| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0719075814831000 | Rp 608,918,080 | - | |
| 0316868363811000 | Rp 683,592,906 | menawarkan peralatan dan personel yang sama untuk beberapa tender dan setelah dilakukan klarifikasi, peralatan dan personel tersebut tidak akan ditempatkan pada paket berikut. | |
| 0830313193822000 | - | - | |
| 0031748361805000 | Rp 608,928,000 | Tidak menyampaikan data/bukti memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi Usaha Kecil, serta disyaratkan sub bidang klasifikasi/layanan Jasa Pelaksana Konstruksi Saluran Air, Pelabuhan, Dam, dan Prasarana Sumber Daya Air Lainnya (SI 001) atau Jasa Pelaksana Konstruksi Bangunan Prasarana Sumber Daya Air (BS010) atau Jasa Pelaksana Konstruksi Bangunan Pelabuhan Bukan Perikanan (BS011) yang masih berlaku. | |
| 0956264196831000 | - | - | |
| 0033377391824000 | - | - | |
| 0804621092816000 | - | - | |
Intim Rekayasa Konstruksi | 04*3**9****31**0 | - | - |
CV Dwikarya Mandiri | 0023294572941000 | - | - |
| 0945944023942000 | - | - | |
| 0031157787831000 | - | - | |
| 0018842351912000 | - | - | |
| 0952225944942000 | - | - | |
| 0029410610734000 | - | - | |
| 0014762611831000 | - | - | |
Rafanda Al Razaak | 09*1**2****35**0 | - | - |
Setia Berkarya | 05*3**5****22**0 | - | - |
| 0031709454822000 | - | - | |
| 0014533343701000 | - | - | |
| 0030613368821000 | - | - | |
| 0015627490805000 | - | - | |
| 0801173998915000 | - | - | |
| 0941505406831000 | - | - | |
| 0026785824831000 | - | - | |
| 0311992887907000 | - | - | |
| 0806806873831000 | - | - | |
| 0809093222822000 | - | - | |
Banten Teknik Makmur Jaya | 06*6**8****17**0 | - | - |
| 0318177094831000 | - | - | |
| 0014681068624000 | - | - | |
| 0029249679915000 | - | - | |
| 0626295372822000 | - | - | |
| 0027483502008000 | - | - | |
| 0746609254832000 | - | - | |
CV Fazri Mandiri | 04*1**7****22**0 | - | - |
| 0901003301822000 | - | - | |
| 0026411546824000 | - | - | |
| 0968018978942000 | - | - | |
Bijak Utama Karsa | 04*9**9****17**0 | - | - |
| 0920252525822000 | - | - | |
Agung Kurnia Mandiri | 0018114948831000 | - | - |
| 0410870430831000 | - | - | |
| 0708959135832000 | - | - | |
| 0841064389107000 | - | - | |
CV Firman Jaya Sakti | 08*3**0****09**0 | - | - |
| 0750331373832000 | - | - | |
| 0316599729814000 | - | - | |
| 0935723502942000 | - | - | |
CV Kusuma Jaya | 07*8**3****22**0 | - | - |
CV Fivantika Perkasa | 0717704803831000 | - | - |
| 0712233881941000 | - | - | |
| 0631236437322000 | - | - |
KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
DIREKTORAT JENDERAL PENGELOLAAN KELAUTAN DAN RUANG LAUT
DIREKTORAT PENDAYAGUNAAN PESISIR DAN PULAU PULAU KECIL
Gedung Mina Bahari III lantai 8, Jl. Medan Merdeka Timur No. 16 Jakarta Pusat
RENCANA KERJA DAN SYARAT
PEMBANGUNAN PRASARANA TAMBAT LABUH/ DERMAGA APUNG
KABUPATEN BANGGAI LAUT
Perencanaan Pembangunan Prasarana Dermaga Apung/ Tambat Labuh
Di Pesisir dan Pulau-Pulau kecil Di Kabupaten Banggai Laut
RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT UMUM
(RKS)
PEKERJAAN PEMBANGUNAN PRASARANA DERMAGA APUNG/ TAMBAT LABUH DI
PESISIR DAN PULAU - PULAU KECIL DI KABUPATEN BANGGAI LAUT
PROVINSI SULAWESI TENGAH
BAB I
KETENTUAN TEKNIS
PASAL 1
PERSYARATAN UMUM
1.1. Peraturan Umum
Untuk pelaksanaan pekerjaan sipil dipakai peraturan umum yang lazim dipakai
yang disebut A.V./SU/41. Peraturan yang dimaksud dinyatakan berlaku dan
mengikat, kecuali dinyatakan lain dalam Rencana Kerja dan Syarat – syarat ini.
Peraturan peraturan tersebut adalah :
1) PUBI 1982/NI-3 (Peraturan Umum Bangunan Indonesia);
2) SNI 2052-2017 Tentang Baja Tulangan Beton
3) SNI 2847-2019 tentang Persyaratan Beton Struktural untuk Bangunan Gedung
4) PKKI – 1971 / NI-5 (Peraturan Konstruksi Kayu Indonesia);
5) SNI 1729-2015 Spesifikasi Bangunan Gedung Baja Struktural;
6) SNI 1726-2012 tentang Ketahanan Gempa;
7) Peraturan Cat Indonesia (NI-4 atau PCI 1961);
8) Peraturan Pembebanan Indonesia untuk Gedung 1980;
9) Petunjuk Perencanaan Fasilitas Laut Pelabuhan Perikanan 2013
Peraturan – peraturan lain yang harus dipenuhi sesuai dengan ketentuan yang
berlaku di daerah setempat selama tidak bertentangan dengan peraturan yang
berlaku di Indonesia
RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT UMUM 1
Perencanaan Pembangunan Prasarana Dermaga Apung/ Tambat Labuh
Di Pesisir dan Pulau-Pulau kecil Di Kabupaten Banggai Laut
1.2. Pelaksanaan Dan Gambar Pelaksanaan
1) Kontraktor wajib memeriksa dan meneliti semua gambar, ketentuan dan
syarat – syarat sebelum memulai pelaksanaan pekerjaan;
2) Apabila ada hal – hal yang tidak lazim dilaksanakan, atau bila dilaksanakan
akan menimbulkan bahaya, maka kontraktor diwajibkan untuk mengadakan
perubahan seperlunya, dengan terlebih dahulu memberitahukan secara
tertulis kepada konsultan pengawas atau direksi untuk persetujuannya;
3) Apabila ada perbedaan antara gambar rencana dengan gambar detail
atau dengan RKS, maka konsultan pengawas atau direksi, akan menetapkan
kebutuhan mana yang mengikat (yang harus dilaksanakan), dengan
ketentuan menguntungkan Negara;
4) Pelaksana pembangunan proyek dilaksanakan secara lengkap termasuk
mendatangkan, mengangkut dan mengerjakan semua bahan – bahan yang
diperlukan, menyediakan tenaga kerja berikut pengawasan dan hal – hal
yang dianggap perlu lainnya;
5) Kontraktor diwajibkan menangani semua keperluan yang dibutuhkan untuk
menuju pada penyelesaian dan pelaksanaan pekerjaan secara cepat, baik
dan lengkap.
PASAL 2
RENCANA KERJA PELAKSANAAN PEKERJAAN
1) Sebelum memulai melaksanakan pekerjaan, Kontraktor harus menyusun rencana
kerja secara terperinci, antara lain jadwal pelaksanaan (time schedule), network
planning, yang diajukan kepada konsultan pengawas/ direksi selambat –
lambatnya 1 (satu) minggu setelah penunjukan pemenang, untuk mendapatkan
persetujuan;
2) Setelah mendapat persetujuan, maka rencana kerja tersebut harus dibuat dan
diserahkan cetakannya kepada konsultan pengawas dan direksi masing –
masing rangkap tiga, sedangkan cetakan lainnya harus senantiasa terpajang
ditempat pekerjaan (direksi keet), bersama dengan dokumen kontrak;
3) Kontraktor harus melaksanakan pekerjaan, mendatangkan alat – alat dan bahan
RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT UMUM 2
Perencanaan Pembangunan Prasarana Dermaga Apung/ Tambat Labuh
Di Pesisir dan Pulau-Pulau kecil Di Kabupaten Banggai Laut
bantu sesuai dengan rencana kerja, kecuali jika terpaksa menyimpang karena
suatu hal, akan tetapi harus dipertimbangkan secara matang dan harus
mendapat persetujuan konsultan pengawas dan direksi;
4) Rencana Kerja ini akan dipakai oleh pemberi tugas/ direksi sebagai dasar untuk
menentukan segala sesuatu yang berhubungan dengan kemajuan,
keterlambatan dan penyimpangan pekerjaan yang dilaksanakan kontraktor;
5) Di dalam pelaksanaan pekerjaan, misalnya pekerjaan beton bertulang, konstruksi
baja, konstruksi kayu dan pekerjaan struktur lainnya, disamping pekerjaan
pengolahan tanah, baik menurut perhitungan konstruksi dan gambar – gambar
konstruksi yang disediakan jika diduga terdapat kekurangan, Kontraktor
diwajibkan mengadakan konsultasi dengan konsultan pengawas dan direksi
sebelum pekerjaan dilaksanakan;
6) Pihak Kontraktor dianggap telah mempertimbangkan semua resiko yang
mungkin terjadi akibat letak daerah proyek, dan memperhitungkan didalam
harga yang termuat dalam surat penawaran, termasuk kehilangan dan
kerusakan bahan/ alat;
7) Tanah dan halaman yang diserahkan dalam pembangunan ini diserahkan
kepada kontraktor dalam keadaan sesuai pada saat seperti penjelasan /
aanwijzing lapangan;
8) Kontraktor harus sedemikian rupa menjaga ketertiban selama pekerjaan
dilaksanakan, sehingga lokasi dan sekitarnya menjadi tertib, misalnya pekerjaan
pada malam hari, kontraktor harus minta persetujuan kepada direksi atau
konsultan pengawas terlebih dahulu;
9) Pekerjaan harus diserahkan secara lengkap (selesai dengan sempurna) kepada
pemberi tugas / direksi, termasuk perbaikan – perbaikan yang timbul akibat
kelalaian, pembersihan lingkungan, dsbnya.
PASAL 3
TENAGA KERJA LAPANGAN
1) Bangsal untuk pekerja dan gudang dibuat/disewa pada tempat sekitar
pembangunan, sedangkan untuk ruang direksi, ruang konsultan pengawas dan
RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT UMUM 3
Perencanaan Pembangunan Prasarana Dermaga Apung/ Tambat Labuh
Di Pesisir dan Pulau-Pulau kecil Di Kabupaten Banggai Laut
ruang rapat lapangan dibuat menyatu dan letaknya akan ditentukan kemudian
oleh konsultan pengawas dan direksi;
2) Bahan – bahan utama dan bahan bahan tambahan yang seharusnya
mendapat perlindungan, harus disimpan didalam gudang yang cukup
menjamin perlindungan terhadapnya;
3) Kontraktor harus selalu hadir pada saat rapat lapangan baik yang diadakan
secara periodik setiap minggu dan setiap bulan maupun rapat – rapat lainnya
yang diadakan oleh konsultan pengawas dan direksi, untuk membicarakan
segala sesuatu mengenai pelaksanaan proyek ini.
PASAL 4
KETENTUAN – KETENTUAN LAIN
Selain Rencana Kerja dan Syarat – syarat ini, ketentuan lain yang mengikat di dalam
pelaksanaan pekerjaan ini adalah sebagai berikut :
1) Gambar Kerja :
− Gambar – gambar yang dilampirkan pada Rencana Kerja dan Syarat – syarat
ini;
− Gambar – gambar detail yang diserahkan kemudian oleh pemberi tugas.
2) Petunjuk
− Petunjuk ataupun keterangan yang diberikan dalam rapat penjelasan
(aanwijzing), sesuai yang tercantum dalam Berita Acara Rapat Penjelasan;
− Petunjuk dan syarat – syarat yang diberikan dalam masa pelaksanaan oleh
konsultan pengawas dan direksi, petugas dari Dinas Pekerjaan Umum, Dinas
Tata Kota maupun Dinas Keselamatan Kerja.
3) Peraturan
Semua Undang – undang dan peraturan pemerintah yang berlaku untuk
pelaksanaan pekerjaan konstruksi.
RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT UMUM 4
Perencanaan Pembangunan Prasarana Dermaga Apung/ Tambat Labuh
Di Pesisir dan Pulau-Pulau kecil Di Kabupaten Banggai Laut
BAB 2
URAIAN DAN SYARAT – SYARAT PELAKSANAAN
PASAL 5
SYARAT – SYARAT PELAKSANAAN
5.1. Sasaran Pekerjaan yang dilaksanakan.
Nama Pekerjaan : Pembangunan Prasarana Dermaga Apung Dermaga
Di Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil di Kabupaten Banggai
Laut, Provinsi Sulawesi Tengah.
Lokasi : Desa Mbuang-mbuang, Kecamatan Bokan
Kepulauan, Kabupaten Banggai Laut – Provinsi
Sulawesi Tengah.
Sasaran Pekerjaan : - Pekerjaan Persiapan
- Pekerjaan Pemancangan Dermaga Apung;
- Pekerjaan Causeway
- Pekerjaan Mobilisasi
5.2. Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi
a. Penyedia Jasa diwajibkan melaksanakan sistem manajemen keselamatan
konstruksi sesuai dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen
Keselamatan Konstruksi
b. Penyedia Jasa diwajibkan menerapkan sistem manajemen keselamatan
konstruksi yang paling sedikit memuat:
1) Rencana Keselamatan Kerja
Berupa rencana rencana keselamatan yang disusun agar pekerjaan dapat
dilaksanakan dengan baik serta terhindar dari kecelakaan kerja
2) Sosialisasi, Promosi dan Pelatihan Keselamatan Kerja
Berupa kegiatan pelatihan, forum diskusi, maupun sosialisasi kepada seluruh
tenaga kerja yang terlibat dalam pekerjaan konstruksi (pengenalan alat
pelindung diri, pengenalan alat pelindung kerja, identifikasi bahaya yang
mungkin terjadi dalam konstruksi dan cara pencegahannya). Penyedia
RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT UMUM 5
Perencanaan Pembangunan Prasarana Dermaga Apung/ Tambat Labuh
Di Pesisir dan Pulau-Pulau kecil Di Kabupaten Banggai Laut
Jasa diwajibkan mempromosikan keselamatan kerja dengan
menggunakan media-media yang mudah dilihat, dibaca dan dipahami
oleh seluruh tenaga kerja (contoh: papan pengumuman, spanduk, banner,
dll)
3) Alat Pelindung Diri dan Alat Pelindung Kerja
Penyedia Jasa diwajibkan menyediakan alat pelindung diri (safety helm,
pelindung mata, pelindung telinga, sarung tangan, sepatu pengaman,
body harness, jaket pelampung, safety vest, jas hujan, pelindung jatuh, dll)
bagi seluruh tenaga kerja yang terlibat dalam proyek ini, serta alat
pelindung kerja (jaring pengaman, tali keselamatan, safety deck, pagar
pengaman, pembatas area, lampu rotary, dll) yang terpasang di lokasi
pekerjaan
4) Asuransi dan Perizinan
Penyedia Jasa diwajibkan untuk mengasuransikan seluruh tenaga kerja
yang terlibat di dalam pekerjaan, baik asuransi kesehatan, jaminan
keselamatan kerja dan asuransi kematian. Selain itu, penyedia jasa
diwajibkan untuk mengurus perizinan yang dibutuhkan dalam
melaksanakan kegiatan di lokasi pekerjaan.
5) Personel Keselamatan Konstruksi
Penyedia Jasa diwajibkan mempekerjakan personel keselamatan konstruksi
untuk membantu mengawasi norma K3 di tempat kerja, membantu
pimpinan perusahaan melakukan identifikasi, memberikan persyaratan
serta pembinaan K3 dan melakukan pemeriksaan.
6) Sarana, Prasarana dan Alat Kesehatan
Penyedia Jasa diwajibkan menyediakan sarana, prasarana dan alat
kesehatan di tempat kerja, seperti instalasi cuci tangan, peralatan sanitasi
dan desinfektasi, perlengkapan P3K, obat obatan dan lain lain
7) Rambu Keselamatan
Penyedia Jasa diwajibkan menyediakan dan memasang rambu
keselamatan di lokasi pekerjaan, seperti rambu tanda bahaya, rambu lalu
RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT UMUM 6
Perencanaan Pembangunan Prasarana Dermaga Apung/ Tambat Labuh
Di Pesisir dan Pulau-Pulau kecil Di Kabupaten Banggai Laut
lintas di dalam lokasi proyek, lampu peringatan, pengeras suara dan lain
lain.
8) Konsultantsi dengan ahli terkait keselamatan konstruksi
Penyedia Jasa diwajibkan melakukan konsultansi dengan tenga ahli K3
(yang dimiliki penyedia jasa dan dalam melaksanakan system manajemen
keselamatan konstruksi dilokasi pekerjaan.
9) Kegiatan dan peralatan terkait dengan pengendalian Resiko Keselamtan
Konstruksi.
5.3. Alat Dan Perlengkapan Pekerjaan dan Tenaga Lapangan.
a. Penyedia jasa, Sub Penyedia jasa dan bagian-bagian lainnya yang
mengerjakan pekerjaan pelaksanaan didalam proyek ini, harus menyediakan
alat dan perlengkapan pekerjaannya sesuai dengan bidangnya masing-
masing, seperti :
1) Perlengkapan K3 untuk pekerja;
2) Mesin pompa air (termasuk instalasi penyaluran air bersih);
3) Alat-alat ukur (Theodolith, waterpas, dan lain-lain);
4) Alat-alat pemotong, penduga dan penarik;
5) Alat-alat pengecoran;
6) Alat-alat Las dan kelengkapannya;
7) Alat-alat pengetesan lainnya yang diperlukan;
8) Alat berat pemancangan di laut serta pendukungnya;
9) Alat-alat lain yang diperlukan untuk terlaksana pekerjaan.
b. Disamping itu juga harus menyediakan buku-buku laporan lapangan (harian,
mingguan), buku petunjuk alat-alat yang akan dipasang, tenaga ahli untuk
dapat memutuskan segala sesuatunya di lapangan dan bertindak atas nama
Penyedia Jasa dan Sub Penyedia Jasa yang bersangkutan.
5.4. Penyimpanan Barang-Barang Dan Material.
a. Penyedia jasa dan Sub-sub Penyedia jasa diwajibkan untuk menempatkan
barang-barang dan material-material untuk kebutuhan pelaksanaan baik di
luar (terbuka) ataupun di dalam gudang, sesuai dengan sifat barang-barang
RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT UMUM 7
Perencanaan Pembangunan Prasarana Dermaga Apung/ Tambat Labuh
Di Pesisir dan Pulau-Pulau kecil Di Kabupaten Banggai Laut
dan material tersebut, atas persetujuan Direksi Lapangan, sehingga akan
menjamin :
1) Keamanannya.
2) Terhindarnya kerusakan-kerusakan yang diakibatkan oleh cara
penyimpanan yang salah.
b. Barang-barang dan material-material yang tidak akan digunakan untuk
kebutuhan langsung pada pekerjaan yang bersangkutan tidak
diperkenankan untuk disimpan di dalam site.
c. Material-material yang ditolak untuk dipakai supaya segera dikeluarkan dari
site, selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pemberitahuan penolakan.
5.5. Kebersihan Dan Keleluasaan Halaman
Penyedia jasa dan Sub Penyedia jasa diwajibkan menjaga keleluasaan halaman
dengan menempatkan barang-barang dan material sedemikian rupa, sehingga:
a. Memudahkan pekerjaan.
b. Menjaga kebersihan dari sampah-sampah, kotoran-kotoran bangunan
(puing-puing) dan air yang menggenang.
c. Tidak menyumbat saluran-saluran air.
5.6. Fasilitas Lapangan.
Penyedia jasa dan Sub Penyedia jasa diwajibkan menyediakan :
a. Listrik dan penerangan, untuk kebutuhan pelaksanaan pekerjaan dan
keamanan.
b. Air minum atau air bersih dapat diminum, untuk kebutuhan pelaksanaan
pekerjaan dan semua petugas-petugas yang ada di proyek.
c. Alat-alat P3K.
d. Kamar Mandi/ WC untuk para pekerja lapangan.
e. Dan Fasilitas Lainnya yang diperlukan untuk memperlancar pekerjaan.
RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT UMUM 8
Perencanaan Pembangunan Prasarana Dermaga Apung/ Tambat Labuh
Di Pesisir dan Pulau-Pulau kecil Di Kabupaten Banggai Laut
PASAL 6
AIR
1) Untuk seluruh pelaksanaan pekerjaan dipakai air yang tidak boleh
mengandung minyak, asam, alkali, garam dan bahan – bahan organis dan
bahan – bahan lain yang merusak bangunan. Dalam hal ini harus dinyatakan
dengan hasil tes dari laboratorium yang disetujui oleh konsultan pengawas dan
direksi;
2) Khusus untuk beton, jumlah air yang di gunakan untuk membuat adukan
disesuaikan dengan jenis pekerjaan beton, yang ditentukan dengan ukuran isi
atau ukuran berat dan dilakukan dengan tepat.
PASAL 7
PASIR
7.1. Pasir Urug
Pasir Untuk pengurukan alas lantai, alas pondasi batu gunung dan lain – lain
harus bersih dan keras, pasir laut untuk maksud – maksud tersebut tidak
diperkenankan.
7.2. Pasir Pasang
Pasir untuk adukan pasangan dan adukan plesteran harus memenuhi syarat –
syarat sebagai berikut :
a. Butiran – butiran harus tajam dan keras, dan tidak dapat dihancurkan dengan
jari;
b. Kadar lumpur tidak boleh lebih dari 5 %;
c. Butiran – butirannya harus dapat melalui ayakan berlubang persegi 3 mm;
d. Pasir laut tidak boleh digunakan.
7.3. Pasir Beton
Pasir untuk pekerjaan beton harus memenuhi syarat sebagai berikut :
a. Butir – butir harus tajam, keras dan tidak dapat dihancurkan dengan jari atau
RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT UMUM 9
Perencanaan Pembangunan Prasarana Dermaga Apung/ Tambat Labuh
Di Pesisir dan Pulau-Pulau kecil Di Kabupaten Banggai Laut
pengaruh cuaca;
b. Kadar Lumpur tidak boleh lebih dari 5 %;
c. Pasir harus terdiri dari butiran – butiran yang beraneka ragam besarnya, dan
dapat diayak dengan ayakan 0,5 maka sisa butiran – butiran diatas ayakan 4
mm, minimal 2 % dari berat sisa butiran – butiran diatas ayakan 1 mm minimal
10 % dari berat sisa butiran diatas ayakan 0,25 mm, berkisar antara 80 %
sampai dengan 90 % dari berat. Pasir laut tidak dapat dipergunakan.
PASAL 8
BATU GUNUNG
1) Batu gunung belah harus keras, padat dan tidak boleh mengandung cadas atau
tanah.
2) Batu gunung untuk keperluan yang nampak (pasangan batu muka atau
pasangan tanpa plesteran), bentuk atau muka batu harus dipilih dan tidak boleh
memperlihatkan tanda – tanda lapuk atau berpori.
PASAL 9
S P L I T
1) Split adalah batu pecah (hasil olahan stone crusher) yang harus dapat melalui ayakan
berlubang persegi 25 mm dan tertinggal diatas ayakan berlubang persegi 2 mm;
2) Split untuk beton harus memenuhi syarat yang dibutuhkan dalam PBI 1971 (NI-2)
diantaranya: harus terdiri dari butir – butir yang keras, tidak berpori, tidak pecah/hancur
oleh pengaruh cuaca;
3) Split harus cukup bersih dan tidak boleh mengandung lumpur lebih dari 3 %;
4) Ukuran split yang digunakan tidak lebih dari 2 x 3 cm.
PASAL 10
PORTLAND CEMENT
1) Portland Cement (PC) yang digunakan harus sejenis (NI-8) dan dalam kantong utuh
RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT UMUM 10
Perencanaan Pembangunan Prasarana Dermaga Apung/ Tambat Labuh
Di Pesisir dan Pulau-Pulau kecil Di Kabupaten Banggai Laut
/baru;
2) Bila digunakan PC yang telah lama disimpan harus diadakan pengujian terlebih
dahulu oleh laboratorium yang disetujui Konsultan Pengawas dan direksi;
3) Dalam pengangkutan PC ke tempat pekerjaan harus dijaga agar tidak menjadi
lembab, begitu pula penempatannya harus ditempat kering;
4) PC yang yang sudah membatu (menjadi keras) tidak boleh dipakai.
PASAL 11
KAYU
Kriteria kayu yang digunakan antara lain:
1) Pada umumnya kayu harus bersifat baik dan sehat, dengan ketentuan ketentuan
segala sifat dari kekurangan – kekurangan yang berhubungan dengan
pemakaiannya tidak merusak atau mengurangi nilai konstruksi;
2) Mutu kayu ada 2 (dua) macam yaitu kelas 1 dan kelas 2;
3) Yang dimaksud dengan kayu mutu kelas 1 adalah kayu yang memenuhi syarat –
syarat sebagai berikut :
a) Harus kering udara;
b) Besar mata kayu tidak melebihi 1/6 dari lebar balok dan juga tidak boleh lebih
dari 3,5 cm;
c) Balok tidak boleh mengandung wanvlak yang lebih besar dari 1/10 dari tinggi
balok;
d) Retak dalam arah radial tidak boleh melebihi 1/4 tebal kayu, dan retak – retak
dalam lingkaran tumbuh tidak melebihi 1/5 tebal kayu;
e) Miring arah serat (tangensial 0 tidak boleh melebihi dari 1/10;
4) Yang disebut kayu mutu kelas 2 adalah kayu yang tidak termasuk dalam mutu
kelas 1, tetapi memenuhi syarat – syarat sebagai berikut :
a) Kadar lengas kayu tidak lebih 18 %;
b) Besar mata kayu tidak melebihi 1/4 dari lebar balok dan juga tidak lebih dari 5
cm;
c) Balok tidak boleh mengandung wanvlak yang lebih besar dari 1/10 tinggi
RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT UMUM 11
Perencanaan Pembangunan Prasarana Dermaga Apung/ Tambat Labuh
Di Pesisir dan Pulau-Pulau kecil Di Kabupaten Banggai Laut
balok;
d) Retak – retak dalam arah radial tidak boleh lebih dari 1/3 tebal kayu dan
retak – retak menurut lingkaran tumbuh, tidak boleh melebihi 1/4 tebal kayu;
e) Miring arah serat (tangensial) tidak boleh lebih dari 1/7;
5) Bahan – bahan kayu berlapis :
a) Teakwood harus berkualitas baik, corak maupun seratnya harus terpilih dan
warnanya merata, yang dihasilkan dari kayu jati terpilih yang baik;
b) Plywood / tripleks harus berkualitas baik corak maupun seratnya, dan
warnanya merata dengan lapisan yang padat
PASAL 12
BAJA TULANGAN BETON DAN KAWAT PENGIKAT
1) Jenis baja tulangan harus dihasilkan dari pabrik – pabrik baja yang dikenal dan
yang berbentuk batang – batang polos atau batang – batang yang diprofil
(besi ulir);
2) Mutu baja tulangan yang dipakai U24 (besi polos) untuk tulangan yang lebih
kecil dari diameter 16 mm, dan mutu baja U32 (besi ulir) untuk tulangan yang
lebih besar atau sama dengan diameter 16 mm;
3) Ukuran besi dalam pelaksanaan harus sama dengan ukuran dalam gambar
(ukuran penuh/full);
4) Kawat pengikat harus terbuat dari besi baja lunak dengan diameter minimum
1 mm yang telah dipijarkan terlebih dahulu dan tidak berlapis seng.
PASAL 13
B E T O N
1) Campuran beton yang dipilih harus sedemikian rupa sehingga menghasilkan
kekuatan tekan karakteristik yang disyaratkan untuk beton yang bersangkutan.
Yang dimaksud dengan kekuatan tekan karakteristik adalah kekuatan tekan dari
jumlah besar hasil – hasil pemeriksaaan benda uji;
RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT UMUM 12
Perencanaan Pembangunan Prasarana Dermaga Apung/ Tambat Labuh
Di Pesisir dan Pulau-Pulau kecil Di Kabupaten Banggai Laut
2) Kekuatan beton adalah kekuatan tekan yang diperoleh dari benda uji kubus,
yang berisi 10 cm pada umur 28 hari;
3) Benda – benda kubus harus dibuat dari cetakan/ mal besi plat yang licin sehingga
diperoleh bidang permukaan kubus yang rata. Setiap interval 5 m3 beton harus
diambil 1 (satu) benda uji. Benda – benda uji tersebut ditest pada saat :
− umur 3 hari sebanyak 3 buah;
− umur 7 hari sebanyak 3 buah;
− umur 19 hari sebanyak 3 buah;
− umur 28 hari sebanyak 3 buah;
Cetakan kubus harus dibuat sedemikian rupa sehingga dapat dengan mudah
dilepas dari betonnya, kemudian diletakkan di atas bidang yang rata dan kedap
air.
4) Adukan beton untuk benda – benda uji harus diambil langsung dari mesin
pengaduk dengan menggunakan ember atau alat lain yang tidak menyerap air.
Bila dianggap perlu adukan beton diaduk lagi sebelum dituangkan kedalam
cetakan;
5) Kubus – kubus atau benda uji yang telah dicetak, harus disimpan di tempat yang
bebas dari getaran dan ditutupi dengan karung basah selama 24 jam setelah
kubus – kubus tersebut dilepas dengan hati – hati dari cetakannya, atas seizin
Konsultan Pengawas.
6) Setelah itu masing – masing kubus tersebut diberi tanda seperlunya dan disimpan
di tempat dengan suhu yang sama dengan suhu udara luar sampai pada saat
pemeriksaan. Kubus – kubus tersebut pada umur yang disyaratkan diuji oleh
laboratorium yang ditentukan oleh Konsultan Pengawas dan direksi atas biaya
kontraktor;
7) Campuran beton yang dipergunakan adalah sebagai berikut :
a. Untuk beton non structural digunakan campuran dengan perbandingan 1 PC
: 2 pasir : 3 Split;
b. Untuk beton structural dipergunakan beton mutu K-300 dengan menggunakan
jenis beton instan yang di jual dipasaran yang memungkin untuk mengurangi
penurunan mutu/ kualitas beton yang digunakan pada saat pengadukan di
RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT UMUM 13
Perencanaan Pembangunan Prasarana Dermaga Apung/ Tambat Labuh
Di Pesisir dan Pulau-Pulau kecil Di Kabupaten Banggai Laut
lapangan dan WAJIB menggunakan Concrete Mixer sebagai alat bantu
pengadukan.
8) Kekentalan adukan beton harus diperiksa dengan pengujian slump, dengan
sebuah kerucut terpancung (Abrams). Nilai–nilai untuk berbagai pekerjaan beton
harus merunut peraturan yang berlaku.
PASAL 14
BAJA PROFIL/ BAJA KONSTRUKSI
1) Baja konstruksi atau baja bangunan terdiri dari baja gilas, baja tempa dan baja
tuang. Yang akan dibicarakan dalam pasal ini adalah baja gilas.
Baja gilas terbagi dalam :
a. Baja yang diperdagangkan, yang harus memenuhi syarat – syarat pengujian,
penelitian, pengukuran dan penimbangan
b. Baja konstruksi yang harus memenuhi syarat – syarat pengujian : penelitian,
pengukuran, penimbangan, pengujian tarik, pengujian lentur dalam keadaan
dingin.
c. Baja beton seperti telah dijelaskan sebelumnya
2) Syarat – syarat pengujian
Pada pengujian penelitian, pengukuran harus memenuhi syarat – syarat sebagai
berikut :
a. Baja gilas berbentuk profil, strip dan plat harus halus permukaannya tanpa
kerak – kerak, rengat – rengat, gelembung – gelembung, kerutan – kerutan
dan cacat lainnya;
b. Penggilasan baja ke dalam bentuk – bentuk profil, batang dan strip yang
dikehendaki harus dilakukan dengan teliti. Permukaan baja siku harus bersih
dari serpihan dan pertemuan bidang – bidang yang rata harus 90 derajat
bidang luas dan kedua flems dari baja profil I harus sejajar;
c. Baja tulangan beton harus merunut peraturan yang berlaku;
d. Cacat – cacat ringan pada permukaan yang tidak mengganggu
RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT UMUM 14
Perencanaan Pembangunan Prasarana Dermaga Apung/ Tambat Labuh
Di Pesisir dan Pulau-Pulau kecil Di Kabupaten Banggai Laut
penggunaan bahan tersebut dapat diizinkan antara lain bekas – bekas gilas
dan rengat – rengat kecil pada permukaan boleh dibersihkan, asalkan alur –
alur yang timbul karenanya tidak menyebabkan penyimpangan tebal yang
lebih besar dari pada diizinkan.
RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT UMUM 15
Perencanaan Pembangunan Prasarana Dermaga Apung/ Tambat Labuh
Di Pesisir dan Pulau-Pulau kecil Di Kabupaten Banggai Laut
BAB 3
KETENTUAN TEKNIS
PASAL 15
PEMERIKSAAN SITE
Sebelum memulai pekerjaan, kontrkator harus meninjau site untuk memeriksa
keadaan dan situasi yang ada serta bahan – bahan yang akan digunakan.
Pendugaan titik duga:
a. Patok – patok tetap dan sumbu konstruksi akan ditetapkan oleh konsultan
pengawas bersama – sama dengan kontraktor dan tim perencanaan;
b. Patok – patok yang telah terpasang harus dijaga dan dipelihara oleh kontraktor
selama pekerjaan berlangsung. Patok - patok tersebut dibuat dari beton untuk
patok utama (BenchMark);
c. Pengukuran bangunan selanjutnya harus dikerjakan oleh kontraktor atas dasar
sumbu dan patok – patok tetap yang telah ditentukan.
PASAL 16
PEKERJAAN BETON
1) Pekerjaan meliputi pekerjaan beton bertulang dan tidak bertulang lengkap
dengan bekisting atau tanpa bekisting;
2) Semua pekerjaan beton harus mengikuti peraturan yang berlaku.
Persyaratan dalam standard minimum dalam pelaksanaannya disesuaikan
dengan gambar atau syarat – syarat lain dalam peraturan dan syarat ini;
3) Semen yang dicapai harus sejenis untuk seluruh pekerjaan atau lain yang
sesuai dengan petunjuk konsultan pengawas atau direksi. Semen yang
dibawa ketempat pekerjaan harus dalam kantong tertutup dan terlindung
dalam jumlah yang sesuai dengan kebutuhan untuk pekerjaan. Penyimpanan
harus pada tempat yang terlindung terhadap segala cuaca. Penumpukan
harus sesuai dengan urutan pengiriman, demikian pula pemakaian semen tidak
dizinkan memakai semen yang rusak atau tercampur apapun.
4) Bahan – bahan yang digunakan dalam pekerjaan ini harus disetujui oleh
konsultan pengawas atau direksi sebelum dipergunakan, kontraktor harus
RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT UMUM 16
Perencanaan Pembangunan Prasarana Dermaga Apung/ Tambat Labuh
Di Pesisir dan Pulau-Pulau kecil Di Kabupaten Banggai Laut
memberitahukan sumber dari mana bahan tersebut diambil;
5) Untuk memenuhi karakteristik mutu beton maka sebelum pekerjaan beton
dimulai, terlebih dahulu harus diadakan mix desain di laboratorium yang
disetujui oleh konsultan pengawas atau direksi;
6) Silinder tes (kubus) harus dibuat sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Semua biaya – biaya pengetesan menjadi tanggunan kontraktor;
7) Banyaknya air yang digunakan untuk campuran beton harus disesuaikan
dengan kebutuhan seperti yang diuraikan dalam peraturan yang berlaku,
sehingga didapatkan konsistensi beton sesuai dengan fungsinya;
8) Beton tanpa tulangan (beton tumbuk 1 : 3 : 5) digunakan untuk lantai kerja;
9) Bekisting harus kuat, tidak bergoyang, tidak melendut, dan rata (waterpass).
Steger system scavolding (steger pipa besi), bekisting yang dipergunakan
harus terdiri dari kayu kelas 2 (dua) kualitas terbaik atau setara dengan kayu
samarinda dengan ukuran 5/7, 5/10, dan 6/12. Semua permukaan bekisting
berlapiskan multipleks 12 mm;
10) Pada pekerjaan pembengkokan tulang besi beton, Kontraktor harus
membuat daftar bengkokan besi (buigstaat), sesuai dengan yang ada
pada gambar rencana;
11) Besi tulangan harus dipasang dan diikat dengan kawat pengikat sedemikian
rupa sehingga tidak bergeser pada saat beton dicor;
12) Tulangan harus betul – betul bebas dari bekisting dengan menempatkan
beton – beton pengganjal (beton tahu) yang mutunya sama dengan beton
yang akan dicor. Tebal beton pengganjal harus disesuaikan fungsinya untuk
tiap bagian pekerjaan dengan ketentuan setiap m2 minimal terdapat 4
buah, dan tersebar merata;
13) Penyambungan tulangan harus sesuai dengan peraturan – peraturan yang
disampaikan pada persyaratan umum di atas. Penyambungan pengelasan
dengan alat mekanis harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari
konsultan pengawas atau direksi;
14) Penggantian tulangan yang menyimpang dari gambar harus mendapat
persetujuan dari konsultan pengawas atau direksi;
15) Pada pembesian plat, antara berkas tulangan bagian atas dan bagian
bawah diharuskan memasang tahu besi ekstra pengatur jarak (besi Z/ kaki
RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT UMUM 17
Perencanaan Pembangunan Prasarana Dermaga Apung/ Tambat Labuh
Di Pesisir dan Pulau-Pulau kecil Di Kabupaten Banggai Laut
ayam) satu dengan lainnya berjarak maksimum 50 cm;
16) Sebelum memulai pekerjaan pengecoran, harus diadakan pemeriksaan
terlebih dahulu oleh konsultan pengawas, untuk memeriksa kebenaran
pekerjaan penulangan, bekisting, sistem penyambungan, kerapihan dan
kekokohan bekisting, termasuk semua peralatan yan akan digunakan;
17) Pengecoran hanya dapat dilaksanakan dengan pengawasan konsultan
pengawas. Jika karena suatu alasan tertentu pengecoran harus dihentikan,
maka hal ini harus mendapat persetujuan tertulis dari konsultan pengawas;
18) Setelah pengecoran dilakukan, beton harus senantiasa harus dilindungi
terhadap perubahan temperature dan air hujan selama minimum 14 (empat
belas) hari dengan dibasahi secara kontinyu;
19) Beton kolom yang berhubungan dengan batu pasangan harus dipasang
angkur dengan jarak satu sama lain minimal 50 cm;
20) Tinggi jatuhya adukan beton tidak boleh lebih tinggi dari 1 (satu) meter,
kalau lebih maka harus menggunakan talang (corong) agar adukan beton
tidak terpisah satu sama lain;
21) Pembongkaran bekisting harus seizin konsultan pengawas atau direksi yang
dilaksanakan sedemikian rupa sehingga menjamin sepenuhnya, sesuai
dengan peraturan yang telah disebutkan pada persyaratan umum di atas;
22) Untuk melanjutkan pengecoran pada celah – celah sambungan bidang
permukaan beton yang akan disambung harus dibasahi terlebih dahulu
dengan pasta semen cukup, sehingga penyambungan beton dapat dijamin
kelekatannya antara beton baru dan beton lama;
23) Beton selama dalam proses pengerasan tidak diperkenankan untuk
dibebani, termasuk penyetelan, dan pemasangan steger diatasnya, tanpa
seizin Konsultan Pengawas (Direksi);
24) Untuk menjamin homogenitas campuran beton maka disyaratkan nilai slump
test untuk semua pekerjaan beton adalah sesuai peraturan yang telah
disebutkan pada persyaratan umum di atas;
25) Pengadukan :
a. Waktu pengadukan bergantung pada kapasitas tempat (drum) pengaduk
banyaknya adukan yang diaduk, jenis dan susunan butir dari agregat yang
dipakai dan nilai slump betonnya. Akan tetapi pada umumnya diambil paling
RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT UMUM 18
Perencanaan Pembangunan Prasarana Dermaga Apung/ Tambat Labuh
Di Pesisir dan Pulau-Pulau kecil Di Kabupaten Banggai Laut
sedikit 1,5 menit setelah semua bahan;
b. Bahan dimasukkan kedalam drum pengaduk. Setelah selesai pengadukan,
adukan beton harus memperlihatkan warna yang merata;
c. Apabila karena suatu hal adukan beton tidak memenuhi syarat minimal
misalkan terlalu encer karena kesalahan dalam pemberian air pencampur
atau sudah mengeras sebagian atau sudah tercampur dengan bahan –
bahan asing maka adukan ini tidak boleh dipakai dan harus disingkirkan dari
proyek.
26) Pengecoran dan Pemadatan :
a. Untuk mencegah timbulnya rongga – rongga kosong dan sarang – sarang
kerikil, adukan beton harus dipadatkan selama pengecoran. Pemadatan ini
diwajibkan menggunakan alat – alat pemadat mekanis (penggetar) sesuai
dengan yang tertera pada Rencana Anggaran Biaya;
b. Dalam hal pemadatan beton yang dilakukan dengan alat – alat penggetar
juga harus diperhatikan hal – hal sebagai berikut :
− Pada umumnya jarum penggetar harus dimasukkan kedalam adukan
dengan posisi vertikal, namun dalam keadaan khusus dapat dimiringkan
sampai 45 derajat;
− Selama penggetaran jarum tidak boleh digerakkan arah horizontal karena
hal ini akan menyebabkan pemisahan bahan bahan;
− Harus dijaga agar jarum penggetar tidak mengenai bekisting atau beton
yang sudah mengeras. Karena itu tidak boleh dipasang kurang dari 5 cm
dari bekisting atau beton yang sudah mengeras. Juga harus diusahakan
agar jarum penggetar tidak mengenai tulangan agar tidak terlepas dari
betonnya dan getaran tidak merambat kebagian – bagian lain yang
betonnya telah mengeras;
− Lapisan yang digetarkan tidak boleh lebih tebal dari panjang jarum
penggetar. Oleh karena itu untuk pengecoran bagian – bagian konstruksi
yang sangat tebal, harus dilakukan lapis demi lapis, sehingga tiap lapisan
dipadatkan dengan baik;
− Jarum penggetar ditarik dari adukan beton apabila adukan tempak mulai
mengkilap disekitar jarum (air semen mulai terpisah dari aggregatnya).
Umumnya kondisi ini dicapai setelah penggetaran berlangsung selama ±
RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT UMUM 19
Perencanaan Pembangunan Prasarana Dermaga Apung/ Tambat Labuh
Di Pesisir dan Pulau-Pulau kecil Di Kabupaten Banggai Laut
30 detik. Penarikan jarum ini tidak boleh dilakukan cepat, agar rongga
jarum dapat terisi kembali dengan adukan. Jarak antara pemasukan jarum
harus dipilih sedemikian rupa agar daerah–daerah pengaruhnya saling
menutupi;
27) Alat Pengaduk :
a. Pengadukan beton harus menggunakan Molen/Mixer minimal dengan
kapasitas 0,3 m3;
b. Kontraktor harus menyediakan Beton molen (mixer) yang cukup kapasitasnya
sesuai kebutuhan untuk pengecoran konstruksi lainnya;
c. Kontraktor harus membuat uraian pelaksanaan, rencana penempatan alat
dan brosur peralatan yang akan digunakan untuk mendapatakan
persetujuan konsultan pengawas atau direksi;
d. Kontraktor harus menyediakan tempat penampungan air kerja yang cukup
kapasitasnya dan sesuai kebutuhan;
28) Pengangkutan
Pengangkutan vertikal untuk pendistribusian material menggunakan katrol
yang cukup memadai dengan kebutuhan proyek.
PASAL 17
PEKERJAAN KONSTRUKSI BAJA
1) Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi seluruh pekerjaan Konstruksi Baja seperti tercantum dalam
gambar, termasuk penyedian tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan baja dan
alat-alat bantu lainnya yang dibutuhkan untuk melaksanakan pekerjaan dengan
baik.
2) Bahan - bahan
Semua material untuk konstruksi baja harus menggunakan baja yang baru dan
merupakan "Hot rolled structural steel" dan memenuhi mutu baja sesuai dengan
peraturan yang telah disebutkan sebelumnya pada bagian persyaratan umum di
atas.
Semua pekerjaan baja harus disimpan rapih dan ditaruh diatas alas papan.
Seluruh pekerjaan baja setelah selesai difabrikasi harus dibersihkan dari karat
RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT UMUM 20
Perencanaan Pembangunan Prasarana Dermaga Apung/ Tambat Labuh
Di Pesisir dan Pulau-Pulau kecil Di Kabupaten Banggai Laut
dengan mechanical Wire Brush, kecuali untuk bagian-bagian/tempat-tempat
yang sulit dapat digunakan sikat baja kemudian dicat dengan cat primer 1 (satu)
kali dengan cat ICI Green Primer R 540 - 157 dengan ketebalan minimum 35
micron.
3) Syarat-syarat Pelaksanaan
a. Gambar kerja.
Sebelum fabrikasi dimulai, Kontraktor harus membuat gambar-gambar kerja
yang diperlukan dan mengirim 3 (tiga) copy gambar kerja untuk disetujui
Pemberi Tugas. Bilamana disetujui, 1 (satu) set gambar akan dikembalikan
kepada Kontraktor untuk dapat dimulai pekerjaan fabrikasinya.
Walaupun semua gambar kerja telah disetujui oleh Pemberi Tugas, tidaklah
berarti mengurangi tanggung jawab Kontraktor bilamana terdapat kesalahan
atau kekeliruan dalam gambar kerja tersebut. Dan tanggungjawab atas
ketepatan ukuran-ukuran selama erection tetap ada pada Kontraktor.
Pengukuran dengan skala dalam gambar tidak diperkenankan.
b. Tanda-tanda pada konstruksi baja.
Semua konstruksi baja yang telah selesai difabrikasi harus dibedakan dan diberi
kode dengan jelas sesuai bagian masing-masing agar dapat dipasang dengan
mudah.
c. Pengelasan
Pengelasan harus dilaksanakan sesuai AWS atau AISC specification, baru
dapat dilaksanakan dengan seijin Pemberi Tugas, dan menggunakan mesin las
listrik. Las yang dipakai adalah harus merk "Kobesteel" atau yang setara.
Kontraktor harus menyediakan tukang las yang berpengalaman dengan hasil
pengalaman yang baik dalam melaksanakan konstruksi baja.
Permukaan bagian yang akan dilas harus dibersihkan dari cat, minyak, karat
dan bekas-bekas potongan api yang kasar. Bekas potongan api harus
digurinda dengan rata. Kerak bekas pengelasan harus dibersihkan dan disikat.
Metode pengelasan harus dilakukan sedemikian rupa sehingga tidak timbul
distorsi pada elemen konstruksi baja yang dilas.
Pada pekerjaan las dimana terjadi banyak lapisan las (pengelasan lebih dari
satu kali), maka sebelum dilakukan pengelasan berikutnya lapisan terdahulu
harus dibersihkan dahulu dari kerak- kerak las /slag dan percikan-percikan
RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT UMUM 21
Perencanaan Pembangunan Prasarana Dermaga Apung/ Tambat Labuh
Di Pesisir dan Pulau-Pulau kecil Di Kabupaten Banggai Laut
logam yang ada. Tebal las pada sekali pengelasan maximum 7 mm. Lapisan
las yang berpori-pori atau retak atau rusak harus dibuang sama sekali.
Bila ditemukan hal-hal yang meragukan, maka bagian tersebut harus diuji
dengan cara-cara seperti dibawah dan harus sesuai dengan standard AWS D
1.0. : Pengujian secara Radiographic harus sesuai dengan lampiran B dari AWS
D 1.0. Dan bila ada kerusakan maka segala macam biaya yang menyangkut
perbaikan harus ditanggung oleh Kontraktor.
Pemeriksaan dengan ultrasonik untuk las dan teknik serta standard yang
dipakai harus sesuai dengan lampiran C dari AWS D 1.0. atau harus sesuai
dengan persyaratan ASTM E114 -75; Ultrasonic Contact Examination or
Weldmends : E273-68: Ultrasonic Inspection of Longitudinal and Spiral Welds of
Welded Pipe and Tubing 1974. Cara pemeriksaan dengan "Particle Magnetic"
harus sesuai dengan ASTM E109. Cara pemeriksaan dengan "liquid Penetrant"
harus sesuai dengan ASTM E109. Semua lokasi pengujian harus dipilih oleh
Pemberi Tugas. Seluruh biaya yang berhubungan dengan pengujian bahan/las
dan sebagainya, menjadi tanggung jawab Kontraktor.
d. Baut Pengikat
Lubang-lubang baut harus benar-benar tepat dan sesuai dengan
diameternya. Kontraktor tidak boleh merubah atau membuat lubang baru
dilapangan tanpa seijin Pemberi Tugas. Pembuatan lubang baut harus
memakai bor. Untuk konstruksi yang tipis, maksimum 10 mm, boleh memakai
mesin pons. Membuat lubang baut dengan api sama sekali tidak
diperkenankan. Baut penyambung harus berkwalitas baik dan baru. Diameter
baut, panjang ulir harus sesuai dengan yang diperlukan. Mutu baut yang
digunakan adalah Baut Hitam atau setaraf, kecuali ditentukan lain dalam
gambar.
Lubang baut dibuat maksimum 2 mm. lebih besar dari diameter baut.
Pemasangan dan pengencangan baut harus dikerjakan sedemikian rupa
sehingga tidak menimbulkan momen torsi yang berlebihan pada baut yang
akan mengurangi kekuatan baut itu sendiri. Untuk itu diharuskan menggunakan
pengencang baut yang khusus dengan momen torsi yang sesuai dengan buku
petunjuk untuk pengencangan masing-masing baut. Panjang baut harus
sedemikian rupa, sehingga setelah dikencangkan masih dapat paling sedikit 4
RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT UMUM 22
Perencanaan Pembangunan Prasarana Dermaga Apung/ Tambat Labuh
Di Pesisir dan Pulau-Pulau kecil Di Kabupaten Banggai Laut
ulir yang menonjol pada permukaan, tanpa menimbulkan kerusakan pada ulir
baut tersebut. Baut harus dilengkapi dengan 2 ring, masing-masing 1 buah
pada kedua sisinya.
Untuk menjamin pengencangan baut yang dikehendaki, maka baut-baut
yang sudah dikencangkan harus diberi tanda dengan cat, guna menghindari
adanya baut yang tidak dapat dikencangkan.
e. Pemotongan besi
Semua bekas pemotongan besi harus rapih dan rata. Pemotongannya hanya
boleh dilaksanakan dengan brander atau gergaji besi. Pemotongan dengan
mesin las tidak diperkenankan.
f. Penyimpanan Material
Semua material harus disimpan rapi dan diletakkan diatas papan atau balok-
balok kayu untuk menghindari kontak langsung dengan permukaan tanah,
sehingga tidak merusak material. Dalam penumpukan material harus dijaga
agar tidak rusak, bengkok. Kontraktor harus memberitahukan terlebih dahulu
setiap akan ada pengiriman dari pabrik ke lapangan, guna pengecekan
Pemberi Tugas. Penempatan elemen konstruksi baja dilapangan harus
ditempat yang kering /cukup terlindung, sehingga tidak merusak elemen-
elemen tersebut. Pemberi Tugas berhak untuk menolak elemen-elemen
konstruksi baja yang rusak karena salah penempatan atau rusak.
g. Erection
Sebelum erection dimulai, Kontraktor harus memeriksa kembali kedudukan
angker-angker baja dan memberitahukan kepada Pemberi Tugas metode dan
urutan pelaksanaan erection. Perhatian khusus dalam pemasangan angker-
angker untuk kolom dimana jarak-jarak /kedudukan angker-angker harus tetap
dan akurat untuk mencegah ketidakcocokan dalam erection, untuk ini harus
dijaga agar selama pengecoran angker-angker tersebut tidak bergeser,
misalnya dengan mengelas pada tulangan pile cap.
Kontraktor bertanggung jawab atas keselamatan pekerja-pekerjanya
dilapangan. Untuk ini kontraktor harus menyediakan ikat pinggang pengaman,
safety helmet, sarung tangan dan pemadam kebakaran. Pelaksanaan
erection ini harus dikepalai oleh seorang yang benar-benar ahli dan
berpengalaman dalam erection konstruksi baja bertingkat guna mencegah
RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT UMUM 23
Perencanaan Pembangunan Prasarana Dermaga Apung/ Tambat Labuh
Di Pesisir dan Pulau-Pulau kecil Di Kabupaten Banggai Laut
hal-hal yang tidak menguntungkan bagi struktur. Kegagalan dalam erection ini
menjadi tanggungjawab Kontraktor sepenuhnya, oleh sebab itu Kontraktor
diminta untuk memberi perhatian khusus pada masalah erection ini.
Semua pelat-pelat atau elemen yang rusak setelah fabrikasi, tidak akan
diperbolehkan dipakai untuk erection. Untuk pekerjaan erection dilapangan,
Kontraktor harus menyediakan tenaga ahli dalam bidang konstruksi baja yang
senantiasa mengawasi dan bertanggung jawab atas pekerjaan erection.
Tenaga ahli untuk mengawasi pekerjaan erection tersebut harus mendapat
persetujuan Pemberi Tugas.
Penempatan konstruksi baja dilapangan harus diatur sedemikian rupa
sehingga memudahkan pekerjaan erection. Kontraktor harus memberitahukan
Pemberi Tugas sebelum pengiriman konstruksi baja dan menjamin bahwa
setelah dilapangan, konstruksi baja tersebut tetap tidak rusak dan kotor.
Bilamana ternyata yang dikirim rusak dan bengkok, Kontraktor harus mengganti
yang baru.
PASAL 18
PEKERJAAN PEMANCANGAN TIANG BAJA
18.1. Umum
Untuk mencapai hasil konstruksi pondasi yang sesuai dan memenuhi semua
kriteria teknis di dalam perencanaan struktur pondasi yang telah dituangkan di
dalam gambar rencana, maka pekerjaan pemancangan pondasi tiang perlu
mengacu kepada semua persyaratan teknis yang telah digunakan di dalam
perencanaannya.
Persyaratan teknis penting yang diperlukan didalam konstruksi pondasi akan
dijelaskan berikut ini, yang meliputi Standar, Spesifikasi Material, Alat Kerja,
Persiapan yang harus dilakukan dan Prosedur Pemancangan tiang pancang
baja,
18.2. Standar
Sejumlah peraturan baku yang menjadi acuan di dalam penentuan
persyaratan teknis ini adalah;
RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT UMUM 24
Perencanaan Pembangunan Prasarana Dermaga Apung/ Tambat Labuh
Di Pesisir dan Pulau-Pulau kecil Di Kabupaten Banggai Laut
a. Persyaratan Beton Struktural untuk Bangunan Gedung;
SNI 03-2847-2013
b. Pipa Baja untuk Pancang ,
SNI 8052:2014
c. Standar Industri Indonesia (Sll)
d. American Concrete Institute (ACI)
e. American Welding Society (AWS)
f. American Society For Testing and Materials (ASTM)
g. British Standard Code of Practice BS-8004 and BS-8110
18.3. Material
Material tiang yang digunakan ini harus mengikuti persyaratan mutu bahan
maupun tata cara pabrikasi yang menjamin agar semua tiang dapat
terpasang dengan baik sesuai rencana. Material tiang yang digunakan ini
harus mengikuti persyaratan mutu bahan maupun tata cara pabrikasi yang
menjamin agar semua tiang dapat terpasang dengan baik sesuai rencana
yang dibuktikan dengan sertifikat tiang pancang berupa Dimensi tiang
pancang (Diameter Luar, Ketebalan, dan Panjang), serta Type of Pile, Leng of
Pile, Yield Strength, Radiograph, Tensile dan Impact.
Mutu Bahan
Mutu Tiang Pancang Baja yang digunakan adalah: SKK-400; JIS-A5525 G
3444/G 3106 dengan Mills Certificate atau mengacu pada ASTM A 252
a. Tensile strength min. 400 N/mm2;
b. Yield Point min. 235 N/mm2;
c. Elongation min. 18%;
d. Tensile Strength Of Welds min. 400n/mm2;
e. Komposisi kimia maksimal (SKK 400) C: 0,25% - P: 0,04% - S: 0,04%
f. Flatness 2/3 D
g. Toleransi diameter: 0,5 % x D
h. Toleransi ketebalan : -0,6mm untuk D< 50 cm, -0,7mm untuk D>50-80cm
i. Toleransi lengkungan : 0,1 % x L
j. Toleransi panjang tiang: 0
RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT UMUM 25
Perencanaan Pembangunan Prasarana Dermaga Apung/ Tambat Labuh
Di Pesisir dan Pulau-Pulau kecil Di Kabupaten Banggai Laut
18.4. Pengadaan Material
Setiap pembelian / pengadaan tiang pancang harus disertai dengan bukti
surat penyerahan barang (Delivery Order) sebagai tanda bukti pembelian
yang harus dilaporkan kepada Konsultan Pengawas.
18.5. Alat Kerja
Berdasarkan dimensi tiang yang digunakan di dalam proyek ini maka alternatif
alat pancang yang dapat digunakan dalam pemancangan ini adalah alat
pancang type labrang dengan berat hammer Min. 2.000 Kg. Semua alat kerja,
seperti ring pancang, diesel penggerak, hammer, helmet, cushion dan alat
bantu lainnya yang berkaitan dengan pekerjaan ini harus dalam kondisi prima
sehingga mutu pekerjaan maupun schedule yang ditentukan dapat tercapai.
18.6. Persiapan
Sejumlah pekerjaan persiapan yang perlu dilakukan oleh Kontraktor sebelum
memulai pekerjaan pemancangan adalah :
a. Pengukuran dan marking posisi untuk pancang sesuai koordinat dalam
gambar piling plan terbaru yang disetujui oieh perencana. Pengukuran
harus dilakukan oleh pengawasan konsultan.
b. Sebelum pekerjaan pamancangan dimulai, kontraktor pancang akan
mengajukan metoda kerja, alat yang digunakan dan schedule
pemancangan beserta urutan pemancangan yang akan dilakukan kepada
pengawas/ pemberi tugas untuk mendapat persetujuan.
c. Kontraktor pancang akan bertanggung jawab terhadap kualitas pekerjaan
sehubungan dengan metoda dan alat kerja yang dipilih.
18.7. Penempatan tiang pancang
Penempatan tiang harus dipasang sesuai dengan koordinat titik yang telah
direncanakan dan sesuai dengan gambar kerja.
18.8. Ukuran tiang pancang
Ukuran tiang pancang yang digunakan dalam pembangunan dermaga
apung ini adalah sesuai dengan yang tergambar pada gambar detail desain
dan pada spesifikasi teknis pekerjaan ini
RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT UMUM 26
Perencanaan Pembangunan Prasarana Dermaga Apung/ Tambat Labuh
Di Pesisir dan Pulau-Pulau kecil Di Kabupaten Banggai Laut
18.9. Penyambungan Pipa Baja
a. Pipa baja disambung dengan metode single V with full penetration butt weld
Sebelum penyambungan pipa baja, pemborong harus menyerahkan
metode penyambungan kepada Direksi untuk mendapatkan persetujuan,
rencana pelaksanaan penyambungan pipa dan prosedur pengelasan
sesuai dengan AWS;
b. Sebelum pelaksanaan pengelasan untuk penyambungan pipa, pemborong
harus melaksanakan percobaan pengelasan dan mendemonstrasikan
prosedur pengelasan yang diusulkan dan untuk memeriksa hasil
pengelasan;
c. Pemborong harus menyediakan peralatan dan mesin las listrik yang
memadai kapasitasnya serta elektroda yang digunakan harus memenuhi
persyaratan yang sesuai dengan tiang yang akan dilas dan harus dengan
persetujuan Direksi;
d. Ahli las yang akan melaksanakan pengelasan harus benar-benar qualified
sesuai dengan AWS DI-72 yang dibuktikan dengan sertipikat dari instansi
yang berwenang;
e. Pipa baja sebelum disambung dan selama pengelasan harus dipegang
erat-erat dengan suatu konstruksi clamp yang cukup kaku untuk menjamin
bahwa sumbu segmen pipa-pipa yang akan disambung berada dalam satu
garis lurus;
f. Proses Penyambungan tiang pancang baja agar dilaksanakan dengan 3
(tiga) lapis pengelasan;
g. Konfigurasi penyambungan tiang pancang baja agar disesuaikan dengan
gambar desain rencana dan kondisi lapangan dengan memprioritaskan
semua sambungan tiang pancang berada dibawah seabed.
18.10. Pemeriksaan Hasil Pengelasan di Lapangan
a. Terhadap hasil pekerjaan las harus dilakukan pemeriksaan dan testing untuk
menjamin bahwa hasil pengelasan cukup memenuhi syarat yaitu padat dan
tidak porous serta ukurannya sesuai dengan gambar kerja. Untuk itu
Pemborong haius menyediakan tenaga ahli, peralatan dan bahan yang
diperlukan untuk pekerjaan testing tersebut;
b. Hasil pengelasan harus ditest secara visual dengan menggunakan metode
RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT UMUM 27
Perencanaan Pembangunan Prasarana Dermaga Apung/ Tambat Labuh
Di Pesisir dan Pulau-Pulau kecil Di Kabupaten Banggai Laut
liquid penetrant dan contrast sesuai dengan prosedur AWS;
c. Hasil pengelasan dilaporkan secara tertulis kepada Direksi dalam waktu
paling lama 24 jam untuk dievaluasi dan mendapatkan persetujuan. Hasil
yang tidak memenuhi persyaratan yang ditentukan harus diperbaiki,
diperkuat atau dipotong dan dilas kembali sesuai petunjuk Direksi.
18.11. Penumpukan dan Pengangkutan Tiang Pancang
Pekerjaan penumpukan dan pengangkutan tiang pancang WAJIB dilakukan
dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Pekerjaan pengecatan secara berkala wajib dilakukan untuk melindungi
tiang pancang yang belum terpancang dari pengaruh cuaca dan
lingkungan yang korosif;
b. Penumpukkan tiang pancang tidak boleh dilakukan lebih dari 3 (tiga) susun.
c. Penumpukkan tiang pancang agar dikelompokkan berdasarkan diameter
tiang, panjang tiang, dan ketebalan tiang;
d. Tumpukkan tiang pancang wajib diberi alas balok penumpu dengan ukuran
minimal (10 x 10) cm2 yang diletakkan setiap jarak 4 (empat) meter sehingga
tidak bersentuhan langsung dengan tanah;
e. Tumpukkan tiang pancang wajib diatur sedemikian rupa sehingga tiang
pancang terlindung dari pengaruh cuaca dan lingkungan yang korosif;
f. Pengangkatan tiang pancang wajib dilakukan dengan jarak minimal antara
kepala tiang dengan titik angker adalah 1/3 (satu per tiga) dari panjang
tiang.
18.12. Toleransi Titik Pancang
a. Pelaksanaan pemancangan tiang pancang tegak atau tiang miring harus
sedemikian rupa sehingga diperoleh hasil sesuai dengan ketentuan dalam
gambar kerja;
b. Toleransi maksimum yang diijinkan terhadap hasil pemancangan tiang
adalah 10 Cm penyimpangan dari posisi yang benar, inklinasi terhadap
sumbu tiang miring atau vertikal adalah 2 % untuk pemotongan tiang
sebesar 5 cm;
c. Bila toleransi dilampaui, tiang harus diperbaiki, diperkuat dengan konstruksi
tertentu, dicabut atau lain sebagainya sesuai dengan keputusan Direksi,
dengan biaya Pemborong.
RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT UMUM 28
Perencanaan Pembangunan Prasarana Dermaga Apung/ Tambat Labuh
Di Pesisir dan Pulau-Pulau kecil Di Kabupaten Banggai Laut
18.13. Alat Pancang/Pile Driving Hammer
a. Pemborong harus menyediakan peralatan untuk pemancangan secara
lengkap sehingga semua persyaratan teknis yang diperlukan dapat
dipenuhi;
b. Mesin pancang atau Hammer minimal type labrang/ drop hammer dengan
berat hammer min 2.000 Kg;
c. Hammer harus dapat melakukan pemancangan secara kontinyu sampai
kedalaman yang direncanakan. Penghentian pemancangan sebelum
mencapai setting atau kedalaman rencana harus mendapat persetujuan
Direksi;
d. Alat pancang harus dilengkapi dengan ladder yang cukup panjang dan
dapat digerakan secara hydrolik atau mekanis, untuk menjamin
pemancangan tiang tegak dilaksanakan.
18.14. Pemancangan Tiang Pancang
a. Pemancangan tiang pancang dilakukan dengan alat tersebut di atas dan
bila tidak memungkinkan dapat dilakukan pengeboran terlebih dahulu
(preboring) yang dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Direksi;
b. Urutan-urutan pemancangan tiang agar direncanakan sesuai kondisi
pekerjaan, sehingga pelaksanaan pemancangan dapat berjalan dengan
lancar dan baik serta tiang yang dipancang lebih dahulu tidak terganggu.
Pemborong harus mengajukan rencana kerja pemancangan kepada Direksi
untuk dievaluasi dan diberi persetujuan tertulis oleh Direksi;
c. Pada setiap titik pemancangan wajib dilakukan pencatatan terhadap
koordinat titik pancang, kedalaman pemancangan tiang pancang, serta
kemiringan tiang pancang sesuai dengan gambar desain rencana;
d. Pemborong tidak diperkenankan memindahkan alat pancang dari kepala
tiang tanpa persetujuan Direksi;
e. Tiang hanya dipancang selama ada Direksi dan hanya tersedia fasilitas bagi
Direksi untuk memperoleh informasi pemancangan tiang yang diperlukan.
Meskipun demikian Pemborong tetap bertanggung jawab atas pekerjaan
ini;
f. Pemborong harus memberitahu Direksi dengan segera apabila terjadi
perubahan yang tidak normal selama pemancangan tiang. Pemborong
RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT UMUM 29
Perencanaan Pembangunan Prasarana Dermaga Apung/ Tambat Labuh
Di Pesisir dan Pulau-Pulau kecil Di Kabupaten Banggai Laut
harus berhati-hati untuk mencegah timbulnya gaya lateral pada tiang
selama pemancangan yang diakibatkan oleh alat pancang;
g. Tiang yang tidak dipakai akibat "over acting" atau tidak memenuhi toleransi
yang diijinkan, maka harus dibuat tiang ekstra yang dipancang di lokasi
tersebut, atas persetujuan Direksi;
h. Kalendering wajib dilakukan untuk setiap titik pancang sebagai penentuan
daya dukung tiang pancang berdasarkan dynamic formula (Hiley Formula)
dan panjangnya tiang pancang lebih lanjut;
i. Kalendering dilakukan bukan sebagai penentu berhentinya Final Set. Hanya
sebagai bentuk pencatatan, berapa kedalaman yang ditempuh oleh Tiang
Pancang pada sebuah titik;
j. Sebelum dipancang setiap tiang harus diberi tanda setiap interval 50 Cm
dan 100 Cm yang dimulai dari kaki tiang agar dapat diketahui panjang tiang
yang terpancang;
k. Pemborong harus melakukan pencatatan pemancangan masing-masing
tiang, yang disampaikan kepada Direksi untuk dievaluasi. Hal-hal penting
yang harus dicatat meliputi:
− Tanggal dan hari pemancangan
− Nomor tiang
− Panjang tiang
− Ukuran penampang
− Type hammer
− Berat ram
− Elevasi dasar tanah pada titik pancang
− Tiang masuk tanpa dipukul
− Benaman per interval jumlah pukulan atau sebaliknya (jumlah
pukulan/100 Cm, 50 Cm, 25 Cm).
− Total set benaman
− Rebound (Cm)
− Tinggi jatuh hammer (Meter)
− Penyimpangan posisi/kemiringan dari rencana
− Hal-hal khusus yang ditemui pada waktu pemancangan
− Daya dukung tiang berdasarkan Hiley Formula.
RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT UMUM 30
Perencanaan Pembangunan Prasarana Dermaga Apung/ Tambat Labuh
Di Pesisir dan Pulau-Pulau kecil Di Kabupaten Banggai Laut
− Kapasitas Berat Hammer minimal yang digunakan untuk pekerjaan
pemancangan wajib disesuaikan dengan perhitungan Formula Hilley
yaitu sebesar setengah dari berat total tiang pencang per titik ditambah
600 (enam ratus) kilogram (W = 0,5P + 600 Kg).
l. Pada kondisi kedalaman pemancangan telah dilakukan sesuai dengan
gambar rencana namun penetrasi pada 10 (sepuluh) pukulan terakhir masih
lebih besar dari 250 mm, maka tiang pancang yang terpancang tersebut
wajib didiamkan selama 2 x 24 jam untuk kemudian dilakukan PDA test
dilengkapi dokumentasi berupa foto dan video saat pemancangan. Hasil
PDA test wajib digunakan oleh pelaksana kegiatan (KPA, PPK, Konsultan
Supervisi, dan Kontraktor Pelaksana) untuk mengambil langkah sebagai
berikut :
− Apabila daya dukung tiang pancang terpancang berdasarkan hasil PDA
test lebih besar atau sama dengan daya dukung tiang pancang yang
dipersyaratkan pada dokumen perencanaan, maka pekerjaan
pemancangan dihentikan pada kedalaman tersebut dan Hasil
kalendering, PDA test, serta foto dan video pemancangan wajib
dilaporkan kepada Direktorat Pendayagunaan Pesisir dan Pulau – Pulau
kecil, Kementerian Kelautan dan Perikanan;
− Apabila daya dukung tiang pancang terpancang berdasarkan hasil PDA
test lebih kecil dari daya dukung tiang pancang yang dipersyaratkan
pada spesifikasi teknis dan dokumen DED, pelaksana kegiatan (KPA, PPK,
Konsultan Supervisi, dan Kontraktor Pelaksana) wajib melapor kepada
Direktorat Pendayagunaan Pesisir dan Pulau – Pulau kecil, Kementerian
Kelautan dan Perikanan pada kesempatan pertama sebelum
memutuskan untuk menambah kedalaman pemancangan tiang
pancang;
m. Pelaksana kegiatan (KPA, PPK, Konsultan Supervisi, dan Kontraktor
Pelaksana) wajib bertanggung jawab terhadap keseluruhan pelaksanaan
kegiatan pemancangan. Seluruh Tiang Pancang yang telah terpancang
wajib dicabut dan dipancang ulang sesuai dengan gambar desain dengan
biaya pekerjaan pemancangan ulang menjadi tanggung jawab pelaksana
kegiatan dan tidak diperkenankan melakukan pembayaran melalui
RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT UMUM 31
Perencanaan Pembangunan Prasarana Dermaga Apung/ Tambat Labuh
Di Pesisir dan Pulau-Pulau kecil Di Kabupaten Banggai Laut
anggaran proyek apabila terjadi kesalahan pemancangan akibat kelalaian
pelaksana kegiatan antara lain sebagai berikut :
− Deviasi koordinat pemancangan tiang pancang lebih besar dari 0,5 Ø
(setengah dari diameter tiang pancang);
− Deviasi kemiringan bidang pemancangan tiang pancang lebih besar dari
25% (dua puluh lima persen);
− Deviasi kemiringan ruang pemancangan tiang pancang lebih besar dari
tujuh derajat;
− Deviasi kedalaman seabed pada suatu titik pancang lebih besar dari 1,5
(satu setengah) meter atau deviasi kedalaman seabed dapat
menyebabkan konstruksi tersebut tidak lagi dapat mengakomodir beban
operasional dan beban gempa berdasarkan pemodelan dan
perhitungan struktur;
n. Untuk kondisi dimana dilakukan penambahan kedalaman pemancangan
tiang pancang tanpa pelaksanaan PDA test terlebih dahulu dan / atau
tanpa persetujuan dari PPK Sekretaria Jenderal Pengelolaan Ruang Laut,
pembayaran biaya tambahan pekerjaan pemancangan dan material
tiang pancang menjadi tanggung jawab pelaksana kegiatan dan tidak
diperkenankan melakukan pembayaran melalui anggaran proyek;
o. Kedalaman pemancangan tiang pancang harus sesuai dengan
perhitungan daya dukung tiang pancang dan beban maksimum yang
diteruskan tiang ke tanah berdasarkan perhitungan struktur;
p. Daya dukung tiang pancang harus dapat memenuhi daya dukung aksial
tarik dan aksial tekan;
Untuk daya dukung tiang pancang yang mengandalkan tahanan ujung
tiang (end bearing), penetrasi tiang pancang dalam 10 pukulan terakhir
harus kurang dari 2,5 cm.
PASAL 19
PEKERJAAN POER DAN BALOK
19.1 Umum
Fungsi Poer adalah Mampu menahan beban bangunan secara horizontal untuk
memastikan tidak ada pergerakan bangunan secara mendatar, bisa menahan
RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT UMUM 32
Perencanaan Pembangunan Prasarana Dermaga Apung/ Tambat Labuh
Di Pesisir dan Pulau-Pulau kecil Di Kabupaten Banggai Laut
beban mati atau berat total dari bangunan yang akan dibangun, dapat
menahan beban hidup atau live load yang sesuai dengan proyek yang sedang
dibangun, baik dalam menahan beban bangunan dan mengamankan
properti dari bencana alam yang mungkin terjadi di masa depan dan bisa
membantu bangunan bertahan dari penyesuaian bentuk tanah, terutama
tanah yang labil, sehingga proyek tidak bergeser atau runtuh.
Fungsi balok adalah untuk menyalurkan beban dari pelat lantai ke pilecap, dan
dari pilecap ke tiang pancang. Ukuran balok yang di kerjakan adalah sama
dengan apa yang tertuang di dalam gambar kerja.
19.2 Pembuatan Poer dan Balok
Pembuatan Poer dan Balok dikerjakan setelah pemancangan selesai dilakukan.
Namun untuk pembesiannya dapat dirakit terlebih dahulu.
a. Pemasangan Begisting
Urutan pemasangan begisting sebagai berikut :
− Cek posisi dan elevasi dasar rencana bekisting dengan menggunakan
waterpass dan theodolith, tarik benang antar tiang pancang untuk
menantukan as pilecap dan balok;
− Pasang penggantung steel plat dan dilaskan pada ujung atas tiang
pancang;
− Pasang balok kayu 6/12 pada penggantung, serta eratkan
penggantungnya.
Pemasangan balok arah x ( bawah) didahulukan setelah itu balok arah y
(atas) ditumpangkan di atasnya;
− Pasang panel bekisting poer bagian dasar, diikuti panel bekisting
samping. Setelah posisi benar, sekur – sekur bekisting dipasang;
− Pasang kayu sebagai perancah balok dan lantai di atas balok 6/12,
kemudian diikuti panel bekisting pile cap, balok dengan perkuatan sekur
– sekur kayu;
− Terakhir pasang panel bekisting plat pile cap;
b. Pembesian Poer dan Balok
− Besi beton yang telah dipotong dan difabrikasi, diangkut ke site dengan
menggunakan alat angkut yang tidak merusak besi beton;
RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT UMUM 33
Perencanaan Pembangunan Prasarana Dermaga Apung/ Tambat Labuh
Di Pesisir dan Pulau-Pulau kecil Di Kabupaten Banggai Laut
− Besi beton dipasang setelah bekisting selesai bagian bawahnya;
− Besi beton dipasang secara bertahap mengikuti tahapan pengecoran,
yaitu :
o Pembesian pile cap dan balok;
o Pembesian poer / pile cap dan balok setelah pile head dicor;
o Pembesian plat lantai setelah pile cap dan balok dicor;
o Pengikatan besi beton menggunakan kawat baja ( bendrat ) dan
pada beberapa tempat, terutama di sekitar pipa pancang harus
dilakukan pengelasan;
o Beton decking / beton tahu dipasang di beberapa tempat untuk
menjamin tebal selimut beton;
c. Pengecoran Beton
Komposisi campuran beton (semen, pasir, batu pecah ) jenis beton instan
yang dijual dipasaran dan mendapat persetujuan Direksi/Engineer.
Pencampuran dan pengadukan beton menggunakan concrete mixer,
setelah beton siap diangkut ke site menggunakan gerobak dorong/ ember.
Sebelum beton dituangkan (dicor), perlu diperiksa /inspeksi bersama
dengan Direksi hal – hal sbb :
− Bentuk dan ukuran bekisting sudah sesuai gambar;
− Bekisting kuat, tidak goyang dan tidak bocor;
− Semua perkuatan (perancah /sekur) sudah sesuai dengan shop drawing;
− Pembesian sudah sesuai gambar;
− Permukaan bekisting telah diberi minyak
− Beton decking telah terpasang dan cukup
− Permukaan bekisting telah dibersihkan dari segala kotoran (kayu,
potongan besi, paku dll) Pembersihan bekisting sebaiknya menggunakan
compressor;
− Semua perlengkapan cor sudah siap dan dalam kondisi baik (concrete
vibrator,concrete pump, sekop);
− Semua perlengkapan untuk penerangan (untuk antisipasi kerja lembur)
telah tersedia dan terpasang;
− Perlengkapan untuk test beton, yaitu slump dan kubus / silinder beton
telah tersedia;
RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT UMUM 34
Perencanaan Pembangunan Prasarana Dermaga Apung/ Tambat Labuh
Di Pesisir dan Pulau-Pulau kecil Di Kabupaten Banggai Laut
− Volume beton (semen , pasir, batu pecah, air) telah mencukupi untuk
pengecoran 1 blok
Setelah hal – hal di atas terpenuhi dan mendapat persetujuan direksi,
pengecoran baru boleh dilakukan. Pengecoran dilakukan per bagian atau
per blok dan tidak boleh terputus pada saat pengecoran balok, poer dan
plat lantainya. Penuangan beton menggunakan kereta sorong/ember.
19.3 Perawatan Beton
Perawatan beton dilakukan secara terus menerus selama 10 hari umur beton
dengan menggunakan penutup karung goni dan dibasahi terus menerus.
Pembongkaran bekisting
− Pembongkaran bekisting dilakukan setelah beton cukup keras dan kuat
menahan beban sendiri;
− Tepi / sisi balok dan pile cap;
− Bawah poer/ pile cap, beam dan slab
Pembongkaran dilakukan dari bawah trestle saat air surut dengan
menggunakan sampan/ rakit.
PASAL 20
PEKERJAAN LANTAI DAN KANSTIN
Metode pembuatan struktur atas causeway (plat lantai) digunakan metode plat
lantai cor ditempat. Ukuran tebal dan lebar lantai beton yang di kerjakan adalah
sama dengan apa yang tertuang di dalam gambar kerja.
Untuk keamanan pengguna Causeway, maka dibuatkan pengaman jatuh berupa
kanstin. Kanstin terbuat dari material beton bertulang . Ukuran tebal dan lebar kanstin
yang di kerjakan adalah sama dengan apa yang tertuang di dalam gambar kerja.
PASAL 21
PEKERJAAN CERUCUK GANGWAY
Cerucuk Gangway merupakan komponen Gangway yang terpasang pada Trestle
(konstruksi balok melintang). Cerucuk Gangway terbuat dari bahan stainlessteel 304.
Cerucuk Gangway disediakan/ disiapkan oleh penyedia jasa Dermaga Apung.
Cerucuk Gangway dipasang dan dihubungkan dengan system pembesian balok
RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT UMUM 35
Perencanaan Pembangunan Prasarana Dermaga Apung/ Tambat Labuh
Di Pesisir dan Pulau-Pulau kecil Di Kabupaten Banggai Laut
melintang trestle. Pekerjaan pemasangan Cerucuk Gangway dilakukan sebelum
proses pengecoran trestle. Pihak kontraktor agar melakukan komunikasi terkait
penyediaan Cerucuk Gangway dengan pihak penyedia jasa Dermaga Apung.
PASAL 22
KETENTUAN-KETENTUAN LAIN
1) Setiap hendak memulai pekerjaan terlebih dahulu disetujui oleh direksi/
pengawas lapangan dan dicatat pada buku harian;
2) Pelaksana harus mengisi buku harian setiap hari tentang jenis kegiatan/bahan
yang masuk, tenaga kerja, keadaan cuaca dan ditanda tangani bersama
pengawas lapangan.
3) Lain-lain pekerjaan yang tidak jelas, baik dalam gambar maupun bestek, akan
tetapi pekerjaan tersebut masih ada kaitannya dengan pekerjaan tersebut tetap
harus dilaksanakan dengan tidak memperhitungkan pekerjaan tambahan.
PASAL 23
PEKERJAAN SELESAI
1) Pekerjaan dianggap/ dinyatakan selesai, apabila seluruh pekerjaan telah selesai
dikerjakan dan diterima oleh pemilik pekerjaan;
2) Sisa bahan galian dan timbunan/telah diangkut dan diratakan;
3) Bekisting telah dibuka dan dibuang/dibersihkan
4) Masa Pemeliharaan telah dilalui dan mendapat persetujuan dari direksi/
pengawas lapangan.
RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT UMUM 36| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 10 May 2016 | Peningkatan Jalan Sigenti - Sigega (1.5 Km) | Lpse Kabupaten Parigi Moutong | Rp 1,500,000,000 |
| 7 May 2019 | Pengadaan Alat Musik (Sound System) | Provinsi Sulawesi Tengah | Rp 985,777,000 |
| 27 April 2023 | Pembangunan Tanggul Sungai Desa Korompeli, Lembo Kabupaten Morowali Utara | Provinsi Sulawesi Tengah | Rp 900,000,000 |
| 5 November 2015 | Pembangunan Jalan Desa Doda Kec. Kinovaro | agency_sigi | Rp 845,065,000 |
| 11 August 2015 | Rehabilitasi Jalan Mangunsarkoro | Kota Palu | Rp 767,600,000 |
| 7 June 2017 | Peningkatan Jaringan Irigasi D.I Duyu | Rp 680,229,000 | |
| 17 April 2020 | Pengadaan Alat Musik (Sound System) | Provinsi Sulawesi Tengah | Rp 576,300,000 |
| 12 November 2018 | Pengadaan Alat Musik (Sound System) | Provinsi Sulawesi Tengah | Rp 551,408,800 |
| 8 May 2015 | Pengadaan Papan Nama Di Bandara | Pemerintah Daerah Kabupaten Tojo Una-Una | Rp 379,243,000 |
| 30 October 2019 | Pengadaan Alat Musik (Sound System), Kipas Angin Tempel, Jam Digital | Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah | Rp 353,950,000 |