| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0710033234805000 | Rp 1,283,073,138 | - | |
| 0026038745804000 | Rp 1,331,581,120 | - | |
| 0031748361805000 | Rp 1,333,181,120 | - | |
| 0016296279803000 | Rp 1,318,692,564 | 1. Kapasitas peralatan utama excavator besar yang disampaikan sebesar 84 HP, kurang dari yang dipersyaratkan dalam dokumen pemilihan yaitu 100 s.d 180 HP; 2. Pada Rencana Keselamatan Konstruksi tabel B.2. Rencana tindakan (sasaran khusus & program khusus) tidak menyampaikan kolom uraian pada sasaran. Sesuai dengan Uraian persyaratan teknis pada elemen Perencanaan Keselamatan Konstruksi kolom pada tabel B1 dan B2 wajib diisi (isian tidak dievaluasi). | |
| 0014104079813000 | - | - | |
| 0033377391824000 | Rp 1,333,187,808 | - | |
| 0020146999814000 | - | - | |
| 0026874032803000 | - | - | |
| 0958225898822000 | - | - | |
| 0862725025403000 | Rp 1,333,181,120 | - | |
| 0025347683822000 | - | - | |
| 0943082982809000 | - | - | |
PT Cahaya Mitra 999 | 09*7**2****11**0 | - | - |
| 0031485964808000 | - | - | |
| 0316900596955000 | - | - | |
| 0416689701804000 | - | - | |
| 0603382953831000 | - | - | |
| 0834617409806000 | - | - | |
| 0751453291831000 | Rp 1,333,181,120 | Bukti kepemilikan peralatan utama yang disampaikan tidak dapat dibuktikan kebenarannya | |
| 0425904646805000 | - | - | |
| 0940033616922000 | - | - | |
| 0830565461941000 | Rp 1,333,181,181 | - | |
| 0931067623804000 | Rp 1,415,118,765 | - | |
| 0830204186941000 | - | - | |
CV Inawah Pratama | 0081932344805000 | Rp 1,333,000,000 | Pada Rencana Keselamatan Konstruksi tabel B.2. Rencana tindakan (sasaran khusus & program khusus) tidak menyampaikan kolom uraian kegiatan pada program. Sesuai dengan Uraian persyaratan teknis pada elemen Perencanaan Keselamatan Konstruksi kolom pada tabel B1 dan B2 wajib diisi (isian tidak dievaluasi). |
| 0029744034801000 | Rp 1,398,693,896 | - | |
| 0019367853807000 | - | - | |
| 0836033522805000 | Rp 1,333,181,120 | - | |
| 0902386440823000 | Rp 1,490,138,960 | - | |
| 0314594672623000 | - | - | |
| 0014938070802000 | Rp 1,333,181,120 | - | |
| 0420223000805000 | Rp 1,284,960,000 | Kapasitas peralatan utama excavator mini yang disampaikan sebesar 21 HP, kurang dari yang dipersyaratkan dalam dokumen pemilihan yaitu 40 s.d 75 HP | |
| 0713605228801000 | Rp 1,282,147,201 | Bukti kepemilikan peralatan utama yang disampaikan tidak dapat dibuktikan kebenarannya | |
| 0806806873831000 | - | - | |
| 0812025849804000 | Rp 1,389,359,500 | - | |
| 0715701249805000 | Rp 1,497,191,969 | - | |
| 0862979481803000 | Rp 1,333,181,120 | - | |
| 0016908683807000 | Rp 1,333,181,120 | - | |
| 0028214625805000 | - | - | |
| 0017962689805000 | - | - | |
| 0814877734805000 | - | - | |
| 0412164733822000 | - | - | |
| 0663099950802000 | - | - | |
| 0021009501807000 | - | - | |
| 0846140176805000 | - | - | |
| 0813756871101000 | - | - | |
CV Yanka Intiland | 06*1**5****05**0 | - | - |
| 0018578195803000 | - | - | |
| 0030797070805000 | - | - | |
| 0025032061101000 | - | - | |
| 0019060946805000 | - | - | |
| 0726119100825000 | - | - | |
| 0014109235802000 | - | - | |
| 0718927130805000 | - | - | |
| 0763420916831000 | - | - | |
| 0027373190446000 | - | - | |
| 0017234014423000 | - | - | |
| 0943885053921000 | - | - | |
| 0438564890943000 | - | - | |
| 0817354814804000 | - | - | |
| 0900657974831000 | - | - | |
| 0654155340803000 | - | - | |
| 0025733080831000 | - | - | |
| 0966163545013000 | - | - | |
| 0752984542609000 | - | - | |
| 0933204166805000 | - | - | |
| 0721392314807000 | - | - | |
| 0954449740805000 | - | - | |
| 0012169256422000 | - | - | |
| 0925548919085000 | - | - | |
| 0029295458407000 | - | - | |
| 0031804677809000 | - | - | |
| 0316619808913000 | - | - | |
CV Cahaya Mutiara Berkah | 05*7**0****05**0 | - | - |
| 0024632655801000 | - | - | |
| 0613222611801000 | - | - | |
| 0013566013015000 | - | - | |
Andita Andalan Nusantara | 04*0**2****13**0 | - | - |
| 0932769201822000 | - | - | |
| 0966688053805000 | - | - | |
| 0949667315803000 | - | - | |
| 0838601367955000 | - | - | |
| 0820755080803000 | - | - | |
| 0810288472822000 | - | - | |
| 0636864506822000 | - | - | |
| 0026039834804000 | - | - | |
Albiru Rabanni | 06*7**6****51**0 | - | - |
| 0931595052805000 | - | - | |
| 0015373574823000 | - | - | |
| 0825477888952000 | - | - | |
| 0032597841941000 | - | - | |
CV 55 Konstruksi | 0757219654822000 | - | - |
| 0727161929941000 | - | - | |
| 0012575312802000 | - | - | |
| 0024699977805000 | - | - | |
| 0719194391808000 | - | - | |
| 0738894831801000 | - | - | |
| 0531885598805000 | - | - | |
| 0019824184942000 | - | - | |
CV Gandang Dewata Bangun Persada | 06*7**4****14**0 | - | - |
| 0023850159807000 | - | - | |
| 0823842638942000 | - | - | |
| 0016396806804000 | - | - | |
| 0943084384323000 | - | - | |
| 0030369995806000 | - | - | |
| 0028579852831000 | - | - | |
Ananta Nusantara | 09*2**6****02**0 | - | - |
| 0851605881101000 | - | - | |
| 0032483752101000 | - | - | |
| 0031067689806000 | - | - | |
| 0839952744627000 | - | - | |
| 0210166856407000 | - | - | |
| 0828817148435000 | - | - | |
| 0810424598811000 | - | - | |
| 0018257501086000 | - | - | |
| 0029921160805000 | - | - | |
| 0841081904806000 | - | - | |
| 0015573298941000 | - | - | |
| 0015136732915000 | - | - | |
| 0022949549915000 | - | - | |
| 0032121550942000 | - | - | |
CV Nirwana Rahma Makmur | 09*9**6****01**0 | - | - |
| 0864513346805000 | - | - | |
| 0026163501802000 | - | - | |
Chanel | 00*8**4****21**0 | - | - |
| 0719177743805000 | - | - | |
| 0538894874413000 | - | - | |
| 0422729475808000 | - | - | |
| 0762345247443000 | - | - | |
| 0768645236806000 | - | - | |
| 0718824683806000 | - | - | |
| 0023850365807000 | - | - | |
| 0025733882831000 | - | - | |
| 0810288464816000 | - | - | |
| 0969711894803000 | - | - | |
| 0531194074814000 | - | - | |
| 0761536028955000 | - | - | |
| 0023251069807000 | - | - | |
| 0937258473816000 | - | - | |
| 0711230243831000 | - | - | |
| 0029742111801000 | - | - | |
| 0031663347804000 | - | - | |
CV Pinto Alfa Jaya | 06*5**8****01**0 | - | - |
| 0941957797811000 | - | - | |
| 0919514802822000 | - | - | |
CV Putra Balle | 0720240258805000 | - | - |
| 0726683386824000 | - | - | |
CV Wakka Utama | 09*7**2****01**0 | - | - |
| 0423781103942000 | - | - | |
CV Abidzar Nur Sejahtera | 08*7**5****05**0 | - | - |
| 0032399479823000 | - | - | |
| 0026038737804000 | - | - | |
| 0028018349824000 | - | - | |
| 0030517684801000 | - | - | |
| 0026792069801000 | - | - | |
| 0831779749805000 | - | - | |
| 0741920409805000 | - | - | |
| 0721214146806000 | - | - | |
CV Arsika Cipta Konsultan | 08*9**1****22**0 | - | - |
| 0954241774807000 | - | - | |
| 0012184487831000 | - | - | |
| 0024714909802000 | - | - | |
| 0941141723811000 | - | - | |
| 0024552820833000 | - | - |
R K S
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
BAB I
SYARAT-SYARAT UMUM
PERENCANAAN
PEMBANGUNAN POS
PENGAWASAN SATWAS
SDKP MAKASSAR
BAB I
SYARAT-SYARAT UMUM
Pasal 01. PENGERTIAN
Kecuali ditentukan lain, yang didefinisikan di bawah ini mempunyai arti sebagai berikut :
1. Pemberi Tugas:
Berarti Pimpinan Proyek
2. Perencana :
Berarti perusahaan berbadan hukum yang ditunjuk oleh pemberi tugas untuk
melaksanakan pekerjaan perencanaan serta bertugas sebagai adviser berkala pada saat
pelaksanaan pekerjaan dalam hal ini PT. AUDI KARYA KONSULTAN.
3. Pengawas:
Berarti perusahaan berbadan hukum yang ditunjuk oleh pemberi tugas untuk
melaksanakan pekerjaan pengawasan bertugas sebagai adviser berkala pada saat
melakukan pekerjaan.
4. Pelaksana:
Berarti perusahaan berbadan hukum yang telah mengikat dirinya berdasarkan suatu
kontrak perjanjian dengan Pemberi tugas untuk melaksanakan pekerjaan sesuai dengan
gambar-gambar dan persyaratan-persyaratan sesuai yang tercantum dalam dokumen
kontrak.
5. Kontrak:
Berarti perjanjian yang telah dicapai, yang diatur secara tertulis dalam bentuk tertentu dan
meliputi semua yang tergambar dan tersebut di dalamnya.
6. Nilai Kontrak:
Berarti jumlah yang tersebut dalam kontrak, termasuk provit, pajak-pajak dan sesuai dengan
ketentuan-ketentuan dalam kontrak.
7. Gambar-Gambar:
Berarti gambar-gambar yang tercantum dalam dokumen kontrak.
8. Jadwal Waktu: Berarti waktu yang telah ditetapkan dalam kontrak dan menjadi dasar bagi
pemberi tugas dalam menilai prestasi pekerjaan
9. Disetujui:
Secara tertulis termasuk di dalamnya penegasan (confirmation) tertulis dari persetujuan
secara lisan yang mendahuluinya.
Pasal 02. LINGKUP KONTRAK
Kontrak meliputi pekerjaan Pembangunan Pos Pengawasan Satwas SDKP Makassar yang
berlokasi di Kompleks PPN UNTIA, Makassar, Sulawesi Selatan.
Pasal 03. DOKUMEN KONTRAK
3.1. Dokumen kontrak terdiri dari Surat Perintah Kerja dan Lampiran kontrak berupa dokumen
penunjukan, dokumen penawaran yang diajukan oleh calon Pelaksana dan lain-lain.
3.2. Ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam kontrak dan lampiran kontrak, harus
dianggap sebagai penjelasan timbal balik antara satu terhadap lainnya.
3.3. Ketentuan-ketentuan dalam dokumen lampiran kontrak akan merupakan bagian yang tak
terpisahkan dari kontrak dan mengikat kedua belah pihak sebagaimana bila ketentuan-
ketentuan dalam dokumen dicantumkan secara lengkap dalam kontrak.
3.4. Apabila terdapat hal-hal yang tidak jelas dalam ketentuan kontrak dan dokumen
lampiran kontrak, maka Pelaksana berkewajiban menanyakan dalam rapat penjelasan
kepada pemberi tugas yang kemudian akan memberikan penjelasan mengenai hal
tersebut kepada Pelaksana. Segala akibat yang timbul karena kelalaian Pelaksana
melaksanakan kewajiban tersebut menjadi tanggung jawab Pelaksana.
Pasal 04. PENGAWASAN
4.1. Sebagai Konsultan pengawas untuk pekerjaan ini akan dilaksanakan oleh Konsultan
Pengawas yang akan ditunjuk kemudian. Tugas-tugas dan perintah-perintah dapat
diberikan secara Lisan dan tertulis dan dimuat dalam buku harian yang dibubuhi tanda
tangan/paraf.
4.2. Berdasarkan penjelasan wewenang secara tertulis dari Pemberi tugas, konsultan
pengawasan bertugas untuk mengawasi pelaksanaan pekerjaan serta kecakapan para
pekerja yang melaksanakan pekerjaan.
4.3. Pelaku pengawasan tidak berwenang untuk :
- Membebaskan Pelaksana dari kewajiban yang ditentukan dalam surat perjanjian
pekerjaan (Kontrak).
- Tidak menolak pelaksanaan suatu pekerjaan atau penggunaan bahan yang tidak
memenuhi syarat-syarat dalam dokumen kontrak, dan mengurangi kekuasaan
Pemberi tugas untuk tidak memerintahkan pembongkarannya.
Pasal 05. KEWAJIBAN PELAKSANA
5.1. Pelaksana harus memeriksa lokasi tempat bekerja dan harus mencari keterangan-
keterangan yang diperlukan tentang resiko, biaya tak terduga dan keadaan lain yang
mungkin mempunyai pengaruh terhadap penawarannya.
5.2. Sebelum memasukkan surat penawaran, Pelaksana dianggap telah mengetahui dan
memahami tentang kelengkapan surat penawarannya. Harga-harga satuan yang
dicantumkan dalam daftar harga penawaran harus sudah mencakup semua kewajiban
yang disebut dalam dokumen kontrak.
5.3. Apabila penawarannya disetujui, Pelaksana harus bersedia menandatangani suatu
perjanjian kontrak sesuai dengan bentuk yang telah ditentukan, dengan perubahan-
perubahan yang dianggap perlu atas persetujuan kedua belah pihak.
Pasal 06. PERSONIL PELAKSANA
6.1. Sesuai dengan persyaratan dalam dokumen kontrak, Pelaksana harus menyediakan:
a. Tenaga-tenaga teknik yang ahli dan berpengalaman dalam bidangnya dan mandor-
mandor yang mampu untuk melaksanakan pekerjaan yang ditugaskan.
b. Tenaga cakap (skilled), setengah cakap (semi skilled), dan tenaga kasar (unskilled)
yang dianggap perlu dalam pelaksanaan pekerjaan ini.
6.3. Pelaku pengawasan dapat mengajukan dan meminta Pelaksana untuk segera mengganti
tenaga-tenaga Pelaksana yang tidak cakap Pada Saat Pelaksanaan pekerjaan, apabila
dianggap tidak sewajarnya dipekerjakan. Orang-orang tersebut tidak boleh dipekerjakan
lagi untuk keperluan lain yang bersangkutan dengan pekerjaan ini tanpa ijin tertulis dari
Konsultan pengawas.
Pasal 07. SUB KONTRAKTOR
7.1. Pelaksana bila dipandang perlu dibenarkan untuk bekerja sama dengan rekanan/
Pelaksana lain dengan ijin dan persetujuan tertulis dari Konsultan pengawas dan
melaporkan kepada pemberi tugas.
7.2. Pelaksana wajib memberikan laporan periodik kepada pemberi tugas mengenai
pelaksanaan ayat (1) di atas.
7.3. Kerja sama sehubungan dengan ayat (1) di atas, hanya untuk sebagian dari pekerjaan
yang akan dilaksanakan, tidak diperkenankan untuk menyerahkan seluruh pekerjaan pada
sub kontraktor.
7.4. Dalam pelaksanaan ayat (1) di atas, segala biaya yang timbul dan hasil pekerjaan yang
didapat dari penyerahan sebagian pekerjaan kepada sub kontraktor, tetap menjadi
tanggung jawab penuh Pelaksana.
Pasal 08. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
8.1. Pekerjaan harus diselesaikan dalam waktu hari kalender, terhitung sejak dikeluarkan Surat
Perintah Kerja.
8.2. Apabila pekerjaan tidak dapat diselesaikan sesuai dengan rencana kerja dan atau
menurut perkiraan Pemberi tugas bahwa pekerjaan tidak dapat diselesaikan dalam
jangka waktu yang dicantumkan dalam kontrak, maka Pemberi tugas berhak
memutuskan kontrak secara sepihak.
PasaL 09. WAKTU DIMULAINYA DAN KETERLAMBATAN PELAKSANAAN PEKERJAAN
9.1. Pelaksana harus memulai pekerjaan sebagaimana tercantum dalam dokumen kontrak
selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari kelender setelah dikerluarkannya Surat Perintah
Kerja dan melaksanakannya dengan baik dan tepat pada waktunya tanpa keterlambatan,
kecuali disebabkan oleh keadaan diluar kemampuan Pelaksana yang disetujui oleh
Konsultan pengawas.
9.2. Apabila ternyata Pelaksana tidak dapat melaksanakan pekerjaan sebagai mana telah
ditetapkan dan berdasarkan schedule yang diajukan, maka pemberi tugas berhak untuk
memutuskan kontrak secara sepihak. Segala akibat yang ditimbulkan oleh keadaan
tersebut di atas sepenuhnya tanggung jawab Pelaksana.
9.3. Apabila terlihat bahwa kemajuan pekerjaan mengalami hambatan dan mungkin akan
mengakibatkan pekerjaan tidak selesai pada waktu yang telah ditetapkan, maka
Pelaksana harus segera memberitahukan secara tertulis kepada pemberi tugas mengenai
alasan dan penyebab hambatan tersebut serta menyebutkan berapa hari diperkirakan
terjadinya keterlambatan tersebut.
9.4. Atas keterlambatan pekerjaan tersebut, Pelaksana harus mengajukan permohonan
tertulis untuk perpanjangan waktu selambat-lambatnya 1 (satu) minggu sebelum waktu
penyerahan pertama pekerjaan, disertai alasan yang dapat diterima oleh pemberi tugas.
9.5. Apabila permohonan tersebut disetujui, maka pemberi tugas akan memberikan
perpanjangan waktu yang layak berdasarkan rekomendasi konsultan pengawas untuk
menyelesaikan pekerjaan, dengan catatan bahwa Pelaksana harus berusaha untuk
menyelesaikan pekerjaan.
Pasal 10. RENCANA KERJA
10.1. Dalam waktu paling lambat 15 (lima belas) hari setelah ditunjuk oleh pemberi tugas, maka
Pelaksana harus segera mengirim rencana kerja untuk disetujui oleh pemberi tugas, antara
lain:
- Jadwal waktu dan urutan pelaksanaan pekerjaan dan metoda pelaksanaan pekerjaan
yang akan digunakan dalam melaksanakan pekerjaan, untuk dibicarakan dan disetujui
oleh pemberi tugas.
- Keterangan lengkap mengenai struktur organisasi dan daftar personalia yang akan
ditugaskan di lapangan, untuk diketahui pemberi tugas.
- Jadwal personal yang disusun secara tabelaris serta dalam bentuk diagram.
- Jadwal pengadaan material
- Jadwal pengadaan peralatan
- Tata cara pelaksanaan baik secara teknis maupun secara administratif.
10.2. Dengan disetujuinya rencana kerja atau keterangan-keterangan lain oleh pemberi tugas,
tidak berarti membebaskan Pelaksana dari suatu tugas pertanggung jawaban yang
tercantum dalam kontrak.
Pasal 11. JAMINAN PELAKSANAAN
11.1. Sebelum penandatangan kontrak, Pelaksana harus menyerahkan Surat Jaminan
Pelaksanaan Pekerjaan berupa Garansi Bank dari Bank Pemerintah sebesar 5% (lima
persen) dari nilai kontrak. Dalam surat jaminan pelaksanaan tersebut di atas harus ada
ketentuan bahwa Garansi Bank akan menjadi milik Negara dan dapat diuangkan oleh
Pemberi Tugas tanpa persetujuan Pelaksana, apabila terjadi pemutusan hubungan kerja
dengan memperhitungkan prestasi pekerjaan yang telah dilaksanakan.
11.2. Garansi Bank tersebut harus dialamatkan kepada:
SATUAN KERJA PPK : PANGKALAN PSDKP BITUNG
Jaminan Pelaksanaan harus dapat dicairkan tanpa syarat (unconditional) sebesar nilai
jaminan dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja, setelah surat pernyataan
wanprestasi dari Pejabat Penandatangan Kontrak diterima oleh pihak penjamin, serta
berlaku sampai dengan penyerahan pertama pekerjaan.
11.3. Apabila Pemberi Tugas memutuskan kontrak sebelum pelaksanaan pekerjaan selesai,
sesuai dengan wewenang tersebut dalam pasal 28 dari buku Syarat-syarat Umum ini,
maka Pemberi Tugas menguangkan Garansi Bank tersebut untuk dijadikan milik
proyek.
11.4. Selama masa pelaksanaan pekerjaan, Pelaksana harus tetap mempertahankan agar
Garansi Bank tersebut tetap bernilai utuh sebagai mana ditentukan dalam ayat (1) di atas.
11.5. Garansi Bank tersebut akan segera dikembalikan kepada Pelaksana setelah seluruh
pekerjaan yang dinyatakan dalam kontrak selesai dikerjakan dan diserahkan kepada
Pemberi tugas sesuai dengan ketentuan dan syarat-syarat yang tercantum dalam kontrak
dan dokumen lampiran kontrak.
Pasal 12. PERBURUHAN
12.1. Dalam mengatur segala sesuatu yang berhubungan dengan pengerahan tenaga kerja dan
tenaga Pelaksana, maka Pelaksana harus memenuhi segala undang-undang dan
peraturan perburuhan yang berlaku di Indonesia.
12.2. Berdasarkan ketentuan-ketentuan yang berlaku dalam bidang pemeliharaan kesehatan
tenaga kerja, Pelaksana harus menjamin pemeliharaan kesehatan di tempat pekerjaan,
mencegah dan mengatasi penyakit menular dan menyediakan perlengkapan PPPK yang
memadai.
12.3. Pelaksana harus bertanggung jawab atas pemenuhan segala ketentuan yang termasuk
dalam pasal ini, terhadap sub kontraktor dan semua orang yang dipekerjakan untuk
keperluan atau yang berhubungan dengan kontrak.
12.4. Pelaksana harus menghormati dan memberikan perhatian terhadap hari besar resmi dan
hari-hari libur serta menyusun rencana kerja tersebut secara khusus apabila
menghendaki melaksanakan pekerjaan pada hari-hari tersebut.
Pasal 13. BENDA-BENDA ARKHEOLOGIS
13.1. Segala macam fosil, mata uang, barang-barang, bangunan atau benda lain yang
mempunyai nilai antik serta peninggalan lain yang mempunyai nilai geologis atau
arkheologis yang ditemukan di tempat pekerjaan harus dianggap sebagai milik negara dan
Pelaksana harus mencegah agar para pekerjanya atau orang-orang lain
memindahkan atau merusak barang-barang tersebut.
13.2. Pelaksana tidak diperkenankan memindahkan barang-barang tersebut setelah ditemukan
dan harus segera memberitahukan kepada Konsultan pengawas serta melaksanakan
perintah-perintah dari Konsultan pengawas untuk mengangkut barang-barang tersebut ke
tempat yang telah ditentukan atas biaya Negara.
Pasal 14. PERLINDUNGAN TERHADAP KEPENTINGAN UMUM
14.1. Semua kegiatan yang diperlukan dalam pelaksanaan yang menggunakan milik umum,
milik Pemberi tugas atau milik orang lain harus dilaksanakan sedemikian rupa sehingga
tidak menimbulkan gangguan terhadap kepentingan umum. Dalam hal terjadi gangguan
terhadap kepentingan umum, maka Pelaksana harus membebaskan pemberi tugas dari
segala macam tuntutan atau klaim.
14.2. Pelaksana harus bertanggung jawab dan mengganti kerugian yang ditimbulkan akibat
pelaksanaan pekerjaan yang disebabkan kelalaian Pelaksana, pekerja Pelaksana, agen
atau sub kontraktor yang berhubungan.
Pasal 15. PERLINDUNGAN TERHADAP HAK PATEN
15.1. Pelaksana harus membebaskan Pemberi tugas dari segala macam klaim atau tuntutan
atas pelanggaran suatu hak paten atau cap dagang atau nama dan hak-hak lain yang
dilindungi undang-undang mengenai penggunaan suatu peralatan untuk pelaksanaan
konstruksi, mesin atau bahan-bahan yang digunakan untuk keperluan atau yang
berhubungan dengan kontrak.
Semua royalti atau biaya lain yang harus dibayarkan sehubungan dengan hal tersebut di atas
dianggap telah termasuk dalam harga penawaran.
Pasal 16. MUTU BAHAN DAN HASIL PELAKSANAAN PEKERJAAN
16.1. Semua bahan yang digunakan dan seluruh hasil pekerjaan harus memenuhi syarat-syarat
yang telah ditetapkan dalam kontrak dan dokumen lampiran kontrak. Demikian juga halnya
dengan cara pelaksanaan dan penggunaan bahan tersebut harus sesuai dengan
ketentuan-ketentuan dalam kontrak dan dokumen lampiran kontrak serta perintah dan
petunjuk pemberi tugas atau konsultan pengawas yang disampaikan selama pelaksanaan
pekerjaan.
16.2. Atas permintaan konsultan pengawas atau pemberi tugas, Pelaksana harus bersedia
mengirimkan contoh bahan yang akan digunakan, untuk selanjutnya diuji mutunya. Setiap
saat mutu pekerjaan harus siap diuji oleh Konsultan pengawas/pemberi tugas atau pihak
ketiga yang ditentukan kemudian. Untuk memenuhi hal pengujian tersebut, Pelaksana
tidak berhak mengajukan tuntutan (klaim) tambahan biaya.
Pasal 17. PEMERIKSAAN PEKERJAAN
17.1. Pelaksana harus memberi ijin kepada Konsultan pengawas, pemberi tugas untuk
memasuki bengkel kerja (work shop) atau tempat-tempat lain yang ada hubungannya
dengan pelaksanaan pekerjaan, dan melakukan pemeriksaan serta perhitungan hasil
pekerjaan yang telah dan sedang diselesaikan.
17.2. Konsultan pengawas dan Pemberi tugas mempunyai wewenang memerintahkan
Pelaksana secara tertulis untuk:
- Mengganti bahan-bahan yang tidak memenuhi syarat dan ketentuan-ketentuan dalam
kontrak dan dokumen lampiran kontrak dengan bahan-bahan yang sesuai dengan
ketentuan dan syarat tersebut.
- Membongkar dan melaksanakan kembali sesuatu pekerjaan yang bahan-bahan,
cara pelaksanaan atau hasil pekerjaannya tidak memenuhi syarat dan ketentuan
dalam dokumen kontrak dan dokumen lampiran kontrak sampai didapat hasil
pekerjaan, cara pelaksanaan dan bahan yang sesuai dengan syarat dan
ketentuan tersebut. Semua hal tersebut di atas menjadi tanggung jawab
Pelaksana tanpa hak untuk menuntut (klaim) tambahan biaya.
17.3. Pelaksana harus memperhatikan dan mengindahkan perintah/peringatan yang diberikan
tersebut ayat (2) di atas dan harus segera melakukan tindakan untuk memperbaiki hal-
hal yang disebut dalam perintah/peringatan tersebut.
Pasal 18. LAPORAN
18.1. Pelaksana wajib membuat dan menyampaikan laporan mengenai perkembangan
pelaksanaan pekerjaan secara tertulis kepada konsultan pengawas, dan membuat buku
harian yang mencatat semua instruksi, keputusan dan hal-hal lain yang penting dan dapat
mempengaruhi pelaksanaan pekerjaan-pekerjaan tersebut.
18.2. Dalam laporan harian, dicatat hal-hal berikut:
- Kemajuan pekerjaan setiap hari, bahan-bahan dan peralatan yang datang, jumlah
tenaga kerja yang bekerja, dan kondisi cuaca pada hari itu.
- Tugas dan perintah yang diberikan oleh konsultan pengawas.
- Perubahan pekerjaan yang dilaksanakan, baik pekerjaan tambahan atau pekerjaan
kurang.
18.3. Laporan tersebut harus dilengkapi dengan foto-foto yang bertanggal serta dibuat dalam
rangkap 5 (lima).
Pasal 19. RESIKO KENAIKAN HARGA BAHAN DAN UPAH
19.1. Apabila selama pelaksanaan pekerjaan terjadi kenaikan harga, maka Pelaksana tidak
dapat mengajukan permohonan peninjauan dan perhitungan tambahan harga atau
menuntut tambahan biaya. Pelaksana dianggap telah memperhitungkan faktor-faktor
tersebut di atas pada saat mengajukan harga penawaran.
19.2. Kenaikan harga tidak boleh menjadi alasan untuk merendahkan atau mengurangi
kualitas pekerjaan, mengurangi volume pekejaan, dan/atau memperlambat waktu
penyelesaian pekerjaan sebagai mana yang telah ditetapkan dalam kontrak.
19.3. Apabila terjadi kenaikan harga akibat adanya kebijaksanaan pemerintah dalam bidang
moneter atau lainnya, akan ditentukan kemudian oleh pemberi tugas.
Pasal 20. DENDA DAN PERSELISIHAN
20.1. Bila jangka waktu pelaksanaan yang telah disepakati dalam kontrak tidak dilaksanakan
oleh Pelaksana karena suatu alasan yang tidak dapat diterima oleh pemberi tugas, maka
Pelaksana akan dikenakan denda atau sanksi yang akan diatur kemudian dalm kontrak.
20.2. Segala perselisihan yang mungkin timbul antara pemberi tugas dan Pelaksana, pada
prinsipnya akan diselesaikan secara musyawarah. Alternatif penyelesaian akan diatur
kemudian dalam kontrak.
Pasal 21. RESIKO-RESIKO LAIN
21.1. Jika hasil pekerjaan Pelaksana musnah dengan cara apapun sebelum diserahkan kepada
pemberi tugas, maka Pelaksana bertanggung jawab sepenuhnya atas kerugian yang
timbul, kecuali pemberi tugas lalai menerima pekerjaan tersebut.
21.2. Jika terjadi keterlambatan penyelesaian pekerjaan yang disebabkan oleh kelalaian
Pelaksana, maka segala kerugian yang timbul sehubungan dengan keterlambatan
tersebut menjadi tanggung jawab Pelaksana.
Pasal 22. FORCE MAJURE
22.1. Kecuali ditentukan lain dalam kontrak, maka Pelaksana tidak bertanggung jawab atas
segala kerugian atau kerusakan yang diakibatkan oleh keadaan khusus (Force Majure)
yang di luar kekuasaan Pelaksana. Yang dianggap dengan keadaan khusus adalah:
- Bencana Alam :
Gempa bumi, angin topan, letusan gunung berapi, dan banjir besar (yang dinyatakan
oleh penjabat pemerintah yang berwenang sebagai bencana alam)
- Sabotase berupa peledakan atau pembakaran.
- Peperangan baik yang diumumkan atau tidak.
22.2. Bila selama berlakunya kontrak timbul peperangan (diumumkan atau tidak) di bagian dunia
yang mempengaruhi pelaksanaan kontrak, maka Pelaksana harus tetap melaksanakan
kontrak, kecuali bila pemberi tugas menyatakan bahwa kontrak dihentikan dan
memberitahukan secara tertulis kepada Pelaksana, tanpa merugikan salah satu pihak.
22.3. Apabila kontrak sebagai mana tersebut dalam ayat (2) di atas, maka Pelaksana harus
memindahkan alat konstruksi dari daerah kerja.
22.4. Apabila kontrak sebagai mana tersebut dalam ayat (2) di atas, maka pemberi tugas akan
membayar kepada Pelaksana semua pekerjaan yang telah dilaksanakan sebelum tanggal
penghetian kontrak, menurut ukuran-ukuran dan harga yang tercantum dalam kontrak
dengan ketentuan tambahan sebagai berikut:
- Jumlah yang akan dibayarkan adalah untuk pekerjaan yang telah dilaksanakan dan
telah disyahkan oleh pelaku pengawas.
- Biaya-biaya bahan yang telah dipesan untuk keperluan pelaksanaan, baik yang
sudah dikirim maupun yang belum, dan sudah disyahkan oleh konsultan pengawas
akan menjadi milik pemberi tugas setelah dilakukan pembayaran.
Pasal 23. PEMBAYARAN
23.1. Pembayaran hasil pekerjaan akan dilakukan secara bertahap berdasarkan kemajuan
pekerjaan.
23.2. Tahapan angsuran pembayaran akan diatur kemudian dalam kontrak.
Pasal 24. PERINTAH PENUNDAAN DAN PERUBAHAN PEKERJAAN
24.1. Apabila berdasarkan perintah tertulis dari konsultan pengawas atau pemberi tugas,
Pelaksana harus menunda kelanjutan pekerjaan untuk waktu tertentu, maka selama
waktu penundaan, pekerjaan harus tetap dilindungi dan dijaga dengan petunjuk
konsultan pengawas.
24.2. Konsultan pengawas berhak mengeluarkan perintah perubahan pekerjaan dan Pelaksana
harus melaksanakannya tanpa dianggap melanggar ketentuan-ketentuan dalam kontrak.
Perintah perubahan tersebut harus dicatat dalam buku harian yang ditanda
tangani/diparaf oleh konsultan pengawas. Pelaksana dilarang mengadakan perubahan-
perubahan dalam pekerjaan kecuali sesuai dengan perintah perubahan yang diberikan.
24.3. Dengan persetujuan tertulis dari pemberi tugas, konsultan pengawas dapat mengadakan
perubahan dalam segi kualitas atau besaran lingkup pekerjaan yang dianggap perlu,
dengan memberikan perintah perubahan pekerjaan tertulis kepada Pelaksana.
24.4. Perintah perubahan pekerjaan tidak boleh merubah pekerjaan pokok dalam kontrak dan
perubahan akan dihitung sesuai dengan harga yang ditentukan dalam kontrak.
24.5. Pelaksana tidak diperkenankan mengajukan tuntutan tambahan biaya (klaim) karena
adanya perintah perubahan pekerjaan tersebut di atas, kecuali apabila hal itu memakan
biaya yang secara komulatif dapat dipertanggung jawabkan sesuai dengan ketentuan-
ketetuan dalam Keppres No. 29 Tahun 1984, yang disempurnakan dengan Keppres No.
6 Tahun 1988 dan Inpres No. 1 Tahun 1988.
24.6. Besarnya biaya perubahan pekerjaan yang dilakukan akan dihitung dengan
menggunakan keterangan-keterangan yang dicantumkan di dalam daftar harga satuan
bahan, upah dan analisa pekerjaan yang diajukan dalam dokumen penawaran.
24.7. Pemberi tugas akan mengadakan penyesuaian (bila ada) terhadap harga kontrak akibat
suatu perubahan pada pekerjaan yang telah dilaksanakan sesuai dengan surat perintah
perubahan pekerjaan.
Pasal 25. PENYELESAIAN PEKERJAAN
25.1. Semua hasil pekerjaan harus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam kontrak dan
dokumen lampiran kontrak. Bilamana ada bagian-bagian dari hasil pekerjaan yang tidak
memenuhi syarat atau ketentuan tersebut, maka Pelaksana berkewajiban untuk segera
memperbaikinya tanpa hak untuk mengajukan tuntutan tambahan biaya.
25.2. Pemeriksaan hasil penyelesaian pekerjaan akan segera dilaksanakan bersama antara
konsultan pengawas dengan Pelaksana setelah diterimanya pemeberitahuan tertulis dari
Pelaksana mengenai selesainya pekerjaan.
25.3. Hasil pemeriksaan akan dituangkan dalam suatu berita acara pemeriksaan yang
berisikan data mengenai kondisi hasil pekerjaan yang telah diperiksa.
25.4. Jika hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa hasil pekerjaan belum dapat diterima, maka
Pelaksana wajib segera melaksanakan/menyempurnakan bagian-bagian pekerjaan
sesuai dengan berita acara hasil pemeriksaan pekerjaan.
25.5. Jika hasil pemeriksaan sudah menunjukkan bahwa pekerjaan sudah memenuhi segala
persyaratan dan ketentuan dalam kontrak dan dokumen lampiran kontrak, maka konsultan
pengawas akan membuat berita acara penyerahan pekerjaan pertama yang akan ditanda
tangani oleh pemberi tugas dan Pelaksana, disertai dengan syarat-syarat pemeliharaan
yang harus dilaksanakan oleh Pelaksana.
Pasal 26.MASA PEMELIHARAAN DAN KERUSAKAN PADA MASA PEMELIHARAAN
26.1. Masa pemeliharaan ditetapkan selama 180 (seratus delapan puluh) hari kalender dan
dihitung sejak tanggal berita acara penyerahan pekerjaan pertama.
26.2. Selama masa pemeliharaan, Pelaksana harus melakukan pekerjaan perbaikan yang
diminta secara tertulis oleh konsultan pengawas sesuai dengan hasil pemeriksaan.
Apabila perbaikan yang dilakukan tersebut melampaui masa pemeliharaan, maka masa
pemeliharaan tersebut dihitung sampai berakhirnya perbaikan yang dilakukan.
26.3. Perbaikan harus dilaksanakan oleh Pelaksana atas biaya sendiri, apabila perbaikan itu
merupakan akibat dari kesalahan Pelaksana dalam penggunaan bahan atau cara
pelaksanaan yang tidak sesuai dengan persyaratan dalam kontrak atau akibat kelalaian
Pelaksana untuk memenuhi kewajaibannya sebagaimana yang tercatum dalam kontrak.
Apabila perbaikan itu disebabkan oleh sebab-sebab lain diluar tanggung jawab
Pelaksana, maka biaya perbaikan akan dihitung sebagai kerja tambahan.
26.4. Apabila terjadi kerusakan selama masa pemeliharaan dan diminta secara tertulis oleh
konsultan pengawas, maka Pelaksana harus mengadakan penyelidikan mengenai sebab-
sebab terjadinya kerusakan sesuai dengan petunjuk konsultan pengawas. Apabila
kerusakan-kerusakan tersebut merupakan tanggung jawab Pelaksana sesuai dengan
kontrak, maka biaya perbaikan dan hal-hal lain yang berhubungan dengan itu akan
menjadi tanggung jawab Pelaksana.
26.5. Apabila dalam jangka waktu 7 x 24 jam yang ditetapkan dalam surat pemberitahuan
pertama, Pelaksana belum melakukan pekerjaan perbaikan yang diperlukan, maka
pemberi tugas berhak menunjuk pihak ketiga untuk melakukan pekerjaan tersebut diatas
dengan biaya Pelaksana.
Pasal 27. HAK PEMBERI TUGAS UNTUK MEMUTUSKAN KONTRAK
27.1. Pemberi tugas mempunyai hak untuk memutuskan kontrak dan Pelaksana harus
menanggung segala biaya yang diakibatkan oleh pemutusan kontrak ini, apabila:
- Pelaksana tanpa alasan yang dapat diterima oleh pemberi tugas lalai dan gagal untuk
menyelesaikan seluruh pekerjaannya sebagaimana yang telah ditentukan dalam
- rencana kerja dan jadwal waktu penyelesaian pekerjaan yang telah disepakati dalam
kontrak.
- Pelaksana dinyatakan pailit serta tidak dapat lagi memenuhi kewajibannya terhadap
para kreditor atau menyatakan dirinya dalam keadaan likuidasi (bukan likuidasi untuk
mengadakan peleburan atau pembangunan kembali).
- - Pelaksana dengan sengaja melalaikan dan tidak mengindakan petunjuk-petunjuk dan
peringatan-peringatan dari pemberi tugas sehingga merugikan pelaksanaan
pekerjaan.
- Pelaksana dinyatakan bersalah karena melakukan sejumlah pelanggaran terhadap
ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat dalam kontrak.
27.2. Apabila pemberi tugas memutuskan kontrak sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang
tercantum dalam ayat (1) di atas, maka pemberi tugas berhak menguangkan garansi Bank
yang merupakan jaminan pelaksanaan, serta berhak menunjuk perusahaan lain sebagai
Pelaksana pengganti yang ditugaskan untuk melanjutkan pekerjaan dan pemberi tugas
berhak untuk menguasai semua barang yang sudah berada di daerah kerja.
27.3. Setelah adanya pemutusan kontrak dan penguasaan oleh pemberi tugas seperti
ditentukan dalam ayat (1) dan (2) di atas, maka pemberi tugas hanya berkewajiban untuk
membayar kepada Pelaksana jumlah uang (setelah dikurangi dengan jumlah yang telah
dibayarkan dalam angsuran pembayaran sebelumnya) yang menurut konsultan
pengawas layak diterima oleh Pelaksana sebagai pembayaran terhadap pekerjaan yang
telah dapat diselesaikannya sesuai dengan persyaratan dan ketentuan kontrak.
Pasal 28. PENYERAHAN PEKERJAAN
28.1. Setelah berakhirnya masa pemeliharaan dan setelah mengadakan pemeriksaan terhadap
hasil pekerjaan, maka pelaku pengawasan akan membuat berita acara pemeriksaan
pekerjaan yang akan menyatakan bahwa pekerjaan telah diselesaikan dan diperiksa
dengan baik.
28.2. Berdasarkan berita acara pemeriksaan pekerjaan, dapat dilakukan penyerahan pekerjaan
kedua dari Pelaksana kepada pemberi tugas dan dituangkan dalam berita acara
penyerahan pekerjaan kedua yang ditanda tangani oleh Pelaksana dan pemberi tugas.
Pasal 29. KEGAGALAN PELAKSANAAN KONTRAK
29.1. Apabila Pelaksana gagal untuk memenuhi instruksi konsultan pengawas sesuai dengan
kontrak, maka pemberi tugas akan mengambil tindakan seperlunya terhadap kegagalan
tersebut, dan semua biaya yang dikeluarkan karena kegagalan tersebut harus ditanggung
oleh Pelaksana dengan membayar kembali kepada pemberi tugas atau dikurangi dari
bagian yang menjadi hak Pelaksana.
29.2. Apabila kontrak tidak dapat dilaksanakan dan dihentikan menurut ketentuan-ketentuan
dalam pasal 23, maka jumlah yang harus dibayar kepada Pelaksana untuk pekerjaan yang
telah dilaksanakan harus sama besarnya dengan jumlah yang seharusnya dibayarkan
menurut pasal tersebut.
Pasal 30. KETENTUAN UMUM
30.1. Pelaksana harus mematuhi ketentuan-ketentuan hukum, peraturan-peraturan pemerintah,
propinsi dan daerah hukum lainnya yang berlaku di Indonesia.
30.2. Selain ketentuan hukum tersebut dalam ayat (1) di atas, maka Pelaksana harus
mematuhi semua peraturan dari badan hukum dan perusahaan-perusahaan yang milik
atau haknya terganggu dalam pelaksanaan pekerjaan. Selain hal tersebut di atas,
Pelaksana juga harus membayar semua ongkos/biaya yang timbul karenanya dan
membebaskan pemberi tugas dari semua denda dan petanggung jawaban.
Pasal 31. PAJAK-PAJAK
31.1. Pelaksana harus bertanggung jawab atas pembayaran pajak-pajak, sesuai dengan
Undang-undang perpajakan yang berlaku di Indonesia, termasuk Pajak Pertambahan
Nilai ( PPN ).
Pasal 32. TAMBAHAN
32.1. Pelaksana dalam segala hal diartikan sebagai Pelaksana dari Indonesia yang tunduk
kepada hukum-hukum yang berlaku di Indonesia.
Sebagai akibat diterbitkannya kontrak pelaksanaan ini, pemberi tugas akan
mengambil tempat kedudukan (domisili) di Kota Makassar.
A. PERSYARATAN UMUM LAINNYA
Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan yang harus dilaksanakan oleh Pelaksana adalah :
a. Melaksanakan pekerjaan pembersihan lokasi, sesuai yang tertera dalam gambar
teknis dan bill of quantity.
b. Pengadaan, pengamanan dan pengawasan segala macam alat dan bahan yang
digunakan dalam pelaksanaan.
c. Pemasangan, pengetesan dan pemeliharaan semua bahan dan peralatan sesuai batas
waktu yang telah ditentukan.
d. Pengerahan tenaga kerja sesuai kebutuhan, keahlian dan keterampilannya.
e. Bersedia kerja lembur apabila kondisi pekerjaan menuntut untuk pelaksanaan lembur.
B. UKURAN DAN NOTASI
a. Semua ukuran dalam gambar arsitektur, struktur, mekanikal dan elektrikal adalah ukuran
jadi / finishing, kecuali ada ketentuan lain yang akan dijelaskan kemudian.
b. b. Apabila ada perbedaan atau penyimpangan ukuran dan notasi, maka harus
dikonfirmasikan kepada konsultan perencana dan konsultan pengawas, dengan
memperbandingkan dengan skala gambar.
C. GAMBAR – GAMBAR
a. Seluruh gambar-gambar pelaksanaan PEMBANGUNAN POS PENGAWASAN
SATWAS SDKP MAKASSAR secara lengkap (arsitektur, struktur, mekanikal dan
elektrikal, serta spesifikasi teknis) dapat diperoleh melalui pengawas lapangan atas
sepengetahuan pemberi kerja.
b. Pelaksana wajib meneliti dan memahami seluruh proses dan teknis pekerjaan ini
sehingga dapat menyesuaikan program dan bekerja secara integral dan simultan.
c. Pelaksana wajib membuat gambar kerja pelaksanaan (shop drawing) dibuat dalam
rangkap 3 (tiga); 1 (satu) set untuk Pelaksana, 1 (satu) set untuk pengguna jasa dan 1
(satu) set untuk pengawas lapangan.
d. Selama pelaksanaan pekerjaan, Pelaksana wajib membubuhkan tanda dengan warna
tertentu pada gambar atas bagian-bagian bangunan yang sudah dilaksanakan,
termasuk apabila ada perubahan dari gambar semula.
e. Sebelum setiap bagian pekerjaan dilaksanakan, Pelaksana wajib mengajukan shop
drawing dan harus mendapatkan persetujuan pengguna jasa dibantu oleh konsultan
pengawas.
f. Apabila ada perbedaan antara gambar kerja dan syarat-syarat teknis/spesifikasi, maka
yang berlaku adalah syarat-syarat teknis dan spesifikasi, kecuali ditentukan lain oleh
Pengguna Jasa/Konsultan Perencana/Pengawas lapangan.
g. Apabila ada keraguan-raguan gambar, maka Pelaksana harus menyampaikan kepada
pengguna jasa/pengawas lapangan paling lambat 1 (satu) minggu sebelum
dilaksanakan.
h. Perbedaan tersebut tidak dapat dijadikan alasan oleh Pelaksana untuk mengadakan
claim atas waktu pelaksanaan.
D. PEKERJAAN SARANA TAPAK
Lingkup Pekerjaan dari pekerjaan ini meliputi :
a. Penyediaan air dan daya listrik untuk bekerja.
b. Air untuk bekerja harus disediakan penyedia jasa dengan membuat sumur pompa di
tapak proyek atau disuplai dari luar.
c. Air harus bersih, bebas dari bau, lumpur, minyak dan bahan kimia lainnya yang merusak.
d. Penyediaan air harus sesuai dengan petunjuk dan persetujuan Pengguna Jasa.
e. Penggunaan diesel pembangkit tenaga listrik hanya diperkenankan sementara atas
persetujuan Pengguna Jasa.
f. Pekerjaan penyediaan alat pemadam kebakaran.
E. PEKERJAAN PERSIAPAN
1.Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan yang dimaksud meliputi :
a. Pekerjaan pembersihan sebelum pelaksanaan.
b. Pekerjaan perlindungan instalasi eksisting.
c. Pekerjaan pembuatan Tugu Patok Dasar (Bench Mark).
d. Pekerja
e. Pengukuran tapak.
f. Dan/atau seperti tercantum dalam Gambar Kerja
2.Persyaratan Pelaksanaan
a. Pekerjaan pembersihan sebelum pelaksanaan
Pekerjaan ini meliputi pembersihan area proyek dari semua kotoran dan sampah baik
sampah organik maupun anorganik yang nantinya akan mengganggu dan atau
menurunkan kualitas pekerjaan diatasnya.
b. Pekerjaan perlindungan terhadap instalasi eksisting
1) Pekerjaan ini meliputi perlindungan instalasi eksisting yang berada di dalam Tapak Proyek
dan dinyatakan oleh Pengguna Jasa/Perencana masih berfungsi. Dalam hal ini Penyedia
Jasa harus menjaga dan memeliharanya dari gangguan/cacat.
2) Apabila jalur instalasi eksisting yang masih berfungsi harus dipindahkan, maka Penyedia
jasa harus melakukan pekerjaan ini sesuai dengan putusan tertulis dari Pengguna
Jasa/Perencana.
c. Pembuatan Tugu Patok Dasar (Bench Mark)
1) Letak tugu patok dasar ditentukan oleh Pengguna Jasa.
2) Tugu Patok Dasar dibuat dari bahan beton bertulang berpenampang 20 x 20 cm,
tertancap kuat ke dalam tanah sedalam 1,00 m dengan bagian yang muncul di atas
muka tanah secukupnya untuk memudahkan pengukuran selanjutnya.
3) Tugu Patok dasar dibuat permanen, tidak dapat diubah, diberi tanda yang jelas dan
dijaga keutuhannya sampai ada instruksi tertulis dari Pengguna Jasa untuk
membongkarnya.
d. Pekerjaan Penentuan Peil D
ang utama dengan acuan bench mark
yang telah dibuat oleh konsultan perencana pada tahap pengukuran tapak.
b. Papan patok ukur/bouwplank dibuat dari kayu dengan ukuran tebal 3 cm dan lebar 15
cm, lurus dan diserut rata pada sisi atasnya. Papan patok ukur dipasang pada patok kayu
5/7 yang jarak satu sama lain adalah 1.50 m tertancap di tanah sehingga tidak dapat
digerakkan atau diubah.
c. Tinggi sisi atas papan patok ukur harus sama dengan lainnya dan/atau rata waterpass,
kecuali dikehendaki lain oleh Pengguna Jasa/ Perencana.
d. Setelah selesai pemasangan papan patok ukur, Penyedia jasa harus melaporkan
kepada Pengguna Jasa untuk mendapatkan persetujuan.
e. Pengukuran Tapak
a. Penyedia jasa diwajibkan mengadakan pengukuran dan penggambaran kembali
lokasi pembangunan dengan dilengkapi keterangan-keterangan mengenai peil
ketinggian tanah, letak bangunan yang ada, letak batas-batas tanah dengan
menggunakan alat optik dan sudah ditera kebenarannya oleh pihak yang terkait.
b. Ketidakcocokan yang mungkin terjadi antara gambar dan keadaan di lapangan yang
sebenarnya harus segera dilaporkan kepada Pengguna Jasa/Pengawas Lapangan
untuk dimintakan keputusannya.
c. Penentuan titik ketinggian dan sudut-sudut hanya dilakukan dengan alat-alat
waterpass/theodolit tipe T2.
d. Penyedia jasa harus menyediakan Theodolit tipe T2/Waterpass beserta operator/petugas
yang melayaninya untuk kepentingan pemeriksaan Pengguna Jasa/Pengawas
Lapangan.
e. Pengukuran sudut siku-siku dengan prisma atau benang secara azas segitiga
phytagoras hanya diperkenankan untuk bagian-bagian kecil yang telah disetujui oleh
Pengguna Jasa/Pengawas Lapangan.
f. Instalasi yang sudah ada dan masih berfungsi harus diberi tanda yang jelas dan dilindungi
dari kerusakan-kerusakan yang mungkin terjadi akibat pekerjaan proyek ini, untuk itu
harus dicantumkan dalam gambar pengukuran.
g. Penyedia jasa bertanggungjawab atas segala kerusakan akibat pekerjaan yang sudah
dilaksanakannya.
f. Gambar pengukuran tapak rumah dinas harus mendapat persetujuan/pengesahan
Pengguna Jasa/Pengawas Lapangan antara lain memuat :
1. Sistem koordinat, sesuai ketentuan gambar.
2. Peil setiap titik simpul koordinat dan transisi dengan interval ketinggian 25 cm.
3. Rencana lokasi Barak Kerja, tempat menyimpan bahan terbuka, tempat
menyimpan bahan tertutup, sumber air, dan MCK.
F. KANTOR DIREKSI LAPANGAN
1. Lingkup Pekerjaan
a. Kantor Direksi Lapangan cukup representatif untuk bekerja dan aman untuk menyimpan
dokumen proyek selama pelaksanaan proyek.
b. Luas dan peralatan yang harus disediakan untuk Direksi Lapangan minimal harus
memenuhi persyaratan administrasi.
2. Kantor Penyedia Jasa dan Los Kerja
a. Ukuran luas kantor Penyedia jasa dan los kerja serta tempat menyimpan bahan bakar,
terserah kepada Penyedia jasa dengan tidak mengabaikan keamanan dan kebersihan
dan bahaya kebakaran, serta memperhatikan tempat yang tersedia sehingga tidak
menganggu kelancaran pekerjaan.
b. Khusus untuk tempat menyimpan bahan-bahan seperti pasir, kerikil harus dibuatkan
kotak simpan, dipagar dengan dinding papan, sehingga masing-masing bahan tidak
tercampur dengan lainnya.
c. Penyedia jasa tidak diperkenankan menyimpan alat/bahan bangunan di luar lokasi
proyek, dan menyimpan bahan-bahan yang ditolak Pengguna Jasa/Pengawas Lapangan
karena tidak memenuhi syarat.
BAB II
SYARAT-SYARAT TEKNIS
PERENCANAAN
PEMBANGUNAN POS
PENGAWASAN SATWAS
SDKP MAKASSAR
BAB II
SYARAT-SYARAT TEKNIS
PERSYARATAN TEKNIS UMUM PELAKSANAAN
Pasal 01. PERATURAN TEKNIS
1. Untuk pelaksanaan pekerjaan ini digunakan lembar-lembar ketentuan- ketentuan dan
peraturan seperti tercantum di bawah ini :
a. Peraturan-peraturan umum atau Algemene Voorwaarden (A.V)
b. Struktur Beton Untuk Bangunan Gedung (SNI 03-2847-2002)
c. Peraturan Konstuksi Kayu Indonesia (SNI Kayu 2002)
d. Peraturan Perencanaan Struktur Baja (SNI-03-1729-2002)
e. Peraturan Umum Instalasi Listrik (A.V.E)
f. Peraturan Umum Instalasi Air Leding (A.V.W.I)
g. Peraturan Instalasi Listrik (SNI 0225 : 2011)
h. Pedoman Sistem Plumbing Pada Bangunan (SNI 8153 : 2015)
i. Peraturan Dinas Kebakaran Kota Makassar.
j. Peraturan-peraturan yang ditetapkan oleh PLN.
k. Peraturan-peraturan yang ditetapkan oleh PDAM.
l. Peraturan Direktorat Jenderal Perawatan Departemen Tenaga Kerja Tentang
Penggunaan Tenaga Kerja, Keselamatan Kerja dan Kesehatan Kerja.
m. Persyaratan Umum Dewan Teknik Pembangunan Indonesia (PDTPI - 1980).
n. Pedoman Tata Cara Penyelenggaraan Pembangunan Gedung Negara oleh Departemen
Pekerjaan Umum.
o. Beban Minimum Untuk Perencanaan Bangunan Gedung dan Struktur Lain (SNI 1726 :
2012).
p. Tata Cara Perencanaan Ketahanan Gempa Untuk Struktur Bangunan Gedung dan Non
Gedung (SNI 1726 : 2012).
q. Peraturan Bahan Bangunan Indonesia (PBBI – 1983).
r. Peraturan Pemerintah Daerah setempat .
2. Jika ternyata pada rencana kerja dan syarat-syarat ini terdapat kelainan/ penyimpangan
dari peraturan-peraturan sebagaimana dinyatakan dalam ayat (1) di atas, maka rencana
kerja dan syarat-syarat ini yang mengikat.
Pasal 02. PEMAKAIAN UKURAN
1. Pelaksana tetap bertanggung jawab dalam menepati semua ketentuan yang tercantum
dalam rencana kerja dan syarat-syarat dan gambar kerja berikut tambahan dan
perubahannya.
2. Pelaksana wajib memeriksa kebenaran dari ukuran-ukuran keseluruhan maupun
bagiannya dan segera memberitahukan pengawas tentang setiap perbedaan yang
ditemukannya di dalam rencana kerja dan syarat-syarat dan gambar kerja maupun dalam
persetujuan tertulis dari pengawas.
3. Pengambilan ukuran-ukuran yang keliru dalam pelaksanaan, di dalam hal apapun menjadi
tanggung jawab Pelaksana, oleh karena itu Pelaksana diwajibkan mengadakan pemeriksaan
secara menyeluruh terhadap gambar- gambar dan dokumen yang ada.
Pasal 03. INFORMASI SITE
1. Sebelum memulai pekerjaan, Pelaksana harus benar-benar memahami kondisi/ keadaan site
atau hal-hal lain yang mungkin akan mempengaruhi pelaksanaan pekerjaan dan harus sudah
memperhitungkan segala akibatnya.
2. Pelaksana harus memperhatikan secara khusus mengenai peraturan lokasi tempat kerja,
penempatan material, pengamanan dan kelangsungan operasi selama pekerjaan
berlangsung.
3. Pelaksana harus mempelajari dengan seksama seluruh bagian gambar, RKS dan agenda
dalam dokumen lelang, guna penyesuaian dengan kondisi lapangan sehingga pekerjaan
dapat diselesaikan dengan baik.
Pasal 04. KEBERSIHAN DAN KETERTIBAN
1. Penimbunan bahan-bahan yang ada dalam gudang-gudang maupun yang berada di
halaman bebas, harus diatur sedemikian rupa agar tidak mengganggu kelancaran dan
keamanan pekerjaan/umum dan juga agar memudahkan jalannya pemeriksaan dan
penelitian bahan-bahan oleh pengawas maupun pemberi tugas.
2. Pelaksana wajib membuat urinoir dan WC untuk pekerja pada tempat-tempat tertentu
yang disetujui oleh pengawas demi terjaminnya kebersihan dan kesehatan dalam proyek.
3. Para pekerja Pelaksana tidak diperkenankan untuk :
a. Menginap ditempat pekerjaan kecuali dengan ijin pengawas/pemberi tugas.
b. Memasak di tempat bekerja kecuali dengan ijin pengawas.
c. Membawa masuk penjual-penjual makanan, minuman, rokok dan sebagainya di
tempat pekerjaan.
d. Keluar masuk lokasi pekerjaan dengan bebas.
4. Peraturan lain mengenai ketertiban akan dikeluarkan oleh pengawas atau pemberi
tugas pada waktu pelaksanaan.
Pasal 05. PEMERIKSAAN DAN PENYEDIAAN BAHAN / BARANG
1. Bila dalam RKS disebut nama dan pabrik pembuat dari suatu bahan dan barang,
maka dalam hal ini dimaksud untuk menunjukkan tingkat mutu bahan dan barang yang
digunakan.
2. Setiap penggatian nama dan pabrik pembuat dari suatu bahan dan barang harus disetujui
oleh perencana/pemberi tugas dan bila tidak ditentukan dalam RKS serta gambar kerja
maka bahan dan barang tersebut diusahakan dan disediakan oleh Pelaksana yang harus
mendapat persetujuan dahulu dari pengawas atau pemberi tugas.
3. Contoh bahan dan barang yang akan digunakan dalam pekerjaan harus segera disediakan
atas biaya Pelaksana, setelah disetujui oleh pengawas atau pemberi tugas, harus dianggap
bahwa bahan dan barang tersebut yang akan dipakai dalam pelaksanaan pekerjaan nanti.
4. Contoh bahan dan barang tersebut, disimpan oleh pengawas atau pemberi tugas untuk
dijadikan dasar penolakan bila ternyata bahan dan barang yang dipakai tidak sesuai tidak
sesuai kualitas maupun sifatnya.
5. Dalam mengajukan harga penawaran, Pelaksana harus sudah memasukkan Seluruh
keperluan biaya untuk pengujian berbagai bahan dan barang. Tanpa Biaya itupun,
Pelaksana tetap bertanggung jawab atas biaya pengujian bahan dan barang yang tidak
memenuhi syarat atas perintah pengawas atau pemberi tugas.
Pasal 06. PERBEDAAN DALAM DOKUMEN
1. Jika terdapat perbedaan-perbedaan antara gambar kerja dan RKS ini, maka Pelaksana
harus menanyakannya secara tertulis kepada pengawas dan Pelaksana harus
mentaati keputusan tersebut.
2. Ukuran-ukuran yang terdapat dalam gambar yang terbesar dan terakhirlah yang berlaku dan
ukuran dengan angka adalah yang harus diikuti dari pada ukuran dengan skala dari
gambar-gambar, tetapi jika mungkin ukuran ini harus diambil dari pekerjaan yang telah
selesai.
3. Apabila ada hal-hal yang disebut pada gambar kerja, RKS atau dokumen, yang berlainan
atau bertentangan, maka ini harus diartikan bukan untuk menghilangkan satu terhadap
lainnya. Tetapi untuk menegaskan masalahnya. Kalau terjadi hal ini maka diambil sebagai
patokan adalah yang mempunyai bobot teknis atau yang mempunyai bobot biaya yang
tinggi.
4. Apabila terdapat perbedaan antara:
a. Gambar arsitektur dengan gambar struktur, maka yang dipakai sebagai pegangan dalam
ukuran fungsional adalah gambar arsitektur, sedangkan untuk jenis dan kualitas bahan
dan barang adalah gambar struktur.
b. Gambar struktur dengan gambar mekanikal, maka yang dipakai sebagai pegangan
dalam ukuran kualitas dan jenis bahan adalah gambar mekanikal.
c. Gambar arsitektur dengan gambar elektrikal, maka yang dipakai sebagai pegangan dalam
ukuran fungsional adalah gambar arsitektur, sedangkan untuk ukuran dan kualitas bahan
adalah gambar elektrikal.
Pasal 07. GAMBAR KERJA (SHOP DRAWING)
1. Jika terdapat kekurangan-kekurangan penjelasan dalam gambar kerja, atau
diperlukan gambar tambahan/gambar detail atau untuk memungkinkan Pelaksana
melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan ketentuan, maka
Pelaksana harus membuat gambar tersebut dalam rangkap 3 (tiga) dan biaya atas
pembuatan gambar tersebut menjadi tanggung jawab Pelaksana. Pekerjaan
berdasarkan gambar tersebut baru dapat dilaksanakan setelah mendapat persetujuan
dari pengawas.
2. Gambar kerja hanya berubah apabila diperintahkan secara tertulis oleh pemberi tugas,
dengan mengikuti penjelasan dan pertimbangan dari perencana.
3. Perubahan rencana ini harus dibuat gambarnya yang sesuai dengan apa yang
diperintahkan oleh pemberi tugas, yang jelas memperlihatkan perbedaan antara gambar
kerja dan gambar perubahan rencana.
4. Gambar tersebut harus diserahkan kepada pengawas untuk disetujui sebelum
dilaksanakan.
Pasal 08. GAMBAR SESUAI PELAKSANAAN PEKERJAAN (ASBUILT DRAWING)
1. Semua yang belum terdapat dalam gambar kerja baik karena penyimpangan, perubahan
atas perintah pemberi tugas/pengawas, maka Pelaksana harus membuat gambar-
gambar yang sesuai dengan apa yang telah dilaksanakan, yang jelas memperlihatkan
perbedaan antara gambar kerja dan pekerjaan yang dilaksanakan.
2. Gambar tersebut harus diserahkan dalam rangkap 3 (tiga) berikut (gambar asli)
yang biaya pembuatan ditanggung oleh Pelaksana.
BAB III
PEKERJAAN PERSIAPAN
PERENCANAAN
PEMBANGUNAN POS
PENGAWASAN SATWAS
SDKP MAKASSAR
BAB III
SYARAT-SYARAT PEKERJAAN PERSIAPAN
Pasal 01. LINGKUP PEKERJAAN
1. Pekerjaan ini meliputi penyediaan, pendayagunaan tenaga kerja, bahan-bahan,
peralatan dan alat-alat bantunya yang dibutuhkan dalam melaksanakan pembangunan
pada proyek ini.
2. Bagian ini meliputi pembersihan lokasi, pemasangan bowplank, pembuatan Direksi Keet
dan Gudang Material, penyediaan air kerja dan penerangan kerja, serta mobilisasi dan
demobilisasi.
Pasal 02. PEMBERSIHAN LOKASI
Sebelum memulai pekerjaan Pembangunan Gedung baru, Pelaksana wajib membersihkan
lokasi dari tumpukan material beton , tumbuh-tumbuhan, serta benda lainnya yang dianggap
dapat mengganggu pelaksanaan pembangunan.
Pasal 03. PERALATAN KERJA DAN MOBILISASI
1. Pelaksana harus mempersiapkan dan mengadakan peralatan-peralatan kerja dan
peralatan bantu yang akan digunakan di lokasi proyek sesuai dengan lingkup pekerjaan
serta memperhitungkan segala biaya pengangkutan.
2. Pelaksana harus menjaga ketertiban dan kelancaran selama perjalanan alat-alat berat
yang menggunakan jalanan umum agar tidak mengganggu lalu-lintas.
3. Pengawas atau pemberi tugas berhak memerintahkan untuk menambah peralatan
atau menolak peralatan yang tidak sesuai atau tidak memenuhi persyaratan.
4. Bila pekerjaan telah selesai, Pelaksana diwajibkan untuk segera menyingkirkan alat-alat
tersebut, memperbaiki kerusakan yang diakibatkannya dan membersihkan bekas-
bekasnya.
5. Disamping untuk menyediakan alat-alat yang diperlukan seperti dimaksudkan pada ayat
(1), Pelaksana harus menyediakan alat-alat bantu sehingga dapat bekerja pada kondisi
apapun, seperti : tenda-tenda untuk bekerja pada waktu hari hujan, perancah
(scafolding) pada sisi luar bangunan atau tempat lain yang memerlukan, juga peralatan
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta lainnya.
Pasal 04. PENGUKURAN
1. Pelaksana harus sudah memperhitungkan biaya untuk pengukuran dan penelitian
ukuran tata letak atau ketinggian bangunan (Bouwplank), termasuk penyediaan Back
Mark atau Line Offset Mark, pada masing-masing lantai bangunan.
2. Hasil pengukuran harus dilaporkan kepada pengawas agar dapat ditentukan sebagai
pedoman atau referensi dalam melaksanakan pekerjaan sesuai dengan gambar rencana
dan persyaratan teknis.
Pasal 05. SARANA AIR KERJA DAN PENERANGAN
1. Untuk kepentingan pelaksanaan pekerjaan selama proyek berlangsung, Pelaksana
harus memperhitungkan biaya penyediaan air bersih guna keperluan air kerja, air minum
untuk pekerja dan air kamar mandi.
2. Air yang dimaksud adalah bersih, baik yang berasal dari PAM atau sumber air, serta
pengadaan dan pemasangan pipa distribusi air tersebut bagi keperluan pelaksanaan
pekerjaan dan untuk keperluan direksi keet, kantor Pelaksana, kamar mandi/WC atau
tempat-tempat lain yang dianggap perlu.
3. Pelaksana juga harus menyediakan sumber tenaga listrik untuk keperluan
pelaksanaan pekerjaan, kebutuhan direksi keet dan penerangan proyek pada malam hari
sebagai keamanan selama proyek berlangsung selama 24 jam penuh dalam sehari.
4. Pengadaan penerangan dapat diperoleh dari sambungan PLN atau dengan
pengadaan Generator Set, dan semua perijinan untuk pekerjaan tersebut menjadi
tanggung jawab Pelaksana. Pengadaan fasilitas penerangan tersebut termasuk
pengadaan dan pemasangan instalasi dan armatur, stop kontak serta saklar/panel.
Pasal 06. PEMBUATAN LOS KERJA DAN BANGUNAN ISTIRAHAT
1. Pelaksana harus membuat los kerja dan bangunan tempat untuk istirahat dan tempat
shalat bagi pekerja Pelaksana.
2. Los kerja merupakan bangunan dengan luas yang cukup untuk tempat bekerja bagi
tukang/pekerja Pelaksana dan mempunyai kondisi yang cukup baik, terlindung dari
pengaruh cuaca yang dapat menghambat kelancaran pekerjaan.
Pasal 07. KEAMANAN PROYEK
1. Pelaksana harus menjamin keamanan proyek baik untuk barang-barang milik
Pelaksana, pengawas atau pengelola proyek, serta menjaga keutuhan
bangunan-bangunan yang ada dari gangguan para pekerja Pelaksana ataupun
kerusakan akibat pelaksanaan pekerjaan.
2. Pelaksana harus menempatkan petugas-petugas keamanan selama 24 jam penuh
setiap hari, yang dibagi dalam 3 (tiga) shift, dan harus selalu mengadakan
pemeriksaan pengamanan setiap hari setelah selesai pekerjaan.
3. Untuk menguasai dan menjaga ketertiban bekerja para pekerjanya, setiap pekerja
Pelaksana diharuskan mengenakan tanda pengenal khusus yang harus dipakai pada
bagian badan yang mudah terlihat oleh petugas keamanan.
4. Pekerja Pelaksana tidak diijinkan menginap di lokasi kecuali petugas keamanan
yang sedang bertugas pada malam hari.
Pasal 08. KANTOR PROYEK (DIREKSI KEET ) DAN PERLENGKAPANNYA
1. Pelaksana harus menyediakan kantor pengelola proyek lengkap dengan peralatan /
perabotan serta fasilitas-fasilitas kerja lainnya yang dibutuhkan untuk pelaksanaan
proyek sebagai berikut :
- 3 (tiga) set meja kerja lengkap dengan kursinya
- Meja rapat untuk kapasitas 10 orang
- Calculator sebanyak 2 Buah (Minimal 12 digit)
- 1 (satu) lemari arsip metal terkunci
- 1 (satu) set meja gambar dan 1 unit Perangkat Computer standar drafter dengan
aplikasi gambar Auto cadd dan lain sebagainya.
2. Pelaksana juga harus menyediakan alat-alat kerja pengelola proyek di lapangan,
sebagai berikut :
- Sepatu lapangan yang tahan terhadap paku, helm pengaman, sarung tangan,
masker, hand sanityser dan jas hujan.
- R meter tape ukuran 5 meter dan 30 meter.
- Caliper/schuifmaat dan penyiku besi.
3. Direksi keet/kantor pengeloa proyek, kantor dan gudang Pelaksana, pompa air kerja
adalah merupakan sarana penunjang dalam pelaksanaan proyek dan merupakan yang
dipakai habis pada saat selesai pekerjaan.
Pasal 09. KANTOR DAN GUDANG PELAKSANA
1. Pelaksana harus membuat kantor di lokasi proyek untuk tempat bagi wakil Pelaksana
bekerja, dilengkapi dengan peralatan kantor yang dibutuhkan.
2. Pelaksana juga harus menyediakan gudang dengan luas yang cukup untuk
menyimpan bahan-bahan bangunan dan peralatan-peralatan agar terhindar dari
gangguan cuaca dan pencurian.
3. Penempatan kantor dan gedung Pelaksana harus diatur sedemikian rupa, agar mudah
dijangkau dan tidak menghalangi pelaksanaan pekerjaan.
Pasal 10. PENYEDIAAN FASILITAS PROYEK
1. Pelaksana juga harus memperhitungkan biaya-biaya konsumsi untuk rapat- rapat/
pertemuan dengan pemberi tugas atau wakilnya dan tamu-tamu pemberi tugas yang
berkepentingan dengan proyek.
2. Unit tabung pemadam kebakaran harus ditempatkan pada setiap lantai bangunan
dengan radius kurang lebih 50 meter, di dalam direksi keet dan tempat-tempat lain yang
memerlukan.
Pasal 11. PEMADAM KEBAKARAN
1. Selama pelaksanaan pekerjaan, Pelaksana harus menyediakan alat pemadam
kebakaran berupa tabung pemadam kebakaran yang dapat digunakan untuk
memadamkan api akibat listrik, minyak dan gas dengan kapasitas 7 kg.
2. Unit tabung pemadam kebakaran harus ditempatkan pada setiap lantai bangunan
dengan radius kurang lebih 50 meter, di dalam direksi keet dan tempat-tempat lain yang
memerlukan.
Pasal 12. JALAN MASUK, JALAN SEMENTARA
1. Apabila dianggap perlu, sesuai dengan kondisi dan situasi lokasi, Pelaksana harus sudah
memperhitungkan pembuatan jalan masuk sementara dan/atau jembatan kerja
sementara yang disetujui oleh pengawas.
2. Pembuatan jalan masuk atau jembatan sementara harus mengikuti peraturan dan semua
perijinan sehubungan dengan pekerjaan tersebut menjadi tanggung jawab Pelaksana.
3. Pelaksana harus menghindari kerusakan pada fasilitas jalan masuk yang ada dengan
mengatur trayek kenderaan yang digunakan serta membatasi/membagi beban muatan.
4. Kerusakan pada jalan atau benda-benda lain yang diakibatkan oleh pekerjaan
Pelaksana, mobilisasi peralatan serta pemasukan bahan akan menjadi tanggung jawab
Pelaksana dan harus segera diperbaiki.
Pasal 13. KESELAMATAN KERJA
1. Pelaksana harus menjamin keselamatan kerja sesuai dengan persyaratan yang
ditentukan dalam peraturan perburuhan atau persyaratan yang diwajibkan untuk
setiap bidang pekerjaan.
2. Di dalam lokasi harus taersedia kotak obat pelengkap untuk pertolongan pertama
pada kecelakaan (PPPK).
3. Pelaksana juga harus menyediakan alat pelindung diri (APD) Seperti ; Helm safety,
Sepatu Safety, Rompi dan Sabuk Pengaman Pekerja.
Pasal 14. IJIN-IJIN
1. Pelaksana harus mengurus dan memperhitungkan biaya untuk membuat ijin- ijin yang
diperlukan dan berhubungan dengan pelaksanaan pekerjaan, antara lain: ijin
penerangan, ijin pengambilan material, ijin pembuangan, ijin pengurugan, ijin trayek
dan pemakaian jalan, ijin penggunaan bangunan serta ijin-ijin lain yang diperlukan
sesuai dengan ketentuan/peraturan daerah setempat.
2. Biaya Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), menjadi tanggung jawab pemilik proyek,
dengan pengurusan dibantu konsultan perencana dan konsultan pengawas serta
Pelaksana.
3. Keterlambatan pelaksanaan pekerjaan yang diakibatkan oleh hal tersebut ayat (1) di
atas menjadi tanggung jawab Pelaksana.
Pasal 15. DOKUMENTASI
1. Pelaksana harus memperhitungkan biaya pembuatan dokumentasi serta
pengirimannya ke pemberi tugas serta pihak-pihak lain yang diperlukan.
2. Yang dimaksudkan dengan pekerjaan dokumentasi adalah : Foto-foto proyek,
berwarna, minimal ukuran postcard, untuk keperluan laporan bulanan yang dibuat
oleh konsultan pengawas, dan 3 (tiga) set album yang harus diserahkan pada serah
terima pekerjaan untuk pertama kalinya.
3. Soft Copy Foto – foto Proyek dalam bentuk DVD dan Flashdick.
BAB IV
PEKERJAAN TANAH
PERENCANAAN
PEMBANGUNAN POS
PENGAWASAN SATWAS
SDKP MAKASSAR
BAB IV
PEKERJAAN TANAH
Pasal 01. KETENTUAN UMUM
1. Sebelum melakukan pekerjaan tanah, Pelaksana harus membersihkan daerah yang
akan dikerjakan dari perintang yang ada dalam daerah kerja,
2. Pelaksana harus menjamin terjaganya keutuhan barang/benda atau bangunan yang
telah selesai dikerjakan dari segala macam kerusakan dan berhati-hati untuk tidak
mengganggu patok pengukuran atau tanda-tanda yang lainnya.
3. Perbaikan kerusakan pada barang/benda atau bangunan yang harus dijaga akibat
pelaksanaan pekerjaan akan menjadi tanggung jawab Pelaksana.
4. Pelaksana harus melakukan pengukuran dan pematokan terlebih dahulu dan
melaporkannya kepada pengawas, serta meminta ijin untuk memulai pekerjaan.
Pasal 02. LINGKUP PEKERJAAN
Lingkup Pekerjaan ini meliputi penggalian Tanah, Penggalian di bawah muka air tanah
Pengurugan dan Pemadatan.
Pasal 03. PENGGALIAN TANAH
1. Penggalian harus dilaksanakan sampai kedalaman sebagaimana ditentukan dalam
gambar-gambar. Sebelum pekerjaan selanjutnya dilanjutkan, maka semua pekerjaan
penggalian harus disetujui pengawas.
2. Bilamana tidak dinyatakan lain oleh Pengawas, maka penggalian untuk pondasi harus
mempunyai lebar yang cukup (minimum 20 cm lebih lebar dari dasar pondasi) untuk
dapat memasang maupun memindahkan rangka/bekisting yang diperlukan, serta
pembersihan.
3. Apabila terjadi kesalahan dalam penggalian sehingga dicapai kedalaman yang melebihi
apa yang tertera dalam gambar tanpa instruksi tertulis dari pengawas, maka kelebihan di
atas harus diisi kembali dengan adukan beton 1: 3 : 5 tanpa biaya tambahan.
4. Pelaksana harus merawat tebing galian dan menghindarkan dari longsoran.Untuk itu
Pelaksana harus membuat penyangga/penahan tanah yang diperlukan selama masa
penggalian, karena stabilitas selama penggalian merupakan tanggung jawab Pelaksana.
5. Semua galian harus diperiksa terlebih dahulu oleh pengawas sebelum
pelaksanaan pekerjaan selanjutnya. Untuk dapat melaksanakan pekerjaan selanjutnya,
Pelaksana harus mendapat persetujuan/ijin tertulis pengawas.
Pasal 04. PENGGALIAN DI BAWAH MUKA AIR TANAH
1. Penggalian harus dilakukan dalam keadaan kering. Pelaksana bertanggung jawab untuk
merencanakan sistem pemompaan air tanah dan sudah memperhitungkan biayanya.
2. Pemompaan dilakukan dengan memompa sumur-sumur bor atau cara lain yang disetujui
oleh pengawas dengan memenuhi persyaratan-persyarataan berikut:
- Permukaan air tanah yang diturunkan harus dalam keadaan terkontrol penuh setiap
waktu untuk menghindari fluktuasi yang dapat mempengaruhi kestabilan penggalian
tanah.
- Sistem yang digunakan tidak boleh mengakibatkan penaikan/penurunan tanah
dasar galian secara berlebihan.
- Harus menyediakan filter-filter secukupnya yang dipasang disekeliling sumur yang
dipompa untuk mencegah kehilangan butir-butir tanah akibat pemompaan.
- Air yang dipompa harus dibuang sehingga tidak mengganggu penggalian atau daerah
sekitarnya.
- Sistem pemompaan harus memperhitungkan rencana detail dalam menghadapi
bahaya longsor pada pekerjaan dan daerah sekitarnya pada saat hujan besar.
Pasal 05. PENGURUGAN DAN PEMADATAN
1. Bila tidak dicantumkan dalam gambar-gambar detail, maka pada bagian bawah
pasangan Lantai diurug dengan pasir padat minimal 5 cm atau sesuai dengan gambar
dan petunjuk Pengawas. Pasir urug yang digunakan harus dari jenis pasir pasang yang
bersih/bebas dari lumpur, kotoran-kotoran, sampah dan benda-benda organis lainnya
yang dapat menyebakan tidak sempurnanya pemadatan.
2. Di bawah lapisan pasir tersebut, urugan yang dipakai adalah tanah jenis “silty clay” yang
bersih tanpa potongan-potongan bahan yang bisa lapuk, serta bahan batuan yang telah
dipecahkan (pecahan batuan tersebut maksimal 15 cm).
3. Pelaksana wajib melaksanakan pengurugan dengan semua bahan urugan yang keras
atau mutu bahan yang terbaik dan mengajukan contoh bahan yang akan digunakan untuk
mendapat persetujuan pengawas.
4. Penghamparan dan pemadatan harus dilaksanakan lapis-per lapis yang tidak lebih tebal
dari 15 cm (gembur) dengan alat-alat yang telah disetujui, seperti mesin penggilas getar,
atau alat tumbuk dimana standar kepadatannya dicapai pada kepadatan dimana kadar
airnya 95 % dari kadar air optimal, atau “dry density” nya mencapai 95 % dari dry density
optimal, sesuai dengan petunjuk pengawas.
5. Terhadap hasil pemadatan yang dilaksanakan, Pelaksana harus mengadakan “density
test” di lapangan. Semua biaya seluruh pengujian tersebut menjadi beban Pelaksana.
6. Bila bahan urugan apapun yang digunakan menjadi lapuk/rusak atau bila urugan
yang telah dipadatkan menjadi terganggu, maka bahan tersebut harus digali keluar dan
diganti dengan bahan yang memenuhi syarat serta dipadatkan kembali, sesuai dengan
petunjuk Pengawas, tanpa adanya biaya tambahan.
7. Selama dan sesudah pekerjaan pengurugan dan pemadatan, tidak dibenarkan adanya
genangan air di atas tanah atau sekitar lapangan pekerjaan. Pelaksana harus mengatur
pembuangan air sedemikian rupa agar aliran air hujan atau dari sumur lain dapat
berjalan lancar, baik selama ataupun sesudah pekerjaan selesai.
8. Pelaksana bertanggung jawab atas stabilitas urugan tanah dan Pelaksana harus
mengganti bagian-bagian yang rusak akibat dari kesalahan dan kelalaian Pelaksana atau
akibat dari aliran air.
Pasal 06. PEKERJAAN PENYELESAIAN
1. Seluruh daerah kerja termasuk penggalian dan penimbunan harus merupakan daerah dari
yang betul-betul seragam dan bebas permukaan yang tidak merata.
2. Seluruh lapisan akhir, harus benar-benar memenuhi piel yang dinyatakan dalam
gambar. Bila diakibatkan oleh penurunan, timbunan memerlukan tambahan meterial yang
tidak lebih dari 30 cm, maka bagian atas tersebut harus digaruk sebelum material
timbunan tambahan dihamparkan, untuk selanjutnya dipadatkan sampai mencapai
elevasi dan sesuai dengan persyaratan.
3. Seluruh sisa penggalian yang tidak memenuhi syarat untuk bahan pengisi/urugan,
seluruh puing-puing, reruntuhan dan sampah-sampah harus segera disingkirkan dari
lokasi.
BAB V
PEKERJAAN BETON / BETON
BERTULANG
PERENCANAAN
PEMBANGUNAN POS
PENGAWASAN SATWAS
SDKP MAKASSAR
BAB V
PEKERJAAN BETON / BETON BERTULANG
Pasal 01. KETENTUAN UMUM
1. Persyaratan-persyaratan konstruksi beton, istilah teknik dan syarat pelaksanaan beton
secara umum menjadi kesatuan dalam bagian buku persyaratan teknis ini. Kecuali
ditentukan lain dalam buku persyaratan teknis ini, maka semua pekerjaan beton harus
sesuai dengan standar di bawah ini :
Peraturan dan Standar Perencanaan berdasarkan:
a. Tata Cara Persyaratan Beton Struktural untuk Bangunan Gedung (SNI2847-2013).
b. Tata Cara Perencanaan Pembebanan untuk Rumah dan Gedung (SNI 03-727-
1989-F).
c. Tata Cara Perencanaan Ketahanan Gempa untuk Struktur Bangunan Gedung
dan Non-Gedung tahun 2012 (SNI 1726-2012) & Tata Cara Perencanaan
Ketahanan Gempa untuk Bangunan Gedung (SNI-03-1726-2002).
d. Tata Cara Perhitungan Struktur Beton Untuk Bangunan Gedung (SNI 03-2847-
2002).
2. Pelaksana harus melaksanakan pekerjaan ini dengan ketepatan dan kesesuaian yang
tinggi menurut persyaratan teknis ini, gambar rencana dan instruksi- instruksi yang
tidak memenuhi syarat harus dibongkar dan diganti atas biaya Pelaksana sendiri.
3. Semua material harus baru dengan kualitas yang terbaik sesuai dengan
persyaratan dan disetujui oleh pengawas, dan pengawas berhak meminta diadakan
pengujian bahan-bahan tersebut dan Pelaksana bertanggung jawab atas segala
biayanya. Semua material yang tidak disetujui oleh pengawas harus segera
dikeluarkan dari lokasi proyek.
Pasal 02. LINGKUP PEKERJAAN
1. Pekerjaan ini meliputi penyediaan dan pendaya gunaan semua tenaga kerja,
bahan-bahan, upah dan perlengkapan-perlengkapan untuk semua pekerjaan
beton/beton bertulang yang terdapat dalam gambar rencana.
2. Pengadaan, detail, fabrikasi dan pemasangan semua penulangan dan bagian-
bagian dari pekerjaan lain yang tertanam dalam beton.
3. Perancangan, pelaksanaan dan pembongkaran acuan beton, penyelesaian dan
pemeliharaan beton dan semua jenis pekerjaan yang menunjang pekerjaan beton.
Pasal 03. PENGENDALIAN PEKERJAAN
1. Pengendalian mutu pelaksanaan proyek apapun pada dasarnya dilakukan
disemua tahapan. Hal ini dilakukan secara terus menerus dan sistematis untuk
menghindari kegagalan konstruksi (failure). Regulasi yang mengatur ini selain SNI-03-
1734-1989 tentang konstruksi beton, juga SNI-03-1737-1989.
2. Pelaksana harus bertanggung jawab atas instalasi semua alat yang terpasang,
selubung-selubung dan sebagainya yang tertanam dalam beton.
3. Pengendalian pekerjaan ini tercantum pada syarat-syarat dalam Peraturan Standar
Nasional Indonesia (SNI 03–2847-2002)
4. Ukuran-ukuran (dimensi) dari bagian-bagian beton bertulang yang tercantum dalam
gambar-gambar rencana pelaksanaan arsitektur adalah ukuran-ukuran dalam garis
besar. Ukuran-ukuran yang tepat, begitu pula besi penulangannya ditetapkan dalam
gambar-gambar struktur konstruksi beton bertulang. Jika terdapat selisih dalam ukuran
antara kedua macam gambar itu, maka ukuran yang berlaku harus dikonsultasikan
terlebih dahulu dengan Pengawas untuk mendapatkan ukuran sesungguhnya.
5. Jika karena keadaan pasaran penulangan perlu diganti guna kelangsungan
pelaksanaan, maka jumlah luas penampang tidak boleh berkurang dengan
memperhatikan syarat-syarat lainnya yang termuat dalam SNI 03–2847-2002. Dalam
hal ini harus mendapatkan persetujuan Pengawas.
Pasal 04. BAHAN-BAHAN
1. Semen Portland
a. SNI 15-2049-1994, Semen Portland harus memenuhi persyaratan Standard Nasional
Indonesia atau SNI 03-2847-2002 untuk butir pengikat awal, kekekalan bentuk,
kekuatan tekan aduk dan susunan kimia. Semen yang cepat mengeras hanya boleh
digunakan jika atas petunjuk Pengawas. Semen yang digunakan untuk seluruh
pekerjaan pondasi dan beton harus dari satu merk saja yang disetujui Pengawas.
b. Pelaksana harus mengirim surat pernyataan pabrik yang menyebutkan type, kualitas
dari semen yang digunakan.
c. Penyimpanan semen harus dilaksanakan dalam tempat penyimpanan dan dijaga agar
semen tidak lembab, dengan lantai terangkat bebas dari tanah dan ditumpuk sesuai
dengan syarat penumpukan semen dan menurut urutan pengiriman. Semen yang
telah rusak karena terlalu lama disimpan sehingga mengeras atau tercampur bahan
lain, tidak boleh digunakan dan harus disingkirkan dari tempat pekerjaan. Semen
harus dalam zak-zak yang utuh dan terlindung baik dari pengaruh cuaca, dengan
ventilasi secukupnya dan dipergunakan sesuai dengan urutan pengiriman.
2. Agregat
A. Agregat untuk beton harus memenuhi salah satu dari ketentuan berikut:
- Spesifikasi agregat untuk beton” (ASTM C 33).
- SNI 03-2461-1991, Spesifikasi agregat ringan untuk beton struktur.
B. Ukuran maksimum nominal agregat kasar harus tidak melebihi:
- 1/5 jarak terkecil antara sisi-sisi cetakan, ataupun
- 1/3 ketebalan pelat lantai, ataupun
- 3/4 jarak bersih minimum antara tulangan-tulangan atau kawat-kawat, bundel
tulangan,atau tendon-tendon prategang atau selongsong-selongsong.
2.1. Agregat Halus (Pasir)
a. Jenis dan syarat campuran agregat harus memenuhi syarat-syarat dalam SNI 03-
4804-1998.
b. Mutu Pasir , Butir-butir tajam, keras, bersih dan tidak mengandung lumpur
dan bahan-bahan organis.
c. Ukuran, Sisa di atas ayakan 4 mm harus minimal 2 % berat ; Sisa di atas ayakan
2 mm harus minimal 10 % berat ; Sisa di atas ayakan 0,25 mm harus berkisar
antara 80% -90% berat.
2.2. Agregat Kasar (Koral/Batu Pecah)
a. Jenis dan syarat campuran agregat harus memenuhi syarat-syarat dalam SNI
03-4804-1998.
i. b.Mutu, Butir-butir keras, bersih dan tidak berpori, jumlah butir-butir pipih
maksimal 20% berat ; tidak pecah atau hancur serta tidak mengandung zat-
zat reaktif alkali.
ii. c. Ukuran, Sisa di atas ayakan 31,5 mm, harus 0 % berat ; Sisa di atas
ayakan 4 mm, harus berkisar antara 90 % - 98 % berat, selisir antara sisa-
sisa kumulatif di atas dua ayakan yang berurutan, adalah maksimal 60 %
dan minimal 10 % berat.
b. Penyimpanan , Pasir dan kerikil atau batu pecah harus disimpan sedemikian
rupa sehingga terlindung dari pengotoran oleh bahan-bahan lain.
3. Air
a. Air untuk pembuatan dan perawatan beton tidak boleh mengandung minyak,
asam, alkali, garam-garam, bahan organis atau bahan lain yang dapat merusak
beton serta baja tulangan atau jaringan kawat baja. Dalam hal ini sebaiknya
dipakai air bersih yang dapat diminum.
b. Air pencampur yang digunakan pada beton prategang atau pada beton yang di
dalamnya tertanam logam aluminium, termasuk air bebas yang terkandung dalam
agregat,tidak boleh mengandung ion klorida dalam jumlah yang membahayakan.
c Pengawas dapat memerintahkan untuk diadakan pengujian contoh air di
lembaga pemeriksaan bahan-bahan yang diakui apabila terdapat keragu- raguan
mengenai mutu air tersebut. Biaya pengujian contoh air tersebut untuk keperluan
pelaksanaan proyek ini adalah sepenuhnya menjadi tanggungan Pelaksana.
4. Baja Tulangan
1) Baja tulangan yang digunakan harus tulangan ulir, kecuali baja polos Diperkenankan
untuk tulangan spiral atau tendon. Tulangan yang terdiri dari profil baja struktural, pipa
baja, dapat digunakan sesuai dengan persyaratan pada tata cara ini.
Pembesian/Penulangan
a. Baja tulangan harus memenuhi persyaratan SNI 2847-2002 pasal 9.
b. Besi penulangan beton harus disimpan dengan cara-cara sedemikian rupa
sehingga bebas dari hubungan langsung dengan tanah lembab ataupun
basah.
c. Besi yang akan digunakan harus bebas dari karat dan kotoran lain. Apabila
terdapat karat pada bagian permukaan besi, maka besi harus di bersihkan dengan
cara disikat atau digosok tanpa mengurangi diameter penampang besi, atau
menggunakan bahan cairan sejenis “Vikaoxy off” produksi yang telah memenuhi
SII atau yang setaraf dan disetujui Pengawas.
d. Pengawas dapat memerintahkan untuk diadakan pengujian terhadap beton cor di
tempat yang akan digunakan ; dan bahan yang diakui serta yang disetujui
Pengawas. Semua biaya sehubungan dengan pengujian tersebut di atas
sepenuhnya menjadi tanggungan Pelaksana.
e. Apabila baja tulangan yang digunakan telah distel di pabrik dan perlu
penyambungan yang berbeda antara penulangan di lapangan dengan ketentuan
dari pabrik pembuat, maka harus atas persetujuan Pengawas.
2) Pengelasan baja tulangan harus memenuhi “Persyaratan pengelasan struktural baja
tulangan” ANSI/AWS D1.4 dari American Welding Society. Jenis dan lokasi
sambungan las tumpuk dan persyaratan pengelasan lainnya harus ditunjukkan pada
gambar rencana atau spesifikasi.
3) Baja tulangan ulir (BJTD)
(1) Baja tulangan ulir harus memenuhi salah satu ketentuan berikut:
a) Spesifikasi untuk batang baja billet ulir dan polos untuk penulangan beton”(ASTM A
615M).
b) Spesifikasi untuk batang baja axle ulir dan polos untuk penulangan beton”
(ASTM A 617M).
c) Spesifikasi untuk baja ulir dan polos low-alloy untuk penulangan beton”(ASTM A
706M).
(2) Baja tulangan ulir dengan spesifikasi kuat leleh fy melebihi 400 MPa boleh
digunakan, selama fy adalah nilai tegangan pada regangan 0,35 %.
(3) Anyaman batang baja untuk penulangan beton harus memenuhi “Spesifikasi untuk
anyaman batang baja ulir yang difabrikasi untuk tulangan beton bertulang” (ASTM
A 184M) Baja tulangan yang digunakan dalam anyaman harus memenuhi salah
satu persyaratan.
(4) Kawat ulir untuk penulangan beton harus memenuhi “ Spesifikasi untuk kawat baja ulir
untuk tulangan beton ”(ASTM A 496), kecuali bahwa kawat tidak boleh lebih kecil dari
ukuran D4 dan untuk kawat dengan spesifikasi kuat leleh fy melebihi 400 MPa, maka
fy harus diambil sama dengan nilai tegangan pada regangan 0,35% bilamana kuat
leleh yang disyaratkan dalam perencanaan melampaui 400 MPa.
(5) Jaring kawat polos las untuk penulangan beton harus memenuhi “Spesifikasi untuk
jaring kawat baja polos untuk penulangan beton” (ASTM A 185), kecuali bahwa untuk
tulangan dengan spesifikasi kuat leleh melebihi 400 MPa, maka fy diambil sama
dengan nilai tegangan pada regangan 0,35 %, bilamana kuat leleh yang
disyaratkan dalam perencanaan melampaui 400 MPa. Jarak antara titik-titik
persilangan yang dilas tidak boleh lebih dari 300 mm pada arah tegangan yang ditinjau,
kecuali untuk jaring kawat yang digunakan sebagai sengkang.
5. Kawat Pengikat
Kawat pengikat harus berukuran minimal diameter 1 mm seperti yang disyaratkan dalam
SNI 2847-2002.
Kawat polos untuk tulangan harus memenuhi "Spesifikasi untuk kawat tulangan polos
untuk penulangan beton” (ASTM A 82), kecuali bahwa untuk kawat dengan
spesifikasi kuat leleh fy yang melebihi 400 MPa, maka fy harus diambil sama dengan nilai
tegangan pada regangan 0,35%, bilamana kuat leleh yang disyaratkan dalam
perencanaan melampaui 400 MPa.
6. Bahan Additive
a. Penggunaan Additive tidak diijinkan tanpa persetujuan tertulis dari pengawas.
b. Bila diperlukan untuk mempercepat pengerasan beton atau bila slump
yang disyaratkan tinggi, beton dapat digunakan bahan additive yang
disetujui Pengawas. Bahan additive yang digunakan produksi CEMENT–AIDS
atau yang setaraf. Semua perubahan design mix atau penambahan bahan
additive, sepenuhnya menjadi tanggungan Pelaksana dan tidak ada biaya
tambahan untuk hal tersebut.
Pasal 05. ADUKAN BETON
1. Sebelumnya, harus diadakan adukan beton percobaan “Trial Mix” yang sesuai
dengan yang dibutuhkan pada setiap bagian konstruksi. Pekerjaan tidak boleh dimulai
sebelum diperiksa dan disetujui Pengawas mengenai kekuatan/kebersihannya.
Semua biaya pengujian tersebut menjadi beban Pelaksana.
2. Mutu beton yang digunakan pada seluruh pekerjaan ini harus sesuai dengan
perencanaan Struktur .
3. Pencampuran bahan dasar beton harus menggunakan takaran yang telah
dikalibrasi. Penakaran bahan dasar harus memenuhi ketelitian untuk semen dan air
1%, agregat 2% dan bahan aditive 3%. Ada dua cara pencampuran bahan dasar, yaitu
berdasarkan volume dan berat, untuk mutu beton kurang dari fc 25MPa, pencampuran
dapat dilakukan berdasarkan volume bahan dasar. Beton mutu tinggi bahan dasarnya
ditakar berdasarkan berat. Pencampuran harus dilakukan dengan alat pencampur
mekanis agar didapatkan mortal yang homogen. Modifikasi campuran dilapangan
berupa kebutuhan penambahan air untuk meningkatkan konsistensi campuran harus
selalu disertai dengan penambahan semen setara dengan faktor air semen yang telah
ditetapkan.
Pasal 06. CETAKAN DAN ACUAN
1. Pelaksana harus terlebih dahulu mengajukan gambar-gambar rencana cetakan dan
acuan untuk mendapatkan persetujuan Pengawas, sebelum pekerjaan tersebut
dilaksanakan.Dalam gambar-gambar tersebut harus secara jelas terlihat konstruksi
cetakan atau acuan, sambungan-sabungan dan kedudukan serta sistem rangkanya.
2. Cetakan dan acuan untuk pekerjaan beton harus memenuhi persyaratan dalam SNI
03-2847-2002.
3. Acuan harus direncanakan agar dapat memikul beban-beban konstruksi dan getaran-
getaran yang ditimbulkan oleh peralatan penggetar. Defleksi maksimal dari cetakan
dan acuan antara tumpuannya harus dibatasi sampai 1/400 bentang antara tumpuan
tersebut.
4. Pembongkaran cetakan dan acuan harus dilaksanakan sedemikian agar
keamanan konstruksi tetap terjamin dan disesuaikan dengan persyaratan SNI 03-
2847-2002.
5. Cetakan beton dapat dibongkar dengan persetujuan tertulis dari pengawas, atau jika
umur beton telah melampaui waktu sebagai berikut :
- Bagian sisi balok 48 Jam
- Balok tanpa beban konstruksi 7 Hari
- Balok dengan beban konstruksi 21 Hari
- Pelat beton 21 Hari
6. Pembongkaran cetakan harus dilaksanakan dengan hati-hati sehingga tidak
menyebabkan cacat pada permukaan beton. Dalam hal terjadi bentuk beton yang tidak
sesuai dengan gambar rencana, Pelaksana wajib mengadakan perbaikan atau
pembetulan kembali.
7. Cetakan untuk pekerjaan kolom dan pekerjaan beton lainnya harus
menggunakan multliptek 9 mm, balok 5/7, 6/10, 8/10 dari kayu kelas III dan dolken
diameter 8-12 cm.
Pasal 07. PELAKSANAAN
1. Slump
Nilai yang diijinkan untuk beton dalam keadaan mix yang normal adalah 7,5- 10 cm
dan disesuaikan terhadap mutu beton yang disyaratkan. Slump yang terjadi diluar
batas tersebut harus mendapatkan persetujuan Pengawas.
2. Penyambungan Beton dan Grouting
Sebelum melanjutkan pengecoran pada beton yang telah mengeras, maka
permukaanya harus dibersihkan dan dikasarkan terlebih dahulu. Cetakan harus
dikencangkan kembali dan permukaan sambungan disiram dengan bahan “Bonding
Agent” untuk maksud tersebut dengan persetujuan Pengawas.
3. Peralatan Pengadukan
Dalam pelaksanaan pembuatan beton harus digunakan alat pengaduk “Beton Molen”.
Pasal 08. TEBAL PENUTUP BETON MINIMAL
a. Bila tidak disebutkan lain, tebal penutup beton ada pada lampiran pekerjaan struktur
di point H (selimut beton).
b. Perhatian khusus perlu dicurahkan terhadap ketepatan tebal penutup beton, untuk itu
tulangan harus dipasang dengan penahan jarak yang terbuat dari beton dengan mutu
paling sedikit sama dengan mutu beton yang akan dicor.
b. Penahan-penahan jarak dapat berbentuk blok-blok persegi atau gelang-gelang yang
harus dipasang sebanyak minimal 4 (empat) buah setiap meter persegi cetakan atau
lantai kerja. Penahan-penahan jarak tersebar merata.
Pasal 09. PENGANGKUTAN ADUKAN DAN PENGECORAN
1. Pelaksana harus memberitahukan pengawas selambat-lambatnya 2 (Dua) hari
sebelum pengecoran beton dilaksanakan. Persetujuan untuk melaksanakan
pengecoran beton berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan cetakan dan
pemasangan baja tulangan serta bukti bahwa Pelaksana akan dapat melaksanakan
pengecoran tanpa gangguan.
2. Beton harus dicor sesuai dengan persyaratan dalam SNI 03-2847-2002. Bila tidak
disebutkan lain atau persetujuan Pengawas, tinggi jatuh dari beton yang dicor jangan
melebihi 1,5 m.
3. Sebelum pengecoran dimulai, semua bagian-bagian yang akan dicor harus bersih
dan bebas dari kotoran dan bagian beton yang lepas. Bagian-bagian yang akan
ditanam dalam beton sudah harus terpasang (pipa-pipa untuk instalasi listrik,
Plumbing dan pekerjaan lainya serta besi stick dan penyambungannya).
4. Cetakan atau pasangan dinding yang akan berhubungan dengan beton harus sudah
dibasahi dengan air sampai jenuh dan tulangan harus sudah terpasang dengan baik.
Bidang-bidang beton lama yang akan dicor harus dibuat kasar terlebih dahulu dan
kemudian dibersihkan dari segala kotoran yang lepas.
5. Waktu pengangkutan harus diperhitungkan dengan cermat, sehingga waktu antara
pengadukan dan pengecoran tidak lebih dari 1 (satu) jam dan tidak terjadi perbedaan
pengikatan yang mencolok antara beton yang sudah dicor dan akan dicor.
6. Apabila waktu yang dibutuhkan untuk pengangkutan melebihi waktu yang telah
ditentukan, maka harus dipakai bahan-bahan penghambat pengikatan (Retarder)
dengan persetujuan pengawas.
7. Adukan tidak boleh dituang bila waktu sejak dicampur air pada semen dan agregat
telah melampaui 1,5 jam; dan waktu ini dapat berkurang, bila pengawas
menganggap perlu berdasarkan kondisi tertentu.
8. Pengecoran harus dilakukan sedemikian rupa untuk menghindarkan terjadinya
pemisahan material (Segresi) dan perubahan letak tulangan. Cara penuangan dengan
alat-alat bantu seperti talang, pipa, chute dan sebagainya harus mendapat
persetujuan pengawas dan alat-alat tersebut harus bersih dan bebas dari sisa-sisa
beton yang mengeras.
Pasal 10. PEMADATAN BETON
1. Pelaksana bertanggung jawab untuk menyediakan peralatan guna
pengangkutan dan penuangan beton dengan kekentalan secukupnya agar didapat
beton yang padat tanpa perlu penggetaran secara berlebihan.
2. Pemadatan beton seluruhnya hars dilaksanakan dengan Mechanical Vibrator dan
dioperasikan oleh orang yang berpengalaman. Penggetaran dilakukan secukupnya
agar tidak terjadi Over Vibration dan tidak diperkenankan melakukan penggetaran
dengan maksud untuk mengalirkan beton. Hasil beton harus merupakan massa yang
utuh, bebas dari lubang-lubang segresi atau keropos.
3. Pada daerah penulangan yang rapat, penggetaran dilakukan dengan alat
penggetar yang mempunyai frekuensi tinggi untuk menjamin pengisian beton dan
pemadatan beton yang baik. Alat penggetar tidak boleh disentuh pada tulangan yang
telah masuk pada beton yang telah mulai mengeras. Jika terjadi keropos pada struktur
beton bisa melakukan “Core Drill” dan tes kuat tekan ke Laboratorium Teknologi Beton.
Berikut ini Pembagian Type-Type Keropos, type keropos dapat dibagi menjadi 4 type:
a. Type I: Keropos hanya pada kulit beton saja, aggregat-aggregat beton tersebut
masih melekat dengan baik.
b. Type II: Bila keropos yang terjadi sampai besi tulangan sebelah luar sudah terlihat
dengan kedalaman 3 s/d 5 cm.
c. Type III: bila keropos yang terjadi sampai besi tulangan sebelah dalam sudah
terlihat dengan kedalaman 5 s/d 7 cm.
d. Type IV: Bila keropos sudah lebih besar 7 cm setengah bagian dari yang di Cor
keropos.
3. Bila hal ini terjadi, Pelaksana harus mengadakan usaha perbaikan dengan biaya
sendiri. Perbaikan-perbaikan yang harus dilakukan dalam menanggulangi keempat
jenis keropos tersebut adalah sebagai berikut:
o Type I: Daerah keropos dibersihkan, diplester kembali dengan adukan 1 Pc : 2
Pasir.
o Type II: Mempersiapkan permukaan beton yang akan diperbaiki, Beton yang
keropos, porus di kerik dengan pahat kecil dan runcing. Lubang keropos dibentuk
supaya dukan beton bisa masuk dengan baik kedalamnya dan tidak mudah
terlepas lagi. Permukaan beton dibersihkan dari semua kotoran debu, pasir lepas
dan lain-lain engan memakai sikat kawat baja, kemudian dibersihkan/dicuci
dengan air. Permukaan beton dibiarkan sampai hampir kering. Gunakan epoxy,
permukaan beton harus benar-benar kering, baru ditaburkan epoxy secara baik
dan merata.
o Perbaikan Pembesian Pembesian yang ada dibersihkan dari semua kotoran, karat
dan lain-lain dengan memakai sikat baja.
o Pengawasan Sebelum perbaikan/diplester/di Cor, maka Pelaksana harus minta
izin pengawas dan minta agar pekerjaan yang akan diperbaiki, diperiksa terlebih
dahulu.
Pasal 11. BENDA-BENDA YANG DITANAM DALAM BETON
1. Tidak diperkenankan untuk menanam pipa dan lain-lain dalam bagian-bagian
struktur beton bila tidak ditunjukkan secara detail dalam gambar. Dalam beton
perlu dipasang selongsong pada tempat-tempat yang dilewati pipa.
2. Bila tidak ditentukan secara detail atau ditunjukkan dalam gambar/petunjuk
pengawas tidak dibenarkan untuk menanam saluran listrik dalam struktur
beton.
3. Semua bagian atau peralatan yang ditanam dalam beton seperti angkur-angkur,
kait dan pekerjaan lain yang ada hubungannya dengan pekerjaan beton, harus
sudah di pasang sebelum pengecoran beton dilaksanakan.
4. Bagian-bagian atau peralatan tersebut harus dipasang dengan tepat pada
posisinya dan diusahakan agar tidak bergeser selama pengecoran beton
dilakukan.
5. Pelaksana utama harus memberitahukan serta memberi kesempatan kepada
pihak lain untuk memasang bagian/peralatan tersebut sebelum pengecoran
beton dilaksanakan.
6. Rongga-rongga kosong atau bagian-bagian yang harus tetap kosong pada
benda atau peralatan yang akan ditanam dalam beton, yang mana rongga tersebut
harus tidak terisi beton, harus ditutupi bahan lain yang mudah dilepas nantinya
setelah pelaksanaan pengecoran beton.
Pasal 12. PEMERIKSAAN / PENGUJIAN MUTU BETON
1. Pengujian mutu beton ditentukan melalui sejumlah benda uji sesuai standar SNI 03-
1974-1990
2. Beberapa ketentuan khusus yang harus diikuti sebagai berikut:
a. untuk benda uji berbentuk kubus ukuran sisi 15 x 15 x 15 cm, cetakandiisi dengan
adukan beton dalam 2 lapis, tiap-tiap lapis dipadatkandengan 32 kali tusukan;
tongkat pemadat diameter 10 mm, panjang 300mm;
b. benda uji berbentuk kubus tidak perlu dilapisi;
3. Bila tidak ada ketentuan lain konversi kuat tekan beton dari bentuk kubus ke bentuk
silinder, maka gunakan angka perbandingan kuat tekan seperti berikut Daftar Konversi
Bentuk benda uji Perbandingan
Kubus : 15 cm x 15 cm x 15 cm:
Silinder : 15 cm x 30 cm1,00,950,83 15 cm = diameter silinder 20 cm = tinggi silinder
4. Pemeriksaan kekuatan tekan beton biasanya pada umur 3 hari, 7 hari, dan28 hari;6)
hasil pemeriksaan diambil nilai rata-rata dari minimum 2buah benda uji;7) apabila
pengadukan dilakukan dengan tangan (hanya untuk perencanaancampuran beton), isi
bak pengaduk maksimum 7 dm 3 dan pengadukantidak boleh dilakukan untuk
campuran beton slump. o.
5. Hasil pengujian dikeluarkan pada :
- saat benda uji berumur 3 – 7 hari
- saat benda uji berumur 14 hari
- saat benda uji berumur 28 hari
6. Pelaksana bertanggung jawab sepenuhnya terhadap biaya pengujian beton dan biaya
yang ditimbulkan akibat tidak dapat diterimanya mutu beton tersebut.
7. Pemeriksaan Lanjutan
Pengawas dapat meminta pemeriksaan lanjutan yang dilakukan dengan menggunakan
Hammer test untuk meyakinkan penilaian terhadap kualitas beton yang sudah ada.
Biaya pekerjaan serupa ini sepenuhnya menjadi tanggungan Pelaksana.
Pasal 13. PERAWATAN BETON
1. Secara umum harus memenuhi persyaratan dalam SNI 4810-2013, SNI Beton 2012,
SNI Beton 2010, SNI Beton 2008, SNI Beton 2002,
2. Beton setelah dicor harus dilindungi terhadap preoses pengeringan yang belum
saatnya dengan cara mempretahankan kondisi dimana kehilangan kelembaban
adalah minimal dan suhu yang konstan dalam jangka waktu yang diperlukan untuk
preoses hydrasi semen serta pengerasan beton.
3. Perawatan beton segera dimulai setelah pengecoran beton selesai dilaksanakan dan
harus berlangsung terus menerus selama paling sedikit 2 (dua) minggu jika tidak
ditentukan lain. Suhu beton pada awal pengecoran harus dipertahankan supaya tidak
4. Dalam jangka waktu tersebut cetakan dan acuan beton pun harus tetap dalam
keadaan basah. Apabila cetakan dan acuan beton dibuka sebelum selesai masa
perawatan maka selama sisa waktu tersebut pelaksanaan perawatan tetap dilakukan
dengan membasahi permukaan beton terus menerus dengan menutupinya dengan
karung-karung basah atau dengan cara lain yang disetujui Pengawas.
5. Cara pelaksanaan perawatan serta alat dipergunakan harus mendapat
persetujuan dulu dari Pengawas.
Pasal 14. CACAT-CACAT PEKERJAAN
1. Bila penyelesaian pekerjaan, bahan yang digunakan atau keahlian dalam
pengerjaan setiap bagian pekerjaan tidak memenuhi persyaratan-persyaratan yang
tercantum dalam Persyaratan Teknis, maka bagian pekerjaan tersebut harus
digolongkan sebagai cacat pekerjaan.
2. Semua pekerjaan yang digolongkan demikian harus dibongkar dan diganti sesuai
dengan yang dikehendaki oleh Pengawas. Seluruh pembongkaran dan pemulihan
pekerjaan yang digolongkan cacat tersebut serta semua biaya yang timbul akibat hal
itu. Seluruhnya menjadi tanggungan Pelaksana.
PEKERJAAN STRUKTUR
A. KETERANGAN UMUM
1. Rencana kerja dan syarat-syarat pekerjaan struktur (spesifikasi struktur) untuk proyek ini,
dibuat dengan maksud agar Konstruksi Struktur yang akan dikerjakan memenuhi
kualitas/persyaratan-persyaratan yang tertuang dalam spesifikasi struktur ini,
sebagaimana yang direncanakan/dikehendaki oleh Consultant Perencana .
2. Pelaksana berkewajiban untuk melaksanakan pekerjaan-pekerjaan struktur sesuai
dengan spesifikasi struktur ini dan gambar-gambar struktur terlampir.
3. Di lain pihak, Pengguna Jasa/Pengawas lapangan berkewajiban untuk mengawasi
pekerjaan-pekerjaan Pelaksana agar sesuai dengan spesifikasi struktur ini dan
gambar-gambar struktur terlampir.
4. Perubahan-perubahan terhadap spesifikasi struktur maupun gambar-gambar
struktur tanpa persetujuan Consultant Perencana sama sekali tidak diperkenankan.
5. Peraturan dan Standar Perencanaan berdasarkan:
a. Tata Cara Pembuatan dan Perawatan Uji Beton di Lapangan (SNI 03 -4010- 2013).
b. b. Tata Cara Perencanaan Ketahanan Gempa untuk Struktur Bangunan Gedung dan
Non-Gedung tahun 2012 (SNI 1726-2012) & Tata Cara Perencanaan Ketahanan
Gempa untuk Bangunan Gedung (SNI-03-1726-2002).
c. Tata Cara Perhitungan Struktur Beton Untuk Bangunan Gedung (SNI 03-2847-2002).
B. PEKERJAAN GALIAN PONDASI
1. Lingkup Pekerjaan
a. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan/ peralatan-
peralatan dan alat-alat bantu yang diperlukan untuk terlaksananya pekerjaan ini
dengan baik.
b. b.Pekerjaan ini meliputi seluruh pekerjaan galian pondasi untuk pekerjaan sub
struktur, seperti yang disebutkan/ditunjukkan dalam gambar atau sesuai dengan
petunjuk pengguna jasa/pengawas lapangan, termasuk di dalamnya
c. adalah pekerjaan galian untuk septictank, saluran-saluran dan pekerjaan-
pekerjaan lain sesuai gambar.
2. Syarat-syarat Pelaksanaan
a. Galian tanah untuk septictank, saluran air, pondasi dan galian-galian lainnya
harus sesuai dengan peil-peil yang tercantum di dalam gambar.
b. Apabila ternyata pengalian melebihi kedalaman yang telah ditentukan, maka
Pelaksana harus mengisi/mengurug kembali daerah tersebut dengan bahan
yang sejenis untuk daerah tersebut.
c. Pelaksana harus menjaga agar lubang-lubang galian pondasi tersebut bebas dari
longsoran-longsoran tanah di kiri-kanannya (bila perlu dilindungi oleh alat-alat
penahan tanah dan bebas dari genangan air) sehingga pekerjaan pondasi dapat
dilakukan dengan baik sesuai dengan spesifikasi struktur. Pemompaan, bila
dianggap perlu harus dilakukan dengan hati-hati agar tidak mengganggu struktur
bangunan yang sudah ada.
d. Pengurugan/pengisian kembali bekas galian, dilakukan selapis demi selapis, dan
ditumbuk sampai padat sesuai dengan yang disyaratkan pada "Pekerjaan
Urugan Kembali dan Pemadatan".
C. PEKERJAAN URUGAN PASIR PADAT
1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat- alat
bantu yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pekerjaan ini untuk memperoleh hasil
pekerjaan yang baik.
2. Persyaratan Bahan Pasir
a. Pasir yang digunakan harus terdiri dari butir-butir yang bersih, tajam dan keras,
bebas dari lumpur, tanah lempung dan lain sebagainya, serta konsisten
terhadap SNI 03-2847-2002.
b. Untuk air siraman digunakan air tawar yang bersih dan tidak mengandung
minyak, asam alkali dan bahan-bahan organis lainnya, serta memenuhi
syarat-syarat yang ditentukan dalam NI-3 pasal 10. Apabila dipandang perlu,
pengguna jasa/pengawas lapangan dapat minta kepada Pelaksana, supaya air
yang dipakai untuk keperluan ini diperiksa di laboratorium pemeriksaan bahan
yang resmi dan sah, atas biaya Pelaksana.
c. Pengendalian seluruh pekerjaan ini harus memenuhi syarat-syarat yang
ditentukan di atas dan harus dengan persetujuan pengguna jasa/pengawas
lapangan.
3. Syarat-syarat Pelaksanaan
a. Lapisan pasir urug dilakukan lapis demi lapis maksimum setiap lapis 5 cm hingga
mencapai tebal padat yang disyaratkan dalam gambar.
b. Setiap lapis pasir urug harus diratakan, disiram air dan/atau dipadatkan
dengan alat pemadat yang disetujui pengguna jasa/pengawas lapangan.
Pemadatan dilakukan hingga mencapai tidak kurang dari 95 % dari
kepadatan optimum hasil laboratorium.
c. Tebal pasir urug minimum 10 cm padat atau sesuai yang ditunjukkan dalam
gambar. Ukuran tebal dalam gambar adalah ukuran tebal padat.
d. Lapisan pekerjaan di atasnya, dapat dikerjakan bilamana sudah mendapat
persetujuan pihak Pengguna Jasa/Pengawas Lapangan.
D. PEKERJAAN URUGAN TANAH DAN PEMADATAN
1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan, dan alat- alat
bantu lainnya yang diperlukan untuk terlaksananya pekerjaan ini dengan baik. Pekerjaan
ini meliputi semua pekerjaan urugan kembali untuk pekerjaan substruktur yang
ditunjukkan dalam gambar atau sesuai petunjuk pengguna jasa/pengawas lapangan.
2. Persyaratan Bahan-bahan
Bahan untuk urugan tersebut menggunakan material bekas galian atau dengan
mendatangkan dari lokasi lain dan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a. Jenis tanah adalah Silty Clay
b. Tanah harus bersih dan tidak mengandung akar, kotoran dan bahan organis lainnya.
c. Tidak mengandung batuan yang lebih besar dari 10 cm.
d. Puing-puing bekas bongkaran dinding bata, beton sama sekali tidak diperbolehkan
digunakan untuk urugan. Pengguna jasa/pengawas lapangan berhak menolak
material yang tidak memenuhi persyaratan tersebut di atas.
3. Syarat-syarat Pelaksanaan
a. Pengurugan harus diperiksa sebelum disetujui oleh pengawas lapangan.
Pelaksanaan pengurugan harus dilakukan lapis demi lapis dengan tebal max tiap-tiap
lapisan 20 cm dan dipadatkan sampai mencapai Kepadatan Optimum, dan mencapai
peil permukaan tanah yang direncanakan.
b. Pada lokasi yang diurug harus diberi patok-patok, ketinggian sesuai dengan ketinggian
rencana.
c. Untuk daerah-daerah dengan ketinggian tertentu, dibuat patok dengan warna tertentu
pula. Pada daerah yang basah/ada genangan air, Pelaksana harus membuat saluran-
saluran sementara untuk mengeringkan lokasi-lokasi tersebut, misalnya dengan
bantuan pompa air.
d. Lokasi yang akan diurug harus bebas dari lumpur atau kotoran, sampah dan
sebagainya. Jika tidak ada persetujuan sebelumnya dari pengguna jasa/pengawas
lapangan maka pemadatan tidak boleh dengan dibasahi air. Pemadatan urugan
dilakukan dengan memakai alat stamper/ compactor yang disetujui oleh pengguna
jasa/pengawas lapangan.
e. Bahan galian dapat dipergunakan kembali untuk mengurug bila memenuhi syarat
sebagai tanah urugan dan bila perlu dapat dilakukan penyelidikan laboratorium
mekanika tanah yang disetujui oleh Pengawas Lapangan. Segala biaya-biaya
penyelidikan tersebut menjadi tanggung jawab Pelaksana. Penggalian yang melebihi
batas yang ditentukan, harus diurug kembali sehingga mencapai perataan yang
ditetapkan dengan bahan urugan yang dipadatkan, kecuali untuk daerah galian
pondasi harus mengikuti C.1. mengenai "Pekerjaan Galian Pondasi".
f. Toleransi pelaksanaan yang dapat diterima untuk penggalian dan pengurugan adalah
oleh pengguna jasa/pengawas lapangan cara kerja yang dilakukan Pelaksana harus
disetujui oleh Pengguna jasa/pengawas lapangan.
g. Bagian permukaan yang telah dinyatakan padat harus dipertahankan dan dijaga
jangan sampai rusak akibat pengaruh luar misalnya basah oleh air hujan dan
sebagainya. Pekerjaan pemadatan dianggap cukup, setelah mendapat
persetujuan tertulis pengguna jasa/pengawas lapangan.
h. Bilamana bahan tersebut tidak mencapai kepadatan yang dikehendaki, lapisan
tersebut harus diulangi kembali pekerjaannya atau diganti, dengan cara-cara
pelaksanaan yang telah ditentukan, guna mendapatkan kepadatan yang dibutuhkan.
Jadwal pengujian akan ditentukan/ditetapkan oleh perencana/pengguna
jasa/pengawas lapangan.
i. Setelah pemadatan selesai, urugan tanah yang kelebihan harus dipindahkan ke
tempat yang ditentukan oleh pengawas lapangan. Ketinggian (peil) disesuaikan
dengan gambar.
j. Sarana-sarana Darurat : Pelaksana harus mengadakan drainase yang sempurna
setiap saat. Ia harus membangun saluran-saluran memasang parit-parit, memompa
dan atau mengeringkan drainase.
E. PEKERJAAN PONDASI
1.Pondasi Mini Pile 20cm x 20cm
Persyaratan Bahan
Standar pondasi yang dikerjakan adalah jenis pondasi tiang pancang yang disetujui
Pengawas. Untuk pekerjaan pondasi tiang pancang ini kontraktor harus menyediakan
tenaga ahli yang disetujui pengawas agar pelaksanaa dapat berjalan lancar. Urutan
pelaksanaan pekerjaan pondasi tiang pancang, yaitu:
A. Sebelum dilakukan pekerjaan pemancangan untuk seluruh tiang pancang maka
terlebih dahulu dilakukan loading test sebanyak 3 (tiga) kali pada lokasi yang telah
ditetapkan. Beban yang digunakan untuk loading test yaitu 50, 100, 200, 294 ton.
B. Loading test diperhitungkan terhadap kekuatan tiang, apabila tercapai beban
maksimum loading test yaitu 294 ton dan tiang mengalami failure maka daya
dukung tiang yang digunakan adalah ½ dari harga beban maksimum sebelumnya,
yaitu sebesar 100. Lama (durasi) loading test adalah 24 jam untuk tiap bebannya.
C. Bila tahanan pancang yang diperlukan ditemukan, maka pemancangan harus
dihentikan. Tahanan untuk tiang pancang beton adalah 6-8 pukulan / 25 mm.
Apabila setelah dilakukan loading test pondasi tiang pancang mengalami
kegagalan, maka atas perintah Pemilik Proyek / Owner, pihak kontraktor wajib
melakukan loading test tambahan atas biaya kontraktor sepenuhnya.
D. Setelah dilakukan pemancangan maka dilanjutkan dengan pekerjaan pemotongan
tiang pancang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ukuran luas diameter tiang
pancang dan tulangan sesuai dengan gambar bestek.
2. Pondasi Tapak dibuat sesuai dengan gambar rencana dimana poer-nya merupakan
beton bertulang yang pekerjaannya dijelaskan lebih lanjut pada uraian Pekerjaan
Beton Bertulang.
3. Untuk pekerjaan pondasi Batu gunung, digunakan campuran 1 Pc : 4 Ps untuk
mengikat batu kali/gunung/belah sehingga tidak ada lagi rongga diantara sambungan
batu kali/gunung/belah.
Pedoman Pelaksanaan
1. Sebelum pondasi dipasang terlebih dahulu diadakan pengukuran-pengukuran untuk
as-as pondasi sesuai dengan gambar konstruksi dan dimintakan persetujuan Direksi
tentang kesempurnaan galian.
2. Sebelum pondasi tapak dikerjakan, Pelaksana Pelaksana harus memastikan galian
pondasi sudah selesai 100%.
3. Pelaksana harus membuang semua air tanah yang ada dalam galian pondasi
sebelum memulai pekerjaan pondasi tapak.
4. Pekerjaan pengecoran pondasi tapak tidak boleh dikerjakan dalam kondisi galian
pondasi tergenang air. Pada bagian paling dasar pondasi dilapisi dengan lantai kerja
dengan ketebalan minimal 10 cm dari campuran 1 Pc : 3 Ps : 5 Kr, dan lapisan pasir
urug dengan ketebalan minimal 10 cm. Pekerjaan lantai kerja tidak boleh dilakukan
dalam kondisi galian pondasi tergenang air.
5. Pelaksana Pelaksana harus menjamin bahwa galian pondasi tidak akan tergenang air
tanah atau air hujan sampai semua pekerjaan struktur pondasi selesai dikerjakan.
6. Semua bagian pondasi tapak, dibuat dari beton bertulang dengan mutu K-250 untuk
bangunan 2-3 Lantai.
7. Untuk pekerjaan pondasi dikerjakan sesuai dengan ketentuan pekerjaan beton
bertulang.
8. Setelah pondasi tapak selesai, pekerjaan pondasi batu gunung dapat dilakukan
sebelum pemasangan sloof bangunan pekerjaan ini di lakukan di pekerjaan kamar
mandi. Di atas pasangan batu gunung dipasang angker besi minimal diameter 12”
dengan jarak minimal 1,5 – 2 m sebagai pengikat sloof.
9. Hasil pekerjaan pondasi harus disetujui oleh Konsultan supervisi.
F. PEKERJAAN PEMASANGAN LANTAI RABAT BETON
Lingkup Pekerjaan
1. Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat bantu untuk
melaksanakan pekerjaan ini sehingga didapat hasil pekerjaan yang baik dan
sempurna.
2. Pekerjaan sub lantai ini meliputi seluruh detail yang disebutkan/ ditunjukan dalam
Gambar Kerja sebagai alas lantai finishing.
Persyaratan Bahan
1. Pengendalian seluruh pekerjaan ini harus sesuai dengan persyaratan Perhitungan
Struktur Beton Untuk Bangunan Gedung (SNI 03-2847-2002).
2. Bahan yang dipakai sebelum dipasang terlebih dahulu harus diserahkan contoh-
contohnya kepada pengawas lapangan untuk disetujui.
Persyaratan Pelaksanaan
1. Untuk pasangan yang langsung di atas tanah, tanah yang akan dipasang sub lantai
harus dipadatkan untuk mendapatkan permukaan yang rata dan padat sehingga
diperoleh daya dukung tanah yang maksimum, pemadatan dipergunakan alat timbres.
2. Pasir urug bawah lantai yang disyaratkan harus merupakan permukaan yang keras,
bersih dan bebas alkali, asam maupun bahan organik lainnya yang dapat mengurangi
mutu pasangan. Tebal lapisan pasir urug yang disyaratkan minimum10 cm atau sesuai
Gambar Kerja.
3. Di atas pasir urug dilakukan pekerjaan sub lantai setebal min 5 cm atau sesuai yang
ditunjukkan dalam Gambar Detail dengan campuran 1 PC : 3 Pasir : 5 Koral.
4. Untuk pasangan di atas plat beton (lantai atas), plat beton diberi lapisan plester
(screed) campuran 1 PC : 3 Pasir setebal minimal 3 cm dengan memperhatikan
kemiringan lantai, terutama di daerah basah dan teras.
5. Sub lantai beton tumbuk di atas lantai dasar permukaannya harus dibuat benar- benar
rata, dengan memperhatikan kemiringan lantai di daerah basah dan teras.
G. PEKERJAAN KONSTRUKSI BETON
1. Umum
a. Beton adalah campuran antara semen, pasir, split dan air secukupnya dimana
akan didapatkan pemakaian semen yang sedikit mungkin pada penyelesaian
pekerjaan. Beton yang dihasilkan haruslah bermutu baik, padat, tahan lama
serta mempunyai kekuatan sesuai dengan ketentuan dan mempunyai ciri-ciri
khusus lain seperti yang disyaratkan.
b. Perbandingan antara pasir dan split tergantung dari pada gradasi (tingkatan)
bahan itu sendiri, tetapi hasil akhir yang harus dicapai adalah bahwa pasir
harus selalu dalam jumlah sesedikit mungkin sehingga apabila dicampur atau
diaduk dengan semen akan menghasilkan adukan yang cukup untuk mengisi
kekosongan yang terdapat dan ada diantara batuan kasar (split), serta masih
ada sedikit kelebihan untuk penyelesaian akhir daripada beton tersebut.
c. Untuk menjaga agar supaya didapatkan kekuatan beton yang optimal dan
ketahanan daripada beton tersebut, jumlah pemakaian air yang dipakai
didalam adukan beton tersebut haruslah dalam jumlah yang sesedikit mungkin
dimana akan memberikan hasil yang memuaskan di dalam pelaksanaan dan
mudah untuk dikerjakan.
d. Semua bahan-bahan, pemeriksaan beton dan lain-lain yang termasuk di
dalam spesifikasi ini akan selalu didasarkan pada Perhitungan Struktur
Beton Untuk Bangunan Gedung (SNI 03-2847-2002).
e. Campuran beton dengan mutu tertentu harus menggunakan job mix yang
disyaratkan atau campuran beton yang dihasilkan oleh perusahaan
pencampur beton (ready mixed) yang memenuhi persyaratan dan sesuai
dengan spesifikasi ini dapat pula diterima dengan adanya persetujuan
terlebih dahulu dari Pengguna Jasa/Pengawas Lapangan.
2. Ketentuan Umum dari Bahan-bahan Beton
a. Semua bahan beton yang akan dipergunakan haruslah bahan-bahan yang
benar-benar mempunyai mutu terbaik diantara semua bahan beton yang
tersedia, serta harus selalu memenuhi persyaratan Perhitungan Struktur
Beton Untuk Bangunan Gedung (SNI 03-2847-2002).
b. 3Sebelum memulai pekerjaan beton, terlebih dahulu Pelaksana harus
memberikan contoh dari bahan-bahan beton yang akan dipakai untuk
mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari pengguna jasa/pengawas
lapangan.
c. Pelaksana dilarang dan tidak diperbolehkan memesan bahan-bahan beton atau
mendatangkan bahan-bahan beton dalam jumlah besar sebelum pengguna
jasa/pengawas memberikan persetujuan terlebih dahulu untuk setiap macam
atau jenis bahan yang akan dipakai.
d. Pengguna jasa/pengawas lapangan akan menyimpan contoh-contoh bahan
beton yang telah disetujui sebagai standar (patokan), dimana contoh tersebut
akan digunakan sebagai bahan pemeriksa pada saat adanya penerimaan
bahan-bahan beton.
e. Pelaksana dilarang untuk mengadakan penyimpangan dari pengiriman bahan
yang tidak sesuai dengan contoh yang telah disetujui tersebut, kecuali telah ada
persetujuan terlebih dahulu dari pihak pengguna jasa/pengawas lapangan.
f. Setiap macam bahan beton yang tidak disetujui dan tidak diterima oleh
pengguna jasa/pengawas lapangan, dengan segera Pelaksana harus
mengeluarkan atau memindahkan bahan beton tersebut dari lokasi proyek atas
beban atau biaya Pelaksana sendiri.
3. Semen
a. Yang dimaksud dari semen adalah portland cement seperti yang disebutkan pada
Perhitungan Struktur Beton Untuk Bangunan Gedung (SNI 03-2847-2002).
b. Semen yang akan dipergunakan harus diperoleh dari pabrik yang telah
disetujui oleh pengguna jasa/pengawas lapangan, serta harus dikirim pengawas
lapangan ke lokasi proyek dengan cara pembungkusan yang baik, atau dalam
kantong yang masih benar-benar tertutup rapat, atau dapat pula dikirimkan
dengan menggunakan container dari pabrik yang telah disetujui oleh pengguna
jasa/pengawas lapangan.
c. Apabila dikehendaki oleh pengguna jasa/pengawas lapangan, Pelaksana agar
mengirimkan kepada pengguna jasa/pengawas lapangan tembusan dari
konsinyasi semen yang menyatakan nama pabrik dari semen tersebut, sertifikat
hasil test dari pabrik yang menyatakan bahwa konsinyasi tersebut telah diadakan
testing serta dianalisa dan sesuai dengan segala sesuatu yang telah disebutkan
dalam standarisasi.
d. Semen harus disimpan di dalam tempat yang tertutup bebas dari
kemungkinan kebocoran air, dan dilindungi dari kelembaban sampai waktu
penggunaan. Segala sesuatu yang menyebabkan rusaknya semen seperti
menjadi padat atau menggumpal atau rusaknya kantong semen, maka semen
tersebut tidak bisa diterima dan tidak boleh dipergunakan lagi.
e. Semen akan dikenakan pula terhadap pemeriksaan tambahan yang sesuai
dengan standarisasi yang diperkirakan/dipandang perlu oleh Pengguna Jasa/
pengawas lapangan, dan Pengguna Jasa/Pengawas Lapangan mempunyai
hak untuk menolak atau tidak menggunakan semen yang tidak memenuhi syarat
dengan mengabaikan sertifikat yang diberikan oleh pabrik pembuat.
f. Semua semen yang ditolak atau tidak boleh dipergunakan harus dikeluarkan dari
lokasi proyek dengan segera atas biaya Pelaksana tanpa adanya alasan apapun.
g. Pelaksana harus mengirim hasil test serta mengadakan yang dikehendaki oleh
Pengguna Jasa/Pengawas Lapangan dalam hal yang berhubungan dengan
hasil pemeriksaan.
h. Setiap waktu Pelaksana harus menjaga persediaan semen di lokasi kerja, atau
dengan kata lain persediaan semen harus selalu cukup sesuai dengan kebutuhan
dan mengijinkan untuk diadakan pemeriksaan pada saat diperlukan.
i. Pelaksana harus melengkapi serta mendirikan tempat yang sesuai untuk
tempat penyimpanan semen, yang benar-benar harus kering, mempunyai
ventilasi yang baik, terlindung dari pengaruh cuaca serta cukup untuk menyimpan
dan menimbun semen dalam jumlah yang besar. Lantai dari gudang
penyimpanan semen paling sedikit harus 30 cm diatas tanah, atau setidak-
tidaknya diatas genangan air yang mungkin akan terjadi diatas tanah tersebut.
Pengangkutan semen ke lokasi proyek dengan lori atau kendaraan lainnya harus
benar-benar dilindungi dengan terpal atau bahan penutup yang tahan air lainnya.
j. Semen harus dipergunakan secepat mungkin setelah pengiriman, dan apabila
terdapat semen yang sudah lembab atau menggumpal, yang menurut Pengguna
Jasa/Pengawas Lapangan sudah tidak bisa dipakai lagi dikarenakan
pengaruh kelembaban udara atau hal lain, akan ditolak dan harus dikeluarkan
dari lokasi proyek atas biaya Pelaksana.
4. Split/Batu Pecah
a. Split atau batu pecah yang dipakai harus sesuai dengan Perhitungan Struktur
Beton Untuk Bangunan Gedung (SNI 03-2847-2002). Koral tidak diperkenankan
untuk dipakai.
b. Untuk struktur atas atau pembetonan yang mempunyai volume besar, split yang
dipakai harus ukuran 5 mm sampai dengan 30 mm. Penggunaan batuan lain
yang sifatnya campuran tidak diperkenankan.
5. Air
Pelaksana harus merencanakan untuk pengiriman/pengadaan air kerja dalam
jumlah yang cukup untuk segala macam keperluan dari pada pekerjaan, dan air ini
harus sesuai dengan Perhitungan Struktur Beton Untuk Bangunan Gedung (SNI 03-
2847-2002).
6. Bahan-bahan Tambahan
Bahan-bahan tambahan apapun yang akan dicampurkan pada adukan beton tidak
diperkenankan, kecuali telah ada ketentuan atau keputusan tertulis dari Pengguna
Jasa/Pengawas Lapangan untuk setiap macam bahan tambahan dan dalam hal
yang tertentu pula.
7. Mutu Beton
Kecuali disebutkan lain, mutu beton adalah sebagai berikut :
a. Pada umur 28 hari, kekuatan karakteristik beton adalah (K-225) berlaku untuk
pondasi tapak, sloof, kolom, balok, plat lantai, ring balok pada struktural
bangunan dua dan tiga lantai. Sedangkan untuk beton non struktural dengan
mutu K-175.
b. Untuk lantai kerja yang ketebalannya ditunjukkan dalam gambar maka
perbandingan campurannya adalah 1 : 3 : 5 setara dengan mutu K-100, atau
disebutkan lain dalam gambar kerja.
8. Penetapan/Keputusan daripada Perbandingan Campuran Beton
a. Perbandingan daripada campuran beton yang diberikan diatas adalah
berdasarkan perkiraan, dimana setelah 28 hari sesudah pengecoran, beton
mempunyai kekuatan yang diinginkan, kwalitas yang baik serta kontrol yang baik.
b. Beton akan dijelaskan dalam daftar volume serta daftar rencana anggaran biaya
sesuai dengan mutu beton masing-masing struktur, bilamana mutu betonnya
berbeda-beda.
c. Apabila kekuatan beton yang dibutuhkan ternyata tidak dipenuhi atau tidak
memenuhi syarat, Pengawas Lapangan akan mengadakan atau memberikan
syarat tertentu tentang proporsi (perbandingan) campuran beton atas biaya
Pelaksana sendiri, yang mana perencanaan dan kekuatan beton tersebut akan
dicapai.
9. Perencanaan dari pada Campuran Beton
a. Paling tidak atau kurang lebih dalam waktu lima minggu sebelum
mengadakan pekerjaan pengecoran beton yang pertama kali, atas biaya
sendiri Penyedia Jasa harus mengadakan beberapa perencanaan daripada
tatacara kerja dan pemeriksaan/test pendahuluan yang diperlukan untuk
menetapkan dari masing-masing tingkatan beton dengan perbandingan yang
sangat sesuai antara semen, pasir, split dan air untuk setiap mutu beton, serta
ukuran daripada batuan yang telah ditetapkan.
b. Akan diberikan waktu yang cukup untuk mendapatkan hasil daripada
pemeriksaan beton dari campuran-campuran yang diusulkan, dan hasil-hasil
pemeriksaan beton tersebut harus didapat sebelum pekerjaan pembetonan
dimulai. Batching Plant yang dipakai pada saat campuran percobaan
haruslah batching plant yang nantinya akan dipakai selama Kontrak, dan
campuran beton tersebut harus dikerjakan secara keseluruhan dari bathcing
plant yang dipergunakan.
c. Tidak diperkenankan untuk mengadakan pengecoran sampai dengan hasil
pemeriksaan kubus mencapai umur 28 hari yang dibuat dari campuran
percobaan telah didapatkan hasil yang memuaskan, serta campuran tersebut
dibuat dari susunan yang telah disetujui oleh Pengguna Jasa/Pengawas
Lapangan.
10. Campuran-campuran Percobaan
a. Campuran percobaan beton harus dibuat dari tiga campuran yang sama, dan dari
setiap campuran akan diambil 6 (enam) buah kubus beton. 3 (tiga) buah
diantaranya akan ditest pada umur 7 (tujuh) hari, dan 3 (tiga) selebihnya pada
umum 28 hari.
b. Maksudnya adalah test 7 hari akan dipergunakan untuk menentukan kekuatan
beton diantara umur 7 hari sampai 28 hari untuk memastikan kemungkinan
daripada beton yang telah dikerjakan. Faktor pemadatan dan slump dari masing-
masing ketiga campuran tersebut akan dipakai pula sebagai pembanding.
c. Target kekuatan kubus untuk umur 28 hari yang dibuat dari campuran percobaan,
yang dibuat untuk mutu beton tertentu harus mencapai 1.45 dari kekuatan beton
karakteristik. Rata-rata dari hasil ketiga kubus yang berumur 28 hari dari masing-
masing campuran tidak boleh kecil dari 1.15 dari kekuatan beton karakteristik.
d. Apabila campuran-campuran percobaan memberikan hasil yang sangat
minimum sekali, Pelaksana sehubungan dengan hal tersebut diatas harus
memberikan keterangan-keterangan yang lengkap, termasuk dari hasil kekuatan
beton, tingkatan dari masing-masing jenis batuan, tingkatan yang dicampur, slump
dan faktor pemadatan kepada Pengguna Jasa/Pengawas Lapangan untuk
mendapatkan persetujuan.
e. Pelaksana disyaratkan membuat perencanaan mengenai pengawetan dan
pemeriksaan kubus percobaan biaya sendiri.
f. Apabila ada perubahan mengenai jenis semen atau jenis batuan yang dipakai,
atau apabila karena sesuatu sebab, terpaksa diusulkan adanya perubahan
daripada campuran atau komposisi beton, pemeriksaan pendahuluan daripada
kubus-kubus harus diulangi lagi, dan harus mendapatkan keputusan serta
persetujuan dari pada Pengawas Lapangan sebelum campuran/komposisi beton
yang baru itu dipergunakan.
11. Pemeriksaan Beton dan Bahan-bahan Beton
a. Pelaksana harus menyediakan pula pekerja-pekerja dan pelayanan-pelayanan
untuk semua test atau pemeriksaan-pemeriksaan mengenai beton dan bahan-
bahan beton yang diminta atau dikehendaki oleh Pengguna Jasa/Pengawas
Lapangan.
b. Selama pelaksanaan daripada kontrak atau pelaksanaan pekerjaan, Pelaksana
harus menyediakan pula alat-alat dan perlengkapan yang tersebut dibawah ini :
slump test tempat pemeriksaan beton (laboratorium pemeriksaan beton) cetakan
pembuat kubus test yang cukup mengingat persyaratan Perhitungan Struktur
Beton Untuk Bangunan Gedung (SNI 03-2847-2002). dimana setiap 5 m3 beton
dibuat 1 sample benda uji.
c. Pelaksana harus pula menyediakan alat untuk memeriksa kelembaban yang
terkandung dalam bahan batuan halus (pasir), skala penimbang, pengukur
silinder serta perlengkapan dan peralatan lain yang diperlukan dalam hal-hal
pemeriksaan yang akan ditentukan.
d. Semua peralatan pemeriksaan dan pekerja-pekerja atau usaha usaha untuk
semua pemeriksaan menjadi tanggungan Pelaksana dan harus seijin
pengguna jasa/pengawas lapangan.
e. Pelaksana harus menanggung biaya untuk perawatan dan trans-portasi
daripada semua contoh-contoh yang akan dilakukan pemeriksaan sampai ke
tempat pemeriksaan/laboratorium, yang telah disetujui oleh Pengguna
Jasa/pengawas lapangan untuk mengadakan pemeriksaan kekuatan kubus pada
umur 7 dan 28 hari.
f. Setiap kubus yang akan diperiksa di laboratorium harus diberi kode-kode tertentu
yang jelas dan permanen, seperti nomor-nomor kubus, tanggal pengecoran
beserta tanda atau kode lokasi pekerjaan tersebut. Sistim daripada ukuran
pemberian tanda pada kubus dan sebagainya akan ditentukan kemudian
oleh pengguna jasa/pengawas lapangan.
g. Pelaksana harus mengirimkan semua contoh-contoh daripada bahan-bahan dan
memikul semua ongkos/biaya yang berkenaan dengan pemeriksaan atau testing
yang berhubungan dengan spesifikasi ini, kecuali ada ketentuan lain.
h. Catatan yang lengkap daripada semua hasil-hasil pemeriksaan/ testing harus
disimpan pula oleh Pelaksana, apabila sewaktu-waktu diinginkan untuk
memenuhi kepentingan pengguna jasa/pengawas lapangan.
i. Pengecoran beton tidak akan diijinkan sebelum semua hal-hal yang
dibutuhkan dalam Bab ini dipenuhi. (Pengecoran beton tidak akan diijinkan/tidak
akan berjalan maju sampai dengan pengaturan-pengaturan yang memuaskan
dibuat untuk memenuhi kebutuhan Bab ini).
12. Kontrol/ Pemeriksaan Kualitas Beton di Lapangan
a. Penyedia Jasa harus bertanggungjawab penuh untuk bisa membuat mutu beton
yang sama, yang dimaksud adalah yang mempunyai kekuatan beton seperti yang
telah ditentukan atau sifat-sifat yang lain. Untuk ini Pelaksana harus menanggung
segala biaya untuk melengkapi dan mempergunakan timbangan yang teliti/tepat
dari instalasi campuran (batching plant), ukuran yang tepat untuk mengukur
volume air, penempatan yang sesuai dari alat- alat, dan semua pemeriksaan yang
dibutuhkan atau dianggap perlu dan fasilitas-fasilitas seperti yang
diperintahkan/diminta oleh Pengguna Jasa/Pengawas Lapangan. Semen dan
semua bahan batuan harus diukur dan ditimbang sesuai dengan
perbandingannya. Pengadukan dengan mempergunakan selain semen yang
dibungkus dalam kantong semen tidak diperkenankan.
b. Dalam segi umur, kekentalan daripada beton harus diperiksa dengan "slump test"
untuk semua tingkatan daripada beton. Slump atau pemeriksaan penurunan beton
tersebut harus dilakukan setiap saat pengecoran, serta beberapa tambahan
percobaan yang harus dilakukan apabila ini dianggap perlu oleh Pengguna
Jasa/Pengawas Lapangan.
c. Sepanjang pelaksanaan dari kontrak ini, maka pemeriksaan kubus beton
harus selalu dibuat seperti dan kapan saja dikehendaki atau diperintahkan oleh
Pengguna Jasa/Pengawas Lapangan.
d. Kubus beton harus disediakan dan dipelihara sesuai dengan ketentuan
Perhitungan Struktur Beton Untuk Bangunan Gedung (SNI 03-2847-2002) kecuali
: suhu selama dua minggu pertama daripada pemeliharaan perendaman setiap
saat berkisar antara 24 dan 29 derajat.
e. Enam buah kubus yang akan dipakai untuk bahan pemeriksaan bisa diambil dari
pengecoran yang mana saja, tiga buah harus diperiksa pada umur 7 (tujuh) hari
dan selebihnya pada umur 28 (dua puluh delapan) hari.
f. Penerimaan daripada pekerjaan beton hanya akan didasarkan pada test
pemeriksaan 28 (dua puluh delapan) hari, yang mana dimaksudkan bahwa
kekuatan rata-rata dari umur kubus 28 (dua puluh delapan) hari tidak boleh lebih
kecil daripada ketentuan minimum dalam butir 7, dan tidak satupun dari
kesemuanya mempunyai kekuatan kurang dari 90% daripada kekuatan minimum
yang disyaratkan. Kalau rata-rata kekuatan kubus pada umur 7 (tujuh) hari dari
waktu pengecoran ternyata dibawah ketentuan yang disebutkan dalam campuran
percobaan Pengguna Jasa/Pengawas Lapangan mempunyai wewenang untuk
memberhentikan seluruh kegiatan yang berkaitan dengan hal diatas, sampai
didapatkannya/diketahui hasil test kubus beton setelah 28 (dua puluh delapan)
hari.
13. Penolakan Beton
a. Apabila kuat tekan yang dihasilkan dari beberapa kelompok kubus ternyata tidak
mencapai standard atau ketentuan yang disyaratkan diatas maka Pengguna
Jasa/Pengawas Lapangan berhak untuk memerintahkan untuk menolak atau
membongkar semua pekerjaan beton dimana kubus-kubus tersebut diambil.
b. Pengguna Jasa/Pengawas Lapangan berwenang pula untuk menolak atau
memerintahkan untuk membongkar pekerjaan beton, apabila ternyata seperti
sarang lebah, berlobang-lobang halus, ataupun kurang baik permukaan yang
dihasilkan, dan setiap sebab dari penolakan tersebut, Pelaksana atas biaya sendiri
membongkar serta membuang beton yang ditolak dan menggantikannya dengan
apa yang baru seperti yang disyaratkan oleh Consultant Perencana serta
memenuhi keinginan Pengguna Jasa/Pengawas Lapangan.
14. Penakaran Dari Pada Bahan-bahan Beton
a. Semua bahan-bahan daripada beton haruslah diukur dengan timbangan, kecuali
air yang diukur dengan volume. Setiap takaran daripada batuan halus atau kasar
akan diukur tersendiri dengan mesin penimbang yang telah disetujui, mempunyai
ketepatan yang baik dengan koefisien kurang dari 1% (satu persen). Volume
daripada penakaran diperbolehkan setelah ada persetujuan dari Pengguna
Jasa/Pengawas Lapangan.
b. Alat-alat yang dipergunakan untuk menimbang semua bahan-bahan dan
mengukur tambahan air, serta metoda daripada penetapan atau keputusan
kelembaban yang dikandung harus disetujui terlebih dahulu oleh Pengguna
Jasa/Pengawas Lapangan sebelum adukan beton tersebut dicor pada satu tempat.
c. Ketetapan daripada penimbang yang dipergunakan harus diperiksa atau diteliti
seminggu atau seperti yang disyaratkan/diperintahkan oleh Pengguna
Jasa/Pengawas Lapangan untuk dikalibrasi. Pemeriksaan tersebut harus diketahui
oleh Pengguna Jasa/Pengawas Lapangan.
d. Alat tersebut harus selalu disediakan oleh Pelaksana dan harus selalu tersedia
di lokasi kerja selama proyek berjalan.
e. Suatu zak semen yang diketahui beratnya dapat dijadikan dasar pengukuran di
dalam keseimbangan campuran. Ukuran harus diseimbangkan dengan dasar
satu atau lebih zak semen yang baik.
f. Jumlah air yang harus ditambahkan di dalam campuran harus disesuaikan dengan
air yang terkandung dalam masing-masing jenis batuan.
15. Mencampur Beton
a. Beton harus dicampur sedekat mungkin dengan tempat penimbunan didalam type
dan kapasitas mesin pencampur yang telah disetujui oleh Pengguna
Jasa/Pengawas Lapangan, serta dipakai menurut kecepatan yang disarankan
pabrik pembuatnya.
b. Penyelenggaraan daripada pengadaan transportasi penakaran dan
pencampuran daripada bahan-bahan beton harus mendapatkan persetujuan dari
Pengguna Jasa/Pengawas Lapangan terlebih dahulu dan apabila atau dimana
mungkin pelaksanaan dari keseluruhannya hanya akan diperiksa dan diawasi oleh
seorang pengawas.
c. Pencampuran beton yang dilakukan dengan tangan sama sekali tidak
diperbolehkan, kecuali sebelumnya Pengguna Jasa/Pengawas Lapangan
memberikan persetujuan terlebih dahulu, dan hanya dalam gradasi beton untuk
lantai kerja 1 : 3 : 5.
d. Pencampuran tersebut akan menentukan kesamaan distribusi dari bahan-
bahan menjamin kepadatannya, setiap butir akan dilapisi dengan spasi atau
adukan, dan harus mampu menghasilkan beton yang homogen dan padat tanpa
kelebihan air.
e. Mesin pencampur atau pengaduk tersebut harus dilengkapi dengan alat pemindah
dan penuang air, dan sebuah bak penampungan air yang cukup serta sebuah alat
untuk mengukur secara tepat dan secara otomatis mengontrol jumlah air yang
dipergunakan pada sebuah alat penakar.
f. Alat ini harus mampu untuk memberikan jumlah air yang dibutuhkan dengan
koefisien kurang dari 1 % dengan pengiriman yang sama, dan alat tersebut harus
mampu menyesuaikan secara cepat disebabkan dengan adanya kandungan air
yang ada didalam setiap jenis batuan atau untuk membetulkan variasi daripada
slump beton.
g. Pengisian pada mesin pencampur harus pula diatur, bahwa semua unsur termasuk
air akan memasuki mesin tersebut sesuai dengan perbandingannya dan tidak ada
salah satupun yang terpisah.
h. Campuran pertama dari bahan-bahan beton yang dimasukkan kedalam mesin
pencampur akan terdiri dari semen, pasir, split dan air dimana hal tersebut
dimaksudkan untuk pelapis pertama daripada bagian dalam mesin pengaduk,
sehingga tidak akan mengurangi jumlah adukan atau spasi yang ada di dalam
campuran beton nantinya.
i. Semua mesin pencampur harus dijaga benar-benar keadaannya selama
periode pelaksanaan dari pada kontrak, dan apabila ada diantaranya yang
mengalami kerusakan atau tidak bisa digunakan sama sekali agar secepatnya
dikeluarkan dari lokasi.
j. Mesin-mesin pencampur tersebut harus benar-benar kosong semuanya
sebelum menerima bahan-bahan campuran beton agar campuran beton
mendapatkan hasil yang baik. dan apabila mesin pencampur tersebut tidak
dipergunakan lagi lebih dari 30 menit, atau telah berpekerjaan, atau sehabisnya
waktu kerja, harus pula dibersihkan dan dicuci.
k. Pengangkut, penakar dan pencampur beton harus dibersihkan benar-benar
sebelum pencampuran beton kwalitas atau mutu lainnya dikerjakan.
l. Pencampuran harus dilakukan terus menerus dalam waktu kurang dari 2 menit
setelah semua bahan-bahan termasuk air dimasukkan kedalam mesin pengaduk
sebelum adukan campuran tersebut dikeluarkan.
m. Mencampur atau mengaduk kembali beton atau spasi/adukan yang telah mengeras
sebagian atau seluruhnya tidak diperkenan-kan sama sekali. Dimana disebabkan
karena adanya penundaan diluar mesin penduduk, maka adukan tersebut lebih
baik masih tetap berada didalam mesin pencampur serta pengadukan diteruskan
sampai batas maksimum 10 menit.
16. Pengiriman Serta Pengecoran Beton
a. Pengecoran dari beton belum diperbolehkan untuk dimulai, sebelum adanya
pemeriksaan dan persetujuan dari Pengguna Jasa/Pengawas Lapangan
mengenai bekisting, penulangan, pegang keran dan sebagainya, dimana
beton tersebut akan dituangkan.
b. Adukan/campuran beton yang ada didalam mesin pengaduk harus
dikeluarkan terus-menerus, dan diangkut ketempat pengecoran tanpa memisah-
misahkan unsur-unsurnya.
c. Beton tersebut harus diangkut dengan alat pengangkut yang bersih dan tidak
bocor, atau dengan gerobak dorong. Metoda atau cara pengangkutan lain dari
beton tersebut hanya bisa dilakukan, apabila sudah ada persetujuan dari
Pengguna Jasa/Pengawas Lapangan. Tempat untuk mengangkut dan
menampung beton harus dibersihkan dan dicuci pada akhir pekerjaan atau
sehabis waktu kerja, dan bilamana pengecoran tertunda/terputus untuk lebih30
menit lamanya.
d. Untuk campuran beton yang diaduk dilapangan, semua campuran/ adukan beton
harus sudah dicor ditempatnya dalam waktu maximum 30 menit setelah
adukan selesai.
e. Beton tidak boleh dituangkan dari ketinggian lebih dari 1,50 meter, tetapi dalam
posisi tertentu yang dibutuhkan di dalam pekerjaannya, beton harus diratakan dari
timbunan tertinggi, dan itu harus dikerjakan untuk mencegah terpisahnya unsur-
unsur beton serta untuk meyakinkan tidak adanya arus dari pada beton yang
terputus. Keseluruhan sistem pekerjaan tersebut harus mendapat persetujuan
Pengguna Jasa/Pengawas Lapangan terlebih dahulu.
f. Pengecoran beton pada suatu bagian atau unit pekerjaan harus dikerjakan secara
terus-menerus atau setelah tercapainya bagian struktural yang diperkenankan.
g. Beton, bekisting atau penulangan yang ada tidak boleh diganggu dengan cara
apapun, kurang lebih selama 48 jam setelah pengecoran dilakukan, tanpa izin
dari Pengguna Jasa/Pengawas Lapangan.
h. Pengecoran beton harus dilakukan siang hari, dan pengecoran daripada
sebagian pekerjaan tidak boleh dimulai apabila tidak dapat diselesaikan pada
waktu siang hari terkecuali izin untuk bekerja malam (lembur) telah diizinkan
oleh Pengguna Jasa/Pengawas Lapangan. Dan izin seperti itu tidak akan
diberikan kalau Pelaksana tidak atau belum menyediakan sistem penerangan
yang mencukupi yang telah disetujui oleh Pengguna Jasa/Pengawas Lapangan.
i. Catatan lengkap yang terperinci mengenai tanggal, jam dan keadaan
daripada pengecoran setiap bagian pekerjaan harus dibuat dan
ditandatangani oleh Pengguna Jasa/Pengawas Lapangan dan disimpan, dan ini
harus selalu tersedia sewaktu-waktu ada pemeriksaan dari Pengguna Jasa.
j. Sebelum pekerjaan pengecoran dilaksanakan pelaksana harus membuat
check list pekerjaan yang harus di tanda tangan atau disetujui oleh konsultan
pengawas.
G. TULANGAN BETON / BESI BETON
1. Umum
a. Semua besi beton harus bebas dan bersih dari karat harus sesuai dengan ukuran
pabrik, harus bersih pula dari oli, gemuk, cat dan lain sebagainya, atau hal lain yang
dapat menyebabkan berkurangnya daya ikat besi beton terhadap beton. Apabila
diinginkan atau dipandang perlu, maka Pengguna Jasa/Pengawas Lapangan akan
memerintahkan untuk menyikat dengan sikat kawat untuk membersihkan besi beton
tersebut sebelum dipergunakan.
b. Sama sekali tidak diperkenankan mengadakan pengecoran beton sebelum besi
yang terpasang telah diperiksa dan disetujui oleh Pengguna Jasa/Pengawas
Lapangan.
c. Semua besi beton yang dipergunakan harus mempunyai mutu sebagai berikut:
dengan tegangan leleh, fy = 400 MPa untuk Pondasi Tapak dan Sloff, Kolom Tiang. untuk
tulan
leleh, fy=240 MPa, di gunakan pada kolom Praktis.
Pada Perencanaan ini baja tulangan yang digunakan:
1. Fy tulangan utama ( Sloof, Kolom dan Balok ) BJTD 36 = 360 N/mm
2. Fys tegangan leleh tulangan geser/sengkang BJTD 24 = 240 N/mm
Proses pengujian tarik tulangan dilakukan sebagai berikut :
1) Persyaratan buat benda uji untuk setiap contoh dengan bentuk dan dimensi yang
sesuai dengan ketentuan yaitu Benda uji, Peralatan, dan Perhitungan
2) setiap contoh dibuat 2 (dua) buah benda uji untuk pengujian ganda;
3) setiap benda uji dilengkapi dengan nomor benda uji, nomor contoh serta dimensinya;
4) pasang benda uji dengan cara menjepit dari benda uji pada alat penjepit mesin tarik;
sumbu alat penjepit harus berimpit dengan sumbu benda uji;
5) tarik benda uji dengan penambahan beban sebesar 10 MPa/detik sampai benda uji
putus; catat dan amatilah besarnya perpanjangan yang terjadi setiap penambahan-
penambahan beban 10 MPa;
6) Catat besarnya gaya tarik pada batas leleh Py dan pada batas putus Pmaks , bila benda
uji merupakan baja lunak;
7) buatlah grafik antara gaya tarik yang bekerja dan perpanjang.
a. untuk baja lunak, buat garis DE//AB untuk menentukan besarnya perpanjangan e
= AE; garis AF = batas leleh
b. untuk baja keras, lihat gambar 3-2;
1. Tentukan bagian garis lurus AC, kemudian tarik garis DE//AC untuk menentukan
besarnya perpanjangan e = AE;
2. Tentukan titik F untuk regangan n = 0,2% atau perpanjangan AF = 0,2%.lo
3. Tarik garis FB//DE, sehingga besarnya Py bisa diketahui;
4. Ukur diameter bagian benda uji yang putus (Du) dan panjang setela putus (lu), hitung
parameter-parameter penguj ian dengan menggunakan rumus-rumus.
Pengujian Mutu Pekerjaan
1. Pelaksana harus menguji semua pekerjaan menurut persyaratan teknis dari pabrik/
produser atau menurut uraian di atas. Peralatan untuk pengujian disediakan oleh
Pelaksana.
2. Apabila pengujian tidak dilakukan dengan baik atau kurang memuaskan maka
Pengawas berhak meminta pengulangan pengujian dimana biaya pengujian dan
pengulangan pengujian tersebut adalah tanggung jawab Pelaksana.
Uji sifat tampak Uji sifat tampak dilakukan secara visual tanpa bantuan alat untuk
memeriksa adanya cacat-cacat, Uji ukuran, berat dan bentuk, Baja tulangan beton polos.
Baja tulangan beton polos diukur pada satu tempat diukur pada satu tempat untuk
menentukan diameter minimum dan maksimum. Pengukuran dilakukan pada 3 (tiga)
tempat yang berbeda dalam 1 (satu) contoh uji dan dihitung nilai rata-ratanya. Penentuan
berat ditetapkan berdasarkan berat nyata (aktual) yang diperhitungkan dengan panjang
contoh uji. Baja tulangan beton sirip Baja tulangan beton sirip diukur jarak sirip, tinggi
sirip, lebar rusuk, diameter dalam
dan tulangan sudut sirip, Jarak sirip Pengukuran jarak sirip dilakukan dengan cara
mengukur 10 (sepuluh) jarak sirip yang berderek kemudian dihitung nilai rata- ratanya.
Tinggi sirip Pengukuran tinggi sirip dilakukan terhadap 3 (tiga) kali buah sirip dan dihitung
nilai rata-ratanya. Lebar rusuk Pengukuran terhadap lebar rusuk dilakukan dengan
mengukur lebar semua rusuk atau celah kemudian hasil pengukuran lebar masing-masing
rusuk dijumlahkan. Sudut sirip melintang Pengukuran sudut sirip melintang dilakukan
dengan membuat gambar yang diperoleh dengan cara mengelindingkan potongan
uji di atas permukaan lempengan lilin atau tanah liat, kemudian dilakukan pengukuran
sudut sirip pada gambar lempengan tersebut Uji tarik Uji tarik dilakukan sesuai SNI 07-
0408-
1989, Cara uji tarik untuk logam, dengan batang uji sesuai SNI 07-0371-1998, Batang uji
tarik untuk bahan logam (batang uji tarik no. 2 untuk diameter < 25 mm dan batang uji
tarik no. 3 untuk diameter ≥ 25 mm). untuk menghitung batas ulur dan kuat tarik baja
tulangan beton polos dan sirip digunakan nilai luas penampang yang dihitung dari
diameter nominal contoh uji. Uji lengkung Uji lengkung dilakukan dilakukan sesuai SNI 07-
0410-1989, Cara uji lengkung tekan. Setiap batang baja tulangan beton harus diberi tanda
(marking) dengan huruf timbul yang menunjukan inisial pabrik pembuat serta
ukuran diameter nominal Setiap batang baja tulangan beton harus diberi tanda pada
ujung-ujung
Besi beton yang ada di lapangan harus disimpan atau ditaruh di bawah penutup yang
kedap air (waterproof), dan harus terangkat dari permukaan tanah atau genangan air
tanah yang ada serta harus dilindungi dari segala terjadinya karat.
3. Penekukan Besi Beton
a. Semua besi beton yang akan dipakai harus ditekuk atau dibentuk sesuai seperti
bentuk dan ukuran yang tertera pada gambar, serta diletakkan dan diikat dengan
tepat pada posisi yang ditunjukkan pada gambar, sehingga selimut beton yang telah
ditetapkan pada spesifikasi atau yang telah ditunjukkan dalam gambar akan selalu
tetap terpelihara dan terpenuhi.
b. Besi beton tersebut dapat ditekuk dan dibentuk dengan mesin penekuk yang telah
disetujui oleh Pengguna Jasa/Pengawas Lapangan Besi beton tidak boleh
ditekuk atau diluruskan kembali untuk kedua kalinya, dimana hal tersebut akan
mengakibatkan rusaknya besi beton tersebut. Adapun besi beton yang terbelit
atau ditekuk dan tidak sesuai dengan gambar tidak diperkenankan untuk dipakai.
c. Harus benar-benar diperhatikan didalam pembentukan besi beton dengan
beberapa tekukan, bahwa jumlah panjang yang dibutuhkan setelah dilakukan
penekukan harus benar-benar tepat sesuai seperti yang tertera pada gambar, dan
setelah besi beton tersebut terpasang pada posisinya tidak akan ada atau terjadinya
tekukan, bengkokkan ataupun terlilitnya besi beton yang dimaksud.
d. Dimana dibutuhkan adanya tekukan yang berbentuk lengkungan atau belokan,
maka hal tersebut dapat dibentuk dengan cara memakai pen-pen keliling, dan pen-
pen tersebut harus mempunyai diameter 4 (empat) kali diameter besi beton yang
dibentuk atau ditekuk tersebut.
4. Pemasangan Besi Beton
a. Besi beton yang telah dibentuk tersebut harus dipasang tepat pada posisinya seperti
tertera sesuai dengan yang ditunjukkan pada gambar, sama sekali lepas atau tidak
menempel pada bekisting dengan cara mengganjal dengan pengganjal beton yang
dibuat sesuai dengan tebal selimut beton yang diinginkan, atau dengan
mempergunakan penggantung besi apabila dibutuhkan dengan cara mengikatkan
satu dengan yang lainnya pada persilangan diameter tidak kurang dari 1,6 mm, serta
dengan menekukan akhiran dari kawat pengikat baja tersebut kearah dalam badan
beton. Besi begel atau sengkang untuk balok atau kolom harus diletakkan tepat pada
posisinya dengan cara dilas atau dengan cara mengikat dengan kawat baja pada
tulangan utama, pengelasan tersebut harus disaksikan oleh wakil dari Pengguna
Jasa/Pengawas Lapangan. Besi beton pengganjal yang dipakai tidak
diperkenankan diganjal dengan pengganjal besi, yang akan keluar dari permukaan
beton nantinya, tidak diperkenankan diganjal dengan kayu, ataupun batu pecahan
dari batu gunung atau koral.
b. Blok beton pengganjal yang dipakai untuk mendapatkan selimut beton yang
dikehendaki terhadap besi beton, harus paling tidak mempunyai kekuatan yang
sama dengan mutu beton yang akan dicor pada daerah tersebut, serta dibuat sekecil
mungkin sehingga praktis untuk dipergunakan pada semua tempat. Blok beton
pengganjal tersebut harus diikatkan dengan kuat pada besi tulangan beton sehingga
apabila dilakukan pengecoran dengan penggetaran beton blok tersebut tidak mudah
untuk terlepas. Sebelum digunakan, maka blok beton pengganjal tersebut harus
direndam air untuk waktu yang cukup lama.
c. Sebelum dan selama dilakukannya pengecoran beton, maka pemasang atau tukang
besi beton yang berwenang harus hadir pada saat tersebut untuk memeriksa dan
membetulkan bagian-bagian besi beton yang masih perlu diperbaiki.
d. Besi-besi tulangan beton yang sebagian ada dibagian luar atau keluar dari
permukaan beton, yang dimaksudkan sebagai besi stek atau sambungan konstruksi
tidak diperkenankan untuk ditekuk atau diubah posisinya pada saat pengecoran
beton sedang berlangsung, kecuali sudah ada ijin dari Pengguna Jasa/Pengawas
Lapangan.
e. Sebelum diadakan atau dilakukan pengecoran, maka besi-besi tulangan beton yang
akan dicor harus dibersihkan terlebih dahulu dari semua atau sebagian beton yang
terdahulu atau sebelumnya.
f. Sebelum dilakukan pengecoran, maka Pelaksana wajib memberitahukan kepada
Pengguna Jasa/Pengawas Lapangan untuk mengadakan pemeriksaan pembesian.
Pelaksana tidak diperkenankan untuk melakukan pengecoran beton sebelum ada
persetujuan dan ijin tertulis dari Pengguna Jasa/Pengawas Lapangan, bahwa besi
tulangan yang terpasang sesuai dengan gambar serta memenuhi persyaratan
spesifikasi.
H. SELIMUT BETON
Yang dimaksud dengan selimut beton adalah jarak minimum yang terdapat antara
permukaan dari setiap besi beton termasuk begel terhadap permukaan beton yang terkecil
atau terdekat spesifikasi untuk setiap bagian dari masing-masing pekerjaan beton. Pada
situasi dan kondisi tertentu maka Pengguna Jasa/pengawas berhak untuk merubah
ketebalan dari selimut beton yang ada. Adapun ketebalan selimut beton minimum yang
disyaratkan pada Tabel 2.1 adalah :
K O N D I S I MINIMAL (mm)
1. Seluruh beton yang berhubungan langsung dengan tanah 50
2. Balok pondasi, pelat, pondasi, poer 50
3. Balok, kolom yang berhubungan atau terkena langsung 50
dengan cuaca 40
4. Balok, kolom yang tidak berhubungan atau tidak terkena
langsung dengan cuaca 40
5. Pelat, dinding beton/wall yang berhubungan/terkena
langsung dengan cuaca 25
6. Pelat, dinding beton/wall yang tidak berhubungan atau
25
tidak terkena langsung dengan cuaca
Tabel 2.1: Syarat ketebalan minimum selimut beton
I. BEKISTING
1. Umum
a. Semua bagian dari bekisting atau acuan atau cetakan pembentuk beton harus
direncanakan dan dilaksanakan sebaik mungkin dan sesuai dengan ketentuan
dari Pengguna Jasa/Pengawas Lapangan. Pelaksana harus memberikan contoh
terlebih dahulu untuk mendapatkan persetujuan Pengguna Jasa/Pengawas Lapangan
dalam waktu yang cukup longgar sebelum dilaksanakannya pekerjaan pengecoran.
b. Semua bagian dari bekisting, atau cetakan pembentuk beton harus benar- benar kuat
dan kukuh, serta harus dilengkapi pula dengan ikatan-ikatan silang dan penguat
lainnya. Hal tersebut dimaksudkan agar supaya tidak terjadi adanya perubahan bentuk
sewaktu dilakukannya pekerjaan pengecoran, pemadatan dan penggetaran beton.
Bekisting yang dibuat dari kayu atau plywood kelas III harus benar-benar dibuat sebaik
mungkin serta dari kayu yang tahan cuaca.
c. Semua sambungan harus benar-benar cukup terikat dan rapat untuk menghindari
adanya kebocoran beton. Untuk menghindari melekatnya beton pada bekisting, maka
lapisan minyak yang tipis sekali atau bahan lainnya yang telah disetujui Pengguna
Jasa/Pengawas Lapangan bisa dipergunakan untuk disapukan pada permukaan
bagian dalam dari bekisting sebelum bekisting tersebut dipasang dan dilakukan
pekerjaan pengecoran.
d. Dalam hal ini harus dijaga pula, bahwa besi tulangan beton tidak boleh sama sekali
terkena lapisan minyak tadi, ataupun lapisan penutup lainnya yang dapat
mempengaruhi daya lekat beton terhadap besi.
e. Diperbolehkan pula untuk mempergunakan pengikat besi atau besi pengisi sela pada
bagian dalam dari beton, tetapi hal tersebut harus mendapat persetujuan terlebih
dahulu dari Pengguna Jasa/Pengawas Lapangan. Setiap bagian dari pengikat besi
atau besi pengisi celah tersebut yang nantinya akan tertanam pada beton, paling
sedikit harus 50 mm dari muka luar beton. Setiap lobang pada permukaan beton yang
disebabkan karena hal tersebut harus diisi segera dengan baik dan bersih pada saat
pembongkaran bekisting, dengan spasi semen atau hasil adukan yang sama dengan
adukan yang ada.
2. Pembongkaran Bekisting
a. Pembongkaran bekisting atau cetak pembentuk beton bisa dilakukan bahwa
sebegitu jauh hal tersebut tidak akan mengakibatkan dan menimbulkan
kerusakan pada beton yang ada.
b. Paling sedikit dibutuhkan waktu 3 (tiga) hari setelah pengecoran dapat
dilakukan pembongkaran bekisting, tetapi hal ini tidak di-haruskan. Pelaksana
dapat melakukan penundaan pembongkaran bekisting sampai mencapai
kekuatan beton mencukupi. Dalam hal ini Pelaksana harus bertanggung jawab
penuh apabila sampai terjadi adanya kerusakan atau cacat beton yang
disebabkan oleh adanya pembongkaran bekisting sewaktu beton masih belum
cukup umur, ataupun pembongkaran bekisting terlalu cepat sebelum waktunya.
c. Bekisting atau cetakan pembentuk beton yang dipakai pada lantai beton
tergantung harus dibiarkan pada tempatnya paling sedikit dalam waktu 14 hari
setelah waktu pengecoran. Lantai beton yang tergantung harus disangga penuh
paling sedikit dalam waktu 14 hari setelah pengecoran lantai beton diatas lantai
yang sedang disangga tersebut.
d. Apabila terjadi ataupun terdapat adanya lobang seperti keropos ataupun hal- hal
lain pada beton setelah dibongkarnya bekisting, maka Pengguna
Jasa/Pengawas Lapangan harus segera diberitahukan lebih dahulu akan hal
tersebut. Tidak diperbolehkan untuk memperbaiki atau melakukan hal-hal
lainnya kecuali telah mendapat persetujuan dan ijin dari Pengguna
Jasa/Pengawas Lapangan terlebih dahulu.
e. Setelah terselesaikannya semua pekerjaan struktur, maka semua bekisting atau
cetakan pembentuk beton serta penyangga-penyangga lainnya harus dibongkar
semuanya dengan mengingat semua persyaratan yang telah ditentukan
sebelumnya. Akan tetapi hal tersebut harus mendapatkan pengarahan, serta
persetujuan dari Pengguna Jasa/Pengawas Lapangan terlebih dahulu.
BAB VI
PEKERJAAN
PASANGAN DAN PLESTERAN
PERENCANAAN
PEMBANGUNAN POS
PENGAWASAN SATWAS
SDKP MAKASSAR
BAB VI
PEKERJAAN PASANGAN DAN PLESTERAN
A.PEKERJAAN DINDING
Pasal 01. LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat- alat
bantunya yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pekerjaan pasangan batu bata pada dinding,
pasangan rooster, dan lain-lain sesuai gambar detail dan petunjuk Pengawas.
Pasal 02. BAHAN-BAHAN
Persyaratan bahan yang digunakan adalah sebagai berikut :
1. Batu kali/gunung/belah yang keras, ukurannya rata sama, satu dan lain hal sesuai
dengan SNI 03-2461-1991.
2. Semen yang dapat dipergunakan dalam pekerjaan ini harus memenuhi
persyaratan yang tersebut dalam SNI 15-2049-1994 satu dan lain hal sama dengan
yang disyaratkan untuk pekerjaan beton dengan pasangan bata.
3. Pasir yang digunakan dalam pekerjaan ini jenis pasir pasang, yang memenuhi
syarat-syarat yang ditentukan dalam SNI 03-2461-1991
4. Air untuk mengaduk semen pasir tersebut di atas harus bersih, satu dan lain hal
sesuai dengan SNI 03-2847-2002.
Pasal 03.PELAKSANAAN
1. Batu bata merah yang digunakan batu bata setempat dengan kualitas terbaik yang
disetujui Pengawas, yaitu siku dan sama ukurannya.
2. Sebelum digunakan batu bata harus direndam dalam bak air atau drum hingga jenuh.
3. Setelah bata terpasang dengan adukan, naad/siar-siar harus dikerok sedalam 1 cm dan
dibersihkan dengan sapu lidi dengan kemudian disiram air.
4. Pemasangan dinding bata dilakukan bertahap, setiap tahap terdiri dari (maksimal)
24 lapis setiap hari, diikuti dengan cor kolom prektis.
5. Bidang dingding bata ½ (setengah) batu yang luasnya lebih besar dari 12 m2 harus
ditambah kolom dan balok penguat (kolom praktis) dengan ukuran 13 x 13 cm, dengan 4
buah tulangan pokok berdiameter 12 mm, beugel diameter 8– 20 cm, jarak antara kolom
maksimal 4 m.
6. Bagian pasangan bata yang berhubungan dengan setiap bagian pekerjaan beton (kolom)
harus diberi penguat stek-stek besi beton diameter 8 mm. Jarak 40 cm, yang terlebih
dahulu ditanam dalam pasangan bata minimal 30 cm, kecuali ditentukan lain.
7. Pembuatan lubang pada pasangan bata merah yang patah dua melebihi dari dua tidak
boleh digunakan.
8. Pasangan batu bata merah untuk dinding ½ (setengah) batu harus menghasilkan dinding
finish setebal 15 cm dan untuk dinding 1 (satu) batu finish adalah 25 cm. Pelaksanaan
pasangan harus cermat, rapi dan benar-benar tegak lurus.
9. Pada bagian/daerah sekitar toilet dan lain-lain yang membutuhkan penempatan barang-
barang yang digantungkan pada dinding, maka di dalam dinding bagian-bagian
tersebut harus dipasang perkuatan yang dibuat dari besi beton secara vertikal dan
horizontal, yang dihubungkan/disambung dengan las.
10. Pemasangan besi beton perkuatan dinding tersebut harus disetujui terlebih dahulu oleh
Pengawas mengenai tempat dan ukurannya.
11. Kelos-kelos yang dibutuhkan dapat ditanam dalam dinding dengan angkur.
12. Pemasangan dinding rooster semen seperti pada pemasangan dinding bata dan
perletakannya sesuai dengan gambar pelaksanaan atau atas petunjuk Pengawas,
sedangkan untuk motifnya akan ditentukan kemudian.
A. Spesifikasi Bahan
1. Batu Bata
Harus matang pembakarannya, bila direndam dalam air akan tetap utuh, tidak pecah atau
hancur. Ukuran batu bata 200 x 100 x 50 mm atau disesuaikan dengan ketentuan tebal dinding
yang disyaratkan dalam Gambar Kerja. Karena itu Penyedia Jasa harus memberikan contoh
pada Pengawas Lapangan sebelumnya untuk diperiksa kualitasnya. Apabila bahan-bahan yang
datang, oleh Pengawas Lapangan dianggap tidak memenuhi syarat, Pengawas
Lapangan berhak menolak bahan-bahan tersebut dan Penyedia Jasa wajib mengangkutnya ke
luar lokasi pembangunan.
2. Semen / Portland Cement (PC)
Bahan semen yang digunakan sama dengan semen / PC untuk konstruksi beton. Semen yang
datang di lokasi pekerjaan dan menunggu pemakaiannya, harus disimpan di dalam gudang yang
lantainya kering dan 30 cm lebih tinggi dari permukaan tanah di sekitarnya. Bilamana pada
setiap pembukaan kantong, ternyata semennya sudah membatu, maka semen tersebut harus
disingkirkan keluar lokasi pembangunan dan tidak boleh dipergunakan. Supplier / pedagang
yang mengirimkan semen untuk pekerjaan ini hendaknya dapat menunjukan sertifikasi dari
pabriknya. Semen yang sudah lembab atau menunjukkan gejala membatu akan ditolak.
Secepatnya semen yang ditolak harus dikeluarkan dari lokasi pembangunan untuk menghindari
hal-hal yang tidak diinginkan.
3. Pasir Pasang
Bahan yang digunakan sama dengan pasir yang digunakan untuk konstruksi beton. Pasir yang
dimaksud harus bersih, pasir asli yang bebas dari segala macam kotoran dan bahan-bahan
kimia, satu dan lain hal sesuai dengan NI-3 pasal 14 ayat 2. Bilamana pasir yang dipakai tidak
memenuhi syarat-syarat tersebut di atas, Pengawas Lapangan berhak memerintahkan untuk
mencuci pasirnya, melihat hasilnya sampai didapat persetujuan. Khusus untuk plester, harus
dicarikan pasir yang lebih halus.
4. Pasangan Kedap Air
Untuk dinding-dinding biasa yang di atas tanah, pasangan kedap air dengan perbandingan 1
(satu) semen PC dan 2 (dua) pasir dimulai dari sloof sampai 30 cm di atas lantai. Untuk dinding
dapur, pantry, kamar mandi, pasangan ked
dari lantai), satu dan lain hal sesuai gambar Denah dan Potongan. Pasangan biasa dengan
adukan 1 (satu) semen PC dan 4 (empat) pasir, berada di atas pasangan kedap air tersebut.
Tebal tembok jadi adalah 13-15 cm, satu dan lain hal sesuai dengan gambar Denah dan
Potongan.
B. Persyaratan Pelaksanaan
1. Sebelum dimulai pemasangan, maka batu batanya harus direndam lebih dahulu di
dalam air selama setengah jam atau sampai jenuh dan permukaan yang akan
dipasang harus juga basah.
2. Adukan pasangan harus dibuat secara hati-hati, diaduk di dalam bak kayu yang
besarnya memenuhi syarat. Dalam mencampur semen dan pasir harus di dalam
keadaan kering yang kemudian diberi air sampai didapat campuran plastis. Adukan
yang sudah mengering /kering tidak boleh dicampur dengan adukan yang baru.
3. Dalam satu hari pasangan tidak boleh lebih tinggi dari 1 (satu meter). Dari
pengakhiran pasangan satu hari tersebut harus dibuat bertangga menurun dan tidak
tegak berdiri untuk menghindari retak dikemudian hari. Tebalnya siar batu bata tidak
boleh kurang dari 1 (satu) cm atau 10 mm dan siarnya harus benar-benar pada
adukannya.
4. Semua pasangan baru dijaga jangan sampai terkena sinar matahari langsung dengan
menutupnya memakai karung basah.
5. Tempat yang harus dibuat lubang harus dipersiapkan dulu dengan
menyumbatnya memakai batang pisang untuk diameter besar, sedangkan untuk
diameter lebih kecil dipakai potongan bambu.
6. Semua pasangan bata harus rata (horizontal) dan tiap-tiap kali diukur dari lantai,
dengan menggunakan benang. Pemasangan benang tidak boleh lebih dari 30 cm di
atas pasangan di bawahnya. Pada semua pasangan bata setengah batu satu sama
lain harus terdapat pengikat yang sempurna. Tidak dibenarkan menggunakan batu
bata pecahan separuh panjang, kecuali sesuai peraturannya (di sudut). Lapisan yang
satu dengan lapisan yang di atasnya harus berbeda setengah panjang bata. Pada
pasangan satu batu dan pasangannya lebih tebal harus disusun sesuai dengan
petunjuk/peraturan seharusnya.
7. Pada tiap-tiap pertemuan dinding pasangan bata tegak lurus, di atas setiap lubang
pintu dan jendela atau lubang lain serta dimana luas dinding tidak lebih dari 12 m2,
baik tergambar maupun tidak, dipasang kolom/balok beton praktis yang merupakan
bingkai, kecuali satu dan lain hal disesuaikan dengan gambar. Ukuran untuk
balok/kolom praktis tersebut setebal dinding bata dengan pembesian 4 Ø10 sengkang
Ø8 - 150. Semua pertemuan tegak lurus harus benar-benar bersudut 90º.
8. Sebagai persiapan untuk plesteran, maka siarnya harus diketok sedalam 0.5 cm
sehingga adukannya akan cukup mengikat plesteran yang akan dipasang.
9. Bilamana di dalam pemasangan ternyata terdapat batu bata yang cacat atau tidak
sempurna, maka batu bata ini harus diganti dengan yang kondisinya baik atas biaya
kontraktor.
10. Di tempat yang akan terdapat pintu, jendela, lubang ventilasi dan lain-lain, pasangan
bata hendaknya ditinggalkan sampai rangka kusen selesai dan dipasang ditempat
yang tepat.
11. Lubang untuk alat-alat listrik :
o Dimana akan dipasang pipa-pipa dan atau alat-alat yang ditanam
dalam dinding, maka harus dibuat pahatan secukupnya pada pasangan
bata sebelum diplester.
o Pahatan tersebut setelah dipasang pipa/alat, harus ditutup dengan
adukan plesteran yang dilaksanakan secara sempurna, dikerjakan
bersama-sama dengan plesteran seluruhnya di bidang tembok.
Pasal 4. PEKERJAAN PLESTERAN
Lingkup Pekerjaan
1. Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat bantu untuk
melaksanakan pekerjaan ini sehingga didapat hasil pekerjaan yang baik dan
sempurna.
2. Lingkup pekerjaan ini meliputi penyediaan bahan plesteran, penyiapan
dinding/tempat yang akan diplester, serta pelaksanaan pekerjaan plesteran itu sendiri
pada dinding yang akan diselesaikan dengan cat, satu dan lain hal sesuai dengan
yang tertera dalam gambar denah dan notasi penyelesaian dinding. Spesifikasi Bahan
:
Semen yang dapat dipergunakan dalam pekerjaan ini harus memenuhi
persyaratan seperti pada semen untuk konstruksi beton, satu dan lain hal
sesuai dengan NI-8. Merk/hasil produksi pabrik dari semen untuk pekerjaan ini
akan ditentukan kemudian.
Pasir yang harus digunakan ini harus halus dengan warna asli. Satu dan lain
hal sesuai dengan persyaratan yang tersebut dalam NI-3 pasal 14 dan setelah
mendapatkan persetujuan dari Pengguna Jasa/Pengawas Lapangan.
Air untuk mengaduk kedua bahan tersebut di atas satu dan lain hal dengan
pasal 10 dari NI-3.
Persyaratan Pelaksanaan
1. Campuran plesteran yang dimaksud adalah campuran dalam volume. Cara
pembuatannya menggunakan Mixer selama 3 menit.
2. Beraben adalah plesteran kasar dengan campuran adukan kedap air yaitu 1 PC : 2 Pasir.
Dipakai untuk menutup permukaan dinding pasangan batu bata yang tertanam dalam
tanah hingga ke permukaan tanah dan/atau lantai.
3. Plesteran biasa adalah campuran 1 PC : 4 Pasir. Adukan plesteran ini untuk menutup
semua permukaan dinding pasangan batu bata bagian dalam bangunan terkecuali
dinyatakan kedap air seperti tercantum dalam Gambar Kerja.
4. Plesteran kedap air adalah campuran 1 PC : 2 Pasir. Adukan plesteran ini untuk menutup
semua permukaan dinding pasangan batu bata bagian luar / tepi bangunan, semua
bagian dan keseluruhan permukaan dinding pasangan batu bata seperti tercantum dalam
Gambar Kerja.
5. Plesteran halus/aci halus adalah campuran PC dengan air yang dibuat sedemikian
rupa sehingga mendapatkan campuran yang homogen. Plesteran halus ini adalah
pekerjaan finishing yang dilaksanakan setelah aduk plesteran sebagai lapisan dasar
berumur 7 (tujuh) hari/sudah kering benar.
6. Semua jenis aduk plesteran tersebut di atas harus disiapkan sedemikian rupa sehingga
selalu segar, belum mengering pada waktu pelaksanaan pemasangan.
7. Terkecuali untuk beraben, permukaan semua aduk plesteran harus diratakan.
Permukaan plesteran tersebut, khususnya plesteran halus, harus rata, tidak
bergelombang, penuh dan padat, tidak berongga serta berlubang, tidak mengandung
kerikil ataupun benda-benda lain yang membuat cacat.
8. Sebelum pelaksanaan plesteran pada permukaan pasangan batu bata dan beton,
permukaan beton harus dibersihkan dari sisa-sisa bekisting kemudian diketrek /
scratched. Semua lubang-lubang bekas pengikat bekisting atau formtie harus tertutup
adukan plesteran.
9. Pekerjaan plesteran halus adalah untuk semua permukaan pasangan batu bata dan
beton yang akan di-finishing dengan cat.
10. Semua permukaan yang akan menerima bahan finishing, misalnya ubin keramik
dan lainnya, maka permukaan plesterannya harus diberi alur-alur garis horizontal untuk
memberi ikatan yang lebih baik terhadap bahan/material finishing tersebut. Pekerjaan ini
tidak berlaku apabila bahan finishing tersebut cat.
11. Ketebalan plesteran harus mencapai ketebalan permukaan
dinding/kolom/lantai yang dinyatakan dalam Gambar Kerja dan/atau sesuai peil-peil
yang diminta dalam Gambar Kerja. Tebal plesteran minimal 10 mm, maksimal 25 mm.
Jika ketebalan melebihi 30 mm, maka diharuskan menggunakan kawat strimin yang
diikatkan ke pemukaan pasangan batu bata atau beton yang bersangkutan untuk
memperkuat daya lekat plesteran.
12. Untuk permukaan yang datar, batas toleransi pelengkungan atau
pencembungan bidang tidak boleh melebihi 2 mm untuk setiap jarak 2 m.
13. Kelembaban plesteran harus dijaga sehingga pengeringan berlangsung dengan wajar,
tidak secara tiba-tiba. Hal ini dilaksanakan dengan membasahi permukaan plesteran
setiap kali terlihat kering dan melindunginya dari terik matahari langsung dengan bahan
penutup yang dapat mencegah penguapan air secara cepat. Pembasahan tersebut
adalah selama 7 (tujuh) hari setelah pengacian selesai, Penyedia Jasa harus selalu
menyiram dengan air sekurang- kurangnya 2 (dua) kali sehari sampai jenuh. Jika terjadi
keretakan, Penyedia Jasa harus membongkar dan memperbaiki sampai hasilnya
dinyatakan diterima Pengguna Jasa/Pengawas Lapangan.
14. Tidak dibenarkan pekerjaan finishing permukaan plesteran dilakukan sebelum plesteran
berumur lebih dari 2 (dua) minggu.
C. PEKERJAAN WATERPROOFING
1. Lingkup Pekerjaan
a. Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat bantu untuk
melaksanakan pekerjaan ini sehingga didapat hasil pekerjaan yang baik dan sempurna.
b. Pekerjaan yang dimaksud meliputi pekerjaan pemasangan waterprofing pada
treatment, plat lantai atap, daerah basah, trench serta bagian-bagian lain yang
dinyatakan dalam gambar.
2. Persyaratan Bahan
a. Bahan harus sesuai dengan standar yang ditentukan oleh pabrik dan standar lainnya,
seperti NI-3, ASTM D, ASTM E, UNI, UEAtc.
b. Bahan adalah waterproofing type membrane yang terbuat dari Acrylic, Zat Pewarna
dan Filler Komposisi pemakaian adalah 0,6 – 1,0 Kg bahan untuk 1 m2.
c. Jenis bahan yang digunakan produk CRONFLEX, FOSROC, SIKA, atau setara
lainnya.
d. Perlindungan terhadap waterproofing menggunakan screed (perbandingan1 Pc : 3
Psr).
e. Dak beton atap dan topi plat beton menggunakan waterprofing type membrane.
f. Waterproofing yang digunakan harus bergaransi 5 tahun, dengan kualitas yang baik,
tahan lama dan tidak bocor.
3. Persyaratan Pelaksanaan
a. Persiapan Permukaan
a) Permukan plat beton yang akan diberi lapisan waterproofing harus benar-benar
bersih, bebas dari minyak, debu serta tonjolan-tonjolan tajam yang permanen dari
tumpahan atau cipratan adukan dan dalam kondisi kering (baik dalam arti kata kering
leveling screed maupun kering permukaan).
b) Semua pertemuan 90° atau sudut yang lebih tajam harus dibuat tumpul, yaitu
penutup sepanjang sudut tersebut dengan aduk kedap air ,1 Pc : 3 Psr atau seperti
tercantum dalam gambar kerja.
c) Dalam leveling screed digunakan campuran kedap air 1 Pc : 3 Psr, dibentuk
menggunakan benang waterpass arah kemiringannya (arah kemiringan menuju ke
lubang-lubang talang dan floordrain ± 1%)
d) Khusus lapisan screed pada bagian atap dan talang beton harus menggunakan
tulangan susut wire mesh yang terpasang di tengah ketebalan screed dan sebelum
dipasang harus didatarkan dulu sehingga tidak melengkung.
e) Screed dipasang mengikuti pola-pola yang sudah ditentukan dan diratakan
permukaannya (dihaluskan) dengan menggunakan raskam, digosok sedemikian rupa
dengan raskam tadi sehingga gelembung- gelembung udara yang terperangkap di
dalam adukan screed dapat keluar.
f) Dalam kondisi setengah kering, screed tadi langsung ditaburi semen sambil digosok
lagi dengan roskam besi sehingga merata. Setelah lapisan screed kering tidak boleh
diaci.
g) Setelah kering udara ±24 jam, screed baru ini harus dilindungi dari kemungkinan
pecah-pecah rambut dengan jalan menutupi permukaan atasnya dengan karung goni
yang sudah dibasahi air terlebih dahulu dan dijaga kondisi basahnya.
h) Waktu yang diperlukan untuk keringnya screed ini minimal 7 (tujuh) hari dalam kondisi
cuaca cerah. Untuk cuaca buruk (hujan) tidak termasuk dalam perhitungan waktu
pengeringan screed.
b. Lapisan Waterprofing
a) Permukaan beton yang akan dipasang waterproofing harus dalam keadaan kering,
bebas dari kotoran dan debu.
b) Perkerjaan undercoat (coating I) sebagai lapisan pertama dengan komposisi 0,2
Kg/m2,
c) Pekerjaan coating yang ke dua dilakukan setelah tenggang waktu ± 1 (satu) jam dari
pekerjaan pertama dengan komposisi 0,3 Kg / m2.
d) Pekerjaan coating yang ke tiga dilakukan setelah tenggang waktu ± 1 (satu) jam dari
pekerjaan ke dua dengan komposisi 0,3 Kg / m2.
e) Pelaksanaan waterproofing pada daerah talang (roof drain) masuk ke dalam talang
sepanjang ± 10 cm.
f) Pada pelaksanaan waterproofing ini, harus dilindungi dari sengatan matahari dengan
menggunakan tenda-tenda.
g) Waterproofing yang sudah terpasang tidak boleh terinjak-injak apalagi oleh sepatu
atau alas kaki yang tajam. Penyedia Jasa harus melindungi dan melokalisir daerah
yang sudah terpasang waterproofing ini. Pada daerah listplank beton, waterproofing
harus dipasang mengikuti bentuk lisplang.
h) Penyedia Jasa harus menghentikan pekerjaan apabila terjadi hujan dan melanjutkan
kembali setelah lokasi benar-benar kering.
c. Lapisan Pelindung
a) Setelah waterproofing terpasang, maka di atas permukaannya diberi lapisan
perlindungan screed (perbandingan 1 Pc dan 3 Pasir), setebal 3 cm dengan
menggunakan tulangan susut wiremesh yang terletak di tengah-tengah adukan screed.
b) Untuk mengatur jarak/ketebalan screed, harus digunakan beton decking setebal
1,5 cm tiap jarak 0.5 m.
c) Permukaan screed ini dihaluskan dengan roskam pada saat kondisi screed setengah
kering dengan jalan menaburkan semen dan menggosoknya hingga licin.
d) Setelah semua pemasangan lapisan waterproofing dan sebelum palaksanaan lapisan
pelindung, Penyedia Jasa harus melaksanakan pengujian kebocoran terutama untuk
permukaan horizontal plat atap. Cara pengujian adalah dengan menuangkan air ke
area yang tertutup lapisan waterproofing hingga ketinggian air minimum 50 mm dan
dibiarkan selama 3 x 24 jam. Beri tanda bagian-bagian yang tidak sempurna atau
bocor. Untuk plat atap yang miring harus dibagi menjadi beberapa segmen agar
genangan air tidak perlu tinggi di titik plat terendah.
e) Penyedia Jasa wajib mengadakan pengamanan dan perlindungan terhadap
pemasangan yang telah dilakukan, terhadap kemungkinan pergeseran, lecet
permukaan atau kerusakan lainnya. Apabila terdapat kerusakan yang disebabkan oleh
kelalaian Penyedia Jasa baik pada waktu pekerjaan ini dilakukan/ dilaksanakan
maupun pada saat pekerjaan telah selesai, maka Penyedia Jasa harus
memperbaiki/mengganti bagian yang rusak tersebut sampai dinyatakan dapat
diterima oleh Pengguna Jasa/ Perencana. Biaya yang timbul untuk pekerjaan
perbaikan ini adalah tanggung jawab Penyedia Jasa.
Pasal 05.PELAKSANAAN
a. Persiapan Plesteran
1. Bersihkan permukaan dasar sampai benar-benar siap untuk dilakukan pekerjaan
plesteran.
2. Untuk daerah yang luas, dibuat pola dasar plesteran (kepala plesteran) dengan
jarak 1 meter arah vertikal sebagai dasar plesteran untuk menjamin adanya ketebalan
yang sama, permukaan yang datar/rata, contour dan profil- profil akurat.
3. Basahi seluruh permukaan bidang yang akan diplester untuk peresapan.Plesteran
dapat dimulai setelah bidang tersebut kering.
4. Pelaksanakan plesteran menunjukkan hasil yang tidak memuaskan seperti tidak rata,
tidak tegak lurus atau bergelombang, adanya pecah atau retak, keropos, maka bagian
tersebut harus dibongkar kembali untuk diperbaiki atas biaya Pelaksana.
b. Pelaksanaan Pekerjaan Plesteran
1. Bersihkan permukaan dinding batu bata atau permukaan beton dari noda debu, minyak
cat, bahan-bahan lain yang dapat mengurangi daya ikat plesteran.
2. Untuk mendapatkan permukaan yang rata dan ketebalan sesuai dengan yang
disyaratankan, maka dalam memulai pekerjaan plesteran harus dibuat terlebih dahulu
“kepala plesteran”.
3. Pasangkan lapisan plesteran setebal yang disyaratkan (+ 20 mm) dan diratakan
dengan roskam kayu/besi dari kayu halus terserut dan rata permukaannya ataupun
dengan profil aluminium dengan panjang minimal 1,5 m. Kemudian basahkan terus
selama 3 (tiga) hari untuk menghindarkan terjadinya retak akibat penyusutan yang
mendadak.
4. Untuk plesteran pada permukaan beton, mula-mula permukaan beton harus dikasarkan
dengan pahat besi untuk mendapatkan daya ikat yang kuat antara permukaan beton
dengan plesteran. Bilamana perlu permukaan beton yang telah dikasarkan diberi bahan
additive, misalnya “Calbon”.
5. Basahi permukaan beton untuk air hingga jenuh, tunggu sampai aliran air berhenti.
6. Dalam pelaksanaan plesteran permukaan beton dengan ketebalan minimal 2 cm, tidak
diperbolehkan melakukan plesteran sekaligus, tetapi harus dilakukan secara bertahap
yaitu dengan cara menempelkan adukan semen pada bagian yang akan diplester,
kemudian setelah mengering, lakukan plesteran berikutnya dengan adukan semen pasir
hingga mencapai ketebalan yang dikehendaki.
7. Apabila terdapat bagian plesteran pada permukaan beton dengan ketebalan lebih dari 3
cm, sebagai akibat dari kesalahan pada waktu pengecoran atau yang lainnya, maka
plesteran tersebut harus dilapis dengan kawat ayam yang ditempelkan pada permukaan
beton yang akan diplester. Biaya penambahan kawat ayam tersebut menjadi
tanggungan Pelaksana.
8. Hindarkan benda-benda ataupun bahan-bahan lain yang dapat merusak permukaan
acian.
9. Apabila ada pekerjaan plesteran yang harus dibongkar atau diperbaiki, maka hasil akhir
(finishing) dari pekerjaan tersebut harus dapat menyamai pekerjaan yang telah disetujui
oleh Pengawas.
BAB VII
PEKERJAAN ATAP DAN BAJA
PERENCANAAN
PEMBANGUNAN POS
PENGAWASAN SATWAS
SDKP MAKASSAR
BAB VII
PEKERJAAN ATAP DAN BAJA
Pasal 01. KETENTUAN UMUM
1. Persyaratan-persyaratan konstruksi baja dan istilah-istilah teknik secara umum menjadi
satu-kesatuan dalam bagian dalam buku persyaratan teknis ini. Kecuali ditentukan
lain dalam buku teknis ini, maka semua pekerjaan baja harus mengacu pada standar di
bawah ini:
Peraturan Perencanaan Bangunan Baja Indonesia (PPBBI 1983)
Persyaratan Umum Standar Nasional Indonesia (SNI 2010)
Persyaratan Umum Standar Nasional Indonesia (SNI 03-1729-2002)
2. Pelaksana harus melaksanakan pekerjaan ini dengan ketepatan dan kesesuaian yang
tinggi menurut persyaratan teknis ini, gambar rencana dan instruksi- instruksi yang
diberikan pengawas.
3. Semua material yang digunakan harus baru dengan kualitas terbaik sesuai dengan
persyaratan dan diketahui oleh pengawas. Pengawas berhak untuk meminta diadakan
pengujian atas bahan-bahan tersebut dan Pelaksana harus bertanggung jawab atas
segala biaya untuk keperluan tersebut.
4. Semua pengukuran harus menggunakan pita baja yang disetujui oleh pengawas.
Pasal 02. LINGKUP PEKERJAAN
1. Bagian ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat bantu
yang dibutuhkan dalam melaksanakan pekerjaan baja dan atap yang
disebutkan/ditunjukkan dalam gambar atau sesuai petunjuk pengawas.
2. Pelaksanaan pekerjaan pengecatan (protecting painting) pada seluruh bidang konstruksi
baja.
3. Erection, pemasangan konstruksi baja sampai keseluruhan komponen terpasang sesuai
dengan gambar rencana. .
Pasal 03. BAHAN-BAHAN
1. Spesifikasi Bahan
- Penutup Atap : Spandek Warna 0,4 mm
- Ukuran : Sesuai dengan gambar
- Kuda-kuda : Baja Ringan Uk C75 75mmx70mmx6m (sesuai dengan gambar)
- Gording : Baja Ringan Uk A45 45mmx40mmx6m (sesuai dengan gambar), semua
material untuk konstruksi baja harus menggunakan baja yang baru dan
memenuhi mutu baja ST 37 (PPBI-1983).
- Lapisan Alumunium
2. Pelaksana harus menyerahkan sertifikasi test dari pabrik pembuat baja tersebut untuk
disetujui oleh direksi/pengawas sebelum pemesanan material oleh Pelaksana.
3. Pelaksana harus menyerahkan 2 (dua) copy ketentuan dan persyaratan teknis operatif
dari pabrik/produsen sebagai informasi bagi Pengawas.
4. Bahan lain yang tidak terdapat pada daftar di atas, tetapi diperlukan dalam
penyelesaian/penggantian pekerjaan, harus baru, kualitas terbaik dan harus disetujui
Pengawas.
5. Semua material baja harus bersih dari karat, lubang-lubang serta bebas dari tekukan,
puntiran dan kerusakan lainnya.
6. Semua material harus disimpan rapi dan diletakkan di atas papan/balok kayu untuk
menghindari kontak langsung dengan permukaan tanah. Dalam penumpukan material,
kontraktor harus menjamin keutuhan material dari kerusakan yang mungkin terjadi.
7. Pengawas berhak menolak material-material baja yang tidak memenuhi syarat
tersebut di atas dan tidak diperkenan untuk difabrikasi.
Pasal 04. PENGUJIAN MATERIAL
1. Apabila dianggap perlu, maka pengawas dapat memerintahkan Pelaksana untuk
menyediakan contoh material baja guna diadakan pengujian material. Semua biaya yang
timbul untuk keperluan tersebut menjadi tanggung jawab Pelaksana.
2. Pengawas akan melakukan pengujian pada hasil pengelasan. Type dan jumlah
pengujian untuk pengelasan disesuaikan dengan kebutuhan serta dilakukan atas biaya
Pelaksana.
3. Apabila ternyata terdapat material yang tidak memenuhi persyaratan seperti pasal 03 di
atas, maka pengawas berhak untuk menolak penggunaan material tersebut.
Pasal 05. SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN
1. Gambar Kerja (Shop Drawing)
a. Sebelum fabrifikasi dimulai, Pelaksana harus membuat gambar-gambar kerja yang
diperlukan dan mengirim 4 set copy gambar kerja untuk disetujui oleh pengawas. Bila
mana disetujui, 2 set gambar kerja akan dikembalikan kepada Pelaksana untuk dapat
dimulai pekerjaan fabrikasinya.
b. Pemeriksaan dan persetujuan pengawas atas gambar kerja tersebut hanyalah
menyangkut segi kekuatan struktur baja seperti: ukuran-ukuran/dimensi profil, ketebalan
plat, ukuran/jumlah baut/las, tebal pengelasan.
c. Ketepatan ukuran-ukuran, panjang lebar, tinggi dari elemen konstruksi yang
berhubungan dengan erection menjadi tanggung jawab Pelaksana. Dengan kata lain
walaupun semua gambar kerja telah disetujui oleh pengawas, tidaklah berarti
mengurangi atau membebaskan Pelaksana dari tanggung jawab ketidak tepatan serta
kemudahan dalam erection elemen-elemen konstruksi baja.
d. Pengukuran dengan skala dalam gambar sama sekali tidak diperkenankan.
2. Fabrikasi
a. Pelaksana harus memberikan Manual Prosedur Fabrikasi termasuk prosedur quality
control kepada pengawas.
b. Fabrikasi dari elemen-elemen konstruksi baja harus dilaksanakan oleh tukang-tukang
yang berpengalaman dan diawasi oleh mandor-mandor yang ahli dalam konstruksi baja.
c. Pemotongan-pemotongan elemen-elemen harus dilaksanakan dengan rapi, dan
pemotongan besi harus dilakukan dengan blender dan bagian tepi di gerinda hingga
halus dan bebas dari bekas-bekas kotoran. Pemotongan dengan mesin las sama sekali
tidak diperbolehkan.
3. Tanda-tanda Pada Konstruksi Baja
a. Pelaksana harus memberikan marking prosedur yang akan dipakai kepada pengawas
untuk disetujui.
b. Semua konstruksi baja yang telah selesai difabrikasi harus dibedakan dan diberi kode
dengan jelas sesuai bagian masing-masing agar dapat dipasang mudah. Kode-kode
tersebut harus ditulis dengan cat agar tidak mudah terhapus.
c. Pelat-pelat sambungan dan lain-lain bagian elemen yang diperlukan untuk sambungan-
sambungan dilapangan, harus dibaut/diikat sementara dulu pada masing-masing elemen
dengan tetap diberi tanda.
4. Baut Penyambung
a. Mutu baut penyambung adalah HTB A.325 dengan tegangan tarik putus minimum 133
Psi, tegangan tarik ijin 44 Psi dan tegangan geser ijin 17,5 Psi. Baut penyambung harus
berkualitas baik dan baru,diameter baut, panjang ulir harus sesuai dengan yang
diperlukan.
b. Baut harus dilengkapi dengan 2 ring, masing-masing 1 buah pada kedua sisinya. Mutu
plat ring sesuai dengan mutu baut.
c. Mutu baut hitam dan angkur adalah ST.37 (Fe 360)
d. Pengawas berhak untuk meminta Pelaksana melakukan test baut pada laboratorium
yang disetujui oleh pengawas, sebelum Pelaksana memesan baut yang dipakai.
e. Jumlah baut yang dites untuk masing-masing baut adalah 3 buah. Walaupun
tes baut tersebut memenuhi syarat, pengawas berhak untuk meminta diadakan tes baut
lainnya dengan jumlah 1 baut dari setiap 250 baut yang digunnakan. Biaya pengetasan
baut tersebut ditanggung oleh Pelaksana.
f. Posisi lubang-lubang baut benar-benar tepat dan sesuai dengan diameternya. Pelaksana
tidak boleh merubah atau membuat lubang baru di lapangan tanpa seijin pengawas.
g. Pembuatan lubang baut harus memakai bor. Untuk konstruksi yang tipis (maksimum 10
cm) boleh digunakan mesin pons. Pembuatan lubang dengan menggunakan api,
sama sekali tidak diperkenankan. Lubang baut dibuat 2 mm lebih lebar dari diameter
baut.
h. Pemasangan dan pengencangan baut harus dikerjakan sedemikian rupa sehingga
tidak menimbulkan momen torsi yang berlebihan pada baut yang akan mengurangi
kekuatan baut itu sendiri.
i. Panjang baut harus sedemikian rupa, sehingga setelah dikencangkan masih dapat paling
sedikit 4 ulir yang menonjol pada permukaan, tanpa menimbulkan kerusakan pada ulir
tersebut. Panjang baut yang tidak memenuhi syarat ini harus diganti dan tidak boleh
digunakan.
j. Untuk menghindari adanya baut yang belum dikecangkan, maka baut-baut yang telah
dikencangkan harus diberi tanda dengan cat.
Pasal 06. ERECTION SCHEDULE / METHOD
1. Pelaksana selambat-lambatnya 2 (dua) minggu sebelum pelaksanaan erection dimulai,
harus mengajukan Erection Schedule/Method untuk diperiksa atau disetujui oleh
pengawas Erection Sechedule harus mencakup antara lain:
- Rencana pengiriman dari workshop/pabrik
- Penyimpanan elemen baja yang hendak dierection
- Alat-alat yang digunakan
- Urutan erection
- Time schedille erection elemen-elemen konstruksi baja
2. Pelaksana harus memberitahukan terlebih dahulu setiap akan ada pengiriman dari
pabrik/workshop ke lapangan guna pengecekan oleh pengawas. Pengawas akan
menolak setiap pengiriman baja dari workshop/pabrik apabila pengiriman tersebut belum
dicek dan mendapat persetujuan dari pengawas.
3. Penempatan elemen konstruksi baja dilapangan harus ditempat yang kering/cukup
terlindung sehingga tidak merusak elemen-elemen tersebut. Pengawas berhak untuk
menolak elemen-elemen konstruksi baja yang rusak karena salah penempatan atau
rusak karena hal lainnya.
4. Erection elemen-elemen konstruksi baja hanya boleh dilakukan setelah Pelaksana
mengajukan erection schedule/method dan telah mendapat persetujuan tertulis dari
pengawas.
5. Pelaksana bertanggung jawab atas keselamatan pekerja-pekerjanya di lapangan.
Untuk ini Pelaksana harus menyediakan ikat pinggang pengaman, helm pengaman,
sarung tangan dan tabung pemadam kebakaran.
6. Pelaksanaan erection ini harus dikepalai oleh seorang yang benar-benar ahli dan
berpengalaman dalam erection konstruksi baja guna mencegah hal-hal yang tidak
menguntungkan bagi struktur .
7. Kegagalan dalam erection menjadi tanggung jawab Pelaksana sepenuhnya, oleh
sebab itu Pelaksana diminta untuk memberi perhatian khusus pada permasalahan
erection ini.
8. Semua pelat-pelat atau elemen yang rusak setelah difabrifikasi, tidak
diperbolehkan dipakai untuk erection.
9. Apabila disetujui oleh pengawas maka pengelasan yang dilakukan di lapangan harus
diawasi betul-betul oleh mandor dari Pelaksana agar pengelasan dilaksanakan sesuai
dengan gambar rancana baik ukuran panjang maupun ketebalannya.
Pasal 09. PEKERJAAN ATAP
1. Semua rangka atap, gording, trekstang dan ikatan angin sebelum ditutup atap terlebih
dahulu harus dicat zinchromate dan cat finish seluruhnya.
2. Penutup atap menggunakan bahan Seng Genteng Metal t=0,4 mm. Nok, capping
dan flashsing hari bahan yang sama dari satu pabrik.
3. Pemasangan dan penyelesaian detail-detail penutup atap Seng Genteng Metal sesuai
dengan spesifikasi yang dikeluarkan pabriknya.
BAB VIII
PEKERJAAN PELAPIS LANTAI
PERENCANAAN
PEMBANGUNAN POS
PENGAWASAN SATWAS
SDKP MAKASSAR
BAB VIII
PEKERJAAN PENUTUP LANTAI
A. PEKERJAAN LANTAI RABAT BETON
Pasal 01. LINGKUP PEKERJAAN
Bagian ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu yang
dibutuhkan dalam pelaksanaan seluruh pekerjaan lantai rabat beton sesuai dengan detail yang
disebutkan dalam gambar atau petunjuk Pengawas.
Pasal 02. PENGENDALIAN PEKERJAAN
Seluruh pekerjaan akan disesuaikan menurut standard Persyaratan SNI 7395-2008
Pasal 03. PELAKSANAAN
1. Untuk pemasangan langsung di atas tanah, yang akan dipasang rabat harus dipadatkan
untuk mendapatkan permukaan yang rata dan padat sehingga diperoleh daya dukung
tanah yang maksimum.
2. Pasir urung bawah lantai yang disyaratkan merupakan permukaan yang keras, bersih
dan bebas alkali, asam maupun bahan organik lainnya yang dapat mengurangi mutu
pasangan. Tebal lapisan pasir urug minimum 7 cm atau sesuai dengan gambar, disiram
dengan air sehingga diperoleh kepadatan yang maksimal.
3. Lantai beton rabat dicor 5 cm minimum atau sesuai dengan gambar dengan adukan 1
PC : 3 Ps : 5 Kr.
4. Lantai beton rabat permukaannya harus rata, dengan memperhatikan kemiringan
daerah basah dan teras.
B. PEKERJAAN LANTAI KERAMIK DAN GRANIT
Pasal 01. LINGKUP PEKERJAAN
Bagian ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu yang
dibutuhkan dalam pelaksanaan seluruh pekerjaan lantai Keramik dan marmer sesuai dengan
detail yang disebutkan dalam gambar atau petunjuk Pengawas.
Pasal 02. PENGENDALIAN PEKERJAAN
Sebelum diadakan pemasangan, Pelaksana harus memberikan contoh bahan- bahan yang
akan digunakan untuk disetujui Pengawas.
Pasal 03. PERSYARATAN BAHAN
Spesifikasi Bahan yang digunakan adalah:
- Jenis : Keramik
- Ukuran-ukuran : 20cm x 20cm ;40cm x 40 cm; 60cm x 60cm atau seperti tertera pada
gambar
- Produksi : Roman atau setara
- Warna : akan ditentukan kemudian
Pasal 04. CONTOH-CONTOH
Contoh bahan yang telah disetujui akan digunakan sebagai pedoman/standard bagi Pengawas
untuk menerima atau memeriksa bahan yang dikirim oleh Pelaksana ke lapangan.
Pasal 05. PELAKSANAAN
1. Sebelum pekerjaan dimulai, Kontraktor diwajibkan membuat shop drawing pola
keramik yang akan dipasang.
2. Granit yang dipasang adalah yang telah diseleksi dengan baik, warna, motif tiap keramik
harus sama, tidak boleh retak, gompal atau cacat lainnya.
3. Lebar celah lantai Keramik maksimal 2 mm. Pengisi celah/naad/siar diberi warna
dengan warna sesuai keramik yang dipasang atau warna lain atas persetujuan
Pengawas.
4. Pola pemasangan Keramik harus sesuai dengan gambar detail atau sesuai petunjuk
Pengawas.
5. Pemotongan Keramik harus menggunakan alat pemotong khusus, sesuai petunjuk
produsen pembuat.
6. Keramik yang sudah terpasang harus dibersihkan dari segala macam noda- noda yang
melekat sehingga benar-benar bersih (warna keramik tidak kusam/buram).
7. Adukan pengikat untuk pemasangan Keramik pada lantai menggunakan campuran
1 PC : 4 PS, sedangkan untuk daerah basah (toilet) adukan pengikat dengan campuran
1 PC : 2 PS.
8. Lebar siar-siar harus sama dengan kedalaman maksimal 3 mm membentuk garis lurus
atau sesuai dengan gambar atau petunjuk Pengawas. Siar-siar harus diisi bahan pengisi
berwarna (grout semen berwarna) yang sesuai dengan warna lantai.
9. Sebelum Keramik dipasang, terlebih dahulu harus direndam dalam air sampai jenuh.
10. Keramik yang telah terpasang harus dihindarkan dari sentuhan/beban selama 3 x 24 jam
dan dilindungi dari kemungkinan cacat akibat pekerjaan lain.
11. Hasil pemasangan Keramik/Granit lantai harus merupakan bidang permukaan yang
benar-benar rata, tidak bergelombang dengan memperhatikan kemiringan didaerah
basah dan teras.
12. Keramik plint harus terpasang siku terhadap lantai, dengan memperhatikan siar-siarnya
bertemu siku dengan siar lantai dan dengan ketebalan siar yang sama pula.
Pasal 06. PENGUJIAN MUTU PEKERJAAN
1. Sebelum dilaksanakan pemasangan, Pelaksana diwajibkan memberikan kepada
Pengawas “Certificate Test” bahan keramik dari produsen/pabrik.
2. Bila tidak ada sertifikat tersebut, Pelaksana harus melakukan pengujian bahan tersebut
di laboratorium, yang akan ditunjuk kemudian dengan biaya menjadi tanggungan
Pelaksana.
BAB IX
PEKERJAAN
KAYU DAN ALUMINIUM
PERENCANAAN
PEMBANGUNAN POS
PENGAWASAN SATWAS
SDKP MAKASSAR
BAB IX
PEKERJAAN KAYU DAN ALUMINIUM
A. PEKERJAAN KAYU KASAR
Pasal 01. LINGKUP PEKERJAAN
Bagian ini meliputi pengadaan dan pemasangan sesuai kebutuhan, jika bagian dalam
pekerjaan lainnya yang tertera dalam gambar.
Pasal 02. PENGENDALIAN PEKERJAAN
Seluruh pekerjaan kayu harus sesuai dengan:
- Persyaratan SNI 2002
- Persyaratan SNI 01-5007-2003
- Persyaratan SNI 7535-2011
Pasal 03. BAHAN-BAHAN
1. Rangka Kayu
Sesuai dengan kebutuhan.
2. Perlindungan
Semua kayu yang akan dipasang harus dari kualitas l dan untuk rangka plafond harus dimeni.
3. Pengikat
Pengikat berupa paku, baut, kawat, sekrup dan lain-lain sesuai dengan:
Pasal 04. PELAKSANAAN
1. Penyimpanan Kayu disimpan di tempat yang disediakan, lepas dari tanah dan
kelembaban, serta diatur menurut ukuran dan jenisnya. Perletakan sewaktu
penyimpanan harus diusahakan agar tidak terjadi kelengkungan-kelengkungan karena
berat sendiri. Tempat penyimpanan harus terlindung dari cuaca, tetapi mendapat aliran
dana secukupnya.
2. Pengerjaan harus dilakukan pada tempat kerja yang disediakan untuk keperluan ini.
Pengerjaan di tempat pasangan hanya diperbolehkan atas ijin Pengawas.
3. Syarat Pekerjaan ; Pekerjaan harus dilaksanakan oleh tukang-tukang kayu terbaik
dengan standard pekerjaan yang disetujui Pengawas. Pengawas berhak menolak
tukang-tukang yang dianggapnya tidak mampu serta meminta pengganti yang dinilainya
mampu.
4. Resiko ; Pelaksana harus memperhatikan serta menjaga pekerjaan yang berhubungan
dengan pekerjaan lain; jika terjadi kerusakan akibat kelalaiannya, maka Pelaksana
tersebut harus mengganti tanpa biaya tambahan.
B. PEKERJAAN KAYU HALUS
Pasal 01.LINGKUP PEKERJAAN
Bagian ini mencakup hal-hal mengenai pengadaan dan pengerjaan kayu halus/tampak (expose)
seperti pekerjaan pintu, kosen, list kayu, railing dan pekerjaan kayu tampak lainnya sesuai
dengan gambar dan petunjuk Pengawas.
Pasal 02. PENGENDALIAN PEKERJAAN
Seluruh pekerjaan kayu harus mengikuti persyaratan-persyaratan dalam:
- Persyaratan SNI 2002
- Persyaratan SNI 01-5007-2003
- Persyaratan SNI 7535-2011
Pasal 03. BAHAN-BAHAN
1. Kayu yang digunakan untuk kayu expose ini adalah kayu “Seumantok” kualitas
2. Kayu pada umumnya harus kering, baik kering alami atau preoses (dry klin). Kadar air
maksimal 12% untuk tebal sampai dengan 7 cm dan 20% untuk tebal kayu di atas 7 cm.
3. Kayu-kayu harus mempunyai 4 (empat) sisi permukaan (balok) yang rata dan lurus-lurus
dalam ukuran-ukuran yang sesuai dengan persyaratan pada gambar- gambar. Kayu-
kayu harus utuh, tanpa cacat atau cela seperti mata kayu, lubang-lubang dan
sebagainya. Kayu-kayu harus dikerjakan mengikuti pola - pola seperti yang tertera pada
gambar-gambar atau yang disyaratkan atau atas petunjuk Pengawas.
Pasal 04. PENGIKAT-PENGIKAT
Pengikat berupa paku, mur, baut, kawat, sekrup dan lain-lain harus digalvanized sesuai dengan
Persyaratan SNI 2002
Pasal 05. PELAKSANAAN
1. Semua pekerjaan harus dilaksanakan oleh tukang-tukang kayu terbaik dengan standard
pengerjaan yang disetujui Pengawas.
2. Untuk profil panjang seperti kusen, lisplank dan sebagainya digunakan mesin- mesin.
Rangka-rangka harus dibuat sesuai dengan gambar atau menurut kebiasaan yang baik
dan disetujui Pengawas.
3. Semua lubang/cacat di tempat bekas paku, baut dan permukaan sambungan-
sambungan dan lain-lain harus ditutup dengan dempul/sealer hingga rapi kembali.
4. Pelaksana harus memperhatikan serta menjaga pekerjaan yang berhubungan dengan
pekerjaan lain; jika terjadi kerusakan akibat kelalaiannya, maka Pelaksana tersebut harus
mengganti tanpa biaya tambahan.
C. PEKERJAAN ALUMINIUM
Pasal 01. LINGKUP PEKERJAAN
Bagian ini meliputi penyediaan tenaga kerja, alat dan pengadaan dan pemasangan kosen
aluminium untuk pintu, jendela dan ventilasi yang tertera dalam gambar.
Pasal 02. BAHAN-BAHAN
Digunakan kosen aluminium propil dengan bahan campuran AlMgSIO yang mempunyai kadar
tembaga tidak lebih dari 4%, jenis dan warna ditentukan kemudian.
Pasal 03. PELAKSANAAN
1. Sebelum pemasangan, Pelaksana harus memeriksa/meneliti kembali serta
mengajukan gambar kerja untuk disetujui pengawas
2. Bahan aluminium yang dipakai harus diseleksi terlebih dahulu terutama dari segi warna,
sehingga didapat keseragaman dingan toleransi perbedaan yag sekecil mungkin.
3. Pekerjaan fabrifikasi harus menggunakan masimal yang baik dan semua detail
pertemuan runcing, halus dan rata serta bersih dari goresan atau cacat yang
mempengaruhi permukaan aluminium.
4. Selama Fabrifikasi, pengangkutan dan pemasangan, propil harus dilindungi dengan lapis
film yang dapat melindungi propil dari kerusakan atau cacat.
5. Pemasangan harus dilaksanakan oleh tukang yang ahli dan telah
berpengalaman.
6. Pelaksana harus membuat Banch Mark dan Line Offset Mark sebagai pedoman
pemasangan kosen.
7. Setelah pemasangan, pelindung propil harus segera dibersihkan dan Pelaksana wajib
menjaga dan mengamankan kosen dan perlengkapan lain dari bahan aluminium yang
telah terpasang terhadap kotoran atau benturan yang mengakibatkan kerusakan pada
bagian-bagian tersebut.
8. Kerusakan atau cacat yang terjadi akan menjadi tanggung jawab Pelaksana dan harus
segera diganti/diperbaiki.
BAB X
PEKERJAAN PLAFOND
PERENCANAAN
PEMBANGUNAN POS
PENGAWASAN SATWAS
SDKP MAKASSAR
BAB X
PEKERJAAN PLAFOND
Pasal 01. LINGKUP PEKERJAAN
1. Bagian ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat- alat bantu
yang dibutuhkan dalam terlaksananya pekerjaan plafond untuk mendapatkan hasil yang baik.
2. Bagian ini juga meliputi seluruh detail pekerjaan plafond seperti yang
disebutkan/ditunjukkan dalam gambar atau sesuai petunjuk Pengawas.
Pasal 02. PENGENDALIAN PEKERJAAN
1. Bahan-bahan yang dipakai, sebelum dipasang terlebih dahulu harus diserahkan contoh-
contohnya untuk mendapatkan persetujuan Pengawas.
2. Pelaksana harus menyerahkan 2 (dua) copy ketentuan dan persyaratan teknis operatif
dari pabrik/produsen sebagai informasi bagi Pengawas.
Pasal 03. BAHAN-BAHAN
1. Spesifikasi Bahan
- Rangka Plafond: Baja Hollow Zink Alumunium Coated Steel Ukuran 40mmx40mm dan
20mmx40mm
- Penutup Plafond : Gypsum 9mm ; GRC 8mm Wet Area
- Ukuran : 120 x 240 mm
Bahan lain yang tidak terdapat pada daftar di atas, tetapi diperlukan dalam
penyelesaian/penggantian pekerjaan, harus baru kualitas dan harus disetujui Pengawas.
Pasal 04. CONTOH-CONTOH
1. Sebelum pelaksanaan pekerjaan, Pelaksana harus memberikan contoh-contoh bahan
untuk mendapatkan persetujuan Pengawas.
2. Contoh-contoh yang telah disetujui oleh Pengawas akan digunakan sebagai
standard/pedoman untuk memeriksa/menerima bahan yang dikirim oleh Pelaksana ke
lapangan.
Pasal 05. PELAKSAAAN
1. Pada pekerjaan plafond ini diperlukan adanya pekerjaan lain yang mempunyai hubungan
erat dalam pelaksanaannya. Sebelum pemasangan plafond dilaksanakan, pekerjaan
lain yang terletak di atas plafond harus sudah terpasang.
2. Bila pekerjaan tersebut tidak tercantum pada gambar rencana plafond harus diteliti
dahulu pada gambar-gambar instalasi yang lain (EL, PL, AC dan lain- lain). Untuk
pemasangan harus konsultasi Perencana.
3. Bahan-bahan penggantung disesuaikan dengan kebutuhan dan gambar.
4. Pada pertemuan bidang plafond dengan dinding harus diperhatikan dan
pelaksanaannya harus sesuai dengan gambar.
5. Rangka plafond terbuat dari Baja Hollow dilakukan sistem kelos dan mur.
6. Permukaan papan GRC reider yang halus, dijadikan permukaan plafond.
7. Pelaksana harus memperhatikan serta menjaga pekerjaan yang berhubungan dengan
pekerjaan lain, jika terjadi kerusakan akibat kelalaiannya, maka Pelaksana tersebut harus
mengganti tanpa biaya tambahan.
Pasal 06. PENGUJIAN MUTU BAHAN
1. Sebelum dilaksanakan pemasangan, Pelaksana wajib memberikan Pengawas
“Certificate Test” bahan-bahan plafond dari produsen.
2. Bila tidak ada sertifikat tersebut, Pelaksana harus melakukan pengujian atas bahan-
bahan di laboratorium yang akan ditunjuk kemudian.
3. Hasil pengujian dari laboratorium diserahkan kepada Pengawas.
4. Seluruh biaya yang berhubungan dengan pengujian bahan tersebut menjadi tanggung
jawab Pelaksana.
WATERPROOFING
1. Lingkup Pekerjaan
a. Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat bantu untuk
melaksanakan pekerjaan ini sehingga didapat hasil pekerjaan yang baik dan sempurna.
b. Pekerjaan yang dimaksud meliputi pekerjaan pemasangan waterprofing pada
treatment, plat lantai atap, daerah basah, trench serta bagian-bagian lain yang
dinyatakan dalam gambar.
2. Persyaratan Bahan
a. Bahan harus sesuai dengan standar yang ditentukan oleh pabrik dan standar lainnya,
seperti NI-3, ASTM D, ASTM E, UNI, UEAtc.
b. Bahan adalah waterproofing type membrane yang terbuat dari Acrylic, Zat Pewarna
dan Filler Komposisi pemakaian adalah 0,6 – 1,0 Kg bahan untuk 1 m2.
c. Jenis bahan yang digunakan produk CRONFLEX, FOSROC, SIKA, atau setara
lainnya.
d. Perlindungan terhadap waterproofing menggunakan screed (perbandingan 1 Pc : 3
Psr).
e. Dak beton atap dan topi plat beton menggunakan waterprofing type membrane.
f. Waterproofing yang digunakan harus bergaransi 5 tahun, dengan kualitas yang baik,
tahan lama dan tidak bocor.
3. Persyaratan Pelaksanaan
a. Persiapan Permukaan
a) Permukan plat beton yang akan diberi lapisan waterproofing harus benar-benar
bersih, bebas dari minyak, debu serta tonjolan-tonjolan tajam yang permanen dari
tumpahan atau cipratan adukan dan dalam kondisi kering (baik dalam arti kata kering
leveling screed maupun kering permukaan).
b) Semua pertemuan 90° atau sudut yang lebih tajam harus dibuat tumpul, yaitu
penutup sepanjang sudut tersebut dengan aduk kedap air1 Pc : 3 Psr atau seperti
tercantum dalam gambar kerja.
c) Dalam leveling screed digunakan campuran kedap air 1 Pc : 3 Psr, dibentuk
menggunakan benang waterpass arah kemiringannya (arah kemiringan menuju ke
lubang-lubang talang dan floordrain ± 1%).
d) Khusus lapisan screed pada bagian atap dan talang beton harus menggunakan
tulangan susut wire mesh yang terpasang di tengah ketebalan screed dan sebelum
dipasang harus didatarkan dulu sehingga tidak melengkung.
e) Screed dipasang mengikuti pola-pola yang sudah ditentukan dan diratakan
permukaannya (dihaluskan) dengan menggunakan raskam, digosok sedemikian rupa
dengan raskam tadi sehingga gelembung- gelembung udara yang terperangkap di
dalam adukan screed dapat keluar.
f) Dalam kondisi setengah kering, screed tadi langsung ditaburi semen sambil digosok
lagi dengan roskam besi sehingga merata. Setelah lapisan screed kering tidak boleh
diaci.
g) Setelah kering udara ±24 jam, screed baru ini harus dilindungi dari kemungkinan
pecah-pecah rambut dengan jalan menutupi permukaan atasnya dengan karung goni
yang sudah dibasahi air terlebih dahulu dan dijaga kondisi basahnya.
h) Waktu yang diperlukan untuk keringnya screed ini minimal 7 (tujuh) hari dalam kondisi
cuaca cerah. Untuk cuaca buruk (hujan) tidak termasuk dalam perhitungan waktu
pengeringan screed.
b. Lapisan Waterprofing
a) Permukaan beton yang akan dipasang waterproofing harus dalam keadaan kering,
bebas dari kotoran dan debu.
b) Perkerjaan undercoat (coating I) sebagai lapisan pertama dengan komposisi 0,2
Kg/m2,
c) Pekerjaan coating yang ke dua dilakukan setelah tenggang waktu ± 1 (satu) jam dari
pekerjaan pertama dengan komposisi 0,3 Kg / m2.
d) Pekerjaan coating yang ke tiga dilakukan setelah tenggang waktu ± 1 (satu) jam dari
pekerjaan ke dua dengan komposisi 0,3 Kg / m2.
e) Pelaksanaan waterproofing pada daerah talang (roof drain) masuk ke dalam talang
sepanjang ± 10 cm.
f) Pada pelaksanaan waterproofing ini, harus dilindungi dari sengatan matahari dengan
menggunakan tenda-tenda.
g) Waterproofing yang sudah terpasang tidak boleh terinjak-injak apalagi oleh sepatu
atau alas kaki yang tajam. Penyedia Jasa harus melindungi dan melokalisir daerah
yang sudah terpasang waterproofing ini. Pada daerah listplank beton, waterproofing
harus dipasang mengikuti bentuk lisplang.
h) Penyedia Jasa harus menghentikan pekerjaan apabila terjadi hujan dan melanjutkan
kembali setelah lokasi benar-benar kering.
c. Lapisan Pelindung
a) Setelah waterproofing terpasang, maka di atas permukaannya diberi lapisan
perlindungan screed (perbandingan 1 Pc dan 3 Pasir), setebal 3 cm dengan
menggunakan tulangan susut wiremesh yang terletak di tengah-tengah adukan screed.
b) Untuk mengatur jarak/ketebalan screed, harus digunakan beton decking setebal
1,5 cm tiap jarak 0.5 m.
c) Permukaan screed ini dihaluskan dengan roskam pada saat kondisi screed setengah
kering dengan jalan menaburkan semen dan menggosoknya hingga licin.
d) Setelah semua pemasangan lapisan waterproofing dan sebelum palaksanaan lapisan
pelindung, Penyedia Jasa harus melaksanakan pengujian kebocoran terutama untuk
permukaan horizontal plat atap. Cara pengujian adalah dengan menuangkan air ke
area yang tertutup lapisan waterproofing hingga ketinggian air minimum 50 mm dan
dibiarkan selama 3 x 24 jam. Beri tanda bagian-bagian yang tidak sempurna atau
bocor. Untuk plat atap yang miring harus dibagi menjadi beberapa segmen agar
genangan air tidak perlu tinggi di titik plat terendah.
e) Penyedia Jasa wajib mengadakan pengamanan dan perlindungan terhadap
pemasangan yang telah dilakukan, terhadap kemungkinan pergeseran, lecet
permukaan atau kerusakan lainnya. Apabila terdapat kerusakan yang disebabkan oleh
kelalaian Penyedia Jasa baik pada waktu pekerjaan ini dilakukan/ dilaksanakan
maupun pada saat pekerjaan telah selesai, maka Penyedia Jasa harus
memperbaiki/mengganti bagian yang rusak tersebut sampai dinyatakan dapat
diterima oleh Pengguna Jasa/ Perencana. Biaya yang timbul untuk pekerjaan
perbaikan ini adalah tanggung jawab Penyedia Jasa.
PEKERJAAN PLAFOND GYPSUMBOARD dan GRC
1. Lingkup Pekerjaan
a. Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat bantu untuk melaksanakan
pekerjaan ini sehingga didapat hasil pekerjaan yang baik dan sempurna.
b. Pekerjaan yang dimaksud meliputi pekerjan pemasangan plafond Gypsumboard
atau seperti yang ditunjukkan dalam gambar.
2. Persyaratan Bahan
a. Spesifikasi Kalsiboard
a) Jenis : Gypsumboard Dan GRC
b) Tebal : 10mm dan 8 mm
c) Ukuran : 122 x 244 cm
d) Berat : 7,54 Kg/M2
e) Merk : Kalsi atau setara
b.Rangka plafon dari bahan hollow Zink Alumunium Coated Steel yang anti karat uk 20 x
40 x 0.35 mm 40 x 40 x 0.35mm panjang 4m dengan modul rangka 60x60 cm dan 60x120
cm.
3. Persyaratan Pelaksanaan
a. Sebelum memulai pelaksanaan pemasangan, Penyedia jasa agar meneliti gambar-
gambar dan kondisi/keadaan di lapangan, dan diwajibkan kepada Penyedia jasa untuk
membuat shop drawing menggambarkan mengenai sistem pemasangan dan juga pola
pemasangan plafon.
b. Pada pekerjaan langit-langit dan partisi ini perlu diperhatikan adanya pekerjaan lain
yang dalam pelaksanaannya sangat berkaitan.
c. Sebelum dilaksanakan pemasangan langit-langit dan partisi, pekerjan lain yang terletak
pada langit-langit dan partisi tersebut harus sudah terpasang dengan sempurna antara
lain elektrikal, AC, sound system, fire alarm/fire detector, sprinkler, saklar, stop kontak,
dan instalasi lain yang diperlukan.
d. Untuk detail pemasangan, Penyedia jasa harus berkonsultasi dengan Pengguna
Jasa/Pengawas Lapangan/Perencana dan distributor material. Langit-langit harus
sesuai dengan pola gambar kerja dan wajib diperhatikan terhadap peil rencana, untuk
partisi harus dipasang rata dan tidak bergelombang. Rangka yang datar harus rata
air.
BAB XI
PEKERJAAN PENGECATAN
PERENCANAAN
PEMBANGUNAN POS
PENGAWASAN SATWAS
SDKP MAKASSAR
BAB XI
PEKERJAAN PENGECATAN
A. KETENTUAN UMUM
Pasal 01. LINGKUP PEKERJAAN
Bagian ini meliputi pengadaan tenaga, bahan cat, peralatan, dan perlengkapan lainnya untuk
melaksanakan pekerjaan pengecatan pada seluruh detail yang disebutkan dalam gambar dan
sesuai petunjuk Pengawas.
Pasal 02. BAHAN-BAHAN
1. Pengecatan seluruh pekerjaan harus sesuai dengan NI-3 dan NI-4 atau sesuai dengan
spesifikasi dari pabrik cat yang bersangkutan.
2. Pelaksana wajib membuktikan keaslian cat dari pabrik tersebut mengenai hal- hal yang
menunjukkan kemurnian cat yang digunakan, antara lain :
- segel kaleng
- test laboratorium
- hasil akhir pengecatan
Hasil dari test kemurnian ini harus mendapat rekomendasi tertulis dari produsen untuk
diketahui Pengawas. Biaya test tersebut menjadi tanggungan Pelaksana.
Pasal 03. CONTOH-CONTOH
Sebelum memulai pengecatan, Pelaksana wajib menyerahkan 1 contoh bahan yang masih
dalam kaleng, 3 contoh bahan yang telah dicatkan pada permukaan plywood ukuran 40 x 40
cm, brosur lengkap dan jaminan dari pabrik.
Pasal 04. PELAKSANAAN
1. Umum
a. Sebelum dikerjakan, semua bahan harus ditunjukkan kepada Pengawas beserta
ketentuan/persyaratan/jaminan pabrik untuk mendapatkan persetujuannya.
Bahan yang tidak disetujui harus diganti tanpa biaya tambahan.
b. Jika dipandang perlu diadakan penukaran/penggantian, bahan pengganti harus
disetujui oleh Pengawas berdasarkan contoh yang diajukan Pelaksana.
c. Untuk pekerjaan cat di daerah terbuka, jangan dilakukan dalam keadaan cuaca lembab
dan hujan atau keadaan angin berdebu, yang akan mengurangi kualitas pengecatan.
Bilamana waktu mendesak, harap dilakukan pengecatan dalam keadaan terlindung dari
basah dan lembab ataupun debu.
d. Permukaan bahan yang akan dicat harus benar-benar sudah dipersiapkan untuk
pengecatan, sesuai persyaratan pabrik dipersiapkan untuk pengecatan, sesuai
persyaratan pabrik cat dan bahan yang bersangkutan. Permukaan yang akan dicat
harus benar-benar kering, bersih dari debu, lemak/minyak dan noda-noda yang melekat.
e. Setiap pengecatan yang akan dimulai pada suatu bidang, harus mendapat persetujuan
dari Pengawas. Sebelum memulai pengecatan, Pelaksana wajib melakukan percobaan
untuk disetujui Pengawas.
f. Pelaksana tidak diperkenankan memulai suatu pekerjaan suatu tempat bila ada
kelainan/perbedaan di tempat itu sebelum kelainan tersebut diselesaikan.
g. Bila ada kelainan dalam hal apapun antara gambar dan lain-lainnya, maka Pelaksana
harus segera melaporkannya kepada Pengawas.
h. Pelaksana wajib memperbaiki/mengulangi/mengganti kerusakan yang terjadi
selama masa pelaksanaan dan masa garansi, atas beban biaya Pelaksana, selama
kerusakan bukan disebabkan oleh tindakan Pemberi Tugas.
2. Teknis
a. Lakukan pengecatan dengan cara terbaik, yang umum dilakukan kecuali spesifikasi lain.
Jadi urutan pengecatan, penggunaan lapisan-lapisan dasar dan tebal lapisan penutup
minimal sama dengan persyaratan pabrik. Pengecatan harus rata, tidak bertumpuk, tidak
bercucuran atau ada bekas- bekas yang menunjukkan tanda-tanda sapuan, semprotan
dan roller.
b. Sapuan semua dasar dengan cat memakai kuas, penyemprotan hanya diijinkan
dilakukan bila disetujui Pengawas.
c. Pengecatan kembali dilakukan bila ada cat dasar atau cat akhir yang kurang menutupi,
atau lepas. Pengulangan pengecatan dilakukan sebagaimana ditunjukkan oleh
Pengawas, serta harus mengikuti petunjuk dan spesifikasi yang dikeluarkan pabrik yang
bersangkutan.
d. Pembersihan permukaan harus mendapat persetujuan, pekerjaan termasuk penggunaan
ongkos, pencucian dengan air, maupun pembersihan dengan kain kering.
e. Kerapian pekerjaan cat ini dituntut untuk tidak mengotori dan mengganggu pekerjaan
finishing lain, atau pekerjaan lain yang sudah terpasang. Pekerjaan yang tidak
sempurna diulang dan diperbaiki atas tanggungan Pelaksana.
Pasal 05. PENGUJIAN MUTU PEKERJAAN
1. Sebelum melaksanakan pekerjaan, Pelaksana wajib melakukan percobaan atas semua
pekerjaan yang akan dilaksanakan atas biaya sendiri. Pengecatan yang tidak disetujui
Pengawas harus diulangi/diganti, atas biaya Pelaksana.
2. Pada waktu penyerahan, pabrik dengan Pelaksana harus memberi jaminan selama
minimal 2 tahun atas semua pekerjaan pengecatan, terhadap kemungkinan cacat karena
cuaca warna dan kerusakan cat lainnya.
3. Pengawas wajib menguji semua hasil berdasarkan syarat-syarat yang telah diberikan
baik oleh pabrik maupun atas petunjuk Pengawas. Peralatan untuk pengujian disediakan
oleh Pelaksana.
4. Pengawas berhak minta pengulangan pengujian bila dianggap perlu.
5. Dalam hal pengujian yang telah dilakukan dengan baik atau kurang memuaskan,
maka biaya pengujian/pengulangan pengujian adalah termasuk tanggung jawab
Pelaksana.
Pasal 06. PENGAMANAN PEKERJAAN
1. Daerah-daerah yang sedang dicat agar ditutup dari pekerjaan-pekerjaan lain, maupun
kegiatan lain dan juga daerah tersebut terlindung dari debu dan kotoran lainnya
sampai cat tersebut kering.
2. Lindungi pekerjaan ini dan juga pekerjaan atau bahan lain yang dekat dengan pekerjaan
ini seperti fitting-fitting, kosen-kosen dan sebagainya dengan cara menutup/melindungi
bagian tersebut selama pekerjaan pengecatan berlangsung.
3. Pelaksana bertanggung jawab memperbaiki atau mengganti bahan yang rusak akibat
pekerjaan pengecatan tersebut.
B. PEKERJAAN CAT DINDING
Pasal 01. LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan ini meliputi pengecatan dinding (bagian dalam dan luar), atau seperti yang dinyatakan
dalam gambar dan petunjuk Pengawas.
Pasal 02. BAHAN-BAHAN
1. Bahan cat yang digunakan adalah merk ICI atau yang setara dan sesuai dengan petunjuk
Pengawas.
2. Pemakaian cat untuk dinding bagian luar menggunakan cat ICI dengan type “Weather
Shield” sedangkan untuk bagian lainnya harus disesuaikan dengan spesifikasi dari pabrik
cat yang bersangkutan.
Pasal 03. PELAKSANAAN
1. Sebelum dilakukan pengecatan pada permukaan dinding tersebut, maka harus
diperhatikan permukaan plesterannya dari :
- Profil yang diminta sesuai dengan gambar sudah dilakukan, berdasarkan peil-peil
yang ditentukan.
- Permukaan plesteran harus datar dan sempurna sesuai dengan pola yang telah
ditentukan.
- Permukaan plesteran telah diberi lapisan aci dengan hasil yang rata dan halus.
- Seluruh bidang pengecatan sudah bersih dari segala noda atau kotoran/debu.
2. Bila pengecatan dilakukan di atas permukaan dinding tidak diplester, maka Pelaksana
harus memeriksa apakah permukaan dinding sudah bersih dari noda, seperti yang
disyaratkan.
3. Setelah permukaan dinding siap untuk dicat, dilakukan pengecatan menurut petunjuk dari
pabrik cat.
4. Setiap kali lapisan pada cat akhir dilakukan harus dihindarkan terjadinya sentuhan-
sentuhan selama 1,5 sampai 1 jam.
5. Pengecatan akhir harus dilakukan secara ulang paling sedikit selama 2 (dua) jam
kemudian.
PEKERJAAN PENGECATAN LAINNYA
1. Lingkup Pekerjaan
a. Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat bantu untuk
melaksanakan pekerjaan ini sehingga didapat hasil pekerjaan yang baik dan
sempurna.
b. Pekerjaan yang dimaksud meliputi:
1) Pekerjaan pengecatan dinding/permukaan pasangan batu bata, permukaan
beton.
2) Pekerjaan pengecatan kilat pada permukaan kayu dan listplank.
3) Pekerjaan pengecatan besi, dan alumunium.
4) Dan/atau seperti tercantum dalam gambar kerja.
2. Persyaratan Umum
a. Seluruh pelaksanaan dan bahan untuk pekerjaan ini harus sesuai dengan standar
dan/atau spesifikasi pabrik.
b. Pabrik dan kontraktor harus memberi jaminan minimal selama 5 (lima) tahun
terhitung waktu penyerahan atas semua pekerjaan ini terhadap kemungkinan cacat,
warna yang berubah dan kerusakan cat lainnya.
c. Hasil pekerjaan yang tidak disetujui Pengguna Jasa harus diulang dan diganti.
Penyedia Jasa harus melakukan pengecatan kembali bila ada cat dasar atau cat finish
yang kurang menutupi atau lepas sebagaimana ditunjukkan oleh Pengguna Jasa.
d. Selama pelaksanaan pekerjaan, Penyedia Jasa harus diawasi Tenaga Ahli / Supervisi
dari pabrik pembuat.
e. Bahan didatangkan langsung dari pabrik, tiba di Site Konstruksi harus masih tersegel
baik dalam kemasannya dan tidak cacat. Penyedia Jasa wajib membuktikan keaslian
cat dari produk tersebut mengenai kemurnian cat yang akan dipergunakan.
Pembuktian berupa segel kaleng, test BD, test Laboratorium dan hasil akhir
pengecatan. Biaya untuk pembuktian ini dibebankan kepada Kontraktor. Hasil test
kemurnian harus mendapat rekomendasi tertulis dari produsen dan diserahkan kepada
Pengguna Jasa untuk persetujuan pelaksanaan.
3. Persyaratan Teknis
a. Sebelum pelaksanaan pekerjaan, Penyedia Jasa wajib melakukan percobaan
pengecatan (mock up). Biaya percobaan ini ditanggung Penyedia Jasa. Hasil
percobaan tersebut harus diserahkan kepada Pengguna Jasa untuk mendapatkan
persetujuan bagi pelaksanaan pekerjaan.
b. Pengecatan harus rata, tidak bertumpuk, tidak bercucuran atau ada bekas yang
menunjukkan tanda sapuan, roller maupun semprotan. Tebal minimum dari tiap lapisan
jadi/finish minimum sama dengan syarat yang dispesifikasikan pabrik.
c. Apabila dari cat yang dipakai ada mengandung bahan dasar beracun atau
membahayakan keselamatan manusia, maka Penyedia Jasa harus menyediakan
peralatan pelindung misalnya masker, sarung tangan dan sebagainya yang harus
dipakai pada waktu pelaksanaan pekerjaan.
d. Tidak diperkenankan melaksanakan pekerjaan ini dalam keadaan cuaca yang
lembab/hujan, berdebu. Terutama untuk pelaksanaan di dalam ruangan bagi cat
dengan bahan dasar beracun atau membahayakan manusia, maka ruangan
tersebut harus mempunyai ventilasi yang cukup atau pergantian udara berlangsung
lancar. Di dalam keadaan tertentu, misalnya untuk ruangan tertutup, Penyedia Jasa
harus memakai kipas angin/fan untuk memperlancar pergantian/aliran udara.
e. Peralatan seperti kuas, roller, sikat kawat, kape, pompa udara tekan/vacuum cleaner,
semprotan dan sebagainya harus tersedia dari kualitas/ mutu terbaik.
f. Khusus untuk semua cat dasar harus disapukan dengan kuas. Penyemprotan hanya
boleh dilakukan apabila disetujui Pengguna Jasa.
g. Pemakaian amplas, pencucian dengan air maupun pembersihan dengan kain kering
terlebih dahulu harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Pengguna Jasa terkecuali
disyaratkan lain dalam pesifikasi ini.
h. Pelaksanaan pekerjaan ini khususnya pengecatan dasar untuk komponen
bahan/material metal, harus dilakukan sebelum komponen tersebut terpasang.
4. Pelaksanaan Pekerjaan
a. Pekerjaan Pengecatan Dinding Bata, dan Permukaan Beton.
1) Pekerjaan persiapan Sebelum Pengecatan
Sebelum pelaksanaan, seluruh permukaan harus dibersihkan dari debu, lemak, kotoran atau
noda lain, bekas-bekas cat yang terkelupas bagi permukaan yang pernah dicat dan dalam
kondisi kering.
• Pemakaian kuas hanya untuk permukaan dimana tidak mungkin menggunakan roller.
• Pekerjaan pengecatan semua dinding/permukaan pasangan bata dan permukaan beton
yang tampak/ekspos seperti tercantum dalam Gambar Kerja.
2) Permukaan Interior dan Exterior
Lapisan Pertama
• Alkalli siller acrylic ex ICI Dulux .
• Pelaksanaan pekerjaan dengan kuas/rol.
• Ketebalan lapisan 25 – 150 micron atau daya sebar 10 m2/liter.
• Tunggu selama minimum 24 jam sebelum pelaksanaan pelapisan berikutnya.
Lapisan berikut (lapisan kedua dan ketiga) sampai didapatkan permukaan rata
• Cat jenis Vinyl Acrylic Emulsion untuk interior, sedangkan exterior dari jenis
weathershield dengan merk setara Dulux.
• Pelaksanaan pekerjaan dengan roller.
• Ketebalan lapisan 25 – 40 micron atau daya sebar 11 – 17 m2/liter per lapis.
• Tenggang waktu antara pelapisan minimum 12 jam.
• Warna ditentukan kemudian.
b. Pekerjaan Pengecatan Permukaan Listplank.
1) Lingkup Pekerjaan
a. Yang termasuk pekerjaan ini adalah pengadaan tenaga kerja, bahan- bahan, peralatan
dan alat – alat bantu lainnya yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan hingga
dapat dicapai hasil pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.
b. Meliputi pengecatan permukaan listplank yang tampak sesuai yang
ditentukan/ditunjukkan dalam detail gambar.
2) Persyaratan Bahan
a. Untuk pengecatan permukaan listplank GRC atau Kalsiboard digunakan bahan
finishing cat minyak buatan dalam negeri dari mutu terbaik produk ICI , Bee Brand, atau
produk lain yang setara dan disetujui Direksi Pengawas.
b. Seluruh permukaan sebelum dilapisi cat awal dan cat akhir, harus dilicinkan dengan mesin
amplas listrik sampai halus dan licin.
c. Bahan yang digunakan harus memenuhi syarat – syarat yang ditentukan dalam NI-4
serta sesuai ketentuan – ketentuan dari pabrik yang bersangkutan.
d. Warna cat akhir akan ditentukan kemudian.
3) Syarat-syarat Pelaksanaan
a. Bahan sebelum digunakan, terlebih dahulu harus diserahkan contoh- contohnya kepada
Direksi Pengawas, minimal 2 (dua) jenis hasil produk yang berlainan, untuk mendapat
persetujuan Direksi Pengawas.
b. Contoh – contoh yang diserahkan harus disertai brosur dari pabrik yang bersangkutan.
c. Kontraktor harus membuat contoh jadi dari pekerjaan pengecatan dalam beberapa
macam warna, untuk diserahkan kepada Direksi Pengawas.
d. Penukaran/penggantian bahan harus dari mutu sesuai contoh yang disetujui serta harus
dengan persetujuan pihak Direksi Pengawas, penukaran dan penggantian bahan
menjadi tanggung jawab Kontraktor sepenuhnya tanpa adanya tambahan biaya.
e. Bidang permukaan pengecatan harus diratakan/dihaluskan dengan bahan/alat mesin
amplas elektrik yang bermutu baik, sampai merupakan bidang permukaan pengecatan
telah memenuhi persyaratan dengan baik dan telah disetujui Direksi Pengawas.
f. Bidang permukaan pengecatan dibersihkan dari debu, serbuk gergaji, benar-benar bebas
dari minyak, dan sebagainya serta kering betul.
g. Adukan dengan sempurna sebelum pemakaian bahan dilakukan.
h. Pengecatan dilakukan minimal 3 (tiga) lapis (1 lapis cat dasar sealer dan 2 lapis cat
finishing) atau hingga dicapai hasil pengecatan yang tebal, rata dan sama warnanya.
Lapis pengulangan dilaksanakan setelah 2 hari dari pengecatan awal.
i. Pengecatan harus dilakukan sejauh mungkin dari pengaruh pekerjaan lain serta jauh dari
tumbuh-tumbuhan.
c. Pekerjaan Pengecatan Metal/Besi
1) Pekerjaan Persiapan Metal Sebelum Pengecatan
Bersihkan permukaan dari kulit giling (kerak/mill), karat, minyak, lemak serta
kotoran lain secara teliti dan menyeluruh sehingga permukaan yang dimaksud
menampilkan tampak metal yang halus dan mengkilap. Pekerjaan ini dilaksanakan
dengan sikat kawat mekanik. Akhirnya permukaan dibersihkan dengan vacuum cleaner
atau sikat yang bersih.
Semua metal seperti yang tercantum dalam gambar kerja dengan ketentuan sebagai
berikut :
Semua bagian/permukaan yang tampak/expose dicat sampai cat finish.
Semua bagian/permukaan yang tidak ditampakkan/ un- exposed, menempel
pada material lain, tertutup oleh material lain, dicat hanya sampai dengan cat anti
karat atau cat dasar primer.
Pekerjaan ini tidak berlaku untuk baja stainless steel.
2) Pekerjaan Cat Baja/Besi
Lapisan Pertama.
Cat primer jenis QD Metal Primer Red Lead setara ICI Dulux QD Universal Primer Green.
Pelaksanaan pekerjaan dengan kuas. Ketebalan 45 micron atau daya sebar 9 - 12
m2/liter.
Tunggu selama minimum 6 jam sebelum pelaksanaan pelapisan berikutnya.
Lapisan Kedua
Cat dasar jenis Undercoat setara ICI Dulux Undercoat.
Pelaksanaan pekerjaan dengan kuas. Ketebalan 35 micron atau daya sebar 17 m2/liter.
Tunggu selama minimum 6 jam sebelum pelaksanaan pelapisan berikutnya.
Lapisan Ke Tiga
Cat akhir/finish jenis syntetic Super Gloss, setara ICI Dulux Super Gloss.
Pelaksanaan pekerjaan dengan kuas. Ketebalan 30 micron atau daya sebar 11–14
m2/liter.
Tenggang waktu antara pelapisan minimum 16 jam. Warna ditentukan kemudian.
BAB XII
PEKERJAAN SANITAIR
PERENCANAAN
PEMBANGUNAN POS
PENGAWASAN SATWAS
SDKP MAKASSAR
BAB XII
PEKERJAAN SANITAIR
Pasal 01. LINGKUP PEKERJAAN
Bagian ini meliputi penyediaan bahan-bahan, tenaga kerja dan jasa-jasa lainnya sehubungan
dengan pemasangan perlengkapan kamar mandi/WC, urinor, pipa air bersih dan pipa
pembuangan air kotor.
Pasal 02. KETENTUAN BAHAN
1. Semua material harus memenuhi ukuran, standard dan mudah didapat dipasaran,
kecuali bila ditentukan lain.
2. Semua peralatan dalam keadaan lengkap dengan segala perlengkapannya, sesuai
dengan yang telah disediakan oleh pabrik untuk masing-masing type yang dipilih.
3. Barang yang dipakai adalah dari produk yang telah disyaratkan dalam uraian dan syarat-
syarat dalam buku ini, kecuali ditentukan lain.
Pasal 03. CONTOH-CONTOH
Pelaksana diminta untuk memperlihatkan contoh-contoh bahan yang akan dipakai kepada
Pengawas untuk disetujui. Contoh-contoh yang telah disetujui akan dipakai sebagai
pedoman/standard bagi Pengawas untuk menerima/memeriksa bahan yang dikirim ke lapangan
oleh Pelaksana.
Pasal 04. SYARAT PEMASANGAN
1. Pelaksana harus meminta ijin kepada Pengawas tentang cara, waktu dan letak
pemasangan perlengkapan kamar mandi dan lain-lain. Pemasangan harus kuat, rapi
dan bersih.
2. Penyambungan pipa harus dilakukan menurut instruksi dari pabrik dan disetujui oleh
pengawas.
3. Pelaksana harus memotong pipa bilamana diperlukan dengan menggunakan alat
pemotong pipa.
4. Perlengkapan pipa seperti valve dan lainnya harus ditempatkan sesuai dengan gambar
atau petunjuk pengawas.
Pasal 05. PEKERJAAN WASTAFEL
1. Wastafel yang digunakan adalah merk American Standart atau setara lengkap dengan
segala accecoriesnya seperti tercantum dalam brosurnya. Type-type yang dipakai akan
ditentukan kemudian.
2. Wastafel dan perlengkapannya yang dipasang adalah yang telah diseleksi dengan
baik, tidak terdapat, gompal retak dan cacat lainnya.
3. Ketinggian pemasangan harus disesuaikan dengan gambar serta gambar serta sesuai
dangan petunjuk dari produsen yang tertera dalam brosur. Pemasangan harus baik, rapi,
waterpass dan dibersihkan dari semua kotoran dan noda dan penyambungan instalasi
plumbing tidak boleh ada kebocoran.
Pasal 06. PEKERJAAN URINAL
1. Urinal beserta kelengkapannya yang digunakan adalah merk American Standard
atau setara, type dan fitting yang dipakai ditentukan kemudian.
2. Urinal yang dipasang adalah yang telah diseleksi dengan baik, tidak terdapat, gompal,
retal dan cacat lainnya.
3. Pemasangan urinal tembok menggunakan baut Ficher atau stainless steel dengan
ukuran yang cukup untuk menahan beban seberat 20 kg per baut.
4. Ketinggian pemasangan harus disesuaikan dengan gambar serta sesuai dengan
petunjuk dari produsen tertera dalam brosur. Semua celah-celah yang mungkin ada
antara dinding dengan urinal ditutup dengan semen berwarna sama dengan urinal.
Penyambungan instalasi plumbing tidak boleh ada kebocoran.
Pasal 07. PEKERJAAN CLOSET
1. Kloset jongkot berikut segala kelengkapannya adalah American Standard atau setara,
type, perlengkapan dan warna akan ditentukan kemudian.
2. Kloset yang dipasang adalah yang telah diseleksi dengan baik, tidak terdapat, gompal,
retak dan cacat lainnya.
3. Kloset harus terpasang kokoh dan ketinggian sesuai dengan gambar, waterpass.
Semua noda-noda, harus dibersihkan, sambungan-sambungan pipa tidak boleh ada kebocoran.
Pasal 08.PERLENGKAPAN KRAN
1. Semua keran yang dipakai, kecuali kran dinding adalah merk (ditentukan kemudian),
dengan cromed finish. Ukuran disesuaikan dengan gambar plumbing dan brosur
alat-alat sanitair. Kran-kran tembok dipakai yang berleher panjang dan
memepunyai ring dudukan yang harus dipasang menempel pada dinding dengan
type (ditentukan kemudian).
2. Stop kran yang dipakai adalah merk (ditentukan kemudian), bahan kuningan dengan
putaran warna merah/hijau, diameter dan penempatan sesuai gambar.
3. Kran-kran harus dipasang pada pipa air bersih dengan kuat, siku penempatan harus
sesuai dengan gambar.
Pasal 09. FLOOR DRAIN DAN CLEAN OUT
1. Floor drain dan clean out yang digunakan adalah merk Standar, metal verchroom,
lubang 2 inci dilengkapi dengan siphon dan penutup berengsel untuk foor drain dan
dopverchroom dengan drat untuk clean out.
2. Floor drain dipasang sesuai dengan gambar.
3. Floor drain yang dipasang telah diseleksi dengan baik, tidak ada cacat dan disetujui oleh
pengawas.
4. Pada tempat yang akan dipasang floor drain, penutup lantai harus dilubangi dengan rapi,
menggunakan pahat kecil dengna bentuk dan ukuran sesuai dengan ukuran floor
drain.
Pasal 10.PENGUJIAN MUTU PEKERJAAN
1. Bila dianggap perlu, Pelaksana wajib mengadakan test terhadap bahan-bahan tersebut
pada laboratorium yang ditunjuk Pengawas, baik mengenai komposisi, kekuatan
maupun aspek-aspek yang ditimbulkannya. Untuk itu Pelaksana harus menunjukkan
syarat rekomendasi memulai pekerjaan.
2. Semua bahan untuk pekerjaan ini harus ditinjau dan di uji baik pada pembuatan,
pengerjaan maupun pelaksanaan di lapangan oleh Pengawas atas tanggungan
Pelaksana tanpa biaya tambahan.
3. Pengujian pipa dilakukan bagian demi bagian dengan cara memompakan air ke dalam
pipa yang akan di uji sehingga mencapai tekanan 8 atm dan dibiarkan selama 1 jam.
4. Apabila ditemui kerusakan, pekerjaan pengetesan harus diulang setelah perbaikan
dilaksanakan. Biaya perbaikan dan pengetesan menjadi tanggungan kontraktor.
AKSESORIES KAMAR MANDI DAN DAERAH BASAH
1. Lingkup Pekerjaan
a. Termasuk dalam pekerjaan pemasangan sanitair adalah penyediaan tenaga kerja,
bahan-bahan peralatan dan alat-alat bantu lainnya yang digunakan dalam pekerjaan
ini hingga tercapainya hasil pekerjaan yang bermutu dan sempurna dalam
pemakaiannya/ operasinya.
b. Pekerjaan pemasangan sanitair ini sesuai yang dinyatakan/ ditunjukkan dalam
detail gambar, uraian dan syarat-syarat dalam buku ini.
2. Pekerjaan Bahan
a. Semua material harus memenuhi ukuran, standar dan mudah didapatkan di pasaran,
kecuali bila ditentukan lain.
b. Semua peralatan dalam keadaan lengkap dengan segala perlengkapannya sesuai
dengan yang telah disediakan oleh pabrik untuk masing-masing type yang dipilih.
c. Barang yang dipakai adalah dari produk yang telah diisyaratkan dalam uraian
dan syarat-syarat dalam buku.
3. Syarat-syarat Pelaksanaan
a. Semua bahan sebelum dipasang harus ditunjukkan kepada Pengawas Lapangan
beserta persyaratan/ ketentuan pabrik untuk mendapatkan persetujuan. Bahan yang
tidak disetujui harus diganti tanpa biaya tambahan.
b. Jika dipandang perlu diadakan penukaran/ penggantian bahan, pengganti harus
disetujui Pengawas Lapangan berdasarkan contoh yang diajukan Kontraktor.
c. Sebelum pemasangan dimulai, Kontraktor harus meneliti gambar-gambar yang ada
dan kondisi di lapangan, termasuk mempelajari bentuk, pola, penempatan,
pemasangan sparing, cara pemasangan dan detail-detail sesuai gambar.
d. Bila ada kelainan dalam hal ini apapun antara gambar dengan spesifikasi dan
sebagainya, maka Kontraktor harus segera melaporkan kepada Pengawas
Lapangan.
e. Kontraktor tidak dibenarkan memulai pekerjaan disatu tempat bila ada
kelainan/perbedaan di tempat itu sebelum kelainan tersebut terselesaikan.
f. Selama pelaksanaan harus selalu diadakan pengujian/pemeriksaan untuk
kesempurnaan hasil pekerjaan dan fungsinya.
g. Kontraktor wajib memperbaiki/mengulangi/mengganti bila ada kerusakan yang terjadi
selama masa pelaksanaan dan masa garansi, atas biaya Kontraktor, selama
kerusakan bukan disebabkan oleh tindakan Pemilik.
4. Syarat pemasangan
a. Contoh Bahan
1) Sebelum mulai pemasangan pekerjaan sanitair, Kontraktor terlebih dahulu harus
menyerahkan contoh-contoh perlengkapan sanitair yang akan dipasang lengkap
dengan sertifikat/surat pernyataan dari produsennya yang menjelaskan bahwa
kwalitas produk tersebut benar- benar sesuai dengan persyaratan di atas.
2) Contoh-contoh tersebut apabila oleh Pengawas Lapangan dianggap perlu, harus
ditest di Laboratorium yang disetujui Pengawas Lapangan, biaya pengujian
di Laboratorium ini menjadi tanggungan Kontraktor.
b. Tenaga
Pemasangan pekerjaan sanitair harus dilaksanakan oleh tenaga kerja yang berpengalaman
dan terampil dalam pekerjaannya dengan menunjukkan Surat Keterangan yang pernah
dikerjakan.
c. Persiapan
1) Sebelum mulai pemasangan pekerjaan sanitair, Kontraktor terlebih dahulu harus
memeriksa semua pekerjaan yang nantinya akan ditutup oleh pasangan pekerjaan
ini.
2) Pekerjaan yang harus diperiksa diantaranya adalah :
Pekerjaan pemasangan instalasi-instalasi
Pekerjaan waterproofing
Dan lain-lain yang dianggap perlu
3) Sebelum pemasangan pekerjaan sanitair, alas permukaannya harus dibuat rata
dan halus terlebih dahulu.
4) Sesudah pekerjaan-pekerjaan tersebut selesai diperiksa , Kontraktor harus
meminta persetujuan Pengawas Lapangan untuk melanjutkan pekerjaannya.
5) Kontraktor wajib membuat gambar-gambar kerja (shop drawing) untuk
pelaksanaan yang dibuat berdasarkan gambar rencana. Ukuran- ukuran
berdasarkan dengan kondisi lapangan.
6) Gambar kerja ini terlebih dahulu harus mendapat persetujuan
Pengawas Lapangan.
d. Pelaksanaan
1) Setiap pemasangan pekerjaan sanitair pada dinding harus diperkuat dengan angkur-
angkur dan perlengkapan / accessories lainnya yang diisyaratkan oleh pabrik
pembuatnya.
2) Setiap pemasangan pekerjaan sanitair harus dilaksanakan dengan teliti, tepat
pada posisi pipa sanitasinya.
5. Syarat Pemeliharaan
a. Perbaikan
1) Setiap pasangan pekerjaan sanitair yang rusak harus diperbaiki dengan cara-cara
yang dianjurkan oleh pabriknya.
2) Perbaikan harus dilaksanakan sedemikian rupa sehingga tidak mengganggu
pekerjaan finishing lainnya.
3) Apabila ada pekerjaan finishing yang rusak akibat perbaikan pekerjaan lantai keramik
tersebut, maka kerusakan-kerusakan pekerjaan, finishing tersebut harus segera
diperbaiki atas biaya Kontraktor.
b. Pengamanan
1) Selama 3 x 24 sesudah pekerjaan sanitair selesai terpasang, harus dibiarkan
mengering dan selama itu tidak boleh dipergunakan.
2) Sesudah pekerjaan sanitair terpasang harus dijaga terhadap kemungkinan-
kemungkinan terkena cairan-cairan dan benda-enda lain yang mungkin bisa
menimbulkan cacat, noda-noda dan sebagainya. Apabila hal ini terjadi Kontraktor harus
memperbaiki cacat tersebut hingga pulih kembali seperti semula atas biaya Kontraktor.
6. Syarat Penerimaan
a. Setiap pekerjaan sanitair yang dipasang harus teliti pada posisinya dan rapat, tidak
bocor dan terjamin hubungan kerapihannya.
b. Setiap pekerjaan sanitair harus dipasang dengan accessories-nya dan dapat berfungsi
dengan sempurna, tanpa cacat.
7. Alat-alat Sanitair
Washtafel
Kloset
Perlengkapan Toilet
Kran
Floor Drain dan Clean Out
BAB XIII
PEKERJAAN KACA
PERENCANAAN
PEMBANGUNAN POS
PENGAWASAN SATWAS
SDKP MAKASSAR
BAB XIII
PEKERJAAN KACA
Pasal 01. LINGKUP PEKERJAAN
1. Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat bantu lainnya untuk
melaksanakan pekerjaan sehingga dapat tercapai hasil pekerjaan yang bermutu baik dan
sempurna.
2. Pekerjaan kaca dan cermin meliputi seluruh detail yang disebutkan/ditunjukkan dalam
detail gambar.
Pasal 02. PERSYARATAN BAHAN
1. Kaca adalah benda terbuat dari bahan glass yang pipih pada umumnya mempungai sifat
tembus cahaya, dapat diperoleh dari proses-proses tarik, gilas dan pengambangan (Float
glass).
2. Toleransi lebar dan panjang ukuran panjang dan lebar tidak boleh melampaui toleransi
seperti yang ditentukan oleh pabrik.
3. Kesikuan kaca lembaran yang berbentuk segi empat harus mempunyai sudut serta tepi
potongan yang rata dan lurus, toleransi kesikuan maximum yang diperkenankan adalah
1,5 mm per meter.
4. Cacat-cacat :
Cacat-cacat lembaran bening yang diperbolehkan harus sesuai ketentuan pabrik
Kaca yang digunakan harus bebas dari gelembung (ruang-ruang yang berisi gas
yang terdapat pada kaca).
Kaca yang digunakan harus bebas dari komposisi kimia yang dapat
mengganggu pandangan.
Kaca harus bebas dari keretakan (garis-garis pecah kaca baik sebagian atau
seluruh tebal kaca).
Kaca harus bebas dari gumpilan tepi (tonjolan pada sisi panjang dan lebar kearah
luar/masuk).
Harus bebas dari benang (string) dan gelombang (wave) benang adalah cacat
garis timbul yang tembus pandangan, gelombang adalah permukaan kaca yang
berobah dan mengganggu pandangan.
Harus bebas dari bintik-bintik (spots), awan (cloud) dan goresan (scratch).
Bebas lengkungan (lembaran kaca yang bengkok).
Mutu kaca lembaran yang digunakan mutu AA.
Ketebalan kaca lembaran yang digunakan tidak boleh melampaui toleransi yang
ditentukan oleh pabrik. Untuk ketebalan kaca 5 mm kira-kira 0,3 mm.
5. Bahan kaca
Bahan kaca dan cermin, harus sesuai SII 0189/78 dan PBVI 1982.
Bahan untuk kaca interior menggunakan: * Colour (tinted) Float Glass, reflektif
glass 40% tebal sesuai gambar untuk itu.
Bahan untuk kaca interior menggunakan: * Colour Float Glass sesuai gambar.
Bahan untuk cermin menggunakan: Clear Float Glass, tebal 6mm disatu
permukaannya dilapisi (Chemical Deposite Silver). Permukaan harus bebas noda
dan cacat, bebas sulfida maupun bercak-bercak lainnya.
6. Semua bahan kaca dan cermin sebelum dan sesudah terpasang harus
mendapatkan persetujuan Perencana/MK.
7. Sisi kaca yang tampak maupun yang tidak tampak akibat pemotongan, harus
digurinda/dihaluskan, hingga membentuk tembereng
Pasal 03. SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN
1. Semua pekerjaan dilaksanakan dengan mengikuti petunjuk gambar, uraian dan syarat
pekerjaan dalam buku ini.
2. Pekerjaan ini memerlukan keahlian dan ketelitian.
3. Semua bahan yang telah terpasang harus disetujui oleh MK.
4. Bahan yang telah terpasang harus dilindungi dari kerusakan dan benturan, dan diberi
tanda untuk mudah diketahui, tanda-tanda tidak boleh menggunakan kapur. Tanda-
tanda harus dibuat dari potongan kertas yang direkatkan dengan menggunakan lem aci.
5. Pemotongan kaca harus rapi dan lurus, diharuskan menggunakan alat-alat pemotong
kaca khusus.
6. Pemotongan kaca harus disesuaikan ukuran rangka, minimal 10 mm kedalam alur kaca
pada kosen.
7. Pembersih akhir dari kaca harus menggunakan kain katun yang lunak dengan
menggunakan cairan pembersih kaca.
8. Hubungan kaca dengan kaca atau kaca dengan material lain tanpa melalui kosen, harus
diisi dengan lem silicon, Warna transparant cara pemasangan dan persiapan-persiapan
pemasangan harus mengikuti petunjuk yang dikeluarkan pabrik.
9. Cermin dan kaca harus terpasang rapi, sisi harus lurus dan rata, tidak
diperkenankan retak dan pecah pada sealant/tepinya, bebas dari segala noda dan bekas
goresan.
10. Cermin yang terpasang sesuai dengan contoh yang diserahkan dan semua yang
terpasang harus disetujui MK, jenis cermin sesuai dengan yang telah disebutkan
dalam syarat pemakaian bahan material dalam uraian dan syarat pekerjaan tertulis ini
type VVV polished, tebal 5mm.
11. Pemotongan cermin harus rapi dan lurus, diharuskan menggunakan alat potong kaca
khusus.
12. Pemasangan Cermin:
Cermin ditempel dengan dasar kayu lapis jenis MR yang disekrupkan pada klas-klas
di dinding, kemudian dilapis dengan plastik busa tebal 1 cm. Pemasangan cermin
menggunakan penjepit aluminium siku atau sekrup kaca yang mempunyai dop
penutup stainless steel.
Setelah terpasang cermin harus dibersihkan dengan cairan pembersih yang
mengandung amonia .
PEKERJAAN KACA
1. Lingkup Pekerjaan ; Uraian ini mencakup persyaratan teknis untuk pelaksanaan
pekerjaan pemasangan kaca pada rangka pintu dan jendela, serta pengerjaan dan
pemasangan untuk berbagai macam pekerjaan kaca.
2. Uraian pekerjaan lain yang termasuk/dipakai di dalam pekerjaan ini adalah ;
Persyaratan teknis pelaksanaan pekerjaan pintu dan jendela.
3. Ketentuan:
a. Pekerjaan ini harus dilaksanakan oleh tenaga ahli yang telah berpengalaman di dalam
pelaksanaan pekerjaan kaca.
b. Pemotongan, pengangkatan dan penyetelan kaca harus menggunakan
peralatan yang khusus digunakan untuk maksud itu, antara lain peralatan potong
khusus kaca, kop untuk alat pengangkat lembaran kaca dll, peralatan yang diperlukan
untuk pelaksanaan pekerjaan.
c. Ketentuan tipe material lihat pada gambar kerja.
4. Material
A.Kaca
Semua kaca yang dipergunakan di dalam pelaksanaan pekerjaan ini secaraumum harus bebas
dari cacat distorsi atau cacat-cacat fisik lainnya. Kaca yang digunakan adalah kaca
bening/polos dengan ketebalan min 5 mm atau sesuai dengan gambar kerja.
B.Peralatan Pelengkap Pemasangan Kaca
Semua peralatan pelengkap untuk pemasangan kaca harus sesuai dengan rangka tempat
kedudukannya, tepat ukuran serta dari mutu terbaik serta harus mendapat persetujuan dari
Konsultan Pengawas.
5. Pelaksanaan
a. Pemeriksaan Keadaan Pekerjaan ; Sebelum mulai pemasangan, Pelaksana Pekerjaan
diminta untuk memeriksa keadaan lokasi pemasangan, baik dalam hal kesiapan maupun
ketelitian dann kecermatan pelaksanaan pekerjaan pendahulunya.
b. Penyimpangan ; Dalam hal terjadi penyimpangan pada pelaksanaan pekerjaan
pendahulunya, Pelaksana Pekerjaan diminta untuk segera melaporkan keadaan
tersebut guna penyelesaian permasalahannya.
c. Pemotongan, Pengangkatan dan Pemasangan Kaca ; Pemotongan kaca harus lurus, rapi
dan halus, tepat ukuran, selanjutnya dipasang pada lokasinya dengan jepitan yang
sesuai, terpasang kuat serta tepat dalam posisinya, baik dalam hal ketegakan ataupun
kemiringan sesuai dengan gambar rancana.
d. Pembersihan ; Pada penyelesaian, pekerjaan harus dalam keadaan bersih dan
terpasang sesuai dengan mutu kerja yang disyaratkan.
BAB XIV
PEKERJAAN LISTRIK
PERENCANAAN
PEMBANGUNAN POS
PENGAWASAN SATWAS
SDKP MAKASSAR
BAB XIV
PEKERJAAN LISTRIK
Pasal 01. UMUM
1. Maksud dan tujuan dari spesifikasi ini adalah merupakan pedoman pelaksanaan
pekerjaan instalasi penerangan listrik yang lengkap dan siap pakai, termasuk penyedian
material, pemasangan, testing, dan pemeliharaan selama masa pemeliharaan.
2. Keterangan kecil yang tidak diterangkan dalam spesifikasi ini maupun dalam gambar
akan tetapi perlu untuk dilaksanakan untuk kesempurnaan pekerjaan secara menyeluruh
berdasarkan peraturan yang berlaku, maka hal ini dianggap sudah termasuk dalam
spesifikasi ini.
3. Pelaksana harus memiliki Surat Pengesahan Instalasi (SPI) dan Surat Izin Kerja (SIKA)
yang dikeluarkan oleh PT. PLN masih berlaku, minimal kelas A.
4. Pelaksana harus menyediakan seluruh material dan perlengkapan lainnya yang
diperlukan sesuai standard sehingga seluruh instalasi dapat beroprasi dengan sempurna.
5. Pelaksana harus menyediakan tenaga ahli di lapangan yang setiap saat dapat dihubungi
oleh Pengawas Proyek.
6. Pelaksana harus mengganti material yang rusak atau yang tidak disetujui oleh pemberi
tugas/pengawas proyek, selama proyek belum diserahkan terimakan.
7. Pelaksana harus dapat bekerja sama dengan Pelaksana lainnya yang bekerja pada
preoyek ini.
8. Pelaksana harus mengganti atau memperbaiki bangunan yang rusak akibat
pekerjaan instalasi.
9. Segala sesuatu yang meragukan harus ditanyakan kepada pemberi tugas atau
pengawas lapangan.
Pasal 02. STANDARD PELAKSANAAN
Standard dan referensi yang digunakan untuk melaksanakan pekerjaan ini adalah :
1. Peraturan Umum Instalasi Listrik 1977 (PUIL).
2. Peraturan Menteri Pertambangan dan Energi No. 02/P/M/Pertamben/1983, tanggal 3
Nopember 1983; tentang Standard Listrik Indonesia.
3. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga Listrik No. 023/PRT/1978; tentang
Syarat-syarat Penyambungan Listrik (SPL).
4. Juga dijadikan Standard pegangan antara lain adalah:
AVE Belanda
VDE Jerman
British Standard Associates
USA Standard
JIS
Pasal 03. LINGKUP PEKERJAAN
1. Pengadaan dan pemasangan serta pengujian seluruh material listrik sesuai dengan
gambar dan spesifikasi ini.
Pasal 04. SPESIFIKASI TEKNIS
A. INTALASI KABEL POWER
1. Kabel power adalah kabel antar panel yang dipasang di bawah tanah atau dibawah lantai
atau di atas plafon.
2. Untuk pemasangan dibawah tanah harus ditanam dengan kedalaman minimal 80 cm
dengan konstruksi lebar galian paling bawah minimal 30 cm dan di atas kabel harus
ditimbun pasir setebal 15 cm dan dilanjutkan pelapisan dengan batu bata dan tanah
timbunan. Pemasangan batu bata melintang atau 10 buah permeter lari.
3. Pada rute tertentu harus diberi tanda AWAS KABEL untuk keamanan.
4. Untuk pemasangan di bawah lantai atau jalan, kabel harus dimasukkan kedalam
pipa sparing yang sesuai, sedangkan untuk diatas plafon dapat diklem pada rangka
plafon atau rak.
5. Jika terjadi persilangan dengan pipa air atau parit atau kabel lainnya, maka kabel juga
harus dimasukkan ke dalam pipa sparing yang sesuai.
6. Jari-jari belokan pada kabel minimal 10 kali diameter terluar dari kabel dan koneksi dibuat
sekokoh mungkin.
B. PANEL DAN KOMPONENNYA
1. Panel dipasang menempel pada dinding dengan tower dengan tinggi maksimum
bagian atas panel adalah 200 cm dari lantai.
2. Out put panel pada tower dari atas dan input dari bawah panel.
3. Penyusunan breaker dan komponen lainnya di dalam panel harus mudah dioperasikan
dan mudah dalam pemeriksaan serta semua komponen dapat diganti dari arah depan
panel.
4. Setiap breaker harus diberi tanda nomor atau group untuk memudahkan dalam
pengoperasian.
5. Pada setiap panel ditempelkan wiring diagram panel serta wiring diagram yang
berhubungan dengan input power.
C. PENTANAHAN (GROUNDING)
1. Setiap peralatan yang terbuat dari bahan metal atau yang bersifat konduktor harus
dihubungkan sistem-sistem pentanahan, begitu juga konstruksi baja tower harus
ditanahkan yang disatukan dengan pentanahan penangkal petir.
2. Armor kabel harus dihubungkan dengan sistem pentanahan.
3. Tahanan tanah untuk sistem pentanahan instalasi listrik maksimal 5 ohm.
4. Seluruh sistem pentanahan harus terhubung satu sama lainnya.
5. Elektroda pentanahan ditanam minimal sampai kedalaman 6 M.
Pasal 05. SPESIFIKASI MATERIAL
A. LAMPU
1. Spesifikasi dan jenis lampu yang digunakan seperti tertera dalam gambar.
2. Lampu dan Ballast menggunakan merk Phillips, sedangkan sangkarnya
menggunakan merk Artolite atau setara.
B. KABEL DAN KABEL TRAY
1. Kabel lampu jenis NYM ukuran sesuai dengan gambar atau minimum luas penampang
2x1,5 mm2 untuk lampu dan 3x2,5 mm2 untuk stop kontak, standard SII merk Suprime
atau Kabelindo atau Tranka atau Jembo atau setaranya.
2. Kabel pentanahan yang terpisah dari untaian kabel power harus berwarna hijau dari jenis
NYA.
3. Kabel tray menggunakan type heavy duty lengkap dengan support dan asesoris
pendukung lainnya.
4. Kabel power jenis NYY 4x25 mm2 dari panel utama ke panel distribusi dan v4x35 mm2
dari meteran ke panel utama, standard SII merk suprime atau Kabelindo atau Tranka
atau setaranya.
C. PANEL DAN KOMPONENNYA.
1. Panel jenis otdoor dan outbow yang dilengkapi dengan kunci serta papan nama.
2. Breaker jenis 1 phasa 1 pole dan 3 phasa 3 pole setara GAE, AEG, BBC, Mitsubishi.
D. MATERIAL PENDUKUNG LAINNYA.
1. Junction box minimal mempunyai diameter outlet 0,5 inch dan dilengkapi dengan tutup.
2. Isolasi memakai jenis PVC setara 3M.
3. Material consumable lainnya disesuaikan dengan standard dalam spesifikasi ini.
E. PENGUJIAN DAN PEMERIKSAAN
Kotraktor harus mengadakan pengujian dan pemeriksaan terhadap seluruh pekerjaan dan
menjamin akan bekerja dengan sempurna yang disaksikan oleh pengawas proyek yang
ditunjuk.
Pengujian dan pemeriksaan meliputi :
1. Pengujian Tahanan Isolasi
Pengujian tahanan isolasi terhadap kabel instalasi minimal 2 Mega ohm dengan menggunakan
magger 500 volt.
2. Continuty Test
Dilakukan setelah pengujian tahanan isolasi, hal ini dimaksud untuk meyakinkan dan
memastikan bahwa koneksi kabel sudah benar.
3. Power Receiving Test
Dilakukan untuk memastikan tidak ada kelainan pada peralatan yang telah ipasang sehingga
siap untuk dioperasikan.
4. Pemeriksaan
Pemeriksaan dilakukan sebelum pelaksanaan, sedang pelaksanaan dan setelah
pelaksanaan dilakukan.
F. MATERIAL PENDUKUNG LAINNYA
1. Junction box minimal mempunyai diameter outlet 0,5 inci dan dilengkapi dengan tutup.
2. Isolasi memakai jenis PVC setara dengan 3M.
3. Material consumable lainnya disesuaikan dengan standard dalam spesifikasi ini.
4.
Pasal 06. PENGUJIAN DAN PEMERIKSAAN
Kontraktor harus mengadakan pengujian dan pemeriksaan terhadap seluruh pekerjaan dan
menjamin akan bekerja dengan sempurna yang disaksikan oleh pengawas proyek yang
ditunjuk.
Pengujian dan pemeriksaan meliputi :
1. Pengujian Tahanan Isolasi
Pengujian tahanan isolasi terhadap kabel instalasi minimal 2 Mega ohm dengan menggunakan
magger 500 volt.
2. Continuty Test
Dilakukan setelah pengujian tahanan isolasi, hal ini dimaksud untuk meyakinkan dan
memastikan bahwa koneksi kabel sudah benar.
3. Power Receiving Test
Dilakukan untuk memastikan tidak ada kelainan pada peralatan yang telah dipasang sehingga
siap untuk dioperasikan.
4. Pemeriksaan
Pemeriksaan dilakukan sebelum pelaksanaan, sedang pelaksanaan dan setelah pelaksanaan
dilakukan.
Pasal 07. LAIN-LAIN
Kontraktor harus berhati-hati dalam melaksanakan pekerjaan guna menghindari terjadinya
kecelakaan baik terhadap orang, peralatan maupun material. Jika pada suatu saat peralatan
atau material ditempatkan pada suatu tempat yang bersifat sementara, maka tempatnya harus
jauh dari lalu lintas, jauh dari sumber-sumber yang dapat menimbulkan kebakaran, kerusakan
dan cacat pada peralatan maupun material tersebut.
BAB XV
PEKERJAAN INSTALASI
TATA UDARA (AC)
PERENCANAAN
PEMBANGUNAN POS
PENGAWASAN SATWAS
SDKP MAKASSAR
BAB XV
PEKERJAAN INSTALASI TATA UDARA (AC)
Pasal 01. UMUM
1. Maksud dan tujuan dari spesifikasi ini adalah merupakan pedoman pelaksanaan
pekerjaan instalasi tata udara (AC) yang lengkap dan siap pakai, termasuk penyediaan
material, pemasangan, testing dan pemeliharaan selama masa pemeliharaan.
2. Keterangan kecil yang tidak diterangkan dalam spesifikasi ini maupun dalam gambar
akan tetapi perlu untuk dilaksanakan untuk kesempurnaan pekerjaan secara menyeluruh
berdasarkan peraturan yang berlaku, maka hal ini dianggap sudah termasuk dalam
spesifikasi ini.
3. Instalasi yang dinyatakan dalam spesifikasi ini harus dilaksanakan sesuai dengan
peraturan-peraturan yang berlaku saat ini di Indonesia serta tidak bertentangan dengan
ketentuan-ketentuan keselamatan kerja.
4. Pelaksana harus menyediakan seluruh material dan perlengkapan lainnya yang
diperlukan sesuai standard sehingga seluruh instalasi dapat beroperasi dengan
sempurna.
5. Pelaksana harus menyediakan tenaga ahli di lapangan yang setiap saat dapat dihubungi
oleh pengawas proyek.
6. Pelaksana harus mengganti material yang rusak atau yang tidak disetujui oleh pemberi
tugas/pengawas proyek, selama proyek belum diserah terimakan.
7. Pelaksana harus dapat bekerja sama dengan Pelaksana lainnya yang bekerja pada
proyek ini.
8. Pelaksana harus mengganti atau memperbaiki bangunan yang rusak akibat
pekerjaan instalasi.
9. Segala sesuatu yang meragukan harus ditanyakan kepada pemberi tugas atau
pengawas lapangan.
Pasal 02. STANDARD
1. Peraturan umum instalasi listrik (PUIL 87)
2. Standard ARI, ASHRAE, SMACNA, ASTM, NFPA, NEC dan ASME dengan
mengutamakan peraturan/standard Nasional.
3. Tegangan kerja 380 Volt, 3 phasa, 4 kawat atau 220 Volt satu phasa dua dan tiga kawat.
4. Peraturan yang ditentukan dalam gambar dan spesifikasi ini.
5. Material, peralatan, maupun cara pemasangan instalasi yang dilakukan menurut
standard yang lain dapat dilakukan, sejauh memberi hasil yang sama atau lebih baik
dengan terlebih dahulu harus disetujui oleh pemberi kerja atau pengawas proyek.
6. Semua mesin dan peralatan yang dipasang untuk sistem ini, selain dari persyaratan
tersebut diatas juga tidak boleh menyimpang dari persyaratan yang dikeluarkan oleh
pabrik pembuatnya.
Pasal 03.LINGKUP PEKERJAAN
Pengadaan dan pemasangan serta pengujian seluruh material, baik utama maupun pendukung
sesuai dengan gambar dan spesifikasi ini hingga dapat beroperasi dengan baik.
Pasal 04.SPESIFIKASI TEKNIS
A. KOORDINASI PEKERJAAN
1. Semua pekerjaan yang berkaitan dengan pekerja ini dan dilakukan oleh pihak lain, maka
Pelaksana harus memberikan data-data ukuran dan gambar pekerjaan ini kepada
pihak tersebut..
2. Gambar rencana dan spesifikasi ini merupakan satu kesatuan yang saling mengikat. Bila
terjadi gambar dan spesifikasi tidak sama, maka yang menjadi pedoman adalah
spesifikasi ini.
3. Gambar rencana menunjukkan tata letak secara umum, sedangkan pemasangan harus
memperhatikan kondisi lapangan.
4. Sebelum pekerjaan dimulai, maka kontraktor harus mengajukan gambar kerja (shop
drawing) kepada pemberi tugas dan pengawas lapangan untuk mendapatkan
persetujuan dengan terlebih dahulu mempelajari pekerjaan lainnya yang berkaitan
dengan pekerjaan AC.
5. Kontraktor harus membuat gambar hasil pelaksanaan (as build drawing),
menyerahkan buku instruksi pengoperasian dan petunjuk pemeliharaannya.
B. KONDENSING UNIT
1. Kondensing unit jenis “Air Cooled”.
2. Kondensing unit ditempatkan diluar bangunan, diatas pondasi yang kokoh dan sistem
pemipaan serta pengkabelannya mengikuti jalur/shaft yang telah ditentukan.
Pasal 05.SPESIFIKASI MATERIAL
A. AC SPLIT UNIT
1. AC split terdiri dari indoor unit dan outdoor unit. Indoor unit dilekatkan pada dinding dalam
ruang sesuai petunjuk konsultan pengawas dan atau gambar rencana. Outdoor unit
dilekatkan pada dinding luar sesuai dengan lantai bersangkutan sesuai dengan gambar
rencana.
2. Indoor unit terdiri dari evaporator coil, evaporator blower, motor, capilatory cube, control
panel, air filter, supply dan supply air return.
3. Outdoor unit terdiri dari compressor, air cooled condenser, condenser fan dan motor.
4. Material consumable lainnya disesuaikan dengan standard dalam spesifikasi ini.
B. AC PACKAGE UNIT
1. AC Package unit menggunakan tipe cassette dengan sistem ducting, supply udara
dengan vertical discharge floormounted dan horizontal discharge ceiling mounted.
2. AC cassette terdiri dari indoor unit dan outdoor unit. Indoor unit menggunakan jenis
ceiling type sesuai dengan gambar rencana. Untuk outdoor unit menggunakan tipe air
cooled type dan diletakkan sesuai dengan gambar dan mendapat persetujuan dari
pegawas.
3. Material consumable lainnya disesuaikan dengan standard dalam spesifikasi ini.
Pasal 06. PENGUJIAN DAN PEMERIKSAAN
Kontraktor harus melaksanakan pemeriksaan dan pengujian seluruh peralatan dan material
listrik yang digunakan sehingga sistem dapat beroperasi dengan sempurna, yang
meliputi:
1. Pemeriksaan dan Pengujian Listrik
Kontraktor harus melaksanakan pemeriksaan dan pengujian seluruh peralatan dan meterial
listrik yang digunakan sehingga sistem dapat beroperasi dengan sempurna, yang meliputi:
Pengujian tahanan isolasi dari kabel dan motor
Kontinuity test dari sistem koneksi
Power receiving test dari setiap equipment
2. Pemeriksaan dan Pengujian Kebocoran Aliran Udara
Pemeriksaan ini untuk meyakinkan tidak terjadi kebocoran didalam sistem ducting dan
pemeriksaan sistem isolasi sehingga tidak terjadi penyaluran udara yang tidak sempurna.
3. Pemeriksaan dan Pengujian Equipment AC
Pemeriksaan dan pengujian ini mencakup pengujian karakteristik equipment secara integrasi
hingga didapat performance yang ideal dan sempurna.
Pasal 07. LAIN-LAIN
Kontraktor harus berhati-hati dalam melaksanakan pekerjaan guna menghindari terjadinya
kecelakaan baik terhadap orang, peralatan maupun material.
Jika pada suatu saat peralatan atau material ditempatkan pada suatu tempat yang bersifat
sementara, maka tempatnya harus jauh dari lalu lintas, jauh dari sumber- sumber yang dapat
minimbulkan kebakaran, kerusakan dan cacat pada peralatan maupun pada material tersebut.
SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN INSTALASI AC SPLIT
A. Lingkup pekerjaan
Pemasangan instalasi listrik mulai dari panel AC hingga ke titik stop kontak, instalasi pipa
refrigerant, dan instalasi pipa drain lengkap, sehingga unit-unit AC siap dapat dipasang, tanpa
harus menyebabkan adanya pekerjaan lainnya. AC yang dipasang harus diusahakan
menggunakan satu produk/merk saja yaitu Panasonic atau setara.
B. Uraian Kerja
Spesifikasi ini menjelaskan mengenai unit conditioning split cooled. Tugas Kontraktor adalah
melakukan suplai, pemasangan, instalasi listrik, stop kontak AC, pipa refrigerant, pipa drain dari
unit-unit AC tersebut.
C. Hubungan dengan spesifikasi lainnya
Spesifikasi pemipaan.
Spesifikasi isolasi dan perlindungan instalasi dari kerusakan.
Spesifikasi peredam getaran.
D. Pelaksanaan lapangan
Unit-unit AC yang datang ke lapangan harus dilakukan pemeriksaan terhadap:
Tidak adanya kerusakan akibat pengapalan.
Refrigerant tidak berkurang.
Pemipaan refrigerant di dalam unit tidak boleh bocor. Bila ada kerusakan atau
kekurangan maka Kontraktor harus melakukan perbaikan. Bila kerusakan yang timbul
agak parah, maka kontraktor harus mengganti dengan yang baru. Biaya- biaya tersebut
di atas menjadi tanggung jawab Kontraktor.
E. Setiap outdoor unit yang dipasang harus diberikan neoprene pad pada dudukan unit
terhadap dasar untuk peredam getaran. Ukuran neoprene pad ditentukan berdasarkan berat
unit. Neoprene pad harus merupakan produksi pabrik dengan disertai catalog & karakteristik.
F. Pemasangan indoor dan outdoor unit
1. Pemasangan indoor unit
Harus cukup kuat menempel pada dinding.
2. Pemasangan outdoor unit
a. Pemasangan outdoor unit ditempatkan pada suatu peninggian terhadap dasar lantai dengan
minimum 20 cm agar tidak terkena genangan air hujan.
b. Peletakan outdoor harus memenui persyaratan dari pabrik pembuat untuk jarak terhadap
dinding, anti yang lain dan sebagainya.
c. Peletakan ourdoor unit harus memungkinkan orang untuk bebas bergerak, mudah
melakukan maintenance.
G. Penambahan refrigerant
Kontraktor harus mensuplai penambahan refrigerant serta mengisikannya pada instalasi
pemipaan refrigerant baik di indoor maupun di outdoor unit serta di pemipaan yang
menghubungkannya. Penambahan volume refrigerant harus dilihat berdasarkan jumlah
kelebihan panjang pipa, jumlah refrigerant harus sesuai dengan ketentuan pabrik.
H. Instalasi pemipaan
1. Pipa refrigerant yang menghubungkan antara indoor unit dengan outdoor unit harus
terbuat dari pipa tembaga class M lengkap dengan isolasi 25 mm tebal dan dengan
density 24 kg/m3. Bahan isolasi terbuat dari thermatex.
2. Produk pipa tembaga adalah kembla, crane.
3. Pipa drain indoor unit AC harus terbuat dari pipa PVC, class VP lengkap dengan isolasi
25 mm tebal dan density 16 kg/m3. Bahan isolasi terbuat dari thermatex.
4. Produk pipa drain adalah wavin paralon.
BAB XVI
PEKERJAAN INSTALASI
TATA SUARA
PERENCANAAN
PEMBANGUNAN POS
PENGAWASAN SATWAS
SDKP MAKASSAR
BAB XVI
PEKERJAAN INSTALASI TATA SUARA
Pasal 01. KETENTUAN UMUM
1. Maksud dan tujuan dari spesifikasi ini adalah merupakan pedoman pelaksanaan
pekerjaan instalasi pagging system/sound system* yang lengkap dan siap pakai,
termasuk penyediaan material, pemasangan, testing dan pemeliharaan selama masa
pemeliharaan.
2. Keterangan kecil yang diterangkan dalam spesifikasi ini maupun dalam gambar akan
tetapi perlu untuk dilaksanakan untuk kesempurnaan pekerjaan secara menyeluruh
berdasarkan peraturan yang berlaku, maka hal ini dianggap sudah termasuk dalam
spesifikasi ini.
3. Pelaksana harus menyediakan seluruh material dan perlengkapan lainnya yang
diperlukan sesuai standard sehingga seluruh instalasi dapat beroperasi dengan
sempurna.
4. Pelaksana harus menyediakan tenaga ahli di lapangan yang setiap saat dapat dihubungi
oleh pengawas proyek.
5. Pelaksana harus mengganti material yang rusak atau yang tidak disetujui oleh pemberi
tugas/pengawas proyek, selama proyek belum diserah terimakan.
6. Pelaksana harus dapat bekerja sama dengan Pelaksana lainnya yang bekerja pada
proyek ini.
7. Pelaksana harus mengganti atau memperbaiki bangunan yang rusak akibat
pekerjaan instalasi.
8. Segala sesuatu yang meragukan harus ditanyakan kepada pemberi tugas atau
pengawas lapangan.
Pasal 02. STANDARD
1. Peraturan Umum Instalasi Listrik (PUIL 87)
2. Peraturan/standard merk produk yang dipakai
3. Material standard Internasional dan standard industri Indonesia (SII)
4. Tegangan kerja 220 Volt satu phasa dua dan tiga kawat
5. Peraturan yang ditentukan dalam gambar dan spesifikasi ini
6. Material, peralatan, maupun cara pemasangan instalasi yang dilakukan menurut
standard yang lain dapat dilakukan, sejauh memberi hasil yang sama atau lebih baik
dengan terlebih dahulu harus disetujui oleh pemberi kerja atau pengawas proyek.
Pasal 03. LINGKUP PEKERJAAN
Pengadaan dan pemasangan serta pengujian seluruh material pagging system sesuai
dengan gambar dan spesifikasi ini.
Pasal 04. SPESIFIKASI TEKNIS
1. Instalasi kabel di dalam bangunan harus dilakukan secara inbow, dimana untuk dalam
dinding/beton atau ditempat-tempat yang sukar dijangkau harus dimasukkan kedalam
pipa sparing jenis PVC dengan diameter minimal ¾ inci. Sedangkan untuk pemasangan
diatas plafon dapat diklem pada dinding, galang plafon atau cable tray secara teratur.
2. Semua cabang (penyambungan) kabel harus didalam kotak sambung dan dilengkapi
dengan penutup. Sambungan tidak dibenarkan berada didalam dinding/beton.
3. Klem kabel dipasang pada jarak maksimum 60 cm dan tidak dibenarkan kabel tergantung
tanpa alas.
4. .Pemasangan kabel induk dari panel kearah beban melalui kabel tray dan disusun
secara teratur serta diikat dengan sempurna.
5. Pemasangan speaker didalam dan diluar bangunan dipasang secara inbow kecuali
pada tempat-tempat tertentu disesuaikan dengan lokasi pemasangan.
6. Pemasangan volume kontrol (attenuator) pada ketinggian 150 cm dari lantai secara
inbow.
7. Seluruh speaker disiarkan terpusat pada satu tempat dimana pada tempat- tempat
tertentu dipasang volume kontrol.
8. Peralatan pagging dipilih yang dapat digunakan/disatukan dengan music system
(tape).
Pasal 05. SPESIFIKASI MATERIAL
1. Kabel yang digunakan jenis NYMHY (kabel khusus untuk sound system) ukuran
minimal 2 x 1,5 mm2.
2. Speaker jenis ceiling mounted minimal 3 dan 6 watt yang dilengkapi dengan Maching
transformer, setara Toa.
3. Volume kontrol jenis inbow minimal tiga step 3 dan 6 watt (sesuai dengan speaker yang
dikontrol).
4. Power amplifier dan mixer, 250 Watt setara TOA.
5. Chime microphone yang dilengkapi dengan bell setara TOA.
Pasal 06. PENGUJIAN DAN PEMERIKSAAN
Kontraktor harus mengadakan pengujian dan pemeriksaan terhadap seluruh pekerjaan dan
menjamin akan bekerja dengan sempurna yang disaksikan oleh pengawas proyek yang
ditunjuk.
Pengujian dan pemeriksaan meliputi:
1. Pengujian Tahanan Isolasi
Pengujian tahanan isolasi terhadap kabel instalasi minimal 2 Mega ohm dengan menggunakan
megger 500 Volt.
2. Continuity Test
Dilakukan setelah pengujian tahanan isolasi, hal ini dimaksud untuk meyakinkan dan
memastikan bahwa koneksi kabel sudah benar.
3. Power Receiving Test
Dilakukan untuk memastikan tidak ada kelainan pada peralatan yang telah dipasang sehingga
siap untuk dioperasikan.
4. Pemeriksaan
Pemeriksaan dilakukan sebelum pelaksanaan, sedang pelaksanaan dan setelah pelaksanaan
dilakukan.
Pasal 07. LAIN-LAIN
Kontraktor harus berhati-hati dalam melaksanakan pekerjaan guna menghindari terjadinya
kecelakaan baik terhadap orang, peralatan maupun material. Jika pada suatu saat peralatan
atau material ditempatkan pada suatu tempat yang bersifat sementara, maka tempatnya harus
jauh dari lalu lintas, jauh dari sumber-sumber yang dapat menimbulkan kebakaran, kerusakan
dan cacat pada peralatan maupun pada material tersebut.
BAB XVII
PEKERJAAN INSTALASI
PENANGKAL PETIR
PERENCANAAN
PEMBANGUNAN POS
PENGAWASAN SATWAS
SDKP MAKASSAR
BAB XVII
PEKERJAAN INSTALASI PENANGKAL PETIR
Pasal 01. UMUM
1. Maksud dan tujuan dari spesifiksi ini adalah merupakan pedoman pelaksanaan pekerjaan
instalasi penangkal petir yang lengkap dan siap pakai, termasuk penyediaan material,
pemasangan, testing dan pemeliharaan selama masa pemeliharaan.
2. Keterangan kecil yang tidak diterangkan dalam spesifikasi ini maupun dalam gambar
akan tetapi perlu untuk dilaksanakan untuk kesempurnaan pekerjaan secara menyeluruh
berdasarkan peraturan yang berlaku, maka hal ini dianggap sudah termasuk dalam
spesifikasi ini.
3. Pemborong harus memiliki Surat Pengesahan Instalasi (SPI) dan Surat Izin Kerja (SIKA)
yang dikeluarkan oleh PT. PLN yang masih berlaku, minimal klas A.
4. Pemborong harus menyediakan seluruh material dan perlengkapan lainnya yang
diperlukan sesuai standard sehingga seluruh instalasi dapat beroprasi dengan sempurna.
5. Pemborong harus menyediakan tenaga ahli di lapangan yang setiap saat dapat dihubungi
oleh Pengawas Proyek.
6. Pemborong harus mengganti material yang rusak atau yang tidak disetujui oleh pemberi
tugas/pengawas proyek selama proyek belum diserahkanterimakan.
7. Pemborong harus mengganti atau memperbaiki bangunan yang rusak akibat pekerjaan
instalasi.
8. Segala sesuatu yang meragukan harus ditanyakan kepada pemberi tugas atau
pengawas lapangan.
Pasal 02. STANDARD PELAKSANAAN
Standard dan referensi yang digunakan untuk melaksanakan pekerjaan ini adalah :
1. Peraturan Umum Instalasi Listrik 1977 (PUIL)
2. Peraturan Menteri Pertambangan dan Energi No. 02/P/M/Pertamben/1983, tanggal 3
Nopember 1983; tentang Standard Listrik Indonesia.
3. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga Listrik No. 023/PRT/1978; tentang
Peraturan Instalasi Linstrik (PIL), dan No. 024/PRT/1978; tentang Syarat-syarat
Penyambungan Listrik (SPL).
4. Juga dijadikan Standard pegangan antara lain adalah,
AVE Belanda
VDE Jerman
British Standard Associates
USA Standard
JIS
Pasal 03. LINGKUP PEKERJAAN
1. Pengadaan dan pemasangan serta pengujian seluruh material listrik sesuai dengan
gambar dan spesifikasi ini.
Pasal 04. SPESIFIKASI TEKNIS
A. PENARIKAN KABEL
1. Instalasi kabel di pasang di tower, dimana ditempat-tempat yang sukar dijangkau
harus dimasukkan ke dalam pipa sparing galvanis minimal 3/4 inci.
2. Semua cabang (penyambungan) kabel harus di dalam kotak sambungan dan dilengkapi
dengan penutup. Sambungan tidak dibenarkan berada di dalam dinding/ beton.
3. Klem kabel dipasang pada jarak maksimum 60 cm dan tidak dibenarkan kabel tergantung
tanpa alas.
4. Kabel yang menuju ke arah pentahanan harus dilindungi/dimasukkan ke dalam pipa
sparing dengan ketinggian minimal 3 meter dari permukaan tanah.
B. PENYAMBUNGAN
1. Penyambungan antar kabel dapat dipakai klem dengan sekrup diameter 10 mm.
Permukaan kontak logam sedapat mungkin lebih dari 10 cm2. Penyambungan dengan
rangka baja konstruksi bangunan dapat dengan cara pengelasan dan pada tempat
pengelasan tersebut dilapisi bahan anti korosi.
2. Kotak sambung ukur dipasang pada tempat yang mudah dijangkau dengan tangan dan
mudah untuk melakukan pemeriksaan/pengukuran tahanan tanah.
3. Penyambungan di dalam tanah paling sedikit dengan dua sekrup diameter minimum
8 mm. Sambungan silang paling sedikit empat sekrup diameter minimum 8 mm.
4. Sebelum penyambungan dilakukan, permukaan singgung harus dibersihkan dan
setelah penyambungan diberi lapisan anti korosi.
C. PENANGKAL PETIR
1. Penangkap petir dipasang pada posisi seperti pada gambar dengan
memperhatikan jangan sampai terjadi kebocoran atap pada lokasi pemasangan
penangkap tersebut.
2. Pemasangan dilakukan sekokoh mungkin.
D. ELEKTRODA PENTANAHAN (GROUNDING)
1. Elektroda pentanahan dipasang jenis plat strip atau bar tunggal pada lokasi sesuai
gambar.
2. Elektroda pentanahan ditanam dengan kedalaman minimal 3 meter dengan hasil
tahanan tanah secara total maksimum 5 ohm.
3. Seluruh sistem pentahanan harus terhubung satu sama lainnya.
4. Pada setiap lokasi elektroda pentanahan harus dibuat bak kontrol.
Pasal 05. SPESIFIKASI MATERIAL
A. KABEL DAN PENYANGGA
1. Jenis kabel yang digunakan adalah BC ukuran 70 mm2
2. Penyangka kabel di bawah atap dapat dibuat/fabrikasi sesuai kondisi lapangan dengan
bahan dari tembaga.
B. PENANGKAP PETIR DAN ELEKTRODA PENTANAHAN
1. Penangkap petir terbuat dari jenis tembaga pipih diameter 3/4 inci, panjang 30 cm yang
disambungkan dengan pipa galvanis sehingga total panjang penangkap petir
adalah 1 meter dan dapat menangkap hingga sudut 60o (derajat).
2. Elektroda pentahanan terbuat dari jenis tembaga bulat diameter 3/4 inci, panjang
3 meter. Jika diperlukan penambahan panjang dapat disambung dengan pipa
galvanis 3/4 inci.
C. KOTAK SAMBUNG UKUR
1. Terbuat dari bahan jenis yang tahan terhadap korosi dengan dimensi seperti pada
gambar dan dapat dibuka jika diperlukan.
Pasal 06. PENGUJIAN DAN PEMERIKSAAN
Kotraktor harus mengadakan pengujian dan pemeriksaan terhadap seluruh pekerjaan dan
menjamin akan bekerja dengan sempurna yang disaksikan oleh pengawas proyek yang
ditunjuk.
Pengujian dan pemeriksaan meliputi :
1. PENGUKURAN TAHANAN
Pengukuran tahanan tanah dilakukan pada masing-masing lokasi elektroda pentanahan dan
dilakukan juga pada satu titik elektroda pentanahan dengan kondisi seluruh sistem dalam
keadaan tersambung.
2. CONTINUITY TEST
Dilakukan setelah pengukuran tahanan tanah, hal ini dimaksudkan untuk meyakinkan dan
memastikan bahwa koneksi kabel sudah benar dan siap untuk dioperasikan.
3. PEMERIKSA
Pemeriksaan dilakukan sebelum pelaksanaan, sedang pelaksanaan dan setelah pelaksanaan
dilakukan.
Pasal 07. LAIN-LAIN
Kontraktor harus berhati-hati dalam melaksanakan pekerjaan guna menhindari terjadinya
kecelakaan baik terhadap orang, peralatan, maupun material. Jika pada suatu saat peralatan
atau material diletakkan pada tempat yang bersifat sementara maka tempatnya harus jauh dari
sumber-sumber yang dapat menimbulkan kebakaran, kerusakan dan cacat pada peralatan
maupun material.
BAB XVIII
D R A I N A S E
PERENCANAAN
PEMBANGUNAN POS
PENGAWASAN SATWAS
SDKP MAKASSAR
BAB XVIII
D R A I N A S E
PASAL 01. UMUM
Pekerjaan meliputi pelaksanaan pemasangan culvert (gorong-gorong), pipa-pipa saluran air
sesuai dengan spesifikasi ini dan sesuai spesifikasi-spesifikasi lainnya tentang pekerjaan
tersebut, dan batas-batas kedudukan, kemiringan dan dimensi seperti yang tercantum
dalam gambar rencana dan petunjuk Direksi selanjutnya Direksi berwenang untuk memeriksa
gorong-gorong dan mengadakan test terhadap pipa- pipa yang ada di lapangan.
PASAL 02. LINGKUP PEKERJAAN
Tipe dan macam dari gorong-gorong dan konstruksi drainase, lainnya yang tercantum pada
gambar rencana dan jumlahnya yang tercantum pada kontrak tidak bersifat suatu kepastian.
Jumlah akhir, type serta macam konstruksi akan ditentukan oleh Direksi, yang akan
memberitahu kontraktor secara tertulis pada waktunya sesuai dengan skedule pekerjaan dari
kontraktor yang telah disetujui.
PASAL 03. URUTAN PEKERJAAN
Kontraktor harus mengatur pekerjaan drainase sedemikian rupa sehingga aliran air hujan atau
dari sumber-sumber lain, selama dan sesudah pekerjaan selesai, berjalan dengan baik dan
lancar. Untuk menghindarkan kerusakan pekerjaan, kontraktor harus mengusahakan pada saat
yang tepat alat-alat dan bagian-bagian untuk melidungi pekerjaan tersebut, misalnya : pompa
air, selokan pembuangan, bendungan atau saluran-saluran penyimpanan air dan sebagainya.
Pipa-pipa, selokan-selokan atau pekerjaan drainase lainnya untuk keperluan pengaliran air tidak
diperkenankan untuk dipasang/dibangun sebelum konstruksi yang cukup guna pemasukan dan
pembuangan air selesai dikerjakan, dan harus tetap dijaga agar tidak tersumbat.
Pipa-pipa, selokan-selokan dan pekerjaan drainasae lainnya harus sepenuhnya telah dapat
bekerja sebelum pelaksanaan pekerjaan yang menyangkut sub-grade, subbase atau
shoulders. Syarat-syarat ini dikerjakan tanpa pembiayaan khusus dan harus telah
diperhitungkan pada Biaya Kontrak.
PASAL 04. GORONG-GORONG ( CULVERTS )
a. Uraian
Yang dimaksud dengan gorong-gorong ada 3 (tiga) macam yaitu : gorong-gorong pipa, gorong-
gorong slab dan gorong-gorong box (persegi).
Di dalam PASAL ini hanya dibahas gorong-gorong dalam bentuk pipa, sedangkan untuk
gorong-gorong slab dan gorong-gorong box di masukan didalam pekerjaan beton, Dimana
di dalam spesifikasi ini dapat dilihat pada PASAL 8.01 dan 8.03 serta PASAL-PASAL lainnya
yang berhubungan dengan pekerjaan ini.
Pekerjaan ini termasuk pemasangan pipa gorong-gorong dimana type dan ukurannya
ditentukan didalam gambar rencana dan sesuai dengan spesifikasi dan didalam ketentuan
kedudukan, kemiringan seperti didalam gambar rencana dan petunjuk Direksi.
b. Material
Pipa beton harus dari type dan dimensi seperti tercantum pada gambar rencana dan dibuat dari
beton mutu K-125. Kontraktor dapat menggunakan pipa-pipa beton cetak tak bertulang yang
mempunyai diameter sebelah dalam sesuai dengan gambar rencana.
Pipa beton cetak harus dibuat sesuai dengan aturan AASHO standar M-86, terbuat dari beton
mutu K-125 dan dengan tebal seperti tercantum pada gambar rencana. Bila pipa beton cetak
tersebut digunakan, maka tidak akan diukur dan dinilai tersendiri tapi disamakan dengan
gorong-gorong.
Semen adukan untuk spesi disesuaikan dengan kebutuhannya menurut PASAL 9.01 dari
speseifikasi ini.
c. Pelaksanaan
Pekerjaan galian untuk gorong-gorong seperti diperlihatkan pada gambar rencana dan diuraikan
pada PASAL 3.06 dari spesifikasi ini.
Gorong-gorong pipa, slab dan box yang normal dilaksanakan sebelum pembentukan pekerjaan
timbunan badan jalan dan penempatan volume dari bangunan ini akan mengurangkan dari pada
volume pekerjaan timbunan badan jalan.
Permukaan sebelah dalam dari pada pipa harus lurus dan benar ukurannya, penyimpangan
hanya diperbolehkan maksimum satu setengah persen (1 ½ %). Dan toleransi 1 cm untuk
diameter pipa.
Air tidak diizinkan dialirkan terus menerus pada gorong-gorong hingga bangunan sementara
dan bangunan permanen yang dibutuhkan untuk lancarnya pengaliran dilaksanakan.
d. Pengukuran Hasil Kerja
Jumlah yang akan dibayarkan dinilai dari jumlah panjang gorong-gorong dari macam- macam
ukuran yang di ukur pada as gorong-gorong, jarak dari tepi-tepi luar dinding dari gorong-gorong
yang telah terpasang dengan sempurna dan disetujui oleh Direksi.
e. Dasar Pembayaran
Jumlah yang diukur seperti yang tersebut diatas, akan dibayar menurut harga satuan yang
tersebut pada Biaya Kontrak.
Untuk masing-masing mata pembiayaan yang sesuai seperti yang akan tersebut dibawah
ini, harga tersebut sudah harus termasuk penyelesaian dari penempatan semua material, spasi
untuk sambungan dan biaya lain yang biasa diperlukan untuk menyelesaikan pekerjaa ini secara
sempurna. Pembiayaan untuk penggalian tembok penahan, tembok sayap dan bak penangkap
diadakan mata pembiayaan tersendiri, seperti tercantum pada PASAL 1.26.
Nomor mata pembiayan dan uraian Satuan
2.04 (1) Pipa beton tanpa tulangan dengan diameter dalam 40 cm m. panjang
2.05 (2) Pipa beton tanpa tulangan dengan diameter dalam 60 cm m. panjang
2.04 (3) Pipa beton tanpa tulangan dengan diameter dalam 80 cm m. panjang
2.04 (4) Pipa beton tanpa tulangan dengan diameter dalam 100 cm m. panjang
2.04 (5) Pipa beton tanpa tulangan dengan diameter dalam 120 cm m. panjang
PASAL 05. PERPANJANGAN TERHADAP PIPA-PIPA BETON TAK BERTULANG
(GORONG-GORONG) YANG LAMA
a. Uraian
Pekerjaan ini meliputi penyambungan pipa-pipa beton tak bertulang lama yang masih baik yang
ditetapkan oleh Direksi, sehingga didapat pipa-pipa beton yang panjangnya sesuai dengan yang
tercantum didalam gambar rencana.
b. Material
Material dari pia-pipa beton penyambung harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam
PASAL 2.04 pada spesifikasi ini.
c. Pelaksanaan
Pelaksanaan pekerjaan harus sesuai dengan PASAL 2.04.c. dengan batas-batas kedudukan,
kemiringan dan dimensi yang tercantum dalam gambar rencana dan atas petunjuk Direksi.
Perhatian harus diberikan untuk mendapatkan sambungan yang sempurna terhadap pipa beton
lama. Apabila bangunan kepala (head wall) harus di bongkar, maka pekerjaan tersebut harus
dilakukan sedemikian rupa sehingga tidak menyebabkan kerusakan pada pipa-pipa beton lama.
Apabila menurut pendapat Direksi terjadi kerusakan-kerusakan pada pipa beton yang lama,
maka biaya untuk perbaikan pipa beton lama tersebut menjadi tanggungan dari Kontraktor.
d. Pengukuran Hasil Kerja
Mengikuti syarat-syarat dari PASAL 2.04.d. dari spesifikasi ini.
e. Dasar Pembayaran
Mengikuti syarat-syarat dari PASAL 2.04.e. dari spesifikasi ini kecuali didalam nomor mata
pembiayaan mengikuti :
Nomor mata pembiayan dan uraian Satuan
2.04 (1) Penyambungan dengan pipa beton tanpa tulangan m. panjang
diameter dalam 40 cm
2.05 (2) Penyambungan dengan pipa beton tanpa tulangan m. panjang
diameter dalam 60 cm
2.05 (3) Penyambungan dengan pipa beton tanpa tulangan m. panjang
diameter dalam 80 cm
2.05 (4) Penyambungan dengan pipa beton tanpa tulangan m. panjang
diameter dalam 100 cm
2.05 (5) Penyambungan dengan pipa beton tanpa tulangan m. panjang
diameter dalam 120 cm
PASAL 06. PIPA-PIPA BETON BERTULANG
a. Uraian
Pekerjaan ini sama dengan PASAL 2.04 dari spesifikasi ini untuk gorong-gorong pipa.
b. Material
Gorong-gorong pipa beton bertulang harus dari type dan ukuran –ukuran seperti tercantum pada
gambar rencana dan menurut standar AASHO M 170 dibuat dari beton mutu K-175 dan
tulangan baja U-24 (PBI, 1971). Semen adukan untuk spesi disesuaikan dengan
kebutuhannya menurut PASAL 9.01dari spesifikasi ini.
c. Pelaksanaan
Pelaksanaan pekerjaan harus sesuai dengan PASAL 2.04.c. untuk pemasangan pipa beton
bertulang.
d. Pengukuran Hasil Kerja
Mengikuti syarat-syarat dari PASAL 2.04.d. dari spesifikasi ini.
e. Dasar Pembayaran
Mengikuti syarat-syarat dari PASAL 2.04.e. dari spesifikasi ini kecuali didalam nomor mata
pembiayaan mengikuti :
Nomor mata pembiayan dan uraian Satuan
2.05 (1) Pipa beton bertulang, diameter dalam 40 cm m. panjang
2.06 (2) Pipa beton bertulang, diameter dalam 60 cm m. panjang
2.06 (3) Pipa beton bertulang, diameter dalam 80 cm m. panjang
2.06 (4) Pipa beton bertulang, diameter dalam 100 cm m. panjang
2.06 (5) Pipa beton bertulang, diameter dalam 120 cm m. panjang
PASAL 07. SALURAN PERESAPAN ( UNDERDRAINS )
a. Uraian
Pekerjaan ini terdiri dari pemasangan saluran peresapan dan material berbutir kasar sesuai
dengan yang disebut pada spesifikasi ini dan dalam batas-batas pendekatan yang dicantumkan
pada gambar rencana atau sesuai dengan petunjuk Direksi.
b. Material
Pipa yang diperlukan untuk saluran peresapan haruslah pipa berlubang-lubang yang memenuhi
syarat AASHO M 175. Material berbutir kasar yang dimaksud harus sesuai dengan syarat-
syarat subbase kelas A modifikasi sehingga butir yang lolos ayakan No.
200 tidak akan lebih dari 200 %. Bila lokasi dari alat-alat besar memungkinkan, alat- alat besar
tersebut akan diperiksa secara periodik untuk memenuhi syarat-syarat pembuatan, dan setiap
kali dapat diambil contoh material yang dihasilkan untuk kepentingan pemeriksaan di
laboratorium untuk menjaga mutu.
Semua material harus mendapat pemeriksaan yang teliti dari Direksi pada waktu-waktu yang
dianggap memungkinkan sebelum atau selama pekerjaan tersebut dilaksanakan.
c. Pelaksanaan
Lubang galian dibuat sesuai dengan dimensi dan kemiringan seperti yang tercantum pada
gambar rencana menurut ketentuan dan syarat-syarat PASAL 3.06 dari spesifikasi ini. Lapisan
setebal minimum 15 cm terdiri dari material berbutir kasar ditempatkan dan dipadatkan pada
dasar lubang galian selebar dan sepanjang lubang galian itu.
Pipa peresapan dari type dan ukuran yang sesuai kemudian dipasang kuat-kuat pada lapisan
dasar ini. Pipa peresapan ini dipasang dengan lubang-lubang mengarah ke bawah dan pipa-
pipa selanjutnya disambungkan sekuat mungkin dengan perkuatan sambungan seperti yang
dianjurkan oleh Direksi. Bagian ujung yang mengarah ke atas dari pipa peresapan ini harus
ditutup dengan material pengisi yang tepat atau dapat mencegah masuknya tanah. Setelah
pipa-pipa peresapan selesai terpasang, telah diperiksa dan disetujui, material berbutir kasar
diletakkan diatasnya sampai setinggi seperti yang tercantum dalam gambar rencana.
Ketelitian harus diperhatikan, agar tidak menggeser pipa atau penutup pada
sambungan, sehingga tidak tejadi lubang yang terbuka. Sisa material itu kemudian diletakkan
dan dipadatkan lapis demi lapis yang mempunyai ketebalan tidak lebih dari
15 cm sampai pada ketinggian yang dikehendaki.
Bagian atas dari lubang galian ini kemudian diisi dengan macam tanah yang berbutir halus
(petunjuk Direksi) yang dipilih dari sisa galian.
Tidak disediakan mata pembiayaan khusus untuk penimbunan yang terakhir ini, yang dianggap
merupakan bagian dari penggalian tanah untuk pemasangan pipa peresapan. Semua timbunan
harus dipadatkan.
d. Cara Pengukuran Hasil Kerja
Saluran peresapan akan diukur menurut panjang dari pipa-pipa dengan type dan ukuran sesuai
dengan syarat-syarat. Material berbutir kasar akan diukur ditempatdengan kubikasi,
terpasangbaik dan disetujui oleh Direksi. Pengukuran penampang tidak boleh lebih dari dimensi
bersih seperti yang tersebut pada gambar rencana atau petunjuk Direksi.
Penggalian dan saluran peresapanakan diukur dan dibayar seperti yang akan diatur pada
PASAL 3.06 tergantung dari jenis tanahnya.
e. Dasar Pembayaran
Jumlah yang diukur diatas, akan dibayar menurut harga satuan, masing-masing untuk mata
pembiayaan khusus seperti yang akan disebut dibawah ini. Pembiayaan tersebut harus telah
mencakup penyelesaian, penempatan material dan seluruh biaya seperti yang tersebut pada
PASAL 1.26 dan biaya-biaya lainnya yang perlu dan bisa dipergunakan untuk penyelesaian
pekerjaan ini denga baik.
Nomor mata pembiayan dan uraian Satuan
2.06 (1) 30 cm pipa berlubang untuk underdrain m. panjang
2.07 (2) 60 cm pipa berlubang m. panjang
2.07 (3) Material berbutir kasar m. kubik
BAB XIX
PENGADAAN DAN
INSTALASI LAN / INTERNET
PEMBANGUNAN POS
PENGAWASAN SATWAS
SDKP MAKASSAR
BAB XIX
PEKERJAAN INSTALASI LAN / INTERNET
Pasal 01. UMUM
1. Maksud dan tujuan dari spesifikasi ini adalah merupakan pedoman pelaksanaan
pekerjaan pengadaan dan instalasi LAN / Internet yang lengkap dan siap pakai, termasuk
penyedian material, pemasangan, testing, dan pemeliharaan selama masa
pemeliharaan.
2. Keterangan kecil yang tidak diterangkan dalam spesifikasi ini maupun dalam gambar
akan tetapi perlu untuk dilaksanakan untuk kesempurnaan pekerjaan secara menyeluruh
berdasarkan peraturan yang berlaku, maka hal ini dianggap sudah termasuk dalam
spesifikasi ini.
3. Pelaksana harus menyediakan seluruh material dan perlengkapan lainnya (Paket
Internet) yang diperlukan sesuai standard sehingga seluruh instalasi dapat beroprasi
dengan sempurna.
4. Pelaksana harus menyediakan tenaga ahli di lapangan yang setiap saat dapat dihubungi
oleh Pengawas Proyek.
5. Pelaksana harus mengganti material yang rusak atau yang tidak disetujui oleh pemberi
tugas/pengawas proyek, selama proyek belum diserahkan terimakan.
6. Pelaksana harus dapat bekerja sama dengan Pelaksana lainnya yang bekerja pada
preoyek ini.
7. Pelaksana harus mengganti atau memperbaiki bangunan yang rusak akibat
pekerjaan instalasi.
8. Segala sesuatu yang meragukan harus ditanyakan kepada pemberi tugas atau
pengawas lapangan.
Pasal 02. STANDARD PELAKSANAAN
Standard dan referensi yang digunakan untuk melaksanakan pekerjaan ini sesuai dengan
standarisasi yang dikeluarkan oleh pihak penyedia layanan internet :
Pasal 03. LINGKUP PEKERJAAN
1. Pengadaan dan pemasangan serta pengujian seluruh material internet sesuai dengan spesifikasi
paket yang disediakan oleh penyedia layanan.
Pasal 04. SPESIFIKASI TEKNIS
A. INTALASI DAN KOMPONEN LAINNYA
1. Switch Hub 8 Port + Rak dan lengkap dengan asessories
2. Instalasi titk kabel Data kabel UTP Cat 6E + pipa counduit HI 20mm2
3. Outlet Data
4. Router Board Bandwidth management Mikrotik RB850GX2
- 500mhZ Dual Core PPC CPU
- 512MB RAM
- 5 ethernet port
- micro SD slot 512MB NAND Flash memory
- Router OS L5
5. Wireless Ubiquti Unifi AP Long Range
- Frequency : 2.4 GHz
- Speed : 300 Mbps
- Range : ± 180 m ( 600 ft )
6. Wireless - N Access Point TL-WA901ND ( TP LINK )
- Frequency : 2.4 GHz
- Speed : 450 Mbps
B. PANEL DAN KOMPONENNYA
1. Pengadaan dan Pemasangan Instalasi titik stop kontak daya 1 Phase + Pipa PVC HI
20mm ( NYM 3x2,5mm2 )
2. Pengadaan dan pemasangan Out let Stop Kontak Daya 1Phase type Wall.
E. PENGUJIAN DAN PEMERIKSAAN
Kotraktor harus mengadakan pengujian dan pemeriksaan terhadap seluruh pekerjaan dan
menjamin akan bekerja dengan sempurna yang disaksikan oleh pengawas proyek yang
ditunjuk.
Pengujian dan pemeriksaan meliputi :
1. Pengujian Kecepatan dan kestabilan transfer data internet
2. Power Receiving Test
Dilakukan untuk memastikan tidak ada kelainan pada peralatan yang telah ipasang sehingga
siap untuk dioperasikan.
3. Pemeriksaan
Pemeriksaan dilakukan sebelum pelaksanaan, sedang pelaksanaan dan setelah
pelaksanaan dilakukan.
Pasal 07. LAIN-LAIN
Kontraktor harus berhati-hati dalam melaksanakan pekerjaan guna menghindari terjadinya
kecelakaan baik terhadap orang, peralatan maupun material. Jika pada suatu saat peralatan
atau material ditempatkan pada suatu tempat yang bersifat sementara, maka tempatnya harus
jauh dari lalu lintas, jauh dari sumber-sumber yang dapat menimbulkan kebakaran, kerusakan
dan cacat pada peralatan maupun material tersebut.| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 14 August 2024 | Pekerjaan Konstruksi 5195 M2 | Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan | Rp 11,512,400,000 |
| 6 March 2024 | Lanjutan Renovasi Gedung Dan Bangunan | Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan | Rp 7,000,000,000 |
| 6 March 2023 | Pembangunan Pendopo Kantor Bupati Tanah Bumbu | Kab. Tanah Bumbu | Rp 6,500,000,000 |
| 15 March 2024 | Pemeliharaan Gedung Bertingkat Pekerjaan Perbaikan Acp Dan Dinding Kaca Gedung Pjt | Kementerian Kesehatan | Rp 5,497,937,000 |
| 22 August 2024 | Pekerjaan Perbaikan Dinding Acp Bagian Selatan Gedung Pjt | Kementerian Kesehatan | Rp 5,497,937,000 |
| 29 December 2021 | Pembangunan Gedung Kantor Bws Sulawesi III Prov. Sulawesi Barat | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 4,255,000,000 |
| 28 October 2025 | Pemeliharaan Gedung Bertingkat (Pengadaan Langsung) | Kementerian Kesehatan | Rp 3,622,082,000 |
| 7 August 2023 | Pembangunan Lanjutan Rumah Susun Pondok Pesantren Modern Junaidiyah Kab Bone | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 3,429,535,000 |
| 23 November 2023 | Pemeliharaan Gedung Bertingkat Pengecetan Dinding Luar Infection Center | Kementerian Kesehatan | Rp 2,737,941,000 |
| 25 March 2024 | Lanjutan Pembangunan Rumah Susun Pondok Pesantren Nahdliyin Agrobisnis Gunung Lerang Kab Bone | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 2,072,712,000 |