| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0031372956331000 | Rp 478,146,930 | 71 | 91 | - | |
| 0700987860331000 | - | - | - | Nilai Prakualifikasi salah satu unsur kualifikasi kurang dari nilai ambang batas | |
| 0014821300201000 | - | - | - | Nilai Prakualifikasi salah satu unsur kualifikasi kurang dari nilai ambang batas | |
| 0759211998331000 | - | - | - | Skor Pembuktian Kualifikasi kurang dari nilai ambang batas | |
| 0027152479331000 | - | - | - | - | |
| 0015355712331000 | - | - | - | - | |
| 0030305056203000 | - | - | - | - | |
| 0025374497331000 | - | - | - | - | |
| 0027152354331000 | - | - | - | - | |
| 0030206700331000 | - | - | - | - | |
| 0015148877331000 | - | - | - | - | |
| 0708294913333000 | - | - | - | - | |
CV Byzantium Engineering Consultant | 00*3**2****33**0 | - | - | - | - |
Kerangka Acuan Kerja (KAK)
Konsultan Pengawasan Pembangunan Gedung
URAIAN SINGKAT PEKERJAN
NAMA OPD : DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
KABUPATEN KERINCI
NAMA KEGIATAN : PENYELENGARAAN BANGUNAN GEDUNG DI WILAYAH
DAERAH KABUPATEN/KOTA, PEMBERIAN IZIN
MENDIRIKAN BANGUNAN ( IMB ) DAN SERTIFIKAT LAIK
FUNGSI BANGUNAN GEDUNG
NAMA PEKERJAAN : BELANJA JASA KONSULTAN PENGAWASAN
PEMBANGUNAN GEDUNG DPRD (LANJUTAN)
TAHUN ANGGARAN 2025
Kerangka Acuan Kerja (KAK)
Konsultan Pengawasan Pembangunan Gedung
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
JASA KONSULTANSI PENGAWASAN
KEGIATAN PENYELENGARAAN BANGUNAN GEDUNG DI WILAYAH DAERAH KABUPATEN/KOTA,
PEMBERIAN IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN ( IMB ) DAN SERTIFIKAT LAIK FUNGSI BANGUNAN
GEDUNG
1. LATAR BELAKANG
Pengertian bangunan gedung menurut ketentuan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung adalah, wujud fisik hasil pekerjaan
konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada di
atas dan/atau di dalam tanah dan/atau air, yang berfungsi sebagai tempat manusia
melakukan kegiatannya, baik untuk hunian maupun tempat tinggal, kegiatan keagamaan,
kegiatan usaha, kegiatan sosial, budaya, maupun kegiatan khusus. Dalam penyelenggaraan
bangunan gedung sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 2 – Pasal 4 Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung disebutkan bahwa prinsip suatu banguan
gedung berlandaskan kepada asas, tujuan, dan fungsinya. Asas dalam penyelenggaraan
bangunan gedung yaitu:
- Kemanfaatan; dipergunakan sebagai landasan agar bangunan gedung dapat diwujudkan
dan diselenggarakan sesuai fungsi yang ditetapkan, serta sebagai wadah kegiatan
manusia yang memenuhi nilai-nilai kemanusiaan yang berkeadilan, termasuk aspek
kepatutan dan kepantasan.
- Keselamatan; dipergunakan sebagai landasan agar bangunan gedung memenuhi
persyaratan bangunan gedung, yaitu persyaratan keandalan teknis untuk menjamin
keselamatan pemilik dan pengguna bangunan gedung, serta masyarakat dan lingkungan
sekitarnya, di samping persyaratan yang bersifat administratif.
- Keseimbangan; dipergunakan sebagai landasan agar keberadaan bangunan gedung
berkelanjutan tidak mengganggu kesimbangan ekosistem dan lingkungan sekitar
bangunan gedung.
- Keserasian bangunan gedung; dipergunakan sebagai landasan agar penyelenggaraan
bangunan gedung dapat mewujudkan keserasian dan keselarasan bangunan gedung
dengan lingkungan disekitarnya.
-
Adapun Tujuan Penyelenggaraan Bangunan Gedung, Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2002 tentang Bangunan Gedung diselenggarakan dengan tujuan untuk:
Kerangka Acuan Kerja (KAK)
Konsultan Pengawasan Pembangunan Gedung
- Mewujudkan bangunan gedung yang fungsional dan sesuai dengan tata bangunan gedung
yang serasi selaras dengan lingkungannya.
- Mewujudkan tertib penyelenggaraan bangunan gedung yang menjamin keandalan teknis
bangunan gedung dari segi keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan.
- Mewujudkan kepastian hukum dalam penyelenggaraan bangunan gedung.
Bangunan gedung harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis
sesuai dengan fungsi bangunan gedung. Mengenai persyaratan bangunan gedung di atur
dalam ketentuan Pasal 7 – Pasal 33 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang
Bangunan Gedung, persyaratan bangunan gedung tersebut terdiri atas: Persyaratan
administratif bangunan gedung, Persyaratan tata bangunan, Persyaratan keandalan
bangunan gedung dan Persyaratan pembanguan gedung fungsi khusus.
Dalam rangka pelaksanaan lanjutan Pembangunan di Ibu Kota Kabupaten Kerinci,
kegiatan Pemangunan Gedung Kantor dan Sarana Pemerintahan, harus
dilaksanakan/diwujudkan dengan sebaik-baiknya sehingga mampu berfungsi secara optimal.
Dalam jangka panjang, fungsi yang optimal tersebut akan memberi konstribusi positif bagi
Pemerintah Daerah Kabupaten Kerinci, Selain perencanaan yang baik, pelaksanaan fisik
suatu bangunan akan dapat dilaksanakan dengan lebih terarah dan terkontrol apabila diikuti
dengan pengawasan, baik dari pihak instansi teknis selaku pemberi kerja (owners) maupun
dari pihak swasta yang ditunjuk untuk mengawasai proses pelaksanaan pekerjaan fisik.
Dengan demikian diharapkan hasil kerja Kontraktor akan lebih baik, dapat
dipertanggungjawabkan, dan dapat dimanfaatkan sesuai dengan tujuannya. Dokumen ini
memuat lingkup pekerjaan dan kualifikasi teknis yang harus dipenuhi secara menyeluruh
untuk mendapatkan hasil pekerjaan yang berkualitas. Dokumen ini sekaligus memuat tugas
dan wewenang para pihak yang terlibat dalam pekerjaan.
1. MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud untuk memberikan arahan dan sebagai pedoman dasar bagi penyedia
jasa konsultansi dalam melaksanakan pekerjanan pengawasan Kegiatan Belanja Jasa
Konsultan Pengawas Gedung DPRD Lanjutan
Tujuan untuk melaksanakan tertib administrasi baik secara administrasi proyek
(fisik dan keuangan), pengendalian mutu pelaksanaan sesuai dengan spesifikasi teknis
yang telah di syaratkan dan sesuai jadwal yang telah di tetapkan dalam dokumen
kontrak.
Kerangka Acuan Kerja (KAK)
Konsultan Pengawasan Pembangunan Gedung
2. SASARAN
Sasaran yang ingin di capai dari layanan jasa konsultansi pengawasan Kegiatan
Belanja Jasa Konsultan Pengawas Gedung DPRDini adalah :
1. Melakukan Pengawasan Pembangunan Gedung Kantor
2. Melaksanakan Pengawasan terhadap konstruksi lainnya yang di peruntukkan untuk
sungai
3. Melakukan Pengawasan terhadap semua pekerjaan melalui pelaksanaan konstruksi
sampai pada pelaksanaan dan penjaminan atas cacat mutu selama periode kontrak
sesuai dengan standar, kriteria dan persyaratan kontrak yang di tetapkan dan
memberikan rekomendasi komprehensip dalam pelaksanaannya
4. Penyediaan jasa konsultasi pengawasan dapat memberikan sasaran dan masukan
kepada penyedia jasa konstruksi (Kontraktor) dalam menerapkan manajemen mutu
pelaksanaan konstruksi dalam lingkungan sebagaimana di atur dalam pelimpahan
tugas oleh Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK ) Pekerjaan Konstruksi.
3. NAMA ORGANISASI
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan ( PPTK) Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Kabupaten Kerinci
Nama : Ir. HADRI, ST.,MT
NIP. : 19780303 200604 1 010
Jabatan : Kepala Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan umum dan Perumahan
Rakyat
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Nama : Ir. Edirozal, ST., MT
NIP : 198001102011011002
Jabatan : Fungsional Perencana
4. SUMBER PENDANAAN
Sumber pendanaan untuk pelaksanan kegiatan ini adalah APBD Kabupaten
Kerinci dengan Pagu Rp. 480.00.000,00 termasuk PPN di biayai dari Dana Alokasi
Umum tahun Anggaran 2025, Program Penataan Bangunan Gedung, Kegiatan
Perencanaan, Pembangunan, Pengawasan dan Pemantaatan Bangunan Gedung Daerah
Kabupaten, Pekerjaan Belanja Jasa Konsultan Pengawas Pembangunan Gedung DPRD
Lanjutan
Kerangka Acuan Kerja (KAK)
Konsultan Pengawasan Pembangunan Gedung
5. LINGKUP LOKASI DATA DAN KEGIATAN, DAN FASILITAS PENUNJANG SERTA AHLI
PENGETAHUAN
a. Lingkup Kegiatan
Lingkup Kegiatan ini, adalah mengawasi pekerjaan:
1. Belanja Jasa Konsultan Pengawas Gedung DPRD
2. Tugas – tugas lain yang diperlukan untuk menunjang pekerjaan Pengawasan
Pembangunan Gedung
b. Lokasi Kegiatan
Lokasi kegiatan: P Belanja Jasa Konsultan Pengawas Gedung DPRD yang berada
di Kecamatan Siulak Kabupaten Kerinci.
c. Data dan Peralatan fasilitas Penunjang
1. Penyediaan oleh pengguna jasa
Data dan fasilitas yang disediakan oleh pengguna jasa yang dapat di gunakan dan
harus dipelihara oleh penyedia jasa:
- Laporan dan data
Kumpulan laporan dan data sebagai hasil studi terdahulu serta foto
dokumentasi
- Akomodasi dan ruangan kantor
Ruang kantor yang di sediakan oleh pengguna jasa adalah untuk koordinator
tim dan site engineer pada kegiatan Pengawasan Kegiatan Perencanaan,
Pembangunan, Pengawasan dan Pemantaatan Bangunan Gedung Daerah
Kabupaten
Staf Pengawas/Pendamping
Pengguna Jasa akan mengangkat petugas atau wakilnya yang
bertindak sebagai pengawas atau pendamping (Counterpart) atau Projec
Officer (PO) dalam rangka pelaksanaan jasa konsultansi. Kegiatannya
dilaksanakan oleh Site Engineer bersama – sama dengan pengendali
kegiatan Jasa Konsultan Pengawas Gedung DPRD. Site Engineer akan
melakukan monitoring kemajuan pekerjaan, pengendalian mutu, volume
pekerjaan dan masalah – masalah yang berkaitan dengan dokumen
kontrak. Pengawasan teknis pekerjaan dilaksanakan oleh pengendali
kegiatan Jasa Konsultan Pengawas Gedung DPRD yang bertindak sebagai
Engineer di bantu dan mendelegasikan sebagian tugasnya kepada tim
Kerangka Acuan Kerja (KAK)
Konsultan Pengawasan Pembangunan Gedung
pengawas lapangan yang bertidak sebagai wakil direksi Pekerjaan sesuai
dengan Dokumen Kontrak Fisik. Tugas yang akan di delegasikan
pengendali kegiatan Jasa Konsultan Pengawas Gedung DPRD adalah tugas –
tugas yang berkaitan dengan masalah teknis,kontrak dan tugas tersebut
selanjutnya di atur dalam kerangka acuan ini
- Fasilitas yang di sediakan oleh pengguna jasa yang dapat di gunakan oleh
penyedia ruang rapat Dinas PUPR dan Peralatan Komputer yang ada di
Bidang Cipta Karya
Dibuat Oleh :
Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK )
Bidang Cipta Karya
Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Ir, Edirozal, ST., MT
Nip. 198001102011011002