| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0025991183954000 | Rp 2,386,800,000 | - | |
CV Petnor Jaya Papua | 04*7**4****52**0 | Rp 1,999,276,500 | 1. Tidak melampirkan bukti surat perjanjian milik atau sewa Peralatan yang disyaratkan dalam sdp 2. Tenaga yang disyaratkan tidak sesuai dalam sdp |
| 0315450056954000 | Rp 2,219,199,008 | 1. Tidak adanya bukti kwitansi atau invois pada alat ponton 2. Tidak adanya bukti kwitansi atau invois pada alat speed boat 3. Tidak adanya surat perjanjian pada alat concrete mixer | |
CV Rajawali Papua Manambas | 03*6**9****54**0 | - | - |
Giman Daya | 09*7**4****52**0 | - | - |
CV Atkomai Permai | 00*8**9****55**1 | - | - |
| 0660609249954000 | - | - | |
Nikolas Pm Wambrauw | 00*9**9****54**0 | - | - |
| 0020984621941000 | - | - | |
| 0908474729955000 | - | - | |
Sinar Permata Papua | 03*8**5****54**0 | - | - |
| 0811137280954000 | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
1. Nama Paket Pekerjaan : Pekerjaan Konstruksi Board Walk
2. Nilai Total HPS : Rp. 2.500.000.000,- (Dua Milyar Lima Ratus Juta Rupiah) termasuk
PPN.
3. Sumber Dana : Dana Alokasi Khusus (DAK) APBD Kabupaten Kepulauan Yapen
Tahun Anggaran 2024
1. KEGIATAN / PEKERJAAN
Kegiatan : Pengelolaan Destinasi Pariwisata Kabupaten/Kota
Pekerjaan : Pembangunan Board Walk
Lokasi : Distrik Kepulauan Ambai
TA : 2024
2. MACAM PEKERJAAN
Pekerjaan yang harus dilaksanakan oleh penyedia Jasa secara garis besar meliputi :
1. Pekerjaan Persiapan
2. Pekerjaan Tanah.
3. Pekerjaan Struktur Beton
4. Pekerjaan Kayu
5. Pekerjaan Akhir
6. Dan lain – lain Pekerjaan yang tertuang dalam gambar kerja, RKS serta
perubahannya.
Dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut, termasuk juga mendatangkan,mengangkat dan
mengerjakan bahan – bahan serta semua yang tercantum dalam gambar kerja maupun
Bestek.
3. DASAR – DASAR PELAKSANAAN PEKERJAAN
Pekerjan ini harus dilaksanakan berdasarkan :
1. Rencana kerja dan syarat – syarat ini.
2. Gambar – gambar kerja yang dilampirkan dalam RKS ini, serta gambar detail yang
dibuat oleh penyedia jasa dan sudah disahkan oleh direksi.
3. Berita Acara Penjelasan Pekerjaan.
4. Petunjuk dan Perintah Direksi/ Pengawas Lapangan selama berlangsungnya
pelaksanaan pekerjaan ini.
5. Mengutamakan tenaga kerja setempat.
6. Aturan – aturan/ syarat – syarat dari PPKI 1961 no. 5, kecuali hal – hal yang dalam
RKS ini ditentukan lain.
7. Peraturan beton bertulang untuk Indonesia tahun 1971 (PBI tahun 1971) dan SNI
1992.
8. Peraturan Umum untuk Pemeriksaan bahan – bahan Bangunan pada
Penyelenggaraan Bangunan – bangunan di Indonesia (PUBB. 1982).
9. Analisa SNI 2013 dari Pedoman Analisa satuan Pekerjaan Umum No.11/PRT/M/2013.
4. TENAGA TEKNIS
Untuk menjamin kualitas, ukuran ukuran dan kinerja pekerjaan yang benar, kontraktor
harus menyediakan staf teknik berpengalaman yang cocok sebagaimana ditentukan dan
memuaskan Direksi Teknik. Staf teknik tersebut jika dan bilamana diminta harus mengatur
pekerjaan lapangan, melakukan pengujian lapangan untuk pengendalian mutu bahan
bahan dan kecakapan kerja, mengendalikan dan mengorganisasi tenaga kerja kontraktor
dan memelihara catatan catatan serta dokumentasi kegiatan.
1. Personalia Organisasi Lapangan Kontraktor, minimal terdiri dari :
a. Seorang Penanggung Jawab Kegiatan dalam hal ini Direktur Perusahaan atau
kuasanya yang menandatangani kontrak.
b. Seorang Penanggung Jawab Lapangan (Site Manager), pengalaman sebagai Site
Manager.
c. Tenaga Pelaksana Lapangan.
d. Petugas K3 (Minimal Dua Orang)
2. Penanggung Jawab Lapangan, Tenaga Ahli dan Pelaksana Lapangan harus mendapat
kuasa penuh dari Kontraktor untuk bertindak atas namanya dan senantiasa harus di
tempat pekerjaan.
3. Dengan adanya Pelaksana, tidak berarti bahwa Kontraktor lepas dari tanggung jawab
sebagian maupun keseluruhan terhadap kewajibannya.
4. Kontraktor wajib memberi tahu secara tertulis kepada Tim Pengelola Teknis dan
Direksi Teknik, nama dan jabatan pelaksana untuk mendapatkan persetujuan.
5. Bila kemudian hari, menurut pendapat Tim Pengelola Teknis dan Direksi Teknik,
Pelaksana kurang mampu atau tidak cakap memimpin pekerjaan, maka akan
diberitahukan kepada Kontraktor secara tertulis untuk mengganti Pelaksana. Dalam
jangka waktu 7 (tujuh) hari setelah dikeluarkan Surat Pemberitahuan, Kontraktor
harus sudah menunjukkan Pelaksana baru atau Kontraktor sendiri (Penanggung
Jawab/Direktur Perusahaan) yang akan memimpin pelaksanaan.
5. PERBEDAAN
1. Jika terdapat perbedaan antara gambar dan RKS, maka RKS lah yang mengikat.
2. Jika dalam gambar tercantum, sedangkan dalam RKS belum/tidak tercantum, maka
gambar yang mengikat.
3. Jika dalam gambar – gambar terdapat perbedaan maka gambar dengan skala yang
terbesarlah yang mengikat (gambar detail).
4. Penyedia barang / jasa diwajibkan meneliti dan mencocokkan antara instruksi
kepada peserta lelang dengan gambar-gambar rencana dan detail. Jika terdapat
perbedaan/kesalahan harus segera memberitahukan kepada direksi lapangan, dan
merundingkannya untuk mendapat penyelesaian
5. Kesalahan – kesalahan pelaksanaan yang disebabkan karena kesalahan membaca
gambar menjadi resiko Penyedia barang/Jasa.
6. TIMBANGAN DUGA/ PEIL
Titik duga (nol) bangunan harus sesuai dengan gambar rencana atau ditentukan
kemudian oleh Direksi bersama perencana dilapangan pada saat pengukuran kembali dan
penjelasan lapangan.
7. UITZET DAN BOUWPLANK
1 Sebelum pekerjaan uitzet dilaksanakan Penyedia barang/ Jasa harus memasang
bouwplank terlebih dahulu. Bouwplank menggunakan kayu kelas III ukuran yang
diketam rapi bagian atas, sedang patok – patok untuk memasang Bouwplank
digunakan kayu Kelas III ukuran 5x10 cm.
2 Pekerjaan uitzet dilaksanakan bersama – sama antara direksi, Perencana dan
Penyedia Barang/ Jasa serta instansi terkait.
3 Setelah pekerjaan uitzet selesai dilaksanakan, Penyedia Barang / Jasa akan mendapat
berita acara uitzet dari Pimpinan Pelaksana Kegiatan dan Pengawas Lapangan.
8 PEKERJAAN PENDAHULUAN.
1 Sebelum pelaksanaan pekerjaan penyedia jasa harus melaksanakan setting out/
pengukuran bersama pengawas lapangan/ direksi dan Pemimpin Pelaksana Kegiatan
untuk menentukan lokasi/ letak jenis pekerjaan sesuai yang tertera dalam kontrak
2 Foto dokumentasi 0 % ukuran 9 x 14 cm (kartu pos) rangkap 5 (lima) sebelum
pelaksanaan pekerjaan
3 Penyedia jasa harus menyerahkan contoh material kepada direksi tiga hari setelah
penandatanganan kontrak
4 Sebelum brosur tersebut mendapat persetujuan direksi beserta komentar-komentarnya,
penyedia jasa tidak diperkenankan mengirimkan barang yang dimaksud
5 Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kalender penyedia jasa harus segera melaksanakan
pekerjaan sesuai dengan kontrak
6 Menempatkan rambu-rambu pelaksanaan pekerjaan yang jelas dan mudah dibaca guna
menghindari kecelakaan bagi pekerja maupun bagi pemakai jalan lainnya. Buku direksi,
gambar bestek dan memasang papan nama kegiatan yang jelas dan mudah dibaca.
8. PEKERJAAN TANAH.
A. Lingkup Pekerjaan
1. Semua pekerjaan yang membutuhkan penggalian, yaitu antara lain :
a. Pembuatan segala macam pondasi.
b. Semua pekerjaan tanah yang tercantum dalam gambar kerja
B. Persyaratan Pelaksanaan Pekerjaan
1. Pekerjaan Galian Tanah
a. Pekerjaan untuk semua lubang baru boleh dilaksanakan setelah papa
bouwplank dengan penandaan sumbu ke sumbu selesai diperiksa dan disetujui
oleh Pengelola Teknis Kegiatan/ Pengawas Lapangan.
b. Kedalaman galian untuk lobang pondasi harus mencapai tanah yang keras dan
sekurang-kurangnya sesuai dengan gambar kerja. Untuk hal tersebut diadakan
pemeriksanan setempat oleh Pengelola Teknis Kegiatan/ Pengawas Lapangan.
c. Dasar galian harus dikerjakan dengan teliti sesuai dengan ukuran gambar
kerja, datar dan dibersihkan dari segala kotoran. Penggalian harus dilakukan
sedemikian rupa sehingga tidak menimbulkan bahaya bagi bangunan atau
keadaan sekitarnya dan diperhitungkan dengan ruang kerja secukupnya.
d. Bilamana pemborong melakukan penggalian yang melebihi dari apa yang telah
ditentukan, Pemborong harus menutupi kelebihan tersebut, dengan urugan
pasir yang dipadatkan dan disiram air tiapm ketebalan 15 cm, lapis demi lapis
sampai mencapai peil yang dibutuhkan. Semua biaya tambahan tersebut
ditanggung oleh Pemborong sendiri
e. Kelebihan tanah bekas galian harus disingkirkan keluar dari tempat lokasi
pekerjaan sehingga tidak mengganggu pelaksanaan pekerjaan. Semua tanah
dari pekerjaan galian harus disingkirkan dari tempat pekerjaan dan
dilaksanakan sebelum pekerjaan pondasi dimulai. Dan tanah hasil galian
tersebut harus diratakan dan dimiringkan menurut Petunjuk Pengawas
Lapangan
9. PEKERJAAN BETON
A. Lingkup Pekerjaan
Yang termasuk pekerjaan beton ialah :
1. Semua Pekerjaan beton tidak bertulang seperti tersebut dalam Gambar Bestek:
a. Pekerjaan Pondasi Foodplate
b. Pekerjaan Kolom
c. Pekerjaan Balok
2. Semua pekerjaan beton bertulang Mutu K.175 yang menurut sifat konstruksi
antara lain : Beton Pondasi; Beton Kolom; Beton Balok; Beton Balok; Dan lain –
lain seperti tercantum dalam gambar kerja (bestek).
3. Pekerjaan yang dilakukan sebelum, sedang dan sesudahnya pengecoran yaitu :
a. Pembuatan cetakan sesuai kebutuhan.
b. Penulangan/perakitan besi beton.
c. Penyetelan besi tulangan beton.
d. Pengecoran.
e. Pemeliharaan.
f. Pembukaan cetakan dan lain sebagainya.
B. Persyaratan Umum :
1. Konstruksi harus menggunakan peraturan – peraturan/ normalisasi yang berlaku di
Indonesia seperti PBI, PMI, PKKI dan lain – lain.
2. Peraturan Beton.
Semua pekerjan beton harus dipenuhi syarat – syarat yang ada pada PBI (Peraturan
Beton Indonesia) 1971 dan SK-SNI 1991.
3. Semua ukuran, dimensi beton yang ada dan tertulis dalam gambar kerja, adalah ukuran
dan dimensi beton konstruksi tidak dan belum termasuk plesteran/finishingnya.
4. Komposisi
a. Komposisi beton bertulang untuk semua struktur bangunan digunakan beton Mutu
K.175
b. Masa Pelaksanaan.
Selama masa pelaksanaan, mutu beton harus diperiksa secara kontinyu dari hasil –
hasil pemeriksaan benda uji
C. Persyaratan Pelaksanaan Pekerjaan.
1. Sebelum pelaksanaan pekerjaan beton dimulai, pemborong harus membuat
“shop drawing” untuk mendapatkan persetujuan dan keputusan Pengawas
Lapangan.
2. Pengecoran beton hanya dapat dilaksanakan atas persetujuan tertulis dari Pengawas
Lapangan.
3. Adukan.
Komposisi adukan dinyatakan dalam perbandingan berat untuk menghasilkan mutu
beton yang ditentukan untuk masing – masing jenis konstruksi. Untuk masing – masing
jenis material harus diadakan percobaan komposisi adukan dan hasil dari percobaan
tersebut harus segera diserahkan kepada Pengawas Lapangan untuk dijadikan pedoman
pada waktu diadakan pengecoran.
Adukan beton dibuat dengan perbandingan volume dengan campuran tersebut dibawah
ini :
o Adukan beton dikomposisikan 1 m3 Beton K.175 = 326 kg Pc : 0,54 m3 ps : 0,76
m3 kr
4. Tulangan (Besi Beton).
a. Besi beton yang digunakan adalah baja dengan mutu baja U.24 untuk tulangan lebih
kecil dari 8 mm sedang tulangan sama atau lebih besar dari 12 mm U 32 sesuai
dengan PBI 1971.
b. Ukuran baja tulangan seperti tersebut dalam gambar. Bila perlu penggantian harus
mendapatkan persetujuan tertulis dari Pengawas Lapangan. Bila penggantian
disetujui, maka luas penampang yang diperlukan tidak boleh berkurang dengan
yang tertulis/tertera dalam gambar atau perhitungan.
c. Bila baja tulangan oleh Pengawas Lapangan diragukan kualitasnya, maka harus
dibuktikan dengan Test Laboratorium. Jumlah benda uji minimum 3 buah untuk
setiap ukuran penampang besi beton dan semua biaya ditanggung oleh pemborong.
d. Semua baja tulangan harus disimpan ditempat yang bebas dari lembab, dipisahkan
sesuai dengan diameter serta asal pembelian. Semua baja tulangan yang akan
digunakan harus bersih dari minyak dan bahan – bahan lain yang dapat mengurangi
daya lekat antara besi dan beton.
e. Tulangan harus dipasang sedemikian rupa sehingga sebelum dan sesudah atau
selama pengecoran tidak berubah tempat.
f. Tulangan tidak boleh menempel pada cetakan atau tumpuan lain. Untuk itu harus
dibuat beton tahu / beton decking dengan tebal dan pemasangan ± 2 cm (sesuai
dengan PBI‟71).
5. Bekesting
a. Bahan yang akan digunakan sebagai bekesting harus dari bahan – bahan yang baik dan
dipasang sesuai dengan ukuran – ukuran yang telah ditetapkan didalam gambar
konstruksi dan bahan ini harus mendapat persetujuan dari Pengawas Lapangan.
b. Bekesting harus dipasang dengan perkuatan – perkuatan sehingga menjamin ukuran –
ukuran dan jarak – jarak tidak berubah selama diadakan pengecoran.
c. Bekesting sebelum dilaksanakan pengecoran beton, harus dibersihkan dari berbagai
bentuk kotoran.
6. Pengecoran.
a. Mulai pengecoran beton harus seijin dan sepengetahuan Pengelola Teknis Kegiatan dan
Pengawas Lapangan, dengan perbandingan adukan beton sesuai dengan ketentuan
dalam bestek ini.
b. Semua cetakan dibuat dari kayu sambungan antara papan dan balok, harus rapat dan
kuat sehingga tidak ada yang bocor. Sebelumnya cetakan harus dibersihkan dari segala
macam kotoran.
c. Perubahan/ Penambahan penulangan dan ukuran beton yang berubah dari gambar kejar
harus sepengetahuan dan seijin/ disetujui Pengelola Teknis Kegiatan/ Pengawas
Lapangan.
d. Angka dalam perbandingan adukan menyatakan takaran dalam isi yang ditakar dalam
keadaan kering.
e. Adukan beton harus sudah digunakan, maksimum 1 jam setelah pengadukan dengan air
dimulai.
f. Penggunaan dengan bahan – bahan pembantu harus terlebih dahulu disetujui oleh
Pengelola Teknis Kegiatan dan Pengawas Lapangan.
g. Bidang pertemuan dengan balok yang sudah dicor harus dibuat miring dan disiram
dengan air semen kental.
h. Pembongkaran cetakan beton harus seijin dan sepengetahuan Pengelola Teknis
Kegiatan dan Pengawas Lapangan.
7. Pemeliharaan Beton.
a. Pemeliharaan/ perawatan (curring) harus segera dimulai langsung setelah selesai
pengecoran dengan menggunakan mistar kayu/besi.
b. Beton muda harus terlindung dari cuaca langsung dengan “Strikling” kantong semen basah
paling sedikit selama 2 (dua) hari terus menerus, setelah itu beton harus direndam air terus-
menerus selama paling sedikit 14 hari.
8. Bahan – bahan „Additive‟.
a. Kecuali untuk bahan – bahan yang disebutkan dalam gambar atau uraian dan syarat –
syarat ini, bahan – bahan „aditive‟ hanya boleh dipakai dengan seijin tertulis dari
Pengawas lapangan. Pemborong harus memberikan bukti – bukti dan data – data yang
lengkap mengenai analisa fisik dan kimiawinya, serta bukti penggunaannya yang telah
lebih lama dari 5 (lima) tahun pemakaian untuk pekerjaan yang serupa.
b. Pemakaian bahan „Aditive‟ tidak boleh mengakibatkan dikuranginya jumlah semen
porthland dalam adukan beton (design mixed).
c. Admixture Concrete.
Untuk bahan tambahan beton yang harus rapat air diwajibkan menambah kedap air
pada campuran beton tersebut diatas.
9. Pembongkaran Cetakan.
a. Pembongkaran semua cetakan / begisting harus sesuai dengan ketentuan – ketentuan
yang tercantum dalam PBI 1971, serta seijin dan sepengetahuan Pengawas Lapangan.
b. Pada bagian konstruksi dimana akibat pembongkaran cetakan/begisting akan bekerja
beban yang lebih besar dari pada bahan - bahan menurut rencana akan diperhitungkan,
maka cetakan tersebut tetap berlangsung.
c. Cetakan dan tiang penyangga boleh dibongkar bilamana bagian konstruksi tersebut
dengan sistem tiang penyangga yang masih ada telah mencapai kekuatan yang masih
cukup untuk memikul berat sendiri dan bahan – bahan pelaksanaan yang ada padanya.
10. Finishing.
a. Semua permukaan beton yang nantinya harus difinishing lebih lanjut, maka harus
dibersihkan dari bahan yang akan mengganggu pekerjaan finishing tersebut.
b. Kolom, balok dan sebagainya, yang akan dilapisi lebih lanjut dengan plesteran, harus
diselesaikan dengan mistar untuk mendapatkan penyelesaian permukaan yang
diperlukan sedemikian sehingga tidak ada kerikil – kerikil yang tampak.
11. Tanggung Jawab Pemborong.
Pemborong bertanggung jawab penuh atas kualitas konstruksi dengan ketentuan-ketentuan
di atas dan sesuai dengan gambar – gambar konstruksi yang diberikan. Kehadiran
Pengawas Lapangan selaku wakil dari Perencana yang melihat/menegur atau memberi
saran, tidak mengurangi tanggung jawab penuh dari Pemborong mengenai hal tersebut
diatas.
10. PEKERJAAN KAYU
A. Lingkup Pekerjaan.
1. Pekerjaan Pasangan Gelagar, Pekerjaan Lantai Papan, dan Pekerjaan Balok
Bantalan Lantai, Les penutup Gelagar.
2. Dan semua Pekerjaan dan tercantum dalam Gambar Kerja.
B. Persyaratan Pelakasanaan Pekerjaan.
1. Pekerjaan Pemasangan Gelagar harus menggunakan kayu kelas -I dengan ukuran
seragam (5/10 cm)
2. Pemasangan Lantai Papan Harus menggunakan papan jenis kayu kelas-I dengan
ukuran ketebalan 2,5 cm dan lebar 20 cm
3. Pemasangan Balok bantalan lantai atau balok pengunci lantai harus menggunakan
kayu kelas -I dengan ukuran seragam (5/10 cm)
4. Pemasangan Les tepi penutup gelagar Menggunakan Papan 3/20 Cm
12. PEKERJAAN AKHIR
A. Lingkup Pekerjaan.
1. Pengecatan Bidang kayu (Lantai, Bantalan Lantai dan Les tepi).
2. Pembersihan Akhir
3. As build drawing
13. PEKERJAAN LAIN – LAIN
Yang termasuk pekerjaan lain – lain ini adalah bagian – bagian pekerjaan yang belum
termasuk pada jenis pekerjaan – pekerjaan diatas antara lain :
14. PERSYARATAN BAHAN – BAHAN BANGUNAN
1. Yang disebut dengan bangunan adalah semua bahan yang digunakan dalam
pelaksanaan sebagai tertera dalam uraian pekerjaan dan persyaratan pelaksanaan
ini serta gambar.
2. Semua bahan – bahan bangunan harus berkualitas baik dan sesuai dengan syarat
– syarat yang telah tercantum dalam PUBBPBI ‟71, AV, PTO, AVE dan PKKI.
3. Pemborong harus mengirimkan kepada Pengelola Teknis Kegiatan contoh bahan
bangunan termasuk warna dan bentuknya yang akan dipakai sebelum pelaksanaan
pekerjaan – pekerjaan untuk mendapatkan persetujuan mengenai mutu/kualitas
bahan yang akan dipakai tersebut.
4. Contoh – contoh harus sesuai dengan macam dan kualitas keadaan bahan – bahan yang
dipergunakan.
5. Pengelola Teknis Kegiatan berhak untuk meminta keterangan selengkapnya tentang
bahan tersebut diperoleh.
6. Air untuk bangunan.
a. Untuk pembangunan ini, air yang dipergunakan haruslah air tawar yang bersih dan
bebas dari mineral zat organik, bebas lumpur, larutan air kali dan lain – lainnya.
b. Jika dari sumber air yang ada tidak mencukupi, maka Pemborong harus mengadakan
sumber air sendiri yang memenuhi syarat.
7. Semen Portland.
Semen menggunakan semen sekualitas produk Nusantara atau gresik dan memenuhi
syarat yang tercantum dalam NI.8.
a. Semen yang sudah mulai mengeras ditempat pekerjaan tidak boleh digunakan.
b. Kantong pembungkus tidak boleh rusak jahitannya sebelum sampai ke tempat lokasi
pekerjaan.
8. Pasir, Split, dan Bekisting.
a. Pasir yang digunakan harus bersih, bebas kotoran, bahan lumpur dan bahan organik
lain.
b. Split yang digunakan dengan gradasi 2-3 cm, bersih dari bahan organik atau kotoran
lain.
c. Kayu Bekisting dari kayu yang sesuai dengan PBI‟71, kuat dan cukup tebal sehingga
tidak terjadi kelengkungan.
14. Brak bahan dan Kantor Direksi.
Bangunan tempat kerja yang terdiri dari brak bahan dan kantor direksi , harus dibangun
oleh penyedia barang/jasa dengan ketentuan :
o Bangunan dibuat dengan ukuran :
Direksi keet : 3,00 x 3,00 m2
Brak kerja : 6,00 x 4,00 m2
o Dalam kantor direksi dilengkapi dengan :
2 (dua) stel meja dan 6 (enam) buah kursi kerja. 1
(satu) buah almari.
Papan untuk menempelkan gambar, Time Schedulle dan Grafik-Grafik dengan penutup
plastik.
Kotak PPPK.
Kotak contoh bahan dan contoh material.
15. Lain – lain.
- Semua bahan – bahan dan perlengkapan yang akan diperoleh atau dipasang pada
bangunan ini, sebelum dipergunakan harus telah diperiksa dan diluluskan oleh Direksi.
b. Penggunaan bahan yang tidak sesuai dengan syarat – syarat bahan tersebut
akan ditolak atau dikeluarkan atas perintah Direksi dengan segala resiko
Pemborong.
c. Apabila diperlukan pemeriksaan di Laboratorium atas bahan, maka biaya
pemeriksaan ditanggung oleh Pemborong.
Bahan-bahan yang penting misalnya semen PC dan lain sebagainya harus dapat
disimpan di dalam gudang yang dapat dikunci sehingga tidak hilang dan tidak rusak
karena pengaruh cuaca.
Penempatan dari bangunan sementara ini hendaknya ditentukan dengan
pertimbangan Pengawas Lapangan dan setelah selesai pekerjaan ( paling cepat
tujuh hari setelah penyerahan pertama pekerjaan diterima ) dapat dibongkar setelah
menunjukkan tanda bukti pelunasan dari DPPO kabupaten Kepulauan Yapen.
15. PENYIMPANAN BAHAN
a. Pengangkutan PC ke tempat penyimpanan harus dihindari terjadinya kelembaban,
begitu juga di tempat penyimpanannya harus dijaga jangan sampai lembab
b. PC yang baru datang , dalam penimbunan tidak boleh ditaruh di atas PC yang sudah
ada.
c. PC yang sudah tersimpan lama , dalam hal ini pemakaian harus dibuktikan dahulu
bahwa PC tersebut memenuhi syarat.
d. Agregat harus disimpan sedemikian rupa sehingga bebas dari pengotoran dan
pencampuran satu sama lain agregat.
e. Batang tulangan harus disimpan jangan sampai menyentuh tanah. Dari msing-masing
jenis tulangan harus diberi tanda yang jelas dan ditimbun terpisah.
f. Penimbunan batang tulangan di udara terbuka terlalu lama harus dicegah.
16. SYARAT – SYARAT CARA PEMERIKSAAN BAHAN BANGUNAN
a. Semua bahan – bahan bangunan yang didatangkan harus memenuhi syarat – syarat
yang ditentukan dalam Bestek ini.
b. Pengawas Lapangan berwenang menanyakan asal bahan dan Pemborong wajib
memberitahukan.
c. Semua bahan bangunan yang akan dipergunakan harus diperiksakan dulu pada
Pengawas Lapangan untuk mendapatkan persetujuan.
d. Bahan bangunan yang telah didatangkan oleh pemborong di Lapangan Pekerjaan,
tetapi ditolak pemakaiannya oleh Pengawas Lapangan, harus segera dikeluarkan dari
Lokasi Lapangan pekerjaan selambat – lambatnya dalam waktu 2 x 24 jam terhitung
dari jam penolakan.
e. Pekerjaan atau bagian pekerjaan yang telah dilakukan Pemborong tetapi ternyata
ditolak oleh Pengawas Lapangan, harus segera dibongkar atas biaya Pemborong.
f. Apabila Pengawas Lapangan merasa perlu meneliti suatu bahan lebih lanjut,
Pengawas Lapangan berhak mengirimkan bahan tersebut kepada Balai Penelitian
bahan – bahan (Laboratorium) yang terdekat untuk diteliti. Biaya pengiriman dan
penelitian menjadi tanggungan Pemborong, apapun hasil penelitian bahan tersebut
17. JADWAL KEGIATAN
a. Waktu Pelaksanaan Kegiatan
Waktu yang direncanakan dalam Pembangunan boarwalk tersebut adalah sebagai
berikut :
1. Waktu Pelaksanaan : 180 (Seratus Delapan Puluh) Hari Kalender
2. Pelaporan : Pelaporan kemajuan progress pekerjaan
dilaksanakan setiap mingguan
b. Biaya Pelaksanaan Kegiatan
Biaya yang dibutukan dalam pelaksanaan kegiatan tersebut dialokasikan sebagai
berikut:
No Uraian Kegiatan Volume Paket Harga Satuan Jumlah
(Rp)
1. Pembangunan Board1 Paket 2.500.000.000 2.500.000.000
walk
Jumlah2 .500.000.000
18. ALAT-ALAT PELAKSANAAN PEKERJAAN/PENGUKURAN
a. Selama pelaksanaan pekerjaan, kontraktor harus menyediakan/menyiapkan alat-alat,
baik untuk sarana peralatan pekerjaannya maupun peralatan-peralatan yang diperlukan
untuk memenuhi kualitas hasil pekerjaan antara lain : pompa air, beton molen dan
lain sebagainya.
b. Penentuan titik duga letak bangunan, siku-siku bangunan maupun datar
(waterpas) dan tegak lurusnya bangunan lurusnya bangunan harus ditentukan
dengan memakai alat ukur waterpas instrumen (theodolite).
19. PERATURAN PENUTUP
a. Segala sesuatu yang belum tercantum dalam uraian dan syarat-syarat teknik ini, akan
diberikan pada saat Penjelasan Pekerjaan ( Aanwijzing ) dan juga oleh Direksi dalam
pelaksanaan pekerjaan nantinya.
b. Antara gambar rencana, peraturan dan syarat-syarat, berita acara aanwijzing dan
gambar detail saling mengikat, untuk itu apabila terdapat perbedaan antara 4 (empat)
unsure tersebut, maka Penyedia barang/jasa dapat minta petunjuk kepada Direksi.| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 25 May 2022 | Pembangunan Puskesmas Kurudu | Kab. Kepulauan Yapen | Rp 8,304,926,000 |
| 10 December 2020 | Rehabilitasi Jalan Lingkungan Dan Areal Parkir (Fasilitas Darat) | Kab. Kepulauan Yapen | Rp 1,593,686,750 |
| 14 November 2024 | Pengadaan Bahan Makanan Warga Binaan Pemasyarakatan Pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas Iib Serui-Papua Tahun Anggaran 2025 | Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia RI | Rp 1,074,195,000 |
| 11 June 2025 | Pengadaan Pekerjaan Pemeliharaan Gedung Dan Bangunan Kantor Polres Waropen Buka Blokir T.A. 2025 | Kepolisian Negara Republik Indonesia | Rp 930,000,000 |
| 12 June 2025 | Pemeliharaan Peralatan Dan Mesin Alat Angkutan Air Satpolairud Polres Waropen T.A. 2025 | Kepolisian Negara Republik Indonesia | Rp 214,500,000 |