Uraian singkat pekerjaan
Pengadaan Barang/ Jasa dengan Paket Pekerjaan Jasa Konsultansi ini dilakukan dengan
proses pengadaan langsung dengan syarat dan kriteria sesuai dengan perpres No 12 tahun
2021 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Untuk mencapai tujuan dan sasaran di atas, maka para penyedia jasa dituntut melakukan kegiatan
yang meliputi:
a) Melakukan Mobilisasi Personil dan Non Personil untuk kebutuhan Pekerjaan Konsultan
Pengawasan Perbaikan Infrastruktur Optimasi Lahan Kabupaten Kerinci
b) Melakukan Pengawasan fisik atas Pekerjaan Pekerjaan Konsultan Pengawasan
Perbaikan Infrastruktur Optimasi Lahan Kabupaten Kerinci dan menyelesaikannya
sesuai dengan tenggat waktu yang diharapkan.
c) Melakukan Pengawasan pekerjaan sesuai dengan lingkup pekerjaan dan syarat.
Penyedia yang melaksanakan adalah penyedia yang memilki Sertifikat Badan Usaha (SBU)
RE203 Jasa Pengawasan Pekerjaan Konstruksi Teknik Sipil Air
RK002 Jasa Rekayasa Pekerjaan Teknik Sipil Sumber Daya Air