu yang tidak
lebih dini dari 14 hari setelah pekerjaan pasangan selesai dikerjakan, penimbunan kembali harus
dilaksanakan seperti disyaratkan, atau seperti diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan, sesuai
dengan ketentuan yang berkaitan dengan Timbunan, atau Drainase Porous.
Lereng yang bersebelahan dengan bahu jalan harus dipangkas dan untuk
memperoleh bidang antar muka rapat dan halus dengan pasangan batu sehingga akan
memberikan drainase yang lancar dan mencegah gerusan pada tepi pekerjaan pasangan batu.
h. Plesteran dan Acian untuk Pasangan Batu
Plesteran biasa menggunakan campuran sp 1 pc : 4 pasir Plesteran dilakukan setelah
selesainya pemasangan pipa kabel listrik dan pipa air atau instalasi lain yang akan
dipasang dan ditentukan dalam persyaratan teknis khusus
Sebelum diplester, dinding harus disiram dengan air sehingga jenuh air
Plesteran dan acian kedap air (trasram) adalah plesteran dengan adukan campuran
1 pc : 2 pasir
Plesteran dan acian kedap air digunakan untuk memplester (1) Pada pasangan batu bata
kedap air, KM/WC, Bak air, Septicktank dan bagian bawah dinding lantai 1; (2) Plesteran
beton, tali air, plint atau sudut-sudut dinding; (3) Dinding saluran air
Plesteran dan acian lain yang menggunakan campuran 1 pc: 4 ps di gunakan untuk
memplester pasangan sesuai dengan gambar
i. Pengukuran dan Pembayaran
Pengukuran untuk Pembayaran
a) Pasangan batu harus diukur untuk pembayaran dalam meter kubik sebagai volume
pekerjaan yang diselesaikan dan diterima, dihitung sebagai volume teoritis yang
ditentukan oleh garis dan penampang yang disyaratkan dan disetujui.
b) Setiap bahan yang dipasang sampai melebihi volume teoritis yang disetujui harus
tidak diukur atau dibayar.
c) Landasan rembes air (permeable bedding), penimbunan kembali dengan bahan porous
atau kantung penyaring harus diukur dan dibayar sebagai Drainase Porous, seperti
yang disebutkan dalam Spesifikasi ini. Tidak ada pengukuran atau pembayaran
terpisah yang harus dilakukan untuk penyediaan atau pemasangan lubang sulingan atau
pipa, juga tidak untuk acuan lainnya atau untuk galian dan penimbunan kembali yang
diperlukan.
Dasar Pembayaran
Kuantitas, ditentukan sebagaimana diuraikan di atas, harus dibayar dengan Harga Kontrak per
satuan dari pengukuran untuk Mata Pembayaran yang terdaftar di bawah dan ditunjukkan
dalam Daftar Kuantitas dan Harga, dimana harga dan pembayaran tersebut harus merupakan
kompensasi penuh untuk penyediaan dan pemasangan semua bahan, untuk galian yang
diperlukan dan penyiapan seluruh formasi atau pondasi, untuk pembuatan lubang sulingan dan
sambungan konstruksi, untuk pemompaan air, untuk penimbunan kembali sampai elevasi tanah
asli dan pekerjaan akhir dan untuk semua pekerjaan lainnya atau biaya lain yang diperlukan
atau lazim untuk penyelesaian yang sebagaimana mestinya dari pekerjaan yang diuraikan
dalam Pasal ini.
2.4. PEKERJAAN BETON
2.4.1. Umum
Pekerjaan beton utama untuk pekerjaan struktur menggunakan beton dengan mutu beton K
300 (26 MPa) dengan campuran sesuai dengan Job mix Formula (JMF) dari material yang
dipakai. Mutu beton lain disesuaikan dengan seperti yang tercantum dalam gambar. Beberapa
hal yang perlu dilaksanakan oleh penyedia jasa adalah sebagai berikut :
Melaksanakan uji sample di laboratorium yang terakreditasi untuk material –
material / agregat yang akan dipakai dalam pekerjaan (Design Mix Formula = DMF)
agar kekuatan beton dapat tercapai sesuai dengan syarat kekuatannya
Semua syarat yang dipakai memakai peraturan yang berlaku di Indonesia (PBI)
Jika menggunakan jasa beton ready mix maka harus disertakan jaminan dan uji uji
yang dimiliki oleh penyedia jasa readymix.
Tanggung jawab mutu beton tetap berada di dalam tanggung jawab penyedia jasa
(kontraktor).
2.4.2. Bahan
1) Semen
a) Semen yang digunakan untuk pekerjaan beton haruslah jenis semen portland yang
memenuhi AASHTO M85 kecuali jenis IA, IIA, IIIA dan IV. Terkecuali
diperkenankan oleh Direksi Pekerjaan, bahan tambahan (aditif) yang dapat menghasilkan
gelembung udara dalam campuran tidak boleh digunakan.
b) Terkecuali diperkenankan oleh Direksi Pekerjaan, hanya satu merk semen portland
yang dapat digunakan di dalam proyek.
2) A i r
Air yang digunakan dalam campuran, dalam perawatan, atau pemakaian lainnya harus
bersih, dan bebas dari bahan yang merugikan seperti minyak, garam, asam, basa,
gula atau organik. Air akan diuji sesuai dengan ketentuan; dan harus memenuhi ketentuan
dalam AASHTO T26. Air yang diketahui dapat diminum dapat digunakan tanpa
pengujian. Bilamana timbul keragu-raguan atas mutu air yang diusulkan dan pengujian
air seperti di atas tidak dapat dilakukan, maka harus diadakan perbandingan pengujian
kuat tekan mortar semen + pasir dengan memakai air yang diusulkan dan dengan
memakai air suling atau minum. Air yang diusulkan dapat digunakan bilamana kuat
tekan mortar dengan air tersebut pada umur 7 hari dan 28 hari minimum 90 % kuat
tekan mortar dengan air suling atau minum pada periode perawatan yang sama.
3) Ketentuan Gradasi Agregat
a) Gradasi agregat kasar dan halus harus memenuhi ketentuan yang diberikan dalam
Tabel tetapi bahan yang tidak memenuhi ketentuan gradasi tersebut tidak perlu
ditolak bila Kontraktor dapat menunjukkan dengan pengujian bahwa beton yang
dihasilkan memenuhi sifat-sifat campuran yang disyaratkan.
b) Agregat kasar harus dipilih sedemikian sehingga ukuran partikel terbesar tidak
lebih dari ¾ dari jarak minimum antara baja tulangan atau antara baja tulangan dengan
acuan, atau celah-celah lainnya di mana beton harus dicor
Tabel 4.1 Ketentuan Gradasi Agregat
Ukuran Ayakan Persen Berat Yang Lolos Untuk Agregat
ASTM (mm) Halus Kasar
2” 50,8 - 100 - - -
1 1/2” 38,1 - 95 -100 100 - -
1” 25,4 - - 95 - 100 100 -
3/4” 19 - 35 - 70 - 90 - 100 100
1/2” 12,7 - - 25 - 60 - 90 - 100
3/8” 9,5 100 10 - 30 - 20 - 55 40 - 70
No.4 4,75 95 - 100 0 - 5 0 -10 0 - 10 0 - 15
No.8 2,36 - - 0 - 5 0 - 5 0 - 5
4) Sifat-sifat Agregat
No.16 1,18 45 - 80 - - - -
Agregat untuk pekerjaan beton harus terdiri dari partikel yang bersih, keras, kuat
No.50 0,300 10 - 30 - - - -
yang diperoleh dengan pemecahan batu (rock) atau berangkal (boulder), atau dari
No.100 0,150 2 - 10 - - - -
pengayakan dan pencucian (jika perlu) dari kerikil dan pasir sungai.
Agregat harus bebas dari bahan organik seperti yang ditunjukkan oleh
pengujian SNI 03-2816-1992 dan harus memenuhi sifat-sifat lainnya yang diberikan
bila contoh-contoh diambil dan diuji sesuai dengan prosedur SNI/ AASHTO yang
berhubungan.
Tabel 4.2 Sifat-sifat Agregat
Batas Maksimum yang
diijinkan untuk Agregat
Sifat-sifat Metode Pengujian
Halus Kasar
Keausan Agregat dengan Mesin Los SNI 03-2417-1991 - 40 %
Angeles pada 500 putaran
Kekekalan Bentuk Batu terhadap SNI 03-3407-1994 10 % 12 %
Larutan Natrium Sulfat atau Magne-
sGiuumm pSaullafna t sLeetemlaphu 5n gs i kdluasn Partikel SK SNI M-01-1994-03 0,5 % 0,25 %
yang Mudah Pecah
Bahan yang Lolos Ayakan No.200 SK SNI M-02-1994-03 3 % 1 %
3. Beton tidak bertulang/beton tumbuk adukan campuran 1 pc : 3 ps : 5 kr,
digunakan untuk Lantai kerja pondasi beton, Rabat keliling bangunan, rabat
beton bawah lantai keramik, dan pekerjaan lain seperti tercantum dalam
gambar rencana, atau dalam persyaratan teknik khusus
4. Begisting/cetakan beton dibuat dari kayu klas II atau sejenis terpasang kuat
sehingga tidak berubah/mengalami perubahan bentuk pada waktu pengecoran
beton
5. Sebelum dicor, acuan/cetakan tersebut harus dibersihkan dari kotoran dan
disiram dengan air hingga basah.
6. Tulangan besi beton dan sengkang tidak boleh menempel pada papan
acuan/cetakan, untuk itu harus dibuatkan penahan/ganjal dari blok/beton
tahu dengan syarat ketebalan dan pemasangannya sesuai dengan PBI 1971
7. Sebelum melaksanakan pengecoran, kontraktor harus mengajukan request
sheet untuk pemeriksaan pembesian dan begisting. Kontraktor tidak
diperkenankan melakukan pengecoran beton sebelum pembesian
diperiksa dan mendapat persetujuan Direksi dan konsultan secara tertulis.
8. Syarat persetujuan tersebut berlaku juga untuk pembongkaran cetakan
9. Rancangan Campuran
Proporsi bahan dan berat penakaran harus ditentukan dengan menggunakan
metode yang disyaratkan dalam PBI dan sesuai dengan batas-batas yang
diberikan
10. Campuran Percobaan
Kontraktor harus menentukan proporsi campuran serta bahan yang
diusulkan dengan membuat dan menguji campuran percobaan, dengan
disaksikan oleh Direksi Pekerjaan, yang menggunakan jenis instalasi dan
peralatan yang sama seperti yang akan digunakan untuk pekerjaan. Campuran
percobaan tersebut dapat diterima asalkan memenuhi ketentuan sifat-sifat campuran
yang disyaratkan di bawah
Tabel 4.3. Batasan Proporsi Takaran Campuran
Mutu Ukuran Agre- Rasio Air / Semen Maks. Kadar Semen Min.
Beton gat Maks.(mm) (terhadap berat) (kg/m3 dari campuran)
K600 - - -
K500 - 0,375 450
37 0,45 356
K400 25 0,45 370
1397 00.,4455 430105
K350 25 0,45 335
1397 00,,4455 336050
K300 25 0,45 320
1397 00,,4550 325900
K250 25 0,50 310
K175 1-9 00,,5507 334000
K125 - 0,60 250
11. Ketentuan Sifat-sifat Campuran
Seluruh beton yang digunakan dalam pekerjaan harus memenuhi kuat tekan
dan "slump" yang dibutuhkan seperti yang disyaratkan dalam Tabel, atau
yang disetujui oleh Direksi Pekerjaan, bila pengambilan contoh, perawatan dan
pengujian sesuai dengan SNI 03-1974-1990 (AASHTO T22), Pd M-16-1996-
03 (AASHTO T23), SNI 03-2493-1991 (AASHTO T126), SNI 03-2458-1991
(AASHTO T141).
Beton yang tidak memenuhi ketentuan "slump" umumnya tidak boleh
digunakan pada pekerjaan, terkecuali bila Direksi Pekerjaan dalam beberapa hal
menyetujui penggunaannya dalam kuantitas kecil untuk bagian tertentu dengan
pembebanan ringan. Kelecakan (workability) dan tekstur campuran harus
sedemikian rupa sehingga beton dapat dicor pada pekerjaan tanpa membentuk
rongga atau celah atau gelembung udara atau gelembung air, dan sedemikian
rupa sehingga pada saat pembongkaran acuan diperoleh permukaan yang rata,
halus dan padat.
Bilamana pengujian beton berumur 7 hari menghasilkan kuat beton di bawah
kekuatan yang disyaratkan dalam Tabel, maka Kontraktor tidak diperkenankan
mengecor beton lebih lanjut sampai penyebab dari hasil yang rendah tersebut
dapat diketahui dengan pasti dan sampai telah diambil tindakan-tindakan yang
menjamin bahwa produksi beton memenuhi ketentuan yang disyaratkan dalam
Spesifikasi. Kuat tekan beton berumur 28 hari yang tidak memenuhi ketentuan
yang disyaratkan harus dipandang tidak sebagai pekerjaan yang tidak dapat
diterima dan pekerjaan tersebut harus diperbaiki sebagaimana disyaratkan di atas.
Kekuatan beton dianggap lebih kecil dari yang disyaratkan bilamana hasil
pengujian serangkaian benda uji dari suatu bagian pekerjaan yang dipertanyakan
lebih kecil dari kuat tekan karakteristik yang diperoleh dari rumus yang diuraikan.
Direksi Pekerjaan dapat pula menghentikan pekerjaan dan/atau
memerintahkan Kontraktor mengambil tindakan perbaikan untuk meningkatkan
mutu campuran atas dasar hasil pengujian kuat tekan beton berumur 3 hari.
Dalam keadaan demikian, Kontraktor harus segera menghentikan pengecoran
beton yang dipertanyakan tetapi dapat memilih menunggu sampai hasil
pengujian kuat tekan beton berumur 7 hari diperoleh, sebelum menerapkan
tindakan perbaikan, pada waktu tersebut Direksi Pekerjaan akan menelaah
kedua hasil pengujian yang berumur 3 hari dan 7 hari, dan dapat segera
memerintahkan tindakan perbaikan yang dipandang perlu.
Perbaikan atas pekerjaan beton yang tidak memenuhi ketentuan dapat
mencakup pembongkaran dan penggantian seluruh beton tidak boleh berdasarkan
pada hasil pengujian kuat tekan beton berumur 3 hari saja, terkecuali bila
Kontraktor dan Direksi Pekerjaan keduanya sepakat dengan perbaikan tersebut.
12. Penyesuaian campuran
Penyesuaian Sifat Kelecekan (Workability)
Bilamana sulit memperoleh sifat kelecakan beton dengan proporsi yang semula
dirancang oleh Direksi Pekerjaan, maka Kontraktor akan melakukan perubahan
pada berat agregat sebagaimana diperlukan, asalkan dalam hal apapun kadar
semen yang semula dirancang tidak berubah, juga rasio air/semen yang telah
ditentukan berdasarkan pengujian kuat tekan yang menghasilkan kuat tekan yang
memenuhi, tidak dinaikkan.
Pengadukan kembali beton yang telah dicampur dengan cara menambah
air atau oleh cara lain tidak akan diperkenankan. Bahan tambah (aditif) untuk
mening-katkan sifat kelecakan hanya diijinkan bila secara khusus telah disetujui
oleh Direksi Pekerjaan
Penyesuaian Kekuatan
Bilamana beton tidak mencapai kekuatan yang disyaratkan atau
disetujui, kadar semen harus ditingkatkan sebagaimana diperintahkan oleh
Direksi Pekerjaan
Penyesuaian Untuk Bahan-bahan Baru
Perubahan sumber bahan atau karakteristik bahan tidak boleh dilakukan tanpa
pemberitahuan tertulis kepada Direksi Pekerjaan dan bahan baru tidak boleh
digunakan sampai Direksi Pekerjaan menerima bahan tersebut secara tertulis dan
menetapkan proporsi baru berdasarkan atas hasil pengujian campuran
percobaan baru yang dilakukan oleh Kontraktor
13. Penakaran Agregat
Seluruh komponen beton harus ditakar menurut beratnya. Bila
digunakan semen kemasan dalam zak, kuantitas penakaran harus sedemikian
sehingga kuantitas semen yang digunakan adalah setara dengan satu satuan
atau kebulatan dari jumlah zak semen. Agregat harus diukur beratnya secara
terpisah. Ukuran setiap penakaran tidak boleh melebihi kapasitas alat
pencampur.
Sebelum penakaran, agregat harus dibasahi sampai jenuh dan
dipertahankan dalam kondisi lembab, pada kadar yang mendekati keadaan
jenuh-kering permukaan, dengan menyemprot tumpukan agregat dengan air
secara berkala. Pada saat penakaran, agregat harus telah dibasahi paling
sedikit 12 jam sebelumnya untuk menjamin pengaliran yang memadai dari
tumpukan agregat
14. Pencampuran
Beton harus dicampur dalam mesin yang dijalankan secara mekanis dari
jenis dan ukuran yang disetujui sehingga dapat menjamin distribusi yang merata
dari seluruh bahan.
Pencampur harus dilengkapi dengan tangki air yang memadai dan alat ukur
yang akurat untuk mengukur dan mengendalikan jumlah air yang digunakan
dalam setiap penakaran.
Pertama-tama alat pencampur harus diisi dengan agregat dan semen yang
telah ditakar, dan selanjutnya alat pencampur dijalankan sebelum air
ditambahkan.
Waktu pencampuran harus diukur pada saat air mulai dimasukkan ke dalam
campuran bahan kering. Seluruh air yang diperlukan harus dimasukkan
sebelum waktu pencampuran telah berlangsung seperempat bagian. Waktu
pencampuran untuk mesin berkapasitas ¾ m3 atau kurang haruslah 1,5 menit;
untuk mesin yang lebih besar waktu harus ditingkatkan 15 detik untuk tiap
penambahan 0,5 m3.
Bila tidak memungkinkan penggunaan mesin pencampur, Direksi
Pekerjaan dapat menyetujui pencampuran beton dengan cara manual, sedekat
mungkin dengan tempat pengecoran. Penggunaan pencampuran beton dengan
cara manual harus dibatasi pada beton non-struktural.
15. Pencampuran/adukan beton harus dilakukan secara sempurna dengan
menggunakan mesin pengaduk beton (beton mollen), atau jika memungkinkan
menggunakan ready mix dari supplier yang terpercaya. Pemadatan beton
pada saat pengecoran harus dilakukan secara sempurna dengan vibrator
sehingga tidak terdapat hasil pengecoran yang keropos
16. Pembesian untuk beton dengan penulangan praktis digunakan besi
diameter/ukuran bulat 10 mm dan beugel/sengkang 8 mm, sesuai dengan gambar
17. Pembesian untuk beton struktur harus disesuaikan dengan gambar rencana
18. Persyaratan lain untuk pekerjaan beton ini berpegang pada PBI 71
2.4.3. Pelaksanaan Pengecoran
1) Penyiapan Tempat Kerja
Kontraktor harus membongkar struktur lama yang akan diganti dengan beton yang baru
atau yang harus dibongkar untuk dapat memungkinkan pelaksanaan pekerjaan beton yang
baru. Pembongkaran tersebut harus dilaksanakan sesuai dengan syarat yang disyaratkan
dalam Spesifikasi ini.
Kontraktor harus menggali atau menimbun kembali pondasi atau formasi untuk
pekerjaan beton sesuai dengan garis yang ditunjukkan dalam Gambar atau sebagaimana
yang diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan sesuai dengan ketentuan dari Spesifikasi ini,
dan harus membersihkan dan menggaru tempat di sekeliling pekerjaan beton yang cukup
luas sehingga dapat menjamin dicapainya seluruh sudut pekerjaan. Jalan kerja yang stabil
juga harus disediakan jika diperlukan untuk menjamin bahwa seluruh sudut pekerjaan dapat
diperiksa dengan mudah dan aman.
Seluruh telapak pondasi, pondasi dan galian untuk pekerjaan beton harus dijaga agar
senatiasa kering dan beton tidak boleh dicor di atas tanah yang berlumpur atau bersampah
atau di dalam air. Atas persetujuan Direksi beton dapat dicor di dalam air dengan cara dan
peralatan khusus untuk menutup kebocoran seperti pada dasar sumuran atau cofferdam.
Sebelum pengecoran beton dimulai, seluruh acuan, tulangan dan benda lain yang harus
dimasukkan ke dalam beton (seperti pipa atau selongsong) harus sudah dipasang dan diikat
kuat sehingga tidak bergeser pada saat pengecoran.
Bila disyaratkan atau diperlukan oleh Direksi Pekerjaan, bahan landasan untuk
pekerjaan beton harus dihampar sesuai dengan ketentuan dari Spesifikasi ini.
Direksi Pekerjaan akan memeriksa seluruh galian yang disiapkan untuk pondasi
sebelum menyetujui pemasangan acuan atau baja tulangan atau pengecoran beton dan dapat
meminta Kontraktor untuk melaksanakan pengujian penetrasi ke dalaman tanah keras,
pengujian kepadatan atau penyelidikan lainnya untuk memastikan cukup tidaknya
daya dukung dari tanah di bawah pondasi.
Bilamana dijumpai kondisi tanah dasar pondasi yang tidak memenuhi ketentuan, Kontraktor
dapat diperintahkan untuk mengubah dimensi atau ke dalaman dari pondasi dan/atau
menggali dan mengganti bahan di tempat yang lunak, memadatkan tanah pondasi
atau melakukan tindakan stabilisasi lainnya sebagai- mana yang diperintahkan oleh Direksi
Pekerjaan.
2) Acuan
Acuan dari tanah, bilamana disetujui oleh Direksi Pekerjaan, harus dibentuk dari galian,
dan sisi-sisi samping serta dasarnya harus dipangkas secara manual sesuai dimensi yang
diperlukan. Seluruh kotoran tanah yang lepas harus dibuang sebelum pengecoran beton.
Acuan yang dibuat dapat dari kayu atau baja dengan sambungan dari adukan yang kedap dan
kaku untuk mempertahankan posisi yang diperlukan selama pengecoran, pemadatan dan
perawatan.
Kayu yang tidak diserut permukaannya dapat digunakan untuk permukaan akhir struktur
yang tidak terekspos, tetapi kayu yang diserut dengan tebal yang merata harus digunakan
untuk permukaan beton yang terekspos. Seluruh sudut-sudut tajam Acuan harus dibulatkan.
Untuk beton ekspose begisting harus menggunakan tripleks dengan ketebalan yang cukup (1
cm – 2 cm) dengan rangka yang diatur sedemikian rupa sehingga cukup kuat dan tidak
mengalami perubahan bentuk / deformasi
Acuan harus dibuat sedemikian sehingga dapat dibongkar tanpa merusak beton.
3) Pengecoran
Kontraktor harus memberitahukan Direksi Pekerjaan secara tertulis paling sedikit 24 jam
sebelum memulai pengecoran beton, atau meneruskan pengecoran beton bilamana pengecoran
beton telah ditunda lebih dari 24 jam. Pemberitahuan harus meliputi lokasi, kondisi pekerjaan,
mutu beton dan tanggal serta waktu pencampuran beton.
Direksi Pekerjaan akan memberi tanda terima atas pemberitahuan tersebut dan akan memeriksa
acuan, dan tulangan dan dapat mengeluarkan persetujuan tertulis maupun tidak untuk
memulai pelaksanaan pekerjaan seperti yang direncanakan. Kontraktor tidak boleh
melaksanakan pengecoran beton tanpa persetujuan tertulis dari Direksi Pekerjaan.
Tidak bertentangan dengan diterbitkannya suatu persetujuan untuk memulai
pengecoran, pengecoran beton tidak boleh dilaksanakan bilamana Direksi Pekerjaan atau
wakilnya tidak hadir untuk menyaksikan operasi pencampuran dan pengecoran secara
keseluruhan.
Segera sebelum pengecoran beton dimulai, acuan harus dibasahi dengan air atau diolesi
minyak di sisi dalamnya dengan minyak yang tidak meninggalkan bekas.
Tidak ada campuran beton yang boleh digunakan bilamana beton tidak dicor sampai posisi
akhir dalam cetakan dalam waktu 1 jam setelah pencampuran, atau dalam waktu yang lebih
pendek sebagaimana yang dapat diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan berdasarkan pengamatan
karakteristik waktu pengerasan (setting time) semen yang digunakan, kecuali diberikan bahan
tambah (aditif) untuk memperlambat proses pengerasan (retarder) yang disetujui oleh Direksi.
Pengecoran beton harus dilanjutkan tanpa berhenti sampai dengan sambungan konstruksi
(construction joint) yang telah disetujui sebelumnya atau sampai pekerjaan selesai.
Beton harus dicor sedemikian rupa hingga terhindar dari segregasi partikel kasar dan halus
dari campuran. Beton harus dicor dalam cetakan sedekat mungkin dengan yang dapat
dicapai pada posisi akhir beton untuk mencegah pengaliran yang tidak boleh melampaui satu
meter dari tempat awal pengecoran.
Bilamana beton dicor ke dalam acuan struktur yang memiliki bentuk yang rumit dan
penulangan yang rapat, maka beton harus dicor dalam lapisan-lapisan horisontal dengan tebal
tidak melampuai 15 cm. Untuk dinding beton, tinggi pengecoran dapat
30 cm menerus sepanjang seluruh keliling struktur.
Beton tidak boleh jatuh bebas ke dalam cetakan dengan ketinggian lebih dari 150 cm.
Beton tidak boleh dicor langsung dalam air.
Bilamana beton dicor di dalam air dan pemompaan tidak dapat dilakukan dalam waktu
48 jam setelah pengecoran, maka beton harus dicor dengan metode Tremi atau metode drop-
bottom-bucket, dimana bentuk dan jenis yang khusus digunakan untuk tujuan ini harus
disetujui terlebih dahulu oleh Direksi Pekerjaan.
Tremi harus kedap air dan mempunyai ukuran yang cukup sehingga memung- kinkan
pengaliran beton. Tremi harus selalu diisi penuh selama pengecoran. Bilamana aliran beton
terhambat maka Tremi harus ditarik sedikit dan diisi penuh terlebih dahulu sebelum
pengecoran dilanjutkan.
Baik Tremi atau Drop-Bottom-Bucket harus mengalirkan campuran beton di bawah
permukaan beton yang telah dicor sebelumnya
Pengecoran harus dilakukan pada kecepatan sedemikian rupa hingga campuran beton
yang telah dicor masih plastis sehingga dapat menyatu dengan campuran beton yang baru.
Bidang-bidang beton lama yang akan disambung dengan beton yang akan dicor, harus
terlebih dahulu dikasarkan, dibersihkan dari bahan-bahan yang lepas dan rapuh dan telah
disiram dengan air hingga jenuh. Sesaat sebelum pengecoran beton baru ini, bidang-bidang
kontak beton lama harus disapu dengan adukan semen dengan campuran yang sesuai
dengan betonnya
Air tidak boleh dialirkan di atas atau dinaikkan ke permukaan pekerjaan beton dalam waktu
24 jam setelah pengecoran.
4) Sambungan Konstruksi (Construction Joint)
Jadwal pengecoran beton yang berkaitan harus disiapkan untuk setiap jenis struktur yang
diusulkan dan Direksi Pekerjaan harus menyetujui lokasi sambungan konstruksi pada jadwal
tersebut, atau sambungan konstruksi tersebut harus diletakkan seperti yang ditunjukkan pada
Gambar. Sambungan konstruksi tidak boleh ditempatkan pada pertemuan elemen-elemen
struktur terkecuali disyaratkan demikian.
Sambungan konstruksi pada tembok sayap harus dihindari. Semua sambungan konstruksi
harus tegak lurus terhadap sumbu memanjang dan pada umumnya harus diletakkan pada titik
dengan gaya geser minimum.
Bilamana sambungan vertikal diperlukan, baja tulangan harus menerus melewati
sambungan sedemikian rupa sehingga membuat struktur tetap monolit.
Lidah alur harus disediakan pada sambungan konstruksi dengan ke dalaman paling sedikit 4
cm untuk dinding, pelat dan antara telapak pondasi dan dinding. Untuk pelat yang terletak di
atas permukaan, sambungan konstruksi harus diletakkan sedemikian sehingga pelat-pelat
mempunyai luas tidak melampaui 40 m2, dengan dimensi yang lebih besar tidak melampaui 1,2
kali dimensi yang lebih kecil.
Kontraktor harus menyediakan pekerja dan bahan tambahan sebagaimana yang diperlukan
untuk membuat sambungan konstruksi tambahan bilamana pekerjaan terpaksa mendadak
harus dihentikan akibat hujan atau terhentinya pemasokan beton atau penghentian pekerjaan
oleh Direksi Pekerjaan.
Atas persetujuan Direksi Pekerjaan, bahan tambah (aditif) dapat digunakan untuk
pelekatan pada sambungan konstruksi, cara pengerjaannya harus sesuai dengan petunjuk pabrik
pembuatnya.
Pada air asin atau mengandung garam, sambungan konstruksi tidak diperkenankan pada
tempat-tempat 75 cm di bawah muka air terendah atau 75 cm di atas muka air tertinggi kecuali
ditentukan lain dalam Gambar.
5) Konsolidasi
Beton harus dipadatkan dengan penggetar mekanis dari dalam atau dari luar yang telah
disetujui. Bilamana diperlukan, dan bilamana disetujui oleh Direksi Pekerjaan, penggetaran
harus disertai penusukan secara manual dengan alat yang cocok untuk
menjamin pemadatan yang tepat dan memadai. Penggetar tidak boleh digunakan untuk
memindahkan campuran beton dari satu titik ke titik lain di dalam cetakan.
Harus dilakukan tindakan hati-hati pada waktu pemadatan untuk menentukan bahwa semua
sudut dan di antara dan sekitar besi tulangan benar-benar diisi tanpa pemindahan kerangka
penulangan, dan setiap rongga udara dan gelembung udara terisi.
Penggetar harus dibatasi waktu penggunaannya, sehingga menghasilkan pemadatan
yang diperlukan tanpa menyebabkan terjadinya segregasi pada agregat.
Alat penggetar mekanis dari luar harus mampu menghasilkan sekurang-kurang-nya 5000
putaran per menit dengan berat efektif 0,25 kg, dan boleh diletakkan di atas acuan supaya
dapat menghasilkan getaran yang merata.
Alat penggetar mekanis yang digerakkan dari dalam harus dari jenis pulsating
(berdenyut) dan harus mampu menghasilkan sekurang-kurangnya 5000 putaran per menit
apabila digunakan pada beton yang mempunyai slump 2,5 cm atau kurang, dengan radius
daerah penggetaran tidak kurang dari 45 cm.
Setiap alat penggetar mekanis dari dalam harus dimasukkan ke dalam beton basah secara
vertikal sedemikian hingga dapat melakukan penetrasi sampai ke dasar beton yang baru dicor,
dan menghasilkan kepadatan pada seluruh keda-laman pada bagian tersebut. Alat penggetar
kemudian harus ditarik pelan-pelan dan dimasukkan kembali pada posisi lain tidak lebih dari
45 cm jaraknya. Alat penggetar tidak boleh berada pada suatu titik lebih dari 30 detik,
juga tidak boleh digunakan untuk memindah campuran beton ke lokasi lain, serta tidak
boleh menyentuh tulangan beton.
22. Pengerjaan akhir
1) Pembongkaran Acuan
Acuan tidak boleh dibongkar dari bidang vertikal, dinding, kolom yang tipis dan
struktur yang sejenis lebih awal 30 jam setelah pengecoran beton. Cetakan yang ditopang oleh
perancah di bawah pelat, balok, gelegar, atau struktur busur, tidak boleh dibongkar hingga
pengujian menunjukkan bahwa paling sedikit 85 % dari kekuatan rancangan beton telah
dicapai.
Untuk memungkinkan pengerjaan akhir, acuan yang digunakan untuk pekerjaan ornamen,
sandaran (railing), dinding pemisah (parapet), dan permukaan vertikal yang terekspos
harus dibongkar dalam waktu paling sedikit 9 jam setelah penge- coran dan tidak lebih dari 30
jam, tergantung pada keadaan cuaca.
2) Permukaan (Pengerjaan Akhir Biasa)
Terkecuali diperintahkan lain, permukaan beton harus dikerjakan segera setelah
pembongkaran acuan. Seluruh perangkat kawat atau logam yang telah diguna-kan untuk
memegang cetakan, dan cetakan yang melewati badan beton, harus dibuang atau dipotong
kembali paling sedikit 2,5 cm di bawah permukaan beton. Tonjolan mortar dan ketidakrataan
lainnya yang disebabkan oleh sambungan cetakan harus dibersihkan.
Direksi Pekerjaan harus memeriksa permukaan beton segera setelah pembong- karan
acuan dan dapat memerintahkan penambalan atas kekurangsempurnaan minor yang tidak
akan mempengaruhi struktur atau fungsi lain dari pekerjaan beton. Penambalan harus meliputi
pengisian lubang-lubang kecil dan lekukan dengan adukan semen.
Bilaman Direksi Pekerjaan menyetujui pengisian lubang besar akibat keropos,
pekerjaan harus dipahat sampai ke bagian yang utuh (sound), membentuk permukaan
yang tegak lurus terhadap permukaan beton. Lubang harus dibasahi dengan air dan adukan
semen acian (semen dan air, tanpa pasir) harus dioleskan pada permukaan lubang. Lubang
harus selanjutnya diisi dan ditumbuk dengan adukan yang kental yang terdiri dari satu
bagian semen dan dua bagian pasir, yang harus dibuat menyusut sebelumnya dengan
mencampurnya kira-kira 30 menit sebelum dipakai.
3) Permukaan (Pekerjaan Akhir Khusus)
Permukaan yang terekspos harus diselesaikan dengan pekerjaan akhir berikut ini, atau
seperti yang diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan :
Bagian atas pelat, kerb, permukaan trotoar, dan permukaan horisontal lainnya
sebagaimana yang diperintahkan Direksi Pekerjaan, harus digaru dengan mistar bersudut
untuk memberikan bentuk serta ketinggian yang diperlukan segera setelah pengecoran beton
dan harus diselesaikan secara manual sampai halus dan rata dengan menggerakkan perata
kayu secara memanjang dan melintang, atau oleh cara lain yang cocok, sebelum beton mulai
mengeras.
Perataan permukaan horisontal tidak boleh menjadi licin, seperti untuk trotoar, harus sedikit
kasar tetapi merata dengan penyapuan, atau cara lain sebagaimana yang diperintahkan oleh
Direksi Pekerjaan, sebelum beton mulai mengeras.
Permukaan bukan horisontal yang nampak, yang telah ditambal atau yang masih belum
rata harus digosok dengan batu gurinda yang agak kasar (medium), dengan menempatkan
sedikit adukan semen pada permukaannya. Adukan harus terdiri dari semen dan pasir halus
yang dicampur sesuai dengan proporsi yang digunakan untuk pengerjaan akhir beton.
Penggosokan harus dilaksanakan sampai seluruh tanda bekas acuan, ketidakrataan,
tonjolan hilang, dan seluruh rongga terisi, serta diperoleh permukaan yang rata. Pasta yang
dihasilkan dari penggosokan ini harus dibiarkan tertinggal di tempat.
4) Perawatan Dengan Pembasahan
Segera setelah pengecoran, beton harus dilindungi dari pengeringan dini, tempe- ratur
yang terlalu panas, dan gangguan mekanis. Beton harus dijaga agar kehilangan kadar air
yang terjadi seminimal mungkin dan diperoleh temperatur yang relatif tetap dalam waktu
yang ditentukan untuk menjamin hidrasi yang sebagaimana mestinya pada semen dan
pengerasan beton.
Beton harus dirawat, sesegera mungkin setelah beton mulai mengeras, dengan
menyelimutinya dengan bahan yang dapat menyerap air. Lembaran bahan penyerap air ini
yang harus dibuat jenuh dalam waktu paling sedikit 3 hari. Semua bahan perawat atau
lembaran bahan penyerap air harus dibebani atau diikat ke bawah untuk mencegah
permukaan yang terekspos dari aliran udara.
Bilamana digunakan acuan kayu, acuan tersebut harus dipertahankan basah pada setiap
saat sampai dibongkar, untuk mencegah terbukanya sambungan-sam-bungan dan
pengeringan beton. Lalu lintas tidak boleh diperkenankan melewati permukaan beton dalam
7 hari setelah beton dicor.
Lantai beton sebagai lapis aus harus dirawat setelah permukaannya mulai mengeras dengan
cara ditutup oleh lapisan pasir lembab setebal 5 cm paling sedikit selama 21 hari.
Beton yang dibuat dengan semen yang mempunyai sifat kekuatan awal yang tinggi atau
beton yang dibuat dengan semen biasa yang ditambah bahan tambah (aditif), harus dibasahi
sampai kekuatanya mencapai 70 % dari kekuatan rancangan beton berumur 28 hari.
2.4.4. Pengukuran dan Pembayaran
1) Cara Pengukuran
Beton akan diukur dengan jumlah meter kubik pekerjaan beton yang digunakan dan
diterima sesuai dengan dimensi yang ditunjukkan pada Gambar atau yang diperintahkan
oleh Direksi Pekerjaan. Tidak ada pengurangan yang akan dilakukan untuk volume yang
ditempati oleh pipa dengan garis tengah kurang dari 20 cm atau oleh benda lainnya yang
tertanam seperti "water-stop", baja tulangan, selongsong pipa (conduit) atau lubang
sulingan (weephole).
Tidak ada pengukuran tambahan atau yang lainnya yang akan dilakukan untuk
cetakan, perancah untuk balok dan lantai pemompaan, penyelesaian akhir
permukaan, penyediaan pipa sulingan, pekerjaan pelengkap lainnya untuk penyelesaian
pekerjaan beton, dan biaya dari pekerjaan tersebut telah dianggap termasuk dalam harga
penawaran untuk Pekerjaan Beton.
Tidak ada pengukuran dan pembayaran tambahan yang akan dilakukan untuk pelat (plate)
beton pracetak untuk acuan yang terletak di bawah lantai (slab) beton Pekerjaan semacam ini
dianggap telah termasuk di dalam harga penawaran untuk beton sebagai acuan.
Kuantitas bahan untuk landasan, bahan drainase porous, baja tulangan dan mata
pembayaran lainnya yang berhubungan dengan struktur yang telah selesai dan diterima akan
diukur untuk dibayarkan seperti disyaratkan dalam pada Seksi lain dalam Spesifikasi ini.
Beton yang telah dicor dan diterima harus diukur dan dibayar sebagai beton struktur atau
beton tidak bertulang. Beton Struktur haruslah beton yang disyaratkan atau disetujui oleh
Direksi Pekerjaan sebagai K250 atau lebih tinggi dan Beton Tak Bertulang haruslah
beton yang disyaratkan atau disetujui untuk K175 atau K125. Bilamana beton dengan mutu
(kekuatan) yang lebih tinggi diperkenankan untuk digunakan di lokasi untuk mutu
(kekuatan) beton yang lebih rendah, maka volumenya harus diukur sebagai beton dengan
mutu (kekuatan) yang lebih rendah.
2) Pengukuran Untuk Pekerjaan Beton Yang Diperbaiki
Bilamana pekerjaan telah diperbaiki menurut Pasal di atas, kuantitas yang akan diukur
untuk pembayaran haruslah sejumlah yang harus dibayar bila mana pekerjaan semula telah
memenuhi ketentuan.
Tidak ada pembayaran tambahan akan dilakukan untuk tiap peningkatan kadar semen
atau setiap bahan tambah (aditif), juga tidak untuk tiap pengujian atau pekerjaan tambahan
atau bahan pelengkap lainnya yang diperlukan untuk mencapai mutu yang disyaratkan untuk
pekerjaan beton.
3) Dasar Pembayaran
Kuantitas yang diterima dari berbagai mutu beton yang ditentukan sebagaimana yang
disyaratkan di atas, akan dibayar pada Harga Kontrak untuk Mata Pem bayaran dan
menggunakan satuan pengukuran yang ditunjukkan di bawah dan dalam Daftar Kuantitas.
Harga dan pembayaran harus merupakan kompensasi penuh untuk seluruh
penyediaan dan pemasangan seluruh bahan yang tidak dibayar dalam Mata Pembayaran lain,
termasuk "water stop", lubang sulingan, acuan, perancah untuk pencampuran, pengecoran,
pekerjaan akhir dan perawatan beton, dan untuk semua biaya lainnya yang perlu dan lazim
untuk penyelesaian pekerjaan yang sebagaimana mestinya, yang diuraikan dalam Seksi ini.
2.5. BAJA TULANGAN
2.5.1. Bahan
1) Baja Tulangan
Untuk Pengunaan Baja Tulangan Merujuk Pada SNI 2052:2017 Tentang Baja Tulangan
Beton
Baja tulangan harus baja polos atau berulir dengan mutu yang sesuai dengan
Gambar dan memenuhi Tabel berikut :
Tabel 5.1 Tegangan Leleh Karakteristik Baja Tulangan
Kandungan unsur maksimum (%)
Kelas baja
tulangan C Si Mn P S C *
Eq
BjTP 280 - - - 0,050 0,050 -
BjTS 280 - - - 0,050 0,050 -
BjTS 420A 0,32 0,55 1,65 0,050 0,050 0,60
BjTS 420B 0,32 0,55 1,65 0,050 0,050 0,60
BjTS 520 0,35 0,55 1,65 0,050 0,050 0,625
BjTS 550 0,35 0,55 1,65 0,050 0,050 0,625
BjTS 700** 0,35 0,55 1,65 0,050 0,050 0,625
CATATAN:
- Toleransi nilai karbon (C) pada produk baja tulangan beton diperbolehkan lebih besar 0,03 %
Mn Si Ni Cr Mo V
- * Karbon ekivalen, C = C+ + + + + +
eq
6 24 40 5 4 14
- ** BjTS 700 perlu ditambahkan unsur paduan lainnya sesuai kebutuhan selain pada tabel di
atas dan termasuk kelompok baja paduan
Bila anyaman baja tulangan diperlukan, seperti untuk tulangan pelat,
anyaman tulangan yang di las yang memenuhi AASHTO M55 dapat
digunakan.
2) Tumpuan untuk Tulangan
Tumpuan untuk tulangan harus dibentuk dari batang besi ringan atau bantalan beton
pracetak dengan mutu K275 seperti yang disyaratkan dalam Spesifikasi ini, terkecuali
disetujui lain oleh Direksi Pekerjaan. Kayu, bata, batu atau bahan lain tidak boleh
diijinkan sebagai tumpuan.
3) Pengikat untuk Tulangan
Kawat pengikat untuk mengikat tulangan harus kawat baja lunak yang memenuhi
AASHTO M32 -
90.
2.5.2. Pembuatan dan Penempatan
1) Pembengkokan
Terkecuali ditentukan lain oleh Direksi Pekerjaan, seluruh baja tulangan harus
dibengkokkan secara dingin dan sesuai dengan prosedur ACI 315, menggunakan batang
yang pada awalnya lurus dan bebas dari lekukan-lekukan, bengkokan- bengkokan atau
kerusakan. Bila pembengkokan secara panas di lapangan disetujui oleh Direksi Pekerjaan,
tindakan pengamanan harus diambil untuk menjamin bahwa sifat-sifat fisik baja tidak terlalu
berubah banyak.
Batang tulangan dengan diameter 2 cm dan yang lebih besar harus dibengkok-kan dengan
mesin pembengkok.
2) Penempatan dan Pengikatan
Tulangan harus dibersihkan sesaat sebelum pemasangan untuk menghilangkan kotoran,
lumpur, oli, cat, karat dan kerak, percikan adukan atau lapisan lain yang dapat mengurangi
atau merusak pelekatan dengan beton.
Tulangan harus ditempatkan akurat sesuai dengan Gambar dan dengan kebu-tuhan selimut
beton minimum yang disyaratkan dalam Pasal di atas, atau seperti yang diperintahkan oleh
Direksi Pekerjaan.
Batang tulangan harus diikat kencang dengan menggunakan kawat pengikat sehingga
tidak tergeser pada saat pengecoran. Pengelasan tulangan pembagi atau pengikat (stirrup)
terhadap tulangan baja tarik utama tidak diperkenankan.
Seluruh tulangan harus disediakan sesuai dengan panjang total yang ditunjukkan pada
Gambar. Penyambungan (splicing) batang tulangan, terkecuali ditunjukkan pada Gambar,
tidak akan diijinkan tanpa persetujuan tertulis dari Direksi Pekerjaan. Setiap penyambungan
yang dapat disetujui harus dibuat sedemikian hingga penyambungan setiap batang tidak
terjadi pada penampang beton yang sama dan harus diletakkan pada titik dengan tegangan
tarik minimum.
Bilamana penyambungan dengan tumpang tindih disetujui, maka panjang tumpang tindih
minimum haruslah 40 diameter batang dan batang tersebut harus diberikan kait pada
ujungnya.
Pengelasan pada baja tulangan tidak diperkenankan, terkecuali terinci dalam Gambar
atau secara khusus diijinkan oleh Direksi Pekerjaan secara tertulis. Bilamana Direksi
Pekerjaan menyetujui pengelasan untuk sambungan, maka sambungan dalam hal ini adalah
sambungan dengan panjang penyaluran penuh yang memenuhi ketentuan dari AWS D
2.0. Pendinginan terhadap pengelasan dengan air tidak diperkenankan.
Simpul dari kawat pengikat harus diarahkan membelakangi permukaan beton sehingga
tidak akan terekspos.
Anyaman baja tulangan yang dilas harus dipasang sepanjang mungkin, dengan bagian
tumpang tindih dalam sambungan paling sedikit satu kali jarak anyaman. Anyaman harus
dipotong untuk mengikuti bentuk pada kerb dan bukaan, dan harus dihentikan pada
sambungan antara pelat.
Bilamana baja tulangan tetap dibiarkan terekspos untuk suatu waktu yang cukup lama, maka
seluruh baja tulangan harus dibersihkan dan diolesi dengan adukan semen acian (semen dan
air saja).
Tidak boleh ada bagian baja tulangan yang telah dipasang boleh digunakan untuk memikul
perlengkapan pemasok beton, jalan kerja, lantai untuk kegiatan bekerja atau beban konstruksi
lainnya.
2.5.3. Pengukuran dan Pembayaran
1) Cara Pengukuran
Baja tulangan akan diukur dalam jumlah kilogram terpasang dan diterima oleh
Direksi Pekerjaan. Jumlah kilogram yang dipasang harus dihitung dari panjang aktual
yang dipasang, atau luas anyaman baja yang dihampar, dan satuan berat dalam kilogram
per meter panjang untuk batang atau kilogram per meter persegi luas anyaman.
Satuan berat yang disetujui oleh Direksi Pekerjaan akan didasarkan atas berat nominal
yang disediakan oleh pabrik baja, atau bila Direksi Pekerjaan memerintahkan, atas dasar
pengujian penimbangan yang dilakukan Kontraktor pada contoh yang dipilih oleh
Direksi Pekerjaan.
Penjepit, pengikat, pemisah atau bahan lain yang digunakan untuk penempatan atau
pengikatan baja tulangan pada tempatnya tidak akan dimasukkan dalam berat untuk
pembayaran.
Penulangan yang digunakan untuk gorong-gorong beton bertulang atau struktur lain di
mana pembayaran terpisah untuk struktur yang lengkap telah disediakan dalam Seksi
lain dari Spesifikasi ini, tidak boleh diukur untuk pembayaran menurut Seksi ini.
2) Dasar Pembayaran
Jumlah baja tulangan yang diterima, yang ditentukan seperti yang diuraikan di atas, harus
dibayar pada Harga Penawaran Kontrak untuk Mata Pembayaran yang ditunjukkan di bawah
ini, dan terdaftar dalam Daftar Kuantitas, dimana pembayaran tersebut merupakan
kompensasi penuh untuk pemasokan, pembuatan dan pemasangan bahan, termasuk semua
pekerja, peralatan, perkakas, pengujian dan pekerjaan pelengkap lain untuk menghasilkan
pekerjaan yang memenuhi ketentuan. Item ini dibayar sekaligus dengan pekerjaan beton
pembungkusnya, sehingga pada penawaran akan digunakan harga satuan beton bertulang.
BAB III
SYARAT – SYARAT TEKNIS PELAKSANAAN PEKERJAAN
ARSITEKTUR
3.1. PASANGAN BATU BATA / BATA TELA
1. Lingkup Pekerjaan
a. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat- alat bantu
yang dibutuhkan dalam terlaksananya pekerjaan ini untuk mendapatkan hasil yang baik.
b. Pekerjaan pasangan batu bata ini meliputi seluruh pekerjaan plesteran dinding bagian dalam
dan luar bangunan, serta seluruh detail yang disebutkan/ditunjukkan dalam gambar kerja.
2. Pekerjaan yang berhubungan
c. Adukan dan pasangan
3. Standard
- Batu bata harus memenuhi NI-10
- Semen Portland harus memenuhi NI-8
- Pasir harus memenuhi NI-3 Pasal 14 ayat 2.
- Air harus memenuhi PUBI-1982 Pasal 9
4. Pekerjaan ini meliputi seluruh detail yang disebutkan/ditunjuk dalam gambar atau sesuai
dengan petunjuk konsultan perencana. Pasangan dinding dibuat dari batu bata/bata tela
exlokal dengan kualitas baik yang disetujui pengawas atau direksi, siku dan sama ukurannya 5
X 11 x 23 cm (atau menyesuaikan ukuran di pasaran setempat) dengan spesi adukan 1 pc : 5
pasir.
5. Dinding kedap air adukan 1 pc : 2 pasir, dipasang pada :
Pasangan batu bata dari atas sloof sampai dengan + 0,30 m dari atas lantai.
Pasangan Saluran air hujan/air kotor dan septicktank
Dinding di daerah basah (KM/WC) setinggi seluruh dinding dari atas lantai
6. Ukuran tebal dinding ½ batu harus menghasilkan dinding finis setebal 15 cm atau 12 cm
setelah diplester dan acian, menyesuaikan bahan bata local yang ada.
7. Bidang dinding ½ batu setiap luasan 12 m2 harus diperkuat dengan kolom praktis dan balok
dengan ukuran 11 x 11 cm dengan tulangan pokok 4 diameter 10 mm beugel 6 mm jarak 15
cm
8. Sebelum dipasang jika bata merah harus direndam air hingga jenuh. Diusahakan adukan
perekat selalu dalam keadaan belum mengeras. Jarak waktu pencampuran adukan perekat
dengan pemasangan tidak lebih dari 30 (tiga puluh) menit terutama untuk adukan kedap air
9. Setelah bata merah terpasang, nad/siar/spesi harus dikerok sedalam 1 cm dan dibersihkan.
Pemasangan dinding bata merah dilakukan bertahap, maksimum 12 lapis setiap harinya, diikuti
dengan cor kolom praktis
10. Penempatan klos kayu, angker, dan pemasangan alat-alat lain dalam pasangan ini harus
diperhatikan dan disesuaikan dengan gambar yang ada dan petunjuk pengawas lapangan
11. Tidak diperkenankan memasang bata yang patah dua melebihi 5 %, bata merah yang patah
lebih dari 2 tidak boleh digunakan. Pelaksanaan pasangan harus cermat, rapi dan benar-
benar tegak lurus
12. Selama pasangan dinding ini belum difinishing, kontraktor wajib untuk memelihara dan
menjaga dari kerusakan atau pengotoran bahan. Jika pada saat akan difinishing,
kontraktor harus memperbaikinya atas biaya tanggungan kontraktor sampai dinyatakan
diterima oleh pengawas lapangan
13. Pasangan batu bata, dengan menggunakan aduk campuran 1 PC : 5 pasir pasang.
14. Untuk semua dinding luar, semua dinding lantai dasar mulai dari permukaan sloof sampai
ketinggian 30 cm di atas permukaan lantai dasar, dinding di daerah basah setinggi 160 cm dari
permukaan lantai, serta semua dinding yang pada gambar menggunakan simbol aduk
trasraam/kedap air digunakan adukan rapat air dengan campuran 1 pc : 3 pasir pasang.
15. Setelah bata terpasang dengan aduk, naad/siar-siar harus dikerok sedalam 1 cm dan dibersihkan
dengan sapu lidi dan kemudian disiram air.
16. Pasangan dinding batu bata sebelum diplester harus dibasahi dengan air terlebih dahulu dan siar-
siar telah dikerok serta dibersihkan.
17. Pemasangan dinding batu bata dilakukan bertahap, setiap tahap terdiri maksimum 12 lapis
setiap harinya, diikuti dengan cor kolom praktis.
18. Bidang dinding 1/2 batu yang luasnya lebih besar dari 12 m2 ditambah kolom dan balok penguat
(kolom praktis) dengan ukuran 12 x 12 cm, dengan tulangan pokok 4 diameter
10 mm, beugel diameter 6mm jarak 20cm.
19. Pembuatan lubang pada pasangan untuk perancah/steiger sama sekali tidak
diperkenankan. Steiger atau perancah diharuskan memakai scaffolding.
20. Pembuatan lubang pada pasangan bata yang berhubungan dengan setiap bagian pekerjaan
beton (kolom) harus diberi penguat stek-stek besi beton diameter 6 mm jarak
75 cm, yang terlebih dahulu ditanam dengan baik pada bagian pekerjaan beton dan bagian
yang ditanam dalam pasangan bata sekurang-kurangnya 30 cm kecuali ditentukan lain.
21. Pasangan batu bata untuk dinding 1/2 batu harus menghasilkan dinding finish setebal 15 cm dan
untuk dinding 1 batu finish adalah 25 cm. Pelaksanaan pasangan harus cermat, rapi dan benar-
benar tegak lurus.
3.2. PEKERJAAN PLESTERAN DAN ACIAN
a. Plesteran dapat dilaksanakan setelah pekerjaan beton, pasangan dinding bata merah,
pemasangan pipa kabel listrik dan pipa air atau instalasi lain yang akan dipasang dan
ditentukan dalam persyaratan teknis khusus, atau dengan persetujuan pengawas
dan direksi. Ukuran tebal/tinggi/peil dan bentuk profil sesuai gambar.
b. Plesteran khusus untuk sisi dalam sambungan dinding dibuat berbentuk
seperempat lingkaran
c. Sebelum diplester, dinding harus disiram dengan air, untuk beton harus bersih dari
sisa begisting dan di skrap
d. Untuk bidang kedap air, beton, pasangan dinding bata yang berhubungan dengan udara
luar dan seluruh permukaan dinding kamar mandi luar dalam dipakai adukan
plesteran 1 pc : 3 pasir. Untuk bidang lain diperlukan plesteran dengan campuran 1 pc : 4
pasir
e. Pelaksanaan plesteran harus menggunakan kepala plesteran dengan jarak 1 m
dipasang tegak dan menggunakan alat bantu (profile alumunium) untuk
meratakan. Untuk permukaan datar harus mempunyai toleransi lengkung tidak lebih
5 mm untuk setiap jarak 5 meter. Untuk setiap permukaan bahan yang berbeda
jenisnya dan bertemu dalam satu bidang datar harus diberi nat / tali air dengan ukuran
lebar 0,7 cm dalam 0,5 cm kecuali ada petunjuk lain dalam gambar
f. Jika terjadi retakan akibat pelaksanaan dan pengeringan yang tidak baik plesteran harus
dibongkar kembali dan diperbaiki atas biaya kontraktor sendiri
g. Acian (plesteran halus) dipakai campuran pc dan air sampai mendapat campuran yang
homogen. Acian dapat di kerjakan jika plesteran berumur lebih dari 7 hari (kering benar).
Pengadukan dan pemasangan untuk plesteran maupun acian tidak boleh melebihi 30
menit.
h. Acian dilaksanakan dengan cara melaburkan lapiran semen yang kemudian di
ratakan dan digosok sampai berwarna kehitaman. Tidak diperbolehkan mengaci dengan
menggunakan kuas.
i. Tidak dibenarkan pekerjaan finishing / cat dilakukan sebelum plesteran dan acian
berumur 2 minggu
3.3. PEKERJAAN PELAPIS LANTAI DAN DINDING
Keramik yang digunakan adalah yang memenuhi standar dengan kwalitas KW -1 ex.
Lokal atau kelas A. Keramik untuk pelapis lantai dan dinding yang memenuhi syarat dan dapat
digunakan sesuai dengan spesifikasi dari ruang yang digunakan. Spesifikasi bahan yang
digunakan adalah :
Jenis Granit bermotif marmer ukuran 60/60 cm, dan Keramik 40/40 cm, 20/20 cm
Stair corner (anti slip)atau step nosing untuk ujung tangga
Ketebalan minimal 7 mm
Daya resap 1%, kekerasan minimum 6 skala mohs, kuat tekan minimum 900 kb per
cm2, daya tahan lengkung minimum 350 kg/cm2
Mutu tingkat I (KW I) extrude single firing, tahan asam dan basa
Model marmer atau Warna akan ditentukan kemudian oleh perencana atau
KPA/PPK/direksi
A. G R A N IT D A N KERAMIK LANTAI
Metode atau cara pemasangan keramik dengan mengikuti syarat syarat sebagai berikut
a. Bahan perekat adukan spesi 1 pc : 3 pasir, bahan pengisi grout semen warna
sesuai dengan warna keramik
b. Keramik yang terpasang harus dalam keadaan baik, tidak retak, cacat dan bernoda.
Sebelum dipasang direndam dalam air bersih tidak mengandung alkali, sampai jenuh
c. Sebelum di pasang permukaan bawah keramik di lapisi dengan semen
secukupnya
d. Untuk meratakan hasil pasangan keramik dengan spesi masih basah dan baru di
pasang digunakan palu karet yang tidak keras.
e. Spesi di bawah keramik harus terisi penuh tanpa rongga, jika dalam pemeriksaan
di ketahui ada yang berongga kontraktor harus membongkar dan mengganti dengan
biaya sendiri atau tanpa tambahan biaya dari proyek.
f. Jika keramik pecah pada waktu pemasangan harus diganti baru
g. Hasil pemasangan harus merupakan bidang permukaan yang benar-benar rata,
tidak bergelombang. Kecuali yang harus diperhatikan adalah kemiringan daerah
basah dan teras
h. Pola pemasangan, arah dan awal sesuai gambar atau petunjuk MK
i. Jarak siar/nat harus selalu sama lebarnya maksimal 1 mm, yang membentuk garis
sejajar dan lurus. Untuk siar yang memotong harus tegak lurus
j. Pemotongan unit keramik harus menggunakan alat khusus pemotong keramik
yang di sarankan oleh pabrikan
k. Keramik yang terpasang harus dihindarkan dari sentuhan/ beban selama 3 X 24 jam dan
dilindungi dari cacat akibat pekerjaan lain.
l. Keramik homogenues ukuran 60/60 cm dan 40/40 cm dipasang untuk seluruh
ruangan lantai, kecuali untuk kamar mandi atau teras dengan keramik pola atau
sesuai dengan petunjuk direksi / gambar kerja.
m. Pola pemasangan dan warna keramik yang digunakan ditentukan oleh pengawas
lapangan atau ditentukan lain serta pemasangannya harus rata dan waterpass sesuai
dengan ketinggian yang ditentukan, yang tidak berhubungan dengan tembok harus
dipasang ubin pinggul.
n. Nat-nat keramik tidak boleh lebih dari 1 mm yang diisi/dicor dengan cairan semen
warna sesuai warna ubin maupun keramiknya. Nat-nat harus merupakan garis lurus.
o. Pemotongan ubin maupun keramik harus dilakukan dengan menggunakan mesin
pemotong tegel, bekas-bekas pemotongan harus dihaluskan dengan mesin gurinda.
B. KERAMIK DINDING KAMAR MANDI
Metode atau cara pemasangan keramik dengan mengikuti syarat syarat sebagai berikut :
a. Bahan perekat adukan spesi 1 pc : 3 pasir, bahan pengisi grout semen warna
sesuai dengan warna keramik
b. Keramik yang terpasang harus dalam keadaan baik, tidak retak, cacat dan bernoda.
Sebelum dipasang direndam dalam air bersih tidak mengandung alkali, sampai jenuh
c. Sebelum di pasang permukaan bawah keramik di lapisi dengan semen
secukupnya
d. Untuk meratakan hasil pasangan keramik dengan spesi masih basah dan baru di
pasang digunakan palu karet yang tidak keras.
e. Spesi di bawah keramik harus terisi penuh tanpa rongga, jika dalam
pemeriksaan di ketahui ada yang berongga kontraktor harus membongkar dan
mengganti dengan biaya sendiri atau tanpa tambahan biaya dari proyek.
f. Jika keramik pecah pada waktu pemasangan harus diganti baru
g. Hasil pemasangan harus merupakan bidang permukaan yang benar-benar rata,
tidak bergelombang. Kecuali yang harus diperhatikan adalah kemiringan
daerah basah dan teras
h. Pola pemasangan, arah dan awal sesuai gambar atau petunjuk MK
i. Jarak siar/nat harus selalu sama lebarnya maksimal 1 mm, yang membentuk garis
sejajar dan lurus. Untuk siar yang memotong harus tegak lurus
j. Pemotongan unit keramik harus menggunakan alat khusus pemotong keramik
yang di sarankan oleh pabrikan
k. Keramik yang terpasang harus dihindarkan dari sentuhan/ beban selama 3 X 24 jam
dan dilindungi dari cacat akibat pekerjaan lain.
l. Keramik homogeneus 20/20 dipasang untuk dinding kamar mandi, dipasang dari
dasar lantai sampai dengan ketinggian plafond dari permukaan lantai kamar
mandi.
m. Khusus untuk pemasangan keramik lantai dan dinding kamar mandi
kontraktor wajib mengajukan request sebelum pemasangan keramik. Kontraktor harus
melapisi semua permukaan lantai dan 160 cm dari permukaan lantai kamar mandi
dengan waterproofing dalam hal ini digunakan semen sika (SIKA
PROOFING) atau cat water proofing atau sejenis
n. Pola pemasangan dan warna keramik yang digunakan ditentukan oleh
pengawas lapangan atau ditentukan lain serta pemasangannya harus rata dan
waterpass sesuai dengan ketinggian yang ditentukan, yang tidak berhubungan dengan
tembok harus dipasang ubin pinggul.
o. Nat-nat keramik tidak boleh lebih dari 1 mm yang diisi/dicor dengan cairan semen
warna sesuai warna ubin maupun keramiknya. Nat-nat harus merupakan garis lurus.
p. Pemotongan ubin maupun keramik harus dilakukan dengan menggunakan mesin
pemotong tegel, bekas-bekas pemotongan harus dihaluskan dengan mesin gurinda
C. KERAMIK LANTAI KAMAR MANDI
Metode atau cara pemasangan keramik dengan mengikuti syarat syarat sebagai berikut :
a. Bahan perekat adukan spesi 1 pc : 3 pasir, bahan pengisi grout semen warna
sesuai dengan warna keramik
b. Keramik yang terpasang harus dalam keadaan baik, tidak retak, cacat dan bernoda.
Sebelum dipasang direndam dalam air bersih tidak mengandung alkali, sampai jenuh
c. Sebelum di pasang permukaan bawah keramik di lapisi dengan semen
secukupnya
d. Untuk meratakan hasil pasangan keramik dengan spesi masih basah dan baru di
pasang digunakan palu karet yang tidak keras.
e. Spesi di bawah keramik harus terisi penuh tanpa rongga, jika dalam
pemeriksaan di ketahui ada yang berongga kontraktor harus membongkar dan
mengganti dengan biaya sendiri atau tanpa tambahan biaya dari proyek.
f. Jika keramik pecah pada waktu pemasangan harus diganti baru
g. Hasil pemasangan harus merupakan bidang permukaan yang benar-benar rata,
tidak bergelombang. Kecuali yang harus diperhatikan adalah kemiringan
daerah basah dan teras
h. Pola pemasangan, arah dan awal sesuai gambar atau petunjuk MK
i. Jarak siar/nat harus selalu sama lebarnya maksimal 1 mm, yang membentuk garis
sejajar dan lurus. Untuk siar yang memotong harus tegak lurus
j. Pemotongan unit keramik harus menggunakan alat khusus pemotong keramik
yang di sarankan oleh pabrikan
k. Keramik yang terpasang harus dihindarkan dari sentuhan/ beban selama 3 X 24 jam
dan dilindungi dari cacat akibat pekerjaan lain.
l. Khusus untuk pemasangan keramik lantai dan dinding kamar mandi
kontraktor wajib mengajukan request sebelum pemasangan keramik. Kontraktor harus
melapisi semua permukaan lantai dan 160 cm dari permukaan lantai Toilet dengan
waterproofing dalam hal ini digunakan semen sika (SIKA PROOFING) atau cat
water proofing atau sejenis
m. Keramik homogeneus yang ukuran 20/20 yang berpermukaan kasar, atau keramik
20x20 kasar dengan model seperti dalam gambar.
n. Pada beberapa bagian jarak nat di buat 10 cm yang kemudian difinishing acian
dan water proofing. Baru lubang tersebut disi dengan kerikil kecil
berdiameter 1 cm – 2 cm bulat dan halus..
o. Pola pemasangan dan warna keramik yang digunakan ditentukan oleh
pengawas lapangan atau ditentukan lain serta pemasangannya harus rata dan
waterpass sesuai dengan ketinggian yang ditentukan, yang tidak berhubungan dengan
tembok harus dipasang ubin pinggul.
p. Nat-nat keramik tidak boleh lebih dari 1 mm yang diisi/dicor dengan cairan
semen warna sesuai warna ubin maupun keramiknya. Nat-nat harus merupakan garis
lurus.
q. Pemotongan ubin maupun keramik harus dilakukan dengan menggunakan mesin
pemotong tegel, bekas-bekas pemotongan harus dihaluskan dengan mesin gurinda
3.4. PEKERJAAN KUSEN PINTU DAN JENDELA
A. UMUM :
1. Lingkup Pekerjaan :
a. Termasuk dalam lingkup pekerjaan ini penyediaan tenaga, bahan material, peralatan,
dan alat bantu lainnya sehingga dicapai hasil pekerjaan yang baik dan sempurna.
b. Meliputi fabrikasi dan instalasi seluruh kusen dan daun pintu yang dinyatakan dalam
gambar menggunakan bahan kusen alumunium dan daun pintu kayu.
2. Pekerjaan lain yang berhubungan :
a. Pekerjaan Kaca
b. Pekerjaan Penggantung dan Pengunci
B. MATERIAL :
1. Bahan yang dipakai untuk kosen alumunium aluminium menggunakan
Alumunium 4” warna dark brown eks YKK atau yang setara.
2. Kelengkapan sambungan alumunium :
a. Neoprene Gasket
b. Sealant eks. DOW CORNING DC 793 atau yang setara
c. Structural sealant eks DOW CORNING DC 795 atau yang setara
3. Angkur plat baja tebal 2 – 3 mm dengan dynabolt M8. C.
ALAT KERJA :
1. Kontraktor pelaksana harus menyediakan seluruh peralatan yang diperlukan untuk
fabrikasi komponen dan juga perlengkapan kerja untuk keperluan pekerja pelaksananya.
2. Selain peralatan kontraktor pelaksana juga harus menyediakan semua sarana yang
diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan ini terutama yang dipergunakan untuk menjalankan
peralatan kerjanya.
D. PERSIAPAN :
Page 57 of 87
1. CONTOH BAHAN :
a. Kontraktor harus menyerahkan 3 set contoh semua bahan yang memperlihatkan
tekstur, finishing, dan warna.
b. Kontraktor juga menyerahkan seluruh contoh-contoh profil yang akan dipergunakan
dengan diberi keterangan mengenai jenis bahan, ketebalan, dan penggunaan profil tersebut
pada komponen kusen, daun pintu, dan daun jendela.
3. MOCK UP (Standard Pengerjaan) :
a. Sebelum memulai pemasangan, kontraktor harus membuat contoh pemasangan yang
memperlihatkan dengan jelas pola pemasangannya.
b. Mock-up yang telah disetujui akan dijadikan standard minimal untuk fabrikasi dan
pemasangan Kusen Alumunium.
4. Rongga-rongga tempat pintu dan jendela yang akan dipasang sudah harus dalam keadaan
selesai / finish walaupun belum dalam kondisi finishing akhir.
5. Kontraktor pelaksana wajib meneliti gambar-gambar dan kesesuaian kondisi lapangan
sebelum memulai pelaksanaan pekerjaan. Apabila terjadi kekurang rataan kondisi
permukaan, kurang waterpass, ataupun ketidak sesuaian ukuran, elevasi, ukuran lebar, dan
posisi terhadap keseluruhan disain, maka Kontraktor Pelaksana wajib memperbaikinya
terlebih dahulu.
6. Seluruh bahan yang didatangkan di lapangan harus masih dalam kemasan pabrik, lengkap
dengan instruksi-instruksi pemasangannya.
7. Penyimpanan bahan material ditempat yang rata dan diberi suport dan perlindungan yang
memadai untuk melindungi material dari perubahan bentuk ataupun dari kerusakan.
E. PELAKSANAAN :
1. Semua pekerjaan harus dilakukan oleh tukang-tukang dengan standart pengerjaan yang
telah disetujui oleh Konsultan MK/ Direksi.
2. Pemasangan sambungan harus tepat tanpa celah.
3. Semua detail pertemuan harus runcung (adu manis) halus dan rata bersih dari goresan-
goresan serta cacat-cacat yang mempengaruhi permukaan.
4. Pemasangan harus sesuai dengan gambar rancangan pelaksanaan dan persyaratan teknis
yang benar.
5. Penyekrupan harus tidak terlihat dari luar dengan skrup kepala tanam galvanized.
6. Angkur dipasang setiap jarak 600 mm.
7. Sekeliling tepi kusen yang berbatasan dengan dinding harus diberi backer rod dan sealant
untuk kekedapan terhadap air dan suara.
8. Ketika pelaksanaan pekerjaan plesteran, pengecatan dinding dan bila kusen telah terpasang
maka kusen tersebut harus dilindungi agar kusen tetap terjamin kebersihannya.
Page 58 of 87
9. Tepi bawah ambang kusen yang berhubungan dengan eksterior harus dilengkapi
dengan flashing penahan air hujan.
Untuk seluruh pintu kecuali yang berengsel lantai diberi door stopper. Door stopper
dipasang dengan baik pada lantai dengan sekrup pintu kecuali pintu- pintu toilet, pintu masuk
utama dan pintu-pintu besi. Door holder dengan injakan karet dan spring pen release.
f. Kontraktor wajib mengajukan contoh bahan untuk mendapatkan persetujuan
PPK, direksi dan konsultan pengawas
g. Pelaksanaan
Engsel atas dipasang + 30 cm (as) dari permukaan atas pintu
Engsel bawah dipasang + 35 cm (as) dari permukaan bawah pintu
Engsel tengah dipasang ditengah-tengah antara kedua engsel tersebut
Untuk pintu toilet, engsel atas dan bawah dipasang + 30 cm dari permukaan pintu,
engsel tengah dipasang di tengah-tengah antara kedua engsel tersebut.
Penarikan pintu (door pull) dipasang 100 cm (as) dari permukaan lantai.
Pemasangan lockcase, handle dan back plate serta door closer harus rapi, lurus dan sesuai
dengan letak posisi yang telah ditentukan oleh MK.
Apabila hal tersebut tidak tercapai, Kontraktor wajib memperbaiki tanpa tambahan
biaya.
Door stopper dipasang pada lantai, letaknya diatur sedemikian agar daun pintu dan kunci
tidak membentur tembok pada saat pintu terbuka.
Door holder di dasar daun pintu dipasang 6 cm dari tepi daun pintu. Pemasangan harus baik
sehingga pada saat ditekan ke bawah, karet holder akan menekan lantai pada posisi
yang dikehendaki. Door holder dipasang hanya pada pintu yang tidak menggunakan door
closer.
Seluruh perangkat kunci harus bekerja dengan baik, untuk itu harus dilakukan pengujian
secara kasar dan halus.
Tanda pengenal anak kunci harus dipasang sesuai dengan pintunya.
Kontraktor wajib membuat shop drawing (gambar detail pelaksanaan)
berdasarkan Gambar Dokumen Kontrak yang telah disesuaikan dengan keadaan di lapangan.
Di dalam shop drawing harus jelas dicantumkan semua data yang diperlukan termasuk
keterangan produk, cara pemasangan atau detail-detail khusus yang belum tercakup
secara lengkap di dalam Gambar Dokumen Kontrak, sesuai dengan standar spesifikasi
pabrik.
Page 59 of 87
3.7. PEKERJAAN KACA PINTU DAN KACA JENDELA
Pekerjaan kaca untuk pintu dan jendela mempunyai spesifikasi teknis sebagai berikut :
a. Bahan kaca yang digunakan adalah kaca rayban atau kaca bening sesuai dengan gambar
dengan jenis tempered glass tebal , dengan toleransi 0.3 mm, dengan merk Asahimas
atau setara
b. Mutu kaca lembaran digunakan kualitas AA. Bebas dari cacat bintik/spots,
awan/cloud, goresan/scratch, gelembung
c. Pemotongan kaca menggunakan peralatan dan cara yang baik agar di dapat hasil potongan
yang baik, merata, tidak bergerigi dan tidak tajam.
d. Semua pemasangan kaca baik di rangaka aluminium amupun rangka kayu harus
menggunakan karet penahan atau silicon bening dalam jumlah yang cukup. Sehingga kaca
tidak goyah dan punya kelenturan untuk pemuaian.
e. Daun Pintu utama depan lobby menggunakan kaca frameless, dengan rangka stainless
steel di bawah dan di atas dengan engsel putar 360 derajat atas dan bawah (floor
hinges). Bahan kaca yang digunakan adalah kaca tempered glass tebal 15 mm warna
bening dengan dilapisi sticker kaca sand blasting pola seperti dalam gambar detail.
Pegangan pintu dari pipa stainless steel melengkung panjang 50 cm, dipasang 4 buah
depan dan belakang masing masing dun pintu.
f. Setelah pemasangan kontraktor wajib menjaga keamanan, dan keutuhan barang sampai
diterima dengan baik oleh KPA/PPK/konsultan
3.8. PEKERJAAN PLAFOND
3.8.1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini terdiri dari :
1. Rangka plafond dengan hollow galvalum
2. Penutup plafond dengan PVC Tebal 7 mm
3. List plafond dengan list pvc
4. Perapihan dan finishing permukaan plafond
Meliputi penyediaan bahan plafond, rangka penggantung plafond, serta pemasangan rangka
gantung dan bahan plafond pada tempat-tempat yang sesuai dengan gambar rencana dan daftar
pemakaian bahan.
Meliputi penyediaan bahan langit-langit PVC, PVC dan konstruksi penggantungnya,
termasuk pemasangan list-list profil PVC dengan ukuran sesuai gambar dan motif yang
akan ditentukan oleh Perencana atau Pemberi Tugas serta penyiapan tempat serta
Page 60 of 87
pemasangan plafon pvc dan konstruksi penggantungnya pada tempat-tempat yang tercantum
pada gambar.
Kondisi langit-langit sebelum pemasangan harus benar-benar kering
Sebelum dilakukan pemasangan Kontraktor harus terlebih dahulu mengajukan shop drawing
dan contoh bahan dan perlengkapannya untuk mendapat persetujuan PPK, direksi, tim teknis
dan konsultan pengawas.
3.8.2. Ketentuan Umum dan Bahan
Pekerjaan penyelesaian langit-langit baru dapat dikerjakan setelah semua pekerjaan instalasi
yang harus dipasang diatas langit-langit telah selesai dipasang dan diuji coba (test).
Sebelum pekerjaan langit-langit dimulai gambar-gambar M & E harus dipelajari lebih dahulu.
Semua pekerjaan langit-langit harus rata, rapih dan tidak bergelombang.
Semua bahan yang dipasang harus baru, baik, tidak cacat, basah, siku dan tidak
melengkung.
Warna dan tekstur bahan harus sama.
Peil ketinggian plafond harus sesuai gambar rencana.
Bahan pvc standard untuk plafond area kering t = 3 mm
Merk yang digunakan Ex. Jayaboard, Elephant, Knauf.
List profil yang dipergunakan ex local ukuran 10 s/d 20 cm
Konstruksi penggantung yang digunakan metal furing ukuran 27 x 40mm dan C channel
ukuran 35 x 12mm, tebal minimum 0,4mm bahan besi galvanis ex Dura frame atau yang
setara.
Spesifikasi teknis dari pekerjaan plafond ini adalah sebagai berikut :
a. Bahan dari rangka plafon adalah galvalum hollow ukuran 4x4 dan 2x4 sesuai dengan
kebutuhan.
b. Rangka utama digunakan hollow galvalum ukuran 4x4 untuk daerah
pinggir/sambungan, perkuatan atau penggantung boleh memakai ukuran 2x4. Sambungan
menggunakan paku sekrup / paku beton / paku fisher yang sesuai dan bermutu baik
c. Penggantung menggunakan hollow 2x4 yang diikatkan ke kuda kuda atau beton dengan
penyambungan yang baik dan kuat dalam jumlah cukup. Penggantung tidak
diperbolehkan menggunakan kawat apapun modelnya. Untuk menyambung dengan stek
besi dari plat lantai dapat digunakan kayu 5/5 dengan kualitas kelas IIA.
d. Ukuran jarak rangka disesuaikan dengan papan pvc atau berjarak maksimal 120 cm x 120
cm
e. Pemasangan rangka harus rata dengan ketinggian sesuai gambar dengan
pemasangan menggunakan bantuan benang dan waterpass
Page 61 of 87
f. Penutup plafon digunakan Pvc board tebal minimal 3 mm, merk jayaboard atau setara.
Ukuran luas ceilling pvcboard adalah 1,2 x 2,4 m2 tanpa nat. Sambungan antara pvc
board digunakan SGP, cornice, plamir atau bahan lain sebagai penutup lengkap dengan
plester atau lakban pvc
g. Khusus untuk kamar mandi dan plafond talang atau bagian luar digunakan penutup
waterproofing dari PVC tebal 3 mm, tanpa nat. perapian menggunakan SGP, cornice, plamir
atau bahan lain sebagai penutup lengkap dengan plester pvc.
h. List plafond terbuat dari bahan pvc dengan ukuran minimal 10 cm dipasang untuk
menutup pada pertemuan antara penutup plafond dan dinding maupun listplank beton.
Terpasang rapi, rata dan kuat
i. Pemasangan rangka, penutup dan List plafond harus benar-benar rata/tidak
bergelombang dan rapi. Finishing nat tidak boleh timbul
3.8.3. Pemasangan
Bahan penutup langit-langit/plafond, dapat dipasang apabila semua instalasi diatas plafond
sudah selesai dipasang dan sudah diuji coba (test).
Didalam pemasangan pertemuan bahan plafond harus lurus, saling tegak lurus dan siku.
Konstruksi penggantung plafond dibuat dengan memperhatikan dan
memperhitungkan faktor kekuatan perletakan lampu, grille, exhaust AC dan lain-lain fixtures
yang akan dipasang pada permukaan plafond.
Konstruksi penggantung plafond harus memungkinkan adanya penyetelan bagi kerataan
bidang plafond.
Rangka plafond menggunakan rangka galvanish ex Dura frame atau yang setara.
Kepala paku sekrup dipendam kedalam bahan plafond, lalu lubang kepala paku sekrup
ditutup dengan plamur,lalu dicat yang sewarna dengan bahan plafond.
Bahan plafond dari pvcboard tebal 3 mm, atau kalsium board dipasang tanpa naad
(sambungan tidak terlihat).
Cara penggantungan harus sesuai dengan detail.
Lembaran-lembaran pvc board yang dipasang telah dipilih dengan baik (tidak cacat,
gelombang) dan telah mendapat persetujuan dari Pemberi Tugas.
Struktur rangka harus kuat, water-pass, rata dan tidak bergelombang.
Penggantung plafond dipasang pada jarak yang sesuai dengan rekomendasi pabrik.
Sambungan antara unit-unit lembaran atau antara lembaran dan dinding adalah dengan kompon
pvc dan dicat warna putih.
Furring channel disusun sejajar dengan bidang pvc board yang akan dipasang,
dengan jarak max.60cm, dipasang menerus, tidak terputus.
U channel tegak lurus furring channel dan disusun sejajar, jarak max. 120cm.
Page 62 of 87
Suspension road clamp dipasang pada U channel, jarak maksimal 120cm.
Pvc board direkatkan pada furring channel dengan scef tapping screw.
Pertemuan antar lembaran pvc ditutup dengan adhesive tape yang disediakan khusus untuk itu,
kemudian diratakan dengan plester pvc sehingga seluruh bidang ceiling tidak terlihat
sambungan pvc dan permukaan rata.
Semua pertemuan langit-langit dengan bidang vertikal, diisi dengan wall angles type W,
kecuali pada gambar ditentukan lain termasuk shadow line untuk nat/ pertemuan plafond
dengan bidang vertikal..
Dimana terjadi perubahan elevasi ceiling sehingga pada bidang langit-langit terdapat
bidang vertikal, maka pada sudut luar dari pertemuan kedua bidang ini harus dirapikan dengan
diberi metal lathing.
3.9. PEKERJAAN CAT
3.9.1. Umum
Kontraktor harus mengajukan literatur teknis dan petunjuk pabrik tentang cara
pemakaiannya.
Kontraktor harus mengajukan sample daftar warna dari pabrik pembuatnya.
Sebelum melakukan pengecatan harus melakukan contoh hasil cat pada permukaan bidang
ukuran 1m x 1m (mock up) untuk persetujuan Pengawas/Direksi.
Pekerjaan pengecatan baru boleh dilakukan setelah :
o Dinding/bagian yang akan dicat selesai diperiksa dan disetujui oleh Direksi.
o Bagian-bagian yang retak/pecah diperbaiki dan bagan yang kotor dibersihkan.
o Dinding/bagian yang akan dicat tidak lembab/basah atau berdebu.
o Didahului dengan membuat percobaan pengecatan pada dinding/bagian yang akan
dicat.
Pekerjaan pengecatan harus dikerjakan oleh tenaga-tenaga dimana cat tersebut diproduksi
atau tenaga ahli mengecat (aplikator) dengan pengawasan/petunjuk dari pabrik cat tsb.
Cat yang akan digunakan berada didalam kaleng-kaleng yang masih disegel, tidak
pecah/bocor dan mendapat persetujuan Direksi.
Kontraktor utama bertanggungjawab bahwa bahan tidak palsu dan warna-warna sesuai
dengan petunjuk Perencana.
Pekerjaan cat untuk mengecat dinding dalam
Pekerjaan cat untuk mengecat dinding luar dengan cat ahan cuaca
Pekerjaan cat untuk mengecat semua unsur kayu yang terlihat
Page 63 of 87
Pekerjaan yang berhubungan :
a. Pekerjaan Langit-langit/plafond
b. Pekerjaan dinding & partisi
c. Pekerjaan Kayu
d. Pekerjaan Pintu dan Jendela
Standard :
a. PUBI : 54, 1982.
PUBI : 58, 1982. b.
NI : 4
c. ASTM : D - 361 d.
BS No. 3900, 1970
e. AS K - 41.
Persetujuan pekerjaan :
a. Standard Pengerjaan (Mock Up).
Sebelum pengecatan yang dimulai, Kontraktor harus melakukan pengecatan
pada satu bidang untuk tiap warna dan jenis cat yang diperlukan. Bidang-
bidang tersebut akan dijadikan contoh pilihan warna, texture, material dan cara
pengerjaan. Bidang-bidang yang akan dipakai sebagai mock up ini akan ditentukan
oleh Pengawas Lapangan.
Jika masing-masing bidang tersebut telah disetujui oleh Direksi Lapangan dan
Perencana, bidang-bidang ini akan dipakai sebagai standard minimal keseluruhan
pekerjaan pengecatan.
Lapisan cat pada ruangan tangga kebakaran harus memiliki kualitas yang tidak dapat
menyatu ataupun merambatkan api apabila terjadi kebakaran, serta tidak
menimbulkan asap, gas beracun dan uap yang dapat terbakar bila panas.
b. Contoh dan Bahan untuk Perawatan.
Kontraktor harus menyiapkan contoh pengecatan tiap warna dan jenis pada bidang-
bidang ukuran 1 M x 1 M. Dan pada bidang-bidang tersebut harus dicantumkan
dengan jelas warna, formula cat, jumlah lapisan dan jenis lapisan (dari cat dasar s/d
lapisan akhir).
Page 64 of 87
Semua bidang contoh tersebut harus diperlihatkan kepada Direksi
Lapangan dan Perencana. Jika contoh-contoh tersebut telah disetujui secara
tertulis oleh Perencana dan Direksi Lapangan, barulah Kontraktor melanjutkan
dengan pembuatan mock up seperti tersebut diatas.
Kontraktor harus menyerahkan kepada Direksi Lapangan untuk kemudian akan
diteruskan kepada pemberi tugas minimal 5 galon tiap warna dan jenis cat yang
dipakai. Kaleng-kaleng cat tersebut harus tertutup rapat dan mencantumkan dengan
jelas identitas cat yang ada didalamnya. Cat ini akan dipakai sebagai cadangan
untuk perawatan, oleh pemberi tugas.
3.9.2. Persyaratan Bahan
1. Dinding Luar (exterior)
Untuk dinding-dinding luar bangunan digunakan cat khusus untuk luar yang tahan cuaca,
sbb :
Produksi : ICI, Movilex, Nippon paint atau Jotun
Type : Dulux Weathershield, Weathercoat, Jota shield, LevisEasyshield,
Lencote
Kwalitas : Acrylic Elasomeric Paint. (garansi min 5 tahun) anti lumut.
Warna : ditentukan kemudian.
2. Dinding Dalam (Interior)
Untuk dinding-dinding dalam bangunan digunakan cat jenis, sebagai berikut :
Produksi : ICI, Mowilex, Nippon paint atau Jotun
Type : Dulux Pentalite, Dulux Catylac, Mowilex, Vinyl Silk, Majestic ex
Jotun, Levis Easycoat, Lencote
Warna : ditentukan kemudian Acrylic emulsion
Semua jenis cat luar atau dalam harus di dahului dengan pelapisan alkali dari merk yang
sama dengan merk cat yang akan dipakai/yang digunakan.
3.9.3. Pelaksanaan Pekerjaan Cat Dinding
a. Yang termasuk pekerjaan cat dinding adalah pengecatan seluruh plesteran dan acian
bangunan dan/atau bagian-bagian lain yang ditentukan gambar.
b. Sebelum dinding di lapisi dengan alkali, acian sudah harus betul-betul kering tidak ada
retak-retak, sudah di amplas menggunakan kertas amplas yang sesuai dan Kontraktor
meminta persetujuan kepada direksi, tim teknis dan konsultan pengawas.
c. Pekerjaan alkali dilakukan dengan di lapiskan menggunakan kuas roll dan kuas 4” di bagian
bagian pojok.
Page 65 of 87
d. Permukaan tembok harus sudah kering sempurna. Bersih dari kotoran minyak dan noda-
noda. Cuci dengan larutan asam chlorida 10% - 15% dan bilas dengan air bersih sampai
jamur hilang.
e. Sesudah 3 hari alkali terpasang dan percobaan warna, kemudian dibersihkan dengan
bulu ayam sampai bersih betul. Selanjutnya dinding dicat dengan menggunakan roller.
f. Setelah kering beri 1 lapis alkali resistance sealer (ex ICI) atau undercoat (ex
Mowilex) atau Jotasealer 07 (ex Jotun) sebanyak 1 (satu) lapis yang dilanjutkan dengan 3
(tiga) lapis acrylic emulsion ICI dengan kekentalan cat sebagai berikut :
- Lapis I encer (tambahan 20 % air)
- Lapis II kental
- Lapis III encer.
g. Untuk mendapatkan tekstur pada pengecatan dinding yang ditentukan dengan finish textured
spray paint, digunakan Texture Finish dengan ICI. Pasta texture denganbahan dasar emulsi
acrylic ini disemprotkan dengan alat penyemprot/ compressor.
h. Untuk cat semprot emulsi bertexture, pada dinding luar digunakan plesteran 1 pc : 5 ps
dengan pasir diayak halus, disemprotkan dengan mesin semprot pada bidang plesteran 1 pc :
5 ps yang rata. Setelah kering dan keras baru disemprot dengan alkali resistance sealer dan
dicat emulsi ICI. Lapisan pengecatan untuk dinding luar adalah 3 (tiga) lapis ICI dengan
kekentalan sama setiap lapisnya.
i. Lapisan pengecatan dinding dalam terdiri dari 1 (satu) lapis alkali resistance sealer Untuk
warna-warna yang jenis, Kontraktor diharuskan menggunakan kaleng-kaleng dengan nomor
percampuran (batch number) yang sama.
j. Setelah pekerjaan cat selesai, bidang dinding merupakan bidang yang utuh, rata, licin,
tidak ada bagian yang belang dan bidang dinding dijaga terhadap pengotoran- pengotoran.
3.9.4. Pelaksanaan Pekerjaan Cat Duko
a. Yang termasuk pekerjaan ini adalah pengencatan seluruh bagian-bagian railing besi,
pintu-pintu dan kayu seperti ditentukan dalam gambar.
b. Cat yang dipakai adalah semigloss. Pekerjaan akhir cat dilakukan setelah bidang yang akan
dicat dilapisi cat dasar / epoxy.
c. Setelah cat epoxy kering sesudah 8 jam, dan diamplas kembali maka disemprot 1 lapis.
Setelah 16 jam mengering baru lapisan akhir disemprot 3 lapis. Pengecatan dilakukan dengan
menggunakan semprot dengan compressor 3 lapis.
d. Setelah pengecatan selesai, bidang cat harus licin, utuh, mengkilap, tidak ada
gelembung-gelembung dan dijaga terhadap pengotoran-pengotoran.
Page 66 of 87
3.11. PEKERJAAN PEMASANGAN METODE PELAKSANAAN PEKERJAAN
PASANG HURUF STAINLESS STEEl DAN ARCLYC
Teknis pelaksanaan pekerjaan
A. Persiapan pekerjaan
1. Pembuatan dan pengajuan gambar shop drawing pekerjaan pasang huruf stainless steel
tinggi 20 cm.
2. Approval material yang akan digunakan.
3. Persiapan lahan kerja.
4. Persiapan material kerja, antara lain :huruf stainless steel, baut, lem, paku, dll.
5. Persiapan alat kerja, antara lain : cutter, obeng, meteran, bor listrik, dll.
B. Pelaksanaan pekerjaan
1. Persiapkan huruf yang sudah dibentuk.
2. Mengukur media yang akan digunakan sebagai tempat peletakan huruf stainless steel, serta
penentuan ketinggian letak pemasangan. Lalu pasang paku dan tali untuk menandai area
pemasangan agar huruf-huruf dapat diletakkan dengan lurus.
3. Atur rencana peletakkan sesuai keinginan. Apabila telah menemukan susunan dan peletakan
yang tepat, gambar pola cetakan pada media dengan pensil. Ukur jarak masing-masing
huruf dengan menggunakan meteran. Buat pola huruf pada tembok dengan pensil satu per
satu sampai semua huruf selesai.
4. Tandai dan lubangi dengan menggunakan bor pada titik-titik yang telah ditentukan.
Sesuaikan dengan lubang pemasangan baut pada belakang huruf stainless.Ini merupakan
salah satu tahapan paling penting.
5. Pasanglah baut dan mur pada masing-masing lubang di belakang huruf timbul satu-per satu
hingga selesai. Pastikan baut terpasang baik dan kuat.
6. Setelah baut terpasang dengan baik pada huruf, cocokkan baut dengan lubang pada dinding,
Apabila telah sesuai, lepaskan kembali huruf, lalu masukkan lem pada lubang didinding,
sampai penuh.
7. Kemudian pasangkan kembali huruf stainless tersebut, dengan baut-baut ditanamkan ke
dalam lubang didinding yang sudah diberi lem tadi.
8. Pada tahap finishing, bersihkan bekas pola pensil pada tembok, dan lap bersih tiap-tiap
huruf agar terlihat bagus dan berkilau. Biarkan hingga lem mengering
Page 67 of 87
3.12. PEKERJAAN ATAP
Pekerjaan atap adalah pemasangan atap pada badan bangunan yaitu sebagai penutup bangunan
dari terpaan langsung hujan dan sinar matahari, konstruksi atap menggunakan rangka besi UNP
atap yang digunakan atap spandek gelombang
A. Rangka
- Semua peraturan - peraturan / normalisasi - normalisasi harus yang berlaku di
Indonesia.
- Pekerjaan rangka atap ini terbuat dari rangka baja ringan 0.75
- Rangka tiang atap menggunakan rangka baja ringan 0.75
- Semua pekerjaan harus dilakukan oleh pekerjan yang professional dalam pengerjaan
struktur dan konstruksi atap
- Semua pekerjaan baut ( bolt ) harus memenuhi syarat AISC, Spesification for
Struktural
Joint Bolt.
B. Spandek
Untuk penutup Atap dipergunakan Spandek gelombang 5 dan ketebalan T = 0.35 mm
dan nok atap menggunakan nok khusus spandek yang telah di pabrikasi dan bukan seng
licin.
Page 68 of 87
BAB IV
SYARAT – SYARAT TEKNIS PELAKSANAAN PEKERJAAN
ELEKTRIKAL
4.1. PERATURAN UMUM
Pemasangan instalasi ini pada dasarnya harus memenuhi peraturan-peraturan sebagai berikut:
1. PUIL
2. A V E
3. National Fire Protection Association (NFPA)
4. Petunjuk dari Pabrik Pembuat Peralatan.
5. Fire Office Comitte (FOC)
6. Peraturan lainnya yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang, seperti PLN,
PERUMTEL, Dit.Jen.Bina Lindung.
7. Pedoman Plumbing Indonesia
8. Keputusan Menteri P.U. No.02/KPTS/1985.
Pekerjaan instalasi ini harus dilaksanakan oleh :
1. Perusahaan yang memiliki Surat Ijin Instalasi dari instansi yang berwenang dan telah biasa
mengerjakannya dan suatu daftar referensi pemasangan harus dilampirkan dalam surat penawaran.
2. Khusus untuk izin dari Instansi PLN (PAS PLN dengan kelas yang sesuai)
diperkenankan bekerja sama dengan perusahaan lain yang telah memiliki PAS PLN yang
dimaksud
4.2. LINGKUP PEKERJAAN ELEKTRIKAL
Pemborong harus menawarkan seluruh lingkup pekerjaan yang dijelaskan baik dalam spesifikasi
ini ataupun yang tertera dalam gambar-gambar, dimana bahan-bahan dan peralatan yang digunakan
sesuai dengan ketentuan ketentuan pada spesifikasi ini.
Page 69 of 87
Bila ternyata terdapat perbedaan antara spesifikasi bahan dan atau peralatan yang dipasang dengan
spesifikasi yang dipersyaratkan pada pasal ini, merupakan kewajiban pemborong untuk mengganti
bahan atau peralatan tersebut sehingga sesuai dengan ketentuan pada pasal ini tanpa adanya
ketentuan tambahan biaya.
Sebagai tertera dalam gambar-gambar rencana, pemborong pekerjaan instalasi listrik ini harus
melakukan pengadaan dan pemasangan serta menyerahkan dalam keadaan baik dan siap untuk
dipergunakan.
Garis besar lingkup pekerjaan yang dimaksud adalah sebagai berikut:
1. Pengadaan, pemasangan dan pengujian Instalasi Tegangan Rendah.
2. Pengadaan, pemasangan dan pengujian Instalasi Penerangan dan kotak-kontak biasa.
3. Pengadaan, pemasangan dan pengujian Armature lampu penerangan.
4. Pengadaan, pemasangan dan pengujian Sistem pembumian.
5. Pembuatan as built drawing (gambar terpasang).
6. Mendapatkan pengesahan instalasi dari instansi yang berwenang.
7. Pengadaan, pemasangan Rak kabel untuk daya dan penerangan dalam bangunan serta peralatan
bantunya.
8. Pengadaan, pemasangan dan pengujian Penangkal petir
9. Pengadaan pelatihan terhadap operator dari pihak pemberi tugas.
4.3. KETENTUAN PENDUKUNG
LAIN A. Gambar – Gambar
1. Gambar - gambar rencana dan persyaratan - persyaratan ini merupakan suatu kesatuan
yang saling melengkapi dan sama mengikatnya.
2. Gambar - gambar sistim ini menunjukkan secara umum tata letak dari peralatan,
sedangkan pemasangan harus dikerjakan dengan memperhatikan kondisi dari bangunan yang
ada dan mempertimbangkan juga kemudahan service/maintenance jika peralatan - peralatan
sudah dioperasikan.
3. Gambar - gambar Arsitek dan Struktur/Sipil harus dipakai sebagai referensi untuk
pelaksanaan dan detail finishing instalasi.
4. Sebelum pekerjaan dimulai, Pemborong harus mengajukan gambar kerja dan detail kepada
Direksi/Manajemen Konstruksi / konsultan Pengawas untuk dapat diperiksa dan disetujui
terlebih dahulu. Dengan mengajukan gambar - gambar tersebut,Pemborong dianggap
telah mempelajari situasi dari instalasi lain yang berhubungan dengan instalasi ini.
5. Pemborong instalasi ini harus membuat gambar - gambar instalasi terpasang yang disertai
dengan operating dan Maintenance Instruction serta harus diserahkan kepada
Direksi/Manajemen Konstruksi / konsultan Pengawas pada saat penyerahan pertama dalam
rangkap 3 (tiga), dijilid serta dilengkapi dengan daftar isi dan data notasi.
Page 70 of 87
B. Koordinasi
1. Kontraktor utama dari proyek ini hendaknya bekerja sama dengan Pemborong / grup tenaga
kerja instalasi lainnya, agar seluruh pekerjaan dapat berjalan dengan lancar sesuai dengan waktu
yang telah ditetapkan.
2. Koordinasi yang baik perlu ada, agar instalasi yang satu tidak menghalangi kemajuan instalasi
yang lain.
3. Apabila pelaksanaan instalasi ini menghalangi instalasi yang lain, maka semua akibatnya
menjadi tanggung jawab Pemborong.
C. Pelaksanaan Pemasangan
1. Sebelum pelaksanaan pemasangan instalasi ini dimulai, Pemborong harus
menyerahkan gambar kerja dan detailnya kepada Direksi/Manajemen Konstruksi / konsultan
Pengawas dalam rangkap 3 (tiga) untuk disetujui.
2. Pemborong harus mengadakan pemeriksaan ulang atas segala ukuran dan kapasitas peralatan
yang akan dipasang. Apabila ada sesuatu yang diragukan, Pemborong harus segera
menghubungi Direksi/Manajemen Konstruksi / konsultan Pengawas. Pengambilan ukuran
dan/atau pemilihan kapasitas peralatan yang salah akan menjadi tanggung jawab Pemborong.
D. Penambahan/Pengurangan dan atau perubahan Instalasi
1. Pelaksanaan instalasi yang menyimpang dari rencana yang disesuaikan dengan kondisi
lapangan, harus mendapat persetujuan tertulis dahulu dari pihak Konsultan Perencana dan
Direksi/Manajemen Konstruksi / konsultan Pengawas.
2. Pemborong instalasi ini harus menyerahkan setiap gambar perubahan yang ada kepada
pihak Direksi/Manajemen Konstruksi / konsultan Pengawas dalam rangkap 3 (tiga).
3. Perubahan material, dan lain - lainnya, harus diajukan oleh pemborong kepada
Direksi/Manajemen Konstruksi / konsultan Pengawas, secara tertulis dan pekerjaan tambah/
kurang/ perubahan yang ada harus disetujui oleh Direksi/Manajemen Konstruksi /
konsultan Pengawas secara tertulis.
E. Ijin – Ijin
Pengurusan ijin - ijin yang diperlukan untuk pelaksanaan instalasi ini serta seluruh biaya yang
diperlukannya menjadi tanggung jawab Pemborong.
Page 71 of 87
F. Pembobokan, Pengelasan, Pengeboran
1. Pembobokan tembok, lantai dinding dan sebagainya yang diperlukan dalam
pelaksanaan instalasi ini serta mengembalikannya kekondisi semula, menjadi lingkup pekerjaan
instalasi ini.
2. Pembobokan/ pengelasan/ pengeboran hanya dapat dilaksanakan apabila ada
persetujuan dari pihak Direksi/Manajemen Konstruksi / konsultan Pengawas secara tertulis.
G. Pemeriksaan Rutin Dan Khusus
1. Pemeriksaan rutin harus dilaksanakan oleh Pemborong instalasi secara periodik dan tidak
kurang dari tiap dua minggu.
2. Pemeriksaan khusus harus dilaksanakan oleh kontraktor, apabila ada permintaan dari
pihak Direksi/Manajemen Konstruksi / konsultan Pengawas/ Pemilik dan atau bila ada
gangguan dalam instalasi ini.
4.4. PENANGGUNG JAWAB PELAKSANAAN
A. Personil
Kontraktor harus menempatkan seorang penanggung jawab pelaksanaan yang ahli dan
berpengalaman yang harus selalu berada dilapangan, yang bertindak sebagai wakil dari kontraktor
dan mempunyai kemampuan untuk memberikan keputusan teknis dan yang bertanggung jawab
penuh dalam menerima segala instruksi yang akan diberikan oleh pihak Direksi/Manajemen
Konstruksi / konsultan Pengawas.
Penanggung jawab tersebut diatas juga harus berada ditempat pekerjaan pada saat
diperlukan/dikehendaki oleh pihak Direksi/Manajemen Konstruksi / konsultan Pengawas.
B. Rapat Lapangan
Wakil pemborong harus selalu hadir dalam setiap rapat proyek yang diatur oleh pemberi
tugas. Wakil pemborong harus dalam kapasitas memahami pekerjaan dan diberikan wewenang oleh
pemborong untuk mengambil keputusan.
4.5. KETENTUAN BAHAN DAN PERALATAN
A. Bahan dan Peralatan Panel Tegangan Rendah
1. Panel tegangan rendah harus mengikuti standard VDE/DIN dan juga harus mengikuti
peraturan IEC dan PUIL.
Page 72 of 87
2. Panel-panel harus dibuat dari plat besi tebal 2 mm dengan rangka besi dan
seluruhnya harus dizinchromat dan di duco 2 kali dan harus dipakai cat dengan cat bakar,
warna dan cat akan ditentukan kemudian oleh pihak owner.
3. Pintu dari panel-panel tersebut harus dilengkapi dengan master key
4. Konstruksi dalam panel-panel serta letak dari komponen-komponen dan sebagainya harus
diatur sedemikian rupa, sehingga bila perlu dilaksanakan perbaikan-perbaikan, penyambungan-
penyambungan pada komponen-komponen dapat mudah dilaksanakan tanpa mengganggu
komponen-komponen lainnya.
5. Setiap panel harus mempunyai 5 busbar copper terdiri dari 3 busbar phase R-S-T, 1 busbar
neutral dan 1 busbar untuk grounding. Besarnya busbar harus diperhitungkan
untuk besar arus yang akan mengalir dalam busbar tersebut tanpa menyebabkan suhu yang
lebih dari 65°C. Setiap busbar copper harus diberi warna sesuai peraturan PLN, lapisan yang
dipergunakan untuk memberi warna busbar dan saluran harus dari jenis yang tahan terhadap
kenaikan suhu yang diperbolehkan.
6. Alat ukur yang dipergunakan adalah jenis semi flush mounting dalam kotak tahan getaran,
untuk Ampermeter dan Voltmeter dengan ukuran 96 x 96 mm dengan skala linear dan
ketelitian 1 % dan bebas dari pengaruh induksi serta ada sertifikat tera dari LMK/PLN
(minimum 1 buah untuk setiap jenis alat ukur).
7. Ukuran dari tiap-tiap unit panel harus disesuaikan dengan keadaan dan keperluan sesuai
dengan yang telah disetujui oleh Direksi/Manajemen Konstruksi / konsultan Pengawas
lapangan.
8. Komponen-komponen pengaman yang dapat dipakai adalah
a.A.C.B.
b. MCCB
c. LBS
d. HRC Fuse
e. Miniatur Circuit Breaker
- Rated current : sesuai gambar
- Operating voltage : 200 V, 380 V
- Frequency : 50 Hz
- Breaking capacity :
- Permitted ambient temp : 55°C
- Overload release : sesuai gambar.
f. Auxiliary relay
g Komponen-komponen pengaman yang dapat dipakai
adalah : MCCB
Page 73 of 87
M.C.C.B pada incoming outgoing. Rated
40 A, 80 A,100 A.
continous current
atau di nyatakan lain
pada gambar.
T y p e
Fixed mounted.
Number of pole
3 phase, 4 pole.
Rated operating voltage
380 Volt.
Rated Frequency
50 Hz.
Permitted ambient temp
max. 55° C.
Rated short time current (0.5 s)
22 s/d 35 KA
Rated peak withstarcurrent
60 KA
Operator Mechanisem
Manual Operation
Over load release
Adjustable.
Instantenous over current
Adjustable.
Auxilliary release yang mungkin ada (lihat
gambar)
Auxiliary switch
NO + 1 NC
Dilengkapi dengan EFR(Erth Fault R)
Miniatur Circuit Breaker
Rated current sesuai gambar
Operating voltage 200V, 380 V
Frequency Breaking 50 Hz
capacity Permitted
ambient Temp
Overload release 55 C
sesuai gambar.
h. Komponen-komponen pengukuran yang dipakai :
Ampermeter
Voltmeter
B. Bahan Kabel Tegangan Rendah
1. Kabel-kabel yang dipakai harus dapat dipergunakan untuk tegangan min.0,6 kV dan
0,5 KV untuk kabel NYM.
Page 74 of 87
2. Pada prinsipnya kabel-kabel daya yang dipergunakan adalah: Jenis NYFGbY dan
NYY, untuk kabel penerangan dipergunakan kabel NYM dan NYFGbY atau NYY.
3. Sebelum dipergunakan, kabel dan peralatan bantu lainnya harus dimintakan
persetujuan terlebih dahulu pada Pengawas.
4. Penampang kabel minimum yang dapat dipakai 2,5 mm2
5. Kabel NYM dan NYY hasil produksi Kabelindo, Supreme, Comet, Metalindo atau
produksi lain yang telah mendapat pengakuan PLN dengan tulisan LMK pada kabel tersebut
6. Instalasi penerangan dan stop kontak menggunakan kabel ukuran 2,5 mm atau
ditentukan lain berdasarkan kebutuhan daya pada beberapa stop kontak khusus
7. Ukuran kabel toevoer dari tempat meter PLN kekotak Panil listrik induk dan dari panil induk
kepanil pembagi menggunakan kabel menurut perhitungan instalatur yang mengerjakan
pemasangan instalasi listrik tersebut dan disetujui PLN
C. Bahan Stop kontak Dan saklar
1. Kotak - kontak dan saklar yang akan dipasang pada dinding tembok bata dinding partisi
adalah type pemasangan masuk/inbow (flush - mounting).
2. Kotak - kontak dinding (inbow) yang dipasang mempunyai rating 10A dan mengikuti
standard VDE, sedangkan Kotak - kontak khusus (outbow) mempunyai rating 15A dan
mengikuti standard VDE atau BS dengan lubang bulat.
3. Flush - box (inbouw doos) untuk tempat saklar, kotak - kontak dinding dan push button
harus dipakai dari jenis bahan bakely atau metal
4. Kotak - kontak dinding dipasang 30 cm dari permukaan lantai, pada ruang - ruang yang
basah/lembab harus jenis water dicht (WD) sedang untuk saklar dipasang 120 cm dari
permukaan lantai.
5. Peralatan stop kontak dan titik lampu menggunakan produksi VIMAR atau
sederajat, sedangkan sekeringkast/MCB menggunakan produksi dalam negeri kwalitas
baik
D. Bahan Armature Fixture
1. Armature fixture terbuat dari bahan kwalitas baik.
2. Type dan sebagainya dapat dilihat pada lampiran.
E. Bahan Grounding
1. Kawat grounding dapat dipergunakan kawat telanjang (BCC = Bare Copper
Conductor).
Page 75 of 87
2. Besarnya kawat grounding yang dapat digunakan minimal berpenampang sama dengan
penampang kabel masuk (incoming feeder) untuk penampang kabel lebih kecil dari 50 mm2.
3. Elektrode pentanahan untuk grounding digunakan pipa galvanized minimum berdiameter 1
1/2" diujung pipa tersebut diberi/dipasang copper rod sepanjang 0,5 m. Electrode
pentanahan yang dipantek dalam tanah minimal sedalam 12 m atau sampai menyentuh
permukaan air tanah.
4. Nilai tahanan grounding system untuk panel-panel adalah maximum 2 ohm, diukur setelah
tidak turun hujan selama 3 hari berturut - turut
F. Bahan Kabel Trunking, rak kabel dan Tangga Kabel
1. Trunking kabel harus terbuat dari bahan galvanized sheet steel yang berlubang -
lubang buatan pabrik.
2. Cara pemasangan kabel trunking harus digantung pada dak beton dengan besi siku
serbaguna yang dibaut fisher ke beton dan dibaut biasa dengan rak kabel.
3. Pada setiap belokan atau pencabangan bentuk trunking harus menggunakan elbow dan
Redusertrunking sehingga belokan kabel sesuai dengan bending yang diperkenankan.
4. Cable Ladder yang dipasang didalam shaft pada dinding menggunakan bahan
galvanized sheet steel, dilengkapi dengan klem - klem kabel. Kabel yang
dipasang diatas trunking dan pada cable ladder harus diklem (diikat) dengan klem -
klem kabel (pengikat/kabel tie) anti ultra violet.
5. Sebelum pemasangan kabel trunking harus dikoordinasikan terlebih dahulu dengan
instalasi lainnya (AC, Plumbing).
G. Bahan Konduit
Konduit yang dipakai adalah dari jenis PVC High Impact atau metal conduit, dimana
diameter dalam dari konduit minimum 1,5 kali diameter kabel dan minimum diameter dalam
adalah 13 mm, atau dinyatakan lain pada gambar.
4.6. PERSYARATAN TEKNIS PEMASANGAN
A. Pemasangan Panel Panel
Panel - panel harus dipasang sesuai dengan petunjuk pabrik pembuatnya dan harus rata
(horisontal).
Page 76 of 87
1. Setiap kabel yang masuk/keluar dari panel harus dilengkapi dengan gland dari karet
atau penutup yang rapat tanpa adanya permukaan yang tajam.
2. Semua panel harus ditanahkan.
3. Pekerjaan listrik harus dilakukan sesuai dengan PUIL
4. Instalatur listrik yang melaksanakan pekerjaan ini harus mempunyai SIKA
dari PLN dengan kelas yang sesuai dengan luas pekerjaannya
5. Instalatur listrik harus melakukan dan instalasinya harus diperiksa dengan alat
merger yang disaksikan oleh Direksi
6. Sekring kas/MCB berisi 3 (tiga) grup dengan kapasitas masing-masing sakering 6
Ampere ditempatkan dalam ruang yang ditentukan dalam gambar rencana
7. Kotak sakering dilengkapi dengan sakelar induk berkapasitas 50 Ampere
8. Kabel toevoer dari meter PLN ke kotak panil/sakering menggunakan jenis NYY
dengan ukuran yang sesuai menurrut perhitungan Instalatur listrik yang bersangkutan
9. Arde sakering terdiri dari pipa galvanised yang ditanam dalam tanah sampai
mencapai air tanah yang dihubungkan dengan kabel BC ukuran 6 mm sampai
kekotak sakering
10. Hasil testing dan pengecekan harus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh PLN
untuk dapat dialiri listrik
11. Apabila hasil pengecekan / pengetesan ada kesalahan maka segala sesuatu yang
berhubungan dengan adanya perbaikan instalasi listrik tersebut menjadi tanggung
jawab penuh kontraktor
12. Semua peralatan instalasi harus berfungsi dengan baik dan memenuhi
persyaratan
13. Selama masa pemeliharaan Instalatur harus menempatkan tenaga operator yang
diperlukan
14. Kontraktor Utama harus bertanggung jawab atas hasil pekerjaan dari
Instalatur listriknya
15. Instalasi listrik dipersiapkan untuk tegangan 110V dan 220V
Page 77 of 87
B. Pemasangan Kabel Kabel
1. Semua kabel di kedua ujungnya harus diberi tanda dengan kabel mark yang jelas dan
tidak mudah lepas untuk mengindentifikasikan arah beban.
2. Setiap kabel daya pada ujungnya harus diberi isolasi berwarna untuk
mengindentifikasikan phasanya sesuai dengan PUIL.
3. Kabel daya yang dipasang di shaft harus dipasang pada tangga kabel, diklem dan
disusun yang rapi.
4. Setiap tarikan kabel tidak diperkenankan adanya sambungan, kecuali pada kabel
penerangan.
5. Untuk kabel dengan diameter 16 mm2 atau lebih harus dilengkapi dengan sepatu
kabel untuk terminasinya.
6. Pemasangan sepatu kabel yang berukuran 70 mm2 atau lebih harus mempergunakan alat
pres hidraulis yang kemudian disolder dengan timah pateri.
7. Semua kabel yang ditanam harus pada kedalaman 100 cm minimum, dimana sebelum
kabel ditanam ditempatkan lapisan pasir setebal 15 cm dan diatasnya diamankan
dengan batu bata Cikarang sebagai pelindungnya.
8. Lebar galian minimum adalah 40 cm yang disesuaikan dengan jumlah kabel.
9. Untuk kabel feeder yang dipasang didalam trench harus mempergunakan kabel
support, minumum setiap 50 cm.
10.Pada route kabel setiap 25 m dan disetiap belokan harus ada tanda arah jalannya
kabel.
11. Kabel yang ditanam dan menyeberangi selokan atau jalan atau instalasi lainnya
harus ditanam lebih dalam dari 50 cm dan diberikan pelindung pipa galvanis dengan
diameter minimum 2 1/2 kali penampang kabel.
12. Semua kabel yang dipasang diatas langit-langit harus diletakkan pada suatu trunking
kabel.
13. Semua kabel yang akan dipasang menembus dinding atau beton harus dibuatkan
sleeve dari pipa galvanis dengan diameter minimum 2 1/2 kali penampang kabel.
14. Penyambungan kabel untuk penerangan dan kotak-kontak harus di dalam kotak
terminal yang terbuat dari bahan yang sama dengan bahan konduitnya dan dilengkapi
dengan skrup untuk tutupnya dimana tebal kotak terminal tadi minimum
4
Page 78 of 87
15. Setiap pemasangan kabel daya harus diberikan cadangan kurang lebih 1 m disetiap
ujungnya.
16. Penyusunan konduit diatas trunking kabel harus rapi dan tidak saling
menyilang.
17. Penyambungan kabel untuk penerangan dan kotak - kontak harus di dalam kotak
penyambungan dan memakai alat penyambung berupa las-dop merk Legrand atau 3 M.
C. Pemasangan Stop Kontak Dan Saklar
1. Kotak - kontak dan saklar yang akan dipakai adalah type pemasangan masuk dan
dipasang pada ketinggian 50 cm dari level lantai untuk kotak - kontak dan
120 cm untuk saklar.
2. Kotak kontak dan saklar yang dipasang pada tempat yang lembab harus type water
dicht (bila ada).
3. Jenis kabel yang digunakan adalah NYM 3 x 2.5 mm atau digunakan ukuran lain
sesuai kebutuhan menurut gambar rencana, sedangkan komponennya merk VIMAR
atau sekwalitas
4. Pemasangan instalasi yang berhubungan dengan dinding harus tertanam didalam
tembok (inbouw), kabel NYM masuk dalam pipa PVC diameter 1/2" dan tempat stop
kontaknya memakai doos plastic
5. Semua stop kontak menggunakan arde terpusat dimana arde stop kontak
dihubungkan dengan arde kotak panil
6. Penarikan kabel diatas langit-langit harus menggunakan klem dari plastik, dipasang
lurus dan siku pada tiap belokan
7. Sambungan kabel diatas langit-langit harus dilindungi oleh isolasi doos plastik dan dop
porselen
D. Pemasangan Lampu Penerangan
1. Pemasangan lampu penerangan harus disesuaikan dengan rencana plafond dari Arsitek
dan disetujui oleh MK & Direksi.
2. Lampu tidak diperkenankan memberikan beban kepada rangka plafond yang terbuat
dari bahan alumunium.
Page 79 of 87
3. Tiang lampu penerangan untuk diluar bangunan harus dipasang tegak lurus.
4. Jenis kabel yang digunakan adalah NYM ukuran 2 x 4,0 mm atau kabel NYM
3 x 2,5 mm2
5. Pemasangan instalasi yang berhubungan dinding harus tertanam dalam dinding
(inbow), kabel NYM masuk dalam pipa PVC diameter 1/2" dan tempat skakelar
menggunakan dos plastik yang tertanam dalam dinding
6. Sambungan kabel yang terletak diatas langit-langit dilindungi dengan isolasi doos
plastik dan doop porselen
7. Semua kabel yang terletak diatas langit-langit harus masuk dalam pipa PVC
diameter 1/2" (perlengkapan pembantu), sambungan maupun titik percabangan pipa
menggunakan shock sambungan dan pembagi serta siku pada setriap belokan (tidak
boleh melintas)
8. Komponen titik lampu/skalar yang digunakan adalah produksi VIMAR atau
sekwalitas
E. Pemasangan Rak kabel
1. Rak kabel dibuat oleh pabrikan denganukuran lebar 40 cm dan tinggi 10 cm.
2. Rak kabel ini dipasang di tengah atau pinggir selasar tengah baik di lantai 1 maupun
lantai 2.
3. Rak kabel di pasang dengan penggantung besi siku serbaguna yang dibaut ke balok
beton dan dibaut ke rak kabel.
4. Jalur rak kabel adalah dari ujung teras atau balkon kanan ke ruang panel di sebelah kiri
bangunan
5. Semua sistem elektrikal dimasukkan ke dalam rak kabel setelah keluar dari kamar -
kamar
F. Pemasangan Pentanahan / Grounding
1. Semua bagian dari sistim listrik harus ditanahkan.
2. Elektrode pentanahan harus ditanam sedalam 12 m minimum untuk mencapai
permukaan air tanah.
3. Tahanan pentanahan maximun adalah 2 ohm.
4. Jarak minimum dari elektrode pentanahan adalah 6 m dan disesuaikan dengan
sifat tanahnya
4.7. PENGUJIAN
Page 80 of 87
A. Pengujian Individual
Sebelum semua peralatan utama dari sistim dipasang, harus diadakan pengujian secara
individual.
Peralatan tersebut baru dapat dipasang setelah dilengkapi dengan sertifikat pengujian yang
baik dari pabrik yang bersangkutan dan LMK/PLN serta instansi lain yang berwenang untuk
itu.
Setelah peralatan tersebut dipasang, harus diadakan pengujian secara menyeluruh
dari sistim, untuk menjamin bahwa sistem berfungsi dengan baik.
Semua biaya untuk mendapatkan sertifikat lulus pengujian dan peralatan untuk pengujian
yang perlu disediakan oleh Pemborong menjadi tanggung jawab Pemborong sendiri.
Peralatan dan Bahan Instalasi Listrik yang harus diuji :
a. Kabel – kabel Rendah
Pengujian dengan megger harus dilaksanakan, dengan nilai tahan isolasi minimum
50 mega Ohm.
b. Lighting Fixtures
Setiap lighting fixtures yang menggunakan Ballast dan kapasitor harus dilakukan
pengujian/pengukuran faktor daya. Dalam hal ini faktor daya yang diperbolehkan minimal
0,85.
c. Motor - Motor Listrik
Pengukuran tahanan isolasi motor motor listrik harus dilakukan. Pemasangan motor -
motor listrik bisa dilaksanakan setelah hasil pengukuran tidak melanggar ketentuan ketentuan
PUIL 2000.
d. Pentanahan/Grounding
Semua pentanahan dari sistim harus dilakukan pengukuran tahanan dengan maximum 2 Ohm
pada masing - masing pentanahan dan dilakukan pada keadaan cuaca tidak turun hujan
selama minimal 3 hari berturut - turut.
B. Testing dan Comisioning
1. Pemborong instalasi ini harus melakukan semua testing dan pengukuran yang dianggap
perlu untuk mengetahui apakah keseluruhan instalasi dapat berfungsi dengan baik dan
dapat memenuhi semua persyaratan yang diminta.
2. Semua bahan dan perlengkapannya yang diperlukan untuk mengadakan testing tersebut
merupakan tanggung jawab Pemborong.
Page 81 of 87
C. Laporan Pengetesan
Pemborong instalasi ini harus menyerahkan kepada Direksi/Manajemen Konstruksi /
konsultan Pengawas dalam rangkap 3 (tiga) mengenai hal - hal sebagai berikut:
Hasil pengetesan semua persyaratan operasi instalasi.
Hasil pengetesan peralatan
Hasil pengetesan kabel
dan lain-lainnya.
Semua pengetesan dan pengukuran yang akan dilaksanakan harus disaksikan oleh pihak
Direksi/Manajemen Konstruksi / konsultan Pengawas.
4.8. MASA PEMELIHARAAN DAN SERAH TERIMA PEKERJAAN
1. Peralatan instalasi ini harus digaransi selama satu tahun terhitung sejak saat
penyerahan pertama.
2. Masa pemeliharaan untuk instalasi ini adalah 6 (enam) bulan terhitung sejak saat
penyerahan pertama.
3. Selama masa pemeliharaan ini, Pemborong instalasi ini diwajibkan mengatasi segala
kerusakan yang akan terjadi tanpa adanya tambahan biaya.
4. Selama masa pemeliharaan ini, seluruh instalasi yang telah selesai dilaksanakan masih
merupakan tanggung jawab Pemborong sepenuhnya.
5. Selama masa pemeliharaan ini, apabila Pemborong instlasi ini tidak melaksanakan teguran
dari Direksi/Manajemen Konstruksi / konsultan Pengawas atas
perbaikan/penggantian/penyetelan yang diperlukan, maka Direksi/Manajemen Konstruksi /
konsultan Pengawas berhak menyerahkan perbaikan/ penggantian/ penyetelan tersebut
kepada pihak lain atas biaya Pemborong instalasi ini.
6. Selama masa pemeliharaan ini, Pemborong instalasi ini harus melatih petugas - petugas
yang ditunjuk oleh Pemilik sehingga dapat mengenali sistim instalasi dan dapat melaksanakan
pemeliharaannya.
7. Serah terima pertama dari instalasi ini baru dapat dilaksanakan setelah ada bukti
pemeriksaan dengan hasil yang baik yang ditanda tangani bersama oleh
Pemborong dan Direksi/Manajemen Konstruksi / konsultan Pengawas serta dilampiri
Surat Ijin Pemakaian dari Jawatan Keselamatan Kerja dan instansi yang berwenang lainnya.
8. Kontraktor harus membuat gambar as built drawing baik dari sisi jaringan dan
keterangannya maupun system operasi peralatan dan jaringan elektrikal
Page 82 of 87
9. Kontraktor melalui tenaga ahli elektrikalnya wajib memberi arahan atau training kepada
petugas pengelola gedung ini dalam hal operasional dan maintenance.
10. Kontraktor wajib membuat cetak biru system jaringan elektrikal dan modul
operasionalnya.
Page 83 of 87
BAB V
SYARAT – SYARAT TEKNIS PELAKSANAAN
PEKERJAAN MEKANIKAL DAN SANITASI
5.1. KETENTUAN UMUM
Pekerjaan mekanikal yang dimaksud adalah pemasangan instalasi air dan
perlengkapannya yang meliputi penyediaan dan pemasangan :
a. Instalasi air bersih.
Penyediaan air diperoleh dari Bak penampung besar di Atas gedung yang dialirkan
secara gravitasi sampai di bawah tower air dengan pipa HDPE kelas S10 dia.2.5”.
Dari bawah air dipompa dengan pompa listrik naik ke tanki di atas menara air.
Kemudian disalurkan secara gravitasi ke dalam gedung.
Dari tanki air air bersih di distribusikan sampai ke pipa di atas kamar dengan pipa PPRN kelas
S10 dia. 1” dengan system looping atau berputar. Dari pipa looping ini distribusi air ke
peralatan sanitair dengan menggunakan pipa PPRN kelas S10 dia. ¾”. Sistem distribusi air
bersih ini dilengkapi dengan valve (control, gate, check valve dan lain- lain) sesuai dengan
standar yang disyaratkan.
b. Instalasi air bekas, air kotor, pipa udara dan air hujan :
Air kotor dari toilet / WC disalurkan dengan pipa PVC kelas AW dia. 4” ke septic tank
terdekat menurut gambar.
Air bekas dari floor drain atau avour wastafel di alirkan dengan pipa PVC kelas AW dia. 2”
ke sumur resapan dan limpasannya di salurkan ke saluran drainase lingkungan
Jaringan pembuangan air di dalam gedung dilengkapi dengan pipa udara (vent).
Seluruh instalasi plumbing dan drainase harus dilaksanakan sesuai gambar
perencanaan dan per-syaratan/peraturan yang berlaku baik secara teknis, perijinan maupun
administrasi.
c. Perlengkapan sanitasi (Sanitasi Fixtures)
Merk dan Type dari perlengkapan ini agar mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan.
5.2. PENGENDALIAN
Dalam pekerjaan ini kontraktor diharuskan :
Mengirimkan contoh bahan yang akan digunakan, komplit.
Page 84 of 87
Menyerahkan brosur dan gambar detail peralatan yang akan digunakan sebelum dilakukan
pemasangan untuk disetujui Direksi/pengawas.
Menyediakan peralatan yang baik untuk pelaksanaan seperti water pas, water pump, pipe cutter dan
lain-lain.
Apabila ternyata Direksi meragukan kualitas bahan atau alat tertentu, maka bahan tersebut
akan dikirim ke Laboratorium Penyelidikan Mutu Barang atas biaya Pemborong, dan/atau bila
ternyata kualitas bahan/alat tersebut tidak sesuai dengan yang disyaratkan maka bahan/alat
dimaksud harus segera diganti.
Bahan yang dinyatakan tidak baik oleh Pemberi Tugas/ Pengawas di lapangan, maka Pemborong
harus menyingkirkan bahan tersebut ke luar lapangan dalam jangka waktu 1 x 24 jam, sejak tanda
penolakan diputuskan.
5.3. GAMBAR - GAMBAR
a. Kontraktor wajib membuat gambar detail untuk rencana pelaksanaan pekerjaan (Shop
Drawing). Gambar ini harus disetujui oleh Direksi/Pengawas.
b. Gambar Kerja & Gambar detail untuk seluruh pekerjaan harus selalu berada di lapangan setiap
waktu. Gambar tersebut dalam keadaan jelas, dapat dibaca dan menunjukkan perubahan-
perubahan terakhir.
c. Ukuran pokok dan pembagiannya, seluruhnya telah tercantum dalam Gambar Kerja dan detail.
Ukuran tersebut merupakan ukuran efektif/bersih, atau ukuran dalam keadaan jadi, oleh karena
itu dalam pelaksanaan maupun pemesanan ukuran-ukuran harus diperhitungkan.
d. Pemborong diharuskan membuat Gambar Instalasi yang sebenarnya telah terpasang (As Built
Drawing). Gambar ini harus disetujui oleh Pengawas, sebelum acara serah terima pekerjaan.
e. Gambar as built setelah terlaksana harus segera di produksi maksimal 3 hari setelah pekerjaan
selesai, untuk diperiksa oleh direksi dan konsultan pengawas sampai disetujui.
5.4. SPESIFIKASI BAHAN UTAMA, AKSESORIS DAN BAHAN PEMBANTU
a. Menggunakan Pipa HDPE kelas S10 merk Wavin/setara
b. Diameter pipa yang digunakan untuk saluran air bersih berdiameter ¾ “. Saluran air bekas ke
peresapan berdiameter 2”, Saluran WC dan air hujan menggunakan dimater 4”
c. Perhitungan dalam panjang meter sudah termasuk semua aksesoris pipa seperti
Sambungan (sock), Elbow, Tee, reducer, dll, bahan pembantu seperti lem, lakban, dll, serta
peralatan bantu.
d. Apabila kontraktor selesai memasang semua pekerjaan sanitair (mekanikal) maka wajib
mengajukan request pada konsultan pengawas dan direksi untuk
1. Test alir (untuk semua yang berhubungan dengan air, baik air bersih maupun air kotor
serta air kotoran)
Page 85 of 87
2. Test fungsi (kran air, wastafel, kloset duduk, standing urinoir dan lain – lain yang
merupakan assesories sanitair).
3. Test pengujian tekanan air untuk mengetahui kemampuan pipa air bersih
mengalirkan air dengan tekanan maksimum 4 BAR
e. Apabila hasil test tersebut tidak memenuhi syarat (tidak mengalir, bocor, tidak berfungsi dan lain
sebagainya) maka pihak kontraktor wajib memperbaiki sampai dengan selesai. Akibat dari perbaikan
sanitair dan jaringannya menjadi tanggung jawab penuh kontraktor
5.5. PELAKSANAAN PEKERJAAN
a. Semua pekerjaan harus dilaksanakan dengan baik oleh tenaga-tenaga ahli dan terampil.
Untuk pelaksanaan khusus, Pemborong harus memberikan surat pernyataan yang mem- buktikan
bahwa pelaksananya memang mempunyai pengalaman dan kecakapan sesuai dengan yang
disyaratkan.
b. Sebelum melaksanakan Pekerjaan Instalasi, Pemborong diwajibkan memastikan lintasan dan posisi
dari Instalasi Listrik, Ground Sistim, Air dan Sanitari yang ada hubungannya dengan Pekerjaan
Mekanikal ini, dalam bentuk shop-drawing.
c. Jika didalam pelaksanaan pekerjaan ada salah satu bagian Instalasi yang sukar
dilaksanakan, Pemborong wajib membuat laporan tertulis dan hal tersebut segera dibicarakan dengan
Pengawas.
d. Pekerjaan bisa dianggap selesai dan diterima apabila telah dilakukan test, dan dinyatakan baik
secara tertulis oleh direksi dan konsultanPengawas.
e. Karena pekerjaan ini adalah pekerjaan tahap lanjutan, jadi ada pekerjaan pembongkaran terlebih
dahulu, baru dilakukan pemasangan instalasi sesuai dengan shop drawing yang telah disetujui.
Semua pekerjaan pembongkaran dianggap sudah diperhitungkan dalam harga penawaran.
Page 86 of 87
5.6. PEKERJAAN INSTALASI AIR BERSIH
Bahan
a. Jenis pipa yang digunakan adalah HDPE kelas S10 dia dengan diameter 1” dan diameter
¾” dan harus memenuhi persyaratan Standard BS 1387 dinyatakan dengan sertifikat test. b. Pipa
yang tidak sesuai spesifikasi atau cacat akan ditolak, dan harus segera di bawa
keluar dari lokasi maksimal 1 x 24 jam sejak penolakan..
c. Bahan fitting dan perlengkapan lainnya harus sejenis dengan, bahan pipanya, dan sesuai dengan
standard ANSI B 16,19, Ansi B 16,3.
d. Katup penutup (valve) untuk diameter lebih kecil atau sama dengan 1" dibuat dari bahan bronze
dengan sistim sambungan yang sesuai, sedang untuk diameter sesuai dan lebih besar, bahannya
terbuat dari besi tuang (cast iron), dengan sistim sambungan Flanged Suction, Flanged-end.
Pelaksanaan
a. Sambungan pipa digunakan cara Dipanaskan Menggunak Cutting Bottom Fusion HDPE kelas S10
dia dengan merk sama atau terjamin sesuai dengan ukuran masing-masing.
b. Pada bagian-bagian khusus, digunakan sambungan flanged dilas, dimana penyambungan
dengan menggunakan flange ini perlu dilengkapi dengan Ring Type Gasket untuk menjamin
kerapatan dan kekuatan sambungan tersebut.
c. Semua ujung yang terakhir yang tidak dilanjutkan lagi harus ditutup dengan doop/plug atau
blind-flanged.
d. Pipa-pipa harus diberi gantungan, pipa tegak di dalam Shaft harus diklem pada jarak setiap 2
m juga pada setiap percabangan dan belokan.
e. Pengurugan pipa-pipa ini dilakukan setelah hasil test baik dan disetujui pengawas.
f. Semua pipa baik yang tampak atau yang ditanam diharuskan diberi pelindung dengan Lead Meni,
untuk yang ditanam di tanah ditambah lapisan pelindung Water Proofing kwalitas baik.
g. Pekerjaan Water Proofing harus dilakukan sebaik-baiknya, sehingga tidak ada bagian
permukaan pipa dan fitting yang tidak terkena Water Proofing.
h. Pipa yang melintasi jalan harus dilindungi beton/ubin dan diurug dengan pasir.
Kedalaman pipa minimal 80 cm dari permukaan bawah pasangan batu pondasi jalan.
i. Pipa-pipa distribusi sebelum disambungkan ke fixtures harus ditest terlebih dahulu dengan
tekanan uji Hydrostatik sebesar satu setengah kali tekanan kerjanya (Working Pressure) dimana
dalam waktu minimum 1 x 24 jam (disesuaikan dengan instruksi pengawas) tidak boleh
mengalami penurunan takanan/mengalami kebocoran.
Page 87 of 87
j. Instalasi yang hasil testnya tidak baik, segera diperbaiki. Biaya pengetesan, alat-alat yang diperlukan
dan biaya perbaikannya ditanggung oleh Pemborong.
k. Pipa-pipa yang menembus lantai, dinding beton harus dibuatkan sleeve/sparing dari pipa
PVC dan diberi perapat.
l. Pipa-pipa yang ada di atas langit-langit, shaft dan pada tempat-tempat yang terlihat harus dicat
(pipa air kotor dicat hitam, pipa udara dicat abu-abu, pipa air bersih dicat biru, pipa talang air hujan
dicat sesuai warna dinding (tak ada pipa udara) dengan bahan cat yang baik dan tepat.
m. Sebelum air bersih dipakai, maka air yang ada dalam pipa dibuang dulu, kemudian sistim pemipaan
diisi dengan larutan yang mengandung 50 mg/1 chlor dan didiamkan selama 24 jam. Setelah 24 jam
sistim dibilas dengan air bersih.
5.7. PEKERJAAN INSTALASI AIR KOTOR DAN AIR HUJAN
Bahan.
a. Jenis bahan yang dipakai untuk menyalurkan air kotor dan air hujan dalam bangunan (instalasi
above ground) memakai bahan PVC kelas AW berdiameter 4”. Pipa vent diperbolehkan
menggunakan pipa PVC kelas D diameter 1”.
b. Pipa air kotor, menggunakan PVC Klas 10 kg/cm2 class (AW). Standar JIS K.6742-1979
c. Pipa vent/udara menggunakan PVC diameter 1” klas D dengan ujung di atas
menggunakan vent cup dengan ukuran sesuai
d. Pipa riser air hujan harus menggunakan pipa PVC kelas AW dengan diameter 4” dengan
sambungan coopling yang baik
e. Penyambungan pipa PVC dilakukan dengan lem pipa PVC khusus dengan merk sama atau
kualitas baik. Sebelum melakukan penyambungan pipa, bagian yang akan disambung lebih
dahulu harus dibersihkan, bebas dari kotoran, air dan lain-lain. Lem pipa harus harus merata pada
bagian permukaan yang akan disambung.
f. Pipa vent pada ujung shaft harus dikeluarkan dari dalam bangunan agar berjalan dengan sempurna
dan tidak akan mengakibatkan polusi udara dalam gedung.
Pelaksanaan.
a. Di lantai dasar pipa talang tegak harus diberi bantalan yang kuat.
b. Sambungan-sambungan antara pipa PVC diberi Solvent Cement dari kwalitas baik yang disetujui
oleh Pengawas.
c. Semua ujung pipa atau fitting yang terakhir, yang tidak dilanjutkan lagi harus ditutup dengan
doop atau plug, dengan bahan material yang sama.
d. Pipa-pipa sebelum disambung harus di test dahulu terhadap kebocoran, hal ini dilakukan sebelum
pekerjaan finishing dilaksanakan
Page of
e. Pipa PVC untuk saluran air kotor yang tertanam ditanah,pada setiap jarak 3 m harus diberikan
pondasi bantalan beton 1 pc + 3 ps + 5 krl, pondasi ini juga dipasang pada bagian sambungan pipa
percabangan dan belokan.
f. Pipa tegak (riser) harus diberikan bantalan beton pondasi pada bagian pertemuan antara pipa tegak
dan datar dilantai dasar.
g. Pada prinsipnya pengetesan dilakukan dengan cara bagian demi bagian dengan panjang pipa
maksimum 50m, dalam hal ini lokasi setiap toilet perlu diperhatikan.
h. Selain mengikuti ketentuan seperti tercantum diatas, semua Pekerjaan Instalasi Pipa untuk Air
Kotor, Air Hujan dan Pipa Udara harus sesuai dengan ketentuan seperti di bawah ini:
Penanaman pipa pada tembok harus tertutup oleh Pekerjaan Finishing sesuai gambar.
Pipa-pipa harus dipasang sedemikian rupa sehingga tidak ada hawa busuk yang keluar,
dan tidak ada rongga-rongga udara, letaknya harus lurus. Untuk pipa mendatar harus dibuat
kemiringan minimal 1% (satu persen).
Setiap pencabangan arah dibuat dengan Y (wai) atau TY (tiwai) sanitari dan
dilengkapi dengan lobang pembersih (clean out), kecuali ditentukan lain dalam gambar.
Pada ujung buntu dilengkapi dengan lobang pembersih (clean out), dan diperlukan adanya
lobang-lobang pemeriksa (lobang control).
Untuk menghindarkan hawa busuk didalam ruangan perlu adanya pipa vent (pelepas udara),
yang dipasang pada pembuangan air kotor dan air bekas pada tempat- tempat tertentu
(lihat gambar).
Di ujung pipa-pipa induk air kotor, didalam shaft digabungkan menjadi satu pipa vent
menuju atap dengan diameter 3" (atau sesuai gambar).
Ujung-ujung pipa dan lobang-lobang harus didoop/plug selama pemasangan, hal ini
dimaksudkan untuk mencegah masuknya kotoran/serangga ke dalam pipa.
5.8. PEKERJAAN INSTALASI AIR BEKAS
Bahan.
a. Jenis bahan yang dipakai untuk menyalurkan air bekas dalam bangunan (instalasi above ground)
memakai bahan PVC kelas AW berdiameter 2”.
b. Pipa air bekas, menggunakan PVC Klas 10 kg/cm2 class (kelas AW). Standar JIS K.6742-
1979
c. Pipa vent/udara menggunakan PVC dia meter 1” kelas D dengan vent cup di ujung atasnya
d. Penyambungan pipa PVC dilakukan dengan lem khusus pipa PVC dengan merk sama atau
kualitas baik. Sebelum melakukan penyambungan pipa, bagian yang akan disambung lebih
Page of
dahulu harus dibersihkan, bebas dari kotoran, air dan lain-lain. Lem pipa PVC harus merata pada
bagian permukaan yang akan disambung.
e. Pipa vent pada ujung shaft harus dikeluarkan dari dalam bangunan agar berjalan dengan sempurna
dan tidak akan mengakibatkan polusi udara dalam gedung.
Pelaksanaan.
a. Di lantai dasar pipa talang tegak harus diberi bantalan yang kuat.
b. Sambungan-sambungan antara pipa PVC diberi Solvent Cement dari kwalitas baik yang disetujui
oleh Pengawas.
c. Semua ujung pipa atau fitting yang terakhir, yang tidak dilanjutkan lagi harus ditutup dengan
doop atau plug, dengan bahan material yang sama.
d. Pipa-pipa sebelum disambung harus di test dahulu terhadap kebocoran, hal ini dilakukan sebelum
pekerjaan finishing dilaksanakan
e. Pipa PVC untuk saluran air kotor yang tertanam ditanah, pada setiap jarak 3 m harus diberikan
pondasi bantalan beton 1 pc : 3 ps : 5 krl, pondasi ini juga dipasang pada bagian sambungan
pipa percabangan dan belokan.
f. Pipa tegak (riser) harus diberikan bantalan beton pondasi pada bagian pertemuan antara pipa tegak
dan datar dilantai dasar.
g. Semua ujung pipa atau fitting yang terakhir yang tidak dilanjutkan lagi harus ditutup doop atau plug
dengan bahan material yang sama.
h. Pada prinsipnya pengetesan dilakukan dengan cara bagian demi bagian dengan panjang pipa
maksimum 50m, dalam hal ini lokasi setiap toilet perlu diperhatikan.
i. Selain mengikuti ketentuan seperti tercantum diatas, semua Pekerjaan Instalasi Pipa untuk
Bekas dan Pipa Udara harus sesuai dengan ketentuan seperti di bawah ini:
Penanaman pipa pada tembok harus tertutup oleh Pekerjaan Finishing sesuai gambar.
Pipa-pipa harus dipasang sedemikian rupa sehingga tidak ada hawa busuk yang keluar,
dan tidak ada rongga-rongga udara, letaknya harus lurus. Untuk pipa mendatar harus dibuat
kemiringan minimal 1% (satu persen).
Setiap pencabangan arah dibuat dengan Y (wai) atau TY (tiwai) sanitari dan
dilengkapi dengan lobang pembersih (clean out), kecuali ditentukan lain dalam gambar.
Pada ujung buntu dilengkapi dengan lobang pembersih (clean out), dan diperlukan adanya
lobang-lobang pemeriksa (lobang control).
Page of
Untuk menghindarkan hawa busuk didalam ruangan perlu adanya pipa vent (pelepas udara),
yang dipasang pada pembuangan air kotor dan air bekas pada tempat- tempat tertentu
(lihat gambar).
Di ujung pipa-pipa air bekas dimasukkan ke idalam shaft dan di tarik satu persatu menuju
pembuangan atau digabungkan menjadi satu pipa berdiameter 4” dengan pipa vent menuju
atap dengan diameter 1" (atau sesuai gambar).
Ujung-ujung pipa dan lobang-lobang harus didoop/plug selama pemasangan, hal ini
dimaksudkan untuk mencegah masuknya kotoran/serangga ke dalam pipa.
5.9. PEKERJAAN INSTALASI PIPA DAN SALURAN DI DALAM TANAH
Pekerjaan Galian Tanah
a. Galian tanah dilaksanakan untuk :
Semua pemasangan pipa dan saluran-saluran pembuangannya.
Semua bagian bangunan-bangunan yang masuk ke dalam tanah antara lain bak-bak kontrol,
tangki septik dan lain sebagainya.
b. Pedoman yang dipakai untuk dalamnya galian adalah diukur dari atas pipa sampai ke
permukaan jalan atau tanah aspal ditambah tebal lapisan pasir di bawah pipa. Galian dinyatakan
selesai setelah diperiksa dan disetujui oleh Pengawas.
c. Hal-hal yang timbul dalam pelaksanaan (kelongsoran tanah dan lain-lain) adalah menjadi tanggung
jawab Pemborong dan sudah termasuk dalam harga penawaran, Pemberi Tugas tidak menerima
adanya claim/tuntutan terhadap hal-hal tersebut.
d. Penggalian tanah untuk selokan, pemasangan pipa dan perlengkapannya harus diikuti pula
dengan penimbunan kembali dengan segera, sesuai dengan cara-cara yang disebut dalam pasal
berikut dalam Rencana & Syarat ini.
f. Pada dasarnya pekerjaan galian tanah ini mengikuti ketentuan yang telah ditentukan.
Pekerjaan Urugan Tanah
a. Pekerjaan urugan tanah harus sesuai dengan syarat- syarat yang telah ditentukan.
b. Pemasangan pipa di dalam tanah harus tertutup sekelilingnya oleh pasir sesuai ketentuan yang
tercantum pada ayat c.2 dibawah ini.
c. Urugan tanah untuk pemasangan pipa, baru dilaksanakan setelah pengurugan pasir di sekeliling
pipa yang dipasang telah selesai; dan harus minta persetujuan Pengawas terlebih dahulu sebelum
dilaksanakan.
Pekerjaan Urugan Pasir
a. Pekerjaan urugan pasir ini harus memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
Page of
b. Urugan pasir dilakukan pada sisi kanan, kiri dan bawah dengan tebal masing-masing radius
10 cm, khusus pipa yang memotong jalan harus diurug sekeliling pipa dengan tebal 10 cm dan
di atasnya dilindungi dengan plat beton atau ubin beton.
5.10. PEKERJAAN KRAN DAN FLOOR DRAIN
a. Semua kran yang dipasang menggunakan merk Friedrich grohe, Toto atau sekelas dengan
chromed finish. Ukuran disesuaikan keperluan masing-masing sesuai gambar plumbing dan
brosur alat-alat sanitair
b. Ada empat jenis kran yang dipasang yaitu kran wastafle, jet washer, shower dan kran tembok.
Untuk jenis kran wastafle menggunakan model dan ukuran seperti gambar di atas. Dapat
diajukan model lain yang sejenis atas sepersetujuan PPK
c. Kran wastafel di pasang dengan lubang pipa dari bawah, di beri dudukan karena wastafel yang
digunakan model timbul. Jika menggunakan leher pendek maka diperlukan dudukan dari beton,
ketinggian kran ini disesuaikan dengan ketinggian wastafel. Semua kran yang dipasang adalah
berdiameter 1/2”.
d. Kran-kran tembok dipakai yang berleher panjang dan mempunyai ring dudukan yang harus
dipasang menempel pada dinding. Semua kran dengan model minimalis berbahan lapis chrome atau
stainless steel.
e. Kran-kran harus dipasang pada pipa air bersih dengan kuat, siku dan penempatan harus sesuai
dengan gambar perencanaan
f. Saringan air/floor drain yang digunakan dilengkapi dengan penyekat bahu, dipasang sebagai
penyaring air bekas dari Toilet, menggunakan metal verchroom, lubang 2”, dilengkapi
dengan siphon dan penutup berengsel
Page 84 o f 87
5.11. PEKERJAAN TOILET
a. Kloset duduk yang digunakan berikut segala kelengkapanannya yang dipakai adalah merk
Toto/Sekelas dengan model seperti di bawah dan warna akan ditentukan PPK atau direksi
Beberapa model toilet duduk yaitu
b. Kloset beserta kelengkapannya yang dipasang adalah yang telah diseleksi dengan baik, tidak cacat
dan telah disetujui MK
c. Kloset duduk disekrup pada lantai dengan baut fisher dan di rekatkan dengan silicon warna
bening. Atau dengan metode sesuai dengan petunjukan pabrikan
d. Kloset harus terpasang kokoh, letak dan ketinggian sesuai gambar. Posisi waterpass, bersih dari
noda-noda dan sambungan pipa tidak boleh bocor
5.12. PEKERJAAN TEST INSTALASI AIR
Test Instalasi Air Bersih.
a. Pipa instalasi air bersih siap terpasang seluruhnya.
b. Siapkan alat pengisi air, dop ujung, pompa sistim mekanik dan alat ukur tekanan/pressure gauge.
c. Hubungkan antara pipa dari, dan ke pipa input instalasi bangunan, pengetesan
dilaksanakan dengan cara bagian demi bagian dari panjang pipa maksimal 50 meter.
d. Setelah selesai hubungan antara pipa instalasi bangunan dan alat pompa penekan yang dapat
mencapai tekanan 10 kg/cm2, pipa kran yang berhubungan ke instalasi seluruh posisi ditutup
dengan plug sesuai dimensi kran.
e. Pipa instalasi siap ditest, pompa penekan dijalankan sampai 1,5 kali tekanan kerja selama
24 jam.
f. Untuk pemeriksaan tekanan bisa dibuatkan daftar, dalam daftar ini tercantum tekanan per-jam
maupun keadaan cuaca pada saat test pipa dilakukan.
Pegetesan Instalasi Air Kotor, Air Hujan dan Air Bekas.
a. Pipa instalasi seluruhnya siap terpasang.
b. Test dilakukan dengan cara mengisi pipa dengan air yang pada bagian ujung lainnya ditutup
dan dihubungkan dengan balon pada ketinggian tertentu, demikian seterusnya bagian demi bagian
sampai dengan yang terhubung dengan saluran pembuangan.
c. Untuk air kotor, air diguyurkan dari pipa outlet monoblok dan peralatan sanitasi lainnya.
Proses seperti diatas dilakukan.
d. Demikian pula dengan test air bekas. e.
Test ini dilakukan lantai demi lantai.
Page of
f. Sedangkan untuk instalasi saluran air hujan, dapat dilakukan dengan pengisian/mengguyur air
yang cukup banyaknya dari lantai teratas ujung terbawah ditutup rapat.
5.13. MASA PEMELIHARAAN DAN SERAH TERIMA PEKERJAAN
1. Peralatan instalasi ini harus digaransi selama satu tahun terhitung sejak saat penyerahan pertama.
2. Masa pemeliharaan untuk instalasi ini adalah 6 (enam) bulan terhitung sejak saat penyerahan pertama.
3. Selama masa pemeliharaan ini, kontraktor instalasi ini diwajibkan mengatasi segala kerusakan yang
akan terjadi tanpa adanya tambahan biaya.
4. Selama masa pemeliharaan ini, seluruh instalasi yang telah selesai dilaksanakan masih
merupakan tanggung jawab kontraktor sepenuhnya.
5. Selama masa pemeliharaan ini, apabila kontraktor instlasi ini tidak melaksanakan teguran dari PPK,
direksi dan konsultan Pengawas atas perbaikan/penggantian/penyetelan yang diperlukan, maka PPK
berhak menyerahkan perbaikan/ penggantian/ penyetelan tersebut kepada pihak lain atas biaya
kontraktor instalasi ini.
6. Selama masa pemeliharaan ini, kontraktor instalasi ini melalui tenaga ahlinya harus melatih
petugas - petugas yang ditunjuk oleh Pemilik sehingga dapat mengenali sistim instalasi dan dapat
melaksanakan pemeliharaannya.
7. Serah terima pertama dari instalasi ini baru dapat dilaksanakan setelah ada bukti pemeriksaan dengan
hasil yang baik yang ditanda tangani bersama oleh kontraktor dan PPK serta tim teknis dan
konsultan Pengawas serta dilampiri Surat Ijin Pemakaian dari Jawatan Keselamatan Kerja dan
instansi yang berwenang lainnya.
8. Kontraktor harus membuat gambar as built drawing baik dari sisi jaringan dan
keterangannya maupun system operasi peralatan dan jaringan mekanikal dan sanitasi
9. Kontraktor melalui tenaga ahli elektrikalnya wajib memberi arahan atau training kepada petugas
pengelola gedung ini dalam hal operasional dan maintenance.
10. Kontraktor wajib membuat cetak biru system jaringan mekanikal dan sanitasi dan modul
operasionalnya
Page of| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 5 June 2024 | Pembangunan Islamic Center Tahap III | Kab. Kepulauan Sula | Rp 5,820,000,000 |
| 5 February 2025 | Peningkatan Jalan Rsud Sanana (Hrs Base) | Kab. Kepulauan Sula | Rp 4,000,000,000 |
| 24 June 2024 | Pembangunan Rumah Dinas Puskesmas Sanana | Kab. Kepulauan Sula | Rp 2,550,000,000 |
| 10 May 2021 | Penimbunan Jalan Baru Beringin - Salati | Kab. Pulau Taliabu | Rp 1,600,000,000 |
| 10 March 2025 | Penambahan Ruang Puskesmas Waipa | Kab. Kepulauan Sula | Rp 1,246,995,750 |
| 4 July 2017 | Penambahan Ruangan Puskesmas | Kab. Pulau Taliabu | Rp 1,073,226,406 |
| 5 July 2017 | Penambahan Ruangan Puskesmas | Kab. Pulau Taliabu | Rp 1,073,226,406 |
| 8 July 2019 | Pembangunan Kantor Desa Talo | Kab. Pulau Taliabu | Rp 900,000,000 |
| 21 April 2025 | Belanja Pemeliharaan Rumah Sakit Pratama | Kab. Kepulauan Sula | Rp 790,714,000 |
| 10 October 2015 | Belanja Modal Pembangunan Tambatan Perahu Desa Tabona | Rp 750,000,000 |