| 0027646611701000 | Rp 582,709,585 | |
| 0707815395703000 | - | |
| 0316657543703000 | - | |
| 0029428752701000 | - | |
CV Limbung Creative | 00*5**0****03**0 | - |
| 0820544724703000 | - | |
| 0927953489704000 | - | |
| 0624190971707000 | - | |
| 0014054266703000 | - | |
| 0626811251703000 | - | |
| 0030375562703000 | - | |
Dua Sinar Ketapang Abadi | 08*0**6****03**0 | - |
| 0860545888704000 | - | |
| 0315841296703000 | - | |
| 0947672762703000 | - | |
| 0014063465703000 | - | |
| 0012569190703000 | - | |
| 0020748414702000 | - | |
| 0025162967703000 | - | |
| 0033394743701000 | - | |
| 0032962110702000 | - | |
| 0757391651706000 | - | |
| 0721831204703000 | - | |
| 0030274906701000 | - | |
CV Golden Cahaya Mandiri | 08*7**6****03**0 | - |
CV Zaren Jaya Pratama | 0412078925707000 | - |
| 0027648849701000 | - | |
PT Bumi Batara Sakti | 09*2**5****04**0 | - |
| 0017820309701000 | - | |
| 0022607345703000 | - | |
| 0941957573707000 | - | |
| 0031735467702000 | - |
SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN KONSTRUKSI/ RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT (RKS)
Satuan Kerja : DINAS KESEHATAN KABUPATEN KETAPANG
Kegiatan : REHABILITASI DAN PEMELIHARAAN FASILITAS KESEHATAN
Pekerjaan : RENOVASI INSTALASI GEDUNG FARMASI KABUPATEN KETAPANG
Lokasi : KABUPATEN KETAPANG
Tahun Anggaran : 2024
A. SPESIFIKASI FUNGSI UMUM DAN VOLUME PEKERJAAN
1. Spesifikasi fungsi umum : merupakan Instalasi Gedung Farmasi Kabupaten Ketapang
2. Spesifikasi Jumlah (Quantity) tertuang dalam dokumen Bill Of Quantity (BOQ)
Ruang lingkup pekerjaan Renovasi Instalasi Gedung Farmasi Kabupaten Ketapang terdiri dari:
I. Pekerjaan Persiapan
II. Pekerjaan Dinding Sekat Ruangan
III. Pekerjaan Penambahan Ruangan Baru
IV. Pekerjaan Pengecatan Gedung A dan Gedung B
V. Pekerjaan Pintu dan Penggantung
VI. Pekerjaan Sanitair
VII. Pekerjaan Renovasi Plafond
VIII. Pekerjaan Kanopi
IX. Pekerjaan Instalasi AC/ Tata Udara
X. Pekerjaan Instalasi CCTV
XI. Pekerjaan Pengadaan Barang
B. URAIAN SPESIFIKASI TEKNIS
1. SPESIFIKASI BAHAN BANGUNAN KONSTRUKSI
NO NAMA BARANG /MATERIAL MERK/TIPE KETERANGAN
I PEKERJAAN PERSIAPAN
1 Perlengkapan SMKK Konstruksi Sesuai SNI Pabrik
Perlengakapan APD :
• Topi Pelindung (Safety Helmet)
• Pelindung Pernafasan dan Mulut
(Masker)
• Sarung tangan (Safety Gloves)
• Sepatu Keselamatan (Safety
Shoes)
• Rompi Keselamatan (Safety Vest)
Fasilitas, Sarana dan Prasarana
Kesehatan :
• Peralatan P3K
II PEKERJAAN DINDING SEKAT RUANGAN
1 Batako Uk. 7 x 20 x 40 cm Press Mesin lokal SNI 03- 0349-1989
2 Semen Tiga Roda, Gresik, Holcim, SNI-15-2049-2004
Merah Putih, Conch SNI-15-2049-1994
3 Agregat Halus (Pasir) Lokal SNI 03-4428-1997
SNI 03-4142-1996
SNI 03-6877-2002
Spesifikasi Teknis (RKS)_Renovasi Instalasi Gedung Farmasi Kabupaten Ketapang 1
NO NAMA BARANG /MATERIAL MERK/TIPE KETERANGAN
4 Cat Interior Mowilex , Dulux, Jotun Sesuai SNI Pabrik
II PEKERJAAN PENAMBAHAN RUANGAN BARU
a PEKERJAAN PONDASI
1 Cerucuk Ø 10 cm - 4 m Lokal NI -5 PKKI 1961
2 Beton Mutu fc’ 17 Mpa Site Mix sesuai JMF SNI 03-2834-2000
SNI 03-2492-2002
3 Beton Mutu fc’ 10 Mpa Site Mix sesuai JMF SNI 03-2834-2000
SNI 03-2492-2002
5 Semen Tiga Roda, Gresik, Holcim, SNI-15-2049-2004
Merah Putih, Conch SNI-15-2049-1994
6 Agregat Halus (Pasir) Lokal SNI 03-4428-1997
SNI 03-4142-1996
SNI 03-6877-2002
7 Agregat Kasar (Batu Pecah 1-2 cm) Lokal SNI 03-2417-1991
SNI 03-3407-1994
SNI 03-6877-2002
8 Besi Tulangan Polos Ø12 KS, KSTI, CBSI, TJ Sesuai SNI Pabrik
9 Besi Tulangan Polos Ø8 KS, KSTI, CBSI, TJ Sesuai SNI Pabrik
b PEKERJAAN STRUKTUR
1 Beton Mutu fc’ 17 Mpa Site Mix sesuai JMF SNI 03-2834-2000
SNI 03-2492-2002
2 Beton Mutu fc’ 15 Mpa Site Mix sesuai JMF SNI 03-2834-2000
SNI 03-2492-2002
3 Semen Tiga Roda, Gresik, Holcim, SNI-15-2049-2004
Merah Putih, Conch SNI-15-2049-1994
4 Agregat Halus (Pasir) Lokal SNI 03-4428-1997
SNI 03-4142-1996
SNI 03-6877-2002
5 Agregat Kasar (Batu Pecah 1-2 cm) Lokal SNI 03-2417-1991
SNI 03-3407-1994
SNI 03-6877-2002
6 Besi Tulangan Polos Ø12 KS, KSTI, CBSI, TJ Sesuai SNI Pabrik
7 Besi Tulangan Polos Ø8 KS, KSTI, CBSI, TJ Sesuai SNI Pabrik
8 Besi Tulangan Polos Ø6 KS, KSTI, CBSI, TJ Sesuai SNI Pabrik
9 Wiremesh M6 KS, KSTI, CBSI, TJ Sesuai SNI Pabrik
c PEKERJAAN DINDING
1 Batako Uk. 7 x 20 x 40 cm Press Mesin lokal SNI 03- 0349-1989
2 Semen Tiga Roda, Gresik, Holcim, SNI-15-2049-2004
Merah Putih, Conch SNI-15-2049-1994
3 Agregat Halus (Pasir) Lokal SNI 03-4428-1997
SNI 03-4142-1996
SNI 03-6877-2002
d PEKERJAAN PENUTUP LANTAI
1 Keramik Lantai 60x60 cm Polished Platinum, Milan, Roman, Sesuai SNI Pabrik
Sun Power, Ikad
e PEKERJAAN PLAFOND
1 Rangka Plafond Hollow Alumunium/ HFG, CBM, Aplus Sesuai SNI Pabrik
Spesifikasi Teknis (RKS)_Renovasi Instalasi Gedung Farmasi Kabupaten Ketapang 2
NO NAMA BARANG /MATERIAL MERK/TIPE KETERANGAN
Metal Furing
2 Gypsum Board 9 mm, Jayaboard, Gyproc, A-Plus, Sesuai SNI Pabrik
Elephant, Knauf, Yoshino
f PEKERJAAN PENGECATN
1 Cat Dinding Ekterior Mowilex , Dulux, Jotun Sesuai SNI Pabrik
2 Cat Dinding Interior Mowilex , Dulux, Jotun Sesuai SNI Pabrik
3 Cat Plafond Interior Mowilex , Dulux, Jotun Sesuai SNI Pabrik
g PEKERJAAN PINTU
1 Pintu Besi Folding Gate Rangka Pintu Besi : KS, Sesuai SNI Pabrik
Spindo
Aksesoris : Solid, Dekson
h PEKERJAAN FASAD
1 Alucopan (ACP) Seven, G-net, Marks Sesuai SNI Pabrik
2 Talang Seng Plat BJLS Lokform Sesuai SNI Pabrik
3 Pipa Saluran air hujan Rucika, Unilon, Pralon Sesuai SNI Pabrik
i PEKERJAAN ELEKTRIKAL
Instalasi Penerangan dan Kotak
Kontak
1 Kabel instalasi NYM Supreme, Kabel Metal, Sesuai SNI Pabrik
Kabelindo
2 Pipa conduit Pipa dia. 20 mm Clipsal, Boss Sesuai SNI Pabrik
3 Aksesoris : T dos, Sock, Lasdop Clipsal Panasonic Sesuai SNI Pabrik
4 Outlet Saklar dan Stop Kontak : Schneider, Panasonic, Boss Sesuai SNI Pabrik
Saklar Single, Saklar Ganda, Saklar
Tukar, Grid switch
IV PEKERJAAN PENGECATAN GEDUNG A DAN GEDUNG B
1 Cat Dinding Ekterior Mowilex , Dulux, Jotun Sesuai SNI Pabrik
2 Cat Dinding Interior Mowilex , Dulux, Jotun Sesuai SNI Pabrik
3 Cat Plafond Interior Mowilex , Dulux, Jotun Sesuai SNI Pabrik
4 Cat Waterproofing Precoat, No Drop, Elastex Sesuai SNI Pabrik
V PEKERJAAN PINTU DAN PENGGANTUNG
1 Kusen Alumunium Alexsindo, Alkomesindo, Sesuai SNI Pabrik
YKK
2 Pintu Solid Engineering Multiplek lapis HPL Sesuai SNI Pabrik
Aksesoris : Solid, Dekson
3 Kaca Kaca : Asahimas Sesuai SNI Pabrik
4 Besi Hollow dan Besi beton KS, Spindo Sesuai SNI Pabrik
VI PEKERJAAN SANITAIR
1 Kloset Jongkok Toto, American Standard, Sesuai SNI Pabrik
INA
VII PEKERJAAN RENOVASI PLAFOND
1 Gypsum Board 9 mm, Jayaboard, Gyproc, A-Plus, Sesuai SNI Pabrik
Elephant, Knauf, Yoshino
2 Cat Plafond Interior Mowilex , Dulux, Jotun Sesuai SNI Pabrik
VIII PEKERJAAN KANOPI
1 Tiang Kanopi Pipa Galvanize 3 inchi KS, Spindo Sesuai SNI Pabrik
Spesifikasi Teknis (RKS)_Renovasi Instalasi Gedung Farmasi Kabupaten Ketapang 3
NO NAMA BARANG /MATERIAL MERK/TIPE KETERANGAN
2 Rangka Atap Kanopi Besi Hollow KS, Spindo Sesuai SNI Pabrik
Galvanize
3 Atap Kanopi Zincalum 0,3 Intiroof, CBM, Trimlock, Sesuai SNI Pabrik
BMT, Majadeck
IX PEKERJAAN INSTALASI AC/ TATA UDARA
1 Air Conditioning : AC Split Wall Daikin, Panasonic Sesuai SNI Pabrik
2 Pipa Drain : Pipa PVC Aw + Isolasi Rucika, Unilon, Pralon Sesuai SNI Pabrik
3 Pipa Refrigrant Unipro, Kembla, Crane, Sesuai SNI Pabrik
Denji
X PEKERJAAN INSTALASI CCTV
1 Kabel instalasi : Coaxial RG 59 w/ LS, Vascolink, Belden Sesuai SNI Pabrik
power
2 Pipa conduit Clipsal, boss Sesuai SNI Pabrik
3 Aksesoris : T dos, Sock, Lasdop Clipsal Panasonic Sesuai SNI Pabrik
4 DVR HIKVision, Sony, LG Sesuai SNI Pabrik
5 Camera : Infra red, Dome Camera Clipsal, boss HIKVision, Sesuai SNI Pabrik
Sony, LG
XI PEKERJAAN PENGADAAN BARANG
1 Pembuatan Meja Resepsionis bahan
multiplek lapis HPL
2 Kursi Ruang tunggu Resepsionis Kursi Ruang Tunggu 3 Seat Sesuai SNI Pabrik
Hitam
3 Papan Nama Ruangan bahan Akrilik
4 Fingerprint Solution X100c Fingerprint Sesuai SNI Pabrik
5 Alarm Suhu WIFI Smart Temperature Sesuai SNI Pabrik
Humidity Alarm Sensor
Thermometer10 QW46522
6 Meja dan Kursi Admin Meja Kursi Kantor Set |
Mks001
7 Komputer PC INTEL CORE i5-3470 PC Sesuai SNI Pabrik
OFFICE 3,6GHz|RAM
8GB|SSD - LED MONITOR
22", SSD 512GB
8 Laptop Laptop Baru Hp 14 dq Core Sesuai SNI Pabrik
i3 1115G4 (Gen11) - 4/256
9 Printer Printer L3550 Ecotank Sesuai SNI Pabrik
Epson Multifungsi Print Scan
Copy Wireless - L3550
XANTRI
10 Lemari Besi untuk berkas & arsip Brother (Office Equipment)
Almari Tinggi Sliding B-304
11 Lampu Neon Box Philips Lampu Emergency Sesuai SNI Pabrik
TWS 200 30036 Bohlam TL
2x14W / Emergency
12 Alat Pengukur Suhu Ruangan ACURITE Desk & Wall- Sesuai SNI Pabrik
Mounted Digital
Thermometer & Hygrometer
01083M Indoor, -4° to
158°F/-20° to 70°C,
Weather Station With 0
99.99 Rainfall 1pc
13 Perangkap Tikus PERANGKAP TIKUS
Spesifikasi Teknis (RKS)_Renovasi Instalasi Gedung Farmasi Kabupaten Ketapang 4
NO NAMA BARANG /MATERIAL MERK/TIPE KETERANGAN
MASAL / JEBAKAN TIKUS
MASAL / RAT MULTI
CATCH
14 Vaksin Data logger suhu Data Logger Suhu Vaksin Sesuai SNI Pabrik
(CX402-VFC430)
15 Aki Genset Aki Genset 10 kva Starke Sesuai SNI Pabrik
SG10900
16 Stabilizer listrik 1000 watt Stabilizer Listrik Stavolt Sesuai SNI Pabrik
Voltage Regulator
MATSUYAMA tipeK 1000
Watt
17 Gorden (Vertical blind) Vertical blind / Roller blind /
Tirai
2. SPESIFIKASI PERALATAN KONSTRUKSI DAN PERALATAN BANGUNAN
No Jenis Kapasitas Jumlah Keterangan Kepemilikan
/status
1 Mobil Pickup 1,5 Ton 1 Unit STNK dan Milik sendiri,
KIR masih sewa beli,
berlaku dan/atau milik
2 Concrete Mixer 0,35 M3 1 Unit Layak pakai pihak lain
3 Mesin Las Listrik 200 A 1 Set Layak pakai dengan
4 Mesin potong metal cut off 3800 rpm 1 unit Layak pakai perjanjian Sewa
bersyarat
3. SPESIFIKASI PROSES/ KEGIATAN
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan/ kontrak selama 120 (Seratus Dua Puluh) Hari Kalender
No Uraian Pekerjaan Waktu Pelaksanaan
I Pekerjaan Persiapan Minggu ke 1-2
- Pembuatan Papan Nama Proyek
- Penyiapan kelengkapan SMKK Konstruksi termasuk
APD dan Rambu-Rambu
- Pembongkaran Dinding
- Pembersihan material bekas bongkaran
II Pekerjaan Dinding Sekat Ruangan Minggu ke 3-5
- Dinding Batako
- Plesteran Dinding
- Pengecatan Dinding Cat Interior
III Pekerjaan Penambahan Ruangan Baru Minggu ke 6-14
- Pekerjaan Pondasi
➢ Galian Tanah
➢ Kayu Cerucuk Pondasi
➢ Pembuatan Bekisting
➢ Pekerjaan Pembesian
➢ Pengecoran Tapak dan Kolom Pondasi
- Pekerjaan Struktur : Balok Sloof, Plat Lantai, Kolom,
dan Ring Balok
➢ Pembuatan Bekisting
Spesifikasi Teknis (RKS)_Renovasi Instalasi Gedung Farmasi Kabupaten Ketapang 5
No Uraian Pekerjaan Waktu Pelaksanaan
➢ Pekerjaan Pembesian
➢ Pekerjaan Pengecoran beton struktur
- Pekerjaan Dinding
➢ Dinding Batako
➢ Plesteran Dinding
- Pekerjaan Penutup Lantai
➢ Keramik Lantai 60x60 cm Polished
- Pekerjaan Plafond
➢ Rangka Plafond Hollow Alumunium
➢ Plafond Gybsun Board
- Pekerjaan Pengecatan
➢ Pengecatan Dinding baru Cat Ekterior
➢ Pengecatan Dinding baru Cat Interior
➢ Pengecatan Plafond baru Cat Interior
- Pekerjaan Pintu
➢ Pemasangan Pintu Besi Folding Gate
- Pekerjaan Fasad
➢ Pemasangan ACP
➢ Pemasanga talang seng plat dan Pipa saluran
air hujan
- Pekerjaan Elektrikal
➢ Instalasi listrik
➢ Pemasangan lampu
➢ Pemasangan Saklar
➢ Pemasangan Stop Kontak
IV Pekerjaan Pengecatan Gedung A dan Gedung B Minggu ke 21-30
- Pengecatan Dinding lama Cat Ekterior
- Pengecatan Dinding lama Cat Interior
- Pengecatan Plafond lama Cat Interior
- Pelapisan Atap dak beton
V Pekerjaan Pintu dan Penggantung Minggu ke 4-8
- Pemindahan Pintu Ruang BMHP
- Pemindahan Pintu Toilet
- Pemasangan Pintu Teralis besi Ruang Narkotika
- Pembuatan Kerangkeng Besi
- Pembuatan Lemari Partisi Kayu dalam kerangkeng
besi
- Perbaikan dan Perawatan Pintu Garasi
- Pemasangan Pintu Baru Ruang Genset
VI Pekerjaan Sanitair Minggu ke 17-18
- Pemasangan Kloset Jongkok
VII Pekerjaan Renovasi Plafond Minggu ke 19-20
- Penggantian Plafond Gybsum Board Ruang Satpam
- Pengecatan Plafond baru Cat Interior
VIII Pekerjaan Kanopi Minggu ke 20-30
- Kanopi Type 1
➢ Pembuatan dudukan beton tiang kanopi
➢ Pemasangan tiang kanopi pipa galvanize 3
inchi
➢ Pemasangan Rangka Atap Kanopi besi hollow
galvanize
➢ Pemasangan atap kanopi Zincalum 0,3
IX Pekerjaan Instalasi AC/ Tata Udara Minggu ke 24-28
Spesifikasi Teknis (RKS)_Renovasi Instalasi Gedung Farmasi Kabupaten Ketapang 6
No Uraian Pekerjaan Waktu Pelaksanaan
- Pemasangan Insatalsi power AC
- Pemasangan Unit AC
X Pekerjaan Instalasi CCTV Minggu ke 29-30
- Pemasangan instalasi kamera CCTV
- Pemasangan DVR
- Pemasangan TV Monitor
- Pemasangan UPS
XI Pekerjaan Pengadaan Barang Minggu ke 20-30
- Pembuatan Meja Resepsionis
- Kursi Ruang Tunggu Resepsionis
- Papan Nama Ruangan
- Fingerprint
- Alarm Suhu
- Meja dan Kursi Admin
- Komputer PC
- Laptop
- Printer
- Lemari Besi untuk berkas dan arsip
- Lampu neon box di Ruang Cool Room
- Alat pengukur suhu ruangan
- Perangkap Tikus
- Vaksin data looger suhu
- Aki Genset
- Stabilizer listrik 1000 watt
- Gorden (Vertical Blind)
4. SPESIFIKASI METODE PELAKSANAAN/ METODE KERJA
No Uraian Pekerjaan Metode Pekerjaan
I Pekerjaan Persiapan - Membuat dan memasang papan nama
- Pembuatan Papan Nama Proyek proyek merupakan informasi mengenai
- Penyiapan kelengkapan SMKK Konstruksi pekerjaan yang akan dikerjakan, dan
termasuk APD dan Rambu-Rambu wujud transparansi kegiatan kepada
- Pembongkaran Dinding masyarakat
- Pembersihan material bekas bongkaran - Menyiapkan kelengkapan SMKK untuk
APK dan APD harus sesuai SNI, serta
memasang rambu-rambu di lokasi proyek
- Keluar masuk kendaraan proyek ke lokasi
diatur dengan baik dan dipasang rambu
peringatan
- Pembongkaran dinding dilakukan dengan
hati-hati dan menggunakan alat seperti
palu, pahat beton, serta memasang terpal
agar debu tidak meyebar ke seluruh
ruangan
- Membersihkan material bekas bongkaran
harus segera dilakukan, material
dimasukan dalam karung dan diangkat
menggunakan gerobak dorong dikeluarkan
dari dalam gedung
II Pekerjaan Dinding Sekat Ruangan - Pemasangan Dinding batako harus tegak
- Dinding Batako lurus dan rapi
Spesifikasi Teknis (RKS)_Renovasi Instalasi Gedung Farmasi Kabupaten Ketapang 7
No Uraian Pekerjaan Metode Pekerjaan
- Plesteran Dinding - Plesteran dinding harus rapi dan halus,
- Pengecatan Dinding Cat Interior serta tidak bergelombang
- Pengecatan Dinding dengan ketebalan cat
harus rata
- Menggunakan tangga perancah dari
scafolding atau kayu yang kuat dan kokoh
untuk membatu pekerjaan
- Pengadukan campuran semen
menggunakan mesin concrete mixer
pengaduk semen
III Pekerjaan Penambahan Ruangan Baru - Galian tanah dilakukan menggunakan alat
- Pekerjaan Pondasi seperti : cangkul dan belincong dengan
➢ Galian Tanah acuan patok dan benang yang sudah
➢ Kayu Cerucuk Pondasi dipasang sebelumnya.
➢ Pembuatan Bekisting - Sisa galian tanah dibuang ke tempat yang
➢ Pekerjaan Pembesian tidak mengganggu kelancaran pekerjaan.
➢ Pengecoran Tapak dan Kolom Pondasi - Pemancangan Kayu Cerucuk
- Pekerjaan Struktur : Balok Sloof, Plat Lantai, menggunakan alat pancang/ penumbuk
Kolom, dan Ring Balok yang baik dan diperkuat dengan bracing
➢ Pembuatan Bekisting penahan alat pancang
➢ Pekerjaan Pembesian - Bekisting beton struktur dibuat yang kuat
➢ Pekerjaan Pengecoran beton struktur dan kokoh dengan ukuran sesuai dengan
- Pekerjaan Dinding gambar rencana tapak kolom pondasi,
➢ Dinding Batako Balok Sloof, Plat Lantai, Kolom, dan Ring
➢ Plesteran Dinding Balok menggunakan papan mal kayu
- Pekerjaan Penutup Lantai kelas III dan kayu kaso 4/6 sebagai
➢ Keramik Lantai 60x60 cm Polished pengaku.
- Pekerjaan Plafond - Pemotongan dan Bar bending besi beton
➢ Rangka Plafond Hollow Alumunium menggunakan alat bar cutter dan bar
➢ Plafond Gybsun Board bender agar lebih cepat dan efisien
- Pekerjaan Pengecatan - Pengadukan Beton Tapak pondasi, Balok
➢ Pengecatan Dinding baru Cat Ekterior Sloof, Plat Lantai, Kolom, dan Ring Balok
➢ Pengecatan Dinding baru Cat Interior menggunakan alat mesin molen/ Concrete
➢ Pengecatan Plafond baru Cat Interior Mixer pengaduk campuran beton dengan
- Pekerjaan Pintu ditempatkan pada posisi yang rata dan
➢ Pemasangan Pintu Besi Folding Gate tidak goyang
- Pekerjaan Fasad - Pemadatan pengecoran menggunakan
➢ Pemasangan ACP alat concrete vibrator
➢ Pemasanga talang seng plat dan Pipa - Urugan tanah kembali menggunakan alat
saluran air hujan seperti cangkul dan dipadatkan dengan
- Pekerjaan Elektrikal baik
➢ Instalasi listrik - Pemasangan Dinding batako harus tegak
➢ Pemasangan lampu lurus dan rapi
➢ Pemasangan Saklar - Plesteran dinding harus rapi dan halus,
➢ Pemasangan Stop Kontak serta tidak bergelombang
- Menggunakan tangga perancah dari
scafolding atau kayu yang kuat dan kokoh
untuk membatu pekerjaan
- Pemotongan keramik menggunakan alat
potong keramik atau gerinda potong
- Pemotongan metal furing rangka plafond
menggunakan alat gunting besi
- Pemotongan material plafond
menggunakan cutter untuk gybsum board
Spesifikasi Teknis (RKS)_Renovasi Instalasi Gedung Farmasi Kabupaten Ketapang 8
No Uraian Pekerjaan Metode Pekerjaan
- Pengecatan Dinding dengan ketebalan cat
harus rata dan menggunakan peralatan
pengecatan yang cukup memadai
- Pemasangan pintu folding gate
menggunakan alat mesin las listrik
- Pemotongan bahan ACP menggunakan
router alat potong dan tekuk khusus ACP
- Pekerjaan elektikal menggunakan alat
kerja seperti pemotong kabel, pemotong
pipa yang standar SNI
IV Pekerjaan Pengecatan Gedung A dan Gedung B - Pengecatan Dinding dengan ketebalan cat
- Pengecatan Dinding lama Cat Ekterior harus rata
- Pengecatan Dinding lama Cat Interior - Menggunakan tangga perancah dari
- Pengecatan Plafond lama Cat Interior scafolding atau kayu yang kuat dan kokoh
- Pelapisan Atap dak beton untuk membatu pekerjaan
V Pekerjaan Pintu dan Penggantung - Pemotongan kusen alumunium
- Pemindahan Pintu Ruang BMHP menggunakan alat pemotong besi gerinda
- Pemindahan Pintu Toilet - Pemasangan pintu besi dan pembuatan
- Pemasangan Pintu Teralis Besi Ruang kerangkeng besi menggunakan alat mesin
Narkotika las listrik
- Pembuatan Kerangkeng Besi - Pemasangan sekrup rangka kusen
- Pembuatan Lemari Partisi kayu dalam menggunakan bor tangan listrik
kerangkeng besi
- Perbaikan dan Perawatan Pintu Garasi
- Pemasangan Pintu Baru Ruang Genset
VI Pekerjaan Sanitair - Pemasangan kloset harus rapi dan
- Pemasangan Kloset Jongkok menggunakan peralatan pertukangan
yang cukup baik
- Mengangkat kloset dengan hati-hati agar
tidak tertimpa material
VII Pekerjaan Renovasi Plafond - Pemotongan material plafond
- Penggantian Plafond Gybsum Board Ruang menggunakan cutter untuk gybsum board
Satpam - Pengecatan plafond dengan ketebalan cat
- Pengecatan Plafond baru Cat Interior harus rata
- Menggunakan tangga perancah dari
scafolding atau kayu yang kuat dan kokoh
untuk membatu pekerjaan
VIII Pekerjaan Kanopi - Pemasangan/ Penyambungan rangka
- Kanopi Type 1 kanopi menggunakan alat mesin las listrik
➢ Pembuatan dudukan beton tiang kanopi - Pemotongan besi rangka atap kanopi
➢ Pemasangan tiang kanopi pipa galvanize menggunakan alat pemotong besi atau
3 inchi gerinda
➢ Pemasangan Rangka Atap Kanopi besi - Pemasangan sekrup/ baut rangka atap
hollow galvanize dan atap menggunakan mesin bor tangan
➢ Pemasangan atap kanopi Zincalum 0,3 listrik
- Menggunakan tangga perancah dari
scafolding atau kayu yang kuat dan kokoh
untuk membatu pekerjaan
IX Pekerjaan Instalasi AC/ Tata Udara - Instalasi pemasangan harus dilakukan oleh
- Pemasangan Insatalsi power AC orang yang memiliki keahlian khusus di
- Pemasangan Unit AC bidangnya, agar tidak terjadi kesalahan
- Menggunakan tangga perancah dari
scafolding atau kayu yang kuat dan kokoh
Spesifikasi Teknis (RKS)_Renovasi Instalasi Gedung Farmasi Kabupaten Ketapang 9
No Uraian Pekerjaan Metode Pekerjaan
untuk membatu pekerjaan
X Pekerjaan Instalasi CCTV - Instalasi pemasangan harus dilakukan oleh
- Pemasangan instalasi kamera CCTV orang yang memiliki keahlian khusus di
- Pemasangan DVR bidangnya, agar tidak terjadi kesalahan
- Pemasangan TV Monitor - Menggunakan tangga perancah dari
- Pemasangan UPS scafolding atau kayu yang kuat dan kokoh
untuk membatu pekerjaan
XI Pekerjaan Pengadaan Barang - Pengadaan barang harus juga
- Pembuatan Meja Resepsionis memperhitungkan waktu pengiriman
- Kursi Ruang Tunggu Resepsionis barang untuk sampai di tempat agar tidak
- Papan Nama Ruangan terjadi keterlambatan
- Fingerprint - Mengangkat barang harus hati-hati agar
- Alarm Suhu tidak jatuh dan rusak
- Meja dan Kursi Admin
- Komputer PC
- Laptop
- Printer
- Lemari Besi untuk berkas dan arsip
- Lampu neon box di Ruang Cool Room
- Alat pengukur suhu ruangan
- Perangkap Tikus
- Vaksin data looger suhu
- Aki Genset
- Stabilizer listrik 1000 watt
- Gorden (Vertical Blind)
5. SPESIFIKASI JABATAN KERJA KONSTRUKSI.
No Jabatan dalam Pengalaman Sertifikat
pekerjaan yang akan Kerja (Tahun) Kompetensi
dilaksanakan Kerja
1 Pelaksana Min. 2 tahun Pelaksana Madya Perawatan
Bangunan Gedung – Jenjang 5
2 Petugas K3 Konstruksi Min. 0 tahun Keselamatan Kerja Konstuksi
(1 Orang) Jenjang 4 (Empat)
6. SPESIFIKASI SUB BIDANG SBU KONSTRUKSI
Memiliki Akta Perusahaan, Sertifikat Badan Usaha Konstruksi sesuai peraturan perundang-undangan dan bidang
pekerjaan yang diadakan yaitu :
Sub Bidang SBU Konstruksi : Pekerjaan Perawatan Bangunan Gedung (SP016) KBLI 43309
7. SPESIFIKASI PELAYANAN
- Penyedia diwajibkan menyerahkan kepada Pengguna Jasa Gambar As-built dan pedoman pengoperasian
serta perawatan/ pemeliharaan;
- Masa Pemeliharaan selama 6 (Enam) Bulan/Tahun;
Spesifikasi Teknis (RKS)_Renovasi Instalasi Gedung Farmasi Kabupaten Ketapang 10
C. RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT (RKS)
I. PERATURAN DAN PERSYARATAN
I.1. : PERATURAN DAN PERSYARATAN
Dalam pelaksanaan pekerjaan ini, berlaku peraturan-peraturan, persyaratan-persyaratan dan
ketentuan-ketentuan sebagaimana yang tercantum dalam :
1.1. Tata cara Perencanaan Pembebanan untuk rumah dan gedung SNI 1727 – 1989 – F.
1.2. Tata cara Pelaksanaan Mendirikan Bangunan Gedung SNI 1728-1989-F.
1.3. Tata cara Perencanaan Beton Bertulang dan Struktur Dinding Bertulang untuk rumah dan
gedung SNI 1734-1989-F.
1.4. Spesifikasi Bahan Bangunan SK SNIS-04-1989-F, SK SNIS-05-1989-F dan SK SNIS-06-1989-
F.
1.5. Tata cara pengecatan kayu SK SNI T-11-1990 F.
1.6. Tata cara pengecatan dinding tembok SK SNI T-11-1990 F.
1.7. Peraturan Umum Instalasi Listrik ( PUIL ) tahun 1977 yang diterbitkan oleh Yayasan
Normalisasi Indonesia.
1.8. Peraturan Konstruksi Kayu Indonesia (PKKI) Tahun 1961 yang diterbitkan oleh Yayasan
Normalisasi Indonesia.
1.9. Pada prinsipnya semua material, semua tata cara pelaksanaan pekerjaan dan semua peralatan
kerja harus mendapat persetujuan direksi sebelum dipasang dan atau digunakan dalam proyek
ini.
1.10. Petunjuk – petunjuk dari Pemilik/Pengawas Lapangan.
I.2. : DIREKSI LAPANGAN
Dalam pelaksanaan pembangunan ini bertindak sebagai Direksi adalah Pengelola Proyek yang terdiri
dari :
2.1. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Ketapang selaku Pengguna Anggaran
2.2.1. Pejabat Pembuat Komitmen, Pengelola Administrasi, Keuangan dan Teknis dari Pihak
Kegiatan Renovasi Instalasi Gedung Farmasi Kabupaten Ketapang.
2.2.2. Perencana :
Perencana berkewajiban mengadakan pengawasan berkala.
2.2. Pengawas :
2.2.1. Pengawas Lapangan tidak dibenarkan merubah ketentuan-ketentuan pelaksanaan
pekerjaan sebelum mendapat izin dari Pemilik Kegiatan.
2.2.2. Bila Pengawas Lapangan menemui kejanggalan-kejanggalan atau menyimpang dari
RKS dan Gambar Kerja supaya segera memberitahukan kepada Pemilik Kegiatan.
2.2.3. Mengambil tindakan dalam hal yang dianggap perlu untuk kemajuan dan keselamatan
pekerjaan.
2.3. Kontraktor Pelaksana :
2.3.1. Kontraktor harus melaksanakan pekerjaan sesuai ketentuan-ketentuan peraturan yang
ada dan berlaku.
2.3.2. Kontraktor harus menempatkan tenaga ahli dan berpengalaman untuk mengatur
lancarnya pekerjaan sehingga perintah/petunjuk Pengawas Lapangan dapat
dilaksanakan dengan segera dan sebaik mungkin.
2.3.3. Kontraktor bertanggung jawab penuh atas hasil pekerjaannya.
2.3.4. Kontraktor membuat laporan periodik mengenai pelaksanaan pekerjaan untuk
disampaikan kepada Pemilik Kegiatan.
I.3 : PENJELASAN RKS DAN GAMBAR
3.1. Kontraktor wajib meneliti semua gambar dan Rencana Kerja dan syarat-syarat (RKS) termasuk
tambahan dan perubahannya yang dicantumkan dalam Berita Acara Penjelasan Pekerjaan
(Anwizing).
3.2. Bila gambar tidak sesuai dengan Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS), maka yang mengikat
/berlaku adalah ketentuan yang ada dalam RKS. Bila suatu gambar tidak cocok dengan gambar
yang lain, maka gambar yang mempunyai skala besar yang berlaku.
Spesifikasi Teknis (RKS)_Renovasi Instalasi Gedung Farmasi Kabupaten Ketapang 11
3.3. Bila perbedaan-perbedaan tersebut menimbulkan keraguan-keraguan sehingga dalam
pelaksanaan menimbulkan kesalahan, maka kontraktor wajib menanyakan kepada konsultan
pengawas / Direksi dan kontraktor harus mengikuti keputusannya
I.4 : PERSIAPAN DI LAPANGAN
4.1. Dilapangan Pekerjaan Kontraktor wajib menyediakan Bangsal Kerja tempat para staf Konsultan
Pengawas / Direksi melakukan tugasnya atas biaya kontraktor dengan menggunakan bahan-
bahan sederhana, pintu-pintu dapat dikunci dengan baik, lantai papan, dinding papan/triplek
dengan atap seng atau sejenisnya.
4.2. Perlengkapan Bangsal Kerja Konsultan Pengawas, terdiri dari kursi dan meja kerja serta
perlengkapan lainnya yang dibutuhkan.
4.3. Bangsal Kerja untuk kantor Kontraktor dan gudang penyimpanan bahan untuk pekerjaan
ditentukan sendiri oleh kontraktor, tetapi letaknya harus mendapat persetujuan Direksi
Lapangan/ Pemberi Tugas. Pembuatan bangsal ini harus sesuai dengan syarat konstruksi dan
kesehatan
4.4. Bahan bangunan yang sudah dipasang menjadi Bangsal Kerja yang tertulis pada ayat 1 dan 3
tidak boleh lagi diambil untuk keperluan konstruksi. Bahan bangunan tersebut menjadi milik
proyek / Pemberi tugas dan dibongkar oleh kontraktor setelah serah terima pertama dan
dibawa keluar lapangan
I.5 : JADWAL PELAKSANAAN
5.1. Sebelum memulai pekerjaan yang nyata di lapangan pekerjaan, kontraktor wajib membuat
rencana pekerjaan pelaksanaan dan bagian-bagian pekerjaan berupa Bart-chart dan Curve “S”
yang telah mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Direksi / Konsultan Pengawas
5.2. Kontraktor wajib memberikan salinan rencana kerja rangkap 4 (empat) kepada Direksi/
Konsultan Pengawas. Satu salinan dilapangan yang selalu diikuti dengan grafik kemajuan
pekerjaan (prestasi Kerja) di lapangan.
5.3. Konsultan pengawas/ Direksi akan menilai prestasi pekerjaan Kontraktor berdasarkan rencana
kerja tersebut.
I.6 : KUASA KONTRAKTOR DI LAPANGAN
6.1. Dilapangan pekerjaan, kontraktor wajib menunjukan seorang kuasa kontraktor atau biasa
disebut PELAKSANA LAPANGAN yang cakap untuk memimpin pelaksanaan pekerjaan-
pekerjaan di lapangan dan mendapat kuasa penuh dari kontraktor, berpendidikan minimum S1
jurusan Teknik Sipil/ Arsitektur yang berpengalaman minimal 3 tahun. Penunjukan atau
penugasan tenaga ahli yang bertugas di lapangan ditujukan kepada Pemberi Tugas dan
Pengelola Teknis serta Direksi sebagai tembusannya
6.2. Dengan adanya pelaksana lapangan, tidak berarti bahwa kontraktor lepas tanggung jawab
sebagian maupun keseluruhan kewajibannya
6.3. Kontraktor wajib memberi tahu secara tertulis kepada pengelola Teknis Proyek dan Direksi,
nama dan jabatan pelaksana untuk mendapat persetujuan
6.4. Bila kemudian hari, menurut pendapat Pengelola Proyek dan Direksi pelaksana kurang mampu
atau tidak cakap memimpin pekerjaan, maka akan diberitahukan kepada kontraktor secara
tertulis untuk mengganti pelaksana lapangan tersebut
6.5. Dalam waktu 7 (tujuh) hari setelah dikeluarkan Surat Pemberitahuan, kontraktor harus sudah
menunjuk pelaksana baru atau kontraktor sendiri (penanggung jawab/ direktur perusahaan)
yang akan memimpin pelaksanaan pekerjaan di lapangan
I.7 : TEMPAT TINGGAL (DOMISILI) KONTRAKTOR
7.1. Untuk menjaga kemungkinan diperlukannya kerja diluar jam kerja (lembur) apabila terjadi hal-
hal yang mendesak, kontraktor wajib memberitahukan secara tertulis kepada Pengelola Proyek
dan Direksi/ Pengawas
7.2. Alamat kontraktor atau pelaksana diharapkan tidak berpindah-pindah selama pekerjaan. Bila
terjadi perubahan alamat, kontraktor/pelaksana wajib memberitahukan secara tertulis
Spesifikasi Teknis (RKS)_Renovasi Instalasi Gedung Farmasi Kabupaten Ketapang 12
I.8 : PENJAGAAN KEAMANAN LAPANGAN PEKERJAAN
8.1. Kontraktor wajib menjaga keamanan di lapangan terhadap barang-barang milik proyek, Direksi/
Pengawas dan milik pihak ketiga yang ada dilapangan.
8.2. Bila terjadi kehilangan bahan-bahan bangunan yang telah dipasang atau belum, menjadi
tanggung jawab kontraktor dan tidak diperhitungkan dalam biaya pekerjaan tambahan.
8.3. Apabila terjadi kebakaran, kontraktor bertanggung jawab atas akibatnya baik yang berupa
barang-barang maupun keselamatan jiwa. Untuk itu kontraktor harus menyediakan alat-alat
pemadam kebakaran yang siap dipakai yang ditempatkan pada tempat yang mudah dijangkau.
I.9 : JAMINAN KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA
9.1. Kontraktor diwajibkan menyediakan obat obatan menurut syarat-syarat pertolongan pertama
pada kecelakaan (PPPK) yang selalu dalam keadaan siap digunakan di lapangan untuk
mengatasi segala kemungkinan musibah bagi semua petugas dan pekerja di lapangan
9.2. Kontraktor wajib menyediakan air minum yang cukup bersih dan memenuhi syarat-syarat
kesehatan dan air bersih, kamar mandi dan WC yang layak bagi semua petugas dan pekerja
yang ada di lapangan membuat tempat penginapan didalam lapangan pekerjaan untuk penjaga
keamanan.
9.3. Segala hal yang menyangkut jaminan sosial dan keselamatan pada pekerja wajib diberikan
kontraktor sesuai dengan peraturan yang berlaku.
I.10 : SITUASI DAN UKURAN
10.1. Situasi
a. Kontraktor wajib meneliti situasi tapak, terutama keadaan tanah bangunan, sifat dan
luasnya pekerjaan dan hal-hal lain yang dapat mempengaruhi harga penawarannya.
b. Kelalaian atau kekurangtelitian Kontraktor dalam hal ini tidak dapat dijadikan alasan untuk
mengajukan tuntutan.
10.2. Ukuran
a. Ukuran satuan yang digunakan disini semuanya dinyatakan dalam Cm, kecuali ukuran-
ukuran untuk baja yang dinyatakan dalam inch atau mm.
b. Pedoman titik duga lantai (permukaan atas lantai) 0.00 bangunan adalah sesuai dengan
gambar kerja, atau ditentukan kemudian oleh pengelola teknik dan Direksi atas
persetujuan kontraktor
10.3. Memasang Bouwplank
a. Pekerjaan pengukuran dan pemasangan bouwplank, dilaksanakan setelah pekerjaan
perataan tanah dan pembersihan lokasi selesai dilaksanakan.
b. Membuat titik patok (kayu belian) di suatu tempat yang tidak terganggu oleh letak
bangunan, yang dijadikan sebagai pedoman titik duga lantai 0.00.
c. Pembuatan dan pemasangan bouwplank termasuk pekerjaan kontraktor dimana ketepatan
letak bangunan diukur dibawah pengawasan Direksi dengan titik patok yang dipancang
kuat-kuat dan papan duga dari bahan kayu kelas III dengan ketebalan 2 cm diketam rata
bidang sisi atasnya dan yang tidak berubah oleh cuaca. Pemasangan harus kuat dimana
permukaan atasnya harus rata
I.11 : SYARAT-SYARAT PEMERIKSAAN BAHAN BANGUNAN
11.1 Semua bahan bangunan yang didatangkan harus memenuhi syarat-syarat yang telah
ditentukan
11.2 Pengawas berwenang menanyakan asal bahan dan kontraktor wajib memberitahukan
11.3 Kontraktor wajib memperlihatkan contoh bahan sebelum digunakan. Contoh-contoh ini harus
mendapat persetujuan dari pengawas
11.4 Bahan bangunan yang telah didatangkan kontraktor di lapangan pekerjaan, tetapi ditolak
pemakaiannya oleh pengawas, harus segera dikeluarkan dan selanjutnya dibongkar atas biaya
kontraktor dalam waktu 2 x 24 jam, terhitung dari jam penolakan
11.5 Pekerja atau bagian pekerjaan yang telah dilakukan kontraktor tetapi ditolak oleh pengawas,
maka pekerjaan tersebut harus segera dihentikan dan selanjutnya dibongkar atas biaya
kontraktor dalam waktu yang telah ditetapkan oleh pengawas
Spesifikasi Teknis (RKS)_Renovasi Instalasi Gedung Farmasi Kabupaten Ketapang 13
I.12 : PEMERIKSAAN PEKERJAAN
12.1. Sebelum memulai pekerjaan lanjutannya yang apabila pekerjaan ini telah selesai, akan tetapi
belum diperiksa oleh pengawas, kontraktor wajib meminta persetujuan kepada pengawas. Baru
apabila pengawas telah menyetujui bagian pekerjaan tersebut, kontraktor dapat meneruskan
pekerjaan
12.2. Bila permohonan pemeriksaan itu dalam waktu 2 x 24 jam (dihitung dari diterima Surat
Permohonan pemeriksaan, tidak dihitung hari raya / libur) tidak dipenuhi oleh pengawas,
kontraktor dapat meneruskan pekerjaannya dan bagian yang seharusnya diperiksa dianggap
telah setuju Pengawas minta perpanjangan waktu
12.3. Bila kontraktor melanggar ayat 1 pasal ini, pengawas berhak, menyuruh membongkar bagian
pekerjaan sebagian atau seluruhnya untuk diperbaiki. Biaya pembongkaran dan pemasangan
kembali menjadi tanggung jawab kontraktor
I.13 : PEKERJAAN TAMBAH KURANG
13.1. Tugas mengerjakan pekerjaan tambah/kurang diberitahukan dengan tertulis dalam buku harian
oleh pengawas serta persetujuan Pemberi Tugas
13.2. Pekerjaan tambah/kurang hanya berlaku bila memang nyata-nyata ada perintah tertulis dari
pengawas atau atas persetujuan Pemberi Tugas
13.3. Biaya pekerjaan tambah/kurang akan diperhitungkan menurut daftar Harga Satuan pekerjaan,
yang dimasukkan oleh kontraktor sesuai AV 41 artikel 50 dan 51 yang pembayarannya
diperhitungkan bersama dengan angsuran terakhir
13.4. Untuk pekerjaan tambah yang harga satuannya tidak tercantum dalam harga satuan yang
dimasukkan dalam penawaran harga satuannya akan ditentukan lebih lanjut oleh pengawas
bersama-sama kontraktor dengan persetujuan pemberi tugas
13.5. Adanya pekerjaan tambah tidak dapat dijadikan alasan penyebab kelambatan penyerahan
pekerjaan, tetapi pengawas/Bimbingan Teknik Pembangunan (BTP) dapat mempertimbangkan
perpanjangan waktu karena adanya pekerjaan tambah tersebut
II. PEKERJAAN STRUKTUR
II.1 : PEKERJAAN PERSIAPAN
1.1. Sebelum Pekerjaan Mulai
Kontraktor harus melaksanakan pembersihan lapangan sebelum memulai pekerjaan
sehingga semua kotoran, sampah, dan bongkaran. Sehingga situasi tempat kerja kelihatan
bersih.
1.2. Setelah Pekerjaan Selesai
Setelah pekerjaan selesai sebelum diadakan penyerahan pekerjaan kepada Pemilik,
Kontraktor harus membersihkan seluruh site dari segala macam kotoran, puing-puing dan
semua peralatan yang digunakan selama masa konstruksi. Kotoran-kotoran tersebut harus
dikeluarkan dari lokasi pekerjaan atas beban kontraktor. Pekerjaan pembersihan merupakan
bagian dari progress pekerjaan sehingga bila hal ini belum diselesaikan secara tuntas maka
pekerjaan tidak akan dianggap selesai 100%.
1.3. Selama Pekerjaan Berlangsung
Kontraktor bertanggung jawab atas kebersihan lokasi pekerjaan selama pekerjaan
berlangsung. Kebersihan yang dimaksud di sini meliputi :
15.3.1. Kebersihan terhadap kotoran-kotoran yang ditimbulkan oleh sisa-sisa pembuangan
berbagai jenis sampah.
15.3.2. Kebersihan terhadap kotoran-kotoran yang disebabkan oleh sampah sisa-sisa bahan
bangunan, pecahan-pecahan batu dan atas serpihan kayu dan lain-lain.
15.3.3. Kebersihan dalam arti kerapian pengaturan material dan peralatan sehingga
menunjang mobilisasi pelaksanaan di lokasi pekerjaan.
Spesifikasi Teknis (RKS)_Renovasi Instalasi Gedung Farmasi Kabupaten Ketapang 14
II.2 : PEKERJAAN TANAH
2.1. Penggalian tanah
2.1.1. Pada pekerjaan penggalian tanah termasuk juga pembuangan semua benda dalam
bentuk apapun yang dapat mengganggu pelaksanaan pekerjaan pembangunan.
2.1.2. Pekerjaan galian tanah untuk pondasi tidak boleh dimulai sebelum bouwplank serta
tanda tinggi dasar 0.00, sumbu dinding dan tiang disetujui oleh direksi
2.1.3. Kemiringan pada penggalian harus pada sudut kemiringan yang aman.
2.1.4. Galian dan penyangga harus dibuat sedemikian rupa sehingga terdapat ruang yang
cukup untuk bekerja, bekisting dan hal lainnya selain untuk pondasi.
2.1.5. Kontraktor harus menyediakan, menempatkan dan menjaga penyangga dan
penumpukan yang mungkin diperlukan untuk bagian samping galian.
2.1.6. Kontraktor harus menjaga agar seluruh galian tidak digenangi air dengan jalan
menimba, memompa atau dengan cara-cara lain yang dianggap baik atas beban dan
biaya kontraktor.
2.1.7. Galian tanah tidak boleh dibiarkan sampai lama, tetapi setelah galian disetujui direksi
segera mulai dengan tahap pelaksanaan berikutnya.
II.3 : PEKERJAAN URUGAN PASIR DAN TANAH
3.1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu
yang dibutuhkan demi terlaksananya pekerjaan ini dengan baik.
3.1.1. Bahan - Bahan
a. Pasir harus keras, tahan lama dan bersih dari bahan organis, lumpur, zat-zat
alkali dan substansi-substansi yang dapat memperlemah kekuatan beton. Pasir
tidak boleh mengandung segala jenis substansi tersebut lebih dari 5%.
b. Tanah harus bersih dari bahan organis , zat-zat alkali dan substansi-substansi
yang dapat memperlemah kekuatan urugan tanah. Tanah tidak boleh
mengandung segala jenis substansi tersebut lebih dari 5%
c. Pasir Pantai tidak boleh digunakan
3.1.2. Syarat-syarat Pelaksanaan
a. Semua bagian / daerah urugan dan timbunan harus diatur berlapis sedemikian,
sehingga dicapai suatu lapisan setebal sesuai dengan gambar dalam keadaan
padat. Tiap lapis harus dipadatkan sebelum lapisan berikutnya diurug.
b. Pengeringan / pengaliran air harus diperhatikan selama pekerjaan tanah supaya
daerah yang dikerjakan terjamin pengaliran airnya.
c. Kelebihan material galian harus dibuang oleh Kontraktor ke tempat pembuangan
yang ditentukan oleh Direksi.
II.4 : PEKERJAAN TIANG PANCANG KAYU CERUCUK Ø10 – 12 cm
4.1. Syarat Material
4.1.1. Material yang digunakan adalah Kayu cerucuk Ø10 panjang 4 meter
4.1.2. Kayu cerucuk harus kuat, keras dan lurus serta tidak retak/ pecah.
4.2. Syarat Pelaksanaan
4.2.1. Pekerjaan harus dilaksanakan oleh tenaga yang cukup ahli dan berpengalaman dalam
bidang tersebut.
4.2.2. Kayu cerucuk yang digunakan harus harus kuat, keras dan lurus serta tidak retak/
pecah.
4.2.3. Pemancangan harus menggunakan mesin pancang penumbuk cerucuk minimal 500
Kg. Alat pancang yang dipakai harus mendapat persetujuan pengawas sebelum
pemancangan dimulai.
4.2.4. Tiang layar untuk mesin pancang harus benar-benar tegak lurus.
Spesifikasi Teknis (RKS)_Renovasi Instalasi Gedung Farmasi Kabupaten Ketapang 15
4.2.5. Kayu cerucuk harus tertanam dibawah tapak pondasi dengan kedalaman sesuai
gambar rencana pondasi.
4.3. Pemancangan
- Setiap saat pada saat pemancangan, kayu cerucuk harus disanggah dengan baik
sehingga tidak berubah dari posisi yang telah ditentukan serta tidak terjadi kemungkinan
tekuk. Penyanggahan ini harus diatur sedemikian rupa sehingga tidak menyebabkan
kerusakan pada tiang tekan.
- Alat pancang yang akan dipergunakan harus mempunyai kapasitas dan efisiensi,
sesuai dengan syarat-syarat yang ditentukan dan terlebih dahulu mendapatkan
persetujuan tertulis dari Konsultan Pengawas sebelum digunakan.
- Panjang kayu cerucuk yang akan ditekankan harus mendapatkan persetujuan Konsultan
Pengawas, sesuai dengan keadaan tanah setempat.
- Setiap kayu cerucuk harus dipancang terus menerus sampai penetrasi atau kedalaman
yang disyaratkan tercapai. Kecuali Konsultan Pengawas menyetujui bahwa penghentian
pemancangan terjadi karena hal-hal yang diluar kekuasaan pemborong.
- Bila terjadi karakteristik pemancangan yang berbeda dengan karakteristik yang
diharapkan berdasarkan hasil penyelidikan tanah maupun penekanan-penekanan
sebelumnya, pemborong harus segera memberitahukan Konsultan Pengawas untuk
meminta petunjuknya.
- Urut-urutan pemancangan harus diatur sedemikian rupa sehingga pengaruh yang jelek
dari "heave" dan desakan tanah kesamping dapat dibatasi sekecil mungkin. Urut-urutan
penekanan ini harus dikonsultasikan dan disetujui secara tertulis oleh Konsultan
Pengawas.
- Bila terjadi “heave”, Pemborong harus melakukan penekanan ulang pada semua tiang
yang terjadi heave.
- Toleransi posisi vertikal kayu cerucuk tidak boleh melebihi kemiringan 1:75
4.4. Penolakan Tiang Pancang
- Kayu Cerucuk yang tidak spesifikasi ini akan ditolak. Pemborong wajib mengganti kayu
cerucuk pengganti tanpa biaya tambahan.
- Segera setelah pekerjaan selesai, Pemborong harus membuat “As built drawing” dari
letak dan kedalaman tiang kayu cerucuk.
II.5 : PEKERJAAN BETON BERTULANG
5.1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi seluruh pekerjaan beton bertulang dan tidak bertulang. Secara umum
tahapan pekerjaan beton adalah sebagai berikut:
- Penyediaan semua material pekerjaan beton.
- Persiapan dan pemasangan bekisting
- Pemasangan tulangan
- Pengadukan beton.
- Pengecoran beton.
- Pemeliharaan beton, perbaikan, penyelesaian dan pengerjaan semua pekerjaan
tambahan, sehingga menghasilkan pekerjaan yang sesuai dengan gambar rencana.
5.2. Standard Pekerjaan
Semua bahan dan konstruksi apabila tidak diberi catatan khusus harus memenuhi standar yang
berlaku dan dipakai di Indonesia. Poer/ Tapak Pondasi dan struktur kolom pondasi, plat lantai,
balok dan kolom struktur digunakan mutu beton fc’ 17 Mpa. Dengan persetujuan dari Konsultan
Pengawas, Kontraktor dapat melaksanakan pekerjaan cor beton menggunakan beton Site Mix
dengan terlebih dahulu memberikan data-data spesifikasi mutu beton kepada Konsultan
Pengawas sebelum pekerjaan pengecoran dilakukan.
Spesifikasi Teknis (RKS)_Renovasi Instalasi Gedung Farmasi Kabupaten Ketapang 16
5.3. Persyaratan Bahan
5.3.1. Portland Cement ( PC )
5.3.1.1. Semen yang dipakai harus portland semen yang telah disetujui oleh
Konsultan Perencana, dan memenuhi syarat menurut standart Semen
Indonesia (SNI-15-2049-1994) dan (SNI-15-2049-2004).
5.3.1.2. Untuk seluruh pekerjaan beton harus menggunakan mutu semen yang baik
dari satu jenis merk atas persetujuan Direksi/Pengawas.
5.3.1.3. Semen yang telah mengeras sebagian/seluruhnya tidak diperkenankan
untuk dipergunakan.
5.3.1.4. Penyimpanan semen portland harus diusahakan sedemikian rupa sehingga
bebas dari kelembaban dimana gudang tempat penyimpanan mempunyai
ventilasi cukup dan tidak kena air, diletakan pada tempat yang ditinggikan
paling sedikit 30 cm dari lantai Tidak boleh ditumpuk sampai tingginya
melampaui 2 m sesuai dengan syarat penumpukan semen dan setiap
pengiriman semen baru harus dipisahkan dari semen yang lama dan diberi
tanda dengan maksud agar pemakaian semen dilakukan menurut urutan
pengirimannya.
5.3.2. Split / Pasir
5.3.2.1. Split dan pasir harus keras, tahan lama dan bersih serta tidak mengandung
bahan yang merusak dalam bentuk ataupun jumlah yang cukup banyak,
yang dapat memperlemah kekuatan beton.
5.3.2.2. Split harus memenuhi syarat-syarat pada SNI 03-2461-1991, atau ASTM
C33.
5.3.3. Air
Air harus bersih dan bebas dari bahan organik, alkali, garam dan kotoran lain dalam
jumlah yang cukup besar. Sebaiknya dipakai air yang dapat diminum.
5.4. Pekerjaan Penulangan Baja
5.4.1. Lingkup Pekerjaan
Kontraktor harus menyiapkan, membengkokkan dan memasang tulangan baja sesuai
dengan yang tercantum di dalam spesifikasi/gambar. Dalam pekerjaan penulangan
baja termasuk semua pemasangan kawat beton, kaki ayam untuk penyangga beton
tahu dan segala hal yang perlu serta juga menghasilkan pekerjaan beton sesuai
dengan pengalaman teknik yang terbaik.
5.4.2. Gambar Kerja
Sebelum pekerjaan pembengkokan tulangan baja, Kontraktor mempelajari gambar
kerja.
5.4.3. Standarisasi
Detail dan pemasangan tulangan baja harus sesuai dengan peraturan atau standar
yang berlaku.
5.4.4. Spesifikasi Tulangan Baja
Khusus untuk beton struktur, besi baja tulangan yang digunakan harus dari baja mutu
U-24 untuk besi polos dan U-32 untuk besi ulir menurut persyaratan ASTM A 615 M
dan ASTM A 617 M dan ASTM A 706 M yang berlaku.
5.4.5. Pekerjaan Pembengkokan Tulangan Baja
Pekerjaan pembengkokan tulangan baja harus dilaksanakan dengan teliti sesuai
dengan ukuran yang tertera pada gambar. Tulangan baja tidak boleh dibengkokkan
atau diluruskan kembali sedemikian rupa sehingga menjadi rusak atau cacat.
Dilarang membengkok tulangan baja dengan cara pemanasan.
5.4.6. Syarat Pemasangan
1. Penulangan
Sebelum dipasang, tulangan baja harus bebas dari sisa logam, karat dan lapisan
yang dapat merusak logam atau mengurangi daya ikat. Bila pengecoran beton
ditunda, tulangan baja harus diperiksa kembali dan dibersihkan.
Spesifikasi Teknis (RKS)_Renovasi Instalasi Gedung Farmasi Kabupaten Ketapang 17
2. Pemasangan
Penulangan harus distel dengan cermat sesuai dengan gambar dan diikat dengan
kawat atau jepitan yang sesuai dengan persilangan dan harus ditunjang dengan
penumpu beton atau logam dan penggantung logam.
5.4.7. Syarat Pemasangan
Bilamana tidak ditentukan lain dalam gambar, maka penulangan harus dipasang
dengan celah untuk beton tahu sebagai berikut :
Beton yang dicor pada tanah 8 cm
Semua bidang yang terkena air tanah 5 cm
Plat lantai, balok, kolom yang tidak terkena tanah atau air 4 cm.
Bidang yang kena udara semua bidang interior 1.5 cm
5.4.8. Sambungan
Sistem penulangan dari bangunan secara keseluruhan harus dihubungkan satu
dengan yang lain, dengan cara pengelasan.
5.4.9. Persetujuan dari Konsultan Pengawas
Penulangan baja tersebut di atas harus diperiksa oleh Konsultan Pengawas terlebih
dahulu sebelum dilakukan pengecoran. Konsultan Pengawas harus diberitahu apabila
pemasangan penulangan baja sudah siap untuk diperiksa.
5.5. Wiremesh
5.5.1. Umum :
5.5.1.1. Wiremesh yang digunakan adalah M6 harus dari baja mutu U50 menurut
persyaratan SNI ASTM A 184 M.
5.5.1.2. Ukuran wiremesh sebagaimana yang tersebut di dalam gambar, bila terjadi
penggantian dengan diameter lain, hanya diperkenankan atas persetujuan
tertulis dari Konsultan Pengawas/Direksi. Bila penggantian disetujui, maka
luas penampang yang diperlukan tidak boleh berkurang dengan yang
tersebut di dalam gambar atau perhitungan. Dan dalam hal ini Kontraktor
harus melampirkan data perhitungannya serta data pengurangan volume
berat pembesian yang dikaitkan dengan analisa penawaran.
5.5.1.3. Wiremesh yang digunakan harus bebas dari kotoran, karat, minyak, cat,
serpihan kulit giling serta bahan lain yang dapat mengurangi daya lekat
terhadap beton.
5.5.1.4. Kawat pengikat beton harus terbuat dari baja lunak dengan diameter min. 1
mm yang telah dipijarkan terlebih dahulu, dan tidak bersepuh seng, tidak
kaku maupun getas.
5.5.2. Pelaksanaan
5.5.2.1. Memasang wiremesh harus dilakukan dalam keadaan dingin, wiremesh
dipotong dan dirangkai sesuai dengan gambar.
5.5.2.2. Wiremesh yang telah dirakit harus dipasang sedemikian rupa hingga
sebelum dan selama pengecoran tidak berubah tempat.
5.5.2.3. Tebal penutup beton harus dipasang dengan penahan jarak (beton
decking) yang terbuat dari beton dengan mutu paling sedikit sama dengan
mutu beton yang akan dicor dengan jumlah minimum 4 buah tiap M2
cetakan.
5.5.2.4. Pada tulangan rangkap, tulangan atas harus ditunjang pada tulangan
bawah oleh batang penunjang atau ditunjang langsung pada cetakan
bawah.
5.5.2.5. Wiremesh pada plat lantai dipergunakan 2 lapis M6 seluruhnya.
5.5.3. Perawatan
5.5.3.1. Wiremesh tidak boleh disimpan diudara terbuka untuk jangka waktu yang
lama.
Spesifikasi Teknis (RKS)_Renovasi Instalasi Gedung Farmasi Kabupaten Ketapang 18
5.6. Pekerjaan Bekisting
5.6.1. Lingkup Pekerjaan
Bekisting atau perancah harus digunakan bila diperlukan untuk membatasi adukan
beton dan membentuk adukan beton menurut garis dan permukaan yang diinginkan.
Bila bekisting membahayakan atau tidak memadai, maka bekisting tersebut dapat
ditolak oleh Konsultan Pengawas, Kontraktor harus segera membongkar dan
memindahkan bekisting tersebut dari lokasi pekerjaan dan menggantinya dengan yang
baru.
5.6.2. Persyaratan Bahan
Semua bahan yang akan digunakan/dipasang harus mendapat persetujuan dari
Konsultan Pengawas. Papan Bekisting dapat digunakan dari papan Kelas III yang
permukaannya rata dan halus, untuk menghasilkan permukaan yang sempurna.
Bekisting harus kuat dan kaku terhadap beban dan lendutan yang masih basah dan
getaran terhadap beban konstruksi dan angin. Bekisting harus kedap air, sehingga
dijamin tidak akan timbul sirip atau adukan keluar pada sambungan.
5.6.3. Pelaksanaan :
1. Perencanaan :
Semua Bekisting harus dilaksanakan sesuai dengan instruksi-instruksi yang
diberikan oleh Direksi Teknik. Gambar Rencana yang terinci yang menunjukkan
bentuk Bekisting harus disetujui oleh Direksi Teknik.
Bekisting harus direncanakan untuk menjamin bahwa pembongkaran Bekisting
Beton tidak akan merusak beton atau perancah. Bekisting beton harus cukup kuat
untuk menahan getaran yang disebabkan oleh alat getar. Penurunan antar dua
peletakan tidak boleh melebihi satu pertiga ratus (1/300) bentang, atau
bagaimanapun juga penurunan tidak boleh lebih dari 3 mm.
2. Pemasangan Bekisting
a. Bekisting untuk dinding vertikal/bagian konstruksi yang tipis yang selama
operasi pengecoran akan menyebabkan adukan trersebut jatuh lebih tinggi
dari satu setengah meter harus dilaksanakan sesuai dengan salah satu dari
metode-metode berikut :
▪ Salah satu dari sisi Bekisting harus dibuka dari bawah ke atas yang akan
ditutup berturut-turut mengikuti kemajuan pengecoran dengan cara
sedemikian sehingga tinggi adukan beton yang jatuh selama pengecoran
tidak boleh melebihi dari 1.50 m
▪ Bekisting harus terdiri dari bagian-bagian yang dapat dibuka, ukurannya
tidak lebih tinggi dari 1.50 m dan tidak lebih dari 2 m
▪ Semua Bekisting harus tertutup rapat dan beton dituang melalui sebuah
pipa/corong, dengan ujung dipegang dekat dengan permukaan beton
segar yang dituang. Pipa/corong tersebut harus selalu dijaga agar penuh
dengan beton selama bekerja.
b. Segera sebelum pekerjaan pengecoran, Bekisting harus dibersihkan dari
semua kotoran/material lepas, serbuk gergaji, debu dan lain-lain. Kerusakan-
kerusakan seperti penurunan, deformasi dan lain-lain harus diperbaiki
segera. Apabila selama pekerjaan pengecoran, ternyata diamati ada
perubahan bentuk Bekisting, beton pada tempat yang bersangkutan harus
dibuang dulu dan Bekisting diperkuat sesuai dengan instruksi Direksi Teknik
3. Pembongkaran Bekisting
Bekisting harus dibongkar dengan statis, tanpa goncangan, getaran atau
kerusakan pada beton. Pembongkaran bekisting dapat dilakukan setelah umur
beton telah mencapai umur yang disyaratkan sesuai dengan mutu beton rencana
(dibuktikan dengan pengujian beton pada umur tertentu) dan dengan persetujuan
Konsultan Pengawas secara tertulis.
Spesifikasi Teknis (RKS)_Renovasi Instalasi Gedung Farmasi Kabupaten Ketapang 19
5.7. Beton
5.7.1. Pengendalian Mutu Beton
Campuran yang dipergunakan pada pekerjaan beton bertulang adalah campuran
beton Site Mix dengan mutu beton fc’ 17 Mpa, fc’ 15 Mpa dan fc’ 10 Mpa disesuikan
dengan perencanaan. Semua beton yang digunakan pada pekerjaan harus memenuhi
persyaratan kekuatan tekanan dan persyaratan Slump (pengujian-turun abrams) yang
ditetapkan sebagai berikut :
1. Pengujian Slump Beton
Metode persiapan dan pelaksanaan pengujian slump (slump test) harus sesuai
dengan spesifikasi PBI 1971 dan Bina Marga PC 0101-76. Beton yang tidak
memenuhi persyaratan “slump tidak boleh digunakan dalam pekerjaan, kecuali
Direksi Teknik dalam beberapa hal menyetujui pemakaiannya secara terbatas
beton semacam itu dalam jumlah yang kecil pada bagian-bagian dengan
tegangan rendah pekerjaan-pekerjaan tertentu.
Kemampuan untuk dapat dikerjakan dan susunan campuran tersebut harus
sedemikian sehingga dapat dicorkan pada tempat pekerjaan tanpa ada formasi
ruang atau celah-celah yang kosong/berongga atau kosong udara atau
gelembung air, dan sedemikian sehingga pada pembongkaran acuan dihasilkan
suatu permukaan yang halus, seragam, dan padat. Untuk pengujian slump terjadi
penurunan antara 20 – 50 mm.
2. Kuat Tekan Beton
Kuat tekan (kg/cm2) t1 bk
Kelas Beton Contoh kubus berisi 15 cm
7 hari 28 hari
K 300 215 300
K 275 180 275
K 225 148 225
K 125 82 125
K 175 115 175
Untuk test kuat tekan yang menggunakan contoh silinder,
syarat kekuatan tekan dikurangi 17 %
Apabila hasil pengujian pada umur 7 hari kekuatannya dibawah angka-angka
yang ditentukan pada diatas, maka kontraktor tidak boleh mengecor beton lebih
jauh sampai penyebab hasil kekuatan yang lebih rendah tersebut telah ditemukan
dan ia telah mengambil langkah yang akan menjamin produksi beton yang sesuai
dengan spesifikasi sampai Direksi teknik merasa puas.
Beton yang tidak memenuhi kekuatan tekan umur 28 hari yang telah ditetapkan
akan dianggap tidak memuaskan dan pekerjaan harus dibetulkan seperti yang
ditetapkan berikut ini Kekuatan beton akan dianggap memuaskan apabila :
Tidak melebihi dari satu hasil percobaan diantara 20 hasil pemeriksaan
benda uji kubus berturut-turut, dengan nilai kurang dari kekuatan karasteristik
yang diberikan pada tabel diatas.
Tidak boleh satupun nilai rata-rata dari 4 hasil pemeriksaan benda uji
berturut-turut, terjadi dengan nilai kurang dari (bk + 0.82 Sr), bk adalah
kekuatan karasteristik dan Sr adalah deviasi standard.
Selisih antara nilai tertinggi dan terendah diantara 4 hasil pemeriksaan benda
uji berturut-turut, ialah lebih kecil dari 4.3 Sr adalah deviasi standard. Deviasi
standard akan ditentukan oleh Direksi Teknik berdasarkan data pekerjaan
beton sebelumnya yang dilaksanakan oleh Kontraktor.
Spesifikasi Teknis (RKS)_Renovasi Instalasi Gedung Farmasi Kabupaten Ketapang 20
5.7.2. Pengecoran
1. Pengecoran beton harus dengan ijin Konsultan Pengawas dan dilaksanakan pada
waktu Konsultan Pengawas ada di tempat.
2. Adukan beton yang tidak memenuhi syarat dengan spesifikasi yang ditetapkan
harus ditolak dan segera dikeluarkan dari tempat pekerjaan dengan biaya
kontraktor.
3. Beton tidak boleh dicor bilamana keadaan cuaca buruk.
4. Adukan beton tidak boleh dijatuhkan melalui pembesian atau ke dalam papan
bekisting yang tinggi/dalam, yang dapat menyebabkan terlepasnya kerikil/split dari
adukan beton.
5. Beton tidak boleh dicor dalam bekisting yang dapat mengakibatkan penimbunan
adukan pada permukaan bekisting di atas beton yang sudah dicor. Untuk hal
tersebut di atas harus disiapkan corong untuk pengecoran agar dapat mencapai
tempatnya tanpa terlepas satu sama lain.
6. Tinggi adukan beton tidak boleh melampaui 1.5 m di bawah ujung corong saluran.
7. Adukan beton harus dicor dengan merata.
8. Tiap lapisan harus dicor pada waktu lapisan yang sebelumnya masih lunak.
5.7.3. Pemadatan dan Penggetaran
1. Setiap lapisan harus dipadatkan sampai kepadatan maksimum sehingga bebas
dari kantong/sarang krikil dan menutup rapat pada semua permukaan dari
cetakan dan material yang melekat.
2. Menggunakan alat penggetar ( vibrator ).
3. Melakukan pengetukan pada dinding bekisting sampai betul-betul mengisi pada
bekisting atau lubang galian dan menutupi seluruh permukan bekisting
4. Penggunaan vibrator harus dilakukan dengan benar atau dengan petunjuk dari
konsultan pengawas dan tidak boleh mengenai bekisting maupun pembesian.
5.7.4. Perawatan Beton
1. Beton yang selesai dicetak harus dijaga dalam keadaan basah selama sekurang-
kurangnya 14 hari setelah dicor, yaitu dengan cara penyiraman air, karung goni
basah atau cara-cara lain yang ditentukan oleh Konsultan Pengawas.
2. Permukaan beton yang terbuka harus dilindungi terhadap sinar matahari
langsung paling sedikit 3 hari setelah pengecoran.
3. Beton yang mempunyai keadaan seperti di bawah ini :
- Rusak
- Sejak semula cacat
- Cacat sebelum penyerahan pertama
- Menyimpang dari garis atau muka ketinggian yang telah ditetapkan
- Tidak sesuai dengan Rencana Kerja dan Syarat-syarat ( RKS ).
- Harus diganti dengan beton baru dan semua biaya ditanggung oleh
Kontraktor.
Spesifikasi Teknis (RKS)_Renovasi Instalasi Gedung Farmasi Kabupaten Ketapang 21
III. PEKERJAAN ARSITEKTUR
BAB 1
PEKERJAAN PASANGAN DAN PLESTERAN
1.1. PEKERJAAN PASANGAN BATAKO
1.1.1 Lingkup Pekerjaan
• Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat
bantunya yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pekerjaan ini.
• Pekerjaan pasangan batako ini meliputi dinding-dinding bangunan pada ruang-ruang dan
seluruh detail yang disebutkan/ditunjukkan dalam gambar atau sesuai petunjuk Pengawas.
1.1.2 Bahan-bahan
Persyaratan bahan yang digunakan adalah sebagai berikut :
• Batako harus memenuhi SNI.SO4 - 89 - F
• Semen Portland harus memenuhi SNI.SO4 - 89 - F
• Pasir harus memenuhi SNI.SO4 - 89 - F
• Air harus memenuhi PUBI - 1982 pasal 9
1.1.3 Pelaksanaan
• Sebagian besar dinding batako dengan ukuran normal per unit mentah : 7 x 20 x 40,
dengan menggunakan aduk campuran 1 PC : 4 Pasir.
• Untuk semua dinding luar dan dalam pada lantai dasar maupun lantai tingkat, mulai dari
permukaan lantai sampai setinggi 20 cm dan setinggi 160 cm untuk kamar mandi serta
daerah basah lainnya, digunakan aduk campuran rapat air (trasraam) dengan campuran 1
PC : 2 Pasir.
• Batako yang digunakan adalah batako lokal dengan kualitas terbaik yang disetujui
Pengawas, yaitu siku dan sama ukurannya.
• Sebelum digunakan batako harus direndam dalam bak air atau drum hingga jenuh.
• Setelah batako terpasang dengan baik dan benar, naad/siar-siar harus dikerok sedalam 1
cm dan dibersihkan dengan sapu lidi dan kemudian disiram air.
• Pemasangan dinding bata dilakukan bertahap, setiap tahap terdiri dari (maksimal) 24 lapis
setiap hari, diikuti dengan cor kolom praktis.
• Bidang dinding batako 1/2 (Setengah) batu yang luasnya lebih besar dari 9 m2 harus
ditambahkan kolom dan balok penguat (kolom praktis) dengan ukuran 11 x 11 cm, dengan
4 buah tulangan pokok berdiameter 10 mm, beugel diameter 8 jarak 20 cm, jarak antara
kolom maksimal 3.50 m atau sesuai gambar.
• Pembuatan lubang pada pasangan batako untuk perancah sama sekali tidak
diperkenankan.
• Bagian pasangan batako yang berhubungan dengan setiap bagian pekerjaan beton
(kolom) harus diberi penguat stek-stek besi beton diameter 8 mm, Jarak 40 cm, yang
terlebih dahulu ditanam dengan baik pada bagian pekerjaan beton dan bagian yang
ditanam dalam pasangan bata minimal 30 cm, kecuali ditentukan lain.
• Tidak diperkenankan memasang batako yang patah dua melebihi dari 5 %. Bata yang
patah lebih dari dua tidak boleh digunakan.
• Pasangan batako untuk dinding 1/2 (setengah) batu harus menghasilkan dinding finish
setebal 15 cm dan untuk dinding 1 (satu) batu finish adalah 25 cm. Pelaksanaan pasangan
harus cermat, rapi dan benar-benar tegak lurus.
• Pada bagian / daerah sekitar toilet, pantry dan lain-lain yang membutuhkan penempatan
barang-barang yang digantungkan pada dinding, maka di dalam dinding bagian-bagian
tersebut harus dipasang perkuatan yang dibuat dari besi beton secara vertikal dan
horisontal, yang dihubungkan / disambungkan dengan las.
• Pemasangan besi beton perkuatan dinding tersebut harus disetujui terlebih dahulu oleh
Pengawas mengenai tempat dan ukurannya.
• Kelos-kelos yang dibutuhkan dapat ditanam dalam dinding-dinding dengan angkur.
Spesifikasi Teknis (RKS)_Renovasi Instalasi Gedung Farmasi Kabupaten Ketapang 22
• Kontraktor harus memperhatikan serta menjaga pekerjaan yang berhubungan dengan
pekerjaan lain. Jika terjadi kerusakan akibat kelalaiannya, maka Kontraktor harus
mengganti tanpa biaya tambahan.
1.1.4 Pengujian Mutu Pekerjaan
• Kontraktor harus menguji semua pekerjaan menurut persyaratan teknis dari pabrik
pembuat / produsen atau menurut uraian di atas.
• Peralatan untuk pengujian disediakan oleh Kontraktor
• Pengawas berhak meminta pengulangan pengujian bila hal ini dianggap perlu.
• Apabila pengujian tidak dilakukan dengan baik atau kurang memuaskan maka biaya
pengujian (dan pengulangan pengujian) tersebut adalah tanggung jawab Kontraktor.
1.2. PEKERJAAN PLESTERAN DAN ACIAN
1.2.1 Lingkup Pekerjaan
Bagian ini meliputi seluruh pekerjaan plesteran dan acian pada seluruh dinding batako
(termasuk dinding dalam shaft), kolom, dinding beton, rumah genset dan lain-lain seperti yang
dijelaskan dalam gambar pelaksanaan. Meliputi pembuatan sudut baik lengkung pada kolom,
sudut siku pada pertemuan dinding, sudut siku pada pertemuan komponen bangunan dengan
dinding. Meliputi pula pembuatan tali air pada dinding serta profil acian menonjol pada dinding
sesuai gambar.
1.2.2 Pengendalian Pekerjaan
Seluruh pekerjaan harus sesuai dengan syarat dalam :
• NI - 2 - 1971
• NI - 3 - 1970
• NI - 8 - 1974
1.2.3 Bahan- bahan
• Pasir
Pasir yang dipakai harus kasar, tajam, bersih dan bebas dari tanah liat, lumpur atau
campuran-campuran lain sesuai dengan :
• NI - 3 pasal 14
• NI - 2 pasal 3.3
• Portland Cement
Portland Cement yang dipakai harus baru, tidak ada bagian-bagian yang membantu dan
dalam zak yang tertutup seperti yang disyaratkan dalam NI-8. Jenis semen yang dipakai
dalam pekerjaan, yaitu merk Semen Gresik, Holcim, Tiga roda atau yang setara.
• Air
Air harus bersih, jernih dan bebas dari bahan-bahan yang merusak seperti minyak, asam,
atau unsur-unsur organik lainnya.
1.2.4 Perencanaan
1.2.4.1 Acian
Acian dibuat dalam campuran 1 PC : 2 air (volume)
1.2.4.2 Campuran Plesteran
Perbandingan campuran dan pengujiannya dapat dilaksanakan dalam waktu 1
(satu) minggu dan tidak ada penambahan waktu lagi untuk itu.
Plesteran dengan campuran 1 PC : 2 ps (volume) digunakan pada daerah-
daerah basah untuk kedap air. Pada daerah toilet setinggi 160 cm dari lantai dan
daerah lainnya setinggi 20 cm dari lantai dasar sebagaimana ditunjukkan
Pengawas.
Daerah lain di luar yang disebutkan diatas (basah dan kedap air) menggunakan
campuran 1 PC : 4 ps.
Plesteran harus dicampur dengan bahan additive untuk mencegah keretakan
yang tidak diinginkan dan terlebih dahulu mendapat persetujuan Pengawas.
1.2.4.3 Mesin Pengaduk
Pergunakan mesin-mesin pengaduk (molen) dan peralatan yang memadai.
Bersihkan semua permukaan yang akan diplester dari bahan-bahan yang akan
merusak plesteran dan disiram air hingga jenuh. Pekerjaan plesteran harus rata
Spesifikasi Teknis (RKS)_Renovasi Instalasi Gedung Farmasi Kabupaten Ketapang 23
sesuai perintah Pengawas, dengan tebal plesteran 20 mm dengan toleransi
minimal 15 mm dan maksimal 25 mm, kecuali ditentukan lain.
1.2.4.4 Pencampuran
Membuat campuran plesteran tanpa mesin pengaduknya dapat dilaksanakan bila
ada ijin dari Pengawas.
1.2.4.5 Hasil
Hasil plesteran rata, tidak ditemukan retakan, bidang lurus, sudut sesuai gambar,
tidak keropos.
1.2.5 Pelaksanaan
1.2.5.1 Umum
Bersihkan permukaan dinding batako dari noda-noda debu, minyak cat dan
bahan-bahan lain yang dapat mengurangi daya ikat plesteran agar benar-benar
siap untuk dilakukan pekerjaan plesteran.
Singkirkan semua hal yang dapat merusak / mengganggu pekerjaan plesteran.
Bentuk screed sementara bila mungkin (untuk pembentukan dasar yang
permanen) untuk menjamin adanya ketebalan yang sama, permukaan yang
datar/rata, contour dan profil-profil akurat.
Basahi seluruh permukaan bidang plesteran untuk peresapan. Jangan
menjenuhkan permukaan dan jangan dipasang plesteran sampai permukaan air
yang terlihat tersebut telah lenyap/kering kembali.
Letakkan/tempelkan campuran plesteran selama 2.5 jam (maksimal) setelah
proses pencampuran, kecuali selama udara panas / kering, kurangi waktu
penempatan itu sesuai yang diperlukan untuk mencegah pengerasan yang
bersifat sementara dari plesteran.
Pekerjaan plesteran harus lurus, sama rata, datar maupun tegak lurus.
Untuk mendapatkan permukaan yang rata dan ketebalan sesuai dengan yang
disyaratkan, maka dalam memulai pekerjaan plesteran harus dibuat terlebih
dahulu “kepala plesteran”.
1.2.5.2 Plesteran ke Dinding Bata Biasa
Jika plesteran menunjukkan hasil yang tidak memuaskan seperti tidak rata, tidak
tegak lurus atau bergelombang, adanya pecah atau retak, keropos, maka bagian
tersebut harus dibongkar kembali untuk diperbaiki atas biaya Kontraktor.
Pasangkan lapisan plesteran setebal yang disyaratkan (20 mm) dan diratakan
dengan roskam aluminium, kemudian basahkan terus selama 3 (tiga) hari.
1.2.5.3 Plesteran Permukaan Beton
Pasangkan acian setebal 2-3 mm, kasarkan permukaannya, kemudian
pasangkan plesteran sebelum acian mengering.
Ulangi bagian pertama, lalu pasangkan plesteran dalam ketebalan/kerataan yang
disyaratkan dalam gambar.
Bilamana acian diperlukan, laksanakan sesuai ketentuan acian yang berlaku
diatas.
1.2.5.4 Plesteran Interior
Pemasangan : Pasang lapisan dasar pertama dan kedua dengan ketebalan 7
mm. Ketebalan lapisan finishing harus ditambahkan di atasnya.
Ukur/periksa ketebalan plesteran dari bagian dasar belakang yang rata.
Aplikasikan lapisan dasar pertama dengan bahan-bahan secukupnya , dan tekan
untuk menjamin adanya kesatuan dengan dasar. Setelah lapisan pertama
diletakkan, sikat dengan hanya satu arah/cara, untuk membentuk ikatan mekanik
bagi lapisan kedua. Pada permukaan-permukaan vertikal, sikat secara horizontal.
Aplikasikan lapisan dasar kedua dengan bahan-bahan secukupnya dan tekan
untuk menjamin melekat eratnya lapisan ini dengan lapisan dasar pertama.
Aplikasikan lapisan finishing di atas lapisan dasar setebal 2 mm.
1.2.5.5 Plesteran Exterior
Pemasangan : Pemasangan lapisan dasar dengan ketebalan 10 mm.
Ketebalan lapisan finishing harus ditambahkan di atasnya.
Periksa/ukur ketebalan plesteran dari dasar bagian belakang yang rata.
Spesifikasi Teknis (RKS)_Renovasi Instalasi Gedung Farmasi Kabupaten Ketapang 24
BAB 2
PEKERJAAN LANTAI
1.1. UMUM
1.1.1 Persyaratan
1. Pekerjaan finishing lantai baru boleh dilaksanakan setelah seluruh pekerjaan plafond dan
pemasangan lapisan-lapisan pada dinding selesai dikerjakan. Apabila dipandang perlu
dapat ditentukan lain dengan persetujuan Pengawas.
2. Sebelum pekerjaan ini dilakukan, Kontraktor diwajibkan mengadakan pengecekkan
terhadap peil lantai dan kemiringannya.
3. Meskipun beberapa material finishing telah ditentukan warnanya, namun sebelum
dilaksanakan harus dipresentasikan terlebih dahulu kepada Pemberi Tugas untuk
menentukan warna yang akan dipakai.
1.1.2 Pelaksanaan
1. Pekerjaan dan bahan-bahan terlebih dahulu harus mendapat persetujuan Pengawas,
Konsultan Perencana dan Pemberi Tugas.
2. Pelaksanaan pekerjaan disesuaikan dengan spesifikasi bahan penutup lantai yang
dipakai.
3. Pada bahan penutup lantai yang berlubang akibat pengunci pintu, harus dibingkai dengan
aluminium yang direkatkan dengan silicone sealant.
4. Pemasangan bahan lantai dilakukan oleh tenaga ahli.
1.2. PEKERJAAN LANTAI KERAMIK GLAZUR
1.2.1 Lingkup Pekerjaan
1. Pekerjaan ini meliputi tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu lainnya
untuk keperluan pelaksanaan pekerjaan yang bermutu baik.
2. Pemasangan lantai keramik ini dipasang pada seluruh detail yang disebutkan/ditunjukkan
dalam gambar, berikut step-nosing tangga.
1.2.2 Persyaratan Bahan
Jenis :
• Glazed Ceramic Tile.
• Keramik ukuran : 60 x 60 cm
• Keramik untuk lantai yang digunakan adalah produk Keramik Indogress, Platinum, Milan,
Roman, Sun Power, Ikad
a. Ketebalan Minimum : 12 mm atau sesuai gambar
b. Daya Serap : 1 %
c. Kekerasan : Minimum 6 skala Mohs.
d. Kekuatan Tekan : Minimum 900 kb per cm2
e. Daya Tahan Lengkung : Minimum 350 kg/cm2
f. Mutu : Tingkat 1 (satu), Extruded Single Firing, tahan asam dan
basa.
g. Chemical Resistance : Konsisten terhadap PVBB 1970 (NI-3) pasal 33 D ayat
17 - 23
h. Bahan Pengisi : Grout semen berwarna/IGI grout
i. Bahan Perekat : Adukan spesi 1 PC : 3 pasir pasang ditambah bahan
perekat /Carofix 2 (Portland Cement produk Semen Gresik, Holcim, Indocement,
Tiga roda, atau yang setara).
j. Warna : Disesuaikan dengan tipe warna pada gambar pola
lantai.
1.2.3 Syarat-syarat Pelaksanaan
a. Sebelum dimulai pekerjaan Kontraktor diwajibkan membuat shop drawing mengenai pola
keramik.
b. Keramik yang terpasang harus dalam keadaan baik, tidak retak, cacat dan bernoda.
c. Alas dari lantai keramik di atas plat beton struktur adalah lantai beton tumbuk dengan
ketebalan minimal 2 cm atau lebih sesuai dengan gambar
d. Adukan pasangan/pengikat menggunakan bahan perekat seperti yang disyaratkan.
Spesifikasi Teknis (RKS)_Renovasi Instalasi Gedung Farmasi Kabupaten Ketapang 25
e. Bahan keramik sebelum dipasang harus direndam dalam air bersih (tidak mengandung
asam alkali) sampai jenuh.
f. Hasil pemasangan lantai keramik harus merupakan bidang permukaan yang benar-benar
rata, tidak bergelombang, dengan memperhatikan kemiringan di daerah basah dan
teras/balkon.
g. Jarak antara unit-unit pemasangan keramik satu sama lain (siar-siar), harus sama
lebarnya, maksimum 3 mm, yang membentuk garis-garis sejajar dan lurus yang sama
lebar dan sama dalamnya, untuk siar-siar yang berpotongan harus membentuk sudut siku
yang saling berpotongan tegak lurus sesamanya. Kecuali pemasangan keramik cutting
tanpa nat.
h. Pemotongan unit-unit keramik tiles harus menggunakan alat pemotong keramik khusus
sesuai persyaratan dari pabrik.
i. Keramik yang terpasang harus dihindarkan dari sentuhan/beban selama 3 x 24 jam dan
dilindungi dari kemungkinan cacat akibat dari pekerjaan lain.
j. Keramik hospital plint terpasang siku terhadap lantai, dengan memperhatikan siar-siarnya
bertemu siku, lengkung dengan siar lantai dan dengan ketebalan siar yang sama pula.
k. Lantai yang akan dipasangi terlebih dahulu harus dipadatkan dan diratakan agar
pasangan tidak turun/retak sewaktu menerima beban diatasnya.
l. Permukaan lantai yang akan dipasangi keramik harus dibersihkan dari debu, cat dan
kotoran lainnya, kemudian dikasarkan agar adukan perekat melekat lebih sempurna.
m. Sewaktu keramik dipasang, permukaan keramik bagian belakang harus terisi padat
dengan bahan perekat.
n. Pola pemasangan keramik disesuaikan dengan gambar, demikian juga pengambilan as
pemasangan.
o. Naad keramik diisi dengan mortar tertentu yang tahan asam, basa serta kedap air. Warna
perekat naad ini disesuaikan dengan warna keramik.
p. Pengisian/Pengecoran naad dilakukan paling cepat 24 jam setelah keramik dipasang.
q. Sewaktu pengisian naad ini, keramik harus sudah benar-benar melekat dengan kuat pada
lantai. Sebelum diisi, celah-celah naad ini harus dibersihkan terlebih dahulu dari debu dan
kotoran lain.
r. Usahakan agar permukaan keramik yang sudah terpasang tidak terkena adukan/air
semen.
s. Kotoran mortar dan lain-lain yang menempel dipermukaan keramik pada waktu
pengecoran naad, harus segera dibersihkan sebelum mengering/mengeras.
t. Bila pemasangan telah selesai seluruhnya, maka lantai harus dilap/disapu hingga bersih.
u. Permukaan lantai yang sudah terpasang, hasilnya harus rapi, baik, tidak miring, tidak
bergelombang dan terpasang dengan kuat.
v. Bila masih diperlukan, keramik harus dibersihkan dengan lap basah atau bahan-bahan
pembersih lunak yang ada di pasaran.
w. Untuk menghilangkan kotoran yang sukar terlepas, dapat digunakan sikat baja atau bahan
pembersih khusus, disesuaikan dengan jenis kotorannya.
x. Untuk mencegah terjadinya keretakan akibat pengembangan, maka pada beberapa
bagian harus disediakan alur-alur expansion (expansion joint). Alur-alur expansion ini
harus diisi dengan bahan yang elastis/sealant dan mendapat persetujuan Pengawas.
1.2.4 Pengendalian Pekerjaan
1. Pengendalian seluruh pekerjaan ini harus sesuai dengan peraturan-peraturan ASTM,
peraturan keramik Indonesia SNI.SO4-1989-F, SNI.SO6-1989-F dan SNI.SO5-1989-F.
2. Semen Portland harus memenuhi SNI.SO4-1989-F, pasir dan air harus memenuhi syarat-
syarat yang ditentukan dalam SNI.SO4-1989-F dan SNI.T15-1991-03 dan ASTM.
3. Bahan-bahan yang digunakan sebelum dipasang terlebih dahulu harus diserahkan
contoh-contohnya kepada Pengawas.
Spesifikasi Teknis (RKS)_Renovasi Instalasi Gedung Farmasi Kabupaten Ketapang 26
BAB 3
PEKERJAAN LANGIT-LANGIT (PLAFOND)
1.1. UMUM
1.1.1 Persyaratan
1. Pemasangan langit-langit baru boleh dilaksanakan setelah semua peralatan yang terdapat
di dalam langit-langit (kabel-kabel, pipa-pipa, ducting-ducting, alat penggantung dan
penguat langit-langit) siap dan selesai dikerjakan.
2. Sebelum pelaksanaan, Kontraktor harus mengajukan contoh/sample untuk disetujui oleh
Konsultan Perencana, Pemberi Tugas dan Pengawas.
3. Meskipun beberapa material finishing telah ditentukan warnanya, namun sebelum
dilaksanakan harus dipresentasikan terlebih dahulu kepada Pemberi Tugas untuk
menentukan warna yang akan dipakai.
4. Dalam kaitannya dengan jenis elemen lain yang terdapat dalam rencana langit-langit
haruslah mengacu pada gambar mekanikal-elektrikal, sedangkan gambar arsitektur hanya
memuat tata letaknya saja.
5. Rangka utama system plafon rangka metal adalah terdiri dari TCR (Top Cross Rail) dan
Furring Channel. Kedua komponen ini diperkuat dengan adanya ribbing ( lekukan). Sistem
Plafon Rangka Metal furing yang sangat ringan dan tidak mudah terbakar , dipasang
papan gipsum merk Jayaboard, Gyproc, A-Plus, Elephant, Knauf dengan
mempergunakan sekrup pada rangka metal furring chanel yang berlapiskan zincalum.
Plafon digantung pada struktur lantai, atap atau bias langsung dipasang pada sisi bawah
kayu atau rangka besi. Papan gipsum harus dikompound untuk memberikan hasil
penyambungan yang halus dan ideal pada permukaan papan gypsum untuk semua
bentuk dekorasi. Dalam modul ini meliputi dua metode pemasangan, yaitu metode dengan
mempergunakan system plafon gantung ( suspended ceiling ) dan metode pemasangan
langsung ( Direct Fix Clips ).
1.1.2 Pelaksanaan
1. Sebelum pemasangan, Kontraktor harus memberikan contoh/sample bahan penutup
langit-langit dan harus mendapat persetujuan Konsultan Perencana, Pengawas dan
Pemberi Tugas.
2. Penggantung langit-langit harus dibuat sedemikian rupa sehingga diperoleh bidang langit-
langit yang rata, datar dan tidak melengkung.
3. Pemasangan langit-langit harus rata. Naad-naad yang pecah pada waktu pemasangan
harus diganti.
4. Kontraktor bertanggung jawab atas segala akibat yang mungkin terjadi terhadap:
• Kemungkinan pemasangan partisi, dimana ada bagian-bagian partisi yang harus
disangga oleh rangka langit-langit.
• Kemungkinan dibuatnya lubang-lubang untuk pemeriksaan (man-hole).
• Kemungkinan-kemungkinan tidak sempurna alat-alat penggantung, sehingga langit-
langit menjadi bergelombang karenanya.
• Kemungkinan-kemungkinan pemasangan alat-alat maintenance pada langit-langit di
luar bangunan.
1.2. PEKERJAAN LANGIT-LANGIT GYPSUM BOARD
1.2.1 Lingkup Pekerjaan
Bagian ini meliputi pengadaan tenaga, bahan, peralatan serta pemasangan langit-langit
gypsum board dengan Rangka Metal Furring merk Jayaboard, Gyproc, A-Plus, Elephant,
Knauf, Yoshino yang dipasang pada ruang-ruang yang disebutkan dalam gambar.
1.2.2 Pengendalian Pekerjaan
Pemasangan langit-langit harus sesuai dengan syarat-syarat di dalam:
• NI - 5 - 1961
• NI - 0458 - 1961
Spesifikasi Teknis (RKS)_Renovasi Instalasi Gedung Farmasi Kabupaten Ketapang 27
1.2.3 Bahan-bahan
1.2.3.1 Gypsum Board
Gypsum board yang dipakai adalah merk Jayaboard, Gyproc, A-Plus, Elephant,
Knauf dengan ukuran 120 x 240 cm, tebal 9 mm. Finishing Gypsum Board dicat
sesuai dengan Pasal PEKERJAAN CAT, juga harus memiliki daya tahan
terhadap bahaya kebakaran minimal 60 menit.
1.2.3.2 Rangka Langit-langit
Rangka langit-langit menggunakan Rangka Metal Furring merk Jayaboard, A-
Plus. Rangka Metal Furring di pasang dengan modular 60x60 cm untuk plafond
datar sedangkan untuk drop ceilling (apabila ada) mengikuti pola gambar atau
sesuai ketentuan pabrik gypsum.
1.2.3.3 Baja Penggantung
Dipakai baja atau gesper metal penggantung yang dapat distel agar seluruh
sistem langit-langit dapat tetap rata permukaannya, setelah sistem-sistem lainnya
ikut terpasang (mekanikal, elektrikal) dan sebagainya.
1.2.3.4 Contoh-contoh
1. Sebelum pelaksanaan pekerjaan, Kontraktor harus menyerahkan contoh
bahan untuk mendapatkan persetujuan Pengawas.
2. Contoh-contoh yang telah disetujui akan dipakai sebagai pedoman/standard
bagi Pengawas untuk menerima/memeriksa bahan yang dikirim oleh
Kontraktor ke lapangan.
1.2.4 Pelaksanaan
1.2.4.1 Pekerjaan rangka langit-langit Gypsum Board
1. Rangka langit-langit gypsum menggunakan Rangka Metal Furring dengan
bentuk, ukuran dan pola pemasangan sesuai dengan gambar dan harus
sesuai tata cara dan teknis pemasangan dari pabriknya.
2. Rangka Metal Furring untuk rangka langit-langit dipasang rata sesuai
ukuran yang telah ditentukan. Rangka Metal Furring yang dipasang di
pasangan bata harus di fiser masuk dalam tembok sedalam 5 cm. Pada
sambungan antar modul dilas dan di sekru dan sebagainya yang telah
diseleksi dengan baik, lurus, rata, tidak ada bagian yang bengkok atau
melengkung, atau cacat-cacat lainnya, dan tidak disetujui oleh Pengawas.
3. Seluruh rangka langit-langit digantungkan pada pelat beton dan atau atap
dengan menggunakan penggantung dari logam galvanized suspension /
kawat seng BWG 14 yang dapat diatur ketinggiannya dan dibuat sedemikian
rupa sehingga seluruh rangka dapat melekat dengan baik dan kuat pada
pelat beton dan tidak dapat berubah-ubah bentuk lagi.
4. Setelah seluruh rangka langit-langit terpasang, seluruh permukaan rangka
harus rata, lurus dan waterpass, tidak ada bagian yang bergelombang dan
batang-batang rangka harus saling tegak lurus.
5. Rangka tersebut mempertimbangkan beban mechanical electrical equipment
yang terletak di plafon.
1.2.4.2 Pekerjaan langit-langit Gypsum Board
1. Bahan penutup langit-langit yang digunakan adalah gypsum board dengan
ukuran sesuai dengan gambar.
2. Gypsum board yang dipasang adalah gypsum board yang telah dipilih
dengan baik, bentuk dan ukuran masing-masing unit sama, tidak ada bagian
yang retak, gompal atau cacat-cacat lain dan telah mendapat persetujuan
dari Pengawas.
3. Gypsum board dipasang dengan cara pemasangan sesuai dengan gambar
untuk itu dan setelah gypsum board terpasang, bidang permukaan langit-
langit harus rata, lurus, waterpas dan tidak bergelombang dan sambungan
antara unit-unit gypsum board harus tidak kelihatan.
4. Finishing gypsum adalah cat emulsi, warna akan ditentukan kemudian.
Spesifikasi Teknis (RKS)_Renovasi Instalasi Gedung Farmasi Kabupaten Ketapang 28
5. Semua sambungan antar gypsum board didempul dengan bahan tertentu
sesuai tatacara dan teknis dari pabrik. Sambungan gypsum harus didempul
dan compound sehingga rata menutupi sambungan tanpa ada retakan.
BAB 4
PEKERJAAN PENGECATAN
1.1. UMUM
1.1.1 Lingkup Pekerjaan
Bagian ini meliputi pengadaan tenaga, bahan cat (kecuali ditentukan lain) dan peralatan untuk
melaksanakan pekerjaan ini termasuk alat-alat bantunya dan alat angkutnya (bila diperlukan),
ke tempat pekerjaan seperti yang tercantum dalam gambar, uraian dan syarat teknis ini dan
perjanjian kerja. Semua pengecatan harus mendapat garansi tertulis (kartu garansi) dari
pabrikan. Cat yang digunakan setara Mowilex, Dulux, Jotun.
1.1.2 Bahan-bahan
1. Pengecatan seluruh pekerjaan harus sesuai dengan NI-3 dan NI-4 atau sesuai dengan
spesifikasi dari pabrik cat yang bersangkutan.
2. Kontraktor wajib membuktikan keaslian cat dari pabrik tersebut mengenai hal-hal
menunjukkan kemurnian cat yang digunakan, antara lain :
• Segel kaleng
• Test laboratorium
• Hasil akhir pengecatan
3. Hasil dari test kemurnian ini harus mendapat rekomendasi tertulis dari produsen untuk
diketahui Pengawas. Biaya test tersebut menjadi tanggungan Kontraktor.
4. Sebelum memulai pengecatan, Kontraktor wajib menyerahkan 1 contoh bahan yang
masih dalam kaleng, 3 contoh bahan yang telah dicatkan pada permukaan plywood
ukuran 40 x 40 cm dengan teknik duco lengkap PVC edging di sudut – sudut sisi, brosur
lengkap dan jaminan dari pabrik.
1.1.3 Pelaksanaan
1.1.3.1 Umum
1. Sebelum dikerjakan, semua bahan harus ditunjukkan kepada Pengawas
beserta ketentuan/persyaratan jaminan pabrik untuk mendapatkan
persetujuannya. Bahan yang tidak disetujui harus diganti tanpa biaya
tambahan.
2. Jika dipandang perlu diadakan penukaran/penggantian, bahan pengganti
harus disetujui oleh Pengawas berdasarkan contoh yang diajukan
Kontraktor.
3. Untuk pekerjaan cat di daerah terbuka, jangan dilakukan dalam keadaan
cuaca lembab dan hujan atau keadaan angin berdebu, yang akan
mengurangi kualitas pengecatan dalam keadaan terlindung dari basah dan
lembab ataupun debu.
4. Permukaan bahan yang akan dicat harus benar-benar sudah dipersiapkan
untuk pengecatan, sesuai persyaratan pabrik cat dan bahan yang
bersangkutan. Permukaan yang akan dicat harus benar-benar kering, bersih
dari debu, lemak/minyak dan noda-noda yang melekat.
5. Setiap pengecatan yang akan dimulai pada suatu bidang, harus mendapat
persetujuan dari Pengawas. Sebelum memulai pengecatan, Kontraktor wajib
melakukan percobaan untuk disetujui Pengawas.
6. Kontraktor tidak diperkenankan memulai suatu pekerjaan di suatu tempat
bila ada kelainan/perbedaan di tempat itu sebelum kelainan tersebut
diselesaikan.
7. Bila ada kelainan dalam hal apapun antara gambar dan lain-lainnya, maka
Kontraktor harus segera melaporkannya kepada Pengawas .
Spesifikasi Teknis (RKS)_Renovasi Instalasi Gedung Farmasi Kabupaten Ketapang 29
8. Kontraktor wajib memperbaiki/mengulangi/mengganti kerusakan yang terjadi
selama masa pelaksanaan dan masa garansi, atas beban biaya Kontraktor,
selama kerusakan bukan disebabkan oleh tindakan Pemberi Tugas.
9. Dan atau sesuai teknis pelaksanaan dari pabrik.
1.1.3.2 Teknis
1. Lakukan pengecatan dengan cara terbaik, yang sesuai dengan prosedur dan
teknik pengecatan. Dilakukan kecuali spesifikasi lain. Jadi urutan
pengecatan, penggunaan lapisan-lapisan dasar dan tebal lapisan penutup
minimal sama dengan persyaratan pabrik. Pengecatan harus rata, tidak
bertumpuk, tidak bercucuran atau ada bekas - bekas yang menunjukkan
tanda-tanda sapuan atau semprotan dan roller.
2. Kesiapan dinding dalam aplikasi cat harus didasarkan pada evaluasi pabrik
cat yang dipilih atau ditunjuk.
3. Sapukan semua dasar dengan cat dasar memakai kuas. Penyemprotan
hanya diijinkan dilakukan bila disetujui Pengawas .
4. Pengecatan kembali dilakukan bila ada cat dasar atau cat akhir yang kurang
menutupi, atau lepas. Pengulangan pengecatan dilakukan sebagaimana
ditunjukkan oleh Pengawas, serta harus mengikuti petunjuk dan spesifikasi
yang dikeluarkan pabrik yang bersangkutan.
5. Pembersihan permukaan harus mendapat persetujuan. Pekerjaan termasuk
penggunaan ongkos, pencucian dengan air, maupun pembersihan dengan
kain kering.
6. Kerapian pekerjaan cat ini dituntut untuk tidak mengotori dan menggangu
pekerjaan finishing lain, atau pekerjaan lain yang sudah terpasang.
Pekerjaan yang tidak sempurna diulang dan diperbaiki atas tanggungan
Kontraktor.
1.1.4 Pengujian Mutu Pekerjaan
1. Sebelum melaksanakan pekerjaan, Kontraktor wajib melakukan percobaan atas semua
pekerjaan yang akan dilaksanakan atas biaya sendiri. Pengecatan yang tidak disetujui
Pengawas harus diulangi/diganti, atas biaya Kontraktor.
2. Pada waktu penyerahan, pihak pabrik dengan Kontraktor harus memberi jaminan selama
minimal 2 tahun atas semua pekerjaan pengecatan, terhadap kemungkinan cacat karena
cuaca warna dan kerusakan cat lainnya.
3. Pengawas wajib menguji semua hasil berdasarkan syarat-syarat yang telah diberikan baik
oleh pabrik maupun atas petunjuk Pengawas. Peralatan untuk pengujian disediakan oleh
Kontraktor.
4. Pengawas berhak meminta pengulangan pengujian bila dianggap perlu.
5. Dalam hal pengujian yang telah dilakukan dengan baik atau kurang memuaskan, maka
biaya pengujian/pengulangan pengujian merupakan tanggung jawab Kontraktor.
1.1.5 Pengamanan Pekerjaan
1. Daerah-daerah yang sedang dicat agar ditutup dari pekerjaan-pekerjaan lain, maupun
kegiatan lain dan juga daerah tersebut terlindung dari debu dan kotoran lainnya sampai
cat tersebut kering.
2. Lindungi pekerjaan ini dan juga pekerjaan atau bahan lain yang dekat dengan pekerjaan
ini seperti fitting-fitting, kusen-kusen dan sebagainya dengan cara menutup/melindungi
bagian tersebut selama pekerjaan pengecatan berlangsung. Kontraktor bertanggung
jawab memperbaiki atau mengganti bahan yang rusak akibat pekerjaan pengecatan
tersebut.
1.2. PENGECATAN LANGIT-LANGIT DAN DINDING BETON EKSPOSE
1.2.1 Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi pengecatan seluruh permukaan langit-langit dan dinding beton ekspose
sesuai dengan gambar atau petunjuk Pengawas.
Spesifikasi Teknis (RKS)_Renovasi Instalasi Gedung Farmasi Kabupaten Ketapang 30
1.2.2 Bahan-bahan
Cat menggunakan merk Mowilex, Dulux yang terdiri dari:
1. Untuk Cat Exterior :
• Primer : Mowilex, Dulux, Jotun
• Second Coat : Mowilex, Dulux , Jotun
• Finish Coat : Mowilex, Dulux, Jotun
2. Untuk Cat Interior :
• Primer : Mowilex, Dulux, Jotun
• Second Coat : Mowilex, Dulux, Jotun
• Finish Coat : Mowilex, Dulux, Jotun
Acrylic Emulsion untuk eksterior dan Emulsion untuk interior, dengan warna-warna yang akan
ditentukan kemudian.
1.2.3 Pelaksanaan
Sebelum dilakukan pengecatan pada permukaan langit-langit harus diperhatikan mengenai:
• Profil yang diminta sesuai dengan gambar sudah dilakukan, berdasarkan peil-peil yang
ditentukan.
• Permukaan langit-langit harus datar dan sempurna sesuai dengan pola yang telah
ditentukan.
• Pada permukaan langit-langit tidak terjadi lubang-lubang atau cacat lain.
• Pada permukaan langit-langit yang sudah siap untuk dicat, terlebih dahulu harus diplamur
dengan bahan plamur yang sudah disetujui Pengawas .
• Plamuran dilakukan bilamana permukaan sudah sempurna, tidak terdapat retak - retak dan
dilakukan setelah ada persetujuan Pengawas .
• Pengecatan dilakukan dengan menggunakan alat kuas atau roller, dimana penggunaan
alat-alat tersebut disesuaikan dengan keadaan lokasinya.
• Setiap kali lapisan pada cat akhir dilakukan harus dihindarkan terjadinya sentuhan-
sentuhan selama 1 sampai 1.5 jam.
• Pengecatan akhir harus dilakukan secara ulang paling sedikit selama 2 (dua) jam
kemudian.
1.3. PENGECATAN DINDING BATA
1.3.1 Lingkup Pekerjaan
1. Pekerjaan ini meliputi pengecatan dinding bata/bata ringan seperti yang dinyatakan dalam
gambar dan petunjuk Pengawas, antara lain:
2. Pengecatan seluruh dinding bangunan bagian luar seperti dalam gambar dan petunjuk
Pengawas.
3. Seluruh pekerjaan ini harus mengacu pada ketentuan dalam SNI. T11 - 1990 - F.
4. Pengecatan dinding bangunan bagian dalam seperti yang dinyatakan dalam gambar dan
petunjuk Pengawas.
1.3.2 Bahan-bahan
Cat menggunakan merk Mowilex, Dulux atau setara yang terdiri dari:
1. Untuk Cat Exterior :
• Primer : Mowilex, Dulux, Jotun
• Second Coat : Mowilex, Dulux, Jotun
• Finish Coat : Mowilex, Dulux, Jotun
2. Untuk Cat Interior :
• Primer : Mowilex, Dulux, Jotun
• Second Coat : Mowilex, Dulux, Jotun
• Finish Coat : Mowilex, Dulux, Jotun
Acrylic Emulsion untuk eksterior dan Emulsion untuk interior, dengan warna-warna yang akan
ditentukan kemudian.
1.3.3 Pelaksanaan
Sebelum dilakukan pengecatan pada permukaan dinding tersebut, maka harus diperhatikan
permukaan plesterannya dari :
Spesifikasi Teknis (RKS)_Renovasi Instalasi Gedung Farmasi Kabupaten Ketapang 31
• Profil yang diminta sesuai dengan gambar sudah dilakukan, berdasarkan peil-peil yang
ditentukan.
• Permukaan plesteran harus datar dan sempurna sesuai dengan pola yang telah
ditentukan.
• Permukaan plesteran telah diberi lapisan aci dengan hasil yang rata dan halus.
• Permukaan acian telah berumur 14 hari atau sesuai dengan ketentuan pabrik.
• Permukaan acian tidak lembab yang ditunjukkan oleh alat ukur khusus yang sesuai
dengan ketentuan pabrik.
• Seluruh bidang pengecatan sudah bersih dari segala noda-noda atau kotoran/debu.
Bila pengecatan dilakukan di atas permukaan dinding tidak diplester, maka Kontraktor harus
memeriksa apakah permukaan dinding sudah bersih dari noda, seperti yang disyaratkan.
Pengecatan dilakukan dengan menggunakan alat kuas atau roller, dimana penggunaan alat-
alat tersebut disesuaikan dengan keadaan lokasinya dengan mutu yang baik.
Setiap kali lapisan pada cat akhir dilakukan harus dihindarkan terjadinya sentuhan-sentuhan
selama 1 sampai 1.5 jam. Pengecatan akhir harus dilakukan secara ulang paling sedikit selama
2 (dua) jam kemudian.
1.4. PEKERJAAN CAT DUCO
1.4.1 Lingkup Pekerjaan
Uraian ini mencakup persyaratan teknis pelaksanaan pekerjaan pengecatan pada permukaan
logam/besi/kayu yang ditentukan yaitu pada daun pintu besi dan daun pintu kayu.
1.4.2 Ketentuan
1.4.2.1 Warna cat
Warna cat akan ditentukan oleh konsultan perencana berdasarkan contoh dan
katalog yang diajukan oleh pelaksana pekerjaan atau sesuai standar yang dimiliki
oleh bagian Logistik/Pemberi Tugas. Cat yang dipergunakan harus ramah
lingkungan dan tidak mengandung bahan-bahan berbahaya bagi manusia.
1.4.2.2 Peralatan
1. Untuk pelaksanaan pekerjaan pengecatan ini, pelaksana pekerjaan harus
menggunakan peralatan dan peraturan pelaksanaan menurut ketentuan atau
rekomendasi yang dikeluarkan oleh pabriknya.
2. Pengecatan harus menggunakan alat semprot yang dilengkapi dengan
kompresor
3. Tatacara pengecatan harus ramah lingkungan dan tidak boleh
membahayakan manusia.
1.4.2.3 Penyerahan
Sebelum mulai pelaksanaan, pelaksana pekerjan harus menyerahkan:
1. Contoh dan katalog, data teknis dari bahan cat dan bahan-bahan lain
yang diperlukan guna pelaksanaan pekerjaan antara lain contoh
bahan-bahan secara lengkap, kartu warna, aturan, prosedur, peralatan
yang harus dipakai serta data teknis yang berisi keterangan sifat dan
ketahanan bahan cat serta jaminan ramah lingkungan dan ramah
manusia.
2. Contoh pelaksanaan pekerjaan pengecatan dalam komposisi lengkap.
Keseluruhan ini diperlukan guna pemeriksaan dan persetujuan
pelaksanaannya.
3. Surat garansi kualitas cat dan kualitas hasil pengecatan.
1.4.3 Bahan-bahan
1.4.3.1 Bahan/jenis cat
Bahan cat duco yang dipakai adalah dari produk NIPPE dengan warna yang
akan ditentukan kemudian oleh konsultan perencana. Pemakaian jenis cat
disesuaikan dengan ketentuan yang tercantum di masing-masing gambar
rencana. Cat tidak boleh mengandung bahan yang membahayakan
manusia/lingkungan.
Spesifikasi Teknis (RKS)_Renovasi Instalasi Gedung Farmasi Kabupaten Ketapang 32
1.4.3.2 Bahan penguat tepi sudut
Edging coat menggunakan PVC bening dengan prosedur tertentu sesuai dengan
aturan aplikasi.
1.4.3.3 Bahan dempul
Bahan dempul yang dipakai adalah jenis Polyester lengkap dengan bahan
campuran untuk pengenceran dari merk Sampolac, Danagloss, Impra atau merk
lain yang setara dan disetujui. Dempul tidak boleh mengandung bahan
beracun/berbahaya seperti timah, air raksa, dan sebagainya.
1.4.3.4 Peralatan kerja
Peralatan yang dipakai harus sesuai dengan teknis pelaksanaan pekerjaan serta
yang direkomendasikan oleh pabriknya.
1.4.4 Pelaksanaan
1.4.4.1 Persiapan
1. Semua bahan, peralatan dan penunjukan pemakaian/pelaksanaan yang
dikeluarkan dan pabriknya harus dipersiapkan sebelum pelaksanaan dimulai.
2. Semua bidang permukaan yang akan dilapis cat harus dalam keadaan
bersih, kering serta rata dan datar.
1.4.4.2 Pelaksanaan pengecatan
1. Komponen dari logam/besi/plywood yang akan dicat duco harus sudah
dibentuk/dikerjakan permukaannya menurut ukuran, bentuk seperti tertera di
dalam gambar rencana.
2. Semua permukaan bidang yang akan dilapisi cat harus dalam keadaan
halus, bersih, kering serta rata atau datar
3. Permukaan yang tidak datar harus didempul terlebih dahulu dengan
menggunakan bahan dempul yang telah ditentukan dan dengan tatacara
menurut petunjuk dari pabriknya.
4. Pelaksanaan pengecatan harus sesuai dengan aturan yang dikeluarkan dari
pabriknya, baik mengenai aturan pakai, tahapan maupun kondisi permukaan
bidang pengecatannya.
5. Prinsip dasar tahapan pengecatan pada permukaan logam/besi yang
menggunakan cat adalah sebagai berikut :
- Pembersihan permukaan bidang cat.
- Dicat dasar.
- Didempul dengan sanpolac dan diampelas, epoxy.
- Dicat dasar.
- Dicat akhir minimal 3 lapisan tebal lapisan cat minimal 3 mikron.
- Hasil pengecatan harus rata dan halus serta kuat dan tahan terhadap
pengaruh cuaca atau keadaan sekelilingnya.
- Hasil terakhir pengerjaan coating anti gores, dilakukan seperti
disyaratkan pada fabrikannya dan dikerjakan ditempat tertentu saja
yang dijelaskan dalam dokumen spesifikasi ataupun gambar.
- Diperoleh permukaan yang rata, kuat dengan sisi sudut terlapisi PVC
edging.
BAB 5
PEKERJAAN KUSEN DAN PINTU
1.1. PEKERJAAN KUSEN ALUMINIUM
1.1.1 Lingkup Pekerjaan
1. Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat bantu lainnya untuk
melaksanakan pekerjaan sehingga dapat dicapai hasil pekerjaan yang baik dan
sempurna.
Spesifikasi Teknis (RKS)_Renovasi Instalasi Gedung Farmasi Kabupaten Ketapang 33
2. Pekerjaan ini meliputi seluruh kusen pintu, kusen jendela, back mullion, kusen bouvenlicht
seperti yang dinyatakan/ditunjukkan dalam gambar perencanaan.
1.1.2 Persyaratan Bahan
1.1.2.1 Standar
Seluruh pekerjaan ini harus sesuai dengan persyaratan dalam:
1. The Aluminium Association (AA)
2. Architectural Aluminium Manufactures Association (AAMA)
3. American Standards For Testing Material (ASTM)
1.1.2.2 Kusen Aluminium yang digunakan
1. Bahan
Dari bahan aluminium framing system Setara Alexindo, Alcomend,
Alcomexindo, Kalindo, Damai.
2. Bentuk Profil
Sesuai shop drawing yang disetujui Pengawas.
3. Ukuran Profil
a. Ukuran Proril menggunakan alumunium profil 3” dengan ketebalan 1
mm digunakan untuk semua kusen.
4. Nilai Deformasi : 0
Artinya tidak diijinkan adanya celah atau kemiringan.
1.1.2.3 Sealant
Sealant untuk kaca pada rangka aluminium harus menggunakan bahan sejenis
silicon sealant yaitu “Silicon Glazing Sealant” produksi Dow Corning atau yang
setara.
1.1.2.4 Contoh-contoh
Kontraktor harus menyerahkan kepada Pengawas contoh potongan kusen
aluminium dari ukuran 40 cm, beserta brosur lengkap dari pabrik/produsen.
Kontraktor harus membuat shop drawing untuk dikonsultasikan dengan
Pengawas.
1.1.2.5 Penyimpanan dan Pengiriman
Penyimpanan harus diruang beratap, bersih, kering dan dijaga agar tidak terjadi
abrasi atau kerusakan lain serta tidak dekat dengan tempat pembakaran.
1.1.2.6 Aksesoris
Sekrup dari stainless steel kepala tertanam, weather strip dari vinyl dan pengikat
alat penggantung yang dihubungkan dengan aluminium harus ditutup caulking
dan sealant. Angkur-angkur untuk rangka kusen aluminium terbuat dari steel
plate tebal 2-3 mm, dengan lapisan zink tidak kurang dari 13 mikron sehingga
tidak dapat bergeser.
1.1.2.7 Bahan Finishing
Finishing untuk permukaan kusen pintu yang bersentuhan dengan bahan alkaline
seperti beton, adukan atau plesteran dan bahan lainnya harus diberi lapisan
finish dari laquer yang jernih atau anti corrosive treatment dengan insulating
varnish seperti asphaltic varnish atau bahan insulation lainnya yang disetujui
Pengawas.
1.1.2.8 Syarat lainnya
1. Persyaratan bahan yang digunakan harus memenuhi uraian dan syarat-
syarat dari pekerjaan aluminium serta memenuhi ketentuan-ketentuan dari
pabrik yang bersangkutan.
2. Ketahanan terhadap air dan angin untuk setiap type harus disertai hasil test,
minimum 100 kg/m2
.
3. Ketahanan terhadap udara tidak kurang dari 15 m3/hr dan terhadap tekanan
air 15 kg/m2 yang harus disertai hasil test.
4. Bahan yang akan diproses fabrikasi harus diseleksi terlebih dahulu sesuai
dengan bentuk toleransi ukuran, ketebalan, kesikuan, kelengkungan dan
pewarnaan yang dipersyaratkan.
5. Untuk keseragaman warna disyaratkan, sebelum proses fabrikasi warna,
profil-profil harus diseleksi secermat mungkin. Kemudian pada waktu
Spesifikasi Teknis (RKS)_Renovasi Instalasi Gedung Farmasi Kabupaten Ketapang 34
fabrikasi unit-unit, jendela, pintu partisi dan lain-lain, profil harus diseleksi lagi
warnanya sehingga dalam tiap unit didapatkan warna yang sama. Pekerjaan
memotong, punch dan drill, dengan mesin harus sedemikian rupa sehingga
diperoleh hasil yang telah dirangkai untuk jendela, dinding dan pintu.
1.1.3 Syarat-Syarat Pelaksanaan
1. Sebelum pekerjaan dimulai, Kontraktor wajib meneliti gambar-gambar dan kondisi di
lapangan (ukuran dan peil lubang harus diketahui) serta membuat contoh jadi untuk
semua detail sambungan dan profil aluminium yang berhubungan dengan sistem
konstruksi bahan lain.
2. Semua frame baik untuk kusen dinding kaca luar dan pintu dikerjakan secara fabrikasi
dengan teliti sesuai dengan ukuran dan kondisi lapangan agar hasilnya dapat
dipertanggung jawabkan.
3. Pemotongan aluminium hendaknya dijauhkan dari bahan besi untuk menghindarkan
penempelan debu besi pada permukaannya. Disarankan untuk mengerjakannya pada
tempat yang aman dengan hati-hati tanpa menyebabkan kerusakan pada permukaannya.
4. Pengelasan dibenarkan menggunakan non-actived gas (argon) dari arah bagian dalam
agar sambungannya tidak tampak oleh mata.
5. Pada akhir bagian kusen harus disambung dengan kuat dan teliti dengan sekrup, rivet dan
harus cocok. Pengelasan harus rapi untuk memperoleh kualitas dan bentuk yang sesuai
dengan gambar.
6. Angkur-angkur untuk kusen aluminium terbuat dari steel plate tebal 2,3 mm dengan
lapisan zink tidak kurang dari 13 mikron dan ditempatkannya pada interval 300 mm.
7. Penyekrupan harus dipasang tidak terlihat dari luar dengan sekrup anti karat/stainless
steel, sedemikian rupa sehingga hari line dari tiap sambungan harus kedap air dan
memenuhi syarat kebutuhan terhadap tekanan air sebesar 1000 kg/cm2.
8. Celah antara kaca dan sistem kusen aluminium harus ditutup oleh sealant yang sudah
disetujui Pengawas.
9. Untuk fitting hard ware dan reinforcing material yang mana kusen aluminium akan kontak
dengan besi, tembaga atau lainnya maka permukaan metal yang bersangkutan harus
diberi lapisan chromium untuk menghindari kontak korosi.
10. Toleransi pemasangan kusen aluminium di satu sisi dinding adalah 10 - 25 mm yang
kemudian diisi dengan beton ringan/grout.
11. Toleransi Puntiran : Pemasangan semua pintu terhadap kusen yang diijinkan adalah 1
mm, sedangkan terhadap lentur adalah 3 mm.
12. Untuk memperoleh kekedapan terhadap kebocoran udara, terutama pada ruang yang
dikondisikan, hendaknya ditempatkan mohair dan jika perlu dapat digunakan synthetic
rubber atau bahan dari synthetic resin.
13. Sekeliling tepi kusen yang terlihat berbatasan dengan dinding agar diberi sealant supaya
kedap air dan suara.
14. Kaca-kaca dinding luar bangunan dan daun pintu hendaknya dibuat fixed dengan beads.
Beads dimaksud harus dari aluminium extruded shape dan dilengkapi dengan neoprene.
Tepi bawah ambang kusen exterior agar dilengkapi finishing untuk penahan air hujan.
15. Kisi-kisi aluminium yang akan dipasang harus setelah mendapat persetujuan Pengawas.
16. Seluruh kisi-kisi aluminium yang dipasang harus benar-benar tegak lurus terhadap gari
horizontal. Jarak pemasangan kisi-kisi sesuai dengan gambar perencanaan.
17. Kisi-kisi aluminium yang dipasang adalah aluminium yang telah terpilih dan tidak ada
bagian yang cacat atau tergores.
18. Dipasang dengan cara pemasangan sesuai dengan spesifikasi dari produsen atau yang
disetujui Pengawas.
19. Kontraktor harus memperhatikan serta menjaga pekerjaan yang berhubungan dengan
pekerjaan lain. Jika terjadi kerusakan akibat kelalaian, maka Kontraktor tersebut harus
mengganti tanpa biaya tambahan.
20. Pintu jendela harus terpasang rapat, rapi dan kuat pada sistem kusen penggantung.
1.1.4 Pengujian Mutu Pekerjaan
1. Semua bahan harus sesuai dengan yang dipersyaratkan dan yang telah disetujui
Pengawas.
Spesifikasi Teknis (RKS)_Renovasi Instalasi Gedung Farmasi Kabupaten Ketapang 35
2. Kusen aluminium terpasang dengan kuat, dan setiap hubungan sudut harus 90. Apabila
tidak terpenuhi maka harus dibongkar atas biaya Kontraktor.
3. Semua sistem dan mekanismenya harus berfungsi dengan sempurna.
4. Setiap engsel daun pintu harus terpasang lengkap, sempurna dan harus sesuai dengan
produk pabrik yang mengeluarkan.
5. Kaca harus diteliti dengan seksama, setelah terpasang tidak boleh timbul getaran ;
apabila masih terjadi getaran, maka profil rubber seal pemegang kaca harus diganti atas
biaya Kontraktor.
1.1.5 Pengamanan Pekerjaan
1. Setelah pemasangan, kotor akibat noda-noda pada permukaan kusen dapat dibersihkan
dengan “Volatile Oil”.
2. Semua pintu dan dinding kaca luar bangunan harus dilindungi dengan “Corrugated Card
Board” dengan hati-hati agar terlindung dari benturan alat-alat pada masa pelaksanaan.
3. Bila kusen ternoda oleh semen, adukan dan bahan lainnya, bahan pelindung harus
segera digunakan. Bahan aluminium yang terkena bercak noda tersebut dapat dicuci
dengan air bersih, sebelum kering sapukan dengan kain yang halus kemudian baru
diberikan bahan pelindung.
4. Permukaan kusen aluminium yang bersentuhan dengan bahan alkaline seperti beton,
adukan atau plesteran dan bahan lainnya harus diberi lapisan finish dari laquer yang
jernih atau anti corrosive treatment dengan insulating material seperti asphaltic varnish
atau yang lainnya.
5. Setelah pemasangan instalasi pada pintu dan dinding kaca luar bangunan maka sekeliling
kaca yang berhubungan langsung dengan permukaan dinding perlu diberi lapisan vinyl
tape untuk mencegah korosi selama masa pembangunan.
1.2. PEKERJAAN PINTU PANEL DAN SOLID ENGINEERING
1.1.1. Lingkup Pekerjaan
1. Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat bantu lainnya untuk
melaksanakan pekerjaan sehingga dapat tercapai hasil pekerjaan yang baik dan
sempurna. Semua jenis kayu harus kering oven.
2. Pekerjaan ini meliputi pembuatan daun pintu panel kayu kelas I dan pintu plywood lapis
plastic laminate (HPL) dan takon seperti yang dinyatakan/ditunjukkan dalam gambar.
1.1.1. Persyaratan Bahan
1.4.1.1. Bahan Kayu
1. Mutu dan kualitas kayu yang dipakai sesuai persyaratan dalam NI-5 (PPKI
tahun 1961) dan persyaratan lain yang tertulis dalam bab material kayu.
2. Kayu yang dipakai harus cukup tua, lurus, kering dengan permukaan rata,
bebas dari cacat seperti retak-retak, mata kayu dan cacat lainnya.
3. Kelembaban bahan rangka daun pintu disyaratkan 12%-14%.
4. Untuk kayu yang dipakai adalah kayu damar laut dan atau meranti batu
dengan mutu baik, keawetan kelas I dan kelas kuat I - II. Ukuran daun pintu
yang tertera dalam gambar adalah ukuran jadi.
5. Daun pintu dengan Ukuran disesuaikan dengan gambar-gambar detail
(kecuali ditentukan lain dalam gambar).
1.4.1.1. Bahan Perekat
Untuk perekat digunakan lem kayu yang bermutu baik.
1.4.1.1. Bahan Panil Daun Pintu
1. Plywood ketebalan 4 mm produk dalam negeri.
2. Semua permukaan rangka kayu harus diserut halus rata, lurus dan siku.
1.4.1.1. Bahan Finishing
Finishing untuk permukaan plywood menggunakan lapisan Plastik laminated (HPL)
ketebalan 3 mm
1.1.1. Syarat-Syarat Pelaksanaan
1. Sebelum melaksanakan pekerjaan, Kontraktor diwajibkan untuk meneliti gambar-gambar
yang ada dan kondisi di lapangan (ukuran dan lubang-lubang), termasuk mempelajari
Spesifikasi Teknis (RKS)_Renovasi Instalasi Gedung Farmasi Kabupaten Ketapang 36
bentuk, pola, lay-out/penempatan, cara pemasangan, mekanisme dan detail-detail sesuai
gambar.
2. Sebelum pemasangan, penimbunan bahan-bahan di tempat pekerjaan harus ditempatkan
pada ruang/tempat dengan sirkulasi udara yang baik, tidak terkena cuaca langsung dan
terlindung dari kerusakan dan kelembaban.
3. Harus diperhatikan semua sambungan siku/sudut untuk rangka kayu dan penguat lain
yang diperlukan hingga terjamin kekuatannya dengan memperhatikan/menjaga kerapian
terutama untuk bidang-bidang tampak tidak boleh ada lubang-lubang atau cacat bekas
penyetelan.
4. Semua kayu tampak harus diserut halus, rata, lurus dan siku-siku satu sama lain sisi-
sisinya, dan di lapangan sudah dalam keadaan siap untuk penyetelan/pemasangan.
5. Semua ukuran harus sesuai gambar dan merupakan ukuran jadi. Pemotongan dan
pembuatan profil kayu dilakukan dengan mesin diluar tempat pekerjaan/pemasangan.
6. Daun Pintu
• Pintu Panel Kayu Kelas I permukaan kayu harus halus, rapi dan tidak retak
• HPL yang dipasang pada permukaan plywood, adalah dengan cara dilem dan di-
press di workshop, tanpa pemakuan. Jika diperlukan, harus menggunakan sekrup
galvanized atas persetujuan Pengawas atau MK tanpa meninggalkan bekas cacat
permukaan yang tampak.
• Lembaran plywood harus dipasang rata, tidak bergelombang dan merekat dengan
sempurna.
• Permukaan pintu panel dan pintu plywood boleh di dempul.
BAB 6
PEKERJAAN KACA
1.1. Lingkup Pekerjaan
1. Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat bantu lainnya untuk melaksanakan
pekerjaan sehingga dapat tercapai hasil pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.
2. Pekerjaan kaca meliputi seluruh detail yang disebutkan/ditunjukkan dalam detail gambar.
3. Kontraktor harus membuat shopdrawing dan menghitung kekuatan kaca terhadap terpaan angin.
4. Bila ada kegagalan/keruntuhan kaca, kontraktor harus bertanggungjawab penuh.
5. Tipe Kaca dan ketebalan sesuai dengan gambar
1.2. Persyaratan Bahan
1. Kaca adalah benda terbuat dari bahan gelas yang pipih. Pada umumnya mempunyai ketebalan
yang sama, mempunyai sifat tembus cahaya, dapat diperoleh dari proses-proses tarik, gilas dan
pengambangan (Float Glass).
2. Toleransi lebar dan panggang
Ukuran panjang dan lebar tidak boleh melampaui toleransi seperti yang ditentukan oleh pabrik.
3. Kesikuan
Kaca lembaran yang berbentuk segi empat harus mempunyai sudut serta tepi potongan yang rata
dan lurus, toleransi kesikuan maximum yang diperkenankan adalah 1.5 mm per meter.
4. Cacat-cacat :
a. Cacat-cacat lembaran bening yang diperbolehkan harus sesuai ketentuan dari pabrik.
b. Kaca yang digunakan harus bebas dari gelembung (ruang-ruang yang berisi gas yang terdapat
pada kaca).
c. Kaca yang digunakan harus bebas dari komposisi kimia yang dapat mengganggu pandangan.
d. Kaca harus bebas dari keretakan (garis-garis pecah pada kaca baik sebagian atau seluruh
tebal kaca).
e. Kaca harus bebas dari gumpilan tepi (tonjolan pada sisi panjang dan lebar kearah luar/masuk).
f. Harus bebas dari benang (string) dan gelombang (wave). Benang adalah cacat garis timbul
yang tembus pandangan, gelombang adalah permukaan kaca yang berubah dan mengganggu
pandangan.
Spesifikasi Teknis (RKS)_Renovasi Instalasi Gedung Farmasi Kabupaten Ketapang 37
g. Harus bebas dari bintik-bintik (spots), awan (cloud) dan goresan (scratch).
h. Bebas lengkungan (lembaran kaca yang bengkok).
i. Mutu kaca lembaran yang digunakan mutu AA.
j. Ketebalan kaca lembaran yang digunakan tidak boleh melampaui toleransi yang ditentukan
oleh pabrik. Untuk ketebalan kaca 5 mm kira-kira 0.3 mm.
5. Kaca yang digunakan adalah dari merk Asahimas. Tebal, jenis dan warna kaca yang digunakan
sesuai dengan gambar perencanaan.
1.3. Pelaksanaan Pekerjaan
Pelaksanaan pemasangan kaca mengacu pada tatacara pelaksanaan yang dikeluarkan oleh pabrik kaca
tersebut.
BAB 7
PEKERJAAN PENGGANTUNG, HANDLE, KUNCI
1.1. PEKERJAAN ALAT PENGGANTUNG
1.1.1 Lingkup Pekerjaan
1. Pekerjaan ini meliputi penyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, untuk perlengkapan daun
pintu dan jendela dan alat-alat bantu lainnya untuk melaksanakan pekerjaan sehingga
dapat tercapai hasil pekerjaan yang baik dan sempurna.
2. Pemasangan alat penggantung dan pengunci dilakukan meliputi seluruh pemasangan
pada daun pintu dan jendela.
1.1.2 Persyaratan Bahan-bahan
1. Semua “hardware” yang digunakan harus sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam
Tabel Spesifikasi Material. Bila terjadi perubahan atau penggantian “hardware” akibat dari
pemilihan merek, Kontraktor wajib melaporkan hal tersebut kepada Pengawas untuk
mendapatkan persetujuan.
2. Semua anak kunci harus dilengkapi dengan tanda pengenal dari pelat aluminium
berukuran 3 x 6 cm dengan tebal 1 mm. Tanda pengenal ini dihubungkan dengan cincin
nikel kesetiap anak kunci.
3. Untuk keseragamanan semua “hardware” dalam pekerjaan ini harus dari satu produk
misalnya, untuk engsel, kunci atau sejenisnya dan memiliki surat garansi minium 5 tahun
dari main distirbusinya.
Contoh-contoh
• Sebelum pemasangan, Kontraktor harus menyerahkan contoh-contoh untuk
mendapatkan persetujuan Pengawas.
• Contoh-contoh yang telah disetujui akan dicapai sebagai standar/pedoman bagi
Pengawas untuk menerima/memeriksa bahan-bahan yang dikirim oleh Kontraktor ke
lapangan.
Perlengkapan Pintu (Swing)
• Engsel Kupu-kupu (butt hinge) digunakan untuk semua pintu selain pintu
frameless. Engsel dilengkapi dengan nylon ring dari bahan stainless steel merk
setara Dekson, KEND/CISA atau sesuai gambar, ukuran 4” x 4”.
• Engsel Friksi (Friction Casement Stay) digunakan untuk semua daun jendela
hidup dan bouvenlicth. Casement Stay menggunakan merk setara Dekson,
KEND/CISA atau sesuai gambar. Ukuran disesuaikan dengan gambar detail.
1.1.3 Syarat Pelaksanaan
1.4.3.1 Umum
Kontraktor harus memperhatikan serta menjaga pekerjaan yang berhubungan
dengan pekerjaan ini. Bila ada kesalahan pemasangan karena kelalaiannya,
maka kontraktor tersebut harus mengganti tanpa biaya tambahan.
1.4.3.2 Teknis
1. Mekanisme kerja harus sesuai dengan gambar
Spesifikasi Teknis (RKS)_Renovasi Instalasi Gedung Farmasi Kabupaten Ketapang 38
2. Engsel dipasang sekurang-kurangnya 3 buah untuk setiap daun pintu,
menggunakan sekrup kembang dengan warna yang sama dengan warna
engsel.
3. Engsel atas dipasang tidak lebih dari 28 cm (as) dari sisi atas pintu ke
bawah. Engsel tengah dipasang tidak lebih dari 60 cm (as) dari engsel atas
ke bawah. Engsel bawah dipasang tidak lebih dari 32 cm (as) dari
permukaan lantai ke atas.
4. Penarik pintu (Door Pull) dipasang 100 cm (as) dari permukaan lantai
setempat.
5. Posisi “lock dan Latch” harus ditentukan dan diajukan kontraktor untuk
disetujui Pengawas.
6. Kontraktor harus memperhatikan serta menjaga pekerjaan yang
berhubungan dengan pekerjaan lain. Jika terjadi kerusakan akibat
kelalaiannya, maka Kontraktor tersebut harus mengganti tanpa biaya
tambahan.
1.2. PEKERJAAN HANDLE , KUNCI DAN AKSESORISNYA
1.2.1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi penyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, untuk perlengkapan handle
daun pintu dan jendela, kunci, aksesoris dan alat-alat bantu lainnya untuk melaksanakan
pekerjaan sehingga dapat tercapai hasil pekerjaan yang baik dan sempurna.
1.2.2. Persyaratan Bahan-bahan
1.2.2.1. Pintu
1. Handle dan Back Plate yang digunakan dari bahan stainless steel merk
Dekson, KEND/CISA atau sesuai gambar. Tipe handle yang digunakan
adalah tipe Lever Handle, Pull Handle dan Pull Ring.
2. Kunci-kunci yang digunakan dari bahan stainless steel merk Dekson,
KEND/CISA atau sesuai gambar. Tipe kunci yang digunakan adalah tipe
Cylinder dan Double Cylinder. Seluruh kunci yang digunakan harus
mempunyai Master Key.
3. Lockcase yang digunakan dari bahan stainless steel merk Dekson,
KEND/CISA atau sesuai gambar.
4. Kunci tanam (Flush Bolt) yang digunakan dari bahan stainless steel merk
Dekson, KEND/CISA atau sesuai gambar. Kunci tanam ini digunakan untuk
pintu double daun.
5. Door Closer yang digunakan dari bahan stainless steel merk Dekson,
KEND/CISA atau sesuai gambar. Tipe yang digunakan adalah tipe Hold
Open Arm dan Normal Open Arm.
1.2.2.2. Jendela
1. Rambuncis yang digunakan dari bahan stainless steel merk Dekson,
KEND/CISA atau sesuai gambar dengan warna yang sama dengan rangka
daun jendela.
2. Untuk daun jendela geser (sliding), rambuncis yang digunakan harus sesuai
dengan peruntukannya.
1.2.2.3. Contoh
Kontraktor wajib mengajukan contoh bahan untuk mendapatkan persetujuan-
persetujuan Konsultan Pengawas.
1.2.3. Persyaratan Pelaksanaan
1. Kontraktor harus memperhatikan serta menjaga pekerjaan yang berhubungan dengan
pekerjaan ini. Bila terjadi kerusakan karena kelalaiannya, maka kontraktor tersebut harus
mengganti tanpa biaya tambahan.
2. Handle pintu dipasang 100 cm (as) dari permukaan lantai.
3. Pemasangan lockcase, handle dan backplate serta door closer harus rapi, lurus dan
sesuai dengan letak posisi yang telah ditentukan oleh Pengawas.
Spesifikasi Teknis (RKS)_Renovasi Instalasi Gedung Farmasi Kabupaten Ketapang 39
4. Seluruh perangkat kunci harus bekerja dengan baik, untuk itu harus dilakukan pengujian
secara kasar dan halus.
5. Tanda pengenal anak kunci harus dipasang sesuai dengan pintunya.
6. Kontraktor wajib membuat shop drawing (gambar detail pelaksanaan) berdasarkan
Gambar Dokumen Kontrak yang telah disesuaikan dengan keadaan di lapangan. Di dalam
shop drawing harus jelas dicantumkan semua data yang diperlukan termasuk keterangan
produk, cara pemasangan atau detail-detail khusus yang belum tercakup secara lengkap
di dalam Gambar Dokumen Kontrak, harus sesuai dengan Standar Spesifikasi Pabrik.
7. Shop Drawing sebelum dilaksanakan harus disetujui dahulu oleh Pengawas.
1.2.4. Pengujian Mutu Pekerjaan
1. Seluruh mekanisme perangkat pengunci ini harus bekerja dengan baik.
2. Dicoba dengan penguncian secara kasar dan halus.
3. Pemasangan backplate dan lockcase harus rata (tenggelam) di dalam panel pintu. Semua
Handle dan kunci harus mendapat surat garansi dari Dekson, KEND/CISA.
BAB 8
PEKERJAAN SANITAIR
1.4. Lingkup Pekerjaan
Bagian ini meliputi pengadaan bahan-bahan, tenaga kerja dan jasa-jasa lainnya sehubungan dengan
pemasangan peralatan sanitair di ruang-ruang yang ditunjukkan di dalam gambar perencanaan. Pada
pekerjaan ini meliputi pengadaan dan pemasangan kloset duduk, kolset jongkok, wastafel, floor drain,
shower spray, dan kran air.
1.5. Persyaratan Bahan
1. Semua material harus memenuhi ukuran, standard dan mudah didapatkan di pasaran, kecuali bila
ditentukan lain.
2. Semua peralatan dalam keadaan lengkap dengan segala perlengkapan, sesuai dengan yang telah
disediakan oleh pabrik untuk masing-masing tipe yang dipilih.
3. Barang yang dipakai adalah dari produk yang telah disediakan oleh pabrik untuk masing-masing
type yang dipilih.
4. Barang yang dipakai adalah dari produk yang telah disyaratkan dalam uraian dan syarat-syarat
dalam buku.
1.6. Syarat-syarat Pelaksanaan
1. Semua bahan sebelum dipasang harus ditunjukkan kepada Pengawas beserta
persyaratan/ketentuan pabrik untuk mendapatkan persetujuan. Bahan yang tidak disetujui harus
diganti tanpa biaya tambahan.
2. Jika dipasang perlu diadakan penukaran/penggantian bahan, pengganti harus disetujui Pengawas
berdasarkan contoh yang dilakukan Kontraktor.
3. Sebelum pemasangan dimulai, Kontraktor harus meneliti gambar-gambar yang ada dan kondisi di
lapangan, termasuk mempelajari bentuk, pola, penempatan, pemasangan sparing-sparing, cara
pemasangan dan detail-detail sesuai gambar.
4. Bila ada kelainan dalam hal ini apapun antara gambar dengan lapangan, gambar dengan
spesifikasi dan sebagainya, maka Kontraktor harus segera melaporkannya kepada Pengawas.
5. Kontraktor tidak dibenarkan memulai pekerjaan di suatu tempat bila ada kelainan/perbedaan di
tempat itu sebelum kelainan tersebut diselesaikan.
6. Selama pelaksanaan harus selalu diadakan pengujian/pemeriksaan untuk kesempurnaan hasil
pekerjaan dan fungsinya.
7. Kontraktor wajib memperbaiki/mengulangi/mengganti bila ada kerusakan yang terjadi selama masa
pelaksanaan dan masa garansi, atas biaya Kontraktor, selama kerusakan bukan disebabkan oleh
tindakan Pemilik.
Spesifikasi Teknis (RKS)_Renovasi Instalasi Gedung Farmasi Kabupaten Ketapang 40
1.7. Bahan - bahan
1.7.1 Umum / Merk
Merk alat sanitair yang digunakan adalah dari merk Toto (Kesesuaian harga), Renovo, Onda,
INA, dan Duty.
Floor Drain
1. Bila tidak ditentukan lain dalam gambar untuk semua daerah basah harus dari jenis yang
terpasang pada lantai.
2. Setelah floor drain terpasang, pasangan harus rapih waterpass, dibersihkan dari noda-noda
semen dan tidak ada kebocoran.
1.7.2 Contoh-contoh
1. Kontraktor diminta untuk memperlihatkan contoh-contoh bahan yang akan dipakai kepada
Pengawas untuk disetujui.
2. Contoh-contoh yang telah disetujui akan dipakai sebagai pedoman/standar bagi Pengawas
untuk menerima/memeriksa bahan yang dikirim ke lapangan oleh Kontraktor.
1.8. Pemasangan
1. Kontraktor harus minta ijin kepada Pengawas tentang cara, waktu dan letak pemasangan peralatan
sanitair pada Toilet, Pantry dan lain-lain.
2. Pemasangan harus kuat, rapi dan bersih.
1.9. Pelaksanaan
Kontraktor harus memperhatikan serta menjaga pekerjaan yang berhubungan dengan Mekanikal dan
Elektrikal, agar pekerjaan M & E tersebut tidak rusak. Jika terjadi kerusakan, maka Kontraktor harus
mengganti tanpa biaya tambahan.
1.10. Pengujian Mutu Pekerjaan
1. Bila dianggap perlu, Kontraktor wajib mengadakan test terhadap bahan-bahan tersebut pada
laboratorium yang ditunjuk Pengawas, baik mengenai komposisi, kekuatan maupun aspek-aspek
yang ditimbulkannya. Untuk itu Kontraktor harus menunjukkan syarat rekomendasi dari lembaga
resmi yang ditunjuk tersebut sebelum memulai pekerjaan.
2. Semua bahan untuk pekerjaan ini harus ditinjau dan diuji baik pada pembuatan, pengerjaan maupun
pelaksanaan di lapangan oleh Pengawas atas tanggungan Kontraktor tanpa biaya tambahan.
BAB 9
PEKERJAAN LAIN-LAIN
1.1. PEKERJAAN PEMASANGAN ACP
1.1.1. Lingkup Pekerjaan
1. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat
bantu yang dibutuhkan dalam terlaksananya pekerjaan ini untuk mendapatkan hasil yang
baik.
2. Pekerjaan ini meliputi seluruh detail yang disebutkan/ ditunjukkan dalam gambar atau
sesuai petunjuk Pengawas.
3. Karena item pekerjaan ini adalah bersifat khusus, maka disyaratkan pekerjaan ini
dilakukan oleh pihak supplier produk. Sehingga tidak diizinkan kontraktor memasang
sendiri produk ini dan hanya membeli produknya saja.
1.1.2. Persyaratan Bahan
Bahan yang digunakan untuk pekerjaan ini yaitu Alucopan dengan detail seperti yang
ditunjukkan pada gambar kerja dan spesifikasi bahan.
1.1.3. Syarat-syarat Pelaksanaan
1. Pekerjaan pemasangan Alucopan ini harus dilaksanakan dan dipasang dengan baik sesuai
dengan persyaratan/ketentuan dari pabrik pembuatnya dan telah disetujui Pengawas.
2. Kontraktor harus memperhatikan serta menjaga pekerjaan yang berhubungan dengan
pekerjaan lain, jika terjadi kerusakan akibat kelalaiannya, maka Kontraktor wajib mengganti
tanpa biaya tambahan.
Spesifikasi Teknis (RKS)_Renovasi Instalasi Gedung Farmasi Kabupaten Ketapang 41
1.2. PEKERJAAN ATAP KANOPI
1.1. Lingkup Pekerjaan
Menyediakan tenaga kerja, peralatan dan alat-alat bantu lainnya untuk melaksanakan
pekerjaan seperti yang diperlihatkan pada gambar rencana.
Pekerjaan ini meliputi pengadaan, pengelolaan dan pemasangan penutup atap dilakukan
pada atap serta seluruh detail yang disebutkan/dinyatakan dalam gambar rencana.
1.2. Persyaratan Bahan
Bahan penutup atap yang digunakan adalah Atap Zincallume Warna tebal 0,3 mm berwarna
produksi lokal atau seperti yang diperlihatkan pada gambar rencana. Semua material yang
akan digunakan untuk pekerjaan pemasangan penutup atap harus mendapat persetujuan
tertulis dari Direksi/Pengawas Lapangan
1.3. Syarat-syarat pelaksanaan :
1. Sebelum melakukan pemasangan atap, semua material untuk pekerjaan atap yang
digunakan, terlebih dahulu harus mendapat persetujuan tertulis dari Direksi/Pengawas
lapangan.
2. Pemasangan rangka atap harus benar-benar rapi dan tidak bergelombang.
3. Pemasangan atap harus dapat disetujui bila pemasangan rangka atap secara
keseluruhan telah disetujui oleh Direksi/Pengawas Lapangan, baik mengenai ukuran,
kwalitas material dan lain-lain.
4. Hasil pemasangan harus datar, dengan kelandaian yang cukup agar tidak terjadi
kebocoran.
5. Persyaratan-persyaratan pemasangan atap ini bilamana terdapat kekurangan, akan
ditentukan kemudian. Pada prinsipnya pemasangan harus disetujui oleh
Direksi/Pengawas Lapangan
1.3. PEKERJAAN RANGKA ATAP KANOPI
1.1. Uraian
Pekerjaan rangka atap besi hollow adalah pekerjaan pembuatan dan pemasangan
struktur atap berupa rangka batang yang telah dilapisi lapisan anti karat dan cat.
Rangka batang berbentuk persegi panjang yang terdiri dari :
1. Rangka utama bawah
2. Rangka pengisi. Seluruh rangka tersebut disambung menggunakan las yang cukup
kuat.
3. Rangka reng langsung dipasang diatas struktur rangka atap utama dengan jarak
sesuai dengan ukuran jarak atap.
1.2. Pekerjaan rangka atap besi hollow meliputi:
1. Pengukuran bentang bangunan sebelum dilakukan fabrikasi
2. Pekerjaan pembuatan rangka atap besi hollow dikerjakan di workshop permanen
(Fabrikasi),
3. Pengiriman rangka atap besi hollow dan bahan lain yang terkait ke lokasi proyek
4. Penyediaan tenaga kerja beserta alat/bahan lain yang diperlukan untuk
pelaksanaan pekerjaan
5. Pekerjaan pemasangan seluruh rangka atap besi hollow dengan penyambungan
las
1.3. Persyaratan Pra-Konstruksi
1. Kontraktor wajib memberikan pemaparan produk sebelum pelaksanaan
pemasangan rangka atap besi hollow, sesuai dengan RKS (Rencana Kerja dan
Syarat) .
2. Produk yang dipaparkan sesuai dengan surat dukungan dan brosur yang
dilampirkan pada dokumen tender.
3. Kontraktor wajib menyerahkan gambar kerja yang lengkap berserta detail dan
bertanggung jawab terhadap semua ukuran-ukuran yang tercantum dalam gambar
Spesifikasi Teknis (RKS)_Renovasi Instalasi Gedung Farmasi Kabupaten Ketapang 42
kerja. Dalam hal ini meliputi dimensi profil, panjang profil dan jumlah alat sambung
pada setiap titik buhul.
4. Perubahan bahan/detail karena alasan apapun harus diajukan ke Konsultan
Pengawas, Konsultan Perencana dan Pihak Direksi untuk mendapatkan
persetujuan secara tertulis.
5. Eleman utama rangka atap besi hollow dilakukan fabrikasi diworkshop permanen
dengan menggunakan alat bantu yang menjamin keakurasian hasil perakitan
(fabrikasi)
IV. PEKERJAAN MEKANIKAL ELEKTRIKAL
IV.1. PEKERJAAN MEKANIKAL ELEKTRIKAL
I. SPESIFIKASI TEKNIS UMUM
1. U M U M
Persyaratan ini merupakan bagian dari persyaratan teknis ini. Apabila ada klausul dari persyaratan ini
yang dituliskan kembali dalam persyaratan teknis ini, berarti menuntut perhatian khusus pada klausul-
klausul tersebut dan bukan berarti menghilangkan klausul-klausul tersebut atau bukan berarti
menghilangkan klausul-klausul lainnya dari syarat-syarat umum.
Gambar-gambar dan spesifikasi perencanaan ini merupakan satu kesatuan dan tidak dapat dipisah-
pisahkan. Apabila ada sesuatu bagian pekerjaan atau bahan atau peralatan yang diperlukan agar
instalasi ini dapat bekerja dengan baik dan hanya dinyatakan dalam salah satu gambar perencanaan atau
spesifikasi perencanaan saja. Pemborong harus tetap melaksanakannya sesuai dengan standard teknis yang
berlaku.
2. GAMBAR-GAMBAR
a. Gambar-gambar perencanaan tidak dimaksudkan untuk menunjukkan semua accessories dan fixture
secara terperinci. Semua bagian diatas walaupun tidak digambarkan atau disebutkan secara spesifik
harus disediakan dan dipasang oleh Pemborong, sehingga sistem dapat bekerja dengan baik.
b. Gambar-gambar instalasi menunjukkan secara umum tata letak dari peralatan instalasi. Sedang
pemasangan harus dikerjakan dengan memperhatikan kondisi dari proyek. Gambar-gambar Arsitektur
dan Struktur/Sipil harus dipakai sebagai referensi untuk pelaksana dan detail "finishing" dari proyek.
c. Sebelum pekerjaan dimulai, Pemborong harus mengajukan gambar- gambar kerja dan detail
(working drawing) yang harus diajukan kepada MK/Pengawas untuk mendapatkan persetujuan. Setiap
shop drawing yang diajukan Pemborong untuk disetujui MK/Pengawas dianggap bahwa Pemborong
telah mempelajari situasi dan telah berkonsultasi dengan pekerjaan instalasi lainnya.
d. Pemborong harus membuat catatan-catatan yang cermat dari penyesuaian- penyesuaian pelaksanaan
pekerjaan di lapangan, catatan-catatan tersebut harus dituangkan dalam satu set lengkap gambar
(kalkir) dan lima set lengkap gambar blue print sebagai gambar-gambar sesuai pelaksanaan (as built
drawings). As built drawings harus diserahkan kepada MK/Pengawas segera setelah pekerjaan selesai
100 % .
3. KOORDINASI
a. Pemborong pekerjaan instalasi dalam melaksanakan pekerjaan ini, harus bekerja sama dengan
Pemborong bidang atau disiplin lainnya, agar seluruh pekerjaan dapat berjalan dengan lancar sesuai
dengan jadwal waktu yang telah ditentukan.
b. Koordinasi yang baik perlu diadakan untuk mencegah agar pekerjaan yang satu tidak menghalangi/
menghambat pekerjaan lainnya.
4. DAFTAR BAHAN DAN CONTOH
a. Dalam waktu tidak lebih dari 14 (empat belas) hari setelah Pemborong menerima pemberitahuan
meneruskan pekerjaan, kecuali apabila ditunjuk lain oleh MK/Pengawas, Pemborong diharuskan
menyerahkan daftar dari material-material yang akan digunakan. Daftar ini harus dibuat rangkap 4
(empat) yang didalamnya tercantum nama-nama dan alamat manufacture, katalog dan keterangan-
Spesifikasi Teknis (RKS)_Renovasi Instalasi Gedung Farmasi Kabupaten Ketapang 43
keterangan lain yang dianggap perlu oleh MK/Pengawas. Persetujuan oleh MK/Pengawas akan
diberikan atas dasar diatas.
b. Pemborong harus menyerahkan contoh bahan-bahan yang akan dipasang kepada MK/Pengawas.
Semua biaya yang berkenaan dengan penyerahan dan pengembalian contoh-contoh ini adalah
menjadi tanggungan Pemborong.
c. Bahan yang digunakan adalah sesuai dengan yang dimaksud di dalam spesifikasi teknis ini dan
harus dalam keadaan baru. Pekerjaan haruslah dilakukan oleh orang-orang yang ahli.
d. Pemborong diwajibkan untuk mengecek kembali atas segala ukuran/ kapasitas
peralatan (equipment) yang akan dipasang. Apabila terdapat keragu-raguan, Pemborong harus segera
menghubungi MK/Pengawas untuk berkonsultasi.
e. Pengambilan ukuran atau pemilihan kapasitas equipment, yang sebelumnya tidak dikonsultasikan
dengan MK/Pengawas, apabila terjadi kekeliruan maka hal tersebut menjadi beban tanggung
jawab Pemborong. Untuk itu pemeliharaan equipment dan material harus mendapatkan
persetujuan dari MK/Pengawas.
5. COMMISSIONING DAN TESTING
a. Pemborong pekerjaan instalasi ini harus melakukan semua testing dan pengukuran-pengukuran
yang dianggap perlu untuk memeriksa /mengetahui apakah seluruh instalasi yang dilaksanakan
dapat berfungsi dengan baik dan telah memenuhi persyaratan persyaratan yang berlaku.
b. Semua tenaga, bahan dan perlengkapan yang diperlukan dalam kegiatan testing tersebut merupakan
tanggung jawab Pemborong. Hal ini termasuk pula peralatan khusus yang diperlukan untuk testing
dari sistem ini seperti yang dianjurkan oleh pabrik, juga harus disediakan oleh Pemborong.
6. PERALATAN YANG DISEBUT DENGAN MERK DAN PENGGANTINYA
Bahan-bahan, perlengkapan, peralatan, accessories dan lain-lain yang disebut dan dipersyaratkan
dengan nama dan dipersyaratkan ini, maka Pemborong wajib menyediakan sesuai dengan
peralatan/merk tersebut diatas. Penggantian dapat dilakukan dengan persetujuan dan ketentuan-ketentuan
dari MK/Pengawas.
7. PERLINDUNGAN PEMILIK
Atas penggunaan bahan material, sistem dan lain-lain oleh Kontraktor, Pemilik dijamin dan dibebaskan dari
segala claim ataupun tuntutan yuridis lainnya.
8. C O N T O H
Kontraktor harus menyerahkan contoh/brosur dari bahan-bahan/material yang akan dipasang disini untuk
dimintakan persetujuan MK/Pengawas. Semua biaya berkenaan dengan penyerahan dan
pengambilan contoh-contoh ini menjadi tanggungan pemborong.
9. PENGETESAN
Pemborong harus melakukan semua pengetesan seperti yang dipersyaratkan disini dan
mendemonstrasikan cara kerja dari segenap sistem, yang disaksikan oleh MK/Pengawas. Semua tenaga,
bahan dan perlengkapan yang perlu untuk percobaan tersebut, merupakan tanggung jawab Pemborong.
10. PENGUJIAN DAN PENERIMAAN
Jika semua peralatan-peralatan yang sesuai dengan spesifikasi ini sudah dikirim dan dipasang dan telah
memenuhi ketentuan-ketentuan pengetesan dengan baik, Kontraktor harus melaksanakan pengujian secara
keseluruhan dari peralatan-peralatan yang terpasang, dan jika sudah ditest dan ternyata memenuhi fungsi-
fungsinya sesuai dengan ketentuan-ketentuan dari kontrak, maka seluruh unit lengkap dengan
peralatannya dapat diserahkan kepada pemilik dengan dilampirkan berita acara test lapangan yang disetujui
MK/Pengawas.
11. MASA GARANSI DAN SERAH TERIMA PEKERJAAN
a. Peralatan-peralatan instalasi harus digaransikan selama satu tahun terhitung dari penyerahan kedua.
b. Selama masa garansi, Pemborong pekerjaan instalasi ini diwajibkan untuk mengatasi segala
kerusakan- kerusakan dari pada instalasi yang dipasangnya tanpa ada biaya tambahan.
Spesifikasi Teknis (RKS)_Renovasi Instalasi Gedung Farmasi Kabupaten Ketapang 44
c. Selama masa garansi tersebut, Pemborong pekerjaan instalasi ini masih harus menyediakan
tenaga-tenaga yang diperlukan yang dapat dihubungi setiap saat.
d. Penyerahan pekerjaan pertama baru dapat diterima setelah dilengkapi dengan bukti-bukti hasil
pemeriksaan atas instalasi, dengan pernyataan baik yang ditandata- ngani bersama oleh instalatir
yang melaksanakan pekerjaan tersebut dan MK/Pengawas lapangan serta dilampir- kan sertifikat
pengujian yang sudah disahkan oleh Badan Instansi yang berwenang.
e. Jika pada masa garansi tersebut, Pemborong pekerjaan instalasi tidak melaksanakan atau
tidak memenuhi teguran-teguran atas perbaikan, penggantian, kekurangan selama masa garansi,
maka MK/Pengawas pengawas lapangan berhak menyerahkan pekerjaan perbaikan/kekurangan
tersebut pada pihak lain atas biaya dari Pemborong yang melaksanakan pekerjaan instalasi
tersebut.
f. Sebelum penyerahan kedua (final acceptance), Pemborong harus mengadakan semacam
pendidikan dan latihan selama periode tersebut kepada 3 (tiga) orang calon operator untuk setiap
pekerjaan yang ditunjuk oleh pemberi tugas (customer). Training tentang operasi dan perawatan
tersebut harus lengkap dengan 5 (lima) set operating maintenance and repair manual books,
sehingga para petugas/operator dapat mengoperasikan dan melaksanakan pemeliharaan.
12. LAPORAN
a. Laporan Harian :
Pemborong wajib membuat "Laporan Harian" dan "Laporan Mingguan" yang memberikan gambaran
dari kegiatan- kegiatan yang dilakukan di lapangan secara jelas. Laporan tersebut dibuat dalam
rangka 3 (tiga) meliputi :
1. Kegiatan Fisik.
2. Catatan dan perintah MK/Pengawas yang disampaikan baik secara lisan maupun tertulis.
3. Hal-hal yang menyangkut masalah :
o Material (masuk/ ditolak)
o Jumlah tenaga kerja
o Keadaan cuaca
o Pekerjaan tambah / kurang.
Berdasarkan laporan harian, dibuat laporan mingguan dimana laporan tersebut berisi ikhtisar dan
catatan prestasi atas pekerjaan minggu lalu dan rencana pekerjaan minggu depan. Laporan ini harus
ditandatangani oleh Manager Proyek dan diserahkan pada MK/Pengawas untuk diketahui/disetujui.
13. PENANGGUNG JAWAB PELAKSANA
a. Sesuai dengan jadwal pelaksanaan pekerjaan Pemborong harus menempatkan seorang
penanggung jawab pelaksanaan yang ahli dan berpengalaman dan harus selalu berada di
lapangan/site, yang bertindak selaku wakil dari Pemborong dan mempunyai kemampuan untuk
memberikan keputusan teknis, dan bertanggung jawab penuh dalam menerima segala instruksi-
instruksi dari MK/Pengawas.
b. Penanggung jawab tersebut harus berada ditempat pekerjaan selama jam kerja dan pada saat
diperlukan dalam pelaksanaan, atau pada pada saat yang dikehendaki oleh MK/Pengawas petunjuk,
dan perintah pengawas di dalam pelaksanaan harus disampaikan langsung kepada pihak Pemborng
melalui penanggung jawab Pemborong.
14. PERUBAHAN, PENAMBAHAN DAN PENGURANGAN PEKERJAAN
a. Pelaksanaan pekerjaan yang menyimpang dari gambar- gambar rencana yang disesuaikan
dengan kondisi di lapangan harus dikonsultasikan terlebih dahulu dengan MK/Pengawas.
b. Dalam merubah gambar rencana tersebut, Pemborong harus menyerahkan gambar perubahan yang
dimaksud MK/Pengawas pengawas lapangan dalam rangkap lima untuk disetujui.
c. Pengaduan dan perubahan material, gambar rencana dan lain sebagainya, harus diajukan oleh
Pemborong kepada MK/Pengawas secara tertulis. Perubahan-perubahan material dan gambar
rencana yang mengakibatkan pekerjaan tambah kurang harus disetujui secara tertulis oleh
MK/Pengawas.
Spesifikasi Teknis (RKS)_Renovasi Instalasi Gedung Farmasi Kabupaten Ketapang 45
15. PEMBOBOKAN, PENGELASAN DAN PENGEBORAN
a. Pemborong tembok, lantai, dinding dan sebagainya yang dilakukan dalam rangka pemasangan
instalasi ini maupun pengembaliannya seperti keadaan semula adalah termasuk pekerjaan Pemborong
instalasi ini.
b. Pembobokan hanya dapat dilaksanakan setelah mendapat izin tertulis dari MK/Pengawas.
c. Pengelasan, pemgeboran dan sebagainya pada konstruksi bangunan hanya dapat dilaksanakan
setelah memperoleh izin/persetujuan tertulis dari MK/Pengawas.
16. PEMERIKSAAN ROUTINES
a. Selama masa pemeliharaan, harus diselenggarakan kegiatan pemeliharaan dan pemeriksaan routine.
b. Pekerjaan pemeliharaan dan pemeriksaan routine tersebut, harus dilaksanakan tidak
kurang dari dua minggu sekali.
17. PERATURAN DAN ACUAN
Pemasangan instalasi ini pada dasarnya harus memenuhi atau mengacu kepada Peraturan Daerah maupun
Nasional, Keputusan Menteri, Assosiasi Profesi Internasional, Standar Nasional maupun Internasional yang
terkait. Pelaksana Pekerjaan dianggap sudah mengenal dengan baik standard dan acuan nasional maupun
internasional dari Amerika dan Australia dalam spesifikasi ini. Adapun standar atau acuan yang dipakai, tetapi
tidak terbatas, antara lain seperti dibawah ini.
✓ Listrik Arus Kuat (L.A.K)
o SNI-04-0227-1994 tentang Tegangan Standar.
o SNI-04-0255-2011 tentang Persyaratan Umum Instalasi Listrik (2011).
o SNI-03-7015-2004 tentang Sistem Proteksi Petir pada Bangunan.
o SNI-03-6197-2000 tentang Konversi Energi Sistem Pencahayaan.
o SNI-03-6574-2001 tentang Tata Cara Perancangan Pencahayaan Darurat, Tanda Arah dan Sistem
Peringatan Bahaya pada Bangunan.
o SNI-03-6575-2001 tentang Tata Cara Perancangan Sistem Pencahayaan Buatan pada Bangunan.
o SNI-03-7018-2004 tentang Sistem Pasokan Daya darurat
o Standard Internasional antara lain : IEC, DIN,BS dll.
✓ Listrik Arus Lemah (L.A.L)
o SNI-03-3985-2000 tentang Sistem Deteksi dan Alarm Kebakaran.
o Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 26/PRT/M/2008 tgl. 30 Desember 2008 tentang Ketentuan
Teknis Pengaman Terhadap Bahaya Kebakaran pada Bangunan Gedung dan Lingkungan.
o UU No. 32/1999 tentang Telekomunikasi dgn PP No. 52/2000 tentang Telekomunikasi Indonesia.
o Wolsey, Planning for TV Distribution System
o Wisi, CATV System Refference
o Sony, CATV Equipment
o National, Cable Master Antenna System
o AVE, VOE, PI, UIL
✓ Plambing
o Peraturan Daerah (PERDA) setempat
o Peraturan-peraturan Cipta Karya, Departemen Pekerjaan Umum
o Perencanaan & Pemeliharaan Sistem Plumbing, Soufyan Nurbambang & Morimura.
o Pedoman Umum Instalasi Listrik (PUIL) 2011 atau edisi terakhir.
o SNI 03-6481-2000 atau edisi terakhir tentang Sistem Plumbing
o Keputusan Menteri Lingkungan Hidup No.58 tahun 1995 tentang Baku Mutu Limbah Rumah Sakit.
o Keputusan Menteri Kesehatan No. 492 tahun 2010 tentang Mutu Air Minum
✓ Pemadam Kebakaran
o Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 26/PRT/M/2008 tg. 30 Desember 2008 tentang Ketentuan
Teknis Pengaman Terhadap Bahaya Kebakaran pada Bangunan Gedung dan Lingkungan.
o NFPA-10, Standard for Portable Fire Extinguisher
.
✓ Tata Udara Gedung
Spesifikasi Teknis (RKS)_Renovasi Instalasi Gedung Farmasi Kabupaten Ketapang 46
o SNI-03-6390-2000 tentang Konservasi Energi Sistem Tata Udara
o SNI-03-6572-2001 tentang Tata Cara Perancangan Sistem Ventilasi dan Pengkondisian Udara
pada Bangunan Gedung.
o CARRIER, Hand Book of Air Conditioning System Design.
o ASHRAE HVAC Design Manual for Hospital and Clinics.
IV.2. PERSYARATAN TEKNIK KHUSUS SISTEM ELEKTRIKAL
1. U m u m
Pekerjaan sistem elektrikal meliputi pengadaan semua bahan, peralatan dan tenaga kerja, pemasangan ,
pengujian perbaikan selama masa pemeliharaan dan training bagi calon operator, sehingga seluruh sistem
elektrikal dapat beroperasi dengan baik dan benar.
2. Lingkup Pekerjaan
Lingkup pekerjaan sistem elektrikal :
a. Pengadaan dan pemasangan dan penyambungan instalasi kabel utama dari panel distribusi menuju
ke ruang panel disetiap lantai, lengkap dengan seluruh instalasinya termasuk armature, saklar dan stop
kontak
b. Pengadaan, pemasangan dan penyambungan berbagai type dan ukuran kabel tegangan rendah
sesuai dengan gambar rencana.
c. Pengadaan, pemasangan dan penyambungan panel-panel tegangan rendah sesuai dengan gambar
rencana.
d. Pekerjaan instalasi penerangan dan stop kontak, meliputi :
o Pengadaan dan pemasangan berbagai jenis armatur lampu dan jenis lampu sesuai gambar
rencana.
o Pengadaan dan pemasangan berbagai jenis stop kontak biasa, stop kontak daya dan stop kontak
khusus.
o Pengadaan dan pemasangan berbagai jenis saklar, grid switch dan saklar tukar.
o Pengadaan dan pemasangan berbagai cable ladder, cable tray dan cable trunking.
o Pengadaan, pemasangan dan penyambungan pipa instalasi pelindung kabel serta berbagai
accessories lainnya seperti : box untuk saklar dan stop kontak, junction box, fleksibel conduit,
bends/elbows, socket dan lain-lain.
o Pengadaan, pemasangan dan penyambungan kabel instalasi penerangan dan stop kontak.
e. Pekerjaan sistem penerangan luar (Outdoor Lighting)
o Pengadaan dan pemasangan lampu penerangan luar lengkap dengan tiang, pondasi,
armature dan accessories lainnya.
o Pengadaan dan pemasangan instalasi penerangan luar lengkap dengan conduit, pelindung
kabel dan accessories lainnya.
f. Pengadaan, pemasangan dan penyambungan system pentanahan lengkap dengan box kontrol,
elektroda pentanahan dan accessories lainnya.
g. Pengadaan, pemasangan dan penyambungan sistem penangkal petir lengkap dengan accessories
lainnya.
h. Pengadaan, pemasangan pekerjaan lainnya yang menunjang sistem ini agar dapat beroperasi dengan
baik (seperti pekerjaan bak kontrol, kabel rack, support equipment dan accessories lainnya.
BAGIAN A - PANEL TEGANGAN RENDAH
1. Lingkup Pekerjaan
Meliputi pengadaan bahan, peralatan, pemasangan, penyambungan, pengujian dan perbaikan selama masa
pemeliharaan, ijin-ijin, tenaga teknisi dan tenaga ahli.
Dalam lingkup ini termasuk seluruh pekerjaan yang tertera di dalam gambar dan spesifikasi teknis ini maupun
tambahan-tambahan lainnya.
2. Type dan Macam Panel
Panel-panel daya dan penerangan lengkap dengan semua komponen yang harus ada seperti yang ditunjukkan
dalam gambar. Panel-panel yang dimaksud untuk beroperasi pada 220/380 V, 3 phase, 4 kawat, 50 Hz dan
Solidly Grounded dan harus dibuat mengikuti standard IEC, VDE/DIN, BS, NEMA dan sebagainya.
Spesifikasi Teknis (RKS)_Renovasi Instalasi Gedung Farmasi Kabupaten Ketapang 47
a. Panel-panel yang disebut dibawah ini adalah tipe tertutup (Metal enclosed), free standing untuk
pasangan dalam (indoor use) lengkap dengan semua komponen-komponen yang ada :
* LVMDP
* SDP
b. Panel-panel yang disebut dibawah ini adalah type tertutup (metal enclosed), Wall mounting untuk pasangan
dalam (indoor use) lengkap dengan semua komponen-komponen yang ada :
* Panel penerangan dan stop kontak
* Panel power
* Panel-panel lain
c. Panel-panel yang disebut dibawah ini adalah type tertutup (metal enclosed) untuk pasangan luar (Outdoor
Use) lengkap dengan semua komponen- komponen yang ada :
* LP-OL (semua yang tercantum dalam gambar rencana).
d. Panel-panel lainnya yang tidak tertulis di dalam spesifikasi teknis ini, tetapi tercantum dalam gambar
rencana.
3. Karakteristik Panel
* Tegangan kerja : 400 volt
* Tegangan uji : 3.000 volt
* Tegangan uji impulse : 20.000 volt
* Frekwensi : 50 Hz
4. Persyaratan-persyaratan Kerja Starter Motor Y - D
Kerja starter motor Y-D adalah Automatic starter motor Y-D dan harus dapat dihidupkan secara manual atau
remote.
Masing-masing starter motor Y-D terdiri dari :
* 3 buah kontaktor daya
* 1 thermal overload relay
* 1 motor timer
* 1 tombol start stop
* 1 selector switch 3 posisi (local, stop, remote)
* 3 indicator lamp :
◊ Merah : Fault
◊ Hijau : Stop
◊ Orange : Start
* Khusus untuk hydrant harus dilengkapi dengan alat starting automatic. Hydrant harus dapat start
secara automatic, bila panel hydrant mendapat signal dari Master Control Fire Alarm.
* Khusus untuk peralatan-peralatan yang memerlukan pengaturan variable speed digunakan inverter.
5. Konstruksi Panel
a. Switchgear tegangan rendah harus dapat dioperasikan dengan aman oleh petugas, misalnya seperti
pengoperasian sakelar daya (MCCB), pemutus tenaga (CB), pemasangan kembali indikator-indikator,
pengecekan tegangan, pengecekan gangguan dan sebagainya.
b. Switchgear tegangan rendah terdiri dari lemari-lemari yang digunakan untuk pemasangan peralatan-
peralatan atau penyambungan-penyambungan. Setiap lemari hanya dapat dibuka bila semua peralatan
bertegangan dalam lemari tersebut telah off/mati.
c. Peralatan yang merupakan bagian dari sistem pengamanan/interlock harus dibuat sedemikian rupa,
sehingga tidak mungkin terjadi kecelakaan akibat kesalahan-kesalahan operasi yang dibuat oleh petugas.
d. Panel/kubikel dibuat dari pelat baja tebal tidak kurang dari 2,00 mm dan diberi penguat besi siku atau
besi kanal dengan ukuran standard, sehingga dapat dipertukarkan dan diperluas dengan mudah dan
masing-masing terpisah satu sama lain dengan alat pemisah.
e. Tiap kubikel terdiri dari bagian sebagai berikut :
* Ruangan busbar disebelah atas dilengkapi dengan penutup yang dapat dilepaskan dengan baut
setelah switchgear dimatikan.
Spesifikasi Teknis (RKS)_Renovasi Instalasi Gedung Farmasi Kabupaten Ketapang 48
* Ruangan peralatan dilengkapi dengan pintu di sebelah muka, yang dihubungkan dengan
sebuah handel pembuka peralatan sedemikian rupa, sehingga hanya dapat dibuka bila bagian
dalam ruangan tersebut telah off/mati. Letak engsel maupun handel dan kunci dari pintu
harus disesuaikan ketinggiannya.
f. Finishing dari panel harus dilaksanakan sebagai berikut :
* Semua mur dan baut harus tahan karat, dilapisi Cadmium
* Semua bagian dari baja harus bersih dan sandlasted setelah pengelasan, kemudian secepatnya
harus dilindungi terhadap karat dengan cara galvanisasi atau "Chromium Plating" atau dengan
"Zinc Chromate Primer".
* Pengecatan finish dilakukan dengan empat lapis cat oven warna abu-abu atau warna lain yang
disetujui Direksi.
g. Circuit Breaker untuk penerangan boleh menggunakan Mini Circuit Breaker
(MCB) dengan breaking capacity minimal 8 - 10 KA simetris.
Circuit Breaker lainnya harus dari type Moulded Case Circuits Breaker (MCCB) atau No Fuse Breaker
(NFB), sesuai dengan yang diberikan pada gambar rencana dengan breaking capacity seperti
ditunjukkan dalam gambar rencana. Circuit Breaker harus dari type automatic trip dengan kombinasi thermal
dan instantaneous magnetic unit. Main CB dari setiap panel harus dilengkapi dengan shunt trip terminals
dan kabel control harus tahan api.
h. Panel/Cubicle harus dilengkapi dengan Relay pengaman terhadap kesalahan hubungan ketanah
(Earth/GroundFoult Relay), dan kelengkapan Relay pengaman lainnya (Over Current Relay, Over Voltage
Relay dan lain- lain)seperti terdapat pada gambar.
Main busbars dalam panel harus dipasang horizontal dibagian bawah/atas dan mempunyai kemampuan
hantar arus kontinu minimal sebesar 1,5 (satu setengah) kali dari rating ampere frame main pemutus
dayanya. Busbars dari bahan tembaga murni dengan minimum konduktivitas 99,99%. Busbars harus dicat
sesuai code warna dalam PUIL 2000;
Phasa : Merah, kuning, hitam
Netral : Biru
Ground : Hijau - Kuning.
i. Magnetic Contactor harus dapat bekerja tanpa getaran maupun dengan kumparan contactor harus sesuai
untuk tegangan 220 Volt, 50 HZ dan tahan bekerja kontinu pada 10% tegangan lebih dan harus
pula dapat menutup dengan sempurna pada 85% tegangan nominal. Magnetic Contactor harus dari
Telemekanik dan yang setaraf.
j. Pemberian Tanda Pengenal
Tanda pengenal harus dipasang, yang menunjukkan hal-hal berikut :
* Fungsi peralatan dalam panel
* Posisi terbuka atau tertutup
* Arah putaran dari handel pengontrol dari switch
* Dan lain-lain.
Tanda pengenal ini harus jelas dan tidak dapat hilang.
k. Pengujian
Pengujian ini perlu dilakukan bila pabrik tidak menunjukkan sertifikat pengujian yang diakui oleh
PLN (LMK) :
* Test kekuatan tegangan impuls
* Test kenaikan temperatur
* Test kekuatan hubung singkat
* Test untuk alat-alat pengaman
* Pemeriksaan apakah peralatan sudah sesuai dengan yang dimaksud
* Pemeriksaan alat-alat interlock dan fungsi kerja handel-handel
* Pemeriksaan kekuatan mekanis dari handel dan alat interlock
* Pemeriksaan kontinuitas rangkaian.
BAGIAN B - KABEL DAYA TEGANGAN RENDAH
1. U m u m
Kabel daya tegangan rendah yang dipakai adalah bermacam-macam ukuran dan type yang sesuai dengan
gambar rencana (NYY, NYFGbY, FRC, NYM, NYA, 06/1 KV) kabel daya tegangan rendah ini harus sesuai
dengan standard SII atau S.P.L.N.
Spesifikasi Teknis (RKS)_Renovasi Instalasi Gedung Farmasi Kabupaten Ketapang 49
2. Instalasi dan Pemasangan Kabel
a. Bahan
Semua kabel yang dipergunakan untuk instalasi listrik harus memenuhi peraturan PUIL 2000/LMK. Semua kabel/
kawat harus baru dan harus jelas ditandai dengan ukurannya, jenis kabelnya, nomor dan jenis pintalannya.
Semua kawat dengan panampang 6 mm² keatas haruslah terbuat secara disiplin (stranded). Instalasi ini tidak
boleh memakai kabel dengan penampang lebih kecil 2,5 mm² kecuali untuk pemakaian remote control.
Kecuali dipersyaratkan lain, konduktor yang dipakai ialah dari type :
o Untuk instalasi penerangan adalah NYM/NYA dengan conduit High Impact PVC.
o Untuk kabel distribusi NYY, NYFGbY, NA2XY, FRC dan penerangan taman dengan menggunakan
kabel NYFGbY.
o Untuk kabel-kabel dari diesel genset menuju ke PHB menggunakan kabel jenis NYY.
o Untuk kabel-kabel dari PHB menuju ke panel-panel hydrant, menggunakan kabel jenis NYY.
Semua kabel NYY yang ditanam didalam perkerasan (tembok, jalan, beton, dll) harus berada di dalam
conduit Galvanis yang disesuaikan dengan ukurannya.
b. Splice / Pencabangan
Tidak diperkenankan adanya "Splice" ataupun sambungan-sambungan baik dalam feeder maupun cabang-
cabang, kecuali pada outlet atau kotak-kotak penghubung yang bisa dicapai (accessible).
Sambungan pada kabel circuit cabang harus dibuat secara mekanis dan harus teguh secara electric, dengan
cara-cara "Solderless Connector". Jenis kabel tekanan, jenis compression atau soldered.
Dalam membuat "Splice" konector harus dihubungkan pada konductor- konduktor dengan baik, sehingga semua
konductor tersambung, tidak ada kabel-kabel telanjang yang kelihatan dan tidak bisa lepas oleh getaran.
Semua sambungan kabel baik di dalam junction box, panel ataupun tempat lainnya harus mempergunakan
connector yang terbuat dari temaga yang diisolasi dengan porselen atau bakelite ataupun PVC, yang
diameternya disesuaikan dengan diameter kabel.
c. Bahan Isolasi
Semua bahan isolasi untuk splice, connection dan lain-lain seperti karet, PVC, asbes, tape sintetis, resin, splice
case, compostion dan lain-lain harus dari type yang disetujui, untuk penggunaan, lokasi voltage dan lain-lain
tertentu itu harus dipasang memakai cara yang disetujui menurut anjuran perwakilan Pemerintah dan atau
Manufacturer.
d. Sambungan Kabel
1. Semua penyambungan kabel harus dilakukan dalam kotak- kotak penyambung yang husus untuk itu
(misalnya junction box dan lain-lain). Pemborong harus memberikan brosur-brosur mengenai cara- cara
penyambungan yang dinyatakan oleh pabrik kepada Perencana.
2. Kabel-kabel harus disambung sesuai dengan warna-warna atau nama- namanya masing-masing, dan
harus diadakan pengetesan tahanan isolasi sebelum dan sesudah penyambungan dilakukan. Hasil
pengetesan harus tertulis dan disaksikan oleh MK.
3. Penyambungan kabel tembaga harus mempergunakan penyambungan- penyambungan tembaga yang
dilapisi dengan timah putih dan kuat. Penyambungan-penyambungan harus dari ukuran yang sesuai.
4. Penyambungan kabel yang berisolasi PVC harus diisolasi dengan pipa PVC / protolen yang khusus untuk
listrik.
5. Penyekat-penyekat khusus harus dipergunakan bila perlu untuk menjaga nilai isolasi tertentu.
6. Cara-cara pengecoran yang ditentukan oleh pabrik harus diikuti, misal temperatur-temperatur
pengecoran dan semua lobang-lobang udara harus dibuka selama pengecoran.
7. Bila kabel dipasang tegak lurus dipermukaan yang terbuka, maka harus dilindungi dengan pipa baja
dengan tebal 3 mm dan minimal 2,5 mm.
e. Saluran Penghantar dalam Bangunan
1. Untuk instalasi penerangan di daerah tanpa menggunakan ceiling gantung, saluran penghantar
(cunduit) ditanam dalam beton.
2. Untuk instalasi penerangan di daerah yang menggunakan ceiling gantung saluran penghantar
(conduit) dipasang diatas kabel tray dan diletakkan di atas ceiling dengan tidak membebani ceiling.
Spesifikasi Teknis (RKS)_Renovasi Instalasi Gedung Farmasi Kabupaten Ketapang 50
3. Untuk instalasi saluran penghantar diuar bangunan, dipergunakan saluaran beton, kecuali untuk
penerangan taman, dipergunakan pipa galvanized dengan diameter sesuai standarisasi. Saluran beton
dilengkapi dengan hand-hole untuk belokan-belokan.
4. Setiap saluran kabel dalam bangunan dipergunakan pipa conduit minimum 5/8" diameternya.
Setiap pencabangan ataupun pengambilan keluar harus menggunakan junction box yang sesuai dan
sambungan yang lebih dari satu harus menggunakan terminal strip di dalam junction box. Junction box
yang terlihat dipakai junction box ex. Jerman Eropa, tutup blank plate stainless steel, type "star point".
5. Ujung pipa kabel yang masuk dalam panel dan junction box harus dilengkapi dengan "Socket /
lock nut", sehingga pipa tidak mudah tercabut dari panel. Bila tidak ditentukan lain, maka setiap kabel
yang berada pada ketinggian muka lantai sampai dengan 2 m, harus dimasukkan dalam pipa PVC dan pipa
harus diklem ke bangunan pada setiap jarak 50 cm.
f. Pemasangan Kabel dalam Tanah
1. Kabel tegangan rendah harus ditanam minimal sedalam 80 cm.
2. Kabel yang ditanam langsung dalam tanah harus dilindungi dengan batas merah, dan diberi pasir,
ditanam minimal sedalam 80 cm.
3. Untuk yang lewat jalan raya ditanam sedalam 100 cm dan dilapisi pipa Galvanized.
4. Kabel-kabel yang menyeberang jalur selokan, dilindungi dengan pipa galvanized atau pipa beton yang
dilapisi dengan pipa PVC type AW, kabel harus berjarak tidak kurang dari 30 cm dari pipa gas, air dan
lain- lain.
5. Galian untuk menempatkan kabel yang dipasang dalam tanah harus bersih dari bahan-bahan yang
dapat merusak isolasi kabel, seperti : batu, abu, kotoran bahan kimia dan lain sebagainya. Alas galian
(lubang) dilapisi dengan pasir kali setebal 10 cm. kemudian kabel diletakkan, diatasnya diberi bata dan
akhirnya ditutup dengan tanah urug.
6. Penyambungan kabel dalam tanah tidak diperkenankan secara langsung, harus mempergunakan peralatan
khusus untuk penyambungan kabel dalam tanah.
7. Penanaman dan penyambungan kabel harus diberikan marking yang jelas pada jalur-jalur penanaman
kabelnya. Agar memudahkan didalam pengoperasian, pengurutan kabel dan menghindari kecelakaan akibat
tergali/ tercangkul.
3. Pengujian & Testing
a. Factory Test
• Pengetesan Individuil
Pengetesan ini dilakukan pada setiap potong kabel dan terdiri dari pengetesan sebagai berikut:
◊ Pengetesan ukuran tahanan hantaran
◊ Pengetesan dielektrik
◊ Pengukuran loss factor
• Pengetesan Khusus
Pengetesan ini dilakukan terhadap sample dari kabel yang akan dipakai. Pengetesan tersebut terdiri dari
test sebagai berikut :
◊ Test tegangan impuls
◊ Mekanikal test
◊ Pengukuran loss factor pada bermacam-macam temperature
◊ Pengetesan dielektrik
◊ Pengetesan perambatan (Creep Test)
b. Site Test
Pengetesan setelah penanaman kabel. Setelah kabel ditanam, penyambungan- penyambungan dan
pemasangan kotak akhir, maka dilakukan pengetesan dielektrik/insulation test. Marking kabel untuk
pemasangan kabel di dalam tanah harus jelas dan tidak dapat dihapus.
BAGIAN C - PENERANGAN DAN STOP KONTAK
1. Lampu dan Armaturenya
Lampu dan armaturenya harus sesuai dengan yang dimaksudkan, seperti yang dilukiskan dalam gambar-
gambar elektrikal . Semua armatur lampu harus mempunyai terminal pentanahan (grounding). Semua lampu
Fluorescent dan lampu gas discharge lainnya harus dikompensasi dengan setiap lampu dengan 1
Spesifikasi Teknis (RKS)_Renovasi Instalasi Gedung Farmasi Kabupaten Ketapang 51
buah "power factor correction capasitor" yang cukup kuat terhadap kenaikan temperatur dan beban mekanis
dari diffuser itu sendiri. Reflector terutama untuk ruangan office harus memakai bahan tertentu, sehingga
diperoleh derajat pemantulan yang sangat tinggi.
Box tempat ballast, kapasitor, dudukan starter dan terminal block harus cukup besar dan dibuat sedemikian
rupa sehingga panas yang ditimbulkan tidak mengganggu kelangsungan kerja dan umur teknis komponen lampu
itu sendiri.
Ventilasi di dalam box harus dibuat dengan sempurna. Kabel-kabel dalam box harus diberikan saluran atau klem-
klemn tersendiri, sehingga tidak menempel pada ballast atau kapasitor.
Box terbuat dari pelat baja tebal minimum 0,7 mm, diproses anti korosi proses “posphating”, dicat dasar tahan
karat, kemudian di finish dengan cat akhir dengan powder coating warna putih.
Box terbuat dari glass - fibre reinforced polyster dengan brass insert harus tahan terhadap bahan kimia, maupun
gas kimia serta cover dari clear polycarbonate harus tahan terhadap bahan kimia, maupun gas kimia. Pelat sisi
dari armatur lampu tipe surface mounted harus mempunyai ketebalan minimum 0,7 mm.
Armatur Down Light terdiri dari dudukan dan diffuser, dimana dudukan harus dari bahan aluminium silicon
aloy atau dari moulded plastic.
2. Stop Kontak Biasa
Stop kontak dinding yang dipakai adalah stop kontak 1 phasa, rating 250 Volt, 13 Ampere, untuk pemasangan di
dinding. Stop kontak 1 (satu) phasa dilengkapi dengan saklar dan pilot lamp untuk pemasangan rata dengan
dinding dengan rating 250 volt, 13 Ampere. Stop kontak yang dipakai adalah stop kontak satu phasa untuk
pemasangan rata dinding dengan ketinggian 30cm/80cm diatas lantai dan harus mempunyai terminal
phasa, netral dan pentanahan.
3. Stop Kontak Khusus
Stop kontak khusus yang dipakai adalah stop kontak tiga phasa dan harus mempunyai terminal phasa,
netral dan pentanahan. Rating 3 phasa, 400 volt, 16 A, 32A dan 63A yang dilengkapi MCB dan switch.
4. Saklar Dinding
Saklar harus dari tipe untuk pasangan rata dinding, tipe rocker, dengan rating 250 volt, 10 Ampere dari tipe
single gang, double gangs atau multiple gangs (grid switches), saklar hotel single gang atau double gangs
dipasang dengan ketinggian 1.20 m atau ditentukan lain.
5. Isolating Switches / cam switch atau rotary switch
Isolating switches harus dipasang pada panel dan dilengkapi dengan indicating lamp. Rating isolating switch
harus lebih tinggi dari rating MCB / MCCB pada feeder di panelnya. Rating tegangan adalah untuk 1 fasa 250
Volt, 3 phasa, 400 Volt. Switches harus dipasang pada box.
6. Box untuk Saklar dan Stop Kontak
Box harus dari bahan baja atau moulded plastic dengan kedalaman tidak kurang dari 35 mm. Kotak dari metal
harus mempunyai terminal pentanahan saklar atau stop kontak dinding terpasang pada box harus
menggunakan baut, pemasangan dengan cara yang mengembang tidak diperbolehkan.
7. Kabel Instalasi
Pada umumnya kabel instalasi penerangan dan instalasi stop kontak harus kabel inti tembaga dengan insulasi
PVC, satu inti atau lebih (NYM, NYY). Kabel harus mempunyai penampang minimal dari 2,5 mm² kode warna
insulasi kabel harus mengikuti ketentuan PUIL 2000 sebagai berikut :
Fasa R : merah
Fasa S : kuning
Fasa T : hitam
Netral : biru
Grounding : hijau/kuning
8. Pipa Instalasi Pelindung Kabel
Pipa instalasi pelindung kabel feeder yang dipakai adalah conduit uPVC high impact. Pipa, elbow, socket,
junction box, clamp dan accessories lainnya harus sesuai yang satu dengan lainnya, yaitu tidak kurang dari
Spesifikasi Teknis (RKS)_Renovasi Instalasi Gedung Farmasi Kabupaten Ketapang 52
diameter 19 - 25 mm. Pipa flexible harus dipasang untuk melindungi kabel antara kotak sambung (T-Junction
box) dan armature lampu. Sedangkan pipa untuk instalasi penerangan dan stop kontak dengan pipa conduit
uPVC, high impact conduit-heavy gauge, minimum diameter 19 - 25 mm. Seluruh instalasi rigid conduit dilengkapi
dengan coupling spacer bar saddle, adaptor female and male thread, male and female bushe, locknut dan
perlengkapn lainnya.
9. Rak Kabel
Rak kabel yang dipakai untuk distribusi kabel listrik digunakan jenis cable ladder yang terbuat dari plat Mild Steel
dengan ketebalan min. 2,0 mm, dan difinishing Hot Dip Galvanis dilapisi oleh Zinchromate harus tahan terhadap
bahan kimia dan gas kimia.
10. Testing / Pengujian
Testing dilakukan dengan disaksikan oleh pengawas lapangan yang disahkan oleh lembaga yang
berwenang pengujian meliputi :
1. Test ketahanan isolasi
2. Test kekuatan tegangan impuls
3. Test kenaikan temperatur
4. Continuity test
IV.4. SPESIFIKASI TEKNIS KHUSUS PEKERJAAN TATA UDARA
1. METODOLOGI PELAKSANAAN
A. Dalam pelaksanaan proyek ini, pihak kontraktor harus melihat bahwa pekerjaan ini dilakukan dengan
tanpa mengganggu peralatan /perangkat- perangkat yang ada di gedung, untuk itu beberapa langkah perlu
untuk dilakukan.
B. Langkah Pertama adalah pihak kontraktor harus membuat :
1. Perencanaan detail pelaksanaan dari sistem AC yang tertuang di dalam RKS dan gambar perencanaan
yang telah dibuat oleh pihak konsultan serta sesuai dengan schedule pelaksanaan yang telah
ditetapkan.
2. Kontraktor harus mengecek dan mere-chek terhadap unit-unit eguipment yang akan dipakai dan apabila
terdapat keragu-raguan harus segera menanyakan ke Konsultan Perencana/PENGAWAS dan apabila
terjadi kesalahan sepenuhnya menjadi tanggung jawab Kontraktor.
3. Langkah ke dua adalah mengadakan konsultasi dengan pihak Konsultan PENGAWAS yang telah
ditunjuk oleh pihak pemberi tugas tentang detail desain, perencanaan detail pelaksanaan kontruksi
dari sistem AC. Jika Pemberi Tugas belum setuju dengan perencanaan kontraktor, karena
dianggap tidak sesuai dengan RKS dan Desain yang telah ditentukan konsultan, maka harus
mengadakan perubahan sesuai dengan permintan dan hasil diskusi dengan pihak Pemberi Tugas.
Pihak Pemberi Tugas berhak memutuskan untuk merubah sedikit dari desain yang telah ditentukan
oleh konsultan seandainya terjadinya perubahan bentuk dan ukuran fisik dari gedung, sehingga tidak
memungkinkan desain dari konsultan diterapkan.
4. Langkah ke tiga adalah seandainya pihak Pemberi Tugas setuju dengan Perencana, Kontraktor
berhak untuk melakukan pekerjaannya dengan memasang terlebih dahulu peralatan-peralatan yang
telah disiapkan dan diperiksa bersama dengan pihak Pemberi tugas / Konsultan PENGAWAS baik
dari segi spesifikasi peralatan, Bill Of Quantity.
5. Langkah ke empat adalah jika pihak kontraktor akan memasang unit-unit AC seperti Outdoor Unit (OU),
Indoor Unit (IU), ventilasi mekanis dan assesorisnya, maka pihak kontraktor, Konsultan PENGAWAS dan
pemberi tugas harus mengadakan diskusi tentang cara terbaik untuk pemasangan tersebut.
6. Langkah ke lima adalah kontraktor perlu memperhatikan bahwa pemasangan peralatan harus berada
pada ruang peralatan utama dan assesoris lainnya serta sudah dihubungkan dengan central kontrol
panel, maka sistem AC siap untuk dihubungkan dengan Catu Daya (PU-AC).
7. Langkah ke enam adalah jika pihak kontraktor telah memasang semua unit peralatan utama, alat
pembantu dan assesoris lainnya serta sudah dihubungkan dengan central control panel, maka
sistem AC siap untuk dihubungkan dengan Catu Daya (PU-AC).
8. Langkah ke tujuh adalah pihak kontraktor dan Konsultan PENGAWAS disaksikan oleh Pemberi Tugas
mengadakan pengujian semua unit AC dan ventilasi mekanis bersama-sama.
Spesifikasi Teknis (RKS)_Renovasi Instalasi Gedung Farmasi Kabupaten Ketapang 53
9. Langkah ke Delapan adalah pihak kontraktor harus membuat laporan tentang semua pekerjaan
yang telah dilakukan kepada pihak Konsultan PENGAWAS.
10. Jika terdapat kesalahan/kekeliruan dalam memilih unit/equipment maka kontraktor harus bersedia
menggantinya tanpa biaya tambahan.
3. STANDART DAN PERATURAN INSTALASI AIR CONDITIONING
Dalam melaksanakan pekerjaan ini kontraktor harus mengacu pada standard- standard baik internasional
maupun nasional yang memungkinkan kenyamanan bagi penghuni dan peralatan-peralatan/perangkat yang ada
didalamnya maupun bagi para pekerja yang melaksanakan pekerjaan ini sehingga dapat bekerja dengan baik.
4. AC ( AIR CONDITIONING)
A. Lingkup Pekerjaan
Lingkup pekerjaan untuk butir ini adalah pengadaan dan pemasangan AC Split seperti ditunjukkan
pada gambar – gambar rencana yang melengkapi dokumen ini.
B. Umum.
Spesifikasi teknis berikut ini menjelaskan hanya ketentuan-ketentuan dasar saja, untuk ketentuan
dari kapasitas dan lain-lainnya lihat gambar/schedule peralatan. Semua AC split harus memenuhi
standart ARI 441.
C. Spesifikasi Teknis.
o Split system air conditioning yang digunakan adalah dari type air cooled split dan air cooled
condensing unit. Pemasangan seluruh peralatan ini harus sesuai dengan schedule dari pabrik
pembuatnya.
o Outdoor Unit dari type air cooled secara utuh berasal dari assembling pabrik (factory
assembled) terhadap semua komponen, pengabelan listrik dan control, pemipaan refrigerant, leakage
testing untuk seluruh sistem.
o Compressor hendaknya dari jenis Rotary Hermatic untuk jenis wall mounted yang
didinginkan oleh gas refrigerant dan motor dilindungi secara “inherent”. Coil condenser harus terbuat
dari tembaga, fin dari aluminium yang direkatkan secara mekanis. Fan condenser harus dari jenis
propeller dan dihubungkan langsung dengan fan motor.
o Coil harus sudah diuji terhadap kebocoran dan telah didehydrated dan dilapisi gas refrigerant
secukupnya dari pabrik pembuatnya.
o Fan harus telah dibalance statis maupun dinamis dipabriknya. Fan motor hendaknya dari jenis
permanent split capasitor yang dilindungi secara inherent serta mempunyai bantalan peluru yang
dilumasi secara tetap. Dinding dan rangka hendaknya telah dicat anti karat dan sesuai untuk
pemasangan di luar.
o Evaporator blower terbuat dari jenis wall mounted sesuai dengan kebutuhan. Fan terbuat
dari jenis centrifugal dan telah dibalance di pabrik, baik secara statis maupun secara dinamis.
o Dinding unit minimal dari plat besi ukuran 20 gauges. Seluruh panel atau lubang – lubang
berpintu harus dapat dengan mudah dibuka dan rangka hendaknya dilengkapi dengan titik – titik
penyangga yang telah diperkuat. Dinding dan rangka hendaknya dilapisi dengan cat anti karat.
o Rak pengembunan air hendaknya terletak di bawah coil pendingin dan harus cukup besar untuk
menampung seluruh pengembunan uap air dari coil pada kondisi maksimal. Dinding pada unit ini
hendaknya diisolasi yang mulai pada daerah/tempat masuk sampai keluarnya udara pada unit
tersebut.
o Isolasi harus cukup kuat, tebal serta berat jenisnya cukup untuk menghalangi terjadinya
pengembunan. Isolasi harus tahan terhadap aliran udara dan tahan api sesuai dengan persyaratan
NFPA-20 standart.
D. PEMIPAAN.
Jalur –jalur pipa yang terlihat pada gambar rencana adalah gambar dasar yang menunjukkan route
dan ukuran pipa. Contractor wajib menyesuaikan dengan shop drawing dan dengan jalur – jalur instalasi
lainnya berikut detail dan potongan – potongan yang diperlukan.
Material
• Pipa refrigerant : pipa tembaga atau sesuai spesifikasi pabrik.
Spesifikasi Teknis (RKS)_Renovasi Instalasi Gedung Farmasi Kabupaten Ketapang 54
• Pipa condensasi : pipa PVC klas AW.
Konstruksi Pemasangan Pipa
o Pipa sampai diameter 2” – sambungan ulir.
o Pipa di atas diameter 2,5” – sambungan flens/las.
o Pipa sebelum dipasang harus dibersihkan dahulu bagian dalamnya dari kotoran – kotoran yang
melekat.
o Setiap potongan pipa dengan las/gergaji harus dibersihkan dahulu dari sisa sisa las/gergaji, diratakan
sehingga mencapai ukuran asli.
o Untuk sambungan ulir harus memakai seal tape dan tidak diperkenankan memakai plumber rope.
o Pipa – pipa yang menembus dinding atau plat beton harus memakai sleeve dan sekitarnya diisi dengan
bahan caulking.
o Pipa – pipa yang ditahan lantai ditunjang pakai clamp atau collar yang dipasang erat pada pipa dan
bertumpu pada floor memakai rubber pad.
o Semua pipa harus dipasang sejajar dengan dinding/bagian dari bangunan pada arah horizontal maupun
vertical.
◦ ◦
o Sudut belokan yang diperbolehkan adalah 90 dan 45 . Pipa pembuangan menggunakan long
radius dan jika kondisi tidak memungkinkan maka penggunaan short radius harus mendapat
persetujuan tertulis dari Konsultan Perencana dan Konsultan PENGAWAS.
o Semua pipa harus bertumpu pada support dengan baik.
o Sebelum pipa dipasang, support harus dipasang dahulu dalam keadaan sempurna.
Isolasi Pipa
o Pipa yang diisolasi adalah pipa refrigerant dan pipa kondensasi.
o Ketebalan isolasi pipa adalah :
- Diameter s/d 1” - tebal ¾ “
- Diameter 1½ “ s/d 4” - tebal 1 “
- Diameter 2½ “ s/d 4” - tebal 1 “
- Diameter 5” ke atas - tebal 1½ “
o Setelah diisolasi dibalut dengan vinyl tape atau yang dianjurkan oleh pabrik pembuat isolasi.
o Perlindungan isolasi terhadap kerusakan.
o Untuk pipa dan alat bantu pipa (accessories) yang diisolasi dan berada di :
- ¾ Ruang terbuka (pipa terlihat).
- ¾ Ruang terbuka yang terkena hujan.
Harus memakai metal jacketing dari bahan aluminium tebal 0,5 mm dengan sistem sambungan yang
sedemikian rupa sehingga mudah dilepas tanpa merusak pelindungnya.
o Setiap gantungan pipa yang diisolasi tanpa memakai metal jacketing, antara klem gantungan dan
isolasi harus memakai metal dudukan (saddle) dari BJLS.
Pipa Pembuangan Air
o Kontraktor harus memasang pipa pembuangan air (drain) dari mesin – mesin AC sampai ke
tempat pembuangan yang terdekat/tersembunyi atau yang tidak mengganggu.
o Bahan yang digunakan adalah PVC klas AW.
o Jika pipa menembus dinding, lantai, langit – langit dan lain – lain, pipa harus diberi lapisan isolasi
getaran yang dilindungi dengan pipa yang lebih besar ukurannya.
IV.5. PERSYARATAN TEKNIK SISTEM PEKERJAAN CCTV
1. PENJELASAN UMUM
Sistem Closed Circuit Television System dipergunakan untuk membantu pengawasan dengan cara mengamati
kegiatan operasi suatu gedung melalui video camera. Hasil gambar dapat diamati melalui TV monitor. Sistem
CCTV ini terdiri dari Camera, Monitor. Sistem CCTV yang direncanakan adalah berwarna (colour).
2. LINGKUP PEKERJAAN
Yang termasuk pekerjaan instalasi ini adalah Pengadaan, Pemasangan, Penyetelan dan Pengujian serta
menyerahkan dalam keadaan beroperasi dengan baik dan siap pakai, tanpa ada gangguan atau cacat instalasi.
Spesifikasi Teknis (RKS)_Renovasi Instalasi Gedung Farmasi Kabupaten Ketapang 55
Termasuk didalam peralatan tersebut adalah sebagai berikut :
• Colour Camera
• Colour Monitor
• Digital Video Recorder
Pelaksana Pekerjaan harus melengkapi dan merakit peralatan tersebut dan bila perlu harus melengkapi dengan
peralatan tambahan sesuai persyaratan pabrik pembuatnya.
3. KETENTUAN BAHAN DAN PERALATAN
Kamera
Adalah merupakan alat pengamat dari sistem CCTV yang sudah dilengkapi dengan lensa. Ini hanya berfungsi
untuk memberikan gambar dari lokasi yang diamati ke monitor melalui kabel video. Kamera yang digunakan
adalah type fixed colour camera.
Monitor
Adalah merupakan alat yang mentransfer isyarat elektronik yang dikirim oleh camera menjadi gambar pada
sebuah layar televisi.
DIGITAL VIDEO RECORDER ( DVR)
Digital Recording. Built-in 2 TB HDD.
4 way JPEG compression recording modes.
Built-in 16 ch multiplex recording system.
Video Input : 16 terminal, 1V (p-p)/75 ohm, PAL composite video signal with looping trough
(BNC)
Video Output : 16 terminal, 1V (p-p)/75 ohm, PAL composite video signal with looping
trough (BNC)
Spot Output : 1 terminal , 1V (p-p) / 75 ohm (BNC)
Multi screen output : 1 terminal , 1V (p-p) / 75 ohm (BNC) Synch Output : 1 VBS, 1 V (p-p) / 75
ohm
Audio Input/Output : - 10 dB, unbalanced
External Storage : SCSI Interface
Copy : SCSI Interface
4. PEMASANGAN
Pemasangan colour camera dipasang sesuai petunjuk gambar, Pelaksana Pekerjaan dapat mengajukan
usulan lain untuk penempatan colour camera ini. Cara pemasangan colour camera tersebut digantung pada
ceiling atau plafond dengan rangka penguat/ hanger yang diperkuat pada dak beton. Peralatan utama
seperti ; camera drive unit, Sequential switcher, Colour monitor dan Time lapse VTR, diletakan pada ruang
kontrol (ruang administrasi) lantai satu, seperti ditunjuk dalam gambar rencana. Kabel instalasi yang
digunakan untuk isyarat video dan untuk keperluan control menggunakan coaxial cable RG 59/U, kabel
power menggunakan NYMHY 2 x 1,5 mm² yang semuanya dalam pelaksanaan harus dimasukkan dalam
pipa PVC high impact dia. 20 mm.
5. TESTING / COMMISSIONING
Setelah pekerjaan CCTV ini diselesaikan, harus dilakukan Testing dan Comissioning yang disaksikan oleh
Konsultan Pengawas.Biaya Testing menjadi beban Pelaksana Pekerjaan
V. PEKERJAAN AKHIR
1. Setelah semua pekerjaan selesai dikerjakan sebelum dilaksanakan penyerahan, pertama terlebih dahulu
dilaksanakan perapihan hasil pekerjaan. Lokasi sekitar tempat kerja harus bersih dari sisa-sisa bahan
yang tidak terpakai dan kotoran lainnya.
2. Setelah diyakini rapi dan sesuai dengan rencana kerja penyedia jasa dan pengawas lapangan selanjutnya
dilaksanakan pekerjaan pemeriksaan hasil pekerjaan bersama-sama antara kontraktor, direksi pekerjaan,
pengawas, dan konsultan Pengawas. Apabila ternyata ditemukan pekerjaan yang belum sesuai dengan
rencana kerja atau spsesifikasi teknis maka pekerjaan tersebut harus diperbaiki atau dibongkar dan
diganti. Pekerjaan yang telah dinyatakan sesuai dengan rencana dan spesifikasi teknis dan disetujui
Direksi pekerjaan harus dirawat/ difinishing untuk diadakan serah terima pekerjaan pertama (PHO).
Spesifikasi Teknis (RKS)_Renovasi Instalasi Gedung Farmasi Kabupaten Ketapang 56
Perawatan pekerjaan ini juga dilaksanakan selama masa pemeliharaan sebelum dilaksanakan PHO maka
kondisi konstruksi / hasil pekerjaan menjadi tanggung jawab Kontraktor.
3. Setelah serangkaian pekerjaan selesai, maka dilakukan pembongkaran Direksi Keet dan pembuangan
sisa pekerjaan agar lokasi pekerjaan bersih dari kotoran proyek. Dilaksanakan juga perbaikan jalan akses
yang sebelumnya dipakai untuk mobilisasi kendaraan proyek, yaitu dikembalikan sebagaimana aslinya
atau diperbaiki agar bias difungsikan dengan normal kembali. Kemudian dilakukan demobilisasi alat-alat,
tenaga kerja serta bahan yang ada dilokasi pekerjaan. Pekerjaan administrasi akhir adalah menyerahkan
semua laporan-laporan yang telah dibuat selama waktu pelaksanaan pekerjaan sebagai pelengkap/
pendukung pekerjaan sesuai dengan ketentuan yang diinstruksikan Direksi. Bersamaan dengan kegiatan
pelaporan ini, diadakan pengukuran akhir dalam rangka pembuatan asbuilt drawing dan MC 100%.
VI. PENUTUP
o Semua ketentuan yang belum tercantum di dalam persyaratan ini akan dijelaskan kemudian.
o Bahan-bahan yang dipergunakan harus berkualitas baik sesuai dengan persyaratan.
o Penempatan bahan dilakukan kordinasi dengan petugas keamanan/ Pihak dari Dinas Kesehatan Instalasi
Gedung Farmasi Kabupaten Ketapang.
o Semua sisa-sisa bahan bangunan / alat-alat bantu harus dikeluarkan dari lokasi pekerjaan segera setelah
pekerjaan selesai setelah mendapat persetujuan dari petugas keamanan/ Pihak dari Dinas Kesehatan
Instalasi Gedung Farmasi Kabupaten Ketapang.
Demikian persyaratan Teknis pekerjaan ini dibuat untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya
dengan penuh rasa tanggung jawab.
Ketapang, Juni 2024
Dibuat Oleh :
Konsultan Perencana
CV. DWI TUNGGAL REKA SARANA
SRI WAHYUNI WIDYAWATI, ST.
Direktur Utama
Spesifikasi Teknis (RKS)_Renovasi Instalasi Gedung Farmasi Kabupaten Ketapang 57