| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0939242731703000 | Rp 505,199,736 | - | |
CV Dewata Borneo | 02*0**9****03**0 | - | - |
| 0663553352701000 | Rp 512,900,000 | 1. Berdasarkan hasil evaluasi, nama paket pekerjaan yang ada di surat perjanjian sewa peralatan CNC Cutting antara cv. fatma mitra usaha dan HENDRA tidak sesuai dengan nama paket yang ada di Dokumen Pemilihan. 2. Jenis Peralatan yang ditawarkan pada Surat Keterangan K3 yaitu CNC Router berbeda dari persyaratan peralatan pada Dokumen Pemilihan Bab IV. Lembar Data Pemilihan (LDP) F. Persyaratan Teknis. 3. Pejabat Penandatanganan Surat Keterangan CNC Router pada tanggal 7 Mei 2025 telah dilantik sebagai Asisten Deputi Gubernur Bidang Kebudayaan. | |
| 0030375562703000 | Rp 460,432,101 | Tidak melampirkan SBU sesuai dengan sub bidang yang disyaratkan dan Sertifikat Standar sesuai dengan yang disyaratkan | |
| 0626811251703000 | - | - | |
| 0924402373703000 | - | - | |
| 0904192747703000 | - | - | |
| 0031669955701000 | - | - | |
| 0622112993707000 | - | - | |
| 0767777485703000 | - | - | |
CV Beruang Kota | 01*5**7****03**0 | - | - |
| 0027125301703000 | - | - | |
Raja Sapta | 02*2**2****03**0 | - | - |
| 0764283099701000 | - | - | |
Ammar Konstruksi | 04*3**3****03**0 | - | - |
CV Pasak Batangkawa | 01*7**3****03**0 | - | - |
| 0861145209701000 | - | - | |
| 0718825789703000 | - | - | |
| 0014054266703000 | - | - | |
| 0822920492703000 | - | - | |
Belaban Berkah | 10*1**1****08**8 | - | - |
| 0033079203701000 | - | - | |
| 0853162154701000 | - | - | |
Senja Permata Sejahtera | 01*6**0****04**0 | - | - |
CV Limbung Creative | 00*5**0****03**0 | - | - |
CV Umar Ahmad Group | 02*7**5****04**0 | - | - |
| 0020863304704000 | - | - | |
| 0938847605706000 | - | - | |
| 0942583170701000 | - | - | |
| 0722646908706000 | - | - | |
| 0019379114005000 | - | - | |
| 0840197503704000 | - | - | |
| 0012569190703000 | - | - | |
| 0032690497701000 | - | - | |
CV Zahra Aulia Perkasa | 00*6**7****29**0 | - | - |
PT Winata Artha Gede | 10*0**0****91**2 | - | - |
Kirana Jaya Konsultan | 09*0**4****07**0 | - | - |
CV Adhipramana Dimitra Surya | 06*5**2****06**0 | - | - |
| 0752332064704000 | - | - | |
| 0316657543703000 | - | - | |
CV Golden Cahaya Mandiri | 08*7**6****03**0 | - | - |
| 0741712319703000 | - | - |
SPESIFIKASI TEKNIS
OPD : DINAS KESEHATAN KABUPATEN KETAPANG
PROGRAM : PENYEDIAAN FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN
UNTUK UKM DAN UKP KEWENANGAN DAERAH
KABUPATEN/KOTA
KEGIATAN : LANJUTAN PEMBANGUNAN GEDUNG PSC 119
SUB KEGIATAN : REHABILITASI DAN PEMELIHARAAN FASILITAS
KESEHATAN LAINNYA
PAKET PEKERJAAN : BELANJA JASA LANJUTAN PEMBANGUNAN GEDUNG
PSC 119
STATUS : TENDER
PAGU ANGGARAN : Rp 522.959.568,00
HPS : Rp 522.952.000,00
TERBILANG : LIMA RATUS DUA PULUH DUA JUTA SEMBILAN
RATUS LIMA PULUH DUA RIBU RUPIAH
NAMA PPK : FLRORENSIUS Y.M. TAPUN, S.T, M.A.P
NAMA PPTK : HANAFIE MANAF, S.Tr.T
TAHUN ANGGARAN 2025
SPESIFIKASI TEKNIS
P T P J T U
AKE EKER AAN KONS R KSI
LANJUTAN PEMBANGUNAN GEDUNG PSC 119 KEC. DELTA PAWAN
UB T
S KEGIA AN
REHABILITASI DAN PEMELIHARAAN FASILITAS KESEHATAN LAINNYA
1. LATAR BELAKANG
a) Setiap bangunan gedung negara harus diwujudkan untuk meningkatkan
kemampuan pemerintah daerah provinsi dalam melaksanakan
pembangunan daerah melalui pengembangan wilayah.
b) Setiap Bangunan Gedung Negara harus diwujudkan dengan sebaik-
baiknya, sehingga mampu memenuhi secara optimal fungsi bangunannya,
andal, ramah lingkungan dan dapat sebagai teladan bagi lingkungannya,
serta berkontribusi positif bagi perkembangan arsitektur dan infrastruktur
di Indonesia.
c) Setiap Bangunan Gedung Negara harus direncanakan,
dirancang dengan sebaik-baiknya, sehingga dapat memenuhi kriteria
teknis bangunan yang layak dari segi mutu, biaya dan kriteria administrasi
bagi Bangunan Gedung Negara.
d) Pemberi Jasa kosntruksi untuk bangunan Gedung Negara perlu
diarahkan secara baik dan menyeluruh, sehingga mampu menghasilkan
karya teknis bangunan yang memadai dan layak diterima menurut kaidah,
norma serta tata laku profesional.
e) Spesifikasi Teknis untuk pekerjaan konstruksi perlu disiapkan secara
matang sehingga memang mampu mendorong perwujudan karya yang
sesuai dengan kepentingan kegiatan.
2. LANDASAN HUKUM
Landasan Hukum untuk kegiatan Perencanaan Konstruksi pembangunan :
a) Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan
Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
b) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.22/PRT/M/2018 tentang
Pembangunan Bangunan Gedung Negara;
c) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No.
27/PRT/M/2018 tentang Setifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung;
d) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 33PRT/M/2025
tentang Standar Remunerasi Minimal Tenaga Kerja Konstruksi pada Jenjang
Jabatan Ahli untuk Layanan Jasa Konsultansi Konstruksi;
e) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No.
14/PRT/M/2017 tentang Persyaratan Kemudahan Bangunan Gedung;
f) Undang-Undang No.2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
g) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 11/PRT/M/2014 tentang Pengelolaan
Air Hujan pada Bangunan Gedung dan Persilnya;
h) Peraturan Presiden No. 73 Tahun 2011 tentang Pembangunan Bangunan
Gedung Negara;
i) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 26/PRT/M/2008 tentang Persyaratan
Teknis Sistim Proteksi Kebakaran pada Bangunan Gedung dan Lingkungan;
j) Peraturan Pemerintah No. 36 tahun 2005 Tentang Peraturan Pelaksana Undang-
Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
k) Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) terbaru tentang Puskesmas adalah
Permenkes Nomor 19 Tahun 2024. Permenkes ini mengatur penyelenggaraan
Puskesmas di Indonesia;
l) Peraturan Pemerintah No. 27 tahun 1999 Tentang Analisis Mengenai Dampak
Lingkungan;
m) Standar Teknis, Standar Profesi dan Peraturan Terkait
n) PP No.50 tahun 2012 tentang Penerapan SMK3
o) Permenaker No.26 tahun 2014 tentang Penyelanggaraan Penilaian Penerapan
SMK3
p) Permenaker No. 05 tahun 2018 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Lingkungan Kerja
q) Permenaker No. 05 tahun 2018 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Lingkungan Kerja
3. MAKSUD DAN TUJUAN
Melaksanakan Pengadaan Jasa Konstruksi pada pekerjaan LANJUTAN
PEMBANGUNAN GEDUNG PSC 119 KEC. DELTA PAWAN dengan maksud
untuk membuat kerangka penilaian konstruksi yang strategis dan komprehensif.
Adapun tujuan dari kegiatan ini adalah :
a) Spesifikasi Teknis ini merupakan petunjuk bagi penyedia jasa
konstruksi yang memuat masukan, azas, kriteria, keluaran dan proses
yang harus dipenuhi dan diperhatikan serta diinterpretasikan ke dalam
pelaksanaan tugas.
b) Mewujudkan sarana dan prasarana yang memadai sesuai standar teknis
dan aturan yang berlaku dan menjadi fasilitas umum bagi masyarakat, juga
dapat digunakan untuk pelaksanaan acara pemerintahan.
c) Dalam penugasan ini diharapkan Penyedia Jasa Konstruksi dapat
melaksanakan tanggung jawabnya dengan baik untuk menghasilkan
keluaran yang sesuai spesifikasi dan standar teknis yang tercantum dalam
Spesifikasi Teknis ini dan Penyedia Jasa diwajibkan melaksanakan Protokol
SMK3 tertuang dalam PP No.50 tahun 2012 tentang Penerapan SMK3.
4. SASARAN
Tersedianya Jasa Kostruksi dalam proses pekerjaan yang dapat
dipertanggungjawabkan baik ditinjau dari aspek arsitektural, struktural,
mekanikal dan elektrikal, tata lingkungan maupun dari aspek ekonomis serta
tahapan- tahapan pelaksanaan kegiatan pembangunan terpenuhi dengan teratur
dan tercapainya tingkat umur konstruksi bangunan sesuai umur rencana agar
terhindar dari kendala dan permasalahan selama masa pelaksanaan
konstruksinya.
5. NAMA DAN ORGANISASI PENGGUNA JASA
Dinas Kesehatan Kabupaten Ketapang Provinsi Kalimantan Barat
6. SUMBER PENDANAAN
Sumber Pendanaan pelaksanaan kegiatan LANJUTAN PEMBANGUNAN GEDUNG
PSC 119 KEC. DELTA PAWAN ini bersumber dari APBD Daerah Dinas Kesehatan
Kabupaten Ketapang Provinsi Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2025 dengan
besaran Pagu dana Rp 522.959.568,00,-
7. URAIAN KEGIATAN
Kegiatan LANJUTAN PEMBANGUNAN GEDUNG PSC 119 KEC. DELTA
PAWAN Uraian Kegiatan ini meliputi:
a) Ruang Lingkup Pekerjaan pada disebutkan sesuai uraian pekerjaan yang ada
pada Rekapitulasi HPS, yaitu:
- Pekerjaan Persiapan Standar dan Pekerjaan RK3K Konstruksi
- Pekerjaan Drainase
- Pekerjaan Pagar
- Pekerjaan Halaman Depan
- Pekerjaan Arsitektur
- Pekerjaan Mekanikal dan Elektrikal
- Pekerjaan Pintu, Jendela dan Ventilasi
8. LOKASI PEKERJAAN
LANJUTAN PEMBANGUNAN GEDUNG PSC 119 KEC. DELTA PAWAN ini berada di Kec.
Delta Pawan Kabupaten Ketapang Provinsi Kalimantan Barat.
9. TENAGA AHLI
Daftar Personil Manajerial :
TENAGA AHLI UTAMA
Sertifikasi
Nama Tingkat Jumlah
No Pengalaman Kompetensi Kerja
Personil Pendidikan (Orang)
Pelaksana
Madya
Perawatan
D3/S1 Teknik
1 Pelaksana 2 Tahun 1
Bangunan
Sipil
Gedung -
Jenjang 5
Sertifikat Ahli
Ahli K3
2 D3/S1 3 Tahun Muda K3 1
Konstruksi
Ahli Muda Konstruksi/Ah
/Ahli
/ 0 Tahun li Muda
Keselamat
Ahli Keselamatan
an
Madya Konstruksi/Ser
Konstruksi
tifikat Ahli
Madya K3
Konstruksi/Ah
li Madya
Keselamatan
Konstruksi
10. PERALATAN
Daftar Peralatan Utama :
DAFTAR PERALATAN UTAMA
NO NAMA PERALATAN KAPASITAS JUMLAH KETERANGAN
1. Scaffolding 3 Set Milik
-
Sendiri/Sewa
2. Mesin Las 1 Set Milik
Min 220 Volt
Sendiri/Sewa
3. CNC Cuting Table size 1 Unit Milik
2000x3050 mm Sendiri/Sewa
Spindel 7,5 KW
+ Suket K3
4. Pick Up JBB.2100 kg + 1 Unit Milik
KIR Sendiri/Sewa
5. Concrete Vibrator Min 5 HP 1 Unit Milik
Sendiri/Sewa
6. Bar Bender Manual 1 Unit Milik
Sendiri/Sewa
Peralatan Utama ( Angkutan /
Pemindahan / Pemotongan Material / Lampiran
Barang/bahan matrial )
Melampirkan Surat Keterangan
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (
Suket K3 ) yang masih berlaku (min,
masa berlaku sama dengan Tanggal
CNC Cutting
/Bulan/Tahun Terhitung Sama Dengan
Jadwal Tahap Pembukaan Dokumen
Penawaran pada Tahap Jadwal di
Aplikasi SPSE).
Uji KIR yang Masih Berlaku (min,
masa berlaku sama dengan Tanggal
/Bulan/Tahun Terhitung Sama Dengan
Pick Up
Jadwal Tahap Pembukaan Dokumen
Penawaran pada Tahap Jadwal di
Aplikasi SPSE).
Keterangan :
- Wajib melampirkan Certificate of Compliance (CoC) dan Surat Keterangan (K3) untuk CNC
Cuting dari Dinas yang berwenang dan masih berlaku.
- Wajib melampirkan hasil Pemindaian (scan) KIR Pick Up yang masih berlaku minimal sama
dengan batas akhir penyampaian dokumen penawaran sesuai jadwal pada aplikasi SPSE
- Wajib melampirkan hasil pemindaian (scan) bukti kepemilikan, beserta bukti sewa atau
surat dukungan dari pemilik peralatan, yang memuat informasi yang jelas mengenai
sumber/pemilik peralatan, informasi spesifikasi / kapasitas alat, dan tahun kepemilikan.
11. RENCANA KESELAMATAN KONSTRUKSI (RKK)
Jenis pekerjaan dan indentifikasi bahannya di bawah ini :
No. Uraian Pekerjaan Identifikasi Bahaya
1. Pemasangan ACP Kebisingan alat, terluka
potongan logam,
sengatan Listrik, jatuh
dari ketinggian
12. KETENTUAN DAN PROSEDUR
Ketentuan Teknis Pekerjaan LANJUTAN PEMBANGUNAN GEDUNG PSC 119 KEC.
DELTA PAWAN, meliputi semua yang tertuang di dalam
Rencana Kerja dan Spesifikasi Teknis adalah :
a) Ketentuan bahan/material yang diperlukan (Spesifikasi teknis tiap material/
barang yang ditawarkan terdapat data mengenai jenis, tipe dan merk secara
lengkap disertai brosur-brosur apabila ada);
b) Ketentuan penggunaan peralatan yang diperlukan;
c) Ketentuan penggunaan tenaga kerja;
d) Metode kerja/prosedur pelaksanaan pekerjaan;
e) Ketentuan gambar kerja;
f) Ketentuan perhitungan prestasi pekerjaan untuk pembayaran;
g) Ketentuan pembuatan laporan dan dokumentasi.
h) Adapun daftar peralatan yang disampaikan pada Spesifikasi Teknis tersebut
diatas merupakan peralatan yang harus dipenuhi pada saat proses lelang
(tender), sementara pada metode pelaksanaan apabila ada peralatan yang
digunakan berarti merupakan peralatan yang dibutuhkan pada saat
pelaksanaan.
Sedangkan prosedur teknis Pekerjaan LANJUTAN PEMBANGUNAN GEDUNG
PSC 119 KEC. DELTA PAWAN, meliputi:
a) Pre Award Meeting (PAM)
untuk memperoleh pemahaman dan kesepakatan kepada setiap unsur
mengenai persyaratan dan waktu penerbitan SPBBJ, ketentuan apabila
penyedia jasa yang ditunjuk mengundurkan diri, persyaratan dan waktu
penandatanganan surat perjanjian, serta hal-hal lain yang di anggap
perlu. (persyaratan dan aturan Pre Award Meeting sesuai Peraturan
Menteri PU No. 14 Tahun 2020 dan peraturan perundangan lain yang
melengkapi).
b) Pre Construction Meeting
Beberapa hal yang dibahas dan disepakati dalam rapat persiapan pelaksanaan
Kontrak adalah :
1. Rencana Mutu Pelaksanaan Kosntruksi
2. Pelaksanaan Rencana Pelaksanaan Konstruksi
3. Organisasi Kerja.
4. Tata cara pengaturan Pelaksanaan Pekerjaan
5. Jadwal Pelaksanaan pekerjaan, yang diikuti uraian tentang metode
kerja yang memperhatikan keselamatan dan kesehatan kerja.
6. Jadwal pengadaan bahan/ material, mobilisasi peralatan dan
Tenaga Kerja Konstruksi
7. Penyusunan rencana pengukuran/pemeriksaan Bersama
8. Dan hal-hal lain dianggap perlu
c) Perubahan Kontrak/Justifikasi Teknis
Didalam rentang pelaksanaan kontrak, jika terdapat perubahan, baik dari
jenis pekerjaan, volume tambah kurang pekerjaan, perubahan alokasi biaya,
perubahan waktu pelaksanaan, dan lain-lain. Maka perlu dilaksanakan
evaluasi teknis terhadap hal tersebut. Akibat dari pada itu, maka kontrak
akan mengalami perubahan yang akan dituangkan di dalam addendum
kontrak.
d) d. Laporan hasil pekerjaan yang harus penyedia jasa sediakan adalah
sebagai berikut :
1. Laporan harian
2. Laporan mingguan
3. Foto dokumentasi (hardcopy dan softcopy)
4. Backup data quantitas dan kualitas (Volume, bar bending schedule,
job mix, hasil uji, dll.
5. As Build Drawing
13. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN PEKERJAAN
• Pekerjaan LANJUTAN PEMBANGUNAN GEDUNG PSC 119 KEC. DELTA
PAWAN Tahun Anggaran 2025 dengan jangka waktu 3 Bulan atau setara
90 (Sembilan Puluh Hari) hari kalender, terhitung dari keluarnya Surat
Perintah Mulai Kerja /Kontrak.
• Dalam proses pelaksanaan untuk menghasilkan keluaran-keluaran
yang diminta, Pelaksana jasa konstruksi dan konsultan pengawas harus
menyusun jadwal pertemuan berkala dengan Tim Teknis dan Pejabat
Pembuat Komitmen.
• Dalam pertemuan berkala tersebut ditentukan produk awal, antara dan
pokok yang harus dihasilkan sesuai dengan rencana keluaran yang ditetapkan
dalam Spesifikasi Teknis ini.
• Dalam melaksanakan tugas, penyedia jasa harus selalu memperhitungkan
bahwa waktu pelaksanaan pekerjaan adalah mengikat.
14. RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat Teknis merupakan satu kesatuan yang tidak
terpisahkan dengan Spesifikasi Teknis ini (Terlampir).
15. GAMBAR KERJA
Gambar kerja merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Spesifikasi
Teknis ini (Terlampir).
16. PENUTUP
Setelah Spesifikasi Teknis ini diterima, maka penyedia hendaknya memeriksa
semua bahan masukan yang diterima dan mencari bahan masukan lain yang
dibutuhkan. Berdasarkan bahan tersebut Penyedia Jasa agar segera menyusun
program kerja untuk dibahas dengan Pejabat Pembuat Komitmen/Kuasa Pengguna
Anggaran.
BAB I
PERSYARATAN TEKNIS UMUM
PASAL 1
URAIAN PEKERJAAN
1.1 Pekerjaan ini harus diserah terimakan oleh pelaksana pekerjaan konstruksi setelah pekerjaan
selesai dengan bobot realisasi mencapai 100 % (seratus persen) atas persetujuan Konsultan
Pengawas termasuk perbaikan kerusakan-kerusakan yang mungkin terjadi pada bangunan yang
dikerjakan dan pembersihan lokasi.
1.2 Sarana Bekerja
Untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan, kontraktor sebagai pelaksana pekerjaan harus
menyediakan :
a. Tenaga kerja/ tenaga ahli yang memadai sesuai dengan pekerjaan yang akan dilaksanakan.
b. Alat-alat bantu seperti alat-alat pengangkut dan peralatan lain yang dipergunakan untuk
pelaksanaan pekerjaan di lapangan.
c. Penyediaan bahan-bahan bangunan dalam jumlah yang cukup untuk setiap pekerjaan yang
akan dilaksanakan tepat pada waktunya.
1.3 Cara Pelaksanaan
Pekerjaan harus dilaksanakan dengan penuh keahlian, sesuai dengan ketentuan -ketentuan dalam
rencana kerja dan syarat-syarat ( RKS ), gambar-gambar, Berita Acara Penjelasan serta mengikuti
petunjuk dan keputusan Konsultan Pengawas.
PASAL 2
JENIS DAN MUTU BAHAN
2.1 Jenis dan mutu bahan yang dipakai diutamakan dari produksi dalam negeri sesuai dengan
keputusan Menteri Perdagangan dan Koperasi dan Menteri Perindustrian.
PASAL 3
GAMBAR – GAMBAR
Pada RKS ini dilampirkan antara lain :
3.1 Gambar Kerja :
Gambar konstruksi beserta detailnya,Gambar yang dipakai pada pelaksanaan tercantum dalam
Spesifikasi Khusus / Teknis.
PASAL 4
DASAR HUKUM YANG DIGUNAKAN
4.1 Dalam melaksanakan pekerjaan, kecuali bila ditentukan lain dalam Rencana Kerja dan syarat-
syarat ( RKS ) ini, berlaku dan mengikat ketentuan-ketentuan di bawah ini termasuk segala
perubahan dan tambahannya yaitu sebagai berikut :
a. PP no.16 tahun 2021
b. SNI 03-1727-2020 Tata cara perencanaan pembebanan untuk rumah dan gedung,
Badan Standarisasi Nasional
c. SNI 03-1729, Tata cara perencanaan Struktur Baja untuk bangunan
gedung d. SNI 07-2052-2017 Baja Tulangan Beton
d. Pedoman Tata Cara Penyelenggaraan Pembangunan Gedung Negara oleh
Departemen Pekerjaan Umum (Permen PU No.45 tahun 2007)
e. SNI 031972 1990 Uji Slump
f. SNI 031974 1990 Metode Pengujian Kuat Teka Beton h. SNI Beton 2847 : 2013
g. SNI Tulangan Beton 2052 : 2014
h. Ketentuan dan peraturan lain yang dikeluarkan oleh Instansi pemerintah setempat yang
bersangkutan dengan permasalahan bangunan.
i. SNI terbaru
4.2 Pada pelaksanaan pekerjaan dalam pasal 1 ayat (2) tersebut di atas, berlaku dan mengikat pula,
antara lain :
a. Gambar bestek yang dibuat oleh Konsultan Perencana yang sudah disahkan oleh
Pemberi tugas termasuk juga gambar-gambar detail pelaksanaan (shop drawing) yang
diselesaikan oleh Kontraktor dan sudah disyahkan / disetujui oleh Konsultan Pengawas
atas persetujuan Konsultan Pengawas.
b. Rencana kerja dan Syarat-syarat (RKS).
c. Berita Acara Penjelasan Pekerjaan.
d. Berita Acara Penunjukan.
e. Surat Keputusan Pemimpin Proyek tentang penunjukan kontraktor.
f. Surat Perintah Kerja (SPK).
g. Surat Penawaran beserta lampiran-lampirannya.
Jadwal Pelaksanaan (Tentative Time Schedule) yang disetujui konsultan Pengawas dan atas
persetujuan Konsultan Pengawas.
PASAL 5
PENJELASAN RKS DAN GAMBAR
5.1 Kontraktor wajib meneliti semua gambar dan rencana kerja dan syarat-syarat (RKS) termasuk
tambahan dan perubahannya yang dicantumkan dalam Berita Acara Penjelasan Pekerjaan
(Aanwijzing).
5.2 Bila gambar tidak sesuai dengan Rencana Kerja dan syarat-syarat (RKS), maka yang
mengikat/berlaku adalah ketentuan yang ada dalam RKS. Bila suatu gambar tidak cocok dengan
gambar yang lain, maka gambar yang mempunyai skala besar yang berlaku.
5.3 Bila perbedaan-perbedaan tersebut menimbulkan keragu-raguan sehingga dalam pelaksanaannya
menimbulkan kesalahan, maka kontraktor wajib menanyakan kepada konsultan Pengawas atas
persetujuan Konsultan Pengawas, dan kontraktor harus mengikuti keputusannya.
PASAL 6
JADWAL PELAKSANAAN
6.1 Sebelum memulai pekerjaan nyata di lapangan, kontraktor wajib membuat rencana pelaksanaan
pekerjaan dan bagian-bagian pekerjaan berupa Bart-Chart dan CURVA S .
6.2 Rencana kerja tersebut harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Konsultan Pengawas dan
atas persetujuan Konsultan Pengawas, paling lambat 7 ( tujuh ) hari kalender setelah Surat
Perintah Kerja (SPK) diterima oleh kontraktor.
6.3 Kontraktor wajib memberikan salinan rencana kerja sebanyak 4 ( empat ) rangkap kepada
Konsultan Pengawas Lapangan.
6.4 Konsultan Pengawas atas persetujuan Konsultan Pengawas akan menilai prestasi pekerjaan
kontraktor berdasarkan rencana kerja tersebut.
PASAL 7
JAMINAN DAN KESELAMATAN KERJA
7.1 Kontraktor diwajibkan menyediakan obat-obatan menurut syarat-syarat pertolongan pertama pada
kecelakaan (PPPK) yang selalu dalam keadaan siap digunakan dilapangan untuk mengatasi segala
kemungkinan musibah bagi semua petugas dan pekerja yang ada di lapangan.
7.2 Kontraktor wajib menyediakan air minum yang cukup bersih dan memenuhi syarat -syarat
kesehatan, Toilet serta air yang bersih yang layak bagi semua petugas dan pekerja yang ada di
lapangan. Membuat tempat penginapan di dalam lapangan pekerjaan untuk menjaga keamanan.
Segala hal yang menyangkut jaminan sosial dan keselamatan para pekerja wajib diberikan
kontraktor sesuai dengan peraturan yang berlaku.
PASAL 8
SITUASI DAN UKURAN
8.1 SITUASI
➢ Kontraktor wajib meneliti situasi tapak, terutama keadaan tanah bangunan, sifat dan luasnya
pekerjaan dan hal-hal lain yang dapat mempengaruhi harga penawarannya.
➢ Kelalaian atau kurang telitinya Kontraktor dalam hal ini tidak dijadikan alasan untuk
mengajukan alasan tuntutan.
8.2 UKURAN
➢ Ukuran satuan yang digunakan di sini semuanya dinyatakan dalam M, kecuali ukuran-ukuran
untuk bahan bangunan tertentu yang dinyatakan dalam inci atau mm.
➢ Peil (permukaan atas lantai) ditetapkan 0,00 adalah sama dengan muka lantai dasar
bangunan yang berada didekatnya atau menurut petunjuk dari Konsultan Pengawas.
Pengukuran dilakukan untuk Penentuan lokasi bangunan, jalan, trotoar, door lop, landscaping
dan lain-lain.
PASAL 9
SYARAT-SYARAT PEMERIKSAAN BAHAN BANGUNAN
9.1 Sebelum memulai pekerjaan,kontraktor wajib mengajukan request pekerjaan kepada konsultan
pengawas dan mendapatkan aproval (persetujuan) dari konsultan pengawas dan diketahui oleh
PPK.
9.2 Semua bahan bangunan yang didatangkan harus memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan.
9.3 Konsultan Pengawas berwenang mengetahui asal dan kondisi bahan dan kontraktor wajib
memberitahu dan menjelaskannya.
9.4 Kontraktor wajib memperlihatkan contoh bahan-bahan bangunan sebelum digunakan di
lapangan. Contoh-contoh ini harus mendapatkan persetujuan dari Konsultan Pengawas.
9.5 Bahan bangunan yang telah didatangkan Kontraktor di lapangan pekerjaan, tetapi ditolak
pemakainnya oleh Konsultan Pengawas, harus segera dikeluarkan dan selanjutnya dibongkar atas
biaya kontraktor dalam waktu 2 x 24 jam, terhitung dari jam penolakan.
9.6 Pekerjaan atau bagian pekerjaan yang telah dilakukan kontraktor tetapi ditolak oleh Konsultan
Pengawas, maka pekerjaan tersebut harus segera dihentikan dan selanjutnya dibongkar atas biaya
kontraktor dalam waktu yang ditetapkan oleh Konsultan Pengawas.
9.7 Apabila Konsultan Pengawas merasa perlu meneliti sesuatu bahan lebih lanjut, Konsultan
Pengawas berhak mengirimkan bahan tersebut kepada Balai Penelitian Bahan (Laboratorium)
yang terdekat untuk diteliti. Biaya pengiriman dan penelitian menjadi tanggungan kontraktor
apapun hasil penelitian bahan tersebut.
PASAL 11
PEMERIKSAAN PEKERJAAN
11.1 Sebelum memulai pekerjaan lanjutannya yang apabila pekerjaan ini telah selesai, akan tetapi
belum diperiksa oleh Konsultan Pengawas, Kontraktor wajib memintakan persetujuan kepada
Konsultan Pengawas, kemudian apabila Konsultan Pengawas telah menyetujui bagian
pekerjaan tersebut, Kontraktor dapat meneruskan pekerjaan.
11.2 Bila permohonan pemeriksaan itu dalam waktu 2 x 24 jam (dihitung dari diterima surat
permohonan pemeriksaan, tidak dihitung hari raya/libur) tidak dipenuhi oleh Konsultan
Pengawas, Kontraktor dapat meneruskan pekerjaannya dan bagian yang seharusnya diperiksa
dianggap telah disetujui Konsultan Pengawas, hal ini dikecualikan bila Konsultan Pengawas
minta perpanjangan waktu.
11.3 Bila Kontraktor melanggar ayat 1 pasal ini, Konsultan Pengawas berhak menyuruh
membongkar bagian pekerjaan sebagian atau seluruhnya untuk diperbaiki. Biaya
pembongkaran dan pemasangan kembali menjadi tanggungan Kontraktor.
Adanya pekerjaan tambahan yang tidak dapat dijadikan alasan sebagai penyebab keterlambatan
penyerahan pekerjaan, tetapi Konsultan Pengawas dapat mempertimbangkan perpanjangan
waktu karena adanya pekerjaan tambah tersebut.
PASAL 12
PERLENGKAPAN PELAKSANA DAN ADMINISTRASI TEKNIS PELAKSANA
➢ Shop Drawing
a. Penyedia Jasa konstruksi wajib membuat shop drawing untuk detail khusus yang belum
tercakup lengkap dalam Gambar Kerja/Dokumen Kontrak maupun yang diminta oleh
Konsultan Pengawas / Konsultan Pengawas / Perencana.
b. Dalam Shop Drawing ini harus jelas dicantumkan Konsultan Pengawasan dan digambarkan
semua data yang diperlukan termasuk pengajuan contoh bahan, keterangan produk, cara
pemasangan dan / atau spesifikasi / persyaratan khusus sesuai dengan spesifikasi pabrik.
➢ Sarana Kerja
a. Penyedia Jasa konstruksi wajib memasukkan identitas, nama, jabatan, keahlian masing -
masing anggota kelompok kerja pelaksana dan inventarisasi peralatan yang dipergunakan
dalam pekerjaan ini
b. Penyedia Jasa konstruksi wajib memasukkan identifikasi tempat kerja (workshop dan
peralatan yang dimiliki dimana pekerjaan Penyedia Jasa konstruksi akan dilaksanakan serta
jadwal kerja
c. Penyediaan tempat penyimpanan bahan/material di lapangan harus aman dari segala kerusakan,
kehilangan dan hal-hal yang dapat mengganggu pekerjaan lain yang sedang berjalan serta
memenuhi persyaratan penyimpanan bahan tersebut.
➢ Pengajuan Bahan Pekerjaan
a. Semua merk pembuatan atau merk dagang dalam uraian pekerjaan & persyaratan
Pelaksanaan teknis ini dimaksudkan sebagai dasar perbandingan kualitas dan tidak diartikan
sebagai suatu yang mengikat, kecuali bila ditentukan lain.
b. Bahan/material dan komponen jadi yang dipasang/dipakai harus sesuai dengan yang
tercantum dalam Gambar, memenuhi standard spesifikasi bahan tersebut.
c. Konsultan Pengawas berhak menunjuk Tenaga Ahli yang ditunjuk Pabrik dan/atau Supplier
yang bersangkutan tersebut sebagai pelaksana
d. Diisyaratkan bahwa satu merk pembuatan atau merk dagang yang diperkenankan untuk
setiap jenis bahan yang boleh dipakai dalam pekerjaan ini, kecuali ada ketentuan lain yang
disetujui Konsultan Pengawas .
e. Semua bahan sebelum dipasang harus disetujui secara tertulis oleh Konsultan Pengawas
f. Contoh bahan yang akan digunakan harus diserahkan kepada Konsultan Pengawas
sebanyak satu atau lebihbuah dari satu bahan yang ditentukan untuk menetapkan standard of
appearence.
g. Paling lambat waktu penyerahan contoh bahan adalah dua minggu setelah SP
KONSULTAN PENGAWAS turun
PASAL 13
PEKERJAAN PEMBONGKARAN DAN PERBAIKAN KEMBALI
13.1 Penyedia Jasa konstruksi harus sudah memperhitungkan segala kondisi yang ada / existing
di Lapangan yang meliputi dan tidak terbatas pada Saluran Drainase, Pipa Air Bersih,
keramik lantai 1 dan kabel listrik.
Apabila dalam pelaksanaan pekerjaan harus dilaksanakan pombongkaran untuk pekerjaan
lain, maka Penyedia Jasa konstruksi diwajibkan memperbaiki kembali atau menyelesaikan
pekerjaan tersebut sebaik mungkin tanpa mengganggu sistem yang ada. Dalam kasus ini,
Penyedia Jasa konstruksi tidak dapat menclaim sebagai pekerjaan tambah.
PASAL 14
PERALATAN
Segera setelah penanda tanganan kontrak, Penyedia Jasa harus sudah memobilisasi peralatan
yang akan dibawa dan digunakan dilokasi pekerjaan kepada Konsultan Pengawasan, sesuai
dengan jenis pekerjaan yang akan dilaksanakan sebagaimana tertulis dalam daftar peralatan
yang telah disampaikan sebelumnya.
14. 1. Persyaratan Umum Tentang Peralatan, Perlengkapan dan Personel
Kontraktor harus menyediakan semua peralatan dan perlengkapan yang diperlukan
untuk melaksanakan pekerjaan ini dan memenuhi semua Persyaratan dalam Kontrak.
Kontraktor diharuskan membuat Daftar Bahan dan Peralatan (checklist) sebelum
melaksanakan setiap jenis pekerjaan untuk disetujui terlebih dahulu oleh Konsultan
Pengawas. Peralatan dan perlengkapan yang digunakan harus benar-benar lengkap,
dapat beroperasi penuh, dan terpelihara dengan baik, secara mekanis berfungsi dengan
sempurna dan sesuai kondisi dan kebutuhan pelaksanaan proyek di site, sehingga
Kontraktor dapat melaksanakan tugasnya dengan aman, dalam waktu yang tepat dan
efisien sesuai dengan persyaratan dalam kontrak.
Daftar peralatan dimaksud yang sudah diperhitungkan oleh Kontraktor dalam
penawarannya adalah jumlah peralatan minimum yang Kontraktor sediakan di site,
adanya daftar tersebut tidak berarti bahwa Pemberi Tugas mengakui bahwa jumlah
peralatan tersebut telah mencukupi kebutuhan pelaksanaan pekerjaan, instruksi
penambahan peralatan sesuai perkembangan kebutuhan pelaksanaan lapangan yang
dikeluarkan Konsultan Pengawas untuk mencapai target pelaksanaan pekerjaan harus
telah diperhitungkan dalam pengajuan penawaran harga pekerjaan sehingga tidak dapat
diperhitungkan sebagai kerja tambah.
Peralatan yang diperlukan dalam pekerjaan konstruksi ini antara lain :
NO NAMA PERALATAN KAPASITAS JUMLAH KETERANGAN
1. Scaffolding 3 Set Milik
-
Sendiri/Sewa
2. Mesin Las 1 Set Milik
Min 220 Volt
Sendiri/Sewa
3. CNC Cuting Table size 1 Unit Milik
2000x3050 mm Sendiri/Sewa
Spindel 7,5 KW
+ Suket K3
4. Pick Up JBB.2100 kg + 1 Unit Milik
KIR Sendiri/Sewa
5. Concrete Vibrator Min 5 HP 1 Unit Milik
Sendiri/Sewa
6. Bar Bender Manual 1 Unit Milik
Sendiri/Sewa
14.2. Personel pelaksana proyek minimal yang diperlukan dalam pekerjaan konstruksi ini antara
lain :
Personil Manajemen Proyek
a. Pelaksana Lapangan
b. Ahli K3
PASAL 15
PEKERJAAN TAMBAH / KURANG
15.1 Tugas mengerjakan pekerjaan tambah / kurang diberitahukan dengan tertulis atau ditulis dalam buku
harian oleh Konsultan Pengawas atas persetujuan Pemberi Tugas.
Pekerjaan tambah / kurang hanya berlaku bila memang ternyata ada perintah tertulis dari
Konsultan pengawas atas persetujuan Pemberi tugas.
15.2 Biaya pekerjaan tambah / kurang akan diperhitungkan menurut daftar harga satuan yang dimasukkan oleh
Kontraktor dalam suatu daftar, yang pembayarannya diperhitungkan bersama dengan angsuran terakhir.
15.3 Untuk pekerjaan tambah yang harga satuannya tidak tercantum dalam harga satuan yang
dimasukkan dalam penawaran, harga satuannya akan ditentukan lebih lanjut oleh Konsultan
Pengawas bersama-sama kontraktor dengan persetujuan Pemberi Tugas.
RENCANA KERJA & SYARAT ( RKS)
Rencana Kerja & Syarat ( RKS ) merupakan dokumen pedoman pelaksanaan pekerjaan di lapangan bagi
kontraktor dengan pengawasan & kendali konsultan pengawas yang focus ke mutu ( quality), volume ( quantity )
& waktu sesuai kontrak.
Ada pekerjaan yang diawasi waktu mengerjakan ( berbasis proses ) dan ada pekerjaan yang kita cek
hasilnya saja ( berbasis output / hasil ) oleh konsultan pengawas, maka dari itu Pengguna Jasa hanya minta
laporan : mutu, volume & waktu dengan model kendali penyajian dalam wujud curve S
Ruang lingkup pekerjaan sbb :
1. Pekerjaan Persiapan Standar dan Pekerjaan RK3K Konstruksi
2. Pekerjaan Drainase
3. Pekerjaan Pagar
4. Pekerjaan Halaman Area Depan
5. Pekerjaan Sheet Pile Beton
6. Pekerjaan Fasade Depan
7. Pekerjaan Dinding
8. Pekerjaan Lantai DAK
9. Pekerjaan Armatur Lampu & Saklar
10. Pekerjaan Pintu, Jendela, dan Ventilasi
1. Pek. Persiapan Seluruh Standar dan RK3K Konstruksi
1.1 Pembersihan lokasi
Pembersihan lokasi dari perabotan yang ada
1.2 Pembangunan direksi keet
Direksi dibuat ukuran 4m x8 m 2 lantai, bangunan dimaksud terdiri dari ruang rapat, ruang konsultan
sedang gudang & toilet di lantai bawah
1.3 Pasang papan nama proyek
Tiang dari balok meranti 5x5, spanduk bertuliskan data pekerjaan/ proyek dan dipasang pada jalan
masuk/ halaman depan bangunan dan dibongkar setelah selesai pekerjaan.
1.4 Perlengkapan K3
Penyediaan K3 meliputi alat pelindung kerja, alat pelindung diri, rambu- rambu dan lain- lain terkait dengan K3
2 PEK, DRAINASE
a. Lingkup Pekerjaan
Lingkup pekerjaan sheet pile (Turap) meliputi :
1. Pemancangan sheet pile (turap) beton menahan tebing di belakang area pengembangan yang ditimbun, agar
tidak longsor setelah penimbunan halaman.
2. Membuat saluran area samping halaman
b. Setting Out
1. Untuk menentukan posisi dan ketinggian rencana bangunan di lapangan pelaksana harus melakukan pengukuran
di lapangan secara teliti dan benar, sesuai dengan gambar kerja atau atas petunjuk direksi
2. Pengukuran untuk menentukan posisi dilakukan dengan peralatan yang mempunyai presisi tinggi dengan metode
trangulasi dan hasil disampaikan ke direksi untuk mendapatkan persetujuan.
3. Dalam hal terdapat perbedaan rencana gambar dan hasil pengukuran yang dilaksanakan pelaksana dengan
kenyataan yang ada di lapangan, maka sebelum melanjutkan pekerjaan yang mungkin dipengaruhi perbedaan
tersebut pelaksana harus melaporkan hal ini kepada direksi untuk mendapatkan Keputusan dan dinyatakan dalam
berita acara.
4. Keputusan akan hasil pengukuran pelaksana akan didasarkan atas keamanan konstruksi dan kelancaran
operasional penggunaan bangunan tersebut.
3. PEK. PAGAR
a. Lingkup Pekerjaan
Lingkup pekerjaan pagar meliputi :
1. Pek. Pondasi
2. Pek. Kolom Pedestal
3. Pek. Sloof
4. Pek. Kolom
5. Pek. Frame Pagar
6. Pek. Plesteran
7. Pek. Pemasangan Roster Uk. 20 x 20
8. Pek. Pengecatan
9. Pagar Ralling Hollow Galvanis
b. Setting Out
1. Untuk menentukan posisi dan ketinggian rencana bangunan di lapangan pelaksana harus melakukan
pengukuran di lapangan secara teliti dan benar, sesuai dengan gambar kerja atau atas petunjuk direksi
2. Pengukuran untuk menentukan posisi dilakukan dengan peralatan yang mempunyai presisi tinggi dengan
metode trangulasi dan hasil disampaikan ke direksi untuk mendapatkan persetujuan.
3. Dalam hal terdapat perbedaan rencana gambar dan hasil pengukuran yang dilaksanakan pelaksana dengan
kenyataan yang ada di lapangan, maka sebelum melanjutkan pekerjaan yang mungkin dipengaruhi
perbedaan tersebut pelaksana harus melaporkan hal ini kepada direksi untuk mendapatkan Keputusan dan
dinyatakan dalam berita acara.
4. Keputusan akan hasil pengukuran pelaksana akan didasarkan atas keamanan konstruksi dan kelancaran
operasional penggunaan bangunan tersebut.
4. PEK. HALAMAN AREA DEPAN
a. Lingkup Pekerjaan
Lingkup pekerjaan pagar meliputi :
1. Pek. Pengurugan Pasir
2. Pek. Wiremesh M6
3. Pek. Pengecoran Halaman Area Depan K-250
b. Setting Out
1. Untuk menentukan posisi dan ketinggian rencana bangunan di lapangan pelaksana harus melakukan
pengukuran di lapangan secara teliti dan benar, sesuai dengan gambar kerja atau atas petunjuk direksi
2. Pengukuran untuk menentukan posisi dilakukan dengan peralatan yang mempunyai presisi tinggi
dengan metode trangulasi dan hasil disampaikan ke direksi untuk mendapatkan persetujuan.
3. Dalam hal terdapat perbedaan rencana gambar dan hasil pengukuran yang dilaksanakan pelaksana
dengan kenyataan yang ada di lapangan, maka sebelum melanjutkan pekerjaan yang mungkin
dipengaruhi perbedaan tersebut pelaksana harus melaporkan hal ini kepada direksi untuk
mendapatkan Keputusan dan dinyatakan dalam berita acara.
4. Keputusan akan hasil pengukuran pelaksana akan didasarkan atas keamanan konstruksi dan
kelancaran operasional penggunaan bangunan tersebut.
c. Pek. Beton Bertulang
1. Wiremesh
A. Umum :
1. Wiremesh yang digunakan adalah M7 harus dari baja mutu U 50 menurut persyaratan SNI ASTM
A 184 M.
2. Ukuran wiremesh sebagaimana yang tersebut di dalam gambar, bila terjadi penggantian dengan
diameter lain, hanya diperkenankan atas persetujuan tertulis dari Konsultan Pengawas/Direksi.
Bila penggantian disetujui, maka luas penampang yang diperlukan tidak boleh berkurang dengan
yang tersebut di dalam gambar atau perhitungan. Dan dalam hal ini Kontraktor harus
melampirkan data perhitungannya serta data pengurangan volume berat pembesian yang
dikaitkan dengan analisa penawaran.
3. Wiremesh yang digunakan harus bebas dari kotoran, karat, minyak, cat, serpihan kulit giling serta
bahan lain yang dapat mengurangi daya lekat terhadap beton.
4. Kawat pengikat beton harus terbuat dari baja lunak dengan diameter min. 1 mm yang telah
dipijarkan terlebih dahulu, dan tidak bersepuh seng, tidak kaku maupun getas.
B. Pelaksanaan
1. Memasang wiremesh harus dilakukan dalam keadaan dingin, wiremesh dipotong dan dirangkai
sesuai dengan gambar.
2. Wiremesh yang telah dirakit harus dipasang sedemikian rupa hingga sebelum dan selama
pengecoran tidak berubah tempat.
3. Tebal penutup beton harus dipasang dengan penahan jarak (beton decking) yang terbuat dari
beton dengan mutu paling sedikit sama dengan mutu beton yang akan dicor dengan jumlah
minimum 4 buah tiap M2 cetakan.
4. Pada tulangan rangkap, tulangan atas harus ditunjang pada tulangan bawah oleh batang
penunjang atau ditunjang langsung pada cetakan bawah.
5. Wiremesh pada plat lantai dipergunakan 2 lapis M7 seluruhnya.
2. Beton
A. Pengecoran
1. Kontraktor harus memberitahukan Direksi Pekerjaan secara tertulis paling sedikit 24 jam sebelum mulai
pengecoran beton atau meneruskan pengecoran beton bilamana pengecoran beton telah ditunda lebih
dari 24 jam. Pemberitahuan harus meliputi lokasi, kondisi pekerjaan, mutu beton dan tanggal serta waktu
pencampuran beton.Kontraktor tidak boleh melaksanakan pengecoran beton tanpa persetujuan tertulis
dari Direksi Pekerjaan.
2. Adukan beton yang tidak memenuhi syarat dengan spesifikasi yang ditetapkan harus ditolak dan
segera dikeluarkan dari tempat pekerjaan dengan biaya kontraktor.
3. Beton tidak boleh dicor bilamana keadaan cuaca buruk.
4. Adukan beton tidak boleh dijatuhkan melalui pembesian atau ke dalam papan bekisting yang
tinggi/dalam, yang dapat menyebabkan terlepasnya kerikil/split dari adukan beton.
5. Beton tidak boleh dicor dalam bekisting yang dapat mengakibatkan penimbunan adukan pada
permukaan bekisting di atas beton yang sudah dicor. Untuk hal tersebut di atas harus disiapkan
corong untuk pengecoran agar dapat mencapai tempatnya tanpa terlepas satu sama lain.
6. Tinggi adukan beton tidak boleh melampaui 1.5 m di bawah ujung corong saluran.
7. Adukan beton harus dicor dengan merata.
8. Tiap lapisan harus dicor pada waktu lapisan yang sebelumnya masih lunak.
B. Pemadatan dan Penggetaran
1. Setiap lapisan harus dipadatkan sampai kepadatan maksimum sehingga bebas dari
kantong/sarang krikil dan menutup rapat pada semua permukaan dari cetakan dan material yang
melekat.
2. Menggunakan alat penggetar ( vibrator ).
3. Melakukan pengetukan pada dinding bekisting sampai betul-betul mengisi pada bekisting atau
lubang galian dan menutupi seluruh permukan bekisting
4. Penggunaan vibrator harus dilakukan dengan benar atau dengan petunjuk dari konsultan
pengawas dan tidak boleh mengenai bekisting maupun pembesian.
C. Perawatan Beton
1. Beton yang selesai dicetak harus dijaga dalam keadaan basah selama sekurang-kurangnya 14
hari setelah dicor, yaitu dengan cara penyiraman air, karung goni basah atau cara-cara lain yang
ditentukan oleh Konsultan Pengawas.
2. Permukaan beton yang terbuka harus dilindungi terhadap sinar matahari langsung paling sedikit
3 hari setelah pengecoran.
5. PEK. FASADE
A. PEK. FASADE ACP
Ketebalan aluminium composites panel 3 mm. Terbuat dari 0.3 mm aluminium skin di bawah dan di atas, di
lapisan tengah ada 3.4mm polytheylene yang masih baru bukan di recycled (hampir semua produk China
menggunakan recycled polythelyne) dan dilengkapi dengan Fire Resistant. Kulit aluminium dibuat dari
PERALUMAN-100 (AlMg1- NS41) or series 5005 alloy. Merk yang digunakan ketebalan 5 mm Setara Alcotuft,
Alucobond Plus, Seven, Alpolic.Untuk ketebalan 3 mm Setara Alcolite, Alucobond Eco, Seven, Alpolic.
B. Alumunium Composite Panel ( ACP )
Finishing Aluminium Composit Panel adalah Cat PVF 2 atau PVDF dengan "REVERSE ROLLER COATING"
process. Total ketebalan filmkering of cat adalah minumun 25 microns, terdiri dari chromate penggantian coating,
primer cat dan top cat. Applikasi seperti spray paint PVDF tidak lah diterima, karena hasil cat tidaklah bertahan
lama dan dapat menimbulkan belang warna. Finishing cat pada aluminium composites adalah pekerjaan
pabrik (fabricated).
C. Bahan - bahan
Semua cladding menggunakan Allucobond Panel, panel aluminium komposit yang terdiri dari inti Polietilen diapit
dua kulit paduan aluminium peraluman – 100 (ALMg1-NS41)
1. Aluminium kulit : 0.3 mm
2. Mechanical Properties : tensile strength 130 N/mm2
3. 0.2 % bukti stress 90 N/mm2
4. Elongasi 5.65 jadi 10 %
5. Modulud Elastisitas 70.000 N/mm2
6. Getaran rata – rata udara – rygi transmisi suara dan noise Dampinf R-5 dB (DIN 4109)
7. Kekakuan (E x l ) : 0.240 kNm2/m
8. Berat panel : 5.5 kg/m2
9. Warna/glos : Grafik warna dengan approx 30%
10. Gloss menurut Gardner. Warna ditentukan kemudian.
D. Pemasangan
1. Fasteners, termasuk sekrup tersembunyi, kacang-kacangan, baut dan item lainnya yang diperlukan
untuk menghubungkan aluminium
2. Blind digunakan untuk memasang paku keling panel ke subframe aluminium akan aluminium paduan
dengan baja stainless Mandrel.
3. Semua panel harus dipotong dan diarahkan menggunakan peralatan dan alat-alat yang direkomendasikan
dan disetujui oleh produsen panel. Setelah lipat ke dalam kaset, sebuah aluminium ekstrusi profil Akan
ditetapkan untuk 25mm minimum dalam tikungan kembali menggunakan paku keling 5mm
4. Jika penguatan panel akan dibutuhkan, sebuah aluminium ekstrusi profil yang sesuai penampang dan
kekuatan akan terikat ke sisi sebaliknya panel menggunakan pita perekat dua sisi "3M VHB4991" atau PU
perekat "Sikaflex-221". Penerapan sistem ikatan akan diperketat sesuai dengan spesifikasi manufaktur
dan rekomendasi. Ujung mekanis stiffener akan bergabung ke panel sub-frame.
5. Setiap panel harus ditandai di sisi sebaliknya untuk memudahkan identifikasi ukuran dan lokasi.
6. Selesai panel akan disimpan dan dikirim ke site / lokasi dalam posisi vertikal, face-to-face resp. back-to-
kembali, dengan perlindungan yang memadai untuk mencegah goresan dan penyok.
7. Pengelupasan pelindung diterapkan pabrik-off foil hanya boleh dihapus setelah panel terinstal.
6. PEK. PENGECATAN
A. Lingkup Pekerjaan
Bagian ini meliputi pengadaan tenaga, bahan cat (kecuali ditentukan lain) dan peralatan untuk melaksanakan
pekerjaan ini termasuk alat-alat bantunya dan alat angkutnya (bila diperlukan), ke tempat pekerjaan seperti yang
tercantum dalam gambar, uraian dan syarat teknis ini dan perjanjian kerja. Semua pengecatan harus mendapat
garansi tertulis (kartu garansi) dari pabrikan. Cat yang digunakan setara Jotun, Mowilex, Solitex, avitex, vinilex
B. Syarat Bahan
1. Kontraktor wajib membuktikan keaslian cat dari pabrik mengenai kemurnian cat yang digunakan, yaitu :
• Segel kaleng
• Test laboratorium
• Hasil akhir pengecatan
2. Hasil dari test kemurnian ini harus mendapat rekomendasi tertulis dari produsen untuk diketahui
Pengawas.Biaya test tersebut menjadi tanggungan Kontraktor.
3. Sebelum memulai pengecatan, Kontraktor wajib menyerahkan 1 contoh bahan yang masih dalam kaleng, 3
contoh bahan yang telah dicatkan pada permukaan plywood ukuran 40 x 40 cm dengan teknik duco lengkap
PVC edging di sudut – sudut sisi, brosur lengkap dan jaminan dari pabrik.
C. Pelaksanaan
1. Jika dipandang perlu diadakan penukaran/penggantian, bahan pengganti harus disetujui oleh Pengawas
berdasarkan contoh yang diajukan Kontraktor.
2. Untuk pekerjaan cat di daerah terbuka, jangan dilakukan dalam keadaan cuaca lembab dan hujan atau keadaan
angin berdebu, yang akan mengurangi kualitas pengecatan dalam keadaan terlindung dari basah dan lembab
ataupun debu.
3. Permukaan bahan yang akan dicat harus benarbenar sudah dipersiapkan untuk pengecatan, sesuai persyaratan
pabrik cat dan bahan yang bersangkutan. Permukaan yang akan dicat harus benar-benar kering, bersih dari debu,
lemak/minyak dan noda-noda yang melekat.
4. Setiap pengecatan yang akan dimulai pada suatu bidang, harus mendapat persetujuan dari Pengawas. Sebelum
memulai pengecatan, Kontraktor wajib melakukan percobaan untuk disetujui Pengawas.
5. Kontraktor tidak diperkenankan memulai suatu pekerjaan di suatu tempat bila ada kelainan/perbedaan di
tempat itu sebelum kelainan tersebut diselesaikan.
D. Ketentuan Teknis
1. Lakukan pengecatan dengan cara terbaik, yang sesuai dengan prosedur dan teknik pengecatan. Dilakukan
kecuali spesifikasi lain. Jadi urutan pengecatan, penggunaan lapisan-lapisan dasar dan tebal lapisan penutup
minimal sama dengan persyaratan pabrik. Pengecatan harus rata, tidak bertumpuk, tidak bercucuran atau
ada bekas - bekas yang menunjukkan tanda-tanda sapuan atau semprotan dan roller.
2. Kesiapan dinding dalam aplikasi cat harus didasarkan pada evaluasi pabrik cat yang dipilih atau ditunjuk.
3. Sapukan semua dasar dengan cat dasar memakai kuas. Penyemprotan hanya diijinkan dilakukan bila
disetujui Pengawas .
4. Pengecatan kembali dilakukan bila ada cat dasar atau cat akhir yang kurang menutupi, atau lepas.
Pengulangan pengecatan dilakukan sebagaimana ditunjukkan oleh Pengawas, serta harus mengikuti petunjuk
dan spesifikasi yang dikeluarkan pabrik yang bersangkutan.
5. Pembersihan permukaan harus mendapat persetujuan. Pekerjaan termasuk penggunaan ongkos, pencucian
dengan air, maupun pembersihan dengan kain kering.
6. Kerapian pekerjaan cat ini dituntut untuk tidak mengotori dan menggangu pekerjaan finishing lain, atau pekerjaan
lain yang sudah terpasang. Pekerjaan yang tidak sempurna diulang dan diperbaiki atas tanggungan Kontraktor.
7. PEK. DINDING & PLESTERAN
1. Bataco press ukuran 7x20x40 cm, pasir pasang lokal bersih dari segala kotoran, semen isi 50 kg per 1
zak dan air pdam atau air bersih dengan standar bisa diminum
2. Aduk 1 PC : 2 Pasir menggunakan pasir pasang lokal bersih dari segala kotoran, semen isi 50 kg per 1
zak dan air pdam atau air bersih dengan standar bisa diminum
3. Plester 1 PC : 3 Pasir tebal 1,5 cm 2 sisi menggunakan pasir pasang lokal bersih dari segala kotoran,
semen isi 50 kg per 1 zak dan air pdam atau air bersih dengan standar bisa diminum
8. PEK. KUSEN, PINTU, JENDELA & VENTILASI
1. Ruang Lingkup Pekerjaan
Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat bantu lainnya untuk melaksanakan pekerjaan
sehingga dapat dicapai hasil pekerjaan yang baik dan sempurna.
Pekerjaan ini meliputi seluruh kusen pintu, kusen jendela, back mullion, kusen bouvenlicht seperti
yang dinyatakan/ditunjukkan dalam gambar perencanaan.
2. Syarat Pekerjaan Aluminium
Bahan aluminium framing system Setara Alexindo, Alcomend, Alcomexindo, Kalindo, Damai.
a. Ukuran profile alumunium .
Ukuran profile alumunium 4” & tebal 1 mm digunakan untuk semua kusen & Nilai Deformasi : 0 Artinya
tidak diijinkan adanya celah atau kemiringan.
b. Sealant
Sealant untuk kaca pada rangka aluminium harus menggunakan bahan sejenis silicon sealant yaitu
“Silicon Glazing Sealant” produksi Dow Corning atau yang setara.
c. Contoh-contoh
Kontraktor harus menyerahkan kepada Pengawas contoh potongan kusen aluminium dari ukuran 40 cm,
beserta brosur lengkap dari pabrik/produsen. Kontraktor harus membuat shop drawing untuk dikonsultasikan
dengan Pengawas.
d. Aksesoris
Sekrup dari stainless steel kepala tertanam, weather strip dari vinyl dan pengikat alat penggantung yang
dihubungkan dengan aluminium harus ditutup caulking dan sealant. Angkur-angkur untuk rangka kusen
aluminium terbuat dari steel plate tebal 2-3 mm, dengan lapisan zink tidak kurang dari 13 mikron sehingga
tidak dapat bergeser.
d. Bahan Finishing
Finishing untuk permukaan kusen pintu yang bersentuhan dengan bahan alkaline seperti beton, adukan atau
plesteran dan bahan lainnya harus diberi lapisan finish dari laquer yang jernih atau anti corrosive
treatment
dengan insulating varnish seperti asphaltic varnish atau bahan insulation lainnya yang disetujui
Pengawas.
3. Pengujian Mutu Pekerjaan
1. Kusen aluminium terpasang kuat & setiap sudut harus 90 , apabila tidak terpenuhi maka harus dibongkar .
2. Semua sistem dan mekanismenya harus berfungsi dengan sempurna.
3. Setiap engsel daun pintu harus terpasang lengkap, sempurna & sesuai produk pabrik yang mengeluarkan.
4. Kaca harus diteliti dengan seksama, setelah terpasang tidak boleh timbul getaran ; apabila masih
terjadi getaran, maka profil rubber seal pemegang kaca harus diganti
5. Penjepit kaca dari bahan karet yang bermutu baik dan memenuhi persyaratan yang ditentukan dari
pabrik.Pemasangan disyaratkan hanya 1 (satu) sambungan serta harus kedap air dan bersifat structural
seal.
Bahan Panil Kaca Daun Pintu dan Jendela
1. Bahan untuk kaca pintu rangka aluminium menggunakan kaca tempered 12 mm.
2. Bahan untuk kaca jendela mati yang menerus dari lantai sampai balok, menggunakan kaca tempered
10 mm.
3. Kaca-kaca interior menggunakan tipe clear 5 mm.
4. Semua bahan kaca yang digunakan harus bebas noda dan cacat, bebas sulfida maupun bercak-bercak
lainnya
Daun Pintu
• Jika diperlukan, harus menggunakan sekrup galvanized atas persetujuan Pengawas
tanpa meninggalkan bekas cacat pada permukaan yang tampak.
• Untuk daun pintu panel kaca setelah dipasang harus rata dan tidak bergelombang serta tidak
melintir.
9. PEK. DAUN PINTU KACA, FRAMELESS DAN JENDELA KACA
MATI Lingkup Pekerjaan
1. Bagian ini meliputi penyediaan ke lokasi pekerjaan termasuk pengangkutan serta pemasangan
material, angkur, bobokan dan perapihan kembali terhadap bagian dengan lantai dan plafond yang
berkaitan dengan pekerjaan daun
pintu kaca.
2. Pekerjaan Jendela Kaca Mati meliputi seluruh jendela kaca sesuai yang ditunjukkan dalam gambar.
Bahan-Bahan
1. Kaca yang digunakan untuk daun pintu ini adalah jenis Tempered produksi Setara Asahimas
dengan ketebalan sesuai gambar.
2. Kaca yang digunakan untuk jendela kaca mati menggunakan kaca polos dengan ketebalan sesuai gambar.
3. Kaca untuk eksterior menggunakan tipe yang meredam panas 70%, sedangkan untuk
interior menggunakan tipe Clear.
Shop Drawing dan Contoh
• Kontraktor wajib membuat shop drawing (gambar detail pelaksanaan) berdasarkan gambar dokumen
kontrak dan telah disesuaikan dengan keadaan di lapangan.
• Kontraktor wajib membuat shop drawing untuk detaildetail khusus yang belum tercakup lengkap
dalam gambar kerja/dokumen kontrak.
• Dalam shop drawing harus jelas dicantumkan semua data yang diperlukan termasuk keterangan
produk, cara pemasangan atau pernyataan khusus yang belum tercakup secara lengkap di
dalam gambar
kerja/dokumen kontrak sesuai dengan spesifikasi pabrik.
Persyaratan Pekerjaan
1. Semua pekerjaan dilaksanakan dengan mengikuti petunjuk gambar, uraian dan syarat pekerjaan
serta ketentuan teknis yang harus dipenuhi menurut brosur produksi yang nantinya terpilih atau petunjuk
Pengawas.
2. Semua bahan yang telah terpasang harus disetujui oleh Pengawas.
3. Semua bahan yang telah terpasang harus dilindungi dari kerusakan dan benturan, dan diberi tanda
untuk mudah diketahui.
4. Pemotongan kaca harus rapi dan lurus, bebas dari goresan/gompel (Chipping), diharuskan
menggunakan alat-alat
pemotongan kaca khusus, dan harus digosok tepinya dengan “sander” pada tingkat 120 mesh atau lebih.
Pekerjaan Pemasangan
1. Pemasangan kaca ini dilaksanakan pada semua pekerjaan pemasangan kaca yang disebutkan
dalam gambar seperti partisi, pintu, jendela dll.
2. Perhatikan ukuran dan bentuk list profil yang dipakai untuk pemasangan ini apakah telah sesuai
dengan petunjuk gambar dan spesifikasi bahan kusen/kerangka yang terpasang.
3. Dipakai bahan untuk lapisan kedap air pada kaca dengan rangka aluminium yang berhubungan dengan
udara luar, untuk bagian dalam dipakai sealant sesuai dengan persyaratan dari pabrik. Disyaratkan
tebal sealant
maksimal 5 mm yang tampak dari kaca dan kerangka.
4. Kaca harus terpasang rapi, sisi tepi harus lurus dan rata, tidak diperkenankan retak dan pecah
pada sealant/tepinya, bebas dari segala noda dan bekas goresan.
5. Gunakan sealant yang benar-benar elastis dan bermutu baik (polysulfids).
6. Gunakan Back Up material yang memiliki tingkat insulasi panas yang tinggi, seperti neoprene,
foam dan polyethylene.
7. Gunakan 2 buah setting blocks dari neoprene dengan kekerasan 90 derajat atau lebih pada sisi bawah
kaca Dengan ukuran :
P : (25 x luas kaca (m2) mm, L : Tebal kaca + 5 mm
T : 5 mm s/d 12 mm
Kusen,Pintu,J endela & Ventilasi
1. Kusen pintu, jendela & ventilasi dari alumnium
Bahan yang digunakan alumunium profil SF, uk profil lebar 4" dan ketebalam 2mm.
Ketahanan terhadap air dan angin untuk setiap tipe harus disertai hasil tes, minimum 100
kg/m2. Merk Alexindo YKK
2. Pintu , engsel, selot &
kunci
1. Pintu utama
Menggunakan multiplek tebal 12 mm dilapisi Dengan HPL.
1. Jendela, engsel & selot
Jendela, stainless steel hairline SUS 304
10. PEK. MEKANIKAL ELEKTRIKAL
1. Kelistrikan
1 Instalasi listrik harus mengikuti ketentuan PUIL ( Persyaratan Umum Instalasi Listrik ) 2020
2 Meter dan indikator sesuai dengan perletakan yang mudah dilihat
3 Instalasi listrik dengan kabel sesuai aturan masuk ke dalam pipa yang ditanam dalam dinding
4 Flush-box (inbow doos) untuk tempat saklar, kotak-kontak dinding dan push button harus sesuai
PUIL 2020
2. Lampu, Stop kontak & Skakelar
1 Lampu LED 2 0 watt ` `
2 Lampu Sorot 2 0 watt
3 Saklar 1P, 10 A, 200 W `
4 Stop kontak 1P, 10 A, 200
5 skakelar
LAMPIRAN DAFTAR SPESIFIKASI TEKNIS
1. Spesifikasi Mutu / Kualitas
Nilai Link
Material
Uraian
No Spesifikasi TKD TKDN
Pekerjaan
Bahan Yang Di Merk N (%)
Usulkan
PEKERJAAN
STRUKTUR
DAN
ARSITEKTUR
Semen, Conch, 86,4 https://tkdn.kemenperin.go.id/sertifikat.php?id=J
Pekerjaan Sesuai SNI Gresik, Tiga 2 kRQ_8Al91pMt70Fe67n_Z4zMa_E-
1 Beton dan 1 Semen PC 15-2049- Roda, PDYIvOCeVYdmv8,
Plesteran 1994 Holcim/Dynami
c.
Pasir
berbutir
dengan
2 Pasir Lokal
kadar
lumpur
maks.5 %
Pecah
mesin
Kerikil / batu
3 dimensi Lokal
pecah
maksimal
2 cm
Krakatau Steel, 52,8 https://tkdn.kemenperin.go.id/sertifikat.php?id=
Baja Interworld 1 0HhDbFW9Ff81gNls9yFtj_ITWs8mSCdG25eyTeW
4 Besi beton
tulangan Steel, Master hbrE,
Steel
Ukuran
Pekerjaan
2 1 Batako press 7x20x40 Press Lokal
Dinding
cm
Philips, In-Lite, 31,5 https://tkdn.kemenperin.go.id/sertifikat_perush.
Pekerjaan
Hannocchs, 9 php?id=JBSsAaYLxo9Su3B2sPL0WhXbY-I0IO-
3 Lampu dan 1 Lampu LED 20 Watt
Osram, 1DmilSPyQ9F0,&id_siinas=GrmcKFPTELoAwAjJDR
Saklar
Panasonic Gy29QU1cFV7LcuxJZPZ3pZTBk,
Lampu Sorot In-Lite LED
Flood Light
2 Outdoor 20 Watt
productnati
on
Suprem, Kitani, 96,7 https://tkdn.kemenperin.go.id/sertifikat.php?id=
NYM 3 x
3 Kabel Extrana, Eterna, 2 YXLCumhOSj-GR2rm-
2,5 mm2
Visicom hpKPsLKEJgFUghZEhOuz1KFZR8,
44,9 https://tkdn.kemenperin.go.id/sertifikat_perush.
10 A, 200 Philips, 9 php?id=JBSsAaYLxo9Su3B2sPL0WhXbY-I0IO-
Saklar 1P
W Panasonic Broco 1DmilSPyQ9F0,&id_siinas=GrmcKFPTELoAwAjJDR
Gy29QU1cFV7LcuxJZPZ3pZTBk,
PVDF
(Polyvinyli
dene
ACP
Fluoride)
(Aluminium
4 Fasade Depan 1 dan HDPE Seven
Composite
(High-
Panel)
Density
Polyethyle
ne)
Aluminium 62,9 https://tkdn.kemenperin.go.id/sertifikat.php?id=
Alexindo YKK,
Pekerjaan Kusen Profil 4 8GQ-
5 1 Alexindo,
Pintu Jendela Alumunium powder JGGdgM9CSkCczLEzq56joPovZTmk_26bKfW4j1Y,
Alcomend
coating
2 Daun Pintu Panel Kayu Lokal
Kayu Ulin
Stainless 63,8 https://tkdn.kemenperin.go.id/sertifikat.php?id=F
Aksesoris
Steel Dekson, Kuppe, 1 1_GzXJvSwlmihjYREp4S_8i7eqRVfBvo-
3 Untuk Daun
Hairline Dorma oFU0CA068,
Pintu Kayu
SUS 304
Cat Tahan Jotun, Mowilex, 55,7 https://tkdn.kemenperin.go.id/sertifikat.php?id=
Pekerjaan Cat Dinding Cuaca dan Asian paint , No 8 OoiqfNPUvgRVJbUE97BGszyDP7ylWmxOx6XxfejP
6 1
Pengecatan Luar Waterproo drop, Elastek, H8w,
f Aquaproof
Cat 55,7 https://tkdn.kemenperin.go.id/sertifikat.php?id=
Antibakteri 8 OoiqfNPUvgRVJbUE97BGszyDP7ylWmxOx6XxfejP
(12 H8w,
Cat Dinding Jotun, Mowilex,
2 bakteri)
Dalam Asian paint
Pure
Beauty &
Care
Cat 55,7 https://tkdn.kemenperin.go.id/sertifikat.php?id=
Antibakteri 8 OoiqfNPUvgRVJbUE97BGszyDP7ylWmxOx6XxfejP
(12 H8w,
Jotun, Mowilex,
3 Cat Plafond bakteri)
Asian paint
Pure
Beauty &
Care
Hollow 60,3 https://tkdn.kemenperin.go.id/sertifikat.php?id=
Pekerjaan Besi Hollow Galvanis 2 9vGzPFngOAKt9g4l7jt4-
7 1 Hollow Galvanis
Pagar Galvanis 2×4x1,5m Ku8KecVGz3XbKDfJFPqcZU,
m
Dibuat di Ketapang
Tanggal Agustus 2 0 2 5
Mengetahui,
Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)
BIDANG SUMBER DAYA KESEHATAN (SDK)
DINAS KESEHATAN KAB. KETAPANG
FLORENSIUS Y.M. TAPUN, S.T, M.A.P
NIP. 19820916 201001 1 009